[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-bintang-surya-sejati-sukses-dengan-psp-spn-pt-bintang-surya-sejati-sukses-2015-2017":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":315,"content_type_view":316,"extra_breadcrumbs":317,"body":319,"body_blocks":330,"related_pages":334},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":313,"translations":314},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":12,"override_title":9,"title":38,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-bintang-surya-sejati-sukses-dengan-psp-spn-pt-bintang-surya-sejati-sukses-2015-2017","b4b14d62-ab55-11ec-a03b-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-bintang-surya-sejati-sukses-dengan-psp-spn-pt-bintang-surya-sejati-sukses-2015-2017\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-bintang-surya-sejati-sukses-dengan-psp-spn-pt-bintang-surya-sejati-sukses-2015-2017\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Bintang Surya Sejati Sukses dengan PSP SPN PT. Bintang Surya Sejati Sukses 2015-2017","IDN PT. Bintang Surya Sejati Sukses - 2015","Indonesia - IDN PT. Bintang Surya Sejati Sukses - 2015","IDN PT. Bintang Surya Sejati Sukses - 2015 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":42,"data":43},"PKB Bintang Surya Sejati Sukses.html","\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>PKB PT. Bintang Surya Sejati Sukses\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. BINTANG SURYA SEJATI SUKSES DENGAN SERIKAT\nPEKERJA NASIONAL PT. BINTANG SURYA SEJATI SUKSES PERIODE 2015 - 2017\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch2>MUKADIMAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>Bahwa sesungguhnya Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya adalah tujuan\ndari pembangunan Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan\nmakmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa Pembangunan Nasional menuntut partisipasi dan peran aktif perusahaan\ndan para pekerja\u002Fburuh didalam usaha menuju perbaikan dan meningkatkan taraf\nhidup bangsa dengan meningkatkan mutu dan produktifitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa peningkatan mutu dan produktifitas hanya dimungkinkan oleh adanya\nhubungan yang selaras,serasi dan seimbang antara perusahaan dan para\npekerja\u002Fburuh yang sekaligus merupakan wahana pencipta ketenangan usaha dan\nketenangan bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tujuan dari Perjanjian Kerjasama Bersama ini adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Untuk memperjelas hak-hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Menetapkan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Meningkatkan dan mempererat hubungan kerja dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mengatur penyelesaian perbedaan pendapat dalam perusahaan .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Menciptakan,memelihara dan meningkatkan disiplin serta hubungan industrial\nantara perusahaan dengan pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut maka didasari,diyakini serta diakui\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Bahwa pengelolaan jalannya perusahaan adalah hak dan tanggung jawab\nperusahaan,dan perusahaan berhak untuk mengharapkan dari pekerja\u002Fburuh\npeningkatan kemampuan kerja yang sebaik-baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bahwa kesempatan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan kerja\nadalah hak setiap pekerja\u002Fburuh dan dengan demikian kemampuannya dapat selalu\ndikembangkan dalam rangka meningkatkan mutu dan produktifitas serta penhasilan\nuntuk kesejahteraan pekerja\u002Fburuh dan keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Berdasarkan keyakinan, kesadaran dan tekad yang sama seta tanggung jawab\ndaripersahaan dan serikat pekerja\u002Fburuh yang dilandasi oleh sikap saling\nmenghormati dan saling mempunyai serta iktikad yang baik,maka dengan in PT BSSS\ndan PSP SPN PT BSSS merumuskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Berdasakan hal-hal tersebut diatasdan untuk memahami serta menghayati tugas\nserta hak dan kewajiban masing-masing yang terlibat dalam hubungan kerja\ntersebut ditetapkanlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I UMUM \u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 1 ISTILAH DAN PENGERTIAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pasal ini Menyangkut 2 (dua) pihak yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah PT BINTANG SURYA SEJATI SUKSES Yang beralamat di Jl. Industri Raya\nIII Blok AF No.3,Desa Bunder,kec. Cikupa, Kab. Tangerang,15710.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Lingkungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah tempat yang ada didalam areal perusahaan atau gedung untuk kantor\nmaupun gedung pabrik, jalan dan pekarangan yang didalam lazim dijalankan\nkegiatan pekerjaan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja\u002FBuruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah setiap orang yang berkerja di perusahaan dengan menerima upah atau\nimbalan lain berdasarkan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Keluarga Pekerja\u002FBuruh Perempuan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah seorang istri atau suami dan anak-anak dari pekerja\u002Fburuh berdasarkan\nperkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku dan secara resmi terdaftar pada\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja\u002Fburuh perempuan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah bersetatus belum menikah,menikah atau janda dan hal ini harus di\nsertai bukti-bukti Tertulis yang sah dan selama ia tidak kawin lagi maka\nanak-anaknya yang sah menjadi tanggungannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Ahli Waris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah keluarga atau orang yang telah ditunjuk pekerja\u002Fburuh untuk menerima\nsetiap Pembayaran dalam hal kematian pekerja\u002Fburuh.Dalam hal tidak ada\npenunjukan atas ahli Warisnya ,maka ahli waris di atur menurut hukum yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Atasan Langsung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ialah pekerja\u002Fburuh yang jabatannya atau pangkatnya lebih tinggi secara\nlangsung di unit Pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Direksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah orang yang karena jabatannya mempunyai tugas untuk memimpin\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Perjanjian Kerja Bersama di buat oleh Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh atau\nbeberapa Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang telah tercatat pada instansi yang\nbertanggung jawab dengan Perusahaan atau beberapa yang di laksanakan secara\nmusyawarah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Hari dan Jam Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah waktu kerja yang di tetapkan perusahaan dengan di dasarkan ketentuan\nKetenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah orang yang perseorangan,persekutuan atau badan hukum yang menjalankan\nsuatu Perusahaan baik milik sendiri maupun bukan miliknya yang karena tanggung\njawabnya di tunjuk dan di berikan wewenang untuk memiliki perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Serikat Organisasi yang di bentuk dari,oleh dan untuk pekerja\u002Fburuh\nbaik Perusahaan yang tempat bebas,terbuka,mandiri,demokratis dan bertanggung\njawab guna\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>memperjuangkan ,membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja\u002Fburuh\nserta meningkatkan kesejahteraan pekerja\u002Fburuh dan keluarganya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 2 PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pihak-Pihak yang mengadakan perjanjian kerja bersama. Kesepakatan Kerja\nBersama Ini di buat bersama-sama antara :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.PT.BINTANG SURYA SEJATI SUKSES\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Akta notaris Drs.H.SAIDUS SJAHAR,SH No.34 Tanggal 5 januari 1990 JL.Industri\nRaya III Blok AF No.3 Desa Bunder, kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten,\nSelanjutnya di sebut ‘’Pengusaha’’dengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Pekerja Nasional,Pimpinan Serikat Pekerja PT.BINTANG SURYA SEJATI\nSUKSES\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>[PSP SPN PT BSSS] JL.industri raya III Blok Af No.3, Desa Bunder, kecamatan\nCikupa, Tangerang Banten yang di sahkan dengan berdasarkan SK DPC SPN Kota\nTangerang No.009\u002FA.Int\u002FDPC\u002FSPN-KT-TNG\u002FIX\u002F2006 dan telah tercatat di Dinas\nTenaga Kerja Kabupaten Tangerang Dengan No. 005\u002FDisnaker\u002F01\u002F2007.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunionsign\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cp>3.Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas pada ruang lingkup intern perusahaan\ndan anggota- anggota Serikat Pekerja SPN\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 3 MAKSUD DAN TUJUAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk memperjelas hak-hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Menetapkan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Meningkatkan dan mempererat hubungan kerja dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mengatur penyelesaian perbedaan pendapat dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Menciptakan, memelihara dan meningkatkan disiplin serta hubungan\nindustrial antara perusahaan dan pekerja\u002Fburuh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 4 PENERIMAAN DAN PENEMPATAN PEKERJA\u002FBURUH BARU\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penerimaan pekerja baru adalah hak sepenuhnya pengusaha sejauh tidak\nbertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku dan disesuaikan dengan\nkebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pelaksanaan dilakukaan oleh bagian Personalia dengan memenuhi persyaratan\nsbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.WNI (kecuali untuk tenaga-tenaga ahli expatriates)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Berbadan dan berjiwa sehat (melalui uji kesehatan yang dilakukan oleh\ndokter yang ditunjuk perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Berusia 18-35 tahun ketika penerimaan kecuali untuk tenaga ahli.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Memenhi persyaratan jabatan ketika penerimaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Bersedia mentaatiperaturan-peraturan\u002Ftata tertib yang berlaku dalam\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Tidak terlibat dalam G 30 S atau partai-partai politik atau perkumpulan\nterlarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Berkelakuan baik sesuai dengan Surat Keterangan Kepolisian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Tidak terkait dalam hubungan kerja dengan pihak lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Luus seleksi\u002Fujian lisan atau tertulis yamg diadakan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Bersedia menandatangani Perjanjan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Tidak buta warna.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan berhak menempatkan pekerja\u002Fburuh di bagian manapun di dalam\nperusahaan sesuai dengan pertimbangan atas dasar pemanfaatan hasil dan usahanya\nyang optimal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan mempunyai kewenangan penuh mengeluarkan perintah pindah tugas\n(mutasi) sesuai dengan kebutuhan perusahaan terhadap pekerja\u002Fburuh tanpa\nmengurangi hak yang diperolehnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 5 MASA PERCOBAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cp>1.Setiap pekerja\u002Fburuh yang diterima dan dipekerjakan akan menjalani masa\npercobaan paling lama 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Selama masa percobaan, baik perusahaan maupun pekerja\u002Fburuh sewaktu-waktu\ndapat memutuskan hubungan kerja tanpa uang pesangon atau ganti keruian\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setelah melalui masa percobaan dengan hasil penilaian yang baik\npekerja\u002Fburuh dapat diangkat sebagai pekerja tetap.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 6 PENGAKUAN PERUSAHAAN TERHADAP SERIKAT PEKERJA\u002FBURUH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengurusan PSP adalah pengurus serikat pekerja\u002Fburuh yang dipilih oleh\nanggota melalui musyawarah PSP atau Konferta.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Anggota PSP adalah semua pekerja\u002Fburuh yang mempunyai ikatan kerja dengan\nPT BSSS dan membayar iuran serta memiliki kartu anggota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan mengakui bahwa serikat pekerja\u002Fburuh adalah organisasi yang sah\nmewakili dan bertindak atas nama pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cp>4.Perusahaan memberikan dispensasi kepada pengurus serikat pekerja\u002Fburuh\nyang untuk kepentingan organisasi serikat pekerja\u002Fburuh perlu mengikuti\nkegiaan-kegiatan diluar perusahaan seperti rapat, seminar, konferensi,\nlokakarya, penataran atau pertemuan dalam jam kerja dengan catatan mendapatkan\nizin dari perusahaan secara tertulis. Bila dilakukan diluar jam kerja tidak\ndiperhitungkan sebagai kerja lembur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>5.Perusahaan menjamin tidak akan melakukan tekanan-tekanan atau\ntindakan-tindakan diskriminasi baik secara langsung maupun tidak langsung\nterhadap pengurus atau anggota serikat pekerja\u002Fburuh karena melakukan kegiatan\nyang berhubungan dengan tugas dan fungsinya, sejauh tidak bertentangan dengan\nperaturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6.Pengumuman tertulis oleh serikat pekerja\u002Fburuh harus seizin perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 7 FASILITAS BAGI PENGURUS DAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA \u002FBURUH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan memberikan dispensasi kepada pengurus atau anggota serikat\npekerja\u002Fburuh dengan tidak mengurangi hak-hak sebagai pekerja dalam hal :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Menghadiri undangan\u002Fpanggilan dari perangkat organisasi serikat\npekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menghadiri pendidikan dan seminar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Memenuhi undangan\u002Fpanggilan instansinpemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Perundingan dengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Rapat-rapat pengurus PSP.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan menyediakan ruang kerja serikat beserta perlengkapan yang\nmemadai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan memberikan izin pengibaran bendera SPN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan membantu pemotongan iuran serikat pekerja\u002Fburuh COS (Cek Of\nSystem) sesuai dengan surat kuasa kolektif serikat pekerja\u002Fburuh yang besarnya\nditentukan sendiri oleh serikat pekerja\u002Fburuh sesuai AD\u002FART.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 8 STATUS PENGGOLONGAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk pekerjaan tertentu perusahaan mengacu UU No. 12\u002F2003 pasal\n59.Berdasarkan pada sifat dan jangka waktu ikatan kerja yang ada, maka status\nseluruh pekerja\u002Fburuh di PT Bintsng Surya Sejati Sukses adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yaitu pekerja\u002Fburuh yang\ntelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dipekerjakan dan diberi imbalan\njasa dan terikat pada hubungan kerja yang tidak terbatas waktunya pada\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yaitu perjanjian kerja antara\npekerja\u002Fburuh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu\ntertentu atau untuk kegiatan tertentu dengan kategori sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang\npenyelesainnya paling lama 3 (tiga) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•PKWT untuk pekerja yang bersifat musiman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•PKWT yang berhubungan dengan produk baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 9 PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sebelum pekerja\u002Fburuh menjalani pekerjaannya, ia harus mengisi bio data\ndan menandatangani Perjanjian Kerja dengan pihak perusahaan dan\nmulaimelaksanakan pekerjaannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja\u002Fburuh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu diwajibkan\nmenandatangani Surat Perjanjian Kerja sekurang-kurangnya rangkap dua,\nberdasarkan pasal 54 UU No 13\u002F2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja\u002Fburuh yang sudah diterima bekerja, tidak diperbolehkan bekerja di\ntempat lain atau instansilain, jika hal itu terbukti maka pekerja yang\nbersangkutan dinyatakan telah mengundurkan diri secara sepihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 10 HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA\u002FBURUH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.HAK PEKERJA\u002FBURUH.