[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-angkasa-pura-ii-dengan-serikat-pekerja-pt-angkasa-pura-ii":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":235,"content_type_view":236,"extra_breadcrumbs":237,"body":239,"body_blocks":250,"related_pages":254},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":233,"translations":234},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-angkasa-pura-ii-dengan-serikat-pekerja-pt-angkasa-pura-ii","fbd4a92c-1c83-11e5-9bcf-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-angkasa-pura-ii-dengan-serikat-pekerja-pt-angkasa-pura-ii\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-angkasa-pura-ii-dengan-serikat-pekerja-pt-angkasa-pura-ii\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Angkasa Pura II Dengan Serikat Pekerja PT. Angkasa Pura II 2014 - 2016","ba_ID","IDN PT. Angkasa Pura II - 2014","Indonesia - IDN PT. Angkasa Pura II - 2014","IDN PT. Angkasa Pura II - 2014 - Angkutan, logistik, komunikasi",{"name":43,"data":44},"80 - PKB Angkasa Pura II.html","\n              \n              \n              \n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New1\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) ANTARA PT ANGKASA PURA II (PERSERO) DENGAN\nSEKARPURA II PERIODE 2014 – 2015\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Membuat Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT ANGKASA PURA II (PERSERO),\n----------------------------------------------- berkedudukan di Tangerang,\nberalamat di Gedung 600, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang,\ndalam hal ini diwakili oleh TRI S. SUNOKO, selaku Direktur Utama, oleh karena\nitu berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan PT Angkasa Pura II, sebagaimana telah\ndituangkan dalam Akta Notaris Silvia Abbas Sudrajat, SH.SpN, Nomor 38 tanggal\n18 Nopember 2008, yang disetujui dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum\n&amp; HAM Nomor AHU-98879.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 22 Desember 2008 (Berita\nNegara R.I. tahun 2009 Nomor 10, tambahan Berita Negara R.I. Nomor 3214) secara\nsah bertindak untuk dan atas nama PT Angkasa Pura II (Persero), yang\nselanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut\n“Perusahaan”----------------------------------------------------\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SERIKAT PEKERJA PT ANGKASA PURA II (PERSERO), ---------------------\nberkedudukan di Tangerang, beralamat di Gedung 600 Kantor Pusat PT Angkasa Pura\nII (Persero), Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta Tangerang, yang\ntelah tercatat di Departemen Tenaga Kerja RI berdasarkan Surat Keputusan\nMenteri Tenaga Kerja RI Nomor KEP.415\u002FM\u002FBW\u002F2000 tanggal 30 Juni 2000 dan\npencatatan ulang pada Dinas Ketenagakerjaan dan Kependudukan Kota Tangerang\nberdasarkan suratNomor 560\u002F211-DKK\u002FOP\u002FKOTA-TNG\u002FVIII\u002F2003 tanggal 4 Agustus\n2003, dalamhal ini diwakili oleh WANDIANHAR selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan\nPusat Serikat Pekerja PT Angkasa Pura II (Persero), yang selanjutnya dalam\nPerjanjian Kerja Bersama ini disebut “SEKARPURA II”----\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam rangka industrial yang harmonis bagi kemajuan dan kesejahteraan PT\nAngkasa Pura II (Persero) dan ketenangan bekerja bagi karyawan, Perusahaan dan\nSEKARPURA II dengan itikad baik bersepakat untuk mengatur tentang hubungan\nkerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam suatu Perjanjian Kerja\nBersama, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Pengertian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Serikat Pekerja adalah Serikat Pekerja PT Angkasa Pura II (Persero) yang\nterdaftar\u002Ftercatat di instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang\nketenagakerjaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Anggota Serikat Pekerja adalah Karyawan PT Angkasa Pura II (Persero) yang\nmemenuhi persyaratan organisasi, dan telah mendaftarkan diri menjadi anggota\nSEKARPURA II;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah Perjanjian hasil perundingan antara\nPerusahaan dengan Serikat Pekerja dengan tetap berpedoman pada peraturan\nperundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Direksi adalah Direksi PT Angkasa Pura II (Persero);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan adalah PT Angkasa Pura II (Persero) termasuk unit bisnis di\ntingkat pusat maupun di tingkat cabang;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat PT Angkasa Pura II (Persero);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Kantor Cabang adalah Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Unit Kerja adalah seluruh unit kerja yang ada dalam struktur organisasi\nPT Angkasa Pura II (Persero) pada tingkat pusat dan cabang;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Karyawan Masa Percobaan adalah seseorang yang telah memenuhi persyaratan\npenerimaan karyawan dan sedang menjalani masa percobaan sebagai karyawan\nPerusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Karyawan adalah pegawai\u002Fpekerja sebagaimana dimaksud pada peraturan\nperundang-undangan ketenagakerjaan, yang mempunyai hubungan kerja dengan\nPerusahaan, dengan status karyawan Perusahaan, karyawan diperbantukan, dan\nkaryawan ditugaskan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Karyawan Perusahaan adalah seseorang yang telah memenuhi persyaratan\nyang ditentukan oleh Perusahaan, diangkat oleh Direksi dan diserahi tugas dalam\nsuatu jabatan di Perusahaan atau diserahi tugas lainnya yang ditetapkan\nberdasarkan peraturan perundang-undangan dan diberikan penghasilan sesuai\nperaturan yang berlaku di lingkungan Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Karyawan Diperbantukan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang\ndiperbantukan pada Perusahaan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan\nKepegawaian Negara;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Karyawan Ditugaskan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI\u002FPolri\nbaik yang dinas aktif maupun yang sudah diberhentikan karena penugasan dari\ninstansi induk ke Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Karyawan Perusahaan Perbantuan adalah karyawan yang berasal dari PT\nAngkasa Pura I (Persero) atau instansi lain yang diperbantukan ke Perusahaan\natau karyawan Perusahaan yang diperbantukan ke afiliasi Perusahaan atau anak\nPerusahaan atau instansi lain;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Karyawan Administrasi adalah karyawan yang berdinas sesuai ketentuan\nwaktu kerja administrasi;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Karyawan Operasional adalah karyawan yang karena sifat unit kerja atau\npekerjaannya bertugas berdasarkan waktu kerja operasional;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Isteri\u002FSuami Karyawan adalah seorang isteri\u002Fsuami yang sah dan telah\ndidaftarkan oleh karyawan bersangkutan pada Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Formasi Karyawan adalah jumlah dan susunan karyawan yang dibutuhkan\nuntuk menjalankan organisasi Perusahaan secara optimal;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Golongan Ruang adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat susunan\npenggajian berdasarkan tingkat pendidikan yang digunakan antara lain sebagai\nsalah satu dasar perhitungan Gaji Dasar, Manfaat Pensiun dan Tunjangan Hari\nTua;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan fungsi, tugas, kewajiban,\ntanggung jawab dan wewenang serta hak karyawan dalam Perusahaan, dengan jenis\njabatan manajerial, administrasi atau profesi;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Jabatan Manajerial adalah posisi tugas yang membawahi beberapa karyawan\ndan dibedakan atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Jabatan Struktural yaitu posisi tugas dalam struktur organisasi\nPerusahaan yang mempunyai hubungan lini secara langsung dengan jabatan lain\nsecara vertikal atau horizontal;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Jabatan Non Struktural yaitu posisi tugas dalam struktur organisasi\nPerusahaan yang tidak secara tegas mempunyai hubungan lini dengan jabatan lain\nsecara vertikal atau horizontal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Jabatan Profesi adalah kelompok jabatan yang secara fungsional dapat\ndilaksanakan oleh karyawan yang memiliki keahlian tertentu dengan sertifikat\nkeahlian tertentu dan ditetapkan Direksi sebagai\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>jabatan dalam jalur profesi;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Jabatan Administrasi adalah kelompok jabatan yang menjalankan\ntugas-tugas administratif dan bekerja di bawah pengawasan atau supervisi dari\nkaryawan pada jabatan manajerial;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24. Kelas Jabatan adalah kelompok jabatan yang memiliki bobot kegiatan dan\nbeban kerja relatif sama, dan digunakan sebagai salah satu dasar penghitungan\npenghasilan karyawan yang melaksanakan pekerjaan pada kelas jabatan\ntersebut;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25. Penghasilan adalah hak yang diberikan oleh Perusahaan kepada karyawan,\ndalam bentuk uang sebagai imbalan atau balas jasa, dengan didasarkan pada\ngolongan pendidikan,kelas jabatan dan prestasi kerja, berupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Gaji dasar;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Insentif Prestasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26. Gaji Dasar adalah salah satu komponen penghasilan yang diberikan kepada\nkaryawan berdasarkan golongan pendidikan yang telah diakui Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27. Kesejahteraan Karyawan antara lain meliputi tunjangan, fasilitas,\nsumbangan, bantuan, dan Insentif Produksi atau bentuk lain yang diberikan\nPerusahaan berdasarkan kehadiran, prestasi, kriteria atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>kondisi tertentu;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28. Insentif Prestasi adalah komponen penghasilan yang didasarkan pada\nIndeks Skala Prestasi, Harga Jabatan dan Koefisien Pembinaan Bandara (KoPB);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29. Pembinaan Karyawan adalah suatu upaya yang ditujukan untuk menegakkan\ndisiplin karyawan, meningkatkan profesionalisme dan produktivitas karyawan\nsecara berdayaguna dan berhasil guna dalam rangka mendukung pencapaian visi,\nmisi dan tujuan Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>30. Key Performance Indicator adalah indikator yang dipergunakan untuk\nmengukur pencapaian kinerja bagi seorang karyawan yang terdiri dari aspek\nperformance dan aspek kompetensi sebagai pribadi atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>individu dalam menjalankan fungsi jabatannya di perusahaan yang tertuang\ndalam bentuk aplikasi online;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31. Pola Karir adalah pedoman pelaksanaan pengelolaan karir karyawan,\nsemenjak yang bersangkutan diangkat sebagai karyawan, ditempatkan dalam jabatan\nhingga berhenti atau menjalani pemutusan hubungan kerja dengan Perusahaan yang\ndiatur dalam peraturan pola karir;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>32. Cuti adalah hak karyawan untuk tidak bekerja berdasarkan alasan yang\ndibenarkan sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>33. Pendidikan Formal adalah kegiatan peningkatan ilmu pengetahuan yang\nditempuh pada lembaga yang menyelenggarakan pendidikan secara terstruktur\ndengan kurikulum yang baku dan mendapat legalisasi serta akreditasi dari\nDepartemen Pendidikan Nasional;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>34. Pendidikan dan Pelatihan adalah kegiatan yang bertujuan untuk membekali,\nmeningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan,\nproduktifitas, dan kesejahteraan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>35. Perjalanan Dinas adalah tugas yang dilakukan karyawan di luar tempat\nkedudukan dalam waktu tertentu, di dalam atau di luar wilayah negara Republik\nIndonesia, atas perintah pejabat yang berwenang untuk kepentingan\nPerusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>36. Keluarga Karyawan adalah anggota keluarga yang terdiri dari\nsuami\u002Fisteri, anak yang sah dan tercatat di Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>37. Ahli Waris adalah keluarga atau orang yang ditunjuk karyawan dan\nterdaftar di Perusahaan untuk menerima setiap pembayaran dalam hal kematian.\nDalam hal tidak ada ahli waris yang ditunjuk karyawan, maka penetapannya\nmengikuti ketentuan hukum yang berlaku;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>38. Peraturan Disiplin adalah ketentuan yang mengatur kewajiban, larangan\ndan sanksi;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>39. Mutasi adalah pemindahan karyawan dengan tujuan promosi, rotasi atau\ndemosi, yang dilakukan atas perintah pejabat yang berwenang untuk kepentingan\nPerusahaan, sehingga mengakibatkan atau tidak mengakibatkan yang bersangkutan\nbeserta keluarganya pindah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>40. Fasilitas adalah kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh Perusahaan\nkepada karyawan, berupa sarana kebutuhan atau penggantinya yang diperlukan\nuntuk kelancaran pelaksanaan tugas;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>41. Penghargaan adalah pengakuan yang diberikan oleh Perusahaan kepada\nkaryawan, atas prestasi tertentu atau hal khusus lainnya yang telah dicapai;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>42. Jaminan Hari Tua adalah jaminan kesejahteraan, yang diberikan secara\nberkala dan sekaligus oleh Perusahaan kepada karyawan atau keluarganya yang\nberhak, pada saat pemutusan hubungan kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>43. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja antara\nPerusahaan dengan karyawan, yang disebabkan karena pensiun atau hal lain, baik\nyang bersifat sementara maupun tetap;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>44. Keluh Kesah adalah adanya suatu kondisi yang menunjukkan adanya\nketidakpuasan karyawan dan adanya ketidakharmonisan pada hubungan antara\nkaryawan atau SEKARPURA II dengan Perusahaan yang berakibat terganggunya\nketenangan kerja dan produktivitas Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>45. Insentif Produksi adalah komponen biaya karyawan dengan pemberian\nsejumlah uang kepada karyawan sebagai balas jasa produksi dari Perusahaan yang\nperhitungannya didasarkan atas pencapaian laba yang telah disahkan Rapat Umum\nPemegang Saham (RUPS).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>46. Rencana Induk Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah perencanaan Sumber\nDaya Manusia (SDM) yang disusun berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan\n(RJPP), sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi dan\npelaksanaan program pengembangan tenaga kerja Perusahaan secara\nberkesinambungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Ruang Lingkup Kesepakatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>(1) Perjanjian Kerja Bersama ini secara umum mengatur hubungan kerja,\nsyarat-syarat kerja, hak dan kewajiban Perusahaan dan karyawan sehingga\nmerupakan kesepakatan yang mengikat antara Perusahaan dengan karyawan dan\nseluruh SEKARPURA II dan anggotanya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2) Perjanjian Kerja Bersama merupakan pedoman yang berlaku bagi seluruh\nkaryawan dan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Kedua pihak yang bersepakat mengakui bahwa disamping hak dan kewajiban\nyang ditentukan, masih terdapat hal lain sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Hak dan Kewajiban Perusahaan dan SEKARPURA II\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Perusahaan dan SEKARPURA II berkewajiban menaati dan melaksanakan isi\nPerjanjian Kerja Bersama, saling kerjasama yang baik, hormat-menghormati,\nsaling mempercayai sehingga hubungan industrial benar-benar terbina,\nterpelihara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Perusahaan berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan Serikat\nPekerja yang bertentangan dengan isi Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) SEKARPURA II dan anggotanya berkewajiban membantu Perusahaan untuk\nmenjaga ketenangan kerja, serta kelancaran jalannya Perusahaan dan peningkatan\nproduktivitas kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) SEKARPURA II berhak untuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Mewakili, membela dan melindungi anggotanya dalam menyelesaikan\nperselisihan antara karyawan dengan Perusahaan dalam hubungan kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mengatur organisasi SEKARPURA II sepanjang tidak bertentangan dengan\nperaturan perundang-undangan yang berlaku;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Mengajukan keberatan atas tindakan Perusahaan yang bertentangan dengan\nPerjanjian Kerja Bersama ini;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Perusahaan sesuai dengan\nketentuan yang berlaku;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Mewakili karyawan dalam lembaga ketenagakerjaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Memberikan saran kepada Perusahaan karena merasa ikut memiliki Perusahaan\nuntuk berusaha memajukan, mengamankan, menjaga, memelihara dan meningkatkan\nnama baik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : FASILITAS, DISPENSASI, PERUBAHAN PENGURUS, PENGUMPULAN IURAN\nANGGOTA, JAMINAN PARA PIHAK, LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Fasilitas Untuk SEKARPURA II\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Perusahaan dapat menyediakan fasilitas perkantoran dan peralatan\npendukung kesekretariatan SEKARPURA II atau koalisi serikat karyawan yang\nmemiliki anggota lebih 50% (lima puluh persen) dari karyawan Perusahaan dan\ntersebar di sebagian besar kantor cabang Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Perusahaan dapat membantu\u002Fmemfasilitasi kegiatan SEKARPURA II yang\nmemiliki mayoritas anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pendanaan kegiatan Musyawarah Nasional dan Cabang yang diselenggarakan\nsesuai ketentuan Anggaran Dasar SEKARPURA II;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pendanaan kegiatan Rapat Kerja Nasional dan Rapat Kerja Cabang;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pendanaan kegiatan rutin lainnya yang telah disetujui dalam Rencana Kerja\ndan Anggaran Perusahaan (RKAP);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pendanaan kegiatan lainnya yang disetujui oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Perusahaan mengalokasikan dana pembinaan SEKARPURA II dan anggotanya\nyang ditampung dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), dengan\nmempertimbangkan usulan yang diajukan sebelumnya oleh SEKARPURA II.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Bantuan atau fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direalisasikan\npada saat kegiatan akan dilaksanakan dan harus dipertanggungjawabkan sesuai\nketentuan yang berlaku di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Dispensasi Untuk Kegiatan SEKARPURA II\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Perusahaan memberikan dispensasi kepada SEKARPURA II untuk melakukan\nkegiatan SEKARPURA II di dalam atau di luar lingkungan Perusahaan pada jam\nkerja terutama untuk kegiatan Musyawarah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Nasional\u002FCabang, Rapat Kerja Nasional\u002FCabang, atau kegiatan lainnya sesuai\nAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SEKARPURA II.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Pengurus atau anggota yang terlibat dalam kegiatan SEKARPURA II, akan\ndiberikan izin oleh atasannya sepanjang tidak mengganggu kepentingan\nkedinasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Perubahan Pengurus\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Setiap terjadi perubahan pengurus SEKARPURA II, akan diberitahukan\nkepada Perusahaan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak\nditetapkan atau dilantik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Perjanjian Kerja Bersama tetap berlaku walaupun terjadi perubahan\nPengurus SEKARPURA II maupun perubahan manajemen Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Pengumpulan Iuran Anggota\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan dapat membantu pelaksanaan pengumpulan iuran anggota SEKARPURA II\ndi lingkungan kantor\u002Fcabang setempat, melalui pemotongan gaji atas dasar surat\nkuasa dari karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Jaminan Bagi SEKARPURA II\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Perusahaan tidak dibenarkan melakukan tekanan baik langsung maupun tidak\nlangsung terhadap karyawan yang terpilih menjadi Pengurus SEKARPURA II, atau\nmelakukan tindakan lain yang merugikan kepentingan karyawan yang bersangkutan\ndan SEKARPURA II.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Perusahaan mengikutsertakan SEKARPURA II yang memiliki jumlah anggota\nlebih dari 50% (lima puluh persen) dari karyawan Perusahaan dan tersebar di\nsebagian besar kantor cabang Perusahaan, atau gabungan SEKARPURA II yang\nmemiliki jumlah anggota lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari karyawan\nPerusahaan dan tersebar di sebagian besar kantor cabang Perusahaan, dalam\nsetiap perumusan aturan-aturan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Jaminan Bagi Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) SEKARPURA II mengakui bahwa Direksi berhak untuk memimpin dan mengurus\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) SEKARPURA II mengakui bahwa Direksi atau pejabat yang ditunjuk mewakili\nberhak sepenuhnya dalam menentukan kebijakan Perusahaan di luar hal-hal yang\nmengatur hubungan kerja, syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban karyawan sesuai\ndengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Lembaga Kerjasama Bipartit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Lembaga Kerjasama Bipartit adalah suatu lembaga yang berfungsi sebagai\nforum komunikasi, konsultasi dan musyawarah untuk peningkatan produktifitas\nkerja Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Lembaga Kerjasama Bipartit bertujuan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Mewujudkan ketenangan kerja, disiplin kerja dan ketenangan usaha;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Meningkatkan kesejahteraan karyawan dan perkembangan serta kelangsungan\nPerusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Mengembangkan motivasi dan partisipasi karyawan sebagai mitra kerja\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Lembaga Kerjasama Bipartit mempunyai tugas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Menampung, menanggapi dan memecahkan masalah ketenagakerjaan serta\nmenghindari secara dini kemungkinan timbulnya kesalah pahaman atau perbedaan\npendapat dalam permusyawaratan yang menyangkut kepentingan bersama;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Menunjang dan mendorong terciptanya disiplin, ketenangan dan kegairahan\nkerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Menegakkan eksistensi dan peranan fungsi di Perusahaan yang berkaitan\ndengan kepentingan ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Susunan keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit terdiri dari unsur\nPerusahaan yang ditunjuk oleh Direksi dan unsur karyawan yang dipilih oleh\nSEKARPURA II.