[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-buanagraha-arthaprima-dengan-ikajihd-unit-pt-buanagraha-arthaprima":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":241,"content_type_view":242,"extra_breadcrumbs":243,"body":245,"body_blocks":256,"related_pages":260},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":239,"translations":240},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-buanagraha-arthaprima-dengan-ikajihd-unit-pt-buanagraha-arthaprima","91d3d40e-8105-11e4-8ae3-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-buanagraha-arthaprima-dengan-ikajihd-unit-pt-buanagraha-arthaprima\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-buanagraha-arthaprima-dengan-ikajihd-unit-pt-buanagraha-arthaprima\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Buanagraha Arthaprima Dengan IKAJIHD unit PT. Buanagraha Arthaprima","ba_ID","IDN PT. Buanagraha Arthaprima -","Indonesia - IDN PT. Buanagraha Arthaprima -","IDN PT. Buanagraha Arthaprima - - Jasa pelayanan keuangan, perbankan, asuransi",{"name":43,"data":44},"54 - PKB PT.Buanagraha Arthaprima.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n              \n              \n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New4\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. BUANAGRAHA ARTHAPRIMA DENGAN IKATAN\nKARYAWAN GRUP ARTHA GRAHA DAN JAKARTA INTERNASIONAL HOTEL &amp; DEVELOPMENT\nUNIT PT. BUANAGRAHA ARTHA PRIMA\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch1>\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch1>\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch2>BAB I : PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Dasar Hukum PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dasar Hukum Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Undang-Undang no.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Undang-Undang no.34 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah Propinsi Daerah\nKhusus Ibukota Jakarta Negara Republik Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Undang-Undang no.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Undang-Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta no.3 tahun 2001 tentang Bentuk\nSusunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Serikat Dewan Perwakilan\nRakyat Daerah Propinsi DKI Jakarta.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Undang-Undang no.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan\nIndustrial\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Kep-Men no. KEP.48 \u002FMEN\u002FIV\u002F2004 tentang tata cara pembuatan danpengesahan\nperaturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama\n(PKB)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Pengertian PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan\nantara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja yang tercatat pada\ninstansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau\nbeberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja,\nhak dan kewajiban kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Baru, adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PKB yang dibuat pertama kali dengan masa berlaku 2 (dua) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perubahan, adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PKB yang masih dalam masa berlaku tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak\ndiadakan perubahan sebagian dari pada isi\u002Fmaterinya, dimana setiap perubahan\ntersebut didaftarkan kembali ke Departeman Tenaga Kerja dan Transmigrasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perpanjangan, adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PKB yang masa berlakunya selama periode 2 (dua) tahun telah berakhir, tetapi\npara pihak belum mengadakan\u002Fmemusyawarahkan pembaharuan PKB, maka PKB lama\ntersebut dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun dengan kesepakatan kedua belah\npihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pembaharuan, adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PKB yang masa berlakunya telah berakhir dan para pihak tetah melakukan\nmusyawarah dengan menghasilkan kesepakatan baru didasarkan kepada PKB Iama\ndimana materi PKB tersebut mengalami perubahan atau tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Fungsi PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Fungsl Perjanjian Kerja Bersama adalah: merupakan kelembagaan partisipasi\nyang berorganisasi pada usaha-usaha untuk melestarikan dan mengembangkan\nkeserasian hubungan kerja, usaha dan kesejahteraan bersama, mempunyai fungsi\nantara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Sebagai pedoman dan peraturan induk mengenai hak dan kewajiban bagi\npekerja dan pengusaha, sehingga dapat dihindarkan adanya perbedaan-perbedaan\npendapat yang tidak perlu antara pekerja dan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Sebagai sarana untuk menciptakan ketenangan kerja bagi pekerja dan\nkelangsungan usaha bagi pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Merupakan partisipasi pekerja dalam penentuan atau pembuatan kebijaksanaan\npengusaha dalam bidang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Mengisi kekosongan hukum mengenai syarat-syarat kerja yang belum diatur\ndalam peraturan perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Tujuan PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Tujuan Perjanjian Kerja Bersama adalah sebagal salah satu sarana utama dalam\nmelaksanakan Hubungan lndustrial Pancasila, bertujuan antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban pekerja atau serikat pekerja\ndan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mempertangguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menetapkan syarat-syarat kerja dan keadaan industrial dan atau hubungan\nketenagakerjaan yang belum diatur dalam perundang-undangan maupun nilai-nilai\nsyarat-syarat kerja yang sudah diatur dalam perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Mengatur tata cara penyelesaian keluh kesah dan perbedaan pendapat antara\npekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Menciptakan ketenangan kerja bagi Karyawan dan kepastian usaha bagi\npengusaha, karena adanya pengaturan hak dan kewajiban yang jelas bagi\nkeduabelah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Manfaat PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Manfaat Perjanjian Kerja Bersama adalah merupakan salah satu sarana dalam\nrangka pelaksanaan hubungan industrial yang serasi, aman, mantap dan dinamis\nberdasarkan Pancasila, bermanfaat antara lain sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Baik pekerja maupun pengusaha akan lebih mengetahui dan memahami tentang\nhak dan kewajibannya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mengurangi timbulnya perselisihan industrial atau hubungan Ketenagakerjaan\nsehingga dapat menjamin kelancaran proses produksi peningkatan usaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Membantu ketenangan kerja pekerja serta mendorong semangat dan kegiatan\nbekerja lebih tekun dan rajin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pengusaha dapat menyusun rencana-rencana pengembangan perusahaan selama\nmasa berlakunya PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Dapat menciptakan suasana musyawarah dan kekeluargaan dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PT. Buanagraha Arthaprima, yang berkedudukan di Jakarta, alamat di Gedung\nBank Artha Graha JI. Jendral Sudirman Kav 52-53 yang selanjutnya disebut\nsebagai PIHAK PERTAMA\u002FPERUSAHAAN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>DENGAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ikatan Karyawan Grup Artha Graha dan Jakarta Intemational Hotel &amp;\nDevelopment (IKAJIHD) unit PT. Buanagraha Arthaprima yang didaftarkan di\nDepartemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep.18\u002FMEN\u002F2001 tanggal 15Pebruari\n2001 yang berkedudukan di Jakarta, Alamat di Gedung Artha Grahayang selanjutnya\ndisebut PIHAK KEDUA\u002FIKAJIHD Unit PT. Buanagraha Arthaprima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini\ndengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>a.Pelaksanaan dari Perjanjian Kerja Bersama ini akan dilaksanakan oleh\nmanajemen PT. Buanagraha Arthaprima dan seluruh Karyawan PT. Buanagraha\nArthaprima.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Peraturan-Peraturan tambahan lain yang akan dibuat oleh perusahaan di masa\nyang akan datang dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan\nPerjanjian Kerja Bersama ini, serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Perusahaan dan IKAJIHD Unit PT. Buanagraha Arthaprima sepakat apabila\ndalam pelaksanaan maupun dalam pertumbuhannya dan perkembangannya perlu\npenyempurnaan kesepakatan ini, seianjutnya kedua belah pihak akanmengadakan\nperundingan secara musyawarah untuk mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dalam hal Perusahaan atau IKAJIHD Unit PT. Buangraha Arthaprima mengadakan\nperubahan nama atau penggabungan dengan bentuk lain, tetap berlaku bagi\nmasing-masing pihak batas waktu berlakunya kesepakatan ini berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Karyawan yang tidak dapat menjadi pengurus IKAJIHD Unit PT.\nBuanagrahaArthaprima dikarenakan jabatan\u002Ffungsinya adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.1. Para Manajer keatas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.2. Karyawan bagian Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Kewajiban Masing-Masing Pihak Yang Membuat Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan berkewajiban memperbanyak Perjanjian Kerja Bersama ini dan\nIKAJIHD Unit PT. Buanagraha Arthaprima berkewajiban membagikan Perjanjian Kerja\nBersama tersebut kepada seluruh karyawan dan anggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dan IKAJIHD unit PT. Buanagraha Arthaprima berkewajiban untuk\nmentaati dan menjalankan isi Perjanjian Kerja Bersama ini sebagaimana\nmestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan dan IKAJIHD unit PT. Buanagraha Arthaprima berkewajiban menegur\npihak lain apabila tidak mentaati atau menjalankan isi Perjanjian Kerja Bersama\nyang telah dibuat dan ditandatangani bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Pengakuan Hak-Hak Perusahaan Terhadap IKAJIHD Unit PT. Buanagraha\nArthaprima\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan mengakui bahwa IKAJIHD Unit PT. Buanagraha Arthaprima adalah\nsatu-satunya wadah karyawan yang sah dalam perusahaan dan berlaku mewakili\nseluruh karyawan serta anggotanya, baik perorangan maupun bersama-sama\n(kolektif) dalam memecahkan setiap masalah, baik antar karyawan maupun dengan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap hal yang terjadi atas perubahan kepengurusan dan keanggotaan dalam\nIKAJIHD unit PT. Buanagraha Arthaprima harus diberitahukan secara tertulis\nkepada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan tidak akan merintangi perkembangan dan kegiatan IKAJIHD unit\nPT.Buanagraha Arthaprima, demikian juga karyawan akan membantu memelihara\nketertiban demi kelancaran perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Hak, Kewajiban Dan Fasilitas Pengurus IKAJIHD Unit. PT.\nBuanagraha Arthaprima\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Menghadiri pertemuan perundingan antara IKAJIHD Unit PT. Buanagraha\nArthaprima dengan perusahaan guna menyeiesaikan masalah, maka pengurus IKAJIHD\nUnit PT. Buanagraha Arthaprima sebanyak-banyaknya 3 orang dibebaskan dari tugas\npekerjaannya (selama menghadiri pertemuan) dengan mendapat upah penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Atas pemwintaan tertulis dari IKAJIHD Unit PT. Buanagraha Arthaprima,\nperusahaan dapat memberi ijin menghadiri rapat atau konferensi, pendidikan dan\nkonsultasi yang berhubungan dengan IKAJIHD Unit PT. Buanagraha Arthaprima\ndengan mendapat upah penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Wakil IKAJIHD Unit PT. Buanagraha Arthaprima diberikan ijin meninggalkan\npekerjaan dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai pekerja dengan terlebih\ndahulu meminta ijin tertulis kepada perusahaan untuk hal-hal sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Memenuhi panggilan dari instansi pemerintah dalam hubungan dengan\nketenagakerjaan \u002Forganisasi Serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mengikuti pendidikan\u002Ftraining yang diseienggarakan oleh Serikat\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengurus IKAJIHD Unit PT. Buanagraha Arthaprima berkewajiban untuk\nmenjelaskan kepada semua anggotanya mengenai keputusan yang diambil dalam\nmusyawarah bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan menyetujui untuk menyediakan fasilitas dan keperluan lain dalam\nbatas yang wajar sepanjang tidak mengganggu kepentingan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Hak Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.IKAJIHD Unit PT. Buanagraha Arthaprima mengakui hak manajemen perusahaan\nuntuk:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menambah bentuk dan system manajemen perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Merencanakan dan menciptakan semua pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mengatur hal-hal personalia, kenaikan pangkat, perubahan jenis pekerjaan\ndan lain-lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>2.Perusahaan tidak akan ada diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, suku\nmaupun agama.