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja\u002Fburuh berhak atas upah sebagai imbalan dari kerja yang\ndilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja\u002Fburuh barhak atas cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja\u002Fburuh setelah menjadi peserta jamsostek berhak memperoleh ganti\nrugi atas gangguan\u002Fcact badan sebagai akibat dalam melakukan tugas\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Ahli waris pekerja\u002Fburuh berhak menerima ganti rug dari jamsostek atas\nmeninggalnya pekerja\u002Fburuh waktu melakukan tugas perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pekerja\u002Fburuh berhak untuk mengundurkan diri secara tertulis tanpa\nmengurangi hak pekerja\u002Fburuh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pekerja\u002Fburuh berhak mengemukakan pendappat, saran dan masukan yang\nkonstruktif pada atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.KEWAJIBAN PEKERJA\u002FBURUH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tiap pekerja\u002Fburuh wajib mentaati dan melaksanakan ketentuan dan peraturan\nyang berlaku dilingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tiap pekerja\u002Fburuh wajib memberikan keterangan yang sebenarnya baik\nmengenai dirinya maupun pekerjaan yang dilaksanakan kepada atasannya yang\nberwenang dalam hubungan dengan tugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tiap pekerja\u002Fburuh wajib melakukan pekerjaanyang dibebankan oleh\nperusahaan kepadanya dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tiap pekerja\u002Fburuh berkewajiban untuk menyimpan segala rahasia perusahaan\nyang didapat karena jabatan maupun pergaulan dilingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tiap pekerja\u002Fburuh wajib memelihara\u002Fmenjaga keselamatan milik perusahaan\nyang dipergunakan atau yang dipercayakan kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Tipa pekerja\u002Fburuh wajib menghormati pimpinan dan sesama pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Pekerja\u002Fburuh diwajibkan mengisi daftar hadir setiap hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Pekerja\u002Fburuh wajib telah berada di tempat tugas masing-masing tepat pada\nwaktu yang telah ditetapkan, demikian juga pada waktu meninggalkan\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Memeriksa semua perlengkapan kerja masing-masing sebelum mulai kerja atau\npada waktu meninggalkan pekerjaan sehingga tidak menimbulkan kerusakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Wajib membaca dan dianggap telah mengetahui setiap pemberitahuan,\npengumuman atau ketentuan yang dikeluarkan oleh perusahaan pada papan\npengumuman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Menunjukkan sikap sopan, patuh, rajin, semangat kerja yang tinggi dan\npenuh rasa tanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Berlaku jujur, cermat dan teliti dalam menjalankan tugas serta menjaga\nkebersihan, kerukunan dan kesusilaan di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Mengutamakan Kwalitas (mutu), Kwantitas (jumlah) hasil produksi dan\nmencegah pemborosan baik waktu maupun segi material.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Memberitahukan perusahaan apabila ada perubahan status diri, alamat,\nataupun identitas pribadi yang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Pakaian atau tanda pengenal yang sudah ada wajib dipakai pada waktu\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p.Keluar masuk ruangan pabrik harus melalui pintu yang telah disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q.Kerusaan barang perusahaan akibat unsur kesengajaan atau kecerobohan dalam\npemakaiannya, maka pekerja yang bersangkutan dikenakan ganti rugi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r.Melaksanakan dan menyelesaikan tugas yang diberikan perusahaan dengan\nbaik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 11 HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.HAK PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Memberikan perintah\u002Fpekerjaan yang layak kepada pekerja\u002Fburuh selama waktu\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Meminta pekerja\u002Fburuh untuk melakukan kerja lembur dengan mengindahkan\nketetapan-ketetapan pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menuntut sesuai prestasi kerja sesuai dengan yang telah ditentukan\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Menetapkantatatertib\u002Faturankerjadalamperusahaandenganmengindahkan\nketetapan-ketetapan pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Untuk kepentingan operasional perusahaan memutasikan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Memutuskan hubungan kerja dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam\nUndang-Undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.KEWAJIBAN PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Memberikan upah yang layak sesuai dengan tenaga\u002Fjasa yang diberikan\npekerja\u002Fburuh, minimal sesuai dengan ketentuan UMK yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mentaati segala peraturan \u002Fketetapan pemerintah di bidang ketenagakerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Memperhatikan kesejahteraan pekerja\u002Fburuh dibidang kesehatan dan sosial\nekonomi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Memberikan ganti rugi kepada pekerja\u002Fburuh akibat kecelakaan yang\ndialaminya dalam hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Memberitahukan kepada pekerja\u002Fburuh apabila merubah dibidang\nketenaakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 12 MUTASI,DEMOSI DAN PROMOSI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>MUTASI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Demi pendayagunaan tenaga kerja serta tercapainya tujuan operasional\nperusahaan secara efisien dan efktif serta menyeluruh, perusahaan berwenang\nuntuk mengatur mutasi pekerja\u002Fburuh dari suatu bagian ke bagian lain sesuai\ndengan kebutuhan dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mutasi dilakukan bukan suatu bentuk hukuman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karenabertambahnyapekerjaandibagianlainataukarenakekurangannya\npekerja\u002Fburuh pada suatu bagian dalam jangka waktu tertentu atau permanen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Memberikan kesempatan kepada pekerja\u002Fburuh untuk mendapatkan kemajuan di\nbagian lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mutasi bersifat mendidik dan membimbing tanpa membedakan suku, agama, dan\nras.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Atas anjuran dokter sesuai dengan kondisi mental dan fisik\npekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karena prestasi kerja\u002Fburuh yang baik, sehingga diajukan untuk mendapatkan\nposisi yang lebih tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Mutasi tidak mengurangi atau menghilangkan hak atas upah dan fasilitas\nlainnya kecuali fasilitas diatur menurut ketentuan yang berlaku di tempat yang\nbaru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Setiap mutasi pekerja\u002Fburuh dilakukan dengan surat keputusan yang\ndikeluarkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Mutasi diberitahukan secara tertulis 1 (satu) minggu sebelum atau\nselambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan mutasi oleh HRD Dept.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>DEMOSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan berwenang menurunkan ke jabatan lebih rendah dari jabatan\nsemula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Demosi dapat terjadi karena :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Penurunan prestasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Penurunan dedikasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Penurunan loyalitas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Penurunan sikap\u002Findisipliner yang dapat mempengaruhi kinerja dalam\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Demosi dilakukan secara tertulis dengan sepengetahuan yang bersangkutan\ndan diajukan oleh atasan langsung secara berjenjang ke atas dan disetujui oleh\npimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PROMOSI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Untuk mengisi kekosongan jabatan yang lebih tinggi, perusahaan memberikan\nprioritas kepada pekerja\u002Fburuh yang mempunyai kemampuan kerja dengan\npersyaratan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Berprestasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Dedikasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Loyalitas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Integritas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Kreatifitas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Leadership\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Tanggung Jawab\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja\u002Fburuh yang dipromosikan harus menjalani masa percobaan pada posii\natau jabatan yang baru selama 3 (tiga) bulan. Setelah memenuhi syarat\nperusahaan segera mengeluarkan SK pengangkatan dan hak haknya disesuaikan\ndengan posisi atau jabatan baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja\u002Fburuh yang tidak lulus masa percobaan untuk jabatan yang baru akan\ndikembalikan pada posisi yang lama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 13 WAKTU DAN KEHADIRAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Waktu kerja adalah suatu jangka waktu dimana pekerja melakukan tugas\npekerjaan di tempat tertentu yang di tunjuk perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penetapan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan perusahaan dengan\nmengindahkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cp>3.Waktu kerja di atur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspmonth\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspmonth_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cp>•Jumlah jam kerja maksimum 7 jam kerja dalam sehari dan 40 jam kerja dalam\nseminggu dan 173 jam kerja dalam sebulan bagi pekerja yang diatur dalam 6 hari\nseminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>•Jumlah jam kerja maksimum 8 jam kerja dalam sehari dan 40 jam kerja dalam\nsebulan, bagi Pekerja yang diatur dalam 5 hari kerja seminggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bila perusahaan memandangan perlu maka jam kerja di atas dapat diubah sesuai\ndengan rencana produksi selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 13\ntahun 2003.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Jam istirahat tidakdihitung sebagai jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Untuk jenis pekerjaan tertentu atau gilir beregu (shift) diterapkan waktu\nkerja secara tersendiri dengan tetap mengindahkan Perundang unangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Jam jam kerja yang dilakukan pekerja\u002Fburuh atas perintah atasan diluar\nketentuan waktu kerja dihitung sebagai jam lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Kehadiran kerja dihitung tepat waktu, baik pada saat masuk kerja,\nistirahat atau pulang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Terlambat masuk kerja lebih dari 10 (sepuluh) menit tidak diperkenankan\nmasuk kerja dan dianggap mangkir, kecuali ada izin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 14 TATA TERTIB WAKTU ISTIRAHAT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Waktu istirahat dapat dipergunakan oleh pekerja\u002Fburuh untuk beristirahat\ndengan sebaik- baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja\u002Fburuh harus kembali ke tempat kerjanya 5 menit sebelum waktunya\nsebagai persiapan operasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pada waktu istirahat pekerja\u002Fburuh harus tetap berada di dalam\nlokasi\u002Fkomplek perusahaan kecuali karena tugasnya mengharuskan ia keluar dari\nlokasi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila dalam keadaan mendesak, pekerja\u002Fburuh bersedia menjalankan\npekerjaaan pada jam- jam istirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Untuk jenis pekerjaan tertentu yang tidak bisa ditinggalkan, maka\nistirahat diatur secara bergantian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja\u002Fburuh dengan jabatan tertentu setingkat supervisor\u002Fpengawas\nlapangan atau pekerja dengan jenis tertentu yang tidak bisa ditinggalkan, maka\nwaktu istirahat di atur secara bergantian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 15 DISIPLIN WAKTU KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap pekerja\u002Fburuh diwajibkan mencatatkan waktu kehadirannya pada kartu\npencatat waktu (Time Card Recorder).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sebelum jam kerja dimulai, pekerja\u002Fburuh harus sudah siap 5 menit di\ntempat kerjanya masing- masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja\u002Fburuh yang tidak hadir, terlambat datang atau pulang lebih cepat\ndari waktu yang telah ditentukan tanpa izin tertulis atasannya dinyatakan\nmangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja\u002Fburuh dilarang meninggalkan tempat\u002Flingkungan kerja dengan alasan\napapun tanpa izin dari atasan, untuk keperluan pribadi harus ada izin tertulis\ndari atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja\u002Fburuh yang tidak mengisi kartu pencatat waktu hadir diri sendiri\nseperti yang ditentukan ayat 1 diatas dinyatakan mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja\u002Fburuh tidak diperbolehkan mengisi kartu pencatat waktu hadir\npekerja\u002Fburuh lain atau menyuruh orang lain untuk mengisi kartu hadir atas\nnamanya, kecuali oleh petugas yang ditunjuk perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja\u002Fburuh yang tidak masu kerja karena sakit atau karena alasan lain\nyang dapat diterima wajib memberitahukan kepada atasannya selambat-lambatnya\npada hari kerja sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Sakit dan tidak masuk kerja ia diwajibkan juga membawa Surat Keterangan\nDokter yang sah setelah ia masuk kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Untuk hal-hal lain, ia diwajibkan membuat pemberitahuan tertulis berupa\nsurat keterangan yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Tanpa diizinkan oleh pimpinan perusahaan atau pimpinan yang ditunjuk,\npekerja\u002Fburuh dilarang:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Meninggalkan komplek perusahaan untuk mengadakan rapat atau kegiatan lain\nyang sejenis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Mengumumkan\u002Fmemberitahukanhal yang bersifat propaganda.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Menyebarkan\u002Fmengedarkan tulisan atau pamflet-pamflet yang bersifat\npropaganda.