[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-asianagro-agungjaya-dengan-puk-rtmm-spsi-pt-asianagro-agung-jaya":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":229,"content_type_view":230,"extra_breadcrumbs":231,"body":233,"body_blocks":244,"related_pages":248},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":227,"translations":228},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-asianagro-agungjaya-dengan-puk-rtmm-spsi-pt-asianagro-agung-jaya","d6aa4d34-b354-11e4-8ddd-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-asianagro-agungjaya-dengan-puk-rtmm-spsi-pt-asianagro-agung-jaya\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-asianagro-agungjaya-dengan-puk-rtmm-spsi-pt-asianagro-agung-jaya\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Asianagro Agungjaya Dengan PUK RTMM SPSI PT. Asianagro Agung Jaya 2011 - 2013","ba_ID","IDN PT. Asianagro Agung Jaya - 2011","Indonesia - IDN PT. Asianagro Agung Jaya - 2011","IDN PT. Asianagro Agung Jaya - 2011 - Pertanian, Kehutanan, penangkapan ikan",{"name":43,"data":44},"73 - PT. Asianagro Agungjaya - KSBSI.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n              \n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New5\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. ASIANAGRO AGUNGJAYA DENGAN SERIKAT\nPEKERJA SELURUH INDONESIA (PHK RTMM SPSI)\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Membuat Kesepakatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pihak-pihak yang membuat kesepakatan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.PT. ASIANAGRO AGUNG JAYA – Jakarta yang beralamat di Jl. Semarang Blok\nA6 No. 1 Kawasan Berikat Nusantara Marunda, Jakarta 14150 yang selanjutnya\ndalam perjanjian ini disebut dengan “PENGUSAHA”.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pimpinan Unit Kerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja\nSeluruh Indonesia (PUK RTMM SPSI) PT ASIANAGRO AGUNG JAYA yang terdaftar di\nSuku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara,\ndengan nomor pendaftaran Nomor : 257\u002FIII\u002FP\u002FIX\u002F2001 tertanggal 20 September\n2001.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : KETENTUAN UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Maksud Dan Tujuan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Maksud dan tujuan perjanjian ini adalah mengatur hubungan kerja dan\nsyarat-syarat kerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Ruang Lingkup Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian kerja bersama ini berlaku di PT Asianagro Agungjaya tanpa\nmengurangi hak-hak perusahaan dan Serikat Pekerja sejauh tidak bertentangan\ndengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kedua belah pihak menyatakan tunduk terhadap syarat kerja yang diatur\ndalam perjanjian kerja bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cp>3.Materi dan syarat kerja (diluar fasilitas\u002Fbenefit) yang diatur dalam\nperjanjian kerja bersama ini berlaku kepada semua pekerja tetap yang mempunyai\nhubungan kerja secara langsung dengan PT ASIANAGRO AGUNGJAYA.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Ruang lingkup Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk Pekerja Golongan\nNon Staff.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Pengakuan Pengusaha Dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha mengakui keberadaan serikat pekerja sebagai serikat pekerja yang\nsah dalam perusahaan dan dengan demikian mewakili seluruh pekerja yang menjadi\nanggotanya, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama (kolektif) untuk\nmembuat perjanjian kerja bersama, mewakili pekerja dalam menyelesaikan\nperselisihan industrial dan mewakili dalam lembaga ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat pekerja harus memberitahukan nomor bukti pencatatan yang terakhir\ndari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara kepada\npengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Serikat Pekerja mengakui bahwa pengusaha mempunyai wewenang penuh dalam\nmengatur dan mengelola jalannya perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha dilarang menghalang-halangi atau memaksa baik langsung maupun\ntidak langsung terhadap pekerja yang terpilih sebagai pengurus serikat pekerja\ndan fungsionaris serikat pekerja terkecuali pekerja atau pengurus serikat\npekerja melakukan kesalahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Serikat pekerja sepenuhnya memberikan bantuan terhadap pimpinan dan staf\nselaku organ perusahaan dalam rangka membina, mengatur dan menertibkan para\npekerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dalam menjalankan tugasnya masing-masing serikat pekerja dan pengusaha\nakan berusaha menghindari tindakan yang dapat merugikan kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Kewajiban Pihak-Pihak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha dan serikat pekerja berkewajiban untuk memberitahukan dan\nmenjalankan isi perjanjian kerja bersama kepada seluruh pekerja PT. ASIANAGRO\nAGUNGJAYA.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengusaha dan serikat pekerja berkewajiban untuk mentaati isi perjanjian\nkerjsa bersama (PKB), dan menegur atau memberi sanksi pihak lain apabila tidak\nmengindahkan isi perjanjian kerja bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kedua belah pihak berkewajiban untuk menjaga, membina dan meningkatkan\nhubungan kerja harmonis melalui kerja sama yang baik, hormat-menghormati,\nsaling percaya satu sama lain, sehingga hubungan industrial yang harmonis\nbenar-benar terbina, terpelihara dan dilaksanakan sebaik-baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Serikat pekerja berkewajiban secara positif menegakkan disiplin dalam\nsemua aspek, termasuk waktu kerja dan dalam soal hirarki, jenjang, urutan\nkepemimpinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Fungsi Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Serikat pekerja berfungsi mewakili anggota-anggotanya yang mempunyai\nhubungan kerja dengan perusahaan, baik secara perorangan maupun secara kolektif\ndi dalam membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha, menyelesaikan\nperselisihan industrial, mewakili dalam lembaga ketenagakerjaan dan melakukan\nkegiatan lainnya dibidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Membela kepentingan anggota beserta keluarga berdasarkan ketentuan\nundang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Fasilitas Dan Dispensasi Untuk Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas serikat pekerja, maka pengusaha\nakan memberikan dispensasi dan kemudahan kepada pengurus serikat pekerja untuk\nmenjalankan kegiatan demi kelancaran dan kemajuan organisasi serikat pekerja\nPT. ASIANAGRO AGUNGJAYA berupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pengusaha dapat memberikan dispensasi kepada pengurus serikat pekerja\nmaximum 2 (dua) orang dengan batas waktu maksimal 3 (tiga) hari untuk\nmenghadiri atau mengikuti kongres, seminar, kursus maupun panggilan instansi\nyang mempunyai kaitan dengan organisasi dengan serikat pekerja yang bersifat\nresmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pengusaha dapat memberikan dispensasi kepada pengurus serikat pekerja\nmaximum 2 (dua) orang dengan batas waktu maksimal 2 (dua) hari untuk mengurus\nkegiatan organiasasi dan hal lainnya di lingkungan perusahaan yang bersifat\nresmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dispensasi diberikan berdasarkan surat pemberitahuan tertulis yang\nditandatangani oleh ketua dan sekretaris dengan lampiran pendukung dari serikat\npekerja yang disampaikan kepada atasan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari\nsebelumnya dan persetujuan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan dan\nkebutuhan serta kelancaran operasional perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pengusaha bersedia untuk meminjamkan fasilitas perusahaan\u002Fkantor serikat\npekerja yang disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Pengusaha bersedia untuk membantu melaksanakan pengecekan sebagai iuran\nanggota (check off system) serikat pekerja dengan ketentuan serikat pekerja\nwajib menyerahkan daftar anggota dan kuasa pemotongan gaji setiap bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Pengusaha mengijinkan untuk dapat dipakai papan pengumuman oleh serikat\npekerja untuk hal yang bersifat internal dengan ketentuan harus terlebih dahulu\ndiketahui oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Jika serikat pekerja diminta atau dipanggil secara resmi\u002Ftertulis oleh\nLembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial untuk mewakili pekerja\ndalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, maka pengusaha memberikan\nbantuan penggunaan kenderaan bagi pengurus serikat pekerja untuk memperjuangkan\nhak-hak anggotanya dalam mengikuti persidangan di Lembaga Penyelesaian\nPerselisihan Hubungan Industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Hubungan Kerja Dan Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Serikat pekerja mengakui hak-hak pengusaha dalam hal penerimaan pekerja\nbaru, baik berstatus sebagai pekerja tetap atau tidak tetap seperti: pekerja\nharian, pekerja waktu tertentu, pekerja kontrak atau pekerja harian lepas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sepanjang tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku maka serikat\npekerja menyetujui syarat-syarat yang ditentukan oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam hal adanya lowongan maupun kemungkinan perluasan perusahaan maka\nperusahaan akan menentukan syarat-syarat penerimaan sesuai dengan kebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha membuat suatu uraian pekerjaan terhadap suatu jabatan yang ada\ndi seksi atau bagian masing-masing dan disetujui oleh pengusaha dan pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Dalam hal yang mendesak dan atau dianggap perlu, pengusaha dapat\nmemerintahkan pekerjaan yang lain diluar dari uraian pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Persyaratan menjadi calon pekerja PT. ASIANAGRO AGUNGJAYA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mengajukan permohonan kerja\u002Flamaran tertulis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menyerahkan copy kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga atau Surat\nKeterangan Jati Diri lainnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mengisi formulir lamaran kerja yang disediakan oleh pengusaha dan bersedia\ndiadakan wawancara mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan pengisian formulir\nlamaran kerja tersebut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Surat keterangan kelakuan baik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Dinyatakan sehat oleh dokter dengan melampirkan surat keterangan dokter\nyang diaku keabsahannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Fotocopy ijazah dan transkip pendidikan formal atau non formal serta\nketerangan mengenai masa dan pengalaman kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Menyerahkan pas photo terakhir (berwarna) ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua)\nlembar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Lulus tes\u002Fseleksi yang diadakan oleh pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Calon pekerja yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pengusaha\nditerima sebagai pekerja wajib menjalankan masa percobaan\u002Fmasa training\nterhitung sejak pekerja yang bersangkutan mulai bekerja di perusahaan dan\nadanya masa percobaan harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan. Hal\nini tidak berlaku untuk pekerja kontrak dalam waktu tertentu, harian lepas atau\ntrainee\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Calon pekerja dalam masa percobaan\u002Fmasa training belum berhak menerima\nhak-hak dari pengusaha sebagaimana pekerja yang telah diangkat oleh pengusaha\nsebagai karyawan tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Selama masa percobaan\u002Fmasa training, pengusaha belum berkewajiban untuk\nmembayarkan bantuan pengobatan pekerja yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Seorang pekerja yang telah lulus masa percobaan\u002Fmasa training dengan baik\ndan memenuhi persyaratan-persyaratan, akan diangkat sebagai pekerja tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Disamping syarat-syarat tersebut di atas, calon pekerja harus lulus\nseleksi yang diadakan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>8.Calon pekerja yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh\nperusahaan diterima sebagai pekerja dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan\nterhitung sejak pekerja yang bersangkutan mulai bekerja di perusahaan dan masa\npercobaan diberitahukan kepada karyawan yang bersangkutan, hal ini tidak\nberlaku untuk pekerja kontrak dalam waktu tertentu, harian lepas, trainee.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>9.Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang sifatnya sementara, maka\nperusahaan dapat mengambil tambahan tenaga sebagai pekerja harian\nlepas\u002Fkontrak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Untuk menunjang kegiatan perusahaan pengusaha dapat memberikan\nbahagian-bahagian pekerjaan tertentu kepada perusahaan penyedia jasa\n(outsourcing) sesuai dengan kebutuhan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Hubungan kerja dalam masa percobaan dapat diputuskan setiap saat oleh\nkedua belah pihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa kewajiban\napapun dari pengusaha. Pekerja berkewajiban untuk mengembalikan semua\nperlengkapan, fasilitas, dan kartu pengenal perusahaan dan pekerja tersebut\nberhak atas surat keterangan kerja kecuali pekerja tersebut melanggar isi\nperjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Mutasi Dan Rotasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pengusaha sesuai fungsi pengelolaan, berwenang memutasikan pekerja untuk\nsuatu jabatan dalam lingkungan perusahaan, dalam rangka penyegaran dan\npendayahgunaan tenaga kerja dan tercapainya tujuan organisasi perusahaan dengan\nmempertimbangkan kebutuhan, penempatan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mutasi, rotasi atau pemindahan bersifat mendidik, membimbing tanpa\nmembedakan agama, ideology dan masalah pribadi yang dapat merugikan pekerja\nserta perkembangan serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap mutasi, rotasi ditetapkan dengan surat keputusan dari\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mutasi, rotasi tugas pekerjaan tidak berarti terjadi penyesuaian atas\npenghasilan atau benefit yang diterimanya selama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Mutasi\u002FRotasi Pekerja yang dimaksud bila bertentangan dengan ayat 2 &amp;\nayat 3 diatas maka Serikat Pkerja dapat memberikan saran kepada Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Promosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila keadaan membutuhkan, pengusaha dapat menaikkan kedudukan seorang\npekerja ke tingkat yang lebih tinggi, sepanjang dipenuhi syarat-syarat untuk\nkenaikan tersebut antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Penilaian kemampuan kerja dan potensinya sehubungan dengan jabatan\nbaru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Catatan dari prestasi kerja berdasarkan laporan-laporan tingkat kecakapan\nminimal dalam 2 (dua) kali penilaian masa 1 (satu) tahun terakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pendidikan\u002Fpengalaman kerja\u002Fkompetensi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang mendapat promosi kenaikan kedudukan, mendapat masa evaluasi\nuntuk membuktikan kesanggupannya pada kedudukan yang baru. Apabila dalam masa\npercobaan yang dimaksud pekerja yang bersangkutan tidak dapat membuktikan\nkesanggupannya, maka ia ditempatkan kembali pada kedudukan semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Masa evaluasi promosi minimal selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang\nmaksimal 3 (tiga) bulan berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Selama masa evaluasi promosi tersebut, pekerja yang dipromosikan tersebut\nbaru berhak atas 50% (lima puluh persen) dari total selisih antara penghasilan\npada kedudukan yang baru dan penghasilan pada kedudukan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja yang mendapat kenaikan kedudukan dan telah dapat membuktikan\nkesanggupannya, dan dinilai telah dapat melewati masa percobaan promosi dengan\nbaik dari hasi evaluasi, pengusaha akan memberikan penghasilan kedudukan baru\nsecara penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Bila ternyata pekerja dinyatakan tidak lulus masa evaluasi promosi\nterhitung saat tersebut, maka penghasilan akan mengacu kembali pada penghasilan\nkedudukan semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Penetapan keputusan yang dimaksud dalam pasal ini diatur dalam surat\nkeputusan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Demosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bila seorang pekerja walaupun sudah diingatkan, masih melanggar ketentuan\ndan tata tertib kerja dan atau dinilai tidak cakap terhadap pekerjaan: atau\nseringkali melakukan kesalahan atau kelalaian kerja atau sudah mendapatkan\nsurat peringatan ke III (tiga), pengusaha berhak menurunkan jabatan dan\ngolongan pekerja yang bersangkutan dan atau memindahkan pekerja yang\nbersangkutan ke bagian lain, dan atas penurunan jabatannya tersebut, pengusaha\ntidak akan mengurangi upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Melanggar ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) disertai oleh bukti-bukti\npelanggaran yang telah dilakukan oleh pekerjaan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Penilaian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penilaian Kinerja (performance appraisal) pekerja dilakukan oleh atasan\npekerja dalam kurun waktu 1 (satu) tahun 2 (dua) kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Hal-hal yang dinilai dalam penilaian pekerja antara lain menyangkut\nkulitas kerja, kuantitas kerja, inisiatif kerja, hubungan kerja, disiplin\nkerja, kecakapan dan kemampuan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Hasil penilaian prestasi sebagai salah satu dasar pertimbangan promosi,\nkenaikan gaji tahunan dan bonus tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Hasil Penilaian Akhir akan diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja dan\npenilaian yang disampaikan sudah bersifat final dan tidak dapat dirubah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : WAKTU KERJA DAN JAM KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Waktu Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cp>1.Waktu Kerja biasa dalam seminggu adalah 40 (empat puluh) jam atau 6 (enam)\nhari kerja seminggu, dan diatur pengaturannya oleh pengusaha sesuai\nketentuan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Serikat pekerja, mengakui hak pengusaha untuk mengatur jam kerja dinas\nregu (shiftwork) bagi pekerjaan-pekerjaan yang harus dijalankan dalam shift\natau beregu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Jam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cp>1.Jam kerja shift:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Shift I Pk 07.00 – 15.00 WIB\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Shift II Pk 15.00 – 23.00 WIB\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Shift III Pk 23.00 – 07.00 WIB\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>b.Istirahat kerja minimal 30 (tiga puluh) menit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Setiap masuk kerja dan pertukaran shift, kepada pekerja\ndiwajibkan\u002Fdiharuskan untuk melakukan persiapan kerja dan serah terima\npekerjaan dan lain-lain minimal 15 (lima belas) menit sesudah jam kerja\nberakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jam kerja kantor (office):\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Senin – Kamis Pk. 08.00 – 17.00 WIB\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Jum’at Pk. 08.00 – 17.00 WIB\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Sabtu Pk. 06.00 – 12.00 WIB\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>b.Kelebihan jam kerja non staff dibayar lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Kepada setiap pekerja diwajibkan sudah harus siap kerja minimum 15 (lima\nbelas) menit sebelum melakukan pekerjaan di unit kerja masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jam kerja operasional non shift dan kebutuhan untuk pekerjaan lainnya\ndiatur secara tersendiri oleh perusahaan, merupakan bahagian yang tidak\nterpisahkan dari perjanjian ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Jam kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) sewaktu-waktu\ndapat dirubah disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dalam satu keputusan\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bagi karyawan yang ditugaskan untuk masuk bekerja diluar jam kerja normal\ndan atau perusahaan tidak menyediakan jemputan pada saat masuk kerjanya akan\ndisediakan tambahan transportasi sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Kerja Lembur Dan Syaratnya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerjaan lembur adalah pekerjaan yang dilakukan atas permintaan pengusaha\ndi luar jam kerja normal, atas dasar kebutuhan pekerjaan yang harus\ndiselesaikan dan disetujui oleh pengusaha\u002Fatasan sesuai dengan keputusan\nMenteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP 102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Permintaan kerja lembur oleh perusahaan akan dilaksanakan pekerja\n(meskipun pada hari libur atau libur nasional) bila permintaan ini didasarkan\natas kebutuhan sebagaimana berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk memenuhi rencana kerja perusahaan dan pelayanan terhadap\npelanggan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertunda atau yang mendesak, dengan\ntetap memperhatikan efektifitas dan efisiensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jika ada pekerjaan yang harus segera diselesaikan dan tidak mungkin\nditangguhkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Dalam keadaan terjadinya bahaya seperti kebakaran, banjir bencana alam,\nwabah dan lain-lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Dalam hal pekerjaan regu untuk melanjutkan pekerjaan karena penggantinya\nbelum datang atau berhalangan hadir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pelaksanaan kerja lembur diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Setiap kepala bagian harus dapat memperkirakan berapa lama kerja lembur\nberlangsung dan ditulis jelas dalam surat perintah lembur (SPL) untuk\ndisampaikan\u002Fdilaporkan ke personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Perintah kerja lembur ditertibkan masing-masing atasan dan ditandatangani\nmin, setingkat Section Head serta pekerja yang bersangkutan dan disampaikan ke\npersonalia sebelum kerja lembur tersebut dilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Dalam hal keadaan yang sangat mendesak sesuai pertimbangan kepala\nbahagian, kelengkapan administrasi dapat disusul selambat-lambatnya 1x 24 jam\nsetelah kerja lembur direalisasikan dengan terlebih dahulu memberitahukan\nsecara lisan ke personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Kerja lembur yang bukan atas dasar perintah pimpinan perusahaan atau tanpa\nsurat perintah lembur (SPL) dianggap tidak pernah ada atau tidak sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bagi pekerja yang telah melaksanakan kerja lebur terus menerus selama\nminimal 3 (tiga) jam, maka pada jam istirahat makan perusahaan akan memberikan\nsubsidi catu makan lembur. Bila keadaan tidak memungkinkan perusahaan\nmenyediakan catu makan lembur, catu makan lembur dapat digantikan dengan uang\npengganti subsidi catu makan lembur senilai besaran catu makan lembur yang\nditetapkan perusahaan. Pengajuan uang subsidi pengganti catu makan lembur harus\ndisertai dengan bukti pendukung yang sah, yakni surat perintah lembur (SPL).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap pekerja yang telah menyatakan sanggup bekerja lembur harus\nsungguh-sungguh menjalankan tugas yang dipercayakan kepadanya dengan penuh\ntanggungjawab dan apabila ternyata pekerja yang telah menyetujuinya tidak\nmelaksanakan pekerjaan lembur atau menyalahgunakan waktu pada jam-jam kerja\nlembur dianggap sebagai suatu pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja yang bekerja pada hari raya lebaran pertama dan kedua dibayar\nsesuai Keputusan Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP\n102\u002FMEN\u002FVI\u002F2004, akan mendapat tambahan bantuan dalam bentuk uang yang besarnya\nakan ditentukan oleh perusahaan dalam surat keputusan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pekerja yang menjalankan pekerjaan dalam rangka menjalankan tugas ke suatu\ntempat untuk melaksanakan perjalanan dinas tidak berlaku ketentuan lembur\ntetapi diberlakukan ketentuan perjalanan dinas yang diatur tersendiri oleh\nperusahaan dalam surat keputusan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Sistem Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobwagegroups\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>1.Untuk menentukan besarnya upah dan kedudukan seorang pekerja ditetapkan\npengusaha atas dasar jabatan, pengalaman, golongan tugas, masa kerja,\nkecakapan, keahlian, keterampilan, tanggung jawab, prestasi kerja, kondite,\nruang lingkup pekerjaan yang ditugaskan dengan memperhatikan ketentuan Upah\nMinimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta yang berlaku pada saat itu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Sistem pengupahan diatur menurut status, golongan pekerja dan termasuk di\ndalamnya komponen gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap\n(subsidi transport, uang makan, insentif) yang didasarkan kepada prestasi kerja\ndan kehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Cara Pembayaran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pelaksanaan pembayaran upah bagi pekerja harian dilakukan pada setiap\nakhir dua minggu dan untuk karyawan bulanan dibayar pada tiap akhir bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari Minggu atau hari libur, maka\npembayaran akan dilakukan pada hari kerja sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Ch3>Pasal 18 : Kenaikan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>Kenaikan massal : Untuk menjaga tingkat daya beli pekerja, setiap tahun pada\nbulan Januari, gaji pokok dinaikkan secara massal dengan mengacu kepada Upah\nMinimum Sektoral Propinsi (UMSP) yang berlaku untuk Propinsi DKI Jakarta,\nperusahaan dalam menaikkan upah memperhatikan inflasi performance, kemampuan\nperusahaan dan masa kerja pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Penggolongan Karyawan Dan Kenaikan Golongan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penggolongan Pekerja adalah:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>PBI : PB-1 PBI-2, PBI-3\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>PB-1.1 PB-1.2\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>PB-2.1, PB-2.2\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PB-3.1, PB-3.2\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PB-4.1, PB-4.2\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kenaikan golongan tidak harus diikuti dengan kenaikan jabatan baru\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Pemberian Tunjangan Tetap Dan Tidak Tetap\u002FPremi Dalam Rangka\nPeningkatan Produktivitas Atau Kehadiran Tunjangan Kehadiran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk meningkat gairah kerja, pengusaha berkenan memberikan insentif\nkehadiran khusus diperuntukkan bagi pekerja non staff dan syarat kerja umum\n(SKU), yang dibayarkan setiap tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya. Pemberian\ninsentif dalam satu bulan ditetapkan dengan syarat kehadiran:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Hadir penuh dalam satu bulan, kecuali cuti melahirkan, cuti haid atau cuti\ndiajukan dan telah diterima 7 (tujuh) hari sebelum cuti dilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak pernah sakit, absen tanpa kabar atau mengajukan ijin dalam 1 (satu)\nbulan penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat persetujuan atasan dan alasan\nyang dapat diterima paling lama 2 (dua) jam setelah jam kerja dimulai atau 2\n(dua) jam sebelum jam kerja berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Bila telah memenuhi persyaratan huruf a, b dan c diatas, Perusahaan akan\nmemberikan insentif sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Subsidi Dan Fasilitas Transportasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype\">\u003Cp>1.Untuk membantu meringankan beban pekerja menuju ke tempat kerja atau\nkantor serta kembali lagi ke tempat tinggal, perushaan berkenan memberikan\nSubsidi transport per hari didasarkan kehadiran yang besarnya ditentukan oleh\nperusahaan dalam surat keputusan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Disamping Subsidi transport sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) perusahaan\njuga menyediakan fasilitas kendaraan berupa bus jemputan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Pajak Penghasilan (Pph 21)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pajak penghasilan pekerja diatas PTKP ditanggung pekerja setelah diberikan\ntunjangan pajak (gross up) untuk pertama kalinya, sedangkan pekerja yang\npenghasilannya dibawah PTKP tidak dikenakan pajak penghasilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan melaksanakan perhitungan, penyetoran dan melaporkan pajak\npenghasilan pekerja sebagaimana dimaksud oleh peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1.Menjelang hari raya keagamaan, tahun baru sesuai dengan PMTK No.