[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-adi-satria-abadi-dengan-psp-serikat-pekerja-nasional-2021-2023":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":260,"content_type_view":261,"extra_breadcrumbs":262,"body":264,"body_blocks":275,"related_pages":279},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":258,"translations":259},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":12,"override_title":9,"title":38,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"perjanjian-kerja-bersama-antara-pt-adi-satria-abadi-dengan-psp-serikat-pekerja-nasional-2021-2023","3193c958-79fa-11ee-baa1-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-adi-satria-abadi-dengan-psp-serikat-pekerja-nasional-2021-2023\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-pt-adi-satria-abadi-dengan-psp-serikat-pekerja-nasional-2021-2023\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Adi Satria Abadi dengan PSP Serikat Pekerja Nasional 2021 - 2023","IDN PT. Adi Satria Abadi - 2021","Indonesia - IDN PT. Adi Satria Abadi - 2021","IDN PT. Adi Satria Abadi - 2021 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":42,"data":43},"PT ADI SATRIA ABADI 2021-2023.html","\n\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>PT ADI SATRIA ABADI \u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT ADI SATRIA ABADI DENGAN PSP SERIKAT PEKERJA\nNASIONAL PERIODE 2021 S\u002FD 2023\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>MUKADIMAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa perusahaan dan serikat pekerja sadar dan mengakui bahwa dalam\nkehidupan sehari-hari perlu diwujudkan hubungan Industrial Pancasila, yaitu\nhubungan kerja yang berdasarkan pandangan hidup, jiwa, kepribadian, tujuan, dan\nperjanjian luhur bangsa Indonesia yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusianaan\nyang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh\nhikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan\u002Fperwakilan dan Keadilan sosial bagi\nseluruh rakyat indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bahwa dalam rangka menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis, Pengusaha\ndan Serikat Pekerja menyadari dan bersepakat bahwa: Kepentingan pribadi\ndiletakkan dalam kerangka kesadaran kewajibannya sebagai makhluk sosial dalam\nkehidupan lingkungannya pada umumnya dan dalam lingkungan perusahaan pada\nkhususnya. Bersama-sama usahanya dalam meningkatkan keberhasilan pembangunan\nbangsa melalui peningkatan mutu serta produktivitas, membina ketenangan dan\nketertiban kerja serta efisiensi kerja menuju terciptanya jaminan dan\npeningkatan kesejahteraan hidup yang layak bagi pekerja dan perkembangan yang\nmantap bagi perusahaan sejalan dengan cita-cita pembangunan bangsa Indonesia\nseperti terkandung dalam UUD\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1945\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam melaksanakan asas dan tujuan tersebut diperlukan kerjasama yang baik\ndalam suasana saling menghargai dan saling mempercayai dengan itikad baik dalam\nsegala hal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Berdasarkan keyakinan, kesadaran dan tanggung jawab yang sama sesuai dengan\npokok pikiran tersebut diatas guna membina, memelihara dan menjamin kemantapan\nhubungan industrial yang sehat dan serasi di dalam perusahaan maka pengusaha\ndan serikat pekerja bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Bersama\nsebagaimana tercantum berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Yang bertanda tangan di dalam perjanjian kerja bersama ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Agus Setiyawan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Rahmi Winarsih\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bertindak untuk dan atas nama: PT. Adi Satria Abadi disingkat PT.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ASA. Berlokasi di desa Banyakan Sitimulyo Piyungan Bantul Daerah Istimewa\nYogyakarta, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut pihak pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Irwan Nurhadi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Budi Hartoyo\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Diah Puspita\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Kelik Purnomo\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Heri Purwanto\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bertindak untuk dan atas nama : anggota Serikat Pekerja Nasional PT. Adi\nSatria Abadi disingkat psp spn PT. ASA berdasar kan surat kuasa &amp; surat\ntugas organisasi. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut pihak PSP SPN PT.\nASA dengan pencatatan nomor :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>61\u002Fsptsk\u002Fbtl\u002Fvii\u002F2004\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 Istilah - istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam perjanjian kerja bersama ini yang dimaksud dengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan adalah PT. Adi Satria Abadi (ASA). Yang berkedudukan di dusun\nBanyakan Sitimulyo Piyungan Bantul DIY (div. Kulit) dan di dusun Sidokerto\nPurwomartani Kalasan Sleman DIY (div. Sarung Tangan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha adalah direktur utama PT. Adi Satria Abadi (ASA) dan atau\npejabat lainnya yang ditunjuk untuk dan atas nama direksi dalam pelaksanaan\natau pengelolaan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja di PT. Adi Satria Abadi (ASA)\ndengan menerima upah serta tunjangan atau penerimaan lainnya berdasarkan suatu\nhubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Serikat pekerja adalah: Serikat Pekerja Nasional PT. Adi Satria Abadi\n(ASA) yang dicatatkan pada kantor dinas tenaga kerja kabupaten bantul dengan\nnomor pencatatan: 61\u002Fsptsk\u002Fbtl\u002Fvii\u002F2004 yang berhak mewakili seluruh anggota\nspn PT.ASA\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pimpinan serikat pekerja nasional adalah anggota serikat pekerja nasional\nPT. ASA yang dipilih oleh anggota melalui konferta dan atau forum-forum resmi\nyang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga spn dan disahkan\noleh DPD SPN Daerah Istimewa Yogyakarta\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Perwakilan anggota (pa) adalah : perwakilan anggota SPN yang dipilih\nlangsung oleh anggota SPN PT. ASA dari setiap bagian atau unit atau departemen\nyang merupakan bagian dari struktur organisasi PSP SPN PT.ASA.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Anggota serikat pekerja adalah : seluruh pekerja PT. ASA yang terdaftar\nsebagai anggota PSP SPN PT.ASA.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Keluarga pekerja adalah: istri\u002Fsuami dan anak yang terdaftar di\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istri\u002Fsuami adalah istri\u002Fsuami yang menurut hukum perkawinan yang berlaku\ndan sudah terdaftar di perusahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Anak adalah : anak kandung, anak tiri, anak angkat yang menjadi\ntanggungan pekerja dengan ketentuan : bahwa anak tersebut belum berumur 21\ntahun (dua puluh satu) tahun, belum menikah, belum bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Ahli waris adalah : keluarga pekerja atau orang lain yang ditunjuk\npekerja untuk menerima setiap pembayaran dari perusahaan dalam hal pekerja yang\nbersangkutan sakit atau meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Hari kerja adalah : hari dimana pekerja wajib melakukan pekerjaan sesuai\njadwal kerja yang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Hari libur adalah : hari libur resmi, hari istirahat mingguan dimana\npekerja tidak diwajibkan untuk bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Lokasi perusahaan adalah : seluruh ruangan, halaman, lapangan dan\nsekelilingnya yang berhubungan dengan tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Tempat kerja adalah : bagian atau tempat dimana pekerja melaksanakan\nkewajibannya untuk bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Kecelakan kerja adalah : kecelakaan kerja yang terjadi dalam hubungan\nkerja termasuk di dalamnya perjalanan berangkat dan pulang kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Mutasi adalah: pemindahan pekerja dari unit kerja yang satu ke unit\nkerja yang lain dalam lingkup perusahaan atas kebutuhan untuk kelancaran kerja,\nefektivitas kerja dan efisiensi kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Mangkir adalah : tidak masuk bekerja tanpa ijin \u002F alasan yang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dapat dipertanggung jawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 Maksud Dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Mengatur hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Mengatur hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Mengatur hal-hal yang belum diatur oleh perundang - undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Meningkatkan produktivitas yang mendukung kesejahteraan bersama. Jaminan\ndan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, agar tercipta\nhubungan kerja yang harmonis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 Ruang Lingkup Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cp>1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat bagi kedua belah pihak\nyang bersepakat.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Yang diatur di dalam PKB ini adalah terbatas pada hal - hal\nketenagakerjaan yang tertentu dalam perusahaan sebagaimana tersebut pada pasal\n- pasal dalam perjanjian ini, dan bahwa perusahaan dan serikat pekerja tetap\nmempunyai hak-hak lainnya yang dilindungi oleh hukum kebiasaan\u002Fyurisprudensi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Yang dikecualikan dalam\nruang lingkup ini adalah Dewan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Disamping adanya Perjanjian Kerja Bersama ini, kesepakatan tambahan yang\nmemuat persoalan khusus dapat diadakan dengan musyawarah antara Perusahaan dan\nSerikat Pekerja dengan ketentuan bahwa kesepakatan tersebut tidak bertentangan\ndengan ketentuan dalam PKB ini dan undang-undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 Kewajiban Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban menaati isi PKB ini dan\nbersama-sama mensosialisasikan PKB yang telah disepakati kepada seluruh pekerja\nmaksimum 6 (enam) bulan setelah PKB ini ditandatangani.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III PENGAKUAN, JAMINAN DAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA.\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 Pengakuan Serikat Pekerja dan Hak Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kedua belah pihak mengakui hak masing-masing untuk mengelola perusahaan atau\norganisasi dan tidak akan merugikan satu dengan yang lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan mengakui, bahwa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional PT. Adi Satria Abadi\nadalah wakil seluruh pekerja sebagai anggotanya dan menandatangani perjanjian\nkerja bersama serta mempunyai hubungan kerja secara sah dengan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Pekerja berhak untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan dalam\nkedudukan kerjanya demi meningkatkan perkembangan karir dalam perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Pekerja berhak atas pengembangan syarat kerja yang baik dan perlindungan\nkerja yang layak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Pekerja berhak atas keselamatan kesehatan kerja yang aman, layak dan\nwajib untuk mentaati peraturan keselamatan kerja yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja maupun serikat pekerja juga mengakui antara lain bahwa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Perusahaan berhak untuk mengelola jalannya perusahaan sesuai dengan\ntingkat kepentingan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Perusahaan berhak untuk menerima, mengangkat dan \u002F memindahkan seorang\npekerja untuk suatu jabatan tertentu sesuai dengan perkembangan perusahaan\nmaupun kemampuan pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Perusahaan berhak untuk menuntut kapasitas kerja yang maksimal dari\npekerja sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Perusahaan berhak menuntut pekerja untuk mempunyai rasa memiliki dan rasa\ntanggung jawab yang tinggi serta selalu mawas diri demi kemajuan maupun\nkelangsungan hidup perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 Jaminan Dan Fasilitas Bagi Serikat Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cp>1. Perusahaan memberi ijin\u002Fdispensasi untuk meninggalkan pekerjaan dengan\nupah penuh kepada pimpinan serikat pekerja\u002Fanggota yang ditunjuk untuk\nmenghadiri kongres, rapat-rapat, pendidikan dan lain-lain mengenai kegiatan\nketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh perangkat serikat pekerja yang lebih\ntinggi, Instansi pemerintah dan lembaga negara dengan menunjukan bukti berupa\nsurat undangan\u002Fsurat tugas yang sah. Jumlah anggota disesuaikan dengan\nkebutuhan\u002Ftingkat kepentingannya. Dalam hal demikian, jin diberikan dengan\nmengindahkan ketentuan yang berlaku tentang tata cara dan tata