[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-adis-dimension-footwear-dengan-serikat-pekerja-serikat-buruh-pt-adis-dimension-footwear-2022-2024":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":275,"content_type_view":276,"extra_breadcrumbs":277,"body":279,"body_blocks":290,"related_pages":294},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":273,"translations":274},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":12,"override_title":9,"title":38,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-adis-dimension-footwear-dengan-serikat-pekerja-serikat-buruh-pt-adis-dimension-footwear-2022-2024","d47aa7e8-534b-11ee-b562-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-adis-dimension-footwear-dengan-serikat-pekerja-serikat-buruh-pt-adis-dimension-footwear-2022-2024\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-adis-dimension-footwear-dengan-serikat-pekerja-serikat-buruh-pt-adis-dimension-footwear-2022-2024\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Adis Dimension Footwear dengan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh PT. Adis Dimension Footwear 2022 - 2024","IDN PT. Adis Dimension Footwear - 2022","Indonesia - IDN PT. Adis Dimension Footwear - 2022","IDN PT. Adis Dimension Footwear - 2022 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":42,"data":43},"PT Adis.html","\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>PT ADIS\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>MUKADIMAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa sesungguhnya pembangunan manusia Indonesia seutuhnya adalah tujuan\ndari pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat Indoneisa yang\nadil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa pembangunan nasional menuntut partisipasi dan peran aktif perusahaan\ndan Karyawan\u002Fti dalam usaha menuju perbaikan dan meningkatkan taraf hidup\nbangsa dan negara dengan jalan meningkatkan produksi dan produktivitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa peningkatan produksi dan produktivitas hanya dimungkinkan oleh adanya\nhubungan kerja yang selaras, serasi dan seimbang antara perusahaan dengan para\nKaryawan\u002Fti yang sekaligus merupakan mitra\u002Fpartner di dalam mencapai kemajuan\nbersama sehingga tercipta ketenangan berusaha dan ketenangan bekerja sesuai\ndengan Hubungan Industrial Pancasila (HIP).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa tujuan dan diadakannya Perjanjian Kerja Bersama ini adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Untuk lebihg memperjelas hak-hak dan kewajiban Perusahaan dan\nKaryawan\u002Fti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Menetapkan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja bagi Karyawan\u002Fti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Meningkatkan dan mempererat hubungan kerja bagi Karyawan\u002Fti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Mengatur penyelesaian perbedaan pendapat dan perselisihan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Menciptkan, memelihara, dan meningkatkan disiplin kerja serta hubungan\nindustrial antara perusahaan dengan Karyawan\u002Fti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa untuk mencapai kesemua itu didasari atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pengelolaan jalannya perusahaan serta pengaturan terhadap Karyawan\u002Fti\nadalah hak dan tanggungjawab perusahaan, serta Karyawan\u002Fti diwajibkan untuk\nselalu meningkatkan kemampuan kerja yang baik demi kemajuan bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kesempatan untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan kerja adalah hak\nsetiap Karyawan\u002Fti dan dengan demikian kemampuannya dapat selalu dikembangkan\ndalam rangka meningkatkan produktivitas serta penghasilan untuk kesehjateraan\nKarywan\u002Fti itu sendiri beserta keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan berlandaskan pokok-pokok tersebut diatas serta atas dasar saling\nhormat menghormati dan saling percaya mempercayai, mak telah disepakatu untuk\nmerumuskan perjanjian kerja bersama ini sebagaimana yang termaksud\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama atau PKB adalah suatu perjanjian kerja yang\nmerupakan hasil perundingan bersama antara Perusahaan dan Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh, kedua belah pihak membuat perjanjian bersama dalam\nmengatur hubungan industrial demi kepentingan bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 Pihak·Pihak yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian kerja bersama ini adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. PT. Adis Dimension Footwear, beralamat dijalan Raya Serang KM.24,\nBalaraja - Tangerang .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh PT. Adis Dimension Footwear, beralamat di\njalan Raya Serang KM.24, Balaraja - Tangerang sesuai Surat Keputusan Kepala\nKantor Dinas Tenaga Kerja Kodya\u002FKab Tangerang dengan pencatatan Nomor\n57\u002FDisnaker\u002FSP\u002FKab-Tng\u002FVIII\u002F2001 dan Nomor 82\u002FDisnakertrans\u002FIV\u002F2012 tertanggal\n21 Mei 2012\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 Pengertian lstilah lstilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah PT. Adis Dimension Footwear yang didirikan berdasarkan akte notaris\nNy. Rukmasanti Hardjasatya , S.H. Nomor 17 tanggal 29 Maret 2000.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Lingkungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah keseluruhan tempat yang berada dibawah penguasaan dan\u002Fatau pengawasan\nperusahaan dan digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pimpinan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah mereka yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin dan mengelola\nperusahaan\u002Fbagian perusahaan serta berwenang mewakili perusahaan kedalam maupun\nkeluar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Atasan Langsung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Karyawan\u002Fti karena jabatannya mempunyai tanggungjawab pembinaan dan\npengawasan secara langsung terhadap Karyawan\u002Fti di bagiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Karyawan\u002Fti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah setiap orang yang terikat secara forma l dalam suatu hubungan kerja\ndengan perusahaan dan oleh karenanya menerima upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Human Capital\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Yang selanjutnya disebut HC adalah departemen yang mengelola ketenagakerjaan\nyang meliputi kepersonaliaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Keluarga Karyawan\u002Fti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah satu orang istri\u002Fsuami dan anak-anak yang sah (maksimal 3 anak)\nmenurut Undang-Undang dengan batas usia maksimum 21 tahun dan\u002Fatau belum\nmenikah dan\u002Fatau belum bekerja dan telah terdaftar pada Departemen HC.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Status Karyawati\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.1 Lajang (Tidak menikah);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.2 Keluarga (Menikah), disertai surat resmi (surat nikah\u002FKartu\nKeluarga);Serta.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.3 Janda (Single parent), disertai surat keterangan dari Desa atau surat\ncerai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah terdiri dari seluruh Karyawan\u002Fti PT. Adis Dimension Footwear yang\nterdaftar secara resmi di dalam organisasi Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Pengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang dipilih atau ditunjuk oleh\nanggota untuk memimpin Serikat Pekerja\u002FSenkat Buruh yang disahkan oleh perang­\nkat organisasi Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh sesuai dengan AD\u002FART, kecuali:\nDireksi, General Manager Kepala Departemen. GA &amp; GS, staff HC dan anggota\nSecurity.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Kerja Lembur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah pekerjaan yang dilakukan lebih dari 8 jam sehari atau 40 Jam seminggu\nuntuk 5 hari kerja dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan\ndan\u002F atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Ahli Waris\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah keluarga Karyawan\u002Fti baik yang disebabkan oleh perkawinan maupun\nhubungan sedarah atau orang lain yang ditunjuk oleh Karyawan\u002Fti untuk menerima\nsetiap pembayaran dalam hal kematian Karyawan\u002Fti kecuali Undang-Undang\nmenetapkan lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Peraturan Pelaksanaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah peraturan yang dibuat berdasarkan musyawarah antara perusahaan dengan\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh sebagai penjabaran\u002Fpel aksanaan dari isi PKB\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 Tujuan PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PKB ini bertujuan untuk merumuskan secara jelas hak dan kewajiban\nperusahaan, Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dan Karyawan\u002Fti dalam upaya untuk\nmenciptakan suasana kerja yang aman, tentram dan dinamis serta syarat-syarat\nkerja yang sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Nomor\n28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan\nserta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, Undang-Undang Nomor\n13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020\ntentang Cipta Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 Ruang Lingkup PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perjanjian Kerja Bersama adalah keseluruhan isi buku PKB termasuk\nmukadimah, surat keputusan dan petunjuk pelaksana lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cp>2. PKB ini hanya berlaku terbatas untuk intern perusahaan dan berlaku bagi\nseluruh Karyawan\u002Fti PT. Adis Dimension Footwear\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 Kewajiban Pihak-pihak yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Baik perusahaan maupun Serikat Pekerja\u002F Serikat Buruh berkewajiban secara\nterpisah atau bersama-sama untuk memberitahukan dan menerangkan kepada\nKaryawan\u002Fti ataupun pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan adanya\nperjanjian ini, baik tentang isi, maksud dan tujuan yang terkandung dalam\nperjanjian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha sebagai pimpinan tertinggi atau yang ditunjuk oleh Perusahaan\ndan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh sebagai wakil Karyawan\u002Fti berkewajiban\nsebagai wakil Karyawan\u002Fti berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian\nsebagaimana mestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II PENGAKUAN, FASILITAS, TANGGUNGJAWAB, DAN HUBUNGAN SERIKAT\nPEKERJA\u002FSERIKAT BURUH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha mengakui 2 (dua) Serikat PekerJa\u002FSerikat Buruh yang melakukan\nperundingan pembahasan PKB, sedangkan yang menandatangani PKB ini dilakukan\noleh Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang mewakili mayoritas Karyawan\u002Fti yang\nbekerja di P T. Adis Dimension Footwear\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam menjalankan tugasnya pengurus Serikat Pekerja\u002FSeri kat Buruh\ndijamin tidak mendapat hambatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang\nber­ laku dan\u002Fatau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 Dispensasi Untuk Urusan Serikat Pekerja\u002F Serikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cp>1. Untuk urusan yang termaksud dibawah ini, perusahaan memberikan dispensasi\nkepada pengurus dan\u002Fatau anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang ditunjuk\nuntuk melaksanakan urusan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dengan ketentuan paling\nbanyak 2 (dua) orang kecuali ada pertimbangan-pertimbangan khusus dapat\ndiizinkan lebih dengan tanpa pengurangan hak-hak mereka sebagai Karyawan\u002Fti.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.1. Memenuhi panggilan tertulis dari instansi atau lembaga yang berkaitan\ndengan masalah industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.2. Mengikutl rapat I seminar I pendidikan \u002F lokakarya serikat pekerja dan\nundangan lainnya sebagai wakil dari Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh PT. Adis\nDimension Footwear.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengurus dan\u002Fatau Anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang mendapat\ntugas dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh sebagaimana dimaksud di atas harus\nmemberitahukan dan meminta izin meninggalkan tugas kepada atasannya dan kepada\nHC.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Agar pekerjaan pengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dapat berjalan\nsecara baik, maka diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1 Untuk menjaga produktivitas Pengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\nterhadap tanggung jawabnya sebagai Karyawan\u002Fti, maka Serikat Pekerja\u002F Serikat\nBuruh secara rutin membuat daftar pengurus yang piket di Sekretariat Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh dengan jumlah petugas piket sebanyak 2 (dua) orang dengan\njam piket masing-masing petugas :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Piket I: Jam 07.00 - 12.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Piket II : Jam 12.00 - 16.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk petugas piket pada shift II &amp; III pengaturannya dilakukan\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2 Untuk hari Sabtu dan hari besar lainnya apabila jumlah Karyawan\u002Fti yang\nlembur lebih dari 1000 orang maka ada petugas piket dan daftar piket diserahkan\n2 (dua) harl sebelum pelaksanaan dan perhitungan lemburnya akan dihitung\ntersendiri oleh HC.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.3 Pakaian seragam pengurus dikenakan pada saat melaksanakan piket dan\u002Fatau\ntugas-tugas organisasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 Fasilitas Untuk Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan akan menyediakan ruangan kantor sebagaitempat untuk mengelola\natau melakukan kegiatan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dan Serikat Pekerja\u002F\nSerikat Buruh harus memanfaatkan dan menggunakan fasilitas tersebut dengan\nsebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggungjawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan akan menyediakan papan pengumuman kepada Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh dan informasi yang ditempelkan pada papan pengumuman\ntersebut harus sepengetahuan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Atas permintaan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh, perusa­ haan akan\nmembantu memungut iuran Serikat Pekerja\u002F Serikat Buruh dengan memotong gaji\nKaryawan\u002Ftises­ uai dengan ketentuan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan akan menunjang kegiatan-kegiatan Serikat Pekerja\u002F Serikat\nBuruh sesuai kebutuhan, kondisi dan kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan akan menyediakan baju seragam untuk Pengurus Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh maksimal sebanyak 13 buah untuk periode 2 tahun\nsekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 Tanggungjawab dan Hubungan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh bertanggungjawab atas anggotanya baik\nsecara perseorangan atau lebih maupun kelompok dalam kaitannya dengan\nsyarat-syarat kerja dan masalah ketenagakerjaan yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat Pekerja\u002F Serikat Buruh bertanggungjawab untuk mentaati\nketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan bersama didalam PKB ini serta\nmentaati ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh bertanggungjawab membina dan mengembangkan\nHubungan Industrial Pancasila yang harmonis di dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam segala masalah yang menyangkut Pengusaha dan Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh akan senantiasa di­usahakan tercapainya kesepakatan\ndengan jalan perundingan untuk mencapai musyawarah dan mufakat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Dalam hal pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh tidak tercapai\nmusyawarah dan mufakat maka hal yang menjadi perselisihan tersebut diteruskan\nkepada pihak ketiga, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Untuk rnenjalin kornunikasi yang baik perusahaan memberikan keterangan\nyang rnenyangkut ketenagakerjaan seperti: penerimaan, penempatan dan pemindahan\nKaryawan\u002Fti dan sebagainya atas permintaan Serikat PekerjaJSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 Laporan Kegiatan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh berkewajiban memberikan laporan keg1atan\ndan laporan keuangan Serikat Peker1a\u002FSenkat Buruh, baik kepada anggota maupun\nkepada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Laporan kegiatan dan laporan keuangan diberikan maksimal setiap 4 (empat)\nbulan sekali, dan apabila terdapat penyimpangan pada pemanfaatan keuangan oleh\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh rnaka perusahaan dapat menangguhkan penyetoran\ncheck off system (COS) ke Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 Pengelolaan Karyawan\u002Fti\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Penerimaan, penempatan, pengangkatan dan pe­ mindahan Karyawan\u002Fti\nmerupakan wewenang perusahaan yang akan dilaksanakan sesuai dasar-dasar\nkebijaksanaan perusahaan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Masa kerja Karyawan\u002Fti yang masih aktif tetap diperhitungkan sejak\ntanggal mulai bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 Dasar, Penerimaan, Penempatan Karyawan\u002Fti\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Penerimaan dan penempatan Karyawan\u002Fti didasarkan kepada kebutuhan serta\ndisesuaikan dengan situasi, kondisi dan kemampuan perusahaan serta\nmempertimbangkan pengembangan SDM yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pelaksanaan dilakukan oleh HC dengan memenuhi persyaratan umum penerimaan\nKaryawan\u002Fti sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Berusia minimal 18 tahun ketika penerimaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b Lulus seleksi administratif dalam penerimaan yang diadakan oleh\nperusahaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Memenuhi persyaratan jabatan ketika penerimaan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Bersedia mentaati peraturan-peraturan\u002Ftata-tertib yang berlaku dalam\nperusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan pihak lain;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Bersedia mengikuti pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter yang\nditunjuk