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Lembaga Kerjasama Bipartit terdiri dari Lembaga Kerjasama Bipartit\nKantor Pusat dan Kantor Cabang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Susunan keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit Kantor Pusat dan Kantor\nCabang dievaluasi setiap 2 (dua) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7) Pergantian antar waktu anggota Lembaga Kerjasama Bipartit dilaksanakan\nsesuai kebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8) Bagi Kantor Cabang yang belum membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit,\nharus membentuk selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Perjanjian Kerja\nBersama (PKB) ini berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Penerimaan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Penerimaan karyawan merupakan hak dan wewenang Perusahaandengan\nmemperhatikan kepentingan Perusahaan, namun dalam pelaksanaannya wajib\nmemperhatikan segala ketentuan dalam PKB ini dan peraturan perundang-undangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Dalam penerimaan karyawan, Perusahaan wajib berpedoman kepada:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Rencana Induk Pengembangan Sumber Daya Manusia;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Formasi jabatan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Pengisian formasi dapat dilakukan secara internal dan eksternal, dengan\nlebih mengutamakan sumber daya manusia yang ada dalam Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Dalam hal tertentu Perusahaan dapat mempekerjakan karyawan tidak tetap\ndengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai dengan ketentuan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Dalam hal tidak terdapat sumber internal untuk memenuhi kebutuhan dengan\nkualifikasi tertentu dan\u002Fatau untuk jabatan manajerial satu level di bawah\nDireksi sampai dengan level Asisten Deputi\u002FManager\u002FSetingkat, Perusahaan dapat\nmempekerjakan seseorang, dengan kriteria sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Melalui tahapan seleksi;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Karyawan yang diterima harus profesional dibidangnya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu dan tidak untuk diangkat sebagai\nKaryawan Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Perusahaan menetapkan target yang jelas dan terukur, yang hasil capaian\nkinerjanya dilaporkan secara tertulis dan berkala kepada Direksi;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja apabila target yang ditetapkan\ntidak tercapai;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Jabatan yang akan diisi merupakan bisnis baru atau bisnis yang masih\nlemah bagi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Ketentuan mengenai penerimaan karyawan diatur lebih lanjut dengan\nKeputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Karyawan Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>(1) Karyawan masa percobaan dapat diangkat sebagai karyawan dengan melalui\nmasa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2) Pengangkatan karyawan yang berasal dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu\n(PKWT) tidak melalui masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Karyawan masa percobaan wajib menandatangani pernyataan kesanggupan\nuntuk ditempatkan di seluruh wilayah kerja Perusahaan serta persyaratan lain\nyang disepakati sepanjang tidak bertentangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Pengangkatan karyawan masa percobaan menjadi karyawan didasarkan pada\nantara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Penilaian kinerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pelatihan orientasi;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Rekomendasi atasan langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Karyawan masa percobaan wajib mengikuti seluruh peraturan yang berlaku\nbagi karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Karyawan masa percobaan tidak berhak:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pakaian seragam dinas (kecuali pada unit kerja yang berhubungan dengan\npelayanan publik);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pakaian olah raga;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Jaminan rawat inap kecuali akibat kecelakaan kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Tunjangan khusus dan tunjangan kesejahteraan keluarga;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Program jaminan hari tua;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Cuti;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Pesangon;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Sumbangan uang sewa rumah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Kenaikan gaji dasar berkala;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Insentif produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7) Karyawan masa percobaan yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat\nmenjadi karyawan Perusahaan diberhentikan tanpa syarat apapun dengan\npemberitahuan terlebih dahulu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8) Karyawan masa percobaan yang memenuhi syarat diangkat sebagai karyawan\nPerusahaan, ditetapkan dalam surat pengangkatan yang diterbitkan\nselambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9) Dalam hal telah lewat waktu sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat\n(8), sedangkan karyawan masa percobaan yang bersangkutan tidak diberikan surat\npengangkatan, namun tetap dipekerjakan, maka yang bersangkutan dengan serta\nmerta telah menjadi karyawan Perusahaan dan mendapatkan hak-hak sebagai\nkaryawan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Perkawinan Antar Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Dalam hal terjadi perkawinan antar karyawan, maka salah satu dari\nkaryawan tersebut akan diproses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),\nselambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditentukan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. berlaku bagi karyawan yang telah menandatangani Kontrak Kerja\nPerorangan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil eks bandara UPT Direktorat\nJenderal Perhubungan Udara yang telah menikah sebelum pelaksanaan Penyertaan\nModal Negara (PMN) ke Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Hak dan Kewajiban Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Karyawan berhak atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Penghasilan sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pembayaran upah kerja lembur untuk kelebihan jam kerja dari waktu kerja\nyang telah disetujui oleh Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Cuti, dengan ketentuan cuti tersebut telah mendapat persetujuan\nsebelumnya dari Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Jaminan kesehatan bagi karyawan dan keluarganya sesuai dengan ketentuan\nyang berlaku;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Keikutsertaan dalam kegiatan organisasi karyawan yang tidak bertentangan\ndengan ketentuan Pemerintah dan dengan memperhatikan kelancaran operasional\nPerusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>f. Ganti rugi atas gangguan\u002Fcacat badan akibat kecelakaan kerja;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>g. Kesempatan mengemukakan pendapat, usul, dan saran-saran kepada atasannya\npada waktu melakukan tugas Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Manfaat pensiun sesuai ketentuan yang berlaku;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Pengajuan permohonan pemutusan hubungan kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Hak-haknya untuk diserahkan kepada ahli waris karyawan, dalam hal\nkaryawan yang bersangkutan meninggal dunia pada waktu melakukan tugas\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Karyawan wajib untuk:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Melaksanakan semua isi yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama\nini;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Melaksanakan setiap ketentuan peraturan yang berlaku di lingkungan\nPerusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Melakukan pekerjaan dengan baik dan dengan penuh tanggung jawab di bawah\npimpinan yang ditunjuk oleh Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Melaksanakansemua tugas\u002Fperintah yang diberikan oleh Perusahaan yang\nberkenaan dengan pekerjaannya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Menjaga dan memelihara kebersihan serta kerapihan dirinya dan lingkungan\nkerja selama melakukan pekerjaan untuk Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama melakukan\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Hak dan Kewajiban Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Perusahaan berhak :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Memberikan perintah\u002Fpekerjaan yang layak kepada karyawan selama waktu\nkerja ;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Menugaskan karyawan melakukan kerja lembur dengan berpedoman kepada\nperaturan perundang-undangan yang berlaku;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Menuntut suatu prestasi kerja yang sesuai dengan peraturan yang\nditetapkan oleh Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Menetapkan tata tertib\u002Faturan kerja dalam Perusahaan dengan berpedoman\nkepada peraturan perundang-undangan yang berlaku;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Menarik kembali semua fasilitas yang diberikan dengan terlebih dahulu\nmemberitahukannya kepada karyawan yang bersangkutan sesuai ketentuan yang\nberlaku;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada karyawan yang\nmelakukan pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Perusahaan wajib untuk:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Melaksanakan semua isi yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama ini\ndengan komitmen yang sungguh-sungguh;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Memberikan penghasilan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang\nberlaku;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Memperhatikan dan memelihara keselamatan dan kesehatan karyawan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Menaati segala peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Memperhatikan kesejahteraan karyawan yang sesuai dengan Perjanjian Kerja\nBersama;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Memberikan hak-hak karyawan dengan berpedoman kepada peraturan\nperundang-undangan yang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Memberikan jawaban atas permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan\nkaryawan ke Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Masa Kerja dan Batas Usia Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Masa kerja terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Masa kerja pengabdian adalah masa kerja yang dihitung sejak karyawan\nmulai bekerja di Perusahaan sampai dengan pemutusan hubungan kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Masa kerja pensiun adalah masa kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun\nyang dihitung sejak menjadi karyawan yang diakui oleh Perusahaan sampai dengan\npemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Penghitungan masa kerja pengabdian sebagaimana tersebut pada ayat (1)\nhuruf a adalah terhitung sejak karyawan diangkat sebagai Calon Pegawai\u002FKaryawan\nMasa Percobaan di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Masa kerja PKWT tidak dihitung sebagai masa kerja karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Penghitungan masa kerja pensiun sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf\nb adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Bagi karyawan yang murni berasal dari Perusahaan maka penghitungan masa\nkerja pensiun terhitung sejak karyawan diangkat sebagai Calon Pegawai\u002FKaryawan\nMasa Percobaan Perusahaan; atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bagi karyawan Perusahaan yang semula berstatus PNS atau Karyawan\nDiperbantukan maka :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•apabila bekerja di Perusahaan sebelum 1 Januari 2006, penghitungan masa\nkerja terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam SK Direksi, atau sejak SK\npengangkatan calon pegawai di instansi induk;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•apabila bekerja di Perusahaan sejak 1 Januari 2006, penghitungan masa\nkerja pensiun terhitung sejak karyawan alih status menjadi karyawan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Apabila sebelum menjadi calon pegawai di instansi induk, karyawan\nsebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf b 1) yang bekerja sebelum 1 Januari\n2006, pernah berstatus sebagai pegawai organik yang dicantumkan\u002Fdiakui dalam\nSurat Keputusan Calon Pegawai karyawan yang bersangkutan, maka masa kerja\ntersebut dihitung sebagai masa kerja pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Apabila sebelum menjadi calon pegawai di instansi induk, karyawan\nsebagaimana tersebut pada ayat (4) b 2) yang bekerja setelah 1 Januari 2006,\npernah berstatus sebagai pegawai organik yang dicantumkan\u002Fdiakui dalam Surat\nKeputusan Calon Pegawai karyawan yang bersangkutan, maka masa kerja tersebut\ntidak dihitung sebagai masa kerja pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7) Batas usia pensiun normal untuk karyawan yang bekerja pada Perusahaan\nadalah 56 (lima puluh enam) tahun termasuk Masa Persiapan Pensiun (MPP) selama\n1 (satu) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8) Pensiun dipercepat adalah sekurang-kurangnya berusia 46 (empat puluh\nenam) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9) Jangka waktu selama karyawan menjalankan cuti di luar tanggungan\nPerusahaan, tidak diperhitungkan sebagai masa kerja, kecuali apabila cuti\ntersebut dalam rangka melaksanakan tugas negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Nama dan Kelas Jabatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Setiap karyawan memiliki nama dan kelas jabatan tertentu yang diatur\nsesuai dengan kebutuhan formasi jabatan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Perusahaan memberikan prioritas kepada karyawan di lingkungan Perusahaan\nyang memenuhi kompetensi dan persyaratan jabatan untuk mengisi formasi jabatan\nyang kosong.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Pengisian formasi jabatan sebagaimana tersebut pada ayat (2)\ndilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan perusahaan, yang akan diatur\nlebih lanjut dalam Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Setiap karyawan diberi kesempatan yang sama untuk meningkatkan prestasi\nkerja dalam melaksanakan tugasnya untuk dapat menduduki jabatan yang lebih\ntinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Penilaian Key Performance Indicator (KPI) Individu\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Kepada setiap karyawan dilakukan Penilaian Key Performance Indicator\n(KPI) Individu yang dilaksanakan secara obyektif dan bersifat kuantitatif serta\nterukur yang digunakan sebagai salah satu kriteria dari pola karir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Ketentuan mengenai tata cara Penilaian Key Performance Indicator (KPI)\nIndividu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Perjalanan Dinas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Demi lancarnya kegiatan Perusahaan, Perusahaan dapat menugaskankaryawan\nuntuk melakukan perjalanan dinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Karyawan yang ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas akan diberikan\nSurat Perintah Tugas (SPT) dan Rincian Biaya Perjalanan Dinas (RBPD).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Karyawan yang melakukan perjalanan dinas diberikan biaya perjalanan\ndinas dan akomodasi serta biaya lain yang diperlukan, sesuai ketentuan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Ketentuan mengenai perjalanan dinas akan dievaluasi paling lambat\ntriwulan II tahun 2014 dan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Pengangkatan Karyawan Menjadi Direktur Perusahaan \u002F Badan Usaha\nMilik Negara (BUMN)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Jabatan Direktur merupakan amanat dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)\ndengan memperhatikan aspirasi dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Karyawan yang diangkat sebagai direktur Perusahaan atau BUMN lain, maka\nyang bersangkutan diberhentikan dari status karyawan Perusahaan, dengan\ndiberikan hak pensiun berdasarkan gaji dasar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>tertinggi dengan kolom pendidikan tertinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : WAKTU KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Hari Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Hari kerja adalah hari karyawan melakukan pekerjaannya sesuai jadwal\nyang ditentukan oleh perusahaan dengan berpedoman pada peraturan dan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Hari kerja ditentukan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cp>a. Hari kerja administratif sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)\nminggu yaitu hari Senin sampai dengan Jum’at;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Hari kerja operasional sesuai dengan operasional bandara;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Bagi karyawan yang karena sifat pekerjaannya, dapat dilakukan\npenyimpangan hari kerja dan jam kerjanya dengan memperhatikan ketentuan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Waktu Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cp>(1) Waktu kerja Perusahaan adalah 8 (delapan) jam kerja dalam 1 (satu) hari\ndan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2) Waktu kerja Perusahaan dibedakan menjadi waktu kerja administrasi dan\nwaktu kerja operasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Waktu dimulai dan berakhirnya jam kerja administrasi ditetapkan sesuai\ndengan kebutuhan Kantor Pusat dan masing-masing Kantor Cabang, dengan lama jam\nkerja mengacu pada ayat (1).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Waktu istirahat antara jam kerja tidak dihitung sebagai waktu kerja dan\npelaksanaan waktu istirahat bagi karyawan yang bekerja pada waktu kerja\noperasional, diatur oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Waktu kerja operasional ditentukan secara tersendiri sesuai kebutuhan\noperasional masing-masing bandara yang pengaturannya ditentukan oleh Kantor\nPusat dan diketahui oleh General Manager serta SEKARPURA II.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Pengaturan tentang waktu kerja administrasi dan waktu kerja operasional\nakan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Istirahat Mingguan dan Libur-Libur Nasional\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>(1) Istirahat mingguan diberikan selama 2 (dua) hari yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk karyawan administrasi adalah hari Sabtu dan Minggu;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Untuk karyawan operasional disesuaikan dengan jadwal dinas yang\nditetapkan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2) Karyawan yang bekerja pada hari libur nasional diperhitungkan sebagai\nkerja lembur sesuai dengan ketentuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Administrasi Kehadiran Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Setiap karyawan wajib masuk kerja pada waktunya sesuai pasal 22 dan\npasal 23 Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Data kehadiran\u002Fpresensi waktu masuk dan pulang kerja setiap karyawan\ndisimpan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Karyawan harus melaksanakan pengisian daftar hadir\u002Fpresensi melalui\nsarana yang telah disediakan oleh Perusahaan pada setiap masuk dan pulang\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Karyawan yang karena sesuatu hal, baik untuk keperluan dinas ataupun\nkeperluan pribadi mengakibatkan yang bersangkutan datang terlambat atau pulang\nlebih awal, atau tidak hadir harus dengan izin atasan langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan lebih dari 8 (delapan) jam\nsehari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Pelaksanaan pekerjaan lembur oleh karyawan administrasi dilaksanakan\natas perintah atasan yang berwenang dan dengan persetujuan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Pelaksanaan pekerjaan lembur oleh karyawan operasional yang melaksanakan\ntugas melebihi waktu kerja 8 (delapan) jam per hari, berdasarkan jadwal dinas\nyang dibuat oleh atasan atau atas perintah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>atasan dengan mengacu ketentuan waktu kerja operasional yang telah\nditentukan oleh Kantor Pusat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Apabila pada hari istirahat atau waktu cuti karyawan diminta untuk\nbekerja, maka Perusahaan wajib memberikan pengganti hari cuti untuk\nmelaksanakan istirahat atau waktu cuti tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Pengganti hari cuti sebagaimana tersebut pada ayat (4) dilaksanakan\nselambat-lambatnya sampai dengan bulan Desember tahun berikutnya dan harus\ndisetujui oleh atasan karyawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Dalam kondisi tertentu karyawan dapat bekerja lembur lebih dari 3 (tiga)\njam per hari antara lain untuk melakukan pekerjaan yang tidak boleh tertunda\natau harus diselesaikan pada saat itu, dan kepada yang bersangkutan diberikan\nuang makan sebanyak 1 (satu) kali per hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 : Perhitungan Upah Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>(1) Pengaturan perhitungan upah kerja lembur sesuai peraturan\nperundangundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype1\">\u003Cp>(2) Apabila kerja lembur dilakukan pada hari libur nasional, maka cara\nperhitungan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk setiap jam dalam jangka waktu 1 - 8 jam dibayar upah sebesar 2\n(dua) kali premi lembur per jam;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Untuk lembur jam ke 9 (sembilan) dibayar 3 (tiga) kali premi lembur per\njam;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Untuk lembur jam ke 10 (sepuluh) dan jam ke 11 (sebelas) atau lebih\ndibayar 4 (empat) kali premi lembur per jam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(3) Diberikan pengganti uang transportasi untuk karyawan administrasi dan\noperasional yang bekerja pada hari liburnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Upah kerja lembur sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatur lebih lanjut\ndengan Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : CUTI KARYAWAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Cuti Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Perusahaan tidak wajib mengikuti penetapan jumlah hari cuti bersama yang\nditetapkan Pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Dalam hal Perusahaan melaksanakan cuti bersama maka Perusahaan\nmenetapkan sisa cuti tahunan minimal 6 hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Pemberian cuti tahunan ditentukan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>a. Untuk karyawan baru yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun\nsecara terus menerus terhitung sejak pengangkatan sebagai Karyawan Masa\nPercobaan, berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dan kepada\nyang bersangkutan diberikan tunjangan cuti.