[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-axa-indonesia-dengan-pk-sbsi-nikeuba-pt-axa-indonesia":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":227,"content_type_view":228,"extra_breadcrumbs":229,"body":231,"body_blocks":242,"related_pages":246},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":225,"translations":226},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-axa-indonesia-dengan-pk-sbsi-nikeuba-pt-axa-indonesia","0ccafb7e-9ae2-11e4-b502-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-axa-indonesia-dengan-pk-sbsi-nikeuba-pt-axa-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-axa-indonesia-dengan-pk-sbsi-nikeuba-pt-axa-indonesia\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. AXA Indonesia Dengan PK SBSI Nikeuba PT. AXA Indonesia 2011 - 2014","ba_ID","IDN PT. AXA Indonesia - 2011","Indonesia - IDN PT. AXA Indonesia - 2011","IDN PT. AXA Indonesia - 2011 - Jasa pelayanan keuangan, perbankan, asuransi",{"name":43,"data":44},"71 - PT. AXA Indonesia.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n              \n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New5\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. AXA INDONESIA DENGAN PK SERIKAT BURUH\nSEJAHERA INDONESIA NIKEUBA\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Istilah-Istilah Dalam Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan adalah PT Asuransi AXA Indonesia yang berkantor pusat di\nMayapada Tower Lantai 8 Jalan Sudirman beserta cabang di seluruh Indonesia yang\ndidirikan sesuai peraturan pemerintah dan\u002Fatau perundang-undangan yang berlaku\ndi Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Manajemen adalah Direksi atau orang yang menurut Anggaran Dasar Perusahaan\nberhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Pekerja adalah Organisasi pekerja yang mempunyai pengurus dan\nanggota serta Anggaran Dasar (AD)\u002FAnggaran Rumah Tangga (ART) yang dibentuk\ndari dan oleh pekerja PT. Asuransi AXA Indonesia, yang telah terdaftar pada\nSuku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (SUDINAKERTRANS Jakarta Selatan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Asuransi AXA Indonesia adalah\nPerjanjian Kerja Bersama yang dibuat oleh dan antara Perusahaan dengan Serikat\nPekerja\u002FPekerja dan terdaftar di SUDINAKERTRANS.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja adalah pekerja baik laki-laki maupun perempuan yang terikat dalam\nhubungan kerja yang sah dengan Perusahaan dan oleh karena itu berhak menerima\ngaji dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Human Resources adalah divisi yang mengurus mengenai kepegawaian atau\ndisebut juga Human Resources Division.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Lingkungan perusahaan adalah keseluruhan tempat yang tersedia yang berada\ndi bawah penguasaan Perusahaan atau milik Perusahaan yang digunakan untuk\nmenunjang segala kegiatan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Tanggungan Pekerja\u002FKeluarga Pekerja adalah seorang istri atau suami yang\nterdaftar dalam data personalia Perusahaan dan 3 (tiga) orang anak yang sah\n(termasuk anak tiri atau anak angkat\u002Fanak adopsi yang disahkan oleh pengadilan)\nsampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun, belum bekerja, belum menikah dan\nmasih dalam tanggungan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pekerjaan adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pekerja yang\nmempunyai unsur perintah yang telah atau ditentukan untuk kepentingan\nPerusahaan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Gaji terdiri dari gaji pokok dan tunjangan (baik bersifat tetap maupun\ntidak).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.1 (satu) bulan takwim adalah 1 (satu) bulan penanggalan, yaitu jangka\nwaktu dari tanggal 1 (satu) suatu bulan sampai dengan akhir bulan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Hubungan industrial Pancasila adalah hubungan kerja yang harmonis antar\nPerusahaan dengan Pekerja yang menganggap satu sama lain sebagai mitra usaha\nyang saling membutuhkan dengan berdasarkan Pancasila.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Pihak-Pihak Yang Membuat Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama, selanjutnya disebut dengan PKB, telah\ndisetujui\u002Fdisepakati bersama antara : PT Asuransi AXA Indonesia yang\nberkedudukan di Mayapada Tower, Lantai 2 Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta\n12920, selanjutnya disebut Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengurus Komisariat SBSI Nikeuba, yang telah tercatat pada SUDINAKERTRANS\nJakarta selatan nomor 03\u002FDPC Nik-Jaksel\u002FIX\u002F2011 dan telah didaftar ulang\ntanggal 18 September 2011 yang selanjutnya disebut Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Ruang Lingkup PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>1.PKB ini mengikat Perusahaan, Serikat Pekerja dan seluruh Pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dan Serikat Pekerja telah saling mengerti dan menyetujui bahwa\nPKB hanya mengatur hal-hal pokok sebagaimana tercantum dalam isi PKB ini, dan\nbahwa Perusahaan dan Serikat Pekerja tetap mempunyai hak-hak dan\nkewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja berhak dan berkewajiban untuk\nmemberi penjelasan mengenai isi dan makna PKB ini kepada Pekerja agar tidak\nmenimbulkan perbedaan pengertian dan kepentingan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal Perusahaan atau Serikat Pekerja berganti nama atau bergabung\ndengan Perusahaan atau Serikat Pekerja lain, maka PKB ini tetap berlaku pada\nsaat perubahan tersebut, sampai dinyatakan berakhirnya masa berlaku PKB ini\nSerta terbentuknya PKB yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Tujuan PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Menjamin dan menegaskan hak dan kewajiban Perusahaan, Pekerja dan Serikat\nPekerja, sehingga tercipta kondisi kerja yang harmonis dan kelancaran\noperasional Perusahaan demi kemajuan Perusahaan dan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Menjadi kerangka acuan dalam menjaga llingkungan kerja dan hubungan\nindustri yang tertib dan damai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menciptakan semangat kerja dan membangun hubungan kerja yang baik antara\nPerusahaan, Pekerjadan Serikat Pekerja dengan menjaga keharmonisan, ketenangan,\nketentraman dan ketertiban berdasarkan hubungan industrial Pancasila.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Menerangkan dan mendudukan pada porsinya segala hak dan kewajiban yang\nharus dipenuhi Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja sesuai dengan peraturan\npemerintah dan\u002Fatau perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Menjamin agar Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja dapat bekerjasama\nsepenuhnya baik secara perorangan maupun bersama-sama dalam usaha melaksanakan\ndan mencapai tujuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Menciptakan kondisi kerja yang kondusif, dimana Serikat Pekerja dan\nPerusahaan berunding atas dasar itikad baik, kekeluargaan, musyawarah dan\nmufakat dalam mengusahakan dan mengatasi masalah untuk keharmonisan sesuai\ndengan Hubungan lndustrial Pancasila.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Hubungan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dan Serikat Pekerja menyadari bahwa kedua belah pihak adalah\nmitra untuk mencapai tujuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dan Serikat Pekerja akan bekerja sama untuk menciptakan\nllingkungan kerja dan hubungan industri yang damai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jika terjadi perselisihan, Perusahaan dan Serikat Pekerja akan membahas\ndalam musyawarah untuk mufakat yang saling menguntungkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perselisihan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja yang tidak mencapai\nkata mufakat akan dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi mengacu kepada\nUndang-undang nomor 2 tahun 2004.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Keanggotaan Serikat Pekerja \u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Pekerja pada dasarnya berhak untuk menjadi anggota ataupun tidak\nmenjadi anggota Serikat Pekerja, oleh karena itu Perusahaan dan Serikat Pekerja\ntidak diperkenankan untuk melarang siapapun, atau memaksa setiap Pekerja untuk\nmenjadi ataupun tidak menjadi anggota Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang menduduki jabatan tertentu yang tugas dan fungsinya dapat\nmenimbulkan pertentangan kepentingan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja atau\nkarena posisinya mewakili kepentingan Perusahaan, tidak diperkenankan menjadi\nPengurus Serikat Pekerja. Oleh karena manajer dianggap sebagai wakil manajemen\ndan demi mencegahnya timbulnya konflik kepentingan manajer dan level di atas\nmanajer tidak diperbolehkan menjadi Pengurus Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Pekerja diperbolehkan mengumpulkan sumbangan atau iuran dari\nanggota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Fasilitas untuk Serikat Pekerja akan diberikan oleh Perusahaan sebagaimana\ndiatur dalam ketentuan perundang-undangan. Fasilitas lainnya dapat diberikan\nkepada Serikat Pekerja dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Pengakuan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja adalah organisasi Pekerja resmi\nyang mewakili Pekerjadan bertindak atas nama Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Pekerja mengakui bahwa Perusahaan memiliki hak dan kewenangan\npenuh untuk memimpin dan mengelola bisnis perusahaan berdasarkan hukum dan\nperaturan yang beriaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Berdasarkan pengakuan ini, Perusahaan dan Serikat Pekerja akan saling\nmenghargai dan tidak akan saling mencampuri sehingga dapat memenuhi tujuan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang dipilih sebagai Pengurus Komisariat (PK) Serikat Pekerja akan\ndiperlakukan sama denganPekerja lain dan tidak akan dibeda-bedakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Serikat Pekerja tidak akan menentang setiap tindakan disiplin sejauh\ntindakan itu sesuai dengan PKB yang beriaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Sesuai dengan undang-undang, Perusahaan dapat mengakui adanya lebih dari\nsatu Serikat Pekerja sejauh serikat Pekerja tersebut secara resmi terdaftar dl\nSUDINAKERTRANS. Namun demikian dalam perundingan Perusahaan akan melihat\nSerikat-Serikat Pekerja tersebut sebagai satu kesatuan. Untuk itu\nserikat–serikat pekerja tersebut akan melakukan musyawarah untuk mufakat\nterlebih dahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Perusahaan memberi kesempatan kepada pengurus dan\u002Fatau anggota Serikat\nPekerja untuk menjalankan kegiatan Serikat Pekerja didalam jam kerja.\nPersetujuan pemberian kesempatan ini akan dilakukan oleh Perusahaan berdasarkan\nkasus per kasus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Hak dan Kewajiban Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menjalankan usaha dan\nmengelola pekerjaan sesuai dengan system, teknik dan metode yang diterapkan\ndengan bijaksana sepanjang tidak bertentangan dengan PKB ini,\nketentuan-ketentuan peraturan pemerintah dan\u002Fatau perundang-undangan yang\nberlaku serta Anggaran Dasar Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan berhak meminta setiap Pekerja untuk bekerja dengan\nsebaik-baiknya mendapatkan ketenangan dan kelancaran berusaha dan terhindar\ndari berbagai kemungkinan kesewenang-wenangan dan tindakan merugikan dari\npekerja maupun serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan memperhatikan aspirasi yang sah dan wajar dari Pekerja untuk\nmeningkatkan kompetensi kerja mereka, oleh karena itu Perusahaan mengusahakan\npengembangan kemampuan Pekerja demi peningkatan kinerja Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perusahaan menyadari perlunya pemberian gaji dan jaminan sosial yang layak\ndengan memperhatikan kemampuan Perusahaan guna menciptakan suasana yang\nmemungkinkan pekerja bekerja sebaik mungkin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Hak dan Kewajiban Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Serikat Pekerja berhak mengembangkan dan membina organisasinya sepanjang\ntidak bertentangan dengan peraturan pemerintah dan\u002Fatau perundang-undangan yang\nberlaku maupun PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Pekerja berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sebaik-baiknya\ndari Perusahaan dan terhindar dari berbagai kemungkinan kesewenang-wenangan dan\ntindakan merugikan dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Pekerja berkewajiban untuk:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1 Melaporkan dan menyerahkan AD\u002FART, susunan pengurus dan anggota berikut\nperubahan-perubahannya kepada Perusahaan selambatnya 1 (satu) bulan setelah\nterjadi perubahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2 Mengupayakan tercapainya susasana kerja yang kondusif bagi pengembangan\nusaha sesuai dengan fungsinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.3 Mengusahakan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan yang diajukan\nkepadanya dengan jalan musyawarah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.4 Senantiasa membantu Perusahaan dalam menegakkan tata tertib dan disiplin\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Status Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1.Pekerja tetap adalah Pekerja yang direkrut untuk bekerja atas waktu yang\ntidak ditentukan sebelumnya dan telah menyelesaikan masa percobaan tiga\nbulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pekerja tidak tetap adalah Pekerja yang direkrut untuk tugas khusus dengan\nmasa Kerja waktu tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja Harian adalah Pekerja yang direkrut untuk tugas khusus dan dibayar\nharian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Penerimaan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penerimaan Pekerja merupakan hak dan wewenang Perusahaan sepenuhnya sesuai\nkepentingan Perusahaan dengan memperhatikan peraturan pemerintah dan\u002Fatau\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kebijakan Perusahaan adalah merekrut calon yang paling baik untuk mengisi\nposisi yang lowong atas dasar kemampuan, pengalaman, kualifikasi pendidikan dan\nsikap pribadi; tanpa memandang ras, kepercayaan, jenis kelamin, agama dan\nketidakmampuan fisik. Pengecualian untuk kebijakan ini adalah sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1Mempekerjakan keluarga (termasuk tetapi tidak terbatas pada: pasangan\nsuami\u002Fistri, saudara kandung\u002Ftiri, orangtua, anak, menantu, mertua, paman,\nbibi, keponakan, saudara ipar atau saudara sepupu).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2Dalam hal terjadi perkawinan antara Pekerja maka perusahaan akan\nmelakukan pemutusan hubungan kerja kepada salah satu Pekerja selambatnya satu\nbulan sebelum dilaksanakannya perkawinan. Ketentuan mengenai perkawinan antar\nPekerja ini tidak berlaku surut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3Pada jabatan tertentu yang mensyaratkan tingkat kesehatan tertentu, jenis\nkelamin atau persyaratan fisik lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.4Padasaat seorang calon memiliki pasangan istri atau suami yang menempati\njabatan senior atau jabatan lainnya di sebuah perusahaan saingan yang dapat\nmenimbulkan potensi konflik kepentingan, maka lamaran tersebut tidak akan\ndilanjutkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Usia Pekerja sekurang-kurangnya 18 (deIapan belas) tahun. Pekerja memiliki\nkesehatan yang memadai untuk bekerja yang dibuktikan dengan surat keterangan\ndokter yang ditunjuk Perusahaan dan tidak pernah terlibat dalam setiap bentuk\nkejahatan atau tidak melanggar hukum lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam hal promosi internal tidak dapat dilakukan sehingga perlu merekrut\ncalon dari luar Perusahaan, posisi yang lowong akan diiklankan dalam surat\nkabar, media khusus, program referral atau dengan memakai jasa konsultan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Seluruh penerimaan Pekerja harus memenuhi syarat yang memuaskan perusahan\nberhak memintacalon mengambil tes psikometri dan\u002Fatau menjalani tes-tes lainnya\nuntuk menguji kemampuan teknis dan\u002Fatau hal-hal lainnya yang diperlukan dari\ncalon Pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kecuali ditentukan lain oleh Perusahaan, Pekerja yang baru diterima wajib\nmenjalani masa percobaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang\nberlaku maksimum kurang dari satu tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Masa percobaan bertujuan untuk membentuk penyesuaian diri Pekerja baru.\nDiharapkan mereka bekerja sesuai dengan harapan Perusahaan yang tercermin dalam\nkemampuan bekerja, sikap, kemampuan belajar dan menjadi anggota team kerja;\nbersamaan dengan itu, Pekerja baru dapat memastikan bahwa Perusahaan juga\nmemenuhi harapannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Selama masa percobaan, Pekerja baru akan memperoleh penjelasan tentang\nKelompok AXA dan Perusahaan secara keseluruhan. Uraian tugas akan dijelaskan\noleh atasannya dan hasil kerjanya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Akan benar-benar diamati dan diawasi. Dalam hal ini Perusahaan akan\nmenunjuk Pekerja lain sebagai pendamping.