[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-c-site-texpia-dengan-pk-sbsi-garteks-pt-c-site-texpia-serta-puk-fspmi-pt-c-site-texpia-2018-2020":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":245,"content_type_view":246,"extra_breadcrumbs":247,"body":249,"body_blocks":260,"related_pages":264},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":243,"translations":244},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-c-site-texpia-dengan-pk-sbsi-garteks-pt-c-site-texpia-serta-puk-fspmi-pt-c-site-texpia-2018-2020","e9208510-cfe4-11eb-bf90-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-c-site-texpia-dengan-pk-sbsi-garteks-pt-c-site-texpia-serta-puk-fspmi-pt-c-site-texpia-2018-2020\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-c-site-texpia-dengan-pk-sbsi-garteks-pt-c-site-texpia-serta-puk-fspmi-pt-c-site-texpia-2018-2020\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT C-SITE TEXPIA Dengan PK SBSI GARTEKS PT C-SITE TEXPIA Serta PUK FSPMI PT C-SITE TEXPIA 2018 \u002F 2020","ba_ID","IDN PT. C-Site Texpia - 2018","Indonesia - IDN PT. C-Site Texpia - 2018","IDN PT. C-Site Texpia - 2018 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":43,"data":44},"PT C-SITE TEXPIA .html","\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\u003Cscript type=\"text\u002Fjavascript\" src=\"https:\u002F\u002Fgc.kis.v2.scr.kaspersky-labs.com\u002FFD126C42-EBFA-4E12-B309-BB3FDD723AC1\u002Fmain.js?attr=w6TMS2u_WeBNByYQ9vwGrU-OzDYCWZTVFxw5StKgnFoRD9DGO42raAxxe5ZQVv5x8ZTtuGEQCQ3kO57qLvU4eeJEx5LvpkXQseA69GWy0wMOEMLe4Mm2CLZoX2x3qG_gF_VYFaGjQ7LDsRhEueexr5FzoQ0TlKfkNsImvw--AfQ2Rej8q117HE-esb2HWHlxdfOW6QTEkrjha1FB1cEi5bwRtoiHpjK3iV8qFX9xaKgOt4t1xl6azmLNX-WL7KacvNLUKaFon_YLg0S9ITd0s7c_yqzEMsU4QxOWceyhtdqW8z5hux6q8UdyileKo5Ixr7c0p-lp5cCz5--dKrd3qj1fAQ4L6Lt9eHbjL__egLFNYB1Hpy_6NDBE7HF772MLe9-dy8yyJAyvOAs7QqpLpyTDM-hpKKNKXo5hkAWc0jb8qzh4RZXTeDpD6Wa2nK9qF77luXvkIMx2o5ggPoDFKQ\" charset=\"UTF-8\">\u003C\u002Fscript>\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT C-SITE TEXPIA\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch1>DENGAN PK SBSI GARTEKS PT C-SITE TEXPIA SERTA PUK FSPMI PT C-SITE\nTEXPIA\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch1>PERIODE 2018 \u002F 2020\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>MUKADIMAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa sehingga setelah mengalami proses\ncukup panjang dari tahap perumusan perpanjangan hingga perundingan antara pihak\nManajemen PT C-Site Texpia, dengan pihak Serikat Pekerja SBSI Garteks, SPAI\nFSPMI dan perwakilan Karyawan, maka disusunlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB)\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dimaksudkan untuk dapat menciptakan\nhubungan industralis yang harmonis yang berkeadilan antara kedua belah pihak\nguna meningkatkan produktivitas perusahaan. Perlu disadari bahwa seiring dengan\nberkembangnya perusahaan maka adalah wajar jika pihak Perusahaan dapat\nmenyetujui kesepakatan dengan pihak Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini hanya mencakup hal-hal yang bersifat umum\nsaja, dan untuk hal-hal yang lebih khusus perlu penjabaran yang lebih detail\nyang dapat diputuskan melalui bentuk suatu perundingan dengan tetap\nberlandaskan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam perpanjangan PKB ini ada beberapa pasal yang diubah dan ditambah\nsesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat ini dan disesuaikan dengan\nkeadaan PT C-Site Texpia berdasarkan addendum yang ditandatangani oleh para\npihak yang membuat secara musyawarah dan mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Diharapkan dengan terjadinya perpanjangan PKB ini kedua belah pihak dapat\nmenjunjung tinggi dan melaksanakannya secara konsekuen\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Subang, Januari 2018\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Penyusun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I: KETENTUAN UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 1 : PENGERTIAN ISTILAH-ISTILAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam Kesepakatan Bersama ini yang dimaksud dengan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah PT C-Site Texpia, yang berbadan hukum dan berkedudukan di Kp. Warung\nNangka RT. 03\u002F05 Ds. Ciasem Baru Kec. Ciasem Subang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah pemilik perusahaan dan\u002Fatau orang yang diberi kuasa untuk mengelola\njalannya perusahaan dan melakukan tindakan atas nama pemilik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Keluarga Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah, istri\u002Fsuami, anak kandung atau anak angkat yang sah dari\nPengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah orang yang bekerja pada perusahaan dan menerima upah berdasarkan\nhubungan kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Menurut statusnya, pekerja dibedakan menjadi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja Tetap: ialah pekerja yang bekerja di Perusahaan untuk jangka waktu\ntidak tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja Waktu Tertentu: ialah pekerja yang bekerja di Perusahaan selama\nwaktu tertentu dan untuk pekerjaan tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah suatu organisasi pekerja SBSI Garteks dan SPAI FSPMI, yang berada di\nlingkungan PT C-Site Texpia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Anggota Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah pekerja PT C-Site Texpia, yang mendaftarkan diri untuk menjadi\nanggota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pengurus Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah Karyawan yang dipilih oleh anggota Serikat Pekerja untuk menduduki\njabatan dalam Serikat Pekerja SBSI Garteks dan SPAI FSPMI, sepengetahuan\nPengusaha dan disahkan dihadapan Rapat Umum Anggota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Keluarga Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah istri\u002Fsuami, anak kandung dan\u002Fatau anak angkat yang sah sampai usia 21\ntahun, belum menikah dan belum bekerja sebagaimana terdaftar di departemen\npersonalia perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Ahli Waris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah keluarga atau orang yang ditunjuk untuk menerima setiap\npembayaran\u002Fsantunan bila pekerja meninggal dunia. Dalam hal tidak ada ahli\nwarisnya, maka diatur menruut aturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Atasan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah pekerja yang jabatannya dan\u002Fatau pangkatnya lebih tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Atasan Langsung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah pekerja yang mempunyai jabatan lebih tinggi sesuai dengan struktur\norganisasi pada unit kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Gaji Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah balas jasa berupa uang yang diterima pekerja secara rutin dan tetap\nsetiap bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Upah Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah pendapatan pekerja terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah pendapatan pekerja terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan\ntunjangan tidak tetap yang berhak diterimanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah kegiatan yang dilakukan oleh pekerja untuk pengusaha dalam suatu\nhubungan kerja dengan menerima upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Kerja Lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah kerja yang dilakukan oleh pekerja untuk pengusaha dalam suatu hubungan\nkerja dengan menerima upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Masa Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah kerja yang dilakukan oleh pekerja di perusahaan secara tidak terputus\ndan dihitung sejak tanggal diterima sebagai pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Masa Percobaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah masa yang dijalani oleh pekerja maksimal 3 bulan, setelah itu diangkat\nmenjadi pekerja tetap\u002FKaryawan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah kecelakaan yang terjadi\u002Ftimbul dalam atau akibat hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Surat Peringatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah surat resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan (departemen HRD &amp;\nGA), karena adanya tindakan pelanggaran disiplin atau perbuatan melanggar PKB\nini, yang bersifat mendidik bagi pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Mutasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah hak dasar perusahaan yang tidak perlu dipermasalahkan dengan syarat\ntidak mengurangi hak pokok Karyawan yang diterimanya dan dipertimbangkan pula\nkinerjanya selama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Schorsing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah sanksi pemberhentian sementara terhadap pekerja dalam proses\npennyelesaian perselisihan yang terjadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Dispensasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah izin yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja untuk meninggalkan\ntugas tanpa mengurangi hak-haknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24. Lingkungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah seluruh wilayah kerja dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 2 : PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian kerja bersama ialah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. PT C-Site Texpia, yang berkedudukan di Kp. Warung Nangka RT. 03\u002F05 Ds.\nCiasem Baru Kec. Ciasem Kab. Subang, yaitu perusahaan yang bergerak di Bidang\nPakaian Jadi (Garment), dengan Akta Notaris No. 48 tanggal 15 November 2007\nNotaris Ny. Netty Maria Machdar, SH. Yang berkedudukan di Jakarta, yang\nselanjutnya disebut Pihak Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cp>2. Sertikat pekerja dan Perwakilan Karyawan di Perusahaan PT C-Site Texpia,\nadalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. SBSI Garteks, yang tercatat di Disnaker Subang\ndengan No. 01\u002FPK.F.GARTEKS SBSI\u002FI\u002F2012 tanggal 09 Janiari 2012.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. SPAI FSPMI, yang tercatat di Disnaker Subang\ndengan No. 017\u002FPUK SPAI-FSPMI\u002FPT.CST\u002FXI\u002F2013 tanggal 18 November 2013.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Perwakilan Karyawan non-serikat (Bipartit), yang\ntercatat di Disnaker Subang dengan N0. 560\u002F07\u002FLKS BIPARTIT\u002FCST\u002FVI\u002F2013.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Yang selanjutnya disebut Pihak Karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 3: LUAS KESEPAKATAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Telah sama-sama dimengerti dan disepakati oleh pengusaha dan pihak\nPerwakilan Karyawan, bahwa PKB ini terbatas mengenai hal-hal yang bersifat umum\nsaja seperti tertera dalam PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Hal-hal yang bersifat teknis dan memerlukan penjabaran lebih lanjut, akan\ndiatur dalam ketentuan tersendiri atas dasar kesepakatan bersama dengan\nberlandaskan PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan\nketenagakerjaan tetap berlaku dan secara langsung menjadi bagian yang tidak\nterpisahkan dari PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PASAL 4: KEWAJIBAN PIHAK-PIHAK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pihak Pengusaha dan Pihak Perwakilan Karyawan berkewajiban menaati,\nmematuhi dan melaksanakan sepenuhnya kewajiban yang telah disepakati bersama\ndalam PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pihak Pengusaha dan Pihak Perwakilan Karyawan berkewajiban untuk\nmenyebarluaskan serta memberikan penjelasan kepada pekerja baik isi, makna,\npenafsiran, maupun pengertian yang tertera dalam PKB ini agar dimengerti dan\ndipatuhi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Disamping itu, kedua belah pihak jika diperlukan akan memberikan\npenjelasan kepada pihak lain yang berkepentingan mengenai PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 5: PENGAKUAN HAK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha mengakui bahwa Serikat SBSI Garteks, SPAI FSPMI dan LKS\nBipartit sebagai badan atau organisasi yang sah dan mewakili pekerja pada\nPengusaha sesuai dengan fungsi, peranan dan tugas masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perwakilan Karyawan mengakui bahwa yang mengatur para pekerja dalam\nmenjalankan perusahaan adalah fungsi dan tanggung jawab Pengusaha yang\ndilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Kedua belah pihak saling menghormati dan tidak mencampuri urusan intern\nmasing-masing pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PASAL 6: HUBUNGAN PENGUSAHA DENGAN SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha dan Perwakilan Karyawan sepakat untuk bekerja sama dalam\nmenciptakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha serta hubungan industrial\nyang harmonis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk meeting bersama di Lembaga Kerjasama Bipartit disepakati untuk\nmembicarakan hal-hal yang menyangkut hubungan ketenagakerjaan, dan akan\nmelakukan pertemuan sekurangnya satu kali dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 7: JAMINAN BAGI SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pekerja\nyang disebabkan oleh dan atau kaitannya dengan Serikat Pekerja, baik sebagai\npengurus maupun sebagai anggota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Atas permintaan Perwakilan Karyawan, Pengusaha berkewajiban memberikan\nketerangan yang diperlukan yang menyangkut ketenagakerjaan seperti penilaian,\nabsensi, lembur, status di perusahaan, pengupahan, hari dan jam kerja, jaminan\nsosial dan hal lain yang diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengusaha akan menyelesaikan masalah yang timbul akibat hubungan kerja\ndengan Perwakilan Karyawan dengan asas musyawarah untuk mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pengusaha menyadari bahwa tindakan penutupan perusahaan (lock-out),\nadalah tidak sesuai dengan semangat hubungan industrial, oleh karena itu akan\ndihindarkan, kecuali dalam keadaan mendesak yang tidak dapat dihindarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 8: JAMINAN BAGI PENGUSAHA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perwakilan Karyawan dan Pengusaha bekerja sama dalam menegakkan tata\ntertib dan disiplin kerja serta peningkatan efisiensi serta produktivitas\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perwakilan Karyawan menyadari bahwa tindakan mogok adalah tindakan yang\ntidak sesuai dengan semangat hubungan industrial, oleh karena itu akan\ndihindarkan dan semaksimal mungkin masalah yang timbul akan diselesaikan dengan\ncara perundingan. Jika memang harus terjadi pemogokan dengan alasan yang\ndibenarkan maka. Mogok akan dilakukan dengan mengikuti prosedur yang benar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II: HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 9: PERSYARATAN UMUM PENERIMAAN KARYAWAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon Karyawan mempunyai ketentuan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Warga Negara Republik Indonesia, kecuali tenaga ahli.