[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-angkasa-raya-djambi-dengan-unit-kerja-pk-federasi-hukatan-sbsi":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":239,"content_type_view":240,"extra_breadcrumbs":241,"body":243,"body_blocks":254,"related_pages":258},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":237,"translations":238},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":12,"override_title":9,"title":38,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-angkasa-raya-djambi-dengan-unit-kerja-pk-federasi-hukatan-sbsi","8b080242-027c-11e4-8f70-001e0bc20076","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-angkasa-raya-djambi-dengan-unit-kerja-pk-federasi-hukatan-sbsi\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-angkasa-raya-djambi-dengan-unit-kerja-pk-federasi-hukatan-sbsi\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT Angkasa Raya Djambi Dengan Unit Kerja PK Federasi Hukatan SBSI 2013 - 2015","IDN PT. Angkasa Raya Djambi - 2013","Indonesia - IDN PT. Angkasa Raya Djambi - 2013","IDN PT. Angkasa Raya Djambi - 2013 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":42,"data":43},"29 - PKB PT. Angkasa Raya Jambi - KSBSI.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n              \n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New1\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT ANGKASA RAYA DJAMBI DENGAN UNIT KERJA PK\nFEDERASI SERIKAT BURUH HUKATAN SBSI PT ANGKASA RAYA DJAMBI\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 1\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13\u002F2003 tentang Ketenagakerjaan,\nPerjanjian Kerja Bersama ini dibuat oleh kedua belah pihak antara Unit Kerja PK\nFSB HUKATAN SBSI dan Pengusaha PT Angkasa Raya Djambi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Yang membuat Perjanjian Kerja Bersama ini adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pengurus Unit Kerja PK FSB HUKATAN SBSI PT. Angkasa Raya Djambi mewakili\nseluruh karyawan diperusahaan pabrik Crumb Rubber PT. Angkasa Raya Djambi yang\ndiwakili oleh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. JUNAIDI : Ketua Unit Kerja PK FSB HUKATAN SBSI PT. Angkasa Raya\nDjambi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. SUKARMIN\" : Wakil Ketua Unit PK FSB HUKATAN SBSI PT. Angkasa Raya Djambi,\nbertindak untuk dan atas nama seluruh Karyawan dan atau anggota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Selanjutnya dalam PKB ini disebut PIHAK PEKERJA\u002FPERTAMA.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pimpinan Perusahaan PT. Angkasa Raya Djambi yang diwakili oleh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.CULIARDY : Direktur PT. AngKasa Raya Djambi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.HEMI DINATA : Kepala Pabrik PT. Angkasa Raya Djambi, bertindak untuk dan\natas nama perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Luasnya Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini adalah hal-hal yang bersifat umum\nsepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Hal-hal yang sudah diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,\nHukum Kebiasaan atau Yurisprodensi, kedua belah pihak tetap mematuhinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>3. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk Karyawan StaffI Bulanan,\nHarian dan Borongan dan syarat-syarat kerja yang belum diatur dalam PKB ini\nakan diatur tersendiri dalam Perjanjian Kerja Perorangan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Kewajiban Pihak-Pihak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkewajiban menyebarluaskan serta\nmenjelaskan kepada seluruh anggota pekerja untuk mengetahui dan melaksanakan\nisi PKB ini dengan sebaik-baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kedua belah pihak Berjanji akan mentaati dan melaksanaka isi PKB ini,\nserta menjaga kerja sama yang baik dalam melaksanakannya, sehingga dapat\ntercapai tujuan dalam rangka menciptakan ketenangan bekerja dan ketenangan\nberusaha serta dapat meningkatkan produksi\u002Fproduktifitas kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Pengakuan Hak-Hak Kedua Belah Pihak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pihak Pengusaha PT. Anqkasa Raya Djambi hanya mengakui Unit Kerja PK FSB\nHUKATAN SBSI PT. Angkasa Raya Djambi yang mewakili seluruh karyawan dan atau\nanggota di Perusahaan Pabrik Crumb Rubber PT. Angkasa Raya Djambi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pihak Pengusaha menyetujui untuk memberikan dispensasi meninggalkan\npekerjaan kepada Ketua\u002FWk. Ketua Unit Kerja PK FSB HUKATAN SBSI PT. Angkasa\nRaya Djambi dengan membayar upah penuh untuk kepentingan organisasi dengan\nsyarat harus memperlihatkan bukti yang syah dan Pimpinan Organisasi yang lebih\ntinggi, bahwa yang bersangkutan diperlukan untuk hal tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pihak Pengusaha tidak melarang kepada pekerja yang ingin menjadi anggota\nUnit Kerja PK FSB HUKATAN SBSI PT. Angkasa Raya Djambi dan menganjurkan kepada\npekerja untuk menjadi anggota PK FSB HUKATAN SBSI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pihak Pengusaha bersedia membantu memotong uang iuran Anggota Unit Kerja\nPK FSB HUKATAN SBSI menurut ketentuan kesepakatan antara pengurus dan\nanggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pihak Pengusaha akan menyediakan papan pengumuman untuk mempublikasikan\nPKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang telah disyahkan dan sebagai tempat\npengumuman kegiatan unit ker ja PK FSB HUKATAN SBSI setelah terlebih dahulu\nmendapat persetujuan dari pihak pengusaha dan tidak dibenarkan menempelkan\nditempat yang bukan untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pimpinan serikat pekerja siap membantu memberikan laporan secara tertulis\nperihal pekerja yang dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Pihak pengusaha mempunyai hak untuk mengatur dan mengadakan mutasi\npekerja, baik ditinjau dari kecakapan kerja maupun upaya meningkatkan\nkarier.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Karyawan bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban-kewajiban guna\nkemajuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Karyawan bersedia mentaati peraturan yang dibuat perusahaan untuk\nkepentingan sama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Karyawan berkewajiban menjaga kerjasama dan hubungan yang baik antar\nbagian kerja dan juga dengan pihak perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Status Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-EMPCONTR_trigger\">\u003Cp>1.Karyawan Staff\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan Staff adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan atas dasar surat\nkeputusan pengangkatan langsung dari Direktur perusahaan atau wakilnya yang\nditunjuk untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan Bulanan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan Bulanan adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan atas dasar\ndari perusahaan, dimana pembayaran upah dilakukan setiap akhir bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan Harian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan Harian adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan atas dasar\ntugas dari perusahaan, dimana pembayaran upah didasarkan atas hitungan\nbanyaknya hari kerja yang dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan dari\nperusahaan dan dibayarkan setiap 15 (lima belas) hari sekali (2 kali dalam satu\nbulan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan Borongan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan Borongan adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan atas dasar\nperjanjian kerja kontrak\u002Fborongan yang dibuat antara pengusaha dengan pekerja,\nbesarnya upah yang diterima dihitung dari banyaknya hasil kerja dikalikan\ndengan satuan upah borongan yang diper janjikan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>5. Karyawan yang baru diterima harus menjalani masa percobaan selama 3\n(tiga) bulan, pada masa percobaan tersebut kedua belah pihak bebas untuk\nmenentukan sikap masing-masing dan apabila sudah melewati masa percobaan, maka\npengusaha akan menetapkan karyawan baru tersebut diangkat sebagai karyawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HARI KERJA DAN JAM KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Jam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WORKHOURS_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>1.Dalam pengaturan jam kerja dan waktu istirahat kedua belah pihak tunduk\npada Undang-Undang Nomor 13\u002F2003, yaitu 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat\npuluh) jam seminggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pihak Pengusaha berhak untuk melaksanakan dan mengatur pembagian jam kerja\ndi perusahaan serta mengatur aplusan\u002Fshift dengan tetap berpedoman pada\nketentuan diatas.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Jadwal kerja secara bergilir setiap hari kerja sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bagian Produksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Jam kerja pagi : Jam kerja dimulai pukul 07.00s\u002Fd 15.00 Wib dan diantara\njam kerja tersebut terdapat 1 (satu) jam istirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Jam kerja malam : Jam kerja dimulai puku119.00 sId 03.00 Wib dan diantara\njam kerja tersebut terdapat 1 (satu) jam istirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bagian non produksi : jam kerja dimulai pukul 08.00 sId 16.00 Wib dan\ndiantara jam kerja tersebut terdapat 1 (satu) jam istirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Setiap karyawan diwajibkan hadir dan siap bekerja 10 (sepuluh) menit di\ntempat kerja masing-masing pada jam kerja yang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Setiap karyawan diwajibkan mengisi Absen (Absensi sidik jari) setiap mau\nmasuk kerja dan pulang kerja, dan apabila melanggar ketentuan dianggap\nmangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karyawan datang terlambat dari jam kerja awal tanpa alasan yang syah dapat\nditolak masuk kerja oleh atasannya dan yang bersangkutan dianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Karyawan yang terlambat 1 (satu) jam tidak berhak untuk mendapatkan\nistirahat 1 (satu) jam dan atau jam lembur dipotong 1 (satu) jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Setiap karyawan diharuskan memakai perlengkapan kerja yang layak atau yang\ndiizinkan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Waktu Istirahat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cp>1.Setiap karyawan mendapat istirahat 1 (satu) jam pada setiap hari kerja\nyang diatur secara bergiliran oleh atasan sehingga tidak mengganggu kalancaran\nproduksi. Dan bagi karyawan yang menggunakan jam istirahatnya meninggalkan\nlokasi pabrik, wajib mengisi form absen yang ada di pos SATPAM.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pada hari besar atau Iibur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,\nbila karyawan dimintakan untuk bekerja, maka upah akan dibayarkan sebagai\nlembur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Kerja Lembur Dan Perhitungan Upah Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Kerja lembur kedua belah pihak tunduk pad a Keputusan Menteri Tenaga\nKerja dan Transmigrasi No. Kep. 102\u002FMEN\u002FIV\u002F2004, kerja lembur pada dasarnya\ndilakukan secara sukarela terkecuali diwajibkan dalam hal-hal sebagai berikut\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Dalam hal darurat, yaitu keadaan dimana bila pekerjaan tersebut tidak\nsegera diselesaikan akan menimbulkan bahaya bagi kesehatan atau dapat\nmembahayakan keselamatan orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Adanya pekerjaan yang bertumpuk-tumpuk yang harus segera diselesaikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Apabila ada pekerjaan yang harus dikerjakan dengan segera.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Karyawan yang telah habis jam kerjanya (jam kerja telah selesai) sedangkan\naplusan yang akan menggantikan pekerjaan tersebut terlambat datang, maka\nkaryawan yang bersangkutan apabila diminta untuk beker ja dan jam kerja tidak\nterputus, maka perhitungan upahnya dibayar lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-overtimeallowancetypeperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype1\">\u003Cp>2.Perhitungan upah lembur didasarkan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.\nKep 102\u002FIV\u002F2004 sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pada Hari Kerja Biasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk setiap jam kerja lernbur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2\n(dua) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk Menghitung Upah Sejam sesuai Kepmenakertrans No.\nKep,102\u002FMEN\u002FIV\u002F2004, yaitu ..\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Upah sejam bagi karyawan bulanan dan harian 1\u002F173 X upah sebulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype1\">\u003Cp>c.Apabila kerja lembur dilakukan pada istirahat mingguan dan atau hari libur\nresmi maka :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perhitungan upah kerja untuk 7 (tujuh) jam per-tama dibayar 2 (dua) kali\nupah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur\nkesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan\nupah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam\nkeenam dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam ketujuh dan seterusnya dibayar\n4 (empat) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : CUTI TAHUNAN DAN CUTI LAINNYA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1.Karyawan yang bekerja secara terus menerus dengan tidak terputus selama 12\n(dua belas) bulan, berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja\ndengan mendapat upah. Bila mana karyawan bersangkutan dalam bulan tersebut\nmangkir selama 2 (dua) hari, maka hak cutinya akan gugur pada bulan\ntersebut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pelaksanaan cuti tahunan diatur oleh perusahaan dengan memperhatikan\nkepentingan karyawan dan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Untuk kepentingan perusahaan, tetapi tidak merugikan karyawan pelaksanaan\ncuti tahunan dapat ditunda paling lama 6 (enam) bulan terhitung mulai karyawan\nberhak atas cuti tahunannya .