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Sebuah penilaian interim akan dibuat oleh atasan yang berwewenang terhadap\nPekerja baru sebulan sebelum berakhirnya masa percobaan. Penilaian ini\nmengandung umpan baik dan kelemahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja tersebut yang dapat diidentifikasi dan diperbaiki sebelum masa\npercobaan berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Masa kerja Pekerja dapat diakhiri sebelum masa percobaan selesai\ndilaksanakan dengan pemberitahuan oleh pihak Perusahaan atau Pekerja. Dalam\nkeadaan normal, tujuh (7) hari sebelum masa percobaan berakhir, sebuan\npenilaian akhir dibuat dan sebuah konfirmasi secara lisan dan tulisan diberikan\nkepada Pekerja yang bersangkutan. Masa percobaan tidak dapat diperpanjang. Masa\npercobaan tidak berlaku untuk Pekerja Kontrak maupun Pekerja Harian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Ketentuan-ketentuan mengenai penerimaan Pekerja baru yang lebih rinci\nmerupakan wewenang sepenuhnya Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Penempatan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penempatan Pekerja merupakan hak dan wewenang Perusahaan sepenuhnya\ntermasuk segalaperpindahannya, sesuai kebutuhan Perusahaan dan memperhatikan\nkompetensi Pekerja. Dalam hal ini Perusahaan akan memberitahukan kepada Pekerja\nyang bersangkutan maupun Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja wajib menginformasikan kepada Perusahaan melaiui Human Resources\nDivision terkait perubahan data Pekerja dan melengkapi data-data tersebut\ndengan dokumen pendukung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Masa Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Masa kerja dihitung dari tanggal pertama kali masuk kerja baik sebagai\npekerja kontrak maupun pekerja dalam masa percobaan. Periode magang dan\noutsourcing tidak dihitung sebagai masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jika perusahaan mengalami perubahan status kepemilikan sebagian\u002Fseluruhnya\natau penggabungan dengan perusahaan lain, masa kerja akan dihitung dari tanggal\npertama masuk kerja sebelum perubahan tersebut (tidak termasuk masa magang).\nDikecualikan dari ketentuan ini apabila terjadi kesepakatan pengakhiran\nhubungan kerja sebelumnya yang disepakati oleh perusahaan, Pekerja dan serikat\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Pemindahan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan berhak melakukan pemindahan Pekerja, baik dengan cara rotasi\nmaupun promosi atau demosi jabatan, dengan memperhatikan kompetisi pekerja dan\nkemampuan kepentingan\u002Fkebutuhan perusahaan yang diterapkan secara adil dan\nberdasarkan penilaian yang objektif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap rotasi, mutasi, atau demosi tidak boleh mengurangi gaji pokok dan\ntunjangan, kecuali tunjangan yang melekat pada jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Demi tujuan untuk menambah\u002Fmemperluas wawasan kerja dan dengan\nmemperhatikan kemampuan Pekerja maka Perusahaan dapat mengubah atau menambah\ntugas lain dalam uraian pekerjaan Pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Promosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan menerapkan kebijakan prioritas untuk mempromosikan Pekerja yang\nsudah ada untuk mengisi posisi yang lowong jika Pekerja tersebut memiliki\npengalaman, kemampuan\u002Fkompetensi dan pendidikan yang diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Setiap promosi sebagaimana ditentukan oleh Perusahaan harus merupakan\npeningkatan jabatan dari kondisi sebelum dipromosikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Promosi dapat dilakukan apabila hasil dari penilaian kinerja atas Pekerja\ntersebut memiliki kemampuan atas jabatan dan wewenang yang dipromosikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Manajer atau atasan langsung dapat merekomendasikan promosi bagi\nbawahannya. Promosi baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan pihak\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Tanggungan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tanggungan Pekerja adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 Seorang istri resmi yang terdaftar dalam data personalia Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2 Tiga orang anak (anak kandung dan\u002Fatau anak tiri dan\u002Fatau anak angkat)\nyang berusia dibawah 21 tahun dan belum menikah maupun bekerja. Anak-anak yang\nberusia di bawah 25 tahun dapat dianggap tanggungan Pekerja jika mereka cacat\nphisik maupun mental dan\u002Fatau masih sekolah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja wanita dianggap berstatus lajang, kecuali mereka yang menjadi\nsatu-satunya sumber atau pencari nafkah keluarga dengan kondisi berikut ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1 Janda yang secara hukum harus memelihara dan merawat anak-anaknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Suami cacat phisik atau mental sehingga tidak dapat bekerja atau mencari\nnafkah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3 Suami tidak bekerja atau bekerja tetapi tidak ada tunjangan dari\nperusahaan tempatnya bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Seluruh kondisi di atas harus didukung dengan dokumen yang resmi dan\ndiperbaharui setahun sekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tanggungan Pekerja yang dibahas dalam pasal 17 ini adalah sehubungan\ndengan penerapan pajak penghasilan yang berlaku bagi setiap pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : PERATURAN DAN TATA TERTIB KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Tata Tertib dalam Pekerjaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Pekerja wajib mematuhi dan melaksanakan PKB ini dan segala bentuk\nperaturan yang berlaku di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap Pekerja wajib mentaati segala pedoman kerja yang berlaku antara\nlain yang menyangkut keselamatan diri, teman sekerjanya dan lingkungan serta\nyang menyangkut peralatan yang dimiliki Perusahaan yang berada dibawah tanggung\njawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pelanggan tidak hanya menilai Perusahaan dari kuaiitas produksi dan jasa\nyang disediakan, namun juga penampilan dan sikap Pekerja yang berhubungan\ndengan pelayanan, filsafat pelayanan pelanggan, semua Pekerja yang bekerja pada\nperusahaan harus baik danrapi dalam penampilan sepanjang waktu kerja. semua\nPekerja harus bersikap sopan dan ramah terhadap pelanggan, rekan bisnis dan\nsesama Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja pria diharuskan mengenakan kemeja, celana panjang, dasi dan sepatu\nresmi berwarna coklat, hitam atau berwarna gelap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja wanita diharuskan berpenampilan sopan dan mengenakan busana kerja\nyang rapi. Tidak menggunakan pakaian ketat dan pendek dan menggunakan sepatu\nkerja bukan sepatu olahraga dan sandal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Semua Pekerja diharapkan menjaga meja kerja dan benda sekitarnya sehingga\ntetap bersih, rapi dan aman. Pekerja tidak diijinkan menyimpan makanan basah\ndan makanan yang berbau menyengat maupun minuman di dalam lemari ataupun laci\nmasing- masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja diberi kelonggaran untuk berpakaian kasual termasuk jeans pada\nhari Jumat. Kecuali jika Pekerja menemui pelanggan maka ia harus berpakaian\nrapi dan sopan. Walaupun diijinkan berpakaian kasual pada hari Jumat namun\nPekerja dilarang untuk berpakaian baju kaos (tshirts) yang tanpa kerah, rok\nmini maupun baju-baju yang sangat ketat penampilannya, celana panjang yang\ntidak penuh, kulot dan\u002Fatau celana pendek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Penggunaan Fasilitas Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Fasilitas perusahaan hanya ditujukan untuk kegiatan yang berhubungan\ndengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja tidak diijinkan untuk mengirim surat pribadi keluar melalui sistem\npengiriman surat Perusahaan dalam kondisi apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Panggilan telepon pribadi sebaiknya dihindari sebisa mungkin dan\nseandainya menelpon, buatlah seringkas mungkin. Panggilan keluar, selain\npanggilan lokal, harus melalui operator 11 telepon AXA, dicatat dan dibayar\noleh Pekerja yang bersangkutan. Telepon merupakan bagian penting bisnis\nPerusahaan dan sejauh mungkin saluran telepon harus bebas untuk panggilan\nbisnis masuk dan keluar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Penggunaan handphone pribadi selama jam kerja dapat dilakukan hanya untuk\nkeadaan darurat atau berhubungan dengan pekerjaan. Jika penggunaannya bukan\nuntuk pekerjaan atau keadaan darurat maka Pekerja yang bersangkutan akan\ndikenakan tindakan disiplin sesuai pasal 31.6.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja tidak diperbolehkan menggunakan tape stereo, radio dan sejenisnya\nmilik pribadi selama jam kerja. Namun demikian selama situasi darurat,\nPerusahaan memberikan ijin pada Pekerja untuk menghidupkan saluran radio yang\nbertujuan untuk memperoleh informasi yang memadai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Penggunaan mesin fotokopi, mesin faks, email, internet dan perlengkapan\nkantor atau alat-alat kantor lainnya, tidak diperbolehkan untuk kepentingan\npribadi terkecuali untuk kepentingan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja tidak diperbolehkan untuk melakukan bisnis pribadi selama jam\nkerja, misalnya menjual barang kosmetik atau barang lain atau pengumpulan dana\natau menyebarkan surat selebaran atau pengumuman tanpa persetujuan lebih dahulu\ndari Human Resources Division.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Tamu\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja tidak boleh mengundang teman atau anggota keluarga untuk datang ke\ndalam kantor selama jam kantor. Apabila ada tamu yang datang, maka tamu\ntersebut hanya boleh berada di area resepsionis saja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Keamanan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap pekerja bertanggung jawab atas barang miliknya sendiri di kantor.\nPerusahaan tidak bertanggungjawab atas kerusakan, kehilangan atau pencurian\nyang milik pekerja disekitar area kantor.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Seluruh peralatan dari dokumen yang berharga harus tetap diamankan seluruh\ndan terkunci dalam filing cabinet dan\u002Fatau laci meja kerja setelah jam kerja\nberakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dokumen dan\u002Fatau peralatan kantor Perusahaan tidak boleh dipindahkan dari\nlokasi kantor tanpa persetujuan lebih dahulu dari atasan langsung dan wajib\ndiketahui oleh Human Resources Division.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Seluruh kegiatan bisnis yang berhubungan dengan pihak ketiga, agen,\nbroker, perusahaan asuransi, re-asuransi, loss adjuster harus sesuai dan\nmengikuti daftar tingkat keamanan bisnis yang dikeluarkan oleh Perusahaan. Hal\nini dilakukan untuk memastikan bahwa kita hanya berhubungan dengan perusahaan\nterkemuka yang mampu memenuhi kewajiban finansial mereka.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Kesehatan dan Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1.Setiap Pekerja harus menjaga keselamatan diri sendiri dengan menggunakan\nperalatan keselamatan yang sesuai, mengikuti prosedur keselamatan dan mematuhi\nprosedur yang ditetapkan untuk kesehatan kerja dan perlindungan keselamatan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Peralatan keselamatan yang memadai harus disediakan oleh Perusahaan dan\nselalu tersedia bagi Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bencana\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1 Seluruh Pekerja harus mematuhi prosedur jika terjadi suatu bencana\n(kebakaran, gempa bumi, ancaman bom, huru-hara dan lainnya) menyelamatkan diri\nmelalui rute bangunan tempat mereka bekerja dan prosedur ini harus dipatuhi\ndengan tegas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2 Beberapa pekerja telah dipilih untuk bertindak sebagai pengawas\nkeselamatan (safety marshall). Mereka bertanggung jawab mengoperasikan system\nalarm kebakaran, menguasai sepenuhnya seluruh prosedur evakuasi yang\nberhubungan dengan bangunan, mengawasi evakuasi bangunan jika terjadi\nkebakaran, ancaman bom dan sebagainya, memastikan bahwa semua pekerja telah\nberada di luar gedung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cp>3.3 Dalam peristiwa darurat atau pelatihan evakuasi, instruksi yang\ndiberikan Pengawas Keselamatan harus dipatuhi sepanjang waktu sampai situasi\ndapat diatasi dengan baik.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.4 Kegagalan mematuhi instruksi itu dapat membahayakan kehidupan kolega,\ndiri anda dan pengawas keselamatan. Kegagalan seperti itu akan dipandang pihak\nPerusahaan sebagai tindakan pelanggaran yang serius dan dapat diambil tindakan\ndisiplin sehubungan dengan kegagalan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Masalah Keselamatan Lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1 Perusahaan dan semua Pekerja harus memiliki lingkungan kerja yang aman,\nhigienis dan nyaman; kantor kita juga harus menampilkan kesan profesional bagi\npelanggan. Untuk itu, perlu dilakukan hal-hal berikut ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1.1 Seluruh koridor dan lintasan jalan bebas dari tumpukan file, kotak dan\nkabel.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1.2 Simpan semua file yang tidak dibutuhkan secara teratur di tempat\npenyimpanan file di luar. Penyimpanan harus dilakukan melalui Divisi\nAdministrasi yang akan mencatat seluruh file yang tersimpan. Saat meninggalkan\nkantor, laci-laci serta pintu wajib dikunci termasuk pula filing cabinet. Kunci\npun wajib disimpan ditempat yang aman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1.3 Memastikan bahwa seluruh sambungan listrik sudah terpasang dengan\nbenar; matikan semua peralatan listrik yang dipakai (seperti komputer, printer,\nmodem, mesin fotokopi, mesin penghancur kertas dan lainnya) setelah jam kerja\nberakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2 Semua permukaan datar dan lantai kantor harus tetap bersih dan rapi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Dokumen Rahasia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Semua Pekerja bertanggung jawab menjaga dokumen dan atau informasi rahasia\nperusahaan dalam hal ini sesuai dengan kebijakan AXA Group.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sejumlah area dibatasi hanya untuk Pekerja yang berwewenang. Pekerja tidak\ndiperbolehkan memasuki area terlarang (ruang kasir, ruang terminal computer dan\nruangan rahasia yang secara jelas dinyatakan terlarang) tanpa persetujuan\ntertuiis dari Direktur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.File data Pekerja secara permanen akan disimpan di Human Resourches\nDivision, atau atasan pekerjaan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Seluruh Pekerja diminta untuk melaporkan perubahan data pribadi serta\nkeluarga mereka kepada Perusahaan dalam waktu 10 hari sejak tanggai berlaku,\nmisalnya perkawinan\u002Fperceraian, tambahan anak yang ditanggung, pengurangan anak\nyang ditanggung (misalnya anak tanggungan sudah berusia 21 tahun dan sudah\nmenikah), perubahan alamat, nomor telepon dan sebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Seluruh Pekerja yang menangani dokumen rahasia mempunyai kewajiban atas\nkerahasiaan dan keamanan dokumen tersebut. Kegagalan memenuhi tugas ini akan\nmengakibatkan diambilnya tindakan disipiin yang serius oleh pihak\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Waktu Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Hari dan jam kerja di Perusahaan diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cp>1.1 Jumlah Hari Kerja dalam 1 (satu) minggu adalah sebanyak 5 (lima) hari\ndimulai dari hari Senin berturut-turut sampai dengan hari Jumat.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cp>1.2 Lamanya jam kerja dimuiai sejak jam 08.00 sampai 17.00 WIB, Pekerja\ndiharapkan untukmasuk kerja tepat Jam O8.00; Keterlambatan masuk kerja akan\ndikenakan tindakan disiplin.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Jam istirahat makan siang selama 1 (satu) jam dapat diambil antara jam\n11: 45 dan 12 : 45; atau berdasarkan persetujuan dengan kepala divisi Pekerja\nyang bersangkutan atau Perusahaan. Namun demikian perlu dipastikan bahwa\npelayanan telepon di setiap divisi dijaga selama jam makan siang oleh\nsedikitnya satu orang Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan menggunakan sistem pencatat waktu elektronik yang berhubungan\ndengan sistem keamanan atau sistem lain yang ada di bangunan kantor; seluruh\nPekerja harus menggunakan sistem pencatat waktu itu sepanjang waktu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap Pekerja yang datang terlambat atau meninggalkan kantor lebih awal\nharus melaporkan diri dan memperoleh persetujuan dari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Untuk alasan tertentu, Perusahaan dapat mengubah jam kerja dan atau jam\nmakan siang sejauh tidak menyimpang dari Peraturan Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dimungkinkan Pekerja bekerja di luar jam kerja yang sudah ditetapkan\nPerusahaan. Meskipun keadaan ini tidak bersifat menetap, hakekat pekerjaan kita\ncenderung membuat hal ini tidak terhindarkan. Sikap Pekerja sehubungan keadaan\nini akan dipertimbangkan selama penilaian tahunan. Kerja lembur akan dibayarkan\nkepada Pekerja dan dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang jabatannya penyelia\u002Fsupervisor\u002Fsenior executive atau jabatan\nlain yang setara maupun jabatan yang lebih tinggi tidak berhak lagi mendapatkan\nupah lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kerja lembur harus disetujui lebih dahulu oleh atasan langsung pekerja\nyang bersangkutan dengan mengisi Formulir Kerja Lembur. Hasil pekerjaan harus\ndituliskan pada formulir yang sama dansalinan formulir diserahkan kepada Human\nResources Division untuk perhitungan upah lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dianjurkan agar atasan langsung dari Pekerja tersebut juga hadir pada saat\nkerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kerja lembur wajib\ndilakukan jika:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1 Pekerjaan yang tidak selesai akan membahayakan kehidupan kesehatan dan\nakan menimbulkan kerugian besar bagi Perusahaan, masyarakat dan Negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2 Pekerjaan itu dianggap penting bagi pembangunan Negara seperti yang\nditetapkan pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.3 Dalam situasi darurat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4 Pekerja giliran berikut belum sampai di lokasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Kegiatan berikut tidak dianggap sebagai kerja lembur:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.1 Pelatihan, seminar atau rapat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.2 Kegiatan sosial atau olahraga Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.3 Kemacetan lalu lintas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.4 Melakukan pekerjaan setelah atau di luar jam kerja atas keinginan\nsendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.5 Kegiatan yang berhubungan dengan keamanan atau keselamatan diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.6 Kegiatan yang berhubungan dengan Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Jika supir Perusahaan diminta untuk melakukan dinas luar kota akan dan\natau menginap, maka kerja lembur mereka akan dibayarkan sesuai peraturan\npemerintah dan\u002Fatau perundang-undangan yang berlaku, namun mereka berhak\nmemperoleh:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.1 Diluar Jabodetabek akan memperoleh tunjangan harian, termasuk makan dan\nbiaya lain sebesar Rp.80.000 per hari dan dibayarkan secara tunai selambatnya 1\n(satu) hari sebelum tanggal keberangkatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.2 Tunjangan menginap sebesar Rp.100.000 per malam dibayarkan secara tunai\nselambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal keberangkatan kecuali fasilitas\nmenginap telah disediakan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Ketertiban Pemakaian Tanda Pengenal (ID Card)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap Pekerja wajib memakai Kartu Tanda Pengenal (ID Card) selama berada\ndi lingkungan Perusahaan dan dikenakan\u002Fdipakai agar dapat dilihat dengan jelas\nolen siapapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tanda Pengenal (ID Card) yang diubah bentuk, isi dan tulisannya dianggap\ntidak sah dan oleh karenanya tidak dibenarkan dipakai di lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila kartu Tanda Pengenal (ID Card) hilang pekerja wajib melaporkan ke\nHuman Resourches Division untuk mendapatkan penggantian dan mengisi formulir\npengajuan Kartu Tanda Pengenal dan disetujui oleh atasan Pekerja. Jika dalam 3\n(tiga) bulan terjadi kelalaian 3 (tiga) kali maka untuk pengajuan kartu\npengganti yang ketiga akan dikenakan biaya sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu\nrupiah) untuk setiap kartunya dan diinformasikan sanksi yang akan diberikan\njika terjadi kelalaian berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila kelalaian melebihi 3 (tiga) kali dalam 3 (tiga) bulan dapat\ndikenakan sanksi oleh Perusahaan berupa pemotongan cuti selama 1 hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Larangan-Larangan Bagi Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Menyalahgunakan wewenang dan jabatan atau menolak tugas-tugas kedinasan\nyang ditetapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Melakukan pekerjaan atau mengikatkan diri dengan pihak di luar Perusahaan\nyang dapat menggangu kinerjanya dan merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menggunakan waktu dan fasilitas yang ada untuk kepentingan pribadi,\nkecuali untuk kepentingan mendesak dengan ijin tertulis dari atasan yang\nberwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Membawa senjata api\u002Fsenjata tajam atau melakukan perbuatan lainnya yang\nsecara langsung maupun tidak langsung dapat mengancam keamanan, merugikan atau\nmembahayakan Perusahaan dan Pekerja lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Minum minuman keras, terlibat dalam penyalah gunaan obat-obatan terlarang,\nmelanggar kesopanan dan kesusilaan atau berjudi di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Membawa peralatan milik Perusahaan keluar dari lingkungan Perusahaan untuk\nkepentingan pribadi, mengambil atau merusak peralatan milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Menerima uang atau barang dari siapapun juga yang patut diduga dapat\nmempengaruhi pekerjaan Pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Segala bentuk pelanggaran yang dilakukan Pekerja terhadap larangan yang\ntelah diatur di PKB ini akan dikenakan sanksi yang telah diatur sesuai bobot\npelanggarannya melalui surat Teguran hingga Surat Peringatan ataupun tindakan\npengakhiran hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : TINDAKAN DISIPLIN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Prinsip-Prinsip Dasar\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dan Serikat Pekerja akan selalu bekerja sama untuk memastikan\nbahwa setiap Pekerja mempertahankan standar disiplin kerja yang tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan dan Serikat Pekerja akan memberikan pedoman atau penyuluhan\nsehingga pelanggaran terhadap peraturan dapat diminimalkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap pemberian sanksi kepada pekerja dalam bentuk apapun harus\ndiinformasikan kepada serikat pekerja dengan tujuan agar pekerja dan serikat\npekerja dapat memahami alasan pemberian sanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tindakan disiplin merupakan suatu proses pendidikan untuk menimbulkan\nlingkungan kerja yang kodusif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Selama jam kerja seorang Pekerja tidak boleh bekerja bagi perusahaan lain\natau masih terikat perjanjian kerja atau melakukan pekerjaan lain di luar\nPerusahaan. Jika Pekerja melakukan pekerjaan paruh waktu di luar jam kerja,\nsebaiknya diberitahukan kepada atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Peringatan Lisan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Peringatan lisan merupakan peringatan yang berkenaan dengan perbuatan\nmelanggar peraturan yang dianggap bukan pelanggaran yang serius.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jika atasan memberikan sebuah peringatan lisan, peringatan tersebut harus\nlangsung menyatakan jenis pelanggaran yang dilakukan dan bahwa pengurangan\ntindakan yang sama akan diberikan surat peringatan tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jika catatan peringatan lisan dianggap perlu, maka dibuat dengan\nmenggunakan formulir yang disediakan oleh Human Resources Division. Catatan itu\nharus ditandatangani oleh atasan dan pekerja yang bersangkutan dan dilaporkan\nkepada Human Resources Division dan diinformasikan kepada Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap peringatan lisan berlaku selama 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Peringatan Secara Tertulis\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Jika tidak ada perbaikan yang tampak setelah peringatan lisan atau jika\nPekerja yang ditegur melakukan pelanggaran lain (pasal 31 ayat 2), maka Pekerja\nyang bersangkutan akan memperoleh Surat Peringatan Pertama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Surat peringatan harus dengan jelas mencakup informasi tentang:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1 Jenis pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan, termasuk kapan,\nsiapa dan dimana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Bab dan pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dilanggar\nPekerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Surat peringatan dibuat dalam versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris,\nditandatangani oleh atasan Pekerja yang bersangkutan dan Human Resources\nDivision dengan salinan surat disimpan oleh Human Resources Division dan\nditembuskan kepada Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Berdasarkanjenis pelanggaran yang dilakukan, surat peringatan yang\ndiberikan adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1 Surat Peringatan Pertama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2 Surat Peringatan Kedua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.3 Surat Peringatan Ketiga\u002FTerakhir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Surat Peringatan pertama, kedua dan ketiga masing-masing, berlaku selama 6\n(enam) bulan sesuai Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 161 ayat 2.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Mempertimbangkan bahwa Surat Peringatan Ketiga\u002FTerakhir merupakan\nperingatan yang terkait dengan masalah pemberhentian Pekerja, maka sebelum\nmengeluarkan surat tersebut, atasan Pekerja yang bersangkutan wajib melakukan\nkonsultasi lebih dahulu dengan Human Resources Division dan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Jika seorang Pekerja menolak untuk menandatangani surat peringatan, atasan\nharus membacakan surat tersebut di hadapan dua orang saksi (salah satunya dari\nPengurus Serikat Pekerja). Dalam hal ini, atasan harus membuat catatan bahwa\nsurat tersebut telah dibaca di hadapan dua orang saksi karena Pekerja yang\nbersangkutan menolak untuk menandatangani surat tersebut. Kemudian atasan dan\nkedua orang saksi tersebut menandatangani surat pernyataan bersama-sama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Pekerja yang mendapat surat peringatan ketiga selama masa berlakunya surat\nperingatan tersebut, tidak berhak untuk mengikuti atau mendapatkan program yang\ndiadakan oleh Perusahaan seperti pelatihan, pinjaman, cash advance gaji,\nincentives, dan program-program lainnya dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Jenis Peanggaran dan tindakan Disiplin Yang Diambil\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Peringatan Lisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Peringatan atau teguran lisan akan diberikan jika pekerja melakukan salah\nsatu peranggaran berikut ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 Datang terlambat sebanyak total 4 jam dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2 Memasuki ruang kerja orang lain tanpa ijin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3 Meninggalkan kantor tanpa ijin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4 Penggunaan toilet, ruang sholat atau ruangan umum lainnya dengan tidak\nsemestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.5 Tidak mengenakan kartu pengenal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.6 Mempergunakan alat komunikasl (seperti tapi tidak terbatas pada\nhandphone, telephone, blackberry, interet, email) yang tidak sesuai dengan\nketentuan Pasal 19 ayat 4 Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.7 Tidak menunjukkan kinerja sebagaimana yang diharapkan dari Pekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.8 Tidak mematuhi ketentuan pasal 19 mengenai tata tertib dalam\npekerjaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Surat Peringatan Pertama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1 Melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran lain meskipun\nperingatan lisan sudah diberikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Pekerja dengan sengaja berbuat seolah-olah ia tidak mampu melaksanakan\ntugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3 Datang terlambat sebanyak 4-8 jam per bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.4 Absen sekali dalam sebulan tanpa pemberitahuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.5 Penarikan sumbangan atau penempatan pengumuman tanpa ijin lebih dahulu\ndari Human Resources Division.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.6 Menjual barang atau berbisnis pribadi di kantor, selama jam kantor.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.7 Merokok di ruangan kantor.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.8 Mengganggu Pekerja lain selama jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.9 Menolak melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh atasan dan\u002Fatau\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.10 Menggunakan, meminjam atau membawa pulang barang milik Perusahaan tanpa\nijin terlebih dahulu atau untuk kepentingan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.11 Tidur selama jam kerja kecuali berkaitan dengan masalah kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.12 Melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Ketentuan Perusahaan\ndan\u002Fatau Perjanjian Kerja Bersama ini yang bukan merupakan ketentuan-ketentuan\nyang tercantum dalam Pasal 68, Pasal 69 serta Pasal 70 Perjanjian kerja bersama\nini dan\u002Fatau ketentuan yang tercantum dalam pasal 169 Undang-undang nomor 13\ntahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Surat Peringatan Kedua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1 Melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran lain meskipun surat\nperingatan pertama sudah diberikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2 Datang terlambat sebanyak 8-12 jam selama sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.3 Absen dua kali dalam sebulan tanpa pemberitahuan (mangkir)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.4 Menyuruh orang lain untuk melakukan absensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Surat Peringatan Ketiga\u002FTerakhir\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1 Melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran lain meskipun surat\nperingatan kedua sudah diberikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2 Membawa dokumen rahasia keluar dari area Perusahaan tanpa ijin dari\natasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.3 Datang terlambat sebanyak lebih dari 12 jam dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4 Absen tanpa pemberitahuan selama 3 hari (mangkir).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.5 Pekerja melanggar tata tertib dan persyaratan yang tersusun dalam\nPengangkatan Pekerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang\nmana jika dilanggar, akan dikenakan sanksi peringatan terakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.6 Pekerja melakukan perbuatan pidana di lingkungan Perusahaan yang diancam\ndengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Surat peringatan yang dikeluarkan oleh Perusahaan harus ditembuskan kepada\nSerikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan akan mengakhiri segera masa kerja Pekerja jika Pekerja tidak\nmampu melakukan perbaikan dan tetap melakukan pelanggaran meskipun Surat\nPeringatan Ketiga\u002FTerakhir sudah diberikan dan masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana\ndimaksud dengan ayat 1 pasal ini akan memperoleh pembayaran sesuai ketentuan\npasal 161 ayat 3 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila dalam pemutusan hubungan kerja ini terjadi ketidak sepakatan\nantara Perusahaan dengan Pekerja yang bersangkutan, maka pemutusan hubungan\nkerja hanya berlaku setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian\nPerselisihan Hubungan Industrial (LPPHI).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pemutusan hubungan kerja tidak memerlukan penetapan dari LPPHI dalam\nhal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1 Pekerja meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2 Pekerja mengundurkan diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat 3\nPerjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.3 Pakerja mangkir 5 (lima) kerja hari berturut-turut, sebagaimana diatur\ndalam Pasal 70 PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. 4 Pekerja melakukan kesalahan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 68 PKB\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.5 Pekerja melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 69 PKB\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.6 Pekerja telah mencapai usia pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.7 Pekerja masih dalam masa percobaan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.8 Berakhirnya masa kontrak kerja Pekerja dalam hal Pekerja bekerja\nberdasarkan kontrak kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.9 Ketentuan yang diatur dalam pasal 169 Undang-undang Nomor 13 tahun\n2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Melakukan Skorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sebelum persetujuan\u002Fpenetapan untuk memberhentikan Pekerja dikeluarkan\noleh Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI) Perusahaan\ndapat melakukan skorsing selama skorsing perusahaan akan membayar gaji pekerja\nyang bersangkutan sebesar 100 % dari gaji pekerja tersebut perbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tindakan skorsing pada pasal (1) di atas dibuat secara tertulis dan\nmemberikan pada pekerja dengan alasan yang jelas atas tindakan tersebut, dan\npekerja juga harus diberikan kesempatan untuk membela diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Penyampaian Keluhan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan secara resmi baik\nlisan maupun tertulis yang bertujuan untuk kepentingan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja dapat mengundang teman atau Serikat Pekerja dalam menyampaikan\nkeluhannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Penilaian Karya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kita percaya bahwa proses mengevaluasi karya (performance\nappraisal\u002Freview) Pekerja merupakan cara penting untuk meningkatkan efektivitas\norganisasi melalui pemanfaatan sumber daya manusia sepenuhnya. Sebagai tambahan\nuntuk mengadakan dialog antara Pekerja dan manajer, penilaian tertulis resmi\nsecara berkala akan dilaksanakan untuk semua Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Penilaian Pekerja dilaksanakan sepanjang tahun, tidak hanya melalui proses\nformal. Kelemahan atau kekurangan Pekerja harus segera dibicarakan jika\nkelihatan dalam proses penilaian; demikian juga, kekuatan atau kelebihan\nPekerja harus diakui oleh Perusahaan kepada Pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Penilaian karya Pekerja harus dilaksanakan sekitar 2 (dua) bulan sebelum\nproses pengkajian gaji tahunan dan hasil penilaian akan menjadi salah satu\nunsur pertimbangan dalam kenaikan jabatan, bonus atau gaji yang dapat diberikan\ndan juga dalam perencanaan pelatihan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang mendapatkan penilaian tahunan kurang dari mencukupi\n(unsatisfactory) atau nilai yang setara dengan itu dalam sistem penilaian\nkinerja. wajib mengikuti program perbaikan kinerja (Performance Improvement\nProgram) yang diselengarakan oleh Kepala Divisi bersama Human Resources\nDivision dan mengikuti ketentuan yang berlaku di AXA Group.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Pelatihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cp>1.Perusahaan memiliki komitmen untuk melakukan pelatihan pada Pekerja,\nmembantu mereka untuk memperoleh tanggung jawab yang lebih besar dari yang\nditerima saat ini dan membantu mengembangkan karir lebih lanjut dalam\nPerusahaan. Mereka diharapkan aktif menghadiri pelatlhan yang berhubungan\ndengan pekerjaannya dan memenuhi kualifikasi profesional yang langsung terkait\ndengan bidang tanggung jawab mereka.