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Memberi kesempatan kepada seluruh karyawan untuk mengajukan, bilamana\nperlu, setiap hal yang menyangkut dirinya dan atau pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : KETENTUAN-KETENTUAN UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Pengertian-Pengertian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Peraturan ini menyangkut kedua belah pihak, yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pihak yang memberi pekerjaan dan juga merupakan pihak pemberi\nupah\u002Fgaji.Yang dimaksud Perusahaan adalah PT. Buanagraha Arthaprima yang\nberkantor di Gedung Artha Graha JI. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Lingkungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah keseluruhan tempat bekerja yang ada dibawah pengawasan perusahaan dan\ndipergunakan untuk menunjang kegiatan pengawasan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan\u002FKaryawati, selanjutnya disebut Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah semua orang yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan dengan\nstatus karyawan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Keluarga Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah istri dan anak yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pemimpin Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah mereka yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin perusahaandan\nmempunyai wewenang mewakili perusahaan baik kedalam maupun keluar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Penerimaan Dan Penempatan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Berdasarkan kebutuhan dan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Persyaratan umum penerimaan karyawan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Warga Negara lndonesia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Usia 18 s\u002Fd 50 tahun (ketika penerimaan) namun dalam hal tertentu sesuai\ndengan kebutuhan perusahaan, pelamar berusia 50 tahun dapat diterima sebagai\nkaryawan dengan status kontrak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Berbadan sehat dan berjiwa sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan\ndokter atau berdasarkan hasil check dari dokter yang ditunjuk oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Bersedia mentaati Perjanjian Kerja Bersama dan peraturan lain dalam\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>3.Penerimaan karyawan baru dilaksanakan melalui masa percobaan selama 3\n(tiga) bulan. Selama masa percobaan kedua belah pihak dapat melakukan pemutusan\nhubungan kerja tanpa syarat apapun.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Karyawan yang berhasil mengakhiri masa percobaannya dengan baik,\nakandiangkat menjadi karyawan tetap. (dari pasal 25 ayat b).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan berhak menempatkan\u002Fmemutasikan karyawan di unit kerja mana saja\ndidalam perusahaan, sesuai pertimbangan pihak perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pada prinsipnya perusahaan melakukan etisiensi terhadap semua aspek\nkegiatan sekaligus dengan meningkatkan produktifitas karyawan, sehingga\ndiharapkan penambahan karyawan dapat dilakukan seefektif mungkin dan terbatas\nhanya untuk memenuhi kebutuhan sebagai konsekwensi dari pada pengembangan usaha\nmaupun organisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Proses penerimaan karyawan adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pelamar harus mengajukan lamaran tertulis kepada perusahaan disertai\nDaftar Riwayat Hidup. Foto copy dari surat-surat\u002Fdokumen yang diperlukan serta\n2 (dua) Iembar Pas Foto terakhir ukuran 4x6.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kepada pelamar akan dilakukan test tertulis dan wawancara untuk menilai\nkemampuan\u002Fpengetahuan yang dimiliki sesuai dengan jabatan yang dituju.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bila tahap tersebut diatas telah dilampaui dengan baik, kepada pelamar\nakandilakukan test kesehatan oleh dokter yang ditunjuk oleh perusahaan.\nPerusahaan dapat menolak\u002Fmenerima pelamar atas kondisi kesehatantertentu yang\ndisyaratkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk jabatan-jabatan tertentu apabila dipandang perlu oleh\nperusahaan,kepada calon karyawan dapat diwajibkan untuk pemeriksaan psikologis.\nBila pada akhirnya calon karyawan dapat diterima bekerja, maka Kepada yang\nbersangkutan diberitahukan secara tertulis dan diminta untuk menandatangani\nsurat Perjanjian Kerja untuk masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Status, Penggolongan Dan Keluarga Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobclassifaction1\">\u003Cp>1.Status Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Berdasarkan sifat dan jangka waktu Ikatan Karyawan yang ada, Status karyawan\nterbagi 3 (tiga) yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah karyawan yang terikat pada hubungan kerja dengan perusahaan dengan\njangka waktu yang tidak terbatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karyawan Kontrak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah karyawan yang terikat pada hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu\ndengan perusahaan menurut dasar Penanpan Kerja denganberpedoman pada\nUndang-Undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Karyawan Honorer\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah karyawan yang terikat pada hubungan kerja sendiri (secara part\ntime)atau borongan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Penggolongan Karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan terbagi dalam penggolongan jabatan\u002Ftingkat kepangkatan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Keluarga Karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Yang dimaksud tanggungan perusahaan adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.lstri tunggal yang sah beserta 3 (tiga) orang anak yang sah sampai batas\numur 21 tahun, belum menikah, belum bekerja dan sepenuhnya masih dibawah\ntanggungan orang tuanya dan terdaftar pada bagian personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityotherclause\">\u003Cp>b.Karyawati yang suaminya sudah meninggal dunia atau bercerai. Ketentuan\nkeluarga Karyawati adalah sama dengan keluarga karyawan yaitu 3 (tiga) orang\nanak kandung yang sah sampai batas umur 21 tahun, belum menikah, belum bekerja\ndan sepenuhnya masih dibawah tanggungan ibunya dan terdaftar pada bagian\npersonalia perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Hak Dan Kewajiban Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hak Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan berhak atas upah\u002Fgaji sebagai imbalan dari pekerjaan yang\ndilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karyawan berhak uang pengobatan\u002Fbantuan kesehatan yang akan diberikan oleh\nperusahaan sebesar 1 (satu) bulan gaji setiap tahunnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Karyawan berhak atas waktu istirahat dan cuti sesuai dengan ketentuan\nperusahaan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Karyawan berhak atas JAMSOSTEK sesuai dengan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Ahli waris yang sah dari karyawan berhak menerima uang duka atas\nmeninggalnya karyawan selama masih berstatus karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Karyawan dapat mengemukakan pendapat, saran-saran dan usul kepada\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Karyawan dapat memperoleh segala sesuatu sesuai dengan ketetapan yang\ntercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kewajiban Karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Setiap karyawan wajib mentaati dan mematuhi Peraturan Perusahaan dan\nPerjanjian Kerja Bersama yang telah dibuat dan ditandatangani.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Setiap karyawan wajib memberikan keterangan dan perubahan-perubahan yang\nterjadi dengan sebenar-benamya, baik mengenai dirinya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Setiap karyawan wajib melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan oleh\nperusahaan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung\njawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Setiap karyawan wajib menghormati pimpinan dan sesama karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Setiap karyawan dilarang membawa barang-barang milik perusahaan keluar\nlingkungan perusahaan tanpa ijin tertulis dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Setiap karyawan wajib segera melaporkan kepada perusahaan setiap peristiwa\natau perbuatan yang dapat merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Dalam kaitan dengan tugas-tugasnya, setiap karyawan dilarang untuk meminta\ndan atau menerima komisi atau bentuk pemberian lainnya dari pihak-pihak Iuar\ntanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Setiap karyawan diwajibkan memakai seragam dan tanda pengenal dalam\nmenjalankan tugas (Jam Kerja).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Hak Dan Kewajiban Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hak Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Memberi tugas\u002Fperintah\u002Fpekerjaan kepada karyawan selama waktu kerja sesuai\ndengan fungsinya di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Meminta karyawan untuk melakukan kerja lebur dengan mengindahkan\nketentuan-ketentuan perburuhan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menuntut prestasi sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Menetapkan tata tertib\u002Fperaturan kerja dalam perusahaan sesuai dengan\nketentuan perburuhan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Menerima, memutasikan, mempromosikan karyawan sesuai kebutuhan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Memberhentikan karyawan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama yang\nberlaku dan Undang-Undang ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kewajiban Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Memberi upah atau gaji atau tunjangan-tunjangan yang telah ditetapkan\nsebagai imbalan atas jasa yang diberikan oleh karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mentaati perundang-undangan yang berlaku di bidang Ketenagakerjaan dan\nmentaati Perjanjian Kerja Bersama yang telah dibuat dan ditandatangani.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang\ntercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Memberi atau menyediakan fasilitas kerja yang dibutuhkan oleh karyawan\nuntuk melakukan pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : TATA TERTIB\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Waktu Kerja Dan Kehadiran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja sesuai pasal UU\nno.13 th 2003 pasal 77.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cp>2.Berdasarkan Undang-Undang pada ayat 1 diatas, waktu kerja resmi perusahaan\ndiatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Senin s\u002Fd Kamis : Jam Kerja 08.30 - 17.30, Jam Istirahat 12.00 - 13.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jum’at : Jam Kerja 08.30 - 17.30, Jam Istirahat 11.30 - 13.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Sabtu : Jam Kerja 08.30 -13.00 (tanpa istirahat)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Waktu kerja ini dapat diatur Iagi oleh perusahaan dari waktu ke waktu selama\ntidak melanggar ketentuan ayat 1 (satu)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan diwajibkan kerja lembur yang diinstruksikan oleh atasannya\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja bersedia bekerja menurut jadwal yang ditetapkan oleh manajemen,\nbaik siang ataupun malam hari sesuai dengan kebutuhan dan kelancaran operasi\ngedung, pekerja akan mendapatkan 1 (satu) hari Iibur setiap minggunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Jam-jam kerja yang dilaksanakan oleh karyawan atas perintah tertulis\u002Flisan\ndari atasan, diluar ketentuan jam kerja tersebut diatas merupakan kerja\nlembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap karyawan wajib hadir dan melaksanakan tugasnya pada waktu kerja\nyang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Setiap karyawan sebelum melaksanakan pekerjaannya dan saat telah\nmengakhiri pekerjaannya (masuk kerja dan pulang kerja) wajib memasukkan kartu\nkehadirannya pada mesin pencatat waktu kehadiran yang telah disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Karyawan yang tidak memasukkan kartu kahadirannya pada mesin pencatat\nwaktu kehadiran, dianggap mangkir atau tidak hadir\u002Fmembolos sehari penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Sangsi administrasi berupa surat peringatan, akan diberikan kepada\nkaryawan yang memasukkan kartu kehadiran orang Iain pada mesin pencatat waktu\nkehadiran, demikian pula karyawan yang sengaja menyuruh karyawan lain untuk\nmemasukkan kartu kehadirannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Keterlambatan masuk kerja, meninggaikan tempat kerja sebelum jam kerja\nberakhir atau ketidak hadiran karyawan sehari penuh tanpa ijin atasan dan\nalasan yang tidak dapat diterima, dianggap sebagai tindakan ketidakdisiplinan\ndan melanggar tata tertib perusahaa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Ketidak hadiran karyawan sehari penuh tanpa ijin atasan dan alasan yang\ndapat diterima perusahan, dianggap “Absen” dan karyawan tidak berhak atas\nuang makan dan uang transport.