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Hak cuti tahunan ini gugur, apabila jangka waktu 6 (enam) bulan setelah\nlahirnya hak cuti tahunan tidak dipergunakan oleh karyawan bukan karena alasan\nyang datangnya dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Permohonan cuti tahunan diajukan secara tertulis 1 (satu) bulan\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Cuti tahunan dapat diganti dengan uang yang disesuaikan dengan upah\nperbulan atau perhari, jika pekerja dengan kerelaan sendiri tidak menjalankan\nhak cuti tahunannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Cuti – Melahirkan\u002FHaid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1.Bagi pekerja perempuan yang akan melahirkan berhak atas cuti hamil selama\n1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 (satu setengah)\nbulan sesudah melahirkan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>2.Pelaksanaan cuti haid merujuk pada UU No.1 Tahun 1951\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>3.Bagi pekerja yang akan menggunakan cuti hamil tersebut, harus mengajukan\npermohonan terlebih dahulu kepada Pimpinan Perusahaan dengan disertai Surat\nKeterangan Dokter atau Bidan yang merawatnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Cuti Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Apabila karyawan tidak masuk kerja karena sakit, maka harus disertai\ndengan surat keterangan dari Dokter poliklinik Jamsostek, dan apabila karyawan\ntidak masuk kerja melebihi istirahat sakit yang diberikan oleh Dokter\nPoliklinik Jamsostek, maka hari-hari tersebut dianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bagi karyawah yang sering sakit, perusahaan mewajibkan karyawan tersebut\nuntuk diperksa dokter Poliklinik Jamsostek, hasil pemeriksaan tadi dapat\ndigunakan perusahaan untuk menentukan kebijaksanaan yang menyangkut hubungan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Surat Izin dari Dokter PPK TK. I, hanya berlaku sebagai surat izin biasa\ndengan ketentuan upah tidak jalan. Dan surat izin dari Dokter PPK TK II,\nberlaku sebagai surat izin resmi dengan ketentuan upah dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Izin Meninggalkan Pekerjaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>1.Dalam hal-hal tertentu, karyawan diberikan izin meninggalkan pekerjaan\ndengan mendapat upah penuh, yaitu untuk keperluan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pernikahan karyawan sendiri\n-------------------------------------------------------------------------------------------\n3 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Mengkhitankan anak\u002Fmembabtiskan\n------------------------------------------------------------------------------\n2 (satu) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>c.Istri syah karyawan melahirkan\n---------------------------------------------------------------------------------------\n2 (satu) hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d.Pernikahan anak karyawan\n----------------------------------------------------------------------------------------------\n2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Suami\u002Fistri, orang tua\u002Fmertua atau anak atau menantu meninggal dunia\n------------------- 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Anggota keluarga lainnya yang tinggal dalam satu rumah meninggal dunia\n-------------- 2 (dua) hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap melakukan hal tersebut pada pasal 12 ayat 1 harus ada surat\nketerangan dari ketua RT atau pejabat yang berwenang. Dimana izin tersebut\ndisampaikan pada hari dan saat itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Apabila ada karyawan yang dipanggil sesuai keperluannya dengan menunjukkan\nbukai-bukti dari instansi pemerintah yang memanggilnya dan memberitahukan\nsebelumnya kepada perusahaan, upah dibayar maksimum 2 (dua) hari dalam sebulan.\nDan ketentuan ini tidak berlaku bila ternyata panggilan tersebut berkaitan\ndengan tindak kriminal yang melibatkan secara langsung karyawan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Izin Lain-Lain\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Karyawan tidak masuk kerja dan mengirimkan surat izin tidak masuk ker jar\nmaka surat izin tersebut hanya berlaku untuk satu hari kerja dan dianggap syah\napabila surat tersebut diketahui (cap dan tandatangan) RT dimana karyawan\ntersebut berdomisiIi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perusahaan tidak akan memberi izin, terkecuali karyawan tersebut tertimpa\nmusibah dan harus ada surat bukti dari RT setempat atau pihak berwenang,\napabila tidak ada bukti tertuiis maka dianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Selama izin yang dimaksud diatas upah tidak jalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Berdasarkan PP Nomor : 03\u002F Men\u002F1997 dan PP Nomor : 08\u002F Men\u002F1981, upah\ntidak dibayar bila karyawan tidak melakukan pekerjaan pada saat itu, berlaku\nuntuk semua karyawan tanpa membedakan status.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : SISTEM PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-COSTLIV_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>1. Besarnya upah dibayarkan sesuai ketetapan UMP yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Bagi karyawan borongan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang\ndituangkan dalam Kesepakatan Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan akan memberikan premi sesuai dengan status\u002Fjabatan koryawan\nyang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Ketentuan tentang penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan\nPeraturan yang berlaku. Dan setiap karyawan yang dikenakan pajak PPH pasal 21,\nmaka bukti pemotongan akan disampaikan\u002Fdilampirkan 1 (satu) tahun sekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan akan memberikan premi sesuai dengan syarat-syarat :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Dalam waktu satu bulan karyawan harian\u002Fborongan hadir kerja 24 (dua puluh\nempat) hari bilamana karyawan mangkir satu hari, premi kerajinan hanya dibayar\n50% dan 2 (dua) hari mangkir uang premi tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Karyawan yang melalaikan tugas, antara lain meninggalkan pekerjaan,\ndengan membicakan alat-alat produksi bekerja tanpa petugas (karyawan) tidak\nakan mendapat pembayaran uang premi kerajinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Demikian juga petugas (karyawan) yang akan menggantikan giliran kerja\nplus, sebelumnya harus sudah siap ditempat kerja dan lapor kepada pengawas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Bagi karyawan bulanan yang tidak masuk kerja mangkir satu hari dalam satu\nbulan, premi hadir\u002Fkerajinan akan dibayar sebesar 50% dan apabila dalam satu\nbulan mangkir dua hari atau lebih, maka uang premi kerajinan tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : JAMINAN SOSIAL\u002FPERAWATAN\u002FPENGOBATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Perawatan &amp; Pengobatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEDICAL_trigger\">\u003Cp>1.Dalam hal karyawan sakit biasa dapat berobat pada Poliklinik\u002FPuskesmas\nyang ditunjuk oleh Jamsostek (PPK. TK. I dan PPK. TK. II).