[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-agung-pelita-industrindo-dengan-tsk-spsi-pt-agung-pelita-industrindo-brebes-2022-2024":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":280,"content_type_view":281,"extra_breadcrumbs":282,"body":284,"body_blocks":295,"related_pages":299},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":278,"translations":279},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":12,"override_title":9,"title":38,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-agung-pelita-industrindo-dengan-tsk-spsi-pt-agung-pelita-industrindo-brebes-2022-2024","720ae9a8-76fd-11ee-9186-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-agung-pelita-industrindo-dengan-tsk-spsi-pt-agung-pelita-industrindo-brebes-2022-2024\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-agung-pelita-industrindo-dengan-tsk-spsi-pt-agung-pelita-industrindo-brebes-2022-2024\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Agung Pelita Industrindo dengan TSK SPSI PT. Agung Pelita Industrindo Brebes 2022-2024","IDN PT. Agung Pelita Industrindo - Brebes - 2022","Indonesia - IDN PT. Agung Pelita Industrindo - Brebes - 2022","IDN PT. Agung Pelita Industrindo - Brebes - 2022 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":42,"data":43},"PT Agung Pelita Industrindo 2022-2024.html","\n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>PKB API 2022-2024\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. AGUNG PELITA INDUSTRINDO DENGAN PUK\nSP.TSK-SPSI PT AGUNG PELITA INDUSTRINDO BREBES TAHUN 2022 - 2024\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>MUKADIMAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Kesepakatan Kerja Bersama ini dibuat\ndan terlaksana. Pengusaha dan Pekerja menyadari dalam mewujudkan Perjanjian\nKerja Bersama ma ini para pihak bersama-sama mengedepankan Aspek Toleransi\ndengan interaksi kepentingan antara pelaku produksi baik sebagai Pekerja maupun\nsebagai Pengusaha. Pengusaha dan Pekerja menyadari bahwa di dalam hubungan\nindustrial, keharmonisan hubungan kerja saling memberi dan membagi (supporting)\nkedua belah pihak adalah merupakan unsur pokok yang dijunjung tinggi, sehingga\nsetiap perbedaan pendapat yang timbul tidak mengarah pada suatu pertentangan,\ntetapi mengarah kepada musyawarah untuk mencapai mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis,\nmaka perlu ditumbuhkembangkan rasa ikut memiliki, memelihara dan mempertahankan\nkekuatan moral tanpa mengesampingkan kekuatan hukum dari pelaksanaan Perjanjian\nKerja Bersama yang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan pertimbangan aspek hukum dan aspek moral itulah, maka Perjanjian\nKerja Bersama ini disusun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I ISTILAH HAK DAN KEWAJIBAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 Istilah dan Pengertian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang\nmenjalankan perusahaan milik sendiri, atau orang perseorangan, persekutuan atau\nbadan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan yang bukan\nmiliknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan adalah PT. AGUNG PELITA INDUSTRINDO yang beralamat di Jalan\nLingkar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Utara Desa Klampok RT.09 RW.05 Kecamatan Wanasari Kab. Brebes. Didirikan\ndengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Akta Notaris No 01, Tanggal 05 Juli 2019. Keputusan Menteri Kehakiman dan\nHAM .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Republik indonesia Nomor : AHU-0001.AH.02.02 Tahun 2015.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh adalah Organisasi yang dibentuk dari,oleh\ndan untuk Pekerja\u002FBuruh yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan\nbertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan\nkepentingan Pekerja\u002FBuruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan\nkeluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Serikat pekerja\u002Fburuh &amp; Pengurus serikat pekerja\u002Fburuh yang dipilih\nadalah PUK SP.TSK SPSI PT. AGUNG PELITA INDUSTRINDO, yang beralamat di Jalan\nLingkar Utara Desa Klampok RT.09 RW.05 Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes.Dan\ntelah dicatat pada Disperinaker Kabupaten Brebes dengan Tanda Bukti Pencatatan\nNomor: 560\u002F419\u002F2021, tanggal 21 juni 2021.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dan sudah menandatangani\nPerjanjian Kerja dengan Perusahaan PT. Agung Pelita industrindo dan menerima\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pekerjaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Pekerja berdasarkan\ntugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Hari Kerja adalah hari yang telah ditetapkan bagi Pekerja untuk melakukan\npekerjaan dalam 1 (satu) hari atau 1 (satu) minggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Jam Kerja adalah waktu kerja yang telah ditetapkan bagi pekerja untuk\nmelakukan pekerjaan dalam 1 (satu} hari atau 1 (satu) Minggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Kerja Lembur adalah waktu kerja yang melebihi jam kerja normal yang\nditetapkan dalam 1 (satu) hari atau 1 (satu} minggu atau waktu kerja yang\nditetapkan dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan\ndan\u002Fatau pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Upah adalah hak yang diterima oleh Pekerja\u002Fburuh dan dinyatakan dalam\nbentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atas suatu pekerja dan\u002Fatau jasa\nyang telah dilakukan menurut suatu perjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Tunjangan adalah penerimaaan atau penghasilan selain dari upah\nsebagaimana ditetapkan dalam perjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Tunjangan Tetap adalah pembayaran kepada pekerja\u002Fburuh yang dilakukan\nsecara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja\u002Fburuh atau\npencapaian prestasi kerja tertentu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tunjangan Tidak Tetap, yakni pembayaran kepada pekerja\u002Fburuh yang tidak\nteratur, dan pembayarannya-selalu dikaitkan dengan kehadiran pekerja\u002Fburuh atau\npencapaian suatu prestasi kerja tertentu (produktivitas\u002Fkinerja).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Pekerja All In adalah Pekerja yang mempunyai perjanjian khusus dengan\npengusaha dan tidak berhak atas upah kerja lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Pekerja Non All In adalah Pekerja yang berhak atas upah kerja lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14 Keluarga adalah Keluarga Pekerja yang terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Satu orang istri\u002F suami pekerja yang sah yang menjadi tanggungan pekerja\nserta terdaftar di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Anak Pekerja yang sah yang belum mempunyai pekerjaan atau penghasilan\nsendiri, belum menikah, dan usia maksimal 21 tahun serta maksimal 3 (tiga)\norang anak sah secara hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian tertulis yang memuat\nsyarat-syarat kerja, tata tertib perusahaan serta hak dan kewajiban Perusahaan\nmaupun Pekerja yang telah disepakati antara Perusahaan dan Serikat Pekerja. Dan\nmerupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha, yang\nkemudian didaftarkan serta tercatat pada instansi pemerintah yang bertanggung\njawab di bidang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena\nsuatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara\nPekerja dan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Kesejahteraan Pekerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan yang bersifat\njasmaniah dan rohaniah baik di dalam maupun di luar hubungan kerja yang secara\nlangsung atau tidak langsung dapat meningkatkan produktivitas kerja dalam\nlingkungan kerja yang aman dan sehat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Lingkungan perusahaan adalah keseluruhan tempat\u002Fwilayah yang dikuasai\noleh perusahaan berdasarkan perijinan yang telah disahkan oleh pemerintah\nsetempat.Dan didalamnya terdapat bangunan serta aset yang menjadi milik\nperusahaan PT. Agung Pelita industrindo.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Ahli waris adalah keluarga Pekerja baik yang disebabkan hubungan sedarah\nmaupun perkawinan atau orang lain yang ditunjuk oleh Pekerja untuk menerima\nsetiap pembayaran dalam hal kematian Pekerja sesuai dengan Undang-Undang yang\nberlaku saat ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 Pihak Yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian kerja bersama ialah Berdasarkan Surat\nKeputusan Direksi PT Agung Pelita Industrindo Nomor 0076\u002FHB\u002FSK-PKB\u002FAPI\n2\u002FII\u002F2022, Tanggal 1 Februari 2002, pihak yang melakukan perundingan pembahasan\nperjanjian kerja sama adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. PT. AGUNG PELITA INDUSTRINDO BREBES berkedudukan di Jalan Lingkar Utara\nDS Klampok RT.09 RW.05 Kec. Wanasari, Kab. Brebes Didirikan dengan Akte Notaris\nNomor 01 Tanggal 05 Juli 2019. Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM . Republik\nIndonesia Nomor: AHU-0001.AH.02.02 Tahun 2015.Yang diwakili Oleh:\u003C\u002Fp>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Toni Firdaus\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tohaerun\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Teguh Bhakti Putra Satria\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Raharja\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Rodhotun Nisa.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>a. PUK SP-TSK SPSI PT. AGUNG PELITA INDUSTRINDO, yang beralamat di Jalan\nLingkar Utara Ds. Klampok RT.09 RW.05 Kee. Wanasari Kabupaten Brebes. Dan telah\ndicatat pada Disnakertran Kabupaten Brebes dengan Tanda Bukti Pencatatan Nomor\n; 560\u002F419\u002F2021, tanggal 21 juni 2021. Yang diwakili Oleh:\u003C\u002Fp>\n\u003Col>\n  \u003Cli>Rusliyanto\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Sriyono Nugroho.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Sartono\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tobing.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Yosep Setiawan\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Fol>\n\n\u003Cp>b. Perusahaan dan Serikat Pekerja secara bersama-sama selanjutnya disebut\nsebagai \"Para Pihak\".\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 Ruang Lingkup Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Telah disepakati bersama oleh Para Pihak bahwa Perjanjian Kerja Bersama\n(PKB) ini mencakup hal -hal yang bersifat umum seperti yang tertera dalam\nPerjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dan masing-masing pihak tetap memiliki\nhak-hak sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Hal -hal yang bersifat teknis pelaksanaan sebagaimana penjabaran lebih\nlanjut dari isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akan dikomunikasikan oleh\nPara Pihak,serta menjadi bagian dari kesatuan dalam Perjanjian Kerja Bersama\n(PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cp>3. PKB ini berlaku untuk seluruh Pekerja PT. Agung Pelita industrindo\nBrebes.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 Kewajiban pihak-pihak yang mengadakan perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Para Pihak berkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya semua\nkewajiban yang telah disetujui bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Para Pihak berkewajiban untuk menyebarluaskan\u002Fmensosialisasikan dan\nmemberikan penjelasan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini kepada seluruh\nPekerja agar dapat dimengerti dan dipatuh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Serikat Pekerja berkewajiban melakukan pembinaan dan pengarahan terhadap\nsemua anggotanya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Para pihak akan memberikan keterangan yang dianggap perlu tentang hal-hal\nyang menyangkut kondisi ketenagakerjaan sesuai dengan prosedur dan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Para pihak wajib menjaga nama baik masing-masing pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Serikat Pekerja membantu Pengusaha dalam rangka membina, mengatur, dan\nmenertibkan Pekerja dan anggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Para Pihak berkewajiban memelihara dan menjaga tegaknya tata tertib\nPerusahaan dalam meningkatkan produktivitas dan stabilitas Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 Hubungan dan Komitmen Perusahaan dengan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam kerangka hubungan industrial yang harmonis, Perusahaan dan Serikat\nPekerja akan terus memelihara serta meningkatkan ketenangan kerja, ketenangan\nusaha, dan kesejahteraan melalui peran aktif dalam peningkatan produktivitas,\nkualitas, penurunan biaya, pengiriman tepat waktu, keselamatan kerja dan\npeningkatan moral. Untuk tujuan ini perlu dilakukan pertemuan antara Pengusaha\ndengan Serikat Pekerja secara berkala.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat Pekerja dan Pengusaha harus menunjukan komitmen dalam menjamin\nkondisi yang harmonis, dinamis dan berkeadilan demi kemajuan Perusahaan dan\nkesejahteraan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Serikat Pekerja dan Pengusaha bersama-sama menjaga stabilitas Perusahaan\nagar tercipta suasana yang stabil dalam menjalankan aktivitasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Serikat Pekerja membantu Perusahaan untuk mengajak semua anggotanya\nmenjalankan kewajibannya sebagai seorang Pekerja PT. Agung Pelita industrindo\nberdasarkan Visi dan Misi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 Pengakuan Perusahaan dan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja sebagai badan atau organisasi\nyang sah yang mewakili Pekerja sesuai dengan Fungsi, Peranan, dan Tugas Pokok\nSerikat Pekerja dalam hal ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat Pekerja mengakui bahwa Perusahaan mempunyai hak untuk mengatur,\nmenentukan, dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan kebijakan\nPerusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Para pihak saling menghormati dan tidak mencampuri urusan internal\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pengusaha tidak akan melakukan tekanan baik langsung maupun tidak\nlangsung terhadap Pekerja yang terpilih sebagai pengurus Serikat Pekerja dan\nfungsional Serikat Pekerja atau melakukan perlakuan diskriminasi serta tindakan\nbalasan lainnya yang berhubungan dengan fungsi dan keanggotaan Pekerja dalam\nSerikat Pekerja .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Dalam menjalankan tugasnya masing-masing, Serikat Pekerja dan Pengusaha\nberusaha menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan masing-masing\npihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Apabila di kemudian hari terdapat hal-hal tertentu yang pelaksanaannya\nperlu dirundingkan bersama oleh pengusaha dan serikat pekerja, maka hal-hal\nyang disepakati diputuskan melalui musyawarah kedua belah pihak dianggap sah\nuntuk dipatuhi serta dilaksanakan bersama-sama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pengusaha memberi izin kepada pengusaha serikat pekerja yang mewakili\norganisasi untuk keluar masuk lingkungan perusahaan dalam rangka melaksanakan\nfungsinya terkait Ketenagakerjaan dan organisasi dengan terlebih dahulu\nmenunjukkan surat tugas atau surat keterangan dan organisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Ketentuan lain perihal penerapan kebebasan berserikat mengacu kepada\nperaturan dan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 Fasilitas Perusahaan untuk Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan menyediakan ruangan untuk dipakai sebagai Sekretariat bagi\nSerikat Pekerja dengan perlengkapan yang memadai di dalam lingkungan\nPerusahaan, ruangan tersebut hanya dapat digunakan untuk semata-mata\nkepentingan berserikat dan bilamana diperlukan oleh Perusahaan ruangan tersebut\nbisa ditukar dengan ruangan lain yang setara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan menyediakan papan pengumuman yang bisa digunakan oleh Serikat\nPekerja yang ditempatkan di lingkungan Perusahaan untuk menginformasikan\ntentang Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Segala bentuk fasilitas Perusahaan semata-mata hanya dapat digunakan\nuntuk keperluan dinas bukan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Fasilitas pemotongan iuran COS (Check Of System) Pengusaha akan membantu\nmelakukan pemotongan gaji Pekerja sebagai iuran bulanan anggota Serikat\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 Kegiatan Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cp>1. Dispensasi Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pengurus dan\u002Fatau anggota Serikat Pekerja yang akan mengajukan dispensasi\nharus melampirkan data\u002Fdokumen minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum kegiatan,\nkecuali keadaan yang bersifat mendadak dan dapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Ketentuan huruf a ditujukan agar Departemen dapat mengatur pekerjaannya\natau jalannya produksi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Jadwal Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pengurus dan\u002Fatau anggota Serikat Pekerja yang bertugas melakukan piket\nharus berada di tempat sesuai dengan kesepakatan dan jam yang berlaku, kecuali\nada tugas lain dari organisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Jadwal paket serikat pekerja dan diberitahukan ke pimpinan departemen\nyang bersangkutan dan disampaikan tembusannya kepada departemen HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Ketentuan lain perihal kegiatan serikat pekerja diatur lebih jelas pada\nprosedur yang berlaku pada perusahaan yang menjadi bagian dari PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Serikat pekerja bersedia memberi laporan yang dibutuhkan pada saat proses\naudit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 Pengelolaan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Penerimaan, penempatan, pengangkatan,dan perubahan status kerja serta\njabatan dari Pekerja\u002Fburuh merupakan wewenang penuh Perusahaan. yang\ndilaksanakan oleh Departemen HR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah\nPerjanjian Kerja antara Pekerja dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan\nKerja dalam Waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja yang statusnya PKWT dalam evaluasi karyawan yang dinilai masuk\nkategori penilaian,dapat dipromosikan menjadi karyawan tetap, oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 Dasar Penerimaan dan Penempatan Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Penerimaan dan penempatan Pekerja didasarkan kepada kebutuhan serta\ndisesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kemampuan Perusahaan dengan\nmempertimbangkan perkembangan Sumber Daya Manusia (SOM) yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Penerimaan pekerja\u002Fkaryawan baru di Perusahaan adalah hak sepenuhnya\nPerusahaan dan disesuaikan dengan kebutuhan Operasional Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon Pekerja adalah\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Minimal berusia 18 tahun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Surat Lamaran Pekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh sekolah atau\nuniversitas terkait\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Daftar Riwayat Hidup\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Surat Keterangan Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan aslinya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Pas foto sesuai ukuran yang diminta oleh Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Berbadan dan berjiwa sehat melalui uji kesehatan\u002F Medical Check Up (MCU)\nyang dilakukan oleh dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Memenuhi persyaratan jabatan ketika penerimaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Lulus seleksi dalam penerimaan yang diadakan oleh Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l. Tidak terikat hubungan kerja dengan pihak ketiga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m. Syarat-syarat lainnya akan ditentukan kemudian berdasarkan keadaan dan\nkebutuhan pada waktu itu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>4. Proses seleksi penerimaan Pekerja baru harus dilakukan secara objektif,\ntidak diskriminatif, dan tanpa ada pungutan apapun.