perusahaan, dan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Syarat-syarat lainnya akan ditentukan kemudian berdasarkan keadaan dan\nkebutuhan pada waktu itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan berhak menempatkan Karyawan\u002Fti dibagian manapun didalam\nperusahaan sesuai dengan pertimbangan\u002Fatas dasar pemanfaatan hasil dan usahanya\nyang optimal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 Perjanjian Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Sebelum Karyawan\u002Fti mulai menja lankan pekerjaannya, Karyawan\u002Fti tersebut\ndiharuskan menandatangani surat perjanjian kerja dengan pihak perusahaan dan\nmulai melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan\u002Fti yang sudah diterima bekerja,tidak diperkenankan bekerja di\ntempat instansi lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1. Sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, setiap\nKaryawan\u002Fti yang diterima dan dipekerjakan akan menjalani masa percobaan paling\nlama\u002Fmaksimal 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Selama masa percobaan , baik perusahaan maupun Karyawan\u002Fti sewaktu-waktu\ndapat memutuskan hubungan kerja tanpa uang pesangon atau ganti kerugian\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setelah melalui masa percobaan 3 (tiga) bulan dengan hasil penilaian\nbaik, Karyawan\u002Fti tersebut diangkat sebagai Karyawan\u002Fti tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 Status Karyawan\u002Fti\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Status Karyawan\u002Fti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Berdasarkan pada pekerjaan, status sifat dan jangka waktu ikatan kerja yang\nada Karyawan\u002Fti dapat dibagi atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A. Karyawan\u002Fti Tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Karyawan\u002Fti yang terikat pada hubungan kerja dengan perusahaan yang\ntak terbatas waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. Karyawan\u002Fti untuk Jangka Waktu Tertentu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Karyawan\u002Fti yang terikat pada hubungan kerja dengan perusahaan secara\nterbatas atau untuk jangka waktu yang dapat ditentukan menurut dasar perjanjian\nkerja. Hak dan kewajibannya diatur dalam perjanjian kerja yang disepakati\nbersama oleh kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>C. Karyawan\u002Fti Asing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Adalah Karyawan\u002Fti yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terikat pada\nhubungan kerja secara terbatas atas dasar keahlian khusus untuk jabatan serta\nkeahlian tersebut belum atau kurang dikuasai oleh Karyawan\u002Fti Indonesia dengan\nmasa kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah cq. Dinas Tenaga Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobclassifaction1\">\u003Cp>2. Berdasarkan pada macam\u002Fsifat pekerjaan yang dijabatnya, Karyawan\u002Fti\ndibagi atas golongan maupun sub-sub golongan yang diatur dalam ketentuan\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 Hak dan Kewajiban Karyawan\u002Fti\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Hak Karyawan\u002Fti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A. Karyawan\u002Fti berhak atas upah sebagai imbalan dari hasil kerja\u002Fjasa yang\ndilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. Karyawan\u002Fti berhak menjadi anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh menurut\nketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>C. Karyawan\u002Fti berhak atas cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>D. Karyawan\u002Fti berhak mengundurkan diri dari pekerjaannya sesuai dengan\naturan yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>E. Karyawan\u002Fti berhak mendapatkan bantuan kesehatan berupa fasilitas\npengobatan dan perawatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>F. Karyawan\u002Fti berhak memperoleh santunan atas gangguan\u002Fcacat badan yang\ndiakibatkan kecelakaan dalam melakukan tugas perusahaan sesuai dengan ketentuan\ndari BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan perusahaan sebesar Rp. 500.000.-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>G. Ahli waris Karyawan\u002Fti berhak menerima santunan atas meninggalnya\nKaryawan\u002Fti, kecuali bila Karyawan\u002Fti tersebut bunuh diri atau dibunuh oleh\nahli warisnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>H. Karyawan\u002Fti berhak untuk mengemukakan keluhan serta saran-saran yang baik\nmelaluiatasannya atau saluran lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kewajiban Karyawan\u002Fti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A. Karyawan\u002Fti wajib bersikap sesuai dengan norma-norma agama, sosial. dan\nsopan santun yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. Karyawan\u002Fti wajib mentaati dan melaksanakan peraturan yang berlaku\ndilingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>C. Karyawan\u002Fti wajib menjaga nama baik perusahaan di dalam maupun di luar\nperusahaan serta wajib menyimpan segala keterangan yang dapat dianggap sebagai\nrahasia perusahaan yang didapat karena jabatan maupun pergaulan di lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>D. Karyawan\u002Fti wajib memberi keterangan yang benar mengenai diri dan\npekerjaannya dalam hubungan dengan tugasnya kepada atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>E. Karyawan\u002Fti wajib melakukan pekerjaan yang ditugaskan oleh perusahaan\ndengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>F. Karyawan\u002Fti wajib memelihara dan menjaga keselamatan barang-barang milik\nperusahaan yang dipergunakan atau dipercayakan kepadanya serta wajib\nmengembalikan pada waktu terputusnya hubungan kerJa .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>G. Karyawan\u002Fti wajib saling menghormati antara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>pimpinan\u002Fatasan, bawahan dan sesama Karyawan\u002Fti serta menjaga\nketenangan\u002Fketentraman di lingkungan perusahaan Karyawan\u002Fti wajib membina\nhubungan yang baik dan harmonis antara pimpinan\u002F atasan, bawahan dan sesama\nKaryawan\u002Fti sebagai satu keluarga besar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>H. Karyawan\u002Fti wajib bersikap mendukung terhadap perubahan kebijakan yang\nditetapkan perusahaan dan secara pro aktif mendukung pelaksanaan kebijakan demi\nkemajuan perusahaan .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>I. Karyawan\u002Fti aktif menjaga kebersihan lingkungan perusahaan, tempat kerja,\nserta keselamatan dan kesehatan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>J. Karyawan\u002Fti asing wajib membimbing, mengajarkan ilmu dan keterampilannya\nkepada tenaga kerja pendamping yang ditunjuk perusahaan dalam rangka alih\nteknologi dan keahlian dalam waktu yang ditentukan sesuai perjanjian kerja .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 Hak dan Kewajiban Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Hak Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A. Memberikan perintah\u002Fpekerjaan yang layak kepada Karyawan\u002Fti selama\nterikat dalam hubungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. Meminta Karyawan\u002Fti untuk melakukan kerja lembur atau kerja shift sesuai\ndengan Peraturan Perundang-undangan serta persyaratan lainnya yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>C. Menuntut suatu prestasi kerja yang optimal yang telah ditentukan\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>D. Menetapkan tata-tertib peraturan kerja dalam perusahaan sesuai dengan\nPeraturan Perundang­undangan serta persyaratan lainnya yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>E. Memutasikan\u002Fmerotasikan\u002Fmenempatkan\u002Fmempromosikan Karyawan\u002Fti demi\nkepentingan operasional perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>F. Memutuskan hubungan kerja sesuai Peraturan Perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Merumahkan\u002Ftidak mempekerjakan untuk sementara waktu mengingat kondisi\nproduksi saat itu, paling lama 3 (tiga) bulan dan bila diperlukan akan\ndiperpanjang lagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kewajiban Perusahaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A. Memberikan minimal upah minimum sesuai dengan ketentuan pemerintah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. Mentaati segala Peraturan Perundang-undangan serta persyaratan lainnya\nyang berlaku dibidang ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>C. Memperhatikan dan memberikan rasa aman bagi Karyawan\u002Fti dalam bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>D. Memperhatikan, memberikan dan membantu meningkatkan kesejahteraan\nKaryawan\u002Fti PT. Adis Dimension Footwear sesuai peraturan dan kemampuan\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>E. Memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan kerja\nKaryawan\u002Fti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>F. Memberikan pembinaan terhadap Karyawan\u002Fti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 Pengalihtugasan Karyawan\u002Fti dalam Perusahaan (Mutasi)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Dengan pertimbangan yang obyektif untuk pendayagunaan Karyawan\u002Fti dan\nsekaligus untuk mencapai tujuan operasional Perusahaan, Perusahaan berwenang\nuntuk mengangkat\u002Fmenempatkan dan\u002Fatau mengalihtugaskan Karyawan\u002Fti dari satu\ndepartemen\u002Fseksi\u002Fjabatan, ke departemen\u002Fseksi\u002Fjabatan lain dalam Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Mutasi Karyawan\u002Fti dimaksud sebagai:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A.Pengalihtugasan\u002Fpemindahan seseorang atau beberapa orang Karyawan\u002Fti dari\nsatu departemen\u002Fseksi ke departemen\u002Fseksi lain yang membutuhkan Karyawan\u002Fti\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B.Untuk memberikan kesempatan kepada Karyawan\u002Fti dalam meningkatkan karir\npada departemen\u002Fseksi yang lain dengan tugas yang baru sesuai dengan\nkeahliannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>C.Promosi untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi karena Karyawan\u002Fti\ntersebut memiliki dan membuktikan prestasi kerja yang baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>D. Kondisi fisik Karyawan\u002Fti tidak memungkinkan untuk terus-menerus\nmelaksanakan pekerjaannya yang lama, hal ini sesuai dengan anjuran dan nasihat\ndokter perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>E.Karena kemampuan\u002Fkepemimpinan Karyawan\u002Fti tersebut tidak memadai lagi\nuntuk tetap melaksanakan pekerjaannya semula\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>F.Karena departemen\u002Fseksi tersebut sudah tidak ada atau berkurang kegiatan\noperasionalnya,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 Tata Cara Mutasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Karyawan\u002Fi yang dimutasi harus dibuatkan surat perintah mutasi oleh\natasannya dan ditanda-tangani oleh kepala seksi dan diketahui oleh HC. Dan bila\ndiperlukan akan diberikan ke Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh. Surat mutasi harus\ndibuat paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal pelaksanaan mutase\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jika surat perintah mutasi tidak ada, Karyawan\u002Fti yang akan dimutasi berhak\nmenolak mutasi tersebut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dan apabila akibat mutasi yang dilakukan terjadi perubahan pada struktur\norganisasi di perusahaan\u002Fdepartemen\u002Fseksi, maka serikat pekerja akan diberitahu\ntentang struktur organisasi yang baru secara tertulis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dan hal-hal lain akan diatur lebih rinci dalam Prosedur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 Pengalihtugasan Karyawan\u002Fti Antar Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan berwenang untuk mengalihtugaskan Karyawan\u002Ftinya dari dan ke\nperusahaan lain yang masih tergabung dalam satu kelompok perusahaan pada\njabatan-jabatan tertentu demi pemanfaatan tenaga kerja serta tercapainya tujuan\noperasional perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengalihtugasan Karyawan\u002Fti dalam 1 (satu) grup ini merupakan hasil\nperundingan kedua belah pihak antara perusahaan dengan Karyawan\u002Fti dan\ndiketahui oleh Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh serta diinformasikan ke Dinas\nTenaga Kerja setempat dimana perusahaan yang lama berkedudukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Karyawan\u002Fti yang telah dialihtugaskan ke perusahaan lain dalam kelompok\nperusahaan, secara administratif menjadi Karyawan\u002Fti perusahaan yang baru, dan\nwajib mengikuti segala Ketentuan dan aturan yang berlaku di perusahaan tersebut\ntanpa menimbulkan akibat-akibat yang dapat merugikan Karyawan\u002Fti yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Ketentuan yang bersifat prosedural dan administratif tentang\npengalihtugasan ini diatur tersendiri dalam surat keputusan pimpinan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 Penolakan Pengalihtugasan Karyawan\u002Fti dalam Perusahaan dan Antar\nPerusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Karyawan\u002Fti yang menolak perintah pengalihtugasan baik dalam perusahaan\n(mutasi) maupun antar perusahaan dan\u002Fatau tidak mentaati perintah tersebut atau\nmenunjukkan sikap tidak bersedia melaksanakan pekerjaannya yang baru, maka akan\ndikenai sanksi Surat Peringatan ke-3 (SP-3) terhitung sejak 5 (lima) hari\nsetelah surat perintah mutasi dibuat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengalihtugasan (mutasi) Karyawan\u002Fti merupakan hak prerogratif perusahaan\nuntuk menempatkan Karyawan\u002Fti pada departemen\u002Fseksi dan\u002Fatau perusahaan\ntertentu sesuai kebutuhan perusahaan dengan mempertimbangkan keahlian,\nketerampilan dan kemampuan Karyawan\u002Fti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 Promosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Promosi adalah perpindahan Karyawan\u002Fti ke posisi\u002Fjabatan yang lebih\ntinggi atau golongan yang lebih tinggi dalam perusahaan atau grup.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Promosi dapat terjadi karena:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A.Karyawan\u002Fti tersebut memiliki dan membuktikan prestasi kerja yang baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. Karyawan\u002Fti tersebut mengisi jabatan yang kosong baik dengan cara\npengisian dari intern bagian maupun internal memo oleh Departemen HC.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Promosi diusulkan oleh pimpinan departemen kepada pimpinan perusahaan\nsecara tertulis melalui Departemen HC.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Ketentuan lebih rinci akan diatur dalam prosedur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 Demosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Demosi adalah perpindahan ke posisi\u002Fjabatan yang lebih rendah daripada\njabatan sebelumnya didalam perusahaan atau grup.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Demosi dapat terjadi karena:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A. Kemampuan\u002FKepimpinan Karyawan\u002Fti tersebut tidak memadai lagi untuk tetap\nmenduduki jabatan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B.Dalam kurun waktu 1 (satu) tahun tidak menunjukan kinerja yang baik\n(penurunan prestasi, dedikasi dan loyalitas)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Demosi harus sepengetahuan yang bersangkutan, diajukan atasan langsung\ndan disetujui oleh pimpinan perusahaan melalui HC.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Ketentuan lebih rinci akan diatur dalam prosedur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB-IV TATA TERTIB\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 Waktu dan Kehadiran Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Waktu kerja adalah suatu jangka waktu dimana Karyawan\u002Fti melakukan tugas\npekerjaan ditempat tertentu yang ditunjuk oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>2. Penetapan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan perusahaan dengan\nmemperhatikan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan\nPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, WKWI dan\nPHK.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Jam - jam kerja yang dilakukan Karyawan\u002Fti atas perintah atasan diluar\nketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun\n2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang\nPKWT, Alih Daya, WKWI dan PHK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Waktu kerja adalah waktu Karyawan\u002Fti bekerja\u002Fbertugas menurut jadwal\nwaktu kerja secara teratur yang berlaku pada saat PKB ini dibuat yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A. Waktu kerja non shift dan shift I diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Senin – Kamis : Jam 07.00 - Jam 16.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat : Jam 12.00- Jam 13.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Jumat : Jam 07.00 - Jam 16.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat : Jam 11.30 - Jam 13.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Sabtu : Libur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. Waktu kerja untuk shift ll dan IlI diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift II:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Senin- Kamis : Jam 16.00- Jam 00.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Jumat : Jam 16.30 - Jam 00.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat : Jam 20.00- Jam 20.30\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Sabtu : Libur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift IlI:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Senin - Jumat : Jam 00.00 - Jam 07.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istirahat : Jam 03.30 - Jam 04.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari Sabtu : Libur\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Jam istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Jika dipandang perlu untuk meningkatkan produktifitas kerja maka jam\nkerja tersebut di atas dapat disesuaikan dengan sepengetahuan dan seizin HC,\nserta diinformasikan ke Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 Waktu Istirahat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Karyawan\u002Fti harus mempergunakan waktu istirahat dengan sebaik-baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan\u002Fti idak diperkenankan bekerja di jam istirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Karyawan\u002Fti yang meninggalkan lingkungan perusahaan pada waktu jam\nistirahat bukan karena urusan perusahaan agar mengisi form izin berkepentingan\nyang ditandatangani atasan dan HC serta diserahkan kepada petugas keamanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pada jam istirahat Karyawan\u002Fti agar makan dan beribadah di tempat yang\nsudah ditentukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Selama jam istirahat Karyawan\u002Fti wajib memperhatikan kebersihan,\nkeselamatan dan keamanan kerja di area kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Setelah selesai waktu istirahat Karyawan\u002Fti harus kembali ke tempat kerja\ntepat pada waktunya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingfacilities\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternity_nursing_breaks_duration\">\u003Cp>7. Bagi karyawati yang dalam masa menyusui anaknya dapat menggunakan pojok\nlaktasi pada jam istirahat.