[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-bukit-baiduri-energi-dengan-fspkep-dan-sbsi":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":263,"content_type_view":264,"extra_breadcrumbs":265,"body":267,"body_blocks":278,"related_pages":282},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":261,"translations":262},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-bukit-baiduri-energi-dengan-fspkep-dan-sbsi","882917d2-9561-11e4-9e11-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-bukit-baiduri-energi-dengan-fspkep-dan-sbsi\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-bukit-baiduri-energi-dengan-fspkep-dan-sbsi\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Bukit Baiduri Energi Dengan FSPKEP dan SBSI 2011 - 2013","ba_ID","IDN PT. Bukit Baiduri Energi - 2011","Indonesia - IDN PT. Bukit Baiduri Energi - 2011","IDN PT. Bukit Baiduri Energi - 2011 - Penggalian, Pertambangan, penggalian batu",{"name":43,"data":44},"69 - PKB PT. Bukit Baiduri Energi.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n              \n              \n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>PT\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT BUKIT BAIDURI ENERGI DENGAN FEDERASI\nSERIKAT PEKERJA KIMIA ENERGI DAN PERTAMBANGAN DAN SERIKAT BURUH SEJAHTERA\nINDONESIA\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian \u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Penjanjian Kerja Bersama ini dibuat antara PT. BUKIT BAIDURI ENERGI yang\ndisingkat dengan PT.BBE yang berkedudukan di Kab. Kutai Kartanegara yang dalam\nhal ini diwakili oleh Indrawana Widjadja, selaku Direktur Administrasi PT.\nBBE\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA ENERGI DAN PERTAMBANGAN yang terdaftar di\nDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Kartanegara dengan No:\n567\u002F44\u002F1.5.3\u002F02\u002F2010 yang dalam hal ini diwakili oleh H. SUGITO SE, MSA selaku\nKetua FSP KEP PUK PT. BBE\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA. Yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan\nTransmigrasi Kab. Kutai Kartanegara dengan No: 567\u002F46\u002F1.5.3\u002FO7\u002F2009 yang dalam\nhal ini diwakili oleh BENYAMIN PANGGESO, SH selaku Ketua PK SBSI PT. BBE\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Istilah- Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan ialah PT. BUKIT BAIDURI ENERGI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Manajemen ialah mereka yang mengelola dan mengatur kelangsungan jalannya\nusaha perusahaan sesuai dengan fungsi dan jabatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengusaha ialah pemilik perusahaan atau orang yang diberi kuasa untuk\nmengelola dan memimpin perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Organisasi Pekerja ialah Organisasi yang tergabung di dalam Unit Kerja\nSerikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan dan Serikat Buruh Sejahtera\nIndonesia PT. BUKIT BAIDURI ENERGI - Merandai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.LKS Bipartite ialah suatu lembaga kerja sama di tingkat pertama atau suatu\nbadan di dalam perusahaan yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil pekerja dan\nwakil-wakil pengusaha yang merupakan forum konsultasi dan komunikasi untuk\nmemecahkan masalah bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja\u002FBuruh\u002FKaryawan ialah mereka yang melaksanakan pekerjaan dan\nterikat dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu ataupun tidak tertentu dengan\nPerusahaan setelah memenuhi persyaratan penerimaan yang telah ditentukan oleh\nPerusahaan dengan mendapat upah dan jaminan social sesuai dengan yang telah\nditentukan oleh Perusahaan dan disepakati oleh kedua belah pihak dalam sebuah\nPerjanjian Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja\u002FBuruh\u002Fkaryawan Tetap ialah Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang terikat\nhubungan kerja dengan Perusahaan untuk waktu tidak tertentu dan menerima upah\nsecara tetap setiap bulannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Karyawan Staf ialah Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan tetap yang memegang jabatan\nstruktural dalam Struktur Organisasi\u002Fmanajemen Perusahaan dengan jabatan\nSupervisor\u002Fkasie ke atas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Karyawan Administraasi ialah Karyawan pendukung staf struktural yang\nmengerjakan administrasi\u002Ftata usaha dan tidak melaksanakan kegiatan yang\nberkaitan dengan produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Karyawan Non Staff ialah Pekerja\u002FBuruh\u002Fkaryawan yang memegang jabatan\nfungsional dalam struktur organisasi\u002Fdengan jabatan di manajemen perusahaan\nbawah Supervisor\u002Fkasie.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan tidak tetap, ialah pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang\nterikat hubungan kerja dengan waktu terbatas\u002Ftertentu dimana upah diberikan\nsecara tidak tetap, tetapi tergantung ada tidaknya pekerjaan terdiri dari\nkaryawan harian lepas, karyawan Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan kontrak\u002Fborongan, maupun\npekerja lepas lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Karyawan Harian Lepas ialah Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan tidak tetap yang\ndibayar berdasarkan hari kerjanya untuk pekerjaan tertentu dan selesai dalam\nwaktu yang relatif singkat (maksimal 3 bulan), umumnya upah mereka tidak dapat\ndipisahkan antara upah pokok dan tunjangan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan ialah yang terikat hubungan kerja dengan\nperusahaan berdasarkan kerja dalam waktu tertentu dan jenis pekerjaan\ntertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Istri\u002Fsuami ialah seorang suami\u002Fistri yang sah dari\npekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan, yang berdasarkan surat nikah yang didaftarkannya ke\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Keluarga ialah istri\u002Fsuami dan anak-anak yang menjadi tanggung jawab\nPekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Ahli Waris ialah Janda\u002Fduda, anak, wali yang sah dan terdaftar pada\nperusahaan, dalam hal ini apabila tidak dilakukan penunjukan atas ahli waris\nyang ditetapkan menurut hukum waris yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Upah ialah imbalan berupa uang yang diberikan atas pekerjaan yang\ndilakukanyang terdiri dari upah pokok, tunjangan lainnya dan tunjangan\nhadir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Upah Pokok ialah imbalan berupa uang yang ditentukan oleh tingkat\nkedudukan pekerja\u002F buruh\u002Fkaryawan pada perusahaan dengan mengingat masa kerja\nserta prestasi kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Tunjangan Tetap adalah tunjangan-tunjangan yang diterima secara tetap\nsetiap bulan oleh pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan, yang besarnya tidak ditentukan oleh\ntingkat kehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Masa kerja terus menerus, ialah lamanya masa kerja tidak terputus sejak\npekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan memulai hubungan kerjanya dengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Hari Kerja ialah jadwal sehari-hari di mana pekerjaan yang dilakukan\ndengan berpedoman kepada Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22.Hari Besar\u002FHari Libur Resmi ialah hari-hari besar\u002Flibur yang ditetapkan\noleh Pemerintah Republik Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23.Hari Istirahat ialah hari libur yang ditetapkan oleh perusahaan terhadap\npekerja\u002F buruh tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24.Jam Kerja ialah jam-jam yang telah ditetapkan oleh perusahaan untuk\npekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang harus berada di tempat kerja dan melakukan\npekerjaan menurut jadwal dan tanggung jawab yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25.Kerja Biasa ialah kerja yang dijalankan selama 40 (empat puluh) jam\nseminggu untuk waktu kerja pada siang hari atau malam hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26.Kerja Lembur ialah kerja yang dijalankan lebih dari 40 (empat puluh) jam\nseminggu untuk waktu kerja siang hari atau malam hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27.Klasifikasi Jabatan ialah penggolongan jabatan yang didasarkan pada\nkemampuan, keahlian, senioritas dari karyawan disertai dengan hak dan kewajiban\nyang disandangnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28.Promosi ialah proses penempatan seorang pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan pada suatu\ngolongan jabatan yang lebih tinggi dari golongan jabatannya semula di dalam\nstruktur organisasi manajemen perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29.Demosi ialah pemindahan seseorang ke jabatan lain yang lebih rendah dalam\nsuatu organisasi, dengan demikian hak dan kewajiban akan disesuaikan dengan\njabatan baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>30.Mutasi ialah pemindahan seorang pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan dari suatu\ndepartemen kedepartemen lain dalam ruang lingkup organisasi manajemen\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31.Mutasi antar Perusahaan ialah pemindahan seorang pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan\ndari perusahaan PT. Bukit Baiduri Energi ke perusahaan lain yang masih dalam\nruang lingkup organisasi Perusahaan Group Gajah Tunggal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>32.K-3 ialah pedoman yang mengatur dan menetapkan langkah kerja serta\nsyarat-syarat keselamatan kerja pada suatu unit atau perlengkapan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>33.Inventaris ialah barang milik perusahaan yang dipinjamkan kepada\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>34.Tenaga Kerja Asing ialah Warga Negara Asing (bukan Warga Negara\nIndonesia) yang direkrut dan terikat hubungan kerja dengan perusahaan untuk\njangka waktu tertentu (pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan tidak tetap\u002Fkontrak)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>35.Pernikahan Pertama Pekerja ialah Pernikahan pekerja dengan seorang\nistri\u002Fsuami pertama atau seorang istri\u002Fsuami yang didaftarkan di personalia\nselama pekerja tersebut bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>36.Cuti tahunan ialah cuti\u002Fistirahat yang diberikan perusahaan kepada\npekerja yang masa kerjanya telah mencapai satu tahun tanpa terputus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>37.Cuti besar ialah cuti\u002Fistirahat yang diberikan perusahaan kepada pekerja\nyang masa kerjanya telah mencapai setiap kelipatan lima tahun tanpa\nterputus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>38.Tugas luar adalah tugas yang diberikan atasan kepada\nkaryawan\u002Fpekerja\u002Fburuh diluar lingkungan perusahaan dalam waktu tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>39.Perjalanan dinas adalah tugas yang diberikan oleh perusahaan\u002Fatasan\nkepada pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan untuk melaksanakan pekerjaan di luar daerah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Ruang Lingkup Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini secara umum mengatur syarat-syarat dan\nketentuan dalam hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja\u002Fburuh\u002F\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal Perusahaan atau Organisasi Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan mengadakan\nperubahan nama atau penggabungan dengan badan atau bentuk lainnya, maka isi\nPerjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku bagi seluruh pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan dan Organisasi Pekerja bersama-sama menyetujui bahwa Perjanjian\nKerja Bersama ini juga berlaku untuk seluruh pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan, kecuali\nditentukan khusus dalam sebuah perjanjian antara pihak pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan\ndengan manajemen yang persyaratan kerjanya diatur tersendiri dalam Perjanjian\nKerja Perseorangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Khusus untuk staff Jakarta (kantor pusat) karena situasi dan kondisi\nberbeda dengan lokasi\u002Fsite maka tidak mengikuti PKB ini, selanjutnya hak dan\nkewajibanya diatur tersendiri dengan keputusan management\u002Fdireksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dimana diperlukan, kedua belah pihak dapat mengadakan perubahan\nberdasarkan persetujuan kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Isi Perjanjian Kerja Bersama tidak boleh dirubah tanpa persetujuan dari\nkedua belah pihak yang mengadakan perjanjian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : PENGAKUAN TERHADAP ORGANISASI PEKERJA\u002FBURUH DAN FASILITAS\n-FASILITAS ORGANISASI PEKERJA\u002FBURUH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Pengakuan Terhadap Organisasi Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan mengakui adanya Organisasi Pekerja (FSP-KEP dan SBSI)\nsebagaiorganisasi yang mewakili anggota-anggotanya yang bekerja pada\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan tidak menghalangi kegiatan dan pengembangan organisasi pekerja,\nselama hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan pemerintah pada umumnya\ndan kepentingan perusahaan pada khususnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak akan\nmelakukan tekanan atau tindakan-tindakan lainnya seperti diskriminasi,\nintimidasi dan sebagainya terhadap para fungsionaris dan atau anggota-anggota\norganisasi pekerja, selama yang bersangkutan tidak menyalah gunakan kesempatan\nyang diperolehnya karena fungsi dan jabatannya dalam organisasi pekerja, di\nsamping Serikat Pekerja dan Serikat Buruh ikut menjaga\u002Fmengantisipasi\nanggotanya tidak melakukan tindakan anarkis\u002Fintimidasi terhadap sesama karyawan\nmaupun pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Fasilitas-Fasilitas Untuk Organisasi Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan akan membantu menyediakan ruangan, peralatan dan kebutuhan\nkantor yang layak untuk memungkinkan organisasi pekerja melakukan tugas\nOrganisasi dan segala kegiatannya dengan baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sepanjang ada persetujuan dari anggota,perusahaan akan membantu\npelaksanaanpenarikan\u002Fpemotongan iuran anggota FSP-KEP dan SBSI dari gaji setiap\nbulan (Check of System) dan menyetorkannya kepada Pengurus Organisasi Pekerja\nPT. Bukit Baiduri Energi-Merandai atau kepada Bank yang ditunjuk oleh\nOrganisasi Pekerja sebagai sarana untuk menyetorkan uang iuran anggota setiap\nbulannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dengan izin pihak perusahaan, Organisasi pekerja dapat menggunakan ruangan\nyang ditunjuk untuk mengadakan rapat pengurus dan rapat anggota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk pelaksanaan tugas-tugas organisasi pekerja yang tidak dapat\ndiselesaikan di luar jam kerja, diberikan dispensasi oleh pimpinan perusahaan\nsepanjang tidak mengganggu kegiatan perusahaan yang sangat vital.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Untuk tugas di luar lingkungan perusahaan seperti hadir di persidangan,\nkonsultasi dengan instansi pemermtah atau organisasi dalam hal-hal yang penting\ndan mendesak, serta mengikuti pendidikan dan pelatihan diberikan dispensasi\noleh pimpinan perusahaan sejauh tidak mengganggu kegiatan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perusahaan akan memberikan bantuan transportasi bagi anggota dan\nfungsionaris yang ditunjuk seperti tersebut dalam ayat 5 (lima) pasal ini\nsesuai dengan kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Perusahaan meniberi izin pemasangan papan nama organisasi pekerja di\nperusahaan sesuai dengan tempat yang sudah ditentukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Tata Cara Rapat Antara Pengusaha Dan Organisasi Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk kepentingan perusahaan dan pekerja\u002F buruh\u002Fkaryawan, pengusaha dengan\nOrganisasi pekerja dapat melakukan rapat yang penyelenggaraannya dilakukan\ndengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.KEANGGOTAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Dari pihak perusahaan sebanyak banyaknya 7 orang yang ditunjuk mewakili\nperusahaan untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dari Organisasi pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan sebanyak banyaknya 7 orang yang\nterdiri dari Ketua Wakil Ketua, Sekretaris dan ataupun anggota pengurus lainnya\nyang ditunjuk oleh masing-masing organisasi pekerja untuk itu, yang\nkomposisinya sebagai berikut SP KEP sebanyak 4 (empat) orang dan SBSI 3 (tiga)\norang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.MACAM RAPAT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.RAPAT TETAP\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Diselenggarakan minimal sekali dalam 4 bulan pada minggu terakhir setiap\nkuartal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.RAPAT KHUSUS\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Diselenggarakan apabila dipandang perlu dan atau dalam keadaan darurat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.ACARA RAPAT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pada Rapat Tetap kedua belah pihak telah mengadakan\u002Fmempersiapkan agenda\nrapatnya masing- masing serta diberikan kepada pihak lain yang bersangkutan\nselambat-lambatnya satu minggu sebelum rapat diadakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pada Rapat Khusus, agenda rapat dibuat serta dipersiapkan oleh pihak yang\nmeminta penyelenggaraan rapat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pembicaraan dalam rapat yang diselenggarakan tidak boleh menyimpang dari\nagenda yang telah ditetapkan kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.NASKAH RAPAT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam setiap pertemuan kedua belah pihak akan menunjuk seorang notulis untuk\nmencatat hasil musyawarah yang selanjutnya ditandatangani kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HAK DAN KEWAJIBAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Hak Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan mempunyai hak prerogatif untuk membuat ketentuan-ketentuan yang\ndipandang perlu bagi kelancaran jalannya perusahaan, sepanjang tidak\nbertentangan dengan isi Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penerimaan, penyelasaian, penempatan pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan (termasuk\nmutasi dan promosi) dan pemutusan hubungan kerja adalah menjadi hak Perusahaan\ndan berdasarkan pada ketentuan dan perundang- undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan berhak untuk memberikan kesempatan kepada\npekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan\nuntuk dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi. Adapun persyaratan yang\ndinilai adalah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pengetahuan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Ketrampilan \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kemampuan \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Sikap\u002FPerilaku \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Kerjasama \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Inisiatif dalam kesulitan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Kejujuran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Disiplin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Kepemimpinan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Tanggung jawab\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Lulus Fit &amp; Propertest\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Memberikan kesempatan kepada setiap tenaga kerja apabila dipandang perlu\nuntuk mengajukan setiap hal yang menyangkut baik masalah pekerjaan maupun\nmasalah mengenai dirinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan berhak untuk mendapatkan hasil dari pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan\nsesuai standard yang ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Hak Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Mendapatkan perlakuan yang adil dan wajar dan mendapatkan balas jasa\nberupa upah dari perusahaan yang dinilai berdasarkan prestasi dan masa\nkerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial, kesehatan, serta keselamatan\nkerja sesuaidengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan berhak menolak suatu perintah kerja apabila untuk\nmelaksanakan pekerjaan tersebut alat dan perlengkapan kerjanya tidak memenuhi\nstandard Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan berhak menjadi anggota, mendapat pembelaan\ndan perlindungan hukum serta mengikuti kegiatan-kegiatan dan Organisasi\nPekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Kewajiban Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>1.Menghilangkan semua bentuk diskriminasi berdasarkan suku bangsa golongan\ndan atau agama dalam halpenerimaan pemindahan dan penentuan pekerjaan atau\njabatan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Membicarakan setiap keluh kesah dan atau kesalahpahaman dan selanjutnya\nmenyelesaikansecara damai setiap pertentangan yang mungkin timbul\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menyelesaikan setiap kasus perselisihan industrial yang tidak dapat\ndiselesaikan secara langsung oleh pihak Perusahaan dan pihak Pekerja melalui\nLKS Bipartite atau dengan pihak Organisasi Pekerja dan apabila tidak dapat\ndiselesaikan bisa melalun mediator.