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Membawa makanan atau minuman diruangan pabrikbaik pada waktu istirahat\nmaupun pada waktu kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Membuat gambar atau memotret dalam kompleks perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Memasuki ruangan pabrik pada saat istirahat atau jam kerja shift\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Menerima hadiah atau pemberian lainnya dari siapapun yang diduga\nbersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan, yang dapat diindikasikan sebagai\ntidakan kolusi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Membuat coretan, tulisandan atau lukisan disembarang tempat yang tidak\nada hubungannya dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Meludah, membuang sampah sembarangan tempat atau mengotori lingkungan\nkerja yang dapat menimbulkan penyakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Mempermainkan alat-alat yang berhubungan dengan listrik, api serta barang\nberbahaya lainnya di lingkungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Tidur dan bermalas-malasan pada saat jam kerja, duduk di meja atau tempat\nlainnya yang tidak semestinya pada saat jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Memboroskan bahan-bahan pembantu kerja dan peralatan milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pekerja\u002Fburuh dilarang Merokok dilingkungan kerja dan menggunakan api\ntidak pada tempatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Pekerja\u002Fburuh dilarang membawa alat-alat atau barang pribadi ke dalam\nruang kerja kecualimendapat izzin dari pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Pekerja\u002Fburuh dilarang membawa dan menyimpan atau menggunakan senjata\ntajam atau senjata lainnya yang dapat membahayakan kedalam kompleks.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Pekerja\u002Fburuh dilarang membawa, menyimpan atau meminum minuman keras atau\nobat- obatan lain yang terlarang ke dalam wilayah\u002Fkompleks perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Pekerja\u002Fburuh dilarang menggunakan alat atau mengendarai kendaraan\nperusahaan bila tida ada hubungannya dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Pekerja\u002Fburuh dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa\nseizin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Pekerja\u002Fburuh dilarang memasuki ruang kerja yang bukan bagiannya tanpa\nseizin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Pekerja\u002Fburuh dilarang membuat kegaduhan dan keributan, berlari-lari atau\nberteriak saat masuk kerja, saat jam kerja maupun pada saat meninggalkan\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Dilarang bersiap-siap untuk beristirahat sebelum waktunya dan siap-siap\nuntuk pulang sebelum lima menit menjelang pulang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Pekerja\u002Fburuh dilarang melakukan kegiatan yang mengurangi konsentrasi\nkerja seperti bercnda, ngobrol, duduk, bersandar di mesin atau dinding serta\nkegiatan lainnya yang tidak dibenarkan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 16 TENTANG KELUAR MASUK KOMPLEKS PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja\u002Fburuh yang akan keluar atau masuk kompleks perusahaan harus\nmelalui pintu yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja\u002Fburuh diwajibkan untuk mengenakan seragam yang rapi, sopan dan\nsesuai dengan lingkungan kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja\u002Fburuh diwajibkan memakai Tanda Pengenal Diri yang masih berlaku,\nselama berada dalam kompleks perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja\u002Fburuhdilarangmemasukiwilayah\u002Fkompleksperusahaandalamkeadaan\nmabuk,membawa senjata tajam \u002F semacamnya atau bila sedang menderita penyakit\nmenular.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 17 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetyext\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-code_application\">\u003Cp>1.Perusahaan wajib menyediakan tempat dan sarana kerja sesuai UU No. 1 tahun\n1970.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Setiap pekerja\u002Fburuh diwajibkan ikut menjaga ketertiban, keamanan,\nkebersihan, keselamatan, kerja ditempat kerja maupun di lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Peralatan keselamatan kerja yang di sediakan perusahaan harus selalu di\nkenakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Memelihara dan merawat alat-alat serta perlengkapan kerja milik perusahaan\ndengan teliti,khusus mesin dibersihkan dan diberi pelumas bilamana perlu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap pekerja\u002Fburuh bertanggung jawab penuh atas perlengkapan dan\nperalatan kerja yang diberikan perusahaan,apabila terjadi kerusakan,kehilangan\nyang diakibatkan oleh kesengajaan atau kecerobohan dalam pemakainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Menjaga keutuhan mesin yang menjadi tanggung jawabnya dan melaporkan\nkepada atasan apabila menjumpai adanya kekurangan atau kerusakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja wajib menjaga kebersihan lingkungan kerja,dilarang membuang\nsampah,ountung rokok serta meludah disembarang tempat,buang sampah pada\ntempatnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 18 TENTANG BARANG MILIK PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tentang pekerja\u002Fburuh diwajibkan ikut merawat barang milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap pekerja\u002Fburuh dilarang membawa,merusak,memindahkan,meminjamkan\nbarang-barang milik perusahaan tanpa sepengetahuan,seizinpimpinan perusahaan\natau dengan tidak mempunyai surat izin dari pejabat yang ditunjuk oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pada saat-saat yang diperlukan petugas keamanan berwenang mengadakan\npemeriksaan badan dalam batas-batas kesopanan dan setiap pekerja\u002Fburuh harus\nmentaatinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Jika pada saat diadakan pemeriksaan terhadap pada ayat 3 tersebut diatas\nternyata yang diperiksa membawa barang-barang milik perusahaan secara tidak\nsah,maka petugas keamanan berhak menahan yang bersangkutan untuk dicatat\nnamanya dan menyita barang tersebut segera melaporkan kepada pimpinan\nperusahaan untuk diusut lebih lanjut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>5.Setiap pekerja\u002Fburuh yang mendapat perlengkapan pelindung kerja dari\nperusahaan diwajibkan menggunakannya dalam jam-jam serta merawatnya dengan\nbaik.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 19 KERAHASIAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap pekerja\u002Fburuh diwajibkan menjaga data-data perusahaan yang bersifat\nrahasia perusahaan, untuk tidak membocorkan\u002Fmembongkar rahasia perusahaan dan\natau untuk kepentingan pribadi menyalahgunakan wewenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Yang dimaksud dengan rahasia perusahaan adalah rencana kegiatan atau\ntindakan yang akan, sedang atau telah dilakukan yang dapat mengakibatkan\nkerugian yang besar atau dapat menimbulkan bahaya apabila diberitahukan atau\ndiketahui oleh orang yang tidak berhak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Yang dimaksud dengan rahasia jabatan adalah rahasia mengenai atau yang ada\nhubungannya dengan jabatan. Pada umumnya rahasia jabataan dapat berupa dokumen\ntertulis seperti surat, peta dan lain-lain, dapat berupa rekaman suara dan\ndapat pula berupa perintah atau keputusan lisan dari seorang atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 20 TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap pimpinan perusahaan\u002Fatasan langsung dari setiap kelompok\npekerja\u002Fburuh bertanggung jawab atas berlakunya Perjanjian Kerja Bersama serta\nmenjaga tegaknya kedisiplinan pekerja yang berada di bawah pengawasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap pimpinan perusahaan\u002Fatasan langsung dapat mengenakan sangsi\nterhadap bawahannya apabila terdapat alasan-alasan menurut Perjanjian Kerja\nBersama memerlukan tindakan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 21 PELANGGARAN DAN SANGSI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sangsi terhadap pelanggaran yang di lakukan oleh pekerja\u002Fburuh dimaksud\nsebagai tindakan korektif dan pengarahan terhadap sikap sikap dan tingkah laku\npekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sangsi didasarkan pada :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Macam pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Frekuensi (seringnya\u002Fpengulangan) pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Besar\u002Fkecilnya pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tata tertib PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Unsur kesengajaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tingkat pelanggaran yang terdapat peringatan lisan\u002Fteguran :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Terlambat masuk kerja 5 (lima) menit sebanyak dua kali dalam satu\nminggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak mengenakan tanda pengenal diri atau seragam kerja berada\ndilingkungan perusahaan tanpa alasan yang wajar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dalam melaksanakan tugas tidak menggunakan alat-alat perlengkapan\nkesehatan dan keselamatan kerja tanpa alasan yang wajar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Membuang sampah dan meludah sembarangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Lambat dalam melaksanakan kerja dan cendrung malas-malasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Berada diposisi atau memasuki wilayah kerja yang bukan merupkan tempat\ntugas yang bersangkutan tanpa izin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Membuat gaduh lingkungan kerja dengan berteriak-teriak, menyanyi,\nkeras-keras, bersiul, memukul-mukul drum, meja atau sarana kerja lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Surat peringatan I (satu)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mengisi kartu hadir orang lain atau kartu hadirnya diiskan orang lain\ndengan sepengetahuannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidakmematuhiperintah\u002Fpengarahanatasannyatanpaalasanyangdapat\ndipertangggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menolak perintah atasan sehingga dapat menimbulkan kegagalan\u002Fkerugian bagi\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Karena kelalainnya menimbulkan kerugian berusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tidak memberikan informasi kepada atasan atas segala kemungkinan yang\ndapat menimbulkan kerugian perusahaan atau orang banyak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Tidak cakap dalam menjalankan tugas perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Berhenti melakukan pekerjaan sebelum sampai pada waktuyang telah\nditentukan tanpa izin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Berpindah tempat tugas tanpa izin pimpinan kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Meninggalkan tempat kerja tanpa sepengetahuan dari atasan langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Tidak hadir 2 (dua) hari dalam sebulan tanpa memberikan laporan\u002Fketerangan\ntertulis atau memberi laporan yang ternyata dikemudian hari sebagai laporan\npalsu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Seringkali datang terlambat, pulang sebelum waktunya dan sering kali\nmeninggalkan tugasnya untuk keperluan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Tidak mematuhi pengarahan dari atasan, pengarahan dimaksud untuk\nmeningkatkan produktifitas dan mencegah kecelakaan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Mempergunakan barang-barang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Surat peringatan II (dua)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tidak hadir selama :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.3 (tiga) hari berturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.4 (empat) hari tidak berturut-turut dalam seminggu atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii.7 (tujuh) hari tidak berturut-turut dalam sebulan tanpa pemberitahuan\ntertulis yang alasannya tidak dapat diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Setelah 3 (tiga) kali berturut-turut setelah pekerja\u002Fburuh tetap menolak\nuntuk mentaati perintah atau penugasan atasan yang layak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mencari keuntungan dengan cara membungakan uang atau berdagang didalam\nkomplek perusahaan tanpa seijin pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tidur pada jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Tidak cakap melakukan pekerjaan walau sudah di coba di bidang tugas lain\nsecara berulang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Melanggar ketentuan yang telah di tetapkan dalam Perjanjian Kerja\nBersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Surat Peringatan III (Tiga)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pelanggaran tingkat III dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\ntanpa uang pesangon adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pada saat diadakan perjanjian kerja memberikan keterangan palsu atau yang\ndipalsukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mabuk,madat memakai obat bius \u002F narkotika atau obat-obatan terlarang\nditempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Melakuan perbuatan terlarang ditempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melakukan tindak kejahatan, misalnya mencuri,menggelapkan,menipu,\nmemperdagangkan barang terlarang baik didalam lingkungan perusahaan maupun\ndiluar lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>e.Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam atasan \u002F pimpinan\nperusahaan atau teman sekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>f.Membujuk atasan \u002F pimpinan perusahaan atau teman kerja untuk melakukan\nsesuatu yang bertentangan dengan hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Berkelahi didalam komplek perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Dengan sengajak atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkan milik\nperusahaan dalam keadaan bahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Dengan sengaja atau ceroboh membahayakan atau membiarkan diri atau teman\nsekerja dalam keadaan bahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Membongkar rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pimpinan\nperusahaan, keluarganya yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan\nNegara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Kepalsuan apapun yang merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Perjudiaan dalam bentuk apapun yang dilakukan ditempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Tidak hadir selama 5 (lima) hari berturut-turut atau lebih tanpa\npemberitahuan tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah\ndipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan secara tertulis, dapat diputus\nhubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri, sesuai UU No. 13\nTahun 2003 pasal 168 ayat 1-3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Menghilangkan dengan sengaja atau karena kecerobohan milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Berbuat asusila sedemikian rupa sehingga dapat mencemarkan nama baik\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p.Memasuki komplek perusahaan dengan membawa senjata tajam, senjata api atau\nbarang-barang lain yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q.Melakukan tindakan pemogokan yang tidak sah sesuai dengan UU No. 13 tahun\n2003 pasal 140 ayat 1-4.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r.Mengadakan pertemuan\u002F rapat kegiatan yang sejenis secara tidak resmi\ndidalam komplek perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s.Menerima jasa berupa uang atau barang yang dapat berhubungan dengan tugas\natau pekerjaannya yang dapat merugikan perusahaan secara materi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t.Mengadakan kegiatan politik atau kegiatan lain yang bersifat menentang\natau tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u.Tersangkut perkara kriminal atau subversive.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v.Pengulangan atas Peringatan tertulis II.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>w.Mengedarkan daftar sokongan, menempel atau mengedarkan poster \u002F pamflet\nyang bersifat mendiskreditkan perusahaan, mencemarkan nama baik perusahaan atau\nmenimbulkan kekacauan diperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>x.Menghasut pekerja\u002Fburuh lain untuk melakukan tindakan yang merugikan\nperusahaan atau merusak keharmonisan hubungan kerja diperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>y.Menghasut pekerja\u002Fburuh, menampilkan status jejaring sosial internet\nseperti facebook, twitter,SMS,MMS,BBM serta media sosial lainnya yang bersifat\nMendiskreditkan Perusahaan beserta jajarannya, mencemarkan nama baik, SARA atau\nsegala bentuk pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia\nNo. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>z.Terikat dengan pekerjaan lain baik dalam sektor formal maupun informal\nyang mengganggu aktifitas kerja diperusahaan yang dapat menyebabkan hilangnya\nsemangat kerja, sering tidak masuk kerja, sering sakit-sakitan, kecapaian,\ntidak fokus pada pekerjaan serta efek buruk lainnya yang merugikan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 22 PENGERTIAN UMUM\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Yang dimaksud dengan upah adalah keseluruhan penghasilan pekerja\u002Fburuh\nyang diterima dari perusahaan sebagai imbalan atas segala kegiatan yang telah\ndilakukan oleh pekerja\u002Fburuh bagi kepentingan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Komponen upah terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Gaji pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tunjangan tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tunjangan tidak tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Yang dimaksud dengan gagi pokok adalah penerimaan tetap pekerja\u002Fburuh\nberupa uang yang diterima oleh pekerja\u002Fburuh setiap bulan, berdasarkan\nnilai\u002Fharga, jabatan, prestasi pekerja\u002Fburuh serta penggolongan gaji yang telah\nditentukan perusahaan untuk pesangon, THR dan lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Yang dimaksud dengan tunjangan adalah balas jasa berupa uang atau bentuk\nlain diluar gaji sehubungan dengan status pekerja\u002Fburuh \u002F golongan \u002F jabatan\npekerja\u002Fburuh dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Tunjangan tidak tetap adalah bagian upah yang sifatnya tidak tetap,\nterpengaruh apabila pekerja\u002Fburuh tidak masuk kerja karena suatu hal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Tunjangan tidak tetap dapat diuraikan menjadi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tunjangan makan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tunjangan transport.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dll.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_trigger\">\u003Cp>7.Penetapan upah adalah berdasarkan jabatan,keahlian, keterampilan,prestasi,\ndisiplin, kondisi, kepribadian, masa kerja, dan pertimbangan lain.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>8.Sesuai ketentuan Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan,\nupah yang diberikan dalam bentuk uang akan yang dipungut pajak penghasilan yang\nharus ditanggung oleh pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan dan perusahaan sebagai\nwajib pungut menyetorkan kepada instansi yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Upah sehari adalah upah sebulan dibagi 30 (tiga puluh).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Sesuai dengan UU No. 13\u002F2003 pasal 93 ayat 1, upah tidak dibayar apabila\npekerja\u002Fburuh tidak melakukan pekerjaan kecuali hal ini terjadi oleh\nsebab-sebab yang tercantum dalam peraturan yang sama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Tunjangan tidak tetap tidak diberikan apabila hari libur,\ncuti,pekerja\u002Fburuh tidak hadir atau meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>12.Pekerja\u002Fburuh yang pekerjaannya yang bersifat khusus seperti tukang\nkebun, sopir, keamanan dan sebagainya yang bersifat non organic, upahnya tidak\nkurang dari UMK.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 23 UPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Peninjauan upah pekerja\u002Fburuh dilakukan sesuai dengan ketentuan UMK yang\nberlaku sekurang- kurangnya satu kalidalam setahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Atasan langsung dapat mengusulkan upah pekerja\u002Fburuh yang berada dibawah\npimpinannya sesuai ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila pekerja\u002Fburuh berhalangan, upah dapat dibayarkan kepada pihak\nketiga dengan disertai surat kuasa dari pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan diatas\nmaterai secukupnya serta melampirkan salinan KTP dan diketahui aparat\nsetempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Berdasarkan atas status pekerja\u002Fburuh, upah diatur dengan cara sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja\u002Fburuh Bulanan Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Pembayaran diatur menurut upah bulanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Dalam tiap tahun dinas karyawan menerima 12 X gaji yang dibayar\nbulanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja\u002Fburuh dengan perjanjian kerja dalam waktu tertentu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Pembayaran upah untuk pekerja\u002Fburuh denggan Perjanjian Kerja dalam Waktu\nTertentu diatur dan disepakati dalam surat perjanjian kerja ( Surat Kontrak\nKerja) antara perusahaan dengan pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan dan berlaku\nselama masa tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 24 KERJA LEMBUR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Yang diartikan kerja lembur adalah kerja yangg dilakukan oleh\npekerja\u002Fburuh diluar jam kerja normal yang telah ditetapkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>2.Upah lembur diberikan kepada pekerja\u002Fburuh yang melakukan kerja lembur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Kerja lembur pada dasarnya dilakukan pekerja\u002Fburuh secara suka rela,\nkecuali dalam hal-hal :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Keadaan darurat dan apabila ada pekerjaan yang tidak segera diselesaikan\nakan membahayakan keselamatan dan kesehatan orang lain atau dapat menimbulkan\nkerugian pada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja\u002Fburuh giliran (shift) terpaksa perlu terus bekerja karena\npenggantinya belum \u002F tidak datang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Adanya pekerjaan yang tertumpuk yang harus diselesaikan dengan segera\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja\u002Fburuh yang melakukan pekerjaan lembur harus seizin perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja\u002Fburuh dilarang merubah dan menentukan jam lembur sendiri diluar\nketentuan yang telah ditetapkan perusahaan atau upah lembur tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dasar perhitungan upah lembur :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cp>a.Pada hari kerja biasa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cp>i.Untuk selebihnya pada jam pertama dibayar 1.5 upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cp>ii.Untuk selebihnya pada jam kedua dan seterusnya di bayar 2x upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cp>b.Pada hari Raya resmi\u002F Hari libur mingguan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>i.Untuk setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila Hari Raya tersebut\njatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari senin dalam 6 hari kerja\nseminggu di bayar 2x upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>ii.Untuk jam pertama selebihnya dari 7 jam \u002F 5 jam apabila Hari Raya\ntersebut jaatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari\nkerja seminggu dibayar 3x upah sejam.Dan untuk jam kedua dan seterusnya dibayar\n4x upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c.Perhitungan upah sejam:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Karyawan Bulanan : 1 \u002F 173 X Upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja\u002Fburuh yang melakukan pekerjaan 9 jam atau lebih dalam\nsehari,berhak mendapatkan makan dengan nilai nutrisi minimal 1400 kalori.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Untuk pekerja\u002Fburuh dengan Perjanjian Kerja dalam waktu tertentu dan\nkhusus,berlaku tarif upah lembur untuk pekerja bulanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Perusahaan boleh menukar hari libur dengan hari-hari lain bila pekerjaan\nsangat mendesak sepanjang ada persetujuan kedua belah pihak antara perusahaan\ndengan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype1\">\u003Cp>10.Karyawan dengan jabatan tertentu (staff),kelebihan jam kerja tidak\ndihitung lembur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 25 TUNJANGAN JABATAN UNTUK JABATAN TERTENTU\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan perusahaan kepada\npekerja\u002Fburuh berdasarkan jabatan tertentu dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Besar tunjangan ditentukan menurut tingkatan dan jabatan yang\nditetapkan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Manager\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Kepala divisi (KADIV)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Supervisor (SPV)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Kasif (KEPALA SHIFT)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 26 TUNJANGAN HARI RAYA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCEONLY_trigger\">\u003Cp>1.Apabila pekerja\u002Fburuh yang masih dalam masa percobaan pada waktu Hari Raya\ndapat diberikan berdasarkan kebijakan dari pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tunjangan Hari Raya adalah tunajangan yang diberikan perusahaan kepada\npekerja\u002Fburuh agar yang bersangkutan dapat merayakan Hari Raya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-onceonlytype2\">\u003Cp>3.Pekerja\u002Fburuh yang telah melewati masa percobaan tetapi kurang dari satu\ntahun masa kerja ,akan menerima Tunjangan Hari Raya yang besarnya dihitung\nsecara proporsional yaitu 1 bulan=1\u002F12 dari gaji +tunjangan pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-onceonlyperc1\">\u003Cp>4.Besarnya uang Tunjangan Hari Raya adalah 1 (satu) bulan gaji atau sesuai\ndengan peraturan pemerintah (kepmen No.004\u002Fmen\u002F1994).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-onceonlydate\">\u003Cp>5.Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu\nsebelum Hari Raya Idul Fitri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6.Tunjangan Hari Raya diberikan kepada pekerja\u002Fburuh pada prinsipnya,tanpa\nmelihat status bulanan dan harian tetap.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 27 UPAH SELAMA SAKIT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan membayar upah (gaji pokok) kepada pekerja \u002Fburuh yang tidak\ndapat melaksanakan pekerjaannya karena dalam keadaan sakit berdasarkan Surat\nKeterangan Dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cp>2.Dengan berpedoman pada UU No.13 Tahun 2003 pasal 93 ayat 3, besarnya upah\nselama sakit di atur sbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>MASA\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>UPAH SELAMA SAKIT \u002F BULAN\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>4 Bulan pertama\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>100 % ( gaji pokok + Tunj. Tetap )\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>4 Bulan kedua\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cp>75 % ( gaji pokok + Tunj. Tetap )\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>4 Bulan ketiga\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cp>50 % ( gaji pokok + Tunj. Tetap )\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Untuk bulan selanjutnya\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>25 ( gaji pokok + Tunj. Tetap )\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>3.Ketentuan pembayaran gaji dengan bertahap berlaku bagi pekerja\u002Fburuh yang\nsakit terus menerus yang disertai dengan Surat Keterangan Dokter yang\ndiserahkan kepada perusahaan dalam jangka waktu1(satu) minggu sekali atau upah\ntidak dibayar. Sakit terus menerus adalah penyakit menahun atau berkepanjangan\nsetelah sakit terus menerus atau terputus putus maupun bekerja kembali, tetapi\ndalam teenggang waktu kurang dari (empat) minggu sakit kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Terhadap pekerja\u002Fburuh yang tidak produktif selama 1 (satu) tahun penuh\nterus menerus, akan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan ketenuan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>5.Biaya perawatan pekerja\u002Fburuh selama sakit ditanggung oleh PT\nJAMSOSTEK.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6.Penggatian ini berlaku bagi pekerja\u002Fburuhdengan status bulanan tetap dan\nharian tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Perusahaan menyediakan obat-obatan P3K ditempat kerja yang dapat diminta\napabila pekerja\u002Fburuh memerlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cp>8.Perusahaan menyelenggarakan pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)\nsecara cuma- cuma bagi pekerja\u002Fburuh dan anggota keluarganya ( istri \u002F suami\nbeserta anak-anaknya ) di balai pengobatan yang dikelola oleh PT JAMSOSTEK.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>9.Perawatan kesehatan yang dilakukan diluar balai pengobatan yang telah\nditentuka PT JAMSOSTEKtidak mendapat biaya penggantian dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 28 JAMINAN SOSIAL TEENAGA KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>1.Seluruh pekerja\u002Fburuh diikutsertakan dalam progam jaminan sosial tenaga\nkerjaa kepada badan penyelenggara PT JAMSOSTeK sesuai dengan UU No 3 tahun 1992\njo. Peraturan Pemerintah NO 14 tahun 1993.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ruang lingkup jaminan sosial tenaga kerja tersebut meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Jaminan Kematian ( JK ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jaminan Hari Tua ( JHT ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ( JPK ).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 29 UPAH SELAMA PEMBEBASAN TUGAS\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kepada pekerja\u002Fburuh yang melakukan pelanggaran tata tertib perusahaan\nyang dapat mengakibatkan dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja atau sedang\nmenunggu keputusan dari pengadilan PPHI maka kepada yang bersangkutan dapat\ndiberikan tindakan “ Pembebasan Sementara “ (skorsing).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Selama dalam pembebasan tugas sementaara kepada pekerja\u002Fburuh tersebut\ndiberikan upah sebesar 100% dari gaji tetap yang diterimanya setiap bulan. Bila\nhal tersebut tidak terbukti, perusahaan wajib memberikan ganti kerugian kepada\npekerja\u002Fburuh sebanyak-banyaknya sebesar selisih dari gaji yang seharusnya\nditerima setiap bulan dikurangi jumlah yang diterima dalam masa pembebasan\ntugas sementara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal pekerja\u002Fburuh ditahn oleh pihak berwajib bukan atas pengaduan\nperusahaan, perusahaan tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan\nbantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk 1 orang tanggungan : 25% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk 2 orang tanggungan : 35% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk 3 orang tanggungan : 45% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Untuk 4 orang tanggungan : 505 dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bantuan tersebut diberikan paling lama 6 bulan sejak hari pertama\npekerja\u002Fburuh ditahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal pekerja\u002Fburuh ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan\nperusahaan, selama ijin pemutusan hubungan kerja belum diberikan, penusahawajib\nmembayar upah 100% dari upah paling lama 6 bulan takwin sejak hari pertama\npekerja\u002Fburuh ditahan yang berwajib,sesuai UU No 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 30 UPAH SELAMA PEKERJA\u002FBURUH DIRUMAHKAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila terjaddi situasi\u002Fkondisi diman perusahaan terpaksa menghentikan\nsebagian\u002Fseluruh kegiatan\u002Fusaha pekerjaan, maka perusahaan dapat mengambil\ntindakan “merumahkan” terhadap pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Selama dalam masa dirumahkan kepada pekerja\u002Fburuh diberikan gaji sesuai\ndengan kesepakatan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Masa dirumahkan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Ketentuan ini berlaku untuk semua pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III KESEJAHTERAAN PEKERJA\u002FBURUH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 31 PENINJAUAN UPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>1.Kenaikan upah berdasar :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Upah minimal kabupaten \u002F kotamadya (UMK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cp>2.Evaluasi kenaikan upah secara internal dapat dilakukan dengan\nmempertimbangkan kemampuan dan perkembangan perusahaan sesuai dengan\njabatan,prestasi,kondikte dan kehadiran kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 32 TUNJANGAN MAKAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>1.Tunjangan makan adalah tunjangan yang diberikan perusahaan kepada\npekerja\u002Fburuh satu hari sekali berdasarkan keehadiran kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>2.Tunjangan makan tersebut diberikan dalam bentuk makanan yang disediakan\noleh kantin milik perusahaan dan tidak dapat ditukarkan dengan uang.