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Keikutsertaan dalam pelatihan dapat diberikan dengan persetujuan Kepala\nDivisi Pekerja yang bersangkutan, Human Resources Division serta Presiden\nDirektur karena berkaitan dengan tuntutan pekerjaan, level staf, nilai karya\ntahunan (performance appraisal) dengan minimal angka mencukupi (satisfactory= 3\natau nilai yang setara lainnya) dan relevansi pelatihan yang diambil dan\nsebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Semua Pekerja berhak mengikuti kursus lokal yang singkat yang berhubungan\ndengan bidang tanggung jawab mereka masing-masing. Seluruh kegiatan kursus\neksternal harus dilaksanakan oleh badan atau institusi yang terkemuka, seperti\nUniversitas, Asosiasi Kaum Profesional atau spesialis yang bermutu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Dalam kondisi normal, kebutuhan pelatihan akan diidentifikasi selama\nproses penilaian tahunan Pekerja dan suatu program pelatihan sepanjang tahun\nakan dirumuskan kemudian. Namun demikian, pelatihan tambahan dapat saja\ndisetujui dan jika memang diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>5.Karyawan yang dikirim oleh Perusahaan untuk mengikuti seminar atau\npelatihan di luar negeri akan dibayarkan oleh Perusahaan. Pengaturan biaya\nperjalanan, hotel dan makan yang tidak termasuk dalam biaya pelatihan akan\nditetapkan berdasarkan ketetapan untuk pertemuan bisnis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pelatihan profesional jangka panjang, yaitu pelatihan yan sudah pernah,\nlembaga-lembaga pendidikan asuransi seperti Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi\nIndonesia (AAMA ) dan lembaga lainnya yang disetujui oleh Perusahaan diatur\ndalam ketentuan Pasal 36.7 sampai dengan pasal 36.15.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>7.Biaya pelatihan wajib yang terkait akan ditanggung oleh Perusahaan,\nkecuali:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.1 Biaya wisuda.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.2 Biaya keanggotaan setelah mendapat gelar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Biaya pelatihan tutorial akan ditanggung oleh Perusahaan sebanyak maksimum\n2 (dua) kali saja yaitu 1 (satu) kali pada saat pertama kali mencoba dan yang\nsatu lagi pada saat lulus pengulangan (jika terjadi) dengan cara penggantian\n(reimbursement) oleh Perusahaan (untuk yang lulus pengulangan). Tutorial yang\ndiberikan hanya yang berkaitan dengan tutorial mata ujian yang diselenggarakan\noleh Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Jika Pekerja gagal dalam ujian, Perusahaan akan membayar untuk SATU kali\npengulangan. Jika gagal lagi, maka Perusahaan tidak akan membayar untuk usaha\nselanjutnya. Namun demikian, jika Pekerja berhasil menyelesaikan pelatihan\nprofesional tersebut, Perusahaan akan mengganti kembali hanya untuk ujian yang\nberhasil memperoleh predikat lulus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Mengingat dana untuk pelatihan adalah terbatas, maka Pekerja yang dapat\nmengikuti program tutorial adalah mereka yang telah mendapat rekomendasi\u002F\npersetujuan tertulis dari manajer\u002Fatasannya masing-masing. Perusahaan berhak\nmemberlakukan kuota\u002Fbatasan jumlah peserta bagi setiap divisi\u002F departemen yang\nhendak mengikutsertakan pekerjanya pada program tutorial yang diadakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Perusahaan tidak akan membiayai kursus asuransi untuk memperoleh\nkualifikasi professional yang diselenggarakan baik oleh ANZIIF maupun CII.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Dalam hal Pekerja yang sedang menjalani pelatihan khusus dan\u002Fatau\npelatihan professional mengundurkan diri dari Perusahaan dalam jangka waktu 12\n(dua belas) bulan sejak tanggal keikutsertaan, maka Perusahaan dapat meminta\nkembali keseluruhan biaya (termasuk biaya ujian dan tutorial) yang telah\ndikeluarkannya dari Pekerja yang bersangkutan untuk keseluruhan mata ujian yang\ndiambil\u002Fditempuh selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir sejak\ntanggal pengunduran dirinya tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Dalam hal Pekerja telah menjalani pelatihan kuallfikasi profesional\nasuransi serta telah memperoleh kualifikasi Ajun Ahli Asuransi Indonesia\nKerugian (AAAIK) atau yang setara, mengundurkan diri dari Perusahaan dalam\njangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal kelulusannya, maka\nPerusahaan berhak meminta kembali keseluruhan biaya pelatihan (termasuk biaya\nujian dan tutorial diluar tunjangan AAAIK yang telah dibayarkan) yang telah\ndikeluarkan Perusahaan sehingga Pekerja tersebut memperoleh kualifikasi\nAAAlK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Dalam hal Pekerja telah menjalani pelatihan kualifikasi professional\nasuransi serta telah memperoleh kualifikasi Ahli Asuransi Indonesia Kerugian\n(AAIK) atau yang setara, mangundurkan diri dari Perusahaan dalam jangka waktu\n36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal kelulusannya, maka Perusahaan berhak\nmeminta kembali keseluruhan biaya pelatihan (termasuk biaya ujian dan tutorial\ndiluar tunjangan AAIK yang telah dibayarkan) yang telah dikeluarkan Perusahaan\nsehingga Pekerja tersebut memperoleh kualifikasi AAIK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Perusahaan berhak mengkaji kembali kebijakannya mengenai pelatihan di\natas dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan Perusahaan dan\u002Fatau AXA\nGroup.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Pemberian Penghargaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penghargaan kualifikasi professional hanya diberikan kepada Pekerja yang\nberhasil menyelesaikan ujian kualifikasi profesional asuransi dan\u002Fkualifikasi\nlainnya yang telah disetujui oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Atas keberhasilan menyelesaikan pelatihan dan memperoleh kualifikasi\nprofesional maka Pekerja akan memperoleh penghargaan dalam bentuk tunjangan\nkualifikasi bulanan sesuai dengan skala yang ditentukan oleh Perusahaan selama\nia masih menjadi pekerja AXA. Pemberian tunjangan dimulai setelah adanya\nkonfirmasi dan\u002Fatau sertifikat kelulusan dari lembaga pelatihan yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Penghargaan masa kerja akan diberikan kepada Pekerja yang sudah bekerja\nminimal 5 (lima) tahun penuh dan berlaku kelipatan. Masa kerja dihitung sejak\nkaryawan menjadi karyawan tetap dan akan diberikan selambatnya enam bulan\nsetelah masa kerja karyawan cepat mencapai 5 (lima) tahun dan atau\nkelipatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengaturan pemberian dan besaran jumlah penghargaan akan diatur melalui\nketentuan\u002Fmemorandum perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perusahaan berhak mengkaji kembali kebijakan pemberian penghargaan ini\ndari waktu ke waktu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : KETIDAKHADIRAN DAN CUTI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Ijin Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Seluruh ketidakhadiran dengan alasan sakit harus diberitahukan sebelum\npukul O9:00 WIB pada hari pertama kepada kepala divisi Pekerja yang\nbersangkutan. Berikut dengan indikasi yang menunjukkan lama absen Pekerja\ntersebut. Selama ketidakhadiran diperpanjang, Pekerja harus memperbarui status\nsakit tersebut sedikitnya satu kali seminggu. Setiap kepala divisi harus\nmemberitahukan kepada Human Resourcess Division setiap kali pekerja di\ndepartemennya tidak masuk kerja karena sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ketidakhadiran di kantor kantor selama hanya 1 (satu) hari tidak wajib\ndidukung dengan surat dokter selama ketidakhadiran selama 1 (satu) hari ini\ntidak melebihi batas 3 (tiga) kali dalam setahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila ketidakhadiran dikantor selama 1 (satu) hari telah melebihi batas\nmaksimum 3 (tiga) kali dalam setahun maka ketidakhadiran ini wajib didukung\ndengan surat keterangan dokter yang harus diserahkan pada saat Pekerja tersebut\nkembali bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ketidakhadiran dikantor selama 2 (dua) hari atau lebih wajib didukung\ndengan surat keterangan Dokter yang harus diserahkan pada saat Pekerja tersebut\nkembali bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang tidak dapat menyerahkan surat keterangan dokter, sebagaimana\ndiatur dalam ayat 38.2 dan 38.3 pasal ini, akan mengakibatkan pengurangan hak\ncuti tahunan Pekerja yang bersangkutan sesuai jumlah hari ketidakhadirannya.\nApabila ternyata hak cuti tahunannya telah habis maka gaji bulanan Pekerja\ntersebut akan dikurangi secara prorata sesuai dengan jumlah hari\nketidakhadirannya. Surat keterangan dokter yang diserahkan kepada Human\nResources Departemen harus dibubuhkan paraf oleh atasan masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Jika tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang lama, pembayaran gaji\ndibuat berdasarkan perturan pemerintah dan\u002Fatau perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cp>6.Setelah 12 bulan tidak masuk kerja, Perusahaan akan mengambil sebuah\nkeputusan, apakah meneruskan atau menghentikan Pekerja yang bersangkutan,\nsesuai dengan usia, lama bekerja, lama kesembuhan Pekerja dan sebagainya dengan\nberpedoman pada peraturan Menteri Tenaga Kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>7.Ketidakhadiran karena sakit tidak akan mempengaruhi besarnya pembayaran\nTHR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Jika Pekerja memiliki pinjaman dari Perusahaan yang belum lunas, dalam hal\nterjadi ketidakhadiran selama lebih dari 3 bulan karena sakit, Pekerja dapat\nmeminta bahwa pinjaman tersebut dibekukan. lni berarti bahwa pembayaran kembali\npokok pinjaman akan ditangguhkan selama sisa waktu sakit, walaupun bunga akan\ntetap berjalan sebagaimana biasa. Prosedur pembayaran kembali akan dilakukan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.1 Jika Pekerja kembali bekerja maka pembayaran pinjaman akan dilakukan\nseperti semula dan bukan merupakan kelipatan bulan atas ketidakhadiran Pekerja\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.2 Jika ketidakhadiran lebih dari 12 bulan dan Pekerja itu diberhentikan\nmaka pinjaman tersebut dikurangi dari pembayaran uang pesangon yang\nbersangkutan dan setiap kekurangan atas saldo pinjaman wajib dibayar oleh\nPekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pekerja yang sakit berkepanjangan masih berhak atas cuti tahunan. Jika\ntidak memungkinkan bagi Pekerja untuk menghabiskan masa cuti yang masih tersisa\nmaka pemindahan cuti ke tahun berikutnya diperkenankan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Jika seorang Pekerja menderita luka atau sakit selama cuti tahunan\nsehingga tidak dapat masuk kerja pada waktunya maka Pekerja tersebut harus\nmenyerahkan surat keterangan dokter dan penjelasan tertulis kepada kepala\ndivisinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Lamanya waktu ketidakhadiran karena sakit akan dicatat dalam file pribadi\npekerja yang bersangkutan dan secara berkala akan dipantau untuk memasukkan\ntidak terjadi penyalahgunaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Cuti Haid, Melahirkan dan Gugur Kandungan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1.Pekerja Wanita pada waktu mendapatkan haid diperbolehkan tidak bekerja\ndengan tetap mendapatkan gaji pada hari cuti pertama dan kedua dari haidnya,\njika keadaan memang betul-betul tidak memungkinkan untuk bekerja. Pekerja\nwanita yang mengambilkan cuti haid wajib memberitahukan kepada atasannya pada\nhari pertama pekerja mengambil cuti haid. Ketidakhadiran yang melebihi 2 (dua)\nhari harus didukung dengan surat keterangan dokter.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cp>2.Pekerja wanita yang sedang hamil berhak atas cuti melahirkan dengan tetap\nmendapatkan gaji. Cuti melahirkan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1 Selama 11\u002F2 (satu setengah) bulan takwim sebelum saat yang\ndiperhitungkan iamelahirkan dan 11\u002F2 (satu setengah) bulan takwim setelah\nmelahirkan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.2 Apabiia Pekerja wanita atas permintaan sendiri menyimpang dari ketentuan\ndiatas, maka penyimpangan tersebut wajib dilengkapi dengan pernyataan tertulis\ndan Perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab atas resiko yang timbul akibat\ndari penyimpangan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>3.Dalam upaya mengatur cuti melahirkan, Pekerja harus menyediakan selembar\nsurat yang menunjukkan tanggal kelahiran yang diharapkan sedikitnya 10\n(sepuluh) hari sebelum tanggal cuti melahirkan dibuat. Hal ini dilakukan untuk\nmempermudah proses rekrutmen dalam mencari Pekerja sementara (pengganti yang\ncuti hamil) atau menjadwal ulang pekerjaan Pekerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Cuti melahirkan selama paling banyak 1,5 (satu setengah) bulan dapat\ndiambil Pekerja yang keguguran untuk kandungan 5 bulan atau lebih dari masa\nkehamilan. Untuk keguguran kandungan dibawah lima bulan, masa istirahat sesuai\npetunjuk dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cp>5.Ketetapan pembayaran gaji selama masa cuti melahirkan adalah sama dengan\npembayaran gaji di luar masa cuti melahirkan yakni mencakup gaji pokok,\ntunjangan kesehatan dan tunjangan transportasi (jika ada).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6.Tunjangan Hari Raya (Lebaran atau Natal) tidak dipengaruhi oleh\nketidakhadiran karena melahirkan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Seluruh Pekerja berhak memperoleh cuti setiap tahun. Lama cuti tergantung\npada jabatan dan masa kerja per kalender tahunan seperti terlihat pada tabel di\nbawah ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Long priod of \n\n        \u003Cp>Working (yr)\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Staff\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Spv &amp; Se Spv\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ass Manager &amp; \n\n        \u003Cp>Manager\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Senior Manager, \n\n        \u003Cp>Vp &amp; SVP\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1-2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>12 days\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>14 days\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>16 days\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>18 days\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>3-10\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>15 days\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>17 days\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>17 days\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>19 days\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>11-20\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>18 days\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>20 days\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>20 days\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>20 days\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>≥ 21\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>21 days\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>21 days\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>21 days\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>21 days\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>Tabel 1 : Cuti tahunan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Cuti tahunan berlaku untuk tahun berjalan; hak cuti dapat diambil kapan saja\nselama tahun takwim, dengan persetujuan kepala divisi yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi pekerja baru, dalam tahun pertama mereka berhak memperoleh cuti untuk\nsetiap bulan kalender penuh dari masa kerja secara prorata terhadap hak cuti\ntahunan, yang dibulatkan (kurang dari setengah hari dihilangkan, setengah hari\nke atas dibulatkan menjadi satu hari). Misalnya,seorang Senior Supervisor baru\ndengan hak cuti tahunan selama 14 hari yang bergabung dengan AXA pada tanggal 3\nApril 2011 berhak memperoleh cuti 10,5 hari, dibulatkan menjadi 10 hari untuk\ntahun 2011.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila karena suatu keadaan tertentu seorang Pekerja menendapatkan hak\ncuti yang lebih besar, misalkan karena promosi, di pertengahan waktu tahun\nberjalan maka penambahan hak cutinya ini akan diberikan secara prorata pada\nsaat tahun berjalan tersebut dihitung sejak tanggal Pekerja tersebut\nmendapatkan hak untuk hari cuti yang lebih besar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Ketika seorang Pekerja keluar dari Perusahaan tanpa mengambil hak cutinya,\nmaka ia menerima pembayaran pengganti. Sebaliknya, jika seorang Pekerja\nmengambil cuti yang melebihi hak cuti tahunan, maka kelebihan akan dikurangi\ndari pembayaran terakhir dari perusahaan sesuai peraturan pemerintah dan\u002Fatau\nperundang-undangan yang berlaku (kecuali bila seorang pekerja diberhentikan\nkarena sakit atau meninggal, maka pengurangan ini tidak berlaku).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Cuti tahunan harus diambil pada saat tahun berjalan, misalnya bulan\nJanuari sampai Desember dan tidak dapat dilimpahkan pada tahun berikutnya dan\npaling lambat sampai dengan bulan Maret tahun berikutnya dengan persetujuan\ntertulis dari Direktur Human Resources atau Direktur unit bisnis terkait.