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Karyawan yang tidak masuk kena karena sakit, harus segera memberitahukan\nkepada perusahaan dengan melalui bagian personalia, pada hari yang sama atau\nselambat-Iambatnya satu hari kemudian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Karyawan yang sakit Iebih dari 1 (satu) hari wajib memberikan surat\nketerangan dokter, bila tidak ada surat keterangan dokter dianggap sebagai\nabsen pribadi yang akan diperhitungkan dengan cuti tahunannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Karyawan yang sakit pada hari sabtu atau senin, atau pada hari sebelum\natau sesudah hari Iibur harus memberikan surat keterangan dokter, tanpa surat\nketerangan dokter dianggap absen atau mangkir, dan diperhitungkan dengan cuti\ntahunannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Khusus untuk karyawan shift harus melanjutkan tugasnya sampai adanya\nkaryawan shift penggantinya hadir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Kebersihan Dan Keamanan Kantor\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan diwajibkan turut serta menjaga ketertiban, keamanan,\nketenangan dan keseiamatan kerja ditempat masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap karyawan wajib memelihara kebersihan tempat kerjanya dan juga ikut\nmemelihara kebersihan Iingkungan kantor, antara Iain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tidak membuang sampah\u002Fsisa makanan\u002Fminuman disembarang tempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Membuang puntung rokok pada asbak yang telah disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tidak mencorat-coret dinding\u002Fpartisi dan meja kerja atau perbuatan Iainnya\nyang mengakibatkan tempat kerja\u002Fkantor menjadi kotor.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap karyawan tidak dibenarkan membawa kedalam Iingkungan kantor senjata\napi, senjata tajam dan barang-barang lainnya yang dapat membahayakan Iingkungan\nkantor, kecuali para anggota security yang berkaitan dengan tugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap karyawan wajib berusaha untuk menghindarkan segala bentuk\nkemungkinan yang tidak diinginkan, yang dapat mendatangkan\nmalapetaka\u002Fkecelakaan baik pada dirinya sendiri maupun bagi Iingkungannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap karyawan dilarang meminum\u002Fminuman keras\u002Fmabuk-mabukan, narkoba dan\nmenggunakan obat terlarang ditempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karyawan yang tidak mentaati kewajiban tersebut diatas akan dikenakan\nsangsi administrasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Barang Milik Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan diwajibkan untuk memelihara barang-barang milik perusahaan\nserta semua alat-alat kerja dengan sebaik baiknya, dan barang-barang\u002Falat-alat\nmilik perusahaan yang ada ditangan karyawan sepenuhnya menjadi tanggung jawab\nkaryawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan tidak diperbolehkan, meminjamkan barang-barang milik perusahaan\nkepada Pihak Iuartanpa seijin atasan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kerusakan barang-barang milik perusahaan yang dikarenakan kesengajaan atau\nKecerobohan karyawan, harus digantikan oleh karyawan yang bersangkutan dengan\nbarang yang sama atau dengan jumlah uang senarga peralatan kerja yang rusak\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Kerahasiaan Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan wajib menjaga semua data dan semua keterangan, baik\ntertulis maupun tidak tertulis yang berhubungan Iangsung ataupun tidak langsung\ndengan perusahaan yang diketahui oleh karyawan dan merupakan rahasia\nperusahaan, dan tidak membocorkan kepada pihak-pihak Iain, baik untuk\nkepentingan pribadi maupun untuk kepentingan orang Iain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan diwajibkan untuk dapat memegang teguh rahasia perusahaan, antara\nIain sistem, metode usaha, rencana kegiatan atau keputusan yang khusus berlaku\nintern perusahaan dan secara langsung mempengaruhi kepentingan perusahaan yang\nbersifat rahasia apabila diketahui pihak lain dapat menimbulkan\nancaman\u002Fbahaya\u002Fkerugian bagi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam menjaga keamanan dokumen-dokumen rahasia milik perusahaan, karyawan\ndiwajibkan untuk menyimpan semua dokumen-dokumen tersebut di tempat yang aman\nsebelum meninggalkan tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Sikap Dan Tingkah Laku\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sopan santun serta saling menghormati antara bawahan dan atasan maupun\nantar karyawan, wajib dipelihara dengan baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap karyawan wajib untuk bersikap dan bertingkah Iaku mengikuti\nketentuan tata tertib yang berlaku dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap karyawan wajib menggunakan pakaian kerja dan mengatur rambutnya\nsecara rapi dalam batas-batas kesopanan, tidak dibenarkan mamakai sandal atau\nberjalan-jalan antar ruangan tanpa sepatu, kecuali untuk sholat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap karyawan wajib menjaga ketenangan kerja dengan tidak membuat\nkegaduhan\u002Fberisik dalam lingkungan kerja perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap karyawan wajib menjalankan pekerjaan yang diberikan kepadanya\ndengan penuh rasa tanggung jawab dan senantiasa taat pada perintah kerja\natasan\u002Fpimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>6.Setiap karyawan tidak akan melakukan ancaman fisik, teror terhadap\npimpinan perusahaan, keluarganya, atasannya dan rekan sekerjanya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Tanggung Jawab\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setia impinan\u002Fkepala unit kerja bertanggung jawab atas berlakunya tata\ntertibperusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama serta menjaga tegaknya\nkedisiplinan karyawan yang ada dibawah pengawasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pimpinan perusahaan mempunyai wewenang untuk melaksanakan tindak\nkedisiplinan terhadap karyawan dari setiap unit Kerja dengan terlebih dahulu\nmeminta pendapat pimpinan\u002Fkepala unit kerja karyawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Tindak Kedisiplinan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tindak kedispIinan yang diberikan kepada karyawan dimaksudkan Sebagai\ntindak kolektif atau perbaikan dan pengarahan sikap dan tingkah laku\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tindak kedisiplinan didasarkan pada beberapa hal, sebagaiberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Macam pelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Frekuensi pelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Berat atau ringannya pelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tata tertib perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tindak kedisiplinan dapat diberikan kepada karyawan, berupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Peringatan lisan atau teguran oleh atasan langsung atau pejabat\nyangberwenang, untuk kasus pelanggaran tata tertib perusahaan taraf ringandan\nmasih dapat diperbaiki.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Peringatan tertulis menurut prinsipnya terbagi dalam 3 (tiga) tahap,\nyaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.1 Surat Peringatan Pertama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk kesalahan ringan yang masih dapat diperbaiki.Surat ini diberikan oleh\nkepala bagian\u002FDepartemen Personalia atas permintaan kepala unit kerja karyawan\nyang melakukan tindak kedisiplinan,jangka waktu berlakunya 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.2. Surat Peringatan Kedua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk kesalahan yang Iebih berat atau mengulangi kesalahan terdahulu sebelum\nmasa peringatan pertama berakhir. Surat ini sama dengan butir b.1. diatas, juga\ndiberikan oleh Kepala Bagian\u002FDepartemen Personalia atas permintaan kepala unit\nkerja tempat karyawan bekerja, jangka waktu berlakunya 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.3. Surat Peringatan Ketiga dan terakhir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jika masih mengulangi kesalahan terdahulu sebeium masa surat peringatan\nKedua berakhir. Surat peringatan ketiga dan terakhirdikeluarkan oleh Pimpinan\nPerusahaan atas permintaan Kepala unit kerja yang bersangkutan melalui bagian\nPersonalia. Pelaksanaan tindakan kedisiplinan\u002Fperingatan tertulis tidak harus\nmengikuti urutan diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.4. Untuk pelanggaran sedang, surat peringatan dapat juga berupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Surat peringatan pertama dan terakhir, jika belum pernah disampaikan suatu\nsurat peringatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Surat peringatan kedua dan terakhir, jika surat peringatan pertama telah\nberakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Surat peringatan tersebut sama dengan surat peringatan ketiga dan terakhir\ndikeluarkan oleh pimpinan perusahaan atas permintaan kepala unit kerja yang\nbersangkutan melalui bagian personalia; jangka waktu berlakunya 6 (enam)\nbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Jika setelah dikeluarkannya surat peringatan terakhir karyawan\nmengulangikembali kesalahan, karyawan yang bersangkutan akan gikenakan sangsi\nadministrasi dan sangsi jabatan. Mulai dikenakannya sangsi admimstrasi\ndansangsi jabatan yaitu mulai dari yang ringan, berupa pencabutan fasilitas\nsampai yang terberat yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bilamana jangka waktu sebuah surat peringatan telah habis masa berlakunya,\nmaka dengan sendirinya surat peringatan tersebut menjadi batal, dengan\nketentuan apabila didalam masa berlakunya surat peringatan karyawan berbuat\nIagi pelanggaran maka akan dikenakan surat peringatan berikutnya atau langsung\ndiputuskan hubungan Kerja (PHK) seperti pada ayat 4 (empat) diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Yang termasuk pelanggaran sedang adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melaksanakan pekerjaan tanpa hati-hati secara terus menerus sesudah\ndiperingatkan beberapa kali oleh atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Melakukan pekerjaan yang bukan menjadi rugasnya sampai menimbulkan bahaya,\nkecuali atas perintah perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Melakukan pekeijaan yang bukan menjadi tugasnya dan menimbulkan kerugian\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk pelanggaran ini, tindakan dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala\natau kenaikan golongan gaji sesuai dengan tingkat bahaya yang timbul.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Cara penyampaian surat peringatan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Surat peringatan dibuat rangkap 3 (tiga):\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.1. Asli diberikan kepada karyawan yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.2. Duplikat 1, untuk arsip bagian Personalia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.3. Duplikat 2, untuk arsip unit kena yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Surat keterangan ini harus ditandatangani oleh karyawan yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jika karyawan yang bersangkutan menolak menandatangani suratperingatan,\nmaka yang mengeIuarkan surat peringatan membacakan dihadapan karyawan tersebut\nisi surat peringatan yang dihadiri oleh atasannya dan 2 (dua) orang saksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal ini Personalia membuat catatan pada surat peringatan tersebut\nbahwa “Isi surat Peringatan dibacakan tetapi ditolak oleh yang\nbersangkutan” Dalam keadaan yang demikian surat peringatan ditandatangani\noleh pihak yang mengeluarkan dan oleh saksi yang hadir. Surat asli maupun\nduplikat 1 (satu) dikirim ke bagian Personalia, dan duplikat 2 (dua) dikirim ke\nunit kerja tempat karyawan bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pemutusan Hubungan Kerja tanpa peringatan dapat dilakukan tanpa terlebih\ndahulu memberi surat peringatan baik Iisan maupun tertulis, jika Karyawan\ntersebut melakukan kesalahan berat, sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kerja\nBersama BAB XIII pasal 58.