\n04\u002FMEN\u002F1994 Perusahaan akan memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada\npekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Yang berhak atas tunjangan hari raya keagamaan adalah pekerja yang telah\nbekerja terus-menerus sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cp>3.Sebagai wujud apresiasi perusahaan terhadap masa kerja pekerja, besarnya\ntunjangan hari raya keagamaan yang diberikan kepada pekerja adalah sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Masa Kerja (N Bulan)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Besarnya Tunjangan (N\u002F12 x upah)\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1 tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1 tahun + n bulan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>(n\u002F48 x upah) + 1 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2 tahun \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1,25 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2 tahun + n bulan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>(n\u002F48 x upah) + 1,25 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>3 tahun \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1,25 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>3 tahun + n bulan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>(n\u002F48 x upah) + 1,25 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>4 tahun atau lebih\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>2 bulan upah\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>Catatan: Upah = Gaji pokok terakhir ditambah tunjangan tetap\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pembayaran tunjangan hari raya keagamaan dilaksanakan selambat-lambatnya 2\n(dua) minggu sebelum hari raya keagamaan atau sesuai dengan ketentuan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Pemberian Bonus\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pada setiap tahun pekerja menerima hadiah kerja berupa bonus keuntungan\nperusahaan yang besarnya didapat berdasarkan hasil rapat Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cp>1.Apabila pekerja sakit dalam jangka waktu lama yang dapat dibuktikan dengan\nsurat keterangan dokter\u002Fdokter perusahaan, maka uppahnya dibayarkan sesuai\ndengan ketentuan pemerintah yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cp>2.Dan apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan ternyata pekerja yang\nbersangkutan belum mampu untuk bekerja kembali, maka perusahaan dapat\nmemutuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur\nUndang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 atau\nperaturan perundang-undangan yang menggantikannya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Perjalanan dinas adalah bila pekerja melaksanakan suatu perjalanan dalam\nrangka menjalankan tugas perusahaan ke suatu tempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat\n(1) diberlakukan ketentuan biaya perjalanan dinas yang diatur tersendiri oleh\nperusahaan dalam keputusan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sebelum melaksanakan perjanalan dinas wajib mengisi surat permohonan dinas\nluar (SPDL) dengan mendapat persetujuan dari atasan langsung dan diteliti oleh\npersonalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Tidak Bekerja Upah Tidak Dibayar (No Work No Pay)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Hal-hal yang mengakibatkan pekerja tidak mendapatkan upah karena tidak\nbekerja dengan alasan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mangkir\u002Fabsen\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pulang kerja tanpa ijin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mogok kerja tidak sesuai peraturan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Terlambat masuk kerja tanpa persetujuan perusahaan melebihi 90 (sembilan\npuluh) menit setelah jam masuk kerja yang telah ditentukan, tanpa pemberitahuan\nsama sekali dan dapat dikuatkan dengan bukti pendukung yang sah, akan dikenakan\npenalti, tidak diizinkan masuk dan dicatat sebagai alpa dan tidak berhak atas\nupah hari yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Sebagaimana ketentuan Pasal 93 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 atau\nperaturan lain yang masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Sanksi Karena Kelalaian Atau Kecerobohan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pelanggaran yang dilakukan pekerja karena kelalaian atau kecerobohan yang\nmengakibatkan kerugian perusahaan atau pihak lain dapat dikenakan sanksi.\nSanksi dapat berupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Surat Peringatan dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak mendapatkan bonus (apabila mendapatkan surat peringatan 2 (dua))\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kriteria tentang pemberian Surat Peringatan diatur dalam bentuk\nlampiran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Lampiran yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini merupakan bagian yang tidak\ndapat dipisahkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Sumbangan\u002FBantuan Duka Cita Atau Suka Cita\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pernikahan pekerja untuk pertama kali dan sah secara hukum, perusahaan\nakan memberikan sumbangan pernikahan bagi pekerja yang bersangkutan sebesar Rp.\n1.000.000,- (satu juta rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>2.Bagi pekerja lajang yang mengalami duka cita karena meninggalnya orang tua\nkandung, perusahaan memberikan bantuan duka cita sebesar Rp.1.000.000,- (satu\njuta rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi pekerja yang menikah yang mengalami duka cita karena meninggalnya\nsuami, istri dan anak kandung atau anak tiri\u002Fangkat yang syah secara hukum,\nmaka perusahaan memberikan bantuan duka cita sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta\nrupiah).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.Bagi pekerja yang menikah yang mengalami duka cita karena meninggalnya\norang tua kandung atau mertua, maka perusahaan memberikan bantuan duka cita\nsebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Semua Point 1 s\u002Fd 4 harus didasarkan pada dokumen pendukung yang sah dan\ndapat dipertanggung jawabkan secara hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Tidak Bekerja Upah Dibayar\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>Upah tetap dibayar dalam batas 12 (dua belas) bulan sesuai Pasal 172\nUndang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan alasan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Sakit berkepanjangan dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter\natau;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Tunjangan Subsidi Makan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pengusaha akan memberikan tunjangan subsidi makan yang berlaku bagi semua\ngolongan dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cp>a.Pengusaha akan memberikan 1 (satu) kali tunjangan subsidi makan kepada\npekerja yang hadir dan bekerja terus-menerus melebihi 4 (empat) jam dalam 1\n(satu) hari kerja besarnya tunjangan subsidi uang makan berlaku untuk semua\ngolongan yang ditetapkan tersendiri oleh pengusaha dalam surat keputusan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Tunjangan subsidi makan pekerja diberikan dalam bentuk tunai dan bentuk\nkupon.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Pekerja yang bekerja lembur terus-menerus melebihi 3 (tiga) jam sejak jam\nnormal\u002Fstandarnya, pengusaha memberikan catu makan lembur. Catu makan\ndisediakan di kantin perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Pekerja yang bekerja dalam perusahaan, selama jam kerja normal atau jam\nlembur diwajibkan makan di kantin perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Bilamana keberadaan pekerja jauh dari kantin atau berada di luar area\npabrik atau lembur dilaksanakan pada saat kantin tutup, pada hari libur atau\nlibur nasional, maka pengusaha berkenan memberikan uang pengganti catu makan\nlembur yang besarnya sama dengan nialai catu makan yang ditetapkan oleh\npengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Ekstra Fooding\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Untuk menjaga kondisi kesehatan pekerja dan untuk menjaga kecukupan kalori\nbagi pekerja, perusahaan berkenan menyediakan makanan tambahan (extra voeding),\nkhusus dan hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja pada Shift II dan shift\nIII, waktu kerjanya pada malam hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bentuk ekstra fooding akan ditentukan dalam lampiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Lampiran yang dimaksud pada ayat 2 adalah bagian yang tidak dapat\ndipisahkan dalam PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Bantuan Penanggungjawab Shift\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk koordinasi kelancaran pekerjaan diangkat penanggungjawab shift dan\ndiberikan bantuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja yang diangkat sebagai penanggungjawab shift oleh perusahaan berhak\natas bantuan penanggungjawab shift yang sifatnya tidak tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Besaran bantuan penanggung jawab shift ditentukan oleh perusahaan dan\ndapat dicabut apabila pekerja yang bersangkutan tidak lagi menjabat jabatan\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bagi penanggungjawab shift, wajib hadir setiap kali diminta untuk hadir\noleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : PERAWATAN DAN PENGOBATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Pelaksanaan Jamsostek Dan Asuransi Lainnya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>Untuk memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja dalam bentuk santunan\nberupa uang sebagai pengganti sebahagian yang hilang atau berkurang sebagai\nakibat peristiwa atau keadaan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pengusaha mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program JAMSOSTEK sesuai\ndengan ketentuan yang berlaku terkecuali program jaminan pemeliharaan kesehatan\n(JPK) dilaksanakan sendiri oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Pengusaha mengikutsertakan diri pekerja kedalam program asuransi kematian\nkarena kecelakaan (diluar jam kerja), premi asuransi 100% ditanggung\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Pelaksanaan Jaminan Pelayanan Kesehatan Mandiri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pelaksanaan jaminan pelayanan kesehatan mandiri pekerja dan keluarga dalam\nprogram asuransi kesehatan rawat inap dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>a.Pengusaha mengikutsertakan pekerja dan keluarganya (atas permintaan\npekerja) kedalam program asuransi kesehatan rawat inap yang berlaku di\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Pembayaran premi untuk asuransi kesehatan rawat inap untuk diri pekerja\nsendiri ditanggung 100% (seratus persen) oleh perusahaan dan bagi pekerja non\nstaff yang sudah berkeluarga dna akan mengikutsertakan isteri\u002Fsuami dan\nanak-anaknya ke dalam program asuransi kesehata, biaya perawatan di rumah\nsakit, pekerja wajib menanggung 1\u002F3 (satu pertiga) dari total premi Perusahaan\nmemberikan subsidi sebesar 2\u002F3 (dua pertiga) dari total premi yang seharusnya\ndibayar oleh pekerja. Hal ini tidak berlaku untuk keluarga pekerja tingkat\nsyarat kerja umum (SKU).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Perusahaan melalui asuransi kesehatan akan mengganti biaya pengobatan,\nbiaya perawatan di rumah sakit, berdasarkan bukti kwitansi atau pembayaran yang\nsah, namun besarnya nilai penggantian didasarkan atas ketentuan, batasan dan\nkebijakan perusahaan asuransi yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Ketentuan Bantuan Dan Klaim Pengobatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>1.Bantuan kesehatan pekerja hanya berlaku bagi keluarga pekerja yang terdiri\ndari istri sah dan 3 (tiga) orang anak sah berumur ≤ 18 (delapan belas) tahun\nmasih menjadi tanggungan pekerja dan terdaftar resmi\u002Fberdasarkan data\nadministrative yang tercantum di personalia.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityotherclause\">\u003Cp>2.Bagi pekerja wanita, bantuan kesehatan hanya berlaku untuk dirinya\nsendiri, kecuali berstatus janda atau suaminya sudah tidak mampu bekerja secara\nfisik dan tidak mempunyai sumber penghasilan. Hal ini harus didukung dengan\nsurat keterangan yang sah dan dapat dibuktikan kebenarannya serta disetujui\npengusaha dan terdaftar di administrasi personalia.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Biaya pengobatan hanya dapat diberikan kepada pekerja dan keluarganya yang\nberobat ke dokter medis (dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis) dengan\nmeminta kwitansi yang memuat: identitas, alamat, nomor telepon yang jelas dan\nstempel resmi sebagai bukti pembayaran yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Biaya obat-obatan dan atau pemeriksanaan lebih lanjut harus dilengkapi\ndengan salinan resep, keterangan dari dokter yang memeriksa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Biaya pengobatan diluar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)\ntidak dapat ditagih ke perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Khusus untuk pemeriksaan kehamilan, persalinan dan pengobatan anak dibawah\nusia˂ 12 (dua belas) tahun dapat dilakukan melalui bidan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Perusahaan tidak menanggung biaya-biaya pembuatan gigi palsu, lensa\nkontak, pengobatan yang berhubungan dengan narkoba, usaha bunuh diri,\nkecelakaan lalulintas karena kesengajaan atau kelalaian pengemudi, kemandulan,\npengobatan karena cacat bawaan atau cacat alam, pengobatan atas penyakit yang\nberasal dari kecelakaan yang terjadi sebelum bekerja pada perusahaan, keperluan\nkeluarga berencana (alat-alat kontrasepsi), penyakit kelamin, AIDS dan operasi\nyang berhubungan dengan kecantikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Bagi pekerja baru, klaim biaya pengobatan hanya dapat dilakukan setelah\nmenjalani masa kerja minimal selama 3 (tiga) bulan secara terus menerus dengan\nnilai proporsional sesuai masa kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Ketentuan-ketentuan tentang perubahan nilai pemberian bantuan kesehatan,\nbantuan melahirkan, penggantian kacamata dan perawatan gigi mengacu kepada\nkeputusan perusahaan yang berlaku pada saat itu dan jika ada keputusan\nperusahaan yang menggantikannya, maka ketentuan yang diatur dalam perjanjian\nkerja bersama dini dinyatakan tidak berlaku lagi. Ketentuan yang berlaku saat\nini adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Plafond bantuan medical maksimal Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dalam\nwaktu 1 (satu) tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>b.Bantuan melahirkan yang berlaku sampai kelahiran ketiga diatur sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Untuk kelahiran normal: maksimal Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Untuk kelahiran Caesar: maksimal Rp. 8.000.000,- (delapan juta\n  rupiah)\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Bantuan kelahiran tersebut diberikan setelah memenuhi syarat administrasi\n    yang ditentukan oleh perusahaan.