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Berusia minimum 18 (delapan belas) tahun dan maksimum 60 (enam puluh)\n    tahun, kecuali Direksi dan\u002Fatau Management Perusahaan menentukan kebijakan\n    lain.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Sehat jasmani maupun rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan\n    dokter dan bebas narkoba.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Memenuhi tuntutan\u002Fpersyaratan jabatan pada saat penerimaan seperti\n    tingkat Pendidikan, lulus tes, keterampilan dan wawancara.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Wajib menyerahkan dokumen asli dan yang valid untuk diverifikasi.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak memakai dokumen palsu atau dokumen milik orang lain.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan pihak lain.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak terlibat dalam kegiatan\u002Fkeanggotaan dari partai\u002Forganisasi yang\n    dilarang oleh Pemerintah serta berkelakuan baik sesuai dengan Seurat\n    keterangan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Bersedia mentaati Peraturan dan TataTertib yang berlaku dalam\n  Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Bersedia menyampaikan\u002Fmenyerahkan dokumen dan keterangan diri yang sesuai\n    dengan kualifikasi yang dimiliki serta surat keterangan berkelakuan baik\n    kepada Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Bersedia menandatangani Perjanjian Kerja atau Surat Konfirmasi Penerimaan\n    Karyawan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 10: MASA PERCOBAAN\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Sebelum dimulainya hubungan kerja kepada calon Karyawan akan dijelaskan\n    Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan\u002Fatau Perjanjian Kerja atau Surat\n    Konfirmasi Penerimaan Karyawan yang harus ditandatangani oleh calon\n    Karyawan dan Perusahan (para pihak).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cli>Calon Karyawan yang telah memenuhi persyaratan diterima sebagai Karyawan\n    dengan menandatangani Perjanjian Kerja atau Surat Konfirmasi Penerimaan\n    Karyawan, menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan sesuai dengan\n    ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, terhitung sejak dia\n    mulai bekerja yang sebenarnya di Perusahaan.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Adanya masa percobaan tersebut diberitahukan oleh Perusahaan secara\n    tertulis.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Selama dalam masa percobaan baik Perusahaan maupun Karyawan berhak\n    melakukan Pemutusan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Terhadap Karyawan Kontrak tidak diberlakukan ketentuan pasal ini.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 11: HAK DAN KEWAJIBAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Hak-hak Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Memberikan perintah dan pekerjaan yang layak kepada Karyawan dan harus\ndilaksanakan sesuai dengan kegiatan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Menuntut suatu prestasi kerja sesuai dengan standar yang telah ditetapkan\noleh atasan yang berwenang dan pihak Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Menetapkan, mengubah dan melaksanakan Tata Tertib\u002FPeraturan kerja dalam\nPerusahaan dengan mengindahkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku atau\nketetapan Pemerintah lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Meminta persetujuan kepada Karyawan untuk kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Memutuskan hubungan kerja dengan memperhatikan ketentuan Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Menugaskan\u002Fmemindahkan Karyawan di tempat yang sesuai dengan kebutuhan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Menetapkan hari dan waktu kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Mengatur waktu cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kewajiban Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Wajib memberikan upah yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Memperhatikan kesejahteraan Karyawan sesuai dengan kemampuan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Memperhatikan dan melaksanakan Peraturan Perundang-undangan di bidang\nketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>d. Memberikan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi kepada Karyawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Hak Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Mendapat upah sebagai imbalan dari pekerjaan yang dilakukannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mendapat cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Mendapat penilaian prestasi kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Mengundurkan diri sesuai dengan Peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Mengemukakan saran kepada atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Kewajiban Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Membela dan menjaga nama baik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mengetahui, memahami, mentaati dan melaksanakan setiap ketentuan\ndan\u002Fatau, tata tertib dan\u002Fatau Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Masuk kerja sesuai ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan dan mengikuti\u002Fmematuhi seluruh\npetunjuk-petunjuk atau instruksi-instruksi yang diberikan baik dari atasan yang\nberwenang memberikan petunjuk atau instruksi termaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Mencapai suatu prestasi kerja yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Memberikan keterangan yang benar tentang Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Mengemukakan saran-saran yang bermanfaat bagi Perusahaan kepada\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Melakukan kerja lembur apabila dibutuhkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Menjaga serta merawat dengan baik semua aset milik Perusahaan, memelihara\nkerapian dan kebersihan tempat kerja masing-masing serta segera melapor tempat\nkerja masing-masing serta segera melapor kepada atasan bila mengetahui hal-hal\nyang dapat menimbulkan bahaya dan\u002Fatau kerugian Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Memelihara hubungan kerja yang harmonis antar sesama Karyawan maupun\nbawahan dan atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Menyimpan dan menjaga kerahasiaan data serta informasi yang berhubungan\ndengan kegiatan usaha dan\u002Fatau personil Perusahaan terhadap pihak yang tidak\nberwenang, baik intern maupun ekstern Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l. Menjaga kesusilaan dan kesopanan serta norma-norma pergaulan yang berlaku\ndidalam lingkungan Perusahaan dan masyarakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m. Menghadiri pelatihan\u002Ftraining yang diselenggarakan Perusahaan dan\nmenandatangani konfirmasi kehadirannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III: SISTEM PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 12: PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_trigger\">\u003Cp>1. Sistem pengupahan disusun oleh Perusahaan berdasarkan bagian lokasi,\njabatan, pangkat, tanggung jawab, jenis pekerjaan, sifat pekerjaan, masa kerja,\nwaktu kerja, pengalaman dan tingkat Pendidikan Karyawan, dengan mengindahkan\nPeraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-eqpay\">\u003Cp>2. Besarnya upah dan penyesuaian Upah setiap Karyawan diatur dan ditetapkan\noleh Direksi dan\u002Fatau Management dengan mempertimbangkan asas keadilan yang\ndikaitkan dengan tanggung jawab, prestasi kerja dan catatan absensi Karyawan\nyang bersangkutan dan dinilai secara kesatuan dengan mengindahkan ketentuan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cp>3. Perusahaan senantiasa berusaha memperhatikan perkembangan kebijaksanaan\npengupahan bagi Karyawan dari waktu ke waktu dan berdasarkan kemampuan\nPerusahaan. Perusahaan dapat mengadakan peninjauan\u002Fpenyesuaian dengan menimbang\nfaktor antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Tingkat kompetensi dan prestasi Karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Perkembangan organisasi dan karir Karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Perkembangan dan kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Berdasarkan status kepegawaian, pengupahan diatur dengan cara sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Karyawan tetap:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Pembayaran diatur menurut upah bulanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Dalam tiap tahun dinas Karyawan menerima 12 (dua\nbelas) kali upah yang dibayar bulanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Karyawan Kontrak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Pengupahan untuk Karyawan Kontrak diatur dan\ndisepakati bersama dalam Perjanjian Kerja (Surat Kontrak antara Perusahaan dan\nKaryawan dan berlaku selama masa Kontrak) serta dibayarkan minimal sesuai\ndengan UMK yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">Pembayaran diatur menurut Upah bulanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Jika penerimaan Karyawan tidak dimulai pada tanggal 1 (satu) setiap\nbulannya (sebelum akhir bulan) maka Upah pada bulan tersebut dihitung secara\nproporsional dengan jumlah hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>PASAL 13: UPAH SELAM SKORSING\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>1. Kepada Karyawan yang diduga dan\u002Fatau melakukan Pelanggaran Tata Tertib\nPerusahaan atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya atau tindakan\nyang merugikan Perusahaan yang dapat mengakibatkan dilakukannya Pemutusan\nHubungan Kerja, dapat dikenakan tindakan “Skorsing”.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Jangka Skorsing yang bersifat mendidik paling lama 1 (satu) bulan,\nkecuali menunggu keputusan PHI dan selama izin belum diberikan jangka waktu\nSkorsing paling lama 6 (enam) bulan dan jika belum ada putusan dari PHI, maka\nPerusahaan tidak berkewajiban membayar Upah Karyawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Selama masa skorsing, maka:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Fasilitas-fasilitas yang diberikan kepada Karyawan dicabut oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Karyawan tidak dibenarkan masuk kerja dan berada dalam lingkungan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Bila kemudian ternyata Pelanggaran dimaksud dalam ayat 1 (satu) Pasal ini\ntidak terbukti, Perusahaan wajib melakukan pemulihan nama baik.rehabilitasi\nsecara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV: JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 14: KESEJAHTERAAN KARYAWAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberi jaminan kesejahteraan bagi Karyawan sesuai tingkat\nkemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 15: BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>1. Semua Karyawan diikutsertakan dalam program BPJS KEtenagakerjaan dan BPJS\nKesehatan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>2. Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Jaminan Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Jaminan Hari Tua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Jaminan Kematian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Jaminan Pensiun\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Premi BPJS Ketenagakerjaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>a. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja tiap bulan sebesar 0,24% (nol koma dua\npuluh empat persen) dari Upah Tetap sebulan menjadi tanggungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Premi Jaminan Hari Tua tiap bulan sebesar 5,70% (lima koma tujuh puluh\npersen) dari Upah Tetap sebulan dengan ketentuan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>— 3,70% (tiga koma tujuh puluh persen) dari Upah sebulan menjadi\ntanggungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>— 2,00% (dua persen) dari Upah sebulan menjadi tanggungan Karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Jaminan Kematian sebesar 0,30% dari upah sebulan menjadi tanggungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>d. Jaminan Pensiun dibayar oleh perusahaan dengan perhitungan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>— 2% dari upah tenaga kerja dibayar oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>— 1% dari upah tenaga kerja ditanggung oleh Karyawan bersangkutan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Premi BPJS Kesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>BPJS Kesehatan dibayar oleh Perusahaan dengan perhitungan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>— 2% dari upah tenaga kerja dibayar oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>— 1% dari upah tenaga kerja ditanggung oleh Karyawan bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 16: TUNJANGAN-TUNJANGAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>1. Jenis Tunjangan yang dapat diberikan kepada Karyawan adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">a. Tunjangan Jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">b. Tunjangan Makan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">c. Tunjangan Transport\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Apabila dipandang perlu, Perusahaan dapat menetapkan pemberian tunjangan\nlainnya, sesuai dengan keadaan dan kondisi Perusahaan serta kebutuhan akan\ntunjangan tersebut dengan Surat Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 17: TUNJANGAN JABATAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Tunjangan Jabatan adalah tunjangan yang diberikan Perusahaan kepada\nKaryawan yang menduduki jabatan tertentu dan hanya berlaku selama Karyawan\nmenduduki jabatan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tingkat jabatan yang mendapat tunjangan dan besarnya tunjangan jabatan\nditetapkan dengan Surat Keputusan DIreksi dan\u002Fatau Manajemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PASAL 18: TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1. Perusahaan memberikan Tunjangan Hari raya Keagamaan (THR) kepada Karyawan\nyang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan terus-menerus atau lebih.