tertib dalam\npekerjaan dan tetap memperhatikan fungsinya sebagai pekerja perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan menyediakan suatu ruangan untuk serikat pekerja sesuai\nkemampuan perusahaan untuk melakukan kegiatan-kegiatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan bersedia melakukan pemotongan upah pekerja sebagai iuran\nkepada serikat pekerja sesuai dengan anggaran dasar \u002F Anggaran Rumah Tangga\n(AD\u002FART) Serikat Pekerja Nasional BAB IV pasal 18 sebagaimana diatur oleh\nKeputusan Menteri Tenaga Kerja Ri nomor KEP. 187\u002FMEN IX\u002F2004, pasal 2, pasal 3\ndan pasal 4, tentang iuaran anggota Serikat Pekerja, dengan uraian sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Uang pangkal sebesar 1% x upah sebulan, dipungut pada saat pekerja masuk\nmenjadi anggota spn\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Uang iuran bulanan sebesar 0.5% x upah pokok sebulan. c)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Hasil pemotongan upah diserahkan kepada psp spn disertai daftar nama dan\nbesar potongan dalam rupiah atau melalui check of system (cos) paling lambat 5\n(lima) hari kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) luran anggota serikat pekerja nasional diserahkan oleh pengusaha kepada\npengurus serikat pekerja nasional selambat-lambatnya 5 ( lima) hari setelah\npenerimaan gaji setiap bulannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 Lembaga Kerja Sama BIPARTIT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit sesuai dengan\namanat UU dan Peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-direct_participation_hrs\">\u003Cp>2. Lembaga ini adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang\nmasalah hubungan industrial di Perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur\npengusaha dan serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 Penerimaan Pekerja Baru\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Untuk kelancaran kegiatan operasional perusahaan, pengusaha memiliki hak\nuntuk menerima pekerja baru pada setiap waktu untuk suatu pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Penerimaan pekerja untuk bekerja didasarkan pada kebutuhan dan\npersyaratan perusahaan yang diatur melalui bagian kepegawaian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Penerimaan pekerja baru harus memenuhi syarat yang ditetapkan yaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Warga Negara Indonesia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Berusia minimal 18 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Pendidikan terakhir SMU atau sederajat atau sesuai kebutuhan perusahaan\nuntuk jenis pekerjaan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Berkelakuan baik dengan SKCK dari kepolisian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) Berbadan dan berjiwa sehat dengan surat keterangan dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f) Surat pernyataan bersegel\u002Fmaterai sanggup untuk mentaati peraturan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1. Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, maka calon pekerja akan\nditerima bekerja dengan menjalani masa percobaan selama 3 bulan, terhitung\nsejak hari pertama ia diterima bekerja pada perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Selama masa percobaan masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja\npada setiap waktu tanpa kewajiban apapun kecuali upah yang sudah menjadi\nhaknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Syarat-syarat bekerja yang tidak disebut dalam Perjanjian Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bersama dapat diatur tersendiri dalam suatu Perjanjian Kerja perorangan\nsepanjang tidak bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 Status Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Berdasarkan sifat dan jangka waktu selesainya pekerjaan, status pekerja\ndikelompokkan menjadi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)\u002Fpekerja\ntetap. Setiap pekerja yang diangkat menjadi pegawai tetap, akan menerima surat\npengangkatan dari perusahaan sebagai pekerja tetap, setelah memenuhi\npersyaratan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 Tanggung Jawab Dan Pengawasan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap pimpinan perusahaan \u002F atasan langsung dari masing-masing bagian,\nbertanggung jawab atas penerapan dan tegaknya peraturan, tata tertib kerja,\nserta keteladanan, agar tercipta kedisiplinan yang berada di bawah\npengawasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap pimpinan perusahaan \u002F atasan langsung berkewajiban mengenakan\nsanksi terhadap karyawan \u002F pejabat bawahannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>apabila terdapat tindakan-tindakan yang melanggar tata tertib kerja sesuai\ndengan kewenangan yang dimilikinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Memberikan bimbingan dan petunjuk serta perintah yang jelas kepada\nbawahannya mengenai pekerjaan yang harus dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 Promosi, Mutasi Kerja Dan Prosedurnya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Promosi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Pekerja berhak dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi, dengan\npenilaian prestasi dan pertimbangan kondisi kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Pekerja yang dipromosikan berhak mendapat penyesuaian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c)upah sesuai standar upah pada jabatan barunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) menduduki jabatan barunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Penyesuaian pada huruf berlaku mulai yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha berwenang memindahkan pekerja dari satu jabatan ke jabatan yang\nlain yang lebih tinggi, baik di departemen sendiri maupun ke lain departemen,\nyang bertujuan untuk memberikan tanggung jawab yang besar kepada pekerja yang\nberpotensi dan berprestasi baik, sesuai dengan kebutuhan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Mutasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Pengusaha berhak dan berwenang memindahkan dan atau menugaskan pekerja ke\ndepartemen lain untuk memberi kesempatan bagi pekerja menambah pengetahuan,\nketerampilan dan menimba pengalaman yang berguna bagi kemajuan pekerja sesuai\ndengan kebutuhan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Pemindahan \u002F mutasi dilaksanakan dengan suatu Surat Keputusan Mutasi,\ndengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pekerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Dalam hal mutasi sementara \u002F mendesak, pemberitahuan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>secara tertulis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dilakukan secara lisan, pemberitahuan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>selambatnya lambatnya 4 (empat) minggu setelah pekerja tersebut melaksanakan\ntugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Dalam hal mutasi tetap, selambatnya-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum\ntanggal dipindahkan harus sudah diberitahukan secara tertulis kepada pekerja\nyang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) Mutasi tersebut tidak mengurangi hak atas upah dan masa kerja. Sedangkan\nfasilitas lain yang di dapat karyawan disesuaikan dengan pekerjaan barunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f) Dalam hal adanya mutasi karena untuk efek jera karyawan, maka perusahaan\nberhak mengeluarkan surat mutasi untuk sanksi karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 Kewajiban Pekerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Setiap pekerja dengan segala kemampuan yang ada harus melakukan\ntugas-tugas yang sesuai dengan instruksi kerja dan petunjuk, arahan dari\natasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut diatas, setiap pekerja wajib\nmematuhi semua instruksi atau perintah yang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.diberikan oleh perusahaan atau pengawas yang berwenang. Pekerja dapat\nmemberikan saran-saran konstruktif untuk perbaikan metode-metode kerja,\nefisiensi dan syarat-syarat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja wajib menjaga semua hal dari perusahaan yang dipercayakan\nkepadanya dalam menyelamatkan usaha dan atau rahasia-rahasia perusahaan selama\nhubungan kerja maupun setelah pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja harus menjaga dan memelihara dengan baik semua perlengkapan\nkerja, dokumen, pakaian kerja dan lain-lain yang disediakan oleh perusahaan dan\ndigunakan hanya untuk kepentingan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pekerja dilarang untuk membawa\u002Fmemindahkan setiap perlengkapan kerja,\ndokumen atau milik perusahaan yang lain dari tempat kerja mereka, kecuali\ndiperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan perusahaan, kepala bagian,\natau petugas yang berwenang untuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Hilang atau rusaknya barang milik perusahaan harus segera dilaporkan oleh\nsetiap pekerja yang mengetahui kehilangan atau kerusakan itu kepada atasan atau\nlangsung kepada pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Setiap terjadinya perubahan data pekerja, pekerja harus segera melaporkan\nkepada bagian kepegawaian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Selama jam kerja pekerja tidak diperbolehkan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Meninggalkan tempat kerja kecuali untuk kegiatan-kegiatan di luar\nperusahaan yang berhubungan dengan pekerjaan, serikat pekerja, koperasi dan\nuntuk kepentingan pekerjaan, serikat pekerja, koperasi, dengan seizin Kepala\nBagian setingkat Kepala Sub Seksi ke atas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Menerima tamu pribadi tanpa izin dari atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Setiap pekerja yang tidak bertugas dianggap sebagai tamu bila datang ke\ntempat kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Pekerja diwajibkan untuk berada di tempat kerja setiap waktu selama jam\nkerja yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Pekerja diwajibkan untuk membaca dan mematuhi pengumuman dari perusahaan\nmaupun serikat pekerja yang ditempelkan pada papan pengumuman atau yang\ndiedarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setiap pengumuman yang dikeluarkan oleh Serikat Pekerja harus diketahui oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V PROGRAM PENGEMBANGAN KARYAWAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 Pendidikan Dan Pelatihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>Perusahaan berkewajiban dalam pengembangan sumber daya manusia melalui\npendidikan dan latihan sebagai upaya peningkatan pengetahuan dan keterampilan\ndalam melaksanakan tugas dan pekerjaanya sehari-hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 Penilaian Kinerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pimpinan \u002F atasan langsung melakukan penilaian atas kinerja karyawan yang\nmeliputi aspek-aspek pengetahuan terhadap bidang pekerjaan, hasil\nkerja\u002Fprestasi, sikap kerja secara obyektif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Hasil penilaian kinerja tersebut dipergunakan sebagai pertimbangan dalam\npengambilan keputusan perusahaan, antara lain kenaikan gaji, promosi jabatan,\nmutasi, rotasi maupun demosi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 Penghargaan karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kepada karyawan yang telah bekerja dengan tenaga, kesetiaan, aspirasi, dan\nkreatifitas nya kepada perusahaan, mempunyai kesempatan untuk mendapatkan\npenghargaan agar motivasi, produktivitas efisiensi dan disiplin dapat terbina.\nHal ini tertuang dalam kebijakan pimpinan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI HARI KERJA, ISTIRAHAT, DAN LEMBUR\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 Hari Kerja Dan Waktu Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cp>1. Hari kerja PT. ADI SATRIA ABADI adalah 5 hari kerja dalam 1 minggu, yaitu\nSenin sampai dengan Jum'at.sedangkan hari istirahat mingguan adalah ditentukan\nhari Sabtu dan Minggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>2. Jumlah jam kerja adalah 8 jam sehari atau 40 jam dalam satu minggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Jam masuk dan keluar kerja setiap pekerja dicatat pada mesin pencatat\nwaktu. Tiap pekerja wajib memasukkan kartu hadirnya setiap waktu ia masuk atau\nkeluar dari tempat kerjanya, kecuali pekerja melakukan dinas luar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan dapat mengatur hari kerja dalam rangka penyesuaian jalannya\nproduksi setelah dikoordinasikan dengan serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 Jam Kerja Dan Jam Istirahat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Jam kerja yang berlaku di perusahaan adalah 40 (empat puluh) jam dalam\nsatu minggu, dengan perincian sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Untuk divisi kulit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Senin s.d Kamis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: Masuk pukul\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>07.30 wib s.d 12.