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 Perubahan Jam Kerja dan Hari Istirahat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh sepakat bahwa Pengusaha dapat mengubah untuk\nsementara jam kerja atau hari kerja apabila terjadi keadaan yang mengharuskan\ndemikian misalnya, karena kerusakan mesin, keterlambatan bahan baku atau faktor\nalam dan situasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 Disiplin Waktu Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Setiap Karyawan\u002Fti diwajibkan untuk mencatat waktu kehadirannya pada\nmesin absen (time card recorder) 15 (lima belas) menit sebelum masuk dan paling\nlama 15 (lima belas) menit setelah keluar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan\u002Fti tidak diperbolehkan untuk mengisi daftar hadir Karyawan\u002Fti\nlain atau menyuruh orang lain untuk mengisi daftar hadir atas namanya, kecuali\noleh petugas yang ditunjuk oleh perusahaan dan\u002Fatau atasannya. Dan bagi\nKaryawan\u002Fti yang melakukan tindakan tersebut akan dikenakan sanksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. 5 (lima) menit sebelum jam kerja dimulai, Karyawan\u002Fti sudah harus siap\nberada di tempat kerjanya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Karyawan\u002Fti yang tidak hadir, terlambat datang atau pulang lebih cepat\ndari waktu kerja yang telah ditentukan (5 jam kerja) mengisi form cuti yang\nsudah ditandatangani oleh pimpinan apabila tanpa izin atasannya dianggap\nmangkir\u002Fabsen\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Apabila Karyawan\u002Fti mangkir\u002Fabsen maka akan dipotong hak cutinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Karyawan\u002Fti dilarang meninggalkan tempat\u002Flingkungan kerjanya pada waktu\njam kerja untuk keperluan pribadi tanpa izin tertulis dari atasannya dan HC\n(kecuali shift Il dan Ill).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Karyawan\u002Fti yang tidak mengisi daftar hadir diri sendiri seperti yang\nditentukan pada ayat 1 diatas, dianggap mangkir\u002Fabsen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Karyawan\u002Fti yang tidak masuk kerja karena sakit atau karena alasan lain\nyang dapat diterima perusahaan wajib memberitahukan kepada atasannya secara\nlisan atau tertulis pada hari yang bersamaan dan secara tertulis pada waktu\nKaryawan\u002Fti tersebut kembali bekerja. Dan apabila tidak memenuhi salah satu\ndari hal tersebut diatas maka Karyawan\u002Fti tersebut dianggap mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Karyawan\u002Fti dilarang merokok dan menggunakan api tidak pada tempatnya\natau tidak pada tempat yang telah ditentukan oleh perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Karyawan\u002Fti dilarang menggunakan alat-alat\u002Fbarang-barang yang tidak ada\nhubungan dengan tugas pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Karyawan\u002Fti dilarang memakai topi yang tidak berhubungan dengan tugas\ndan pekerjaan selama berada di lingkungan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 Tentang Keluar Masuk Lingkungan Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Karyawan\u002Fti yang akan keluar atau masuk lingkungan\u002Fkomplek perusahaan\ndiharuskan melalui pintu yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan\u002Fti diwajibkan untuk memakai pakaian yang rapih dan sopan sesuai\ndengan lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Karyawan\u002Fti diwajibkan untuk memakai sepatu demi keselamatan dan\nkesehatan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Karyawan\u002Fti diwajibkan untuk memakai ID Card selama berada dalam\nlingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Karyawan\u002Fti dilarang memasuki wilayah\u002Flingkungan perusahaan dalam keadaan\nmabuk, membawa senjata tajam\u002Fapi, minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang\n(Pil BK, Nipam, Megadon, Ectacy dan sejenisnya).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Karyawan\u002Fti yang akan keluar wilayah\u002Flingkungan perusahaan pada waktu jam\nkerja diharuskan mempergunakan surat izin yang sudah ditentukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Kendaraan\u002Fpejalan kaki yang masuk atau keluar lingkungan perusahaan wajib\ndiperiksa oleh petugas security.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 Ketentuan\u002FPedoman Tata Tertib Kerja Lain\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Ketentuan tata-tertib kerja lainnya ditetapkan tersendiri dalam aturan\ntata-tertib\u002Fperaturan pelaksanaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang\nada serta tidak bertentangan dengan PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 Tanggungjawab Pengawasan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Setiap Pimpinan perusahaan\u002Fbagian atau Atasan langsung dari setiap seksi,\nbertanggungjawab atas berlakunya peraturan tata-tertib perusahaan serta menjaga\ntegaknya kedisiplinan Karyawan\u002Fti yang berada di bawah pengawasannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh ikut bertanggungjawab dan berperan serta\ndalam pelaksanaan peraturan tata tertib perusahaan dan tegaknya kedisiplinan\nKaryawan\u002Fti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap Pimpinan perusahaan\u002FAtasan langsung, dapat memberikan sanksi\nterhadap bawahannya, apabila terdapat alasan-alasan yang menurut peraturan\nmemerlukan tindakan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 Pelanggaran dan Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh\nKaryawan\u002Fti dimaksudkan sebagai tindakan korektif atau perbaikan dan pengarahan\nterhadap sikap dan tingkah laku Karyawan\u002Fti yang tidak sesuai dengan aturan\nyang berlaku di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sanksi atas tindakan pelanggaran disiplin, dapat diberikan kepada\nKaryawan\u002Fti berdasarkan pada:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1. Macam pelanggaran yang dilakukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2. Frekuensi (seringnya\u002Fpengulangan) pelanggaran yang dilakukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3. Berat\u002Fringannya pelanggaran yang dilakukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.4. Tata-tertib Perjanjian Kerja Bersama (PKB).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.5. Unsur kesengajaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.6. Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang tidak layak (abuse dan\nharassment)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tingkat-Tingkat Tindakan Pelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1. Pelanggaran Tingkat ke-1 (satu) antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Dua kali dalam sebulan, berturut-turut datang terlambat masuk kerja tanpa\nalasan yang wajar\u002Fjelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tidak mengenakan tanda pengenal diri memasuki dan berada di dalam\nlingkungan perusahaan sebagaimana yang telah ditentukan tanpa alasan yang\nwajar\u002Fjelas, dan telah ditegur oleh Pimpinan kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Melakukan kerja lembur tanpa perintah atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Tidak melakukan kerja lembur setelah menandatangani Surat Perintah Lembur\n(SPL) tanpa alasan yang jelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Tidak mematuhi dan\u002Fatau mengikuti Perintah\u002FProsedur\u002FPengumuman\u002FSurat\nKesepakatan Bersama yang diumumkan oleh Perusahaan pada papan pengumuman\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Tidak mematuhi perintah\u002Fpengarahan Atasannya tanpa alasan yang jelas dan\ndapat dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan kategori\nringan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Mengisi kartu hadir\u002Ftapping orang lain atau menyuruh orang lain untuk\nmengisi kartu hadir\u002Ftapping tanpa seizin atasan, sedangkan yang bersangkutan\npada saat itu hadir\u002Fbekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Memakai topi dan\u002Fatau jaket pada waktu bekerja tanpa ada hubungannya\ndengan keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Membawa tas\u002Fbungkusan besar yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya ke\ndalam lingkungan tempat kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Berambut gondrong bagi Karyawan laki-laki atau berambut panjang yang\ntidak dikat bagi Karyawan wanita pada saat bekerja dan telah ditegur oleh\nPimpinan kerja sebelumnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Karyawan\u002Fti tidak memberikan surat keterangan (Surat Keterangan Dokter\natau Surat Keterangan Cuti) pada waktu masuk kerja kembali\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Tidak hadir 1 (satu) hari dalam sebulan tanpa keterangan\u002Falasan yang sah\ndan\u002Fatau keterangan yang diberikan ternyata tidak sesuai\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.Tidak mengembalikan tray\u002Fompreng setelah selesai makan, pada tempat yang\ndisediakan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Bagi atasan yang bawahannya diketahui tidak memakai alat pelindung diri\n(APD) sesuai standar yang ditetapkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Tidak membawa ID Card dan\u002Fatau tidak mengisi Kartu hadir\u002Ftapping 2 kali\ndalam 1 (satu) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Merubah, mencoret-coret tanda pengenal diri Karyawan\u002Fti yang telah\ndiberikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Karyawan yang memberikan Surat Keterangan Sakit dari bidan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2. Pelanggaran Tingkat Ke-2 (Dua) antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Mengulangi pelanggaran setelah diberikan peringatan tingkat ke-1 (satu)\nyang masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Lebih dari dua kali dalam sebulan datang terlambat masuk kerja tanpa\nalasan yang wajar\u002Fjelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tidak menggunakan pakaian kerja yang sopan sesuai dengan etika kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Mempergunakan barang-barang milik perusahaan untuk hal-hal yang sifatnya\npribadi tanpa seizin pimpinan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Melakukan coret-coret ditembok\u002Flemari\u002Fmesin-mesin\u002Fbuku laporan dan tempat\nlainnya di dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Membuang barang-barang\u002Fsampah kedalam lubang WC, sehingga membuat WC\ntersebut tersumbat dan tidak dapat dipergunakan oleh Karyawan\u002Fti lain\nsebagaimana mestinya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Lalai dan\u002Fatau tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Bercanda\u002Fmain-main pada waktu kerja yang dapat membahayakan atau\nmerugikan dirinya sendiri, orang lain maupun perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Menolak untuk dilakukan medical check up yang diwajibkan oleh Perusahaan\ntanpa dapat memberikan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang tidak layak (abuse dan\nharassment) kepada pimpinan, bawahan dan atau sesama rekan kerja dalam bentuk\nringan, berupa: kata-kata lisan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Bagi karyawan\u002Fti baik pimpinan maupun bawahan diketahui tidak memakai\nalat pelindung diri (APD) sesuai standar yang ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Bagi yang menempatkan Karyawati hamil di area yang panas berlebihan,\nterpapar bahan kimia, bising, radiasi, dan berdiri terus-menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Melanggar aturan compliance terkait tidak beristirahat minimal 24 jam\nberturut-turut dalam periode 7 hari (One day off in seven).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.3. Pelanggaran Tingkat Ke-3 (tiga) antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pengulangan atas pelanggaran tingkat ke-2 (dua) yang masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tidak hadir selama 2 (dua) hari berturut-turut atau 3 (tiga) hari tidak\nberturut-turut dalam sebulan tanpa memberi alasan yang sah atau memberi\nlaporan\u002Fketerangan yang ternyata kemudian sebagai laporan yang tidak benar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Berhenti atau meninggalkan pekerjaan sebelum sampai pada waktu yang telah\nditentukan tanpa seizin\u002Fperintah atasannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Tidak dapat mencapai prestasi kerja seperti yang telah ditetapkan\nperusahaan dibuktikan dengan catatan kinerja, setelah mendapat bimbingan dan\narahan dari atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Berdagang dan\u002Fatau membungakan uang\u002Fbarang secara tidak resmi di dalam\nlingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Meninggalkan tempat kerja atau pulang lebih awal dari yang sudah\nditentukan tanpa seizin atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Karyawan\u002Fti membawa masuk orang lain yang bukan Karyawan\u002Fti ke dalam\npabrik tanpa seizin Pimpinan perusahaan\u002Fdepartemen\u002Fseksi atau atasan langsung\ndari setiap departemen\u002Fseksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Berpindah tempat tugas dan\u002Fatau melaksanakan tugas orang lain yang bukan\ntanggungjawabnya tanpa seizin dari atasan kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Tidak memberikan informasi kepada atasannya atas segala kemungkinan yang\ndapat menimbulkan kerugian dalam kategori berat atau berdampak kepada orang\nbanyak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Buang air keci\u002Fbesar sembarangan, bukan pada tempat yang telah\nditentukan (WC).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Menolak perintah atasan untuk kerja shift\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Tidur pada waktu jam kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Menolak perintah atasan yang berhubungan dengan pekerjaannya tanpa\nalasan yang sah, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cp>15. Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang tidak layak (abuse dan\nharassment) kepada pimpinan, bawahan dan\u002Fatau sesama rekan kerja dalam bentuk\nagak berat, berupa: kata-kata lisan dan tulisan yang kasar (vulgar) dan atau\nfisik sedang.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>16. Karyawan\u002Fti yang menolak perintah pengalihtugasan baik dalam perusahaan\n(mutasi maupun antar perusahaan dan\u002Fatau tidak mentaati perintah tersebut atau\nmenunjukkan sikap tidak bersedia melaksanakan pekerjaannya yang baru, terhitung\nsejak 5 (lima) hari setelah surat perintah mutasi dibuat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Setelah dalam jangka waktu 2 (dua) Minggu dari penolakan untuk\nmelaksanakan medical check up, Karyawan\u002Fti diperintahkan kembali melakukan\nmedical check up dan masih menolak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Tidak mematuhi kebijakan perusahaan untuk mencegah kecelakaan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Pimpinan tidak melaksanakan rekomendasi dokter untuk memindahkan tempat\ndan\u002Fatau waktu kerja demi faktor kesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Karyawan\u002Fti melakukan kerja lembur melebih dari 4 jam sehari dan\u002Fatau\ntidak boleh lebih dari 60 jam seminggu (kecuali untuk force majeure atau yang\nsudah disetujui oleh Pimpinan yang ditunjuk).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.4. Larangan Masuk Kerja Sementara (Skorsing)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Skorsing akan dilakukan dalam hal terjadi masalah yang akan berdampak\nterhadap kerugian perusahaan\u002Fmengganggu stabilitas kerja dan\u002Fatau kasus yang\nmasih membutuhkan waktu untuk investigasi\u002Fpengumpulan data\u002Ffakta.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.5. Pelanggaran Tingkat Ke-4 (Empat) antara lain: Yaitu pelanggaran\nberat\u002Fmendesak yang merugikan perusahaan disertai dengan bukti-bukti yang sah\nmengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa pemberian uang pesangon, yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Melakukan pengulangan atas pelanggaran tingkat ke-3 (tiga) dan\u002Fatau\nskorsing. Pada saat perjanjian kerja diadakan memberikan keterangan palsu atau\nyang dipalsukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Mabok, madat, memakai dan\u002Fatau membawa masuk dan\u002Fatau mengedarkan obat\nbius atau narkotika dan lain-lain yang sejenis (Pil BK, Nipam, Megadon, Ectasy,\ndll) di dalam lingkungan Perusahaan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997\ntentang Psikotropika.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Melakukan perbuatan asusila\u002Fpelecehan sek- sual yang dapat mencemarkan\nnama baik diri sendiri, orang lain dan\u002Fatau perusahaan di area Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>4. Melakukan tindak pidana misalnya, pencuri- an, penggelapan, penganiayaan,\npenipuan dan memperdagangkan barang-barang terlarang dan perbuatan sejenis,\nbaik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5. Melakukan penghinaan secara kasar dan\u002F atau mengancam atasan dan\u002Fatau\npimpinan dan\u002Fatau bawahan dan\u002Fatau teman sekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Berkelahi di dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Dengan sengaja atau ceroboh, merusak, merugikan yang masuk dalam kategori\nfatal dan melanggar compliance yang termasuk dalam kategori zero tolerance,\ndan\u002Fatau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Membujuk pimpinan perusahaan, atasan, teman sekerja atau bawahan untuk\nmelakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Membongkar rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik atasan\u002Fpimpinan\nperusahaan dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk\nkepentingan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Melakukan pemalsuan apapun bentuknya yang dapat merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Melakukan perjudian dalam bentuk apapun yang dilakukan di lingkungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Tidak hadir selama 5 hari berturut-turut dalam satu bulan tanpa alasan\nyang sah, dianggap mengundurkan diri secara sepihak dari perusahaan sesuai\ndengan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 35\ntahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, WKWI dan PHK jo. Pasal 81 angka 42\nUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal\n154 A ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang\nKetenagakerjaan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Memasuki komplek perusahaan dengan membawa senjata tajam, senjata api,\ndan barang-barang lain yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Melakukan perbuatan yang bersifat menghasut teman sekerja, atasan\ndan\u002Fatau yang terhasut untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan\nUndang-Undang\u002Fnorma yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Mengadakan pertemuan\u002Frapat atau kegiatan yang sejenis, secara tidak\nresmi\u002Fsah di dalam kompleks perusahaan tanpa seizin pimpinan perusahaan\ndan\u002Fatau HC.