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cp>2. Untuk Karyawan yang pada saat THR Keagamaan diberikan mempunyai masa\nkerja 1 (satu) tahun atau lebih, maka Karyawan tersebut akan diberikan sebesar\n1 (satu) bulan Upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Untuk Karyawan yang pada saat THR Keagamaan mempunyai masa kerja kurang\ndari 1 (satu) tahun, maka Karyawan tersebut akan diberikan THR Keagamaan\ntahunan secara proporsional, yaitu dengan perhitungan: (masa kerja\u002F12 x 1\n(satu) bulan upah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Untuk Karyawan yang berhenti bekerja lebih dari 30 (tiga puluh) hari\nsebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, maka Karyawan tersebut tidak diberikan\nTHR Keagamaan tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Ayat 3 (tiga) dan ayat 4 (empat) diatas tidak berlaku untuk Karyawan\ndalam hubungan kerja untuk waktu tertentu (Karyawan Kontrak) yang hubungan\nkerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pelaksanaan dan besarnya Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) ini\ndisesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (Permenaker No.\n06\u002FMEN\u002F2016).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V: FASILITAS KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 19: PERJALANAN DINAS\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Apabila diperlukan oleh Perusahaan, maka setiap Karyawan bersedia\nmelaksanakan tugas Perjalanan Dinas dalam negeri maupun ke luar negeri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Ketentuan\u002Fprosedur mengenai Perjalanan Dinas diatur dalam Peraturan\ntersendiri dan penetapan besarnya biaya Perjalanan Dinas di atur selanjutnya\nsecara khusus dengan Surat Keputusan Direksi dan\u002Fatau Management.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 20: SERAGAM KERJA DAN PAKAIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Karyawan yang karena sifat tugasnya memerlukan keseragaman berpakaian\ndiharuskan memakai Pakaian Kerja yang telah ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Seragam Kerja disediakan Perusahaan untuk periode kerja tertentu sesuai\nstandar kualitas perlengkapan kerja yang berlaku dan diatur dalam Peraturan\nsendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Karyawan wajib menjaga kebersihan dan kerapihan seragamnya dan\nbertanggung jawab untuk mengganti biaya bila seragamnya hilang atau rusak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Seragam kerja harus dikembalikan pada saat Karyawan tidak lagi bekerja\npada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 21: FASILITAS JABATAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Fasilitas jabatan hanya diberikan pada saat Karyawan menduduki jabatan yang\ndimaksud dan harus segera dikembalikan pada saat tidak lagi menduduki jabatan\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 22: PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>1. Untuk meningkatkan prestasi kerja, pengetahuan dan keterampilan, sesuai\ndengan perencanaan program Pelatihan Perusahaan, Karyawan dapat diberikan\nkesempatan untuk mengikuti Pelatihan yang diadakan oleh Perusahaan atau\nlembaga-lembaga Pelatihan yang disetujui oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Sebelum Karyawan ditunjuk untuk mengikuti Pelatihan\u002Fkursus\u002Ftraining dan\nlain-lain, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang berkaitan\ndengan kemampuan, manfaat\u002Frelevansi dan biaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Karyawan yang ditunjuk, wajib mengikuti Pelatihan\u002Fkursus\u002Ftraining dan\nlainnya yang ditentukan oleh Perusahaan atau pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingfund\">\u003Cp>4. Karyawan yang diikutsertakan dalam suatu Pelatihan\u002Fkursus\u002Ftraining dan\nlain sebagainya yang dibiayai oleh Perusahaan harus menandatangani Ikatan Dinas\natau Ikatan Kerja dengan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5. Ketentuan\u002Fprosedur mengenai Pelatihan\u002Fkursus\u002Ftraining tersebut diatur\nkhusus dengan Surat Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 23: FASILITAS LAIN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Ruang sekretariat untuk Serikat Pekerja agar mudah melaksanakan kegiatan\norganisasi didalam perusahaan dengan seizin pihak Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan menyediakan ID Card untuk seluruh Karyawan. ID Card tersebut\nwajib digunakan oleh setiap Karyawan untuk tanda pengenal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingfacilities\">\u003Cp>3. Perusahaan menyediakan ruang laktasi berikut alatnya untuk Karyawan yang\nsedang menyusui agar tetap dapat memberikan asi eksklusif kepada anaknya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>4. Kesehatan Kerja sangat penting sehingga perusahaan menyediakan Klinik dan\nParamedis agar Kesehatan Tenaga kerja dapat dicapai secara optimal.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan menyediakan kotak saran sebagai sarana untuk karyawan agar\ndapat memberikan saran atau masukan dan menyampaikan keluh kesah kepada atasan\nataupun pihak manajemen. (Dibahas lebih lanjut pada pasal 55)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Perusahaan akan mendukung dan membantu dalam pembentukan Koperasi pekerja\nPT C-Site Texpia yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>—Koperasi Simpan Pinjam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>—Koperasi Sembako\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pembentukan pengurus koperasi diserahkan kepada Karyawan\u002Fti PT C-Site\nTexpia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sebelum berdirinya koperasi simpan pinjam, dibentuk koperasi sembako\nterlebih dahulu yang pembayarannya dipotong melalui Payroll.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hasil keuntungan koperasi sembako digunakan untuk membentuk Koperasi simpan\npinjam PT C-Site Texpia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>BAB VI: HARI LIBUR, CUTI DAN IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PASAL 24: KETENTUAN HARI LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>1. Hari-hari libur yang ditentukan oleh Perusahaan adalah hari-hari libur\nresmi yang ditetapkan oleh Pemerintah, setiap tahunnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>2. Setiap Karyawan diberikan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam)\nhari kerja dalam 1 (satu) minggu dan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja\ndalam 1 (satu) minggu, kecuali bagi Karyawan dengan waktu kerja khusus.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Pengaturan hari untuk istirahat disesuaikan dengan jenis dan sifat\npekerjaan yang dilakukan oleh Karyawan dengan mengindahkan ketentuan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 25: CUTI TAHUNAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1. Setiap Karyawan yang bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara\nterus-menerus berhak atas Cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Bago Karyawan yang sedang menjalani cuti melahirkan pada saat libur\nbersama\u002Fcuti tahunan maka hak cuti tahunan Karyawan tersebut tidak akan\nterpotong.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Hak Cuti menjadi gugur apabila dalam waktu 6 (enam) bulan setelah hak\ncuti timbul tidak dipergunakan oleh Karyawan yang berhak, bukan atas alasan\nyang diberikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan dapat menunda pelaksanaan Cuti tahunan Karyawan baik sebagian\nmaupun seluruhnya dengan jangka waktu tidak lebih dari 6 (enam) bulan sejak\npengajuan. Penundaan harus dinyatakan secara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Karyawan yang terlambat masuk kerja dari cuti dengan alasan yang tidak\ndapat dipertanggungjawabkan kepadanya dapat dikenakan sanksi, berupa Surat\nperingatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Bagi Karyawan kontrak, hak cutinya akan diatur dalam Perjanjian Kontrak\nKerja dengan Karyawan bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysfixed\">\u003Cp>7. Cuti bersama atau cuti massal sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau\nSurat Keputusan Direksi dan\u002Fatau Management diperhitungkan sebagai Cuti Tahunan\nKaryawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>8. Pada dasarnya hutang cuti atau cuti diambil dimuka, tidak diperkenankan,\nkecuali untuk cuti masal dan Karyawan Kontrak. Kecuali cuti sebagaimana\ndisebutkan dalam ayat 6 diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Pada dasarnya hak cuti tidak dapat diganti dengan uang, kecuali saat\nterjadi Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Hal-hal lain yang berhubungan dengan Cuti tahunan diatur tersendiri\ndalam Surat Keputusan Direksi dan\u002Fatau Management.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PASAL 26: CUTI BERSALIN ATAU KEGUGURAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1. Cuti Bersalin diberikan kepada Karyawan Wanita dengan mendapat Upah\npenuh. Cuti Bersalin dapat dilaksanakan 1 ½ (satu setengah) bulan sebelum dan\n1 ½ (satu setengah) bulan setelah bersalin menurut perhitungan\u002Fperkiraan\ndokter atau bidan yang merawatnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Karyawan Wanita yang akan menggunakan Cuti Bersalin harus mengajukan\npermohonan kepada Perusahaan dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter atau\nbidan yang merawatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>3. Karyawan Wanita yang mengalami gugur kandungan bukan karena pengguguran\nkandungan sengaja diberikan hak cuti selama 1 ½ (satu setengah) bulan setelah\ngugur kandungan dengan tetap mendapatkan Upah penuh, terkecuali\ndirekomendasikan lain oleh Dokter Spesialis untuk keselamatan ibu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Perpanjangan cuti bersalin dan gugur kandungan dapat diberikan\nberdasarkan keadaan yang membahayakan bagi Karyawan Wanita, hal mana yang\nditerangkan dalam Surat Keterangan Dokter atau bidan yang merawatnya, dengan\nUpah tetap sesuai pasal 8 (delapan) tentang Upah selama sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>5. Karyawan Wanita yang statusnya masih pegawai kontrak berhak mendapatkan\ncuti melahirkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 27: CUTI DILUAR TANGGUNGAN PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pada dasarnya Cuti Diluar Tanggungan Perusahaan tidak diijinkan, namun bila\nada Karyawan yang mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Perusahaan, maka\nsyarat-syarat dan keputusan mengenai Cuti dimaksud merupakan hak dan wewenang\npenuh Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 28: IZIN TIDAK MASUK KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>1. Seorang Karyawan dapat diberi izin untuk tidak masuk kerja dengan\nmendapat upah tetap dan tanpa dipotong cuti sehubungan dengan hal-hal sebagai\nberikut, dengan izin atasannya yang berwenang:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:left;margin-right:auto;margin-left:2em\">a. Perkawinan\nKaryawan: 3 hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:left;margin-right:auto;margin-left:2em\">b. Perkawinan anak\nKaryawan: 2 hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"text-align:left;margin-right:auto;margin-left:2em\">c.\nKhitanan\u002FPembaptisan anak Karyawan: 2 hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp style=\"text-align:left;margin-right:auto;margin-left:2em\">d. Istri Karyawan\nmelahirkan atau keguguran kandungan: 2 hari kerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Cp style=\"text-align:left;margin-right:auto;margin-left:2em\">e. Kematian\nKeluarga (orang tua, mertua, suami\u002Fistri, anak, menantu) Karyawan: 2 hari\nkerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp style=\"text-align:left;margin-right:auto;margin-left:2em\">f. Kematian\nanggota dalam satu rumah Karyawan: 1 hari kerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 29: BEKERJA PADA HARI LIBUR RESMI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dapat mempekerjakan Karyawan pada hari-hari libur resmi\napabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan\nsecara terus-menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan membayarkan upah kerja lembur kepada Karyawan yang melakukan\npekerjaan pada hari libur resmi, kecuali bagi Karyawan dengan jabatan\ntertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cp>3 Bagi Karyawan inti dan staff\u002Fjabatan tertentu yang masuk kerja pada hari\nlibur Mingguan dan\u002Fatau Hari Libur Resmi dengan penugasan tertulis dari atasan\nyang berwenang, berhak atas penggantian hari libur tersebut 1 (satu) hari kerja\nuntuk tiap 2 (dua) hari libur berturut-turut atau kelipatannya dan harus\ndiambil segera setelah penugasan paling lambat dalam 1 (satu) minggu\nberikutnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Penggantian hari libur sebagaimana ayat 3 (tiga) diatas dapat juga berupa\nuang atau ganti shift kerja yang diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan\nDireksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PASAL 30: IJIN TIDAK BEKERJA PADA WAKTU HAID\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1. Karyawan Wanita yang dalam masa Haid merasakan sakit dan memberitahukan\nkepada Perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu\nhaid.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Karyawan Wanita yang ijin tidak bekerja waktu haid diwajibkan datang ke\nHR Department untuk melaporkan secara tertulis pada hari kerja berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Sewaktu-waktu Perusahaan dapat melakukan pemeriksaan kepada Karyawan\nWanita yang ijin tidak bekerja waktu haid, dengan cara melakukan pemeriksaan\nfisik di klinik yang ditunjuk bersama dengan Wakil Perusahaan yang ditunjuk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila ayat 3 (tiga) diatas tidak benar maka Karyawan Wanita yang\nbersangkutan dinyatakan mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 31: IJIN PADA SAAT JAM KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Karyawan dilarang meninggalkan pekerjaan dan perusahaan pada saat jam\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila ada keperluan mendesak yang mengharuskan meninggalkan pekerjaan\nmaka Karyawan bersangkutan harus melapor kepada atasan masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap Karyawan yang keluar perusahaan wajib untuk membuat surat izin\nkeluar perusahaan dan surat tersebut harus ditandatangani oleh atasan\nmasing-masing dan oleh Manager HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 32: DISPENSASI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Setiap Karyawan yang ada di PT C-Site Texpia diberi kebebasan untuk\nberserikat. Apabila ada undangan kegiatan diluar perusahaan berkaitan dengan\nserikat, maka perusahaan wajib memberikan dispensasi dengan ketentuan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Melampirkan surat undangan resmi kepada pihak manajemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Mengisi surat permohonan izin tidak masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Harus ditandatangani oleh supervisor dan chief dari departemennya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Menyerahkan surat izin tersebut untuk ditandatangani oleh HRD Manager dan\nFactory Manager.