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: Istirahat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.00 wib s.d 12.30 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: masuk kembali\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.30 s.d 16.00 Wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk hari Jum'at\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: Masuk pukul\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>07.30 wib s.d 11.45 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: Istirahat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.45 wib s.d 12.45 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: masuk kembali\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.45 wib s.d 16.30 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sabtu dan Minggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari libur mingguan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Untuk divisi sarung tangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Senin s.d Kamis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: Masuk pukul\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>08.00 wib s.d 12.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: Istirahat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.00 wib s.d 12.30 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: masuk kembali\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.30 s.d 16.30 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk hari Jum'at\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: Masuk pukul\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>08.00 wib s.d 11.45 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: Istirahat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.45 wib s.d 12.45 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>: masuk kembali\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.45 wib s.d 17.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sabtu dan Minggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hari libur mingguan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam kerja tersebut dapat diubah dengan mengindahkan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bagi pekerja yang sifat kerjanya tidak dapat ditinggalkan, jam istirahat\ndapat diatur lain oleh atasan, tanpa mengurangi hak istirahat pekerja yang\ntelah diatur oleh perundang-undangan ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja wajib siap berada di tempat kerja 5 (lima) menit sebelum jam\nkerja dimulai dan meninggalkan pekerjaan setelah jam kerja selesai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja yang datang terlambat sesuai dengan ayat 3 harus mengisi surat\nketerangan dan harus mendapatkan persetujuan atasannya untuk dapat masuk\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pada dasarnya lembur adalah sukarela bukan sebagai kerja wajib, maka\ntidak dapat dipaksakan dan sedapat mungkin dihindari untuk kepentingan kedua\nbelah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha dapat memerintahkan pekerja untuk bekerja lembur dalam hal-hal\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Alasan produksi dan teknis dapat mengakibatkan kerugian perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Jadwal kerja yang mendadak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Sifat khusus perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Keadaan darurat (force majeure)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) Alasan keselamatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tiap kerja lembur diharuskan atas perintah kepala bagian dengan bukti\nsurat perintah lembur yang lengkap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>4. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja selama waktu lembur berkewajiban\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Membayar upah lembur\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b) Memberikan kesempatan untuk istirahat sesuai jam kerja biasa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Memberikan makan dan minum apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga)\njam atau lebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cp>5. Hal sebagaimana ayat 4 (empat) sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan\nyang berlaku tentang waktu dan upah lembur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6. Pekerja yang melakukan lembur pada hari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Hari raya idul fitri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Hari Raya natal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha wajib membayar upah lembur sebesar 3 kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 Hari-Hari Libur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>Pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur dan hari libur nasional yang\nditetapkan oleh pemerintah. Tetapi pengusaha dapat meminta untuk bekerja pada\nwaktu tersebut dengan alasan keamanan dan kelangsungan usaha dan diperhitungkan\nsebagai kerja lembur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1. Pekerja berhak atas istirahat tahunan setelah mempunyai masa kerja 12\nbulan berturut-turut, sebanyak 12 hari kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Demi kepentingan perusahaan dan kelancaran proses produksi, perusahaan\ndapat mengatur (termasuk menunda dan mengganti, menggeser) pelaksanaan dan\npenggunaan cuti tahunan dari hari libur yang diatur dalam bab ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Prosedur pengambilan cuti adalah dengan pengajuan cuti kepada kepala\nbagian minimal 3 hari sebelum cuti diambil. Dan cuti baru dapat diambil setelah\nadanya persetujuan dari kepala bagian masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pengambilan cuti yang sifatnya darurat\u002Fmendadak hanya dapat diberikan\nuntuk kepentingan emergensi pekerja, keluarganya sakit atau adanya\npelayatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan wajib memberitahukan kepada pekerja apabila hak cuti tahunan\nsudah keluar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Cuti yang belum diambil oleh pekerja sampai dengan cuti tahun berikutnya\nkeluar, dianggap hilang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Cuti tahunan yang tidak bisa diambil dikarenakan terkendala proses\nproduksi, maka akan digantikan dengan uang. Adapun teknisnya sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Dalam pelaksanaan pengambilan hak cuti tahunan,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>pada saat pengajuan cuti tersebut dilakukan, apabila pada hari dimana\nkaryawan ingin mengambil hak cuti, akan tetapi tidak bisa mengambil hak cutinya\ntersebut dikarenakan terkendala proses produksi, maka atasan bisa memajukan\natau mengundur cuti tersebut maksimal 5 hari dari hari dimana cuti diambil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Dalam 5 hari itu, atasan wajib memberikan hak cuti tahunan pengganti yang\ntelah dimajukan atau dimundurkan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Apabila sampai lebih dari 5 hari atasan belum bisa memberikan penggantian\nhak cuti tahunannya, maka hak cuti tahunan tersebut akan digantikan dengan uang\nsebesar gaji 1 hari terhitung dari gaji pokok karyawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 Cuti Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>Bagi pekerja wanita yang merasakan sakit pada saat mendapatkan haid pada\nhari pertama dan hari kedua dibebaskan dari kewajiban bekerja dan tetap\nmendapat upah penuh dengan ketentuan harus menyampaikan keluhannya kepada\nkepala bagian yang bersangkutan, disertai dengan Surat Keterangan Dokter atau\nbidan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 Cuti Melahirkan\u002F Keguguran Kandungan.\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cp>1. Bagi pekerja wanita yang melahirkan, diberikan hak cuti selama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3(tiga) bulan atau 12 minggu terhitung sejak pekerja tersebut mengambil cuti\nmelahirkan berdasarkan surat keterangan dari dokter atau bidan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Cuti melahirkan diajukan oleh pekerja kepada departemen\npersonalia\u002Fkepegawaian dengan sepengetahuan kepala bagian yang bersangkutan\nminimal 1 (satu) minggu sebelum cuti melahirkan dimulai berdasar surat\nketerangan dari dokter atau bidan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan mendapatkan cuti selama\njangka waktu 1,5 bulan, dengan melampirkan surat keterangan dokter atau\nbidan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>Dalam hal habis masa cuti sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 3 pasal ini,\npekerja belum mampu bekerja kembali, maka karyawan tersebut harus melampirkan\nsurat keterangan tidak masuk, untuk perhitungan absensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 Cuti Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Apabila seorang pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit atau\nkecelakaan, ia wajib memberitahukan hal itu kepada perusahaan pada hari pertama\nyang bersangkutan tidak hadir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap ijin sakit harus didukung oleh surat keterangan dokter, dari\ndokter perusahaan atau dokter\u002Fpelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS\nkesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cp>3. Dalam hal pekerja sakit yang berkepanjangan dan menurut surat keterangan\ndokter maka untuk pembayaran upahnya dibayar sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) 4 bulan pertama 100% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) 4 bulan kedua 75% dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) 4 bulan ketiga 50 % dari upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d) Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % dari upah sebelum pemutusan hubungan\nkerja dilakukan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>4. Dalam hal sampai jangka waktu 1 tahun atau lebih dari 12 bulan tidak\ndapat melaksanakan kewajibannya untuk bekerja, dikarenakan sakit\nberkepanjangan, cacat akibat kecelakaan kerja, perusahaan dapat melakukan\npemutusan hubungan kerja setelah memberitahukan kepada pekerja yang\nbersangkutan dan memusyawarahkan dengan serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5. Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan\nPeraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Upah Penuh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cp>Seorang pekerja dapat diberikan izin untuk tidak masuk kerja dengan menerima\nupah penuh untuk jumlah hari yang diperinci menurut keadaan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-marriageleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-marriage\">\u003Cp>1. Pernikahan pekerja\nsendiri………………………………………………………..3\nhari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Menikahkan\nanaknya………………………………………………………………2\nhari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>3. Istri melahirkan atau keguguran\nkandungan…………………………………….2 hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Pengkhitanan\u002Fpembaptisan anak pekerja……………………\n………………..2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cp>5. Orang tua\u002Fmertua suami\u002Fistri\u002Fanak\u002Fmenantu meninggal\ndunia………………..2 hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal\ndunia...................................1 Hari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>7. Dalam hal pernikahan, pengkhitanan \u002F pembaptisan, izin khusus diajukan\nselambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Dalam hal pekerja yang bermaksud menunaikan ibadah sesuai agamanya untuk\npertama kali, diberikan izin khusus untuk waktu yang diperlukan menjalankan\nibadah ini. Izin ibadah tersebut 1 (satu) kali (1 kali ibadah Haji dan 1 kali\nibadah Umroh, dengan hak yang sama), selama pekerja tersebut bekerja pada\nperusahaan dan mendapat upah penuh. Surat permohonan izin khusus tersebut harus\ndiajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya dengan disertai bukti yang\nlengkap.