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Karyawan Perusahaan yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), dapat\ndiberikan cuti sejak yang bersangkutan bekerja di Perusahaan, namun tidak\ndiberikan tunjangan cuti. Tunjangan cuti dapat diberikan pada saat yang\nbersangkutan menjalani cuti pada tahun anggaran berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Karyawan Perusahaan setelah menjalani penugasan, dapat diberikan cuti\nsejak yang bersangkutan bekerja kembali di Perusahaan sepanjang yang\nbersangkutan masih memiliki hak cuti di anak Perusahaan, dengan diberikan\ntunjangan cuti sesuai ketentuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Pelaksanaan cuti sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat diambil\nmaksimal dalam 2 (dua) tahap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Selama menjalankan cuti tahunan penghasilan karyawan yang bersangkutan\ntetap dibayarkan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Karyawan yang tidak menjalankan cuti tahunan sampai dengan akhir tahun\nberjalan, maka cuti tahunan wajib dilaksanakan paling lambat bulan Januari\ntahun berikutnya dan tetap berhak atas tunjangan cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Cuti tahunan hanya diperhitungkan berdasarkan hari kerja\nadministrasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Tata cara pelaksanaan cuti tahunan untuk selanjutnya diatur dalam\nKeputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Cuti Alasan Penting\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcare\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareleave\">\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcare\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareleave\">\u003Cp>Karyawan dapat memperoleh cuti alasan penting dalam hal:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Isteri atau suami atau anak atau orang tua atau mertua menderita sakit,\nselama 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Isteri atau suami atau anak atau orangtua atau mertua menderita sakit dan\nharus dirawat di rumah sakit, selama 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) hari\nkerja;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c. Isteri atau suami atau anak atau orangtua atau mertua atau saudara\nkandung meninggal dunia, selama 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) hari kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Melaksanakan pernikahan, selama 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) hari\nkerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>e. Isteri melahirkan, selama 2 (dua) hari kerja;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>f. Mendapat musibah atau bencana alam, selama 1 (satu) sampai dengan 5\n(lima) hari kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Menunaikan kewajiban agama (melaksanakan ibadah haji yang pertama\u002F ibadah\nbagi agama lain) memperoleh cuti selama 10 (sepuluh) sampai dengan 45 (empat\npuluh lima) hari kalender;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Terdapat alasan penting lainnya yang telah mendapat persetujuan Direksi\natau Kepala Cabang, dapat diberikan cuti selama 1 (satu) sampai dengan 5 (lima)\nhari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Cuti Besar\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Karyawan yang telah bekerja di Perusahaan sekurang-kurangnya 6 (enam)\ntahun secara terus menerus berhak memperoleh cuti besar untuk masa paling lama\n3 (tiga) bulan dan tidak berhak lagi atas cuti tahunan pada saat permohonan\ncuti besar yang bersangkutan disetujui oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Dalam hal cuti besar tidak dilaksanakan secara sekaligus maka cuti besar\ntersebut dapat dilaksanakan pada tahun ke 7 (tujuh) dan ke 8 (delapan)\nmasing-masing 1 (satu) bulan dan 2 (dua) bulan atau sebaliknya, dengan\nketentuan karyawan yang bersangkutan tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam\n2 (dua) tahun berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Karyawan yang menjalani cuti besar sebagaimana tersebut pada ayat (2)\nmaka pemberian tunjangan cuti diberikan pada setiap tahun yang bersangkutan\nmenjalani cuti besar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Pengajuan cuti besar selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa\nkerja 6 (enam) tahun, sejak pelaksanaan cuti besar terakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Karyawan yang menjalankan cuti besar, tidak berhak mendapatkan tunjangan\ncuti tahunan namun kepada yang bersangkutan diberikan uang kompensasi hak\nistirahat tahunan, yang besarannya sama dengan tunjangan cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Karyawan yang akan menggunakan hak cuti besar harus mengajukan\npermohonan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7) Selama cuti besar karyawan berhak atas penghasilan, sesuai ketentuan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Cuti Bersalin, Gugur Kandungan, dan Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>(1) Karyawan wanita berhak memperoleh cuti bersalin selama 3 (tiga) bulan\nyaitu selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu\nsetengah) bulan sesudah melahirkan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>(2) Karyawan wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh\nistirahat selama 45 (empat puluh lima) hari atau sesuai dengan surat keterangan\ndokter kandungan atau bidan yang disahkan oleh dokter Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Selama menjalankan cuti bersalin, karyawan wanita yang bersangkutan\ntetap mendapatkan penghasilan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>(4) Karyawan wanita yang waktu haid merasakan sakit dapat mengambil cuti\nhaid pada hari pertama dan kedua dengan pemberitahuan tertulis kepada atasan\nlangsung.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Cuti Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Karyawan yang menderita sakit sampai dengan 2 (dua) hari berhak\nmendapatkan cuti sakit dengan ketentuan karyawan yang bersangkutan harus\nmemberitahukan kepada atasannya secara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Karyawan yang menderita sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14\n(empat belas) hari berhak mendapatkan cuti sakit dengan ketentuan karyawan yang\nbersangkutan harus memberitahukan kepada atasannya dengan melampirkan surat\nketerangan dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Karyawan yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari kerja berhak\nmendapatkan cuti sakit dengan ketentuan karyawan yang bersangkutan harus\nmemberitahukan kepada atasannya dengan melampirkan surat keterangan dokter yang\ndisahkan oleh dokter Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Karyawan yang dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari mengajukan cuti\nsakit lebih dari 3 (tiga) kali wajib memeriksakan diri kepada dokter\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Apabila setelah jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang bersangkutan\nmasih belum dapat bekerja kembali, maka diadakan pengujian kesehatan oleh\nmajelis penguji kesehatan yang ditunjuk oleh dokter Perusahaan dan apabila\nhasil uji kesehatan dinyatakan belum dapat bekerja kembali, cuti sakit dapat\ndiperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cp>(7) Apabila setelah jangka waktu 18 (delapan belas) bulan yang bersangkutan\nbelum dapat bekerja kembali, maka diadakan pengujian kesehatan kembali oleh\nmajelis penguji kesehatan yang ditunjuk oleh dokter Perusahaan. Apabila dari\nhasil uji kesehatan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat bekerja maka\nyang bersangkutan diberhentikan sebagai karyawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Karyawan yang mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan Perusahaan\ndapat dipenuhi apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mengajukan permohonan tertulis disertai alasan yang dapat\ndipertanggungjawabkan antara lain meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Melaksanakan tugas negara;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Mendampingi anggota keluarga yang sakit atau mendampingi suami atau istri\nmenjalankan tugas negara;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Penyelesaian studi karyawan yang bersangkutan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Menyelesaikan urusan keluarga yang tersangkut masalah pengadilan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Kepentingan-kepentingan lain yang perlu, setelah mendapat pertimbangan\nDireksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Selama menjalankan cuti di luar tanggungan Perusahaan, maka:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Karyawan yang bersangkutan tidak menerima penghasilan dari Perusahaan\nkecuali menjalankan tugas negara bukan atas permintaan sendiri;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Iuran asuransi (Jamsostek\u002FBPJS Ketenagakerjaan, dana pensiun, THT) dan\niuran Perusahaan menjadi tanggungjawab karyawan yang bersangkutan,\npelaksanaannya dibayar terlebih dahulu oleh Perusahaan dan diperhitungkan\nsebagai utang karyawan terhadap Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Karyawan yang menjalankan cuti di luar tanggungan Perusahaan karena\nmenjalankan tugas negara bukan atas permintaan sendiri tetap diperhitungkan\nsebagai masa kerja dan menerima penghasilan dari Perusahaan dengan ketentuan\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Negara tidak melakukan pembayaran atau;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Apabila negara membayar kurang dari penghasilan terakhir, Perusahaan\nwajib membayar selisih kekurangannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Selama menjalankan cuti di luar tanggungan Perusahaan, karyawan yang\nbersangkutan dibebaskan dari jabatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Cuti di luar tanggungan Perusahaan diberikan untuk paling lama 3 (tiga)\ntahun dengan tetap memperhatikan ketentuan ayat (6) pasal ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Karyawan yang tidak melapor diri kepada Perusahaan setelah menjalankan\ncuti di luar tanggungan Perusahaan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1\n(satu) bulan sebelum berakhirnya cuti di luar tanggungan Perusahaan,\ndiberhentikan dengan hormat sebagai karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7) Setelah menjalankan cuti di luar tanggungan Perusahaan maka:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Bagi karyawan yang menjalankan cuti di luar tanggungan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan karena menjalankan tugas negara bukan atas permintaan sendiri\nmaka penempatan kembali karyawan setelah tidak menjalankan tugas negara, sesuai\ndengan kelas jabatan terakhir (sebagai masa transisi) sampai dengan tersedianya\nformasi atau penugasan di luar Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bagi karyawan yang menjalankan cuti diluar tanggungan Perusahaan atas\npermintaan sendiri:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Apabila ada formasi dapat ditempatkan kembali pada jabatan Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Apabila tidak ada formasi maka karyawan yang bersangkutan diberhentikan\ndengan hormat sebagai karyawan dengan mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : POLA KARIR\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Lingkup Pola Karir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Pola karir merupakan perjalanan tugas karyawan dimulai sejak yang\nbersangkutan diangkat menjadi karyawan, ditempatkan dalam jabatan hingga\nberhenti atau menjalani pemutusan hubungan kerja dengan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Pola karir antara lain terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pengangkatan dan penempatan dalam jabatan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pendidikan dan pelatihan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Magang atau orientasi;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Penyesuaian ijazah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Mutasi (promosi, rotasi, demosi);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Jalur karir (manajerial, profesi, administrasi);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Jenjang karir dan persyaratan jabatan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Masa persiapan pensiun (MPP).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Pengangkatan dan Penempatan Dalam Jabatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Pengangkatan karyawan merupakan hak dan kewenangan Perusahaan sesuai\ndengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Kepada pelamar yang lulus seleksi atau telah memenuhi persyaratan untuk\ndiangkat sebagai calon karyawan atau karyawan Perusahaan akan diangkat dan\nditempatkan dalam suatu nama jabatan sesuai formasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Bagi karyawan yang diperbantukan atau ditugaskan di Perusahaan,\npengangkatan dalam jabatan dilaksanakan setelah yang bersangkutan dinyatakan\nmemenuhi persyaratan dan kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Dalam jangka waktu masa percobaan atau PKWT, Perusahaan membekali\nkaryawan dengan pendidikan dan latihan dalam rangka memenuhi persyaratan\njabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Untuk kepentingan pembinaan karir, Perusahaan melakukan evaluasi\nterhadap nilai jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Pendidikan dan Latihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cp>(1) Perusahaan merencanakan dan melaksanakan program pendidikan dan\npelatihan yang efektif bagi karyawan sebagai pemenuhan persyaratan jabatan dan\npengayaan wawasan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2) Tujuan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan adalah untuk meningkatkan\nprofesionalisme dan produktivitas karyawan dalam rangka pencapaian visi dan\nmisi Perusahaan serta mendukung daya saing Perusahaan secara\nberkesinambungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Karyawan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan dan\npelatihan sesuai kebutuhan Perusahaan dengan pola yang ditentukan oleh Direktur\nyang membidangi SDM.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Sasaran penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Mengembangkan kompetensi karyawan agar sesuai dengan tuntutan kualifikasi\njabatan yang sedang dipangkunya dalam mendukung perkembangan bisnis\nPerusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Meningkatkan kompetensi karyawan agar sesuai dengan kualifikasi jabatan\nyang direncanakan akan dipangkunya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Mempersiapkan karyawan sejak dini agar memiliki kompetensi dalam\nmengelola bisnis Perusahaan di masa depan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Karyawan yang diutamakan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan\nmanajerial, formal, dan teknis lanjut, memenuhi persyaratan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Track record, antara lain meliputi: disiplin kehadiran, ada tidaknya\npelanggaran disiplin, perilaku dalam dinas;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Kriteria lainnya yang akan ditetapkan dalam Keputusan Direksi\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Program pelatihan substantif yang dikelola kantor cabang wajib\ndiinformasikan oleh unit yang membidangi fungsi kepegawaian kepada seluruh\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7) Karyawan yang mengikuti pendidikan formal yang merupakan tugas belajar\ndari Perusahaan, maka setelah lulus:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pendidikan yang bersangkutan secara otomatis diakui oleh Perusahaan tanpa\nmelalui proses penyesuaian ijazah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Karyawan yang bersangkutan berhak atas penyesuaian gaji dasar sesuai\nijazah\u002Fpendidikan yang diakui;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Mengisi formasi yang tersedia apabila telah sesuai dengan kualifikasi\njabatan yang dipersyaratkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8) Dengan pertimbangan penyempurnaan pola pengembangan karyawan, Perusahaan\ndapat melakukan penyesuaian atas pola diklat berdasarkan hasil evaluasi pola\ndiklat yang ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Orientasi\u002FMagang\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-apprenticeships\">\u003Cp>(1) Orientasi\u002Fmagang bertujuan untuk pengayaan wawasan dan\u002Fatau rencana\npengisian formasi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2) Karyawan atas inisiatif sendiri dapat mengajukan untuk melaksanakan\norientasi\u002Fmagang dengan ketentuan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Tidak menuntut mutasi setelah menyelesaikan magang;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Segala biaya yang timbul menjadi beban sendiri, kecuali SPJ selama 2\n(dua) hari untuk orientasi\u002Fmagang lintas kantor cabang non Bandar Udara\nInternasional Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma dan Kantor Pusat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Persyaratan orientasi\u002Fmagang akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan\nDireksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Penyesuaian Ijazah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Penyesuaian ijazah pendidikan formal dimaksudkan untuk memenuhi\npersyaratan jabatan, persiapan kaderisasi yang diselenggarakan atas dasar\nkesesuaian disiplin ilmu yang dimiliki karyawan dengan kebutuhan Perusahaan\nc.q. unit kerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Karyawan yang akan melaksanakan penyesuaian ijazah, harus memenuhi\npersyaratan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Nilai Prestasi Individu tertinggi dengan nilai minimal “baik” di unit\nkerja dan kelompok jabatannya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Track record, antara lain meliputi: disiplin kehadiran, ada tidaknya\npelanggaran, perilaku dalam dinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Penyesuaian ijazah dilakukan terhadap karyawan yang memiliki ijazah\npendidikan formal yang lebih tinggi dari ijazah yang diakui oleh Perusahaan,\ndengan ketentuan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk pemenuhan persyaratan jabatan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Karyawan yang bersangkutan sudah menduduki jabatan yang mensyaratkan\npendidikan formal lebih tinggi dari ijazah yang diakui oleh Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Kualifikasi pendidikan\u002Fijazah yang dimiliki, sesuai dengan persyaratan\njabatan\u002Fbidang pekerjaan yang dipangku oleh karyawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Penyesuaian ijazah dilaksanakan sesuai dengan formasi lowong di\nPerusahaan dengan mengacu pada Rencana Induk Pengembangan SDM.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Relevansi antara ijazah yang dimiliki karyawan dengan jabatan atau bidang\ntugas yang akan dipangkunya sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditetapkan\ndalam Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Dalam hal karyawan memiliki ijazah yang lebih tinggi akan tetapi tidak\nsesuai dengan kebutuhan unit kerja yang bersangkutan, maka dimungkinkan untuk\nalih tugas ke unit kerja yang membutuhkan disiplin ilmu tersebut dengan\nterlebih dahulu mengikuti proses seleksi atau proses magang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Dalam hal karyawan menjalankan pendidikan formal atas perintah\nPerusahaan, maka pendidikan yang bersangkutan secara otomatis akan diakui oleh\nPerusahaan tanpa melalui proses penyesuaian ijazah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Usia maksimal bagi karyawan yang menjalankan pendidikan formal atas\nperintah Perusahaan adalah 45 tahun, kecuali untuk memenuhi persyaratan\nperolehan Surat Tanda Kecakapan Personil (STKP).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Dalam hal karyawan memiliki ijazah yang lebih tinggi dari yang\ndipersyaratkan, maka yang diakui adalah yang sesuai dengan persyaratan\njabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Untuk karyawan yang telah menduduki jabatan\nmanajerial\u002Fsupervisi\u002Fpelaksana dan telah memiliki Ijazah S.1 namun belum diakui\nIjazahnya, maka ijazah S.1 tersebut akan diakui oleh Perusahaan sepanjang\nsesuai dengan persyaratan jabatan yang dipangkunya yang akan diatur lebih\nlanjut dalam Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Tujuan diselenggarakannya Penyesuaian Ijazah adalah untuk memenuhi\npersyaratan jabatan sesuai Rencana Induk Pengembangan Sumber Daya Manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat penyesuaian ijazah diatur\nlebih lanjut dengan Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Mutasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Untuk kepentingan Perusahaan dan pengembangan karir karyawan, Perusahaan\nberhak dan berwenang untuk melaksanakan mutasi karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Mutasi karyawan dapat berupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Promosi yaitu alih tugas karyawan dari satu jabatan ke jabatan lain yang\nlebih tinggi kelas jabatannya baik dalam satu lingkungan unit kerja\u002Fcabang,\nmaupun antar unit kerja\u002Fcabang atau afiliasi Perusahaan atau anak\nPerusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Rotasi yaitu alih tugas karyawan dari satu jabatan ke jabatan lain yang\nmempunyai tanggung jawab dan beban tugas relative sama\u002Fsetara dan tidak\nberdampak pada perubahan kelas jabatan, baik dalam satu lingkungan unit\nkerja\u002Fcabang, maupun antar unit kerja\u002Fcabang atau afiliasi Perusahaan atau anak\nPerusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Demosi yaitu alih tugas karyawan dari suatu posisi tugas ke posisi tugas\nlain yang mempunyai tanggung jawab dan beban tugas lebih rendah dan berdampak\npada penurunan, kelas jabatan baik dalam satu lingkungan unit kerja\u002Fcabang,\nmaupun antar unit kerja\u002Fcabang atau afiliasi Perusahaan atau anak\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Dalam mengatur mutasi berupa promosi dan rotasi, Perusahaan\nmempertimbangkan kepentingan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Dalam hal terjadi mutasi antar wilayah kerja bukan atas permintaan\nsendiri, Perusahaan memberikan biaya pindah karyawan yang komponen biaya,\nbesaran dan syarat-syaratnya akan dievaluasi dan diatur dalam Keputusan\nDireksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Bagi karyawan yang dikenakan sanksi hukuman disiplin berat, maka Biaya\npindah hanya diberikan kepada yang bersangkutan, tidak termasuk keluarganya dan\ndiberikan biaya akomodasi selama masa transisi untuk paling lama 6 (enam)\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Apabila karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) telah selesai\nmenjalani sanksi hukuman disiplin, diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Apabila yang bersangkutan kembali ke tempat asal, diberikan biaya pindah\nhanya untuk karyawan yang bersangkutan tanpa akomodasi selama masa transisi\nuntuk paling lama selama 6 (enam) bulan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Apabila yang bersangkutan tidak kembali ke tempat asal dan tetap di\ntempat menjalani sanksi hukuman disiplin, maka keluarga yang bersangkutan\nberhak mendapatkan biaya pindah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Apabila yang bersangkutan tidak kembali ke tempat asal dan ditempatkan di\nKantor Cabang lain, maka kepada yang bersangkutan dan keluarganya berhak\nmendapatkan biaya pindah serta akomodasi selama masa transisi untuk paling lama\nselama 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7) Penempatan untuk karyawan yang berstatus suami istri diatur untuk tidak\ndalam satu fungsi kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8) Biaya pindah sekolah anak sebagaimana tersebut dalam ayat (4) adalah\npenggantian atas biaya yang dikeluarkan dengan bukti pembayaran yang sah\nberdasar azas kewajaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9) Yang dimaksud antar wilayah kerja sebagaimana tersebut dalam ayat (4)\ntidak termasuk antar Kantor Pusat, Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim\nPerdanakusuma.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(10) Ketentuan mengenai mutasi (rotasi, demosi, promosi) berikut biaya\npindah dimaksud pada ayat (4), (5) dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan\nDireksi dengan prinsip akuntabilitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Promosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Setiap karyawan mendapat kesempatan yang sama untuk promosi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Promosi dilakukan dalam rangka:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pengisian formasi;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Optimalisasi tugas unit kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Promosi dapat dilaksanakan melalui seleksi internal maupun seleksi\nterbuka. Seleksi terbuka dilakukan apabila SDM internal tidak tersedia, yang\ndinyatakan oleh unit SDM Kantor Pusat setelah mendapatkan konfirmasi dari\npimpinan unit yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Persyaratan masa kerja minimal untuk mengikuti seleksi internal\u002Fterbuka\njabatan Supervisor\u002FJunior Manager\u002Fsetingkat untuk fungsi Mandatory dan Non\nMandatory adalah selama 3 (tiga) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Pengisian formasi jabatan setingkat Supervisor\u002FJunior Manager\u002Fsetingkat\ndengan pola seleksi terbuka diikuti oleh karyawan dengan ketentuan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Berpendidikan S.1; atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Memiliki pengalaman\u002Fkelas jabatan sesuai persyaratan pada fungsi jabatan\nsasaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Persyaratan promosi dan seleksi internal tetap berpedoman pada Keputusan\nDireksi tentang Pola Karir dan bagi peserta yang memiliki pendidikan yang lebih\ntinggi dan belum diakui serta dinyatakan lulus seleksi, maka otomatis akan\ndiakui ijazahnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7) Pelaksanaan promosi dengan memperhatikan pola diklat sebagaimana\ntersebut pada pasal 37.