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Merokok dan\u002Fatau membuang puntung rokoknya selain area yang telah\nditentukan berupa tanda \"Area Boleh Merokok\".\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Meminta dan\u002Fatau menerima imbalan jasa dalam bentuk apapun yang\nberhubungan dengan tugas dan\u002Fatau pekerjaannya yang dapat merugikan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Mengadakan kegiatan politik atau kegiatan lain yang bersifat menentang\natau tidak sesuai dengan ketentuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Tersangkut perkara kriminal atau subversif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Setelah jangka waktu 3 minggu dari pemberian peringatan ke-3,\nKaryawan\u002Fti masih tetap menolak medical check up maka perusahaan dapat\nmelaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang tidak layak (abuse dan\nharassment) kepada pimpinan, bawahan dan\u002Fatau sesama rekan kerja dalam bentuk\nberat, berupa: asusila\u002Fseksual dan atau fisik berat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Uraian atas sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Tingkat Pelanggaran\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Diberikan oleh\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Sanksi\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>I\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Atasan langsung \u002FTL\u002FSupervisor\u002F \n\n        \u003Cp>Manager. CC. HC.\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP I\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>II\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Atasan langsung\u002FTL\u002FSupervisor\u002F \n\n        \u003Cp>Manager. CC. Personalia\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP II\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>III\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>HC, Atasan langsung atau atas permintaan Atasan langsung \n\n        \u003Cp>(TL\u002FSupervisor\u002FManager)\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>CC. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>SP III\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>SKORSING\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Atasan langsung\u002FManager \n\n        \u003Cp>atau HC.\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Skorsing maksimal 3 Bulan\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>IV\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Atasan langsung (TL\u002FSupervisor\u002FManager) atau HC. CC. Disnaker &amp;\n        Serikat Pekerja\u002F \n\n        \u003Cp>Serikat Buruh\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>PHK\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Masa berlaku Surat Peringatan Tingkat ke-1 sampai dengan Surat Peringatan\nTingkat ke-3, masa berlakunya adalah 6 (enam) bulan sejak surat peringatan\ntersebut diberikan, dan apabila dalam waktu 6 (enam) bulan Karyawan\u002Fti yang\ndiberikan surat peringatan berkelakuan baik\u002Fdisiplin, maka surat peringatan\nyang diberikan menjadi tidak berlaku\u002Fhapus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Surat peringatan yang diberikan tidak harus selalu berurutan tingkatnya\ntergantung dari jenis\u002Fbobot kesalahan yang dilakukan oleh Karyawan\u002Fti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Karyawan\u002Fti yang mendapat sanksi skorsing akan diberikan haknya sesuai\ndengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Dalam hal Karyawan\u002Fti telah terbukti melakukan pelanggaran setelah\ndilakukan verifikasi oleh HC tetapi Karyawan\u002Fti tidak menerima dan\u002Fatau tidak\nmenyetujui Surat Peringatan yang diberikan maka Surat Peringatan tetap\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB - V PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 Upah dan Sistem Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Upah adalah hak Karyawan\u002Fti yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk\nuang sebagai imbalan dari Pengusaha kepada Karyawan\u002Fti yang ditetapkan dan\ndibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau Peraturan\nPerundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Karyawan\u002Fti dan keluarganya atas\nsuatu pekerjaan dan\u002Fatau jasa yang telah atau akan dilakukan. 2. Upah tidak\ndibayar apabila Karyawan\u002Fti tidak melakukan pekerjaan (No Work No Pay) kecuali\noleh karena hal-hal tertentu yang telah diatur dalam Undang-Undang\u002FPeraturan\nPemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Karyawan\u002Fti yang tidak masuk kerja kecuali di luar hal-hal sebagaimana\ndisebut dalam ayat (2), maka pada saat Karyawan\u002Fti tersebut tidak masuk kerja,\nupah yang tidak dibayarkan sebesar 1\u002F21 kali upah sebulan untuk setiap hari\ntidak masuk kerja (Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih\nDaya, WKWI dan PHK jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta\nKerja).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_trigger\">\u003Cp>4. Sistem pengupahan Karyawan\u002Fti yang diatur tersendiri menurut golongan dan\nstatus Karyawan\u002Fti bersangkutan dalam struktur dan skala upah sesuai dengan\nPeraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5. Berdasarkan pada status Karyawan\u002Fti, sistem pengupahan diatur sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.1. Karyawan\u002Fti tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pembayaran diatur menurut upah bulanan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Dalam tiap tahun dinas Karyawan\u002Fti menerima 12 kali gaji yang dibayar\nbulanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.2. Karyawan\u002Fti Jangka Waktu Tertentu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Penggajian untuk Karyawan\u002Fti tersebut diatur dalam perjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.3. Karyawan\u002Fti Asing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Penggajian untuk Karyawan\u002Fti asing diatur dan disepakati bersama dalam\nperjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 Pembayaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Hak untuk menerima upah pokok timbul pada saat adanya hubungan kerja dan\nberakhir pada saat terputusnya hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Gaji\u002FUpah dibayarkan tiap akhir bulan, dan apabila tanggal akhir bulan\njatuh pada hari minggu\u002Flibur, maka pembayaran gaji dimajukan 1 (satu) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Sistem pembayaran gaji\u002Fupah diberikan dengan cara transfer ke rekening\nbank a.n Karyawan\u002Fti yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 Peninjauan dan Kenaikan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>1. Kenaikan upah Karyawan\u002Fti dilaksanakan dalam periode satu kali setahun\nsesuai ketetapan pemerintah. 2. Dalam keadaan khusus berdasarkan rekomendasi\u002F\nusulan dari Kepala Bagian yang bersangkutan maka Perusahaan dapat\nmempertimbangkan suatu peninjauan kenaikan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Kenaikan upah karena prestasi waktunya ditetapkan dalam ketentuan\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 Upah Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan Karyawan\u002Fti lebih dari 8 jam\nkerja sehari dan 40 jam kerja seminggu untuk 5 (lima) hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kerja lembur hanya dilakukan atas dasar perintah tertulis dari Kepala\nDepartemen\u002FSeksi berdasarkan perintah atasan dengan persetujuan Karyawan\u002Fti\nsesuai dengan kebutuhan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-overtimeallowancetype1\">\u003Cp>3. Upah lembur diberikan kepada Karyawan\u002Fti Golongan I dan II yang melakukan\nkerja lembur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cp>4. Perhitungan upah lembur adalah sesuai dengan ketentuan yang termuat pada\nPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, WKWI dan\nPHK.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5. Pembayaran upah lembur dilakukan pada setiap tanggal 15, dan apabila\ntanggal 15 jatuh pada hari Sabtu\u002F Minggu\u002Flibur maka pembayaran upah lembur\ndimundurkan 1 (satu)\u002F2 (dua) hari yaitu menjadi tanggal 16 atau 17.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Hal-hal yang tidak termasuk kerja lembur adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pelatihan dan Pendidikan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Rapat\u002FQCC\u002FSS;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Olah Raga;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Jam perjalanan dinas di luar jam kerja; dan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Kegiatan yang berhubungan dengan usaha pembelaan dan keamanan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 Premi Hadir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Untuk meningkatkan gairah dan semangat kerja Karyawan\u002Fti perusahaan\nmemberikan premi hadir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Premi hadir berlaku\u002Fdiberikan bagi Karyawan\u002Fti yang telah melewati masa\npercobaan 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Besarnya premi hadir yang diberikan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1. Untuk Golongan I: Rp. 70.000,-\u002F sebulan, apabila Karyawan\u002Fti terus\nmenerus hadir masuk kerja, dalam satu bulan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2. Untuk Golongan II: Rp. 80.000,-\u002F sebulan, apabila Karyawan\u002Fti terus\nmenerus hadir masuk kerja, dalam satu bulan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Karyawan\u002Fti yang mendapatkan premi hadir antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Hadir masuk kerja terus menerus dalam satu bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Jika mengambil cuti (tahunan\u002Fkhusus) maka pengujian harus dilakukan\nsebelum pelaksanaan cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Bekerja selama lebih dari 5 jam kerja sehari secara terus menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Tidak ada riwayat pelanggaran karena keterlambatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Karyawan\u002Fti yang tidak hadir\u002Fabsen\u002Fmangkir 1 (satu) hari, dalam satu\nbulan kerja tidak mendapatkan premi hadir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6 Pembayaran premi hadir dilakukan bersamaan dengan pembayaran upah\nlembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 Uang Shift\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cp>1. Karyawan\u002Fti yang masuk bekerja pada Shift II dan\u002Fatau Shift III,\nperusahaan memberikan uang shift.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Besarnya uang shift yang diberikan adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1. Dalam masa percobaan 3 (tiga) bulan: Rp.2.000,- perhari shift\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowanceamount1\">\u003Cp>2.2. Setelah melewati masa percobaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk golongan I sebesar Rp. 6.000,- perhari shift\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk Golongan II sebesar Rp. 7.000,- perhari shift\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk Golongan III sebesar Rp. 100.000,- perbulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk Golongan IV diatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Pembayaran uang shift dibayarkan bersamaan dengan pembayaran upah\nlembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 Upah Selama Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Apabila Karyawan\u002Fti sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit\ndari dokter dan disahkan oleh dokter perusahaan, maka upahnya (gaji pokok)\ntetap dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila sakit dengan keterangan dokter lebih dari dua kali dalam sebulan,\nmaka berdasarkan pertimbangan medis perusahaan berhak mengarahkan Karyawan\u002Fti\ntersebut kepada dokter perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh perusahaan\nuntuk diperiksa dan menindaklanjuti apakah Karyawan\u002Fti tersebut sehat untuk\nbekerja pada perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cp>3. Apabila Karyawan\u002Fti menderita sakit sehingga tidak dapat melakukan\npekerjaannya, maka gaji dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:\n(Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah\nNomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, WKWI dan PHK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1. Untuk empat bulan pertama upah dibayar sebesar 100%;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2. Untuk empat bulan kedua dibayar sebesar 75%;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.3. Untuk empat bulan ketiga dibayar sebesar 50%;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.4. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% sebelum dilakukan pemutusan\nhubungan kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Ketentuan pembayaran gaji dengan bertahap sebagaimana disebutkan dalam\nayat (3) berlaku bagi Karyawan\u002Fti yang sakit terus-menerus\u002Fberkepanjangan,\ntermasuk sakit terus-menerus adalah penyakit menahun atau berkepanjangan yang\nsetelah sakit terus-menerus atau terputus-putus maupun bekerja kembali tetapi\ndalam tenggang waktu kurang dari 4 (empat) minggu sakit kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>5. Apabila ternyata Karyawan\u002Fti yang bersangkutan belum mampu bekerja\nkembali, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja melalui prosedur\n(Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah\nNomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, WKWI dan PHK).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 Upah Selama Karyawan\u002Fti Dirumahkan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Apabila terjadi suatu\u002Fkondisi dimana perusahaan terpaksa menghentikan\nsebagian\u002Fseluruh kegiatan\u002Fusaha pekerjaan, maka perusahaan dapat mengambil\ntindakan \"merumahkan\" terhadap Karyawan\u002Fti dan diinformasikan ke Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Selama masa \"dirumahkan\" kepada Karyawan\u002Fti diberikan upah\u002Fgaji yang\ndisepakati bersama Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Masa \"dirumahkan\" paling lama 3 (tiga) bulan dan apabila diperlukan akan\ndiperpanjang lagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Karyawan\u002Fti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 Tunjangan Hari Raya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdate\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-oncerise_detail\">\u003Cp>1. Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Karyawan\u002Fti pada setiap\ntahun, pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 2 minggu menjelang hari raya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Besarnya Tunjangan Hari Raya adalah sesuai dengan Permenaker Nomor 06\nTahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja\u002FBuruh di\nPerusahaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cp>2.1. Karyawan\u002Fti yang mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih diberikan\nminimal 1 (satu) bulan gaji pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2. Karyawan\u002Fti yang telah bekerja 1 bulan, tetapi kurang dari 1 (satu)\ntahun masa kerja, akan menerima tunjangan hari raya besarnya dihitung secara\nproporsional yaitu jumlah bulan masa kerjanya dibagi 12 dikali gaji pokok\nKaryawan\u002Fti sebulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Bagi Karyawan\u002Fti yang masa kerja kurang dari 1 bulan pada waktu hari raya\nTunjangan Hari Raya dapat diberikan berdasarkan kebijaksanaan pimpinan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype\">\u003Cp>4. Tunjangan Hari Raya diberikan kepada Karyawan\u002Fti dengan status tetap.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5. Besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Golongan I-IV diatur sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>MASA KERJA\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>THR\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1 hari s\u002Fd 1 bulan krg 1 hari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Rp. 150.000 \u002F gross\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1 bulan s\u002Fd 1 tahun krg 1 hari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Proporsional \u002F gross\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1 tahun s\u002Fd 5 tahun krg 1 hari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>100% \u002F gross\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>5 tahun s\u002Fd 10 tahun krg 1 hari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>110% \u002F gross\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>10 tahun s\u002Fd 15 tahun krg 1 hari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>115% \u002F gross\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>15 tahun s\u002Fd 20 tahun krg 1 hari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>120 % \u002F gross\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Diatas 20 Tahun\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>130% \u002F gross\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Untuk Golongan V ke atas besarannya akan diatur dalam peraturan\ntersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 Macam-Macam Potongan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dapat melakukan pemotongan upah Karyawan\u002Fti untuk hal-hal\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pajak penghasilan karyawan (PPH 21\u002FUndang- Undang Nomor 10 Tahun 1994\ntentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak\nPenghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun\n1991);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. luran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan (Undang-Undang Nomor 24 Tahun\n2011 tentang Jaminan Sosial);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. luran Anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh (Undang-Undang Nomor 21 Tahun\n2000 tentang Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. luran Koperasi Karyawan\u002Fti; dan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Potongan-potongan lain yang disetujui oleh Karyawan\u002Fti dan\u002Fatau Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pemotongan upah seperti yang tersebut diatas tetap harus sesuai dengan\nketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB - VI JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN\u002FTI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jaminan sosial dan kesejahteraan Karyawan\u002Fti adalah bantuan yang diberikan\nperusahaan kepada Karyawan\u002Fti dalam rangka perlindungan, perawatan dan\nkesejahteraan Karyawan\u002Fti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku maka\npengusaha wajib mengikutsertakan seluruh Karyawan\u002Fti pada program BPJS\nKetenagakerjaan. (Peraturan Pemerintah Nomor 44, 45, 46, 60 Tahun 2015 dan\nPeraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan\nPemerintah Nomor 44 Tahun 2015 jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang\nCipta Kerja).