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-screeningnonstandard\">\u003Cp>5. Proses seleksi penerimaan dan penempatan memberikan dan memberlakukan hak\nyang sama untuk laki-laki dan perempuan, dan keputusan pengangkatan tidak\ndibuat berdasarkan jenis kelamin, ras agama, usia, keterbatasan fisik,\norientasi seksual, kehamilan, status perkawinan, kewarganegaraan, pandangan\npolitik, afiliasi serikat pekerja, latar belakang sosial atau etnik, atau\nstatus lainnya yang dilindungi oleh Undang-Undang Negara.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6. Perusahaan berhak menempatkan pekerja di bagian manapun di dalam\nperusahaan sesuai dengan pertimbangan formasi kebutuhan yang optimal oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah\nPerjanjian Kerja antara Pekerja dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan\nKerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sebelum Pekerja mulai menjalankan pekerjaannya, Pekerja terlebih dahulu\ndiharuskan menandatangani Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan\nPerusahaan dan mulai melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan waktu yang telah\nditetapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilaksanakan di Perusahaan\nPT. Agung pelita industrindo, berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu\npekerjaan tertentu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu\nsebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat 4 dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima)\ntahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud\nPasal 11 ayat 4 didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam\nPerjanjian Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Perusahaan memberikan Uang kompensasi saat berakhirnya Perjanjian Kerja\nWaktu tertentu PKWT.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pemberian Uang kompensasi sebagaimana dimaksud Pasal 11 Ayat 6 sebagai\nbentuk penghargaan masa kerja dituangkan dalam Perjanjian Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Perhitungan uang kompensasi sebagaimana dimaksud Pasal 11 Ayat 7 sebagai\nbentuk penghargaan masa kerja yang perhitungannya sesuai PP 35 Tahun 2021.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 Pengangkatan Jabatan ( Promosi )\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Mempertimbangkan kebutuhan Perusahaan, prestasi kerja target\nproduksi,maka Perusahaan dapat melakukan promosi terhadap Pekerja untuk posisi\nyang lebih tinggi dengan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Pekerja\nyang lain dalam pengembangan karirnya di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengangkatan jabatan\u002F promosi diusulkan oleh pimpinan departemen kepada\nPerusahaan secara tertulis melalui Departemen HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pimpinan departemen berwenang mempromosikan Pekerja pada jabatan\ntingkatan tertentu sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Untuk promosi, pengangkatan jabatan perusahaan melakukan evaluasi selama\n3 bulan sejak persetujuan promosi disetujui oleh pimpinan perusahaan Apabila\nsetelah melewati masa percobaan pekerja dianggap memenuhi kualifikasi yang\ndibutuhkan pada jabatan barunya, maka pekerja akan melanjutkan pekerjaan dan\njabatan baru dan akan menerima surat keputusan yang dikeluarkan oleh Departemen\nHR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Jika pekerja tidak lulus masa percobaan pada jabatan barunya, maka\npekerja akan dikembalikan kepada jabatan semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Apabila masa orientasi promosi sudah melebihi 3 bulan dan dari pimpinan\nyang bersangkutan tidak ada pemberitahuan tentang statusnya, maka yang\nbersangkutan sudah dianggap lulus dalam proses promosinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 Mutasi dan Rotasi Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>A.Mutasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Mutasi adalah hak prerogatif manajemen Perusahaan dan dilakukan denga\nmempertimbangkan kondisi perusahaan yang bersifat obyektif untuk pendayagunaan\nPekerja dengan tanggung jawab yang lebih baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Mutasi diajukan oleh pimpinan Departemen kepada Departemen HR, dan\nselanjutnya Departemen HR memberikan surat tembusan kepada Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Mutasi Pekerja dimaksud dapat terjadi karena alasan-alasan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pengalihtugasan\u002F pemindahan seseorang atau beberapa orang Pekerja dari\nsatu departemen\u002F bagian ke departemen\u002F bagian lain yang membutuhkan Pekerja\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Untuk memberikan kesempatan kepada Pekerja dalam meningkatkan karir pada\ndepartemen\u002F bagian yang lain dengan tugas yang baru sesuai dengan\nkeahliannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Kondisi fisik Pekerja tidak memungkinkan untuk terus menerus melaksanakan\npekerjaannya yang lama, hal ini sesuai dengan surat rekomendasi dokter\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Karena departemen\u002F bagian tersebut sudah tidak ada atau berkurang\nkegiatan operasionalnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pengalihtugasan (mutasi) Pekerja pada departemen\u002F bagian berdasarkan\nkebutuhan Perusahaan dengan rnempertimbangkan keahlian, keterampilan dan\nkemarnpuan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Pelaksanaan mutasi atau pengalihtugasan wajib disampaikan terlebih dahulu\nkepada Pekerja yang bersangkutan oleh atasannya dengan disertai surat mutasi\nselambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B.Rotasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Rotasi adalah perpindahan tugas kerja dalam satu departemen atau\ndepartment lain dengan tidak merubah status jabatan dan tidak mengurangi upah\nyang diterima, serta untuk meningkatkan keahlian\u002F skill.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Rotasi adalah wewenang pimpinan departemen dengan memberitahukan secara\ntertulis sebelumnya kepada Departemen HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan berhak melakukan rotasi pada semua Pekerja di semua jenjang\nlevel tingkatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 Penurunan Jabatan (Demosi)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Penurunan jabatan atau demosi adalah wewenang penuh dari Perusahaan dan\ndilaksanakan berdasarkan penilaian dari pimpinan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Penurunan jabatan atau demosi diusulkan oleh atasan langsung dari pekerja\nyang bersangkutan secara tertulis kepada Departemen HR dengan disertai\nalasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Penurunan jabatan atau demosi dapat dilakukan terhadap pekerja\nberdasarkan penilaian kinerja yang buruk dalam waktu tertentu atau\nketidakmampuan dalam memegang jabatan tertentu, dan selanjutnya Departemen HR\nmemberi surat tembusan kepada Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja yang mengalami penurunan jabatan\u002F demosi tidak mengalami\npengurangan upah pokok, akan tetapi mengalami perubahan tunjangan jabatan dan\ntunjangan tidak tetap lainnya sesuai jabatan setelah demosi yang ditetapkan\n.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 Ketentuan Lain\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha berhak melakukan promosi, rotasi dan demosi pada semua pekerja,\ntermasuk level jabatan di dalamnya di semua departemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Ketentuan lain perihal pelaksanaan promosi, demosi, dan mutasi akan\ndiatur selanjutnya oleh Pengusaha yang dalam pelaksanaannya akan dituang dalam\nprosedur atau petunjuk teknis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB Ill PENETAPAN WAKTU KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 Hari Kerja dan Waktu Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pasal 21 ayat (1) satu Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu\nKerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 Tentang PKWT, ALIH DAYA, WAKTU\nKERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT DAN PEMUTUSAN HU BU NGAN KERJA (PHK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tentang PKWT, ALIH DAYA, WAKTU Pasal 21 ayat (2) dua waktu kerja\nsebagaimana dimaksud ayat (1) satu , Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021\nKERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT DAN PEMUTUSAN HU BU NGAN KERJA (PHK). Meliputi Sbb\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cp>a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu\nuntuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Atau;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu\nuntuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Waktu kerja di Perusahaan PT. Agung Pelita industrindo ditentukan sbb\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Waktu Kerja Non Shift &amp; Shift 1 (satu) diatur sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Senin - Kamis: Jam 07.00 Wib - Jam 15.00 Wib atau Jam 06.00 Wib-14.00\nWib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat: Jam 12.00 Wib - Jam 13.00 Wib atau Jam 10.00 Wib-11.00 Wib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jum'at: Jam 07.00 Wib - Jam 15.15 Wib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat: Jam 11.30 Wib - Jam 12.45 Wib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sabtu: Jam 07.00 Wib - Jam 12.00 Wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Waktu kerja untuk shift 2 (dua) diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Senin -Jumat; Jam 14.00 Wib - Jam 22.00 Wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat: Jam 18.00 Wib - Jam 19.00 Wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sabtu: Jam 12.00 Wib - Jam 17.00 Wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Waktu kerja untuk shift 3 (tiga) diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Senin -jumat : Jam 22.00Wib - Jam 06.00 Wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>lstirahat: Jam 00.00 Wib - Jam 01.00 Wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sabtu: Jam 17.00 Wib - Jam 22.00 Wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Jam kerja tersebut di atas dapat berubah sesuai dengan kebutuhan produksi\ndan pelaksanaannya diatur oleh masing-masing penanggung jawab bagian sesuai\ndengan peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Jam istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 Jam Istirahat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja harus mempergunakan waktu istirahat dengan sebaik-baiknya tanpa\ndibebani pekerjaan, atau tidak melakukan pekerjaan pada jam istirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pada waktu istirahat Pekerja tidak diperkenankan makan di dalam\narea\u002Flokasi kerja dan harus makan di tempat yang sudah ditentukan (Canteen).\nYang telah disiapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setelah selesai waktu istirahat Pekerja harus kembali bekerja tepat pada\nwaktunya sesuai dengan tata tertib yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Jam istirahat sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kesepakatan bersama\nantara Perusahaan dan Pekerja\u002F Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 Waktu Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hoursovertimemax\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MAXHOURS_trigger\">\u003Cp>1. Mengacu kepada Pasal 26 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2022,\nWaktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1\n(satu) hari dan 18 ( delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Jam kerja lembur adalah jam kerja yang dilakukan di luar jam kerja normal\natau melebihi jam kerja normal seperti yang diatur oleh peraturan dan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Mengacu Pasal 31 (1) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja\u002FBuruh melebihi\nwaktu kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) wajib membayar upah\nkerja lembur dengan ketentuan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1.5 (satu koma lima) kali Upah per\njam dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya sebesar 2 (dua) kali upah\nsejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja\u002FBuruh sebagaimana dimaksud angka 3\ntersebut diatas wajib membayar Upah kerja lembur, apabila kerja lembur\ndilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur resmi untuk waktu\nkerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu dengan ketentuan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Jam pertama sampai dengan jam kerja ketujuh, dibayar 2(dua) kali upah\nsejam;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) upah sejam; dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas dibayar 4 (empat) kali\nupah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Untuk melakukan kerja lembur harus ada kesepakatan kerja lembur dari\npimpinan departemen terkait dan persetujuan tertulis dari Pekerja dengan\nsepengetahuan Departemen HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Untuk Pekerja yang lembur 3 jam wajib mendapatkan istirahat minimal 30\nmenit dan mendapatkan fasilitas makan. ( Makanan atau minuman tambahan ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Bagi Pekerja status All in yang kelebihan jam kerja normal tidak\ndiperhitungkan atas upah lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 19 PERUBAHAN WAKTU KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam kondisi kahar keadaan memaksa, seperti bencana alam, hura-hura, dan\nlain-lain, perusahaan berhak untuk mengubah sementara jam kerja atau hari kerja\ndan pemberitahuan kepada pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Hari dan waktu kerja serta istirahat bisa berubah sesuai dengan kebutuhan\nperusahaan dengan terlebih dahulu adanya kesepakatan bersama dengan Serikat\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV HARi LIBUR CUTI DAN MENINGGALKAN PEKERJAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 lstirahat Mingguan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cp>1. Setelah bekerja selama 6 (enam) hari berturut-turut dalam 1 (satu) minggu\nmaka Pekerja diberikan istirahat selama 1 (satu) hari (untuk 6 hari kerja).