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Rotasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Setiap karyawan mendapat kesempatan yang sama untuk rotasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Rotasi dilakukan dalam rangka:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pengisian formasi;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Penambahan pengetahuan dan ketrampilan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Optimalisasi tugas unit kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pembinaan berkaitan dengan penilaian prestasi atau kompetensi dan\u002Fatau\ndisiplin;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Memenuhi kebutuhan Perusahaan atau atas permintaan karyawan sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Rotasi karyawan dapat berupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Rotasi non manajerial atau rotasi dari manajerial ke manajerial;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Rotasi dari manajerial ke non manajerial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Dalam hal terjadi restrukturisasi organisasi, dimungkinkan untuk\npelepasan jabatan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Rotasi untuk kelompok jabatan manajerial dilakukan setelah 6 (enam)\nbulan dan paling lama 5 (lima) tahun kerja, kecuali kepentingan dinas\nmenghendaki lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Rotasi non manajerial dilakukan untuk kepentingan pengembangan karir\nyang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7) Karyawan diperbolehkan mengajukan permohonan rotasi\u002Falih tugas sebanyak\n1 (satu) kali sepanjang formasi jabatan tersedia, dan dapat mengajukan kembali\nsepanjang belum disetujui oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Demosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Demosi dilakukan karena:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Nilai prestasi\u002Fkompetensi karyawan rendah yang dibuktikan dengan\npenilaian tertulis dari pimpinan unit kerja; atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pelanggaran terhadap disiplin tingkat berat sesuai rekomendasi Kelompok\nPemeriksa Pelanggaran Disiplin Karyawan (KP2DK) atau Tim Pertimbangan Karyawan\n(TPK) atau Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang telah mendapatkan persetujuan\nDireksi; atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Rotasi atas permintaan sendiri karena tidak tersedia formasi jabatan\nsetara; atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. tidak tersedia formasi jabatan setara bagi karyawan yang telah\nmenjalankan cuti di luar tanggungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Untuk hal-hal tersebut pada ayat (1), kecuali untuk ketentuan\nsebagaimana butir 1 huruf b dan c, demosi dilakukan maksimal 3 (tiga) tingkat\ndan paling lama untuk jangka waktu 2 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Karyawan yang menjalani demosi dan selama masa hukuman berkinerja baik\nserta tidak melakukan pelanggaran disiplin lain, maka setelah berakhirnya\njangka waktu hukuman dapat ditempatkan kembali ke kelas jabatan semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Dalam hal terjadi demosi, Perusahaan wajib memberitahukan alasan dalam\nsuatu Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Jalur Karir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jalur karir karyawan ditetapkan dalam 3 jalur yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Administrasi yaitu jalur karir bagi karyawan yang menjalankan tugas-tugas\nadministratif. Dalam kelompok ini karyawan yang bersangkutan bekerja di bawah\npengawasan\u002Fsupervisi karyawan lain dari kelompok jabatan manajerial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Profesi yaitu jalur karir bagi karyawan yang menjalankan tugas-tugas\noperasional baik dari unit kerja operasi atau teknik. Dalam kelompok ini\nkaryawan yang bersangkutan menjalankan tugas pada jabatan yang menjamin\nkelancaran operasional unit sesuai standar atau ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Manajerial yaitu jalur karir bagi karyawan yang menjalankan tugas-tugas\nmanajerial, baik struktural maupun non struktural dalam rangka menunjang\nkelancaran tugas manajemen Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Jenjang Karir Dan Persyaratan Jabatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Perjalanan karir karyawan dari suatu posisi tugas ke posisi tugas lain\ndalam jenjang karir dimungkinkan, sepanjang formasi tersedia dan yang\nbersangkutan memenuhi persyaratan jabatan yang ditetapkan untuk menempati\njabatan sasaran serta pertimbangan lain yang berkaitan dengan penilaian\nperformansi kerja dan pelatihan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Pengembangan karir dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesesuaian\nkelompok keluarga jabatan (job family) dan atau kualifikasi persyaratan\njabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Pembinaan karir karyawan berakhir pada waktu yang bersangkutan berhenti\ndari perusahaan baik karena memasuki usia pensiun atau mengajukan permohonan\npengunduran diri maupun karena sebab-sebab lain yang sah menurut hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Jenjang karir dan persyaratan sesuai jalur diatur lebih lanjut dalam\nkeputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Dengan pertimbangan penyempurnaan pada pola karir serta memberikan\nkesempatan karir karyawan dengan sebaik-baiknya, Perusahaan dapat mengubah\nsistem pola karir sesuai dengan hasil evaluasi sistem manajemen SDM.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Masa Persiapan Pensiun (MPP)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Batas usia pensiun normal untuk karyawan yang bekerja di Perusahaan\nadalah 56 tahun termasuk MPP selama 1 (satu) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Karyawan yang telah memasuki usia MPP atau 55 tahun dan menduduki\njabatan manajerial dan non manajerial, dapat menjalankan MPP atau tidak\nmenjalankan MPP.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Karyawan yang menduduki jabatan manajerial dan tidak menjalankan MPP,\nmaka berlaku ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pejabat Manajerial dengan Kelas Jabatan 1 sampai dengan 4 dapat\ndiperpanjang jabatannya maksimal sampai dengan 3 (tiga) bulan sebelum usia\npensiun normal dengan terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Direksi;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pejabat Manajerial setingkat Supervisor\u002FJunior Manager dan setingkat\nManager secara otomatis akan diberhentikan dari jabatannya, namun dalam hal\nkhusus Direksi dapat memperpanjang jabatan tersebut atas permintaan direktur\nterkait dan mendapat persetujuan dari Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Karyawan yang menduduki jabatan manajerial dan tidak menjalankan MPP\ntetapi tidak diperpanjang jabatannya, tetap diberikan penghasilan setara dengan\nkelas jabatan terakhir tanpa tunjangan\u002Ffasilitas jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Karyawan yang menduduki jabatan manajerial dan non manajerial yang\nmenjalankan MPP, tetap diberikan penghasilan setara dengan kelas jabatan\nterakhir tanpa tunjangan\u002Ffasilitas jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur MPP diatur lebih lanjut dengan\nkeputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Karir Karyawan Perusahaan Perbantuan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Perusahaan dapat menugaskan karyawannya di luar Perusahaan, dalam\nrangka:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Mengisi formasi jabatan atau melaksanakan pekerjaan pada Instansi\nPenerima; atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Memenuhi kepentingan lain yang disepakati oleh Direksi dan Direksi\nInstansi Penerima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Karyawan Perusahaan mempunyai kesempatan yang sama untuk diperbantukan\npada afiliasi Perusahaan atau anak Perusahaan atau instansi lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Selama masa perbantuan, karyawan Perusahaan wajib melaporkan kepada\nPerusahaan setiap mutasi jabatan yang bersangkutan di instansi penerima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Dalam hal karyawan yang diperbantukan pada Instansi Penerima ditarik\nkembali ke Perusahaan baik atas keinginan sendiri atau atas kebutuhan\nPerusahaan, maka penempatan yang bersangkutan dengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>mempertimbangkan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Formasi yang akan ditempati tidak lebih rendah dari kelas jabatan pada\nwaktu ditinggalkan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pengalaman jabatan yang bersangkutan sebagai pemenuhan kualifikasi pada\njabatan yang akan diisi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Ketentuan mengenai prosedur Karyawan Perusahaan Perbantuan diatur lebih\nlanjut dengan Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Karir Pegawai Negeri Sipil\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Perusahaan menerima pegawai negeri sipil yang diperbantukan atau\nditugaskan pada Perusahaan, dalam rangka:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. mengisi formasi jabatan atau melaksanakan pekerjaan pada Perusahaan;\natau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. memenuhi kepentingan lain yang disepakati oleh Direksi dan Pimpinan\nInstansi Induk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau ditugaskan dalam\njabatan di Perusahaan, pengangkatan dalam jabatan dilaksanakan setelah yang\nbersangkutan memenuhi persyaratan dan kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperbantukan pada Perusahaan sebagai\nteknisi penerbangan, pembinaan karirnya dilakukan pada jalur profesi sesuai\nfungsi penugasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Dalam hal pegawai yang bersangkutan akan dimutasikan pada jalur\nadministrasi atau manajerial, harus dimintakan permohonan monostatus yang\nbersangkutan kepada instansi induknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Bagi karyawan diperbantukan dengan masa kerja minimal 5 (lima) tahun\nterhitung sejak tahun diperbantukan maka dapat dimonostatuskan dalam hal\nkaryawan bersangkutan mengajukan permohonan mono status dan oleh Kementrian\nPerhubungan telah ditetapkan pemberhentiannya sebagai PNS, kecuali PNS yang\nberalih status\u002Fmono status sebagai akibat Penyertaan Modal Negara (PMN) ke\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Karyawan Diperbantukan yang telah memperoleh ijazah yang lebih tinggi\ndari ijazah yang tercatat resmi di Perusahaan dapat mengikuti program\npenyesuaian ijazah setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari\ninstansi induknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7) Dalam hal alih status dari karyawan diperbantukan menjadi karyawan\nPerusahaan maka Perusahaan dapat menerima yang bersangkutan, sepanjang memenuhi\nketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : PENGHASILAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Gaji Dasar\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cp>(1) Perusahaan menaikkan gaji dasar karyawan pada setiap awal bulan Januari\nsekurang-kurangnya sebesar 5 % (lima persen).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Dalam hal Perusahaan memiliki kemampuan untuk menaikkan penghasilan\nkaryawan maka akan diutamakan menaikkan gaji dasar.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(3) Karyawan yang mendapat pengakuan tingkat pendidikan yang lebih tinggi\ndari tingkat pendidikan terakhir, gaji dasarnya langsung disesuaikan dengan\nbesaran gaji dasar sesuai golongan pendidikan yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-lowwageamount\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-lowwageperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>(4) Gaji dasar karyawan masa percobaan diberikan sebesar 80 % (delapan puluh\npersen) dari besaran gaji dasar sesuai dengan golongan pendidikan yang diakui\nPerusahaan dengan masa kerja 0 (nol) tahun dengan ketentuan gaji dasar ditambah\ninsentif prestasi tidak lebih rendah dari upah pokok minimum setempat yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>(5) Karyawan Perusahaan perbantuan yang baru bekerja di Perusahaan, gaji\ndasarnya ditetapkan pada golongan pendidikan yang diakui Perusahaan dengan masa\nkerja 0 (nol) tahun.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(6) Karyawan yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pension karena\ntelah mencapai usia pensiun normal diberikan kenaikan gaji dasar pengabdian\nsebesar 1 (satu) kali kenaikan berkala yang berlaku dengan syarat-syarat yang\ndiatur dalam suatu Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7) Gaji dasar dipergunakan untuk perhitungan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Iuran peserta pensiun dan manfaat pensiun;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Iuran peserta THT dan manfaat THT;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) atau Badan Penyelenggara\nJaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. ketentuan lain yang diatur oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Insentif Prestasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Kepada setiap karyawan diberikan insentif prestasi sesuai dengan nama\ndan kelas jabatan yang diduduki.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Setiap faktor dalam formula insentif prestasi dilakukan penyesuaian\nsesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai kemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Ketentuan mengenai insentif prestasi diatur lebih lanjut dengan\nkeputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : KESEJAHTERAAN KARYAWAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Penyelenggaraan Kesejahteraan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Penyelenggaraan kesejahteraan karyawan dilakukan sesuai dengan kemampuan\nPerusahaan, antara lain meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Tunjangan uang transportasi\u002F tunjangan bahan bakar minyak (BBM);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tunjangan uang makan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Tunjangan license &amp; rating;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Tunjangan kesejahteraan keluarga;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Tunjangan khusus;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Tunjangan cuti;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Sumbangan Uang Sewa Rumah dan Tunjangan perumahan akhir masa tugas;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) atau Badan Penyelenggara Jaminan\nSosial (BPJS) Ketenagakerjaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Tunjangan Hari Tua dan Manfaat Pensiun;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Insentif Produksi;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Pakaian Seragam Dinas &amp; Pakaian Olahraga;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l. Sumbangan Perkawinan, Kelahiran dan Kematian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Dalam hal terjadi kondisi dan waktu kerja tertentu, seperti dalam\nkeadaan perang dan bahaya, Perusahaan memberikan bantuan\u002Ftunjangan\u002Fsumbangan\nselain tersebut di atas pada ayat (1).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Tunjangan Uang Transportasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype1\">\u003Cp>(1) Perusahaan memberikan tunjangan uang transportasi kepada karyawan\nsebagai bantuan biaya perjalanan dari tempat tinggal menuju kantor dan\nsebaliknya, yang dibayarkan pada awal bulan dengan ketentuan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. setiap karyawan mendapatkan tunjangan uang transportasi sesuai ketentuan\nyang berlaku;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. karyawan yang mendapat fasilitas kendaraan dinas jabatan atau kendaraan\ndinas operasional unit, tidak diberikan tunjangan uang transportasi, tetapi\nmendapat penggantian biaya Bahan Bakar Minyak (BBM).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2) Tunjangan transportasi bagi karyawan, dan penggantian biaya BBM bagi\npejabat Manajerial diberikan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dalam hal\nPejabat atau karyawan yang bersangkutan tidak masuk kerja karena mangkir selama\n2 (dua) hari atau lebih dalam 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Ketentuan mengenai tunjangan uang transportasi diatur lebih lanjut\ndengan Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Tunjangan Uang Makan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Perusahaan memberikan tunjangan uang makan kepada karyawan sebesar Rp\n35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per hari atau dalam bentuk natura\nterhitung mulai Januari 2014 sampai dengan Desember 2014.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchersamount\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MEALALL_trigger\">\u003Cp>(2) Terhitung mulai Januari 2015 dan selanjutnya Perusahaan memberikan\ntunjangan uang makan kepada karyawan sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah)\nper hari atau dalam bentuk natura.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(3) Tunjangan uang makan dibayarkan sesuai kehadiran karyawan dalam setiap\nbulannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Tunjangan Licence dan Rating\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Tunjangan license dan rating berlaku bagi karyawan yang karena tuntutan\ntugasnya mensyaratkan license dan rating yang dikeluarkan oleh Direktorat\nJenderal Perhubungan Udara (DJU).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Ketentuan mengenai tunjangan license dan rating diatur lebih lanjut\ndalam keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Tunjangan Kesejahteraan Keluarga\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan kesejahteraan keluarga diberikan kepada karyawan Perusahaan,\nkaryawan diperbantukan, dan karyawan ditugaskan sekurang-kurangnya sebesar 1\n(satu) kali penghasilan ditambah Tunjangan transportasi\u002F Tunjangan bahan bakar\nminyak (BBM) bulan terakhir dan diberikan pada minggu kedua bulan Mei setiap\ntahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Tunjangan Khusus\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan khusus diberikan kepada karyawan Perusahaan, karyawan\ndiperbantukan, dan karyawan ditugaskan sekurang-kurangnya sebesar 1 (satu) kali\npenghasilan ditambah Tunjangan transportasi\u002FTunjangan bahan bakar minyak (BBM)\nbulan terakhir yang dibayarkan 2 (dua) minggu sebelum hari raya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Tunjangan Cuti\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Kepada karyawan yang menjalankan cuti tahunan sesuai ketentuan pada\npasal 29 diberikan tunjangan cuti sebesar 1 (satu) kali penghasilan ditambah\nTunjangan transportasi\u002FTunjangan bahan bakar minyak (BBM).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Tunjangan cuti sebagaimana tersebut pada ayat (1) dibayarkan bersamaan\ndengan persetujuan cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Ketentuan mengenai tunjangan cuti diatur lebih lanjut dengan keputusan\nDireksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Sumbangan Uang Sewa Rumah dan Tunjangan Perumahan Akhir Masa\nTugas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Perusahaan memberikan sumbangan uang sewa rumah kepada karyawan yang\ntidak menempati rumah dinas dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Besaran sumbangan uang sewa rumah untuk karyawan Kantor Pusat dan Kantor\nCabang diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Kelas jabatan 1 s.d. 4 sebesar Rp 2.000.000,- per bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Kelas jabatan 5 s.d. 7 sebesar Rp 1.750.000,- per bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Kelas jabatan 8 s.d. 9 sebesar Rp 1.500.000,- per bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Kelas jabatan 10 s.d.13 sebesar Rp 1.250.000,- per bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Kelas jabatan 14 s.d. 16 sebesar Rp 1.000.000,- per bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Sumbangan uang sewa rumah dibayarkan pada awal tahun dan bersifat final,\nyaitu tidak dipengaruhi oleh perubahan kelas jabatan, mutasi, pensiunnya\nkaryawan atau penempatan rumah dinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Karyawan yang memiliki Surat Izin Penempatan Rumah Dinas Operasional dan\nRumah Dinas Jabatan tidak diberikan sumbangan uang sewa rumah, namun karyawan\nyang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban membayar kompensasi sewa rumah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Karyawan yang ditunjuk untuk menempati rumah dinas oleh pejabat yang\nberwenang namun tidak bersedia menempatinya, karyawan yang bersangkutan tidak\ndiberikan sumbangan uang sewa rumah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Dalam hal terdapat perkawinan antar karyawan dalam Perusahaan, sumbangan\nuang sewa rumah hanya diberikan kepada salah satu pihak yang menduduki kelas\njabatan tertinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Pemberian sumbangan uang sewa rumah akan diatur lebih lanjut dalam\nKeputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Tunjangan perumahan akhir masa tugas diberikan kepada karyawan dengan\nketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Karyawan yang diberikan tunjangan perumahan akhir masa tugas adalah\nkaryawan yang memiliki masa kerja di Perusahaan sekurang-kurangnya 3 (tiga)\ntahun dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Berhenti karena pensiun normal\u002Fdipercepat;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Diberhentikan karena sakit atau meninggal dunia;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pemberian tunjangan perumahan akhir masa tugas diperhitungkan dari kelas\njabatan tertinggi yang pernah diduduki.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud diatur sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Kelas jabatan 1 s.d. 4 sebesar Rp 44.000.000,00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Kelas jabatan 5 s.d. 7 sebesar Rp 41.250.000,00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Kelas jabatan 8 s.d. 9 sebesar Rp 38.500.000,00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Kelas jabatan 10 s.d. 13 sebesar Rp 35.750.000,00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Kelas jabatan 14 s.d. 16 sebesar Rp 33.000.000,00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Bagi karyawan yang berasal dari bandara-bandara yang dilimpahkan ke PT\nAngkasa Pura II (Persero), besaran pemberian tunjangan perumahan akhir masa\ntugas akan diatur kemudian dalam Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Tunjangan perumahan akhir masa tugas untuk karyawan yang menempati rumah\ndinas, diberikan setelah yang bersangkutan mengosongkan dan menyerahkan kembali\nrumah dinas ke Perusahaan, yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku\npada saat karyawan yang bersangkutan pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Tunjangan Perumahan Akhir Masa Tugas (TPAMT) bagi karyawan Perusahaan\nperbantuan, diberikan berdasarkan kelas jabatan terakhir di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Dalam hal terdapat perkawinan antar karyawan dalam Perusahaan, tunjangan\nperumahan akhir masa tugas hanya diberikan kepada salah satu pihak yang\nmenduduki kelas jabatan tertinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Ketentuan tentang mekanisme penempatan dan pengosongan rumah dinas akan\ndiatur lebih lanjut dalam Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Uang Pisah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Uang pisah diberikan kepada karyawan yang mangkir sehingga diberhentikan\ntidak dengan hormat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan\nsendiri dan kepada karyawan yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan\nsendiri dikarenakan mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Besaran uang pisah sebagaimana tersebut dalam ayat (1) sebesar Rp\n500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cp>(1) Karyawan Perusahaan yang masih aktif diikutsertakan dalam program Badan\nPenyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sesuai peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>(2) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terdiri dari\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Jaminan Kecelakaan Kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Jaminan Kematian;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Jaminan Hari Tua.