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Memberikan upah kepada pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan sesuai dengan status dan\nJabatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Sesuan dengan ketentuan &amp; perundang-undangan perusahaan akan\nmenyediakan dan memberikan jaminan kesejahteraan sosial, sarana perlindungan\ndan peralatan keselamatan kerja bagi pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Membicarakan kepada Organisasi Pekerja sebelum mengambil suatu keputusan,\nseperti mutasi, demosi, Surat Peringatan PHK dan lain-lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Mensosialisasikan segala bentuk informasi dan peratunan yang berhubungan\ndengan operasional perusahaan struktur organisasi baru kepada seluruh karyawan\nmelalui Serikat Pekerja danSerikatBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Kewajiban Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bertanggung Jawab akan pekerjaan yang diberikan oleh perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Memiliki loyalitas yang tinggi terhadap perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan wajib mematuhi peraturan tata tertib\nperusahaan tata tertib kerjaperintah dan atau petunjuk yang diberikan oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerjaan yang diberikan kepada pekerja wajib dilaksanakan sebaik-baiknya\ndengan rasa penuh tanggung Jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Semua milik perusahaan yang digunakan oleh pekerja selama bekerja termasuk\nperlengkapan kerja harus dan wajib dipelihara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan dilarang untuk memindahkan dan\u002Fatau barang barang\nmilik perusahaan dari tempat kerja tanpa ijin tertulis dan lisan dari\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Setiap pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang melakukan tugas di tempat\u002Fdaerah kerja\nPerusahaan wajib memakai Tanda Pengenal yang dikeluarkan oleh Perusahaan pada\ntempat yang mudah terlihat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pekerja tidak diperkenankan membuka rahasia dan atau semua hal yang\ndianggap rahasia oleh perusahaan kecuali untuk kepentingan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pekerja wajib melaporkan pada bagian Tata Laksana SDM mengenal setiap\nperubahan yang terjadi mengenai:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Alamat yang mudah dihubungi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Status keluarga Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan seperti perkawinan kematian\nkelahiran atau adopsi (pengangkatan anak).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Ahli waris.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Susunan keluarga dekat (orangtua, mertua saudara kandung saudara lpar).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Bukti-bukti lulus pendidikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Setiap pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan wajib untuk ikut berusaha menghindari hal\nhal yang dapat menghambat kemajuan dan atau merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Setiap pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan wajib membaca pengumuman oleh perusahaan\ndan atau oleh organisasi pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Setiap pekerja\u002F buruh\u002F karyawan wajib memelihara kebersihan lingkungan\natau mengatur tata cara kerja sedemikian rupa sehingga dapat mencegah\nterjadinya yang tidak diinginkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Penerimaan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penerimaan karyawan baru dan atau pengangkatan pekerja\u002F buruh\u002F karyawan\nmerupakan hak dan wewenang yang dimiliki oleh perusahaan dengan mengingat\nkebutuhan dan kepentingan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk dapat diterima sebagai pekerja\u002Fburuh\u002Fsetiap calon pekerja\u002Fburuh\u002F\nkaryawan diwajibkan memenuhi segala ketentuan dan Undang-undang yang ditetapkan\noleh perusahaan dan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan wajib memberikan Petunjuk Kerja pekerja \u002F Hak &amp; Kewajiban\nuntuk setiap yang baru diangkat dalam suatu jabatan tertentu, untuk\nmasing-masing jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1.Masa percobaan akan diberikan kepada pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang\ndinyatakan lulus atas seleksi penerimaan pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan untuk status\npekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan tetap.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cp>2.Masa waktu percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) di atas\nmaksimal tiga bulan dan ketentuan adanya masa percobaan ini tidak berlaku untuk\nperjanjian kerja untuk masa waktu tertentu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Selama menjalani masa percobaan karyawan berhak mendapatkan induksi\ntentang PKB, K-3 dan hal-hal lain yang dipandang perlu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Masa percobaan dimaksudkan sebagai penilaian lebih lanjut kepada calon\npekerja\u002F buruh\u002Fkaryawan terhadap kemampuan minimal yang dipersyaratkan oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Selama menjalani masa percobaan, calon pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan tidak dapat\nmeninggalkan pekerjaan dan tugas serta kewajibannya, kecuali dalam hal sangat\nmendesak serta menurut pertimbangan dan persetujuan dari pimpinan di\ndepartemennya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Selama masa percobaan, masing-masing pihak dapat dan atau bebas melakukan\npemutusan hubungan kerja sewaktu-waktu, tanpa syarat apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Apabila masa percobaan ini telah dilampaui oleh calon\npekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan secara baik dan memuaskan perusahaan, maka selanjutnya\nhubungan kerja calon pekerja\u002F buruh\u002F karyawan diangkat sebagai pekerja\u002F buruh\u002F\nkaryawan tetap serta masa kerja pekerja\u002F buruh\u002F karyawan akan dihitung sejak\nhari pertama ia bekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Status Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Status Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan PT Bukit Baiduri Energi terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan Tidak Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Promosi Demosi Dan Mutasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PROMOSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pemberian promosi\u002Fkenaikan pangkat dan atau jabatan mempakan hak dan\nwewenang Perusahaan yang didasarkan pada penilaian tentang prestasi kerja yang\ntelah dicapai oleh Pekerja secara perorangan dalam mencapai tujuan perusahaan\ndengan mengingat lowongan Jabatan yang tersedia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Setiap pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang dicalonkan untuk kenaikan jabatan yang\nlebih tinggi di dalam ruang lingkup organisasi perusahaan diwajibkan untuk\nmelalui masa percobaan untuk kenaikan jabatan tersebut selama 3 (tiga)\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bila berdasarkan penilaian perusahaan, pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang\nbersangkutan dianggap telah memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan\nperusahaan dalam menjalankan masa percobaan, maka pekerja\u002Fburuh\u002F karyawan\ntersebut akan diangkat dalam jabatan yang lebih tinggi tersebut sejak tanggal\nia dinyatakan lulus dalam menjalani masa percobaan untuk kenaikan jabatan\ndimaksud dan akan diberikan\u002Fdinyatakan dengan Surat Keputusan Pengangkatan\nJabatan dan apabila dalam masa percobaaan ternyata belum dapat dinyatakan lulus\nmaka pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan dimaksud tetap pada tingkat semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Perusahaan akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Jabatan\nselambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak hari pertama pekerja menduduki jabatan\nyang lebih tinggi dalam promosi kenaikan jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Seiring dengan bertambahnya tanggung jawab dalam jabatan yang lebih\ntinggi, maka kenaikan jabatan tersebut akan diikuti dengan kenaikan gaji sesuai\nyang telah ditentukan oleh perusahaan sejak ia dinyatakan lulus (disertai Surat\nKeputusan Pengangkatan) dalam menjalani masa percobaan untuk kenaikan jabatan\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.DEMOSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perusahaan sewaktu-waktu berhak untuk mendemosikan pekerja\u002Fburuh\u002F karyawan\ndalam hal, perusahaan berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan\nmenilai bahwa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.1.Pekerja\u002F buruh\u002F karyawan yang bersangkutan telah melakukan tindakan-\ntindakan yang merupakan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan perusahaan yang\nmerupakan salah satu bentuk disiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.2.Tidak cakap dalam menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan\nkapasitas jabatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Demosi dilakukan atas permintaan dan rekomendasi dari atasannya secara\nhirarki dan Manager yang bersangkutan dengan persetujuan General Manager.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Demosi Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan tidak mengurangi hak atas upah pokok dan\nmasa kerjanya, sedangkan tunjangan jabatan dan fasilitas-fasilitas lainnya\ndisesuaikan dengan jabatan dan atau pekerjaan yang telah ditetapkan dalam\nKeputusan Demosi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.MUTASI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Dalam rangka mendayagunakan ketrampilan dan pengalaman serta demi\nefisiensi dan produksi, perusahaan dapat memindahkan (memutasi) seorang\npekerja\u002F buruh\u002F karyawan di dalam ruang lingkup organisasi perusahaan baik\nbersifat tetap atau sementara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pada dasarnya pemindahan pekerja\u002Fburuh karyawan (mutasi) bukanlah\ndimaksudkan untuk merugikan\u002Fmenekan seorang pekerja atau menghambat\nperkembangan Organisasi Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pemindahan pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawansebagaimana diatur dalam butir a ayat\n3dalam pasal ini, baik bersifat tetap maupun sementara dapat dilaksanakan\ndengan alasan:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Karena berkurangnya pekerjaan pada suatu bagian atau bertambahnya\n    pekerjaan di bagian lain.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Atas anjuran dokter sehubungan dengan kondisi\u002Fmental dan fisik\n  pekerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Seorang pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang dinilai oleh perusahaan tidak sesuai\n    lagi untuk tetap dipekerjakan di tempat semula.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Penyegaran.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>d.Dalam hal pemindahan (mutasi) yang sifatnya tetap kepada\nPekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang bersangkutan akan diberikan pemberitahuan secara\nlisan dan tertulis paling lambat 1 (satu) minggu sebelum tangal pemindahan dan\nakan diberikan surat keputusan mutasi (pemindahan) Paling lambat 3 (tiga) bulan\nSejak Pekerja mulai bekerja di bagian yang baru tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pemindahan\u002F mutasi tersebut tidak mengurangi hak atas upah tetap, masa\nkerja dan fasilitas-fasilitas lainnya bagi pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang\nbersangkutan di tempat semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Ketentuan mutasi ini juga berlaku Paqa pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang masih\nmenjalani masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Kepada pekerja\u002Fburuh\u002Fkawanan yang telah ditetapkan untuk dipindahkan ke\nperusahaan lain, maka perusahaan akan menanggung biaya transportasi dan\nakomodasi pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.MUTASI ANTAR PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Seiring dengan perkembangan dan prospektif antar Perusahaan dalam ruang\nlingkup Organisasi Perusahaan Gajah Tunggal Group dan dalam rangka\nmendayagunakan ketrampilan dan pengalaman, serta demi efisiensi dan produksi,\ndengan Perjanjian kedua belah pihak, Perusahaan dapat memindahkan (memutasi)\nseorang Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan dari PT. Bukit Baiduri Energi ke Perusahaan lain\nyang masih dalan Group Gajah Tunggal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pada dasarnya pemindahan Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan bukanlah dimaksud untuk\nmerugikan\u002Fmenekan serikat Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan agar atau menghambat\nperkembangan Organisasi Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kepada Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang telah ditetapkan untuk dipindahkan ke\nPerusahaan lain, maka Perusahaan akan menanggung biaya transportasi dan\nakomodasi Pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang dimutasi ke perusahaan lain akan diberikan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kompensasi, sesuai dengan UU No. 13\u002F2003 pasal 167 ayat (5) tentang\nKetenaga kerjaan dengan konsekwensi masa kerja dihitung dari awal. Atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja dilanjutkan dari perusahaanyang lama sesuai dengan perjanjian\nantara pekerja tersebut dengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Pelatihan\u002FTraining\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cp>1.Guna peningkatan mutu dan ketrampilan pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan dalam rangka\npemberian kesempatan untuk memperoleh kenaikan pangkat dan atau jabatan serta\nuntuk kemajuan perusahaan sendiri, maka kepada pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang\ntelah memenuhi persyaratan tertentu dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti\nkursus-kursus atau latihan-latihan kejuruan dan sebagainya, baik di dalam\nmaupun di luar perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>2.Program Pelatihan Perusahaan meliputi bidang-bidang umum yang disebut di\nbawah ini:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Latihan Ketrampilan Operator Alat Berat\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Latihan Ketrampilan Administrasi\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Latihan Ketrampilan Bahasa Inggris\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Latihan Ketiampilan K3 \u002F Safety\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Latihan Ketrampilan Teknik Tambang\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Latihan Ketrampilan Pengawasan\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Latihan Ketrampilan Manajemen\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Latihan Ketrampilan Komputer\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Latihan Ketrampilan Teknik Mesin\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Latihan Ketrampilan lain yang dianggap perlu\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>3.Berdasarkan kebutuhan pelatihan dan pengembangan ini akan mengikuti\nrencana yang terperinci yang tercantum dalam rencana pelatihan perusahaan yang\ndisetujui Manajemen Perusahaan, khususnya bagi setiap pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan\nyang sedang dipromosikan dan setiap akhir dari proses pelatihan dan training\nakan dilengkapi dengan sertifikat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila dipandang perlu perusahaan akan melaksanakan pelatihan di dalam\nsetiap proses penempatan tenaga kerja pada suatu jabatan tertentu (promosi dan\nmutasi) sesuai dengan bidang yang dibutuhkan dan berdasarkan Petunjuk\nKeselamatan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Sesuai dengan ketentuan dalam rangka alih teknologi setiap TKA akan\ndisediakan tenaga pendamping sebagai Trainee.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Upah, Sistem Pengupahan Dan Tanggal Pembayaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>1.Untuk pertama kalinya besarnya upah ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan\npada saat dimulainya hubungan kerja berdasarkan jabatan yang diberikan kepada\npekerja\u002F buruh\u002Fkaryawan, yang besarnya tidak boleh lebih kecil dari Standart\nUpah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang telah ditetapkan oleh\nPemerintah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>2.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan upahnya diberikan dengan sistem pengupahan atas\ndasar bulanan dan akan menerima upah setiap bulan atau dalam 1 (satu) tahun\nakan dibayarkan 12 (dua belas) kali upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Tanggal Pembayaran Upah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekera\u002Fburuh\u002Fkaryawan, upah\u002Fgaji akan dibayarkan oleh perusahaan pada\nsetiap tanggal 28 (dua puluh delapan) dalam setiap bulannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Penyimpangan waktu pembayaran upah Pekerja\u002F buruh\u002Fkaryawan akan\ndiberitahukan terlebih dahulu sebelumnya dan penyimpangan tersebut tidak boleh\nmelebihi jangka waktu\u002Ftoleransi 2 (dua) hari kerja dari hari terakhir pada\nbulan pembayaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Apabila penyimpangan waktu pembayaran upah pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan melebihi\n2 (dua) hari kerja dari waktu\u002Ftanggal pembayaran yang telah ditetapkan, maka\nakan diberlakukan PP No. 08 Tahun 1981 pasal 19 ayat (1).