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 Hari Libur Resmi Pemerintah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>1. Hari-hari libur yang diakui sah oleh Perusahaan adalah hari-hari libur\nresmi yang ditetapkan oleh pemerintah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Ketentuan mengenai hari libur ini berlaku untuk semua Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan dapat meminta Pekerja untuk bekerja di hari libur, apabila\ndiperlukan karena alasan pekerjaan yang mendesak atas persetujuan\nPekerja.Bekerja pada hari itu diperhitungkan sebagai kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 ljin Meninggalkan Pekerjaan dengan Pembayaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>1. ljin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah (sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.1 Karyawan Menikah diberikan Cuti Nikah selama : 3 hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2 Pernikahan saudara kandung Pekerja : 1 hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.3 Pernikahan anak sah Pekerja diberikan cuti : 2 hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>1.4 Bagi pekerja laki-laki yang istri sah melahirkan\u002Fkeguguran diberikan\ncuti: 2 hari kerja 1.s Khitanan anak laki-laki atau pembaptisan anak yang sah\ndari Pekerja : 2 hari kerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.5 Khitanan anak laki-laki atau pembaptisan anak yang sah dari Pekerja : 2\nhari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.6 Kematian keluarga, yaitu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. orang tua atau mertua : 2 hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. suami\u002Fistri, anak yang sah : 3 hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.7 Kematian anggota keluarga dalam satu rumah (dibuktikan dengan surat\nkematian) :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1 Hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.8 Kematian saudara kandung: 1 hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.9 Menunaikan ibadah haji untuk yang pertama kali : 40 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.10 Karyawan yang kena musibah bencana alam, seperti kebakaran, longsor,\ngempa bumi Banjir (selanjutnya yang diatur dalam prosedur bencana) diberikan\ncuti : 2 hari kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. ljin meninggalkan pekerjaan tersebut di atas harus dimintakan terlebih\ndahulu dari Perusahaan kecuali dalam keadaan mendesak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila jumlah hari yang diambil melebihi dari yang sudah ditentukan pada\nayat 1, maka kelebihan hari tersebut akan diperhitungkan dengan hak cuti\ntahunan bagi pekerja yang memiliki cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja yang melaksanakan tugas atau kewajiban pemerintah dari tingkat\nkabupaten\u002F kotamadya, sampai tingkat nasional diberikan dispensasi meninggalkan\npekerjaan sesuai dengan lamanya waktu yang ditentukan oleh pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Ketentuan lain perihal pelaksanaan pasal ini akan diatur selanjutnya\ndalam prosedur perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1. Pekerja Dengan status karyawan tetap dan telah bekerja selama 12 bulan\nsecara terus menerus berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Pekerja dengan status karyawan PKWT tidak berhak mendapat Cuti\nTahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja yang akan menggunakan hak cuti tahunan diharuskan mengisi\nformulir yang disediakan melalui administrasi department untuk diajukan ke\ndepartemen Personalia selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal\npelaksanaan cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Untuk menjamin kelangsungan produktivitas kerja Perusahaan, Pengusaha\nberhak mengatur hari-hari cuti tahunan Pekerja dalam periode tahun tersebut,\nsehingga tidak menimbulkan hambatan dalam pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Hari libur nasional yang kebetulan jatuh pada masa cuti tidak dianggap\nmenjadi bagian dari cuti, melainkan ditambahkan ke dalam masa cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Hak cuti tahunan dapat ditunda selama 6 (enam) bulan sejak hak tersebut\ntimbul dan dapat diperpanjang maksimal 6 (enam) bulan lagi karena alasan\npekerjaan dengan pemberitahuan ke Departemen HR oleh departemen yang\nbersangkutan. Apabila dalam waktu tersebut hak cuti tidak dipergunakan oleh\nPekerja bukan karena penundaan oleh Perusahaan maka hak cuti menjadi gugur dan\ntidak dapat diganti dengan uang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Setiap permintaan cuti (kecuali cuti massal\u002Fcuti yang diambil secara\nbersamaan yang waktunya ditentukan oleh Perusahaan) harus mengajukan permohonan\ncuti sekurang kurangnya seminggu sebelumnya ke Departemen HR, kecuali untuk\nhal-hal yang sifatnya mendadak\u002F darurat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Bagi Pekerja yang belum memiliki hak cuti tahunan, sedangkan pada saat\nbersamaan Perusahaan menetapkan cuti massal dan harus diikuti oleh Pekerja,\nmaka Pekerja yang bersangkutan akan dikenakan hutang cuti dan akan\ndiperhitungkan pada saat Pekerja tersebut sudah memiliki hak cuti (hak cutinya\ntimbul).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Pelaksanaan cuti akan diatur selanjutnya dalam petunjuk prosedur\npelaksanaan cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 Cuti Hamil, Gugur Kandungan, lstirahat Haid dan Sakit\nBerkepanjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1. Pekerja perempuan yang akan melahirkan berhak mendapatkan Cuti 1,5 bulan\nsebelum dan sesudah melahirkan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>2. Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh\nistirahat\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>3. Pekerja perempuan yang dalam masa hate merasakan sakit dan memberitahukan\nkepada perusahaan tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua.\nPemberitahuan harus dilakukan segera pada saat merasakan sakit yang harus\ndibuktikan dengan surat keterangan dokter.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Apabila pekerja setelah melahirkan ada indikasi sakit dan dibuktikan\ndengan surat keterangan dokter, maka pekerja bisa mengambil istirahat karena\nsakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Apabila pekerja sakit berkepanjangan dan dibuktikan dengan hasil diagnosa\ndokter perusahaan, maka selanjutnya diatur dalam pasal 31 ayat 2.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 Upah dan Sistem Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Mengacu pada pasall (l} PP nomor 36 tahun 2021, Tentang pengupahan Upah.\nMaka upah adalah hak pekerja\u002Fburuh dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai\nimbalan dari perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja\u002Fburuh yang ditetapkan\ndan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja,kesepakatan atau peraturan\nperundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja\u002Fburuh dan keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Penerimaan berupa uang yang terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan\ntunjangan tidak tetap yang diberikan Perusahaan kepada Pekerja sebagai imbalan\natas kerja dan usaha yang telah dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>3. Kebijakan pengupahan di PT. Agung Pelita industrindo, Mengacu kepada\nPasal.6 Tentang Pengupahan. Yaitu meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Upah Minimum\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Struktur dan skala Upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Upah Kerja lembur;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Upah tidak masuk kerja dan\u002Fatau tidak melakukan pekerjaan karena alasan\ntertentu;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Bentuk dan cara pembayaran upah; dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_trigger\">\u003Cp>4. Komponen upah yang berlaku di PT. Agung Pelita industrindo adalah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Untuk Level jabatan terdiri dari ;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.a. Gaji Pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.b. Tunjangan Jabatan ( Gaji pokok dan tunjangan Jabatan adalah pendapatan\ntetap ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.c. Tunjungan Tidak tetap berupa;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.c.1. Tunjangan Kehadiran\u002FTransportasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.c.2. Tunjangan Skill\u002Flnsentive.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.d. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok tunjangan tetap serta\ntunjangan tidak tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75%(Tujuh\npuluh lima persen} dari jumlah upah pokok dan tunjangan tidak tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Upah tidak dibayar apabila Pekerja\u002Fburuh tidak masuk kerja dan\u002Fatau tidak\nmelakukan pekerjaan (mangkir}. Pasal 93 (UU No.13\u002F2003). Maka hal itu\ndikategorikan No work no pay.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pajak penghasilan (Pph.21) atas upah Pekerja ditanggung oleh Pekerja yang\nbersangkutan, dalam pelaksanaannya dipotong langsung dari upahnya oleh\nPerusahaan untuk disetor ke Kas Negara, kecuali Pajak THR ditanggung oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Dalam system pengupahan hari kerja untuk l(satu} bulan adalah 30 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 Pembayaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Upah pekerja\u002Fburuh dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 7 (tujuh) bulan\nberikutnya jika tanggal 7 (lima) jatuh pada hari libur makan akan dimundurkan\ndi hari kerja berikutnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sistem pembayaran upah dilakukan dengan cara transfer bank.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 Peninjauan Kenaikan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>1. Kenaikan upah dilaksanakan dalam periode satu kali setahun bersamaan\ndengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Upah Minimum\nProvinsi (UMP).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kenaikan upah karena prestasi dalam kondisi situasional waktunya\nditetapkan dalam ketentuan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Kenaikan upah secara massal dilakukan berdasarkan Penilaian Kerja yang\nditetapkan berdasarkan Form Penilaian kerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Dalam peninjauan kenaikan upah pada formasi jabatan perusahaan melakukan\npenilaian kinerja dengan level ( Grade ) yang ditentukan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Grade A\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Grade B.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Grade C.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Grade D.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cp>5. Adapun pelaksanaanya diatur dengan ketentuan tersendiri, dengan\nmemperhatikan kemampuan keuangan perusahaan dan produktivitas.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 Upah Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cp>1. Mengacu Pasal 31 Peraturan Perusahaan Nomor 35 tahun 2021. Pasal (1)\nPerusahaan yang mempekerjakan Pekerja\u002FBuruh melebihi waktu kerja sebagaimana\ndimaksud dalam pasal 21 ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur dengan\nketentuan sbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cp>a. untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1.5 (satu koma lima) kali Upah per\njam dan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cp>b. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya sebesar 2 (dua) kali upah\nsejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cp>2. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja\u002FBuruh sebagaimana dimaksud angka 1\ntersebut diatas wajib membayar Upah kerja lembur, apabila kerja lembur\ndilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur resmi untuk waktu\nkerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu dengan ketentuan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>a. Jam pertama (l)sampai dengan jam kerja ketujuh (7), dibayar 2 (dua) kali\nupah sejam;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d. Jam kedelapan (8), dibayar 3 (tiga) upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Jam kesembilan 9), jam kesepuluh, dan jam kesebelas dibayar 4 (empat)\nkali upah sejam\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja\u002FBuruh sebagaimana dimaksud angka 1\ntersebut diatas wajib membayar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Upah kerja lembur apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat\nmingguan dan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40\n(empat puluh) jam seminggu dengan ketentuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. jam pertama 1 sampai dengan jam kedelapan (8) dibayar 2 (dua) kali upah\nsejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. jam kesembilan (9) dibayar 3 (tiga) upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. jam kesepuluh (10) jam kesebelas (11) dan selanjutnya dibayar 4 (empat)\nkali upah sejam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Cara menghitung upah sejam yaitu 1\u002F173 (satu per seratus tujuh puluh\ntiga) kali upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Dalam Komponen Upah terdiri dari Upah Pokok dan tunjangan tetap maka\ndasar perhitungan Upah Kerja Lembur 100% (seratus persen) dari Upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Apabila Pekerja sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan\ndisahkan oleh dokter Perusahaan atau yang bertanggung dengan jawab surat di\nklinik keterangan Perusahaan dan maka upahnya oleh tetap dibayar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>2. Apabila pekerja menderita sakit berkepanjangan yang disebabkan oleh\nkecelakaan kerja, maka upah yang dibayarkan wajib melampirkan SKD (Surat\nKeterangan Dokter), selama tidak masuk kerja akibat kecelakaan kerja, dan hal\nitu dapat dilakukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan yaitu STMB (Surat Tidak\nMampu Bekerja), yang akan dikembalikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Pekerjaan dengan kondisi seperti pada ayat 2 dan 3 harus dibuktikan\ndengan Surat Keterangan Dokter, dan perusahaan akan mengeluarkan Surat\nKeputusan Sakit berkepanjangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila pekerjaan yang bersangkutan belum mampu bekerja kembali sampai\nbatas waktu yang telah ditentukan, maka perusahaan berhak melakukan pemutusan\nhubungan kerja sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 Tunjangan Tetap\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja atau buruh yang\ndilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja, buruh,\natau pencapaian prestasi kerja tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerjaan yang memiliki jabatan akan mendapatkan tunjangan jabatan sesuai\ndengan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tunjangan karyawan tetap diberikan kepada semua pekerja yang memiliki\nstatus karyawan tetap yang telah ditetapkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 Tunjangan Tidak Tetap\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Tunjangan tidak tetap yakni pembayaran kepada pekerja\u002Fburuh yang tidak\nteratur dan pembayarannya - selalu dikaitkan dengan kehadiran pekerja\u002Fburuh\natau pencapaian suatu prestasi kerja tertentu (produktivitas\u002Fkinerja)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cp>2. Tunjangan uang transport diberikan kepada seluruh pekerja apabila pihak\nperusahaan tidak menyediakan sarana transportasi dan diberikan berdasarkan\nkehadiran pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Tunjangan kehadiran akan diberikan kepada pekerja sesuai dengan kehadiran\npekerja kecuali mangkir dan izin di luar ketentuan resmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Tunjangan skill\u002Finsentive keahlian\u002Fketerampilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cp>5. Tunjangan shift diberikan kepada pekerja yang bekerja shift 2 dan shift\n3.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-oncerise_detail\">\u003Cp>Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana diatur\ndalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan\nHari Raya atau (Ketentuan Peraturan Pemerintah Terbaru). dengan ketentuan\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cp>1. Bagi pekerja\u002Fburuh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara\nterus menerus atau lebih, diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 (satu)\nkali upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Bag! pekerja\u002Fburuh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus\nmenerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan Tunjangan Hari raya\n(THR) secara proporsional yaitu ( masa kerja\u002F12 ) x upah sebulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung 30 (tiga\npuluh hari) hari sebelum hari raya Idul Fitri maka pekerja tetap berhak\nmendapatkan THR sesuai masa kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdate\">\u003Cp>4. Tunjangan Hari Raya (HR) oleh Perusahaan dibayarkan paling lambat 1\n(satu) minggu sebelum hari raya keagamaan (Hari Raya Idul Fitri).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI FASILITAS, BANTUAN\u002FSUMBANGAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 Fasilitas Makan\u002F Kantin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>Pengusaha menyediakan makan untuk seluruh Pekerja di kantin Perusahaan pada\nsaat istirahat. dan Pengusaha menyediakan ( Ekstra fooding atau Softdrink) bagi\nPekerja yang melakukan kerja lembur selama 3 (tiga) jam atau lebih.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 Seragam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan akan memberikan seragam kepada Pekerja setelah 3 (tiga) bulan\nbekerja. Setiap Pekerja wajib menggunakan baju seragam (baju kerja) yang sudah\ndiberikan oleh Perusahaan selama berada di lingkungan Perusahaan PT. Agung\nPelita Industrindo.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pelaksanaan pakaian seragam tersebut dilakukan pada Hari Senin - Kamis\ndan , pada hari Jum'at dianjurkan menggunakan batik, sementara untuk hari Sabtu\nmenggunakan pakaian bebas, sopan, dan rapi sesuai dengan prosedur yang berlaku\ndi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan akan memberikan seragam kerja sebanyak 1 (satu) potong kepada\nPekerja baru dan penambahan baju seragam sebanyak 1 (satu) potong setiap tahun\natau sesuai kemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 Pelayanan Poliklinik\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>Perusahaan menyediakan klinik Standar Kesehatan, Dengan Fasilitas pelayanan\nBPJS Kesehatan dan sebagai penanggung jawab dokter Perusahaan serta Perawat\nyang praktek setiap hari kerja selama 24 jam di dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 Sarana Peribadatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan menyediakan sarana ibadah berupa mushola di masing-masing gedung\nproduksi serta Masjid untuk memberikan kesempatan beribadah kepada karyawan\ndilingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 Pekerja Berduka Cita\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Sebagai rasa ikut berduka cita Perusahaan memberikan perlindungan kepada\nseluruh karyawan dalam asuransi BPJS Ketenagakerjaan Serta mengurus hak\nkaryawan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan dan Pekerja menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan\nkesehatan kerja, karenanya para pihak akan berusaha untuk mencegah dan\nmenghindari kemungkinan-kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit\nakibat kerja yang dapat menimpa Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 Perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>1. Pengusaha wajib menyediakan alat pelindung diri untuk menjamin keamanan\ndan keselamatan Pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya sebagaimana diatur\ndalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi No. Per-08\u002FMEN\u002FVII\u002F2010\ntentang Alat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pelindung Diri, sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan dan Pekerja wajib mentaati semua peraturan serta tata tertib\nyang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan menyediakan alat pencegah kebakaran dan pencegah bahaya\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja wajib melaporkan kepada atasannya jika terjadi kerusakan pada\nalat perlengkapan keselamatan kerjanya untuk dilakukan penggantian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pengusaha wajib mengganti alat perlengkapan keselamatan kerja yang sudah\ntidak layak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>pakai atau sudah berakhir masa penggunaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pekerja wajib menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang telah\ndisediakan oleh Pengusaha dan bilamana tidak digunakan oleh Pekerja, maka\nPekerja yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat resiko\nyang ditimbulkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pekerja wajib memelihara perlengkapan dan menjaga kebersihan peralatan\nkerja serta fasilitas lain dalam lingkungan kerjanya sesuai dengan prinsip 6S.