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cp>3.Perusahaan dapat memberikan penggantian atas kupon makan antara lain\nkarena alasan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karena satu sebab, perusahaan tidak dapat menyediakan makan di kantin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Karena tugasnya, pekerja\u002Fburuh tidak berada dalam kompleks perusahaan pada\nwaktu makan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja\u002Fburuh dalam membutuhkan makanan khusus karena sakit sehingga\nkantin tidak dapat menyediakan seperti yang dianjurkan dokter.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 33 TUNJANGAN TRANSPORT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cp>1.Tunjang transport adlah tunjangan yang diberikan perusahaan kepada\npekerja\u002Fburuh untuk biaya pergi-pulang dari dan ke tempat kerja dengan\nperhitungan didasarkan pada kehadiran pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karena sifatnya tunjangan maka hal tersebut tidak mutlak bahwa perusahaan\nharus memberikan kepada setiap pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 34 BIAYA PERJALANAN DINAS\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Ketentuan-ketentuan umum :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Kepada pekerja\u002Fburuh yang menjalankan pekerjaan dinas diberikan uang\nperjalanan dinas sesuai dengan ketentuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Seorang pekerja\u002Fburuh dipandang melakukan perjalanan dinas, apabila\nmelakukan perjalanan dinas dalam melaksanakan tugas perusahaan keluar kota\nberdasarkan surat perjalanan dinas dari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Macam alat transportasi yang digunakan dalam perjalanan dinas disesyauikan\ndengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Sarana transportasi yang ada ke tempat tujuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Golongan kerja yang melakukan perjalanan dinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Biaya dinas yang dimaksud sebagai pengganti biaya makan, penginapan dan\nlain-lain yang bersifat pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Besarnya biaya perjalanan dinas didasarkan pada :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Golongan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Tempat pelaksanaan tugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Fasilitas yang diberikan perusahaan di tempat pelaksanaan tugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Tunjangan transportasi selama perjalanan dinas akan diperhitungkan secara\nlangsung di nota perjalanan dinas pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan disertai\ndengan bukti atau pertanggung jawaban secara tertulis yang jelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Dasar perhutingan penggantian biaya perjalanan adalah untuk setiap\npekerja\u002Fburuh per hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Berdasarkan pada ketentuan-ketentuan di atas, ditetapkan perjalanan dinas\ndengan suatu ketetapan direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 35 SUMBANGAN KEDUKAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1.Sumbangan kedukaan adalah sumbangan yang di berikan kepada pekerja\u002Fburuh\natau jekuarganya yang meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Persyaratan untuk memperoleh sumbangan duka adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Formulir sumbangan kedukaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Foto copy kartu keluarga untuk anak atau orang tua kandung pekerja yang\nmeninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Foto copy surat nikah untuk suami\u002Fistri pekerja yang meninngal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Surat kematian dari aparat desa setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 36 SUMBANGAN PERNIKAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sumbangan pernikahan adalah sumbangan pernikahan pertama pekerja\u002Fburuh\ntetap yang telah berdinas sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Besarnya sumbangan pernikahan berdasarkan kemampuan\u002Fkebijakan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Persyaratan untuk memperoleh sumbangan pernikahan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Formulir permohonan sumbangan pernikahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Foto copy surat nikah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 37 PAKAIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja\u002Fburuh yang karena jenis kedinasannya, demi keseragaman proteksi\natas dirinya diharuskan memakai pakaian kerja, diberikan pakaian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pakaian ini disediakan oleh perusahaan untuk periode kerja tertentu sesuai\ndengan standar kwantitas perlengkapan kerja yang dilakukan dan akan diatur\nserta ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja\u002Fburuh yang menerima pakaian ini, bilamana oleh karena sesuatu hal\nhubungan kerjanya terputus sebelum mencapai satu tahunsejak penerimaan pakaian\nkerja terakhir, diwajibkan untuk mengembalikan pakaian kerjanya kepada\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila pekerja\u002Fburuh tidak menggunakan pelindung\u002Fpakaian kerja (seragam)\nlengkap dengan sepatu maka akan diberikan sanksi oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 38 ALAT-ALAT KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan menyediakan secara cuma-cuma alat kerja bagi pekerja\u002Fburuh yang\ntelah ditentukan bagi masing-masing pekerjaannya \u002F bagian yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja buruh diwajibkan memelihara alat-alat kerja tersebut dan\nmenyimpannya pada tempat yang telah ditentukan oleh kepala seksinya\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal terjadi kerusakan pada alat-alat kerja sehingga perlu dilakukan\npenukaran,pekerja\u002Fburuh diwajibkan menunjukan alat kerja yang lama \u002Frusak pada\npetugas yang ditunjuk perusahaan ,untuk mendapat penggantian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Untuk kerusakan \u002F kehilangan alat-alat kerja atau alat keselamatan kerja\nyang disebabkan oleh kelalaian pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan,perusahaan\nberhak menuntut ganti rugi sepenuhnya kepada pekerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Tanpa izin \u002Fsepengetahuan atasan ,pekerja\u002Fburuh dilarang untuk meminjam\natau memberikan haralat kerjanya kepada orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 39 PERLINDUNGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja ,setiap pekerja \u002Fburuh wajib\nuntuk mematuhi dan mentaati setiap peraturan keselamatan kerja yang ditetapkan\noleh perusahaan yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Sebelum menjalankan mesin atau peralatan kerja ,pekerja \u002Fburuh harus\nmemeriksa dan menteliti terlebih dahulu mesin\u002Fperalatan tersebut dan mengenakan\nperlengkapan kerja yang diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tempat kerja harus tetap terjaga kebersihan dan kerapiannya .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja\u002Fburuh dilarang meletakkan bahan atau alat tidak pada tempatnya\nagar tidak menganggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u002Fmenghambat kelancarab kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja\u002Fburuh tidak diperbolehkan memindahkan atau mengubah letak atau\nbentuk alay-alat keselamatan kerja,alat pemadam kebakaran dan sebagainya tanpa\natas izin dari pimpinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja\u002Fburuh tidak diperbolehkan menjalankan mesin atau alat yang bukan\nmenjadi bagian dari pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja\u002Fburuh harus tetap teliti dalam menjalankan mesin atau alat-alat\ndab segera menghentikam mesin \u002F alat tersebut apabila terdapat tanda bahaya dan\nsegera melapor kepada atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja\u002Fburuh wajib mengenakan sepatu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pekerja\u002Fburuh harus selalu mematuhi segala saran dan pengumuman-pengumuman\nyang terpasang dan mematuhi segala larangannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV HARI LIBUR,CUTI DAN IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 40 HARI-HARI LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>1.Hari-hari libur yang diakui sah oleh perusahaan adalah hari libur resmi\nyang ditetapkan oleh SKB, MENTERI, PAN, NAKERTRANS, dan Menteri Agama RI setiap\ntahunnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Ketentuan ini berlaku untuk semua pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 41 CUTI TAHUNAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1.Cuti tahunan adalah hari-hari istirahat pekerja\u002Fburuh setelah bekerja\nselama 12 bulan terus menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>2.Lamanya cuti tahunan ditetapkan 2 (dua) minggu (UU No 13 Tahun 2003 pasal\n79) atau secara keseluruhan berjumlah 12 hari kerja perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan berhak mengatur hari-hari cuti tahunan pekerja\u002Fburuh dalam\ntahun takwin,untuk menjamin kelangsungan produktifitas kerja perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Hari-hari raya sebagaimana ditetapkan oleh oleh Menteri Agama RI yang\nkebetulan jauh pada masa cuti tidak dianggap menjadi bagian dari cuti,\nmelainkan ditambahkan ke dalam cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pada dasarnya hak cuti tidak dapat diganti dengan uang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Hak cuti tahunan dapat ditunda selama 6 bulan sejak hak tersebut timbul,\napabila dipandang perlu dan setelah dipertimbangkandengan atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Apabila dalam masa cuti,baik yang bebas maupun yang masal pekerja\u002Fburuh\nyang bersangkutan jatuh sakit, maka cuti tersebut tidak menjadi batal\nkarenanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Setiap permintaan cuti (kecuali cuti masal yang waktunya ditentukan oleh\nperusahaan) harus dinyatakan secara tertulis dengan menggunakan formulir\npermohonan cuti :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Permohonan cuti harus diajukan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan\nsebelumbnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pembatalan cuti yang di minta harus diajukan secara tertulis\nselambat-lambatnya 15 hari sebelum masa cuti berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Cuti yang sudah berjalan tidak dapat dibatalkan karena alasan sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pengaturan pengambilan cuti bebas tersebut harus sedemikian rupa sehingga\ntidak menimbulkan staknasi dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Bagi pekerja\u002Fburuh dengan status hubungan kerja untuk jangka waktu\ntertentu (yang lamanya 1 tahun saja), hak atas cuti tahunannya diatur menurut\nUU No 13 Tahun 2003 pasal 79.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysfixed\">\u003Cp>11.Khusus satuan pengamanan cuti masal diatur oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 42 CUTI HAMIL DAN MELAHIRKAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cp>1.Cuti bersalin atau gugur kandungan adalah hari-hari istirahat\npekerja\u002Fburuh wanita yang diberikan maksimum 1.5 (satu setengah) bulan sebelum\ndan maksimun 1.5 (satu setengah) bulan sesudah bersalin (sesuai UU No 13 Tahun\n2003) dengan upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>2.Hari-hari istirahat pekerja\u002Fburuh karena gugur kandungan hanya dapat\ndiambil berdasarkan surat keterangan dokter.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Perpanjangan cuti bersalin atau gugur kandungandapat diberikan berdasarkan\nkeadaan yang dapat membahayakan pekerja\u002Fburuh, atas dasar surat keterangan\ndokter dan berlaku ketentuan tentang upah selama sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bagi pekerja\u002Fburuh yang akan menggunakan hak cuti tersebut harus\nmengajukan permohonan terlebih dahulu kepada perusahaan dengan menyertakan\nsurat keterangan cuti dari dokter atau bidan yang merawatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam melaksanakan cuti hamil dan melahirkan terdapat cuti masal, maka hak\ncuti tetap disesuaikan dengan surat keterangan cuti dari dokter atau bidan dan\ntidak ada penambahan cuti karena bertepatan dengan cuti masal tersebut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 43 IZIN TIDAK MASUK KERJA WAKTU HAID\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1.Pekerja\u002Fburuh wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua\nwaktu haid.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dianggap tidak mengetahui tentang keadaan haid bilamana yang\nberkepentingan tidak memberitahukan hal tersebut kepada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan berhak memeriksa kebenaran dari pekerja\u002Fburuh yang melaporkan\nbahwa dirinya sedang haid.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja\u002Fburuh Wanita yang ingin mendapatkan hak untuk tidak diwajibkan\nbekerja pada hari pertama dan kedua saat haid harus melaporkan dihari pertama\ndan hari kedua saat haid kepada perusahaan melalui atasan masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pemberitahuan sedang haid harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan\nkepada perusahaan melalui atasanya masing-masing, serta menandatangani data\npekerja\u002Fburuh haid yang disediakan, tidak boleh melalui perantara atau surat,\nprosedur dilakukan pada hari pertama dan kedua saat haid.