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 Jaminan Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>1. Perusahaan akan mendaftarkan Karyawan\u002Fti pada program jaminan kecelakaan\nkerja BPJS Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. luran untuk program jaminan kecelakaan kerja ini sepenuhnya ditanggung\noleh Perusahaan sebesar 0.89% dari upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Jika Karyawan\u002Fti yang telah didaftarkan pada program jaminan kecelakaan\nkerja BPJS Ketenagakerjaan tertimpa kecelakaan kerja, maka Karyawan\u002Fti berhak\nmenerima jaminan kecelakaan berupa biaya pengobatan dan perawatan atau\ntunjangan cacat atau jaminan kematian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan jika\nKaryawan\u002Fti mengalami kecelakaan kerja yang terjadi di lokasi kerja pada jam\ndan hari kerja, kecelakaan karena dinas luar yang diperintahkan\u002F disetujui\nperusahaan dan kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan kendaraan yang\ndisiapkan oleh perusahaan dan perusahaan membantu proses pengklaiman- nya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Jika kecelakaan terjadi di luar ketentuan Pasal 45 ayat (4), maka\nPenggantian yang didapat sesuai penggantian maksimal dari BPJS Ketenagakerjaan\ndan perusahaan membantu proses pengklaimannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Jika kecelakaan diluar jam kerja dan\u002Fatau diluar hari kerja\u002Ftidak sesuai\nPasal 45 ayat (4) dan (5), maka pe- rusahaan akan membantu proses\npengklaimannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 Jaminan Kematian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan akan mendaftarkan Karyawan\u002Fti pada program jaminan kematian\nBPJS Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. luran untuk pembiayaan program jaminan kematian sepenuhnya ditanggung\noleh Perusahaan sebesar 0.3 % dari upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 Jaminan Hari Tua\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan akan mendaftarkan Karyawan\u002Fti pada program Jaminan Hari Tua\n(JHT) BPJS Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. luran untuk tabungan\u002Fjaminan hari tua ditanggung secara bersama oleh\nPerusahaan dan Karyawan\u002Fti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Besarnya iuran yang harus ditanggung oleh masing- masing pihak sesuai\ndengan ketentuan yang berlaku, yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1. 3,7 % x upah \u002F bulan Karyawan\u002Fti menjadi tanggung jawab Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2. 2,0 % x upah \u002F bulan Karyawan\u002Fti menjadi tanggung jawab Karyawan\u002Fti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 Jaminan Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>1. Perusahaan akan mendaftarkan Karyawan\u002Fti pada program jaminan pensiun\nBPJS Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. luran tabungan\u002Fjaminan pensiun ditanggung secara bersama oleh Perusahaan\ndan Karyawan\u002Fti\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Besarnya iuran yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai\nketentuan yang berlaku yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1. 2 % x upah \u002F bulan Karyawan\u002Fti menjadi tanggung jawab Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2. 1 % x upah \u002F bulan Karyawan\u002Fti menjadi tanggung jawab Karyawan\u002Fti.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 Jaminan Kehilangan Pekerjaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-unemploymentfund\">\u003Cp>1. Perusahaan akan mengikutsertakan Karyawan\u002Fti pada program jaminan\nkehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah Jaminan Sosial yang diberikan kepada\nKaryawan\u002Fti yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai,\nakses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Rekomposisi iuran adalah pengalihan sejumlah persentase tertentu dari\niuran program JKK sebesar 0,14%, luran Program JKM sebesar 0,10 % dan subsidi\niuran dari pemerintah sebesar 0,22%.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 BPJS Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>BPJS Kesehatan merupakan Instansi yang ditugaskan khusus oleh Pemerintah\nuntuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat\nIndonesia se- suai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,\nmaka pengusaha wajib mengikut sertakan seluruh Karyawan\u002Fti pada program BPJS\nKesehatan (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Sosial)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. BPJS Kesehatan diberikan kepada Karyawan\u002Fti, sejak mulai bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cp>2. BPJS Kesehatan diberikan kepada Karyawan\u002Fti dan keluarganya (suami\u002Fistri\nyang sah dan tiga anak)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. luran BPJS Kesehatan merupakan tanggung jawab bersama antara Perusahaan\ndan Karyawan\u002Fti, menge- nai besarnya iuran yang harus ditanggung oleh\nmasing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku ada- lah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.1. 4% x Upah\u002Fbulan Karyawan\u002Fti menjadi tanggung jawab Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2. 1% x Upah\u002Fbulan Karyawan\u002Fti menjadi tanggung jawab Karyawan\u002Fti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Fasilitas Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk\npeserta BPJS Kesehatan, yang terdiri atas fasilitas kesehatan tingkat pertama\n(Faskes I) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Faskes II) sesuai\nPeraturan Menteri Keseha- tan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan\nProgram Jaminan Kesehatan Nasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Fasilitas tingkat pertama adalah tempat pelayanan kesehatan yang dipilih\nKaryawan\u002Fti yang didatangi pertama kali ketika berobat. Yang tercakup dalam\npelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat I (Faskes I) adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.1 Administrasi pelayanan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.2 Pelayanan promotif dan preventif;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.3 Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.4 Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.5 Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.6 Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama; dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.7 Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.8 Pelayanan Kehamilan dan persalinan yang ter- dapat di Faskes I\u002FBidan\nyang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, mencakup:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.8.1 Antenatal Care (ANC)\u002Fpemeriksaan\u002Fkontrol kehamilan dalam keadaan\nnormal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.8.2 Persalinan normal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.8.3 Pemeriksaan bayi baru lahir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.8.4 Postnatal Care (PNC)\u002FPemeriksaan\u002Fkontrol pasca persalinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Fasilitas tingkat Lanjutan (Faskes II) adalah tempat pelayanan kesehatan\nyang ditujukan untuk pengobatan lanjutan atau pengobatan yang butuh tindakan\nspesi- alis yang berdasarkan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama\n(Faskes I). Yang tercakup dalam pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan\n(Faskes II) adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.1. Administrasi pelayanan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.2. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis dasar (Khusus untuk\npelayanan gawat darurat);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.3. Pemeriksaan, Pengobatan, dan konsultasi spesialistik;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.4. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan\nindikasi medis;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi\nmedis;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.7. Rehabilitasi medis;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.8. Pelayanan darah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.9. Pelayanan kedokteran forensik klinik;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.10.Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal di Fasilitas Kesehatan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.11.Pelayanan keluarga berencana;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.12.Perawatan inap non intensif; dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.13.Perawatan inap di ruang intensif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.14. Pelayanan Kehamilan dan persalinan yang terdapat di Faskes II\nmencakup:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.14.1. Antenatal Care (ANC)\u002Fpemeriksaan\u002Fkontrol kehamilan dalam keadaan\nkhusus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.14.2. Persalinan caesar atau dalam kasus specialis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.14.3. Pemeriksaan bayi baru lahir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.14.4. Postnatal Care (PNC)\u002FPemeriksaan\u002Fkontrol pasca Persalinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.15 Pelayanan alat kesehatan yang bisa didapatkan di Faskes II mencakup:\nKacamata, Alat bantu dengar, Protesa alat gerak, Protesa gigi, Korset tulang\nbelakang, Collar neck, Kruk.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Seluruh pelayanan kesehatan dan alat kesehatan yang bisa didapatkan di\nfaskes II harus berdasarkan rujukan dari Faskes I atas Indikasi Medis yang\ndibutuhkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 Sumbangan Kaca Mata\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Sumbangan kacamata termasuk dalam program BPJS Kesehatan, namun demikan\nperusahaan membantu dengan memberikan sumbangan kacamata kepada Karyawan\u002Fti\nsetelah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terus menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sumbangan kacamata diberikan berdasarkan resep dokter spesialis mata\nrujukan dari faskes I.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Besarnya sumbangan kacamata (lensa + bingkai) 3 (tiga) tahun sekali\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1. Untuk golongan I dan II sebesar Rp. 300.000,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2. Untuk golongan III up diatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Klaim ke perusahaan untuk sumbangan kacamata adalah 1 (satu) bulan dari\ntanggal yang tertera pada kwitansi, apabila lebih dari waktu yang telah\nditentukan tersebut maka tidak diberikan sumbangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 Sumbangan Pernikahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Sumbangan pernikahan adalah sumbangan yang diberikan kepada Karyawan\u002Fti\nyang telah selesai masa percobaan\u002Ftetap untuk pernikahan pertamanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Besar sumbangan pernikahan ditetapkan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Golongan I: 300.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Golongan II: 300.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Golongan III: 400.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Golongan IV: 500.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Klaim ke perusahaan untuk sumbangan pernikahan adalah 1 (satu) bulan dari\ntanggal yang tertera pada surat nikah, apabila lebih dari waktu yang ditentukan\ntersebut maka tidak diberikan penggantian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 Sumbangan Duka\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1. Sumbangan kedukaan adalah sumbangan yang diberikan kepada Karyawan\u002Fti\natau keluarganya yang meninggal dunia dalam hal ini tidak termasuk gugur\nkandungan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2 Penerima sumbangan kedukaan adalah salah satu dari yang ditetapkan dibawah\nini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1.1. Dalam hal Karyawan\u002Fti yang meninggal dunia, sumbangan diberikan\nkepada ahli warisnya yang sah yang terdaftar di HC.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.1.2. Dalam hal keluarga Karyawan\u002Fti (istri\u002Fsuami yang sah atau anak yang\nsah\u002Forang tua yang sah) yang meninggal dunia, sumbangan diberikan kepada\nKaryawan\u002Fti yang bersangkutan dan apabila Karyawan\u002Fti tersebut berstatus\nsuami-istri dan sama-sama bekerja di perusahaan, maka sumbangan kedukaan hanya\ndiberikan kepada suaminya saja sebagai kepala rumah tangga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Karyawan\u002Fti yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja\u002Fkecelakaan dalam\nhubungan kerja\u002Fbukan karena kecelakaan kerja akan mendapat:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1. Sumbangan kematian dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2. Hak Pekerja dari perusahaan sesuai dengan ketentuan Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.3. Sumbangan sukarela dari Karyawan\u002Fti PT. Adis Dimension Footwear.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.4. Sumbangan dari koperasi Karyawan\u002Fti PT. Adis Dimension Footwear.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.5. Sumbangan dari Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.6. Sumbangan tersebut akan dibayarkan kepada ahli warisnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Karyawan\u002Fti dalam masa percobaan yang meninggal dunia kepada ahli\nwarisnya diberikan sumbangan sebesar 1 (satu) bulan gaji.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpaytype\">\u003Cp>5. Dalam hal keluarga Karyawan\u002Fti (istri\u002Fsuami dan anak yang sah atau orang\ntua yang sah) meninggal dunia kepada Karyawan\u002Fti diberikan sumbangan duka\nsebesar Rp.1.500.000,-\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6. Karyawan\u002Fti yang meninggal dunia pada saat men- jalankan pekerjaan\ndinasnya maka biaya pengiriman jenazah sampai tempat asal sesuai yang tercatat\npada HC, akan ditanggung oleh Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.1. Karyawan\u002Fti tidak meninggal dunia pada tempat maksiat atau karena\nmelanggar hukum yang ber- laku. Definisi tempat maksiat dan melanggar hukum\nyang berlaku dilakukan oleh Pimpinan HC.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.2. Pemulangan jenazah dilakukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Klaim sumbangan duka ke Perusahaan adalah 1 (satu) bulan dari tanggal\nyang tertera pada surat kematian, apabila lebih dari waktu yang ditentukan\ntersebut maka tidak diberikan penggantian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 Pakaian kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Memasuki lokasi perusahaan dan selama melak- sanakan pekerjaannya, setiap\nKaryawan\u002Fti memakai pakaian bebas dan celana panjang serta perlengkapannya yang\ntelah ditetapkan oleh perusahaan dengan baik, rapih dan sesuai norma\nkesopanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk kerapihan dan keselamatan kerja, Karyawan\u002F ti memakai sepatu pada\nwaktu memasuki dan selama berada di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Karyawan\u002Fti selama masa percobaan diharuskan memakai baju putih dan\ncelana hitam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 Transport Karyawan\u002Fti\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan menyediakan fasilitas antar jemput dari\u002F ke tempat kerja bagi\nseluruh Karyawan\u002Fti yang pelaksanaannya diatur oleh perusahaan termasuk apabila\nKaryawan\u002Fti melakukan kerja lembur sesuai dengan laporan dari kepala bagiannya\nmasing-masing yang disampaikan kepada bagian HC.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila karena hal-hal tertentu, perusahaan tidak dapat menyediakan antar\njemput, maka pengganti fasilitas antar jemput dapat diganti dengan uang yang\nbesarnya ditetapkan tersendiri oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Ketentuan ini tidak berlaku bagi Karyawan\u002Fti yang telah mendapatkan\nfasilitas kendaraan dan atau tunjan- gan lainnya yang ada kaitannya dengan\ntransportasi Karyawan\u002Fti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 Biaya Perjalanan Dinas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perjalanan dinas adalah setiap perjalanan keluar kota dan\u002Fatau keluar\nNegeri yang dilakukan dalam rang- ka tugas perusahaan berdasarkan surat tugas\ndari atasannya (minimal tingkat kepala seksi).