\n(1.Sort,2.Set in Order,3. Shine,4.Standardize,5.Sustain, 6. Safety )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Bilamana terjadi kelalaian atau kehilangan dan Pekerja yang tidak\nmematuhi ketentuan dalam ayat (7) dapat dikenai sanksi yang diatur dalam Pasal\n53.PELANGGARAN DISIPLIN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>DAN SANKSI Ayat 4.6\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Pekerja wajib membuang sampah pada tempat yang telah disediakan oleh\nPengusaha selama berada di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>10. Perusahaan melakukan pemeriksaan kesehatan \u002F Medical Check Up (MCU)\nkepada calon Pekerja dan berkala 3 (tiga) tahun sekali atau enam bulan sekali\n(periodik) kepada Pekerja, sesuai kebutuhan, kondisi, dan area pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Pekerja wajib melakukan pemeriksaan kesehatan\u002F Medical Check Up (MCU)\nsesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>12. Pekerja wajib menggunakan helm, kelengkapan kendaran, dan mentaati\nperaturan lalu lintas pada saat berkendara roda dua baik dalam keadaan\nberangkat\u002Fmáupun pulang bekerja demi keselamatan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Setiap Pimpinan Departemen wajib menginstruksikan Pekerja agar\nmenggunakan. alat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>pelindung diri di area yang diwajibkan menggunakan alat pelindung diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 Larangan bagi Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja dilarang memasuki daerah atau bagian lain yang bukan tempatnya\nbertugas dan tempat-tempat yang dipasang poster \"Dilarang Masuk Bagi Yang Tidak\nBerkepentingan\".\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja tidak diperkenankan melakukan pengoperasian dan perbaikan\nmesin-mesin atau alat-alat lainnya tanpa ijin yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Kendaraan selain kendaraan bongkar muat dilarang parkir di dalam area\nperusahaan, hanya kendaraan yang mendapat ijin yang bisa masuk ke dalam lokasi\u002F\narea perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja dilarang membuat\u002F memasang media pemberitahuan umum (Memo\u002F\nspanduk\u002F pengumuman) di tempat yang bukan papan pengumuman dan tanpa\nizin\u002Fdiketahui oleh manajemen perusahaan. Manajemen dapat melepasnya secara\nsepihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja\u002F tamu dilarang melakukan pemotretan di area terbatas di dalam\narea perusahaan (Produksi, gudang jadi, development) atau terhadap barang\nproduksi dan mesin produksi tanpa izin dari manajemen. kecuali orang yang\nberwenang yang bisa mengambil foto dengan menggunakan kamera milik perusahaan\n(proses otorisasi akan dikelola oleh team (GA\u002FHSE).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 Perlindungan dan Pemeliharaan Lingkungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-code_application\">\u003Cp>Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan Nomor : 01 tahun 1970\ntentang keselamatan dan kesehatan kerja maka :\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1. Setiap Pekerja diwajibkan memelihara\u002F menjaga ruangan kerja dengan\nsebaik-baiknya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>demi kebersihan dan kerapihan tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja dilarang memindahkan fasilitas Perusahaan dan peralatan yang\nberhubungan dengan keadaan darurat\u002F bahaya tanpa ijin petugas dan persetujuan\nPengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja atau orang yang berada di lingkungan Perusahaan wajib mentaati\nsemua ketentuan di tempat kerja demi keselamatan kerja dan keamanan diri\nsendiri dan juga orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan wajib memberikan penyuluhan tentang tata cara kerja yang baik\ndan efektif\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>serta memperhatikan peraturan keselamatan kerja dan program pemeliharaan\nlingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja berhak untuk memberikan saran apabila standar keselamatan kerja\nkurang memenuhi syarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pekerja dilarang menghancurkan, membuang, memakai atau memindahkan barang\nmilik perusahaan tanpa ijin dari manajemen Perusahaan yang ditunjuk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 Fasilitas Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>1. Perusahaan mendaftarkan Pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan\nBPJS\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kesehatan sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan memberikan pelayanan menyediakan fasilitas poliklinik di\nlingkungan Perusahaan yang beroperasi 24 jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bilamana terjadi kecelakaan kerja yang tidak dapat ditangani poliklinik,\nPerusahaan menyediakan kendaraan untuk mengantar pasien ke rumah sakit yang\nmempunyai atau bekerjasama dengan provider BPJS.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja yang akan memeriksakan dirinya ke poliklinik Perusahaan, harus\nmenunjukan surat pengantar berobat yang ditandatangani oleh pimpinan\ndepartemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cp>5. Bagi Pekerja dan\u002Fatau keluarganya yang menderita sakit di luar\nPerusahaan, dapat berobat ke klinik sesuai fasilitas kesehatan yang dipilihnya,\ndan dapat dirujuk ke rumah sakit yang sesuai provider BPJS Kesehatan atas\nindikasi medis (kecuali darurat dapat langsung ke rumah sakit).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6. Jaminan Kesehatan ini hanya diperuntukkan untuk keluarga dari Pekerja\nyang terdiri dari Suami\u002F Istri dan 3 (tiga) orang anak yang sah secara hukum\n(khusus untuk anak belum berusia 21 tahun\u002F belum menikah dan belum bekerja).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 Jaminan Sosial Tenaga Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan mendaftarkan seluruh Pekerja sebagai peserta jaminan sosial\ntenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang No. 24 tahun 2011\ntentang Badan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Penyelenggara Jaminan Sosial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Program jaminan yang diikuti meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),\nJaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Besarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>a. iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 0,89% dari upah Pekerja\nsetiap bulannya dan menjadi tanggungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. luran jaminan hari tua (JHT) sebesar 5,70% dari upah Pekerja setiap\nbulannya yang terdiri 3,70% merupakan tanggungan Perusahaan dan 2% menjadi\ntanggungan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. luran jaminan kematian (JKM) sebesar 0,30% dari upah Pekerja setiap\nbulannya, dan menjadi tanggungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>d. luran jaminan pensiun sebesar 3% dari upah Pekerja setiap bulannya yang\nterdiri dari 2% merupakan tanggungan Perusahaan dan 1% menjadi tanggungan\nPekerja, dan akan disesuaikan dengan ketentuan pemerintah yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 Sarana Olah Raga dan Kesenian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Untuk menciptakan Pekerja yang sehat jasmani maupun rohani, perlu\ndilakukan pembinaan yang berkesinambungan di bidang olahraga untuk seluruh\nPekerja, sehingga dapat menunjang prestasi kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Guna menunjang kegiatan olahraga dan kesenian, Pengusaha menyediakan\nsarana dan prasarana yang dibutuhkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX PELATIHAN DAN PENGHARGAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 Pelatihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>1. Untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan Pekerja serta memenuhi\nkebutuhan Perusahaan, maka Perusahaan akan memberikan kesempatan kepada Pekerja\nuntuk mengikuti pendidikan dan latihan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Kesempatan mengikuti pendidikan dan latihan diatur sesuai dengan\nkebutuhan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja Wajib mengikuti pelatihan dan latihan yang telah ditentukan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Ketentuan lain tentang pelaksanaan pendidikan dan latihan akan diatur\ndalam prosedur pelatihan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingfund\">\u003Cp>5. Pekerja yang ditunjuk perusahaan untuk mengikuti pelatihan baik di dalam\nmaupun di luar lingkungan perusahaan atau luar negeri, diwajibkan untuk\nmenandatangani ikatan dinas dengan ketentuan yang diatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Apabila Pekerja mengundurkan diri dalam masa ikatan dinas maka Pekerja\ntersebut diwajibkan untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan sesuai\ndengan kontrak yang telah ditandatangani atau secara proporsional.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X DISIPLIN &amp; TATA TERTIB KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 Hal-hal yang harus dipatuhi.\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Kewajiban Pihak Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja wajib bersikap sesuai dengan norma norma agama, sosial, dan sopan\nsantun yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja wajib mentaati dan melaksanakan segala tata tertib peraturan yang\nberlaku di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerja wajib menjaga nama baik Perusahaan di dalam maupun di luar\nPerusahaan serta wajib menyimpan segala keterangan yang dapat dianggap sebagai\nrahasia Perusahaan yang didapat karena jabatan maupun pergaulan di lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pekerja wajib memberi data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan\nsecara dokumentasi mengenai data diri maupun keluarga Pekerja kepada\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pekerja wajib melakukan pekerjaan yang ditugaskan oleh Pimpinan\nPerusahaan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Pekerja wajib memelihara dan menjaga keselamatan barang-barang milik\nPerusahaan yang dipergunakan atau yang dipercayakan kepadanya serta wajib pula\nmengembalikannya pada saat dibutuhkan oleh Perusahaan atau pada saat terputus\nhubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Pekerja wajib saling menghormati dan membina hubungan yang harmonis\nantara pimpinan\u002F atasan, bawahan, dan sesama Pekerja serta menjaga ketenangan,\nketentraman di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Pekerja wajib bekerja sesuai dengan waktu kerja yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Pekerja wajib berada di tempat kerja sesuai dengan tanggung jawab\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Pekerja secara aktif wajib menjaga kebersihan lingkungan Perusahaan,\ntempat bekerja serta menggunakan alat pelindung diri yang telah ditentukan dan\ndisediakan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Pekerja dilarang merokok atau menggunakan api (yang tidak berhubungan\ndengan pekerjaan) di dalam area Perusahaan, kecuali pada tempat dan waktu yang\ntelah ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>I. Pekerja wajib memelihara dan memeriksa alat kelengkapan kerja atau\nmesin-mesin penunjang pekerjaan (bekerjasama dengan departemen terkait),\nsehingga tidak mengakibatkan kerusakan atau pun resiko bagi Pekerja lain dan\nmencegah timbulnya kerugian bagi pihak pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m. Pekerja dilarang mengambil gambar atau merekam video didalam area\nPerusahan dan\u002Fatau menyebarluaskan tanpa seijin Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n.Pekerja dilarang memakai aksesoris yang tidak dengan berhubungan dengan\ntugas dan pekerjaan dan mengakibatkan masalah bagi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o. Pekerja laki-laki dan perempuan wajib menjaga kerapihan penampilan, etika\nkesopanan, dan wajib berambut rapi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p. Bekerja dengan penuh semangat, jujur, tertib, penuh kedisiplinan, dan\nmendukung kemajuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q. Pekerja wanita wajib melaporkan kehamilannya kepada Manajemen maksimal 7\nminggu masa kehamilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r. Pekerja yang melakukan kerja lembur wajib membuat Surat Kesepakatan\nLembur (SKL) yang disetujui oleh Pimpinan Departemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s. Pekerja dilarang melakukan scan in scan out milik Pekerja lain dan\u002Fatau\nmenitipkan scan in dan scan out kepada Pekerja lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t. Pekerja dilarang merusak, merubah, mencoret-coret, seragam kerja dan\u002Fatau\npengenal diri Pekerja yang telah diberikan, melakukan coret-coret di tembok\u002F\nlemari\u002F mesin-mesin\u002F buku laporan\u002F toilet dan tempat lainnya di dalam\nlingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u. Pekerja dilarang menggunakan barang-barang milik Perusahaan untuk hal-hal\nyang sifatnya pribadi tanpa seijin Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v. Pekerja dilarang membuang barang-barang ke dalam WC yang mengakibatkan WC\ntersebut tidak dapat digunakan Pekerja lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>w. Pekerja dilarang berdagang dan\u002Fatau melakukan transaksi perdagangan di\nlingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>x. Pekerja dilarang meninggalkan tempat kerja yang sudah ditentukan atau\nlingkungan perusahaan tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dan tanpa\nseijin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Kewajiban Pihak Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Mentaati segala peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya\nyang berlaku di bidang ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Memperhatikan dan memberikan rasa aman bagi Pekerja dalam bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Memberikan pembinaan terhadap Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan kerja\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Memperhatikan, memberikan, dan membantu meningkatkan kesejahteraan\nPekerja sesuai peraturan dan kemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 Disiplin Waktu Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap Pekerja diwajibkan melakukan pencatatan masuk kerja dan pulang\nkerja secara elektronik atau magnetik tidak boleh kurang dari 10 menit sebelum\nwaktu mulai jam kerja dan tidak boleh lebih dari 10 menit sesudah waktu pulang\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja yang tidak membawa kartu identitas atau ID card wajib melaporkan\nkepada atasan dan\u002Fatau Departemen HR. Apabila tidak melaporkan diberikan\nsanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja hanya boleh mencatatkan kehadirannya sendiri dan tidak boleh\nmelakukan pencatatan atas nama orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. 5 (lima) menit sebelum jam kerja dimulai, Pekerja sudah siap berada di\ntempat kerjanya masing-masing dan dilarang bekerja sebelum waktu kerja\ndimulai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja yang tidak hadir tanpa keterangan, terlambat datang lebih dari 2\n(dua) jam atau pulang lebih cepat dari waktu kerja yang telah ditentukan tanpa\nseijin atasannya, akan dianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Saat jam Kerja Pekerja dilarang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin dari\npimpinan bagian dan Pekerja yang akan meninggalkan pekerjaan keluar area\nperusahaan wajib membuat surat izin yang ditandatangani pimpinan langsung dan\ndiketahui oleh Departemen HR\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit wajib memberitahukan kepada\natasannya dan staff administrasi di departemennya masing-masing secara lisan\natau tertulis pada hari-yang bersamaan dan menyampaikan bukti tertulis pada\nwaktu Pekerja tersebut kembali bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Bukti tertulis surat dokter harus diverifikasi oleh klinik perusahaan.\nApabila hal tersebut tidak terpenuhi maka Pekerja tersebut dianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 Tata Tertib Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang akan keluar atau masuk lingkungan area Perusahaan diharuskan\nmelalui pintu yang telah ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-timeoff\">\u003Cp>2. Pekerja wanita hamil diberikan dispensasi 10 (sepuluh) menit lebih awal\nuntuk istirahat dan pulang kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Pekerja wajib dan bersedia menjalani pemeriksaan pada saat masuk maupun\nkeluar dari area Perusahaan dan area tertentu yang ditentukan pada saat\n(fingerprint).