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Upah Dan Sistem Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>1.Sistem pengupahan diatur menurut status karyawan yaitu: Bulanan dengan\nsusunan upah sbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Upah Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Tunjangan Jabatan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobwagegroups\">\u003Cp>2.Penetapan upah pada dasamya ditetapkan berdasarkan Jabatan, Keahlian,\nKecakapan, Prestasi kerja, Kondisi dan karyawan yang bersangkutan, danbesarnya\nsekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Propinsi yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pelaksanaan pembayaran upah Karyawan dilaksanakan pada setiap akhir\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Struktur Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Gaji Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Uang Jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Tunjangan jabatan tersebut telah dijadikan satu dengan gaji yang dibayarkan\nsetiap bulannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Peninjauan Gaji\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Cp>Peninjauan gaji pokok dilakukan 1 (satu) tahun sekali yang didasarkan\natas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Prestasi kerja karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karena promosi\u002Fkenaikan pangkat karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kenaikan tingkat biaya hidup (sesuai dengan kemampuan perusahaan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Kedisipiinan Kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Upah Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Upah lembur hanya diberikan kepada karyawan dengan tingkat Kepangkatan\nsenior Kebawah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kerja lembur serta pembayaran uang lembur baru sah, jika ada perintah dari\natasannya langsung, dan atau kepala unit kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pembayaran upah lembur dibayarkan pada bulan berjalan yaitu pada 10\n(sepuluh) hari kerja berikutnya dan paling lambat 14 (empat belas) hari\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan yang bekerja lembur selama 4 (empat) jam atau lebih secara\nterus-menerus di tempat kerjanya pada hari minggu libur resmi nasional\ndiberikan tunjangan uang makan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Kayawan pada tingkat kepangkatan Supervisor keatas tidak berhak atas upah\nlembur, akan tetapi bilamana karyawan yang bersangkutan diharuskan bekerja\nlembur ditempat kerja selama lebih dari 4 (empat) jam akan diberikan tunjangan\nmakan yang besarnya diatur dalam ketentuan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cp>6.Untuk menghitung upah lembur 1 (satu) jam sesuai KEP-102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004\ntanggal 25 juni 2004 adalah 1\u002F173 kali upah 1 (satu) bulan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk jam kerja lembur pertama dibayar upah sebesar 1,5 (satu koma lima)\nkali upah 1 (satu) jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk setiap jam lembur berikutnya dibayar upah 2 (dua) kali upah 1 (satu)\njam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari\nlibur resmi;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah 1 (satu) jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk jam ke 8 (delapan) dibayar 3 (tiga) kali upah 1 (satu) jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk jam ke 9 (sembilan) dan ke 10 (sepuluh) dibayar 4 (empat) kali upah 1\n(satu) jam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Apabila hari Iibur resmi jatuh pada hari kerja terpendek sbb;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah 1 (satu) jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk jam ke 6 (enam) dibayar 3 (tiga) kali upah 1 (satu) jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk jam ke 7 (tujuh) dan ke 8 (delapan) dibayar 4 (empat) kali upah 1\n(satu) jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Penilaian Hasil Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penilaian hasil kerja dibagi dalam tingkat atau kepangkatan karyawan\nsebagai berikut;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Kepala bagian\u002FSupervisor.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karyawan tetap dibawah Kepala Departemen (Menejer).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Karyawan harian\u002Fhonorarium.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penilaian hasil kerja dilakukan secara serentak setiap bulan Desember\ntahunberjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : TUNJANGAN DAN FASILITAS\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Tunjangan Makan Dan Transport\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cp>1.Perusahaan memberikan tunjangan makan berupa uang yang besarnya\nakanditentukan dengan surat keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cp>2.Perusahaan memberikan tunjangan transport berupa uang yang besarnya\nakanditentukan dengan surat keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Tunjangan Luar Kota\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan menetapkan biaya serta tunjangan dinas dalam dan Iuar negeri\nyang diatur tersendiri dalam keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan tidak menggantikan pengeluaran Iainnya kecuali biaya makan dan\ntransport dari rumah ke AirportStasiun Kereta Api\u002FTerminal Bis (PP).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Selama karyawan melakukan dinas keluar kota, karyawan yang bersangkutan\ntidak berhak atas tunjangan makan uang diberikan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Selama karyawan melakukan dinas keluar kota, yang bersangkutan harus\nmenyiapkan fonnulir selama biaya dinas Iuar kota yang harus disetujui terlebih\ndahulu oleh atasan langsung dan kepala devisi. Atas dasar persetujuan tersebut,\nperusahaan akan mengeluarkan biaya perjalanan dinas keluar kota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perpanjangan tugas atas perjalanan dinas memungkinkan atas rekomendasi\natasan langsung dan atau Kepala Departemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setelah karyawan kembali dari dinas Iuar kota, yang bersangkutan harus\nsegera membuat laporan biaya perjatanan dinas Iuar kota dengan melampirkan\nsemua kwitansi atau bukti-bukti pengeluaran, dan harus disetujui oleh atasan\nlangsung dan Kepala Devisi sebelum karyawan menyelesaikan dengan devisi\nkeuangan. Laporan biaya dinas Iuar kota ini harus sudah diserahkan paling\nlambat 2 (dua) hari setelah karyawan kembali dari dinas Iuar kota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Koperasi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bahwa di lingkungan grup perusahaan telah dibentuk Koperasi Karyawan yang\nmerupakan wadah peningkatan kesejahteraan para karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Keluarga Berencana\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Program Keluarga Berencana (KB) adalah merupakan salah satu penunjang\npeningkatan kesejahteraan karyawan, untuk itu perlu adanya peran serta aktif\ndari pihak Karyawan maupun perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bahwa untuk pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB) di perusahaan\nperlu adanya unit\u002Fpersonal yang menanganinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk kelancaran program Keluarga Berencana (KB), perusahaan akan membantu\nsesuai dengan kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Tunjangan Hari Raya (THR)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1.Tunjangan Hari Raya diberikan pada Hari Raya Idul Fitri, Natal, Tahun Baru\nsesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut oleh karyawan, disesuaikan\ndengan peraturan Menteri Tenaga Kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Bagi karyawan yang karena tugasnya harus masuk kerja pada Hari Raya,\nberhak mendapatkan uang lembur sesuai Kep.Men No. 102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tunjangan Hari Raya diberikan kepada karyawan dengan status Tetap, Kontrak\ndan Harian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan yang masa kerjanya kurang dari 3 (tiga) bulan pada saat jatuhnya\nhari raya tersebut diatas, tidak diberikan tunjangan hari raya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Karyawan dengan masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih tetapai kurang dari 1\n(satu) tahun, akan menerima tunjangan hari raya yang dihitung secara\nproporsional dengan jumlah masa kerjanya yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bulan Masa Kerja\u002F12 x Satu Bulan Gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cp>6.Karyawan yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih\ndiberikan 1 (satu) bulan gaji.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>7.Tunjangan Hari Raua Keagamaan (THR) diberikan selambat-lambatnya 7 (tujuh)\nhari sebelum Hari Raya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : PERLINDUNGAN KESELAMATAN TENAGA KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Tujuan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>Perusahaan bertujuan menciptakan dan memelihara kondisi yang menjamin adanya\nkerja dan perlindungan terhadap karyawan di seluruh daerah kerjanya kecelakaan\ndan penyakit yang diakibatkan pekerjaan antara para karyawan dan Dalam hubungan\nini para karyawan wajib menggunakan dan memelihara keselamatan kerja yang\ndisediakan oleh perusahaan dan memenuhi keselamatan kerja dan tindakan\npencegahan medis.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap karyawan wajib menjaga keselamatan dirinya dan karyawan Iainnya dan\nwajib memakai alat-alat perlindungan diri yang telah disediakan oleh perusahaan\nserta mengikuti\u002Fmematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan kerja dan\nperlindungan kerja yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila karyawan menemui hal-hal yang dapat membahayakan terhadap\nkeselamatan karyawan agar segera melaporkan kepada pimpinan\u002Fatasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap karyawan wajib memelihara alat-alat atau perlengkapan kerja dengan\nbaik dan teliti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Perlengkapan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perlengkapan kerja\u002Fdinas (seragam)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.a Perusahaan menyediakan pakaian dinas atau seragam bagi karyawan yang\nkarena sifat pekerjaannya menuntut pentingnya penggunaan seragam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karyawan yang termasuk dalam butir “a” menerima Seperangkat pakaian\ndinas atau seragam setiap tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Karyawan yang telah mendapat pakaian seragam diwajibkan menggunakan\npakaian seragam tersebut didalam waktu jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Penyalahgunaan atau tidak dipakainya pakaian dmas atau seragam pada jam\nkerja dianggap sebagai tindakan pelanggaran terhadap tata tertub perusahaan dan\ndapat dikenakan sangsi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Karyawan yang ditugaskan pada bagian Security (Kemanan) berhak menerima\nperlengkapan standard.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pakaian dinasatau seragam tidak boleh diubah bentuknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dapat pula memberikan perlengkapan khusus kepada karyawan\nsesuai dengan kondisi dan sifat pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan dapat membebankan ganti kerugian kepada karyawan baik sebagian\natau sepenuhnya yang karena kesengajaan atau kelalaiannya menyebabkan rusak\natau hilangnya baju dinas, seragam dan peralatan khusus yang dipinjamkan kepada\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : PENDIDIKAN DAN LATIHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Pendidikan Dan Latihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cp>Sebatas kemampuan perusahaan akan mengadakan pendidikan dan latihan tambahan\ndidalam maupun diluar perusahaan guna menambah kecakapan pekerja sesuai dengan\nkeahlian atau bidang pekerjaannya masing-masing, untuk Iebih mematangkan\npekerjaan dalam menjalankan tugasnya maupun dalam rangka mempersiapkan pekerja\nagar layak untuk dipromosikan ke tingkat yang lebih tinggi, serta mempersiapkan\ntenaga-tenaga ahli atau terampil dalam rangka alih teknologi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : JAMINAN SOSIAL\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Jamsostek\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cp>1.Perusahaan mendaftarkan seluruh karyawan dalam program Jamsostek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Program Jamsostek meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Jaminan Kematian (JKM)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Jaminan Hari Tua (JHT)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>3.Apabila karyawan mendapatkan Kecelakaan dalam hubungan kerja, maka\nperusahaan memberlkan gantl keruguan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no\n3 th 1992 Jo PP no 14 th 1993 yang pelaksanaannya melalui program Jamsostek\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Macam gantr keruglan sebagarmana dlmaksud dalam ayat 3 (tiga) peraturan\nini berupa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Biaya pengangkutan dan tempat Kecelakaan ke rumahnya atau ke Rumah Sakit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Blaya perawatan dan pengobatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Tunjangan Kecelakaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Iuran Dan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>1. IURAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Program JAMSOSTEK dlhltung berdasarkan persentase terhadap upah sebulan yang\nditerima oleh tenaga kerja secara rutin (% Upah\u002FBulan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Program JAMSOSTEK\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Tanggungan Perusahaan\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Tanggungan Tenaga Kerja\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jaminan Kecelakaan Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>0.54\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jaminan Kematian\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>0.