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII: BANTUAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 33: BANTUAN KEMATIAN KARENA KECELAKAAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>Apabila Karyawan mendapat Kecelakaan Kerja sesuai dengan yang dimaksud\ndengan Undang-Undang Kecelakaan Kerja, maka Perusahaan memberikan ganti rugi\nsebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2011 dan Peraturan\nPelaksanaannya, disamping itu apabila Karyawan meninggal dunia akibat\nkecelakaan kerja maka Perusahaan memberikan:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpaytype\">\u003Cp>1. Upah bulan yang berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Uang Duka atau Pengabdian yang serendah-rendahnya sesuai dengan\nUndang-Undang No. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan\nKematian).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Bantuan\u002Fsantunan tersebut diberikan kepada ahli warisnya, yang terdaftar di\nHR Department.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 34: BANTUAN KEMATIAN BUKAN OLEH KECELAKAAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Apabila Karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka\nPerusahaan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Uang bulan yang berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Uang Duka atau Pengabdian yang serendah-rendahnya sesuai dengan\nUndang-Undang No. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bantuan\u002Fsantunan tersebut diberikan kepada ahli warisnya, yang terdaftar di\nHR Department.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 35: BANTUAN DUKA LAINNYA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Untuk Karyawan dalam masa percobaan yang meninggal dunia kepada ahli\nwarisnya diberikan sumbangan sebesar 1 (satu) bulan Upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila Keluarga Karyawan yang meninggal dunia maka Perusahaan akan\nmemberikan sumbangan sesuai dengan kemampuan dan kebijaksanaan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Ketentuan ayat 1 (satu) dan 2 (dua) pelaksanaannya diatur melalui Surat\nKeputusan Direksi dan\u002Fatau Management.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII: PROMOSI, MUTASI DAN DEMOSI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 36: PENUGASAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan berhak mengalihtugaskan dan\u002Fatau memberikan penugasan baru\nkepada Karyawan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap Karyawan tidak dibenarkan mengalihkan tugasnya kepada orang lain\natau mengambil alih tugas Karyawan lainnya tanpa ijin atau perintah\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Ketentuan selanjutnya mengenai penugasan Karyawan diatur tersendiri\nmelalui Surat Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 37: MUTASI, DEMOSI DAN PROMOSI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>A. Mutasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan berhak memutasikan Karyawan sesuai dengan kebutuhan yang\ndiperlukan dengan tidak mengurangi hak-hak Karyawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan berhak untuk menentukan penempatan dan atau mutasi Karyawan\nsesuai dengan kemampuan dan keterampilan Karyawan menurut hasil kinerja\npenilaian dan pengamatan atasan dan direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan dan Karyawan menyetujui serta menyadari bahwa sesuai dengan\nkebutuhan operasi maupun perkembangan Perusahaan, hubungan kerja Karyawan di\nmasa mendatang dapat melibatkan pemindahan tempat kerja atau tugas dari 1\n(satu) unit Perusahaan ke unit perusahaan lain, dan\u002Fatau dari 1 (satu) unit\nkerja ke unit kerja yang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Karyawan yang menolak mutasi ditetapkan oleh Perusahaan tanpa Alasan yang\nwajar dan tidak dapat diterima Perusahaan maka akan diberikan sanksi\nberdasarkan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Ketentuan selanjutnya mengenai Mutasi diatur dengan Surat Keputusan\nDireksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. Demosi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan berhak untuk demosi atau menurunkan jabatan Karyawan, yang\nsering melakukan kesalahan atau yang berulang kali mendapat sanksi\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Demosi akan menyebabkan berkurangnya hak yang diterima oleh Karyawan\ntersebut akibat turunnya jabatan, dengan masa kerja tetap (berdasarkan tanggal\nmasuk kerja).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Karyawan yang mendapat demosi selama 1 tahun, dapat dipromosikan kembali\nke jabatan yang lain sesuai tingkat perubahan prestasinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dasar keputusan manajemen, Karyawan yang mendapat demosi, tanpa alasan\nyang wajar dan tidak dapat diterima oleh manajemen dapat dikenakan sanksi\nadministrasi atau di PHK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Demosi dapat dilakukan pada bagian dan penempatannya kebagian-bagian lain\nsesuai tingkat kebutuhan bagian yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>C. Promosi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan berhak promosikan Karyawan, yang dalam penilaian kinerja\nberprestasi baik ke jabatan yang lebih tinggi. Berdasarkan prestasi, skill dan\nkemampuannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan yang mendapat promosi ke jabatan yang lebih tinggi, berhak\nmendapatkan hak tunjangan yang lebih atas dasar keputusan direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Karyawan yang menolak promosi, atas penilaian direksi kemampuannya sudah\ncukup, maka Karyawan tersebut dikenakan sanksi administrasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Promosi jabatan adalah suatu penghargaan direksi, pada masa kerja 3 tahun\nmempunyai prestasi tentang kualitas kerja dalam perusahaan secara\nberturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 38: MUTASI DALAM GROUP\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dapat secara sepihak berdasarkan kebijaksanaan Direksi untuk\nmengalihtugaskan dan\u002Fatau menempatkan dan\u002Fatau memutasikan Karyawan ke\nPerusahaan lain dalam Group berdasarkan kebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Masa kerja Karyawan Tetap yang dialih tugaskan dan\u002Fatau dimutasikan\ntersebut tetap dihitung sejak Karyawan Tetap tersebut pertama kali diterima\nmenjadi Karyawan Group, kecuali telah disepakati lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Adanya Mutasi tersebut akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Karyawan\ndengan tidak mengurangi hak-hak yang telah diterima oleh Karyawan\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Karyawan yang menolak Mutasi yang ditetapkan oleh Perusahaan tanpa alasan\nyang wajar dan dapat diterima Perusahaan akan diberikan sanksi berdasarkan\nketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX: TATA TERTIB KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 39: WAKTU KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dengan tetap memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Waktu\nKerja normal di Perusahaan bagi Karyawan adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd colspan=\"2\">a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1\n        (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Senin s\u002Fd Kamis\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam 07.30 s\u002Fd 15.30 waktu setempat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Hari Jumat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam 07.30 s\u002Fd 16.00 waktu setempat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Sabtu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam 07.30 s\u002Fd 12.30 waktu setempat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd colspan=\"2\">b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam\n        1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;\n      atau\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Senin s\u002Fd Kamis\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam 07.30 s\u002Fd 16.30 waktu setempat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Hari Jumat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam 07.30 s\u002Fd 17.00 waktu setempat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd colspan=\"2\">c. Jam Istirahat:\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Senin s\u002Fd Kamis\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>dari 11.30 s\u002Fd 12.30 waktu setempat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Hari Jumat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>dari 11.30 s\u002Fd 13.00 waktu setempat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>Waktu kerja yang berlaku pada saat ini di Perusahaan adalah sebagaimana\ntercantum dalam pasal 39 ayat 1 huruf b di atas, dan waktu kerja tersebut dapat\ndiubah setelah adanya kesepakatan antara Pihak Perusahaan dan Karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Waktu Kerja Khusus diatur tersendiri sesuai jenis dan sifat kerja dengan\ntetap mengindahkan pada Peraturan Perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Waktu istirahat tidak diperhitungkan sebagai jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setiap Karyawan wajib mencatatkan kehadiran kerjanya pada mesin absensi\natau daftar hadir yang disediakan oleh Perusahaan, baik pada saat masuk maupun\npada waktu pulang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pada hari-hari tertentu, dimana Karyawan diwajibkan oleh agama dan\nkepercayaannya untuk menjalankan ibadah, Perusahaan memberikan ijin atau waktu\nyang cukup untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Bila Karyawan berhalangan tidak masuk kerja, Karyawan tersebut harus\nmelaporkan kepada atasan yang berwenang pada kesempatan pertama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit, 2 (dua) hari atau lebih\nwajib membawa surat keterangan dokter (SKD) dan menyerahkan kepada atasan yang\nberwenang pada hari pertama ia masuk kerja kembali. Pihak Perusahaan akan\nmelakukan pengecekkan atas keabsahan SKD tersebut baik dari diagnose sakitnya\ndan\u002Fatau surat penunjang lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Karyawan wajib meminta izin terlebih dahulu dari atasan yang berwenang\napabila ia bermaksud pulang sebelum jam kerja berakhir, datang terlambat atau\ntidak masuk kerja pada hari berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Karyawan yang absen tanpa izin atau tanpa pemberitahuan sebelumnya, wajib\nmemberi kabar kepada atasan yang berwenang selambat-lambatnya pada hari itu\ndengan memakai sarana komunikasi yang tersedia. Selanjutya Karyawan wajib\nmempertanggungjawabkan ketidakhadirannya tersebut pada hari pertama masuk kerja\nkembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Bila Karyawan bermaksud minta ijin untuk alasan-alasan tertentu yang\ntidak termasuk dalam daftar izin tidak masuk kerja, maka hak cutinya dipotong\nsesuai dengan jumlah hari ijinnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Apabila ada keperluan pribadi yang darurat, maka Karyawan harus\nmengajukan permohonan ijin dan disetujui oleh atasan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 40: KETENTUAN KERJA LEMBUR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Karyawan yang bekerja melebihi waktu kerja yang ditetapkan oleh\nPemerintah dinyatakan sebagai Kerja Lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Prosedur pelaksanaan Kerja Lembur diatur dalam suatu ketentuan tersendiri\nyang ditetapkan oleh Perusahaan melalui Surat Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>3. Perhitungan Upah Lembur dibayarkan sesuai dengan Ketentuan Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Setiap Karyawan bersedia jika diminta untuk bekerja lembur dalam hal:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk memenuhi Rencana Kerja Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Ada sesuatu pekerjaan yang bila tidak dilaksanakan akan menimbulkan\nkerugian bagi Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Jika ada pekerjaan yang harus diselesaikan segera, serta tidak dapat\nditunda\u002Fditangguhkan lagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Karyawan yang diminta bekerja lembur akan diberi Surat Persetujuan Lembur\noleh atasan yang berwenang atau HR Department.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Untuk Karyawan yang melakukan Kerja lembur sesuai dengan Surat\nPersetujuan Lembur diberikan upah Lembur berdasarkan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Karyawan inti dan staff\u002Fjabatan tertentu, sesuai dengan Surat Edaran\nDirjen Binawas No. SE-2\u002FM\u002FBW\u002F1987, Pekerja Staf yang dalam struktur organisasi\nperusahaan menjabat suatu jabatan yang mempunyai kewajiban, tanggung jawab dan\nwewenang untuk membantu memikirkan dan melaksanakan kebijaksanaan perusahaan\ndalam usaha mencapai dan melancarkan kemajuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adapun kriteria Pekerja Staf adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Mereka yang menduduki jabatan struktur dalam organisasi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mereka yang mempunyai kewajiban, tanggung jawab dan wewenang terhadap\nkebijaksanaan perusahaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Mereka yang mendapat upah yang lebih besar daripada pekerjaan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Mereka yang mendapat fasilitas yang lebih baik daripada pekerja\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Upah lembur tidak diberikan kepada Karyawan yang tengah mengikuti\nPelatihan meskipun Pelatihan tersebut berlangsung untuk kepentingan Perusahaan\ndan dilakukan di luar jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 41: PENDOMAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap Karyawan diwajibkan ikut menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan\ndan keselamatan kerja di tempat kerja maupun di lingkungan kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap Karyawan diwajibkan ikut menjaga dan memelihara dengan\nsebaik-baiknya semua peralatan, alat kerja dan barang-barang lainnya milik\nPerusahaan yang disediakan di tempat kerja dan hanya digunakan untuk\nkepentingan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap Karyawan dilarang membawa, mengambil, meminjam atau memindahkan\nperalatan dan barang-barang milik Perusahaan dari tempatnya, kecuali dengan\nizin Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Karyawan wajib mengetahui dan melaksanakan tugas serta pekerjaan dengan\npenuh tanggung jawab dan batas-batas kewenangannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Karyawan wajib menjaga kerahasiaan Perusahaan serta mentaati Etika Bisnis\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Dalam melaksanakan pekerjaannya, Karyawan wajib memahami dan mematuhi\npedoman\u002Fkebijakan yang telah digariskan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Karyawan wajib mematuhi perintah, petunjuk, dan bimbingan atasan yang\nberwenang yang berhubungan dengan tugas pekerjaannya secara bersungguh-sungguh\ndan dengan sebaik-baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 42: KESELAMATAN DAN KESEHATAN DAN PERLENGKAPAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1. Setiap Karyawan wajib menjaga Keselamatan dan Kesehatan dirinya serta\nKaryawan lainnya dan wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah\ndisediakan oleh Perusahaan serta mengikuti\u002Fmentaati ketentuan-ketentuan\nmengenai kebersihan, keselamatan dan perlindungan kerja bagi Karyawan serta\nperalatan kerja, perlengkapan kerja dan lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Apabila Karyawan menemui hal-hal yang dapat membahayakan terhadap\nKeselamatan dan Kesehatan Karyawan atau Perusahaan, harus melaporkan kepada\natasan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Diluar waktu kerja yang telah ditentukan oleh Perusahaan setiap Karyawan\ntidak diperbolehkan memakai\u002Fmenggunakan alat-alat perlengkapan kerja milik\nPerusahaan, untuk keperluan Pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setiap Karyawan wajib ikut memelihara ketertiban, keamanan dan kebersihan\ndengan sebaik-baiknya serta wajib memelihara peralatan\u002Fperlengkapan kerja\ndengan baik dan teliti sesuai dengan petunjuk pemakaian operasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 43: TATA TERTIB ADMINISTRASI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap Karyawan wajib mengisi dengan benar data pribadi Karyawan yang\nbersangkutan pada saat dibutuhkan secara berkala.