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>c.Bantuan pembelian kacamata bagi seorang pekerja diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Untuk bingkai dan lensa (setahun sekali) maksimal sebesar Rp. 250.000,-\n    (dua ratus lima puluh ribu rupiah)\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Biaya pembelian kacamata sebagaimana dimaksud dalam angka (1) diatas\n    dipotong dari plafond bantuan medis pekerja.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>d.Perawatan gigi bagi pekerja dan anggota keluarganya sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Perawatan gigi oleh karena sakit (abses) dan gigi harus dicabut atau\n    penambalan gigi (plombir) dengan bahan amalgam atau silicat (bukan logam\n    mulia).\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pembersihan karang gigi maksimal 1 (satu) tahun sekali sebagai tindakan\n    preventif untuk mencegah sakit gigi.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Biaya sehubungan dengan perawatan gigi sebagaimana dimaksud dalam angka\n    1) dan 2) diatas ditanggung oleh perusahaan sebesar 100% (seratus persen)\n    yang dipotong dari plafond perobatan pekerja.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Biaya pemasangan gigi palsu dan biaya lain diluar perawatan dan\n    pembersihan gigi sebagaimana dimaksud angka 1) dan 2) diatas tidak\n    ditanggung perusahaan.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>10.Klaim pengobatan yang diterima oleh Perusahaan pada tanggal 1 s\u002Fd 15 akan\ndibayarkan paling lambat pada tanggal 31, dan penerimaan klaim pengobatan\ntanggal 16 s\u002Fd 31 akan dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.\nBila tanggal pembayaran jatuh pada hari Sabtu\u002FMinggu\u002Flibur, maka pembayaran\ndilakukan pada hari kerja berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Rumah Sakit Rujukan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Apabila pekerja mendapat kecelakaan, maka biaya perawatan uang ganti rugi\ndibayar sesuai dengan ketentuan Jamsostek yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ganti rugi yang dimaksudkan berupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Biaya pengangkutan pekerja dari tempat kecelakaan ke rumahnya atau ke\nrumah sakit yang menjadi rujukan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Biaya perawatan dan pengobatan selama di rumah sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Biaya penguburan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tunjangan kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Kewajiban Untuk Memelihara Lingkungan Kerja Dan Kebersihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap pekerja diwajibkan menjaga kebersihan, kerapihan tempat, lingkungan\nkerja, termasuk kamar mandi (WC) dan ruang makan serta mencegah timbulnya\nhal-hal yang tidak diinginkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja dilarang makan\u002Fminum, merokok pada sembarang tempat kecuali pada\ntempat yang telah ditentukan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Kewajiban Untuk Mematuhi Ketentuan Informasi K3 Dan Alat K3\nSerta Sanksi Pelanggarannya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam menjamin keselamatan dan kesehatan kerja seluruh pekerja, perusahaan\nmenyediakan pakaian kerja atau perlengkapatn kerja serta alat-alat proteksi\nperlindungan yang memadai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bagi pekerja yang tidak memakai pakaian kerja atau perlengkapatn kerja dan\nalat-alat proteksi perlindungan yang telah ditetapkan selama jam kerja dapat\ndikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Dalam rangka pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja, pengusaha\nbersama-sama dengan serikat pekerja membentuk panitia keselamatan dan kesehatan\nkerja (P2K3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Anggota panitia P2K3 terdiri dari wakil-wakil pengusaha dan serikat\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Panitia P2K3 bertugas menyusun peraturan, jadwal dan program keselamatan\ndan kesehatan kerja sekaligus pengawasan pelaksanaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Ketentuan Tentang Pengadaan Dan Perawatan Alat-Alat K3\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>1.Pekerja yang karena tugasnya memerlukan perlengakapan kerja dan atau\npakaian kerja, perusahaan menyediakan perlengkapan kerja dan atau pakaian kerja\nyang harus selalu dipergunakan pada saat melaksanakan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pakaian dan perlengkapan keselamatan kerja diberikan selambat-lambatnya\npada bulan Agustus setiap tahunnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perlengkapan dan alat-alat keselamatan kerja dan pakaian kerja tersebut\ntetap merupakan milik perusahaan dan tidak diperkenankan digunakan di luar jam\nkerja serta harus selalu dijaga keberadaannya, keutuhan, kerapihan dan\nkebersihannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Alat kerja disediakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Istirahat Mingguan Dan Hari Libur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Mingguan dan hari libur pekerja diatur sesuai dengan perundang-undangan\ndan peraturan pemberintah yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>2.Selain istirahat mingguan dan hari libur pekerja juga terdapat hari libur\nresmi yaitu hari-hari libur yang oleh pemerintah telah ditetapkan setiap tahun.\nPekerja berhak tidak masuk kerja dengan mendapat upah penuh. Bagi pekerja yang\ntetap bekerja karena jadwal shift atau giliran keperuan dan tuntutan pekerjaan,\ndiperhitungkan sebagai kerja lembur sesuai ketentuan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>1.Setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus tanpa\nterputus, setiap Pekerja berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari\nkerja sebagaimana dimaksud Pasal 79 ayat (2) c Undang-undang No. 13 Tahun 2003\natau peraturan lain yang menggantikan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Hak atas istirahat tahunan akan gugur, apabila pekerja tidak menggunakan\ndalam waktu 6 (enam) bulan setelah hak cuti timbul, tidak karena alasan-alasan\nyang sah yang disetujui oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Permohonan istirahat tahunan yang sudah lengkap ditanda tangani oleh\natasan langsung dan tidak langsung harus diterima oleh ke personalia paling\nlama 7 (tujuh) hari kerja sebelum istirahat tahunan dilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Oleh karena alasan tertentu dan atas kebijakan perusahaan, pekerja boleh\nmengajukan istirahat tahunan atau cuti mendadak dengan cara pemotongan sisa\ncuti dan bukan pemotongan upah, dengan dasar bukti pendukung yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Apabila perusahaan menganggap perlu, dapat mengundurkan masa istirahat\ntahunan pekerja yang bersangkutan karena alasan-alasan yang sah tetapi paling\nlama dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak jatuh tempo.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Hak istirahat tahunan dapat diambil sebagian-sebagian, sesuai dengan\nkepentingan pekerja dengan ketentuan harus diambil semasa tenggang waktu\nberlakunya hak istirahat tahunan tersebut tidak dapat diuangkan dan atau tidak\ndapat diakumulasikan atau dikumpulkan denga hak istirahat tahunan yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pelaksanaan cuti pekerja akan diatur sedemikian rupa oleh setiap kepala\nseksi agar tidak menghambat dan menghalangi kelancaran produksi atau pekerjaan\npada umumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Apabila dipandang perlu perusahaan dapat melaksanakan cuti massal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Cuti Hamil Atau Gugur Kandungan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1.Pekerja wanita yang hamil diberikan hak cuti hamil selama 3 (tiga) bulan\nyang pelaksanaannya diatur selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya\nmelahirnkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut\nperhitungan dokter kandungan atau bidan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh\nistirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sesuai dengan keterangan dokter\nkandungan atau bidan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pada saat seorang pekerja wanita dinyatakan positif hamil, kepadanya\ndiwajibkan untuk memberitahukan secepatnya kepada atasannya dan personalia\nmengenai tanggal perkiraan melahikan sesuai keterangan perhitungan dokter\nkandungan atau bidan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Cuti Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1.Pekerja wanita yang mendapat haid dengan alasan sakit berhak mendapat cuti\nhaid dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Memberitahukan kepada atasan dan personalia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Menyampaikan surat keterangan dokter\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Tidak memenuhi syarat tersebut diatas dianggap mangkir kerja dan upah\ntidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Menerima Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcare\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>1.Pekerja diberikan ijin untuk tidak masuk bekerja dengan tetap mendapat\nupah penuh untuk hal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pernikahan pekerja : 3 hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pernikahan anak pekerja : 2 hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Khitanan\u002Fpembabtisan anak : 2 hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>d.Isteri melahirkan atau gugur kandungan : 2 hari kerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>e.Suami\u002Fisteri\u002Fanak\u002Forang tua\u002Fmertua pekerja meninggal dunia : 2 hari\nkerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareleave\">\u003Cp>f.Orang tua kandung\u002Fkeluarga batih (utama) pekerja sakit kerja, dan\nmenjalani operasi besar\u002Fmasuk ICU yang didukung oleh surat keterangan\ndikter\u002Frumah sakit yang sah (setahun paling banyak diijinkan 1 kali) : 1 hari\nkerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>g.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 1 hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diambil pada hari-hari kejadian\ndan wajib diperoleh terlebih dahulu dari perusahaan kecuali dalam keadaan\nmendesak bukti-bukti tersebut dapat diajukan kemudian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Atas pertimbangan-pertimbangan perusahaan, permohonan meninggalkan\npekerjaan di luar ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diberikan ijin\ntanpa upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin perusahaan atau\nsurat-surat keterangan atau alasan yang dapat diterima oleh perusahaan dianggap\nmangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Mengacu kepada Pasal 93 ayat (4) Undang-undang No, 13 Tahun 2003 atau\nperaturan lain menggantikannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Bantuan Kepada Pekerja Yang Ditahan Pihak Yang Berwajib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bantuan kepada keluarga pekerja yang ditahan diberikan sesuai dengan Pasal\n160 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 atau peraturan lain yang menggantikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Ijin Tidak Bekerja, Karena Menjalankan Ibadah Atau Kewajiban\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Ijin tidak bekerja karena menjalankan ibadah pekerja yang telah melewati\nmasa percobaan atau masa training yang meninggalkan pekerjaan karena memenuhi\nkewajiban ibadah menurut agamanya, diberikan cuti dengan upah selama waktu yang\ndiperlukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan ibada tersebut, tetapi tidak\nmelebihi 3 (tiga) bulan dan diberikan hanya 1 (satu) kali selama bekerja di\nperusahaan dan harus diajukan permohonannya minimum 1 (satu) bulan sebelum\nibadah keagamaan dilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan\nkewajiban terhadap Negara diberikan dengan menunjukkan surat resmi yang\ndisertai dengan permohonan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Program Training Internal Dan External\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cp>1.Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan kerja\npekerja baik untuk mempertinggi, efisiensi dan produktivitas kerja, maupun alih\nteknologi, perusahaan akan melaksanakan program pendidikan dan latihan yang\ndiselenggarakan sendiri atau oleh badan-badan lain di dalam maupun di luar\nperusahaan sesuai dengan kebutuhan kondisi dan kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>2.Semua biaya atas program pendidikan dan latihan yang dicanangkan dan\ndiprogramkan perusahaan tersebut ditanggung oleh perusahaan dan diberikan\ntunjangan transport untuk mengikuti program pendidikan dan latihan tersebut\ntetapi tidak mendapatkan tunjangan transport harian dari perusahaan. Besaran\ntunjangan transport untuk mengikuti program pendidikan dan latihan ditentukan\noleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mengikuti program dan latihan\nwajib melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Bagi pekerja yang mengikuti program\npendidikan dan latihan tersebut tetap mendapat upah penuh dan hak-hak lainnya\nsesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Peserta yang telah selesai mengikuti pendidikan dan latihan diwajibkan\nmelaporkan pelaksanaan (dalam bentuk tertulis) dan menyerahkan diktat atau\nmakalah asli serta fotocopy diploma atau sertifikat kepada perusahaan paling\nlama 7 (tujuh) hari sejak hari terakhir pendidikan dan latihan dilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Peserta yang telah selesai mengikuti pendidikan dan latihan diwajibkan\nuntuk mempresantasikan apa yang didapatnya di hadapan manajer dan bersedia\nuntuk menurunkan pengetahuan yang diperoleh kepada bawahan atau pekerja yang\npotensial, yang waktu dan tempatnya akan diatur dan dikoordinasikan oleh bagian\npersonalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Program Keluarga Berencana\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Program keluarga berencana adalah merupakan salah satu bagian untuk\nmenunjang peningkatan kesejahteraan pekerja, untuk itu perlu adanya peran serta\nsecara aktif dari pihak pekerja maupun perusahaan. Serikat pekerja dan pekerja\nmendukung sepenuhnya program keluarga berencana pemerintah Republik\nIndonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Olahraga, Wisata, Peduli Lingkungan Masyarakat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Rekreasi dan porseni:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk meningkatkan gairah kerja dan menciptakan hubungan yang harmonis di\nantara sesama keluarga pekerja, perusahaan berkenan memberikan tunjangan\nrekreasi dan porseni yang pelaksanaannya masing-masing dilakukan 1 (satu) tahun\nsekali sejauh hal itu memungkinkan dan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.