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>-\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Jaminan Hari Tua\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3.70\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2.00\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>Jumlah iuran program JAMSOSTEK adalah sebesar 6.54 %, dengan perincian :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. 4.54 % ditanggung oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. 2 % ditanggung oleh karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.UPAH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Upah sebulan adalah upah yang sebenarnya diterima oleh tenaga kerja selama\nsatu bulan terakhir dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Jika upah dibayarkan harian, maka upah sebulan sama dengan upah sehari\ndikalikan 30 (tiga puluh).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jika upah dibayarkan secara borongan atau satuan, maka upah sebulan\ndihitung dari upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jika pekerjaan tergantung dari keadaan cuaca yang upahnya didasarkan pada\nupah borongan, maka upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas)\nbulan terakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Tunjangan Kematian Bukan Karena Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila karyawan meninggal dunia bukan karena Kecelakaan kerja, maka\nperusahaan akan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Upah dalam bulan yang sedang berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Sumbangan ongkos penguburan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Uang duka atau uang pengabdian yang besamya serendah-rendahnya sesuai\ndengan ketentuan pasal 166 UU no.13 th 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Santunan Jamsostek sesuai dengan ketentuan UU no.3 th 1992 Jo PP no. 14 th\n1993 tentang Jamsostek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila keluarga karyawan yang meninggal dunia, maka perusaaan\nakanmemberikan sumbangan sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : PENGOBATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Tunjangan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>1.Perusahaan memberikan tunjangan kesehatan kepada karyawan sebesar 1 (satu)\nbulan gaji setiap tahunnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Ketentuan pengobatan ini berlaku untuk karyawan dengan status karyawan\ntetap, harian, honorer dan Kontrak yang telah melewati masa perobahan 3 (tiga)\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan yang masih dalam masa percobaan 3 (tiga) bulan, dan atau\nkaryawandengan status Kontrak yang mempunyai masa kerja kurang dari 3 (tiga)\nbulan belum berhak untuk mendapatkan uang pengobatan\u002Fbantuan uang kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan yang mengundurkan diri atau diputuskan hubungan kerjanya setelah\nbekerja 6 (enam) bulan atau lebih dalam tahun berjalan berhak mendapatkan uang\npengobatan yang dihitung secara proporsional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Tunjangan kesehatan akan diberikan bertahap 2 (dua) kali dalam setahun\nyaitu setiap pertengahan tahun dan akhir tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Perawatan Dirumah Sakit Dan Biaya Operasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cp>Rumah Sakit dan biaya operasi seluruh karyawan berikut keluarga karyawan\nberikut keluarga diasuransikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Keluarga karyawan adalah Suami\u002Flstri dan orang anak yang terdaftar di\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Tunjangan Bersalin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk memberikan bantuan dalam meringankan beban biaya bersalin, maka\nperusahaan memberikan tunjangan bersalin kepada karyawan dengan ketentuan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tunjangan bersalin ini diberikan kepada karyawan perusahaan dan istri yang\nsah dari karyawan yang terdaftar pada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tunjangan bersalin hanya diberikan sampai batas kelahiran anak ke-3\n(tiga).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Berlaku bagi karyawan perusahaan yang telah selesai menjalankan masa\npercobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Jika istri pertama telah mempunyai 3 (tiga) orang anak, karena sesuatu hal\nmenikah kembali, maka apabila istri kedua karyawan tersebut bersalin\nataukeguguran tidak mendapat tunjangan biaya bersalin ataupun keguguran\ndariperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Besarnya jumlah biaya bersalin Normal \u002F Keguguran \u002F Caesar adalah sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Jenis\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>A Rp.\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>B Rp.\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>C Rp.\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>D Rp.\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>E Rp.\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Keguguran\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3,000,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2,500,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2,300,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2,100,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1,900,000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Normal \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>4,800,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>4,300,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3,800,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3,300,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2,800,000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Caesar\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>8,000,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>7,000,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6,000,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5,000,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>4,000,000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Biaya Caesar mendapat santunan dari Asuransi, kekurangannya dibayar oleh\nperusahaan dengan berpedoman pada plafon diatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tunjangan bersalin ini baru diberikan setelah karyawan menyerahkan Foto\nCopy Akte Kelahiran dari pejabat pemerintah dan melampirkan kwitansi atau tanda\nbukti pembayaran yang diberikan oleh Rumah Sakit atau Bidan yang membantu pada\nwaktu melahirkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Karyawan yang mengajukan biaya pengobatan harus melampirkan\nsuratketerangan yang menyatakan bahwa tidak ada penggantian ditempat kerja\nsuami\u002Fistri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Penggantian Biaya Kacamata\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat mengganti biaya pembelian Kacamata untuk karyawan, dengan\nketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Penggantian Kacamata hanya berlaku bagi karyawan yang berstatus karyawan\ntetap dan telah melewati masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karyawan tetap sejak tanggal pengangkatannya dan harus memakai Kacamata\n(pertama kali memakai Kacamata) harus dibuktikan dengan bukti keharusan memakai\nKacamata dari Dokter Spesialis mata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Ketentuan penggantian Kacamata Iengkap (Bingkai dan Lensa) hanya diberikan\n1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Besarnya jumlah penggantian adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Jenis\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>A Rp.\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>B Rp.\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>C Rp.\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>D Rp.\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>E Rp.\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Lensa\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>600,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>500,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>400,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>350,000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>300,000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Bingkai\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>900,000 \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>800,000 \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>700,000 \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>600,000 \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>500,000 \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Tunjangan Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila karyawan sakit dapat dibuktikan dengan surat keterangan d0Ki6r\nmalia upahnya akan dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cp>2.Apabila karyawan sakit dalam jangka waktu Iama yang dapat dibuktikan\ndengan surat keterangan dokter, maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-4 (empat) bulan pertama dibayar sebesar : 100 % dari upah 1 (satu)\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-4 (empat) bulan kedua dibayar sebesar : 75 % dari upah 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-4 (empat) bulan Ketiga dibayar sebesar : 50 % dari upah 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk bulan selanjutnya dibayar sebesar : 25 % dari upah 1 (satu) bulan\nsebelum PHK dilakukan oleh perusahaan, sesuai UU no. 13 t 2003, pasal 93ayat\n3.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Apabila setelah Iewat 12 (dua belas) bulan ternyata karyawan yang\nbersangkutanbelum mampu bekerja kembali, maka dapat diputuskan hubungan\nkerjanya (PHK) sesuai dengan ketentuan UU no. 13 th 2003, pasal 172.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Tunjangan Untuk Keluarga Karyawan Yang Ditahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan yang ditahan oleh yang berwajib bukan oleh karena\npengaduanperusahaan tidak berhak mendapatkan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan bantuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk 1 (satu) orang tanggungan sebesar 25% dari upah 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk 2 (dua) orang tanggungan sebesar 35% dari upah 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk 3 (tiga) orang tanggungan sebesar 45% dari upah 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>-Untuk 4 (empat) orang tanggungan sebesar 50% dari upah 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bantuan diberikan paling Iama 6 (enam) bulan terakhir sejak hari pertama\nkaryawan ditahan oleh pihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setelah 6 (enam) bulan karyawan tidak dapat melakukan pekerjaan, dapat\ndiputuskan hubungan kerjanya (PHK) sesuai dengan ketentuan UU no.13 th 2003,\npasal 160 ayat 3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : HARI LIBUR DAN CUTI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Hari Libur Resmi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hari-hari Iibur yang disyahkan oleh perusahaan adalah hari Iibur resmi\nyang ditetapkan oleh pemerintah pada setiap tahunnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dapat mempertimbangkan untuk meliburkan karyawan dengan\nmemperhatikan hal-hal khusus antara Iain kebiasaan perusahaan sejenis dan\nketentuan khusus serta petunjuk dan kebijaksanaan kantor instansi pemerintah\nyang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Waktu Istirahat Dan Cuti\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan berhak mengatur hari-hari waktu istirahat dan cuti karyawan\ndalam tahun kalender (tahun takwin) untuk menjamin kelangsungan aktifitas kerja\nperusahaan selama tidak bertentangan dengan pasal 79 UU no.13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Berdasarkan ayat satu diatas perusahaan menetapkan masa istirahat dan cuti\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>a.Istirahat mingguan, 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)\nminggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>b.Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah\nKaryawan yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus\nmenerus.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Cuti besar, Karyawan yang telah bekeqa selama sekurang-kurangnya 3 tahun,6\ntahun, 9 tahun, dan seterusnya kelipatan 3 (tiga) berhak atas cuti besarselama\n21 hari, sudah tennasuk hak cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Hari Iibur resmi yang kebetulan jatuh dalam masa cuti, tidak dianggap\nmenjadi bagian dari cuti melainkan ditambah ke dalam cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan berwenang untuk memanggil karyawan yang sedang cuti bila\nterjadi kebutuhan perusahaan yang mendesak. Dalam hal ini cuti karyawan\nakanberhitungkan kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Hak cuti tidak dapat diuangkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karyawan yang akan mengambil hak cuti tahunan, wajib memenuhi\nproseduratministrasi yang ditetapkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Dalam hal yang mendesak atas persetujuan atasannya langsung, karyawan yang\nbelum genap bekerja 12 (dua belas) bulan, dapat mengambil cuti sebagai hutang\ncuti yang akan diperhitungkan setelah cuti tahunannya timbul.