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Izin tidak masuk kerja waktu haid , tanpa menandatangani data pekerja\n\u002Fburuh haid yang tersedia maka upah tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Izin tidak masuk kerja waktu haid, tetap dihitung dalam jumlah hari tidak\nmasuk kerja sesuai persyaratan yang ditentukan dalam evaluasi kinerja dan\npeninjauan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 44 IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN UPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>1.Seorang pekerja \u002Fburuh dapat diberi ijin untuk meninggalkan pekerjaan\ndengan mendapat upah untuk keperluan – keperluan seperti dibawah ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Hari libur Nasional yang ditetapkan oleh pemerintah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Hari libur yang ditentukan perusahaan diluar cuti massal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Sakit dengan disertai surat keterangan dokter dari klinik JPK atau rumah\nsakit rujukan dari badan penyelenggara Jamsostek atau upah tidak dibayar\nkecuali bagi mereka yang belum terdaftar sebagai peserta Jamsostek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cp>d.Kematian keluarga yaitu orang tua, mertua , suami\u002Fistri, anak pekerja : 2\nhari kerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-marriageleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-marriage\">\u003Cp>e.Pekerja sendiri menikah: 3 hari kerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>f.Menikahkan anak pekerja: 2 hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>g.Istri sah pekerja melahirkan: 2 hari kerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>h.Khitanan \u002Fpembabtisan anak: 2 hari kerja (sesuai pasal 93 (4) UU No 13\nTahun 2003)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Apabila jumlah hari yang diambil melebihi dari yang ditentukan diatas maka\nakan dipotong atau diperhitungkan dengan hal cuti tahunan atau izin tanpa\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk pengurusan keperluan pekerja \u002Fburuh lainya yang dipandang layak oleh\nperusahaan, kepada pekerja \u002Fburuh dapat diberikan izin meninggalkan pekerjaan\nyang diperhitungkan dari hak cuti tahunan atau izin tanpa upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja \u002F buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Izin tidak masuk kerja tersebut dalam ayat (1) harus diperoleh dari\nperusahaan terlebih dahulu kecuali dalam keadaan mendesak dengan menyertakan\nbukti-bukti yang dapat diajukan dikemudian hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Apabila pekerja \u002F buruh tidak masuk kerja melebihi ketentuan ayat (5)\ntanpa pemberitahuan yang jelas maka dianggap mangkir. Pekerja\u002F buruh yang\nmeninggakan pekerjaan sebelum waktunya tanpa izin perusahaan, dianggap\nmangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 45 IZIN KHUSUS\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Izin khusus adalah izin yang diberikan perusahaan kepada pekerja\u002Fburuh untuk\nmeninggalkan pekerjaan dengan mendapatkan upah demi kepentingan nasional maupun\nregional dengan maksimal waktu 6 (enam) hari kerja dalam 1 ( satu ) tahun\ntakwin. Untuk ini diperlukan surat resmi dari Lembaga \u002F badan yang memberi\ntugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V PENYELESAIAN KELUH KESAH \u002F PERSELISIHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 46 UMUM\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Keluh kesah\u002Fperselisihan ketenagakerjaan yang timbul diantara pekerja\u002Fburuh\ndalam bidang ketenagakerjaan, akan diselesaikan secara seadil adilnya demi\ntercapainya dan terpeliharanya hubungan kerja yang baik serta ketenangan dalam\npekerjaan. Pekerja\u002Fburuh yang menggunakan haknya dengan cara yang sesuai dengan\nprosedur yang berlaku akan diperhatikan dan tidak akan mempengaruhi pemikiran\nterhadap kecakapan kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 47 CARA-CARA PENYELESAIAN KELUHAN DAN PENGADUAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap keluhan dan pengaduan seorang pekerja\u002Fburuh, pertama-tama\ndibicarakan pada atasan langsung pada jam istirahat dengan tujuan tidak\nmengganggu tugas pekerjaanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bila dalam waktu 5 (lima) hari belum mendapatkan penyelesaian \u002F tanggapan\nyang memuaskan maka dengan sepengetahuan atasan langsung, masalah tersebut\ndapat diajukan kepada atasan yang lebih tinggi sepanjang tidak mengganggu jam\nkerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila dalam waktu satu minggu berikutnya masalah tersebut belum\nmendapatkan atau jawaban yang memuaskan maka pekerja\u002Fburuh dapat meneruskan\nkeluhan \u002Fpengaduanya tersebut kepada pimpinan perusahaan melalui bagian\npersonalia secara tertulis dan ditandatangani oleh pekerja \u002F buruh yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila dalam waktu sedikitnya 7 (tujuh) hari kemudian , pekerja\u002Fburuh\ntersebut belum mendapatkan penyelesaian atas masalahyang dihadapinya maka\npekerja maupun perusahaan dapat mengajukan masalahnya ke kantor Dinas Tenaga\nKerja setempat dan untuk selesaikan berdasarkan UU No: 2 Tahun 2004\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 48 USAHA-USAHA MEMUPUK KERJASAMA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Baik pekerja\u002Fburuh maupun perusahaan, setiap saat harus memenuhi kewajibanya\nsatu terhadap yang lain yaitu antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mrnghindari hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan yang dapat\nmengakibatkan timbulnya rasa kurang aman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mengadakan pembinaan pengawasan serta musyawarah yang dianggap perlu\ndengan sesame pekerja\u002Fburuh maupun pimpinan perusahaan dengan tidak mengabaikan\nketertiban, disiplin dan tanggung jawab kerja yang baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Berusaha untuk tidak mencurigai atau menimbulkan rasa saling tidak percaya\ndari masing- masing pihak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bersikap terbuka untuk saling menghargai dan menghormati hak maupun\nkewajiban diantara kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI TERPUTUSNYA HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 49 UMUM\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan berusaha sedapat-dapatnya mencegah terjadinya Pemutusan\nHubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam keadaan yang memaksa sehingga terjadi Pemutusan hubungan kerja (PHK)\nperusahaan akan senantiasa bertindak sesuai dengan Undang-undang No 13 Tahun\n2003 tentang ketenagakerjaan dan undang-undang No 02 tahun 2004 tentang PPHI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pemutusan hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja\u002Fburuh dapat\ndiakibatnya oleh hal-hal sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja\u002Fburuh meninggal dunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja\u002Fburuh mengundurkan diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Berakhirnya masa kontrak kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pekerja\u002Fburuh tidak memenuhi syarat pada masa percobaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pekerja\u002Fburuh tidak mencapai prestasi kerja yang ditetapkan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa sakit yang berkepanjangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Ketidak mampuan bekerja karena alasan Kesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Pembebasan tugas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Pemberhentian karena lanjut usia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Pemberhentian umum\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 50 PEKERJA\u002FBURUH MENINGGAL DUNIA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Meninggalnya pekerja\u002Fburuh mengakibatkan hubungan kerja terputus dengan\nsendiriya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja\u002Fburuh meninggal dunia,\nkepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besarnya sesuai dengan pasal\n166 UU No 13 tahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ketentuan ayt 2 diatas tidak berlaku bagi pekerja\u002Fburuh yang meninggal\ntidak wajar seperti :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Bunuh diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Penyalahgunaan narkoba\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kecelakaan lalu lintas (akibat balab liar dijalan raya)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Mengikuti perlombaan yang beresiko\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal meninggalnya pekerja\u002Fburuh disebabkan kecelakaan, santunan\nditanggung oleh PT Jamsostek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 51 PEKERJA\u002FBURUH MENGUNDURKAN DIRI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja\u002Fburuh yang oleh karena sesuatu hal , menginginkan mengundurkan\ndiri dari perusahaan dapat melakukanya dengan mengajukan permohonan resmi\nkepada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Permohonan harus diajukan secara tertulis selambat-lambatnyan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja\u002Fburuh staff : 1 (satu) bulan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja\u002Fburuh bukan staff : 2(dua) Minggu sebelumnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Perusahaan berpedoman pada pasal 156 ayat 3 Undang-undang No 13 Tahun 2003\ntentang ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 52 BERAKHIRNYA MASA KERJA DALAM WAKTU TERTENTU\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sesuai dengan syarat-syarat kerja yang dinyatakan dalam surat perjanjian\nkerja dalam masa kerja tertentu, yaitu tanggal berakhirnya hubungan kerja\nantara pekerja\u002Fburuh dengan perusahan untuk periode tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bilamana dianggap perlu dengan persetujuan kedua belah pihak, masa kerja\ndapat diperpanjang untuk satu periode lagi yang lamanya tidak melebihi periode\nyang pertama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dengan berakhirnya masa kerja dalam waktu tertentu perusahaan tidak\nberkewajiban untuk memberikan imbalan\u002Fpesangon diluar hal-hal yang tercantum\ndalam perjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 53 PEKERJA\u002FBURUH TIDAK MEMENUHI SYARAT PADA MASA PERCOBAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Selama dalam masa percobaan perusahaan sewaktu-waktu berhak untuk\nmelakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan ,\nbila dianggap tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemutusan hubungan kerja atas dasar ini tidak disertai dengan pemberian\nimbalan atau pesangon.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 54 PEKERJA\u002FBURUH TIDAK MENCAPAI PRESTASI KERJA YANG TELAH DITETAPKAN\nPERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja\u002Fburuh yang tidak dapat mencapai prestasi kerja seperti yang telah\nditetapkan sebelumnya oleh perusahaan dapat dikenakan Tindakan pemutusan\nhubungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk pelaksanaan administrastif pemutusan hubungan kerja perusahaan\nberpedoman pada undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 55 MASA SAKIT YANG BERKEPANJANGAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>1.Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja\u002Fburuh yang\nmenderita sakit terus menenrus selama 12 (dua belas) bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Untuk pelaksanaan administrastif pemutusan hubungan kerja perusahaan\nberpedoman pada undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 56 KETIDAKMAMPUAN PEKERJA\u002FBURUH OLEH KARENA ALASAN KESEHATAN.\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Seorang pekerja\u002Fburuhyang karena kesehatanya dipandang tidak mampu bekerja\n( medical unfit ) dapat diberhentikan dengan hormat dari pekerjaanya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Untuk pelaksanaan administrastif pemutusan hubungan kerja perusahaan\nberpedoman pada undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 57 PEMBEBASAN TUGAS\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bila pekerja\u002Fburuh dijatuhi hukuman kurungan oleh pengadilan karena\nmelanggar hukum atau melakukan kesalahan besar sebagaimana diartikan dengan\nalasan – alasan mendesak dalam KUH\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perdata Buku ketiga Bab VII a, atau berkali-kali melakukan pelanggaran\nterhadap tata tertib perusahaan dan beberapa sanksi telah diberikan kepada yang\nbersangkutan namun tidak diindahkan maka perusahaan dapat mengambil Tindakan\nberupa pemutusan hubungan kerja ( UU No 13 tahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemutusan hubungan kerja atas dasar ini dilakukan dengan berpedoman UU No\n13 tahun 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 58 PEMBERHENTIAN UMUM\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Atas dasar Prakarsa perusahaan dengan adanya suatu program reorganisasi \u002F\nrasionalisasi atau perubahan system kerja yang mengakibatkan pekerja \u002Fburuh\nkehilangan pekerjaanya, maka pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan atas Prakarsa\nperusahaan dapat diberhentikan dengan hormat dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan prosedur sesuai\nketentuan UU ketenagakerjaan yang disebabkan oleh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Adanya kelebihan jumlah pekerja\u002Fburuh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja\u002Fburuh kurang bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajibanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja menaruh curiga tentang adanya pencurian dan penggelapan terhadap\nmilik perusahaan atau teman kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Perusahaan menaruh curiga terhadap adanya komplotan persekongkolan yang\ndapat mengancam ketenangan kerja di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Adanya indikasi ketidakharmonisan hubungan kerja dengan perusahaan atau\nteman sekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masalah-masalah lain yang yang berdasarkan pengamatan perusahaan dianggap\nmengancam kelangsungan usaha dan ketenagakerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pemutusan hubungan kerja tidak akan dilakukan secara besar-besaran sesuai\nketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila dalam pemutusan hubungan kerja terdapat adanya perselisihan paham\natau pendapat akan diselesaikan secara tripartite sesuai ketentuan yang\nberlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Selama belum ada penyelesaian pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan dirumahkan\ndengan mendapatkan upah 100% dan diwajibkan untuk melapor ke perusahaan atau\nupah tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 59 SKORSING\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Scorsing adalah sanksi yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja\u002Fburuh\nyang sedang bermasalah, dengan cara melarang pekerja\u002Fburuh untuk masuk kerja\ndalam waktu tertentu dengan surat keputusan resmi yang dikeluarkan oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Selama masa scorsing, perusahaan akan memberikan upah pokok kepada\npekerja\u002Fburuh yang bersangkutan maksimal sebesar 100%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk tetap mendapatkan upah pokok sebesar 100% pekerja\u002Fburuh yang\nbersangkutan harus melapor diri ke perusahaan dengan mengisi bukti kehadiran\nseperti pekerja\u002Fburuh umunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila selama masa scorsing pekerja\u002Fburuh tidak melaksanakan wajib lapor\nmaka upah tidak diberikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Apabila selama masa scorsing pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan ternyata\ntelah bekerja diperusahaan lain maka dianggap telah mengundurkan diri dan\nperusahaan tidak berkewajiban memberikan pesangon atau uang perhargaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 60 UANG PESANGON DAN PENGHARGAAN MASA KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>1.Pekerja\u002Fburuh yang mengalami pemutusan hubungan kerja atas Prakarsa\nperusahaan terkecuali oleh karena alasan-alasan pembebasan tugas, akan menerima\nuang pesangon dan uang penghargaan masa kerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cp>2.Besarnya uang pesangon ditetapkan berdasarkan pasal 156 UU No 13\u002F2003\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cp>a.Uang Pesangon\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun: 1 bulan Upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cp>ii.Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>iii.Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iv.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v.Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cp>vi.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>vii.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>viii.Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ix.Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Penetapan uang penghargaan masa kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iii.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iv.Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun : 5 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v.Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun : 6 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>vi.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun : 7 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>vii.Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>viii.Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) UU No.13 \u002F 2003\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 61 AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja antara Pekerja\u002Fburuh dengan\nPerusahaan,maka hutang-hutang Pekerja\u002Fburuh kepada Perusahaan dengan bukti yang\nsah akan diperhitungkan sekaligus dari uang pesangon atas nama pekerja\u002Fburuh\natau dari sumber dana lain atas nama pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bila ternyata uang pesangon atau sumber-sumber lainnya milik pekerja\u002Fburuh\nmasih tidak cukup untuk melunasi hutangnya,pemutusan hubungan kerja ini tidak\nsecara otomatis membebaskan pekerja\u002Fburuh tersebut dari sisa-sisa hutangnya\nkepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja\u002Fburuh diwajibkan mengembalikan alat-alat \u002Fperlengkapan\nkerja\u002Fbarang inventaris perusahaan\u002Fkartu pengenal yang di gunakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan akan memberi surat keterangan kerja dalam hal pekerja\u002Fburuh\nberhenti dengan hormat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII PERATURAN PELAKSANA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>PASAL 62 PERATURAN-PERATURAN YANG BERSIFAT PROSEDURAL\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Peraturan-peraturan yang bersifat prosedural dan merupakan peraturan\npelaksana akan di susun berdasarkan pada peraturan yang dikemukakan dalam\npasal-pasal terdahulu dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 63 PENAFSIRAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Adalah menjadi hak perusahaan dalam menafsirkan peraturan-peraturan di\natas,bilamana terdapat kekurangjelasan makna dan penafsiran yang dikemukakan\ndalam pasal-pasal maupun ayat-ayat perjanjian kerja bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 64 HAL-HAL YANG BELUM DIATUR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Hal-hal yang belum diatur akan disusun kemudian dan ditambahkan sebagai\npelengkap ke dalam perjanjian kerja bersama ini atau merupakan peraturan\npelaksana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini di buat dan di sesuaikan UU No13 tahun 2003\ntentang perjanjian tenaga kerja dan berlaku sah,terkecuali ada ketentuan dalam\nperjanjian kerja bersama ini bertentangan dengan peraturan perundang-undanga\nyang berlaku,maka perjanjian kerja bersama ini batal demi hukum (UU No13 tahun\n2003 pasal 124 ayat 3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan memperbanyak dan membagikan buku Perjanjian Kerja Bersama ini\nkepada seluruh pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bilamana di kemudian hari ada keinginan dari salah satu pihak untuk\nmerubah atau menambah isi dari perjanjian kerja ini harus diberitahukan secara\ntertulis serta dimusyawarahkan antara kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perjanjian kerja Bersama ini dibuat rangkap 3 (tiga) yang sama isinya dan\nmempunyai kekuatan hukum yang sama.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk\njangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh kedua\nbelah pihak dan disahkan kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang serta\nbersifat kedua belah pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Untuk pembaharuan paling sedikit 90 (sembilan puluh) hari sebelum\nperjanjian kerja bersama ini berakhir,salah satu pihak harus menyiapkan\nkeinginan untuk mengadakan pembaharuan secara tertulis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Apabila tidak ada keinginan salah satu pihak untuk mengubah isi perjanjian\nkerja bersama ini tiga bulan menjelang masa berlakunya habis,maka dianggap\nPerjanjian Kerja Bersama ini secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu\n1(satu) tahun lagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Jika Perjanjian Kerja Bersama yang baru belum terbit setelah masa\nberlakunya habis maka Perjanjian Kerja Bersama ini masih tetap berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Perjanjian Kerja Bersama ini tetap tunduk pada peratuan perundang-undangan\ndi bidang ketenagakerjaan yang berlaku.Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas\nkhusus untuk hal-hal yang dengan tegas telah diatur dalam pasal-pasalnya tidak\nbertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. BINTANG SURYA\nSEJATI SUKSES\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>PERIODE 2015-2017\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbamemother\">\u003Cp>PIHAK PEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>MUCHAMAD CIPTO\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KETUA PSP SPN PT.BSSS\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KANTO\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SEKRETARIS\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbasignsinglesignatory\">\u003Cp>PIHAK PENGUSAHA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>AGUS PODIONO\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>DIREKTUR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>HARRY MULYANTO, S.H.,M.Pd\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>HRD PERSONALIA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>MIYADI SURYADI, S.H.,S.E.,M.Si\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>TEAM PERUNDING PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT.BINTANG SURYA SEJATI SUKSES\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PERIODE 2015-2017\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PIHAK PEKERJA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.MOCHAMAD CIPTO\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.KANTO\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.SUGIATMOKO\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.SAIYO\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.NATHALEON CRISTIAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.TUBIRO\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.KARYO SUBEKTI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PIHAK PENGUSAHA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. HARRY MULYANTO S.H.,M.Pd\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. MIYADI SURYADI S.H.,S.E.,M.Si\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n",{"cbadate_start":45,"cbadate_end":48,"cbamemother":50,"cbasignsinglesignatory":54,"disabilityfund":58,"contracttrial":62,"contracttrialperiod":66,"contractseverancepay":69,"contractseverancepay1":73,"severance":77,"severance_number":81,"severance_number_1_tenure":85,"sicknesspay":89,"maxsicknesspay":93,"maxsicknesspayperc":95,"sicknessmaxdays":97,"sicknessmaxdaysnr":101,"menstruationleave":103,"disabilitypay":107,"healthcareaccess":109,"healthcareaccessrelatives":113,"healthinsurance":117,"healthinsurancerelatives":119,"healthandsafetypolicy":121,"healthandsafetyext":125,"protectiveclothing":127,"code_application":131,"funeralpay":134,"paidmaternityleave":138,"paidmaternityleaveduration":142,"paidmaternityleavepay":145,"paidmaternityleavepayperc":147,"maternityotherclause":149,"paidpaternityleave":153,"paidpaternityleaveduration":157,"paidpaternityleavepay":159,"paidpaternityleavepayperc":163,"deathrelatives":166,"deathrelativesleave":170,"marriage":172,"marriageleave":175,"discrimination":177,"violence":181,"hourspday_select":185,"hourspday":189,"hourspweek_select":193,"hourspweek":195,"hourspmonth_select":197,"hourspmonth":199,"dayspweek_select":201,"dayspweek":203,"PAIDLEAV_trigger":205,"holidaysdays":209,"holidaysweeks":213,"bankholidays1":215,"holidaysfixed":219,"schedulesrestpw":223,"SCHEDULE_trigger":225,"TRADEUNLEAV_trigger":227,"PAYSCALES_trigger":231,"LOWWAGE_trigger":235,"ONCEONLY_trigger":239,"onceonlytype2":243,"onceonlyperc1":247,"onceonlydate":251,"OVERTIME_trigger":255,"overtimeallowancetype_general":259,"overtimeallowancetype":263,"overtimeallowanceperc1_general":267,"overtimeallowanceperc1":271,"overtimeallowancetype1":273,"sundayallowancetype":277,"sundayallowanceperc1":281,"sundayallowancetype1":285,"COMMUTE_trigger":287,"STRUCINCR_trigger":291,"wageincreasefirmperformance":295,"mealvouchers":299,"MEALALL_trigger":303,"coverunion_trigger":307,"coverunionsign":311},{"bindId":46,"name":47,"text":47},"cbadate_start","PERIODE 2015-2017",{"bindId":49,"name":47,"text":47},"cbadate_end",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"cbamemother","PIHAK PEKERJA MUCHAMAD CIPTO KETUA PSP S","PIHAK PEKERJA\n\n\n\nMUCHAMAD CIPTO\n\nKETUA PSP SPN PT.BSSS\n\n\n\nKANTO\n\nSEKRETARIS",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"cbasignsinglesignatory","PIHAK PENGUSAHA AGUS PODIONO DIREKTUR HA","PIHAK PENGUSAHA\n\n\n\nAGUS PODIONO\n\nDIREKTUR\n\n\n\nHARRY MULYANTO, S.H.,M.Pd\n\nHRD PERSONALIA\n\n\n\nMIYADI SURYADI, S.H.,S.E.,M.Si",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"disabilityfund","1.Seluruh pekerja\u002Fburuh diikutsertakan d","1.Seluruh pekerja\u002Fburuh diikutsertakan dalam progam jaminan sosial tenaga\nkerjaa kepada badan penyelenggara PT JAMSOSTeK sesuai dengan UU No 3 tahun 1992\njo. Peraturan Pemerintah NO 14 tahun 1993.\n\n2.Ruang lingkup jaminan sosial tenaga kerja tersebut meliputi :\n\na.Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ).\n\nb.Jaminan Kematian ( JK ).\n\nc.Jaminan Hari Tua ( JHT ).\n\nd.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ( JPK ).",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"contracttrial","1.Setiap pekerja\u002Fburuh yang diterima dan","1.Setiap pekerja\u002Fburuh yang diterima dan dipekerjakan akan menjalani masa\npercobaan paling lama 3 (tiga) bulan.\n\n2.Selama masa percobaan, baik perusahaan maupun pekerja\u002Fburuh sewaktu-waktu\ndapat memutuskan hubungan kerja tanpa uang pesangon atau ganti keruian\nlainnya.\n\n3.Setelah melalui masa percobaan dengan hasil penilaian yang baik\npekerja\u002Fburuh dapat diangkat sebagai pekerja tetap.",{"bindId":67,"name":64,"text":68},"contracttrialperiod","1.Setiap pekerja\u002Fburuh yang diterima dan dipekerjakan akan menjalani masa\npercobaan paling lama 3 (tiga) bulan.",{"bindId":70,"name":71,"text":72},"contractseverancepay","1.Pekerja\u002Fburuh yang mengalami pemutusan","1.Pekerja\u002Fburuh yang mengalami pemutusan hubungan kerja atas Prakarsa\nperusahaan terkecuali oleh karena alasan-alasan pembebasan tugas, akan menerima\nuang pesangon dan uang penghargaan masa kerja",{"bindId":74,"name":75,"text":76},"contractseverancepay1","2.Besarnya uang pesangon ditetapkan berd","2.Besarnya uang pesangon ditetapkan berdasarkan pasal 156 UU No 13\u002F2003\nsebagai berikut :\n\na.Uang Pesangon\n\ni.Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun: 1 bulan Upah\n\nii.Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah\n\niii.Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan\nupah\n\niv.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah\n\nv.Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah\n\nvi.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah\n\nvii.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan\nupah\n\nviii.Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan\nupah\n\nix.Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah",{"bindId":78,"name":79,"text":80},"severance","a.Uang Pesangon i.Masa kerja kurang dari","a.Uang Pesangon\n\ni.Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun: 1 bulan Upah\n\nii.Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah\n\niii.Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan\nupah\n\niv.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah\n\nv.Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah\n\nvi.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah\n\nvii.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan\nupah\n\nviii.Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan\nupah\n\nix.Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah",{"bindId":82,"name":83,"text":84},"severance_number","vi.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi ","vi.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah",{"bindId":86,"name":87,"text":88},"severance_number_1_tenure","ii.Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi ","ii.Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah",{"bindId":90,"name":91,"text":92},"sicknesspay","2.Dengan berpedoman pada UU No.13 Tahun ","2.Dengan berpedoman pada UU No.13 Tahun 2003 pasal 93 ayat 3, besarnya upah\nselama sakit di atur sbb:\n\n\n  \n  \n  \n  \n    \n      MASA\n      UPAH SELAMA SAKIT \u002F BULAN\n    \n    \n      4 Bulan pertama\n      100 % ( gaji pokok + Tunj. Tetap )\n    \n    \n      4 Bulan kedua\n      75 % ( gaji pokok + Tunj. Tetap )\n      \n    \n    \n      4 Bulan ketiga\n      50 % ( gaji pokok + Tunj. Tetap )\n      \n    \n    \n      Untuk bulan selanjutnya\n      25 ( gaji pokok + Tunj. Tetap )",{"bindId":94,"name":91,"text":92},"maxsicknesspay",{"bindId":96,"name":91,"text":92},"maxsicknesspayperc",{"bindId":98,"name":99,"text":100},"sicknessmaxdays","1.Perusahaan dapat memutuskan hubungan k","1.Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja\u002Fburuh yang\nmenderita sakit terus menenrus selama 12 (dua belas) bulan.",{"bindId":102,"name":99,"text":100},"sicknessmaxdaysnr",{"bindId":104,"name":105,"text":106},"menstruationleave","1.Pekerja\u002Fburuh wanita tidak diwajibkan ","1.Pekerja\u002Fburuh wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua\nwaktu haid.",{"bindId":108,"name":60,"text":61},"disabilitypay",{"bindId":110,"name":111,"text":112},"healthcareaccess","5.Biaya perawatan pekerja\u002Fburuh selama s","5.Biaya perawatan pekerja\u002Fburuh selama sakit ditanggung oleh PT\nJAMSOSTEK.",{"bindId":114,"name":115,"text":116},"healthcareaccessrelatives","8.Perusahaan menyelenggarakan pelayanan ","8.Perusahaan menyelenggarakan pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)\nsecara cuma- cuma bagi pekerja\u002Fburuh dan anggota keluarganya ( istri \u002F suami\nbeserta anak-anaknya ) di balai pengobatan yang dikelola oleh PT JAMSOSTEK.",{"bindId":118,"name":115,"text":116},"healthinsurance",{"bindId":120,"name":115,"text":116},"healthinsurancerelatives",{"bindId":122,"name":123,"text":124},"healthandsafetypolicy","1.Perusahaan wajib menyediakan tempat da","1.Perusahaan wajib menyediakan tempat dan sarana kerja sesuai UU No. 1 tahun\n1970.\n\n2.Setiap pekerja\u002Fburuh diwajibkan ikut menjaga ketertiban, keamanan,\nkebersihan, keselamatan, kerja ditempat kerja maupun di lingkungan kerja.\n\n3.Peralatan keselamatan kerja yang di sediakan perusahaan harus selalu di\nkenakan.\n\n4.Memelihara dan merawat alat-alat serta perlengkapan kerja milik perusahaan\ndengan teliti,khusus mesin dibersihkan dan diberi pelumas bilamana perlu.\n\n5.Setiap pekerja\u002Fburuh bertanggung jawab penuh atas perlengkapan dan\nperalatan kerja yang diberikan perusahaan,apabila terjadi kerusakan,kehilangan\nyang diakibatkan oleh kesengajaan atau kecerobohan dalam pemakainnya.\n\n6.Menjaga keutuhan mesin yang menjadi tanggung jawabnya dan melaporkan\nkepada atasan apabila menjumpai adanya kekurangan atau kerusakan.\n\n7.Pekerja wajib menjaga kebersihan lingkungan kerja,dilarang membuang\nsampah,ountung rokok serta meludah disembarang tempat,buang sampah pada\ntempatnya.",{"bindId":126,"name":123,"text":124},"healthandsafetyext",{"bindId":128,"name":129,"text":130},"protectiveclothing","5.Setiap pekerja\u002Fburuh yang mendapat per","5.Setiap pekerja\u002Fburuh yang mendapat perlengkapan pelindung kerja dari\nperusahaan diwajibkan menggunakannya dalam jam-jam serta merawatnya dengan\nbaik.",{"bindId":132,"name":123,"text":133},"code_application","1.Perusahaan wajib menyediakan tempat dan sarana kerja sesuai UU No. 1 tahun\n1970.",{"bindId":135,"name":136,"text":137},"funeralpay","1.Sumbangan kedukaan adalah sumbangan ya","1.Sumbangan kedukaan adalah sumbangan yang di berikan kepada pekerja\u002Fburuh\natau jekuarganya yang meninggal dunia.",{"bindId":139,"name":140,"text":141},"paidmaternityleave","1.Cuti bersalin atau gugur kandungan ada","1.Cuti bersalin atau gugur kandungan adalah hari-hari istirahat\npekerja\u002Fburuh wanita yang diberikan maksimum 1.5 (satu setengah) bulan sebelum\ndan maksimun 1.5 (satu setengah) bulan sesudah bersalin (sesuai UU No 13 Tahun\n2003) dengan upah penuh.\n\n2.Hari-hari istirahat pekerja\u002Fburuh karena gugur kandungan hanya dapat\ndiambil berdasarkan surat keterangan dokter.\n\n3.Perpanjangan cuti bersalin atau gugur kandungandapat diberikan berdasarkan\nkeadaan yang dapat membahayakan pekerja\u002Fburuh, atas dasar surat keterangan\ndokter dan berlaku ketentuan tentang upah selama sakit.\n\n4.Bagi pekerja\u002Fburuh yang akan menggunakan hak cuti tersebut harus\nmengajukan permohonan terlebih dahulu kepada perusahaan dengan menyertakan\nsurat keterangan cuti dari dokter atau bidan yang merawatnya.