\nPelaksanaannya diserahkan kepada tim pelaksana yang beranggotakan serikat\npekerja dengan tim manajemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Olahraga:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk mengembangkan kesenian, kebudayaan dan olahraga khususnya dalam\nlingkungan perusahaan, perusahaan menyediakan sejumlah biaya dan fasilitas\nsejalan dengan minat mayoritas pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pengelolaannya dilakukan oleh serikat pekerja dalam hal ini dilakukan oleh\nsie olah raga dengan tetap mendapat bantuan dan supervisi dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Besarnya biaya yang diberikan disesuaikan dengan alokasi dana yang sudah\ndianggarkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kepedulian lingkungan atau masyarakat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja atau masyarakat sekitar perusahaan yang menderita kerugian yang\nhebat karena musibah dan bencana alam seperti kebakaran, atau kebanjiran dan\nharus segera dipindahkan ke tempat lain, akan diberikan bantuan bencana\nalam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bantuan bencana alam, berupa kebijaksanaan dan besaran nilainya ditentukan\noleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Untuk dapat diberikan bantuan musibah bencana alam, pekerja yang\nbersangkutan atau masyarakat sekitar perusahaan harus menyampaikan surat\nketerangan resmi tentang musibah yang dialaminya, yang dikeluarkan oleh\ninstansi yang berwenang atau terkain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Penghargaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang telah berjasa menemukan temuan baru yang dinilai yang berguna\natau melakukan tindakan luar biasa dalam menyelamatkan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan berkenan memberikan penghargaan kepada pekerja yang bekerja\nselama 5 (lima) tahun berturut-turut, 10 (sepuluh) tahun berturut-turut, 15\n(lima belas) tahun berturut-turut, 20 (dua puluh) tahun berturut-turut dan 25\n(dua puluh lima) tahun berturut-turut atau lebih dan tidak terputus hubungan\nkerjanya dengan perusahaan PT. ASIANAGRO AGUNG JAYA-MARUNDA yang dihitung per\ntanggal jatuh tempo masuk kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan akan memberikan bentuk penghargaan kepada pekerja dengan\nmempertimbangkan masukan dari Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bagi pekerja yang telah mencapai batas usia bekerja (pensiun) akan\ndiberikan penghargaan masa kerja yang besarnya diatur sesuai dengan ketentuan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : TATA TERTIB\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Tata Cara Pemberian Teguran Dan Surat Peringatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Baik pengusaha maupun serikat pekerja akan mengusahakan sepenuhnya\npenegakan disiplin kerja untuk mencapai produktivitas kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Jenis sanksi terhadap pelanggaran tata tertib: kewajiban-kewajiban,\nlarangan-parangan dan atau disiplin kerja berdasarkan urutan-urutannya adalah\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Teguran lisan: Diberikan oleh atasan langsung atau pimpinan kerja\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Teguran Tertulis: Diterbitkan dan ditanda tangani oleh atasan\nlangsung\u002Fpimpinan kerja pekerja minimal setingkat kepala seksi yang tembusannya\ndisampaikan ke personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Surat peringatan I (pertama), dibuat dan ditandatangani oleh atasan\nminimal setingkat kepala seksi yang bersangkutan, dengan tembusannya\ndisampaikan kepada serikat pekerja dan personalia dengan masa berlaku selama 6\n(enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Surat peringatan II (kedua), dibuat dan ditandatangani oleh atasan minimal\nsetingkat kepala seksi dan kepala departemen yang bersangkutan, dengan\ntembusannya disampaikan kepada serikat pekerja dan personalia dengan masa\nberlaku selama 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Surat peringatan III (ketiga), diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala\nseksi dan kepala departemen yang bersangkutan, dengan tembusannya disampaikan\nkepada serikat pekerja dan personalia dengan masa berlaku selama 6 (enam)\nbulan. Surat peringatan III (ketiga) atau surat peringatan terakhir dapat\nmerupakan alasan pengusaha untuk mengajukan pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Baik Surat Peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga harus ditembuskan ke\nSerikat Pekerja dan Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Tata tertib kerja; kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan yang sudah\ndibuat maupun yang akan dibuat atau diterbitkan agar dipatuhi oleh pekerja,\npelanggaran terhadap tata tertib dapat dikenakan sanksi berupa surat\nperingatan, dan surat peringatan adalah merupakan wewenang perusahaan dan dapat\ndiberikan secara berurutan atau sekaligus\u002Ftidak berurutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Kewajiban-Kewajiban Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Supervisor atau atasan yang lebih tinggi berkewajiban memberikan petunjuk\natau bimbingan dan pengarahan di bagiannya masing-masing, mengenai tata tertib,\nprosedur dan syarat-syarat kerja kepada pekerja bawahannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap pekerja diharuskan berada di tempat kerja tepat pada waktunya dan\ntelah siap melaksanakan pekerjaan dan dilarang meninggalkan tempat kerja\nsebelum jam kerja selesai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap pekerja tidak dibenarkan keluar dari halaman perusahaan pada waktu\njam kerja kecuali dengan seijin atasan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pulang seblum berakhirnya jam kerja dapat diberikan apabila pekerja\nmendapat panggilan dari petugas Negara, keluarga sakit keras, atau urusan yang\nsangat penting atau mendesak dengan atasan yang dapat diterima oleh\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Keluar halaman perusahaan karena tugas atau urusan lain, diharuskan\nmengisi surat ijin keluar yang disetujui atasan yang berwenang dan diketahui\nbagian personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap pekerja wajib mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk-petunjuk atau\ninstruksi-instruksi yang diberikan oleh atasan atau pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Setiap pekerja wajib menjaga serta memelihar dengan baik semua milik\nperusahaan dan segera melaporkan kepada pimpinan perusahaan atau atasannya\napabila mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Setiap pekerja wajib menjaga serta memelihara dan memegang teguh rahasia\nperusahaan terhadap siapapun mengenai segala hal yang diketahuinya mengenai\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Setiap pekerja wajib melaporkan kepada perusahaan apabila ada\nperubahan-perubahan akan status dirinya, jumlah, susunan keluarganya, perubahan\nalamat dan sebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Setiap pekerja wajib memeriksa semua alat-alat kerja masing-masing\nsebelum mulai bekerja dan pada saat akan meninggalkan lingkungan pekerjaan\nsehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerasukan atau bahaya yang akan\nmengganggu pekerjaan dan wajib melaporkan segera setiap kehilangan atau\nkerusakan alat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Pekerja harus memperhatikan mutu produksi hasil pekerjaan serta tidak\ndiperbolehkan untuk memindahkan tanggungjawab yang dibebankan kepada pekerja\nlain tanpa seijin atasannya dengan alasan yang sah menurut ketentuan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Menjaga, memelihara kebersihan dan kesehatan kerja, khususnya di unit\nkerja dan umumnya lingkungan perusahaan sesuai standard sertifikasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Larangan-Larangan Bagi Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Setiap pekerja dilarang membawa atau menggunakan barang-barang atau\nalat-alat milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa ijin dari\npimpinan atau pejabat yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap pekerja dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak\ndipernenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas perintah\natau ijin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Setiap pekerja dilarang menjual atau memperdagangkan barang-barang berupa\napapun atau mengedarkan daftar sumbangan, menempel atau mengedarkan poster yang\ntidak ada hubungannya dengan dengan pekerjaan tanpa ijin pimpinan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap pekerja dilarang merokok dalam lingkungan perusahaan terkecuali di\ntempat-tempat lain yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pekerja dilarang meludah tidak pada tempatnya, mengunyah makanan selama\nmelakukan pengolahan atau proses produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Setiap karyawan dilarang meminum minuman keras, mengkonsumsi obat\nterlarang, mabuk ditempat kerja, membawa, menyimpan dan menyalahgunakan bahan\nnarkotika, melakukan segala macam bentuk perjudian dan bertengkar atau\nberkelahi dengan sesame karyawan atau pimpinan di dalam lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Setiap pekerja dilarang membawa senjata api atau senjata tajam di dalam\nlingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Setiap pekerja dilarang melakukan tindakan asusila di dalam lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Setiap pekerja dilarang mengajak atau menghasut karyawan lain untuk\nmelakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja bersama dan ketentuan\nperusahaan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Setiap pekerja dilarang mengajak atau menghasut karyawan lain untuk\nmelakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja bersama dan ketentuan\nperusahaan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Setiap pekerja dilarang melakukan unjuk rasa dan pemogokan, kecuali\ndengan dirundingkan secara bipartit namun mengalami kegagalan dan sebulum mogok\nkerja dilaksanakan pekerja atau serikat pekerja wajib memberitahukan secara\ntertulis kepada pengusaha, Departemen Tenaga Kerja, Kawasan Berikat Nusantara,\nPolisi, Koramil dalam waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Pekerja dilarang tidur selama jam kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Pekerja dilarang memalsu surat keterangan sakit dari dokter atau kwitansi\npengobatan dari klinik, bidan atau tempat berobat dengan jalan bekerja sama\ndengan dokter atau klinki rumah sakit tersebut untuk mencari keuntungan\nsepihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Setiap pekerja dilarang menggunakan telepon, fax, dan teleks, computer,\nprinter, internet, inventaris dan sarana milik perusahaan lainnya untuk urusan\npribadi atau urusan lain bukan untuk kepentingan perusahaan kecuali untuk\nhal-hal yang sangat penting dan sifatnya sudah sangat mendesak serta sudah\nmemperoleh izin dari atasan pekerja yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Pekerja dilarang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan lain selama\nada ikatan kerja dengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Setiap pekerja dilarang makan di luar jam istirahat, kecuali pekerja\nshift yang waktu makannya diatur oleh kepala bagian atau supervisor\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Pekerja dilarang menerima tamu pribadi dalam perusahaan pada jam kerja\ntanpa izin dan diketahui terlebih dahulu oleh atasan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Setiap pekerja yang berhubungan langsung dengan proses produksi dilarang\nmelakuan pekerjaan apabila pekerja tersebut menderita penyakit kulit, penyakit\nmenular atau sejenisnya (seperti gatal-gatal, kadas, kurap dan sejenisnya) yang\ndapat mengakibatkan pekerja yang bersangkutan dapat dimutasikan ke bagian\nlain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Pemberian Surat Peringatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk setiap pelanggaran indispliner yang dilakukan oleh pekerja, pengusaha\ndapat memberikan surat peringatan antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Datang terlambat bekerja dari jam ditentukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak masuk kerja tanpa ijin atau keterangan apapun (mangkir)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tidak mengindahkan teguran yang telah diberikan oleh atasan atau\npengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Meninggalkan tempat kerja atau pekerja tanpa ijin atasan yang berwenang\nterlebih dahulu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Merobek surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh pengusaha untuk\nmemeriksa atau merawatnya atau bersikat menentang atau kurang simpatik terhadap\natasan atau pejabat lain perusahaan yang menangani kasus yang dilakukannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Melanggar ketentuan perjanjian kerja bersama (PKB) atau ketentuan umum\nlainnya sebagaimana mestinya kewajiban seorang pekerja terhadap perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Menolak perintah yang layak walau telah ditegur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Melalaikan kewajiban yang harus dilakukan sebagaimana mestinya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Tidak mengenakan kartu pengenal atau seragam yang disediakan pengusaha\nselama berada dilokasi perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Mencatat kehadiran pekerja lain atau memanfaatkan pekerja lain untuk\nmencatatkan kehadirannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Tidur pada jam kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Memindahkan atau menghilangkan barang-barang milik perusahaan atau pihak\nlain tanpa seijin atasan atau pimpinan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Mengganggu ketenangan dan ketertiban kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Melakukan usaha atau kegiatan selama jam kerja dengan tujuan keuntungan\npribadi yang dapat mengakibatkan gangguan pada tata tertib disiplin kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Dengan sengaja melontarkan kata-kata kasar atau kotor kepada atasan atau\nteman kerja di dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p.Pekerja yang membantu, turut serta menyebarkan surat dengan maksud untuk\nmempengaruhi atau menghasut pekerja lain untuk maksud-maksud tertentu, tanpa\nsepengetahuan atau ijin pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Mogok Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pelaksanaan mogok kerja dilakukan harus sesuai perundang-undangan yang\nberlaku dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (53) ayat (11).