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Kepada setiap pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan dalam pembayaran upah\u002Fgaji setiap\nbulannya akan diberikan (disertai) dengan slip gaji yang mencantumkan segala\nkomponen gaji secara lengkap dan terperinci yang telah ditentukan oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Komponen\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Upah seorang pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan terdiri dari suatu atau beberapa\nkomponen yang digunakan untuk penentuan upah\u002Fgaji pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Upah Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Besarnya Upah Pokok tidak boleh kurang dari standart Upah Minimum Sektoral\nKabupaten (UMSK) yang ditetapkan oleh pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-COSTLIV_trigger\">\u003Cp>b.Apabila oleh suatu ketentuan\u002Fkeputusan pemerintah yang menetapkan standard\nUMSK yang baru, maka perusahaan akan mengadakan penyesuaian dengan\nketentuan\u002Fkeputusan tersebut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Berkaitan dengan perubahan\u002Fkenaikan standard UMSK sebagaimana dimaksud\npada butir b. ayat 1 dalam pasal ini, perusahaan juga akan mengadakan\npenyesuaian terhadap upah pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang upah pokoknya telah di\natas UMSK dengan memberikan kenaikan upah secara proporsional sesuai dengan\nkebijakan dan kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tunjangan Jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tunjangan Jabatan diberikan kepada pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang memegang\njabatan tertentu, (Kasie\u002FSupervisor keatas), karena pertimbangan dari segi\ntanggung jawab, resiko, kondisi dan nilai jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Besarnya jumlah tunjangan jabatan ditentukan oleh perusahaan sesuai dengan\njenis jabatan yang diatur dalam Klasifikasi Jabatan yang telah ditetapkan oleh\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dalam hal terjadi Demosi, besarnya tunjangan jabatan akan mengikuti\njabatan yang ditetapkan dalam keputusan demosi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tunjangan Jabatan merupakan bentuk tunjangan yang bersifat tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Untuk membedakan antara setiap jabatan yang dipercayakan kepada pekerja\u002F\nburuh\u002F karyawan, maka perusahaan wajib membuat grade setiapjabatan tsb.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tunjangan Hadir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tunjangan kehadiran adalah tunjangan sebagai imbalan atas kerajinan dan\ndisiplin kerja yang dimaksudkan untuk memotivasi pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan agar\nmasuk keda tanpa alpa\u002Fmangkir, dikaitkan dengan peningkatan produktivitas\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pemberian tunjangan kehadiran didasarkan kepada daftar hadir\u002Fabsensi\npekerja\u002F buruh\u002F karyawan yang diperhitungkan dan dibayarkan bersama dengan\nupah\u002Fgaji yang besarnya 10% dari total gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tunjangan kehadiran termasuk komponen untuk menghitung pesangon.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Kenaikan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Cp>Perusahaan akan memberikan kenaikan upah\u002Fgaji setahun sekali kepada setiap\npekerja\u002Fburuh\u002F karyawan yang pelaksanaannya didasarkan kepada:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Kenaikan Indeks harga konsumen (IHK) atau Kenaikan Upah Minimum Sektoral\nKabupaten (UMSK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Prestasi kerja setelah mengevaluasi tingkat pengetahuan, kemampuan, sikap\ndanprilaku yang dalam mekanismenya didasarkan pada Conduite dari setiap\npekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan dalam jangka waktu I (satu) tahun dan atau karena\nPromosi atau Kenaikan Pangkat\u002FJabatan yang kenaikan upahnya langsung atau\nbersamaan dengan kenaikan upah karena prestasi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Penetapan kenaikan gaji\u002Fupah pada ayat 1 dan 2 akan dibuatkan dalam suatu\nrumusan yang jelas oleh Management.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Pajak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan akan membayarkan pajak pendapatan sesuai dengan besar upah\npekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan atau sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Pembayaran Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang tidak masuk kerja karena sakit diharuskan\nmelaporkan kepada Manager masing-masing atau Personalia secara tertulis dan\nharus dilampiri suat keterangan Dokter yang ditunjuk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang tidak dapat masuk kerja karena harus menjalani\nperawatan dokter dan atau perawatan di Rumah Sakit, maka atas dasar keterangan\ndokter, pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang bersangkutan akan mendapat upah penuh dari\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cp>3.Dalam hal pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan sakit terus-menerus dan tidak dapat\nmelaksakan tugasnya menurut dokter maka pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan akan diberikan\nupah selama sakit sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.4 (empat) bulan pertama 100% dari total upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.4 (empat) bulan kedua 75% dari total upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.4 (empat) bulan ketiga 50% dari total upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk bulan selanjutnya akan dibayar 25% dari total upah sebelum pemutusan\nhubungan kerja dilakukan oleh perusahaan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cp>4.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang sakit terus-menerus lebih dari 12 bulan dan\nberdasarkan pertimbangan dokter dinyatakan tidak lagi mampu bekerja maka\npekerja\u002F buruh\u002Fkaryawan tersebut akan diputuskan hubungan kerjanya dengan\nmendapat uang pesangon, uang jasa dan uang ganti kerugian sesuai dengan UU\nNo.13 tahun 2003 pasal 172.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Masa sakit yang dimulai sebulan sesudah sakit terdahulu dalam hal penyakit\nyang sama, dianggap berhubungan dengan penyakit terdahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Jangka Sakit akan dianggap terus menerus apabila dalam waktu satu bulan\nsesudah pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan dipekerjakan kembali, ia tidak dapat melakukan\npekerjaannya oleh karena penyakit yang sama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Kerja Dan Istirahat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hari-hari kerja Perusahaan adalah hari Senin sampai hariSabtu atau hari\nMinggu, baik siang atau malam dengan perhitungan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cp>a.7 (tujuh) jam kerja sehari dalam seminggu, kecuali hari ke 5 (Jum’at)\ndan hari ke 6 Hari Senin s\u002Fd (Sabtu) 6 (enam) jam atau 40 (empat puluh) jam\nkerja seminggu untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja pada siang hari atau malam\nhari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.7,5 (tujuh setengah) jam kerja sehari dalam seminggu, kecuali hari ke 5\n(Jum’at) hanya 6,5 (lima setengah) jam dan hari ke 6 (Sabtu) hanya 3,5 (tiga\nsetengah) jam atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu untuk waktu kerja 6\n(enam) hari kerja pada siang atau malam hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.8 (delapan) jam kerja sehai dalam seminggu atau 40 (empat puluh) jam kerja\nseminggu untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja pada siang hari atau malam\nhari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Waktu dan jam kerja ditentukan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>WAKTU KERJA III SHIFT:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Shift I : Hari Senin s\u002Fd Kamis: Jam 07.00 s\u002Fd 12.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(Istirahat): Jam 12.00 s\u002Fd 13.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Jumat: Jam 07.00 s\u002Fd 12.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: Jam 13.00 s\u002Fd 15.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(Istirahat): Jam 13.00 s\u002Fd 15.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: Jam 13.30 s\u002Fd 15.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Sabtu: Jam 07.00 s\u002Fd 14.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Shift II : Hari Senin s\u002Fd Jumat: Jam 15.00 s\u002Fd 18.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(Istirahat) : Jam 18.00 s\u002Fd 19.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: Jam 19.00 s\u002Fd 23.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Sabtu: Jam 15.00 s\u002Fd 18.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(Istirahat): Jam 18.00 s\u002Fd 19.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: Jam 19.00 s\u002Fd 22.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Shift III : Hari Senin s\u002Fd Jumat: Jam 23.00 s\u002Fd 03.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(Istirahat): Jam 03.00 s\u002Fd 04.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: Jam 04.00 s\u002Fd 07.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Sabtu: Jam 23.00 s\u002Fd 03.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(Istirahat): Jam 03.00 s\u002Fd 04.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: Jam 04.00 s\u002Fd 06.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>WAKTU KERJA II SHIFT (LONG SHIFT)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Shift I : Hari Senin s\u002Fd Kamis: Jam 07.00 s\u002Fd 12.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(Istirahat): Jam 12.00 s\u002Fd 13.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: Jam 13.00 s\u002Fd 15.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Jum’at: Jam 07.00 s\u002Fd 11.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(Istirahat): Jam 11.30 s\u002Fd 13.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: Jam 13.30 s\u002Fd 15.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Sabtu: Jam 07.00 s\u002Fd 13.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Shift II : Hari Senin s\u002Fd Jumat : Jam 19.00 s\u002Fd 23.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(Istirahat): Jam 23.00 s\u002Fd 24.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: Jam 24.00 s\u002Fd 03.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Sabtu: Jam 19.00 s\u002Fd 23.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(Istirahat): Jam 23.00 s\u002Fd 24.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: Jam 24.00 s\u002Fd 01.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>WAKTU KERJA DI BAGIAN KANTOR (NON SHIFT)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam 08.00 s\u002Fd 11.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Non Shift I :Hari Senin s\u002Fd Kamis : Jam 08.00 s\u002Fd 12.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(Istirahat) : Jam 12.00 s\u002Fd 13.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: Jam 13.00 s\u002Fd 17.15\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Jumat: Jam 07.00 s\u002Fd 11.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(Istirahat) : Jam 11.30 s\u002Fd 13.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: Jam 13.30 s\u002Fd 17.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Non Shift II : Hari Senin s\u002Fd Kamis: Jam 08.00 s\u002Fd 12.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(Istirahat) : Jam 12.00 s\u002Fd 13.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: Jam 13.00 s\u002Fd 16.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Jumat : Jam 08.00 s\u002Fd 11.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(Istirahat) : Jam 11.30 s\u002Fd 13.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: Jam 13.30 s\u002Fd 16.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Sabtu : Jam 08.00 s\u002Fd 11.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>WAKTU KERJA DI BAGIAN SECURITY\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Shift I : Hari pertama s\u002Fd 5 hari : Jam 07.00 s\u002Fd 15.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Shift II : Hari pertama s\u002Fd 5 hari : Jam 15.00 s\u002Fd 23.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Shif III : Hari pertama s\u002Fd 5 hari : Jam 23 .00 s\u002Fd 07.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk Pekerjaan tertentu diatur dengan jamkerja tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk Pekerja\u002F buruh\u002F karyawan di bagian Security, hari kerja tidak selalu\ndimulai dari hari Senin atau hari istirahat mingguannya tidak selalu jatuh pada\nhari Sabtu dan Minggu akan tetapi dapat dilaksanakan pada hari-hari lain dalam\nwaktu seminggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Kerja Malam adalah waktu kerja yang dimulaiPukul 23.00 untuk waktu kerja 3\nShift atau waktu kerja yang dimulai dari Pukul 19.00 untuk waktu kerja 2 Shift\n(Long Shift).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kerja lembur pada dasarnya dilaksanakan oleh pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan atas\ndasar sukarela kecuali apabila ada pekerjaan yang harus diselesaikan dengan\nsegera yang apabila pekerjaan itu tidak diselesaikan akan mengakibatkan\nterhentinya proses produksi dan atau dalam hal keadaan darurat seperti\nkebakaran, peledakan, banjir, gempa bumi, pekerjaan yang menumpuk dan apabila\npekerjaan itu tidak diselesaikan, akan membahayakan kesehatan dan keselamatan\norang atau lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Waktu kerja yang melebihi dari jam-jam kerja yang telah ditentukan\nperusahaan atau pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan pada hari-hari libur resmi\nyang ditetapkan pemerintah atau hari-hari istirahat mingguan (hari ke tujuh\nsetelah pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan) bekerja berturut-turut selama 6 hari untuk\nwaktu kerja 6 hari kerja atau hari 6 dan ke 7 setelah Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan\nbekerja berturut-turut 5 hari untuk waktu kerja 5 hari kerja dan atau 40 jam\nseminggu) adalah kerja Iembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Yang mendapat lembur adalah Kasie\u002FSuperisor kebawah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Upah Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Upah yang diberikan kepada pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang melakukan kerja\nlembur dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cp>1.Pada hari-hari biasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Jam pertama : 1,5 x Upah perjam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cp>b.Jam kedua dan selebihnya : 2 x Upah perjam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cp>2.Pada hari-hari libur :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.7 Jampertama : 2 x Upah perjam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jam ke-8 : 3 x Upah perjam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jam ke-9 dan seterusnya : 4 x Upah perjam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Yang dimaksud dengan upah sebulan adalah upah terakhir yang diterima dalam\nsebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Yang dimaksud upah per hari adalah upah yang diterima dalam setiap\nharinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : TATA TERTIB KERJA, LARANGAN DAN SANKSI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Tata Tertib Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan diwajibkan bekerja atau berada di tempat kerja pada\nhari dan waktu kerja yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dan\ntidak dapat dipertanggungjawabkan, dianggap mangkir\u002Falpa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Keterlambatan datang atau pulang lebih awal dari waktu kerja, dianggap\nsebagai pelanggaran Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang tidak masuk kerja selama 3 hari berturut-turut\ntanpa adanya surat keterangan akan mendapat peringatan tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang mangkir 5 (lima) hari berlurut-turut tanpa\nalasan yang sah dinyatakan mengundurkan diri dari perusahaan, sesuai dengan\npasal 168 UU No. 13 tahun 2003 dengan mendapat hak sesuai dengan pasal 57 ayat\n(2) Perjanjian Kerja bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Bagi pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang ingin meningkatkan SDM dapat diberikan\nkesempatan mengikuti program pendidikan dengan persetujuan dari pimpinan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang absen tanpa ijin sebelumnya, atau secara\nmendadak, wajib memberitahukan ketidak hadirannya paling lambat 2 hari kepada\nperusahaan, serta mempertanggung jawabkan absennya dengan bukti yang dapat\nditerima oleh perusahaan dan bila bukti tidak sah, maka dianggap alpa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Sebelum masuk bekerja, semua karyawan diharuskan melaksanakan absensi yang\ntelah disediakan di tempat-tempat tertentu, bagi yang tidak melaksanakan\nabsensi tanpa ada alasan yang sah, maka karyawan tersebut dianggap ALPA.