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pengalihan cuti yang ada ke periode tahunan berikutnya, diperbolehkan atas\npersetujuan atasan langsung dan dibatasi hanya sampai 6 (enam) bulan kemuka.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Bia pengalihan sejumlah cuti tersebut selama 6 (enam) bulan, tidak juga\ndigunakan, maka hak cutinya dinyatakan gugur\u002Fhangus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Cuti Hamil Dan Melahirkan \u002F Keguguran Kandungan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1.Cuti hamil dan melahirkan sera keguguran kandungan diberikan sesuai dengan\nketentuan UU no. 13 th 2003, pasal 82 ayat 1dan 2.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cp>2.Selama menjalankan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu ),\ndiberikan upah penuh, sesuai dengan UU no. 13 th 2003 pasal 84.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Cuti Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Cuti sakit akan diberikan oleh perusahaan bila disertai dengan bukti yang\nmemadai tentang cedera atau sakit yang dialaminya dengan ketentuan-ketentuan\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Karyawan yang tidak masuk bekerja karena sakit, harus\nsegeramemberitahukan kepada perusahaan pada hari yang sama atau\nselambat-lambatnya 1 (satu) hari kemudian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Karyawan yang sakit lebih dari 1 (satu) hari keda, harus dibuktikan\ndengansurat keterangan dokter dan diserahkan ke kepala bagian personalia, bila\ntidakada surat keterangan dokter, maka dianggap sebagai absen pribadi dan akan\ndiperhitungkan dengan cuti tahunannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Karyawan yang sakit pada hari sabtu\u002Fsenin atau pada hari sebelum\natausesudah hari Iibur harus ada surat keterangan dokter, bila tidak ada maka\nakan diperhitungkan dengan cuti tahunannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan yang jatuh sakit atau mengalami cidera pada waktu sedang\nmenjalani cuti tahunannya, tidak dapat memperpanjang cuti tahunannya, kecuali\nada surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa karyawan yang bersangkutan\nmemerlukan istirahat tambahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Cuti Diluar Tanggungan Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Berdasarkan pertimbangan dan alasan yang dapat diterima oleh Direksi\nkaryawan dapat mengambil cuti diluar tanggungan perusahaan 30 (tiga puluh) hari\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Persetujuan untuk melaksanakan cuti diluar tanggungan perusahaan hanya\ndapat oleh Direksi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Selama karyawan melaksanakan cuti diluar tangungan perusahaan, maka hak\ndan tunjangan-tunjangan karyawan tersebut menjadi gugur\u002Fhangus secara sesuai\ndengan jumlah hari cuti diluar tanggungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Cuti Khusus\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada karyawan\nuntuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya, sesuai UU no.13 th\n2003, pasal 80.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap karyawan yang menggunakan cuti sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu)\nberhak mendapatkan upah penuh sesuai UU no.13 th 2003, pasal 84.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Ijin Khusus\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcare\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>1.Ijin meninggalkan pekerjaan karena peristiwa khusus, diberikan kepada\nkaryawan dengan tetap mendapatkan upah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pernikahan karyawan dan anak karyawan yang terdaftar pada perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.1. Dalam kota Jakarta dan sekitamya : 3 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.2. Luar kota Jakarta, Iebih dari 6 jam perjalanan : 3 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.3. Menikahkan anaknya : 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Anggota keluarga langsung (Kakek, Nenek, Ayah, lbu, Mertua, Menantu,\nlstri, Suami, Kakak, Adik, Anak) yang meninggal dunia :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.1. Dalam kota Jakarta dan sekitarnya 1 3 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.2. Luar kota Jakarta, lebih dari 6 jam perjalanan : 4 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>c.Kelahiran anak dari istri yang sah : 2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d.Pernikahan Kakak\u002FAdik, dalam kota Jakarta dan sekitarnya :1 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pernikahan Kakak\u002FAdik, Luar kota Jakarta, lebih dari 6 jam perjalanan\nditambah 1 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Mengkhitankan anak karyawan\u002Fmembabtis anak : 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Hari wisuda kesarjanaan karyawan : 1 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Kerusakan rumah akibat banjir, kebakaran, bencana alam : 1 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareleave\">\u003Cp>i.Keluarga karyawan (Kakek, Nenek, Ayah, lbu, Suami, lstri, Anak)menjalani\noperasi medis , dalam kota Jakarta : 1 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Keluarga karyawan (Kakek, Nenek, Ayah, lbu, Suami, tstri, Anak) menjalani\noperasi medis , Iuar kota Jakarta, Iebih dari 6 jam perjalanan: 1 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareleave\">\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>k.Pengurusan surat-surat penting (KTP, SIM, Surat Kewarganegaraan dan dan\nAkte Kelahiran anak). : 1 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>l.Hari pertama dan kedua haid bagi pekerja wanita. : 2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>m.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 1 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.ljin khusus tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan karyawan, tetapi\nkaryawan tidak masuk bekerja yang melebihi ketentuan ijin khusus diatas akan\ndiperhitungkan dengan cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ijin khusus harus diberitahukan secara tertulis pada perusahaan kecuali\nijin khusus kematian anggota keluarga langsung, kelahiran anak, hari pertama\nhaid, kerusakan rumah, bencana alam, dan keluarga karyawan yang menjalani\noperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk keperluan-keperluan lain dituar ijin khusus diatas, yang dipandang\nlayak oleh perusahaan dapat diberikan ijin yang akan diperhitungkan dari hak\ncuti tahunan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Mangkir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau Iebih berturut-turut\ntanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah\ndipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat\ndiputuskan hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri sesuai\nUU no.13 th 2003 pasal 168 ayat 1.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan yang di PHK sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) berhak menerima\nuang penggantian hak sesuai UU no.13 th 2003, pasat 156 ayat 4 dan diberikan\nuang pisah yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal\n59.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Schorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Schorsing dapat dikenakan kepada setiap karyawan yang melakukan pelanggaran\nterhadap tata tertib kerja atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana\nmestinya atau tindakan yang merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jangka waktu schorsing yang bersifat mendidik paling Iama 1 (satu) bulan,\ndapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. Selama schorsing upah dibayarkan\n100% dari gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : KOMUNIKASI DAN KELUHAN KARYAWAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Komunikasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hubungan Ketenagakerjaan serta komunikasi yang berkembang dan dikembangkan\ndalam perusahaan pada prinsipnya adalah saling hormat menghormati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap karyawan berhak menyampaikan pendapat serta saran yang positif\nmengenai perusahaan, pekerjaan serta hubungan kerja didalam perusahaan kepada\natasan langsung atau bagian personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Pelayanan Keluhan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan menganggap perlu untuk menampung dan menyaring\nrasaketidakpuasan karyawan yang terungkap melalui keluhan-keluhan, baik dari\nSumber yang bersifat pribadi maupun terhadap sesuatu yang secara nyata memang\nterjadi dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Adalah keinginan perusahaan untuk menyelesaikan keluhan karyawan dengan\ncepat dan tuntas. Oleh karena itu prinsipnya keluhan akan diselesaikan dengan\ncara musyawarah dengan upaya penyelesaian sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Langkah Pendahuluan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sebelum keluhan dibuat tertulis, seorang karyawan seharusnya membicarakannya\ndengan atasan langsung, apabila belum dapat diselesaikan agar dibicarakan\ndengan bagian Sumber Daya Manusia.Dengan langkah awal ini diharapkan dapat\ndeselesaikan dengan memuaskan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Langkah Pertama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jika pada langkah pendahuluan belum dapat diselesaikan atau masalahnya harus\ndiselesaikan oleh atasan yang lebih tinggi, maka karyawan tersebut dapat\nmenulis masalahnya kepada atasan langsung, copy untuk bagian Sumber Daya\nManusia dan ke Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Langkah Kedua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jika langkah pertama belum dapat diselesaikan dalam waktu 6 (enam) hari\nkerja sesudah penyampaian surat ke atasan langsung, maka karyawan tersebut agar\nsegera menyampaikan ke Kepala Departemen untuk diproses Iebih Ianjut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Langkah Ketiga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jika penyelesaian belum tercapai pada langkah kedua dalam waktu 6 (enam)\nhari kerja, masalahnya dapat dikirim tertulis kepada Kepala Devisi.Pada saat\npenyelesaian masalah, bagian Sumber Daya Manusia dan Personalia harus\ndiikutsertakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Langkah Keempat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jika penyelesaian tidak tercapai pada langkah-langkah sebelumnya, makadalam\nwaktu 14 (empat belas) hari kerja masalahnya perlu dibawa ke tingkatDireksi\nsecara tertulis, dan diharapkan dalam waktu 14 (empat belas) harikerja\nmasalahnya dapat diselesaikan dengan memuaskan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila langkah pada ayat 2 (dua) keluhan tidak dapat terselesaikan\ndanmasalahnya berubah menjadi Perselisihan Perburuan, maka perlu\ndiambillangkah-langkah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masalahnya diselesaikan melalui IKAJIHD unit PT. Buanagraha Arthaprima\ndalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja belum dapat diselesaikan\nmaka baik pihak IKAJIHD unit PT. Buanagraha Arthaprima maupun pihak Perusahaan\nagar segera minta bantuan ke Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat\nsebagai perantara untuk membantu menyelesaikannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Apabila masalahnya belum dapat diselesaikan juga maka pihak IKAJIHD unit\nPT. Buanagraha Arthaprima dan pihak Perusahaan agar meminta pihak Sudin Tenaga\nKerja dan Transmigrasi meneruskan permasalahannya kepada Iembaga penyelesaian\nperselisihan hubungan industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam menyelesaikan setiap Perselisihan Perburuan hendaknya memperhatikan\nhak karyawan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Setiap karyawan berhak mendapatkan perlakuan yang wajar namun harus\nbertingkah laku dan bekerja sesuai dengan Peraturan Perusahaan dan Kesepakatan\nKerja Bersama yang telah disepakati bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Setiap karyawan berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai denganhukum\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal pekerja melakukan pelanggaran yang diatur dalam Perjanjian Kerja\nBersama (PKB) dan telah diberikan peringatan pertama, kedua dan Ketiga secara\nberturut-turutpekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya sesuai UU no.13 th\n2003 pasal 161.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Kesalahan Berat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Karyawan yang diputus hubungan kerjanya (PHK) karena melakukan kesalahan\nberat sesuai UU no.13 th 2003, pasal 158 ayat 1, memperoleh uang penggantian\nhak sesuai UU no. 13 th 2003, pasal 156 ayat 4 dan diberikan uang pisah sebesar\n50% dari karyawan yang mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Karyawan Mengundurkan Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri memperoleh uang\npenggantian hak sesuai ketentuan UU no.13 th 2003 pasal 156 ayat 4.