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Penutupan Perusahaan (Lock Out)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pelaksanaan penutupan perusahaan (lock out) dilakukan sesuai dengan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Skorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pembebasan tugas sementara (skorsing) dapat dikenakan kepada pekerja\napabila:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Melakukan pelangaran ketentuan yang diatur dalam pelanggaran terhadap tata\ntertib dan aturan kedisiplinan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Melakukan atau diduga melakukan tindakan yang merugikan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menurut pertimbangan perusahaan masih diperlukan bukti-bukti lebih lanjut\natas pelanggaran yang dilakukan pekerja yang bersangkutan dan atau masih\nmenunggu putusan dari instansi yang berwenang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melakukan pelanggaran yang diatur dalam perundang-undangan dan perjanjian\nkerja bersama (PKB) maupun peraturan lainnya yang dapat dikenakan sanksi proses\npemutusan hubungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang dikenakan sanksi pembebasan tugas sementara\u002Fskorsing tidak\ndiperbolehkan masuk bekerja atau masuk ke dalam lingkungan perusahaan tanpa\nmendapat ijin terlebih dahulu dari pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jangka waktu pembebasan tugas sementara (skorsing) paling lama 1 (satu)\nbulan kecuali dalam proses pemutusan hubungan kerja paling lama 6 (enam) bulan\ndihitung sejak tanggal peneribitan surat pembebasan tugas sementara yang\nbersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pembebasan tugas sementara (skorsing) tidak mutlak harus diberikan kepada\npekerja karena kesalahannya yang telah diperbuatnya, namun dapat diberikan\nsetiap saat bila dinilai perusahaan perlu, demi dan untuk tetap memelihara\nkamanan, ketertiban dan kelancaran pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Hak-hak pekerja selama menjalani masa pembebasan tugas sementara\n(skorsing) dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja karena alasan ditahan pihak berwajib tidak berhak mendapat upah\ntetapi hanya berhak mendapat bantuan sesuai Pasal 160 (1) Undang-undang No 13\nTahun 2003 yang diserahkan kepada keluarga yang terdaftar dalam administrasi\nkepersonaliaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Prosedur Pengaduan Dan Penyelesaian Melalui Atasan Langsung Atau\nAtasan Lebih Tinggi Waktu Dan Ketentuannya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Sudah menjadi keinginan kedua belah pihak bahwa setiap keluhan dan\npengaduan seorang pekerja akan diselesaikan seadil-adilnya dan secepat mungkin\nmelalui musyawarah dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan\nyang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dalam hal terjadi keluhan-keluhan atau kekurang puasan pekerja atas\nkeadaan-keadaan tertentu, maka akan diselesaikan secara musyawarah dengan\nprosedur yang tertib sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Setiap keluhan atau pengaduan supaya diselesaikan dengan atasan atau\nkepala seksi dalam waktu selambat-lambatnya dalam masa waktu 7 (tujuh) hari\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bila tidak selesai atau belum ada penyelesaian dari atasannya, maka\npekerja yang bersangkutan dapat mengajukan kepada atasan satu tingkat lebih\ntinggi atau kepala bagian untuk mendapatkan penyelesaian secara musyawarah dan\nmufakat selambat-lambatnya dalam masa waktu 7(tujuh) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bila tidak selesai atau belum ada penyelesaian dari ataasan yang lebih\ntinggi, maka pekerja yang bersangkutan dapat meminta bantuan Serikat Pekerja\ndalam menyelesaikan keluhan-keluhan tersebut melalui mekanisme penyelesaian\nhubungan industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Bila belum juga mendapat penyelesaian ditingkat akhir oleh atasan atau\nkepala bagian, seksi, unit seperti yang diharapkan, maka permasalahannya\ndiajukan kepada personalia untuk diselesaikan selambat-lambatnya dalam masa 14\n(empat belas) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bila belum ada penyelesaiannya, dapat diajukan ke pimpinan tertinggi\nsetempat untuk mencari jalan keluar sebaik-baiknya yang tidak merugikan kedua\nbelah pihak dan sudah ada kesimpulan dalam waktu 14 (empat belas) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila secara internal benar-benar tidak dapat diselesaikan, selanjutnya\npermasalahannya dapat dilimpahkan dengan cara penyelesaian secara Bipartit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Proses penyelesaian lewat bipartite tidak lebih dari 30 (tiga puluh)\nhari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setelah dirundingkan dengan sungguh-sungguh ternyata masih mendapat\nperbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara mufakat perbedaan\npendapat ini dianggap sebagai lembaga penyelesaian perselisihan industrial dan\npenyelesaiannya dapat ditempuh dengan berpedoman kepada perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Selama masa proses penanganan masing-masing pihak berkewajiban untuk tetap\nmemalihara ketertiban dan ketengangan kerja serta tidak dibenarkan melakukan\npenekanan dan intimidasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Selama dalam proses penyelesaian kedua belah pihak wajib menjaga supaya\nkegiatan produksi tetapi berlangsung dengan lancer dan aman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : FASILITAS\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Koperasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Penunjang kearah peningkatan kesejahterana pekerja tidak saja hanya\ntergantung pada keadaan upah, dengan memberdayakan sebagian upah masing-masing\npekerja untuk usaha bersama melalui pembentukan koperasi pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pengelolaan\u002Fmenjalankan koperasi pekerja diserahkan sepenuhnya kepada\npengurus koperais dengan kewajiban membuat anggaran dasar dan anggaran rumah\ntangga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perusahaan turut membantu pemotongan upah pekerja untuk pembayaran iuran\nanggota koperasi atau pemotongan angsuran pinjaman anggota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha dan Serikat Pekerja berupaya bersama menumbuh kembangkan\nkoperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pengusaha dan serikat pekerja aktif memantau jalannya koperasi\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Bus\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk membantu kelancaran transportasi pekerja, perusahaan menyediakan\nsarana kendaraan jemputan untuk seluruh pekerja, pada saat pekerja tersebut\nmenuju lokasi perusahaan dan menuju pulang kerumah. Mengenai rute, waktu,\ntempat pemberhentian kendaraan diatur tersendiri oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Kantin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk memudahkan para pekerja untuk makan dan minum pada waktu jam\nistirahat, perusahaan menyediakan sarana kantin di dalam lingkungan perusahaan\nyang mengelola\u002Fpelaksana ditentukan perusahaan sehingga para pekerja dapat\nmemanfaatkan sarana kantin tersebut sesuai yang diharapkan. Evaluasi Kantin\nakan dilaksanakan sedikitnya setiap 6 bulan sekali dengan melibatkan Serikat\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Mushola\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam upaya memperhatikan pembinaan mental spiritual para pekerja, pengusaha\nmenyediakan fasilitas ibadah beserta perlengkapan yang memadai. Untuk\npengelolaan, pemanfaatan dan perawatan fasilitas tersebut diserahkan kepada\npengurus beserta serikat pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tempat ibadah berupa Musholla untuk tempat melaksanakan ibadah bagi umat\nIslam dan bukan tempat untuk tidur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pada hari Jum’at bagi pekerja yang beragama Islam dan akan menjalankan\nSholat Jum’at pengusaha memberikan waktu untuk mengikuti ibadah dari pukul\n11.30 dan sudah harus hadir di tempat kerja kembali pada pukul 13.00 WIB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Bagi mereka yang beragama lainnya, bila dibutuhkan dengan menggunakan\nwaktu ibadah pada hari Jum’at antara pukul 11.30 hingga pukul 13.00 WIB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : Pakaian Seragam\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pakaian seragam yang disediakan oleh perusahaan dan wajib dipakai pekerja\npada saat, tempat dan hari-hari kerja yang pengaturannya, tata tertib\npenggunaan ditentukan perusahaan dan diberikan paling lambat bulan Agustus\nsetiap tahunnya berupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.3 stel pakaian kerja untuk pekerja pabrik dan operasional termasuk supir\ndan messenger.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.3 potong pakaian kemeja untuk pekerja pria kantor.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.2 (dua) stel pakaian untuk pekerja wanita kantor.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.2 buah topi kerja untuk pekerja yang bekerja khusus di bagian margarine\nlaboratorium (quality service) dan bagian pengisian minyak (loading),\nmasker.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.1 buah safety shoes untuk pekerja pabrik dan operasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Khusus untuk petugas bagian kebersihan disediakan sepata (safety boot).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Perusahaan wajib menyediakan perlengkapan Keselamatan Kerja berupa Safety\nhelmet bagi pekerja pada bagian-bagian yang membutuhkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : Bantuan Musibah Dan Bencana Alam\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang menderita kerugian yang hebat karena peristiwa bencana alam\nseperti kebanjiran, kabakaran yang mengharuskan dipindahkan ke tempat lain akan\ndiberi bantuan musibah bencana alam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Besarnya nilai bantuan bencana alam adalah sepenuhnya kebijaksanaan\npengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk dapat diberikan bantuan musibah dan bencana alam, pekerja yang\nbersangkutan harus menyampaikan surat keterangan yang resmi dan ditandatangani\noleh instansi yang berwenang (minimal Rt\u002FRW setempat).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Bagi mereka yang terkena peristiwa karena peristiwa bencana alam seperti\nkebanjiran, kebakaran atau penggusuran, perusahaan berkenan memberikan ijin\ntidak masuk kerja tanpa potong cuti\u002Fupah dibayar paling lama 2 (dua) hari\ndengan tetap melampirkan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat\n(3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pemberitahuan terjadinya bencana alam, kebakaran tempat tinggal atau\npenggusuran harus diinformasikan ke perusahaan paling lama 1 x 24 (satu kali\ndua puluh empat) jam, kepada atasan langsung dan kepada personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII: PELANGGARAN YANG MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 : Alasan Mendesak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-violence\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cp>1.Pekerja yang telah melakukan pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan,\npelanggaran yang merugikan perusahaan dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan\nkerja karena alasna mendesak sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mengambil atau membawa, sesuatu barang atau uang, milik perusahaan atau\nmilik teman sekerja dengan melawan hak tanpa ijin dan atau tanpa melalui\nprosedur yang berlaku diperusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Dengan akal dan tipu muslihat, dengan keterangan palsu atau yang\ndipalsukan sehingga merugikan pengusaha atau teman sekerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan\nnarkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian dilingkungan\nkerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi pengusaha atau teman\nsekerja dilingkungan kerja atau diluar lingkungan kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Memperdagangkan barang terlarang dalam lingkungan kerja atau diluar\nlingkungan kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan\nyang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan, serta perundang-undangan yang\nberlaku;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>h.