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Selamajam kerja setiap pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan diharuskan memakai pakaian\nseragamkerja pada hari-hari yang telah ditentukan olehperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Setiap pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan diharuskan memakai Kartu Tanda Karyawan\n(KTK) yang harus dipasang di dada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Perusahaan bemsaha untuk menegakkan disiplin kerja yang baik dan\nmengembangkan rasa saling menghormati serta penuh pengertian terhadap hak dan\ntanggung jawab antara perusahaan dan pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan, dengan demikian\nPimpinan Departemen akan memberikan petunjuk, bimbingan dan perintah melalui\natasan langsung yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Tujuan perusahaan dalam mengambil tindakan disiplin adalah bersifat\nmemperbaiki serta mendidik pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang melanggar peraturan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Namun apabila pelanggaran yang dilakukan pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan itu\nternyata cukup berat, maka perusahaan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja\nyang bersangkutan berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Selama bekerja untuk perusahaan, setiap pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan dilarang\nbekerja untuk perusahaan lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Pelanggaran Dan Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap pelanggaran yang dilakukan pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan terhadap\nketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan\ndikenakan Tindakan Disiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tahap-tahap Tindakan Disiplin yang dikenakan kepada pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan\nyang telah terbukti dengan sah melakukan pelanggaran tersebut adalah sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Peringatan lisan atau teguran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Peringatan tertulis pertama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Peringatan tertulis kedua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Peringatan tertulis ketiga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Peringatan tertulis ketiga atau terakhir dan pembebasan tugas\nsementara\u002Fskorsing sampai dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam pelanggaran-pelanggaran tertentu perusahaan dapat memberikan sanksi\nperingatankedua, ketiga bahkan PHK tanpa mengikuti tahapan tindakan disiplin\nsebagaimana ayat 2 diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Macam-macam sanksi dan pelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Peringatan lisan\u002Fteguran dari atasan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Tidak menjaga kebersihan, kerapian atau keutuhan alat\u002Fperlengkapan\nkerjayang diberikan atau memakainyasecara tidak wajar\u002Fserampangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Menjalankan usaha pribadi di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Melakukan pelanggaran lain yang dapat dipandang setara dengan yang\ndisebutkan diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Surat peringatan pertama;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Tidak memberitahukan atasan atau mengambil tindakan pencegahan apabila\nkaryawan mengetahui tentang sesuatu kejadian atau bahaya yang dapat merugikan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mengabsenkan orang lain, merubah\u002Fmengaburkan catatan pada kartu\u002Ftime card\nabsensi atau tidak menyimpan kartu tersebut pada tempat yang ditentukan, atau\nmerubah mesin pencatat waktu (amano), tanpa ijin atasan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Merobek, mencoret-coret atau mengambil pengumuman atau pemberitahuan yang\nditempel pada papan pengumuman, tanpa ijin atau perintah atasan yang\nberwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mengganggu ketenangan\u002F ketertiban di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Keluar\u002Fmasuk dengan membawa barang (inventaris) dari lingkungan perusahaan\ntanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Memaksakan pekerjaan yang harus dilakukan sendiri kepada orang lain atau\nmelakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa ijin atau perintah atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Mengotori lingkungan perusahaan dengan membuang sampah sembarangan,\nmencoret-coret tembok dan sebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Menyetel, mengoperasikan, mengendarai atau memakai mesin, pesawat\u002Fradio,\nalat berat dan kendaraan tanpa ijin atau perintah atasan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Melanggar ketentuan (tanda larangan) yang dikeluarkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Mengambil atau mengabsenkan kartu absensi pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan lain\ntanpa terkecuali dan alasan apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Selama jam kerja setiap pekerja\u002Fburuh tidak memakai pakaian seragam\nkerjapada hari-hari yang telah ditentukan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Tidak memakai Kartu Tanda Karyawan (KTK) pada jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Tidak memakai helmet pengaman, sarung tangan dan alat-alat safety\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Membawa atau mengejak orang Iain\u002Forang luar untuk masuk ke tempat\npekerjaan atau bermalam di mess tanpa seijin perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Menghilangkan\u002Fmerusak barang milik perusahaan bukan karena kesengajaan\natau kecerobohan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Meninggalkan pekerjaan tanpa sepengetahuan atasan yang berwenang dengan\nmemberikan ijin tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Mengganggu ketertiban dalam bekerja atau kelancaran perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Merokok dan menyalakan api di tempat yang membahayakan yang dilarang oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Menggantikan pekerjaan orang lain kecuali ada perintah resmi dari\natasannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Meminjamkan alat kerja kepada orang lain\u002Fmengajari orang lain tanpa\nprosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dipandang setara dengan yang\ndisebut diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Surat peringatan kedua:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Menggunakan mesin, peralatan atau bahan secara tidak hati-hati, sehingga\nmenimbulkan kerugian bagi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bekerja atau melakukan sesuatu secara serampangan atau dengan mengabaikan\nsegi-segi keselamatan sehingga dapat membahayakan dirinya atau orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Merintangi petugas yang berwenang menjalankan tugas mereka dalam\nmenegakkan peraturan di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Menolak tugas\u002Fpekerjaan yang masih dalam batas kewajaran yang\ndiperintahkan oleh atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Sebagai peningkatan sanksi apabila karyawan dalam jangka waktu berlakunya\nSurat peringatan pertama melakukan lagi pelanggaran yang dapat dikenai sanksi\nsurat peringatan kedua.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dipandang setara dengan yang\ntersebut diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Surat peringatan ketiga (terakhir):\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Melalaikan kewajiban secara serampangan yang menimbulkan kerugian bagi\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mengadakan rapat, pidato atau menempelkan pamflet, selebaran atau poster\ndi tempat kerja yang bersifat provokasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sebagai peningkatan sanksi apabila karyawan dalam waktu berlakunya surat\nperingatan kedua melakukan lagi pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal terjadi penggelapan oleh karyawan dan dapat dibuktikan oleh TEAM\nyang terdiri dari Organisasi Pekerja\u002Fburuh dan Pengusaha, maka akan diambil\ntindakan SP-III atau PHK dan wajib mengembalikan kerugian yang\ndiakibatkannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bagi karyawan yang terbukti tidur pada waktu jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Menjual minuman yang memabukkan di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dipandang setara dengan yang\ntersebut diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Mengerjakan pekerjaan untuk kepentingan pribadi di dalam waktu jam kerja,\nlebih-lebih menggunakan alat-alat atau bahan-bahan milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>e.PHK karena kesalahan berat:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Melakukan pencurian\u002Fpenggelapan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Melakukan perbuatan yang membahayakan perusahaan atau pimpinan perusahaan\natau teman sekerja atau dirinya sendiri,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Membujuk pimpinan perusahaan, teman sekerja atau keluarganya untuk berbuat\nsesuatu yang melanggar hukum atau kesusilaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya sendiri, inventaris\nmilik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Berjudi, mabuk, terlibat dalam pengedaran atau ketergantungan pemakaian\nnarkotik, baik di tempat kerja maupun di tempat lain yang dapat berakibat\nlangsung terhadap pekerjaan di lokasi lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi pimpinan perusahaan,\nteman sekerja atau keluarganya di dalam maupun di luar perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Membuka rahasia perusahaan atau rahasia rumah tangga pimpinan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Berkelahi satu sama lain, baik dengan sesama pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan maupun\ndengan pihak lain di dalam lokasi perusahaan ataupun selama waktu kerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>10.Merusak kepercayaan perusahaan dengan menerima suap dalam bentuk apapun\nsehingga merugikan kepentingan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Menghasut atau menyebabkan terhentinya pekerjaan atau tertundanya\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Merusak dan atau menodai nama baik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Karena pekerjaannya :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melakukan pekerjaan untuk pihak ketiga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Secara langsung melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan lapangan\nusaha perusahaan untuk kepentingan diri pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Tidur dalam waktu kerja dan atau dalam menjalankan pekerjaan dan atau\ntugas yang diberikan sehingga membahayakan dan merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Merokok di tempat-tempat yang terdapat tanda “DILARANG MEROKOK”\nsehingga membahayakan atau menimbulkan kerugian perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Melakukan perbuatan asusila terhadap sesama karyawan atau keluarganya di\ntempat kerja dan atau di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Membawa senjata api dan atau senjata tajam, terkecuali alat perlengkapan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Terbukti dan atau tersangkut tindak pidana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pemutusan Hubungan kerja oleh Perusahaan terhadap Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan\ndapat dilaksanakan karena:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Permohonan sendiri, sebagaimana diatur dalam buku Perjanjian Kerja Bersama\n(PKB).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kesehatan Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan sudah tidak mengizinkan lagi untuk\nbekerja sebagaimana dinyatakan oleh Dokter yang ditunjuk,\nPekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan akan mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan dalam\npasal 20 ayat 4 atau UU 13\u002F2003 pasal 172 Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Telah berusia lanjut, yaitu telah berumur 55 th, kecuali apabila\nPerusahaan masihmemerlukan tenaganya, dengan Perjanjian pihak Pekerja\u002Fburuh\u002F\nkaryawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Meninggal dalam Usia Pensiun akan menerima tunjangan sesuai dengan\nketetapan yang belaku pada pasal 52 ayat 1 (b) dalam PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Sebagai akibat dari rasionalisasi atau efisiensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Sebagai sanksi atas pelanggaran terhadap pasal 25 Perjanjian Kerja Bersama\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang berhenti atau diberhentikan karena melakukan\nkesalahan berat sebagaimana pada pasal 25 (e) tidak mendapat uang pesangon\ntetapi akan mendapatkan uang jasa sesuai masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang diberhentikan karena tidak memenuhi syarat\nkesehatan sesuai dengan keterangan yang diberikan Dokter yang ditunjuk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bagi mereka yang memiliki hak pensiun akan diatur sesuai dengan peraturan\nyang mengatur tentang hak pensiun (pasal 57 ayat 1 PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bagi mereka yang belum memiliki hak pensiun akan diatur sesuai dengan\nketentuanPasal 20.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan dengan berpedoman ke pada Perjanjian\nKerja Bersama (PKB) serta peraturan dan perundang-perundangan yang dikeluarkan\noleh pemerintah sesuai UU No.13 tahun 2003 pasal 151.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang Di-PHK karena masalah yang tersebut pada ayat\n1 akan mendapatkan THR apabila Pemutusan Hubungan Kerjanya jatuh 30 hari\nsebelum lebaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Pemberhentian Sementara\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sambil menunggu proses Pemutusan Hubungan Kerja seperti dimaksud dalam\npasal 25 ayat 4 huruf e, pekerja yang telah melakukan kesalahah berat, dapat\ndiskorsing untuk sementara waktu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Selama dalam pemberhentian sementara, pekerjaakan menerima upah sebesar\n100 % dari upah untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang diberhentikan sementara karena ditahan oleh\npihak yang berwajib:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Apabila dikarenakan pengaduan dari pihak perusahaan dan kemudian\ndinyatakan tidak bersalah oleh yang berwajib, maka pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan\ntersebut akan ditempatkan kembali ke tempat semula dan kekurangan upahnya\nselama ia ditahan akan dibayarkan kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Apabila bukan dikarenakan pengaduan daripihak perusahaan, maka perusahaan\ntidak berkewajiban untuk membayar upahnya selama ia ditahan tetapi perusahaan\nakan memberikan bantuan kepada keluarga pekerja\u002Fburuh \u002Fkaryawan tersebut\nuntukpaling lama 6 (enam) bulan berupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.2. Untuk 1 (satu) orang tanggungan: 25% dari gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.2. Untuk 2 (dua) orang tanggungan: 35% dari gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.3. Untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45% dari gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.4. Untuk 4 (empat) orang tanggungan: 50% dari gaji atau lebih\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Apabila ternyata pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang ditahan tersebut terbukti\ntidak bersalah, maka Perusahaan berkewajiban mempekerjakan kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Pesangon, Uang Jasa Dan Uang Ganti Kerugian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang diberhentikan dan dinyatakan berhak atas uang\npesangon, uang jasa dan uang ganti kerugian lainnya, paling sedikit sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cp>a.UANG PESANGON\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>MASA KERJA YANG DIBAYARKAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kurang dari 1 tahun = 1 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6 tahun atau lebih tetapi lmrang dari 7 tahun = 7 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7 tahun atau lebih tetapi Imrang dari 8 tahun = 8 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8 tahun atau lebih dst = 9 bulan gaji\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.UANG PENGHARGAAN MASA KERJA \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>MASA KERJA YANG DIBAYARKAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3 th atau lebih tetapi kurang dari 6 th = 2 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6 th atau lebih tetapi kurang dari 9 th = 3 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9 th atau lebih tetapilkurang dari I2 th = 4 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>I2 th atau lebih tetapi kurang dari I5 th = 5 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>I5 th atau lebih tetapi kurang dari 18 th = 6 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>I8 th atau lebih tetapi kurang dari 21 th = 7 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21 th atau lebih tetapi kurang dari 24th = 8 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24 th atau lebih .............................. = 10 bulan gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.UANG GANTI KERUGIAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.1. Ganti kerugian atas cuti tahunan dan uang transport yang belum\ndiambil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.2. Ganti kerugian atas pengobatan dan perumahan sebesar 15 % dari jumlah\nuang pesangon dan uang jasa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.3. Ganti kerugian uang makan sebesar 15% dari jumlah uang pesangon dan\nuang Jasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.4. Biaya atau ongkos pulang pekerja\u002Fburuh\u002F karyawan dan keluarganya ke\ntempat dimana pekerja\u002F buruh\u002Fkaryawan diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang\npenghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tunjangan Tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tunjangan Hadir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi Pekerja\u002F buruh\u002F karyawan yang diberhentikan karena sudah mencapai\nusia pensiun seperti yang dimaksud pasal 26 ayat 1 huruf (c), pesangon, uang\njasa dan ganti kerugian diberikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada\npasal 57 ayat 1 huruf (a) di dalam PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : PEMBEBASAN DARI TUGAS\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>1.Hak cuti tahunan Helper sampai dengan Staf Administrasi dan Foreman yang\ntelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut tanpa terputus, berhak\natas cuti 2 (dua) kali dalam setahun 18 hari kerja dengan mendapat upah\npenuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bagi pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan dengan jabatan tertentu dapat melaksanakan\ncuti kalau sudah memenuhi masa kerja sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>GM 4 kali setahun 28 hari\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>GH 4 kali setahun 24 hari\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>SGH 3 kali setahun 24 hari\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Supervisor\u002Fkasie 2 kali setahun 24 hari\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>3.Pelaksanaan cuti pertama pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan, pengambilan cutinya\ndilaksanakan setelah masa kerjanya genap 1 (satu) tahun, kemudian pada tahun\nkedua dan seterusnya pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan hak cutinya dapat diambil\nselambat-lambatnya 6 (enam) bulan dari timbulnya hak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pelaksanaan cuti diatur oleh perusahaan tanpa menganggu tata tertib\npekerja di bagian yang bersangkutan dan dengan memperhatikan kepentingan\npekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dengan mengingat kepentingan perusahaan dan tanpa merugikan kepentingan\npekerja, maka pelaksanaan cuti ini dapat ditunda selambat-lambatnya 1 bulan\nterhitung mulai saat pekerja berhak atas cuti tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Cuti pada dasarnya harus dijalani secara penuh, namun dengan persetujuan\npekerja dan Pimpinan Perusahaan, maka cuti dapat dipecah dalam waktu cuti yang\ntidak kurang 6 hari kerja secara beturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Hak cuti akan menjadi gugur apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan\nsetelah lahirnya hak cuti tidak dipergumakan oleh pekerja bukan karena alasan\nyang diberikan oleh perusahaan, ketentuan ini dapat dikecualikan apabila\nkaryawan yang bersangkutan mendapat persetujuan secara tertulis dari atasannya,\nkemudian diteruskan ke bagian Tata Personalia (HRD).