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(3) Ketentuan teknis tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS)\nKetenagakerjaan akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Tunjangan Hari Tua dan Manfaat Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>(1) Karyawan berhak atas Tunjangan Hari Tua dengan ketentuan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Karyawan yang telah mencapai masa kerja 10 (sepuluh) tahun dan kelipatan\n5 (lima) tahun berikutnya berhak mendapat uang muka tunjangan hari tua secara\nperiodik sebesar 5 (lima) kali gaji dasar (GD) terakhir dan akan diperhitungkan\ndengan pemberian jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Karyawan yang telah mencapai usia pensiun normal berhak mendapatkan\njaminan hari tua sesuai masa kerja dengan formula perhitungan: indeks masa\nkerja dikalikan GD terakhir dikurangi uang muka THT yang telah diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Karyawan yang meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, ahli\nwarisnya berhak mendapatkan tunjangan hari tua dengan formula perhitungan:\nindeks masa kerja berhenti dengan hormat pensiun normal dikalikan GD terakhir\npada saat meninggal tanpa dikurangi uang muka THT yang telah diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Karyawan yang menderita sakit yang berkelanjutan sehingga tidak dapat\nbekerja lagi berhak mendapatkan tunjangan hari tua dengan formula perhitungan:\nindeks masa kerja berhenti dengan hormat pensiun normal dikalikan GD terakhir\npada saat berhenti karena sakit tanpa dikurangi uang muka THT yang telah\nditerima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Karyawan yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau yang\ndikualifikasikan mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan sebelum\nmencapai usia pensiun normal berhak mendapatkan tunjangan hari tua dengan\nformula perhitungan: indeks masa kerja pengabdian dikalikan GD terakhir\ndikurangi uang muka THT yang telah diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Apabila Perusahaan melakukan rasionalisasi atau pengurangan karyawan\nsecara massal maka formula perhitungan manfaat THT adalah: indeks masa kerja\nwaktu pensiun normal dikalikan GD waktu pensiun normal dikurangi uang muka THT\nyang telah diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Karyawan berhak atas manfaat pensiun dengan ketentuan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Bagi Karyawan yang diangkat sebagai Karyawan Perusahaan sebelum 1 Januari\n2009 berhak atas manfaat pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)\n\u002FDAPENDA dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Karyawan yang berhenti bekerja dan telah memiliki masa kerja\nsekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun berhak atas manfaat pension normal atau\nmanfaat pensiun dipercepat atau manfaat pension cacat atau manfaat pensiun\nditunda.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Karyawan yang berhenti bekerja dan telah mencapai usia pensiun dipercepat\ntetapi belum mencapai usia pensiun normal, berhak atas manfaat pensiun\ndipercepat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Karyawan yang berhenti bekerja karena cacat, berhak atas manfaat pensiun\ncacat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Karyawan yang berhenti bekerja dan belum mencapai usia pensiun dipercepat\ndan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun berhak atas\npensiun ditunda.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Karyawan yang berhenti bekerja dan memiliki masa kerja kurang dari 3\n(tiga) tahun, tidak mendapat manfaat pensiun tetapi berhak atas iuran peserta\ndan hasil pengembangannya yang dibayarkan sekaligus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Karyawan aktif berhak menunjuk perwakilan sebagai salah satu anggota\nDewan Pengawas Dana Pensiun yang ditunjuk oleh SEKARPURA II.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Ketentuan mengenai manfaat pensiun diatur lebih lanjut dengan keputusan\nDireksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bagi Karyawan Perusahaan yang diangkat sejak tanggal 1 Januari 2009\nmemperoleh manfaat pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan\nketentuan sebagaimana diatur dalam DPLK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>yang ditunjuk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Insentif Produksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Insentif Produksi diberikan kepada karyawan yang masih bekerja di\nPerusahaan dalam tahun yang bersangkutan sebagai balas jasa produktivitas, yang\npembayarannya dilaksanakan sesuai ketentuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Dalam hal diberikan uang muka insentif produksi, pelaksanaannya pada\nbulan November tahun berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Pemberian insentif produksi dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu)\nbulan setelah diterbitkannya Laporan Keuangan Perusahaan (audited) yang telah\ndisetujui oleh Pemegang Saham.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Pakaian Seragam Dinas Dan Pakaian Olah Raga\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Perusahaan memberikan pakaian dinas kepada karyawan setiap 1 (satu)\ntahun sekali sekurang-kurangnya 3 (tiga) stel pakaian dan sepasang sepatu,\nselambat-lambatnya pada akhir Triwulan III tahun berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Perusahaan memberikan pakaian olah raga kepada karyawan setiap 2 (dua)\ntahun sekali sekurang-kurangnya 1 (satu) stel pakaian dan sepasang sepatu olah\nraga selambat-lambatnya pada akhir Triwulan III tahun kedua.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Sumbangan Perkawinan, Sumbangan Kelahiran dan Sumbangan\nKematian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Perusahaan memberikan sumbangan perkawinan kepada karyawan yang\nmelangsungkan perkawinan secara sah, dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Besarnya sumbangan perkawinan diberikan kepada karyawan sebesar 1 (satu)\nkali penghasilan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Sumbangan perkawinan hanya diberikan 1 (satu) kali, dan berlaku bagi\nperkawinan pertama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Perusahaan memberikan sumbangan kelahiran kepada karyawan yang melakukan\npersalinan, dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Besarnya sumbangan kelahiran diberikan kepada karyawan sebesar 1 (satu)\nkali penghasilan untuk kelahiran anak pertama;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Besarnya sumbangan kelahiran diberikan kepada karyawan sebesar 50 % (lima\npuluh perseratus) dari penghasilan untuk kelahiran anak kedua.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>(3) Perusahaan memberikan sumbangan kematian kepada karyawan atau ahli waris\ndengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Besaran sumbangan kematian adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Apabila karyawan yang meninggal, ahli waris diberikan sebesar 5 (lima)\nkali penghasilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Apabila pasangan\u002Fanak karyawan yang meninggal, karyawan diberikan sebesar\n3 (tiga) kali penghasilan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Perusahaan dapat memberikan santunan selama 12 (dua belas) bulan\nberturut-turut sebesar 1 (satu) kali penghasilan terakhir yang diterima, dalam\nhal karyawan yang meninggal dunia belum mencapai usia pensiun dipercepat dan\nkeluarga yang ditinggalkan dalam kondisi memerlukan bantuan finansial\nberdasarkan keterangan dari pimpinan unit kerja karyawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Ketentuan mengenai sumbangan perkawinan, sumbangan kelahiran dan\nsumbangan kematian diatur lebih lanjut dalam keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan pertimbangan perbaikan kesejahteraan Karyawan, Perusahaan dapat\nmelakukan penyesuaian atas sistem remunerasi, kompensasi dan benefit\nberdasarkan hasil evaluasi sistem manajemen SDM, dengan prinsip efektif dan\nefisien.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : FASILITAS, BANTUAN DAN PENGHARGAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : Fasilitas Jabatan Manajerial\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Kepada pejabat manajerial atau pejabat tertentu yang ditetapkan oleh\nPerusahaan diberikan fasilitas sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Tunjangan fasilitas telepon dibayarkan diawal bulan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Fasilitas kendaraan dinas jabatan dan uang pengganti Bahan Bakar Minyak\n(BBM);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Fasilitas kendaraan operasional unit dan uang pengganti BBM yang besarnya\nsetara dengan tunjangan transportasi yang seharusnya diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Ketentuan mengenai fasilitas jabatan manajerial diatur lebih lanjut\ndalam keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 : Fasilitas Kerohanian dan Fasilitas Olah Raga\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Untuk menunjang pembinaan rohani bagi karyawan, Perusahaan melaksanakan\nhal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Menyediakan fasilitas ibadah yang memadai di lingkungan Perusahaan\nsehingga memungkinkan karyawan menjalankan kewajiban pada waktunya menurut\nagama dan kepercayaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>masing-masing;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Memberikan bantuan dana untuk kegiatan-kegiatan keagamaan yang diadakan\noleh karyawan di lingkungan Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Memberikan ijin kepada karyawan meninggalkan pekerjaan untuk menjalankan\nibadah menurut agamanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Untuk menunjang pengembangan kegiatan olah raga, Perusahaan menyediakan\nfasilitas olah raga di Perusahaan agar dapat dimanfaatkan oleh karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 : Bantuan Biaya Ke Tempat Menjalani Masa Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Karyawan yang telah purna tugas dan hendak kembali ke tempat menjalani\nmasa pensiun bersama keluarga, diberikan bantuan biaya ke tempat menjalani masa\npensiun sepanjang masih dalam wilayah Republik Indonesia yang besarannya diatur\ndalam Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Tempat menjalani pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal ini adalah\ntempat karyawan yang telah purna tugas menjalani masa pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Pengajuan bantuan biaya ke tempat menjalani masa pensiun, dalam jangka\nwaktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Ketentuan mengenai bantuan biaya kembali ke tempat menjalani masa\npensiun diatur dalam Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 : Bantuan Beasiswa\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-educationtuition\">\u003Cp>(1) Dalam rangka ikut mencerdaskan bangsa, Perusahaan memberikan bantuan\nbeasiswa bagi anak karyawan yang berprestasi di kelasnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2) Ketentuan mengenai bantuan beasiswa diatur lebih lanjut dalam Keputusan\nDireksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 : Bantuan Musibah dan Bencana Alam\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Karyawan yang tertimpa kemalangan secara langsung dikarenakan bencana\nalam atau musibah yang berskala nasional sesuai ketetapan pemerintah yang\nberwenang, diberikan bantuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali penghasilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) juga berlaku dalam hal\nkaryawan mengalami musibah atau bencana alam bukan dalam skala nasional namun\nmengakibatkan kerugian material yang sangat besar (total loss).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 : Rekreasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Dengan mempertimbangkan kondisi Perusahaan, dalam 1 (satu) tahun sekali\nPerusahaan dapat menyelenggarakan rekreasi bagi karyawan dan keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Untuk keperluan rekreasi tersebut Perusahaan memberikan biaya sesuai\ndengan kemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 : Tanda Penghargaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Karyawan yang akan memasuki masa persiapan pensiun atau menunjukkan\nkesetiaan dan mencapai prestasi luar biasa, dapat diberikan penghargaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Penghargaan yang diberikan kepada karyawan dapat berupa material dan non\nmaterial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Setiap tahun sekali atau sesuai kemampuan keuangan Perusahaan,\nPerusahaan dapat melaksanakan acara seremonial melepas karyawan purna tugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Kepada karyawan yang menjalani Masa Persiapan Pensiun (MPP) dan belum\nmendapatkan tunjangan cuti pada tahun pelaksanaan MPP, diberikan penghargaan\nsebesar 1 (satu) kali penghasilan ditambah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan transportasi\u002FTunjangan bahan bakar minyak (BBM) bulan terakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Karyawan berhak mendapatkan Uang Tanda Penghargaan, dengan ketentuan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Karyawan yang memiliki masa kerja minimal 25 tahun atau lebih diberikan\nsebesar 1 x THP (Gaji dasar + IP + Tunjangan Transportasi\u002FBBM + Tunjangan\nJabatan bagi karyawan manajerial);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Karyawan yang memasuki masa pensiun normal sebelum masa kerja 25 tahun,\ndengan masa kerja minimal 20 tahun s.d. 24 tahun diberikan secara proporsional\nberdasarkan perhitungan pada huruf a.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Pemberian uang tanda penghargaan sebagaimana tersebut pada ayat (5)\ndiberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7) Ketentuan mengenai pemberian uang tanda penghargaan diatur lebih lanjut\ndalam Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>BAB X : JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 : Pelayanan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Perusahaan menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi karyawan\ndan keluarganya yang terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Rawat jalan tingkat pertama meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Konsultasi pemeriksaan dan pengobatan termasuk pengobatan gigi;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pemeriksaan penunjang diagnostik yang meliputi laboratorium dan\npemeriksaan radiologi;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pelayanan rehabilitasi medis ringan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pemberian obat sesuai kebutuhan medis;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pemberian rujukan ke dokter spesialis\u002FRumah Sakit Rujukan sesuai indikasi\nmedis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Rawat jalan tingkat lanjutan oleh dokter spesialis meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Konsultasi, pemeriksaan dan pengobatan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pemeriksaan penunjang diagnostik;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Tindakan medis poliklinik dari yang ringan sampai yang memerlukan\nketerampilan khusus dan mengandung resiko;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pelayanan rehabilitasi medis;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pemberian obat dan atau vitamin sesuai kebutuhan medis\u002Findikasi medis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Rawat Inap di Rumah Sakit sesuai dengan kelas perawatan yang menjadi\nhaknya, meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Fasilitas kamar perawatan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pemeriksaan\u002Fperawatan oleh dokter spesialis;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pemeriksaan penunjang diagnostik;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Perawatan intensif bila diperlukan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pelayanan rehabilitasi medis;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pemberian obat dan atau vitamin sesuai kebutuhan medis\u002Findikasi medis;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pelayanan operasi termasuk bedah gigi dan mulut, kecuali tindakan yang\nbersifat kosmetik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>(2) Perusahaan menanggung biaya perawatan karyawan dan keluarganya,\nsepanjang karyawan yang bersangkutan menggunakan fasilitas sesuai hak yang\nditentukan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(3) Keluarga karyawan sebagaimana tersebut pada ayat (2) adalah suami, istri\ndan maksimum 2 (dua) anak dengan usia maksimum 21 (dua puluh satu) tahun yang\ndapat diperpanjang sampai dengan usia 25 (dua puluh lima) tahun sepanjang belum\nmenikah dan masih dalam pendidikan formal.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(4) Dalam hal salah satu anak yang ditanggung tidak memenuhi syarat (usia di\natas 25 tahun atau menikah) atau meninggal dunia maka hak tersebut dapat\ndisubstitusi dengan batasan usia maksimum sebagaimana tersebut pada ayat\n(3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Karyawan dan keluarganya yang masuk dalam tanggungan Perusahaan yang\nmeninggal dunia pada saat menjalani perawatan di rumah sakit, dibebaskan dari\nseluruh biaya rumah sakit, sepanjang sesuai dengan hak perawatan yang telah\nditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Anak karyawan yang sudah tidak menjadi tanggungan orang tua, belum\nmenikah dan belum mempunyai penghasilan sendiri yang memerlukan perawatan di\nrumah sakit dapat diberikan pinjaman dengan jaminan penghasilan\u002Fuang THT orang\ntuanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7) Dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan, manajemen bersama dengan\nSEKARPURA II akan melakukan kajian tentang Pelayanan kesehatan yang akan\ndiselenggarakan oleh Asuransi, paling lambat dilaksanakan pada tahun 2014.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8) Segala sesuatu yang terkait dengan Pensiunan akan diatur dalam Keputusan\nDireksi, meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Kesehatan Pensiunan dan keluarganya yang masih dalam tanggungan\nperusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Santunan Kematian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9) Ketentuan mengenai pemberian pelayanan kesehatan diatur lebih lanjut\ndengan Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : PERATURAN DISIPLIN KARYAWAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 74 : Kewajiban Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setiap Karyawan wajib:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Melaksanakan dan mematuhi semua peraturan, baik yang dibuat oleh\nPerusahaan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Melaksanakan dan mentaati semua isi Perjanjian Kerja Bersama dan\nperaturan serta tata tertib kerja yang berlaku di Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Menaati janji jabatan atau janji karyawan\u002Fpakta integritas berdasarkan\nperaturan yang berlaku;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Mengisi daftar hadir (melaksanakan presensi), menaati ketentuan waktu\nkerja dan menjalankan tugasnya sesuai ketentuan waktu kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Melaksanakan semua tugas yang menjadi tanggung-jawabnya secara optimal\nsesuai standar operasi dan prosedur;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Mendukung tercapainya sinergi dan koordinasi antar unit kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Membuat KPI individu bawahan secara obyektif;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Mematuhi dan melaksanakan kode etik\u002Fcode of conduct Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Memberitahukan kepada Perusahaan atas terjadinya perubahan status dan\natau susunan keluarga serta tempat tinggalnya dalam waktu selambat-lambatnya 2\n(dua) bulan setelah penerbitan bukti tertulis dari instansi yang berwenang;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia Perusahaan baik yang\ndipercayakan secara khusus kepadanya maupun yang harus dipegang teguh oleh\nkaryawan pada umumnya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Menjaga, menyimpan dan atau memelihara barang milik atau yang berada\ndalam penguasaan Perusahaan, atau barang milik orang\u002Finstansi lain yang ada di\nlingkungan Perusahaan yang digunakan atau dipercayakan kepadanya sehingga\nselalu dalam keadaan aman dan\u002Fatau berfungsi baik;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l. Menjaga, memelihara dan meningkatkan nama baik Perusahaan di dalam maupun\ndi luar Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m. Menghindari perbuatan tercela antara lain membuat keributan, keonaran,\npertengkaran, perkelahian serta perbuatan yang menganggu ketertiban, kelancaran\ntugas dan ketenangan bekerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n. Bekerja dengan jujur, kreatif, tertib, cermat dan bersemangat untuk\nkepentingan Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o. Melaporkan kepada atasannya atau pejabat yang berwenang, apabila\nmengetahui ada hal yang merugikan atau dapat merugikan Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang harmonis, tertib dan\naman;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q. Menjadi teladan dan memberikan contoh yang baik di lingkungan Unit\nKerja\u002FPerusahaan\u002Fmasyarakat;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r. Merasa ikut memiliki Perusahaan serta bertanggungjawab dan berusaha untuk\nmemajukan, mengamankan dan menjaga nama baik Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s. Memakai pakaian dinas\u002Fkerja dan atribut kerja sesuai ketentuan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada\npelanggan\u002Fmasyarakat;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u. Melaksanakan dan mematuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 75 : Larangan Bagi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>Dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,\nkaryawan dilarang melakukan perbuatan yang disebut di bawah ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara\natau Perusahaan atau karyawan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Melakukan atau membantu melakukan pencurian dan\u002Fatau penggelapan uang,\nsurat berharga, peralatan atau barang milik Perusahaan atau peralatan\u002Fbarang\nyang dipercayakan oleh Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Menyalahgunakan wewenangnya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Dengan sengaja atau lalai membocorkan hal-hal yang menjadi rahasia\nPerusahaan kepada orang yang tidak berkepentingan dan\u002Fatau mengakibatkan\nkerugian atau permasalahan bagi Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara yang tidak sah\n(korupsi);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Membujuk atau mempengaruhi siapapun untuk melakukan perbuatan yang\nmengakibatkan kerugian atau permasalahan bagi Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Memberikan keterangan palsu dan atau memalsukan dokumen atau surat\nlainnya yang dapat menimbulkan kerugian Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Memanipulasi data yang mengakibatkan kerugian atau permasalahan bagi\nPerusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Dengan sengaja menolak atau melalaikan perintah, peraturan-peraturan\ndan\u002Fatau norma-norma Perusahaan, atau tugas yang diberikan, kecuali dalam\nkeadaan tertentu yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan badan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Mengabaikan ketentuan K3 dalam pelaksanaan tugas;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Membiarkan bawahan melakukan kesalahan atau tidak melaksanakan tugas\nkedinasan sesuai ketentuan yang berlaku;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l. Menghalangi atau menghambat bawahan untuk berprestasi atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>memberikan kontribusi positif terhadap Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m. Melakukan intimidasi atau penghinaan terhadap Perusahaan, pimpinan\nPerusahaan dan\u002Fatau karyawan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n. Menipu, memfitnah, menghasut, berbohong yang mengakibatkan kerugian moril\nmaupun materiil terhadap Perusahaan atau karyawan\u002Forang lain;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o. Tidak masuk kerja tanpa izin atasan langsung (mangkir\u002Fbolos);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p. Meninggalkan tugas tanpa izin dalam jam kerja yang ditentukan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q. Tidur di lingkungan tempat kerja pada saat sedang menjalankan tugas;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r. Merokok di tempat kerja dan tempat lain di lingkungan Perusahaan yang\nterdapat tanda larangan merokok;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s. Melanggar ketentuan profesi atau melanggar pakta integritas\u002Fpernyataan\njabatan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t. Melanggar peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku antara\nlain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Menelantarkan atau tidak menggunakan peralatan\u002Fperlengkapan K3\nsebagaimana mestinya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Melalaikan untuk melaporkan kecelakaan yang mengakibatkan cedera terhadap\nseseorang;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Mengabaikan petunjuk Perusahaan mengenai pelaporan kecelakaan atau\nterjadinya cidera.