\nPersetujuan seperti ini hanya dapat diberikan dalam keadaan tertentu, misalnya\nkarena tuntutan pekerjaan yang tinggi sehingga mencegah hari libur diambil\ncuti. Jika sampai dengan bulan Maret tahun berikutnya tidak ada pengajuan cuti\natas sisa cuti tahun sebelumnya maka cuti tersebut dinyatakan hangus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Sehubungan dengan diberlakukannya cuti tahunan untuk setiap Pekerja yang\nlebih lama rata-rata per tahunnya dibandingkan dengan cuti tahunan sesuai\nketentuan undang-undang yang berlaku maka dengan ini para pihak yaitu Pihak\nPerusahaan dan Pihak Serikat Pekerja menyetujui untuk tidak memberlakukan\nketentuan Pasal 79 ayat 2 (d) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja dalam masa percobaan belum mendapatkan hak cuti. Dalam hal Pekerja\ntersebut telah lulus masa percobaan dan baru mendapatkan hak cuti ditahun\nkemudian maka hak cutinya tersebut harus diambil dalam waktu 6 bulan pertama\ndari tahun berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Dalam hal terjadi Skorsing Pekerja oleh Perusahaan akibat perbuatan pidana\natau berada dalam tahanan polisi, tambahan cuti akan ditangguhkan, dan tidak\nada cuti yang diperoleh pada saat tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pembayaran selama periode cuti tahunan akan mencakup:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.1 Gaji pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.2 Tunjangan transportasi (jika ada)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.3 Tunjangan kesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.4 Tunjangan lainnya (jika ada)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Pembayaran gaji yang berkaitan dengan cuti tahunan akan dilakukan\nberdasarkan tanggal Pembayaran normal; pembayaran gaji di muka, pada saat\ntanggal pembayaran jatuh selama Pekerja itu cuti, tidak diperbolehkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Cuti Lain-Lain\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Cuti setengah hari diperkenankan selama mendapatkan persetujuan kepala\ndivisinya dengan kondisi tidak masuk sampai dengan jam 11:45 atau pulang lebih\ndahulu sebelum jam 15:00 potong cuti setengah hari. Pekerja tidak diijinkan\nmengambil cuti setengah hari terlalu sering (misalkan beberapa kali dalam\nseminggu; atau rutin seminggu\u002Fsebulan sekali). Apabila ketentuan ini dilanggar\nmaka atasan dan\u002Fatau Perusahaan berhak memberikan sanksi dalam bentuk surat\nperingatan atau bentuk sanksi lainnya yang dianggap sesuai oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>2.Cuti khusus dapat diberikan dengan mengikuti ketentuan berikut ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Kematian kerabat dekat( pasangan Suami \u002F istri, anak, orang tua,\n        mertua)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 (lima) hari ( untuk wilayah di luar pulau Jawa)\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Pernikahan Pekerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3 hari\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Pernikahan anak Pekerja bersangkutan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 hari\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Kelahiran anak Pekerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 hari\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Pembaptisan anak Pekerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 hari\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Sunatan anak Pekerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 hari\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003C\u002Fdiv>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>Tabel 2 : Ketentuan Cuti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kegiatan keagamaan (Naik Haik Haji) sesuai dengan jadwal\u002Fschedule dari\nPemerintah dengan tenggang waktu 10 hari sebelum dan sesudah keberangkatan.\nJadwal dari Pemerintah tersebut dilekatkan bersama formulir cuti yang diajukan.\nPekerja hanya boleh mengambil cuti ini sekali selama masa bekerja di\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Cuti khusus di atas tidak termasuk Hari Sabtu, Hari Minggu dan hari libur\natau hari yang diliburkan karena kejadian khusus yang jatuh pada masa cuti\nkhusus tersebut. Cuti khusus ini pun tidak dapat ditambahkan kepada cuti\ntahunan apabila cuti khusus ini tidak diambil oleh Pekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Cuti yang tidak dibayar (Unpaid leave)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Cuti yang tidak dibayar membutuhkan persetujuan Presiden Direktur, sebelum\ncuti tersebut diambil. Secara normal, cuti yang tidak dibayarkan tidak boleh\nlebih dari 30 hari kerja lamanya dalam satu tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Cuti yang tidak direncanakan (Unplanned leave)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam situasi tertentu dimungkinkan seorang Pekerja terpaksa harus mengambil\ncuti yang tidak direncanakan (unplanned leave). Walaupun demikian cuti yang\ntidak direncanakan ini tldak dapat dilakukan secara teratur atau kerap kali\n(misalkan setiap seminggu atau sebulan sekali). Pengambilan cuti jenis ini yang\ndilakukan secara teratur atau kerap kali akan memberi hak kepada Perusahaan\nuntuk memberikan sanksi kepada Pekerja yang bersangkutan baik dalam bentuk\nsurat sanksi peringatan maupun sanksi lainnya yang dianggap sesuai oleh\nperusahaan. Cuti yang tidak direncanakan ini akan mengurangi jumlah cuti\ntahunan Pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Cuti Ujian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ljin mengikuti ujian asuransi dan yang lainnya yang berhubungan erat dengan\npekerjaannya di Perusahaan dapat diberikan pada hari ujian dilaksanakan tanpa\nmengurangi jumlah cuti tahunannya. Jadwal ujian wajib diserahkan kepada atasan\nPekerja serta Human Resources Division.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Ijin yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas negara akan dibahas secara\nkasus per kasus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Hari Libur Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kantor akan tutup selama hari libur yang diumumkan oleh pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jika seorang Pekerja, yang berhak memperoleh pembayaran kerja lembur,\ndiminta untuk bekerja pada hari libur tersebut, maka ia akan menerima\npembayaran kerja lembur sesuai dengan peraturan pemerintah dan\u002Fatau\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ketika hari libur umum jatuh pada saat Pekerja mengambil cuti tahunan,\nhari libur itu tidak akan dihitung sebagai bagian dari cuti tahunan\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Satu hari sebelum hari Idul Fitri dan Natal (apabila hari kerja) diberikan\nlibur massal 1 (satu) hari bagi yang merayakannya, bagi yang tidak merayakan\nakan diberikan libur masal setengah hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Pengajuan Cuti\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengajuan cuti Pekerja diajukan melalui sistem yang digunakan oleh\nPerusahaan dan harus mendapatkan persetujuan dari atasan Pekerja serta diajukan\nsedikitnya 2 (dua) minggu sebelumnya. Untuk perencanaan kerja, jadwal cuti\nharus ditentukan pada awal setiap tahun dan diserahkan kepada atasan Pekerja\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam keadaan darurat dimana Perusahaan sangat membutuhkan Pekerja yang\nsedang mengambil cuti tahunan, maka Perusahaan berhak menunda cuti tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang sudah selesai masa percobaan selama 3 (tiga), bulan pekerja\nyang berstatus kontrak dan telah menjalani 3 (tiga) bulan masa kontrak berhak\nmengambil cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap Pekerja yang tidak dapat masuk kerja karena sakit dan alasan\nlainnya wajib mengisi aplikasi cuti di sistem yang tersedia segera setelah ia\nkembali masuk kerja dan menyerahkan formulir tersebut kepada Human Resources\nDivision dengan diketahui dan ditandatangani oleh atasan langsung Pekerja yang\nbersangkutan terlebih dahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : KOMPENSASI DAN KESEJAHTERAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Kebijakan Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap pekerja berhak atas imbalan sebagai imbal jasa atas pekerjaan yang\ndilakukannya untuk perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Yang dimaksud dengan imbalan dalam ayat 1 pasal ini adalah gaji, tunjangan\nserta benefit yang berhubungan erat dengan jabatan, kualifikasi, masa kerja,\nkinerja\u002Fkarya dan keuntungan Perusahaan secara keseluruhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Struktur Kepangkatan dan Golongan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobclassifaction1\">\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003Ctd>\u003Cstrong>GRADE\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>LEVEL\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>D1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>CEO\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>D2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Executive Vice President\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>V1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Senior Vice President\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>V2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Vice President\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>V3\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Senior Manager\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>M1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Manager\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>M2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Ass Manager\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>E1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Senior Supervisor\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>E2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Supervisor\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>S1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Senior Staff\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>S2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Staff\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>H1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Driver\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>H2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Office Helper\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>Tabel 3 : Struktur Kepangkatan dan Golongan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Penggajian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>1.Setiap Pekerja di Perusahaan telah diberikan sebuah grade dan jabatan\ndimana masing-masing tingkatan memiliki rentang gaji. Sistem tingkat dan\nrentang gaji dapat dikaji kembali dari waktu kewaktu oleh Perusahaan tetapi\ntidak akan kurang dari gaji, tunjangan dan benefit sebelumnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Gaji dibayarkan pada atau sekitar tanggal 25 (dua puluh lima) setiap bulan\nmelalui transfer bank untuk semua Pekerja, dan Perusahaan yang membayar biaya\ntransfer tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan menerapkan sistem gaji gross, pajak penghasilan dibayar oleh\npekerja dan perusahaan akan mengurangi pajak penghasilan dan pemotongan lainnya\nsesuai dengan peraturan pemerintah dan\u002Fatau perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Penentuan gaji setiap Pekerja merupakan wewenang penuh Perusahaan sesuai\ndengan skala gaji yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>5.Gaji minimum Pekerja tidak akan lebih kecil dari gaji minimum yang\nditetapkan Pemerintah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Cp>6.Semua gaji ditinjau kembali pertahun pada setiap akhir tahun; hal-hal yang\nmenjadi pertimbangan adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.1 Penilaian karya individu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.2 Keuntungan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.3 lndeks biaya hidup minimum\u002Flnflasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.4 Kondisi pasar untuk pekerja tertentu\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>7.Kenaikan gaji akan diumumkan oleh Manajemen sesudah mendapatkan\npersetujuan dari pihak yang berwenang dalam AXA group.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasedate\">\u003Cp>8.Kenaikan gaji akan efektif terhitung sejak tanggal 1 Januari setiap\ntahun\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>9.Bagi Pekerja baru atau Pekerja yang keluar, perhitungan gaji dibuat secara\nprorata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Apabila Pekerja keluar dari Perusahaan sebelum gaji yang baru diumumkan\nmaka Pekerja tersebut tidak berhak atas gaji yang baru tersebut. Pengumuman\nkenaikan gaji selambatnya akan disampaikan pada bulan April.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : Tunjangan-Tunjangan\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Tunjangan Hari Raya Idul Fitri atau Natal\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1.Parusahaan akan membayar satu bulan gaji kepada semua Pekerja selambatnya\nsekitar 2 (dua) minggu sebelum hari pertama Lebaran atau Hari Natal.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang baru bergabung berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) setelah\nmelalui masa percobaan 3 bulan dan menjalani 3 bulan masa kerja untuk pekerja\nkontrak dan dihitung secara prorata jika masa kerja kurang dari 12 bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tunjangan hari raya tidak akan dikurangi dengan pinjaman perusahaan\nkecuali atas persetujuan kedua belah pihak (Perusahaan dan Pekerja yang\nbersangkutan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Bonus Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan akan membayar bonus tahunan jika hasil yang diaudit telah\nditerbitkan dan telah mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang dalam AXA\nGroup.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Besarnya bonus serta waktu pembayaran ditentukan oleh Manajemen\nberdasarkan kondisi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dapat menerima bonus secara\nprorata, kecuali jika masa-percobaan belum selesai sehingga Pekerja tersebut\ntidak memperoleh bonus. Pekerja dapat menerima bonus secara prorata apabila\nPekerja tersebut telah bekerja pada Perusahaan untuk minimal selama 3 (tiga)\nbulan penuh berturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang meninggalkan Perusahaan tidak berhak memperoleh bonus kecuali\nuntuk Pekerja yang meninggalkan Perusahaan karena pensiun. Perhitungan\nperolehan bonus untuk Pekerja pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dasar perhitungan bonus adalah dari gaji pokok saja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Tunjangan Transportasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype\">\u003Cp>1.Tunjangan Transportasi adalah bantuan biaya transportasi kepada\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tunjangan dikaji kembali setahun sekali terutama bila ada kenaikan tarif\nangkutan umum dan tidak ditujukan untuk mewakili atau mengganti kembali biaya\ntransportasi actual.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Jaminan Asuransi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cp>1.Seluruh Pekerja yang sudah berstatus Pekerja tetap, memiliki jaminan\nAsuransi Jiwa Perusahaan sejak hari pertama masuk kerja sebanyak 36 kali gaji\npokok bulanan mereka. Penerima jaminan adalah Perusahaan sehingga dapat\nmenutupi hutang yang belum lunas jika ada sisanya akan dibayarkan kepada ahli\nwaris penerima jaminan yang telah didaftarkan oleh Pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>2.Seluruh Pekerja memiliki asuransi kecelakaan dari Perusahaan, perincian\nmengenai asuransi ini dapat diperoleh dari Human Resources Division.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Asuransi ini mencakup kematian akibat kecelakaan dan cacat jangka panjang\nmanfaat asuransi akan tergantung pada gaji pokok Pekerja yang bersangkutan.\nTunjangan maksimum adalah 48 kali gaji pokok bulanan dan hanya dibayarkan pada\nsaat Pekerja meninggal atau mengalami cacat permanen sebagai akibat dari\nkecelakaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Selurun Pekerja memperoleh Asuransi Kesehatan dari Perusahaan. Perusahaan\ndapat mengubah tunjangan ini dari waktu ke waktu selama tidak kurang dari\nbenefit yang diterima sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Program asuransi kesehatan Perusahaan diberikan kepada Pekerja dengan\nketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.1 Pekerja tetap: rawat inap, melahirkan, optik, dental serta ketetapan\nmedis lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.2 Pekerja kontrak dan dalam masa percobaan: Rawat inap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Program Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengaturan program pensiun akan mengacu pada pasal 167 ayat 5\nUndang-undang Nomor 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Apabila selama berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini dikeluarkan\nketentuan perundang-undangan\u002Fperaturan pemerintah yang baru mengenai ketentuan\npensiun, maka Perjanjian Kerja Bersama ini akan mengikuti ketentuan\nperundang-undangan\u002Fperaturan pemerintah yang baru tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : JAMSOSTEK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>1.Berdasarkan Peraturan Pemerintah, seluruh pekerja didaftarkan dan dijamin\noleh JAMSOSTEK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan mencakup:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,24% dari gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Jaminan Kematian (JKM) 0,30% dari gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3 Jaminan Hari Tua (JHT) 5,70% dari gaji\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Premi berjumlah 2% dari gaji untuk Jaminan Hari Tua dibayar oleh pekerja\ndan dikurangi dari gaji bulanan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Tunjangan Pernikahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tunjangan pernikahan diberikan kepada Pekerja yang melaksanakan\npernikahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tunjangan pernikahan hanya diberikan untuk pernikahan sah pertama selama\nbekerja di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Besar tunjangan pernikahan adalah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) gross\nbagi pekerja yang pada saat melangsungkan pernikahan telah genap 1 (satu) tahun\natau telah bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tunjangan pernikahan akan dibayarkan ke rekening gaji pekerja bersamaan\ndengan gaji bulanan setelah menyerahkan copy akta nikah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Untuk mendapatkan tunjangan pernikahan, pekerja harus menyerahkan salinan\nsurat nikah\u002Fakta perkawinan dari instansi yang berwenang kepada Human Resources\nDivision.