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang akan mengambil cuti harus meminta ijin\nterlebih dahulu kepada Perusahaan melalui atasannya secara tertulis,\nselambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Untuk kepentingan pekerjaan, perusahaan dapat meminta pekerja\u002Fburuh\u002F\nkaryawan mengambil cuti tahunan pada hari lain daripada yang diminta\npekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan atau dicuti kerjakan (dengan persetujuan pekerja) dengan\ndibayar sejumlah 1 bulan gaji penuh sebagai kompensasi cuti selama 12 hari\nkerja dengan terlebih dahulu diajukan ke HRD untuk dimintakan persetujuan ke\nPimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang melebihi waktu cutinya selama 5 (lima) hari\nberturut-turut tanpa pemberitahuan, dianggap mengundurkan diri atas kemauan\nsendiri dan perusahaan berhak memutuskan hubungan kerja tanpa syarat apapun,\nkecuali keterlambatannya dapat dibuktikan dengan alasan-alasan yang sah dan\nbisa diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Berdasarkan persetujuan tertulis dari Kepala Departemen\u002Fatasan yang\nbersangkutan secara hirarki yang kemudian diteruskan ke bagian Tata Personalia\n(HR Dept), Cuti tahunan dapat dikumpulkan\u002Fdilaksanakan 2 tahun sekali menjadi\n36 (tiga puluh enam) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Kepada Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan kiriman dari Kantor Jakarta diberikan\ndispensasi 2 (dua) hari untuk perjalanan pulang-pergi ke tempat kerja dalam\nmelaksanakan cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Bagi Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang masa kerjanya telah mencapai 5, 10, 15,\n20 tahun dst, berhak mendapatkan CUTI BESAR selama 24 hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Cuti Haid, Cuti Hamil Dan Cuti Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan wanita berhak untuk mendapatkan cuti dengan gaji\npenuh ditambah tunjangan lainnya dan berhak pula untuk cuti:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>a.Haid, yaitu pada hari pertama dan hari kedua waktu haid dengan dibuktikan\nhasil pemeriksaaan paramedis perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cp>b.Melahirkan selama 3 (tiga) bulan (1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah\nmelahirkan) dan atau pengambilannya disesuaikan dengan kondisi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Kepada pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan wanita yang hamil harus dibuktikan dengan\nsurat keterangan dari Dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan tidak masuk kerja melebihi dari cuti haicl\ndan melahirkan yang diberikan oleh Dokter, maka dianggap mangkir\u002FAlpa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Hari Hari Libur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>1.Hari hari yang ditetapkan sebagai hari libur adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Hari lstirahat Mingguan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Hari Raya\u002FHari Libur Resmi yang ditetapkan Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Hari libur yang ditetapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pada hari yang ditetapkan sebagai hari libur, pekerja dibebaskan dari\nkewajibannya untuk bekerja, terkecuali perusahaan memerlukannya,\npekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan akan dibayar dengan upah lembur sesuai dengan ketentuan\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Izin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcare\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>1.Atas permintaan tertulis dari Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan dan disertai dengan\nketeranganyang dapat dibenarkan oleh atasan Pekerja, maka kepada\nPekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan dengan mendapat gaji untuk keperluan selama:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pernikahan Pertama Pekerja : 4 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pernikahan Anak\u002FSaudara Kandung Pekerja : 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>c.Kelahiran Anak Pekerja : 3 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d.Khitanan\u002FBaptisan Anak Pekerja : 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Kematian Isteri\u002FSuami, anak, orang tua, mertua dan atau Saudara Kandung\nPekerja\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>di luar daerah Samarinda : 6 hari\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>di daerah Samarinda. : 4 hari\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>f.Kematian keluarga yang tinggal serumah : 3 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareleave\">\u003Cp>g.Opname istri\u002Fsuami, anak kandung pekerja : 2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bila pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan tertimpa bencana alam, maka lamanya izin untuk\ntidak bekerja akan diberikan perusahaan dengan mempertimbangkan bencana alam\nyang menimpa pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan akan memberikan izin untuk tidak bekerja selama\npekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan menjalankan kewajiban negara sesuai dengan Peraturan\nPemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 1981 pasal 6 ayat 1.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk memenuhi kewajiban ibadah menurut agamanya, pekerja akan diberikan\nizin selama waktu yang diperlukan dengan ketentuan tidak lebih dari 60 (enam\npuluh) hari dan diberikan 1 (satu) kali pemberangkatan dengan mendapat gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Izin seperti tersebut dalam ayat 1 dan 2 dalam pasal ini, hanya diberikan\nuntuk dipergunakan pada saat peristiwa tersebut terjadi dan tidak dapat\ndimintakan sebelum dan sesudahnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Untuk izin yang mendesak, seperti orang tua, mertua, isteri\u002Fsuami, anak\natau saudara kandung dari pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan dalam sakit keras dan\nmemerlukan kehadiran pekerja keadaan melebihi jumlah hari yang diijinkan oleh\nPerusahaan seperti tersebut ayat 1 dalam pasal ini, maka pekerja dapat meminta\nizin untuk diperhitungkan dengan hak cuti tahunannya selama 6 (enam) hari\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : TUNJANGAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Macam-Macam Tunjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Selain upah yang diberikan, perusahaan juga memberikan beberapa tunjangan\nyang diterima pekerja secara tetap setiap bulan atau setiap tahun, yang\nbesarnya ditentukan oleh pihak perusahaan setelah ada kesepakatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Tunjangan Hari Raya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cp>Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang telah melewati masa percobaan akan mendapatkan\nTunjangan Hari Raya yang akan ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan dan Tunjangan\nini dibayarkan paling Iambat 7 hari sebelum hari raya tahunan yang ketentuannya\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>3 s\u002Fd 12 bulan kurang sehari : Prosentasi masa kerja x upah gaji\n  sebulan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>1 tahun s\u002Fd 2 tahun kurang sehari : 1 (satu) bulan gaji\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>2 tahun keatas : 2 (dua) bulan gaji + konduite\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Tunjangan Perjalanan Dinas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Apabila Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan ditugaskan untuk melakukan Perjalanan Dinas\noleh perusahaan, maka biaya-biaya yang timbul karenanya, akan ditanggung oleh\nperusahaan. Pimpinan Perusahaan akan menetapkan batas-batasan atas Biaya\nPerjalanan Dinas tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan akan memberikan Biaya Perjalanan Dinas (penginapan dan\ntransportasi) yang besarnya tergantung pada daerah tempat melakukan Perjalanan\nDinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan akan memberikan biaya akomodasi (makan pagi, siang &amp;\nmalam)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>No\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Jabatan\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Tunjangan Perjalanan Dinas\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Function Head\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 160.000,-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>General Manager\u002FAsst. General Manager\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 135.000,-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>3\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Group Head\u002F SGH\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 110.000,-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>4\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Supervisor Sederajat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 100.000,-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>5\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Foreman\u002F Staff Adm.\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 85.000,-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>6\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Operator sederajat\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 75.000,-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>7\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Helper\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 55.000,-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi karyawan yang bertugas lebih dari 3 (tiga) hari mendapatkan fasilitas\nlaundry.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Biaya-biaya yang tidak mendapat penggantian adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Rokok, Sabun, sikat gigi, pasta gigi, lain-lain yang berbau kosmet.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Tunjangan Transport\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cp>Bagi semua Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan Kiriman yang diterima di Jakarta,\npekerja\u002Fburuh\u002F karyawan yang diterima Lokal dan Pemangku Jabatan tertentu akan\nmendapatkan ongkos transportasi setiap bulan dengan ketentuan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype\">\u003Cp>TUNJANGAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KRITERIA TRANSPORT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.KIRIMAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Staff Adminsitrasi : Rp. 190.000,-\u002F bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Non Staff : Rp. 170.000,-\u002F bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. JABATAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.GM\u002FAsst. GM : Rp. 950.000,- \u002F bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Group Head : Rp. 725.000,- \u002F bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Sub Group Head : Rp. 550.000, \u002F bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Supervisor\u002FKasie : Rp. 335.000 ,- \u002F bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Staf\u002FForeman : Rp. 165.000,-\u002F bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Operator\u002F sederajat : Rp. 135.000,-\u002F bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Helper : Rp. 110.000,-\u002Fbulan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Tunjangan Makan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cp>1.Bagi setiap pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp\n1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bagi Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang bekerja dinas luar akan diberikan\ntunjangan makan (sekali makan) berdasarkan tempat sbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Samarinda : sesuai aturan petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Balikpapan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang dinas luar melayani tamu dan atau dinas\nluar Kaltim, maka biaya diganti sesuai dengan nota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bagi pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang bekerja di laut dan Flying Camp akan\ndiberikan fasilitas makan yang disesuaikan dengan kondisi setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bagi pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan harian, perusahaan menyediakan fasilitas makan\n1 (satu) kali setiap hari kerja dengan nilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu\nrupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Fasilitas makan juga akan diberikan pada hari-hari libur yang dibayar,\nsesuai dengan ketentuan libur resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Bagi Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang bekerja pada malam hari, disediakan\nfasilitas makan tambahan yang diberikan dalam bentuk nasi bungkus setiap hari\nkerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Tunjangan Kehadiran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Jenis-jenis sanksi Tata Tertib kehadiran dan Absen:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang datang terlambat dan pulang cepat tanpa alasan\nyang dapat dipertanggung jawabkan, kecuali izin sebelumnya atau keterlambatan\nyang disebabkan karena kasalahan teknis dari fasilitas perusahaan atau karena\nmusibah dan bencana alam, apabila melebihi 3 kali berturut-turut atau 4 kali\nakumulasi dalam sebulan (menurut time card\u002Famano), akan dikenakan sanksi\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Datang terlambat dan pulang oepat dalam sebulan:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>3 kali berturut-turut atau akumulasi 4 kali dianggap izin 1 hari potong\n    tunjangan hadir.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>8 kali akmunulasi dianggap izin 2 hari potong tunjangan hadir.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>12 kali akumulasi dianggap izin 3 haripotong tunjangan hadir.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>16 kali akumulasi dianggap izin 4 haripotong tunjangan hadir.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>b.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang datangterlambat\u002Fpulang cepat atau absen atau\nsegala macam ketidakhadiran: meninggalkan pekerjaan, sakit, izin dan cuti wajib\nmemenuhi prosedur administrasi yang ditetapkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Batas waktu keterlambatan 30 menit. Lebih dari batas waktu tersebut dianggap\nizin (karyawan dipulangkan), namun wajib melakukan ceklok amano. Toleransi\nceklokamano 5 (lima) menit kecuali ada rekomendasi dari atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Setiap pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang sudah masuk kerja dapat diberikan izin\noleh atasan yang berwenang, namur izin tersebut tidak boleh melebihi 4 (empat)\njam, jika lebih dianggap izin 1 (satu) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan akan memberikan tunjangan kehadiran setiap bulannya kepada\npekerja\u002Fburuh\u002F karyawan yang telah diangkat menjadi pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan\ntetap. Besarnya tunjangan akan ditentukan dalam kehadiran sebulan, sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Izin 0 hari : Di berikan tunjangan kehadiran 100% dari jumlah yang telah\nditetapkan dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Izin 1 hari : Diberikan tunjangan kehadiran 75% dari jumlah yang telah\nditetapkan dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Izin 2 hari : Diberikan tunjangan kehadiran 50% dari jumlah yang telah\nditetapkan dalam sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Izin 3 hari : Diberikan tunjangan kehadiran 25% dari jumlahyang telah\nditetapkan dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Izin 4 hari : Tidak mendapat tunjangan hadir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Izin 5 hari : Potong gaji atau Potong hak cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tidak hadir tanpa pemberitahuan Alpa\u002Fmangkir:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.1 hari : diberikan tunjangan kehadiran 50% dari jumlah yang telah\nditetapkan dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.2 hari : diberikan tunjangan kehadiran 0 % dari jumlah yang ditetapkan\ndalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.3 hari : dan seterusnya, tidak mendapatkan tunjangan Potong Gaji +\nPeringatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk ketentuan tunjangan kehadiran di atas,pada pasal ini akan dianggap\nalpa\u002Fmangkir bila:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Meninggalkan pekerjaan tanpa ijin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja tidak melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan perintah atasan\n(tidak berada di tempat yang ditugaskan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan tidak masuk kerja, tanpa adanya pemberitahuan baik\nsecara lisan maupun tertulis, sampai pada batas waktu yang ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Terlambat masuk kerja karena cuti kerja tanpa ada alasan yang sah dan atau\ndapat diterima oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Premi Insentif\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan akan memberikan Premi Insentifuntuk pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang\nbertugas di:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Loading di laut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Jabatan Kasie\u002FSupervisor : Rp. 35.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jabatan Foreman : Rp. 32.500,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jabatan Operator \u002F Teknisi : Rp. 25.000 ,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Helper : Rp. 20.000 ,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Premi insentifloading akan disesuaikan dengan kenaikan Tunjangan Makan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Field Camp:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Jabatan Kasie\u002FSupervisor : Rp. 30.000,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jabatan Foreman : Rp. 23.000,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jabatan Operator\u002F Teknisi : Rp. 20.000,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Helper : Rp. 18.000,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Flying Camp:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sama dengan pasal 39, ayat 1.