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Biaya perjalanan dinas yang ditanggungkan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>﻿a. Biaya transportasi;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Biaya hotel\u002Fpenginapan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang perjalanan dinas; dan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Biaya lain-lain yang berhubungan dengan dinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Ketentuan besaran uang perjalanan dinas yang diberikan oleh\nperusahaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Jumlah hari\u002Flamanya perjalanan dinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Daerah\u002Ftempat karyawan melakukan perjalanan dinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Jenis perjalanan dan keperluan dinas yang dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Penggantian biaya lainnya sehubungan dengan tugas khusus dari atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Kategori jenis perjalanan dinas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Perjalanan dinas dalam negeri; dan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Perjalanan dinas luar negeri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Kategori keperluan perjalanan dinas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Rapat\u002Fseminar\u002Flokakarya dan sejenisnya; dan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Training\u002Fmagang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Perhitungan akan dilakukan dengan dasar per-orang per-hari dinas yang\ndilakukan oleh yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Ketentuan yang tertera akan berlaku bagi pegawai yang menjadi peserta\nrapat\u002Fseminar\u002Flokakarya dan sejenisnya, ketentuan yang berbeda akan diterapkan\nkepada Karyawan\u002Fti yang melakukan perjalanan dinas dalam rangka pendidikan\ntraining ataupun magang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Ketentuan jangka waktu perjalanan dinas adalah ses- uai pengajuan surat\nperjalanan dinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Penggantian biaya penginapan\u002Fhotel, transportasi, ﻿ seperti yang\ntertera dalam lampiran keputusan ini dis- ertai dengan bukti kwitansi, untuk\nuang perjalanan dinas tidak disertai kwitansi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Karyawan yang melakukan perjalanan dinas lebih dari 1 orang dalam satu\nperjalanan dan kondisinya memungkinkan untuk berbagi penginapan, maka karyawan\nwajib untuk bergabung dalam satu kamar (sharing), kecuali untuk jabatan\nDirektur keatas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Perjalanan dinas dalam dan luar negeri dengan tujuan dan tempat yang\nsama tetapi berbeda golongan maka tempat penginapan dapat disesuaikan mengikuti\ngolongan yang lebih tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Apabila karyawan melakukan perjalanan dinas ke tempat yang penginapannya\nsudah ditentukan oleh pihak. buyer yang nilainya lebih tinggi dari maksimum,\nperusahaan akan mengganti biaya penginapan sesuai dengan biaya tersebut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Apabila karyawan berniat untuk memperpanjang masa perjalanan dinas untuk\nkepentingan pribadi, maka perusahaan hanya akan memberikan uang perjalanan\ndinas sebatas sampai dengan masa tugas selesai, selebihnya menjadi beban\npribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Perusahaan memberikan penggantian penuh atas biaya transportasi\nKaryawan\u002Fti yang melakukan perjalanan dinas untuk:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Transportasi antar kota dari dan ke tempat tujuan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Transportasi antar hotel\u002Frumah ke airport atau sebaliknya; dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Transportasi di tempat tujuan, sepanjang masih berhubungan dengan\nkedinasannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Besarnya uang perjalanan dinas diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Gol Uang Makan, Uang Saku, Penginapan (Max)\u002Fhari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Gol\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Tidak Menginap\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Menginap 1 hari\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Menginap\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Dengan Kwitansi\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>I\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>15.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>37.500\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>20.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>200.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>II\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>20.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>50.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>24.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>200.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>III\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>25.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>62.500\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>30.000\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>300.000\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Penggantian biaya penginapan hanya diberikan bila Karyawan\u002Fti melakukan\nperjalanan dinas diluar area JABODETABEK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bila Karyawan\u002Fti ditugaskan ke Perusahaan lain (subcont) di area\nJABODETABEK dan harus mengi- nap, biaya penginapan ditanggung oleh perusahaan\nberdasarkan harga sewa\u002Fkontrak rumah disekitar Perusahaan tersebut dan\ndibuktikan dengan kwi- tansi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Uang saku diberikan jika melakukan dinas luar kota di luar JABODETABEK\natau jika di dalam wilayah JABODETABEK, maka radius dinas luar harus melebihi\n80 KM sekali jalan dan bukan dinas luar ke perusahaan dalam grup.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Uang makan dinas luar hanya diberikan jika Karyawan\u002Fti melakukan dinas\nluar minimum 3 (tiga) jam dan melewati waktu makan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Biaya perjalanan dinas akan dibayarkan setelah selesainya perjalanan\ndinas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 Fasilitas Makan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>1. Perusahaan menyediakan fasilitas dan tempat makan bagi Karyawan\u002Fti serta\nmengatur cara dan waktu makan Karyawan\u002Fti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bagi Karyawan\u002Fti yang tidak mempergunakan fasilitas makan dengan alasan\napapun tidak dapat diganti dengan uang kecuali karena hal-hal sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.1. Karena sesuatu hal Perusahaan tidak dapat menyediakan makan di\nkantin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.2. Dalam hal Karyawan\u002Fti sedang menjalankan ibadah puasa di bulan\nRamadhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.3. Karena tugasnya Karyawan\u002Fti sedang tidak berada di kompleks\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 Koperasi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Untuk meningkatkan kesejahteraan Karyawan\u002Fti, Pengusaha akan mendorong\nkegiatan koperasi di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Keanggotaan koperasi karyawan adalah Karyawan\u002Fti yang telah melewati masa\npercobaan 3 bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Sebagai modal koperasi adalah simpanan wajib dan simpanan pokok yang\ndipungut dari Karyawan\u002Fti yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota koperasi\nkaryawan dan simpanan tersebut akan dikembalikan kepada Karyawan\u002Fti apabila\ntelah berhenti bekerja dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 Dasar dan Tanda Penghargaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Penghargaan dapat diberikan kepada Karyawan\u002Fti golongan I dan II dengan hak\nprerogatif perusahaan dalam hal- hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Mengusulkan sesuatu yang ternyata sangat berguna bagi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan\u002Fti yang kreatif, berdedikasi tinggi dan presta- si kerjanya\nbaik, yang dapat dijadikan teladan bagi Karyawan\u002Fti yang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Karyawan\u002Fti yang telah mengabdikan diri kepada perusahaan selama;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.1. Masa kerja 3 tahun terus menerus mendapat Rp. 70.000.-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.2. Masa kerja 6 tahun terus menerus mendapat Rp. 90.000.-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.3. Masa kerja 9 tahun terus menerus mendapat Rp. 110.000.-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.4. Masa kerja 12 tahun terus menerus mendapat Rp. 130.000.-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.5. Masa kerja lebih dari 15 tahun terus menerus mendapat Rp. 150.000.-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 Fasilitas Olah Raga, Kesenian dan Rekreasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Karyawan\u002Fti dapat menggunakan fasilitas olah raga dan kesenian yang ada\ndi perusahaan dengan izin dan di bawah koordinasi Koordinator Olah Raga dan\nKese ﻿nian (ORKES) PT.Adis Dimension Footwear.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan memberikan subsidi kepada pengurus Olah Raga dan Kesenian\n(ORKES) PT. Adis Dimension Footwear sebesar Rp. 1.000.000.-\u002F bulan\u002Fcabang olah-\nraga atau seni.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengurus Olah Raga dan Kesenian (ORKES) PT.Adis Dimension Footwear wajib\nmembuat laporan keuangan setiap bulan dan dilaporkan ke perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan memberikan subsidi untuk rekreasi sebesar Rp 20.000,-\nper-Karyawan\u002Fti setiap tahunnya dan waktu pemberian subsidi di sesuaikan dengan\npenga- juan masing-masing bagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB - VII KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cp>Perusahaan dan Karyawan\u002Fti menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan\nkesehatan kerja, karenanya kedua belah pihak akan berusaha semaksimal mungkin\nuntuk mencegah dan menghindari kemungkinan-kemungkinan timbulnya kecelakaan\nkerja dan penyakit akibat hubungan kerja yang dapat menimpa Karyawan\u002Fti.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 Perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-code_application\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>1. Perusahaan akan menyediakan alat-alat perlindungan diri sesuai dengan\njenis dan sifat pekerjaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun\n2012 tentang penerapan Sistem Management K3 jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun\n1970 tentang Keselamatan Kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2 Karyawan\u002Fti yang tidak memakai pengaman mesin\u002Falat pelindung diri yang\ntelah diberikan oleh perusahaan, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan\nPKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan dan Karyawan\u002Fti wajib mentaati semua peraturan serta tata\ntertib yang berhubungan dengan keselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh membentuk P2K3L (Panita\nPembina Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan menyediakan alat pencegah kebakaran dan alat pencegah bahaya\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Karyawan\u002Fti wajib melaporkan kepada atasannya jika terjadi kerusakan pada\nalat perlengkapan keselamatan kerjanya untuk dilakukan penggantian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 Larangan Bagi Karyawan\u002Fti\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Karyawan\u002Fti dilarang masuk\u002Fmelalui daerah atau bagian lain yang bukan\ntempatnya bertugas dan tempat-tempat yang dipasang poster \"Dilarang Masuk Bagi\nYang Tidak Berkepentingan\".\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan\u002Fti yang tidak berwenang tidak diperkenankan melakukan perbaikan\nmesin-mesin dan alat-alat lainnya tanpa izin atasan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 Perlindungan dan Pemeliharaan Lingkungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan tentang keselamatan\ndan kesehatan kerja, maka:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Setiap Karyawan\u002Fti diwajibkan memelihara\u002Fmenjaga ruangan kerja dengan\nsebaik-baiknya demi terpeliharanya kebersihan alat-alat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan\u002Fti dilarang memindahkan alat-alat pemadam kebakaran dan\nalat-alat yang dipergunakan untuk keadaan darurat \u002F bahaya tanpa seizin petugas\nyang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Karyawan\u002Fti wajib bersikap teliti dan hati-hati dalam melaksanakan\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Karyawan\u002Fti wajib mentaati semua ketentuan di tempat kerja demi\nkeselamatan kerja dan keamanan diri sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh berkewajiban memberikan\npenyuluhan tentang cara kerja yang baik dan efektif serta memperhatikan\nperaturan keselamatan kerja dan program pemeliharaan lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Karyawan\u002Fti berhak untuk mengajukan usul bila syarat keselamatan kerja\nyang telah ditetapkan belum terpenuhi atau bila syarat keselamatan kerja dan\nperlindungan diri tidak tersedia dengan lengkap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 Keluarga Berencana\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam rangka ikut serta mensukseskan program nasional tentang kependudukan\ndan keluarga berencana perusahaan memberikan fasilitas dan pelaksanaan keluarga\nber- encana bagi Karyawan\u002Fti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 HIV\u002FAIDS\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hiv\">\u003Cp>Perusahaan berperan aktif dalam rangka ikut serta men- sukseskan program\nnasional tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya HIV\u002FAIDS dengan melakukan\nsosialisasi dan konsultasi mengenai HIV\u002FAIDS (Human Immunodeficiency Virus \u002F\nAcquired Immunodeficiency Syndrome).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB - VIII HARI LIBUR, CUTI DAN IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 Hari-Hari Libur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>1. Hari-hari libur yang diakui sah oleh perusahaan adalah hari-hari libur\nresmi yang ditetapkan oleh pemerintah (sesuai dengan Surat Keputusan Bersama\nMenteri RI).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Ketentuan ini berlaku untuk semua Karyawan\u002Fti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pada hari libur nasional\u002Fhari raya yang telah ditetapkan oleh pemerintah,\nKaryawan\u002Fti yang dibutuhkan bekerja, apabila melakukan pekerjaan,\ndiperhitungkan sebagai kerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 Cuti Haid, Hamil dan Gugur Kandungan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1. Pelaksanaan cuti haid, hamil dan gugur kandungan diatur sesuai dengan\nPeraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Permohonan untuk cuti tersebut harus dibuktikan den- gan surat keterangan\ndari dokter perusahaan dan\u002Fatau dokter yang ditunjuk oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1. Jika Karyawan\u002Fti telah mempunyai masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak\nmendapat cuti tahunan 12 hari kerja (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang\nCipta Kerja).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2 Untuk menjamin kelangsungan produktivitas kerja pe- rusahaaan pengusaha\nberhak mengatur perencanaan cuti tahunan Karyawan\u002Fti dalam tahun takwin dan\nseti- ap pengambilan cuti harus sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan\nstagnasi dalam pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Cara menghitung cuti tahunan adalah jika karyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>bekerja dalam sebulan sedikit-dikitnya\u002Fminimal 23 hari kerja berturut-turut\nmaka berhak mendapat 1 hari istirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Hari libur nasional, yang kebetulan jatuh pada masa cuti tidak dianggap\nmenjadi bagian dari cuti, melainkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ditambahkan kedalam masa cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Hak cuti tahunan yang timbul (pada bulan Januari) dapat dipergunakan\nsepanjang tahun tersebut. Apabila dipandang perlu maka penggunaan cuti dapat\nditunda maksimal 6 (enam) bulan lagi dengan pemberitahuan ke HC. Bila dalam\nwaktu tersebut hak cuti tidak diper- gunakan oleh Karyawan\u002Fti maka hak cuti\nmenjadi gu- gur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysfixed\">\u003Cp>6. Setiap permintaan cuti (kecuali cuti massal\u002Fcuti yang diambil secara\nbersamaan yang waktunya ditentukan oleh perusahaan) harus mengajukan permohonan\ncuti sekurangnya 7 hari sebelumnya ke HC., kecuali untuk hal-hal yang sifatnya\nmendadak\u002Fdarurat.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>7. Apabila dalam masa cuti, baik yang bebas mau- pun yang massal yang telah\nditentukan perusahaan, Karyawan\u002Fti yang bersangkutan jatuh sakit maka cuti\ntersebut tidak menjadi batal karenanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pembatalan cuti yang telah diajukan\u002Fdisetujui dapat dilakukan\nselambat-lambatnya 1 hari sebelum masa cuti berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Apabila Karyawan\u002Fti yang tidak masuk bekerja dengan menggunakan surat\nizin\u002Ftelpon dan tidak membawa su- rat dokter atau mengisi cuti tahunan susulan\npada hari berikutnya maka izin tersebut dimasukan dalam kate- gori cuti\ntahunan\u002Fizin meninggalkan pekerjaan tanpa upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Syarat-syarat lain akan diatur lebih lanjut dalam pera- turan\npelaksanaan dengan tetap mengindahkan (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020\ntentang Cipta\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kerja).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Pembayaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>1. Izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah (sesuai dengan Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-marriage\">\u003Cp>1.1. Pernikahan Karyawan\u002Fti: 3 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.2. Pernikahan anak sah Karyawan\u002Fti: 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>1.3. Istri sah karyawan melahirkan \u002F keguguran kand- ungan: 2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.4. Khitanan \u002F pembaptisan anak yang sah dari Karyawan\u002Fti: 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cp>1.5. Kematian keluarga, yaitu orang tua, mertua, sua- mi\u002Fistri, anak,\nmenantu yang sah : 2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.6. Kematian anggota keluarga dalam satu rumah : 1 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1.7. Menunaikan ibadah haji untuk yang pertama kali dan diberikan kepada\nKaryawan\u002Fti yang mempunyai masa kerja minimum 3 (tiga) tahun maksimal: 40\nhari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.8. Menunaikan ibadah umroh, diberikan kepada Karyawan\u002Fti maksimal: 10\nhari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.8.1 Umroh pertama kali diberikan kepada Karyawan\u002Fti dengan masa kerja\nlebih dari 1 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>﻿1.8.2 Umroh yang bukan pertama kali diberikan setiap 3 tahun sekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Izin meninggalkan pekerjaan tersebut di atas harus di- mintakan terlebih\ndahulu dari perusahaan kecuali da- lam keadaan mendesak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila jumlah hari yang diambil melebihi dari yang sudah ditentukan di\natas maka kelebihan hari terse- but akan diperhitungkan dengan hak cuti tahunan\nKaryawan\u002Fti yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 Izin Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dapat mempertimbangkan kemungkinan pem- berian izin meninggalkan\npekerjaaan tanpa upah untuk keperluan-keperluan tertentu yang tidak melanggar\nPasal 14 ayat (2) PKB dan sifatnya mendesak, dengan syarat apabila alasan untuk\nmeminta izin tersebut dapat diterima oleh perusahaan dan Karyawan\u002Fti tersebut\ntelah menjalani masa kerja selama :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Masa kerja 1-2 tahun = Maksimal izin 2 minggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2 Masa kerja 2-3 tahun = Maksimal izin 3 minggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Masa kerja 3 tahun up = Maksimal izin 4 minggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB - IX PENDIDIKAN DAN LATIHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 Pendidikan dan Latihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>1. Untuk meningkatkan pengetahuan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>keterampilan Karyawan\u002Fti serta memenuhi kebutuhan perkemban- gan organisasi,\nperusahaan memberikan kesempa- tan untuk mengikuti pendidikan dan latihan\nkepada Karyawan\u002Fti.