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pemasukan karyawan kerumah sakit atau opname dan pengobatan ke dokter\nspesialis hanya atas usul atau rujukan dan pertimbangan dokter Jamsostek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PasaI 16 : Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SICDIS_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cp>1. Apabila karyawan menderita sakit dalam jangka waktu lama yang dapat\ndibuktikan dengan surat keterangan dokter, yang menyatakan tidak bisa beker ja\ndan perlu istirahat, maka upahnya dibayar sesuai UU No. 13\u002F2003 pasal 93 (2)\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4 (empat) bulan pertama dibayar upah sebesar ----------------------------\n100%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4 (empat) bulan kedua dibayar upah sebesar\n-------------------------------- 75%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4 (empat) bulan ketiga dibayar upah sebesar\n-------------------------------- 50%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah\nsebelum pemutusan hubungan ker ja dilakukan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>2. Apabila sudah 12 (dua belas) bulan, karyawan yang bersangkutan belum juga\ndapat bekerja maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dengan\nmemberikan uang pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PasaI 17 : Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>Sesuai dengan Undang-Undang No. 3\u002F1992 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga\nKerja untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja, maka perusahaan akan\nmengikut sertakan setiap karyawan dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja,\nKecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pelayanan (JPK),\nJaminan Hari Tua (JHT) pada PT. Jamsostek (Persero) cabang Jambi dengan\nmelaporkan jumlah karyawan\u002Fjumlah gaji yang sebenarnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PasaI 18 : Program KB dan NKKBS\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan mendorong program pemerintah dalam hal program keluarga berencana\ndalam rangka mewujudkan norma keluarga kecil yang bahagia den sejahtera (NKKBS)\ndi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Bantuan Kesejahteraan Lainnya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1.Perusahaan akan memberikan bantuan berupa uang tunjangan kepada karyawan\napabila :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Karyawan sendiri melakukan pernikahan yang pertama:\n----------------------- Rp. 200.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Anak karyawan kandung meninggal dunia\n---------------------------------------------- Rp. 300.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Istri\u002FSuami yang syah pertama meninggal dunia\n------------------------------------- Rp. 300.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Karyawan sendiri yang meninggal dunia\n------------------------------------------------- Rp.750.000,-\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>e.Sesuai dengan kemampuan Perusahaan, khusus untuk karyawan produksi yang\nbekerja pada malam hari akan diberikan minuman susu 2 (dua) kali seminggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Setiap terjadi hal-hal tersebut diatas harus menunjukkan surat keterangan\nyang syah dari RT\u002FLurah, Camat, Bidan\u002FDokter yang menangani.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pihak Pengusaha akan menyediakan transportasi penyeberangan untuk antar\njemput karyawan yang pergi\u002Fpulang bekerja dengan jam-jam antar jemput yang\ntelah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pengusaha menyediakan tempat ibadah bagi karwayan yang akan melaksanakan\nibadah menurut agama\u002Fkepercayaan masing-masing dengan tidak mengganggu jalannya\nproduksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>5.Perusahaan akan memberikan tunjangan Hari Raya\u002FNatal dan Tahun Baru yang\nsesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-breastfeeding_dangerouswork\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pregnancy\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityotherclause\">\u003Cp>Bahwa untuk menjamin kepastian akan hak-hak pekerja wanita sesuai dengan\nkodratnya, harkat dan martabatnya, perusahaan akan mempedomani ketentuan\nkeputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 2241MEN\u002F2003 tentang\nPengusaha Yang Mempekerjakan Pekerja\u002FBuruh Perempuan pada malam hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>Untuk menjamin serta menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), maka baik\npengusaha maupun karyawan akan mematuhi petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh\npetugas maupun ketentuan yang berlaku tentang Kesehatan dan Keselamatan kerja\nantara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Setiap karyawan wajib menjaga keselamatan dirinya dan karyawan lainnya,\ndan karyawan wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan\noleh perusahaan serta mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan dan\nperlindungan kerja yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b.Apabila karyawan menemui hal-hal yang dapat membahayakan terhadap\nkeselamatan kerja dan perusahaan, maka harus segera melaporkan kepada pimpinan\n(atasan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Diluar waktu kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan setiap pekerja\ntidak diperbolehkan memakai\u002Fmenggunakan alat-alat perlengkapan kerja milik\nperusahaan untuk keperluan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Setiap karyawan\u002Fpekerja wajib memelihara alat-alat perlengkapan kerja\ndengan baik dan teliti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : TATA TERTIB KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Kewajiban – Kewajiban\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setiap karyawan berkewajiban :,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Melakukan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Selalu memperhatikan kepentingan perusahan, mentaati ketentuan-ketentuan\nyang dalam peraturan syarat-syarat kerja dan tata tertib kerja serta\ninstruksi-instruksi yang dibuat perusahaan yang ada hubungannya dengan\ntugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Menjaga keamanan dan keselamatan bagi dirinya sendiri maupun bagi\nteman-teman sekerjanya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Peraturan-peraturan mengenai keselamatan kerja, tanda-tanda atau gambar\ndiperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Peraturan-peraturan mengenai kebersihan dan keselamatan tempat\nbekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Menjaga memelihara secara baik semua barang-barang dan asset milik\nperusahaan yang dipercayakan kepadanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Setiap karyawan wajib mengisi absen sidik jari (tidak boleh diwakilkan)\nyang telah disediakan oleh perusahaan tanpa terkecuali (masuk dan pulang kerja)\ndan apabila absen tersebut dianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Bagi anggota keamanan diwajibkan masuk kerja dan pulang harus mengenakan\npakaian dinas seragam sesuai dengan kelengkapan yang telah diberikan oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PasaI 23 : Pelanggaran Disiplin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>Setiap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap disiplin perusahaan atau\nhukum yang merugikan perusahaan dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja\n(PHK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Surat Edaran Menteri\nTenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : SE.13\u002FMen\u002FSj-HK\u002FI\u002F2005 tentang Putusan\nMahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,\nantara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Penipuan, pencurian dan penggelapan barang\u002Fuang milik perusahaan atau\nmilik teman sekerja atau milik pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Memberikan keterangan palsu yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan\natau kepentingan Negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, madat, memakai obat bius atau\nmenyalah gunakan obat-obatan perangsang lainnya ditempat kerja yang dilarang\noleh peraturan Perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian dalam area\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Melakukan tindakan kejahatan misalnya, menyerang, mengintimidasi atau\nmenipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang-barang terlarang\nbaik dalam perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Menganiaya, mengancam secara pisik atau mental, menghina secara kasar\nterhadap pengusaha atau keluarga pengusaha teman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g.Membujuk pengusaha atau teman seker ja untuk melakukan suatu perbuatan\nyang hukum atau kesusilaan serta peraturan per Undang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h.Dengan ceroboh atau sengaja merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya\nmilik pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri atau teman\nsekerja dalam keadaan bahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Membongkar atau membocorkan rahasia pengusaha atau mencemarkan nama baik\npengusaha atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk\nkepentingan Negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k.Berkelahi dengan teman sekerja didalam lokasi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l.Memberi dan atau menerima suapan yang berhubungan dengan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Membuat atau menyebarkan issu (gosip) yang bermaksud untuk merusak citra\nkaryawan lainnya atau keseluruhan staff perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Memalsukan atau sengaja membinasakan dokumen dan atau record milik\nperusahaan atau ada hubungan dengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o.Melakukan kesalahan yang sama dan atau bobotnya sama setelah mendapat\npernyataan atau Surat Peringatan terakhir yang masih berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PasaI 24 : Surat Peringatan\u002F Skorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan dapat memberikan Surat Peringatan\u002Fskorsing kepada karyawan yang\nmelakukan pelanggaran tata tertib ker ja perusahaan, antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Sering datang terlambat atau meninggalkan peker jaan tanpa izin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Menolak atau tidak mengindahkan instruksi atasan\u002Fpimpinan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d.Melalaikan tugas dan kewajiban dengan sengaja .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.Sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas (mangkir).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima dan mengakibatkan\nproduksi tidak berjalan (terhadap karyawan yang tidak hadir pada hari\ntersebut).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Karyawan yang mangkir\u002Ftidak masuk kerja selam 2 (dua) hari berturut-turut\ndalam satu bulan dapat dikenakan peringatan pertama, dan apabila perbuatan\ntersebut diatas masih diulangi, maka dikenakan peringatan berikutnya (Kedua dan\nKetiga\u002Fterakhir).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut tampa keterangan yang\ndilengkapi dengan bukti yang syah dan telah dipanggil oleh\nperusahaan\u002Fpersonalia 2(dua) kali secara patut dan tertulis, dapat dilakukan\npemutusan hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Karyawan tidak masuk kerja\u002Fmangkir lebih dari 8 (delapan) hari meskipun\ntidak berturut-turut dalam satu bulan, maka pihak perusahaan berwenang dan\ndapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan kualifikasi mengundurkan\ndiri..\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Karyawan tidak masuk kerja\u002Fmangkir sebanyak 4 (empat) hari meskipun tidak\nberturut-turut dalam waktu 3 (tiga) bulan dapat dikenakan surat peringatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Karyawan tidak masuk kerja\u002Fmangkir 9 (sembilan) hari meskipun tidak\nberturut-turut dalam waktu 3 (tiga) bulan dapat dikenakan surat peringatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Surat Peringatan tidak harus diberikan menurut urutannya, tetapi dapat\ndiberikan berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan oleh karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Masing-masing surat peringatan mempunyai masa berlaku selama 6 (enam)\nbulan, dan apabila karyawan melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah\nmendapat surat peringatan, perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja\n(PHK) sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Karyawan yang mogok kerja, karena alasan yang dilakukannya bertentangan\ndengan peraturan maka karyawan tersebut dianggap mangkir dan dapat diberi surat\nperingatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mentaati peraturan yang berlaku\nsesuai ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan isi Perjanjian Kerja\nBersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilakukan apabila karyawan : \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Dalam masa percobaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Meninggal dunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Sakit yang terus menerus dan melebihi 12 (dua belas) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Keputusan pemerintah atau kondisi perusahaan yang harus menghentikan\nkegiatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Kelebihan tenaga kerja karena adanya perubahan formasi atau karena\nberkurangnya aktifitas perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Melakukan pelanggaran berat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Kondisi kesehatan\u002Fkemampuan pekerja yang tidak layak lagi dan sebelumnya\ntelah dimusyawarahkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. 5 (lima) hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alas an dan\nketerangan yang syah, karyawan yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,\nsetelah dipanggil minimal 2 (dua) kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan yang mengundurkan diri secara baik-baik harus mengajukan surat\npermohonan berhenti minimal 30 (tiga puluh) hari sebelumnya dan berkewajiban\nmengembalikan barang-barang inventaris perusahaan, baik yang dipakai sebagai\nsarana alat kerja maupun yang dipinjam pakaikan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Pesangon\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cp>1.Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak memperoleh uang\npesangon, tetapi berhak atas uang penggantian hak sesuai dengan Undang-undang\nNomor 13 Tahun 2003 pasal 154 (4)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Selain dari uang penggantian hak, karyawan yang mengundurkan diri berhak\nmendapat “UANG PISAH” yang mana besarnya nilai uang pisah tersebut\nmerupakan kebijaksanaan dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cp>3.Karyawan yang diberhentikan dan menurut ketentuan berhak atas pesangon,\nuang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak, maka perusahaan akan\nmempedomani ketentuan-ketentuan menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : KETENTUAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama ini membatalkan Kesepakatan Kerja Bersama yang\nterdahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Bila pelaksanaan perjanjian kerja bersama ini terjadi hal-hal yang perlu\ndilengkapi, maka penambahannya akan dimusyawarahkan antara pengusaha dengan PK\nFSB HUKATAN SBSI PT. Angkasa Raya Djambi, dan tambahan tersebut merupakan satu\nkesatuan yang tidak terpisahkan dari PKB ini (Adendum)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku syah setelah ditanda tangani oleh\nmasing-masing pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp>4.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku 2 (dua) tahun terhitung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jambi, 15 Maret 2013\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            \n            ",{"disabilitypay":45,"hourspday_select":49,"violence":53,"maternitydifferenttrigger":57,"paidmaternityleaveduration":61,"maxsicknesspay":65,"cbadate_end":69,"severance_number":73,"sexualhar":77,"maternityexcludedtrigger":79,"hourspweek_select":81,"cbadate_start":83,"pregnancy":85,"equalitydifferenttrigger":89,"paidpaternityleavepayperc":91,"equalityotherclause":95,"hourspday":97,"funeralpay":99,"incidentalbonusdays1":103,"contracttrialperiod":107,"maternityotherclause":111,"severance":115,"maxsicknesspayperc":117,"pensionfund":119,"OVERTIME_trigger":121,"overtimeallowanceperc1":125,"holidaysdays":127,"maxsicknesspaytype":131,"COSTLIV_trigger":133,"severance_number_1_tenure":137,"holidaysweeks":139,"SUNDAY_trigger":141,"EMPCONTR_trigger":145,"sicknessmaxdays":149,"sundayallowancetype":153,"MEDICAL_trigger":155,"healthandsafetypolicy":159,"overtimeallowancetype1":163,"healthcareaccess":165,"breastfeeding_dangerouswork":167,"hourspweek":169,"paidpaternityleavepay":171,"ONCERISE_trigger":173,"sicknesspay":175,"sundayallowancetype1":177,"equalityexcludedtrigger":179,"healthinsurance":181,"paidmaternityleaveall":183,"SCHEDULE_trigger":185,"contracttrial":189,"paidpaternityleave":191,"SICDIS_trigger":193,"incidentalbonustype2":195,"schedulesrestpw":197,"sicknessmaxdaysnr":200,"sundayallowanceperc1":202,"cbaratificationdate":204,"menstruationleave":206,"contractseverancepay1":210,"paidpaternityleaveduration":214,"overtimeallowancetype":218,"overtimeallowancetypeperiod":220,"WORKHOURS_trigger":222,"disabilityfund":225,"paidmaternityleave":227,"WAGES_trigger":229,"contractseverancepay":231,"PAIDLEAV_trigger":233,"SOCSEC_trigger":235},{"bindId":46,"name":47,"text":48},"disabilitypay","Sesuai dengan Undang-Undang No. 3\u002F1992 t","Sesuai dengan Undang-Undang No. 3\u002F1992 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga\nKerja untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja, maka perusahaan akan\nmengikut sertakan setiap karyawan dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja,\nKecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pelayanan (JPK),\nJaminan Hari Tua (JHT) pada PT. Jamsostek (Persero) cabang Jambi dengan\nmelaporkan jumlah karyawan\u002Fjumlah gaji yang sebenarnya.",{"bindId":50,"name":51,"text":52},"hourspday_select","1.Dalam pengaturan jam kerja dan waktu i","1.Dalam pengaturan jam kerja dan waktu istirahat kedua belah pihak tunduk\npada Undang-Undang Nomor 13\u002F2003, yaitu 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat\npuluh) jam seminggu.",{"bindId":54,"name":55,"text":56},"violence","Setiap karyawan yang melakukan pelanggar","Setiap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap disiplin perusahaan atau\nhukum yang merugikan perusahaan dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja\n(PHK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Surat Edaran Menteri\nTenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : SE.13\u002FMen\u002FSj-HK\u002FI\u002F2005 tentang Putusan\nMahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,\nantara lain:\n\na.Penipuan, pencurian dan penggelapan barang\u002Fuang milik perusahaan atau\nmilik teman sekerja atau milik pengusaha.\n\nb.Memberikan keterangan palsu yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan\natau kepentingan Negara.\n\nc.Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, madat, memakai obat bius atau\nmenyalah gunakan obat-obatan perangsang lainnya ditempat kerja yang dilarang\noleh peraturan Perundang-undangan.\n\nd.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian dalam area\nperusahaan.\n\ne.Melakukan tindakan kejahatan misalnya, menyerang, mengintimidasi atau\nmenipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang-barang terlarang\nbaik dalam perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan.\n\nf.Menganiaya, mengancam secara pisik atau mental, menghina secara kasar\nterhadap pengusaha atau keluarga pengusaha teman sekerja.\n\ng.Membujuk pengusaha atau teman seker ja untuk melakukan suatu perbuatan\nyang hukum atau kesusilaan serta peraturan per Undang-undangan yang berlaku.\n\nh.Dengan ceroboh atau sengaja merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya\nmilik pengusaha\n\ni.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri atau teman\nsekerja dalam keadaan bahaya.\n\nj.Membongkar atau membocorkan rahasia pengusaha atau mencemarkan nama baik\npengusaha atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk\nkepentingan Negara.\n\nk.Berkelahi dengan teman sekerja didalam lokasi perusahaan.\n\nl.Memberi dan atau menerima suapan yang berhubungan dengan pekerjaan.\n\nm.Membuat atau menyebarkan issu (gosip) yang bermaksud untuk merusak citra\nkaryawan lainnya atau keseluruhan staff perusahaan.\n\nn.Memalsukan atau sengaja membinasakan dokumen dan atau record milik\nperusahaan atau ada hubungan dengan perusahaan.\n\no.Melakukan kesalahan yang sama dan atau bobotnya sama setelah mendapat\npernyataan atau Surat Peringatan terakhir yang masih berlaku.",{"bindId":58,"name":59,"text":60},"maternitydifferenttrigger","3. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku ","3. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk Karyawan StaffI Bulanan,\nHarian dan Borongan dan syarat-syarat kerja yang belum diatur dalam PKB ini\nakan diatur tersendiri dalam Perjanjian Kerja Perorangan.",{"bindId":62,"name":63,"text":64},"paidmaternityleaveduration","1.Bagi pekerja perempuan yang akan melah","1.Bagi pekerja perempuan yang akan melahirkan berhak atas cuti hamil selama\n1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 (satu setengah)\nbulan sesudah melahirkan.",{"bindId":66,"name":67,"text":68},"maxsicknesspay","1. Apabila karyawan menderita sakit dala","1. Apabila karyawan menderita sakit dalam jangka waktu lama yang dapat\ndibuktikan dengan surat keterangan dokter, yang menyatakan tidak bisa beker ja\ndan perlu istirahat, maka upahnya dibayar sesuai UU No. 13\u002F2003 pasal 93 (2)\nsebagai berikut:\n\n4 (empat) bulan pertama dibayar upah sebesar ----------------------------\n100%\n\n4 (empat) bulan kedua dibayar upah sebesar\n-------------------------------- 75%\n\n4 (empat) bulan ketiga dibayar upah sebesar\n-------------------------------- 50%\n\nUntuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah\nsebelum pemutusan hubungan ker ja dilakukan oleh perusahaan.",{"bindId":70,"name":71,"text":72},"cbadate_end","4.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku 2","4.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku 2 (dua) tahun terhitung\n\n\n\n\n\nJambi, 15 Maret 2013",{"bindId":74,"name":75,"text":76},"severance_number","3.Karyawan yang diberhentikan dan menuru","3.Karyawan yang diberhentikan dan menurut ketentuan berhak atas pesangon,\nuang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak, maka perusahaan akan\nmempedomani ketentuan-ketentuan menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003",{"bindId":78,"name":55,"text":56},"sexualhar",{"bindId":80,"name":59,"text":60},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":82,"name":51,"text":52},"hourspweek_select",{"bindId":84,"name":71,"text":72},"cbadate_start",{"bindId":86,"name":87,"text":88},"pregnancy","Bahwa untuk menjamin kepastian akan hak-","Bahwa untuk menjamin kepastian akan hak-hak pekerja wanita sesuai dengan\nkodratnya, harkat dan martabatnya, perusahaan akan mempedomani ketentuan\nkeputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 2241MEN\u002F2003 tentang\nPengusaha Yang Mempekerjakan Pekerja\u002FBuruh Perempuan pada malam hari.",{"bindId":90,"name":59,"text":60},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":92,"name":93,"text":94},"paidpaternityleavepayperc","1.Dalam hal-hal tertentu, karyawan diber","1.Dalam hal-hal tertentu, karyawan diberikan izin meninggalkan pekerjaan\ndengan mendapat upah penuh, yaitu untuk keperluan sebagai berikut :\n\na.Pernikahan karyawan sendiri\n-------------------------------------------------------------------------------------------\n3 (dua) hari\n\nb.Mengkhitankan anak\u002Fmembabtiskan\n------------------------------------------------------------------------------\n2 (satu) hari\n\nc.Istri syah karyawan melahirkan\n---------------------------------------------------------------------------------------\n2 (satu) hari\n\nd.Pernikahan anak karyawan\n----------------------------------------------------------------------------------------------\n2 (dua) hari\n\ne.Suami\u002Fistri, orang tua\u002Fmertua atau anak atau menantu meninggal dunia\n------------------- 2 (dua) hari\n\nf.Anggota keluarga lainnya yang tinggal dalam satu rumah meninggal dunia\n-------------- 2 (dua) hari.",{"bindId":96,"name":87,"text":88},"equalityotherclause",{"bindId":98,"name":51,"text":52},"hourspday",{"bindId":100,"name":101,"text":102},"funeralpay","1.Perusahaan akan memberikan bantuan ber","1.Perusahaan akan memberikan bantuan berupa uang tunjangan kepada karyawan\napabila :\n\na.Karyawan sendiri melakukan pernikahan yang pertama:\n----------------------- Rp. 200.000,-\n\nb.Anak karyawan kandung meninggal dunia\n---------------------------------------------- Rp. 300.000,-\n\nc.Istri\u002FSuami yang syah pertama meninggal dunia\n------------------------------------- Rp. 300.000,-\n\nd.Karyawan sendiri yang meninggal dunia\n------------------------------------------------- Rp.750.000,-",{"bindId":104,"name":105,"text":106},"incidentalbonusdays1","5.Perusahaan akan memberikan tunjangan H","5.Perusahaan akan memberikan tunjangan Hari Raya\u002FNatal dan Tahun Baru yang\nsesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku",{"bindId":108,"name":109,"text":110},"contracttrialperiod","5. Karyawan yang baru diterima harus men","5. Karyawan yang baru diterima harus menjalani masa percobaan selama 3\n(tiga) bulan, pada masa percobaan tersebut kedua belah pihak bebas untuk\nmenentukan sikap masing-masing dan apabila sudah melewati masa percobaan, maka\npengusaha akan menetapkan karyawan baru tersebut diangkat sebagai karyawan.",{"bindId":112,"name":113,"text":114},"maternityotherclause","3.Bagi pekerja yang akan menggunakan cut","3.Bagi pekerja yang akan menggunakan cuti hamil tersebut, harus mengajukan\npermohonan terlebih dahulu kepada Pimpinan Perusahaan dengan disertai Surat\nKeterangan Dokter atau Bidan yang merawatnya.",{"bindId":116,"name":75,"text":76},"severance",{"bindId":118,"name":67,"text":68},"maxsicknesspayperc",{"bindId":120,"name":47,"text":48},"pensionfund",{"bindId":122,"name":123,"text":124},"OVERTIME_trigger","2.Perhitungan upah lembur didasarkan pad","2.Perhitungan upah lembur didasarkan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.\nKep 102\u002FIV\u002F2004 sebagai berikut :\n\na.Pada Hari Kerja Biasa.\n\nJam pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 kali upah sejam.\n\nUntuk setiap jam kerja lernbur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2\n(dua) kali upah sejam.\n\nb.Untuk Menghitung Upah Sejam sesuai Kepmenakertrans No.\nKep,102\u002FMEN\u002FIV\u002F2004, yaitu ..\n\nUpah sejam bagi karyawan bulanan dan harian 1\u002F173 X upah sebulan.",{"bindId":126,"name":123,"text":124},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":128,"name":129,"text":130},"holidaysdays","1.Karyawan yang bekerja secara terus men","1.Karyawan yang bekerja secara terus menerus dengan tidak terputus selama 12\n(dua belas) bulan, berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja\ndengan mendapat upah. Bila mana karyawan bersangkutan dalam bulan tersebut\nmangkir selama 2 (dua) hari, maka hak cutinya akan gugur pada bulan\ntersebut.",{"bindId":132,"name":67,"text":68},"maxsicknesspaytype",{"bindId":134,"name":135,"text":136},"COSTLIV_trigger","1. Besarnya upah dibayarkan sesuai ketet","1. Besarnya upah dibayarkan sesuai ketetapan UMP yang berlaku.",{"bindId":138,"name":75,"text":76},"severance_number_1_tenure",{"bindId":140,"name":129,"text":130},"holidaysweeks",{"bindId":142,"name":143,"text":144},"SUNDAY_trigger","c.Apabila kerja lembur dilakukan pada is","c.Apabila kerja lembur dilakukan pada istirahat mingguan dan atau hari libur\nresmi maka :\n\nPerhitungan upah kerja untuk 7 (tujuh) jam per-tama dibayar 2 (dua) kali\nupah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur\nkesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.\n\nApabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan\nupah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam\nkeenam dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam ketujuh dan seterusnya dibayar\n4 (empat) kali upah sejam.",{"bindId":146,"name":147,"text":148},"EMPCONTR_trigger","1.Karyawan Staff Karyawan Staff adalah k","1.Karyawan Staff\n\nKaryawan Staff adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan atas dasar surat\nkeputusan pengangkatan langsung dari Direktur perusahaan atau wakilnya yang\nditunjuk untuk itu.