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA (K3) &amp; LINGKUNGAN HIDUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 Pedoman Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 kewajiban\ndan tanggung jawab bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam hal keselamatan kerja, pekerja wajib mentaati cara bekerja dan\nsemua peraturan serta instruksi-instruksi keselamatan kerja, antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Bertindak secara hati-hati dan teliti untuk menghindari terjadinya\nkecelakaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Dilarang memindah\u002Fmelakukan sesuatu yang dapat merusak alat-alat untuk\nkeselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Dilarang melakukan pekerjaan dan atau mengoperasikan mesin-mesin\ntertentu, kecuali yang sudah ditentukan oleh petugas \u002F atasan yang telah\nditunjuk itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Dilarang merokok, menyalakan api kecuali di tempat yang ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) Dilarang memindahkan alat pemadam kebakaran dan alat yang dipergunakan\nuntuk keadaan darurat\u002Fbahaya tanpa izin kepala departemen yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f) Bekerjasama dalam hal kebersihan, kesehatan kerja dan kesehatan\nlingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g) Membuang sampah dan kotoran di tempat yang telah disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h) Harus segera melaporkan kepada bagian pengawas keselamatan dan kesehatan\nkerja atau atasannya masing-masing bila diperkirakan ada penyakit menular\u002F\nberbahaya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i) Setiap pekerja berkewajiban untuk memelihara kebersihan dan mengatur\nkerapihan dan ketertiban tempat kerja dengan sebaik-baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 Perlengkapan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan memberikan pakaian kerja dalam bentuk seragam dan diberikan\nsekali dalam setahun untuk dipakai setiap hari senin dan hari-hari tertentu\nyang ditentukan perusahaan sesuai tata tertib bentuk pakaian disesuaikan\nkebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>2. Perusahaan menyediakan perlengkapan kerja dan perlengkapan alat pelindung\ndiri bagi semua pekerja disesuaikan dengan tingkat resiko dan situasi kerja\nyang berupa : masker, kacamata las, kacamata debu, pelindung telinga, sepatu\nboot.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Selama melaksanakan pekerjaan setiap pekerja diwajibkan memakai\nperlengkapan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan dan pelanggaran atas\nketentuan ini termasuk pelanggaran kedisiplinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 Perlindungan Kerja Dan Lingkungan Hidup.\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Setiap pekerja diwajibkan memelihara dan menjaga kebersihan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ruangan tempat kerja dengan sebaik-baiknya serta alat-alat kerja dan semua\nmilik perusahaan dengan melaksanakan ketentuan dalam pedoman kesehatan\nlingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahan dan pekerja berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan\nkondisi kerja yang aman dan sehat di seluruh lapangan usahanya, demikian pula\nuntuk mencegah terjadinya kecelakaan berjangkitnya penyakit diantara\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan, pekerja, serikat pekerja berkewajiban untuk menjaga\nkelestarian lingkungan kerja dan lingkungan hidup.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cp>4. Perusahaan dan serikat pekerja berkewajiban memberikan penyuluhan tentang\ntata cara kerja yang baik dan efektif serta memperhatikan peraturan keselamatan\nkerja dan program pemeliharaan kesehatan lingkungan secara periodik minimal 3\nbulan sekali.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch2>BAB IX PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 Pengertian Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Upah adalah imbalan dari perusahaan untuk pekerja untuk suatu pekerjaan atau\njasa yang telah dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang\nditetapkan menurut persetujuan atau perundang-undangan dan dibayarkan setiap\nbulan untuk pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 Komponen Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Komponen upah pekerja adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Upah Pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Tunjangan tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Besarnya upah pokok tidak boleh kurang dari 75% upah bruto.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja yang tidak masuk kerja sesuai dengan prinsip \" no work no pay\"\nupahnya dipotong sebesar 1\u002F21 sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Tunjangan tetap adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Tunjangan beras\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Tunjangan jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>і. Tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang ditunjuk \u002Fdiangkat olen\nperusahaan untuk memegang jabatan dalam struktur organisasi di bagian atau di\ndepartemen perusahaan yang diterima setiap bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. jabatan merupakan tunjangan yang bersifat tetap yang termasuk dalam\nkomponen perhitungan upah lembur, penghitungan bonus tahunan, penghitungan thr\ndan juga penghitungan pesangon \u002F penghargaan masa kerja apabila pekerja\nberhenti dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype\">\u003Cp>5. Tunjangan tidak tetap adalah uang transport sebagai bantuan transportasi\nbagi pekerja yang sudah menjadi pekerja tetap sebesar 75% dari harga BBM yang\nditetapkan oleh pemerintah dan mudah didapatkan oleh masyarakat luas.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6. Selain komponen upah diatas, perusahaan juga memberikan premi-premi\nkepada karyawan untuk penghargaan atas loyalitas, kedisiplinan, produktivitas\ndan juga untuk menambah motivasi pekerja yang ditetapkan sebagai berikut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Premi Hadir yaitu penghargaan yang ditujukan untuk menambah motivasi\nkerja karyawan diberikan kepada pekerja tetap sebesar Rp. 100.000,- per bulan\ndengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>I. Pekerja tidak hadir 1 (satu) hari premi hadir dipotong Rp. 25.000 (dua\npuluh lima ribu rupiah). Ijin meninggalkan pekerjaan dalam satu bulan 2.5-7.5\njam dianggap 1 (satu) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>II. Pekerja tidak hadir 2 (dua) hari premi hadir dipotong Rp. 50.000 (lima\npuluh ribu rupiah). ljin meninggalkan pekerjaan dalam satu bulan 7.5-15 jam\ndianggap 2 (dua) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>III. Premi hadir tidak diberikan apabila ada ketidakhadiran kerja tanpa ijin\n(T) atau P\u002FI\u002FS (bukan SD) lebih dari 2 (dua) hari dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>IV. Untuk pekerja yang tidak masuk kerja dikarenakan cuti\u002Fcuti khusus\u002Fdinas\nluar, mendapatkan dispensasi, tidak dipotong premi hadirnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Premi prestasi yaitu penghargaan atas kedisiplinan dan prestasi kerja\npekerja dalam sebulan, ditentukan dalam aturan penentuan premi prestasi yang\nberlaku secara kebijakan dari masing-masing divisi. Banyaknya cuti yang diambil\ndalam 1 bulan kalender akan disesuaikan dengan peraturan premi prestasi yang\ndibuat perusahaan terkait dengan pengaruh tidaknya nilai nominal premi prestasi\natas cuti tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Perusahaan juga memberikan bonus tambahan sebesar Rp.50.000,- setiap\nbulan kepada pekerja yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Tidak pernah absen\u002F meninggalkan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Hadir 5 menit sebelum jam masuk kerja atau lembur pagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Selalu mengikuti doa bersama di bagian masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Selalu mengenakan seragam terbaru pada hari Senin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) Tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Tunjangan bantuan\u002Fsubsidi transport, premi hadir, Premi prestasi hanya\ndiberikan kepada pekerja tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 Waktu Pembayaran Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Upah dibayarkan dari pengusaha kepada pekerja setiap akhir bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran upah, maka berlaku ketentuan\nseseuai perundangan yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 Peninjauan Kenaikan Gaji\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>1. Peninjauan upah secara umum dilakukan dengan secara berkala\nsekurang-kurangnya satu tahun sekali\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Peninjauan upah periodik dilakukan dengan penerapan yang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>berlaku disesuaikan dengan skala upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 Perpajakan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Upah yang diterima seluruhnya dinyatakan sebagai upah bruto yang\ndikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Segala bentuk Pajak Penghasilan Karyawan ditanggung seluruhnya oleh\nkaryawan sesuai dengan perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 Fasilitas Makan Dan Minum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>1. Fasilitas makan adalah pemberian perusahaan kepada pekerja yang diberikan\nkepada pekerja yang pada waktunya layak makan sesuai dengan standar gizi\u002F\nkesehatan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan wajib menyediakan air minum yang layak konsumsi bagi pekerja\nyang sesuai dengan standar kesehatan ( ada sertifikat resmi\u002F uji kelayakan).\nPerusahaan memberikan subsidi air minum mineral setiap bagian 2 galon.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan memberikan minum teh manis dan segelas susu yang diberikan\nsetiap hari atau sesuai dengan kondisi masing-masing divisi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Saat bulan ramadhan \u002F puasa perusahaan memberikan uang pengganti makan\nsesuai dengan harga catering makan siang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Bagi pekerja yang menurut sifatnya harus bekerja lembur sampai 3 (tiga)\njam atau lebih perusahaan wajib memberikan makan dan minum sebesar Rp.\n6.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 Tunjangan Hari Raya Keagamaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-oncerise_detail\">\u003Cp>Perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sebesar:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusamount1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cp>1. 1 (satu) kali upah dalam hal ini adalah gaji pokok sebulan, untuk pekerja\nyang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun.\nDitambah pengganti premi prestasi rata-rata karyawan pertahun sebesar Rp.\n55.000,- dan 1 (satu) kali premi hadir penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun tetapi\nsudah lebih dari 1 (satu) bulan diberikan THR disesuaikan secara\nproporsional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun ke atas\ndibayarkan: 1.25 dikalikan Gaji Pokok ditambah Tunjangan tetap dan pengganti\npremi prestasi rata-rata karyawan per tahun sebesar Rp. 55.000,- dan ditambah\nsatu kali premi hadir penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 Penghargaan Pendidikan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-educationtuition\">\u003Cp>Bantuan pendidikan diberikan kepada anak pekerja (yang tercatat di\nperusahaan) yang memiliki prestasi dengan peringkat 1 sesuai buku raport \u002F\nsurat keterangan dari sekolah yang bersangkutan setiap semester dengan besaran\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Tingkat SD sederajat Rp. 500.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Tingkat SLTP sederajat RP. 750.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Tingkat SLTA sederajat RP. 1.000.000,-\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>ВАВ Х PENGOBATAN DAN PERAWATAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 Hak Atas Jaminan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Yang berhak atas jaminan dan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh\nperusahaan adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja sendiri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Seorang istri\u002Fsuami yang sah yang terdaftar di perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Anak-anak yang sah dan terdaftar pada perusahaan, di bawah umur 21 tahun,\nbelum menikah dan masih menjadi tanggung jawab penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingfacilities\">\u003Cp>4. Ruang Laktasi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 Jaminan Pelayanan Kesehatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>1. Perusahaan menyediakan fasilitas poliklinik dan petugas medisnya di\nlokasi perusahaan untuk memberikan pertolongan lebih awal kepada para pekerja\nyang mengalami sakit atau kecelakaan saat melakukan pekerjaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cp>2. Perusahaan mengikutkan seluruh pekerjanya pada program\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) Kesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>sesuai dengan amanat perundang-undangan tentang BPJS.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 Santunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Bagi pekerja wanita yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun\ndan sudah berstatus pekerja tetap, apabila melahirkan anak kandungnya dari\nhasil perkawinan yang sah secara hukum negara, diberikan santunan persalinan\nsebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk anak kandung sampai dengan\nanak ke -2 (dua). Untuk persalinan anak kembar mendapatkan hak 1 kelahiran\nsaja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bagi pekerja laki-laki yang telah mempunyai istri yang sah menurut hukum\ndi Indonesia yang telah mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun dan\nberstatus pekerja tetap, apabila istrinya melahirkan mendapatkan santunan\npersalinan sebesar Rp.