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingfund\">\u003Cp>2. Kesempatan mengikuti pendidikan dan latihan diatur sesuai dengan\nkebutuhan organisasi, tersedianya wak- tu dan dana serta penilaian prestasi\nKaryawan\u002Fti yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Ketentuan lain tentang pelaksanaan pendidikan dan la- tihan akan diatur\ndalam peraturan pelaksanaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB-X HUBUNGAN KEKARYAAN DAN PENYELESAIAN KELUH KESAH \u002F PERSELISIHAN\nKETENAGAKERJAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 Komunikasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan menganut sistem komunikasi dua arah yang bebas, terbuka dan\nbertanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap Karyawan\u002Fti berhak untuk menyampaikan pendapat, saran, keterangan\ndan keluhan mengenai pekerjaannya serta hubungan kerja di dalam perusa- haan\nkepada atasan langsung atau kepada bagian yang berwenang untuk itu, melalui\nsaluran organisasi dan\u002Fatau sarana lain yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Baik Karyawan\u002Fti maupun Perusahaan setiap saat tetap harus memenuhi\nkewajibannya satu terhadap yang lain yaitu antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan kere- sahan\u002Fkeluh kesah yang\ndapat mengakibatkan tim- bulnya rasa kurang aman.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mengadakan pembinaan, pengawasan serta musy- awarah yang dianggap perlu\ndengan sesama Karyawan\u002Fti maupun pimpinan perusahaan dengan tidak mengabaikan\nketertiban, disiplin dan tanggung jawab kerja yang baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Berusaha untuk tidak mencurigai atau menimbulkan rasa saling tidak\npercaya dari masing-masing pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan menganggap perlu untuk menampung dan menyaring setiap keluhan\nKaryawan\u002Fti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 74 Cara-Cara Penyelesaian Keluhan dan Pengaduan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Tahap Pertama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Keluhan\u002Fpengaduan disampaikan oleh Karyawan\u002F ti kepada atasannya langsung\nuntuk dibahas dan diselesaikan, dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja\nsetelah keluhan\u002Fpengaduan diterima.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tahap Kedua\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila atasan langsung dari Karyawan\u002Fti yang bersangkutan tidak dapat\nmenyelesaikan persoalan terse- but, maka persoalan tersebut dibawa ke bagian HC\nuntuk diselesaikan. Dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari bagian HC harus sudah\nmemberikan keputusan atas persoalan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tahap Ketiga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Apabila alternatif penyelesaian yang diberikan oleh bagian HC tidak\nmemuaskan Karyawan\u002Fti maka Karyawan\u002Fti dapat meminta bantuan Serikat Pekerja \u002F\nSerikat Buruh untuk menyelesaikan persoalan terse- but. Dalam setiap\npenyelesaian keluhan dan pengad- uan, jika diperlukan dapat melibatkan semua\npihak yang terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB - XI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 75 Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha, Pekerja\u002FBuruh, Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh harus\nmengupayakan agar tidak terjadi pemutu- san hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cp>2. Dalam keadaan yang memaksa sehingga terjadi pemu-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>tusan hubungan kerja perusahaan akan bertindak ses- uai dengan peraturan\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 76 Sebab-Sebab Terputusnya Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Putusnya hubungan kerja antara perusahaan dengan Karyawan\u002Fti dapat\ndiakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut (sesuai Peraturan\nPerundang-undangan):\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Karyawan\u002Fti meninggal dunia;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan\u002Fti mengundurkan diri;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Karyawan\u002Fti dianggap mengundurkan diri;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Berakhirnya masa kontrak;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Karyawan\u002Fti tidak memenuhi syarat pada masa perco- baan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Karyawan\u002Fti tidak mampu bekerja karena alasan kes- ehatan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Reorganisasi perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pemberhentian karena lanjut usia; dan. 9. Pelanggaran berat atau\nberulang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 77 Karyawan\u002Fti Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Meninggalnya Karyawan\u002Fti mengakibatkan hubungan kerja terputus dengan\nsendirinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bila Karyawan\u002Fti yang meninggal dunia akibat ke- celakaan kerja atau\nbukan karena kecelakaan kerja, perusahaan akan memberikan sumbangan kedukaan\nkepada ahli warisnya sebagaimana diatur dalam Bab VI pasal 53 (sumbangan\nkedukaan) Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 78 Karyawan\u002Fti Mengundurkan Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Karyawan\u002Fti yang akan mengundurkan diri dari peker- jaannya diharuskan\nmengajukan permohonan resmi kepada perusahaan secara tertulis\nselambat-lambatnya:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.1. Untuk Karyawan\u002Fti Golongan I dan II: Minimal 2 minggu sebelumnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12 Untuk Karyawan\u002Fti Golongan III keatas: Minimal 1 bulan sebelumnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bagi yang tidak mentaati aturan di atas, maka perusa- haan akan menunda\nwaktu pembayaran hak-haknya selama 2 bulan terhitung sejak Karyawan\u002Fti tersebut\ndianggap mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam hal Karyawan\u002Fti yang sudah memenuhi syarat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>masa kerja maka akan mendapatkan penggantian hak dan uang pisah sebagai\ntanda ucapan terima kasih yang besarnya sesuai dengan pasal 89.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Ketentuan lain tentang pengunduran diri akan diatur lebih lanjut dalam\nperaturan pelaksanaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 79 Karyawan\u002Fti Dianggap Mengundurkan Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bila seorang Karyawan\u002Fti absen\u002Fmangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut\ndalam satu bulan tanpa alasan yang sah dianggap telah mengundurkan diri secara\nsepihak dari pe- rusahaan (sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku)\ndan perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon tetapi jika\nmemenuhi syarat masa kerja maka mendapat penggantian hak dan uang pisah sesuai\npasal 89.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 80 Berakhirnya Masa Kontrak Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Tanggal berakhirnya masa kontrak kerja adalah sesuai dengan syarat-syarat\nyang dinyatakan dalam surat per- janjian kerja untuk waktu tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bilamana dianggap perlu dengan persetujuan kedua belah pihak hubungan\nkontrak kerja dapat diperpan- jang untuk satu periode lagi yang lamanya tidak\nmelebi- hi perjanjian kontrak kerja periode pertama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan tidak berkewajiban memberikan pesan- gon\u002Fimbalan lain diluar\napa yang tercantum dalam surat perjanjian kontrak kerja bila terjadi pemutusan\nhubun- gan kerja sebagai akibat berakhirnya masa kontrak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 81 Karyawan\u002Fti Tidak Memenuhi Syarat Pada Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Selama dalam masa percobaan perusahaan sewaktu-wak- tu berhak untuk\nmelakukan pemutusan hubungan kerja dengan Karyawan\u002Fti yang bersangkutan bila\nKaryawan\u002Fti tersebut menurut penilaian perusahaan tidak memenuhi persyaratan\nyang ditetapkan perusahaan. Dan pemutusan hubungan kerja tersebut didasarkan\npada peraturan pe- rundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 82 Karyawan\u002Fti Tidak Memenuhi Prestasi Kerja yang Telah Ditetapkan\nPerusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan\u002Fti yang tidak dapat mencapai prestasi kerja sep- erti yang telah\nditetapkan sebelumnya oleh perusahaan setelah mendapat bimbingan dan arahan\ndari atasannya sesuai proses pelanggaran dan sanksi dalam Pasal 32, dapat\ndikenakan tindakan pemutusan hubungan kerja. Pelaksanaan pemutusan hubungan\nkerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 83 Karyawan\u002Fti Tidak Mampu Bekerja Oleh Karena Alasan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Karyawan\u002Fti yang karena kondisi kesehatannya tidak mampu lagi untuk bekerja\n(medical unfit) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta\nKerja dapat diberhentikan dengan hormat dari pekerjaannya dan atau dapat\nmeminta untuk diberhentikan dengan hormat apabila persyaratan tentang hal ini\ntelah dipenuhi teruta- ma ketidakmampuan bekerja secara tetap (medical unfit).\nPelaksanaan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 84 Reorganisasi Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal reorganisasi, rasionalisasi atau perubahan sistem kerja yang\ndilaksanakan perusahaan, sehingga Karyawan\u002Fti dapat kehilangan\njabatannya\u002Fpekerjaannya, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja\nKaryawan\u002Fti dengan hormat dengan memperhatikan pera- turan perundang-undangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 85 Pemberhentian Karena Lanjut Usia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Batas umur Karyawan\u002Fti di PT. Adis Dimension Foot- wear adalah 55\ntahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Karyawan\u002Fti yang telah berusia (55 tahun ke atas) dapat diminta untuk\nmeletakan jabatannya dan diberhentikan secara hormat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan atas per- setujuan Karyawan\u002Fti\nyang bersangkutan, batas umur 55 tahun ini dapat diperpanjang dan Karyawan\u002Fti\ndapat tetap bekerja sampai batas waktu yang disepakati ber-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>sama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan akan memberikan haknya sesuai dengan Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 86 Pelanggaran Berat atau Berulang\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jika Karyawan\u002Fti dijatuhi hukuman kurungan oleh Pen- gadilan karena\nmelanggar hukum dan\u002Fatau melakukan kesalahan berat dan\u002Fatau sering melakukan\npelanggaran (berulang-ulang) sedangkan kepada Karyawan\u002Fti tersebut sudah\ndiberikan sanksi sesuai aturan yang ada maka Pe- rusahaan dapat memutuskan\nhubungan kerjanya seketika berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang ber-\nlaku dan jika memenuhi syarat masa kerja maka mendapat penggantian hak dan uang\npisah sesuai Pasal 89.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 87 Akibat Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja an- tara pekerja dengan\nperusahaan, maka hutang-hutang Karyawan\u002Fti kepada perusahaan dengan bukti yang\nsah akan diperhitungkan sekaligus, atas nama Karyawan\u002Fti. 2. Karyawan\u002Fti\ndiwajibkan mengembalikan alat-alat\u002Fper- lengkapan kerja dan\u002Fatau barang-barang\ninventaris pe- rusahaan yang ada padanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan akan memberikan surat pengalaman kerja dalam hal Karyawan\u002Fti\nmengundurkan diri secara baik- baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 88 Penyelesaian Kasus Pencurian, Perkelahian dan\u002Fatau Sabotase\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Jika Karyawan\u002Fti melakukan pencurian dan\u002Fatau melaku- kan sabotase terhadap\nbarang milik perusahaan dan atau melakukan perkelahian di lingkungan perusahaan\nmaka akan diambil tindakan tegas berupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Diputuskan hubungan kerja seketika\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2 Diproses menurut hukum pidana atau hukum perdata\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 89 Penggantian Hak dan Uang Pisah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bagi Karyawan\u002Fti yang mengundurkan diri murni dan tidak murni jika memenuhi\nsyarat masa kerja maka mendapat penggantian hak dan uang pisah sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Mengundurkan diri murni\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mengundurkan diri murni adalah mengundurkan diri yang dilakukan sesuai\ndengan pasal 78.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.a. Golongan I dan II\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 3-6 tahun kurang 1 hari mendapat 1.5 x gaji pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 6-9 tahun kurang 1 hari mendapat 2.5 x gaji pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 9-12 tahun kurang 1 hari mendapat 3.5 x gaji pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 12-15 tahun kurang 1 hari mendapat 4.5 x gaji pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Masa kerja 15 tahun Up mendapat 5.5 x gaji pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.b. Golongan III Up\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa kerja 3 tahun up mendapat uang kebijaksa- naan atau uang pisah 1 x\nupah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Mengundurkan diri tidak murni\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mengundurkan diri tidak murni adalah mengundurkan diri karena:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.a. Karyawan\u002Fti tersebut melakukan pelanggaran\u002F kesalahan atau karena\nketentuan lainnya da- lam PKB atau pelanggaran ketentuan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku di RI, akan mendapat 50% dari perhitungan Pasal\n89 ayat 1 PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.b. Karyawan\u002Fti karena suatu hal tertentu diluar ketentuan Pasal 89 ayat 2a\nakan mendapatkan kompensasi sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dengan\nKaryawan\u002Fti tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.c Karyawan\u002Fti golongan III up yang mendapa- tkan nilai D dalam 3 tahun\nberturut-turut dan sudah diberikan coaching dan counseling dari atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB - XII LAIN-LAIN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 90 Peraturan Pelaksanaan, Hak Penafsiran dan Peraturan Lain\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Semua peraturan pelaksanaan yang bersifat prosedur- al akan disusun\nberdasarkan pada Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila dari peraturan ini butuh penjelasan lebih lanjut, maka Perusahaan\ndan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh berhak menafsirkan hal tersebut lebih rinci\nsecara ber-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>sama-sama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan pelaksa- naan akan diatur\nkemudian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Persyaratan kerja lainnya yang belum\u002Ftidak tercantum didalam PKB ini\ntunduk pada Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>﻿\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB - XIII KETENTUAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 91Penyesuaian Undang-Undang\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini tetap tunduk pada ketentuan Peraturan\nPerundang-undangan di bidang Ketenagaker- jaan yang berlaku. Perjanjian kerja\nbersama ini terbatas khusus untuk hal-hal yang dengan tegas telah diatur da-\nlam pasal-pasalnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 92 Masa Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>1. Perjanjian kerja bersama ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan bersifat\nmengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian kerja bersama dan ber-\nlaku selama 2 tahun sejak tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan 09 Januari\n2024.