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Permintaan tunjangan pernikahan yang diajukan setelah lewat 3 (tiga) bulan\ntakwim setelah tanggal pernikahan, dinyatakan kadaluwarsa. Dengan kadaluwarsa\ntersebut Pekerja tidak berhak atas tunjangan pernikahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Tunjangan Kelahiran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Tunjangan kelahiran diberikan kepada Pekerja untuk kelahiran anak\ntertanggung sampai dengan anak ketiga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Besarnya tunjangan kelahiran adalah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu\nrupiah) gross, dan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran gaji setelah Pekerja\nmenyerahkan copy surat keterangan lahir dari Rumah Sakit atau instansi yang\nberwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Permintaan tunjangan kelahiran yang diajukan setelah Iewat 3 (tiga) bulan\nsejak tanggal lahir anak dinyatakan kadaluwarsa. Dengan kadaluwarsa tersebut\nPekerja tidak berhak atas tunjangan kelahiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1.Apabila seorang pekerja meninggal dunia, ahli waris yang ditinggalkan\nmendapatkan Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua sesuai dengan hak yang timbul\nmenurut ketentuan Program JAMSOSTEK.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal pekerja mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun berhak atas\nJaminan Hari Tua sesuai dengan hak yang timbul menurut ketentuan program\nJAMSOSTEK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Tunjangan dan Asuransi Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>1.Ketetapan tunjangan kesehatan Perusahaan mencakup:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 Tunjangan kesehatan bulanan rawat jalan dibayarkan dengan gaji setelah\nlulus masa percobaan dan tidak berlaku bagi pekerja kontrak. Tunjangan\nkesehatan untuk pekerja kontrak akan dibayarkan setelah menjadi Pekerja\ntetap.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.2 Program asuransi kesehatan Perusahaan meliputi rawat inap rumah sakit,\nmelahirkan, dental serta optik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3 Ketetapan medis Lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4 Pemeriksaan kesehatan sebelum menjadi Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.5 Pemeriksaan kesehatan secara berkala.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tunjangan Kesehatan Bulanan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja mendapatkan tunjangan kesehatan yang tetap jumlahnya setiap bulan\nberdasarkan kebijakan Perusahaan yang dapat dikaji ulang dari waktu ke\nwaktu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cp>3.Jaminan Asuransi Kesehatan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1 Polis mencakup Pekerja, istri\u002FSuami dan anak (maksimum 3) dalam\nmemperoleh klaim rawat inap rumah sakit, melahirkan, dental dan optik.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityotherclause\">\u003Cp>3.2 Pekerja wanita dapat meminta jaminan dibawah skema Perusahaan untuk\nanggota keluarga langsung (suami dan anak-anak), jika mereka tidak dijamin oleh\nasuransi\u002Fperusahaan lainnya. lni dibayarkan oleh Perusahaan, dengan memperoleh\nijin dari perusahaan ditempat suami pekerja wanita bekerja dengan melampirkan\nketerangan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki program seperti itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.3 Pekerja wanita yang suaminya mendapat jaminan kesehatan di tempat suami\ntersebut bekerja, maka suami dan anak-anaknya menjadi tanggungan kesehatan dari\nperusahaan tempat suami bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.4 Dalam hal pekerja wanita yang suaminya tidak mendapat jaminan kesehatan\ndi tempat suami tersebut bekerja karena masih dalam percobaan, maka pekerja\nwanita tersebut ditanggung oleh perusahaan dengan dasar surat keterangan dari\ntempat kerjanya, dan bagi yang suaminya menganggur atas dasar surat keterangan\ndari yang berwenang.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.5 Berkas klaim berupa kwitansi asli dan dokumen yang relevan diserahkan\nkepada Human Resources Division maksimum 1 (satu) bulan sejak tanggal\ndikeluarkannya kwitansi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.6 Pekerja diwajibkan untuk menginformasikan perubanan yang terjadi pada\nPerusahaan dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak tanggai efektif perubahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Ketetapan Medis Lain-Lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1 Jika dirasa perlu Pekerja dapat diminta oleh Perusahaan untuk\nmemeriksakan kesehatan atau pemeriksaan lainnya dengan tanggungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2 Pekerja harus memberitahukan atasan mereka mengenai penyakit menular\natau penyakit parah yang diderita oleh anggota keluarga mereka.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Masuk Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.1 Setiap Pekerja baru diminta untuk memeriksa kesehatan sebelum bekerja\nyang dilakukan oleh dokter medis terdaftar\u002Frumah sakit yang ditunjuk\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.2 Penawaran untuk bekerja tergantung pada hasil pemeriksaan kesehatan yang\ndapat diterima menurut dokter Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>6.Pemeriksaan Kesehatan Berkala\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja diminta untuk memeriksa kesehatan atas biaya Perusahaan dan di\nlokasi yang ditentukan oleh Perusahaan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.1 Dilakukan setiap tahun untuk setiap Pekerja yang berusia diatas 45\ntahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.2 Setiap tiga tahun untuk selurun Pekerja lainnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6.3 Perusahaan berhak meninjau kembali kebijakan pemeriksaan kesehatan\nberkala ini sejalan dengan kebijakan AXA Group dalam hal ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Pinjaman Dana Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Umum\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 Pinjaman dapat diberikan kepada Pekerja untuk tujuan khusus, namun\ndemikian karena dana yang tersedia bersifat terbatas, maka Presiden Direktur\ndapat memutuskan kapan saja untuk mengubah setiap kondisi yang berhubungan\ndengan pinjaman Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2 Pinjaman hanya bisa disetujui oleh Presiden Direktur dan hanya akan\ndipertimbangkan untuk diberikan kepada Pekerja yang telah bekerja selama 3\n(tiga) tahun penuh di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3 Pinjaman tidak akan disetujui jika Pekerja masih memiliki surat\nperingatan yang masih berlaku karena melanggar disiplin yang tertera dalam file\npersonil mereka (lihat bagian“Disiplin\").\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4 Pinjaman dapat diberikan kepada Pekerja apabila nilai kinerja tahunan\n(annual performance appraisal) Pekerja mencukupi (satisfactory= 3 atau nilai\nyang setara Lainnya) kecuali untuk pinjaman pembelian kendaraan bermotor, nilai\nkinerja tahunan Pekerja harus diatas mencukupi (exceed expectation = 4 atau\nnilai yang setara lainnya).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.5 Jumlah pinjaman akan bergantung pada tujuan, masa pembayaran kembali dan\ngaji si Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.6 Jumlahkeseluruhan untuk pembayaran bulanan dari seluruh pinjaman tidak\nboleh melebihi 30% dari gaji Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.7 Dalam kasus tertentu, jaminan akan diminta sebagai pengamanan terhadap\npinjaman yang diberikan. Selain itu untuk mempercepat masa pembayaran kembali\npinjaman, Perusahaan dapat melakukan pemotongan bonus tahunan dan\u002Fatau\ntunjangan hari raya (THR) sesuai kesepakatan antara Perusahaan dan Pekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.8 Semua bentuk pinjaman harus dilengkapi dangan bukti-bukti asli dan\nresmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.9 Pembayaran kembali pinjaman akan dimulai dengan gaji di akhir bulan di\nmana pinjaman itu diberikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.10 Pekerja yang sedang melakukan suatu pinjaman tidak dapat melakukan\npinjaman lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.11 Jika Pekerja keluar dari Perusahaan, saldo pinjam harus dibayarkan\nkembali secara penuh; jumlah pinjaman yang belum lunas dapat dikurangi dari\npembayaran terakhir Pekerja tersebut, dan jika masih ada saldo hutang tersisa\nmaka harus dibayarkan segera oleh Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pinjaman Darurat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1 Pinjaman jangka pendek dapat dibuat untuk mengganti kembali biaya yang\nberhubungan dengan biaya medis darurat untuk Pekerja atau keluarga langsung\npekerja (pasangan suami atau istri atau anak atau orang tua), atau untuk tujuan\ndarurat lain yang disetujui oleh Kepala Divisi dan Presiden Direktur. Pinjaman\nhanya dapat diberikan jika dilampirkan dengan dokumen yang mendukung sampai\njumlah maksimum Rp 5.000.000; (Lima juta Rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Pinjaman darurat tidak dikenakan bunga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3 Masa pembayaran kembaii maksimum 1 (satu) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.4 Pinjaman darurat hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pinjaman Pendidikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-educationtuition\">\u003Cp>3.1 Pinjaman pendidikan adalah dana pinjaman untuk biaya pendidikan\u002Fsekolah\nanak-anak, sampai sebesar maksimum Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), disetujui\noleh Kepala Divisidan Presiden Direktur, dengan menyerahkan dokumen-dokumen\npenunjang, sesuai dengan usia normal pendidikan anak yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.2 Wajib dibayar kembali oleh Pekerja kepada Perusahaan dalam jangka waktu\nmaksimum 10 (sepuluh) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.3 Pinjaman pendidikan tidak dikenakan bunga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.4 Pinjaman pendidikan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam\nsetahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pinjaman Pembelian Kendaraan Bermotor\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1 Pinjaman Kendaraan Bermotor hanya dapat diberikan dengan persetujuan\nKepala Divisi danPresiden Direktur dan bersifat pengecualian dan diberikan\nkepada pekerja dengan penliaian tahunan 4 (exceed expectation atau nilai lain\nyang setara).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2 Pinjaman dikenakan suku bunga dan jangka waktu sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2.1 12 bulan : suku bunga 5%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2.2 24 bulan : suku bunga 5,5%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2.3 36 bulan : suku bunga 6%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.3 Pinjaman dapat diberikan kepada Pekerja dari mulai Staff sampai dengan\nAssistant Manager dengan plafon pinjaman sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.3.1 Staff- Senior Staff : maksimum 15 juta\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.3.2 Supervisor - Assistant Manager : maksimum 20 juta\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4 Kendaraan harus dibeli dan didaftarkan atas nama Pekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.5 Pekerja harus membeli premi asuransi motor dengan kondisi penutupan\nminimal Kerugian Total (Total Loss Only) dari PT. Asuransi AXA Indonesia dengan\ntingkat premi yang disetujui Perusahaan. Biaya premi untuk asuransi tahun\npertama hanya dapat ditambahkan pada jumlah pinjaman apablia pembayaran bulanan\npinjaman tidak melebihi batasan dalam ayat 57.1.6 dan periode pembayaran\nkembali dalam ayat 57.4.3 pasal ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.6 Dokumen-dokumen kendaraan seperti BPKB serta dokumen-dokumen lainnya dan\nformulir transfer kosong yang telah ditandatangani akan dimasukkan pada\nPerusahaan sampai pinjaman itu dibayar penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.7 Jika Pekerja keluar dari Perusahaan. saldo pinjaman akan dibayarkan\nkembali secara penuh. Jumlah pinjaman yang belum lunas dapat dikurangi dari\npembayaran gaji terakhir Pekerja tersebut, dan jika masih ada saldo hutang\ntersisa maka harus dibayarkan segera oleh Pekerja. Jika gagal memenuhi hal ini,\nPerusahaan berhak menarik dan menjual kembali kendaraan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Gaji dimuka (Cash Advance)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.1 Dalam hal darurat Pekerja dapat meminta gaji sampai 50% dari gaji bulan\nberikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.2 Pekerja perlu melengkapi formulir yang harus direko mendasikan kepada\ndivisi yang bersangkutan dan disetujui oleh Direktur\u002FPresiden Direktur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.3 Gaji dimuka seperti ini akan dikurangi dari pembayaran keseluruhan\nberikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.4 Gaji dimuka harus diajukan paling lambat dalam waktu 14 (empat belas)\nhari kalender sebelum pembayaran gaji bulan berikutnya .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.5 Gaji dimuka hanya dapat diajukan maksimai 3 kaii selama setahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Fasilitas Pemilikan Kendaraan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Fasilltas Kepemillkan Kendaraan (Car Ownership Program) merupakan\nfasilltas yang dlberikan kepada golongan Manager keatas dalam kepemilikan\nkendaraan dengan batas waktu tertentu dan memenuhi persyaratan yang dari waktu\nke waktu dapat diubah serta merupakan hak dan kewenangan Perusahaan dalam\npemberiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ketentuan lebih rinci mengenai Fasilitas Pemilikan Kendaraan (Car\nOwnership Program) diatur dengan surat keputusan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Perjalanan Dinas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Yang dimaksud dengan perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilakukan\ndalam rangka tugas dan atas penugasan atau persetujuan tertulis lebih dulu dari\nPimpinan Perusahaan yang berwenang, baik menginap atau tidak menginap, baik\ndalam negeri maupun luar negeri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Yang dimaksud perjalanan dinas luar kota adalah perjalanan dinas di luar\nJabodetabek. Kecuali apabila pekerja dalam rangka tugasnya harus menginap,\ntetap akan diberikan penggantian biaya perjalanan dinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kepada Pekerja yang melakukan perjalanan dinas diberikan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1 Uang Dinas Luar Kota atau Uang Dinas Luar Negeri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2 Biaya Transportasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.3 Biaya lain yang berhubungan dengan perjalanan dinas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Ketentuan mengenai perjalanan ke luar negeri akan mengikuti ketentuan\nkebijakan perjalanan AXA group (AXA group travel policy).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Untuk menjaga standard keamanan para Pekerja yang mengadakan perjalanan\nantar kota, antar pulau atau antar negara maka direkomendasikan memakai jasa\nperusahaan transportasi yang mempunyai reputasi baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Seluruh akomodasi perjalanan dan hotel akan dipesan melalui Divisi\nAdministrasi dengan melengkapi “Formulir Reservasi Hotel dan Penerbangan”.\nKecuali reservasi tidak bisa dilakukan dari Jakarta.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Biaya transport pergi dan pulang untuk perjalanan dinas dalam dan luar\nnegeri, biaya akomodasi dan uang dinas diatur lebih lanjut dengan surat\nkeputusan sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Biaya perjalanan dinas dalam negeri yang tersebut dalam pasal 59 ayat 7\nberlaku untuk perjalanan dinas di luar Jabodetabek dan untuk perjalanan dinas\nyang membutuhkan waktu untuk menginap, biaya perjalanan dinas akan diberikan\nsatu hari sebelum perjalanan dinas dilakukan. Yang dimaksud biaya perjalanan\ndinas di sini adalah uang makan, biaya akomnodasi (jika hotel tidak bias\ndipesan oleh Divisi Administrasi) dan uang transport. Biaya perjalanan dinas\nyang diberikan harus dipertanggung jawabkan sesuai dengan pengeluaran disertai\ndengan bukti atau kwitansi terkait dengan perjalanan dinas tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pengajuan biaya untuk perjalananan dinas harus diajukan 1 (satu) minggu\nsebelum keberangkatan kecuali untuk kondisi tertentu yang sifatnya mendadak dan\npenting.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Biaya pembuatan paspor Pekerja akan ditanggung oleh Perusahaan sehubungan\ndengan perjalanan dinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Pekerja tanpa perlu menginap dapat\ndiajukan biaya penggantian (reimbursement).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Proses penggantian terkait dengan perjalanan dinas Pekerja harus dengan\nmengisi formulir klaim yang tersedia dan dilampiri dengan bukti transaksi asli\n(bukan foto copy).