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u. Melukai atau mencoba melukai orang di waktu kerja atau di lingkungan\ntempat kerja Perusahaan, kecuali terbukti bahwa tindakan itu dilakukan untuk\nmembela diri atau orang lain;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v. Berkelahi, membuat kegaduhan atau kekacauan di lingkungan tempat\nkerja;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>w. Menghalang-halangi karyawan lainnya masuk kerja dan atau bekerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>x. Melakukan tindakan pemerasan, percaloan dan tindakan lain yang\nsejenis;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>y. Melakukan tindakan dan atau menerima suap dari pihak manapun;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>z. Mabuk, minum minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan\nnarkotika, psikotropika, dan zat adiktif yang terlarang lainnya di lingkungan\nkerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>aa. Bekerja atau terikat pekerjaan dengan pihak lain atau badan hukum lain\ntanpa izin dari Perusahaan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>bb. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>cc. Mengadakan rapat\u002Fpertemuan di tempat kerja dan atau lingkungan kerja\ntanpa izin yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dd. Membawa senjata api, senjata tajam dan barang-barang berbahaya lainnya\nkecuali untuk kepentingan dinas;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ee. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan aset\ninventaris, barang-barang, dokumen, surat-surat berharga, milik\u002Fyang\ndikuasai\u002Fyang di bawah tanggung jawab Perusahaan atau melakukan perbuatan hukum\nlainnya, secara tidak sah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ff. Melakukan unjuk rasa\u002Fprovokasi tanpa konfirmasi dari pejabat yang\nberwenang;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>gg. Menolak menandatangani Berita Acara pemeriksaan yang dilakukan sesuai\nprosedur, obyektif dan akurat;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>hh. Melakukan perbuatan lain yang melanggar norma-norma kepatutan dan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 76 : Hukuman Disiplin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Setiap perbuatan atau sikap dan perilaku karyawan yang melanggar\nperaturan perundang-undangan yang berlaku atau larangan sebagaimana dimaksud\npada pasal 74 atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai karyawan, merupakan\npelanggaran disiplin dan dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Dalam hal pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga\nmerupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi sanksi hukuman oleh pihak yang\nberwajib atau oleh pejabat yang berwenang maka tidak menutup kemungkinan\ndijatuhkannya hukuman disiplin terhadap karyawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Apabila pelanggaran disiplin yang dilakukan karyawan mengakibatkan\nkerugian material terhadap Perusahaan, maka penjatuhan hukuman disiplin dapat\ndisertai pengembalian kerugian material yang dialami Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 77 : Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Hukuman disiplin ringan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Hukuman disiplin sedang;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Hukuman disiplin berat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Jenis hukuman disiplin ringan sekurang-kurangnya berupa Peringatan lisan\ndibuktikan dengan berita acara tertulis dan maksimal berupa Surat Peringatan\npertama dan pemotongan insentif prestasi setinggi-tingginya 10% (sepuluh\npersen) untuk 2 (dua) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Jenis hukuman disiplin sedang sekurang-kurangnya berupa Surat Peringatan\nkedua dan pemotongan insentif prestasi sebesar 10% (sepuluh persen) untuk 3\n(tiga) bulan dan maksimal berupa Surat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>peringatan ketiga dan pemotongan insentif prestasi sebesar 30% (tiga puluh\npersen) paling lama 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Jenis hukuman disiplin berat sekurang-kurangnya penempatan pada tingkat\njabatan 2 (dua) tingkat lebih rendah selama 7 (tujuh) bulan dan maksimal\npemberhentian tidak dengan hormat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Dalam hal karyawan yang menduduki jalur karir manajerial dikenakan\nhukuman disiplin tingkat berat, maka akan ditempatkan pada jalur karir\nadministrasi atau jalur karir profesi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Pemberian hukuman diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan tidak harus\nberjenjang dari awal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 78 : Hukuman Disiplin Ringan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pelanggaran yang dapat dikenakan Hukuman Disiplin Ringan antara lain adalah\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Meninggalkan tugas pekerjaan tanpa izin atasan atau tidak masuk kerja\ntanpa alasan yang sah maksimal selama 1 (satu) hari dalam 1 (satu) bulan atau 2\n(dua) hari berturut-turut atau 2 s.d 3 hari tidak berturut-turut dalam satu\nbulan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tidak menjalankan tugas dan tidak menggunakan waktu kerja sebaik-baiknya\ndalam jam kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Datang terlambat lebih dari 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan tanpa\nalasan yang dapat dipertanggungjawabkan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Tidak berpakaian rapi atau sopan dengan kelengkapan sesuai ketentuan\nPerusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Bersikap tidak sopan terhadap rekan sekerja atau atasan atau bawahan dan\nmasyarakat;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Merokok di ruangan kerja atau Public Area yang diberi tanda Dilarang\nMerokok;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Tidur atau bermalas-malasan selama jam kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Melanggar peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang ditentukan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 79 : Hukuman Disiplin Sedang\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Pelanggaran yang dapat dikenakan Hukuman Disiplin Sedang antara lain\nadalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pengulangan terhadap pelanggaran disiplin ringan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tidak masuk kerja atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah maksimal\nselama 3 (tiga) hari berturut-turut atau 4 (empat) s.d 5 (lima) hari tidak\nberturut-turut dalam sebulan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Tidak melaksanakan tugas yang dibebankan dan menjadi tanggung jawabnya\nsebaik mungkin (mengabaikan tugas kedinasan), termasuk tidak melaporkan\npelanggaran disiplin yang dilakukan oleh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>karyawan yang menjadi tanggung jawabnya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Tidak memperhatikan dan melaksanakan segala keputusan Perusahaan baik\nyang langsung menyangkut tugas kedinasannya atau yang berlaku secara umum;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Bekerja dengan tidak jujur, tidak tertib, dan tidak cermat sehingga\nmerugikan Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Melakukan pelanggaran ketentuan profesi tingkat ringan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Tidak menaati peraturan dan tata tertib kerja Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Tidak melaksanakan tugas yang dibebankan dengan penuh tanggung jawab;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Menggunakan aset\u002Finventaris milik Perusahaan untuk keperluan pribadi\ntanpa izin Perusahaan sehingga menyebabkan kerugian Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Mengadakan rapat\u002Fpertemuan di tempat kerja dan atau lingkungan Perusahaan\ntanpa ijin dan dapat merugikan Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l. Memukul\u002Fmelukai atau mencoba melukai orang di waktu kerja atau dalam\nlingkungan tempat kerja Perusahaan atau di tempat manapun kecuali untuk\npembelaan diri;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m. Melakukan intimidasi atau penghinaan terhadap Perusahaan, pimpinan\nPerusahaan dan\u002Fatau karyawan lain;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n. Membujuk siapapun untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian\nPerusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o. Memberikan keterangan palsu dan atau memalsukan dokumen atau surat\npenting lainnya, sehingga dapat menimbulkan kesimpulan yang keliru;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p. Memanipulasi data sehingga merugikan Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q. Menghalangi bawahan untuk berprestasi\u002Fmemberikan kontribusi positif\nterhadap Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r. Melakukan perbuatan yang dinilai dan terbukti telah melecehkan martabat\nkaryawan lainnya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s. Melakukan perbuatan yang jelas-jelas bertentangan dengan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t. Dengan sengaja menolak atau melalaikan perintah, peraturan-peraturan\ndan\u002Fatau norma-norma Perusahaan, atau tugas yang diberikan, kecuali dalam\nkeadaan tertentu yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan badan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u. Tidak memberikan teladan terhadap bawahan atau menghalangi bawahan untuk\nberprestasi\u002Fmemberikan kontribusi positif terhadap Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v. Merokok di ruang kerja yang berlokasi di Restricted Public Area yang\nterdapat tanda larangan merokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Pemberian peringatan kedua tidak harus melalui peringatan pertama atau\npemberian peringatan ketiga tidak harus melalui peringatan pertama dan\nkedua.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 80 : Hukuman Disiplin Berat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Pelanggaran yang dapat dikenakan Hukuman Disiplin Berat antara lain\nadalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pengulangan terhadap perbuatan disiplin Sedang;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari\nberturut-turut atau 7 (tujuh) sampai dengan 8 (delapan) hari tidak\nberturut-turut dalam satu bulan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Tidak melaksanakan dan tidak mematuhi peraturan Perusahaan maupun\nperaturan perundang-undangan yang berlaku;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Sengaja melakukan perbuatan tercela antara lain membuat keributan,\nkeonaran, pertengkaran, perkelahian serta perbuatan yang mengganggu ketertiban,\nkelancaran tugas dan ketenangan kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Menipu, memfitnah, menghasut, berbohong yang mengakibatkan kerugian moril\nmaupun materiil terhadap Perusahaan atau karyawan\u002Forang lain;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Melakukan atau membantu melakukan pencurian dan atau penggelapan uang,\nsurat berharga, peralatan atau barang milik Perusahaan atau peralatan\u002Fbarang\nyang dipercayakan oleh Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Menghilangkan atau merusak perkakas, peralatan atau aset\u002Finventaris milik\nPerusahaan yang dipercayakan kepada karyawan guna membantu atau melindungi\nkaryawan tersebut dalam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>menjalankan tugas;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian Perusahaan atau\norang lain;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Memberikan keterangan palsu dan atau memalsukan dokumen atau surat\npenting lainnya, sehingga dapat menimbulkan kesimpulan yang keliru;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Memanipulasi data sehingga merugikan Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan\nyang berlaku;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l. Dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya mengakibatkan rusak\u002Fhilangnya\nbarang milik Perusahaan atau barang milik orang\u002Finstansi lain yang ada di\nlingkungan Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m. Mabuk karena minuman beralkohol, mengkonsumsi narkoba, dan atau\nberjudi;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n. Memukul\u002Fmelukai atau mencoba melukai orang di waktu kerja atau dalam\nlingkungan tempat kerja Perusahaan atau di tempat manapun kecuali untuk\npembelaan diri atau orang lain;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o. Melakukan pelanggaran ketentuan profesi tingkat berat berdasarkan\nkeputusan dari tim investigasi yang dibentuk untuk itu;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p. Merokok di area airside;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q. Bekerja atau terikat pekerjaan dengan pihak lain atau badan hokum lain\ntanpa izin dari Perusahaan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r. Tidak menaati pernyataan jabatan berdasarkan peraturan yang berlaku;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s. Tidak menjaga, memelihara dan meningkatkan nama baik Perusahaan di dalam\nmaupun di luar Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t. Melakukan perbuatan asusila;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u. Dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya mengakibatkan rusak\u002Fhilangnya\nbarang milik Perusahaan atau barang milik orang\u002Finstansi lain yang ada di\nlingkungan Perusahaan atau yang mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v. Tidak segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang\ndapat membahayakan atau yang merugikan Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>w. Tidak menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>x. Mencuri dan atau menggelapkan uang, bahan, peralatan atau barang milik\nPerusahaan atau yang dipercayakan oleh Perusahaan atau secara langsung terlibat\ndalam pencurian\u002Fpenggelapan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>y. Melakukan tindakan pemerasan, percaloan dan tindakan lain yang\nsejenis;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>z. Berkelahi, membuat kegaduhan atau kekacauan di tempat kerja atau\nmenghalang-halangi karyawan lainnya masuk kerja dan atau bekerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>aa. Memerintahkan bawahan untuk melakukan pekerjaan yang patut diduga dapat\nmembahayakan keselamatan dan keamanan jiwa atau badan kecuali sesuai sifat dan\nfungsi tugasnya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>bb. Membawa, mempergunakan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat\nadiktif yang terlarang lainnya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>cc. Membawa senjata api atau senjata tajam tanpa izin yang berwenang atau\nbarang-barang yang dapat membahayakan keselamatan jiwa;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dd. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan aset\natau inventaris, barang-barang, dokumen, surat-surat berharga, milik\u002Fyang\ndikuasai\u002Fyang di bawah tanggung jawab\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan atau melakukan perbuatan hukum lainnya, secara tidak sah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ee. Memperkaya diri sendiri atau orang lain secara tidak sah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ff. Melakukan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan tugas\npekerjaan\u002Fjabatan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>gg. Melakukan perbuatan yang menurut ketentuan perundang-undangan merupakan\nperbuatan kriminal atau kejahatan yang dikenakan ancaman hukuman penjara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 81 : Pertimbangan Hukuman\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Hukuman disiplin dikenakan terhadap pelaku pelanggaran disiplin\nberdasarkan berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Faktor-faktor yang dapat meringankan dalam penjatuhan hukuman disiplin\nantara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Tidak terbukti beritikad buruk dalam perbuatan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Mengakui, menyadari dan menyesali pelanggaran yang dilakukan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Dapat dibuktikan tidak adanya kesengajaan dalam perbuatan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Menunjukkan prestasi kerja atau kondite yang baik;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Menunjukkan sikap loyal kepada Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Bersikap sopan terhadap sesama karyawan maupun atasan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Belum pernah dijatuhi hukuman disiplin oleh Perusahaan atau hukuman\npidana oleh pengadilan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Faktor-faktor yang dapat memberatkan dalam penjatuhan hukuman disiplin\nadalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Beritikad buruk;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Akibat perbuatan menimbulkan kerugian atau menurunkan martabat atau nama\nbaik Perusahaan atau menimbulkan keresahan karyawan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Tidak mengakui, tidak menyadari dan tidak menyesali pelanggaran yang\ndilakukan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Dapat dibuktikan adanya kesengajaan dalam perbuatan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Prestasi kerja dan kondite tidak baik;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Menunjukkan sikap tidak loyal kepada Perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Bersikap tidak sopan terhadap sesama karyawan maupun atasan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pernah melakukan pelanggaran disiplin atau peraturan umum lainnya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Pengulangan pelanggaran disiplin yang sama;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Mempersulit jalannya pemeriksaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Akibat perbuatan menimbulkan kerugian pada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan maka :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•KP2DK atau TPK dapat mengajukan saran hukuman lebih ringan atau lebih\nberat;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Direksi dapat menjatuhkan hukuman lebih berat\u002Fringan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Berdasarkan pertimbangan khusus dan bukti-bukti lain yang dapat\ndipertanggungjawabkan serta mendengarkan saran\u002Fpertimbangan dari TPK, Direksi\ndapat menjatuhkan hukuman disiplin secara lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Dalam hal pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh karyawan menimbulkan\nkerugian materiil bagi Perusahaan, maka selain dikenakan jenis hukuman disiplin\nsebagaimana diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 79, dapat dikenakan\nhukuman tambahan berupa pembayaran ganti rugi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 82 : Proses Pemeriksaan dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat\nRingan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Atasan langsung karyawan yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat\nringan melakukan konfirmasi dan klarifikasi terlebih dahulu sebelum menjatuhkan\nsanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Proses penjatuhan sanksi berupa teguran lisan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Atasan langsung karyawan yang bersangkutan menjatuhkan sanksi teguran\nlisan yang dituangkan dalam berita acara;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tembusan berita acara tersebut pada huruf a disampaikan kepada Deputi\nDirektur Pengembangan SDM di Kantor Pusat atau Senior Manager\u002FManager fungsi\nKepegawaian di Kantor Cabang;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Berita acara tersebut pada huruf a, sebagaimana tercantum pada Lampiran I\nKeputusan ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Proses penjatuhan sanksi berupa surat peringatan pertama dan pemotongan\ninsentif prestasi sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Atasan langsung karyawan yang bersangkutan menjatuhkan sanksi berupa\nsurat peringatan pertama dan pemotongan insentif prestasi yang dituangkan dalam\nsurat peringatan pertama;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tembusan surat peringatan tersebut pada huruf a disampaikan kepada Deputi\nDirektur Pengembangan SDM di kantor pusat atau Senior Manager\u002FManager fungsi\nkepegawaian di kantor cabang;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Deputi Direktur Pengembangan SDM di kantor pusat atau Senior\nManager\u002FManager fungsi kepegawaian di kantor cabang melakukan pemotongan\ninsentif prestasi pada bulan berikutnya setelah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>diterimanya surat peringatan pertama oleh unit kerja fungsi kepegawaian;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Surat peringatan sebagaimana tersebut pada huruf a, sebagaimana tercantum\npada Lampiran II Keputusan ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 83 : Proses Pemeriksaan dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat\nSedang dan Tingkat Berat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran disiplin tingkat sedang sampai\ndengan berat, dapat dilakukan pemeriksaan oleh:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Kelompok Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Karyawan (KP2DK);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Tim Pemeriksaan Khusus (Riksus);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Tim Pertimbangan Kepegawaian (TPK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Perbedaan fungsi\u002Ftingkatan KP2DK, TPK, dan Riksus:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•KP2DK untuk pemeriksaan terhadap karyawan yang diduga melakukan\npelanggaran disiplin;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Riksus untuk pemeriksaan terhadap karyawan yang diduga melakukan\npenyimpangan terhadap aset dan keuangan perusahaan, atau hal-hal lainnya yang\ndianggap khusus berdasarkan perintah Direksi;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•TPK untuk banding apabila pekerja tidak setuju dengan keputusan manajemen\natau apabila Direktur Utama memandang perlu dilakukan pemeriksaan ulang dari\nhasil pemeriksaan riksus atau KP2DK sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) KP2DK melakukan pemeriksaan berdasarkan perintah pejabat\nserendah-rendahnya setingkat Senior General Manager untuk di Kantor Cabang\nUtama Bandara Internasional Soekarno-Hatta, General Manager untuk di Kantor\nCabang dan Deputi Direktur Pengembangan SDM di Kantor Pusat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Riksus dan TPK melakukan pemeriksaan berdasarkan perintah Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) KP2DK dan Tim Pemeriksa Khusus (Riksus) sebagaimana tersebut pada ayat\n(1) wajib memeriksa secara tertutup dan mengajukan saran hukuman disiplin\nselambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja, kepada:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Deputi Direktur Pengembangan SDM\u002FSenior General Manager\u002FGeneral Manager\nuntuk hukuman disiplin tingkat sedang;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Direksi untuk hukuman disiplin tingkat berat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) TPK dalam melakukan pemeriksaan banding maupun pemeriksaan ulang wajib\nmemeriksa secara tertutup dan mengajukan jawaban atas banding maupun saran atas\npemeriksaan ulang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7) KP2DK, Riksus, dan TPK dapat memanggil\u002Fmemeriksa pihak-pihak lain yang\ndiperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8) Pemeriksaan oleh KP2DK atau Tim Pertimbangan Karyawan (TPK) dilakukan\ndengan jumlah sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota KP2DK atau\nTPK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9) Dalam setiap tingkat pemeriksaan\u002Fpemanggilan, karyawan berhak mengajukan\npembelaan yang didukung dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan\nberhak didampingi oleh Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(10) Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Riksus, karyawan berhak didampingi\noleh SEKARPURA II sejak pemeriksaan awal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(11) Pendapat Serikat Pekerja disampaikan setelah selesainya pemeriksaan\nyang dilakukan oleh KP2DK\u002FTim Pertimbangan Karyawan\u002FTim Pemeriksa Khusus tanpa\nmengganggu\u002Fmengintervensi proses pemeriksaan, sepanjang pemeriksaan dilakukan\nsecara patut sesuai ketentuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(12) Dalam hal sudah dilakukan pemanggilan tertulis terhadap Terperiksa\nlebih dari 2 (dua) kali dan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut\nmaka dilakukan pemeriksaan tanpa kehadiran Terperiksa (pemeriksaan in absentia)\ndengan saksi-saksi termasuk keterangan dari atasan langsung Terperiksa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(13) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dibuatkan Berita\nAcara Pemeriksaan (BAP) dan Resume Pendapat Pemeriksa (RPP).