\n\n5.Dalam melaksanakan cuti hamil dan melahirkan terdapat cuti masal, maka hak\ncuti tetap disesuaikan dengan surat keterangan cuti dari dokter atau bidan dan\ntidak ada penambahan cuti karena bertepatan dengan cuti masal tersebut.",{"bindId":143,"name":140,"text":144},"paidmaternityleaveduration","1.Cuti bersalin atau gugur kandungan adalah hari-hari istirahat\npekerja\u002Fburuh wanita yang diberikan maksimum 1.5 (satu setengah) bulan sebelum\ndan maksimun 1.5 (satu setengah) bulan sesudah bersalin (sesuai UU No 13 Tahun\n2003) dengan upah penuh.",{"bindId":146,"name":140,"text":144},"paidmaternityleavepay",{"bindId":148,"name":140,"text":144},"paidmaternityleavepayperc",{"bindId":150,"name":151,"text":152},"maternityotherclause","2.Hari-hari istirahat pekerja\u002Fburuh kare","2.Hari-hari istirahat pekerja\u002Fburuh karena gugur kandungan hanya dapat\ndiambil berdasarkan surat keterangan dokter.",{"bindId":154,"name":155,"text":156},"paidpaternityleave","g.Istri sah pekerja melahirkan: 2 hari k","g.Istri sah pekerja melahirkan: 2 hari kerja",{"bindId":158,"name":155,"text":156},"paidpaternityleaveduration",{"bindId":160,"name":161,"text":162},"paidpaternityleavepay","1.Seorang pekerja \u002Fburuh dapat diberi ij","1.Seorang pekerja \u002Fburuh dapat diberi ijin untuk meninggalkan pekerjaan\ndengan mendapat upah untuk keperluan – keperluan seperti dibawah ini :\n\na.Hari libur Nasional yang ditetapkan oleh pemerintah\n\nb.Hari libur yang ditentukan perusahaan diluar cuti massal\n\nc.Sakit dengan disertai surat keterangan dokter dari klinik JPK atau rumah\nsakit rujukan dari badan penyelenggara Jamsostek atau upah tidak dibayar\nkecuali bagi mereka yang belum terdaftar sebagai peserta Jamsostek.\n\nd.Kematian keluarga yaitu orang tua, mertua , suami\u002Fistri, anak pekerja : 2\nhari kerja\n\ne.Pekerja sendiri menikah: 3 hari kerja\n\nf.Menikahkan anak pekerja: 2 hari kerja\n\ng.Istri sah pekerja melahirkan: 2 hari kerja\n\nh.Khitanan \u002Fpembabtisan anak: 2 hari kerja (sesuai pasal 93 (4) UU No 13\nTahun 2003)",{"bindId":164,"name":161,"text":165},"paidpaternityleavepayperc","1.Seorang pekerja \u002Fburuh dapat diberi ijin untuk meninggalkan pekerjaan\ndengan mendapat upah untuk keperluan – keperluan seperti dibawah ini :\n\na.Hari libur Nasional yang ditetapkan oleh pemerintah\n\nb.Hari libur yang ditentukan perusahaan diluar cuti massal\n\nc.Sakit dengan disertai surat keterangan dokter dari klinik JPK atau rumah\nsakit rujukan dari badan penyelenggara Jamsostek atau upah tidak dibayar\nkecuali bagi mereka yang belum terdaftar sebagai peserta Jamsostek.\n\nd.Kematian keluarga yaitu orang tua, mertua , suami\u002Fistri, anak pekerja : 2\nhari kerja\n\ne.Pekerja sendiri menikah: 3 hari kerja\n\nf.Menikahkan anak pekerja: 2 hari kerja\n\ng.Istri sah pekerja melahirkan: 2 hari kerja",{"bindId":167,"name":168,"text":169},"deathrelatives","d.Kematian keluarga yaitu orang tua, mer","d.Kematian keluarga yaitu orang tua, mertua , suami\u002Fistri, anak pekerja : 2\nhari kerja",{"bindId":171,"name":168,"text":169},"deathrelativesleave",{"bindId":173,"name":174,"text":174},"marriage","e.Pekerja sendiri menikah: 3 hari kerja",{"bindId":176,"name":174,"text":174},"marriageleave",{"bindId":178,"name":179,"text":180},"discrimination","5.Perusahaan menjamin tidak akan melakuk","5.Perusahaan menjamin tidak akan melakukan tekanan-tekanan atau\ntindakan-tindakan diskriminasi baik secara langsung maupun tidak langsung\nterhadap pengurus atau anggota serikat pekerja\u002Fburuh karena melakukan kegiatan\nyang berhubungan dengan tugas dan fungsinya, sejauh tidak bertentangan dengan\nperaturan perundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":182,"name":183,"text":184},"violence","e.Menganiaya, menghina secara kasar atau","e.Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam atasan \u002F pimpinan\nperusahaan atau teman sekerja.",{"bindId":186,"name":187,"text":188},"hourspday_select","3.Waktu kerja di atur sebagai berikut : ","3.Waktu kerja di atur sebagai berikut :\n\n•Jumlah jam kerja maksimum 7 jam kerja dalam sehari dan 40 jam kerja dalam\nseminggu dan 173 jam kerja dalam sebulan bagi pekerja yang diatur dalam 6 hari\nseminggu.\n\n•Jumlah jam kerja maksimum 8 jam kerja dalam sehari dan 40 jam kerja dalam\nsebulan, bagi Pekerja yang diatur dalam 5 hari kerja seminggu.\n\nBila perusahaan memandangan perlu maka jam kerja di atas dapat diubah sesuai\ndengan rencana produksi selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 13\ntahun 2003.",{"bindId":190,"name":191,"text":192},"hourspday","•Jumlah jam kerja maksimum 7 jam kerja d","•Jumlah jam kerja maksimum 7 jam kerja dalam sehari dan 40 jam kerja dalam\nseminggu dan 173 jam kerja dalam sebulan bagi pekerja yang diatur dalam 6 hari\nseminggu.",{"bindId":194,"name":191,"text":192},"hourspweek_select",{"bindId":196,"name":191,"text":192},"hourspweek",{"bindId":198,"name":191,"text":192},"hourspmonth_select",{"bindId":200,"name":191,"text":192},"hourspmonth",{"bindId":202,"name":191,"text":192},"dayspweek_select",{"bindId":204,"name":191,"text":192},"dayspweek",{"bindId":206,"name":207,"text":208},"PAIDLEAV_trigger","1.Cuti tahunan adalah hari-hari istiraha","1.Cuti tahunan adalah hari-hari istirahat pekerja\u002Fburuh setelah bekerja\nselama 12 bulan terus menerus.\n\n2.Lamanya cuti tahunan ditetapkan 2 (dua) minggu (UU No 13 Tahun 2003 pasal\n79) atau secara keseluruhan berjumlah 12 hari kerja perusahaan.\n\n3.Perusahaan berhak mengatur hari-hari cuti tahunan pekerja\u002Fburuh dalam\ntahun takwin,untuk menjamin kelangsungan produktifitas kerja perusahaan.\n\n4.Hari-hari raya sebagaimana ditetapkan oleh oleh Menteri Agama RI yang\nkebetulan jauh pada masa cuti tidak dianggap menjadi bagian dari cuti,\nmelainkan ditambahkan ke dalam cuti.\n\n5.Pada dasarnya hak cuti tidak dapat diganti dengan uang.\n\n6.Hak cuti tahunan dapat ditunda selama 6 bulan sejak hak tersebut timbul,\napabila dipandang perlu dan setelah dipertimbangkandengan atasan.\n\n7.Apabila dalam masa cuti,baik yang bebas maupun yang masal pekerja\u002Fburuh\nyang bersangkutan jatuh sakit, maka cuti tersebut tidak menjadi batal\nkarenanya.\n\n8.Setiap permintaan cuti (kecuali cuti masal yang waktunya ditentukan oleh\nperusahaan) harus dinyatakan secara tertulis dengan menggunakan formulir\npermohonan cuti :\n\na.Permohonan cuti harus diajukan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan\nsebelumbnya.\n\nb.Pembatalan cuti yang di minta harus diajukan secara tertulis\nselambat-lambatnya 15 hari sebelum masa cuti berjalan.\n\nc.Cuti yang sudah berjalan tidak dapat dibatalkan karena alasan sakit.\n\n9.Pengaturan pengambilan cuti bebas tersebut harus sedemikian rupa sehingga\ntidak menimbulkan staknasi dalam perusahaan.\n\n10.Bagi pekerja\u002Fburuh dengan status hubungan kerja untuk jangka waktu\ntertentu (yang lamanya 1 tahun saja), hak atas cuti tahunannya diatur menurut\nUU No 13 Tahun 2003 pasal 79.",{"bindId":210,"name":211,"text":212},"holidaysdays","2.Lamanya cuti tahunan ditetapkan 2 (dua","2.Lamanya cuti tahunan ditetapkan 2 (dua) minggu (UU No 13 Tahun 2003 pasal\n79) atau secara keseluruhan berjumlah 12 hari kerja perusahaan.",{"bindId":214,"name":211,"text":212},"holidaysweeks",{"bindId":216,"name":217,"text":218},"bankholidays1","1.Hari-hari libur yang diakui sah oleh p","1.Hari-hari libur yang diakui sah oleh perusahaan adalah hari libur resmi\nyang ditetapkan oleh SKB, MENTERI, PAN, NAKERTRANS, dan Menteri Agama RI setiap\ntahunnya.",{"bindId":220,"name":221,"text":222},"holidaysfixed","11.Khusus satuan pengamanan cuti masal d","11.Khusus satuan pengamanan cuti masal diatur oleh perusahaan.",{"bindId":224,"name":187,"text":188},"schedulesrestpw",{"bindId":226,"name":187,"text":188},"SCHEDULE_trigger",{"bindId":228,"name":229,"text":230},"TRADEUNLEAV_trigger","4.Perusahaan memberikan dispensasi kepad","4.Perusahaan memberikan dispensasi kepada pengurus serikat pekerja\u002Fburuh\nyang untuk kepentingan organisasi serikat pekerja\u002Fburuh perlu mengikuti\nkegiaan-kegiatan diluar perusahaan seperti rapat, seminar, konferensi,\nlokakarya, penataran atau pertemuan dalam jam kerja dengan catatan mendapatkan\nizin dari perusahaan secara tertulis. Bila dilakukan diluar jam kerja tidak\ndiperhitungkan sebagai kerja lembur.",{"bindId":232,"name":233,"text":234},"PAYSCALES_trigger","7.Penetapan upah adalah berdasarkan jaba","7.Penetapan upah adalah berdasarkan jabatan,keahlian, keterampilan,prestasi,\ndisiplin, kondisi, kepribadian, masa kerja, dan pertimbangan lain.",{"bindId":236,"name":237,"text":238},"LOWWAGE_trigger","12.Pekerja\u002Fburuh yang pekerjaannya yang ","12.Pekerja\u002Fburuh yang pekerjaannya yang bersifat khusus seperti tukang\nkebun, sopir, keamanan dan sebagainya yang bersifat non organic, upahnya tidak\nkurang dari UMK.",{"bindId":240,"name":241,"text":242},"ONCEONLY_trigger","1.Apabila pekerja\u002Fburuh yang masih dalam","1.Apabila pekerja\u002Fburuh yang masih dalam masa percobaan pada waktu Hari Raya\ndapat diberikan berdasarkan kebijakan dari pimpinan perusahaan.\n\n2.Tunjangan Hari Raya adalah tunajangan yang diberikan perusahaan kepada\npekerja\u002Fburuh agar yang bersangkutan dapat merayakan Hari Raya.\n\n3.Pekerja\u002Fburuh yang telah melewati masa percobaan tetapi kurang dari satu\ntahun masa kerja ,akan menerima Tunjangan Hari Raya yang besarnya dihitung\nsecara proporsional yaitu 1 bulan=1\u002F12 dari gaji +tunjangan pokok.\n\n4.Besarnya uang Tunjangan Hari Raya adalah 1 (satu) bulan gaji atau sesuai\ndengan peraturan pemerintah (kepmen No.004\u002Fmen\u002F1994).\n\n5.Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu\nsebelum Hari Raya Idul Fitri.\n\n6.Tunjangan Hari Raya diberikan kepada pekerja\u002Fburuh pada prinsipnya,tanpa\nmelihat status bulanan dan harian tetap.",{"bindId":244,"name":245,"text":246},"onceonlytype2","3.Pekerja\u002Fburuh yang telah melewati masa","3.Pekerja\u002Fburuh yang telah melewati masa percobaan tetapi kurang dari satu\ntahun masa kerja ,akan menerima Tunjangan Hari Raya yang besarnya dihitung\nsecara proporsional yaitu 1 bulan=1\u002F12 dari gaji +tunjangan pokok.\n\n4.Besarnya uang Tunjangan Hari Raya adalah 1 (satu) bulan gaji atau sesuai\ndengan peraturan pemerintah (kepmen No.004\u002Fmen\u002F1994).",{"bindId":248,"name":249,"text":250},"onceonlyperc1","4.Besarnya uang Tunjangan Hari Raya adal","4.Besarnya uang Tunjangan Hari Raya adalah 1 (satu) bulan gaji atau sesuai\ndengan peraturan pemerintah (kepmen No.004\u002Fmen\u002F1994).",{"bindId":252,"name":253,"text":254},"onceonlydate","5.Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan se","5.Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu\nsebelum Hari Raya Idul Fitri.",{"bindId":256,"name":257,"text":258},"OVERTIME_trigger","2.Upah lembur diberikan kepada pekerja\u002Fb","2.Upah lembur diberikan kepada pekerja\u002Fburuh yang melakukan kerja lembur.",{"bindId":260,"name":261,"text":262},"overtimeallowancetype_general","a.Pada hari kerja biasa : i.Untuk selebi","a.Pada hari kerja biasa :\n\ni.Untuk selebihnya pada jam pertama dibayar 1.5 upah sejam.\n\nii.Untuk selebihnya pada jam kedua dan seterusnya di bayar 2x upah sejam.",{"bindId":264,"name":265,"text":266},"overtimeallowancetype","ii.Untuk selebihnya pada jam kedua dan s","ii.Untuk selebihnya pada jam kedua dan seterusnya di bayar 2x upah sejam.",{"bindId":268,"name":269,"text":270},"overtimeallowanceperc1_general","i.Untuk selebihnya pada jam pertama diba","i.Untuk selebihnya pada jam pertama dibayar 1.5 upah sejam.",{"bindId":272,"name":265,"text":266},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":274,"name":275,"text":276},"overtimeallowancetype1","10.Karyawan dengan jabatan tertentu (sta","10.Karyawan dengan jabatan tertentu (staff),kelebihan jam kerja tidak\ndihitung lembur.",{"bindId":278,"name":279,"text":280},"sundayallowancetype","b.Pada hari Raya resmi\u002F Hari libur mingg","b.Pada hari Raya resmi\u002F Hari libur mingguan :\n\ni.Untuk setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila Hari Raya tersebut\njatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari senin dalam 6 hari kerja\nseminggu di bayar 2x upah sejam.\n\nii.Untuk jam pertama selebihnya dari 7 jam \u002F 5 jam apabila Hari Raya\ntersebut jaatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari\nkerja seminggu dibayar 3x upah sejam.Dan untuk jam kedua dan seterusnya dibayar\n4x upah sejam.",{"bindId":282,"name":283,"text":284},"sundayallowanceperc1","i.Untuk setiap jam dalam batas 7 jam ata","i.Untuk setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila Hari Raya tersebut\njatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari senin dalam 6 hari kerja\nseminggu di bayar 2x upah sejam.",{"bindId":286,"name":275,"text":276},"sundayallowancetype1",{"bindId":288,"name":289,"text":290},"COMMUTE_trigger","1.Tunjang transport adlah tunjangan yang","1.Tunjang transport adlah tunjangan yang diberikan perusahaan kepada\npekerja\u002Fburuh untuk biaya pergi-pulang dari dan ke tempat kerja dengan\nperhitungan didasarkan pada kehadiran pekerja.\n\n2.Karena sifatnya tunjangan maka hal tersebut tidak mutlak bahwa perusahaan\nharus memberikan kepada setiap pekerja.",{"bindId":292,"name":293,"text":294},"STRUCINCR_trigger","1.Kenaikan upah berdasar : a.Upah minima","1.Kenaikan upah berdasar :\n\na.Upah minimal kabupaten \u002F kotamadya (UMK).\n\nb.Masa kerja pekerja.\n\n2.Evaluasi kenaikan upah secara internal dapat dilakukan dengan\nmempertimbangkan kemampuan dan perkembangan perusahaan sesuai dengan\njabatan,prestasi,kondikte dan kehadiran kerja.",{"bindId":296,"name":297,"text":298},"wageincreasefirmperformance","2.Evaluasi kenaikan upah secara internal","2.Evaluasi kenaikan upah secara internal dapat dilakukan dengan\nmempertimbangkan kemampuan dan perkembangan perusahaan sesuai dengan\njabatan,prestasi,kondikte dan kehadiran kerja.",{"bindId":300,"name":301,"text":302},"mealvouchers","1.Tunjangan makan adalah tunjangan yang ","1.Tunjangan makan adalah tunjangan yang diberikan perusahaan kepada\npekerja\u002Fburuh satu hari sekali berdasarkan keehadiran kerja.\n\n2.Tunjangan makan tersebut diberikan dalam bentuk makanan yang disediakan\noleh kantin milik perusahaan dan tidak dapat ditukarkan dengan uang.",{"bindId":304,"name":305,"text":306},"MEALALL_trigger","3.Perusahaan dapat memberikan penggantia","3.Perusahaan dapat memberikan penggantian atas kupon makan antara lain\nkarena alasan :\n\na.Karena satu sebab, perusahaan tidak dapat menyediakan makan di kantin.\n\nb.Karena tugasnya, pekerja\u002Fburuh tidak berada dalam kompleks perusahaan pada\nwaktu makan.\n\nc.Pekerja\u002Fburuh dalam membutuhkan makanan khusus karena sakit sehingga\nkantin tidak dapat menyediakan seperti yang dianjurkan dokter.",{"bindId":308,"name":309,"text":310},"coverunion_trigger","3.Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas ","3.Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas pada ruang lingkup intern perusahaan\ndan anggota- anggota Serikat Pekerja SPN",{"bindId":312,"name":309,"text":310},"coverunionsign","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Bintang Surya Sejati Sukses - 2015\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2015-01-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2017-01-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Textil\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Bintang Surya Sejati Sukses\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        SPN - Serikat Pekerja Nasional\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Muchamad Cipto, Kanto\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;The relationship between work and health\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;180&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspmonth\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;173.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysfixeddays\">\n                Hari tetap untuk cuti tahunan: &rarr;&nbsp;-9.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;Yes, but there are only indices (no wages)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp; per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[318],{"title":38,"slug":34},[320],{"type":321,"data":322},"call_to_action_body_block",{"title":323,"description":324,"variant":325,"link":326},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":323,"url":327,"description":323,"rel":328,"type":329},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[331],{"type":321,"data":332},{"title":323,"description":324,"variant":325,"link":333},{"title":323,"url":327,"description":323,"rel":328,"type":329},[]]