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Formulir klaim harus diserahkan maksimum 1 (satu bulan) sebelum\nperjalanan dinas dilakukan dan akan di kreditkan ke rekening Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Biaya perjalanan dinas luar negeri disesuaikan dengan kebutuhan pekerja\ndi luar biaya akomodasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Seluruh kunjungan cabang dan luar negeri harus disertai dengan laporan\nperjalanan tertulis dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah kembali\ndari perjalanan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Pengunduran Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Seorang Pekerja yang akan mengundurkan diri harus menyerahkan\npemberitahuan secara tertulis sedikitnya 1 (satu) bulan sebelumnya dari tanggal\npengunduran diri. Perusahaan mengharuskan kepada setiap Pekerja yang\nmengundurkan diri untuk membuat surat pengunduran diri yang memuat dasar dan\nalasan pengunduran diri tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jika Pekerja tidak memberikan pemberitahuan sebulan sebelumnya, maka\nPerusahaan berhak mengurangi gaji Pekerja secara proporsional untuk masa yang\nlebih singkat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jika diperlukan Perusahaan berhak memutuskan tanggal terakhir bekerja bagi\nPekerja yang akan mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang mengundurkan diri berhak memperoleh hal-hal sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1 Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 Undang-undang\nNomor 13 tahun2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2 Uang pisah, yang besarannya adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Masa Kerja\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Besaran Uang Pisah\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Kurang dari 3 tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Nihil\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>3 (tiga) tahun atau lebih tapi kurang dari 5 (lima) tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 (satu) bulan gaji\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>10 (sepuluh) tahun atau lebih tapi kurang dari 15 (lima belas)\n      tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3 (tiga) bulan gaji\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>15 (lima belas) tahun atau lebih tapi kurang dari 20 (dua puluh)\n      tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>4 (empat) bulan gaji\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>20 (dua puluh) tahun atau lebih\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5 (lima) bulan gaji\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>Tabel 4 : Ketentuan uang pisah karena pengunduran diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Apabila terjadi perubahan dalam peraturan pemerintah dan\u002Fatau\nperundang-undangan yang berlaku maka ketentuan yang berhubungan dengan\npengunduran diri dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan mengikuti perubahan\ndalam peraturan pemerintah dan\u002Fatau perundang-undangan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Berakhirnya Kontrak Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sebulan sebelum penyelesaian Kontrak, Perusahaan akan memberitahukan\nPekerja jika kontrak itu akan diperpanjang, jika tidak ada pemberitahuan,\nkontrak akan berakhir pada tanggal yang disebutkan dalam kontrak tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan tidak akan membayar pesangon atau masa kerja Pekerja\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Gagal Selama Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerjaan dapat diakhiri setiap saat sebelum menyelesaikan masa percobaan\n3 (tiga) bulan dengan pemberitahuan oleh Perusahaan atau Pekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan tidak akan membayar pesangon kepada Pekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Masa Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Batas usia pensiun adalah 55 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang telah mencapai usia pensiun berhak memperoleh manfaat pensiun\nsesuai dengan pasal 167 ayat 5 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan dapat mempekerjakan kembali Pekerja tersebut menurut dasar\nkontrak sesuai ketentuan peraturan pemerintah dan\u002Fatau perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Masa Pensiun Dipercepat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Seorang Pekerja dapat mengajukan pensiun dini secara tertulis atau\nPerusahaan meminta Pekerja untuk pensiun lebih awal. Secara normal, pensiun\ndini berlaku bagi Pekerja yang minimal berusia 45 tahun dan telah bekerja di\nPerusahaan minimal selama 7 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Presiden Direktur memiliki wewenang untuk menerima atau menolak permintaan\ntersebut. Pensiun dipercepat harus dengan persetujuan Pekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : Kematian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Jika seorang Pekerja meninggal, gaji bulanan saat kejadian ini akan\ndibayarkan penuh tanpa memperhitungkan jumlah hari bekerja di bulan\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pembayaran terakhir (termasuk asuransi) dibayarkan kepada ahli waris\nresmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sehubungan dengan Perusahaan telah menjaminkan setiap pekerjanya dengan\nprogram asuransi jiwa selama bekerja pada Perusahaan dan manfaat asuransi jiwa\ntersebut lebih besar dari jumlah uang yang diatur dalam ketentuan pasal 166\nUndang-undang Nomor 13 tahun 2003, maka dengan ini kedua belah pihak yaitu\npihak Perusahaan dan pihak Pekerja sepakat untuk tidak memberlakukan ketentuan\npasal 166 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 dalam hal terjadinya seorang\nPekerja meninggal dunia ketika ia masih bekerja pada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : Pemutusan Kerja Akibat Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal seorang pekerjatidak dapat masuk kerja selama 12 (dua belas)\nbulan berturut-turut karena sakit berkepanjangan atau cidera\u002Fcacat, maka baik\nPerusahaan maupun Pekerja dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Periode sakit yang berkelanjutan yang tersebut di atas mencakup: penyakit\nkronis atau penyakit lama, cacat tetap yang menyebabkan Pekerja tersebut tidak\nmampu melaksanakan pekerjaan secara berkelanjutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jika Pekerja jatuh sakit lagi tidak lebih dari 4 (empat) minggu setelah\nkembali bekerja dari masa sakit yang lama, maka hal tersebut akan dianggap\nsebagai kelanjutan dari sakit tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Hak-hak Pekerja dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja sebagaimana\ndiatur dalam pasal ini akan mengacu kepada ketentuan pasal 172 Undang-undang\nNomor 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Massal\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pemutusan Hubungn Kerja secara massal\u002Fbesar-besaran adalah pemutusan\nhubungan kerja terhadap 10 (sepuluh) orang pekerja atau lebih dalam satu bulan\natau terjadi rentetan pemutusan hubungan kerja yang dapat menggambarkan suatu\nitikad dari perusahaan untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja secara\nbesar-besaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sehubungan dengan kondisi bisnis atau keuangan, Perusahaan dapat\nmemutuskan untuk melakukan program pemutusan hubungan kerja massal pada\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setelah adanya kesepakatan Perusahaan dengan Serikat Pekerja, akan\ndiputuskan metode pemberhentian, baik melalui pengunduran diri secara sukarela\nataupun pensiun dini atau metode lain demi kepentingan Perusahaan dan\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Apabila tidak tercapai kesepakatan antara Perusahaan dengan Serikat\nPekerja yang mewakili Pekerja, maka pemutusan hubungan kerja hanya dapat\ndilakukan setelah memperoleh penetapan dari P4P atau Lembaga Penyelesaian\nPerselisihan Hubungan Industrial (LPPHI).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 : Pemutusan Kerja Karena Melakukan Kesalahan Berat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>1.Pekerja akan segera diputuskan hubungan kerjanya apabila melakukan\nkesalahan berat sebagaimana berikut ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1 Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan\u002Fatau uang\nmilik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2 Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3 Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan\nnarkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.4 Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.5 Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau\npengusaha di lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.6 Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan peraturan pemerintah dan\u002Fatau perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.7 Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya\nbarang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.8 Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha\ndalam keadaan bahaya di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.9 Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya\ndirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.10 Melakukan perbuatan Lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam\npidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kesalahan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan\nbukti sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1 Pekerja tertangkap tangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Ada pengakuan dari Pekerja yang bersangkutan atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3 Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang\ndi Perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua)\norang saksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan ketentuan pasal 68 ayat\n1 di atas akan mendapatkan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1 Uang penggantian Hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 Undang-undang\nNomor 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2 Uang pisah, yang besarannya adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Masa Kerja\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Besaran Uang Pisah\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Kurang dari 5 tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Nihil\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>5 (lima) tahun atau lebih tapi kurang dari 10 (sepuluh) tahun \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>25% (dua puluh lima perseratus) dari 1 (satu) bulan gaji\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>10 (sepuluh tahun atau lebih tapi kurang dari 15 (lima belas)\n      tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>50% (lima puluh perseratus) dari 1 (satu) bulan gaji\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>15 (lima belas) tahun atau lebih tapi kurang dari 20 (dua puluh)\n        tahun70% (tujuh puluh perseratus) dari \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 (satu) bulan gaji\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>20 (dua puluh) tahun atau lebih\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 (satu) bulan gaji\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>Tabel 5 : Ketentuan uang pisah karena PHK dengan kesalahan berat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 : Pemutusan Kerja Karena Melakukan Tindak Pidana\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Jika Pekerja berada dalam tahanan polisi karena suatu tindak pidana yang\nbukan atas pengaduan Perusahaan, maka Perusahaan tidak wajib membayar gajinya\nnamun wajib memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja yang menjadi\ntanggungannya sesuai ketentuan pasal 160 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 13\ntahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Seorang Pekerja akan diberhentikan oleh Perusahaan jika:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1 Dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal penahanan oleh polisi tidak\ndapat melakukan pekerjaannya sebagaimana mestinya karena masih dalam proses\nperkara pidana sesuai ketentuan pasal 160 ayat 3 Undang-undang Nomor 13 tahun\n2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2 Apabila masa 6 (enam) bulan, sebagaimana ketentuan ayat 2 (a) diatas,\nbelum berakhir namun Pekerja yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah oleh\npihak pengadilan sesuai dengan katentuan pasal 160 ayat 5 Undang-undang Nomor\n13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3 Dalam terjadinya pemutusan hubungan kerja berdasarkan ketentuan ayat\n69.2.1 dan 69.2.2 di atas maka Pekerja tidak akan mendapat pembayaran uang\npesangon namun ia akan mendapat uang penghargaan dan uang penggantian hak\nsesuai ketentuan pasal 160 ayat 7 undang-undang nomor 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Ketentuan-ketentuan lainnya sehubungan dengan keadaan yang diatur oleh\nPasal 69 Perjanjian Kerja Bersama ini akan mengacu kepada ketentuan pasal 160\nayat 4 dan 6 Undang-undang Nomor 13tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 : Pemutusan Kerja Karena Mangkir 5 Hari Kerja Berturut-turut\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Jika Pekerja mangkir tanpa pemberitahuan selama 5 (lima) hari kerja\nberturut-turut dan Perusahaan telah mengirimkan dua kali surat tertulis namun\nPekerja tidak memberikan penjelasan tertulis dengan bukti yang sah, maka\nPerusahaan dapat memproses pemutusan kerja terhadap Pekerja yang bersangkutan\nberdasarkan kualifikasi mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1\npasal ini harus diserahkan paling lambat pada hari pertama Pekerja masuk\nbekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengaturan ayat 70.1 dan 70.2 pasal ini mengacu pada pasal 168\nUndang-undang Nomor 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang mendapat pemutusan kerja karena mangkir ini akan mendapatkan\nhak-haknya sesuai ketentuan Pasal 60 ayat 4 dan 5 Perjanjian Kerja Bersama\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 : Pesangon, Uang Penghargaan dan Uang Pisah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cp>1.Pembayaran uang pesangon dan\u002Fatau uang penghargaan karena diberhentikan\nyang bukan disebabkan oleh kesalahan berat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pembayaran uang pesangon dan\u002Fatau uang penghargaan mengacu pada ketentuan\nUndang-undang Nomor 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pembayaran Pesangon karena PHK massal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pembayaran pesangon dan uang penghargaan mengacu pada kesepakatan antara\nPerusahaan dan Serikat Pekerja, dimana hasil kesepakatan itu tidak boleh kurang\ndari ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pembayaran Uang pisah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bagi Pekerja yang mengundurkan diri, termasuk mangkir 5 (lima) hari\nberturut-turut atau melakukan kesalahan berat, maka ia tidak akan mendapat uang\npesangon maupun uang penghargaan. Pekerja tersebut hanya berhak atas uang pisah\nsebagaimana diatur pasal 60 ayat 4 (mengundurkan diri termasuk mangkir) atau\npasal 68 ayat 3 (kesalahan berat) Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pembayaran lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1 Gaji, sampai hari terakhir kerja, termasuk: gaji pokok, tunjangan\nkesehatan, tunjangan transportasi (jika ada).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2 Cuti tahunan yang belum diambil. Jika cuti telah diambil melebihi hak\ncuti, maka hal ini akan dikurangi dari pembayaran terakhir, kecuali dalam\nperistiwa dimana Pekerja sakit atau meninggal sehingga pengurangan tersebut\ntidak berlaku lagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.3 Kompensasi untuk perumahan dan tunjangan kesehatan disesuaikan dengan\nketentuanUndang-undang Nomor 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Semua ketetapan di atas dapat mengalami perubanan sesuai dengan ketentuan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 : Ketentuan Lainnya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Hal-hal atau ketentuan-ketentuan lainnya yang belum diatur secara khusus\ndalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan mengacu kepada ketentuan-ketentuan\nperaturan pemerintah dan\u002Fatau perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 : Ketetapan Peralihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Jika selama masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, pemerintah\nmengeluarkan peraturan baru yang berkaitan dengan suatu ketetapan dalam\nPerjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, maka ketetapan yang berhubungan dengan\nperaturan baru tersebut akan direvisi sesuai dengan peraturan pemerintah yang\nbaru tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama paling lama 2 (dua) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat 73. Ayat 2 dapat\ndiperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan\ntertulis antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja \u002F Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama berikutnya dapat dimulai\npaling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama yang\nsedang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat 4 tidak\nmencapai kesepakatan maka Perjanjian Kerja Bersama yang sedang berlaku, tetap\nberlaku untuk paling Iama 1 (satu) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 74 : Pemberlakuan dan Penyebarluasan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ini terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja\ndan Transmigrasi dan akan dicetak serta didistribusikan kepada seluruh\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ini berlaku untuk seluruh Pekerja PT\nAsuransi AXA Indonesia baik yang berada di Kantor Pusat Jakarta serta yang\nberada di kantor cabang maupun perwakilan\u002Fpemasaran di seluruh Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Peraturan lain yang bersifat lebih teknis atau administratif akan\ndikeluarkan melalui adendum dengan tetap mengacu pada PKB (Perjanjian Kerja\nBersama) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>4.PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ini berlaku efektif mulai tanggal 04\nDesember 2011 sampai dengan13 Desember 2014.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Dalam hal PT. Asuransi AXA Indonesia bergabung dengan perusahaan lain dan\nberubah nama, PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ini secara otomatis tidak berlaku\nlagi dan mengikuti PKB pada perusahaan yang baru. Jika di perusahaan baru tidak\nterdapat PKB maka Serikat Pekerja dan management baru dapat bernegosiasi untuk\nmembuat PKB baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Jika diperlukan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ini akan dibuat versi\nBahasa lnggrisnya serta ditandatangani oleh kedua belah pihak. Jika terjadi\nperbedaan mengenai isi PKB (Perjanjian Kerja Bersama) antara versi bahasa\nIndonesia dengan versi banasa lnggris, maka yang berlaku adalah PKB yang\nditulis dalam bahasa Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Dengan diberlakukannya PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ini, maka PKB\n(Perjanjian Kerja Bersama) yang dibuat sebelumnya dinyatakan tidak berlaku\nlagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"violence":50,"maternitydifferenttrigger":54,"paidmaternityleaveduration":58,"severance_number_1_tenure":62,"severance_number":66,"ONCERISE_trigger":68,"maternityexcludedtrigger":72,"dayspweek":74,"wageincreasetype2":78,"equalitydifferenttrigger":82,"equalityotherclause":84,"STRUCINCR_trigger":88,"hourspday":90,"childcaredifferenttrigger":94,"contracttrialperiod":96,"maternityotherclause":100,"severance":104,"paidmaternityleavepayperc":106,"pensionfund":110,"commutingallowancetype":114,"incidentalbonusdays1":118,"jobclassifaction1":120,"cbadate_end":124,"healthinsurance":128,"COMMUTE_trigger":132,"funeralpay":134,"healthandsafetytraining":138,"trainingprogrammes":142,"healthandsafetypolicy":146,"LOWWAGE_government":150,"healthcareaccess":154,"TRAINING_trigger":158,"contracttrial":162,"schedulesrestpw":164,"equalityexcludedtrigger":166,"healthinsurancerelatives":168,"paidmaternityleaveall":170,"paidpaternityleave":172,"educationtuition":176,"incidentalbonustype2":180,"sicknessmaxdaysnr":182,"childcareexcludedtrigger":186,"LOWWAGE_trigger":188,"menstruationleave":190,"SOCSEC_trigger":194,"contractseverancepay1":198,"hivpolicy":201,"paidmaternityleavepay":205,"disabilityfund":207,"paidmaternityleave":209,"cbadate_start":211,"wageincreasedate":213,"contractseverancepay":217,"WAGES_trigger":219,"paidpaternityleaveduration":223},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","2.Seluruh Pekerja memiliki asuransi kece","2.Seluruh Pekerja memiliki asuransi kecelakaan dari Perusahaan, perincian\nmengenai asuransi ini dapat diperoleh dari Human Resources Division.