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) untuk anak kandung sampai dengan\nanak ke -2 (dua)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bilamana ada pekerja yang menikah diberikan santunan sebesar Rp.\n250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk sekali pernikahan, bagi\npekerja yang mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) tahun dan merupakan pekerja\ntetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpaytype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpayamount\">\u003Cp>4 Bilamana ada anggota keluarga pekerja ada yang meninggal dunia diberikan\nsantunan penguburan (uang duka) sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Orang tua pekerja yang meninggal dunia………Rp. 500.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Mertua pekerja yang meninggal.........................Rp. 250.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Suami\u002Fistri\u002Fanak pekerja meninggal dunia…......Rp. 800.000,-\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5 Santunan yang dimaksud berlaku untuk semua karyawan, kecuali apabila\nbersaudara lebih dari satu atau suami dan istri bekerja bersama di perusahaan\nmaka hanya berhak mendapatkan satu santunan, dalam hal ini juga berlaku untuk\nkaryawan yang beda divisi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI JAMINAN SOSIAL\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha mengikutkan seluruh pekerjanya pada program bpjs baik bpjs\nketenagakerjaan maupun bpjs kesehatan. Sesuai\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dengan perundangan yang berlaku dan peraturannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bahwa iuran jaminan hari kecelakaan kerja, jaminan kematian ditanggung\noleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Besarnya jaminan hari tua yang ditanggung pekerja adalah 2 % dari\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Besarnya jaminan pensiun yang ditanggung pekerja adalah 1% dari upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Besarnya jaminan bpjs kesehatan yang ditanggung pekerja adalah 0,5% dari\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Besarnya jaminan bpjs yang ditanggung pengusaha adalah sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>a) Jaminan kecelakaan kerja sebesar 1 % upah sebulan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b) Jaminan hari tua sebesar 3,7% dari upah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Jaminan kematian sebesar 0,3% dari upah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>d) Jaminan pensiun sebesar 2% dari upah sebulan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>e) Jaminan kesehatan sebesar 4 % dari upah upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f) Subsidi jaminan kesehatan 0,5% dari upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 Jaminan Keselamatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif\ndalam lingkup keselamatan dan kesehatan kerja (K3) antara perusahaan dan\npekerja, dibentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)\nsesuai\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dengan ketentuan yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap pekerja yang dilengkapi alat dan perlengkapan kerja harus\nbertanggung jawab terhadap kebersihan, kerapian, kelengkapan maupun\npemeliharaan alat perlengkapan kerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 Jaminan Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>Tiap pekerja dilindungi dengan jaminan kecelakaan kerja terhadap kecelakaan\nyang mungkin terjadi pada waktu melaksanakan tugasnya menurut ketentuan yang\ndiatur dalam perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 Jaminan Kematian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bilamana seorang pekerja meninggal dunia, para tanggungan dan atau ahli\nwarisnya yang terdaftar pada perusahaan akan menerima hak sesuai dengan\nperaturan perundangan yang berlaku dan mendapatkan uang duka dari perusahaan\nsebesar Rp. 2.000.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII KESEJAHTERAAN DAN FASILITAS BAGI PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 Fasilitas Kesejahteraan Sosial\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam rangka menciptakan hubungan kekeluargaan yang harmonis dan dinamis\nantara perusahaan dan sesama pekerja maka perusahaan memberikan fasilitas\nberupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan mengadakan hiburan kepada pekerjanya pada saat peringatan hari\nUlang Tahun perusahaan dan \u002F atau mengadakan rekreasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Olah raga &amp; kesenian yang dikoordinasikan dengan serikat pekerja.\nSenam pagi bersama 2 bulan 1 kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Kerohanian atau sarasehan sekali dalam 1 bulan yang dikoordinasikan\ndengan serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pelayatan pekerja\u002Fkeluarga pekerja meninggal dunia, perusahaan\nmenyediakan transportasi sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan situasi dan\nkondisi. Pelaksanaan pelayatan diatur dan dikoordinasikan oleh bagian\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternity_nursing_breaks_duration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-nursingmothers\">\u003Cp>5. Perusahaan memberikan kesempatan kepada para pekerja wanita yang\nmempunyai kewajiban menyusui anak nya untuk melakukan kewajiban menyusui anak\nnya secukupnya. Untuk pelaksanaannya harus memberitahukan kepada perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6. Perusahaan memberikan mantrol\u002F jas hujan \u002F payung bagi seluruh karyawan 1\nkali dalam 2 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Perusahaan memberikan seragam kerja bagi karyawan minimal 1 kali dalam\nkurun waktu 2 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 Penghargaan masa kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SENIOR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowanceamount1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype1\">\u003Cp>Sebagai penghargaan kepada pekerja, perusahaan memberikan uang penghargaan\nkepada karyawan tetap dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Masa kerja 1-4 tahun Rp. 10.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Masa kerja 5-9 tahun Rp. 17.500,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Masa kerja 10-14 tahun Rp. 30.000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Masa kerja ≥ 15 Rp. 35.000,-\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 Tempat Ibadah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Kepada pekerja diberikan kesempatan untuk melakukan peribadatan sesuai\ndengan agama\u002Fkeyakinan masing-masing dan pelaksanaannya dilakukan dengan\nbijaksana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam hal melaksanakan ibadah tersebut perusahaan menyediakan fasilitas\ntempat beribadah sesuai dengan kemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII TATA TERTIB KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 Tata Tertib Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Setiap pekerja harus taat terhadap tata tertib sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Setiap pekerja (kecuali manajer) harus melakukan pencatatan absen masuk\ndan keluar dengan mesin yang disediakan atau dengan mencatat dan dilakukan oleh\npekerja masing-masing, tidak boleh diwakilkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap pekerja yang telah mendapatkan pakaian seragam kerja harus\ndikenakan setiap hari senin \u002F hari hari yang ditentukan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap pekerja wajib siap hadir di tempat kerja, 5 (lima) menit sebelum\njam kerja dimulai dan selanjutnya wajib mengikuti doa bersama di masing-masing\nbagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setiap pekerja wajib menginformasikan ke pengawas atau bagian personalia\napabila tidak masuk kerja karena alasan mendadak sebelum jam 10.00 wib. Lebih\ndari jam 10.00 wib tidak memberikan informasi maka karyawan dianggap\nmangkir\u002Falpha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Karyawan yang akan meninggalkan pekerjaan karena dinas, kepentingan\npribadi, sakit, harus mengisi blanko surat ijin. Blanko lembar biru diserahkan\nkepada satpam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Mengikuti segala instruksi kerja dan arahan dari pengawas\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Menjaga ketertiban pada saat bekerja, dan pada saat minum tidak boleh\nmenyebabkan proses produksi berhenti karenanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Istirahat pada waktu yang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Setiap pekerja hanya diperbolehkan makan siang pada waktu istirahat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Melaksanakan petunjuk keselamatan kerja dan kebersihan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Tidak berdagang atau melakukan promosi dagang tanpa ijin dari perusahaan\npada jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Tidak bekerja pada sebagian waktu atau waktu penuh pada perusahaan yang\nbidang hanya sejenis atau menyerupai tanpa persetujuan terlebih dahulu dari\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Tidak merokok di ruang produksi pada saat jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. tidak menjalankan alat atau mesin yang bukan tugasnya tanpa izin dari\natasannya langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Tidak boleh tidur pada saat jam kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Tidak diperbolehkan menggunakan handphone yang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>mengakibatkan terganggunya kelancaran proses produksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Wajib melakukan membersihkan alat\u002Fmesin dan daerah tempat kerjanya 5\n(lima) menit sebelum jam kerja berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Dilarang menerima sesuatu pun langsung maupun tidak langsung, baik dalam\nbentuk uang atau barang dari pihak ketiga terkait dengan status jabatan dan\nwewenang yang diberikan oleh perusahaan atas pekerjaan ataupun jasa yang\nterkait dengan pihak ketiga tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Dilarang mempengaruhi dan\u002Fatau mengajak pekerja lain untuk\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>melanggar peraturan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Dilarang melakukan hal-hal yang dapat mengakibatkan retaknya hubungan\nkeluarga karyawan lain dalam bentuk pacaran, selingkuh, menyebarkan fitnah dan\nsemacamnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Dilarang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Dilarang melakukan perbuatan asusila di dalam lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Dilarang mabuk atau karena berada dalam pengaruh alkohol dan \u002F atau\nnarkoba \u002F obat-obatan terlarang di dalam lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>24. Dilarang berkelahi atau memukul, baik sesama pekerja, pimpinan maupun\norang lain yang masih ada kaitannya dengan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>25. Dilarang memberikan informasi rahasia perusahaan tanpa persetujuan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26. Pengulangan dan \u002Fatau melakukan pelanggaran lain dalam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>masa mash berlakunya SP\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27. Tempat parkir bagian Staff Struktural maupun Staff Kantor berada dalam\nsatu lokasi dan atau menyesuaikan kondisi masing-masing divisi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 Sanksi Pelanggaran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pelanggaran adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh\npekerja dan bertentangan dengan aturan hukum yang ada, Perjanjian Kerja\nBersama, maupun tata tertib di perusahaan yang dikeluarkan oleh direksi. Baik\ndilakukan secara sengaja maupun tidak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pada dasarnya perusahaan meyakini dan percaya bahwa pekerja ingin\nmelaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.