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap Karyawan wajib segera memberitahukan kepada Perusahaan melalui HR\nDepartment dengan menyerahkan fotocopy dokumennya, apabila ada perubahan data\npribadi yang menyangkut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pelatihan\u002Ftraining dan Pendidikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Status Karyawan dan keluarga (perkawinan, perceraian, kelahiran,\nkematian, dan lain-lain)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Alamat rumah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Kewarganegaraan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Ahli waris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Lain-lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 44: TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pimpinan\u002Fatasan yang berwenang bertanggung jawab atas pengawasan dan\npelaksanaan Peraturan Tata Tertib Perusahaan dan wajib menjaga tegaknya\nkedisiplinan Karyawan yang dipimpinnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pimpinan\u002Fatasan yang berwenang wajib memberikan teguran terhadap\nbawahannya yang melanggar Peraturan Perusahaan dan dapat mengusulkan kepada HR\nDepartment untuk meberikan sanksi terhadap Karyawan, apabila terdapat\nalasan-alasan yang menurut Peraturan ini memerlukan tindakan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 45: MANGKIR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Apabila Karyawan tidak masuk kerja tanpa ijin tertulis dari atasan dan\ntanpa alasan-alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan maka Karyawan tersebut\ndinyatakan mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Terhadap Karyawan yang mangkir seperti tersebut pada ayat 1 (satu) maka\nupah selama mangkir tidak dibayarkan oleh Perusahaan (No Work No Pay sesuai\ndengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perhitungan potongan Upah sebagaimana ayat 2 (dua) adalah upah sebulan\ndibagi 21 (dua puluh satu) dikalikan jumlah hari mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X: KEWAJIBAN DAN LARANGAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 46: KEWAJIBAN KARYAWAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap Karyawan wajib mentaati peraturan-peraturan yang berlaku dalam\nPKB, wajib ikut memajukan perkembangan Perusahaan dan wajib ikut memajukan\nperkembangan Perusahaan dan wajib mentaati kode etik profesinya\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap Karyawan wajib memperhatikan, membaca pengumuman, mengikuti serta\nmematuhi petunjuk, instruksi dan perintah atasan atau Direksi yang berkaitan\ndengan kepentingan Perusahaan, sesuai dengan kewenangannya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap Karyawan wajib menjalankan dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa\ntanggung jawab serta menyelesaikan tepat pada waktunya semua tugas dan\npekerjaan yang diberikan oleh Perusahaan kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setiap Karyawan wajib berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai\nprestasi\u002Ftarget\u002Fsasaran kerja sesuai dengan fungsi dan jabatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Setiap Karyawan wajib memelihara hubungan kerja yang baik dan Kerjasama\nyang harmonis antar sesama Karyawan, termasuk atasan dan bawahannya, sehingga\npelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Setiap Karyawan wajib memberi keterangan\u002Flaporan yang benar kepada\natasannya mengenai pekerjaan\u002Ftugas yang menjadi tanggung jawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Setiap Karyawan wajib bertingkah laku sopan, menjaga etika pergaulan,\nnorma-norma kesusilaan dan nama baik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Setiap Karyawan wajib menyimpan\u002Fmenjaga kerahasiaan, keterangan mengenai\nPerusahaan dan pekerjaan dalam arti seluas-luasnya, baik secara langsung maupun\ntidak langsung kepada pihak luar kecuali untuk kepentingan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Setiap Karyawan wajib menyimpan semua data\u002Fdokumen perusahaan dalam\ntempat yang aman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Setiap Karyawan wajib melaporkan kehilangan atau kerusakan peralatan\natau barang-barang lainnya milik Perusahaan kepada atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Setiap Karyawan wajib mengganti rugi segala kehilangan atau kerusakan\nperalatan atau barang-barang lainnya milik Perusahaan yang disebabkan oleh\nkelalaian atau kecerobohan Karyawan, senilai dengan pengganti barang atau\nperalatan tersebut. Ganti rugi dapat dibayar tunai atau diangsur oleh Karyawan\ndengan persetujuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Setiap Karyawan wajib menghormati agama, kepercayaan ras dan etnis\nKaryawan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Karyawan wajib mengikuti Pelatihan\u002FPendidikan yang diberikan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Setiap Karyawan wajib berpakaian sopan selama bertugas sesuai dengan\nketentuan yang ditetapkan oleh Perusahaan dan norma-norma yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Bila Karyawan menikah dengan Karyawan lain yang berasal dari 1 (satu)\nbagian yang sama, maka salah seorang diantaranya akan dimutasikan ke bagian\nlain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Setiap Karyawan diwajibkan datang tepat waktu untuk mengikuti upacara\nsetiap hari Senin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Setiap Karyawan wajib memakai pakaian batik pada hari Jumat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 47: LARANGAN-LARANGAN BAGI KARYAWAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap Karyawan dilarang membawa\u002Fmenggunakan barang-barang atau alat-alat\nmilik Perusahaan keluar dari lingkungan Perusahaan tanpa ijin dari Direksi yang\nberwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>2. Setiap Karyawan dilarang minum minuman keras, mabuk di tempat kerja,\nmembawa atau menyimpan dan menyalahgunakan bahan narkotika, melakukan segala\nmacam perjudian dan berkelahi dengan sesama Karyawan\u002FPimpinan dalam lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Setiap Karyawan dilarang membawa senjata api, senjata tajam maupun bahan\nberbahaya atau terlarang ke dalam lingkungan Perusahaan kecuali sedang\nmenjalankan tugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setiap Karyawan dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan\nkesusilaan di dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Setiap Karyawan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan\npribadi atau pihak lain sehingga merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Setiap Karyawan selama ada hubungan kerja dengan Perusahaan dilarang\nuntuk bekerja pada Pihak lain atau memiliki usaha yang sejenis dengan\npekerjaan\u002Fusaha Perusahaan kecuali izin tertulis dari Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Karyawan dilarang melakukan tindakan menghasut dalam bentuk apapun\nterhadap Karyawan lainnya yang dapat menimbulkan keresahan dan mengeruhkan\nsuasana kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Karyawan tidak diperkenankan merokok di dalam ruangan kerja, di toilet\natau area id dalam pabrik lainnya, kecuali di tempat yang telah ditentukan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Karyawan dilarang meminta pungutan kepada Karyawan lain dalam bentuk\napapun kecuali sudah ada ijin dari manajemen perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB XI: PELANGGARAN DAN SANKSI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 48: PELANGGARAN DAN SANKSI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap Karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan tata tertib\nPerusahaan, pelanggaran hukum atau merugikan Perusahaan akan dikenakan\nsanksi\u002Ftindakan dari Perusahaan berupa teguran, peringatan, skorsing atau\nPemutusan Hubungan Kerja yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sanksi yang dikenakan kepada Karyawan yang melakukan pelanggaran dimaksud\nsebagai tindakan korektif, pembinaan dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah\nlaku Karyawan. Sanksi didasarkan pada:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Jenis Pelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Frekuensi (seringnya pengulangan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Bobot pelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Unsur kesengajaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Peraturan Tata Tertib Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Jenis sanksi yang dikaitkan dengan tingkat pelanggaran adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Tingkat Pelanggaran\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Sanksi\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Masa Berlaku\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Pertama\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Surat Peringatan I\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 Bulan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Kedua\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Surat Peringatan II\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 Bulan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Ketiga\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Surat Peringatan III\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 Bulan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Keempat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Membuat Surat Pernyataan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Masa Berlaku Surut\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Kelima\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Skorsing atau PHK\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 49: TINGKAT PELANGGARAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>I. Tingkat Pertama:\u003C\u002Fp>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Tidak mentaati Waktu Kerja yang telah ditetapkan tanpa alasan yang\n  wajar.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak mematuhi pengarahan atasannya tanpa alasan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Selama bertugas tidak mengenakan pakaian seragam yang sudah\n    disediakan\u002Fditetapkan (bagi yang wajib berseragam) tanpa alasan yang\n  wajar.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menganggu ketenangan dan ketentraman lingkungan atau suasan kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Melalaikan absensi tanpa alasan yang wajar.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menempelkan\u002Fmencabut pengumuman tanpa sepengetahuan yang berwenang.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menolak bekerjasama dengan rekan kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Berdagang di tempat kerja pada waktu kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak menjaga kebersihan tempat kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mengabaikan kebersihan dan kesehatan pribadi selama bertugas.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mengenakan pakaian kerja di luar ketentuam yang ditetapkan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mempergunakan telepon kantor untuk kepentingan urusan pribadi.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh manajemen atau\n    departemen yang bersangkutan yang mewajibkan Karyawan untuk hadir tanpa\n    alasan yang wajar.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Bersikap dan berbicara tidak sopan terhadap sesama Karyawan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menulis\u002Fmencoret\u002Fmengotori lingkungan kantor.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak cakap melaksanakan tugas walaupun telah dicoba di bidang tugas yang\n    ada.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak mengenakan PPE (Perlengkapan Kerja yang diwajibkan).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak mematuhi perintah\u002Fpetunjuk atasan yang berkaitan dengan pengaturan\n    pekerjaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mempergunakan barang-barang\u002Fperalatan milik Perusahaan untuk keperluan\n    pribadi, kecuali telah mendapatkan izin terlebih dahulu dari\n  Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan oleh\n    atasan, tanpa memberitahukan alasan-alasannya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Merokok di tempat kerja keculi di tempat yang telah ditentukan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidur pada waktu bekerja\u002Fbertugas.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Bersikap dan berbicara tidak sopan terhadap sesama Karyawan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mempergunakan fasilitas pelanggan tanpa izin tertulis dari yang\n  berwenang.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menyimpan gambar\u002Ffile porno di lingkungan kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menyimpan barang-barang milik perusahaan di dalam locker\u002Flemari kerja\n    selain seragam dan peralatan lainnya yang merupakan tanggung jawab\n  Karyawan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mengisi daftar absensi orang lain dan atau sebaliknya daftar absensi\n    sendiri diisi oleh orang lain dengan sepengetahuannya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak masuk kerja tanpa memberikan laporan\u002Fketerangan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Meninggalkan pekerjaan sebelum waktu tugas berakhir tanpa ijin dari\n    atasan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak segera melaporkan barang-barang yang hilang atau ditemukan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Kelalaian yang mengakibat peralatan dan barang-barang milik Perusahaan,\n    pelanggan atau Karyawan yang lain hilang atau rusak.