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya\nbarang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian perusahaan;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>i.Dengan ceroboh sehingga mengakibatkan tumpah minyak: crude palm oil, palm\noline, stearin, margarine dan hasil turunan lain sehingga menimbulkan kerugian\nperusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan diri sendiri, teman sekerja atau\npengusaha dalam keadaan bahaya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik\npengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasikan kecuali untuk\nkepentingan Negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB) atau putusan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana\ndimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan lembaga penyelesaian\nperselisihan hubungan industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 : Pelanggaran Ketentuan Dalam Perjanjian Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam\nperjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, pelanggaran terhadap tata\ntertib kerja dan aturan kedisiplinan yang dibuat pengusaha setelah diberikan\nsurat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berurutan atau\nsekaligus\u002Fsecara tidak berurutan yang dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Dengan mempertimbangkan ketenangan dan kelancaran kerja di perusahaan,\nmaka tindakan pemberhentian sementara (skorsing) dapat dilakukan terhadap\nkaryawan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas untuk\nsementara menunggu penetapan pemutusan hubungan kerja dari lembaga penyelesaian\nperselisihan industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Proses pemutusan hubungan kerja pelanggaran ketentuan yang diatu dalam\nperjanjian kerja tersebut diatas dilakukan sesuai dengan perundang-undangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 : Proses Perkara Melebihi Waktu &amp; Putusan Pengadilan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal pekerja diduga melakukan tindak pidana, hubungan kerjanya dengan\npengusaha dapat diputuskan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan\nhubungan industrial dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena proses\nperkara pidana setelah 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Pekerja dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam putusan perkara\npidana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana\ndimaksud dalam ayat (1) berhak atas uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali\nketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal\n156 ayat (4) Undang-undang No. 13 tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan\ntanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 : Pengunduran Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja non staf yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri secara\nbaik-baik harus memenuhi syarat sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada pengusaha\nmelalui atasan langsung dengan tembusan personalia dan serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Permohonan pengunduran diri telah diterima selambat-lambatnya 30 (tiga\npuluh) hari untuk pekerja di bawah kepala seksi, dan 60 (enam puluh) hari untuk\nkepala seksi dan pekerja yang jabatan di atas kepala seksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Tidak sedang berurusan dengan pihak yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Tidak sedang dalam masa ikatan dinas dengan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Selama tenggang waktu penyampaian pengunduran diri, pekerja tidak\nmelakukan sesuatu yang merugikan perusahaan baik moril maupun materil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Tidak mendapat surat peringatan setelah menyampaikan surat pengunduran\ndirinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Harus sudah menyelesaikan semua kewajiban terhadap pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Melaksanakan serah terima pekerjaan, alat-alat milik perusahaan, disket\ndata, dokumen, inventaris, harta benda, yang berhubungan dengan tugas, fungsi\ndan tanggung jawab yang dipercaayakan pengusaha kepada pejabat yang ditunjuk\nkoleh pengusaha secara baik dan lengkap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Mengembalikan kartu ID card, kartu absensi, dan kartu peserta asuransi,\nbaik untuk diri karyawan yang bersangkutan dan atau keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Sejak surat pengunduran diri diserahkan, yang bersangkutan wajib masuk\nseperti biasa kecuali karena alasan sakit atau ijin yang telah disetujui oleh\natasannya minimal setingkat Kepala Seksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang mengundurkan diri memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud\ndalam ayat (1) tidak berhak atas uang penggantian perumahan serta pengobatan\ndan perawatan oleh karena tidak menerima uang pesangon dan uang penghargaan\nmasa kerja, tetapi berhak atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur\nbiaya atau ongkos pulang dimana pekerja dan keluarganya diterima bekerja, uang\npisah bagi pekerja yang golongan non staf, selain itu diberikan surat\nketerangan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Besarnya uang pisah ditetapkan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Masa kerja kurang dari 3 (tiga) tahun tidak memperoleh uang pisah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun\n……. Rp. 700.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (Sembilan)\ntahun… Rp. 950.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Masa kerja 9 (Sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas)\ntahun .. Rp. 1.200.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih kurang dari 15 (lima belas)\ntahun … Rp. 1.800.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan\nbelas) tahun … Rp. 2.000.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 (dua\npuluh) tahun … Rp. 2.300.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Masa kerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih …. Rp. 2.800.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak memenuhi\nketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikwalifikasikan pengunduran diri tidak\nbaik-baik, maka tidak berhak atas uang penggantian perumahan serta pengobatan\ndan perawatan oleh karena tidak menerima uang pesangon dan uang penghargaan\nmasa kerja, biaya atau ongkos pulang dimana pekerja dan keluarganya diterima\nbekerja, uang pisah, tetapi tetap berhak atas cuti tahunan yang belum diambil\ndan belum gugur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Surat Keterangan Pernah bekerja akan diterbitkan bagi pekerja yang\nmengajukan surat pengunduran diri sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)\ndan ayat (4) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan\nhubungan industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 : Mangkir Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Dalam hal pekerja 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa\nketerangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah\ndipanggil 2 (dua) kali secara tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena\ndikualifikasikan mengundurkan diri tidak baik-baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemanggilan disampaikan kepada pekerja di alamat yang tercatat resmi di\nKoperasionalian dan jika alamat yang baru belum dilaporkan dinyatakan tidak\nresmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja yang diputus hubungan kerja karena alasan sebagaimana dimaksud\ndalam ayat (1) maka tidak berhak atas uang penggantian perumahan serta\npengobatan dan perawatan oleh karena tidak menerima uang pesangon dan uang\npenghargaan masa kerja, biaya atau ongkos pulang dimana pekerja dan keluarganya\nditerima bekerja, uang pisah dan surat keterangan, tetapi tetap berhak atas\ncuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)\ndilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan\nindustrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 : Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja yang meninggal dunia dinyatakan hubungan kerja berakhir dengan\nsendirinya dan ahli warisnya memperoleh hak-haknya sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku dengan syarat sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan pejabat yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Diberikan kepada ahli waris yang sah dan tercatat di kepersonaliaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pekerja yang meninggal dunia hubungan kerja putus dengan sendirinya tanpa\npenetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 : Memasuki Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Putus hubungan kerja dengan alasan memasuki usia pensiun, diberikan hak-hak\nsesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemutusan hubungan\nkerja dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan\nindustrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : MASA BERLAKU, PERUSAHAAN DAN PERPANJANGAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 74 : Masa Berlaku Dan Tempat Pelaksanaan Penandatanganan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Kesepakatan ini berlaku efektif selama 2 (dua) tahun, sejak ditandatangani\ndan didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setelah periode tersebut, perjanjian kerja ini dianggap diperpanjang untuk\n1 (satu) tahun, kecuali jika salah satu pihak 3 (tiga) bulan sebelum\nberakhirnya perjanjian kerja bersama ini memberitahukan kepada pihak lain\nkeinginan untuk merundingkan kembali isi kesepakatan ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Kedua belah pihak baik pengusaha maupun serikat pekerja secara\nbersama-sama wajib memberitahukan secara tertulis kepada Sudin Tenaga Kerja dan\nTransmigrasi tentang status dan isi perjanjian kerja bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Selama belum tercapainya perjanjian kerja bersama yang baru, maka\nperjanjian kerja bersama ini akan tetap berlaku hingga tercapainya perjanjian\nkerja bersama yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 75 : Syarat Perubahan Dan Perpanjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Apabila selama masa berlakunya perjanjian kerja bersama ini ada\nketentuan-ketentuan yang oleh salah satu pihak dianggap perlu untuk\ndiperbaiki\u002Fdirubah, maka hal tersebut dapat dilakukan atas dasar kesepakatan\nkedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV : KETENTUAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 76\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani bersama pada tanggal 15\nOktober 2011 dan berlaku efektif sejak ditandatangani selanjutnya didaftarkan\npada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pihak-pihak penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ini telah diberi\nwewenang oleh Pihak-pihaknya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Jika terjadi salah penafsiran aka nisi Perjanjian Kerja Bersama ini, maka\nsegala sesuatunya akan diselesaikan secara musyawarah dan bila tidak tercapai\npersesuaian paham, maka persoalannya akan diserahkan Lembaga Penyelesaian\nPerselisihan Hubungan Industrial setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Segala peraturan\u002Fketentuan yang ada tetapi belum diatur secara lengkap\ndalam Perjanjian Kerja Bersama ini, sepanjang tidak bertentangan dinyatakan\ntetap berlaku selama belum ada peraturan yang menggantikannya\u002Fmengaturnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp>Perjanjian Kerja ini dilengkapi dengan peraturan yang akan diterbitkan\nkemudian merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Cisarua, 15 Oktober 2011\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"sexualhar":50,"maternitydifferenttrigger":54,"paidmaternityleaveduration":58,"maxsicknesspay":62,"childcareleave":66,"cbadate_end":70,"ONCERISE_trigger":74,"maternityexcludedtrigger":78,"dayspweek":80,"childcare":84,"wageincreasetype2":88,"cbadate_start":92,"equalitydifferenttrigger":94,"equalityotherclause":96,"STRUCINCR_trigger":100,"paidpaternityleavepayperc":104,"hourspday":107,"funeralpay":111,"MEALALL_trigger":115,"contracttrialperiod":119,"maternityotherclause":123,"maxsicknesspayperc":127,"pensionfund":129,"TRAINING_trigger":133,"incidentalbonusdays1":137,"commutingallowancetype":141,"holidaysdays":145,"maxsicknesspaytype":149,"healthcareaccess":151,"jobwagegroups":155,"holidaysweeks":159,"COMMUTE_trigger":161,"childcaredifferenttrigger":164,"trainingprogrammes":166,"healthandsafetypolicy":170,"childcareexcludedtrigger":174,"hourspweek":176,"paidpaternityleavepay":178,"contracttrial":181,"schedulesrestpw":183,"equalityexcludedtrigger":187,"healthinsurance":189,"paidmaternityleaveall":193,"paidpaternityleave":195,"incidentalbonustype2":197,"sicknessmaxdaysnr":199,"menstruationleave":203,"cbaratificationdate":207,"healthcareaccessrelatives":211,"healthinsurancerelatives":213,"wageincreasefirmperformance":215,"disabilityfund":217,"paidmaternityleave":219,"WAGES_trigger":221,"paidpaternityleaveduration":223},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","Upah tetap dibayar dalam batas 12 (dua b","Upah tetap dibayar dalam batas 12 (dua belas) bulan sesuai Pasal 172\nUndang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan alasan sebagai berikut:\n\na.Sakit berkepanjangan dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter\natau;\n\nb.Mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan\npekerjaan.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"sexualhar","1.Pekerja yang telah melakukan pelanggar","1.Pekerja yang telah melakukan pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan,\npelanggaran yang merugikan perusahaan dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan\nkerja karena alasna mendesak sebagai berikut:\n\na.Mengambil atau membawa, sesuatu barang atau uang, milik perusahaan atau\nmilik teman sekerja dengan melawan hak tanpa ijin dan atau tanpa melalui\nprosedur yang berlaku diperusahaan;\n\nb.Dengan akal dan tipu muslihat, dengan keterangan palsu atau yang\ndipalsukan sehingga merugikan pengusaha atau teman sekerja;\n\nc.Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan\nnarkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja;\n\nd.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian dilingkungan\nkerja;\n\ne.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi pengusaha atau teman\nsekerja dilingkungan kerja atau diluar lingkungan kerja;\n\nf.Memperdagangkan barang terlarang dalam lingkungan kerja atau diluar\nlingkungan kerja;\n\ng.Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan\nyang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan, serta perundang-undangan yang\nberlaku;",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"maternitydifferenttrigger","3.Materi dan syarat kerja (diluar fasili","3.Materi dan syarat kerja (diluar fasilitas\u002Fbenefit) yang diatur dalam\nperjanjian kerja bersama ini berlaku kepada semua pekerja tetap yang mempunyai\nhubungan kerja secara langsung dengan PT ASIANAGRO AGUNGJAYA.\n\n4.Ruang lingkup Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk Pekerja Golongan\nNon Staff.",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"paidmaternityleaveduration","1.Pekerja wanita yang hamil diberikan ha","1.Pekerja wanita yang hamil diberikan hak cuti hamil selama 3 (tiga) bulan\nyang pelaksanaannya diatur selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya\nmelahirnkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut\nperhitungan dokter kandungan atau bidan.",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"maxsicknesspay","1.Apabila pekerja sakit dalam jangka wak","1.Apabila pekerja sakit dalam jangka waktu lama yang dapat dibuktikan dengan\nsurat keterangan dokter\u002Fdokter perusahaan, maka uppahnya dibayarkan sesuai\ndengan ketentuan pemerintah yang berlaku.",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"childcareleave","f.Orang tua kandung\u002Fkeluarga batih (utam","f.Orang tua kandung\u002Fkeluarga batih (utama) pekerja sakit kerja, dan\nmenjalani operasi besar\u002Fmasuk ICU yang didukung oleh surat keterangan\ndikter\u002Frumah sakit yang sah (setahun paling banyak diijinkan 1 kali) : 1 hari\nkerja",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"cbadate_end","1.Perjanjian Kerja Bersama ini ditandata","1.Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani bersama pada tanggal 15\nOktober 2011 dan berlaku efektif sejak ditandatangani selanjutnya didaftarkan\npada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta.",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"ONCERISE_trigger","1.Menjelang hari raya keagamaan, tahun b","1.Menjelang hari raya keagamaan, tahun baru sesuai dengan PMTK No.