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja diwajibkan untuk memakai pakaian seragam kerja yang rapi dan\nsopan sesuai dengan ketentuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja wajib untuk memakai tanda pengenal diri ( ID Card ) selama berada\ndalam lingkungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pekerja dilarang memasuki wilayah\u002Flingkungan Perusahaan dalam keadaan\nmabuk, membawa senjata tajam\u002Fapi, minuman-minuman keras, narkotika dan\nobat-obatan terlarang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pekerja yang akan keluar wilayah\u002F lingkungan Perusahaan pada waktu jam\nkerja diharuskan mempergunakan surat ijin yang sudah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Setiap Pekerja dan\u002Fatau kendaraan yang masuk atau keluar lingkungan\nPerusahaan wajib diperiksa oleh petugas keamanan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Pekerja dilarang menggunakan perangkat seller saat jam kerja yang bukan\nberkaitan dengan kegiatan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Pekerja harus menggunakan sepatu tertutup selama berada dalam\nlingkungan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 Tanggung Jawab Pengawasan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap pimpinan departemen, atasan langsung dan Serikat Pekerja\nbertanggung jawab atas berlakunya peraturan Tata Tertib Perusahaan serta\nmenjaga tegaknya kedisiplinan Pekerja yang berada di bawah pengawasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap pimpinan departemen atau atasan langsung dapat mengajukan\npemberian sanksi terhadap bawahannya kepada Departemen HR, apabila terdapat\nalasan-alasan yang menurut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) memerlukan tindakan\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 Pelanggaran Disiplin Dan Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja\ndimaksudkan sebagai tindakan perbaikan, pembinaan, dan pengarahan terhadap\nsikap dan tingkah laku.R Pekerja yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku\ndi Perusahaan tempat bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Jenjang Sanksi diberikan kepada pelanggar Disiplin sbb :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>No\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Sanksi\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Tindakan Dilakukan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jangka Waktu\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Teguran\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Atasan Langsung\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>- \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Surat Peringatan 1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Atasan Langsung + HR\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 (enam) bulan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>3\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Surat Peringatan 2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Atasan Langsung +HR\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 (enam) bulan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>4\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Surat Peringatan 3\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Atasan Langsung +HR\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 (enam) bulan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>5\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>HR\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Sanksi atas tindakan pelanggaran disiplin, dapat diberikan kepada Pekerja\nberdasarkan kepada :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1 Jenis pelanggaran yang dilakukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2 Frekuensi (seringnya\u002F pengulangan) pelanggaran yang dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.3 Berat\u002F ringannya pelanggaran yang dilakukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.4 Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB),\ntermasuk ketentuan Tata Tertib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.5 Adanya unsur kesengajaan yang berakibat kerugian terhadap Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.6 Jenis perbuatan pelecehan, kekerasan, dan perlakuan yang tidak layak\ndalam lokasi Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Tingkatan sanksi pelanggaran:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1 Teguran Lisan Tercatat Teguran Lisan Tercatat diberikan kepada Pekerja\noleh Pimpinan Departemen dan\u002Fatau Departemen HR apabila Pekerja melakukan\npelanggaran ringan seperti:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1.1. Tidak hadir 2 (dua) hari tidak berturut-turut dalam sebulan tanpa\nketerangan yang jelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1.2. Tiga kali dalam sebulan datang terlambat masuk kerja tanpa alasan\nyang wajar\u002F jelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1.3. Tidak mengenakan pakaian seragam kerja, tanda pengenal diri, dan\nsepatu saat memasuki dan berada di dalam lingkungan Perusahaan sebagaimana yang\ntelah ditentukan tanpa alasan yang wajar\u002F jelas, dan telah ditegur oleh\npimpinan kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1.4. Tidak menjalankan kesepakatan lembur yang sudah disetujui oleh\nPekerja tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1.5. Tidak mematuhi dan\u002Fatau mengikuti perintah-perintah maupun\npemberitahuan yang diumumkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1.6. Tidak mematuhi perintah\u002F pengarahan atasannya tanpa alasan yang jelas\ndan tidak dapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1.7. Bercanda dan\u002Fatau bersenda gurau di tempat kerja pada waktu kerja\nyang dapat membahayakan atau merugikan dirinya sendiri, orang lain, maupun\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1.8. Membawa tas\u002F bungkusan yang tidak sesuai dengan tugas dan\npekerjaannya ke dalam lokasi kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1.9. Fingerprint\u002Fcekrol tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan\n(15 menit sebelum jam kerja dan 15 menit setelah jam kerja)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1.10. Tidak scan\u002F cekrol masuk atau tidak scan cekrol keluar tanpa\nalasan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>yang bisa dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1.11. Menolak pemeriksaan keamanan seperti pemeriksaan badan dan tas atau\nbarang bawaan lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1.12. Pekerja tidak melakukan Medical Check Up (MCU) yang diadakan oleh\nPengusaha tanpa alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.1.13. Tidur pada waktu jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2 Surat Peringatan 1 (satu) dapat diberikan kepada Pekerja apabila terjadi\nhal-hal antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2.1. Mengulangi pelanggaran yang sudah diberikan Teguran Lisan\nTercatat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tidak hadir 2 (dua) hari berturut-turut dan\u002Fatau 3 ( tiga) hari tidak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2.2. Tidak hadir 2 (dua) hari berturut-turut dan\u002Fatau 3 (tiga) hari tidak\nberturut-turut dalam \u002F sebulan tanpa keterangan\u002Falasan yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2.3.Melakukan kerja lembur tanpa perintah atasan dan\u002Fatau memberikan\nperintah lembur tanpa Surat Kesepakatan Lembur (SKL).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2.4. Melakukan perbuatan dan perlakuan yang tidak layak kepada\npimpinan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>bawahan, dan\u002Fatau sesama rekan kerja dalam bentuk sedang berupa : kata-kata\nmengejek atau hinaan dimaksudkan untuk mempermalukan seseorang di depan orang\nlain seperti bodoh, goblok, anjing, setan, monyet, otakmu, dan lain-lain.\nPelanggaran pertama dilakukan setelah adanya laporan korban ke Komite P2KP\n(Pencegahan Penanganan Kekerasan dan Pelecehan) dan terbukti setelah dilakukan\ninvestigasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2.5 Mendapatkan penilaian kinerja yang tidak baik atas dasar penilaian\npimpinannya yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2.6. Melakukan pelanggaran ketentuan-ketentuan Larangan dan Tata Tertib\nPerusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 42, 43, 50, dan 51.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2.7. Tidak mematuhi pengarahan dari atasan\u002F atau melakukan tindakan yang\nbisa mengakibatkan dirinya atau orang lain celaka, dan\u002Fatau mengakibatkan\nkerugian bagi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.2.8. Tidak mencatatkan kehadiran masuk atau pulang (scan in atau scan out)\nlebih dari tiga (3) kali dalam sebulan tanpa alasan yang bisa dipertanggung\njawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.3 Surat Peringatan 2 (dua) dapat diberikan kepada Pekerja apabila terjadi\nhal-hal antara lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.3.1. Mengulangi pelanggaran Peraturan setelah diberikan surat peringatan\nke 1 (satu) yang masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.3.2. Tidak hadir tiga (3) hari berturut-turut atau empat (4) hari tidak\nberturut-turut dalam sebulan tanpa keterangan\u002F alasan yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>4.3.3. Melakukan perbuatan dan perlakuan yang tidak layak kepada pimpinan,\nbawahan, dan\u002Fatau sesama rekan kerja dalam bentuk sedang berupa: \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Berteriak-teriak dan\u002Fatau memaki dengan bahasa yang tidak sepantasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Kekerasan fisik yang membuat seseorang tidak terima atau merasa\ntersakiti, seperti mendorong, menendang, menunjuk hingga menyentuh yang\nmenimbulkan cedera, menunjuk ke arah wajah atau tubuh lainnya dalam keadaan\nemosi, candaan, atau bersifat pelecehan seksual.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Melakukan tindakan kekerasan secara tidak langsung seperti 4g melempar,\nmenendang, memukul benda sehingga orang lain merasa terintimidasi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.3.4. Menghentikan operasional produksi (mesin) sebelum waktu yang telah\nditentukan tanpa seijin\u002F perintah atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.3.5. Menolak pemindahan tugas ke bagian lain\u002F mutasi\u002F kerja shift tanpa\nalasan yang dapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.3.6. Tidur pada waktu jam kerja di tempat yang tidak semestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.3.7. Tidak menjalankan perintah atasan yang berhubungan dengan\npekerjaannya tanpa pemberitahuan, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.3.8. Merokok di luar area yang telah ditentukan berupa tanda “Area Boleh\nMerokok\".\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.3.9. Memasuki ruang toilet yang tidak sesuai dengan jenis kelaminnya\nkecuali petugas yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4 .Surat Peringatan 3 (tiga) dapat diberikan kepada Pekerja apabila\nterjadi hal-hal antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4.1.Mengulangi pelanggaran peraturan setelah diberikan surat peringatan ke\n2 (dua) yang masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4.2.Tidak hadir selama 4 (empat) hari berturut-turut atau 5 (lima) hari\ntidak berturut-turut dalam sebulan tanpa memberikan alasan yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cp>4.4.3. Melakukan perbuatan dan perlakuan yang tidak layak kepada pimpinan,\nbawahan dan\u002Fatau sesama rekan kerja (diatur dalam prosedur P2KP) dalam bentuk\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Kekerasan yang menyebabkan seseorang masuk rumah sakit (pengobatan medis)\ntapi tidak membuat cacat fisik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pelecehan psikologis\u002F emosional berupa permintaan-permintaan dan\najakan-ajakan yang terus-menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak\ndiharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pelecehan seksual berupa bahasa tubuh dan\u002Fatau gerakan tubuh bernada\nseksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, menatap tubuh penuh nafsu,\nisyarat dengan jari tangan, menjilat bibir, bersiul, kedipan mata yang\nditujukan kepada orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pelecehan seksual yang memperlihatkan materi pornografi berupa foto,\nvideo, poster, gambar kartun, screensaver, email, SMS dan media komunikasi\nelektronik lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pelecehan fisik berupa sentuhan yang tidak diinginkan yang mengarah ke\nperbuatan seksual seperti mencium, memeluk, mengelus, menempelkan tubuh atau\nsentuhan fisik lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Pelecehan seksual berupa ucapan verbal\u002F komentar yang tidak diinginkan\ntentang bagian tubuh atau penampilan seseorang, termasuk lelucon dan komentar\nbermuatan seksual.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4.4.4. Bekerja bagi Perusahaan lain tanpa ada izin tertulis dari\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4.5. Melakukan pelanggaran ketentuan Perlindungan dan Pemeliharaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Lingkungan Kerja sebagaimana diatur dalam pasal 44 Ayat 2.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4.6. Melakukan penghinaan secara kasar atau mengancam pimpinan, bawahan\natau teman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4.7. Membujuk atasan atau pimpinan Perusahaan atau teman kerja untuk\nmelakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4.8. Perjudian dalam bentuk apapun yang dilakukan di dalam lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4.9. Mengadakan pertemuan, rapat, kegiatan yang sejenis secara tidak\nresmi\u002F sah di dalam area Perusahaan tanpa seijin Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4.10. Menyalahgunakan wewenang dan jabatan dengan meminta jasa, baik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>uang atau barang yang berhubungan dengan tugas dan pekerjaan untuk\nkepentingan pribadi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4.11. Melakukan kesalahan prosedur kerja yang fatal sehingga menyebabkan\npekerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>terhambat dan\u002Fatau tidak beroperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4.12. Merokok di luar area yang telah ditentukan berupa tanda \"Area Boleh\nMerokok\" dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4.13. Menyebarkan informasi yang tidak jelas dan bersifat provokasi\u002F\nmenghasut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4.14. Menandatangani Surat Kesepakatan Lembur (SKL) Pekerja lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4.15. Pinjam meminjam uang milik sendiri atau orang lain kepada sesama\nPekerja dengan praktek rentenir di area perusahaan yang memberatkan Pekerja\nlain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4.16. Menempelkan,menyebarluaskan dan mengumumkan berita palsu\u002F bohong\nbaik secara tertulis maupun secara lisan di lingkungan Perusahaan atau media\nsosial yang dapat menimbulkan keresahan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4.17. Lalai atau teledor menjalankan tugas sehingga menyebabkan terjadinya\nketerlambatan dalam produksi atau menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4.18. Membawa senjata api, senjata tajam atau barang-barang terlarang\nlainnya ke dalam lingkungan perusahaan tanpa seijin pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4.19. Memberikan keterangan palsu dan\u002Fatau surat keterangan palsu atau\nsurat keterangan yang dipalsukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4.20. Pekerja mengeluarkan barang milik perusahaan yang tidak sesuai\ndengan prosedur dan\u002Fatau tanpa persetujuan pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4.21. Melakukan cekroll\u002F scan in dan out akan tetapi tidak bekerja\ndan\u002Fatau tidak ada di tempat kerja tanpa sepengetahuan dan ijin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4.22. Mempergunakan barang atau properti milik Perusahaan untuk hal-hal\nyang sifatnya pribadi tanpa seijin pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.4.23.Mengunggah, memberikan dan\u002Fatau menyebarkan semua informasi\nperusahaan kepada pihak di luar perusahaan atau media sosial tanpa izin dari\nmanajemen perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.5 Larangan Masuk Kerja Sementara (Skorsing) dapat diberikan apabila\nterjadi hal-hal antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.5.1 Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada Pekerja yang sedang\ndalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) selama proses putusan lembaga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan sebagaimana diatur dalam\nperaturan perundang-undangan dan Upah. Keputusan hukum yang tear. (No Work No\nPay ). sampai dengan adanya keputusan hukum yang tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.5.2. Jangka waktu Skorsing disepakati paling lama 3 (tiga) bulan. Jika\nmelebihi jangka waktu tersebut, maka mekanisme akan mengacu kepada proses\nPHI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.6 Apabila ditemukan indikasi Pekerja melakukan indikasi PELANGGARAN BERAT,\nperbuatan Kriminal Atau alasan Mendesak yang menyebabkan Pemutusan Hubungan\nKerja (PHK) sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.6.1. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan\u002F atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>uang milik rekan kerja atau Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.6.2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.6.3. Mabuk, minum minuman keras yang memabukkan, memakai atau mengedarkan\nnarkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.6.4. Melakukan perbuatan asusila, yang dilakukan sendiri, berlainan jenis\nmaupun sesama jenis kelamin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.6.5. Melakukan perjudian di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.6.6. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman pekerja\natau pengusaha di lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.6.7. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan peraturan perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.6.8. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.6.9. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.6.10. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.6.11. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam\npidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.6.12. Berkelahi di dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.6.13. Terbukti meminta dan\u002Fatau menerima imbalan berupa uang atau barang\ndi saat proses perekrutan Pekerja baru, promosi Pekerja, atau melakukan\npungutan liar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.6.14. Menyalahgunakan ID Card Pekerja lain untuk kepentingan pribadi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>sehingga menimbulkan kerugian Pekerja dan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.6.15. Pekerja\u002FBuruh kedapatan bekerja di perusahaan lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.6.16.Pekerja dengan status karyawan tetap, sudah 3 (tiga) kali mendapatkan\nSurat Peringatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setiap surat peringatan baik surat peringatan tingkat I (Kesatu) sampai\ndengan surat peringatan tingkat IV (keempat), masa berlakunya adalah 6 (enam)\nbulan sejak surat-surat peringatan tersebut diberikan, dan apabila setelah\nwaktu 6 (enam) bulan pekerja yang diberikan surat peringatan berkelakuan\nbaik\u002Fdisiplin, maka surat peringatan yang telah diberikan menjadi tidak\nberlaku.Surat peringatan yang diberikan tidak harus selalu berurutan tingkatnya\ntergantung dari jenis\u002F berat kesalahan yang dilakukan oleh Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk Pasal 53 ayat 4.6 Surat 4.6.16. Perusahaan dapat mencabut Segala Surat\nRekomendasi termasuk Surat Keterangan pengangkatan Karyawan untuk kembali\nmenjadi status karyawan sebelumnya jika dalam pelanggaran setelah dilakukan\npembinaan tidak berubah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketentuan pelaksanaan sanksi atas pelanggaran diatur dalam prosedur\npendisiplinan yang dimaksud dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan\nmendesak adalah karena suatu Tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai atau\nmenyimpang dengan \u002F dari Peraturan Perundang-undangan, Perjanjian Kerja\nBersama, Kebijakan dan Prosedur Kerja, Tata Tertib Perusahaan dan Kode Etika\nPerilaku karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI HUBUNGAN PEKERJA DAN PENYELESAIAN KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 Komunikasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan mempunyai sistem komunikasi dua arah yang bebas, terbuka, dan\nbertanggung jawab antara Pengusaha dengan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Setiap Pekerja berhak untuk menyampaikan pendapat, saran, keterangan dan\nkeluhan mengenai pekerjaannya serta hubungan kerja di dalam Perusahaan kepada\natasan langsung atau kepada bagian yang berwenang untuk itu, melalui saluran\nkomunikasi antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Kotak saran\u002Fkeluhan (Grievance Box)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Kontak keluhan (Hotline number)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Suara Pekerja (Voice of Employee\u002F VoE)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Komite Pencegahan Penanggulangan Kekerasan dan Pelecehan (P2KP)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Serikat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Baik Pekerja maupun Perusahaan setiap saat tetap harus memenuhi\nkewajibannya satu terhadap yang lain yaitu antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan\u002F keluh kesah yang\ndapat mengakibatkan timbulnya rasa kurang aman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Perusahaan harus segera mengupayakan dan menyelesaikan setiap keluhan\nPekerja dengan sebaik-baiknya dan menghindari timbulnya perselisihan hubungan\nindustrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Mengadakan pembinaan, pengawasan serta musyawarah yang dianggap perlu\ndengan sesama Pekerja maupun Pengusaha dengan tidak mengabaikan ketertiban,\ndisiplin dan tanggung jawab kerja yang baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan menganggap perlu untuk menampung setiap aspirasi Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 Cara-cara Penyelesaian Keluhan dan Pengaduan Ayat 1 Keluhan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap Pekerja yang telah menyampaikan keluh kesahnya akan\nditindaklanjuti oleh departemen yang terkait dengan keluhan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Keluhan yang disampaikan Pekerja apabila tidak dapat diselesaikan secara\nlangsung akan didiskusikan dan diselesaikan melalui saluran Komunikasi yang\nada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Semua hasil dari keluhan yang disampaikan Pekerja akan ditampilkan di\npapan informasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ayat 2 Pengaduan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Tahap Pertama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Keluhan\u002F pengaduan disampaikan oleh Pekerja kepada atasannya langsung dan\nditeruskan ke bagian HR untuk dibahas dan diselesaikan, dalam waktu maksimal 3\nhari kerja setelah keluhan\u002F pengaduan diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tahap Kedua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila penyelesaian permasalahan Pekerja tidak dapat diselesaikan oleh\natasan; langsung maka permasalahan dapat dibawa ke bagian HR dengan didampingi\noleh Serikat Pekerja (Apabila Pekerja sebagai anggota Serikat Pekerja). Dalam\nwaktu yang proporsional bagian HR. harus sudah menyelesaikan persoalan\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tahap Ketiga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila alternatif penyelesaian yang diberikan oleh bagian HR dan musyawarah\ndengan Serikat Pekerja, namun tidak memuaskan Pekerja maka Pekerja dapat\nmeminta bantuan petugas perantara ketenagakerjaan (tripartit) untuk\nmenyelesaikan persoalan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam setiap penyelesaian keluhan dan pengaduan, jika diperlukan dapat\nmelibatkan semua pihak terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Tahap Keempat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha maupun Pekerja\u002F Serikat Pekerja harus menjaga agar masalah tidak\ntimbul dan tidak diketahui oleh pihak yang tidak berkepentingan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA UANG PESANGON,UANG PENGHARGAAN MASA KERJA,\nUANG PISAH DAN UANG PENSIUN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Tata cara atau prosedur Pemutusan Hubungan Kerja oleh perusahaan\ndilaksanakan menurut ketentuan Peraturan perundangan-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan-alasan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja meninggal dunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerja melakukan kesalahan berat sebagaimana diatur pada\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pekerja mencapai usia pensiun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pekerja diputuskan hubungan kerjanya oleh Perusahaan melalui putusan\npengadilan hubungan industrial (PHI)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>f. Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan terus menerus setelah\nmelampaui batas 12 bulan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>g. Pekerja mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut *\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Pekerja telah mendapat Surat Peringatan secara berturut-tutur, baik Surat\nPeringatan Pertama,Kedua dan Ketiga dalam rentang waktu yang ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>і. Perusahaan tutup\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Pekerja ditahan oleh pihak berwajib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l. Perusahaan melakukan reorganisasi dan restrukturisasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m. Kesepakatan bersama dari pihak Pengusaha dan Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 PHK Karena Pekerja Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Apabila Pekerja meninggal dunia, maka pekerja\u002Fburuh berhak;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Uang Pesangon 2 (dua) kali Pasal 69 ayat (a).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Uang Penghargaan masa Kerja 1 (satu) kali pasal 69 ayat (b).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>C.Uang Penggantian Hak sesuai dengan Ketentuan pasal 69 ayat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 PHK Karena Pekerja Mengundurkan Diri dari Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Bagi Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, tidak berhak\natas Uang Pesangon dan Uang Penghargaan masa kerja tetapi berhak memperoleh\nUang Pisah dan Uang Penggantian Hak sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja\nBersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus\nmemenuhi syarat:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya\n30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri dimulai;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal pengunduran diri\ndilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan\nsendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan\nindustrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 PHK Karena Kesalahan - Kesalahan Berat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Apabila ditemukan indikasi Pekerja melakukan pelanggaran berat, maka\nPengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>atas pelanggaran sesuai pasal 53 PELANGGARAN DISIPLIN &amp; SANKSI ayat\n4.6.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam hal terdapat \"Alasan mendesak\" yang mengakibatkan tidak\nmemungkinkan hubungan kerja dilanjutkan, maka pengusaha dapat menempuh upaya\npenyelesaian melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (\nPHI) untuk melakukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja\u002Fburuh di PHK karena indikasi Kesalahan Berat kepadanya berhak\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang Penggantian Hak sesuai pasal 69 ayat (d) dalam Perjanjian Kerja\nBersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 PHK Karena Mencapai Usia Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja ditetapkan memasuki masa pensiun dengan usia pensiun 56 (lima\npuluh enam) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja karena memasuki usia pensiun akan\ndisampaikan secara tertulis oleh Departemen HR kepada pekerja yang bersangkutan\nsekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelumnya dan diulangi 1 (satu ) bulan\nsebelum masa pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan pada akhir bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. PHK karena Usia Pensiun kepada berhak:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang Pesangon 1,75 kali Upah sebulan (Pasal 69 ayat (a).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Penghargaan Masa kerja 1 (satu) kali upah sebulan (Pasal 69 ayat (a).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang penggantian Hak sesuai yang diatur pada Pasal 69 ayat (d) dalam PKB\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 PHK Karena Pelanggaran Peraturan Perusahaan dan Kesepakatan\nKerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja jika Pekerja tetap\nmelakukan pelanggaran pada saat surat peringatan ketiga (terakhir) belum habis\nmasa berlakunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja\u002FBuruh yang diPHK karena pelanggaran Peraturan Perusahaan dan\nKesepakatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kerja Kepadanya Berhak atas Uang Penggantian Hak sebagaimana yang diatur\ndalam Pasal 69 ayat 1(d) dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 PHK Karena Pekerja sakit berkepanjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja\u002F buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat\nakibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah\nmelampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk 4 bulan selanjutnya, perusahaan akan melakukan peninjauan kembali\nsebelum dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja\u002F buruh yang mengalami sakit berkepanjangan bukan karena\nkecelakaan kerja dan belum mampu bekerja kembali, maka masing-masing pihak\nberhak melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan dan\nUndang-Undang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja dengan kategori sakit berkepanjangan jika di PHK kepadanya\nberhak:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Uang Pesangon 1 (satu) kali Upah sebulan. Pasal 69 ayat (a)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali Upah sebulan. Pasal 69 ayat (b)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang Penggantian Hak sesuai pasal 69 ayat (d) dalam PKB ini\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 PHK Karena Pekerja Mangkir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut\ntanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan\ntelah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat\ndiputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat\n(1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama Pekerja\u002F buruh masuk\nbekerja. Tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3\n(tiga) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pekerja\u002F\nburuh yang bersangkutan berhak menerima Uang Penggantian Hak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 PHK Karena Perusahaan Tutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja\u002F\nburuh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian\nsecara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force\nmajeure), dan\u002Fatau perusahaan pailit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sebelum pelaksanaan PHK sesuai ayat 1, pengusaha terlebih dahulu\nmenyampaikan pemberitahuan kepada Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. PHK sebagaimana ayat 1 (satu) pekerja\u002Fburuh kepadanya diberikan hak :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang Pesangon 0.5 (nol koma lima) kali Upah Sebulan pasal 69 ayat (a).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali upah sebulan, Pasal 69 ayat (b).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang Penggantian hak sesuai ketentuan pasal 69 ayat (d).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 PHK Karena Perusahaan Mengalami Perubahan status\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi apabila terjadi perubahan status,\npenggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan Pekerja\ntidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, atau Perusahaan tidak bersedia\nmenerima Pekerja di perusahaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja\u002Fburuh di PHK karena Perusahaan mengalami perubahan status. Kepadanya\nberhak:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Uang Pesangon 2 (dua) kali Upah sebulan (pasal 69 ayat (a).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali upah sebulan (Pasal 69 ayat (b).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang Penggantian Hak sesuai pasal 69 ayat (d) dalam PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 PHK Karena Pekerja Ditahan Pihak Berwajib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal Pekerja ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak\npidana bukan atas pengaduan perusahaan, maka perusahaan tidak wajib membayar\nupah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal\n53.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 PHK Karena Re-organisasi dan Re-strukturisasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja untuk mengurangi jumlah\ntenaga kerja guna menyesuaikan dengan kebutuhan usaha dan\u002Fatau operasi yang\ntimbul dari berubahnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>struktur jabatan dan organisasi perusahaan yang mengakibatkan hilangnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>sebagian posisi dan\u002Fatau jabatan tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja\u002Fburuh di PHK karena Perusahaan mengalami Re-organisasi dan\nRe-strukturisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kepadanya berhak:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang Pesangon 2 (dua) kali Upah sebulan (pasal 69 ayat (a).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali upah sebulan (Pasal 69 ayat (b).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang Penggantian Hak sesuai pasal 69 ayat (d) dalam PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 PHK Karena Effiiensi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Jika Perusahaan mengalami kerugian maka Perusahaan memberikan pesangon\nkepada pekerja sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang Pesangin 0.5 (nol koma lima) kali Upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang Penghargaan 1 (satu) kali Upah sebulan. Dan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang Penggantian Hak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Jika Perusahaan mengalami atau mencegah kerugian (Efisiensi) maka\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>memberikan pesangon kepada pekerja sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang Pesangon 1 (satu) kali upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang Penghargaan 1 (satu) kali upah sebulan. Dan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang Penggantian Hak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pisah dan\nPenggantian Hak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib memberikan Uang\npesangon , dan\u002Fatau uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah serta\npenggantian hak diatur dalam pasal 67\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 Besarnya Uang Pesangon Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pisah,dan\nPenggantian Hak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Ketentuan besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pisah\nserta penggantian hak sebagaimana dimaksud pada pasal 68 diberikan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cp>(a). Besarnya Uang Pesangon ditetapkan paling sedikit sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja kurang dari 1 tahun1 kali Upah Sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cp>Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 kali Upah\nSebulan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 kali Upah\nSebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun 4 kali Upah\nSebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 5 kali Upah\nSebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cp>Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 kali Upah\nSebulan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun 7 kali Upah\nSebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun 8 kali Upah\nSebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 8 tahun atau lebih9 kali Upah Sebulan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(b). Besarnya Uang Penghargaan Masa Kerja Ditetapkan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun2 kali Upah\nSebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun3 kali Upah\nSebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun 4 kali Upah\nSebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 5 kali Upah\nSebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun 6 kali Upah\nSebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun 7 kali Upah\nSebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun 8 kali Upah\nSebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 24 tahun atau lebih10 kali Upah Sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Besarnya Penggantian Hak ditetapkan sekurang-kurangnya meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Cuti\u002FIstirahat tahunan yang belum diambil\u002Fblm gugur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Biaya\u002Fongkos pulang untuk pekerja dan keluarga ketempat dimana pekerja\nmenerima sebesar RP. 50.000.00,- (lima puluh ribu rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar\n15% dari yang pesangon dan\u002Fatau uang penghargaan masa kerja dan\u002Fatau uang pisa\nbagi yang memenuhi syarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang\npenghargaan masa kerja, uang pisah dan uang penggantian hak terdiri atas Upah\nPokok dan Tunjangan Tetap .