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Tunjangan Produksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan akan memberikan tunjangan produksi setiap akhir tahun, apabila\nmencapai target produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : PERLINDUNGAN DAN PERLENGKAPAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Perlindungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1.Apabila sewaktu pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan menjalankan tugas dan atau\npekerjaannya dan karena jenis, tempat dan lingkungan pekerjaan memerlukan\nperlindungan untuk diri dan kesehatannya, maka perusahaan wajib memberikan\nPerlengkapan Keselamatan Kerja. Seluruh alat perlengkapan keselamatan kerja\ntersebut tetap merupakan milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Selama melaksanakan tugasnya, Peralatan dan Perlengkapan Keselamatan Kerja\nharus selalu dipakai oleh pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan, apabila melanggar ketentuan\nini akan dikenakan sanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang terbukti dengan sengaja mengabaikan ketentuan\ntentang pemakaian perlengkapan Keselamatan Kerja, bertanggung jawab sepenuhnya,\napabila terjadi hal-hal yang menimpa dan atau merugikan dirinya sendiri. Dalam\nhal yang demikian Perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan ganti\nkerugian dalam bentuk apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam rangka pemeliharaan kesehatan, perusahaan akan mengacu dan tunduk\npada Undang-undang No. 1 tahun 1970 dan Peraturan pelaksanaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan akan menyusun pedoman pemeriksaan kesehatan berkala sesuai\ndengan ketentuan menurut jenis-jenis pekerjaan yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>6.Perusahaan wajib melaksanakan General Check-up untuk setiap\npekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan minimal setahun sekali dengan standart hiperkes dimulai\npada bulan April tiap-tiap tahunnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>7.Pelaksanaan General Check-Up oleh perusahaan di bawah koordinasi Kepala\nTeknik Tambang\u002FHSE beserta jajarannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Perlengkapan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan Perlengkapan Kerja untuk jenis pekedaan yang\nmemerlukannya sesuai dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3) pada\nmasing-masing jenis pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan diwajibkan memelihara perlengkapan kerja yang\nditerimanya dari perusahaan dengan penuh tanggung jawab, merusak atau\nmenghilangkan perlengkapan kerja akan dikenakan sanksi administrasi yang\npelaksanaannya akan diatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Selama melaksanakan pekerjaan tertentu, setiap pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan\ndiwajibkan memakai perlengkapan kerja yang disediakan oleh perusahaan baginya\nsebagai barang inventaris antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Topi pengaman, g. Sarung tangan biasa,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jas hujan, h. Sabuk pengaman,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kacamata las, i. Sepatu Safety,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Safety Gouglas,j. Kaca mata safety.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masker debu, k. Sepatu Boot karet.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Apron\u002FSarung tangan lasl. Pelampung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bilamana menurut kondisinya alat-alat pelindung diri tersebut di atas\nberdasarkan fungsi\u002Fsifat pekerjaannya dinilai sudah tidak memenuhi persyalatan\nkualitas atau dengan kondisi kerja, hal mana harus didukung oleh surat\npernyataan dari atasannya langsung dan diketahui oleh Supervisor yang\nbersangkutan, Perusahaan akan menggantikannya dengan yang sesuai inventaris\nyang dibutuhkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Jangka waktu penggantian alat perlengkapan kerja (alat proteksi diri) akan\ndilaksanakan menurut ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bagi Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang bekerja di bagian tekhnis operasional (di\nbagian lapangan):\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Sepatu boot kulit (Safety Shoes) : 1 tahun sekali\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Sepatu boot karet : 6 bulan sekali\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masker 1001 atausejenis : 1 bulan sekali\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masker 117 G atau sejenis : 6 bulan sekali\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Kaos tangan lokal : 1 bulan dua kali\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Helmet : 2 tahun sekali\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Kaca mata safety : 6 bulan sekali\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>b.Bagi Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang bekerja di bagian Kantor (Administlasi)\nhanya mendapatkan Sepatu Boot Kulit\u002FSafety Shoes: 1 tahun sekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bagi pekerja wanita akan mendapatkan Sepatu kerja disesuaikan dengan\nkondisi pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Bagi pekerja KHL yang bekerja di lapangan diberikan alat perlengkapan\nkerja sesuai standart keselamatan kerja dan perlengkapan kerja tersebut\nmerupakan inventaris Departemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Penggantian alat proteksi diri sebelum waktunya hanya dapat dilayani jika\ntelah menunjukan bukti lama yang rusak dengan rekomendasi dari atasan yang\nberwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Penentuan pemakaian\u002Fdistribusi pemakaian perlengkapan Safety berdasarkan\nRekomendasi Safety Department.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cp>6.Perusahaan memberikan .pengarahan secara mendalam dan terus-menerus di\nsetiap meeting Safety guna memastikan, bahwa semua pekerja memahami benar\nPeraturan Perusahaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>7.Perusahaan harus mempersiapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi setiap\njenispekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Pakaian Kerja Dan Seragam\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk memudahkan identifikasi pekerja Kontraktor dan Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan\nBukit Baiduri yang ada di lapangan maupun di Kantor, maka sekali dalam setiap\ntahun Perusahaan memberikan dengan cuma-cuma 3 (tiga) stel pakaian seragam\nkerja yang setelan\u002Fmode pakaiannya disesuaikan dengan jenis dan tempat\nkerjannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : JAMINAN KESEHATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Jaminan Pengobatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>1.Perusahaan akan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan\u002Fpengobatan\nkepada pekerja\u002Fburuh beserta keluarganya seperti:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan masa Peroobaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan Tetap -\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Istri\u002Fsuami dan 3 (tiga) orang anak yang syah sesuai dengan yang\ndidaftarkan ke perusahaan dari pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan tetap (umur anak maksimum\n21 tahun, belum menikah dan belum bekerja).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bagi anak karyawan yang masih berstatus mahasiswa, pengobatannya\nditanggung oleh Perusahaan selama ada rekomendasi dari kampus dan usia maksimal\n23 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Bantuan Biaya Pengobatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>1.PENGOBATAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perusahaan memberikan jaminan pengobatan yang meliputi hal-hal:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.1. Pengobatan kesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.2. Perawatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.3. Pembelian kaca mata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.4. Vaksinasi dan Imunisasi\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.BIAYA PENGOBATAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perusahaan memberikan penggantian biaya perawatan\u002Fpengobatan pekerja\u002F\nburuh\u002Fkaryawan meliputi biaya-biaya:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.1. Pemeriksaan oleh Dokter Umum\u002FSpesialis\u002FRontgen dan Laboratorium.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.2. Pembelian obat berdasarkan Resep Dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cp>b.Perusahaan memberikan tanggungan\u002Fpenggantian biaya berobat jalan terhadap\npekerja dan keluarga pekerja dan diatur berdasarkan kriteriajabatan sbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.1. Staff Administrasi\u002FNon Staff: 3 kali gaji\u002Ftahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.2. Supervisor\u002FKasie: 2,5 kali gaji\u002Ftahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.3. Sub Group Head ke atas : 2 kali gaji\u002Ftahun.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Apabila Pekerja dan Keluarga pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan memerlukan perawatan\ndi Rumah-Sakit\u002FOpname, maka biaya yang ditimbulkan akan ditanggung oleh\nPerusahaan dengan berdasarkan klasifikasi Jabatan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.1. Jabatan SubGroup Head keatas : Klas I\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.2. Supervisor\u002FKaryawanAdm\u002FForemat : Klas II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.3. Non Staff : Klas III\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jika terpaksa kelas tersebut di atas tidak tersedia, maka akan ditempatkan\ndi Klas yang lebih Tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan dan Keluarga Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang dirawat di\nRumah Sakit, harus mendapatkan Surat Keterangan dari Pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan memberikan biaya bersalin bagi semua Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan\nsebesar Rp.850.000,- dengan ketentuan melengkapi persyaratan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Copy Surat Akte Kenal Lahir, atau surat kelahiran dari desa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Copy Surat Nikah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Copy Kartu Penduduk, semuanya 1 Iembar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>Apabila Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan\u002FIsteri Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang menurut\nDokter tidak bisa melahirkan secara normal dan harus melahirkan secara\nOperasi\u002FCaesar, maka biaya yang ditimbulkan perhitungannya sesuai dengan PKB\npasal 45 Ayat 2.c.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Melahirkan dengan menggunakan alat bantu berdasarkan rekomendasi dari Dokter\nditanggung oleh perusahaan tanpa mendapatkan santunan melahirkan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Lain-lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perusahaan mempunyai hak untuk memeriksa kebenaran atas bukti-bukti\npembayaran biaya pengobatan\u002Fpelawatan kesehatan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Klaim biaya pengobatan hanya berlaku 1 (satu) bulan setelah berobat\nkecuali ada alasan tertentu yang dapat diterima perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bukti-bukti kwitansi hanya berlaku dari Balai Pengobatan\u002FKlinik, Bidan,\nDokterUmum dan Dokter Spesialis, sedangkan pengobatan melalui Tabib, Dukun atau\nOrang Pintar, dan lain-lain tidak diakui.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap biaya yang dikeluarkan sendiri oleh karyawan baik itu berupa\nberobat jalan atau rawat inap perusahaan akan memberikan penggantian setiap\ntanggal 20 bulan berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Biaya Perawatan\u002FPengobatan Yang Tidak Menjadi Tanggung Jawab\nPerusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan tidak bertanggung jawab atas biaya pengobatan dan atau perawatan\ndalam hal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Penyakit Kelamin dan atau penyakit yang timbul karena akibatnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penyakit yang terjadi atau bertambah keras kanena kesalahan atau,\nkelalaian pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan sendiri (misalnya bunuh diri).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengobatan atau perawatan yang mengandung Unsur-unsur kosmetik dan\nbertujuan untuk memperindah tubuh atau penggunaan obat kenikmatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Penambahan Gigi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Penyakit Bawaan atau keturunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Biaya Pembelian Kacamata\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang oleh Dokter Spesialis mata dinyatakan memerlukan\nkacamata, maka oleh Perusahaan akan memberikan penggantian pembelian kacamata\ndengan batas sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan dengan\nketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Bukti pengantar dari Dokter mata atau optik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penggantian kacamata yang baru hanya dapat dilakukan berdasarkan petunjuk\ndari Dokter ahli mata sekurang-kurangnya setelah melewati 1 (satu) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Penggantian pembelian kacamata ini hanya berlaku bagi pekeda yang telah\nbekerja pada perusahaan sekurang-kurangnya 1 tahun dengan tidak terputus, dan\ntidak berlaku bagi anggota keluarga pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Semua kuitansi biaya pemeriksaan atau pengobatan harus disertai dengan\nSurat Pengantar dari Poliklinik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Pengobatan Pada Dokter Spesialis\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Berdasarkan petunjuk paramedis perusahaan dan atau nasehat dari Dokter\numum, maka pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan dapat berobat pada Dokter spesialis yang\nditunjuk untuk itu sesuai dengan jenis penyakitnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan wajib memberikan perlakuan yang sama kepada penderita HIV\u002FAIDS\ndan menghilangkan sikap diskriminatif\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Pengobatan Pada Dokter Gigi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Penggantian terhadap biaya pengobatan penyakit gigi hanya berlaku untuk\nperawatan dan pencabutan gigi saja (bukan penggantian gigi yang baru).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Perawatan Rumah Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Jika Pekerja\u002F buruh\u002F karyawan dan keluarga Pekerja memerlukan perawatan di\nRumah Sakit, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan\npersetujuan dari Perusahaan, dan perawatan Rumah Sakit dilaksanakan atas\npetunjuk dari pimpinan Perusahaan baik di Rumah Sakit Pemerintah ataupun Rumah\nSakit Swasta lainnya yang ditunjuk oleh perusahaan kecuali di dalam keadaan\ndarurat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penggantian biaya perawatan di Rumah Sakit adalah sesuai dengan pasal 45\nayat 2.c dan 2. d.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : JAMINAN ASURANSI KECELAKAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Jaminan Kecelakaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>Bahwa terhitung sejak bulan Maret Tahun 1993, PT.BUKIT BAIDURI ENERGI telah\nterdaftar sebagai peserta JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) dengan nomor\n: SS 010207 Sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan pembayaran ganti rugi\ndihubungkan dengan ketentuan peraturan yang tercantum dalam Peraturan\nPemerintah No.3 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah lainnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Jaminan Asuransi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cp>Sehubungan dengan Program Jamsostek yang memberikan Jaminan Asuransi\nterhadap Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang telah terdaftar sebagai Peserta di PT.\nJAMSOSTEK, maka apabila terjadi musibah sbb:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.Meninggal Dunia:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karena Kecelakaan kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>Pekerja\u002F buruh\u002F karyawan yang meninggal dunia karena menjalankan\npekerjaannya, kepada ahli warisnya diberikan santunan kematian yangjumlahnya\nditentukan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Santunan Kecelakaan dari JAMSOSTEK sesuai ketentuannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bantuan Pemakaman dari Perusahaan Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus\nRibu Rupiah)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Uang santunan dari Perusahaan minimal sama den gan perhitungan \u002F\nPembayaran Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian sesuai dengan pasal 166 UU.\nNo. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Secara Alamiah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang meninggal dunia karena alamiah dan tidak ada\nhubungannya dengan pekerjaan dan akibat kecelakaan kerja, kepada ahli warisnya\ndiberikan santunan kematian sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Santunan Kematian dari JAMSOSTEK sesuai ketentuannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bauman Pemakaman dari Perusahaan Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus\nRibu Rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Uang Santunan dari Perusahaan minimal sama dengan Perhitungan\u002FPembayaran\nPesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian sesuai pasal 166 UU. No. 13 tahun\n2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang meninggal dunia karena akibat kecelakaan di\nluar tugas, kepada ahli warisnya diberikan santunan kematian yang besarnya,\nsesuai dengan ayat 1 butir b dalam pasal ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Bagi Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang diterima di Jakarta, maka di samping\nkepada ahli warisnya diberikan tunjangan\u002Fsantunan seperti tersebut di atas,\nmaka Pekerja yang telah meninggal dunia juga dikirim kembali ketempat asalnya\ndimana segala biaya akibat pemulangan Jenazah tersebut ditanggung sepenuhnya\noleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Sehubungan dengan maksud huruf ‘d’ diatas bagi keluarga\n(suami\u002Fistri\u002Fanak) diberikan uang tiket sekali jalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Cidera dan atau Cacat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang mendapatkan Cidera dan atau Cacat sebagai akibat\ndari menjalankan pekerjaan, diberikan asuransi yang jumlahnya sesuai dengan\nketentuan JAMSOSTEK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>3.Jaminan Hari Tua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pemberian jaminan hari tua Pekerja akan diatur saat pemberiannya oleh\nJAMSOSTEK sesuai dengan ketentuan\u002Fperaturan serta persyaratan yang ditetapkan\noleh JAMSOSTEK.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Jaminan Asuransi ini menjadi gugur apabila:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kecelakaan yang terjadi merupakan akibat dari kesengajaan atau karena\nbunuh diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Penolakan atau keengganan Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan dan atau anggota keluarga\nuntuk diobati dan atau dirawat dan atau tidak mentaati petunjuk dari Dokter\nyang mengobati dan atau yang merawatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Apabila Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan tidak diikut sertakan dalam program\nJAMSOSTEK dan mendapat musibah, maka perusahaan wajib membayar seperti pada\nayat 1 (a, b, c &amp; d) atau ayat 2.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : FASILITAS DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dalam menjalankan produksinya selalu berusaha untuk membina\nhubungan kerja dan hubungan dengan. Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan seperti yang\ntercantum dalam Hubungan Industrial Pancasila, yang harmonis untuk mewujudkan\nperlindungan dan ketenangan dalam bekerja untuk mencapai peningkatan produksi\nserta peningkatan kesejahteraan Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan pada umumnya maka\nPerusahaan harus meningkatkan kesejahteraan Pekerja dan bentuk lainnya yang\nberazaskan kegotong-royongan dan kekeluargaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Bantuan Uang Duka Dan Uang Nikah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan bantuan uang duka bagi anggota keluarga pekerja\u002F\nburuh\u002F karyawan meninggal dunia dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>HUBUNGAN\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>JABATAN\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Hubungan Keluarga\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Function \n\n        \u003Cp>Head\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>General \n\n        \u003Cp>Manager\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Group Head\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Supervisor\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Foreman \n\n        \u003Cp>Staff\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Adm\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Operator \n\n        \u003Cp>Sederajat\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Helper\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>A\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3.575.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3.300.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3.025.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2.400.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2.150.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1.600.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1.300.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>B\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3.300.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3.025.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2.750.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2.100.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1.850.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1.300.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1.000.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>Ket : A : Istri \u002F Suami, anak karyawan meninggal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B : Orang Tua, mertua karyawan meninggal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan memberikan bantuan bagi pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang menikah\nuntuk pertama kalinya dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>MASA\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>JABATAN\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>JABATAN\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Function \n\n        \u003Cp>Head\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>General \n\n        \u003Cp>Manager\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Group Head\u002F \n\n        \u003Cp>SGH\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Supervisor\u002F \n\n        \u003Cp>Sederajat\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Foreman \n\n        \u003Cp>Staff Adm\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Operator \n\n        \u003Cp>Sedarajat\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Helper\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1-2 tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2.200.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1.925.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1.650.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1.200.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>900.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>625.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>325.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>&gt;2 tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3.300.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3.024.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2.750.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1.800.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1.200.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>925.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>625.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Fasilitas Perumahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bagi Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan Tetap baik yang masih bujangan maupun yang\nsudah berkeluarga, Perusahaan menyediakan fasilitas perumahan yang cukup layak\ndan memadai sesuai dengan kebutuhan dan klasifikasi yang akan ditentukan dalam\nperaturan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang tidak mendapat fasilitas perumahan, maka\nperusahaan memberikan kompensasi dalam bentuk uang setiap bulan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.GH\u002FSGH : Rp.350.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Supervisor\u002FKasie : Rp.300.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Foreman\u002FkaryawanAdm : Rp.275.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Non Staff dibawah Foreman : Rp.250.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Penunjukan\u002Fpenempatan perumahan merupakan wewenang dan kebijaksanaan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila seorang pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang tinggal di perumahan\nperusahaan meninggal dunia, maka istri\u002Fsuami\u002Fkeluarga dari Pekerja tersebut\nwajib mengosongkan perumahan perusahaan yang ditempatinya, selambat-lambatnya\ndalam tempo 2 (dua) bulan setelah meninggalnya pekerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Pemberian Tanda Jasa Dan Tunjangan Masa Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sebagai penghargaan kepada pekerja\u002Fburuh karyawan yang telah menunjukkan\nloyalitas yang tinggi kepada Perusahaan, maka bagi setiap\nPekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang telah bekerja selama 5 (lima) tahun berturut-turut,\ndan selanjumya setiap 5 (lima) tahun sekali akan menerima tanda jasa dari\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Macam dan bentuk tanda jasa yang dimaksud, adalah terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Piagam Penghargaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tunjangan Masa Kerja dengan kriteria sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa Kerja Tunjangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•5 tahun 1 bulan upah\u002Fgaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•10 tahun 2 bulan upah\u002Fgaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•15 tahun 3 bulan upah\u002Fgaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•20 tahun 4 bulan upah\u002Fgaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•25 ,30,3 5,40 tahun 5 bulan upah\u002Fgaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Piagam penghargaan akan diberikan kepada pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang telah\nmemenuhi syarat, dan dilaksanakan setiap bulan Agustus, bertepatan dengan\nPerayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia kecuali pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan\nyang berhenti sebelum tanggal 17 Agustus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tunjangan masa kerja akan diberikan pada saat masa kerja\npekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan tersebut jatuh tempo dan khusus bagi usia pensiun\ndiberikan toleransi 30 hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Pensiun Dan Pengunduran Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan tunjangan pensiun dan pengunduran diri bagi\npekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan, sebagaimana diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.PENSIUNAN BIASA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang telah bekerja di Perusahaan hingga mencapai\nusia 55 tahun, maka kepada Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan tersebut akan diberikan\nTunjangan Pensiun sebesar 2,5 (dua setengah) kali Pasangon, Uang Jasa dan Uang\nGanti Kerugian yang telah ditetapkan pada pasal 28 di dalam Perjanjian Kerja\nBersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja yang telah pensiun apabila tenaganya masih diperlukan oleh\nperusahaan maka pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan tersebut dapat bekerja kembali dengan\nperjanjian kontrak tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bagi Pekerja yang telah bekerja dengan masa kerja minimal 15 (lima belas)\ntahun dapat dipensiun dini oleh perusahaan atau mengajukan pensiun dini kepada\nPerusahaan untuk mendapatkan persetujuan dari Manejemen Perusahaan, dengan\nmendapatkan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Uang pesangon 2 kali dari ketentuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Uang jasa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Uang ganti kerugian, sesuai pasal 28 Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PENGUNDURAN DIRI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja yang apabila dikarenakan oleh suatu sebab berhenti atau\nmengundurkan diri dari perusahaan, maka perusahaan akan memberikan uang\npisah\u002Fuang jasa dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6tahun ....2 Bulan\n  gaji\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun ....3 Bulan\n  gaji\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun...4 Bulan\n  gaji\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun...5 Bulan\n  gaji\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun...6 Bulan\n  gaji\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun...7 Bulan\n  gaji\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun...8 Bulan\n  gaji\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Masa kerja 24 tahun atau lebih .................................... 10\n    Bulan gaji\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>b.Setiap tahun akan dianggap 12 bulan dengan mengabaikan tambahan bulan dari\nhari yang belum genap 12 bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Permohonan mengundurkan diri harus diajukan 30 (tiga puluh) hari sebelum\ntanggal mulai pengunduran diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Rekreasi, Olah Raga Dan Kesenian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan menyediakan sarana untuk penyelenggaraan kegiatan Olah Raga,\nKesenian dan Rekreasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV : PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Pekerja dapat mengemukakan keluh kesah mengenai hal-hal yang\nmenurutnya harus mendapat perhatian dan penyelesaian dari Pimpinan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan bersama Organisasi Pekerja bersama-sama berusaha untuk\nmenyelesaikan semua keluh-kesah yang disampaikan secepatnya dan seadil\nmungkin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Tata Cara Penyampaian Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap persoalan atau pengaduan, pertama-tama disampaikan dan dibicarakan\ndengan atasan langsung Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila belum ada penyelesaian dan atau tidak memuaskan baginya, maka\npekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan dengan sepengetahuan atasan langsungnya, dapat\nmeneruskan persoalan atau pengaduan kepada atasan yang lebih tinggi, dan\natasannya tersebut harus bersedia menerima dan menyelesaikan persoalan atau\npengaduan tersebut sampai batas waktu sebelum 2 (dua) minggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila ternyata penyelesaian masih belum dan atau tidak memuaskan\nPekerja\u002F buruh\u002Fkaryawan, maka penyelesaian selanjutnya dapat dilakukan melalui\nforum Tripartit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja dapat meminta Organisasi Pekerja untuk membantu, mendampingi atau\nmewakili Pekerja dalam menyelesaikan setiap persoalannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVI : MASA BERLAKUNYA PERJ ANJ IAN KERJA BERSAMA DAN LAIN- LAIN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Masa Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku sejak tgl. 01 September 2011\ndan berlaku untuk masa 2 (dua) tahun serta dapat diperpanjang untuk masa 1\n(satu) tahun lagi bila mana disetujui oleh pihak Perusahaan dan Organisasi\nPekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Untuk perundingan PKB yang akan datang, Perusahaan dan Organisasi Pekerja\nsetuju membicarakan hal-hal mengenai prosedur perundingan selanjutnya\nselambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlakunya PKB ini\ntanpa mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam ayat 1 di atas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Pembagian PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dengan Organisasi Pekerja akan berusaha menyebarluaskan maksud,\ntujuan dan isi PKB ini kepada seluruh pekerja\u002Fkaryawan dengan membagikannya\nkepada masing-masing Pekerja dalam bentuk buku kecil, sehingga\nPekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan mengetahui dengan jelas hak dan kewajibannya demi\nterciptanya ketenangan bekerja yang diharapkan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Lain-Lain\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Selama masa berlakunya Kesepakatan Kerja Bersama ini, Perusahaan dan\nOrganisasi Pekerja bersepakat untuk mentaati dan melaksanakan semua ketentuan\nyang terdapat di dalamnya, serta tidak akan mengajukan suatu permintaan apapun\nuntuk mengubah\u002Fmengurangi nilai dari ketentuan yang telah disetujui\u002Fdituangkan\ndalam Perjanjian Kerja Bersama ini. Baik perusahaan maupun pengurus Unit Kerja\nSERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN dan SERIKAT BURUH SEJAHTERA\nINDONESIA bersama-sama bertanggung jawab untuk memenuhi semua kewajiban yang\ntelah disetujui dalam PKB ini atau yang berhubungan dengan pelaksanaannya,\nkecuali jika kedua belah pihak menyetujui untuk mengadakan perubahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVII : PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dengan dikeluarkan Perjanjian Kerja Bersama ini maka seluruh\nPeraturan-Peraturan yang bertentangan dengan makna Perjanjian Kerja bersama ini\ndinyatakan tidak berlaku lagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Hal-hal yang tidak dan atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja\nBersama ini akan diatur secara tersendiri dengan persetujuan kedua belah\npihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Segala peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah dalam\nbidang ketenagakerjaan apabila lebih rendah dari yang diatur dalam PKB, maka\nyang berlaku adalah yang ada di dalam PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, dimana terdapat pasal-pasal yang\nberhubungan dengan nilai uang, bila oleh suatu ketentuan dari Pemerintah ada\nperubahan atau kenaikan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP), maka nilai uang\ntersebut akan diadakan penyesuaian sewaktu-waktu sesuai dengan\nsituasi\u002Fkondisi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"violence":50,"maternitydifferenttrigger":54,"paidmaternityleaveduration":58,"maxsicknesspay":62,"childcareleave":66,"severance_number_1_tenure":70,"severance_number":74,"ONCERISE_trigger":76,"maternityexcludedtrigger":80,"dayspweek":82,"childcare":86,"wageincreasetype2":90,"equalitydifferenttrigger":94,"STRUCINCR_trigger":96,"hourspday":98,"funeralpay":100,"MEALALL_trigger":104,"incidentalbonusdays1":108,"contracttrialperiod":110,"maternityotherclause":114,"severance":118,"discrimination":120,"maxsicknesspayperc":124,"pensionfund":126,"TRAINING_trigger":130,"OVERTIME_trigger":134,"commutingallowancetype":138,"holidaysdays":142,"maxsicknesspaytype":146,"COSTLIV_trigger":148,"cbadate_end":152,"holidaysweeks":156,"COMMUTE_trigger":158,"SUNDAY_trigger":162,"childcaredifferenttrigger":166,"healthandsafetytraining":168,"trainingprogrammes":172,"sundayallowancetype":176,"healthandsafetypolicy":178,"SOCSEC_trigger":182,"LOWWAGE_government":186,"healthcareaccessrelatives":190,"overtimeallowanceperc1":194,"childcareexcludedtrigger":196,"healthcareaccess":198,"hourspweek":202,"contracttrial":204,"schedulesrestpw":208,"equalityexcludedtrigger":212,"healthinsurance":214,"paidmaternityleaveall":218,"paidpaternityleave":220,"incidentalbonustype2":223,"sicknessmaxdaysnr":225,"menstruationleave":229,"LOWWAGE_trigger":233,"sundayallowanceperc1":235,"healthinsurancerelatives":239,"contractseverancepay1":241,"overtimeallowancetype":243,"hivpolicy":245,"disabilityfund":249,"paidmaternityleave":252,"cbadate_start":254,"contractseverancepay":256,"paidpaternityleaveduration":258},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","Bahwa terhitung sejak bulan Maret Tahun ","Bahwa terhitung sejak bulan Maret Tahun 1993, PT.BUKIT BAIDURI ENERGI telah\nterdaftar sebagai peserta JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) dengan nomor\n: SS 010207 Sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan pembayaran ganti rugi\ndihubungkan dengan ketentuan peraturan yang tercantum dalam Peraturan\nPemerintah No.3 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah lainnya.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"violence","e.PHK karena kesalahan berat: 1.Melakuka","e.PHK karena kesalahan berat:\n\n1.Melakukan pencurian\u002Fpenggelapan.\n\n2.Melakukan perbuatan yang membahayakan perusahaan atau pimpinan perusahaan\natau teman sekerja atau dirinya sendiri,\n\n3.Membujuk pimpinan perusahaan, teman sekerja atau keluarganya untuk berbuat\nsesuatu yang melanggar hukum atau kesusilaan.\n\n4.Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya sendiri, inventaris\nmilik perusahaan.\n\n5.Berjudi, mabuk, terlibat dalam pengedaran atau ketergantungan pemakaian\nnarkotik, baik di tempat kerja maupun di tempat lain yang dapat berakibat\nlangsung terhadap pekerjaan di lokasi lingkungan perusahaan.\n\n6.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan\nperusahaan.\n\n7.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi pimpinan perusahaan,\nteman sekerja atau keluarganya di dalam maupun di luar perusahaan.\n\n8.Membuka rahasia perusahaan atau rahasia rumah tangga pimpinan\nperusahaan.