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mengadakan bisnis pribadi atau kelompok untuk keuntungan pribadi atau\n    kelompok (memberikan\u002Fmeminjamkan uang dengan bunga, menjual barang-barang\n    konsumsi secara kredit, dll.)\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Membawa makanan dan\u002Fatau minuman berwarna di area tempat kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menggunakan handphone (HP) saat menjalankan pekerjaan.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>II. Tingkat Kedua:\u003C\u002Fp>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Membawa\u002Fmenggunakan barang-barang atau alat-alat milik Perusahaan ke luar\n    dari lingkungan Perusahaan tanpa ijin yang berwenang.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Jika Karyawan menolak mengikuti program medical Check Up (MCU) dan Swab\n    Test.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menolak untuk diperiksa (locker Karyawan, barang-barang, tas, pakaian dan\n    pemeriksaan badan).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Melanggar keputusan atau ketentuan atau instruksi yang sudah\n    diperintahkan dan\u002Fatau disetujui bersama.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Melalaikan dengan sengaja tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan\n    oleh atasan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Berada di tempat terlarang bagi umum tanpa sepengetahuan yang\n  berwenang.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menghasut dalam bentuk apapun terhadap Karyawan lain sehingga menimbulkan\n    keresahan yang dapat mengeruhkan suasana kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengulangan atas pelanggaran Tingkat Pertama.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>III. Tingkat Ketiga:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Tidak hadir selama:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">2 (dua) hari berturut-turut, atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">3 (tiga) hari tidak berturut-turut dalam seminggu,\natau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">5 (lima) hari tidak berturut-turut dalam 25 (dua\npuluh lima) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp style=\"margin-left:2em;\">5 (lima) hari berturut-turut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tanpa pemberitahuan tertulis yang alasannya dapat diterima oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dengan sengaja melakuakn sesuatu yang mengakibatkan diri Karyawan dalam\nkeadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaan yang\ndiberikan kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dengan sengaja menyembunyikan penyakit berbahaya atau menular yang dapat\nmembahayakan kesehatan dan keselamatan pelanggan atau Karyawan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Mengijinkan atau membantu orang-orang yang tidak berhak untuk memasuki\ntempat-tempat terlarang, tempat penyimpanan barang, dokumen, dan lain-lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Menolak keras untuk melaksanakan perintah yang layak diperintahkan oleh\natasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Bersikap dan berbicara tidak sopan terhadap pelanggan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Memiliki usaha yang sejenis dengan pekerjaan\u002Fusaha Perusahaan, kecuali\nizin tertulis dari Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pengulangan atas pelanggaran Tingkat Kedua.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>IV. Tingkat Keempat:\u003C\u002Fp>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika di tempat kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Melakukan perbuatan asusila di lingkungan Perusahaan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menggunakan jabatan, wewenang dan nama atau fasilitas Perusahaan untuk\n    melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri ataupun pihak ketiga\n    seperti keluarga\u002Fteman-teman sehingga merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Bekerja untuk pihak lain, baik sebagai tenaga eksekutif atau sebagai\n    tenaga pelaksana, kecuali dengan izin tertulis Direksi.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Melakukan tindakan kejahatan, misalnya mencuri, menggelapkan, menipu\n    memperdagangkan barang terlarang di dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam atau mengintimidasi\n    pimpinan, bawahan dan teman sekerja atau keluarganya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Membujuk pimpinan atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang\n    betentangan dengan hukum atau norma kesusilaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dengan sengaja atau karena kecerobohan merusak, merugikan, menghilangkan\n    atau membiarkan dalam bahaya milik Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengulangan atas pelanggaran Tingkat Ketiga.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 50: PEMBERIAN SURAT PERINGATAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Apabila Karyawan melakukan pelanggaran maka kepada Karyawan yang\nbersangkutan akan mendapat teguran lisan atau langsung berupa peringatan\ntertulis sampai 3 (tiga) kali. Surat Peringatan secara tertulis terdiri\natas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Surat Peringatan I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Surat Peringatan II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Surat Peringatan III\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap Surat Peringatan berlaku untuk jangka waktu selama-lamanya 6\n(enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap peringatan yang diberikan kepada seorang Karyawan tidak selamanya\nbertahap, akan tetapi dapat diberikan secara langsung atau bahkan mungkin\nberupa Skorsing dan\u002Fatau Surat Pemberhentian, tergantung dari berat ringannya\nkesalahan\u002Fpelanggaran yang dilakukan Karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 51: TATA CARA PEMBERIAN SURAT PERINGATAN\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Teguran lisan dan teguran tertulis dikeluarkan dan\u002Fatau diberikan oleh\n    atasan Karyawan, dan khusus untuk teguran tertulis, tembusan diberikan\n    kepada HR Department, sedangkan Surat Peringatan kepada Karyawan\n    dikeluarkan dan\u002Fatau diberikan oleh HR Department.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pemberian surat peringatan kepada Karyawan berdasarkan usulan tertulis\n    dari pimpinan\u002Fatasan yang berwenang dengan menerangkan alasan-alasan yang\n    jelas bahwa karyawan tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap\n    ketentuan-ketentuan yang berlaku di Perusahaan, namun tidak menutup\n    kemungkinan HR Department langsung memberikan surat peringatan kepada\n    Karyawan jika Karyawan tersebut nyata-nyata telah melakukan pelanggaran\n    terhadap ketentuan tata tertib, pelanggaran terhadap hukum atau tindakan\n    yang merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Surat Peringatan yang diberikan kepada Karyawan sah apabila\n    ditandatangani oleh Manajer HR Department atau wakil yang ditunjuk serta\n    pimpinan\u002Fatasan yang berwenang atau wakil yang ditunjuk.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dalam hal Surat Peringatan diterbitkan secara berurutan maka surat\n    peringatan pertama berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan. Apabila\n    Karyawan melakukan kembali pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian Kerja\n    atau Peraturan Perusahaan masih dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan, maka\n    Perusahaan dapat menerbitkan surat peringatan kedua, yang juga mempunyai\n    jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan\n  kedua.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Apabila Karyawan masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian\n    Kerja atau Peraturan Perusahaan masih dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan,\n    maka Perusahaan dapat menerbitkan surat peringatan ketiga (terakhir), yang\n    juga mempunyai jangka waktu berlaku 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya\n    peringatan ketiga.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Apabila dalam kurun waktu peringatan ketiga, Karyawan kembali melakukan\n    pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan\n    Perusahaan, maka Karyawan yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan\n    yang menyatakan bahwa Karyawan tersebut tidak akan melakukan pelanggaran\n    kembali Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat\n    peringatan pertama sudah terlampaui, maka apabila Karyawan melakukan\n    pelanggaran Perjanjian kerja atau Peraturan Perusahaan, maka surat\n    peringatan yang diterbitkan oleh Perusahaan, demikian pula berlaku juga\n    bagi peringatan kedua dan ketiga.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 52: AKIBAT PEMBERIAN SURAT PERINGATAN\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Setiap Karyawan yang mendapat teguran\u002Fsurat peringatan akan mendapat\n    pengurangan penilaian prestasi kerjanya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengurangan atas penilaian prestasi kerja dapat berakibat penundaan atas\n    kenaikan pangkat\u002Fjabatan atau upah tetapnya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Perbuatan atau pelanggaran yang mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan,\n    maka penggantian kerugian akan dibebankan kepada Karyawan yang bersangkutan\n    .\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 53: HAK UNTUK MEMBELA DIRI\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Karyawan yang dikenakan Surat Peringatan dan dirasakan bahwa Surat\n    Peringatan tersebut adalah tidak tepat, maka Karyawan berhak mengajukan\n    pembelaan diri.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pembelaan diri tersebut dilakukan secara tertulis dan diajukan ke HR\n    Department selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah mendapat Surat\n    peringatan Pertama dan Surat Peringatan Kedua atau 14 (empat belas) hari\n    setelah mendapat Surat Peringatan Ketiga atau mendapat Skorsing.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>HR Department setelah berkonsultasi dengan Direksi\u002FPimpinan serta\n    unsur-unsur yang terkait didalamnya harus dapat menyelesaikan dan\n    memberikan jawaban pembelaan diri tersebut selambat-lambatnya 14 (empat\n    belas) hari setelah diterimanya surat pembelaan diri. Apabila sanksi yang\n    diberikan kepada Karyawan tersebut tidak benar, maka HR Department harus\n    mencabut sanksi tersebut secara tertulis dan merehabilitasinya.\n    Penyelesaian yang dilakukan HR Department dengan mengatasnamakan Direksi\n    merupakan keputusan akhir.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Perusahaan tidak\n    memberikan sarana pembelaan Diri untuk Karyawan dan apabila Karyawan tidak\n    puas atas tindakan PHK yang dijatuhkan kepada Karyawan tersebut, pembelaan\n    dirinya dapat dilakukan berasarkan prosedur perundang-undangan yang\n  berlaku.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB XII: HUBUNGAN INDUSTRIAL\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 54: KOMUNIKASI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan pada dasarnya menganut asas komunikasi dua arah yang proaktif\nyaitu jujur, bebas terbuka dan bertanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 55: PENYELESAIAN KELUH KESAH KARYAWAN\u003C\u002Fh3>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Perusahaan senantiasa memperhatikan keluhan Karyawan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Keluhan-keluhan yang bersifat biasa dapat disampaikan secara lisan kepada\n    atasan yang berwenang untuk mendapat tanggapan sebagaimana mestinya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Keluhan-keluhan yang bersifat pengaduan, disampaikan secara tertulis\n    kepada atasan yang berwenang untuk diselesaikan sebagaimana mestinya.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Apabila atasan yang berwenang telah diberikan waktu yang cukup untuk\n    menyelesaikan keluhan atau pengaduan, namun Karyawan yang bersangkutan\n    belum merasa puas atas keterangan atau keputusan yang diperolehnya, ia\n    dapat mengajukan keluhan atau pengaduannya kepada HR Department, bila HR\n    Department masih tidak dapat menyelesaikan maka dapat ke Direkso setelah\n    menyelesaikan maka dapat ke Direksi setelah memberitahukan maksud tersebut\n    keapda atasan yang berwenang.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Keputusan Direksi merupakan keputusan terakhir dalam Perusahaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Apabila masalah keluh kesah tidak dapat diselesaikan secara bipartit,\n    maka masalahnya akan diselesaikan melalui Instansi terkait setempat.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII: BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 56: UMUM\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan sedapat-dapatnya mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan\nKerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja akan diselesaikan sesuai dengan\nketentuan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Berakhirnya Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan Karyawan dapat\ndiakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Karyawan melakukan kesalahan berat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Karyawan melakukan tindakan pidana bukan atas pengaduan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pemutusan Hubungan Kerja karena melakukan pelanggaran ketentuan\nPerjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Karyawan mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pemutusan Hubungan Kerja karena terjadi perubahan status kepemilikan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Pemutusan Hubungan Kerja karena Perusahaan tutup.