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Apabila tidak ada kehendak dari kedua belah pihak untuk mengubah isi PKB\nini 2 (dua) bulan menjelang habis masa berlakunya, maka PKB ini secara otoma-\ntis diperpanjang untuk masa waktu 1 (satu) tahun. Dan apabila dari salah satu\npihak berkehendak untuk men- gubah isi PKB ini harus diajukan secara\ntertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 93 Pernyataan Hukum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan diberlakukannya PKB ini maka semua ketentu- an-ketentuan yang dibuat\nsebelumnya dan\u002Fatau peratur- an-peraturan lainnya tetap berlaku sepanjang tidak\nber- tentangan dengan PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>DISEPAKATI: DI BALARAJA -TANGERANG\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PADA TANGGAL : 10 JANUARI 2022\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n",{"cbadate_start":45,"cbadate_start_date":49,"cbadate_end":51,"cbadate_end_date":53,"jobclassifaction1":55,"trainingprogrammes":59,"trainingfund":63,"pensionfund":67,"disabilityfund":71,"unemploymentfund":74,"contracttrial":78,"contracttrialperiod":82,"contractseverancepay":84,"contractseverancepay1":88,"sicknesspay":90,"maxsicknesspay":94,"sicknessmaxdays":96,"sicknessmaxdaysnr":100,"menstruationleave":102,"disabilitypay":106,"healthinsurance":109,"healthinsurancerelatives":113,"healthandsafetypolicy":117,"protectiveclothing":121,"code_application":125,"hiv":127,"funeralpay":131,"funeralpaytype":135,"paidmaternityleave":139,"paidmaternityleaveduration":141,"paidmaternityleavepayperc":143,"maternityotherclause":145,"paidpaternityleave":147,"paidpaternityleavepay":151,"paidpaternityleavepayperc":155,"deathrelatives":158,"marriage":162,"maternity_nursing_breaks_duration":165,"nursingfacilities":169,"sexualhar":171,"violence":175,"hourspday_select":179,"hourspday":183,"hourspweek_select":185,"hourspweek":187,"dayspweek_select":189,"PAIDLEAV_trigger":191,"holidaysdays":195,"holidaysweeks":197,"bankholidays1":199,"holidaysfixed":203,"SCHEDULE_trigger":207,"TRADEUNLEAV_trigger":209,"PAYSCALES_trigger":213,"STRUCINCR_trigger":217,"oncerise_detail":221,"ONCERISE_trigger":225,"incidentalbonustype":227,"incidentalbonustype2":231,"incidentalbonusdays1":235,"incidentalbonusdate":237,"NOCTPREM_trigger":239,"shiftallowancetype":243,"shiftallowanceamount1":247,"shiftallowancetype1":249,"overtimeallowancetype_general":251,"overtimeallowancetype":255,"overtimeallowancetype1":257,"sundayallowancetype":261,"sundayallowancetype1":263,"mealvouchers":265,"coverunion_trigger":269},{"bindId":46,"name":47,"text":48},"cbadate_start","1. Perjanjian kerja bersama ini mulai be","1. Perjanjian kerja bersama ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan bersifat\nmengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian kerja bersama dan ber-\nlaku selama 2 tahun sejak tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan 09 Januari\n2024.",{"bindId":50,"name":47,"text":48},"cbadate_start_date",{"bindId":52,"name":47,"text":48},"cbadate_end",{"bindId":54,"name":47,"text":48},"cbadate_end_date",{"bindId":56,"name":57,"text":58},"jobclassifaction1","2. Berdasarkan pada macam\u002Fsifat pekerjaa","2. Berdasarkan pada macam\u002Fsifat pekerjaan yang dijabatnya, Karyawan\u002Fti\ndibagi atas golongan maupun sub-sub golongan yang diatur dalam ketentuan\ntersendiri.",{"bindId":60,"name":61,"text":62},"trainingprogrammes","1. Untuk meningkatkan pengetahuan, keter","1. Untuk meningkatkan pengetahuan,\n\nketerampilan Karyawan\u002Fti serta memenuhi kebutuhan perkemban- gan organisasi,\nperusahaan memberikan kesempa- tan untuk mengikuti pendidikan dan latihan\nkepada Karyawan\u002Fti.",{"bindId":64,"name":65,"text":66},"trainingfund","2. Kesempatan mengikuti pendidikan dan l","2. Kesempatan mengikuti pendidikan dan latihan diatur sesuai dengan\nkebutuhan organisasi, tersedianya wak- tu dan dana serta penilaian prestasi\nKaryawan\u002Fti yang bersangkutan.",{"bindId":68,"name":69,"text":70},"pensionfund","1. Perusahaan akan mendaftarkan Karyawan","1. Perusahaan akan mendaftarkan Karyawan\u002Fti pada program jaminan pensiun\nBPJS Ketenagakerjaan.\n\n2. luran tabungan\u002Fjaminan pensiun ditanggung secara bersama oleh Perusahaan\ndan Karyawan\u002Fti\n\n3. Besarnya iuran yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai\nketentuan yang berlaku yaitu:\n\n3.1. 2 % x upah \u002F bulan Karyawan\u002Fti menjadi tanggung jawab Perusahaan.\n\n3.2. 1 % x upah \u002F bulan Karyawan\u002Fti menjadi tanggung jawab Karyawan\u002Fti.",{"bindId":72,"name":69,"text":73},"disabilityfund","1. Perusahaan akan mendaftarkan Karyawan\u002Fti pada program jaminan kecelakaan\nkerja BPJS Ketenagakerjaan.\n\n2. luran untuk program jaminan kecelakaan kerja ini sepenuhnya ditanggung\noleh Perusahaan sebesar 0.89% dari upah.",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"unemploymentfund","1. Perusahaan akan mengikutsertakan Kary","1. Perusahaan akan mengikutsertakan Karyawan\u002Fti pada program jaminan\nkehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan.\n\n2. Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah Jaminan Sosial yang diberikan kepada\nKaryawan\u002Fti yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai,\nakses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.\n\n3. Rekomposisi iuran adalah pengalihan sejumlah persentase tertentu dari\niuran program JKK sebesar 0,14%, luran Program JKM sebesar 0,10 % dan subsidi\niuran dari pemerintah sebesar 0,22%.",{"bindId":79,"name":80,"text":81},"contracttrial","1. Sesuai ketentuan Peraturan Perundang-","1. Sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, setiap\nKaryawan\u002Fti yang diterima dan dipekerjakan akan menjalani masa percobaan paling\nlama\u002Fmaksimal 3 (tiga) bulan.",{"bindId":83,"name":80,"text":81},"contracttrialperiod",{"bindId":85,"name":86,"text":87},"contractseverancepay","2. Dalam keadaan yang memaksa sehingga t","2. Dalam keadaan yang memaksa sehingga terjadi pemu-\n\ntusan hubungan kerja perusahaan akan bertindak ses- uai dengan peraturan\nperundangan yang berlaku.",{"bindId":89,"name":86,"text":87},"contractseverancepay1",{"bindId":91,"name":92,"text":93},"sicknesspay","3. Apabila Karyawan\u002Fti menderita sakit s","3. Apabila Karyawan\u002Fti menderita sakit sehingga tidak dapat melakukan\npekerjaannya, maka gaji dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:\n(Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah\nNomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, WKWI dan PHK).\n\n3.1. Untuk empat bulan pertama upah dibayar sebesar 100%;\n\n3.2. Untuk empat bulan kedua dibayar sebesar 75%;\n\n3.3. Untuk empat bulan ketiga dibayar sebesar 50%;\n\n3.4. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% sebelum dilakukan pemutusan\nhubungan kerja.",{"bindId":95,"name":92,"text":93},"maxsicknesspay",{"bindId":97,"name":98,"text":99},"sicknessmaxdays","5. Apabila ternyata Karyawan\u002Fti yang ber","5. Apabila ternyata Karyawan\u002Fti yang bersangkutan belum mampu bekerja\nkembali, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja melalui prosedur\n(Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah\nNomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, WKWI dan PHK).",{"bindId":101,"name":98,"text":99},"sicknessmaxdaysnr",{"bindId":103,"name":104,"text":105},"menstruationleave","1. Pelaksanaan cuti haid, hamil dan gugu","1. Pelaksanaan cuti haid, hamil dan gugur kandungan diatur sesuai dengan\nPeraturan Perundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":107,"name":69,"text":108},"disabilitypay","1. Perusahaan akan mendaftarkan Karyawan\u002Fti pada program jaminan kecelakaan\nkerja BPJS Ketenagakerjaan.",{"bindId":110,"name":111,"text":112},"healthinsurance","BPJS Kesehatan merupakan Instansi yang d","BPJS Kesehatan merupakan Instansi yang ditugaskan khusus oleh Pemerintah\nuntuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat\nIndonesia se- suai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,\nmaka pengusaha wajib mengikut sertakan seluruh Karyawan\u002Fti pada program BPJS\nKesehatan (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Sosial)\n\n1. BPJS Kesehatan diberikan kepada Karyawan\u002Fti, sejak mulai bekerja.\n\n2. BPJS Kesehatan diberikan kepada Karyawan\u002Fti dan keluarganya (suami\u002Fistri\nyang sah dan tiga anak)\n\n3. luran BPJS Kesehatan merupakan tanggung jawab bersama antara Perusahaan\ndan Karyawan\u002Fti, menge- nai besarnya iuran yang harus ditanggung oleh\nmasing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku ada- lah sebagai berikut:",{"bindId":114,"name":115,"text":116},"healthinsurancerelatives","2. BPJS Kesehatan diberikan kepada Karya","2. BPJS Kesehatan diberikan kepada Karyawan\u002Fti dan keluarganya (suami\u002Fistri\nyang sah dan tiga anak)",{"bindId":118,"name":119,"text":120},"healthandsafetypolicy","Perusahaan dan Karyawan\u002Fti menyadari aka","Perusahaan dan Karyawan\u002Fti menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan\nkesehatan kerja, karenanya kedua belah pihak akan berusaha semaksimal mungkin\nuntuk mencegah dan menghindari kemungkinan-kemungkinan timbulnya kecelakaan\nkerja dan penyakit akibat hubungan kerja yang dapat menimpa Karyawan\u002Fti.",{"bindId":122,"name":123,"text":124},"protectiveclothing","1. Perusahaan akan menyediakan alat-alat","1. Perusahaan akan menyediakan alat-alat perlindungan diri sesuai dengan\njenis dan sifat pekerjaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun\n2012 tentang penerapan Sistem Management K3 jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun\n1970 tentang Keselamatan Kerja.",{"bindId":126,"name":123,"text":124},"code_application",{"bindId":128,"name":129,"text":130},"hiv","Perusahaan berperan aktif dalam rangka i","Perusahaan berperan aktif dalam rangka ikut serta men- sukseskan program\nnasional tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya HIV\u002FAIDS dengan melakukan\nsosialisasi dan konsultasi mengenai HIV\u002FAIDS (Human Immunodeficiency Virus \u002F\nAcquired Immunodeficiency Syndrome).",{"bindId":132,"name":133,"text":134},"funeralpay","1. Sumbangan kedukaan adalah sumbangan y","1. Sumbangan kedukaan adalah sumbangan yang diberikan kepada Karyawan\u002Fti\natau keluarganya yang meninggal dunia dalam hal ini tidak termasuk gugur\nkandungan.",{"bindId":136,"name":137,"text":138},"funeralpaytype","5. Dalam hal keluarga Karyawan\u002Fti (istri","5. Dalam hal keluarga Karyawan\u002Fti (istri\u002Fsuami dan anak yang sah atau orang\ntua yang sah) meninggal dunia kepada Karyawan\u002Fti diberikan sumbangan duka\nsebesar Rp.1.500.000,-",{"bindId":140,"name":104,"text":105},"paidmaternityleave",{"bindId":142,"name":104,"text":105},"paidmaternityleaveduration",{"bindId":144,"name":104,"text":105},"paidmaternityleavepayperc",{"bindId":146,"name":104,"text":105},"maternityotherclause",{"bindId":148,"name":149,"text":150},"paidpaternityleave","1.3. Istri sah karyawan melahirkan \u002F keg","1.3. Istri sah karyawan melahirkan \u002F keguguran kand- ungan: 2 hari",{"bindId":152,"name":153,"text":154},"paidpaternityleavepay","1. Izin meninggalkan pekerjaan dengan me","1. Izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah (sesuai dengan Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku)\n\n1.1. Pernikahan Karyawan\u002Fti: 3 hari\n\n1.2. Pernikahan anak sah Karyawan\u002Fti: 2 hari\n\n1.3. Istri sah karyawan melahirkan \u002F keguguran kand- ungan: 2 hari",{"bindId":156,"name":153,"text":157},"paidpaternityleavepayperc","1. Izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah (sesuai dengan Peraturan\nPerundang-undangan yang berlaku)",{"bindId":159,"name":160,"text":161},"deathrelatives","1.5. Kematian keluarga, yaitu orang tua,","1.5. Kematian keluarga, yaitu orang tua, mertua, sua- mi\u002Fistri, anak,\nmenantu yang sah : 2 hari\n\n1.6. Kematian anggota keluarga dalam satu rumah : 1 hari",{"bindId":163,"name":164,"text":164},"marriage","1.1. Pernikahan Karyawan\u002Fti: 3 hari",{"bindId":166,"name":167,"text":168},"maternity_nursing_breaks_duration","7. Bagi karyawati yang dalam masa menyus","7. Bagi karyawati yang dalam masa menyusui anaknya dapat menggunakan pojok\nlaktasi pada jam istirahat.",{"bindId":170,"name":167,"text":168},"nursingfacilities",{"bindId":172,"name":173,"text":174},"sexualhar","15. Melakukan perbuatan pelecehan dan pe","15. Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang tidak layak (abuse dan\nharassment) kepada pimpinan, bawahan dan\u002Fatau sesama rekan kerja dalam bentuk\nagak berat, berupa: kata-kata lisan dan tulisan yang kasar (vulgar) dan atau\nfisik sedang.",{"bindId":176,"name":177,"text":178},"violence","4. Melakukan tindak pidana misalnya, pen","4. Melakukan tindak pidana misalnya, pencuri- an, penggelapan, penganiayaan,\npenipuan dan memperdagangkan barang-barang terlarang dan perbuatan sejenis,\nbaik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan.",{"bindId":180,"name":181,"text":182},"hourspday_select","2. Penetapan waktu kerja didasarkan kepa","2. Penetapan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan perusahaan dengan\nmemperhatikan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan\nPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, WKWI dan\nPHK.",{"bindId":184,"name":181,"text":182},"hourspday",{"bindId":186,"name":181,"text":182},"hourspweek_select",{"bindId":188,"name":181,"text":182},"hourspweek",{"bindId":190,"name":181,"text":182},"dayspweek_select",{"bindId":192,"name":193,"text":194},"PAIDLEAV_trigger","1. Jika Karyawan\u002Fti telah mempunyai masa","1. Jika Karyawan\u002Fti telah mempunyai masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak\nmendapat cuti tahunan 12 hari kerja (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang\nCipta Kerja).",{"bindId":196,"name":193,"text":194},"holidaysdays",{"bindId":198,"name":193,"text":194},"holidaysweeks",{"bindId":200,"name":201,"text":202},"bankholidays1","1. Hari-hari libur yang diakui sah oleh ","1. Hari-hari libur yang diakui sah oleh perusahaan adalah hari-hari libur\nresmi yang ditetapkan oleh pemerintah (sesuai dengan Surat Keputusan Bersama\nMenteri RI).",{"bindId":204,"name":205,"text":206},"holidaysfixed","6. Setiap permintaan cuti (kecuali cuti ","6. Setiap permintaan cuti (kecuali cuti massal\u002Fcuti yang diambil secara\nbersamaan yang waktunya ditentukan oleh perusahaan) harus mengajukan permohonan\ncuti sekurangnya 7 hari sebelumnya ke HC., kecuali untuk hal-hal yang sifatnya\nmendadak\u002Fdarurat.",{"bindId":208,"name":181,"text":182},"SCHEDULE_trigger",{"bindId":210,"name":211,"text":212},"TRADEUNLEAV_trigger","1. Untuk urusan yang termaksud dibawah i","1. Untuk urusan yang termaksud dibawah ini, perusahaan memberikan dispensasi\nkepada pengurus dan\u002Fatau anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang ditunjuk\nuntuk melaksanakan urusan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dengan ketentuan paling\nbanyak 2 (dua) orang kecuali ada pertimbangan-pertimbangan khusus dapat\ndiizinkan lebih dengan tanpa pengurangan hak-hak mereka sebagai Karyawan\u002Fti.",{"bindId":214,"name":215,"text":216},"PAYSCALES_trigger","4. Sistem pengupahan Karyawan\u002Fti yang di","4. Sistem pengupahan Karyawan\u002Fti yang diatur tersendiri menurut golongan dan\nstatus Karyawan\u002Fti bersangkutan dalam struktur dan skala upah sesuai dengan\nPeraturan Perundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":218,"name":219,"text":220},"STRUCINCR_trigger","1. Kenaikan upah Karyawan\u002Fti dilaksanaka","1. Kenaikan upah Karyawan\u002Fti dilaksanakan dalam periode satu kali setahun\nsesuai ketetapan pemerintah. 2. Dalam keadaan khusus berdasarkan rekomendasi\u002F\nusulan dari Kepala Bagian yang bersangkutan maka Perusahaan dapat\nmempertimbangkan suatu peninjauan kenaikan upah.\n\n3. Kenaikan upah karena prestasi waktunya ditetapkan dalam ketentuan\ntersendiri.",{"bindId":222,"name":223,"text":224},"oncerise_detail","1. Pengusaha memberikan Tunjangan Hari R","1. Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Karyawan\u002Fti pada setiap\ntahun, pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 2 minggu menjelang hari raya.",{"bindId":226,"name":223,"text":224},"ONCERISE_trigger",{"bindId":228,"name":229,"text":230},"incidentalbonustype","4. Tunjangan Hari Raya diberikan kepada ","4. Tunjangan Hari Raya diberikan kepada Karyawan\u002Fti dengan status tetap.",{"bindId":232,"name":233,"text":234},"incidentalbonustype2","2.1. Karyawan\u002Fti yang mempunyai masa ker","2.1. Karyawan\u002Fti yang mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih diberikan\nminimal 1 (satu) bulan gaji pokok.\n\n2.2. Karyawan\u002Fti yang telah bekerja 1 bulan, tetapi kurang dari 1 (satu)\ntahun masa kerja, akan menerima tunjangan hari raya besarnya dihitung secara\nproporsional yaitu jumlah bulan masa kerjanya dibagi 12 dikali gaji pokok\nKaryawan\u002Fti sebulan.",{"bindId":236,"name":233,"text":234},"incidentalbonusdays1",{"bindId":238,"name":223,"text":224},"incidentalbonusdate",{"bindId":240,"name":241,"text":242},"NOCTPREM_trigger","1. Karyawan\u002Fti yang masuk bekerja pada S","1. Karyawan\u002Fti yang masuk bekerja pada Shift II dan\u002Fatau Shift III,\nperusahaan memberikan uang shift.",{"bindId":244,"name":245,"text":246},"shiftallowancetype","2.2. Setelah melewati masa percobaan - U","2.2. Setelah melewati masa percobaan\n\n- Untuk golongan I sebesar Rp. 6.000,- perhari shift\n\n- Untuk Golongan II sebesar Rp. 7.000,- perhari shift\n\n- Untuk Golongan III sebesar Rp. 100.000,- perbulan\n\n- Untuk Golongan IV diatur tersendiri.",{"bindId":248,"name":245,"text":246},"shiftallowanceamount1",{"bindId":250,"name":241,"text":242},"shiftallowancetype1",{"bindId":252,"name":253,"text":254},"overtimeallowancetype_general","4. Perhitungan upah lembur adalah sesuai","4. Perhitungan upah lembur adalah sesuai dengan ketentuan yang termuat pada\nPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, WKWI dan\nPHK.",{"bindId":256,"name":253,"text":254},"overtimeallowancetype",{"bindId":258,"name":259,"text":260},"overtimeallowancetype1","3. Upah lembur diberikan kepada Karyawan","3. Upah lembur diberikan kepada Karyawan\u002Fti Golongan I dan II yang melakukan\nkerja lembur.",{"bindId":262,"name":253,"text":254},"sundayallowancetype",{"bindId":264,"name":259,"text":260},"sundayallowancetype1",{"bindId":266,"name":267,"text":268},"mealvouchers","1. Perusahaan menyediakan fasilitas dan ","1. Perusahaan menyediakan fasilitas dan tempat makan bagi Karyawan\u002Fti serta\nmengatur cara dan waktu makan Karyawan\u002Fti.\n\n2. Bagi Karyawan\u002Fti yang tidak mempergunakan fasilitas makan dengan alasan\napapun tidak dapat diganti dengan uang kecuali karena hal-hal sebagai\nberikut:",{"bindId":270,"name":271,"text":272},"coverunion_trigger","2. PKB ini hanya berlaku terbatas untuk ","2. PKB ini hanya berlaku terbatas untuk intern perusahaan dan berlaku bagi\nseluruh Karyawan\u002Fti PT. Adis Dimension Footwear","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Adis Dimension Footwear - 2022\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2022-01-10\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2024-01-09\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2022-01-19\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Sepatu, Produk Kulit dan Karet\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Adis Dimension Footwear\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Serikat Pekerja Tekstil Sandang &amp; Kulit SP TSK SPSI\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes, but only if the employer wishes to\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;The CBA explicitly refers to the law hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;1500000.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;-10 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: The CBA explicitly refers to the law % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysfixeddays\">\n                Hari tetap untuk cuti tahunan: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;Yes, but there are only indices (no wages)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowanceamount1\">\n                    Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;132000.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[278],{"title":38,"slug":34},[280],{"type":281,"data":282},"call_to_action_body_block",{"title":283,"description":284,"variant":285,"link":286},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":283,"url":287,"description":283,"rel":288,"type":289},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[291],{"type":281,"data":292},{"title":283,"description":284,"variant":285,"link":293},{"title":283,"url":287,"description":283,"rel":288,"type":289},[]]