\n\n\n\n2.Karyawan Bulanan\n\nKaryawan Bulanan adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan atas dasar\ndari perusahaan, dimana pembayaran upah dilakukan setiap akhir bulan.\n\n\n\n3.Karyawan Harian.\n\nKaryawan Harian adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan atas dasar\ntugas dari perusahaan, dimana pembayaran upah didasarkan atas hitungan\nbanyaknya hari kerja yang dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan dari\nperusahaan dan dibayarkan setiap 15 (lima belas) hari sekali (2 kali dalam satu\nbulan).\n\n\n\n4.Karyawan Borongan.\n\nKaryawan Borongan adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan atas dasar\nperjanjian kerja kontrak\u002Fborongan yang dibuat antara pengusaha dengan pekerja,\nbesarnya upah yang diterima dihitung dari banyaknya hasil kerja dikalikan\ndengan satuan upah borongan yang diper janjikan.",{"bindId":150,"name":151,"text":152},"sicknessmaxdays","2. Apabila sudah 12 (dua belas) bulan, k","2. Apabila sudah 12 (dua belas) bulan, karyawan yang bersangkutan belum juga\ndapat bekerja maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dengan\nmemberikan uang pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.",{"bindId":154,"name":143,"text":144},"sundayallowancetype",{"bindId":156,"name":157,"text":158},"MEDICAL_trigger","1.Dalam hal karyawan sakit biasa dapat b","1.Dalam hal karyawan sakit biasa dapat berobat pada Poliklinik\u002FPuskesmas\nyang ditunjuk oleh Jamsostek (PPK. TK. I dan PPK. TK. II).",{"bindId":160,"name":161,"text":162},"healthandsafetypolicy","Untuk menjamin serta menjaga Keselamatan","Untuk menjamin serta menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), maka baik\npengusaha maupun karyawan akan mematuhi petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh\npetugas maupun ketentuan yang berlaku tentang Kesehatan dan Keselamatan kerja\nantara lain:\n\na.Setiap karyawan wajib menjaga keselamatan dirinya dan karyawan lainnya,\ndan karyawan wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan\noleh perusahaan serta mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan dan\nperlindungan kerja yang berlaku.",{"bindId":164,"name":123,"text":124},"overtimeallowancetype1",{"bindId":166,"name":157,"text":158},"healthcareaccess",{"bindId":168,"name":87,"text":88},"breastfeeding_dangerouswork",{"bindId":170,"name":51,"text":52},"hourspweek",{"bindId":172,"name":93,"text":94},"paidpaternityleavepay",{"bindId":174,"name":105,"text":106},"ONCERISE_trigger",{"bindId":176,"name":67,"text":68},"sicknesspay",{"bindId":178,"name":143,"text":144},"sundayallowancetype1",{"bindId":180,"name":59,"text":60},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":182,"name":47,"text":48},"healthinsurance",{"bindId":184,"name":63,"text":64},"paidmaternityleaveall",{"bindId":186,"name":187,"text":188},"SCHEDULE_trigger","1.Setiap karyawan mendapat istirahat 1 (","1.Setiap karyawan mendapat istirahat 1 (satu) jam pada setiap hari kerja\nyang diatur secara bergiliran oleh atasan sehingga tidak mengganggu kalancaran\nproduksi. Dan bagi karyawan yang menggunakan jam istirahatnya meninggalkan\nlokasi pabrik, wajib mengisi form absen yang ada di pos SATPAM.",{"bindId":190,"name":109,"text":110},"contracttrial",{"bindId":192,"name":93,"text":94},"paidpaternityleave",{"bindId":194,"name":67,"text":68},"SICDIS_trigger",{"bindId":196,"name":105,"text":106},"incidentalbonustype2",{"bindId":198,"name":187,"text":199},"schedulesrestpw","1.Setiap karyawan mendapat istirahat 1 (satu) jam pada setiap hari kerja\nyang diatur secara bergiliran oleh atasan sehingga tidak mengganggu kalancaran\nproduksi. Dan bagi karyawan yang menggunakan jam istirahatnya meninggalkan\nlokasi pabrik, wajib mengisi form absen yang ada di pos SATPAM.\n\n2.Pada hari besar atau Iibur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,\nbila karyawan dimintakan untuk bekerja, maka upah akan dibayarkan sebagai\nlembur.",{"bindId":201,"name":151,"text":152},"sicknessmaxdaysnr",{"bindId":203,"name":143,"text":144},"sundayallowanceperc1",{"bindId":205,"name":71,"text":72},"cbaratificationdate",{"bindId":207,"name":208,"text":209},"menstruationleave","2.Pelaksanaan cuti haid merujuk pada UU ","2.Pelaksanaan cuti haid merujuk pada UU No.1 Tahun 1951",{"bindId":211,"name":212,"text":213},"contractseverancepay1","1.Karyawan yang mengundurkan diri atas k","1.Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak memperoleh uang\npesangon, tetapi berhak atas uang penggantian hak sesuai dengan Undang-undang\nNomor 13 Tahun 2003 pasal 154 (4)\n\n2.Selain dari uang penggantian hak, karyawan yang mengundurkan diri berhak\nmendapat “UANG PISAH” yang mana besarnya nilai uang pisah tersebut\nmerupakan kebijaksanaan dari perusahaan.\n\n3.Karyawan yang diberhentikan dan menurut ketentuan berhak atas pesangon,\nuang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak, maka perusahaan akan\nmempedomani ketentuan-ketentuan menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003",{"bindId":215,"name":216,"text":217},"paidpaternityleaveduration","c.Istri syah karyawan melahirkan -------","c.Istri syah karyawan melahirkan\n---------------------------------------------------------------------------------------\n2 (satu) hari",{"bindId":219,"name":123,"text":124},"overtimeallowancetype",{"bindId":221,"name":123,"text":124},"overtimeallowancetypeperiod",{"bindId":223,"name":51,"text":224},"WORKHOURS_trigger","1.Dalam pengaturan jam kerja dan waktu istirahat kedua belah pihak tunduk\npada Undang-Undang Nomor 13\u002F2003, yaitu 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat\npuluh) jam seminggu.\n\n2.Pihak Pengusaha berhak untuk melaksanakan dan mengatur pembagian jam kerja\ndi perusahaan serta mengatur aplusan\u002Fshift dengan tetap berpedoman pada\nketentuan diatas.",{"bindId":226,"name":47,"text":48},"disabilityfund",{"bindId":228,"name":63,"text":64},"paidmaternityleave",{"bindId":230,"name":135,"text":136},"WAGES_trigger",{"bindId":232,"name":212,"text":213},"contractseverancepay",{"bindId":234,"name":129,"text":130},"PAIDLEAV_trigger",{"bindId":236,"name":47,"text":48},"SOCSEC_trigger","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Angkasa Raya Djambi - 2013\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2013-03-15\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2015-03-14\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2013-03-15\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur produk karet dan plastik\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Angkasa Raya Djambi\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Unit Kerja PK Federasi Hukatan Serikat Buruh Seluruh Indonesia\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;1\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[242],{"title":38,"slug":34},[244],{"type":245,"data":246},"call_to_action_body_block",{"title":247,"description":248,"variant":249,"link":250},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":247,"url":251,"description":247,"rel":252,"type":253},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[255],{"type":245,"data":256},{"title":247,"description":248,"variant":249,"link":257},{"title":247,"url":251,"description":247,"rel":252,"type":253},[]]