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Pemutusan Hubungan Kerja karena Perusahaan pailit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Karyawan meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Karyawan mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut\ntanpa keterangan secara tertulis yang sah dan telah dipanggil 2 (dua) kali\nsecara patut dan layak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Berakhirnya masa kontrak kerja dengan Karyawan atau pemberi kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Karyawan tidak memenuhi syarat pada masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l. Masa sakit yang berkepanjangan dibuktikan dengan keterangan dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m. Ketidakmampuan bekerja karena alasan kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n. Rasionalisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o. Bencana alam dan kebakaran serta hal-hal lain yang mengakibatkan kegiatan\noperasi Perusahaan tidak dapat dijalankan secara permanen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 57: UANG PESANGON, MASA KERJA, DAN PENGGANTIAN HAK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SENIOR_trigger\">\u003Cp>Bagi Karyawan tetap besarnya Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan\nUang Penggantian Hak sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Bagi Karyawan kontrak sesuai dengan Perjanjian Kerja antara Karyawan dan\nPerusahaan. Bila Perjanjian Kerja tidak menyatakan tentang Pemutusan Hubungan\nKerja, maka mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bagi Karyawan Magang ditetapkan dalam Peraturan tersendiri. Bila Perjanjian\nKerja, maka mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PASAL 58: MENGUNDURKAN DIRI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan yang mengundurkan diri dari Perusahaan wajib memenuhi semua\nkriteria berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30\n(tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tidak terikat dalam ikatan dinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tetap melaksanakan kewajibannya dan menyelesaikan tugas-tugasnya sampai\ntanggal efektif pengunduran diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Melakukan serah terima pekerjaan secara baik-baik kepada atasan yang\nberwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan tidak berkewajiban memberikan Uang Pesangon, Uang Penggantian\nMasa Kerja dan Uang Penggantian Hak, kecuali Uang Pisah sebagaimana diatur\ndalam ayat 3 (tiga) dibawah ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bagi Karyawan yang mengundurkan diri secara baik-baik, yaitu memenuhi semua\nkriteria sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), maka Karyawan akan\nmendapatkan uang pisah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dasar dari perhitungan diatas yaitu 15% dari uang pesangon ditambah uang\npenghargaan masa kerja, sebagai contoh:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan masuk kerja: 01 Maret 2007, mengundurkan diri 30 Agustus 2003, maka\nmasa kerja Karyawan tersebut adalah 6 tahun 5 bulan, maka dihitung:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Uang Pesangon= 7 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Uang Penghargaan= 3 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Total= 10 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perhitungan: 15% x 10 x gaji pokok (untuk harian) atau gaji yang diterima\n(untuk bulanan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setiap ayat pasal 50 di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berkaitan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Uang pisah gugur bila ada pelanggaran dalam 30 hari setelah Surat\nPengunduran Diri (SPD) disetujui Management.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Uang pisah diperuntukkan hanya untuk Karyawan tetap yang sudah memiliki masa\nkerja lebih dari 3 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan tetap yang memiliki masa kerja diatas 3 tahun akan diberi kebijakan\nberupa uang jasa oleh perusahaan jika mengundurkan diri secara baik-baik dan\nsesuai dengan prosedur yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3 – 6 tahun masa kerja= 1 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6 – 9 tahun masa kerja= 2 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>&gt; 9 tahun masa kerja= 3 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bagi Karyawan yang mengundurkan diri secara sepihak, yaitu tidak memenuhi\nsalah satu dan semua kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dan\u002Fatau\nmangkir, maka Karyawan tidak akan mendapatkan Uang Pisah kecuali apabila\ndisetujui oleh Direksi dan hanya mendapatkan Surat Referensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PASAL 59: MELAKUKAN KESALAHAN BERAT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan yang melakukan kesalahan berat dan didukung oleh bukti-bukti sesuai\nUndang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 158 ayat 1 (satu),\nmerugikan Perusahaan secara langsung melakukan pelanggaran tingkat 4 (empat),\nsesuai pasal 44 (empat puluh empat) maka Karyawan tersebut tidak berhak\nmendapatkan Uang Penggantian Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja kecuali Uang\nPenggantian hak, dan Uang Pisah apabila disetujui oleh Direksi. Kesalahan berat\nyang dimaksud adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan\u002Fatau milik\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan\nperusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan\u002Fatau mengedarkan\nnarkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja atau di luar\nlingkungan kerja pada saat jam kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau\npengusaha di lingkungan kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Melakukan bisnis atau usaha “Rentenir” yaitu membungakan uang di\nlingkungan perusahaan, sesama pekerja demi keuntungan-keuntungan pribadi dan\nuntuk mendapatkan “fee” dari pihak luar untuk kepentingan pribadi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang\nbertentang dengan peraturan perundang-undangan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya\nbarang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam\nkeadaan bahaya di tempat kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan\nkecuali untuk kepentingan negara; atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana\npenjara 5 (lima) tahun atau lebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No.012\u002FPUU-1\u002F2003, Kesalahan berat ini\ndapat dijadikan sebagai alasan Pemutusan Hubungan Kerja apabila tuduhan\ntersebut didukung oleh tiga hal berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Buruh tertangkap tangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ada pengakuan dari buruh yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bukti laporan kejadian yang dibuat pihak berwenang di dalam perusahaan.\ndengan didukung sekurang-kurangnya oleh dua saksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hal tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi adanya peluang pengusaha\nmenuduh buruh melakukan kesalahan dengan mengabaikan asas praduga tak bersalah\n(presumption of innocence).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PASAL 60: PERKAWINAN ANTAR KARYAWAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila salah seorang Karyawan menikah dengan Karyawan lain dalam 1 (satu)\nUnit bagian terkait di Perusahaan, maka salah seorang diantaranya akan\ndipindahkan ke bagian lain sesuai dengan keputusan management.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PASAL 61: RASIONALISASI\u002FEFISIENSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila karena situasi usaha Perusahaan perlu diadakan program\nreorganisasi\u002Frasionalisasi\u002Fefisiensi, sehingga Perusahaan terpaksa harus\nmengurangi jumlah tenaga kerja, baik sebagian atau seluruhnya, maka Pemutusan\nHubungan Kerja dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PASAL 62: HUTANG-HUTANG KARYAWAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hutang-hutang Karyawan dapat berupa pinjaman, ekses klaim, dan kewajiban\nlain yang mempunyai nilai finansial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada dasarnya Pemutusan Hubungan Kerja tidak menghapus hutang-hutang\nKaryawan kepada perusahaan, kecuali ditentukan lain oleh direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pelunasan hutang-hutang Karyawan kepada perusahaan diperhitungkan sekaligus\ndari Uang Pesangon dan\u002Fatau dari sumber lain atas nama Karyawan yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bila ternyata uang pesangon dan\u002Fatau sumber lainnya milik Karyawan tersebut\nmasih tidak cukup melunasi hutang Karyawan yang dimaksud, maka pemutusan\nhubungan kerja tidak membebaskan Karyawan dari kewajiban untuk membayar sisa\nhutang-hutangnya kepada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>BAB XIV: LAIN-LAIN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PASAL 63: PERATURAN-PERATURAN YANG BERSIFAT PROSEDURAL\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Peraturan-peraturan yang bersifat prosedural dan merupakan pedoman\npelaksanaan dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini disusun lebih lanjut dengan\ntidak bertentangan dari ketentuan-ketentuan yang terdapat pasal-pasal\nPerjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PASAL 64: HAL-HAL YANG BELUM DIATUR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hal-hal yang belum dan tidak cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama\n(PKB) ini, terutama untuk unit-unit\u002Fcabang-cabang yang mempunyai aturan-autran\nkhusus maka diatur dalam ketentuan tersendiri yang hanya berlaku untuk\nunit\u002Fcabang tersebut sebagai pelengkap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini\nselama tidak bertentangan dengan peraturan perungan-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>BAB XV: PENUTUP\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PASAL 65: KEWAJIBAN UNTUK MENGETAHUI ISI PKB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan membagikan buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada seluruh\nKaryawan sebagai pedoman dalam mengatur hubungan kerja, hak-hak dan kewajiban\nantara Perusahaan dan Karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setiap Karyawan wajib untuk mengetahui dan mematuhi Perjanjian Kerja Bersama\n(PKB) ini serta Peraturan-peraturan pelaksanaan yang telah ada maupun yang akan\ndikeluarkan yang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tidak seorang Karyawan pun dapat mengelakkan tugas dan tanggung jawabnya,\ndengan alasan tidak mengetahui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PASAL 66: MASA BERLAKUNYA PKB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku terhitung sejak tanggal\nditetapkan dan disahkan dalam Surat Pengesahan PKB ini oleh Dinas Tenaga Kerja\ndan Transmigrasi Kabupaten Subang dan akan ditinjau ulang sesuai dengan surat\nkeputusan Disnaker Subang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jika ada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini yang\nbertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka ketentuan\ntersebut batal demi hukum dan yang diberlakukan adalah Peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>Subang, Januari 2018\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Menyetujui,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbamemother\">\u003Cp>PERWAKILAN PEKERJA\u002FKARYAWAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Rudi HUron SahroniAsep Sudarno\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Wakil Ketua PK SBSI GarteksKetua PUK FSPMIKetua Bipartit\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbasignsinglesignatory\">\u003Cp>PERWAKILAN MANAJEMEN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>M. Nugi TJ, SHCheong Jong MuCho Jin YoungKim Keu Hyung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>HRD &amp; GA ManagerGeneral ManagerFactory ManagerDirector\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Menyetujui dan Sebagai Saksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>No.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Nama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tanda Tangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hilma Sulistiana\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Management\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Elizabeth Trivosa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Management\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Asep Asro. R\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KSBSI GARTEKS\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bambang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KSBSI GARTEKS\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Maya Herawati\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SPAI-FSPMI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mulyadi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KSBSI GARTEKS\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Edah J\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KSBSI GARTEKS\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dina N\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KSBSI GARTEKS\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>M. Taufik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SPAI-FSPMI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Asep Sudarno\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>BIPARTIT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n",{"cbadate_start":46,"cbadate_start_date":49,"cbaratificationdate":51,"cbasignsinglesignatory":53,"cbamemother":57,"trainingprogrammes":61,"trainingfund":65,"pensionfund":69,"disabilityfund":73,"contracttrial":77,"contracttrialperiod":81,"contractseverancepay":83,"menstruationleave":87,"disabilitypay":91,"healthcareaccess":95,"healthinsurance":99,"healthandsafetypolicy":103,"protectiveclothing":107,"funeralpay":109,"funeralpaytype":113,"paidmaternityleave":117,"paidmaternityleaveduration":121,"maternityexcludedtrigger":123,"maternityotherclause":127,"paidpaternityleaveduration":131,"paidpaternityleavepayperc":135,"deathrelativesleave":139,"nursingfacilities":143,"discrimination":147,"eqpay":151,"violence":155,"hourspday_select":159,"hourspday":163,"hourspweek_select":165,"hourspweek":167,"dayspweek_select":169,"dayspweek":171,"PAIDLEAV_trigger":173,"holidaysdays":177,"holidaysweeks":179,"bankholidays1":181,"holidaysfixed":185,"schedulesrestpw":189,"PAYSCALES_trigger":193,"STRUCINCR_trigger":197,"wageincreasefirmperformance":201,"ONCERISE_trigger":203,"incidentalbonustype2":207,"OVERTIME_trigger":211,"overtimeallowancetype_general":215,"overtimeallowancetype":217,"SUNDAY_trigger":219,"COMMUTE_trigger":223,"SENIOR_trigger":227,"longserviceallowancetype":230,"longserviceallowancetype1":232,"mealvouchers":234,"MEALALL_trigger":236,"coverunion_trigger":239},{"bindId":47,"name":48,"text":48},"cbadate_start","Subang, Januari 2018",{"bindId":50,"name":48,"text":48},"cbadate_start_date",{"bindId":52,"name":48,"text":48},"cbaratificationdate",{"bindId":54,"name":55,"text":56},"cbasignsinglesignatory","PERWAKILAN MANAJEMEN M. Nugi TJ, SHCheon","PERWAKILAN MANAJEMEN\n\n\n\n\n\nM. Nugi TJ, SHCheong Jong MuCho Jin YoungKim Keu Hyung\n\nHRD & GA ManagerGeneral ManagerFactory ManagerDirector",{"bindId":58,"name":59,"text":60},"cbamemother","PERWAKILAN PEKERJA\u002FKARYAWAN Rudi HUron S","PERWAKILAN PEKERJA\u002FKARYAWAN\n\n\n\n\n\n\n\n\n\nRudi HUron SahroniAsep Sudarno\n\nWakil Ketua PK SBSI GarteksKetua PUK FSPMIKetua Bipartit",{"bindId":62,"name":63,"text":64},"trainingprogrammes","1. Untuk meningkatkan prestasi kerja, pe","1. Untuk meningkatkan prestasi kerja, pengetahuan dan keterampilan, sesuai\ndengan perencanaan program Pelatihan Perusahaan, Karyawan dapat diberikan\nkesempatan untuk mengikuti Pelatihan yang diadakan oleh Perusahaan atau\nlembaga-lembaga Pelatihan yang disetujui oleh Perusahaan.",{"bindId":66,"name":67,"text":68},"trainingfund","4. Karyawan yang diikutsertakan dalam su","4. Karyawan yang diikutsertakan dalam suatu Pelatihan\u002Fkursus\u002Ftraining dan\nlain sebagainya yang dibiayai oleh Perusahaan harus menandatangani Ikatan Dinas\natau Ikatan Kerja dengan Perusahaan.",{"bindId":70,"name":71,"text":72},"pensionfund","d. Jaminan Pensiun dibayar oleh perusaha","d. Jaminan Pensiun dibayar oleh perusahaan dengan perhitungan sebagai\nberikut:\n\n— 2% dari upah tenaga kerja dibayar oleh Perusahaan.