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(14) Dalam hal di pemeriksaan tersebut karyawan didampingi oleh Serikat\nPekerja, maka pendamping atau wakil dari Serikat Pekerja harus menandatangani\nBAP.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(15) Dalam hal Terperiksa tidak mau menandatangani BAP atas pemeriksaan oleh\nKP2DK, Riksus, atau TPK yang dilakukan secara sah, maka KP2DK, Riksus dan atau\nTPK tetap dapat melakukan resume\u002Fevaluasi atas hasil pemeriksaan yang\ndituangkan dalam Resume Pendapat Pemeriksa atau Berita Acara Evaluasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(16) Dalam hal Terperiksa terindikasi melakukan perbuatan yang menimbulkan\nkerugian Perusahaan secara materiil maka untuk menghindari sulitnya proses\neksekusi penggantian kerugian, maka terperiksa harus membuat surat pernyataan\npengalihan hak kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(17) Deputi Direktur Pengembangan SDM\u002FSenior General Manager\u002FGeneral\nManager, atau Direksi wajib memberikan keputusan selambat-lambatnya 30 (tiga\npuluh) hari kerja sejak laporan tertulis atau rekomendasi diterima lengkap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(18) Hukuman disiplin disampaikan secara tertutup dan langsung kepada\nkaryawan yang bersangkutan oleh pejabat yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(19) Dalam hal penyampaian hukuman disiplin tidak dapat dilakukan secara\nlangsung harus disebutkan tenggang waktu pemberlakuan hukuman disiplin\ndimaksud.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 84 : Kewenangan Penjatuhan Hukuman dan Pengembalian Status\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Kewenangan penjatuhan hukuman disiplin berupa tindakan sela atau hukuman\ndisiplin adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran III Keputusan ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Kewenangan pengembalian status karyawan yang telah menjalani masa\nhukuman adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Keputusan ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Prosedur pengembalian status karyawan yang dikenakan sanksi penurunan\nKelas Jabatan, yaitu sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo habisnya masa\nhukuman, Unit fungsi SDM pada kantor pusat atau kantor cabang meminta\nrekomendasi atasan yang bersangkutan untuk penempatan kembali yang bersangkutan\npada kelas jabatan semula;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Atasan yang bersangkutan memberikan verifikasi atau rekomendasi kepada\nunit fungsi SDM Kantor Pusat\u002Fkantor cabang didukung dengan data berupa KPI atau\ntrack record yang bersangkutan selama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>masa hukuman untuk kemudian dianalisa untuk pengembalian kelas jabatan yang\nbersangkutan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Dalam hal verifikasi dan rekomendasi dari atasan yang bersangkutan\nminimal baik, maka Unit fungsi SDM Kantor Pusat\u002FKantor Cabang menganalisa\nformasi yang bersangkutan untuk penetapan kembali ke\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>kelas jabatan semula atau setara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Dalam hal verifikasi dan rekomendasi dibawah kategori baik dan\u002Fatau\nkaryawan masih melakukan pelanggaran disiplin maka kepada yang bersangkutan\nharus dilakukan pemeriksaan kembali untuk\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>menentukan status masa hukuman yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 85 : Pengajuan Keberatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Karyawan yang dijatuhi hukuman disiplin ringan tidak dapat mengajukan\nkeberatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Karyawan yang dijatuhi hukuman disiplin sedang dan berat dapat\nmengajukan keberatan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam\njangka waktu 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan\nhukuman disiplin diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Apabila keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)\npasal ini sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja belum diterima oleh karyawan\ndimaksud karena hal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Karyawan tersebut menolak menandatangani tanpa alasan yang dapat\ndipertanggungjawabkan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Karyawan tersebut tidak mematuhi panggilan berdasarkan surat perusahaan\nyang telah disampaikan kepada yang bersangkutan secara patut;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Karyawan tersebut tidak diketahui keberadaannya, maka penjatuhan hukuman\ndisiplin tersebut berlaku dan memiliki kekuatan hukum terhitung sejak tanggal\nditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan\nkepada atasan dari pejabat yang berhak menghukum, setinggi-tingginya Direktur\nUtama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Direktur Utama wajib memberikan keputusan tertulis tentang pengajuan\nkeberatan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pengajuan\nditerima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Dalam hal keberatan karyawan atas sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja\n(PHK) tidak diterima oleh Perusahaan, maka penyelesaian atas keberatan tersebut\nditempuh dengan musyawarah mufakat secara Bipartit yang hasilnya dituangkan\ndalam Risalah Bipartit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian sebagaimana tersebut\npada ayat (5), maka penyelesaian dilakukan dengan merujuk pada ketentuan\nUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan\nIndustrial (PPHI).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 86 : Berlakunya Hukuman Disiplin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Hukuman disiplin ringan dan sedang berlaku sejak tanggal surat keputusan\nhukuman disiplin diterima oleh karyawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Hukuman disiplin berat berlaku sejak tanggal yang ditetapkan dalam surat\nkeputusan hukuman disiplin atau sejak tanggal surat keputusan banding diterima\noleh karyawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Khusus untuk hukuman disiplin berat berupa Pemutusan Hubungan Kerja\n(PHK) yang memerlukan penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan\nIndustrial, berlakunya hukuman terhitung sejak ditetapkannya keputusan Direksi\nsebagai tindak lanjut penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan\nIndustrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Karyawan yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dalam\nmenjalani hukuman disiplin dianggap telah selesai menjalani hukuman\ndisiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Karyawan diperbantukan\u002Fditugaskan yang melakukan pelanggaran disiplin\nberat dikembalikan ke instansi induk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Karyawan dalam masa percobaan yang dijatuhi hukuman disiplin sedang atau\nberat, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi karyawan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 87 : Tindakan Sela\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Tindakan sela adalah pembebasan sementara dari tugas dan jabatan untuk\nkepentingan pemeriksaan karena:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•karyawan diduga melakukan tindak pidana dalam pelaksanaan tugas\nPerusahaan dan\u002Fatau dikenakan penahanan oleh instansi yang berwenang; atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Karyawan terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan\ntingkat pertama atau melakukan pelanggaran disiplin; atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>•Karyawan melakukan perbuatan yang diduga menyimpang dari ketentuan\nprofesi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Pembebasan sementara sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat berupa\nalih tugas jabatan\u002Fpembebasan dari jabatan, demosi, pencabutan license,\ndan\u002Fatau skorsing (dirumahkan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Kewenangan penetapan jenis tindakan sela sebagaimana tersebut pada ayat\n(2) dilakukan oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman dengan\nmemperhatikan saran dari KP2DK atau dari Tim Pemeriksa Khusus atau Tim\nPertimbangan Kepegawaian (TPK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Khusus untuk pemeriksaan pelanggaran tersebut pada ayat (1) huruf c\ndilakukan oleh tim investigasi profesi unit kerja terkait, dengan tindakan sela\nberupa pencabutan license (STKP\u002FSKP) dan rating karyawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Dalam hal karyawan tersebut tidak dikenakan penahanan lagi oleh yang\nberwajib, namun proses pemeriksaan oleh yang berwajib tetap dilanjutkan,\nkaryawan yang bersangkutan dapat tetap dikenakan tindakan sela.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Karyawan yang dikenakan tindakan sela tidak dapat mengajukan keberatan.\nDalam hal dikenakan tindakan sela berupa skorsing (dirumahkan) maka kepada yang\nbersangkutan hanya diberikan gaji dasar, dalam hal gaji dasar lebih kecil dari\nUMP, maka diberikan sekurang-kurangnya sesuai UMP bandar udara setempat dan\ntidak diberikan insentif prestasi, serta tunjangan-tunjangan lain yang\nberkaitan dengan kehadiran dan kewenangannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7) Jangka waktu tindakan sela untuk kepentingan sebagaimana tersebut pada\nayat (1) di atas adalah 200 (dua ratus) hari, kecuali untuk ayat (1) huruf a\njangka waktu tindakan sela dapat diperpanjang maksimal 400 (empat ratus) hari\nkerja atau sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum\ntetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8) Jangka waktu dan sanksi selama menjalani tindakan sela diperhitungkan\ndengan masa penjatuhan sanksi hukuman, dalam hal hukuman disiplin tidak berupa\nPHK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9) Dalam hal karyawan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan kesalahan\nmaka semua hak-hak karyawan direhabilitasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(10) Karyawan yang meninggal dunia pada waktu menjalani tindakan sela\ndianggap telah selesai menjalani tindakan sela dan dinyatakan tidak bersalah\nserta diberikan hak-haknya pada posisi sebelum tindakan sela diberikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 88 : Pengurangan Hukuman Disiplin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Pengurangan hukuman disiplin tidak berlaku untuk hukuman disiplin\ntingkat ringan dan sedang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Karyawan yang dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemutusan\nhubungan kerja tidak dapat diberikan pengurangan hukuman disiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Direktur SDM &amp; Umum dapat memberikan pengurangan hukuman disiplin\ntingkat berat kecuali hukuman disiplin tingkat berat berupa pemutusan hubungan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Sebelum memberikan pengurangan hukuman disiplin tingkat berat, Direktur\nSDM &amp; Umum terlebih dahulu mempertimbangkan dan meminta saran tertulis dari\nTim Pertimbangan Kepegawaian dilengkapi cacatan Penilaian Kinerja Karyawan\nsekurang-kurangnya 1 (satu) periode penilaian terakhir sejak dijatuhi hukuman\ndisiplin berat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : BANTUAN HUKUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 89 : Bantuan Hukum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Bantuan Hukum diberikan oleh Perusahaan kepada karyawan dan mantan\nkaryawan sepanjang terkait dengan pelaksanaan tugas untuk kepentingan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Dalam hal karyawan diduga melakukan pelanggaran disiplin berat, karyawan\nberhak didampingi oleh SEKARPURA II sejak pemeriksaan awal. Khusus untuk\npemeriksaan oleh Tim Pertimbangan Kepegawaian,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>pendampingan oleh SEKARPURA II dilakukan pada saat proses pemeriksaan Tim\nPertimbangan Kepegawaian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Karyawan dan Mantan Karyawan yang mendapat panggilan untuk dilakukan\npemeriksaan oleh Instansi yang berwenang, sepanjang terkait dengan pelaksanaan\ntugas, berhak mendapat bantuan hukum dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Ketentuan mengenai teknis pendampingan dan bantuan hukum diatur lebih\nlanjut dalam Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 90 : Hal-Hal Yang Mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur\nyang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilakukan karena:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Karyawan mencapai usia pensiun;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Karyawan meninggal dunia;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Karyawan dikenakan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemutusan\nhubungan kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Karyawan tidak dapat menjalankan tugas karena menderita sakit lebih dari\n18 (delapan belas) bulan secara terus menerus, kecuali sakit karena kecelakaan\nkerja atau hubungan kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Karyawan dijatuhi hukuman pidana;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Karyawan mengajukan permohonan mengundurkan diri;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Golden shake hand;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Restrukturisasi Perusahaan yang berakibat rasionalisasi;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Karyawan masa percobaan tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai\nkaryawan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Tidak melapor setelah menjalani cuti di luar tanggungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Pemutusan Hubungan Kerja karena karyawan mengajukan permohonan\nmengundurkan diri harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambatlambatnya\n30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tidak terikat dalam ikatan dinas;dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Tetap melaksanakan kewajibannnya sampai tanggal mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Tata cara PHK diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 91 : Rasionalisasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Rasionalisasi\u002Fpemutusan hubungan kerja dilakukan apabila Perusahaan\ndengan segala daya upaya telah mengusahakan untuk tidak terjadi pemutusan\nhubungan kerja atau dengan memperbaiki kondisi Perusahaan dengan melakukan\nlangkah-langkah efisiensi untuk menyelamatkan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cp>(2) Karyawan yang terkena rasionalisasi\u002Fpemutusan hubungan kerja diberikan\nuang pesangon yang besarnya diatur berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan\ndengan SEKARPURA II.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(3) Uang pesangon adalah sejumlah uang yang diberikan sekaligus oleh\nPerusahaan kepada karyawan, sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja\nkarena rasionalisasi\u002Frestrukturisasi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 92 : Penyelesaian Keluh Kesah dan Pengaduan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Masalah ketenagakerjaan diselesaikan dengan menjunjung tinggi azas\nkekeluargaan dan prinsip-prinsip musyawarah mufakat, dengan memperhatikan\nkesetaraan kepentingan pihak-pihak yang mempunyai hubungan dalam proses\nproduksi, yaitu karyawan, Perusahaan dan pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Apabila terjadi keluh kesah karyawan, maka sedapat mungkin diselesaikan\ndengan seadil-adilnya secara musyawarah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Apabila terjadi perselisihan ketenagakerjaan yang tidak dapat\ndiselesaikan secara musyawarah, maka persoalan tersebut diselesaikan\nbersama-sama secara Bipartit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 93 : Tata Cara Penyampaian Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Setiap keluh kesah dan pengaduan karyawan yang menyangkut pekerjaannya\nterlebih dahulu disampaikan dan diselesaikan oleh atasannya langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Jika permasalahan tersebut pada ayat (1) tidak terselesaikan maka\npermasalahan tersebut dapat disampaikan ke tingkat yang lebih tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Apabila hal tersebut pada ayat (2) tidak mendapatkan penyelesaian maka\nkaryawan dapat meneruskan dan melimpahkannya kepada SEKARPURA II.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Apabila setelah dirundingkan tidak menghasilkan kata mufakat, maka\nperbedaan tersebut dapat dianggap sebagai perselisihan ketenagakerjaan dan\nuntuk penyelesaiannya mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Selama permasalahan belum terselesaikan maka kedua belah pihak wajib\nmenjaga supaya kegiatan operasional Perusahaan berlangsung dengan aman dan\nlancar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 94 : Manajemen K3\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>(1) Perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan\nKerja (K3), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2) Setiap karyawan berhak untuk memperoleh perlindungan atas :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Perlindungan atas Keselamatan Kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Perlindungan atas Kesehatan kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Lingkungan\u002Fkondisi kerja yang memadai sesuai bidang tugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 95 : Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Perusahaan wajib mengklasifikasikan lingkungan kerja berdasarkan tingkat\nrisiko kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Perusahaan wajib menyediakan perlengkapan perlindungan keselamatan kerja\nsesuai dengan tingkat resiko kerja antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pakaian kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Alat pelindung diri;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Fasilitas keselamatan kerja sesuai dengan persyaratan lingkungan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>(3) Perusahaan wajib melakukan evaluasi kesehatan karyawan, fasilitas\nkeselamatan dan lingkungan kerja karyawan setiap sekurang-kurangnya 2 (dua)\ntahun sekali dan wajib menindaklanjuti hasil evaluasi, (kecuali untuk memenuhi\npersyaratan kerja).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(4) Perusahaan wajib menanggung risiko akibat dari kecelakaan dan kesehatan\nkerja karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Setiap karyawan wajib mematuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja\ndan segera melaporkan kepada atasannya apabila mengetahui adanya berbagai hal\nyang dapat membahayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Karyawan yang karena sifat tugas atau lingkungan kerja, wajib\nmemakai\u002Fmenggunakan alat dan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja yang\ntelah disediakan oleh Perusahaan sesuai ketentuan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7) Karyawan yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana ayat (5) dan ayat (6)\nPasal ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV : ANTI KORUPSI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 96 : Larangan Berusaha\u002FBerbisnis Bagi Direksi dan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Dalam melaksanakan kegiatan operasional dan usaha Perusahaan, Direksi\ndan karyawan wajib memperhatikan dan melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola\nPerusahaan yang baik (Good Corporate Governance).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Guna menghindari benturan kepentingan (conflict of interest), Direksi\ndan karyawan\u002Fkeluarga termasuk suami\u002Fistri dan anak dilarang berusaha\u002Fberbisnis\ndi bandar udara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II (Persero), Anak\nPerusahaan dan Afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung, kecuali\nkarena penugasan dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Direksi dan karyawan yang karena jabatannya dan berlawanan dengan tugas\ndan kewajibannya, dan atau anggota keluarga inti (suami\u002Fistri, anak) DILARANG\nuntuk menerima atau meminta secara langsung atau tidak langsung gratifikasi\ndari setiap pihak yang memiliki hubungan bisnis atau pesaing PT Angkasa Pura II\n(Persero).