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Selain mendapatkan hak sesuai UU no.13 th 2003, pasal 162 ayat 2\nmendapatkan hak uang pisah yang besarnya sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja 3 (tiga) tahun atau Iebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2\n(dua) bulan Upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 6 (enam) tahun atau Iebih tetapi kurang dari 9 (sembilan)\ntahun, 3 (tiga) bulan Upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas)\ntahun, 4 (empat) bulan Upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau Iebih tetapi kurang dari 15 (lima\nbelas) tahun, 5 (lima) bulan Upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan\nbelas) tahun, 6 (enam) bulan Upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa keria 18 (delapan belas) tahun atau Iebih tetapi kurang dari 21 (dua\npuluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau Iebih tetapi kurang dari 24 (dua\npuluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau Iebih, 10 (sepuluh) bulan\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan yang mengundurkan diri harus mengajukan permohonan secara\ntertulisselambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Karyawan Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal hubungan kerja berakhir karena karyawan meninggal dunia maka\nkepada ahliwaris diberikan sejumlah uang sebagaimana dimaksud da\\am Perjanjian\nKerja Bersama(PKB) BAB IX, pasal 39 ayat 1.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Masa Sakit Berkepanjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cp>Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat\nKecelakaankerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui 12\n(dua belas) bulan,dapat diputuskan hubungan kerjanya (PHK) sesuai UU no.13 th\n2003, pasal 172.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Karyawan Tidak Mencapai Prestasi Standard Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Selama dalam masa percobaan sebagai karyawan, perusahaan berhak untuk\nmelakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan suatu saat jika prestasi,\ntingkah laku karyawan tersebut dipandang tidak memenuhi standard yang\ndiinginkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemutusan hubungan kerja atas dasar ini tidak disertai dengan pemberian\nimbalan\u002Fuang penghargaan ataupun uang pesangon apapun, dan perusahaan tidak\nberkewajiban untuk memberikan Surat Keterangan Kena\u002FReferensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Pembebasan Tugas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bila karyawan dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena melanggar hukum atau\nmelakukan kesalahan besar atau berkali-kali melanggar peraturan perusahaan atau\nperbuatan melawan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta beberapa langkah tindak\nkedisiplinan telah diberikan kepada yang bersangkutan, namun tidak diindahkan,\nmaka perusahaan berhak mengambil tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Uang Pesangon\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>1.Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perusahaan akan memberikan uang\npesangon dan atau uang penghargaan masa kena dan uang penggantian hak yang\nseharusnya diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cp>2.Uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, diberikan sesuai\nketentuan UU no.13 th 2003, pasal 156 ayat 2.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : Uang Penghargaan Masa Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat 1\ndiberikan sesuai UU no. 13 th 2003, pasal 156 yat 3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : Uang Penggantian Hak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Uang penggantian hak yang harus diterima oleh pekerja sebagaimana dimaksud\npasal 64 ayat 1 diberikan sesuai UU no.13 th 2003, pasal 156 ayat 4.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 : Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja terhadap karyawan\u002Fti yang telah\nmencapai usia 55 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi karyawan\u002Fti yang mempunyai spesifikasi pekerjaan atau jabatan\ntertentu, maka atas pertimbangan khusus masa pensiunnya bisa diperpanjang\nmaksimal sampai usia 60 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang di Putuskan Hubungan Kerjanya (PHK) karena memasuki usia\npensiun akan diberikan apa yang menjadi haknya sesuai dengan UU no.13 th 2003,\npasal 167.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 : Pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan, Uang Ganti Kerugian\nDan Uang Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pembayaran Uang Pesangon, uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Ganti Kerugian\ndan uang Pensiun dilakukan secara tunai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 : Hutang-Hutang Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja antara karyawan dengan\nperusahaan, maka hutang-hutang karyawan pada perusahaan dengan bukti yang sah\nakan diperhitungkan dan akan dikurangkan langsung dari gaji karyawan yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bila ternyata Gaji, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja serta Uang\nGanti Kerugian karyawan tidak cukup untuk membayar hutang-hutangnya, maka\npemutusan hubungan kerja ini tidak secara otomatis membebaskan karyawan dari\nsisa-sisa hutangnya kepada perusahaan. Dalam hal eks karyawan tersebut harus\nmembuat pernyataan pengakuan hutang dan berkewajiban untuk melunasi\nhutang-hutang tersebut kepada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 : Ketentuan Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hal-hal yang mengenai masalah hubungan kerja dan syarat-syarat kerja yang\nbelum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, dapat diatur oleh Perusahaan\nsepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dan dengan\nKetentuan Perundang Undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sejak tanggal ditandatangani, dan\nberlaku selama 2 (dua) tahun kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak merasa\nperlu diadakan perubahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama\nberakhir, IKAJIHD unit PT. Buanagraha Arthaprima harus memberitahukan ke pihak\nperusahaan yang selanjutnya diadakan kesepakatan baru (PKB Iama diperpanjang\ntanpa perubahan atau PKB Iama diperpanjang dengan terlebih dahulu diadakan\nperubahan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Selama Perjanjian Kerja Bersama yang baru belum ada, maka Perjanjian Kerja\nBersama yang Iama masih berlaku sampai disepakatinya Perjanjian Kerja Bersama\nyang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap perubahan Perjanjian Kerja Bersama, harus didaftarkan kembali ke\nDepartemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Sebagai bukti dari hai-hal yang diuraikan diatas, maka Perjanjian Kerja\nBersama ini dibuat dan ditandatangani rangkap 3 (tiga) :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.1 bendel Asli untuk dikirim ke Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.1 bendel Asli untuk Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.1 bendel Asli untuk IKAJIHD unit PT. Buanagraha Arthaprima\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Copy secukupnya untuk Karyawan\u002FAnggota IKAJIHD unit PT. Buanagraha\nArthaprima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>BERITA ACARA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Demikian Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak\ndengan disaksikan oleh Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kodya\nJakarta Selatan pada tanggal............. Bulan ...... ...............Tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. Buanagraha Arthaprimah IKAJIHD Unit PT. Buanagraha Arthaprima\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(MMY.C RATULANGI)(ARIF TRI UTAMA)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>MENGETAHUI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.n KA. DINAS NAKERTRANS PROVINSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>DKI JAKARTA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ka.Bid. Hubungan Industrial dan Kesra Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Drs. HADI BROTO\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>NIP. 19590291982021001\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"violence":50,"maternitydifferenttrigger":54,"paidmaternityleaveduration":58,"maxsicknesspay":62,"childcareleave":66,"severance_number_1_tenure":70,"severance_number":74,"ONCERISE_trigger":76,"maternityexcludedtrigger":80,"dayspweek":82,"childcare":86,"wageincreasetype2":90,"equalitydifferenttrigger":94,"equalityotherclause":96,"STRUCINCR_trigger":100,"hourspday":102,"childcaredifferenttrigger":104,"MEALALL_trigger":106,"incidentalbonusdays1":110,"contracttrialperiod":114,"severance":118,"discrimination":120,"maxsicknesspayperc":124,"pensionfund":126,"TRAINING_trigger":130,"OVERTIME_trigger":134,"holidaysdays":138,"jobclassifaction1":142,"healthcareaccess":146,"jobwagegroups":150,"holidaysweeks":154,"COMMUTE_trigger":156,"SUNDAY_trigger":160,"childcareexcludedtrigger":164,"trainingprogrammes":166,"sundayallowancetype":168,"healthandsafetypolicy":170,"LOWWAGE_government":174,"overtimeallowanceperc1":176,"contracttrial":178,"schedulesrestpw":180,"equalityexcludedtrigger":184,"healthinsurance":186,"paidmaternityleaveall":190,"paidpaternityleave":194,"maxsicknesspaytype":197,"incidentalbonustype2":199,"sicknessmaxdaysnr":201,"menstruationleave":205,"LOWWAGE_trigger":209,"sundayallowanceperc1":211,"healthinsurancerelatives":213,"contractseverancepay1":215,"paidpaternityleaveduration":217,"overtimeallowancetype":221,"disabilityfund":223,"paidmaternityleave":225,"WAGES_trigger":227,"contractseverancepay":231,"SOCSEC_trigger":235},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","3.Apabila karyawan mendapatkan Kecelakaa","3.Apabila karyawan mendapatkan Kecelakaan dalam hubungan kerja, maka\nperusahaan memberlkan gantl keruguan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no\n3 th 1992 Jo PP no 14 th 1993 yang pelaksanaannya melalui program Jamsostek",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"violence","6.Setiap karyawan tidak akan melakukan a","6.Setiap karyawan tidak akan melakukan ancaman fisik, teror terhadap\npimpinan perusahaan, keluarganya, atasannya dan rekan sekerjanya.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"maternitydifferenttrigger","a.Pelaksanaan dari Perjanjian Kerja Bers","a.Pelaksanaan dari Perjanjian Kerja Bersama ini akan dilaksanakan oleh\nmanajemen PT. Buanagraha Arthaprima dan seluruh Karyawan PT. Buanagraha\nArthaprima.",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"paidmaternityleaveduration","1.Cuti hamil dan melahirkan sera kegugur","1.Cuti hamil dan melahirkan sera keguguran kandungan diberikan sesuai dengan\nketentuan UU no. 13 th 2003, pasal 82 ayat 1dan 2.",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"maxsicknesspay","2.Apabila karyawan sakit dalam jangka wa","2.Apabila karyawan sakit dalam jangka waktu Iama yang dapat dibuktikan\ndengan surat keterangan dokter, maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan\nsebagai berikut:\n\n-4 (empat) bulan pertama dibayar sebesar : 100 % dari upah 1 (satu)\nbulan.\n\n-4 (empat) bulan kedua dibayar sebesar : 75 % dari upah 1 (satu) bulan.\n\n-4 (empat) bulan Ketiga dibayar sebesar : 50 % dari upah 1 (satu) bulan.