\n\n— 1% dari upah tenaga kerja ditanggung oleh Karyawan bersangkutan.",{"bindId":74,"name":75,"text":76},"disabilityfund","a. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja tiap b","a. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja tiap bulan sebesar 0,24% (nol koma dua\npuluh empat persen) dari Upah Tetap sebulan menjadi tanggungan Perusahaan.",{"bindId":78,"name":79,"text":80},"contracttrial","Calon Karyawan yang telah memenuhi persy","Calon Karyawan yang telah memenuhi persyaratan diterima sebagai Karyawan\n    dengan menandatangani Perjanjian Kerja atau Surat Konfirmasi Penerimaan\n    Karyawan, menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan sesuai dengan\n    ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, terhitung sejak dia\n    mulai bekerja yang sebenarnya di Perusahaan.",{"bindId":82,"name":79,"text":80},"contracttrialperiod",{"bindId":84,"name":85,"text":86},"contractseverancepay","Bagi Karyawan tetap besarnya Uang Pesang","Bagi Karyawan tetap besarnya Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan\nUang Penggantian Hak sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.\n\nBagi Karyawan kontrak sesuai dengan Perjanjian Kerja antara Karyawan dan\nPerusahaan. Bila Perjanjian Kerja tidak menyatakan tentang Pemutusan Hubungan\nKerja, maka mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\n\nBagi Karyawan Magang ditetapkan dalam Peraturan tersendiri. Bila Perjanjian\nKerja, maka mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":88,"name":89,"text":90},"menstruationleave","1. Karyawan Wanita yang dalam masa Haid ","1. Karyawan Wanita yang dalam masa Haid merasakan sakit dan memberitahukan\nkepada Perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu\nhaid.",{"bindId":92,"name":93,"text":94},"disabilitypay","Apabila Karyawan mendapat Kecelakaan Ker","Apabila Karyawan mendapat Kecelakaan Kerja sesuai dengan yang dimaksud\ndengan Undang-Undang Kecelakaan Kerja, maka Perusahaan memberikan ganti rugi\nsebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2011 dan Peraturan\nPelaksanaannya, disamping itu apabila Karyawan meninggal dunia akibat\nkecelakaan kerja maka Perusahaan memberikan:",{"bindId":96,"name":97,"text":98},"healthcareaccess","4. Kesehatan Kerja sangat penting sehing","4. Kesehatan Kerja sangat penting sehingga perusahaan menyediakan Klinik dan\nParamedis agar Kesehatan Tenaga kerja dapat dicapai secara optimal.",{"bindId":100,"name":101,"text":102},"healthinsurance","1. Semua Karyawan diikutsertakan dalam p","1. Semua Karyawan diikutsertakan dalam program BPJS KEtenagakerjaan dan BPJS\nKesehatan.",{"bindId":104,"name":105,"text":106},"healthandsafetypolicy","1. Setiap Karyawan wajib menjaga Keselam","1. Setiap Karyawan wajib menjaga Keselamatan dan Kesehatan dirinya serta\nKaryawan lainnya dan wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah\ndisediakan oleh Perusahaan serta mengikuti\u002Fmentaati ketentuan-ketentuan\nmengenai kebersihan, keselamatan dan perlindungan kerja bagi Karyawan serta\nperalatan kerja, perlengkapan kerja dan lingkungan kerja.",{"bindId":108,"name":105,"text":106},"protectiveclothing",{"bindId":110,"name":111,"text":112},"funeralpay","2. Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi","2. Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi:\n\na. Jaminan Kecelakaan Kerja\n\nb. Jaminan Hari Tua\n\nc. Jaminan Kematian\n\nd. Jaminan Pensiun",{"bindId":114,"name":115,"text":116},"funeralpaytype","1. Upah bulan yang berjalan. 2. Uang Duk","1. Upah bulan yang berjalan.\n\n2. Uang Duka atau Pengabdian yang serendah-rendahnya sesuai dengan\nUndang-Undang No. 13 tahun 2003.\n\n3. Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan\nKematian).",{"bindId":118,"name":119,"text":120},"paidmaternityleave","1. Cuti Bersalin diberikan kepada Karyaw","1. Cuti Bersalin diberikan kepada Karyawan Wanita dengan mendapat Upah\npenuh. Cuti Bersalin dapat dilaksanakan 1 ½ (satu setengah) bulan sebelum dan\n1 ½ (satu setengah) bulan setelah bersalin menurut perhitungan\u002Fperkiraan\ndokter atau bidan yang merawatnya.",{"bindId":122,"name":119,"text":120},"paidmaternityleaveduration",{"bindId":124,"name":125,"text":126},"maternityexcludedtrigger","5. Karyawan Wanita yang statusnya masih ","5. Karyawan Wanita yang statusnya masih pegawai kontrak berhak mendapatkan\ncuti melahirkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.",{"bindId":128,"name":129,"text":130},"maternityotherclause","3. Karyawan Wanita yang mengalami gugur ","3. Karyawan Wanita yang mengalami gugur kandungan bukan karena pengguguran\nkandungan sengaja diberikan hak cuti selama 1 ½ (satu setengah) bulan setelah\ngugur kandungan dengan tetap mendapatkan Upah penuh, terkecuali\ndirekomendasikan lain oleh Dokter Spesialis untuk keselamatan ibu.",{"bindId":132,"name":133,"text":134},"paidpaternityleaveduration","d. Istri Karyawan melahirkan atau kegugu","d. Istri Karyawan\nmelahirkan atau keguguran kandungan: 2 hari kerja",{"bindId":136,"name":137,"text":138},"paidpaternityleavepayperc","1. Seorang Karyawan dapat diberi izin un","1. Seorang Karyawan dapat diberi izin untuk tidak masuk kerja dengan\nmendapat upah tetap dan tanpa dipotong cuti sehubungan dengan hal-hal sebagai\nberikut, dengan izin atasannya yang berwenang:\n\na. Perkawinan\nKaryawan: 3 hari kerja\n\nb. Perkawinan anak\nKaryawan: 2 hari kerja\n\nc.\nKhitanan\u002FPembaptisan anak Karyawan: 2 hari kerja\n\nd. Istri Karyawan\nmelahirkan atau keguguran kandungan: 2 hari kerja\n\ne. Kematian\nKeluarga (orang tua, mertua, suami\u002Fistri, anak, menantu) Karyawan: 2 hari\nkerja\n\nf. Kematian\nanggota dalam satu rumah Karyawan: 1 hari kerja",{"bindId":140,"name":141,"text":142},"deathrelativesleave","e. Kematian Keluarga (orang tua, mertua,","e. Kematian\nKeluarga (orang tua, mertua, suami\u002Fistri, anak, menantu) Karyawan: 2 hari\nkerja",{"bindId":144,"name":145,"text":146},"nursingfacilities","3. Perusahaan menyediakan ruang laktasi ","3. Perusahaan menyediakan ruang laktasi berikut alatnya untuk Karyawan yang\nsedang menyusui agar tetap dapat memberikan asi eksklusif kepada anaknya.",{"bindId":148,"name":149,"text":150},"discrimination","d. Memberikan perlakuan yang sama tanpa ","d. Memberikan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi kepada Karyawan.",{"bindId":152,"name":153,"text":154},"eqpay","2. Besarnya upah dan penyesuaian Upah se","2. Besarnya upah dan penyesuaian Upah setiap Karyawan diatur dan ditetapkan\noleh Direksi dan\u002Fatau Management dengan mempertimbangkan asas keadilan yang\ndikaitkan dengan tanggung jawab, prestasi kerja dan catatan absensi Karyawan\nyang bersangkutan dan dinilai secara kesatuan dengan mengindahkan ketentuan\nyang berlaku.",{"bindId":156,"name":157,"text":158},"violence","2. Setiap Karyawan dilarang minum minuma","2. Setiap Karyawan dilarang minum minuman keras, mabuk di tempat kerja,\nmembawa atau menyimpan dan menyalahgunakan bahan narkotika, melakukan segala\nmacam perjudian dan berkelahi dengan sesama Karyawan\u002FPimpinan dalam lingkungan\nPerusahaan.",{"bindId":160,"name":161,"text":162},"hourspday_select","a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (e","a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1\n        (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau",{"bindId":164,"name":161,"text":162},"hourspday",{"bindId":166,"name":161,"text":162},"hourspweek_select",{"bindId":168,"name":161,"text":162},"hourspweek",{"bindId":170,"name":161,"text":162},"dayspweek_select",{"bindId":172,"name":161,"text":162},"dayspweek",{"bindId":174,"name":175,"text":176},"PAIDLEAV_trigger","1. Setiap Karyawan yang bekerja selama 1","1. Setiap Karyawan yang bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara\nterus-menerus berhak atas Cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja.",{"bindId":178,"name":175,"text":176},"holidaysdays",{"bindId":180,"name":175,"text":176},"holidaysweeks",{"bindId":182,"name":183,"text":184},"bankholidays1","1. Hari-hari libur yang ditentukan oleh ","1. Hari-hari libur yang ditentukan oleh Perusahaan adalah hari-hari libur\nresmi yang ditetapkan oleh Pemerintah, setiap tahunnya.",{"bindId":186,"name":187,"text":188},"holidaysfixed","7. Cuti bersama atau cuti massal sesuai ","7. Cuti bersama atau cuti massal sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau\nSurat Keputusan Direksi dan\u002Fatau Management diperhitungkan sebagai Cuti Tahunan\nKaryawan.",{"bindId":190,"name":191,"text":192},"schedulesrestpw","2. Setiap Karyawan diberikan istirahat m","2. Setiap Karyawan diberikan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam)\nhari kerja dalam 1 (satu) minggu dan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja\ndalam 1 (satu) minggu, kecuali bagi Karyawan dengan waktu kerja khusus.",{"bindId":194,"name":195,"text":196},"PAYSCALES_trigger","1. Sistem pengupahan disusun oleh Perusa","1. Sistem pengupahan disusun oleh Perusahaan berdasarkan bagian lokasi,\njabatan, pangkat, tanggung jawab, jenis pekerjaan, sifat pekerjaan, masa kerja,\nwaktu kerja, pengalaman dan tingkat Pendidikan Karyawan, dengan mengindahkan\nPeraturan Perundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":198,"name":199,"text":200},"STRUCINCR_trigger","3. Perusahaan senantiasa berusaha memper","3. Perusahaan senantiasa berusaha memperhatikan perkembangan kebijaksanaan\npengupahan bagi Karyawan dari waktu ke waktu dan berdasarkan kemampuan\nPerusahaan. Perusahaan dapat mengadakan peninjauan\u002Fpenyesuaian dengan menimbang\nfaktor antara lain:\n\na. Tingkat kompetensi dan prestasi Karyawan.\n\nb. Perkembangan organisasi dan karir Karyawan.\n\nc. Perkembangan dan kemampuan perusahaan.",{"bindId":202,"name":199,"text":200},"wageincreasefirmperformance",{"bindId":204,"name":205,"text":206},"ONCERISE_trigger","1. Perusahaan memberikan Tunjangan Hari ","1. Perusahaan memberikan Tunjangan Hari raya Keagamaan (THR) kepada Karyawan\nyang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan terus-menerus atau lebih.",{"bindId":208,"name":209,"text":210},"incidentalbonustype2","2. Untuk Karyawan yang pada saat THR Kea","2. Untuk Karyawan yang pada saat THR Keagamaan diberikan mempunyai masa\nkerja 1 (satu) tahun atau lebih, maka Karyawan tersebut akan diberikan sebesar\n1 (satu) bulan Upah.",{"bindId":212,"name":213,"text":214},"OVERTIME_trigger","3. Perhitungan Upah Lembur dibayarkan se","3. Perhitungan Upah Lembur dibayarkan sesuai dengan Ketentuan Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":216,"name":213,"text":214},"overtimeallowancetype_general",{"bindId":218,"name":213,"text":214},"overtimeallowancetype",{"bindId":220,"name":221,"text":222},"SUNDAY_trigger","3 Bagi Karyawan inti dan staff\u002Fjabatan t","3 Bagi Karyawan inti dan staff\u002Fjabatan tertentu yang masuk kerja pada hari\nlibur Mingguan dan\u002Fatau Hari Libur Resmi dengan penugasan tertulis dari atasan\nyang berwenang, berhak atas penggantian hari libur tersebut 1 (satu) hari kerja\nuntuk tiap 2 (dua) hari libur berturut-turut atau kelipatannya dan harus\ndiambil segera setelah penugasan paling lambat dalam 1 (satu) minggu\nberikutnya.",{"bindId":224,"name":225,"text":226},"COMMUTE_trigger","1. Jenis Tunjangan yang dapat diberikan ","1. Jenis Tunjangan yang dapat diberikan kepada Karyawan adalah:\n\na. Tunjangan Jabatan\n\nb. Tunjangan Makan\n\nc. Tunjangan Transport",{"bindId":228,"name":85,"text":229},"SENIOR_trigger","Bagi Karyawan tetap besarnya Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan\nUang Penggantian Hak sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.",{"bindId":231,"name":85,"text":229},"longserviceallowancetype",{"bindId":233,"name":85,"text":229},"longserviceallowancetype1",{"bindId":235,"name":225,"text":226},"mealvouchers",{"bindId":237,"name":238,"text":238},"MEALALL_trigger","b. Tunjangan Makan",{"bindId":240,"name":241,"text":242},"coverunion_trigger","2. Sertikat pekerja dan Perwakilan Karya","2. Sertikat pekerja dan Perwakilan Karyawan di Perusahaan PT C-Site Texpia,\nadalah:\n\na. SBSI Garteks, yang tercatat di Disnaker Subang\ndengan No. 01\u002FPK.F.GARTEKS SBSI\u002FI\u002F2012 tanggal 09 Janiari 2012.\n\nb. SPAI FSPMI, yang tercatat di Disnaker Subang\ndengan No. 017\u002FPUK SPAI-FSPMI\u002FPT.CST\u002FXI\u002F2013 tanggal 18 November 2013.\n\nc. Perwakilan Karyawan non-serikat (Bipartit), yang\ntercatat di Disnaker Subang dengan N0. 560\u002F07\u002FLKS BIPARTIT\u002FCST\u002FVI\u002F2013.","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. C-Site Texpia - 2018\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2018-01-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;Tidak ditentukan\u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;Belum diratifikasi\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        C-Site Texpia\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Serikat Pekerja SBSI Garteks PT. C-Site Texpia, SPAI FSPMI PT. C-Site Texpia\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Rudi H, Uron Sahroni, Asep Sudarno\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;The relationship between work and health\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n         \u003Cdiv id=\"display-gender\">\n                Referensi khusus untuk gender dalam kesetaraan upah: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysfixeddays\">\n                Hari tetap untuk cuti tahunan: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;Yes, but there are only indices (no wages)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-incidentalbonusperc1\">\n                    Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SENIOR_trigger\">Tunjangan masa kerja\u003C\u002Fh4>\n\n                \n\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowancetype2\">\n                    Tunjangan masa kerja setelah: &rarr;&nbsp; masa kerja\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp; per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[248],{"title":39,"slug":34},[250],{"type":251,"data":252},"call_to_action_body_block",{"title":253,"description":254,"variant":255,"link":256},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":253,"url":257,"description":253,"rel":258,"type":259},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[261],{"type":251,"data":262},{"title":253,"description":254,"variant":255,"link":263},{"title":253,"url":257,"description":253,"rel":258,"type":259},[]]