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Hal-hal terkait larangan berusaha\u002Fberbisnis bagi Direksi dan Karyawan\nakan diatur lebih lanjut dalam keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVI : KETENTUAN PERALIHAN DAN PELAKSANAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 97 : Ketentuan Peralihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Hal-hal yang tidak tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, tetapi\ntelah diatur dan ditetapkan dalam keputusan Perusahaan yang ada, tetap berlaku\nsepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur\nkemudian atas kesepakatan kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Ketentuan yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan dibuat secara\nbersama antara Perusahaan dengan SEKARPURA II dan diberlakukan terhitung sejak\nPKB ini berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 98 : Masa Peralihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja\nBersama ini, kedua belah pihak harus sudah menyiapkan bahan-bahan dan materi\nyang akan dirundingkan untuk Perjanjian Kerja Bersama yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Apabila Perjanjian Kerja Bersama ini telah berakhir masa berlakunya, dan\nPerjanjian Kerja Bersama yang baru belum disepakati, maka Perusahaan\nbersama-sama dengan SEKARPURA II sepakat untuk\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>memberlakukan isi Perjanjian Kerja Bersama ini sampai tercapainya\nkesepakatan yang baru, untuk paling lama 1 (satu) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 99 : Sosialisasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Untuk pemahaman terhadap materi Perjanjian Kerja Bersama ini, Perusahaan\ndengan SEKARPURA II secara bersama-sama wajib mensosialisasikan kepada seluruh\nkaryawan selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah PKB ini berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Kepada setiap karyawan diberikan 1 (satu) eksemplar Perjanjian Kerja\nBersama ini dalam bentuk buku saku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 100 : Perubahan Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Apabila selama masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini ada\nketentuan yang oleh salah satu pihak dianggap perlu untuk diperbaiki\u002Fdiubah,\nmaka hal tersebut dapat dilakukan atas dasar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>kesepakatan kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Ketentuan mengenai penghasilan dan kesejahteraan karyawan akan ditinjau\nkembali dan disesuaikan dengan kondisi keuangan Perusahaan untuk RKA tahun\n2014.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 101 : Penyelesaian Perselisihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Perusahaan dengan SEKARPURA II\ntentang isi dari Perjanjian Kerja Bersama ini, maka hal tersebut akan\ndimusyawarahkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Apabila penyelesaian musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)\ntidak tercapai, maka penyelesaiannya dapat diserahkan kepada Kantor\u002FLembaga\nyang membidangi ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVII : PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 102 : Ketentuan Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>(1) Perjanjian Kerja Bersama berlaku dan mengikat kedua belah pihak untuk\nwaktu 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2) Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan\nmasing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, lembar pertama untuk\nPerusahaan dan lembar kedua untuk Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat berdasarkan hasil perundingan yang\ntelah disepakati bersama antara kedua belah pihak yang masing-masing diwakili\noleh Tim Perunding sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>No Tim Perunding Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Erwin Syahputra - Ketua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Indah Suryandari - Wakil Ketua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Didi Kristianto - Sekretaris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Rini Indrawati - Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Luthfy Edrus - Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Jaya Tahoma Sirait - Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Sudarto - Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Zulfahmi - Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Sukesta Ganewati - Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tim Perunding SEKARPURA II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Surahmat - Ketua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Indrawansyah - Wakil Ketua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Slamet Priyanto - Sekretaris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Yudi Mangku Alam - Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Robby Saputra - Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Fahroji - Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Achmad Syahir - Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Agung Brahmantyo - Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Febri Toga Simatupang - Anggota\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2014-2015\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"lowwageamount":50,"maternitydifferenttrigger":54,"paidmaternityleaveduration":58,"violence":62,"childcareleave":66,"cbadate_end":70,"childcareexcludedtrigger":74,"dayspweek":76,"childcare":80,"STRUCINCR_trigger":82,"hourspday":86,"funeralpay":90,"MEALALL_trigger":94,"pensionfund":98,"contracttrialperiod":102,"maternityotherclause":106,"wageincreasefirmperformance":110,"cbadate_start":112,"mealvouchersamount":114,"TRAINING_trigger":116,"OVERTIME_trigger":120,"holidaysdays":124,"holidaysweeks":128,"sundayallowanceperc1":130,"healthcareaccess":134,"healthinsurance":138,"COMMUTE_trigger":142,"SUNDAY_trigger":146,"childcaredifferenttrigger":148,"trainingprogrammes":150,"sundayallowancetype":152,"healthandsafetypolicy":154,"LOWWAGE_government":158,"healthcareaccessrelatives":160,"overtimeallowanceperc1":163,"commutingallowancetype1":165,"hourspweek":167,"schedulesrestpw":169,"sundayallowancetype1":173,"apprenticeships":175,"paidmaternityleaveall":179,"contracttrial":181,"paidpaternityleave":183,"educationtuition":186,"sicknessmaxdaysnr":190,"maternityexcludedtrigger":194,"LOWWAGE_trigger":196,"menstruationleave":198,"SOCSEC_trigger":202,"contractseverancepay1":204,"overtimeallowancetype":208,"lowwageperiod":210,"hivpolicy":212,"disabilityfund":216,"paidmaternityleave":220,"WAGES_trigger":222,"contractseverancepay":226,"paidpaternityleaveduration":229},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","f. Ganti rugi atas gangguan\u002Fcacat badan ","f. Ganti rugi atas gangguan\u002Fcacat badan akibat kecelakaan kerja;",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"lowwageamount","(4) Gaji dasar karyawan masa percobaan d","(4) Gaji dasar karyawan masa percobaan diberikan sebesar 80 % (delapan puluh\npersen) dari besaran gaji dasar sesuai dengan golongan pendidikan yang diakui\nPerusahaan dengan masa kerja 0 (nol) tahun dengan ketentuan gaji dasar ditambah\ninsentif prestasi tidak lebih rendah dari upah pokok minimum setempat yang\nberlaku.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"maternitydifferenttrigger","(1) Perjanjian Kerja Bersama ini secara ","(1) Perjanjian Kerja Bersama ini secara umum mengatur hubungan kerja,\nsyarat-syarat kerja, hak dan kewajiban Perusahaan dan karyawan sehingga\nmerupakan kesepakatan yang mengikat antara Perusahaan dengan karyawan dan\nseluruh SEKARPURA II dan anggotanya.",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"paidmaternityleaveduration","(1) Karyawan wanita berhak memperoleh cu","(1) Karyawan wanita berhak memperoleh cuti bersalin selama 3 (tiga) bulan\nyaitu selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu\nsetengah) bulan sesudah melahirkan.",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"violence","Dengan tidak mengurangi ketentuan peratu","Dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,\nkaryawan dilarang melakukan perbuatan yang disebut di bawah ini :\n\na. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara\natau Perusahaan atau karyawan;\n\nb. Melakukan atau membantu melakukan pencurian dan\u002Fatau penggelapan uang,\nsurat berharga, peralatan atau barang milik Perusahaan atau peralatan\u002Fbarang\nyang dipercayakan oleh Perusahaan;\n\nc. Menyalahgunakan wewenangnya;\n\nd. Dengan sengaja atau lalai membocorkan hal-hal yang menjadi rahasia\nPerusahaan kepada orang yang tidak berkepentingan dan\u002Fatau mengakibatkan\nkerugian atau permasalahan bagi Perusahaan;\n\ne. Memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara yang tidak sah\n(korupsi);\n\nf. Membujuk atau mempengaruhi siapapun untuk melakukan perbuatan yang\nmengakibatkan kerugian atau permasalahan bagi Perusahaan;\n\ng. Memberikan keterangan palsu dan atau memalsukan dokumen atau surat\nlainnya yang dapat menimbulkan kerugian Perusahaan;\n\nh. Memanipulasi data yang mengakibatkan kerugian atau permasalahan bagi\nPerusahaan;\n\ni. Dengan sengaja menolak atau melalaikan perintah, peraturan-peraturan\ndan\u002Fatau norma-norma Perusahaan, atau tugas yang diberikan, kecuali dalam\nkeadaan tertentu yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan badan;\n\nj. Mengabaikan ketentuan K3 dalam pelaksanaan tugas;\n\nk. Membiarkan bawahan melakukan kesalahan atau tidak melaksanakan tugas\nkedinasan sesuai ketentuan yang berlaku;\n\nl. Menghalangi atau menghambat bawahan untuk berprestasi atau\n\nmemberikan kontribusi positif terhadap Perusahaan;\n\nm. Melakukan intimidasi atau penghinaan terhadap Perusahaan, pimpinan\nPerusahaan dan\u002Fatau karyawan;\n\nn. Menipu, memfitnah, menghasut, berbohong yang mengakibatkan kerugian moril\nmaupun materiil terhadap Perusahaan atau karyawan\u002Forang lain;\n\no. Tidak masuk kerja tanpa izin atasan langsung (mangkir\u002Fbolos);\n\np. Meninggalkan tugas tanpa izin dalam jam kerja yang ditentukan;\n\nq. Tidur di lingkungan tempat kerja pada saat sedang menjalankan tugas;\n\nr. Merokok di tempat kerja dan tempat lain di lingkungan Perusahaan yang\nterdapat tanda larangan merokok;\n\ns. Melanggar ketentuan profesi atau melanggar pakta integritas\u002Fpernyataan\njabatan;\n\nt. Melanggar peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku antara\nlain:\n\n•Menelantarkan atau tidak menggunakan peralatan\u002Fperlengkapan K3\nsebagaimana mestinya;\n\n•Melalaikan untuk melaporkan kecelakaan yang mengakibatkan cedera terhadap\nseseorang;\n\n•Mengabaikan petunjuk Perusahaan mengenai pelaporan kecelakaan atau\nterjadinya cidera.\n\nu. Melukai atau mencoba melukai orang di waktu kerja atau di lingkungan\ntempat kerja Perusahaan, kecuali terbukti bahwa tindakan itu dilakukan untuk\nmembela diri atau orang lain;\n\nv. Berkelahi, membuat kegaduhan atau kekacauan di lingkungan tempat\nkerja;",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"childcareleave","Karyawan dapat memperoleh cuti alasan pe","Karyawan dapat memperoleh cuti alasan penting dalam hal:\n\na. Isteri atau suami atau anak atau orang tua atau mertua menderita sakit,\nselama 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari kerja;\n\nb. Isteri atau suami atau anak atau orangtua atau mertua menderita sakit dan\nharus dirawat di rumah sakit, selama 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) hari\nkerja;",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"cbadate_end","(1) Perjanjian Kerja Bersama berlaku dan","(1) Perjanjian Kerja Bersama berlaku dan mengikat kedua belah pihak untuk\nwaktu 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014.",{"bindId":75,"name":56,"text":57},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":77,"name":78,"text":79},"dayspweek","a. Hari kerja administratif sebanyak 5 (","a. Hari kerja administratif sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)\nminggu yaitu hari Senin sampai dengan Jum’at;",{"bindId":81,"name":68,"text":69},"childcare",{"bindId":83,"name":84,"text":85},"STRUCINCR_trigger","(1) Perusahaan menaikkan gaji dasar kary","(1) Perusahaan menaikkan gaji dasar karyawan pada setiap awal bulan Januari\nsekurang-kurangnya sebesar 5 % (lima persen).\n\n(2) Dalam hal Perusahaan memiliki kemampuan untuk menaikkan penghasilan\nkaryawan maka akan diutamakan menaikkan gaji dasar.",{"bindId":87,"name":88,"text":89},"hourspday","(1) Waktu kerja Perusahaan adalah 8 (del","(1) Waktu kerja Perusahaan adalah 8 (delapan) jam kerja dalam 1 (satu) hari\ndan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu.",{"bindId":91,"name":92,"text":93},"funeralpay","(3) Perusahaan memberikan sumbangan kema","(3) Perusahaan memberikan sumbangan kematian kepada karyawan atau ahli waris\ndengan ketentuan sebagai berikut:\n\na. Besaran sumbangan kematian adalah sebagai berikut :\n\n•Apabila karyawan yang meninggal, ahli waris diberikan sebesar 5 (lima)\nkali penghasilan.\n\n•Apabila pasangan\u002Fanak karyawan yang meninggal, karyawan diberikan sebesar\n3 (tiga) kali penghasilan.",{"bindId":95,"name":96,"text":97},"MEALALL_trigger","(2) Terhitung mulai Januari 2015 dan sel","(2) Terhitung mulai Januari 2015 dan selanjutnya Perusahaan memberikan\ntunjangan uang makan kepada karyawan sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah)\nper hari atau dalam bentuk natura.",{"bindId":99,"name":100,"text":101},"pensionfund","(1) Karyawan berhak atas Tunjangan Hari ","(1) Karyawan berhak atas Tunjangan Hari Tua dengan ketentuan sebagai\nberikut:\n\na. Karyawan yang telah mencapai masa kerja 10 (sepuluh) tahun dan kelipatan\n5 (lima) tahun berikutnya berhak mendapat uang muka tunjangan hari tua secara\nperiodik sebesar 5 (lima) kali gaji dasar (GD) terakhir dan akan diperhitungkan\ndengan pemberian jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.",{"bindId":103,"name":104,"text":105},"contracttrialperiod","(1) Karyawan masa percobaan dapat diangk","(1) Karyawan masa percobaan dapat diangkat sebagai karyawan dengan melalui\nmasa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.",{"bindId":107,"name":108,"text":109},"maternityotherclause","(2) Karyawan wanita yang mengalami kegug","(2) Karyawan wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh\nistirahat selama 45 (empat puluh lima) hari atau sesuai dengan surat keterangan\ndokter kandungan atau bidan yang disahkan oleh dokter Perusahaan.\n\n(3) Selama menjalankan cuti bersalin, karyawan wanita yang bersangkutan\ntetap mendapatkan penghasilan.",{"bindId":111,"name":84,"text":85},"wageincreasefirmperformance",{"bindId":113,"name":72,"text":73},"cbadate_start",{"bindId":115,"name":96,"text":97},"mealvouchersamount",{"bindId":117,"name":118,"text":119},"TRAINING_trigger","(1) Perusahaan merencanakan dan melaksan","(1) Perusahaan merencanakan dan melaksanakan program pendidikan dan\npelatihan yang efektif bagi karyawan sebagai pemenuhan persyaratan jabatan dan\npengayaan wawasan.",{"bindId":121,"name":122,"text":123},"OVERTIME_trigger","(1) Pengaturan perhitungan upah kerja le","(1) Pengaturan perhitungan upah kerja lembur sesuai peraturan\nperundangundangan yang berlaku.",{"bindId":125,"name":126,"text":127},"holidaysdays","a. Untuk karyawan baru yang telah bekerj","a. Untuk karyawan baru yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun\nsecara terus menerus terhitung sejak pengangkatan sebagai Karyawan Masa\nPercobaan, berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dan kepada\nyang bersangkutan diberikan tunjangan cuti.",{"bindId":129,"name":126,"text":127},"holidaysweeks",{"bindId":131,"name":132,"text":133},"sundayallowanceperc1","(2) Apabila kerja lembur dilakukan pada ","(2) Apabila kerja lembur dilakukan pada hari libur nasional, maka cara\nperhitungan sebagai berikut :\n\na. Untuk setiap jam dalam jangka waktu 1 - 8 jam dibayar upah sebesar 2\n(dua) kali premi lembur per jam;\n\nb. Untuk lembur jam ke 9 (sembilan) dibayar 3 (tiga) kali premi lembur per\njam;\n\nc. Untuk lembur jam ke 10 (sepuluh) dan jam ke 11 (sebelas) atau lebih\ndibayar 4 (empat) kali premi lembur per jam.",{"bindId":135,"name":136,"text":137},"healthcareaccess","(2) Perusahaan menanggung biaya perawata","(2) Perusahaan menanggung biaya perawatan karyawan dan keluarganya,\nsepanjang karyawan yang bersangkutan menggunakan fasilitas sesuai hak yang\nditentukan Perusahaan.",{"bindId":139,"name":140,"text":141},"healthinsurance","(1) Karyawan Perusahaan yang masih aktif","(1) Karyawan Perusahaan yang masih aktif diikutsertakan dalam program Badan\nPenyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sesuai peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\n\n(2) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terdiri dari\n:\n\na. Jaminan Kecelakaan Kerja;\n\nb. Jaminan Kematian;\n\nc. Jaminan Hari Tua.",{"bindId":143,"name":144,"text":145},"COMMUTE_trigger","(1) Perusahaan memberikan tunjangan uang","(1) Perusahaan memberikan tunjangan uang transportasi kepada karyawan\nsebagai bantuan biaya perjalanan dari tempat tinggal menuju kantor dan\nsebaliknya, yang dibayarkan pada awal bulan dengan ketentuan sebagai\nberikut:\n\na. setiap karyawan mendapatkan tunjangan uang transportasi sesuai ketentuan\nyang berlaku;\n\nb. karyawan yang mendapat fasilitas kendaraan dinas jabatan atau kendaraan\ndinas operasional unit, tidak diberikan tunjangan uang transportasi, tetapi\nmendapat penggantian biaya Bahan Bakar Minyak (BBM).",{"bindId":147,"name":132,"text":133},"SUNDAY_trigger",{"bindId":149,"name":56,"text":57},"childcaredifferenttrigger",{"bindId":151,"name":118,"text":119},"trainingprogrammes",{"bindId":153,"name":132,"text":133},"sundayallowancetype",{"bindId":155,"name":156,"text":157},"healthandsafetypolicy","(1) Perusahaan wajib menerapkan sistem m","(1) Perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan\nKerja (K3), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":159,"name":52,"text":53},"LOWWAGE_government",{"bindId":161,"name":136,"text":162},"healthcareaccessrelatives","(2) Perusahaan menanggung biaya perawatan karyawan dan keluarganya,\nsepanjang karyawan yang bersangkutan menggunakan fasilitas sesuai hak yang\nditentukan Perusahaan.\n\n(3) Keluarga karyawan sebagaimana tersebut pada ayat (2) adalah suami, istri\ndan maksimum 2 (dua) anak dengan usia maksimum 21 (dua puluh satu) tahun yang\ndapat diperpanjang sampai dengan usia 25 (dua puluh lima) tahun sepanjang belum\nmenikah dan masih dalam pendidikan formal.",{"bindId":164,"name":122,"text":123},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":166,"name":144,"text":145},"commutingallowancetype1",{"bindId":168,"name":88,"text":89},"hourspweek",{"bindId":170,"name":171,"text":172},"schedulesrestpw","(1) Istirahat mingguan diberikan selama ","(1) Istirahat mingguan diberikan selama 2 (dua) hari yaitu :\n\na. Untuk karyawan administrasi adalah hari Sabtu dan Minggu;\n\nb. Untuk karyawan operasional disesuaikan dengan jadwal dinas yang\nditetapkan perusahaan.",{"bindId":174,"name":132,"text":133},"sundayallowancetype1",{"bindId":176,"name":177,"text":178},"apprenticeships","(1) Orientasi\u002Fmagang bertujuan untuk pen","(1) Orientasi\u002Fmagang bertujuan untuk pengayaan wawasan dan\u002Fatau rencana\npengisian formasi.",{"bindId":180,"name":60,"text":61},"paidmaternityleaveall",{"bindId":182,"name":104,"text":105},"contracttrial",{"bindId":184,"name":68,"text":185},"paidpaternityleave","Karyawan dapat memperoleh cuti alasan penting dalam hal:\n\na. Isteri atau suami atau anak atau orang tua atau mertua menderita sakit,\nselama 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari kerja;\n\nb. Isteri atau suami atau anak atau orangtua atau mertua menderita sakit dan\nharus dirawat di rumah sakit, selama 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) hari\nkerja;\n\nc. Isteri atau suami atau anak atau orangtua atau mertua atau saudara\nkandung meninggal dunia, selama 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) hari kerja;\n\nd. Melaksanakan pernikahan, selama 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) hari\nkerja;\n\ne. Isteri melahirkan, selama 2 (dua) hari kerja;",{"bindId":187,"name":188,"text":189},"educationtuition","(1) Dalam rangka ikut mencerdaskan bangs","(1) Dalam rangka ikut mencerdaskan bangsa, Perusahaan memberikan bantuan\nbeasiswa bagi anak karyawan yang berprestasi di kelasnya.",{"bindId":191,"name":192,"text":193},"sicknessmaxdaysnr","(7) Apabila setelah jangka waktu 18 (del","(7) Apabila setelah jangka waktu 18 (delapan belas) bulan yang bersangkutan\nbelum dapat bekerja kembali, maka diadakan pengujian kesehatan kembali oleh\nmajelis penguji kesehatan yang ditunjuk oleh dokter Perusahaan. Apabila dari\nhasil uji kesehatan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat bekerja maka\nyang bersangkutan diberhentikan sebagai karyawan.",{"bindId":195,"name":56,"text":57},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":197,"name":52,"text":53},"LOWWAGE_trigger",{"bindId":199,"name":200,"text":201},"menstruationleave","(4) Karyawan wanita yang waktu haid mera","(4) Karyawan wanita yang waktu haid merasakan sakit dapat mengambil cuti\nhaid pada hari pertama dan kedua dengan pemberitahuan tertulis kepada atasan\nlangsung.",{"bindId":203,"name":140,"text":141},"SOCSEC_trigger",{"bindId":205,"name":206,"text":207},"contractseverancepay1","(2) Karyawan yang terkena rasionalisasi\u002F","(2) Karyawan yang terkena rasionalisasi\u002Fpemutusan hubungan kerja diberikan\nuang pesangon yang besarnya diatur berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan\ndengan SEKARPURA II.",{"bindId":209,"name":122,"text":123},"overtimeallowancetype",{"bindId":211,"name":52,"text":53},"lowwageperiod",{"bindId":213,"name":214,"text":215},"hivpolicy","(3) Perusahaan wajib melakukan evaluasi ","(3) Perusahaan wajib melakukan evaluasi kesehatan karyawan, fasilitas\nkeselamatan dan lingkungan kerja karyawan setiap sekurang-kurangnya 2 (dua)\ntahun sekali dan wajib menindaklanjuti hasil evaluasi, (kecuali untuk memenuhi\npersyaratan kerja).",{"bindId":217,"name":218,"text":219},"disabilityfund","(2) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial","(2) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terdiri dari\n:\n\na. Jaminan Kecelakaan Kerja;\n\nb. Jaminan Kematian;\n\nc. Jaminan Hari Tua.",{"bindId":221,"name":60,"text":61},"paidmaternityleave",{"bindId":223,"name":224,"text":225},"WAGES_trigger","(5) Karyawan Perusahaan perbantuan yang ","(5) Karyawan Perusahaan perbantuan yang baru bekerja di Perusahaan, gaji\ndasarnya ditetapkan pada golongan pendidikan yang diakui Perusahaan dengan masa\nkerja 0 (nol) tahun.",{"bindId":227,"name":206,"text":228},"contractseverancepay","(2) Karyawan yang terkena rasionalisasi\u002Fpemutusan hubungan kerja diberikan\nuang pesangon yang besarnya diatur berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan\ndengan SEKARPURA II.\n\n(3) Uang pesangon adalah sejumlah uang yang diberikan sekaligus oleh\nPerusahaan kepada karyawan, sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja\nkarena rasionalisasi\u002Frestrukturisasi Perusahaan.",{"bindId":230,"name":231,"text":232},"paidpaternityleaveduration","e. Isteri melahirkan, selama 2 (dua) har","e. Isteri melahirkan, selama 2 (dua) hari kerja;","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Angkasa Pura II - 2014\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2014-01-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2016-12-31\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2014-01-01\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Angkutan, logistik, komunikasi\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Transportasi angkutan penumpang dengan angkutan udara, Transportasi angkutan barang dengan angkutan udara\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the public sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Angkasa Pura II\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        \n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;Surahmat, Indrawansyah\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;540 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \u003Cdiv id=\"display-childcareleave\">\n                Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: &rarr;&nbsp;5 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-bankholidays2\">\n                Cuti libur nasional berbayar: &rarr;&nbsp;Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri\u002FHari Raya Kemenangan, Army Day \u002F Feast of the Sacred Heart\u002F St. Peter &amp; Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchersamount\">\n                 &rarr;&nbsp;50000.0 per makan\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[238],{"title":39,"slug":34},[240],{"type":241,"data":242},"call_to_action_body_block",{"title":243,"description":244,"variant":245,"link":246},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":243,"url":247,"description":243,"rel":248,"type":249},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[251],{"type":241,"data":252},{"title":243,"description":244,"variant":245,"link":253},{"title":243,"url":247,"description":243,"rel":248,"type":249},[]]