\n04\u002FMEN\u002F1994 Perusahaan akan memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada\npekerja.",{"bindId":79,"name":56,"text":57},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":81,"name":82,"text":83},"dayspweek","1.Waktu Kerja biasa dalam seminggu adala","1.Waktu Kerja biasa dalam seminggu adalah 40 (empat puluh) jam atau 6 (enam)\nhari kerja seminggu, dan diatur pengaturannya oleh pengusaha sesuai\nketentuan.",{"bindId":85,"name":86,"text":87},"childcare","1.Pekerja diberikan ijin untuk tidak mas","1.Pekerja diberikan ijin untuk tidak masuk bekerja dengan tetap mendapat\nupah penuh untuk hal-hal sebagai berikut:\n\na.Pernikahan pekerja : 3 hari kerja\n\nb.Pernikahan anak pekerja : 2 hari kerja\n\nc.Khitanan\u002Fpembabtisan anak : 2 hari kerja\n\nd.Isteri melahirkan atau gugur kandungan : 2 hari kerja\n\ne.Suami\u002Fisteri\u002Fanak\u002Forang tua\u002Fmertua pekerja meninggal dunia : 2 hari\nkerja\n\nf.Orang tua kandung\u002Fkeluarga batih (utama) pekerja sakit kerja, dan\nmenjalani operasi besar\u002Fmasuk ICU yang didukung oleh surat keterangan\ndikter\u002Frumah sakit yang sah (setahun paling banyak diijinkan 1 kali) : 1 hari\nkerja",{"bindId":89,"name":90,"text":91},"wageincreasetype2","Pasal 18 : Kenaikan Upah Kenaikan massal","Pasal 18 : Kenaikan Upah\n\nKenaikan massal : Untuk menjaga tingkat daya beli pekerja, setiap tahun pada\nbulan Januari, gaji pokok dinaikkan secara massal dengan mengacu kepada Upah\nMinimum Sektoral Propinsi (UMSP) yang berlaku untuk Propinsi DKI Jakarta,\nperusahaan dalam menaikkan upah memperhatikan inflasi performance, kemampuan\nperusahaan dan masa kerja pekerja.",{"bindId":93,"name":72,"text":73},"cbadate_start",{"bindId":95,"name":56,"text":57},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":97,"name":98,"text":99},"equalityotherclause","2.Bagi pekerja wanita, bantuan kesehatan","2.Bagi pekerja wanita, bantuan kesehatan hanya berlaku untuk dirinya\nsendiri, kecuali berstatus janda atau suaminya sudah tidak mampu bekerja secara\nfisik dan tidak mempunyai sumber penghasilan. Hal ini harus didukung dengan\nsurat keterangan yang sah dan dapat dibuktikan kebenarannya serta disetujui\npengusaha dan terdaftar di administrasi personalia.",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"STRUCINCR_trigger","Kenaikan massal : Untuk menjaga tingkat ","Kenaikan massal : Untuk menjaga tingkat daya beli pekerja, setiap tahun pada\nbulan Januari, gaji pokok dinaikkan secara massal dengan mengacu kepada Upah\nMinimum Sektoral Propinsi (UMSP) yang berlaku untuk Propinsi DKI Jakarta,\nperusahaan dalam menaikkan upah memperhatikan inflasi performance, kemampuan\nperusahaan dan masa kerja pekerja.",{"bindId":105,"name":86,"text":106},"paidpaternityleavepayperc","1.Pekerja diberikan ijin untuk tidak masuk bekerja dengan tetap mendapat\nupah penuh untuk hal-hal sebagai berikut:\n\na.Pernikahan pekerja : 3 hari kerja\n\nb.Pernikahan anak pekerja : 2 hari kerja\n\nc.Khitanan\u002Fpembabtisan anak : 2 hari kerja\n\nd.Isteri melahirkan atau gugur kandungan : 2 hari kerja",{"bindId":108,"name":109,"text":110},"hourspday","1.Jam kerja shift: a. Shift I Pk 07.00 –","1.Jam kerja shift:\n\na.\n\n  Shift I Pk 07.00 – 15.00 WIB\n  Shift II Pk 15.00 – 23.00 WIB\n  Shift III Pk 23.00 – 07.00 WIB",{"bindId":112,"name":113,"text":114},"funeralpay","2.Bagi pekerja lajang yang mengalami duk","2.Bagi pekerja lajang yang mengalami duka cita karena meninggalnya orang tua\nkandung, perusahaan memberikan bantuan duka cita sebesar Rp.1.000.000,- (satu\njuta rupiah).\n\n3.Bagi pekerja yang menikah yang mengalami duka cita karena meninggalnya\nsuami, istri dan anak kandung atau anak tiri\u002Fangkat yang syah secara hukum,\nmaka perusahaan memberikan bantuan duka cita sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta\nrupiah).",{"bindId":116,"name":117,"text":118},"MEALALL_trigger","a.Pengusaha akan memberikan 1 (satu) kal","a.Pengusaha akan memberikan 1 (satu) kali tunjangan subsidi makan kepada\npekerja yang hadir dan bekerja terus-menerus melebihi 4 (empat) jam dalam 1\n(satu) hari kerja besarnya tunjangan subsidi uang makan berlaku untuk semua\ngolongan yang ditetapkan tersendiri oleh pengusaha dalam surat keputusan.",{"bindId":120,"name":121,"text":122},"contracttrialperiod","8.Calon pekerja yang telah memenuhi pers","8.Calon pekerja yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh\nperusahaan diterima sebagai pekerja dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan\nterhitung sejak pekerja yang bersangkutan mulai bekerja di perusahaan dan masa\npercobaan diberitahukan kepada karyawan yang bersangkutan, hal ini tidak\nberlaku untuk pekerja kontrak dalam waktu tertentu, harian lepas, trainee.",{"bindId":124,"name":125,"text":126},"maternityotherclause","b.Bantuan melahirkan yang berlaku sampai","b.Bantuan melahirkan yang berlaku sampai kelahiran ketiga diatur sebagai\nberikut:\n\n  Untuk kelahiran normal: maksimal Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)\n  Untuk kelahiran Caesar: maksimal Rp. 8.000.000,- (delapan juta\n  rupiah)\n  Bantuan kelahiran tersebut diberikan setelah memenuhi syarat administrasi\n    yang ditentukan oleh perusahaan.",{"bindId":128,"name":64,"text":65},"maxsicknesspayperc",{"bindId":130,"name":131,"text":132},"pensionfund","Untuk memberikan jaminan perlindungan ba","Untuk memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja dalam bentuk santunan\nberupa uang sebagai pengganti sebahagian yang hilang atau berkurang sebagai\nakibat peristiwa atau keadaan sebagai berikut:\n\na.Pengusaha mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program JAMSOSTEK sesuai\ndengan ketentuan yang berlaku terkecuali program jaminan pemeliharaan kesehatan\n(JPK) dilaksanakan sendiri oleh perusahaan.",{"bindId":134,"name":135,"text":136},"TRAINING_trigger","1.Dalam rangka meningkatkan pengetahuan,","1.Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan kerja\npekerja baik untuk mempertinggi, efisiensi dan produktivitas kerja, maupun alih\nteknologi, perusahaan akan melaksanakan program pendidikan dan latihan yang\ndiselenggarakan sendiri atau oleh badan-badan lain di dalam maupun di luar\nperusahaan sesuai dengan kebutuhan kondisi dan kemampuan perusahaan.",{"bindId":138,"name":139,"text":140},"incidentalbonusdays1","3.Sebagai wujud apresiasi perusahaan ter","3.Sebagai wujud apresiasi perusahaan terhadap masa kerja pekerja, besarnya\ntunjangan hari raya keagamaan yang diberikan kepada pekerja adalah sebagai\nberikut:\n\n\n  \n  \n  \n  \n    \n      Masa Kerja (N Bulan)\n      Besarnya Tunjangan (N\u002F12 x upah)\n    \n    \n      1 tahun\n      1 bulan upah\n    \n    \n      1 tahun + n bulan\n      (n\u002F48 x upah) + 1 bulan upah\n    \n    \n      2 tahun \n      1,25 bulan upah\n    \n    \n      2 tahun + n bulan\n      (n\u002F48 x upah) + 1,25 bulan upah\n    \n    \n      3 tahun \n      1,25 bulan upah\n    \n    \n      3 tahun + n bulan\n      (n\u002F48 x upah) + 1,25 bulan upah\n    \n    \n      4 tahun atau lebih\n      2 bulan upah\n    \n  \n\n\nCatatan: Upah = Gaji pokok terakhir ditambah tunjangan tetap",{"bindId":142,"name":143,"text":144},"commutingallowancetype","1.Untuk membantu meringankan beban peker","1.Untuk membantu meringankan beban pekerja menuju ke tempat kerja atau\nkantor serta kembali lagi ke tempat tinggal, perushaan berkenan memberikan\nSubsidi transport per hari didasarkan kehadiran yang besarnya ditentukan oleh\nperusahaan dalam surat keputusan.",{"bindId":146,"name":147,"text":148},"holidaysdays","1.Setelah bekerja selama 12 (dua belas) ","1.Setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus tanpa\nterputus, setiap Pekerja berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari\nkerja sebagaimana dimaksud Pasal 79 ayat (2) c Undang-undang No. 13 Tahun 2003\natau peraturan lain yang menggantikan.",{"bindId":150,"name":64,"text":65},"maxsicknesspaytype",{"bindId":152,"name":153,"text":154},"healthcareaccess","1.Bantuan kesehatan pekerja hanya berlak","1.Bantuan kesehatan pekerja hanya berlaku bagi keluarga pekerja yang terdiri\ndari istri sah dan 3 (tiga) orang anak sah berumur ≤ 18 (delapan belas) tahun\nmasih menjadi tanggungan pekerja dan terdaftar resmi\u002Fberdasarkan data\nadministrative yang tercantum di personalia.",{"bindId":156,"name":157,"text":158},"jobwagegroups","1.Untuk menentukan besarnya upah dan ked","1.Untuk menentukan besarnya upah dan kedudukan seorang pekerja ditetapkan\npengusaha atas dasar jabatan, pengalaman, golongan tugas, masa kerja,\nkecakapan, keahlian, keterampilan, tanggung jawab, prestasi kerja, kondite,\nruang lingkup pekerjaan yang ditugaskan dengan memperhatikan ketentuan Upah\nMinimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta yang berlaku pada saat itu.",{"bindId":160,"name":147,"text":148},"holidaysweeks",{"bindId":162,"name":143,"text":163},"COMMUTE_trigger","1.Untuk membantu meringankan beban pekerja menuju ke tempat kerja atau\nkantor serta kembali lagi ke tempat tinggal, perushaan berkenan memberikan\nSubsidi transport per hari didasarkan kehadiran yang besarnya ditentukan oleh\nperusahaan dalam surat keputusan.\n\n2.Disamping Subsidi transport sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) perusahaan\njuga menyediakan fasilitas kendaraan berupa bus jemputan.",{"bindId":165,"name":56,"text":57},"childcaredifferenttrigger",{"bindId":167,"name":168,"text":169},"trainingprogrammes","2.Semua biaya atas program pendidikan da","2.Semua biaya atas program pendidikan dan latihan yang dicanangkan dan\ndiprogramkan perusahaan tersebut ditanggung oleh perusahaan dan diberikan\ntunjangan transport untuk mengikuti program pendidikan dan latihan tersebut\ntetapi tidak mendapatkan tunjangan transport harian dari perusahaan. Besaran\ntunjangan transport untuk mengikuti program pendidikan dan latihan ditentukan\noleh perusahaan.",{"bindId":171,"name":172,"text":173},"healthandsafetypolicy","1.Pekerja yang karena tugasnya memerluka","1.Pekerja yang karena tugasnya memerlukan perlengakapan kerja dan atau\npakaian kerja, perusahaan menyediakan perlengkapan kerja dan atau pakaian kerja\nyang harus selalu dipergunakan pada saat melaksanakan pekerjaan.",{"bindId":175,"name":56,"text":57},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":177,"name":82,"text":83},"hourspweek",{"bindId":179,"name":86,"text":180},"paidpaternityleavepay","1.Pekerja diberikan ijin untuk tidak masuk bekerja dengan tetap mendapat\nupah penuh untuk hal-hal sebagai berikut:\n\na.Pernikahan pekerja : 3 hari kerja\n\nb.Pernikahan anak pekerja : 2 hari kerja\n\nc.Khitanan\u002Fpembabtisan anak : 2 hari kerja\n\nd.Isteri melahirkan atau gugur kandungan : 2 hari kerja\n\ne.Suami\u002Fisteri\u002Fanak\u002Forang tua\u002Fmertua pekerja meninggal dunia : 2 hari\nkerja",{"bindId":182,"name":121,"text":122},"contracttrial",{"bindId":184,"name":185,"text":186},"schedulesrestpw","2.Selain istirahat mingguan dan hari lib","2.Selain istirahat mingguan dan hari libur pekerja juga terdapat hari libur\nresmi yaitu hari-hari libur yang oleh pemerintah telah ditetapkan setiap tahun.\nPekerja berhak tidak masuk kerja dengan mendapat upah penuh. Bagi pekerja yang\ntetap bekerja karena jadwal shift atau giliran keperuan dan tuntutan pekerjaan,\ndiperhitungkan sebagai kerja lembur sesuai ketentuan perundang-undangan yang\nberlaku.",{"bindId":188,"name":56,"text":57},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":190,"name":191,"text":192},"healthinsurance","a.Pengusaha mengikutsertakan pekerja dan","a.Pengusaha mengikutsertakan pekerja dan keluarganya (atas permintaan\npekerja) kedalam program asuransi kesehatan rawat inap yang berlaku di\nperusahaan.",{"bindId":194,"name":60,"text":61},"paidmaternityleaveall",{"bindId":196,"name":86,"text":106},"paidpaternityleave",{"bindId":198,"name":139,"text":140},"incidentalbonustype2",{"bindId":200,"name":201,"text":202},"sicknessmaxdaysnr","2.Dan apabila setelah lewat 12 (dua bela","2.Dan apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan ternyata pekerja yang\nbersangkutan belum mampu untuk bekerja kembali, maka perusahaan dapat\nmemutuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur\nUndang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 atau\nperaturan perundang-undangan yang menggantikannya.",{"bindId":204,"name":205,"text":206},"menstruationleave","1.Pekerja wanita yang mendapat haid deng","1.Pekerja wanita yang mendapat haid dengan alasan sakit berhak mendapat cuti\nhaid dengan ketentuan sebagai berikut:\n\na.Memberitahukan kepada atasan dan personalia\n\nb.Menyampaikan surat keterangan dokter",{"bindId":208,"name":209,"text":210},"cbaratificationdate","Perjanjian Kerja ini dilengkapi dengan p","Perjanjian Kerja ini dilengkapi dengan peraturan yang akan diterbitkan\nkemudian merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.\n\n\n\n\n\nCisarua, 15 Oktober 2011",{"bindId":212,"name":153,"text":154},"healthcareaccessrelatives",{"bindId":214,"name":191,"text":192},"healthinsurancerelatives",{"bindId":216,"name":102,"text":103},"wageincreasefirmperformance",{"bindId":218,"name":131,"text":132},"disabilityfund",{"bindId":220,"name":60,"text":61},"paidmaternityleave",{"bindId":222,"name":157,"text":158},"WAGES_trigger",{"bindId":224,"name":225,"text":226},"paidpaternityleaveduration","d.Isteri melahirkan atau gugur kandungan","d.Isteri melahirkan atau gugur kandungan : 2 hari kerja","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Asianagro Agung Jaya - 2011\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2011-10-15\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2013-10-14\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2011-10-15\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pertanian, Kehutanan, penangkapan ikan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Penanaman Padi, Perkebunan Holtikultura\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Asianagro Agung Jaya\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        PUK RTMM SPSI PT. Asianagro Agung Jaya\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \u003Cdiv id=\"display-childcareleave\">\n                Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: &rarr;&nbsp;1 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-bankholidays2\">\n                Cuti libur nasional berbayar: &rarr;&nbsp;Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri\u002FHari Raya Kemenangan, Army Day \u002F Feast of the Sacred Heart\u002F St. Peter &amp; Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp; per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[232],{"title":39,"slug":34},[234],{"type":235,"data":236},"call_to_action_body_block",{"title":237,"description":238,"variant":239,"link":240},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":237,"url":241,"description":237,"rel":242,"type":243},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[245],{"type":235,"data":246},{"title":237,"description":238,"variant":239,"link":247},{"title":237,"url":241,"description":237,"rel":242,"type":243},[]]