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"violence","1.Pekerja akan segera diputuskan hubunga","1.Pekerja akan segera diputuskan hubungan kerjanya apabila melakukan\nkesalahan berat sebagaimana berikut ini :\n\n1.1 Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan\u002Fatau uang\nmilik Perusahaan.\n\n1.2 Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan\nPerusahaan.\n\n1.3 Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan\nnarkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.\n\n1.4 Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.\n\n1.5 Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau\npengusaha di lingkungan kerja.\n\n1.6 Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan peraturan pemerintah dan\u002Fatau perundang-undangan yang\nberlaku.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"maternitydifferenttrigger","1.PKB ini mengikat Perusahaan, Serikat P","1.PKB ini mengikat Perusahaan, Serikat Pekerja dan seluruh Pekerja.",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"paidmaternityleaveduration","2.Pekerja wanita yang sedang hamil berha","2.Pekerja wanita yang sedang hamil berhak atas cuti melahirkan dengan tetap\nmendapatkan gaji. Cuti melahirkan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:\n\n2.1 Selama 11\u002F2 (satu setengah) bulan takwim sebelum saat yang\ndiperhitungkan iamelahirkan dan 11\u002F2 (satu setengah) bulan takwim setelah\nmelahirkan.",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"severance_number_1_tenure","1.Pembayaran uang pesangon dan\u002Fatau uang","1.Pembayaran uang pesangon dan\u002Fatau uang penghargaan karena diberhentikan\nyang bukan disebabkan oleh kesalahan berat.\n\nPembayaran uang pesangon dan\u002Fatau uang penghargaan mengacu pada ketentuan\nUndang-undang Nomor 13 tahun 2003.\n\n2.Pembayaran Pesangon karena PHK massal\n\nPembayaran pesangon dan uang penghargaan mengacu pada kesepakatan antara\nPerusahaan dan Serikat Pekerja, dimana hasil kesepakatan itu tidak boleh kurang\ndari ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.",{"bindId":67,"name":64,"text":65},"severance_number",{"bindId":69,"name":70,"text":71},"ONCERISE_trigger","1.Parusahaan akan membayar satu bulan ga","1.Parusahaan akan membayar satu bulan gaji kepada semua Pekerja selambatnya\nsekitar 2 (dua) minggu sebelum hari pertama Lebaran atau Hari Natal.",{"bindId":73,"name":56,"text":57},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"dayspweek","1.1 Jumlah Hari Kerja dalam 1 (satu) min","1.1 Jumlah Hari Kerja dalam 1 (satu) minggu adalah sebanyak 5 (lima) hari\ndimulai dari hari Senin berturut-turut sampai dengan hari Jumat.",{"bindId":79,"name":80,"text":81},"wageincreasetype2","6.Semua gaji ditinjau kembali pertahun p","6.Semua gaji ditinjau kembali pertahun pada setiap akhir tahun; hal-hal yang\nmenjadi pertimbangan adalah:\n\n6.1 Penilaian karya individu\n\n6.2 Keuntungan perusahaan\n\n6.3 lndeks biaya hidup minimum\u002Flnflasi\n\n6.4 Kondisi pasar untuk pekerja tertentu",{"bindId":83,"name":56,"text":57},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":85,"name":86,"text":87},"equalityotherclause","3.2 Pekerja wanita dapat meminta jaminan","3.2 Pekerja wanita dapat meminta jaminan dibawah skema Perusahaan untuk\nanggota keluarga langsung (suami dan anak-anak), jika mereka tidak dijamin oleh\nasuransi\u002Fperusahaan lainnya. lni dibayarkan oleh Perusahaan, dengan memperoleh\nijin dari perusahaan ditempat suami pekerja wanita bekerja dengan melampirkan\nketerangan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki program seperti itu.\n\n3.3 Pekerja wanita yang suaminya mendapat jaminan kesehatan di tempat suami\ntersebut bekerja, maka suami dan anak-anaknya menjadi tanggungan kesehatan dari\nperusahaan tempat suami bekerja.\n\n3.4 Dalam hal pekerja wanita yang suaminya tidak mendapat jaminan kesehatan\ndi tempat suami tersebut bekerja karena masih dalam percobaan, maka pekerja\nwanita tersebut ditanggung oleh perusahaan dengan dasar surat keterangan dari\ntempat kerjanya, dan bagi yang suaminya menganggur atas dasar surat keterangan\ndari yang berwenang.",{"bindId":89,"name":80,"text":81},"STRUCINCR_trigger",{"bindId":91,"name":92,"text":93},"hourspday","1.2 Lamanya jam kerja dimuiai sejak jam ","1.2 Lamanya jam kerja dimuiai sejak jam 08.00 sampai 17.00 WIB, Pekerja\ndiharapkan untukmasuk kerja tepat Jam O8.00; Keterlambatan masuk kerja akan\ndikenakan tindakan disiplin.",{"bindId":95,"name":56,"text":57},"childcaredifferenttrigger",{"bindId":97,"name":98,"text":99},"contracttrialperiod","1.Pekerja tetap adalah Pekerja yang dire","1.Pekerja tetap adalah Pekerja yang direkrut untuk bekerja atas waktu yang\ntidak ditentukan sebelumnya dan telah menyelesaikan masa percobaan tiga\nbulan.",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"maternityotherclause","3.Dalam upaya mengatur cuti melahirkan, ","3.Dalam upaya mengatur cuti melahirkan, Pekerja harus menyediakan selembar\nsurat yang menunjukkan tanggal kelahiran yang diharapkan sedikitnya 10\n(sepuluh) hari sebelum tanggal cuti melahirkan dibuat. Hal ini dilakukan untuk\nmempermudah proses rekrutmen dalam mencari Pekerja sementara (pengganti yang\ncuti hamil) atau menjadwal ulang pekerjaan Pekerja tersebut.\n\n4.Cuti melahirkan selama paling banyak 1,5 (satu setengah) bulan dapat\ndiambil Pekerja yang keguguran untuk kandungan 5 bulan atau lebih dari masa\nkehamilan. Untuk keguguran kandungan dibawah lima bulan, masa istirahat sesuai\npetunjuk dokter.\n\n5.Ketetapan pembayaran gaji selama masa cuti melahirkan adalah sama dengan\npembayaran gaji di luar masa cuti melahirkan yakni mencakup gaji pokok,\ntunjangan kesehatan dan tunjangan transportasi (jika ada).\n\n6.Tunjangan Hari Raya (Lebaran atau Natal) tidak dipengaruhi oleh\nketidakhadiran karena melahirkan.",{"bindId":105,"name":64,"text":65},"severance",{"bindId":107,"name":108,"text":109},"paidmaternityleavepayperc","5.Ketetapan pembayaran gaji selama masa ","5.Ketetapan pembayaran gaji selama masa cuti melahirkan adalah sama dengan\npembayaran gaji di luar masa cuti melahirkan yakni mencakup gaji pokok,\ntunjangan kesehatan dan tunjangan transportasi (jika ada).",{"bindId":111,"name":112,"text":113},"pensionfund","1.Berdasarkan Peraturan Pemerintah, selu","1.Berdasarkan Peraturan Pemerintah, seluruh pekerja didaftarkan dan dijamin\noleh JAMSOSTEK.\n\n2.Biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan mencakup:\n\n2.1 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,24% dari gaji\n\n2.2 Jaminan Kematian (JKM) 0,30% dari gaji\n\n2.3 Jaminan Hari Tua (JHT) 5,70% dari gaji\n\n3.Premi berjumlah 2% dari gaji untuk Jaminan Hari Tua dibayar oleh pekerja\ndan dikurangi dari gaji bulanan.",{"bindId":115,"name":116,"text":117},"commutingallowancetype","1.Tunjangan Transportasi adalah bantuan ","1.Tunjangan Transportasi adalah bantuan biaya transportasi kepada\npekerja.\n\n2.Tunjangan dikaji kembali setahun sekali terutama bila ada kenaikan tarif\nangkutan umum dan tidak ditujukan untuk mewakili atau mengganti kembali biaya\ntransportasi actual.",{"bindId":119,"name":70,"text":71},"incidentalbonusdays1",{"bindId":121,"name":122,"text":123},"jobclassifaction1","GRADE LEVEL D1 CEO D2 Executive Vice Pre","GRADE\n      LEVEL\n    \n    \n      D1\n      CEO\n    \n    \n      D2\n      Executive Vice President\n    \n    \n      V1\n      Senior Vice President\n    \n    \n      V2\n      Vice President\n    \n    \n      V3\n      Senior Manager\n    \n    \n      M1\n      Manager\n    \n    \n      M2\n      Ass Manager\n    \n    \n      E1\n      Senior Supervisor\n    \n    \n      E2\n      Supervisor\n    \n    \n      S1\n      Senior Staff\n    \n    \n      S2\n      Staff\n    \n    \n      H1\n      Driver\n    \n    \n      H2\n      Office Helper\n    \n  \n\n\nTabel 3 : Struktur Kepangkatan dan Golongan",{"bindId":125,"name":126,"text":127},"cbadate_end","4.PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ini ber","4.PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ini berlaku efektif mulai tanggal 04\nDesember 2011 sampai dengan13 Desember 2014.",{"bindId":129,"name":130,"text":131},"healthinsurance","3.Jaminan Asuransi Kesehatan Perusahaan ","3.Jaminan Asuransi Kesehatan Perusahaan\n\n3.1 Polis mencakup Pekerja, istri\u002FSuami dan anak (maksimum 3) dalam\nmemperoleh klaim rawat inap rumah sakit, melahirkan, dental dan optik.",{"bindId":133,"name":116,"text":117},"COMMUTE_trigger",{"bindId":135,"name":136,"text":137},"funeralpay","1.Apabila seorang pekerja meninggal duni","1.Apabila seorang pekerja meninggal dunia, ahli waris yang ditinggalkan\nmendapatkan Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua sesuai dengan hak yang timbul\nmenurut ketentuan Program JAMSOSTEK.",{"bindId":139,"name":140,"text":141},"healthandsafetytraining","3.3 Dalam peristiwa darurat atau pelatih","3.3 Dalam peristiwa darurat atau pelatihan evakuasi, instruksi yang\ndiberikan Pengawas Keselamatan harus dipatuhi sepanjang waktu sampai situasi\ndapat diatasi dengan baik.",{"bindId":143,"name":144,"text":145},"trainingprogrammes","5.Karyawan yang dikirim oleh Perusahaan ","5.Karyawan yang dikirim oleh Perusahaan untuk mengikuti seminar atau\npelatihan di luar negeri akan dibayarkan oleh Perusahaan. Pengaturan biaya\nperjalanan, hotel dan makan yang tidak termasuk dalam biaya pelatihan akan\nditetapkan berdasarkan ketetapan untuk pertemuan bisnis.\n\n6.Pelatihan profesional jangka panjang, yaitu pelatihan yan sudah pernah,\nlembaga-lembaga pendidikan asuransi seperti Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi\nIndonesia (AAMA ) dan lembaga lainnya yang disetujui oleh Perusahaan diatur\ndalam ketentuan Pasal 36.7 sampai dengan pasal 36.15.",{"bindId":147,"name":148,"text":149},"healthandsafetypolicy","1.Setiap Pekerja harus menjaga keselamat","1.Setiap Pekerja harus menjaga keselamatan diri sendiri dengan menggunakan\nperalatan keselamatan yang sesuai, mengikuti prosedur keselamatan dan mematuhi\nprosedur yang ditetapkan untuk kesehatan kerja dan perlindungan keselamatan.",{"bindId":151,"name":152,"text":153},"LOWWAGE_government","5.Gaji minimum Pekerja tidak akan lebih ","5.Gaji minimum Pekerja tidak akan lebih kecil dari gaji minimum yang\nditetapkan Pemerintah.",{"bindId":155,"name":156,"text":157},"healthcareaccess","1.Ketetapan tunjangan kesehatan Perusaha","1.Ketetapan tunjangan kesehatan Perusahaan mencakup:\n\n1.1 Tunjangan kesehatan bulanan rawat jalan dibayarkan dengan gaji setelah\nlulus masa percobaan dan tidak berlaku bagi pekerja kontrak. Tunjangan\nkesehatan untuk pekerja kontrak akan dibayarkan setelah menjadi Pekerja\ntetap.",{"bindId":159,"name":160,"text":161},"TRAINING_trigger","1.Perusahaan memiliki komitmen untuk mel","1.Perusahaan memiliki komitmen untuk melakukan pelatihan pada Pekerja,\nmembantu mereka untuk memperoleh tanggung jawab yang lebih besar dari yang\nditerima saat ini dan membantu mengembangkan karir lebih lanjut dalam\nPerusahaan. Mereka diharapkan aktif menghadiri pelatlhan yang berhubungan\ndengan pekerjaannya dan memenuhi kualifikasi profesional yang langsung terkait\ndengan bidang tanggung jawab mereka.",{"bindId":163,"name":98,"text":99},"contracttrial",{"bindId":165,"name":76,"text":77},"schedulesrestpw",{"bindId":167,"name":56,"text":57},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":169,"name":130,"text":131},"healthinsurancerelatives",{"bindId":171,"name":60,"text":61},"paidmaternityleaveall",{"bindId":173,"name":174,"text":175},"paidpaternityleave","2.Cuti khusus dapat diberikan dengan men","2.Cuti khusus dapat diberikan dengan mengikuti ketentuan berikut ini:\n\n\n  \n  \n  \n  \n    \n      Kematian kerabat dekat( pasangan Suami \u002F istri, anak, orang tua,\n        mertua)\n      5 (lima) hari ( untuk wilayah di luar pulau Jawa)\n    \n    \n      Pernikahan Pekerja\n      3 hari\n    \n    \n      Pernikahan anak Pekerja bersangkutan\n      2 hari\n    \n    \n      Kelahiran anak Pekerja\n      2 hari\n    \n    \n      Pembaptisan anak Pekerja\n      2 hari\n    \n    \n      Sunatan anak Pekerja\n      2 hari",{"bindId":177,"name":178,"text":179},"educationtuition","3.1 Pinjaman pendidikan adalah dana pinj","3.1 Pinjaman pendidikan adalah dana pinjaman untuk biaya pendidikan\u002Fsekolah\nanak-anak, sampai sebesar maksimum Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), disetujui\noleh Kepala Divisidan Presiden Direktur, dengan menyerahkan dokumen-dokumen\npenunjang, sesuai dengan usia normal pendidikan anak yang bersangkutan.",{"bindId":181,"name":70,"text":71},"incidentalbonustype2",{"bindId":183,"name":184,"text":185},"sicknessmaxdaysnr","6.Setelah 12 bulan tidak masuk kerja, Pe","6.Setelah 12 bulan tidak masuk kerja, Perusahaan akan mengambil sebuah\nkeputusan, apakah meneruskan atau menghentikan Pekerja yang bersangkutan,\nsesuai dengan usia, lama bekerja, lama kesembuhan Pekerja dan sebagainya dengan\nberpedoman pada peraturan Menteri Tenaga Kerja.",{"bindId":187,"name":56,"text":57},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":189,"name":152,"text":153},"LOWWAGE_trigger",{"bindId":191,"name":192,"text":193},"menstruationleave","1.Pekerja Wanita pada waktu mendapatkan ","1.Pekerja Wanita pada waktu mendapatkan haid diperbolehkan tidak bekerja\ndengan tetap mendapatkan gaji pada hari cuti pertama dan kedua dari haidnya,\njika keadaan memang betul-betul tidak memungkinkan untuk bekerja. Pekerja\nwanita yang mengambilkan cuti haid wajib memberitahukan kepada atasannya pada\nhari pertama pekerja mengambil cuti haid. Ketidakhadiran yang melebihi 2 (dua)\nhari harus didukung dengan surat keterangan dokter.",{"bindId":195,"name":196,"text":197},"SOCSEC_trigger","1.Seluruh Pekerja yang sudah berstatus P","1.Seluruh Pekerja yang sudah berstatus Pekerja tetap, memiliki jaminan\nAsuransi Jiwa Perusahaan sejak hari pertama masuk kerja sebanyak 36 kali gaji\npokok bulanan mereka. Penerima jaminan adalah Perusahaan sehingga dapat\nmenutupi hutang yang belum lunas jika ada sisanya akan dibayarkan kepada ahli\nwaris penerima jaminan yang telah didaftarkan oleh Pekerja.",{"bindId":199,"name":64,"text":200},"contractseverancepay1","1.Pembayaran uang pesangon dan\u002Fatau uang penghargaan karena diberhentikan\nyang bukan disebabkan oleh kesalahan berat.\n\nPembayaran uang pesangon dan\u002Fatau uang penghargaan mengacu pada ketentuan\nUndang-undang Nomor 13 tahun 2003.",{"bindId":202,"name":203,"text":204},"hivpolicy","6.Pemeriksaan Kesehatan Berkala Pekerja ","6.Pemeriksaan Kesehatan Berkala\n\nPekerja diminta untuk memeriksa kesehatan atas biaya Perusahaan dan di\nlokasi yang ditentukan oleh Perusahaan sebagai berikut:\n\n6.1 Dilakukan setiap tahun untuk setiap Pekerja yang berusia diatas 45\ntahun.\n\n6.2 Setiap tiga tahun untuk selurun Pekerja lainnya.",{"bindId":206,"name":108,"text":109},"paidmaternityleavepay",{"bindId":208,"name":112,"text":113},"disabilityfund",{"bindId":210,"name":60,"text":61},"paidmaternityleave",{"bindId":212,"name":126,"text":127},"cbadate_start",{"bindId":214,"name":215,"text":216},"wageincreasedate","8.Kenaikan gaji akan efektif terhitung s","8.Kenaikan gaji akan efektif terhitung sejak tanggal 1 Januari setiap\ntahun",{"bindId":218,"name":64,"text":200},"contractseverancepay",{"bindId":220,"name":221,"text":222},"WAGES_trigger","1.Setiap Pekerja di Perusahaan telah dib","1.Setiap Pekerja di Perusahaan telah diberikan sebuah grade dan jabatan\ndimana masing-masing tingkatan memiliki rentang gaji. Sistem tingkat dan\nrentang gaji dapat dikaji kembali dari waktu kewaktu oleh Perusahaan tetapi\ntidak akan kurang dari gaji, tunjangan dan benefit sebelumnya.",{"bindId":224,"name":174,"text":175},"paidpaternityleaveduration","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. AXA Indonesia - 2011\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2011-12-04\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2014-12-13\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2011-12-04\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Jasa pelayanan keuangan, perbankan, asuransi\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Agen dan Broker asuransi, Asuransi jiwa, Asuransi bukan jiwa\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        AXA Indonesia\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        PK SBSI Nikeuba PT. AXA Indonesia\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp; minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-bankholidays2\">\n                Cuti libur nasional berbayar: &rarr;&nbsp;Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri\u002FHari Raya Kemenangan, Army Day \u002F Feast of the Sacred Heart\u002F St. Peter &amp; Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;0\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[230],{"title":39,"slug":34},[232],{"type":233,"data":234},"call_to_action_body_block",{"title":235,"description":236,"variant":237,"link":238},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":235,"url":239,"description":235,"rel":240,"type":241},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[243],{"type":233,"data":244},{"title":235,"description":236,"variant":237,"link":245},{"title":235,"url":239,"description":235,"rel":240,"type":241},[]]