\n\n9.Berkelahi satu sama lain, baik dengan sesama pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan maupun\ndengan pihak lain di dalam lokasi perusahaan ataupun selama waktu kerja",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"maternitydifferenttrigger","1.Perjanjian Kerja Bersama ini secara um","1.Perjanjian Kerja Bersama ini secara umum mengatur syarat-syarat dan\nketentuan dalam hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja\u002Fburuh\u002F\nkaryawan.",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"paidmaternityleaveduration","b.Melahirkan selama 3 (tiga) bulan (1,5 ","b.Melahirkan selama 3 (tiga) bulan (1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah\nmelahirkan) dan atau pengambilannya disesuaikan dengan kondisi.",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"maxsicknesspay","3.Dalam hal pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan sakit","3.Dalam hal pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan sakit terus-menerus dan tidak dapat\nmelaksakan tugasnya menurut dokter maka pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan akan diberikan\nupah selama sakit sebagai berikut:\n\na.4 (empat) bulan pertama 100% dari total upah\n\nb.4 (empat) bulan kedua 75% dari total upah\n\nc.4 (empat) bulan ketiga 50% dari total upah\n\nd.Untuk bulan selanjutnya akan dibayar 25% dari total upah sebelum pemutusan\nhubungan kerja dilakukan oleh perusahaan",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"childcareleave","g.Opname istri\u002Fsuami, anak kandung peker","g.Opname istri\u002Fsuami, anak kandung pekerja : 2 hari",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"severance_number_1_tenure","a.UANG PESANGON MASA KERJA YANG DIBAYARK","a.UANG PESANGON\n\nMASA KERJA YANG DIBAYARKAN\n\nKurang dari 1 tahun = 1 bulan gaji\n\n1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan gaji\n\n2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan gaji\n\n3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan gaji\n\n4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan gaji\n\n5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan gaji\n\n6 tahun atau lebih tetapi lmrang dari 7 tahun = 7 bulan gaji\n\n7 tahun atau lebih tetapi Imrang dari 8 tahun = 8 bulan gaji\n\n8 tahun atau lebih dst = 9 bulan gaji",{"bindId":75,"name":72,"text":73},"severance_number",{"bindId":77,"name":78,"text":79},"ONCERISE_trigger","Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang telah melewa","Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang telah melewati masa percobaan akan mendapatkan\nTunjangan Hari Raya yang akan ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan dan Tunjangan\nini dibayarkan paling Iambat 7 hari sebelum hari raya tahunan yang ketentuannya\nsebagai berikut:\n\n  3 s\u002Fd 12 bulan kurang sehari : Prosentasi masa kerja x upah gaji\n  sebulan.\n  1 tahun s\u002Fd 2 tahun kurang sehari : 1 (satu) bulan gaji\n  2 tahun keatas : 2 (dua) bulan gaji + konduite",{"bindId":81,"name":56,"text":57},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":83,"name":84,"text":85},"dayspweek","a.7 (tujuh) jam kerja sehari dalam semin","a.7 (tujuh) jam kerja sehari dalam seminggu, kecuali hari ke 5 (Jum’at)\ndan hari ke 6 Hari Senin s\u002Fd (Sabtu) 6 (enam) jam atau 40 (empat puluh) jam\nkerja seminggu untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja pada siang hari atau malam\nhari.",{"bindId":87,"name":88,"text":89},"childcare","1.Atas permintaan tertulis dari Pekerja\u002F","1.Atas permintaan tertulis dari Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan dan disertai dengan\nketeranganyang dapat dibenarkan oleh atasan Pekerja, maka kepada\nPekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan dengan mendapat gaji untuk keperluan selama:\n\na.Pernikahan Pertama Pekerja : 4 hari\n\nb.Pernikahan Anak\u002FSaudara Kandung Pekerja : 2 hari\n\nc.Kelahiran Anak Pekerja : 3 hari\n\nd.Khitanan\u002FBaptisan Anak Pekerja : 2 hari\n\ne.Kematian Isteri\u002FSuami, anak, orang tua, mertua dan atau Saudara Kandung\nPekerja\n\n  di luar daerah Samarinda : 6 hari\n  di daerah Samarinda. : 4 hari\n\n\nf.Kematian keluarga yang tinggal serumah : 3 hari\n\ng.Opname istri\u002Fsuami, anak kandung pekerja : 2 hari",{"bindId":91,"name":92,"text":93},"wageincreasetype2","Perusahaan akan memberikan kenaikan upah","Perusahaan akan memberikan kenaikan upah\u002Fgaji setahun sekali kepada setiap\npekerja\u002Fburuh\u002F karyawan yang pelaksanaannya didasarkan kepada:\n\n1.Kenaikan Indeks harga konsumen (IHK) atau Kenaikan Upah Minimum Sektoral\nKabupaten (UMSK).\n\n2.Prestasi kerja setelah mengevaluasi tingkat pengetahuan, kemampuan, sikap\ndanprilaku yang dalam mekanismenya didasarkan pada Conduite dari setiap\npekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan dalam jangka waktu I (satu) tahun dan atau karena\nPromosi atau Kenaikan Pangkat\u002FJabatan yang kenaikan upahnya langsung atau\nbersamaan dengan kenaikan upah karena prestasi.",{"bindId":95,"name":56,"text":57},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":97,"name":92,"text":93},"STRUCINCR_trigger",{"bindId":99,"name":84,"text":85},"hourspday",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"funeralpay","Pekerja\u002F buruh\u002F karyawan yang meninggal ","Pekerja\u002F buruh\u002F karyawan yang meninggal dunia karena menjalankan\npekerjaannya, kepada ahli warisnya diberikan santunan kematian yangjumlahnya\nditentukan :\n\n1.Santunan Kecelakaan dari JAMSOSTEK sesuai ketentuannya.\n\n2.Bantuan Pemakaman dari Perusahaan Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus\nRibu Rupiah)\n\n3.Uang santunan dari Perusahaan minimal sama den gan perhitungan \u002F\nPembayaran Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian sesuai dengan pasal 166 UU.\nNo. 13 tahun 2003.",{"bindId":105,"name":106,"text":107},"MEALALL_trigger","1.Bagi setiap pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan men","1.Bagi setiap pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp\n1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.",{"bindId":109,"name":78,"text":79},"incidentalbonusdays1",{"bindId":111,"name":112,"text":113},"contracttrialperiod","2.Masa waktu percobaan sebagaimana dimak","2.Masa waktu percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) di atas\nmaksimal tiga bulan dan ketentuan adanya masa percobaan ini tidak berlaku untuk\nperjanjian kerja untuk masa waktu tertentu.",{"bindId":115,"name":116,"text":117},"maternityotherclause","Apabila Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan\u002FIsteri Pe","Apabila Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan\u002FIsteri Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang menurut\nDokter tidak bisa melahirkan secara normal dan harus melahirkan secara\nOperasi\u002FCaesar, maka biaya yang ditimbulkan perhitungannya sesuai dengan PKB\npasal 45 Ayat 2.c.\n\nMelahirkan dengan menggunakan alat bantu berdasarkan rekomendasi dari Dokter\nditanggung oleh perusahaan tanpa mendapatkan santunan melahirkan.",{"bindId":119,"name":72,"text":73},"severance",{"bindId":121,"name":122,"text":123},"discrimination","1.Menghilangkan semua bentuk diskriminas","1.Menghilangkan semua bentuk diskriminasi berdasarkan suku bangsa golongan\ndan atau agama dalam halpenerimaan pemindahan dan penentuan pekerjaan atau\njabatan.",{"bindId":125,"name":64,"text":65},"maxsicknesspayperc",{"bindId":127,"name":128,"text":129},"pensionfund","3.Jaminan Hari Tua Pemberian jaminan har","3.Jaminan Hari Tua\n\nPemberian jaminan hari tua Pekerja akan diatur saat pemberiannya oleh\nJAMSOSTEK sesuai dengan ketentuan\u002Fperaturan serta persyaratan yang ditetapkan\noleh JAMSOSTEK.",{"bindId":131,"name":132,"text":133},"TRAINING_trigger","1.Guna peningkatan mutu dan ketrampilan ","1.Guna peningkatan mutu dan ketrampilan pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan dalam rangka\npemberian kesempatan untuk memperoleh kenaikan pangkat dan atau jabatan serta\nuntuk kemajuan perusahaan sendiri, maka kepada pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang\ntelah memenuhi persyaratan tertentu dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti\nkursus-kursus atau latihan-latihan kejuruan dan sebagainya, baik di dalam\nmaupun di luar perusahaan.",{"bindId":135,"name":136,"text":137},"OVERTIME_trigger","1.Pada hari-hari biasa. a.Jam pertama : ","1.Pada hari-hari biasa.\n\na.Jam pertama : 1,5 x Upah perjam.\n\nb.Jam kedua dan selebihnya : 2 x Upah perjam",{"bindId":139,"name":140,"text":141},"commutingallowancetype","TUNJANGAN KRITERIA TRANSPORT 1.KIRIMAN a","TUNJANGAN\n\nKRITERIA TRANSPORT\n\n1.KIRIMAN\n\na.Staff Adminsitrasi : Rp. 190.000,-\u002F bulan\n\nb.Non Staff : Rp. 170.000,-\u002F bulan\n\n2. JABATAN\n\na.GM\u002FAsst. GM : Rp. 950.000,- \u002F bulan\n\nb.Group Head : Rp. 725.000,- \u002F bulan\n\nc.Sub Group Head : Rp. 550.000, \u002F bulan\n\nd.Supervisor\u002FKasie : Rp. 335.000 ,- \u002F bulan\n\ne.Staf\u002FForeman : Rp. 165.000,-\u002F bulan\n\nf.Operator\u002F sederajat : Rp. 135.000,-\u002F bulan\n\ng.Helper : Rp. 110.000,-\u002Fbulan",{"bindId":143,"name":144,"text":145},"holidaysdays","1.Hak cuti tahunan Helper sampai dengan ","1.Hak cuti tahunan Helper sampai dengan Staf Administrasi dan Foreman yang\ntelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut tanpa terputus, berhak\natas cuti 2 (dua) kali dalam setahun 18 hari kerja dengan mendapat upah\npenuh.",{"bindId":147,"name":64,"text":65},"maxsicknesspaytype",{"bindId":149,"name":150,"text":151},"COSTLIV_trigger","b.Apabila oleh suatu ketentuan\u002Fkeputusan","b.Apabila oleh suatu ketentuan\u002Fkeputusan pemerintah yang menetapkan standard\nUMSK yang baru, maka perusahaan akan mengadakan penyesuaian dengan\nketentuan\u002Fkeputusan tersebut.",{"bindId":153,"name":154,"text":155},"cbadate_end","1.Perjanjian Kerja Bersama ini mulai ber","1.Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku sejak tgl. 01 September 2011\ndan berlaku untuk masa 2 (dua) tahun serta dapat diperpanjang untuk masa 1\n(satu) tahun lagi bila mana disetujui oleh pihak Perusahaan dan Organisasi\nPekerja.",{"bindId":157,"name":144,"text":145},"holidaysweeks",{"bindId":159,"name":160,"text":161},"COMMUTE_trigger","Bagi semua Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan Kirima","Bagi semua Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan Kiriman yang diterima di Jakarta,\npekerja\u002Fburuh\u002F karyawan yang diterima Lokal dan Pemangku Jabatan tertentu akan\nmendapatkan ongkos transportasi setiap bulan dengan ketentuan sebagai\nberikut:",{"bindId":163,"name":164,"text":165},"SUNDAY_trigger","2.Pada hari-hari libur : a.7 Jampertama ","2.Pada hari-hari libur :\n\na.7 Jampertama : 2 x Upah perjam\n\nb.Jam ke-8 : 3 x Upah perjam\n\nc.Jam ke-9 dan seterusnya : 4 x Upah perjam",{"bindId":167,"name":56,"text":57},"childcaredifferenttrigger",{"bindId":169,"name":170,"text":171},"healthandsafetytraining","6.Perusahaan memberikan .pengarahan seca","6.Perusahaan memberikan .pengarahan secara mendalam dan terus-menerus di\nsetiap meeting Safety guna memastikan, bahwa semua pekerja memahami benar\nPeraturan Perusahaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.",{"bindId":173,"name":174,"text":175},"trainingprogrammes","2.Program Pelatihan Perusahaan meliputi ","2.Program Pelatihan Perusahaan meliputi bidang-bidang umum yang disebut di\nbawah ini:\n\n  Latihan Ketrampilan Operator Alat Berat\n  Latihan Ketrampilan Administrasi\n  Latihan Ketrampilan Bahasa Inggris\n  Latihan Ketiampilan K3 \u002F Safety\n  Latihan Ketrampilan Teknik Tambang\n  Latihan Ketrampilan Pengawasan\n  Latihan Ketrampilan Manajemen\n  Latihan Ketrampilan Komputer\n  Latihan Ketrampilan Teknik Mesin\n  Latihan Ketrampilan lain yang dianggap perlu",{"bindId":177,"name":164,"text":165},"sundayallowancetype",{"bindId":179,"name":180,"text":181},"healthandsafetypolicy","1.Apabila sewaktu pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan","1.Apabila sewaktu pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan menjalankan tugas dan atau\npekerjaannya dan karena jenis, tempat dan lingkungan pekerjaan memerlukan\nperlindungan untuk diri dan kesehatannya, maka perusahaan wajib memberikan\nPerlengkapan Keselamatan Kerja. Seluruh alat perlengkapan keselamatan kerja\ntersebut tetap merupakan milik perusahaan.",{"bindId":183,"name":184,"text":185},"SOCSEC_trigger","Sehubungan dengan Program Jamsostek yang","Sehubungan dengan Program Jamsostek yang memberikan Jaminan Asuransi\nterhadap Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang telah terdaftar sebagai Peserta di PT.\nJAMSOSTEK, maka apabila terjadi musibah sbb:",{"bindId":187,"name":188,"text":189},"LOWWAGE_government","1.Untuk pertama kalinya besarnya upah di","1.Untuk pertama kalinya besarnya upah ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan\npada saat dimulainya hubungan kerja berdasarkan jabatan yang diberikan kepada\npekerja\u002F buruh\u002Fkaryawan, yang besarnya tidak boleh lebih kecil dari Standart\nUpah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang telah ditetapkan oleh\nPemerintah.",{"bindId":191,"name":192,"text":193},"healthcareaccessrelatives","b.Perusahaan memberikan tanggungan\u002Fpengg","b.Perusahaan memberikan tanggungan\u002Fpenggantian biaya berobat jalan terhadap\npekerja dan keluarga pekerja dan diatur berdasarkan kriteriajabatan sbb:\n\nb.1. Staff Administrasi\u002FNon Staff: 3 kali gaji\u002Ftahun.\n\nb.2. Supervisor\u002FKasie: 2,5 kali gaji\u002Ftahun.\n\nb.3. Sub Group Head ke atas : 2 kali gaji\u002Ftahun.",{"bindId":195,"name":136,"text":137},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":197,"name":56,"text":57},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":199,"name":200,"text":201},"healthcareaccess","1.PENGOBATAN a.Perusahaan memberikan jam","1.PENGOBATAN\n\na.Perusahaan memberikan jaminan pengobatan yang meliputi hal-hal:\n\na.1. Pengobatan kesehatan\n\na.2. Perawatan\n\na.3. Pembelian kaca mata.\n\na.4. Vaksinasi dan Imunisasi",{"bindId":203,"name":84,"text":85},"hourspweek",{"bindId":205,"name":206,"text":207},"contracttrial","1.Masa percobaan akan diberikan kepada p","1.Masa percobaan akan diberikan kepada pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang\ndinyatakan lulus atas seleksi penerimaan pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan untuk status\npekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan tetap.",{"bindId":209,"name":210,"text":211},"schedulesrestpw","1.Hari hari yang ditetapkan sebagai hari","1.Hari hari yang ditetapkan sebagai hari libur adalah:\n\na.Hari lstirahat Mingguan.\n\nb.Hari Raya\u002FHari Libur Resmi yang ditetapkan Pemerintah.\n\nc.Hari libur yang ditetapkan oleh Perusahaan.",{"bindId":213,"name":56,"text":57},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":215,"name":216,"text":217},"healthinsurance","1.Perusahaan akan memberikan jaminan pem","1.Perusahaan akan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan\u002Fpengobatan\nkepada pekerja\u002Fburuh beserta keluarganya seperti:\n\na.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan masa Peroobaan\n\nb.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan Tetap -\n\nc.Istri\u002Fsuami dan 3 (tiga) orang anak yang syah sesuai dengan yang\ndidaftarkan ke perusahaan dari pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan tetap (umur anak maksimum\n21 tahun, belum menikah dan belum bekerja).",{"bindId":219,"name":60,"text":61},"paidmaternityleaveall",{"bindId":221,"name":88,"text":222},"paidpaternityleave","1.Atas permintaan tertulis dari Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan dan disertai dengan\nketeranganyang dapat dibenarkan oleh atasan Pekerja, maka kepada\nPekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan dengan mendapat gaji untuk keperluan selama:\n\na.Pernikahan Pertama Pekerja : 4 hari\n\nb.Pernikahan Anak\u002FSaudara Kandung Pekerja : 2 hari\n\nc.Kelahiran Anak Pekerja : 3 hari",{"bindId":224,"name":78,"text":79},"incidentalbonustype2",{"bindId":226,"name":227,"text":228},"sicknessmaxdaysnr","4.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang sakit teru","4.Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang sakit terus-menerus lebih dari 12 bulan dan\nberdasarkan pertimbangan dokter dinyatakan tidak lagi mampu bekerja maka\npekerja\u002F buruh\u002Fkaryawan tersebut akan diputuskan hubungan kerjanya dengan\nmendapat uang pesangon, uang jasa dan uang ganti kerugian sesuai dengan UU\nNo.13 tahun 2003 pasal 172.",{"bindId":230,"name":231,"text":232},"menstruationleave","a.Haid, yaitu pada hari pertama dan hari","a.Haid, yaitu pada hari pertama dan hari kedua waktu haid dengan dibuktikan\nhasil pemeriksaaan paramedis perusahaan.",{"bindId":234,"name":188,"text":189},"LOWWAGE_trigger",{"bindId":236,"name":237,"text":238},"sundayallowanceperc1","b.Jam kedua dan selebihnya : 2 x Upah pe","b.Jam kedua dan selebihnya : 2 x Upah perjam\n\n2.Pada hari-hari libur :\n\na.7 Jampertama : 2 x Upah perjam\n\nb.Jam ke-8 : 3 x Upah perjam\n\nc.Jam ke-9 dan seterusnya : 4 x Upah perjam",{"bindId":240,"name":216,"text":217},"healthinsurancerelatives",{"bindId":242,"name":72,"text":73},"contractseverancepay1",{"bindId":244,"name":136,"text":137},"overtimeallowancetype",{"bindId":246,"name":247,"text":248},"hivpolicy","6.Perusahaan wajib melaksanakan General ","6.Perusahaan wajib melaksanakan General Check-up untuk setiap\npekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan minimal setahun sekali dengan standart hiperkes dimulai\npada bulan April tiap-tiap tahunnya.",{"bindId":250,"name":184,"text":251},"disabilityfund","Sehubungan dengan Program Jamsostek yang memberikan Jaminan Asuransi\nterhadap Pekerja\u002Fburuh\u002Fkaryawan yang telah terdaftar sebagai Peserta di PT.\nJAMSOSTEK, maka apabila terjadi musibah sbb:\n\n1.Meninggal Dunia:\n\na.Karena Kecelakaan kerja:\n\nPekerja\u002F buruh\u002F karyawan yang meninggal dunia karena menjalankan\npekerjaannya, kepada ahli warisnya diberikan santunan kematian yangjumlahnya\nditentukan :\n\n1.Santunan Kecelakaan dari JAMSOSTEK sesuai ketentuannya.\n\n2.Bantuan Pemakaman dari Perusahaan Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus\nRibu Rupiah)\n\n3.Uang santunan dari Perusahaan minimal sama den gan perhitungan \u002F\nPembayaran Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian sesuai dengan pasal 166 UU.\nNo. 13 tahun 2003.",{"bindId":253,"name":60,"text":61},"paidmaternityleave",{"bindId":255,"name":154,"text":155},"cbadate_start",{"bindId":257,"name":72,"text":73},"contractseverancepay",{"bindId":259,"name":260,"text":260},"paidpaternityleaveduration","c.Kelahiran Anak Pekerja : 3 hari","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Bukit Baiduri Energi - 2011\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2011-09-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2013-08-31\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Ministry\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2011-09-30\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Penggalian, Pertambangan, penggalian batu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pertambangan Batu Bara\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Bukit Baiduri Energi\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Dan Pertambangan PT. Bukit Baiduri Energi, Serikat Buruh Seluruh Indonesia PT. Bukit Baiduri Energi\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Sugito.SE.MSA, Benyamin. P.SH\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \u003Cdiv id=\"display-childcareleave\">\n                Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;3 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;18.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;3.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-bankholidays2\">\n                Cuti libur nasional berbayar: &rarr;&nbsp;Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri\u002FHari Raya Kemenangan, Army Day \u002F Feast of the Sacred Heart\u002F St. Peter &amp; Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;1\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-commutingallowanceamount1\">\n                    Tunjangan transportasi: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;110000 - 950000 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp;1150000\u002Fmonth per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[266],{"title":39,"slug":34},[268],{"type":269,"data":270},"call_to_action_body_block",{"title":271,"description":272,"variant":273,"link":274},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":271,"url":275,"description":271,"rel":276,"type":277},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[279],{"type":269,"data":280},{"title":271,"description":272,"variant":273,"link":281},{"title":271,"url":275,"description":271,"rel":276,"type":277},[]]