\nNamun kita juga harus mengakui bahwa dari waktu ke waktu ada pekerja karena\nsuatu alasan tertentu disengaja maupun tidak dapat melanggar peraturan maupun\ntata tertib yang ada. Oleh sebab itu perlu ada sanksi-sanksi yang bersifat\nmendidik atau membina sesuai kadar kesalahannya, serta memberikan kesempatan\nuntuk memperbaiki diri. Bila dalam keadaan sangat terpaksa maka perusahaan\ndapat melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi oleh perusahaan\nsebagai salah satu pencegahan dan pembinaan agar pekerja tidak melakukan\n\u002Fmengulangi perbuatan \u002Ftindakan yang melanggar tata tertib dan disiplin kerja\nsehingga tercapainya ketenangan bekerja dan berusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Tindakan disiplin semata-mata dimaksudkan untuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Membantu pelaksanaan tertib hukum dan tertib kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Menyelamatkan perusahaan dari kerugian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Mendorong pekerja untuk memperbaiki prestasi kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Sanksi ditetapkan menurut besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan oleh\npekerja serta faktor-faktor sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Macam terjadinya pelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Proses terjadinya pelanggaran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Akibat terjadinya pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Situasi disaat terjadinya pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Tahapan pemberian sanksi \u002F peringatan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Mengumpulkan dan mencari fakta\u002Fdata yang terkait dengan pelanggaran yang\ntelah dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Menguraikan dan mempelajari baik-baik hasil pengusutan c)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mengadakan musyawarah dengan pimpinan langsungnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Menentukan peraturan yang dilanggar e)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Menentukan dan mengenakan peringatan, sanksi berdasarkan investigasi dan\nklarifikasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Sanksi administrasi berupa hilangnya premi-premi, insentif yang diberikan\nperusahaan sebagai penghargaan atas loyalitas, kedisiplinan dan\nproduktivitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Dengan menaati Undang-Undang Dan peraturan berlaku, tindakan-tindakan\ntersebut dapat diambil oleh perusahaan yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Peringatan lisan \u002Fteguran:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Keterlambatan masuk kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. Tidak mengikuti kegiatan doa bersama bagiannya sebelum kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ili. Istirahat\u002Fmakan siang sebelum waktu istirahat. iv. Melakukan hal-hal\nyang tidak termasuk instruksi kerja selama jam kerja kecuali ijin pengawas atau\nkepala bagiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iv. Pelanggaran tata tertib perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Surat peringatan tertulis, I,Il,Ill (masing- masing masa berlakunya 3\nbulan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Surat peringatan tertulis I (SPI)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Melakukan pelanggaran tata tertib perusahaan, dan sudah mendapat teguran\n\u002F peringatan lisan pengawas\u002F kepala bagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tidak masuk kerja tanpa keterangan yang dapat diterima perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Meninggalkan pekerjaan tanpa ijin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan kelancaran produksi terganggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Dengan sengaja melanggar ketentuan memakai APD ( alat pelindung diri)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Sengaja tidur pada jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. Surat peringatan tertulis II (SPII)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Dalam masa berlakunya SP 1, mengulangi perbuatan yang menyebabkan\nmendapat SP 1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>atau melakukan kesalahan yaitu pelanggaran tata tertib perusahaan lagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Melanggar larangan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Penurunan jabatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Pemberhentian sementara ( skorsing) skorsing diberikan kepada pekerja\nyang telah mendapat SP 2 atau SP 3 tetapi masih melakukan kesalahan yang sama,\natau lebih berat lagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) Pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Tata cara pemberian peringatan dan sanksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Peringatan diberikan oleh pengawas (supervisor\u002Fkasubsi) dengan\ndikonsultasikan terlebih dahulu kepada kepala bagian dan bagian personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Sebelum surat peringatan dibuat, kepala bagian yang bersangkutan harus\nmelakukan investigasi terhadap pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Pemberian peringatan dan sanksi harus dilakukan secara segera setelah\ndiketahui pokok persoalannya. Pemberian sanksi harus berdasarkan fakta dan\ndata, tidak atas dasar prediksi afau dugaan belaka.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Surat peringatan tidak berlaku lagi apabila dalam waktu yang dilampaui,\npekerja tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Tujuan skorsing:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Melaksanakan perundingan Bipartit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b Menunggu proses PHK sesuai UU dan Peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Lamanya masa skorsing adalah maksimal 6 (enam) bulan, setelah itu\ntergantung keputusan pengadilan hubungan Industrial. Selama masa skorsing\npekerja tetap mendapatkan upah pokoknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 Prinsip Dasar\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Prinsip dasar yang harus dipegang teguh dalam menghadapi pemutusan\nhubungan kerja ialah bahwa dapat mungkin PHK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>harus dicegah dengan segala daya dan upaya, pertimbangan ini didasari bahwa\ndengan terjadinya PHK berarti bagi pekerja permulaan masa pengangguran dengan\nsegala akibatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila tidak dapat dicegah, PHK dapat terjadi bagi pekerja tetapi\nperusahaan harus dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja sesuai\ndengan hukum dan peraturan-peraturan pemerintah yang berhubungan dengan itu.\nSetelah proses bipartit dilakukan dan tidak tercapai kesepakatan bersama maka\nproses selanjutnya dilakukan sesuai UU dan Peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pelanggaran yang dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Bisa langsung dilakukan pemutusan hubungan kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mangkir 5 ( lima) hari kerja berturut - turut dan telah dipanggil oleh\npengusaha 2 kali secara tertulis tetapi pekerja tidak dapat memberikan\nketerangan tertulis disertai bukti-bukti yang sah maka pekerja dianggap\nmengundurkan diri secara tidak baik (UU no 13 tahun 2003 pasal 168)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Apabila pekerja tertangkap tangan, ada pengakuan dari pekerja yang\nbersangkutan, bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang\nberwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung 2 (dua) orang saksi\nuntuk pelanggaran sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>I. Melakukan penggelapan, pencurian, penipuan,pemalsuan barang\u002Fuang milik\nperusahaan atau orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ii. Memberikan keterangan palsu sehingga merugikan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ili. Mabuk, minum-minuman keras, narkoba dilingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>iv. Melakukan tindakan asusila\u002Fperjudian di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Menyerang, menganiaya, mengancam, mengintimidasi teman kerja atau pengusaha\ndi dalam maupun diluar perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>vi.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan peraturan perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>vii. Membongkar\u002Fmembocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan,\nkecuali untuk kepentingan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>vili. Dengan ceroboh\u002Fsengaja membiarkan teman sekerja atau pimpinan dalam\nkeadaan bahaya di tempat kerja. ix. Merusak barang milik perusahaan, dengan\nsengaja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>maupun karena kecerobohan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 PHK dalam masa percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PHK untuk pekerja dalam masa percobaan tidak diperlukan izin, tembusan surat\nPHK diberikan kepada serikat pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 PHK atas kehendak sendiri \u002F pengunduran diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. PHK bagi pekerja atas kehendak sendiri tidak diperlukan izin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Hak-hak dari pekerja yang mengundurkan diri tersebut antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Uang penggantian hak dan uang pisah sesuai Undang Undang dan Peraturan\nyang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Telah mengajukan pengunduran diri secara tertulis selambatnya 30 (tiga\npuluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Tidak terikat dalam ikatan dinas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Jaminan hari tua (JHT) dari BPJS\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Surat referensi dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Sisa cuti tahunan yang belum diambil dibayar \u002F diganti dengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>uang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Uang pisah dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pekerja yang mengundurkan diri secara prosedural atau tidak mendadak, dan\nselama bekerja\u002F mengabdi di perusahaan menunjukan kinerja yang baik menurut\nperusahaan mendapatkan hak 1 (satu) kali ketentuan penghargaan masa\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 PHK Karena Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja yang meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapat hak-hak sesuai\ndengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku dan hak cuti yang belum\ndipergunakan akan diganti dengan uang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 PHK Karena Usia Lanjut ( Pensiun)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Usia pensiun pekerja adalah 55 (lima puluh lima) tahun . Dalam hal adanya\nkeraguan, pekerja akan ditentukan menurut tanggal lahir pada kartu pengenal\nyang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja yang terkena PHK karena telah memasuki usia pensiun akan menerima\nhaknya sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Kebijakan perusahaan terkait dengan uang pesangon mengacu pada\nkesepakatan Bersama yang sudah berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 Penyelesaian Hak Dan Kewajiban Pada Berakhirnya Hubungan\nKerja.\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Bila berakhirnya hubungan kerja, pekerja masih mempunyai sisa cuti\ntahunan yang menjadi haknya dan belum diambil, ia akan menerima uang sebagai\npengganti sisa cuti tahunan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Semua utang pekerja kepada perusahaan akan mengurangi hak pekerja yang\nakan dibayarkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Semua barang-barang milik perusahaan yang disediakan bagi pekerja untuk\nkeperluan melaksanakan tugas-tugasnya harus dikembalikan kepada perusahaan\ndisertai pertanggungjawaban termasuk kartu identitas, selambat-lambatnya 1\n(satu) minggu setelah berakhirnya hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan berkewajiban memberikan surat keputusan (SK) dan surat\npengalaman kerja pada pekerja yang telah putus hubungan kerjanya dengan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Ganti Kerugian\nDan Uang Pisah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cp>1. Uang pesangon sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku\nditentukan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Masa kerja kurang dari 1 tahun 1 bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cp>b) 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c) 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun 4 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 5 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cp>f) 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 bulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>g) 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun 7 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h) 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun 8 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i) Masa kerja 8 tahun atau lebih 9 bulan upah\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Uang penghargaan masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Penghitungan uang penghargaan masa kerja sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kurang dari 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f) 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9) 24 tahun atau lebih 10 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Uang penggantian hak, sesuai Undang-Undang serta peraturan yang berlaku\ndan kebijakan perusahaan sesuai pasal 53 ayat 3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Uang pisah diberikan kepada pekerja yang terkena PHK dan diatur tentang\npemberian uang pisah, sebesar Rp. 500.000, ( Lima ratus ribu rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja bagi pekerja yang melakukan\npelanggaran yang di maksud dalam pasal 49 maka mengacu pada Undang-Undang dan\nPeraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 Pekerja Ditahan Pihak Berwajib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja ditahan pihak yang berwajib bukan atas pengaduan perusahaan,\ndalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib bukan atas pengaduan\nperusahaan, perusahaan tidak wajib membayar upah, tapi wajib memberikan bantuan\nkepada keluarga pekrja yang menjadi tanggungan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Untuk 1 orang tanggungan 25 % (dua puluh lima perseratus) dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Untuk 2 orang tanggungan 35 % ( tiga puluh lima perseratus) dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Untuk 3 orang tanggungan 45% ( empat puluh lima perseratus) dari upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Untuk 4 orang tanggungan atau lebih, 50% ( lima puluh perseratus) dari\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) diberikan paling lama 6\n(enam) bulan, terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan yang berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan\nperusahaan dan selam ijin pemutusan hubungan kerja belum diberikan peradilan\nhubungan industrial, maka perusahaan mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam hal pekerja dibebaskan dari tahanan karena pengaduan perusahaan\natau bukan karena pengaduan pengusaha ternyata tidak terbukti melakukan\nkesalahan, maka perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerja dengan membayar\nupah penuh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>beserta hak lainnya yang seharusnya diterima pekerja terhitung sejak pekerja\nditahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Dalam hal pekerja ditahan oleh pengadilan negeri terbukti melakukan\nkesalahan, maka perusahaan dapat mengajukan permohonan ijin pemutusan hubungan\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV PENYELESAIAN KELUH KESAH DAN PENGADUAN PEKERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 Prinsip-Prinsip\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pada dasarnya setiap perselisihan kepentingan, diselesaikan secara\nmusyawarah antara perusahaan dengan pimpinan serikat pekerja dengan itikad baik\ndari kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila terjadi keluhan dari pekerja atas keadaan tertentu, maka akan\ndiselesaikan musyawarah melalui prosedur yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Keluh kesah dan pengaduan pekerja sehubungan dengan pekerjaannya sedapat\nmungkin segera diselesaikan dan dicarikan pemecahan secara adil, jika seorang\npekerja menganggap bahwa ia diperlakukan secara tidak adil dan tidak wajar\nserta bertentangan dengan perjanjian kerja bersama ini, maka ia dapat\nmenyampaikan keluh kesah serta pengaduannya sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Setiap keluh kesah dan pengaduan seorang pekerja atau lebih, harus\nterlebih dahulu dibicarakan dan diselesaikan dengan atasan langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Bila penyelesaian belum memuaskan, maka dengan persetujuan atau dengan\nsepengetahuan atasan langsung pekerja dapat meneruskan pengaduan serta keluh\nkesahnya ke atasan yang lebih tinggi menurut struktur organisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Setelah prosedur diatas ditempuh hasil yang memuaskan, maka pekerja dapat\nmeminta bantuan serikat pekerja untuk menyelesaikan persoalannya dengan\npimpinan perusahaan melalui bagian personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Bila tidak tercapai persetujuan antara serikat pekerja dan pimpinan\nperusahaan maka penyelesaian selanjutnya didasarkan undang-undang nomor 13\ntahun 2003 dan undang-undang nomor 02 tahun 2004.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVI KETENTUAN PELAKSANAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 Pelaksanaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian ini memuat dan mengatur seluruh ketentuan dan persyaratan kedua\nbelah pihak dan bersepakat untuk melaksanakan seluruh isi perjanjian ini dan\nbila ada keraguan atas maksud dari kalimat-kalimat yang ada, hal ini\ndiselesaikan dengan jalan musyawarah antara perusahaan dengan serikat\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Bilamana ada perubahan dan penyesuaian undang-undang ketenagakerjaan atau\nperaturan-peraturan pemerintah sehubungan dengan isi perjanjian bersama ini,\nmaka yang berlaku adalah undang-undang dan atau peraturan yang baru\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bilamana suatu syarat atau ketentuan dalam perjanjian ini menjadi tidak\nberlaku atau dinyatakan batal maka kedua belah pihak wajib mengganti syarat\natau ketentuan tersebut dengan yang berlaku sah untuk mencapai maksud dan\ntujuan kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam hal pergantian tersebut tidak diperbolehkan menurut hukum, maka\ntidak berlakunya atau batalnya syarat atau ketentuan yang bersangkutan tidak\nmempengaruhi berlakunya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>syarat dan ketentuan lain dalam perjanjian maupun perjanjian keseluruhan\nkecuali bila syarat atau ketentuan yang berlaku atau batal tersebut merupakan\ninti yang tidak dapat dipisahkan dari ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. jika menurut penilaian para pihak, materi perjanjian kerja bersama ini\nperlu diadakan ketentuan lebih lanjut, maka atas perjanjian kedua belah pihak\nakan diadakan perubahan seperlunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 Masa Berlakunya Dan Perpanjangan PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>1. Perjanjian kerja bersama ini berlaku mulai tanggal 23 November 2021( saat\ntanggal ditetapkan) untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) dapat\ndiperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan\ntertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila telah berakhir masa berlakunya perjanjian kerja bersama (PKB)\nini, ada kehendak dari pihak-pihak untuk berubah isi PKB ini harus dilakukan\nsecara tertulis kepada pihak lainnya paling lama 30 (tiga puluh) hari\ndimuka.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4 Setelah berakhir masa berlakunya perjanjian kerja bersama ini tidak\ntercapai kesepakatan\u002F sedang dalam perundingan maka PKB ini masih berlaku\npaling lama 1 (satu) tahun sambil menunggu PKB yang baru disepakati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVII KETENTUAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 Lain-Lain\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hal-hal lain yang tidak diatur dalam perjanjian kerja bersama ini akan\ndiatur sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku atau menurut\nkebiasaan dan kebijaksanaan perusahaan bermusyawarah dengan serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Disepakati dan ditandatangani oleh para pihak,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>di Bantul, tanggal: 10 November 2021 jam: 10.00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n",{"cbadate_start":45,"cbadate_end":49,"trainingprogrammes":51,"pensionfund":55,"disabilityfund":59,"contracttrial":63,"contractseverancepay":67,"contractseverancepay1":71,"severance_number":73,"severance_number_1_tenure":77,"sicknesspay":81,"maxsicknesspay":85,"sicknessmaxdays":87,"menstruationleave":91,"disabilitypay":95,"healthcareaccess":99,"healthinsurance":103,"healthinsurancerelatives":107,"protectiveclothing":109,"healthandsafetytraining":113,"paidmaternityleave":117,"paidmaternityleaveduration":121,"funeralpay":123,"funeralpaytype":127,"funeralpayamount":129,"maternityotherclause":131,"paidpaternityleave":135,"paidpaternityleavepay":139,"deathrelatives":143,"marriage":147,"marriageleave":151,"nursingmothers":153,"maternity_nursing_breaks_duration":157,"nursingfacilities":159,"educationtuition":162,"violence":166,"hourspday_select":170,"hourspday":174,"hourspweek_select":176,"hourspweek":178,"dayspweek_select":180,"dayspweek":184,"PAIDLEAV_trigger":186,"holidaysweeks":190,"bankholidays1":192,"SCHEDULE_trigger":196,"schedulesrestpw":198,"TRADEUNLEAV_trigger":200,"STRUCINCR_trigger":204,"oncerise_detail":208,"incidentalbonustype2":212,"incidentalbonusperc1":216,"incidentalbonusamount1":218,"overtimeallowancetype_general":220,"OVERTIME_trigger":224,"overtimeallowancetype":228,"commutingallowancetype":230,"COMMUTE_trigger":234,"SENIOR_trigger":236,"longserviceallowancetype":240,"longserviceallowanceamount1":242,"longserviceallowancetype1":244,"mealvouchers":246,"direct_participation_hrs":250,"coverunion_trigger":254},{"bindId":46,"name":47,"text":48},"cbadate_start","1. Perjanjian kerja bersama ini berlaku ","1. Perjanjian kerja bersama ini berlaku mulai tanggal 23 November 2021( saat\ntanggal ditetapkan) untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.",{"bindId":50,"name":47,"text":48},"cbadate_end",{"bindId":52,"name":53,"text":54},"trainingprogrammes","Perusahaan berkewajiban dalam pengembang","Perusahaan berkewajiban dalam pengembangan sumber daya manusia melalui\npendidikan dan latihan sebagai upaya peningkatan pengetahuan dan keterampilan\ndalam melaksanakan tugas dan pekerjaanya sehari-hari.",{"bindId":56,"name":57,"text":58},"pensionfund","d) Jaminan pensiun sebesar 2% dari upah ","d) Jaminan pensiun sebesar 2% dari upah sebulan",{"bindId":60,"name":61,"text":62},"disabilityfund","a) Jaminan kecelakaan kerja sebesar 1 % ","a) Jaminan kecelakaan kerja sebesar 1 % upah sebulan",{"bindId":64,"name":65,"text":66},"contracttrial","1. Setelah memenuhi syarat-syarat terseb","1. Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, maka calon pekerja akan\nditerima bekerja dengan menjalani masa percobaan selama 3 bulan, terhitung\nsejak hari pertama ia diterima bekerja pada perusahaan.",{"bindId":68,"name":69,"text":70},"contractseverancepay","1. Uang pesangon sesuai dengan undang-un","1. Uang pesangon sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku\nditentukan sebagai berikut:\n\na) Masa kerja kurang dari 1 tahun 1 bulan upah.\n\nb) 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah\n\nc) 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan upah\n\nd) 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun 4 bulan upah\n\ne) 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 5 bulan upah\n\nf) 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 bulan upah\n\ng) 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun 7 bulan upah\n\nh) 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun 8 bulan upah\n\ni) Masa kerja 8 tahun atau lebih 9 bulan upah",{"bindId":72,"name":69,"text":70},"contractseverancepay1",{"bindId":74,"name":75,"text":76},"severance_number","f) 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari","f) 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 bulan upah",{"bindId":78,"name":79,"text":80},"severance_number_1_tenure","b) 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari","b) 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah",{"bindId":82,"name":83,"text":84},"sicknesspay","3. Dalam hal pekerja sakit yang berkepan","3. Dalam hal pekerja sakit yang berkepanjangan dan menurut surat keterangan\ndokter maka untuk pembayaran upahnya dibayar sebagai berikut:\n\na) 4 bulan pertama 100% dari upah\n\nb) 4 bulan kedua 75% dari upah\n\nc) 4 bulan ketiga 50 % dari upah",{"bindId":86,"name":83,"text":84},"maxsicknesspay",{"bindId":88,"name":89,"text":90},"sicknessmaxdays","4. Dalam hal sampai jangka waktu 1 tahun","4. Dalam hal sampai jangka waktu 1 tahun atau lebih dari 12 bulan tidak\ndapat melaksanakan kewajibannya untuk bekerja, dikarenakan sakit\nberkepanjangan, cacat akibat kecelakaan kerja, perusahaan dapat melakukan\npemutusan hubungan kerja setelah memberitahukan kepada pekerja yang\nbersangkutan dan memusyawarahkan dengan serikat pekerja.",{"bindId":92,"name":93,"text":94},"menstruationleave","Bagi pekerja wanita yang merasakan sakit","Bagi pekerja wanita yang merasakan sakit pada saat mendapatkan haid pada\nhari pertama dan hari kedua dibebaskan dari kewajiban bekerja dan tetap\nmendapat upah penuh dengan ketentuan harus menyampaikan keluhannya kepada\nkepala bagian yang bersangkutan, disertai dengan Surat Keterangan Dokter atau\nbidan.",{"bindId":96,"name":97,"text":98},"disabilitypay","Tiap pekerja dilindungi dengan jaminan k","Tiap pekerja dilindungi dengan jaminan kecelakaan kerja terhadap kecelakaan\nyang mungkin terjadi pada waktu melaksanakan tugasnya menurut ketentuan yang\ndiatur dalam perundangan yang berlaku.",{"bindId":100,"name":101,"text":102},"healthcareaccess","1. Perusahaan menyediakan fasilitas poli","1. Perusahaan menyediakan fasilitas poliklinik dan petugas medisnya di\nlokasi perusahaan untuk memberikan pertolongan lebih awal kepada para pekerja\nyang mengalami sakit atau kecelakaan saat melakukan pekerjaan.",{"bindId":104,"name":105,"text":106},"healthinsurance","2. Perusahaan mengikutkan seluruh pekerj","2. Perusahaan mengikutkan seluruh pekerjanya pada program\n\nBPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) Kesehatan\n\nsesuai dengan amanat perundang-undangan tentang