\n\n-Untuk bulan selanjutnya dibayar sebesar : 25 % dari upah 1 (satu) bulan\nsebelum PHK dilakukan oleh perusahaan, sesuai UU no. 13 t 2003, pasal 93ayat\n3.",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"childcareleave","i.Keluarga karyawan (Kakek, Nenek, Ayah,","i.Keluarga karyawan (Kakek, Nenek, Ayah, lbu, Suami, lstri, Anak)menjalani\noperasi medis , dalam kota Jakarta : 1 hari\n\nj.Keluarga karyawan (Kakek, Nenek, Ayah, lbu, Suami, tstri, Anak) menjalani\noperasi medis , Iuar kota Jakarta, Iebih dari 6 jam perjalanan: 1 hari",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"severance_number_1_tenure","2.Uang pesangon sebagaimana dimaksud dal","2.Uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, diberikan sesuai\nketentuan UU no.13 th 2003, pasal 156 ayat 2.",{"bindId":75,"name":72,"text":73},"severance_number",{"bindId":77,"name":78,"text":79},"ONCERISE_trigger","1.Tunjangan Hari Raya diberikan pada Har","1.Tunjangan Hari Raya diberikan pada Hari Raya Idul Fitri, Natal, Tahun Baru\nsesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut oleh karyawan, disesuaikan\ndengan peraturan Menteri Tenaga Kerja.",{"bindId":81,"name":56,"text":57},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":83,"name":84,"text":85},"dayspweek","2.Berdasarkan Undang-Undang pada ayat 1 ","2.Berdasarkan Undang-Undang pada ayat 1 diatas, waktu kerja resmi perusahaan\ndiatur sebagai berikut:\n\na.Senin s\u002Fd Kamis : Jam Kerja 08.30 - 17.30, Jam Istirahat 12.00 - 13.00\n\nb.Jum’at : Jam Kerja 08.30 - 17.30, Jam Istirahat 11.30 - 13.30\n\nc.Sabtu : Jam Kerja 08.30 -13.00 (tanpa istirahat)",{"bindId":87,"name":88,"text":89},"childcare","1.Ijin meninggalkan pekerjaan karena per","1.Ijin meninggalkan pekerjaan karena peristiwa khusus, diberikan kepada\nkaryawan dengan tetap mendapatkan upah sebagai berikut :\n\na.Pernikahan karyawan dan anak karyawan yang terdaftar pada perusahaan\n\na.1. Dalam kota Jakarta dan sekitamya : 3 hari\n\na.2. Luar kota Jakarta, Iebih dari 6 jam perjalanan : 3 hari\n\na.3. Menikahkan anaknya : 2 hari\n\nb.Anggota keluarga langsung (Kakek, Nenek, Ayah, lbu, Mertua, Menantu,\nlstri, Suami, Kakak, Adik, Anak) yang meninggal dunia :\n\nb.1. Dalam kota Jakarta dan sekitarnya 1 3 hari\n\nb.2. Luar kota Jakarta, lebih dari 6 jam perjalanan : 4 hari\n\nc.Kelahiran anak dari istri yang sah : 2 hari\n\nd.Pernikahan Kakak\u002FAdik, dalam kota Jakarta dan sekitarnya :1 hari\n\ne.Pernikahan Kakak\u002FAdik, Luar kota Jakarta, lebih dari 6 jam perjalanan\nditambah 1 hari\n\nf.Mengkhitankan anak karyawan\u002Fmembabtis anak : 2 hari\n\ng.Hari wisuda kesarjanaan karyawan : 1 hari\n\nh.Kerusakan rumah akibat banjir, kebakaran, bencana alam : 1 hari\n\ni.Keluarga karyawan (Kakek, Nenek, Ayah, lbu, Suami, lstri, Anak)menjalani\noperasi medis , dalam kota Jakarta : 1 hari\n\nj.Keluarga karyawan (Kakek, Nenek, Ayah, lbu, Suami, tstri, Anak) menjalani\noperasi medis , Iuar kota Jakarta, Iebih dari 6 jam perjalanan: 1 hari",{"bindId":91,"name":92,"text":93},"wageincreasetype2","Peninjauan gaji pokok dilakukan 1 (satu)","Peninjauan gaji pokok dilakukan 1 (satu) tahun sekali yang didasarkan\natas:\n\na.Prestasi kerja karyawan\n\nb.Karena promosi\u002Fkenaikan pangkat karyawan\n\nc.Kenaikan tingkat biaya hidup (sesuai dengan kemampuan perusahaan)\n\nd.Kedisipiinan Kerja.",{"bindId":95,"name":56,"text":57},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":97,"name":98,"text":99},"equalityotherclause","b.Karyawati yang suaminya sudah meningga","b.Karyawati yang suaminya sudah meninggal dunia atau bercerai. Ketentuan\nkeluarga Karyawati adalah sama dengan keluarga karyawan yaitu 3 (tiga) orang\nanak kandung yang sah sampai batas umur 21 tahun, belum menikah, belum bekerja\ndan sepenuhnya masih dibawah tanggungan ibunya dan terdaftar pada bagian\npersonalia perusahaan.",{"bindId":101,"name":92,"text":93},"STRUCINCR_trigger",{"bindId":103,"name":84,"text":85},"hourspday",{"bindId":105,"name":56,"text":57},"childcaredifferenttrigger",{"bindId":107,"name":108,"text":109},"MEALALL_trigger","1.Perusahaan memberikan tunjangan makan ","1.Perusahaan memberikan tunjangan makan berupa uang yang besarnya\nakanditentukan dengan surat keputusan Direksi.",{"bindId":111,"name":112,"text":113},"incidentalbonusdays1","6.Karyawan yang mempunyai masa kerja 12 ","6.Karyawan yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih\ndiberikan 1 (satu) bulan gaji.",{"bindId":115,"name":116,"text":117},"contracttrialperiod","3.Penerimaan karyawan baru dilaksanakan ","3.Penerimaan karyawan baru dilaksanakan melalui masa percobaan selama 3\n(tiga) bulan. Selama masa percobaan kedua belah pihak dapat melakukan pemutusan\nhubungan kerja tanpa syarat apapun.",{"bindId":119,"name":72,"text":73},"severance",{"bindId":121,"name":122,"text":123},"discrimination","2.Perusahaan tidak akan ada diskriminasi","2.Perusahaan tidak akan ada diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, suku\nmaupun agama.",{"bindId":125,"name":64,"text":65},"maxsicknesspayperc",{"bindId":127,"name":128,"text":129},"pensionfund","1. IURAN Program JAMSOSTEK dlhltung berd","1. IURAN\n\nProgram JAMSOSTEK dlhltung berdasarkan persentase terhadap upah sebulan yang\nditerima oleh tenaga kerja secara rutin (% Upah\u002FBulan).\n\n\n  \n  \n  \n  \n  \n    \n      Program JAMSOSTEK\n      Tanggungan Perusahaan\n      Tanggungan Tenaga Kerja\n    \n    \n      Jaminan Kecelakaan Kerja\n      0.54\n      \n    \n    \n      Jaminan Kematian\n      0.30\n      -\n    \n    \n      Jaminan Hari Tua\n      3.70\n      2.00",{"bindId":131,"name":132,"text":133},"TRAINING_trigger","Sebatas kemampuan perusahaan akan mengad","Sebatas kemampuan perusahaan akan mengadakan pendidikan dan latihan tambahan\ndidalam maupun diluar perusahaan guna menambah kecakapan pekerja sesuai dengan\nkeahlian atau bidang pekerjaannya masing-masing, untuk Iebih mematangkan\npekerjaan dalam menjalankan tugasnya maupun dalam rangka mempersiapkan pekerja\nagar layak untuk dipromosikan ke tingkat yang lebih tinggi, serta mempersiapkan\ntenaga-tenaga ahli atau terampil dalam rangka alih teknologi.",{"bindId":135,"name":136,"text":137},"OVERTIME_trigger","6.Untuk menghitung upah lembur 1 (satu) ","6.Untuk menghitung upah lembur 1 (satu) jam sesuai KEP-102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004\ntanggal 25 juni 2004 adalah 1\u002F173 kali upah 1 (satu) bulan;\n\na.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja\n\n-Untuk jam kerja lembur pertama dibayar upah sebesar 1,5 (satu koma lima)\nkali upah 1 (satu) jam.\n\n-Untuk setiap jam lembur berikutnya dibayar upah 2 (dua) kali upah 1 (satu)\njam",{"bindId":139,"name":140,"text":141},"holidaysdays","b.Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (d","b.Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah\nKaryawan yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus\nmenerus.",{"bindId":143,"name":144,"text":145},"jobclassifaction1","1.Status Karyawan Berdasarkan sifat dan ","1.Status Karyawan\n\nBerdasarkan sifat dan jangka waktu Ikatan Karyawan yang ada, Status karyawan\nterbagi 3 (tiga) yaitu :\n\na.Karyawan Tetap\n\nAdalah karyawan yang terikat pada hubungan kerja dengan perusahaan dengan\njangka waktu yang tidak terbatas.\n\nb.Karyawan Kontrak\n\nAdalah karyawan yang terikat pada hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu\ndengan perusahaan menurut dasar Penanpan Kerja denganberpedoman pada\nUndang-Undang yang berlaku.\n\nc.Karyawan Honorer\n\nAdalah karyawan yang terikat pada hubungan kerja sendiri (secara part\ntime)atau borongan.",{"bindId":147,"name":148,"text":149},"healthcareaccess","1.Perusahaan memberikan tunjangan keseha","1.Perusahaan memberikan tunjangan kesehatan kepada karyawan sebesar 1 (satu)\nbulan gaji setiap tahunnya.",{"bindId":151,"name":152,"text":153},"jobwagegroups","2.Penetapan upah pada dasamya ditetapkan","2.Penetapan upah pada dasamya ditetapkan berdasarkan Jabatan, Keahlian,\nKecakapan, Prestasi kerja, Kondisi dan karyawan yang bersangkutan, danbesarnya\nsekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Propinsi yang\nberlaku.",{"bindId":155,"name":140,"text":141},"holidaysweeks",{"bindId":157,"name":158,"text":159},"COMMUTE_trigger","2.Perusahaan memberikan tunjangan transp","2.Perusahaan memberikan tunjangan transport berupa uang yang besarnya\nakanditentukan dengan surat keputusan Direksi.",{"bindId":161,"name":162,"text":163},"SUNDAY_trigger","b.Apabila kerja lembur dilakukan pada ha","b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari\nlibur resmi;\n\n-Untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah 1 (satu) jam.\n\n-Untuk jam ke 8 (delapan) dibayar 3 (tiga) kali upah 1 (satu) jam.\n\n-Untuk jam ke 9 (sembilan) dan ke 10 (sepuluh) dibayar 4 (empat) kali upah 1\n(satu) jam.",{"bindId":165,"name":56,"text":57},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":167,"name":132,"text":133},"trainingprogrammes",{"bindId":169,"name":162,"text":163},"sundayallowancetype",{"bindId":171,"name":172,"text":173},"healthandsafetypolicy","Perusahaan bertujuan menciptakan dan mem","Perusahaan bertujuan menciptakan dan memelihara kondisi yang menjamin adanya\nkerja dan perlindungan terhadap karyawan di seluruh daerah kerjanya kecelakaan\ndan penyakit yang diakibatkan pekerjaan antara para karyawan dan Dalam hubungan\nini para karyawan wajib menggunakan dan memelihara keselamatan kerja yang\ndisediakan oleh perusahaan dan memenuhi keselamatan kerja dan tindakan\npencegahan medis.",{"bindId":175,"name":152,"text":153},"LOWWAGE_government",{"bindId":177,"name":136,"text":137},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":179,"name":116,"text":117},"contracttrial",{"bindId":181,"name":182,"text":183},"schedulesrestpw","a.Istirahat mingguan, 1 (satu) hari untu","a.Istirahat mingguan, 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)\nminggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.",{"bindId":185,"name":56,"text":57},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":187,"name":188,"text":189},"healthinsurance","Rumah Sakit dan biaya operasi seluruh ka","Rumah Sakit dan biaya operasi seluruh karyawan berikut keluarga karyawan\nberikut keluarga diasuransikan.\n\nKeluarga karyawan adalah Suami\u002Flstri dan orang anak yang terdaftar di\nperusahaan.",{"bindId":191,"name":192,"text":193},"paidmaternityleaveall","2.Selama menjalankan cuti sebagaimana di","2.Selama menjalankan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu ),\ndiberikan upah penuh, sesuai dengan UU no. 13 th 2003 pasal 84.",{"bindId":195,"name":88,"text":196},"paidpaternityleave","1.Ijin meninggalkan pekerjaan karena peristiwa khusus, diberikan kepada\nkaryawan dengan tetap mendapatkan upah sebagai berikut :\n\na.Pernikahan karyawan dan anak karyawan yang terdaftar pada perusahaan\n\na.1. Dalam kota Jakarta dan sekitamya : 3 hari\n\na.2. Luar kota Jakarta, Iebih dari 6 jam perjalanan : 3 hari\n\na.3. Menikahkan anaknya : 2 hari\n\nb.Anggota keluarga langsung (Kakek, Nenek, Ayah, lbu, Mertua, Menantu,\nlstri, Suami, Kakak, Adik, Anak) yang meninggal dunia :\n\nb.1. Dalam kota Jakarta dan sekitarnya 1 3 hari\n\nb.2. Luar kota Jakarta, lebih dari 6 jam perjalanan : 4 hari\n\nc.Kelahiran anak dari istri yang sah : 2 hari",{"bindId":198,"name":64,"text":65},"maxsicknesspaytype",{"bindId":200,"name":112,"text":113},"incidentalbonustype2",{"bindId":202,"name":203,"text":204},"sicknessmaxdaysnr","Pekerja yang mengalami sakit berkepanjan","Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat\nKecelakaankerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui 12\n(dua belas) bulan,dapat diputuskan hubungan kerjanya (PHK) sesuai UU no.13 th\n2003, pasal 172.",{"bindId":206,"name":207,"text":208},"menstruationleave","l.Hari pertama dan kedua haid bagi peker","l.Hari pertama dan kedua haid bagi pekerja wanita. : 2 hari",{"bindId":210,"name":152,"text":153},"LOWWAGE_trigger",{"bindId":212,"name":162,"text":163},"sundayallowanceperc1",{"bindId":214,"name":188,"text":189},"healthinsurancerelatives",{"bindId":216,"name":72,"text":73},"contractseverancepay1",{"bindId":218,"name":219,"text":220},"paidpaternityleaveduration","c.Kelahiran anak dari istri yang sah : 2","c.Kelahiran anak dari istri yang sah : 2 hari",{"bindId":222,"name":136,"text":137},"overtimeallowancetype",{"bindId":224,"name":128,"text":129},"disabilityfund",{"bindId":226,"name":60,"text":61},"paidmaternityleave",{"bindId":228,"name":229,"text":230},"WAGES_trigger","1.Sistem pengupahan diatur menurut statu","1.Sistem pengupahan diatur menurut status karyawan yaitu: Bulanan dengan\nsusunan upah sbb:\n\n-Upah Pokok\n\n-Tunjangan Jabatan",{"bindId":232,"name":233,"text":234},"contractseverancepay","1.Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PH","1.Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perusahaan akan memberikan uang\npesangon dan atau uang penghargaan masa kena dan uang penggantian hak yang\nseharusnya diterima.\n\n2.Uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, diberikan sesuai\nketentuan UU no.13 th 2003, pasal 156 ayat 2.",{"bindId":236,"name":237,"text":238},"SOCSEC_trigger","1.Perusahaan mendaftarkan seluruh karyaw","1.Perusahaan mendaftarkan seluruh karyawan dalam program Jamsostek.\n\n2.Program Jamsostek meliputi :\n\n-Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)\n\n-Jaminan Kematian (JKM)\n\n-Jaminan Hari Tua (JHT)","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Buanagraha Arthaprima -\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;Tidak ditentukan\u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;Tidak ditentukan\u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Jasa pelayanan keuangan, perbankan, asuransi\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Kegiatan di perusahaan pemegang saham, Administrasi Pasar Keuangan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Buanagraha Arthaprima\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        IKAJIHD unit PT. Buanagraha Arthaprima\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Arif Tri Utama\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \u003Cdiv id=\"display-childcareleave\">\n                Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: &rarr;&nbsp;1 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-bankholidays2\">\n                Cuti libur nasional berbayar: &rarr;&nbsp;Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri\u002FHari Raya Kemenangan, Army Day \u002F Feast of the Sacred Heart\u002F St. Peter &amp; Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp; per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[244],{"title":39,"slug":34},[246],{"type":247,"data":248},"call_to_action_body_block",{"title":249,"description":250,"variant":251,"link":252},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":249,"url":253,"description":249,"rel":254,"type":255},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[257],{"type":247,"data":258},{"title":249,"description":250,"variant":251,"link":259},{"title":249,"url":253,"description":249,"rel":254,"type":255},[]]