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja jika terdapat hak pekerja\nberupa uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pisah dan Hak-hak\nlainnya akan dibayarkan bersamaan dengan tanggal pembayaran gaji dibulan\nberikutnya setelah kesepakatan bersama pengakhiran kerja ditandatangani.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 Larangan PHK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter\nselama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban\nterhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana\ndimaksud dalam ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan\nkembali Pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII HUBUNGAN INDUSTRIAL\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 Pengertian Hubungan Industrial\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara\npara pihak dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri dari unsur\nPerusahaan, Pekerja\u002F Serikat Pekerja, dan pemerintah yang didasarkan pada\nnilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha dan Pekerja\u002F Serikat Pekerja sepakat untuk melaksanakan\nhubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Sebagaimana dimaksud Undang-Undang No. 2 tahun 2004 dan Undang-Undang No.\n13 tahun 2003 serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku tentang\nPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Perselisihan Hubungan Industrial\nadalah perbedaan pendapat mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha dan\nPekerja\u002F Serikat Pekerja dikarenakan adanya perselisihan Hak, perselisihan\nkepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Peraturan yang mengatur internal unit kerja dalam perusahaan sepanjang\ntidak bertentangan dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Perjanjian Kerja\nBersama (PKB) tetap berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PASAL 70 Mogok Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-strikes_trigger\">\u003Cp>1. Mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan\nsecara bersama-sama dan\u002Fatau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau\nmemperlambat pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat\ndari gagalnya perundingan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Syarat administratif yang harus dipenuhi agar mogok kerja dikatakan sah\nadalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1 Pekerja atau Serikat Pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada\nPerusahaan\u002Fpengusaha dan Disperinnaker yang bertanggung jawab terhadap\nketenagakerjaan setempat minimal, 3 hari kerja sebelum mogok kerja\ndijalankan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2 Dalam surat pemberitahuan tersebut, harus memuat :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Tempat mogok kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Alasan dan sebab mengapa harus melakukan mogok kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>• Tanda tangan ketua dan sekretaris serikat pekerja sebagai penanggung\njawab mogok kerja. Apabila mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja yang tidak\nmenjadi anggota serikat pekerja, maka pemberitahuan ditandatangani oleh\nperwakilan pekerja yang ditunjuk sebagai koordinator dan\u002Fatau penanggung jawab\nmogok kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam hal Pekerja\u002F buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam:\nmelakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha,\nPekerja\u002F buruh. berhak mendapatkan upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV Lain-Lain\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 Lain - Lain\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Apabila terdapat perubahan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku\nyang berpengaruh terhadap sesuatu ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini,\nmaka Perusahaan dengan Serikat Pekerja secara Bersama-sama akan meninjau\nKembali ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila dianggap perlu, Perjanjian Kerja Bersama Ini dapat diubah sesuai\ndengan kondisi yang terjadi. Perubahan tersebut akan dibuatkan addendum baru\nberlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diketahui Disprinaker\nKabupaten Brebes.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Hal-hal yang berhubungan dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari\nseluruh pasal-pasal tersebut diatas diatur tersendiri dan merupakan bagian yang\ntidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini. Penyusunan atau perubahan\njuklak yang berhubungan dengan Pengurangan hak-hak pekerja harus dibicarakan\nBersama-sama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Bila terjadi perbedaan penafsiran antara Perusahaan dengan Serikat\nPekerja terhadap suatu kata atau kalimat dalam Perjanjian Kerja Bersama ini,\nmaka yang menjadi acuan berikutnya adalah risalah perundingan Perjanjian Kerja\nBersama yang dibuat dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ditandatangani oleh masing-masing pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 Lembaga Kerjasama Bipartit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Serikat Pekerja dan Pengusaha setuju dengan terbentuknya Lembaga Kerjasama\nBipartit sebagai salah satu sarana penting dalam pelaksanaan hubungan\nIndustrial sesuai perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVI PERATURAN TAMBAH PERALIHAN DAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 Peraturan Tambahan dan Peraturan Peralihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A. Peraturan Tambahan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan disusun\nkemudian oleh perusahaan bersama dengan Serikat Pekerja dengan diketahui oleh\nDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Brebes yang tertuang dalam adendum\nsehingga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama\n(PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila salah satu pihak akan merundingkan hal-hal yang berkaitan dengan\nHubungan Industrial, atau hal-hal lain yang kaitannya dalam perbaikan kebijakan\nPerusahaan, baik yang telah dibuat atau belum, maka pihak yang akan\nmerundingkan harus mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak\nterkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. kewajiban masing-masing sebagaimana mestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. Peraturan Peralihan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini disusun dan disepakati mengacu kepada\nperaturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, disampaikan kepada\npihak pengusaha, pihak Serikat Pekerja dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi\nKab. Brebes.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila terjadi perubahan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan\ndan sudah disepakati Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka ketentuan yang\nberlaku adalah peraturan perundang undangan yang berlaku sepanjang\nundang-undang tersebut tidak lebih rendah dari Perjanjian Kerja Bersama\n(PKB).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila terjadi perubahan organisasi maupun pengurus pihak-pihak yang\nmengadakan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, masa berlakunya sampai dengan waktu yang\nditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila perjanjian kerja bersama (PKB) habis masa berlakunya, maka\nPerjanjian Kerja Bersama (PKB) yang lama diberlakukan sampai Perjanjian Kerja\nBersama (PKB) yang baru selesai dirumuskan dan ditandatangani.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Setiap perubahan pelaksanaan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini harus\ndimusyawarahkan terlebih dahulu antara pengusaha dengan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 74 Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini disusun dan disepakati dengan mengacu\nkepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dibuat rangkap 3 (tiga) yang\nmempunyai kekuatan hukum yang sama terdiri dari 17 (tujuh belas) bab dan 78\n(tujuh puluh delapan) pasal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini didaftarkan kepada Dinas Perindustrian\ndan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kab. Brebes, sebagai bentuk pengesahan. Yang\nkemudian disampaikan kepada pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perjanjian Kerja Bersama ini akan diberitahukan kepada seluruh pekerja\nPT. Agung Pelita Industrindo melalui media komunikasi resmi Perusahaan dan\nPengusaha akan membagikan buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini kepada setiap\npekerja untuk dijadikan pedoman kerja, tata tertib dan perilaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cp>4. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku untuk masa 2 (dua) tahun\nterhitung sejak disahkan dan ditandatangani oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga\nKerja Kabupaten Brebes.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5.Ketentuan-ketentuan ataupun kebijakan-kebijakan Perusahaan baik yang sudah\nada maupun yang akan diberlakukan kemudian, sepanjang tidak bertentangan dengan\nisi Perjanjian Kerja Bersama ini dan perundang-undangan yang berlaku tetap\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini ditandatangani oleh kedua belah pihak\ntanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain dan dalam keadaan sehat\njasmani-rohani serta dapat dipertanggung jawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>DITETAPKAN. : BREBES\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>PADA TANGGAL: 29 SEPTEMBER 2022\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PIMPINAN PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. AGUNG PELITA INDUS RINDO - BREBES\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>JUNG SIK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Presiden Direktur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN PERUNDINGAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PIHAK PERTAMA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. AGUNG PELITA INDUSTRINDO\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003Cstrong>A. Toni Firdaus, S.H. (Ketua Team Perunding Pihak.1)\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PIHAK KEDUA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SPSI PT. API\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003Cstrong>R\u003Cstrong>usliyanto (\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fstrong>\u003Cstrong>Ketua Team Perunding\nPihak.2)\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratification\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratified\">\u003Cp>Mengetahui,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kabupaten Brebes\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Warsito Eko Putro, S.Sos,M.Si\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pembina Tk.1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>NIP. 197300309 1992031 1 002\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n",{"cbadate_start":45,"cbadate_end":48,"cbaratification":52,"cbaratified":56,"trainingprogrammes":58,"trainingfund":62,"pensionfund":66,"disabilityfund":70,"contractseverancepay":74,"contractseverancepay1":78,"severance_number":82,"severance_number_1_tenure":86,"sicknessmaxdays":90,"sicknessmaxdaysnr":94,"menstruationleave":96,"disabilitypay":100,"healthcareaccess":104,"healthinsurance":108,"healthinsurancerelatives":112,"protectiveclothing":116,"code_application":120,"hivpolicy":124,"paidmaternityleave":128,"paidmaternityleaveduration":132,"maternityotherclause":134,"screeningnonstandard":138,"timeoff":142,"paidpaternityleave":146,"paidpaternityleavepayperc":150,"paidpaternityleavepay":154,"discrimination":157,"sexualhar":161,"violence":165,"hourspday_select":169,"hourspweek_select":173,"dayspweek_select":175,"MAXHOURS_trigger":177,"hoursovertimemax":181,"PAIDLEAV_trigger":183,"holidaysdays":187,"bankholidays1":189,"SCHEDULE_trigger":193,"schedulesrestpw":197,"TRADEUNLEAV_trigger":199,"PAYSCALES_trigger":203,"LOWWAGE_trigger":207,"STRUCINCR_trigger":211,"wageincreasefirmperformance":215,"oncerise_detail":219,"incidentalbonustype2":223,"incidentalbonusdays1":227,"incidentalbonusdate":230,"NOCTPREM_trigger":234,"shiftallowancetype1":238,"overtimeallowancetype_general":240,"overtimeallowanceperc1_general":244,"overtimeallowancetype":248,"overtimeallowanceperc1":252,"sundayallowancetype":254,"sundayallowanceperc1":258,"COMMUTE_trigger":262,"mealvouchers":266,"strikes_trigger":270,"coverunion_trigger":274},{"bindId":46,"name":47,"text":47},"cbadate_start","PADA TANGGAL: 29 SEPTEMBER 2022",{"bindId":49,"name":50,"text":51},"cbadate_end","4. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini be","4. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku untuk masa 2 (dua) tahun\nterhitung sejak disahkan dan ditandatangani oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga\nKerja Kabupaten Brebes.",{"bindId":53,"name":54,"text":55},"cbaratification","Mengetahui, Kepala Dinas Perindustrian d","Mengetahui,\n\nKepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja\n\nKabupaten Brebes\n\n\n\n\n\nWarsito Eko Putro, S.Sos,M.Si\n\nPembina Tk.1\n\nNIP. 197300309 1992031 1 002",{"bindId":57,"name":54,"text":55},"cbaratified",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"trainingprogrammes","1. Untuk meningkatkan pengetahuan, keter","1. Untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan Pekerja serta memenuhi\nkebutuhan Perusahaan, maka Perusahaan akan memberikan kesempatan kepada Pekerja\nuntuk mengikuti pendidikan dan latihan.",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"trainingfund","5. Pekerja yang ditunjuk perusahaan untu","5. Pekerja yang ditunjuk perusahaan untuk mengikuti pelatihan baik di dalam\nmaupun di luar lingkungan perusahaan atau luar negeri, diwajibkan untuk\nmenandatangani ikatan dinas dengan ketentuan yang diatur tersendiri.\n\n6. Apabila Pekerja mengundurkan diri dalam masa ikatan dinas maka Pekerja\ntersebut diwajibkan untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan sesuai\ndengan kontrak yang telah ditandatangani atau secara proporsional.",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"pensionfund","d. luran jaminan pensiun sebesar 3% dari","d. luran jaminan pensiun sebesar 3% dari upah Pekerja setiap bulannya yang\nterdiri dari 2% merupakan tanggungan Perusahaan dan 1% menjadi tanggungan\nPekerja, dan akan disesuaikan dengan ketentuan pemerintah yang berlaku.",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"disabilityfund","a. iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) ","a. iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 0,89% dari upah Pekerja\nsetiap bulannya dan menjadi tanggungan Perusahaan",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"contractseverancepay","Dalam hal terjadi pemutusan hubungan ker","Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib memberikan Uang\npesangon , dan\u002Fatau uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah serta\npenggantian hak diatur dalam pasal 67",{"bindId":79,"name":80,"text":81},"contractseverancepay1","(a). Besarnya Uang Pesangon ditetapkan p","(a). Besarnya Uang Pesangon ditetapkan paling sedikit sebagai berikut:\n\nMasa kerja kurang dari 1 tahun1 kali Upah Sebulan\n\nMasa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 kali Upah\nSebulan\n\nMasa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 kali Upah\nSebulan\n\nMasa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun 4 kali Upah\nSebulan\n\nMasa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 5 kali Upah\nSebulan\n\nMasa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 kali Upah\nSebulan\n\nMasa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun 7 kali Upah\nSebulan\n\nMasa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun 8 kali Upah\nSebulan\n\nMasa kerja 8 tahun atau lebih9 kali Upah Sebulan",{"bindId":83,"name":84,"text":85},"severance_number","Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kur","Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 kali Upah\nSebulan",{"bindId":87,"name":88,"text":89},"severance_number_1_tenure","Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kur","Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 kali Upah\nSebulan",{"bindId":91,"name":92,"text":93},"sicknessmaxdays","f. Pekerja yang mengalami sakit berkepan","f. Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan terus menerus setelah\nmelampaui batas 12 bulan",{"bindId":95,"name":92,"text":93},"sicknessmaxdaysnr",{"bindId":97,"name":98,"text":99},"menstruationleave","3. Pekerja perempuan yang dalam masa hat","3. Pekerja perempuan yang dalam masa hate merasakan sakit dan memberitahukan\nkepada perusahaan tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua.\nPemberitahuan harus dilakukan segera pada saat merasakan sakit yang harus\ndibuktikan dengan surat keterangan dokter.",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"disabilitypay","2. Apabila pekerja menderita sakit berke","2. Apabila pekerja menderita sakit berkepanjangan yang disebabkan oleh\nkecelakaan kerja, maka upah yang dibayarkan wajib melampirkan SKD (Surat\nKeterangan Dokter), selama tidak masuk kerja akibat kecelakaan kerja, dan hal\nitu dapat dilakukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan yaitu STMB (Surat Tidak\nMampu Bekerja), yang akan dikembalikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada\nperusahaan.",{"bindId":105,"name":106,"text":107},"healthcareaccess","Perusahaan menyediakan klinik Standar Ke","Perusahaan menyediakan klinik Standar Kesehatan, Dengan Fasilitas pelayanan\nBPJS Kesehatan dan sebagai penanggung jawab dokter Perusahaan serta Perawat\nyang praktek setiap hari kerja selama 24 jam di dalam lingkungan Perusahaan.",{"bindId":109,"name":110,"text":111},"healthinsurance","1. Perusahaan mendaftarkan Pekerja sebag","1. Perusahaan mendaftarkan Pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan\nBPJS\n\nKesehatan sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku.",{"bindId":113,"name":114,"text":115},"healthinsurancerelatives","5. Bagi Pekerja dan\u002Fatau keluarganya yan","5. Bagi Pekerja dan\u002Fatau keluarganya yang menderita sakit di luar\nPerusahaan, dapat berobat ke klinik sesuai fasilitas kesehatan yang dipilihnya,\ndan dapat dirujuk ke rumah sakit yang sesuai provider BPJS Kesehatan atas\nindikasi medis (kecuali darurat dapat langsung ke rumah sakit).",{"bindId":117,"name":118,"text":119},"protectiveclothing","1. Pengusaha wajib menyediakan alat peli","1. Pengusaha wajib menyediakan alat pelindung diri untuk menjamin keamanan\ndan keselamatan Pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya sebagaimana diatur\ndalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi No. Per-08\u002FMEN\u002FVII\u002F2010\ntentang Alat\n\nPelindung Diri, sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaannya.",{"bindId":121,"name":122,"text":123},"code_application","Dengan berpedoman kepada peraturan perun","Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan Nomor : 01 tahun 1970\ntentang keselamatan dan kesehatan kerja maka :",{"bindId":125,"name":126,"text":127},"hivpolicy","10. Perusahaan melakukan pemeriksaan kes","10. Perusahaan melakukan pemeriksaan kesehatan \u002F Medical Check Up (MCU)\nkepada calon Pekerja dan berkala 3 (tiga) tahun sekali atau enam bulan sekali\n(periodik) kepada Pekerja, sesuai kebutuhan, kondisi, dan area pekerjaan.\n\n11. Pekerja wajib melakukan pemeriksaan kesehatan\u002F Medical Check Up (MCU)\nsesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Perusahaan.",{"bindId":129,"name":130,"text":131},"paidmaternityleave","1. Pekerja perempuan yang akan melahirka","1. Pekerja perempuan yang akan melahirkan berhak mendapatkan Cuti 1,5 bulan\nsebelum dan sesudah melahirkan.",{"bindId":133,"name":130,"text":131},"paidmaternityleaveduration",{"bindId":135,"name":136,"text":137},"maternityotherclause","2. Pekerja perempuan yang mengalami kegu","2. Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh\nistirahat",{"bindId":139,"name":140,"text":141},"screeningnonstandard","5. Proses seleksi penerimaan dan penempa","5. Proses seleksi penerimaan dan penempatan memberikan dan memberlakukan hak\nyang sama untuk laki-laki dan perempuan, dan keputusan pengangkatan tidak\ndibuat berdasarkan jenis kelamin, ras agama, usia, keterbatasan fisik,\norientasi seksual, kehamilan, status perkawinan, kewarganegaraan, pandangan\npolitik, afiliasi serikat pekerja, latar belakang sosial atau etnik, atau\nstatus lainnya yang dilindungi oleh Undang-Undang Negara.",{"bindId":143,"name":144,"text":145},"timeoff","2. Pekerja wanita hamil diberikan dispen","2. Pekerja wanita hamil diberikan dispensasi 10 (sepuluh) menit lebih awal\nuntuk istirahat dan pulang kerja.",{"bindId":147,"name":148,"text":149},"paidpaternityleave","1.4 Bagi pekerja laki-laki yang istri sa","1.4 Bagi pekerja laki-laki yang istri sah melahirkan\u002Fkeguguran diberikan\ncuti: 2 hari kerja 1.s Khitanan anak laki-laki atau pembaptisan anak yang sah\ndari Pekerja : 2 hari kerja",{"bindId":151,"name":152,"text":153},"paidpaternityleavepayperc","1. ljin meninggalkan pekerjaan dengan me","1. ljin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah (sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku)",{"bindId":155,"name":152,"text":156},"paidpaternityleavepay","1. ljin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah (sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku)\n\n1.1 Karyawan Menikah diberikan Cuti Nikah selama : 3 hari kerja\n\n1.2 Pernikahan saudara kandung Pekerja : 1 hari kerja\n\n1.3 Pernikahan anak sah Pekerja diberikan cuti : 2 hari kerja\n\n1.4 Bagi pekerja laki-laki yang istri sah melahirkan\u002Fkeguguran diberikan\ncuti: 2 hari kerja 1.s Khitanan anak laki-laki atau pembaptisan anak yang sah\ndari Pekerja : 2 hari kerja\n\n1.5 Khitanan anak laki-laki atau pembaptisan anak yang sah dari Pekerja : 2\nhari kerja\n\n1.6 Kematian keluarga, yaitu\n\na. orang tua atau mertua : 2 hari kerja\n\nb. suami\u002Fistri, anak yang sah : 3 hari kerja\n\n1.7 Kematian anggota keluarga dalam satu rumah (dibuktikan dengan surat\nkematian) :\n\n1 Hari kerja\n\n1.8 Kematian saudara kandung: 1 hari kerja\n\n1.9 Menunaikan ibadah haji untuk yang pertama kali : 40 hari\n\n1.10 Karyawan yang kena musibah bencana alam, seperti kebakaran, longsor,\ngempa bumi Banjir (selanjutnya yang diatur dalam prosedur bencana) diberikan\ncuti : 2 hari kerja.",{"bindId":158,"name":159,"text":160},"discrimination","4. Proses seleksi penerimaan Pekerja bar","4. Proses seleksi penerimaan Pekerja baru harus dilakukan secara objektif,\ntidak diskriminatif, dan tanpa ada pungutan apapun.",{"bindId":162,"name":163,"text":164},"sexualhar","4.4.3. Melakukan perbuatan dan perlakuan","4.4.3. Melakukan perbuatan dan perlakuan yang tidak layak kepada pimpinan,\nbawahan dan\u002Fatau sesama rekan kerja (diatur dalam prosedur P2KP) dalam bentuk\n:\n\na. Kekerasan yang menyebabkan seseorang masuk rumah sakit (pengobatan medis)\ntapi tidak membuat cacat fisik.\n\nb. Pelecehan psikologis\u002F emosional berupa permintaan-permintaan dan\najakan-ajakan yang terus-menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak\ndiharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.\n\nc. Pelecehan seksual berupa bahasa tubuh dan\u002Fatau gerakan tubuh bernada\nseksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, menatap tubuh penuh nafsu,\nisyarat dengan jari tangan, menjilat bibir, bersiul, kedipan mata yang\nditujukan kepada orang lain.\n\nd. Pelecehan seksual yang memperlihatkan materi pornografi berupa foto,\nvideo, poster, gambar kartun, screensaver, email, SMS dan media komunikasi\nelektronik lainnya.\n\ne. Pelecehan fisik berupa sentuhan yang tidak diinginkan yang mengarah ke\nperbuatan seksual seperti mencium, memeluk, mengelus, menempelkan tubuh atau\nsentuhan fisik lainnya.\n\nf. Pelecehan seksual berupa ucapan verbal\u002F komentar yang tidak diinginkan\ntentang bagian tubuh atau penampilan seseorang, termasuk lelucon dan komentar\nbermuatan seksual.",{"bindId":166,"name":167,"text":168},"violence","4.3.3. Melakukan perbuatan dan perlakuan","4.3.3. Melakukan perbuatan dan perlakuan yang tidak layak kepada pimpinan,\nbawahan, dan\u002Fatau sesama rekan kerja dalam bentuk sedang berupa: \n\na. Berteriak-teriak dan\u002Fatau memaki dengan bahasa yang tidak sepantasnya.\n\nb. Kekerasan fisik yang membuat seseorang tidak terima atau merasa\ntersakiti, seperti mendorong, menendang, menunjuk hingga menyentuh yang\nmenimbulkan cedera, menunjuk ke arah wajah atau tubuh lainnya dalam keadaan\nemosi, candaan, atau bersifat pelecehan seksual.\n\nc. Melakukan tindakan kekerasan secara tidak langsung seperti 4g melempar,\nmenendang, memukul benda sehingga orang lain merasa terintimidasi.",{"bindId":170,"name":171,"text":172},"hourspday_select","a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (e","a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu\nuntuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Atau;\n\nb. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu\nuntuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.",{"bindId":174,"name":171,"text":172},"hourspweek_select",{"bindId":176,"name":171,"text":172},"dayspweek_select",{"bindId":178,"name":179,"text":180},"MAXHOURS_trigger","1. Mengacu kepada Pasal 26 (1) Peraturan","1. Mengacu kepada Pasal 26 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2022,\nWaktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1\n(satu) hari dan 18 ( delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.",{"bindId":182,"name":179,"text":180},"hoursovertimemax",{"bindId":184,"name":185,"text":186},"PAIDLEAV_trigger","1. Pekerja Dengan status karyawan tetap ","1. Pekerja Dengan status karyawan tetap dan telah bekerja selama 12 bulan\nsecara terus menerus berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja.",{"bindId":188,"name":185,"text":186},"holidaysdays",{"bindId":190,"name":191,"text":192},"bankholidays1","1. Hari-hari libur yang diakui sah oleh ","1. Hari-hari libur yang diakui sah oleh Perusahaan adalah hari-hari libur\nresmi yang ditetapkan oleh pemerintah.",{"bindId":194,"name":195,"text":196},"SCHEDULE_trigger","1. Setelah bekerja selama 6 (enam) hari ","1. Setelah bekerja selama 6 (enam) hari berturut-turut dalam 1 (satu) minggu\nmaka Pekerja diberikan istirahat selama 1 (satu) hari (untuk 6 hari kerja).",{"bindId":198,"name":195,"text":196},"schedulesrestpw",{"bindId":200,"name":201,"text":202},"TRADEUNLEAV_trigger","1. Dispensasi Serikat Pekerja a. Penguru","1. Dispensasi Serikat Pekerja\n\na. Pengurus dan\u002Fatau anggota Serikat Pekerja yang akan mengajukan dispensasi\nharus melampirkan data\u002Fdokumen minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum kegiatan,\nkecuali keadaan yang bersifat mendadak dan dapat dipertanggungjawabkan.\n\nb. Ketentuan huruf a ditujukan agar Departemen dapat mengatur pekerjaannya\natau jalannya produksi.",{"bindId":204,"name":205,"text":206},"PAYSCALES_trigger","4. Komponen upah yang berlaku di PT. Agu","4. Komponen upah yang berlaku di PT. Agung Pelita industrindo adalah\n\n1. Untuk Level jabatan terdiri dari ;\n\n1.a. Gaji Pokok.\n\n1.b. Tunjangan Jabatan ( Gaji pokok dan tunjangan Jabatan adalah pendapatan\ntetap ).\n\n1.c. Tunjungan Tidak tetap berupa;\n\n1.c.1. Tunjangan Kehadiran\u002FTransportasi\n\n1.c.2. Tunjangan Skill\u002Flnsentive.",{"bindId":208,"name":209,"text":210},"LOWWAGE_trigger","3. Kebijakan pengupahan di PT. Agung Pel","3. Kebijakan pengupahan di PT. Agung Pelita industrindo, Mengacu kepada\nPasal.6 Tentang Pengupahan. Yaitu meliputi:\n\na. Upah Minimum",{"bindId":212,"name":213,"text":214},"STRUCINCR_trigger","1. Kenaikan upah dilaksanakan dalam peri","1. Kenaikan upah dilaksanakan dalam periode satu kali setahun bersamaan\ndengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Upah Minimum\nProvinsi (UMP).\n\n2. Kenaikan upah karena prestasi dalam kondisi situasional waktunya\nditetapkan dalam ketentuan tersendiri.\n\n3. Kenaikan upah secara massal dilakukan berdasarkan Penilaian Kerja yang\nditetapkan berdasarkan Form Penilaian kerja",{"bindId":216,"name":217,"text":218},"wageincreasefirmperformance","5. Adapun pelaksanaanya diatur dengan ke","5. Adapun pelaksanaanya diatur dengan ketentuan tersendiri, dengan\nmemperhatikan kemampuan keuangan perusahaan dan produktivitas.",{"bindId":220,"name":221,"text":222},"oncerise_detail","Perusahaan wajib memberikan tunjangan ha","Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana diatur\ndalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan\nHari Raya atau (Ketentuan Peraturan Pemerintah Terbaru). dengan ketentuan\nsebagai berikut :",{"bindId":224,"name":225,"text":226},"incidentalbonustype2","1. Bagi pekerja\u002Fburuh yang mempunyai mas","1. Bagi pekerja\u002Fburuh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara\nterus menerus atau lebih, diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 (satu)\nkali upah.\n\n2. Bag! pekerja\u002Fburuh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus\nmenerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan Tunjangan Hari raya\n(THR) secara proporsional yaitu ( masa kerja\u002F12 ) x upah sebulan.",{"bindId":228,"name":225,"text":229},"incidentalbonusdays1","1. Bagi pekerja\u002Fburuh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara\nterus menerus atau lebih, diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 (satu)\nkali upah.",{"bindId":231,"name":232,"text":233},"incidentalbonusdate","4. Tunjangan Hari Raya (HR) oleh Perusah","4. Tunjangan Hari Raya (HR) oleh Perusahaan dibayarkan paling lambat 1\n(satu) minggu sebelum hari raya keagamaan (Hari Raya Idul Fitri).",{"bindId":235,"name":236,"text":237},"NOCTPREM_trigger","5. Tunjangan shift diberikan kepada peke","5. Tunjangan shift diberikan kepada pekerja yang bekerja shift 2 dan shift\n3.",{"bindId":239,"name":236,"text":237},"shiftallowancetype1",{"bindId":241,"name":242,"text":243},"overtimeallowancetype_general","1. Mengacu Pasal 31 Peraturan Perusahaan","1. Mengacu Pasal 31 Peraturan Perusahaan Nomor 35 tahun 2021. Pasal (1)\nPerusahaan yang mempekerjakan Pekerja\u002FBuruh melebihi waktu kerja sebagaimana\ndimaksud dalam pasal 21 ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur dengan\nketentuan sbb:\n\na. untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1.5 (satu koma lima) kali Upah per\njam dan\n\nb. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya sebesar 2 (dua) kali upah\nsejam.",{"bindId":245,"name":246,"text":247},"overtimeallowanceperc1_general","a. untuk jam kerja lembur pertama sebesa","a. untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1.5 (satu koma lima) kali Upah per\njam dan",{"bindId":249,"name":250,"text":251},"overtimeallowancetype","b. untuk setiap jam kerja lembur berikut","b. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya sebesar 2 (dua) kali upah\nsejam.",{"bindId":253,"name":250,"text":251},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":255,"name":256,"text":257},"sundayallowancetype","2. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja","2. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja\u002FBuruh sebagaimana dimaksud angka 1\ntersebut diatas wajib membayar Upah kerja lembur, apabila kerja lembur\ndilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur resmi untuk waktu\nkerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu dengan ketentuan\n\na. Jam pertama (l)sampai dengan jam kerja ketujuh (7), dibayar 2 (dua) kali\nupah sejam;\n\nd. Jam kedelapan (8), dibayar 3 (tiga) upah sejam.\n\nc. Jam kesembilan 9), jam kesepuluh, dan jam kesebelas dibayar 4 (empat)\nkali upah sejam",{"bindId":259,"name":260,"text":261},"sundayallowanceperc1","a. Jam pertama (l)sampai dengan jam kerj","a. Jam pertama (l)sampai dengan jam kerja ketujuh (7), dibayar 2 (dua) kali\nupah sejam;",{"bindId":263,"name":264,"text":265},"COMMUTE_trigger","2. Tunjangan uang transport diberikan ke","2. Tunjangan uang transport diberikan kepada seluruh pekerja apabila pihak\nperusahaan tidak menyediakan sarana transportasi dan diberikan berdasarkan\nkehadiran pekerja.",{"bindId":267,"name":268,"text":269},"mealvouchers","Pengusaha menyediakan makan untuk seluru","Pengusaha menyediakan makan untuk seluruh Pekerja di kantin Perusahaan pada\nsaat istirahat. dan Pengusaha menyediakan ( Ekstra fooding atau Softdrink) bagi\nPekerja yang melakukan kerja lembur selama 3 (tiga) jam atau lebih.",{"bindId":271,"name":272,"text":273},"strikes_trigger","1. Mogok kerja adalah tindakan pekerja y","1. Mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan\nsecara bersama-sama dan\u002Fatau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau\nmemperlambat pekerjaan.\n\n2. Mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat\ndari gagalnya perundingan.\n\n3. Syarat administratif yang harus dipenuhi agar mogok kerja dikatakan sah\nadalah :\n\n3.1 Pekerja atau Serikat Pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada\nPerusahaan\u002Fpengusaha dan Disperinnaker yang bertanggung jawab terhadap\nketenagakerjaan setempat minimal, 3 hari kerja sebelum mogok kerja\ndijalankan.\n\n3.2 Dalam surat pemberitahuan tersebut, harus memuat :\n\n• Waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja\n\n• Tempat mogok kerja\n\n• Alasan dan sebab mengapa harus melakukan mogok kerja\n\n• Tanda tangan ketua dan sekretaris serikat pekerja sebagai penanggung\njawab mogok kerja. Apabila mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja yang tidak\nmenjadi anggota serikat pekerja, maka pemberitahuan ditandatangani oleh\nperwakilan pekerja yang ditunjuk sebagai koordinator dan\u002Fatau penanggung jawab\nmogok kerja\n\n4. Dalam hal Pekerja\u002F buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam:\nmelakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha,\nPekerja\u002F buruh. berhak mendapatkan upah.",{"bindId":275,"name":276,"text":277},"coverunion_trigger","3. PKB ini berlaku untuk seluruh Pekerja","3. PKB ini berlaku untuk seluruh Pekerja PT. Agung Pelita industrindo\nBrebes.","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Agung Pelita Industrindo - Brebes - 2022\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2022-09-29\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2024-09-28\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2022-09-29\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Sepatu, Produk Kulit dan Karet\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Agung Pelita Industrindo - Brebes\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Serikat Pekerja Tekstil Sandang &amp; Kulit SP TSK SPSI\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;Musculoskeletal solicitation of workstations, The relationship between work and health\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;3 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;180&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hoursovertimemax\">\n                Waktu lembur maksimum: &rarr;&nbsp;18.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysfixeddays\">\n                Hari tetap untuk cuti tahunan: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;Yes, but there are only indices (no wages)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[283],{"title":38,"slug":34},[285],{"type":286,"data":287},"call_to_action_body_block",{"title":288,"description":289,"variant":290,"link":291},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":288,"url":292,"description":288,"rel":293,"type":294},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[296],{"type":286,"data":297},{"title":288,"description":289,"variant":290,"link":298},{"title":288,"url":292,"description":288,"rel":293,"type":294},[]]