BPJS.",{"bindId":108,"name":105,"text":106},"healthinsurancerelatives",{"bindId":110,"name":111,"text":112},"protectiveclothing","2. Perusahaan menyediakan perlengkapan k","2. Perusahaan menyediakan perlengkapan kerja dan perlengkapan alat pelindung\ndiri bagi semua pekerja disesuaikan dengan tingkat resiko dan situasi kerja\nyang berupa : masker, kacamata las, kacamata debu, pelindung telinga, sepatu\nboot.",{"bindId":114,"name":115,"text":116},"healthandsafetytraining","4. Perusahaan dan serikat pekerja berkew","4. Perusahaan dan serikat pekerja berkewajiban memberikan penyuluhan tentang\ntata cara kerja yang baik dan efektif serta memperhatikan peraturan keselamatan\nkerja dan program pemeliharaan kesehatan lingkungan secara periodik minimal 3\nbulan sekali.",{"bindId":118,"name":119,"text":120},"paidmaternityleave","1. Bagi pekerja wanita yang melahirkan, ","1. Bagi pekerja wanita yang melahirkan, diberikan hak cuti selama\n\n3(tiga) bulan atau 12 minggu terhitung sejak pekerja tersebut mengambil cuti\nmelahirkan berdasarkan surat keterangan dari dokter atau bidan.",{"bindId":122,"name":119,"text":120},"paidmaternityleaveduration",{"bindId":124,"name":125,"text":126},"funeralpay","4 Bilamana ada anggota keluarga pekerja ","4 Bilamana ada anggota keluarga pekerja ada yang meninggal dunia diberikan\nsantunan penguburan (uang duka) sebagai berikut:\n\na) Orang tua pekerja yang meninggal dunia………Rp. 500.000,-\n\nb) Mertua pekerja yang meninggal.........................Rp. 250.000,-\n\nc) Suami\u002Fistri\u002Fanak pekerja meninggal dunia…......Rp. 800.000,-",{"bindId":128,"name":125,"text":126},"funeralpaytype",{"bindId":130,"name":125,"text":126},"funeralpayamount",{"bindId":132,"name":133,"text":134},"maternityotherclause","Pekerja wanita yang mengalami keguguran ","Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan mendapatkan cuti selama\njangka waktu 1,5 bulan, dengan melampirkan surat keterangan dokter atau\nbidan.",{"bindId":136,"name":137,"text":138},"paidpaternityleave","3. Istri melahirkan atau keguguran kandu","3. Istri melahirkan atau keguguran\nkandungan…………………………………….2 hari",{"bindId":140,"name":141,"text":142},"paidpaternityleavepay","Seorang pekerja dapat diberikan izin unt","Seorang pekerja dapat diberikan izin untuk tidak masuk kerja dengan menerima\nupah penuh untuk jumlah hari yang diperinci menurut keadaan sebagai berikut:\n\n\n\n1. Pernikahan pekerja\nsendiri………………………………………………………..3\nhari\n\n2. Menikahkan\nanaknya………………………………………………………………2\nhari\n\n3. Istri melahirkan atau keguguran\nkandungan…………………………………….2 hari\n\n4. Pengkhitanan\u002Fpembaptisan anak pekerja……………………\n………………..2 hari\n\n5. Orang tua\u002Fmertua suami\u002Fistri\u002Fanak\u002Fmenantu meninggal\ndunia………………..2 hari\n\n6. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal\ndunia...................................1 Hari\n\n7. Dalam hal pernikahan, pengkhitanan \u002F pembaptisan, izin khusus diajukan\nselambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelumnya.\n\n8. Dalam hal pekerja yang bermaksud menunaikan ibadah sesuai agamanya untuk\npertama kali, diberikan izin khusus untuk waktu yang diperlukan menjalankan\nibadah ini. Izin ibadah tersebut 1 (satu) kali (1 kali ibadah Haji dan 1 kali\nibadah Umroh, dengan hak yang sama), selama pekerja tersebut bekerja pada\nperusahaan dan mendapat upah penuh. Surat permohonan izin khusus tersebut harus\ndiajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya dengan disertai bukti yang\nlengkap.",{"bindId":144,"name":145,"text":146},"deathrelatives","5. Orang tua\u002Fmertua suami\u002Fistri\u002Fanak\u002Fmen","5. Orang tua\u002Fmertua suami\u002Fistri\u002Fanak\u002Fmenantu meninggal\ndunia………………..2 hari\n\n6. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal\ndunia...................................1 Hari",{"bindId":148,"name":149,"text":150},"marriage","1. Pernikahan pekerja sendiri……………………………","1. Pernikahan pekerja\nsendiri………………………………………………………..3\nhari",{"bindId":152,"name":149,"text":150},"marriageleave",{"bindId":154,"name":155,"text":156},"nursingmothers","5. Perusahaan memberikan kesempatan kepa","5. Perusahaan memberikan kesempatan kepada para pekerja wanita yang\nmempunyai kewajiban menyusui anak nya untuk melakukan kewajiban menyusui anak\nnya secukupnya. Untuk pelaksanaannya harus memberitahukan kepada perusahaan.",{"bindId":158,"name":155,"text":156},"maternity_nursing_breaks_duration",{"bindId":160,"name":161,"text":161},"nursingfacilities","4. Ruang Laktasi.",{"bindId":163,"name":164,"text":165},"educationtuition","Bantuan pendidikan diberikan kepada anak","Bantuan pendidikan diberikan kepada anak pekerja (yang tercatat di\nperusahaan) yang memiliki prestasi dengan peringkat 1 sesuai buku raport \u002F\nsurat keterangan dari sekolah yang bersangkutan setiap semester dengan besaran\nsebagai berikut:\n\na) Tingkat SD sederajat Rp. 500.000,-\n\nb) Tingkat SLTP sederajat RP. 750.000,-\n\nc) Tingkat SLTA sederajat RP. 1.000.000,-",{"bindId":167,"name":168,"text":169},"violence","24. Dilarang berkelahi atau memukul, bai","24. Dilarang berkelahi atau memukul, baik sesama pekerja, pimpinan maupun\norang lain yang masih ada kaitannya dengan perusahaan.",{"bindId":171,"name":172,"text":173},"hourspday_select","2. Jumlah jam kerja adalah 8 jam sehari ","2. Jumlah jam kerja adalah 8 jam sehari atau 40 jam dalam satu minggu.",{"bindId":175,"name":172,"text":173},"hourspday",{"bindId":177,"name":172,"text":173},"hourspweek_select",{"bindId":179,"name":172,"text":173},"hourspweek",{"bindId":181,"name":182,"text":183},"dayspweek_select","1. Hari kerja PT. ADI SATRIA ABADI adala","1. Hari kerja PT. ADI SATRIA ABADI adalah 5 hari kerja dalam 1 minggu, yaitu\nSenin sampai dengan Jum'at.sedangkan hari istirahat mingguan adalah ditentukan\nhari Sabtu dan Minggu.",{"bindId":185,"name":182,"text":183},"dayspweek",{"bindId":187,"name":188,"text":189},"PAIDLEAV_trigger","1. Pekerja berhak atas istirahat tahunan","1. Pekerja berhak atas istirahat tahunan setelah mempunyai masa kerja 12\nbulan berturut-turut, sebanyak 12 hari kerja.",{"bindId":191,"name":188,"text":189},"holidaysweeks",{"bindId":193,"name":194,"text":195},"bankholidays1","Pekerja tidak wajib bekerja pada hari li","Pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur dan hari libur nasional yang\nditetapkan oleh pemerintah. Tetapi pengusaha dapat meminta untuk bekerja pada\nwaktu tersebut dengan alasan keamanan dan kelangsungan usaha dan diperhitungkan\nsebagai kerja lembur.",{"bindId":197,"name":182,"text":183},"SCHEDULE_trigger",{"bindId":199,"name":182,"text":183},"schedulesrestpw",{"bindId":201,"name":202,"text":203},"TRADEUNLEAV_trigger","1. Perusahaan memberi ijin\u002Fdispensasi un","1. Perusahaan memberi ijin\u002Fdispensasi untuk meninggalkan pekerjaan dengan\nupah penuh kepada pimpinan serikat pekerja\u002Fanggota yang ditunjuk untuk\nmenghadiri kongres, rapat-rapat, pendidikan dan lain-lain mengenai kegiatan\nketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh perangkat serikat pekerja yang lebih\ntinggi, Instansi pemerintah dan lembaga negara dengan menunjukan bukti berupa\nsurat undangan\u002Fsurat tugas yang sah. Jumlah anggota disesuaikan dengan\nkebutuhan\u002Ftingkat kepentingannya. Dalam hal demikian, jin diberikan dengan\nmengindahkan ketentuan yang berlaku tentang tata cara dan tata tertib dalam\npekerjaan dan tetap memperhatikan fungsinya sebagai pekerja perusahaan.",{"bindId":205,"name":206,"text":207},"STRUCINCR_trigger","1. Peninjauan upah secara umum dilakukan","1. Peninjauan upah secara umum dilakukan dengan secara berkala\nsekurang-kurangnya satu tahun sekali\n\n2. Peninjauan upah periodik dilakukan dengan penerapan yang\n\nberlaku disesuaikan dengan skala upah",{"bindId":209,"name":210,"text":211},"oncerise_detail","Perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Ra","Perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sebesar:\n\n1. 1 (satu) kali upah dalam hal ini adalah gaji pokok sebulan, untuk pekerja\nyang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun.\nDitambah pengganti premi prestasi rata-rata karyawan pertahun sebesar Rp.\n55.000,- dan 1 (satu) kali premi hadir penuh.\n\n2. Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun tetapi\nsudah lebih dari 1 (satu) bulan diberikan THR disesuaikan secara\nproporsional.\n\n3. Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun ke atas\ndibayarkan: 1.25 dikalikan Gaji Pokok ditambah Tunjangan tetap dan pengganti\npremi prestasi rata-rata karyawan per tahun sebesar Rp. 55.000,- dan ditambah\nsatu kali premi hadir penuh.",{"bindId":213,"name":214,"text":215},"incidentalbonustype2","1. 1 (satu) kali upah dalam hal ini adal","1. 1 (satu) kali upah dalam hal ini adalah gaji pokok sebulan, untuk pekerja\nyang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun.\nDitambah pengganti premi prestasi rata-rata karyawan pertahun sebesar Rp.\n55.000,- dan 1 (satu) kali premi hadir penuh.",{"bindId":217,"name":214,"text":215},"incidentalbonusperc1",{"bindId":219,"name":214,"text":215},"incidentalbonusamount1",{"bindId":221,"name":222,"text":223},"overtimeallowancetype_general","5. Hal sebagaimana ayat 4 (empat) sesuai","5. Hal sebagaimana ayat 4 (empat) sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan\nyang berlaku tentang waktu dan upah lembur.",{"bindId":225,"name":226,"text":227},"OVERTIME_trigger","4. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja","4. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja selama waktu lembur berkewajiban\n\na) Membayar upah lembur",{"bindId":229,"name":222,"text":223},"overtimeallowancetype",{"bindId":231,"name":232,"text":233},"commutingallowancetype","5. Tunjangan tidak tetap adalah uang tra","5. Tunjangan tidak tetap adalah uang transport sebagai bantuan transportasi\nbagi pekerja yang sudah menjadi pekerja tetap sebesar 75% dari harga BBM yang\nditetapkan oleh pemerintah dan mudah didapatkan oleh masyarakat luas.",{"bindId":235,"name":232,"text":233},"COMMUTE_trigger",{"bindId":237,"name":238,"text":239},"SENIOR_trigger","Sebagai penghargaan kepada pekerja, peru","Sebagai penghargaan kepada pekerja, perusahaan memberikan uang penghargaan\nkepada karyawan tetap dengan ketentuan sebagai berikut :\n\n1. Masa kerja 1-4 tahun Rp. 10.000,-\n\n2. Masa kerja 5-9 tahun Rp. 17.500,-\n\n3. Masa kerja 10-14 tahun Rp. 30.000,-\n\n4. Masa kerja ≥ 15 Rp. 35.000,-",{"bindId":241,"name":238,"text":239},"longserviceallowancetype",{"bindId":243,"name":238,"text":239},"longserviceallowanceamount1",{"bindId":245,"name":238,"text":239},"longserviceallowancetype1",{"bindId":247,"name":248,"text":249},"mealvouchers","1. Fasilitas makan adalah pemberian peru","1. Fasilitas makan adalah pemberian perusahaan kepada pekerja yang diberikan\nkepada pekerja yang pada waktunya layak makan sesuai dengan standar gizi\u002F\nkesehatan.",{"bindId":251,"name":252,"text":253},"direct_participation_hrs","2. Lembaga ini adalah forum komunikasi, ","2. Lembaga ini adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang\nmasalah hubungan industrial di Perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur\npengusaha dan serikat pekerja.",{"bindId":255,"name":256,"text":257},"coverunion_trigger","1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku ","1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat bagi kedua belah pihak\nyang bersepakat.","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Adi Satria Abadi - 2021\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2021-11-23\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2022-11-22\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Sepatu, Produk Kulit dan Karet\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Adi Satria Abadi\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        SPN - Serikat Pekerja Nasional\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;500000.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;180&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;Yes, but there are only indices (no wages)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-incidentalbonusperc1\">\n                    Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-incidentalbonusamount1\">\n                    Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;55000.0&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SENIOR_trigger\">Tunjangan masa kerja\u003C\u002Fh4>\n\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowanceamount1\">\n                    Tunjangan masa kerja: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;10000.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowancetype2\">\n                    Tunjangan masa kerja setelah: &rarr;&nbsp;1 masa kerja\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[263],{"title":38,"slug":34},[265],{"type":266,"data":267},"call_to_action_body_block",{"title":268,"description":269,"variant":270,"link":271},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":268,"url":272,"description":268,"rel":273,"type":274},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[276],{"type":266,"data":277},{"title":268,"description":269,"variant":270,"link":278},{"title":268,"url":272,"description":268,"rel":273,"type":274},[]]