[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-perum-perhutani-dengan-serikat-karyawan-perum-perhutani":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":219,"content_type_view":220,"extra_breadcrumbs":221,"body":223,"body_blocks":234,"related_pages":238},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":45,"details":217,"translations":218},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":38,"override_title":9,"title":39,"browser_title":40,"browser_description":41,"text":42},"perjanjian-kerja-bersama-antara-perum-perhutani-dengan-serikat-karyawan-perum-perhutani","54757f9a-103e-11e5-9bc0-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-perum-perhutani-dengan-serikat-karyawan-perum-perhutani\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-perum-perhutani-dengan-serikat-karyawan-perum-perhutani\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara Perum Perhutani Dengan Serikat Karyawan Perum Perhutani 2009 - 2011","ba_ID","IDN Perum Perhutani - 2009","Indonesia - IDN Perum Perhutani - 2009","IDN Perum Perhutani - 2009 - Pertanian, Kehutanan, penangkapan ikan",{"name":43,"data":44},"79 - PKB Perum Perhutani.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n              \n              \n              \u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New1\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PERUM PERHUTANI DENGAN SERIKAT KARYAWAN\nPERUM PERHUTANI\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>MUKADIMAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta didorong oleh keinginan yang luhur\ndari segenap karyawan Perum PERHUTANI yang diwakili Tim Perunding Serikat\nKaryawan Perum PERHUTANI serta kearifan yang mendalam dari Perusahaan Umum\nKehutanan Negara (Perum PERHUTANI) yang diwakili Tim Perunding Manajemen Perum\nPERHUTANI, akhirnya terjalin kesepakatan mengenai hak serta kewajiban Perusahan\ndan Karyawan dalam upaya perbaikan masalah ketenagakerjaan yang tertuang dalam\nPerjanjian Kerja Bersama (PKB).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan sarana perwujudan pelaksanaan\nHubungan Industrial yang berpedoman kepada peraturan dan perundang- undangan\nyang berlaku dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang mantap, dinamis, aman\ndan tenteram demi kelangsungan usaha dan perbaikan kesejahteraan karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kesepakatan atas dasar kesetaraan hak dan kewajiban tidak hanya terbatas\npada terwujudnya naskah perjanjian ini tetapi sampai pada pelaksanaan seluruh\nisi perjanjian dengan penuh rasa tanggung jawab dalam suasana kerja yang tenang\ndan harmonis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan dilaksanakannya seluruh isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini\ndiharapkan dapat terpeliharanya eksistensi Perum PERHUTANI sebagai pengelola\nhutan tropis terbaik di dunia dengan didukung karyawan yang produktif dan\nsejahtera.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dasar hukum dalam penyusunan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Undang – Undang Nomor 18 tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi\nOrganisasi Perburuhan Internasional No. 98 mengenai Berlakunya Dasar – Dasar\ndaripada Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Undang – Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja\u002F Serikat\nBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Undang – Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara\n(BUMN).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Undang – Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan\nHubungan Industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Kehutanan\nNegara (Perum PERHUTANI).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,\nPengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP-48\u002FMEN\u002FIV\u002F2004\ntentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan\ndan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pada hari ini Kamis tanggal 13 Agustus 2009, di Yogyakarta telah disepakati\nPerjanjian Kerja Bersama oleh dan antara :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum PERHUTANI) yang didirikan dengan\nPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perum PERHUTANI berkedudukan\ndi Gedung Manggala Wanabakti Blok VII Lt. 8-11, Jalan Gatot Subroto, Jakarta\nPusat – Kode Pos 10270, dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh\nDr. Ir. Upik Rosalina Wasrin, DEA. jabatanPelaksana Tugas DIREKTUR UTAMA,\nselanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut PERHUTANI;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Serikat Karyawan Perusahaan Umum PERHUTANI yang didirikan pada tanggal 11\nJanuari 2005 berkedudukan di Jakarta yang disahkan oleh Kepala Suku Dinas\nTenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Nomor : 242\u002FI\u002FN\u002FII\u002F2005\ntanggal 16 Pebruari 2005, yang telah memiliki jumlah anggota lebih dari 50\npersen dari jumlah seluruh karyawanPERHUTANI, dalam perbuatan hukum ini\ndiwakili secara sah oleh Ir. Adrian Bestari, MM. selaku KETUA UMUM Dewan\nPengurus Pusat Serikat Karyawan Perusahaan Umum PERHUTANI, selanjutnya dalam\nPerjanjian Kerja Bersama ini disebut SEKAR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SEKAR dan PERHUTANI sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja\nBersama yang selanjutnya disebut Perjanjian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I : KETENTUAN UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 : Pengertian dan Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.PERHUTANI adalah Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Direksi adalah organ perusahaan yang diberi tugas dan wewenang untuk\nmelakukan pengurusan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Karyawan adalah tenaga kerja yang bekerja pada PERHUTANI untuk waktu tidak\ntertentu dengan mendapat gaji\u002Fupah yang pengangkatannya ditetapkan dengan surat\nkeputusan Direksi atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pegawai adalah Karyawan yang sudah memiliki kepangkatan dan golongan\nsesuai ketentuan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Calon Pegawai adalah Karyawan yang sedang menjalani masa percobaan dan\nsudah memiliki kepangkatan dan golongan sesuai ketentuanPERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Pekerja Pelaksana adalah Karyawan yang tidak memiliki kepangkatan dan\ngolongan sesuai ketentuan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Keluarga Karyawan adalah suami\u002F istri dan anak-anak karyawan yang\nterdaftar pada PERHUTANI .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Anak adalah anak yang sah dari Karyawan yang terdaftar di PERHUTANIyang\ndibuktikan dengan surat nikah atau surat keterangan yang sah dari pihak yang\nberwenang dan menjadi tanggungan PERHUTANI serta memenuhi seluruh ketentuan di\nbawah ini :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Berusia dibawah 21 (dua puluh satu) tahun, kecuali berusia dibawah 25 (dua\npuluh lima) tahun dengan ketentuan masih sekolah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Belum menikah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Masih menjadi tanggungan Karyawan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Belum mempunyai penghasilan sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Pengangkatan Karyawan adalah proses rekrutasi dan atau peningkatan status\nkaryawan melalui proses seleksi dari sumberdaya manusia internalPERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Rekrutasi adalah proses pengadaan Karyawan melalui proses seleksi dari\nsumberdaya manusia eksternal PERHUTANI berdasarkan perencanaan kebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Peningkatan Status adalah proses perubahan status dari Tenaga PKWT\nmenjadi Tenaga Pekerja Pelaksana atau pegawai serta dari Tenaga Pekerja\nPelaksana menjadi Pegawai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Organisasi Karyawan adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk\nKaryawan baik di PERHUTANI maupun di luar PERHUTANI yang bersifat bebas,\nterbuka, mandiri dan demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,\nmembela serta melindungi hak dan kepentingan Karyawan serta meningkatkan\nkesejahteraan Karyawan dan keluarganya sesuai ketentuan perundang-undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13.SEKAR adalah suatu Organisasi Karyawan yang ada di PERUM PERHUTANI dan\ntelah didaftarkan di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor :\n242\u002FI\u002FN\u002FII\u002F2005 tanggal 16 Pebruari 2005.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14.Pimpinan PERHUTANI adalah Direksi dan para pejabat yang ditunjuk Direksi\ndalam mengelola PERHUTANI yang terdiri dari Kepala Satuan Pengawas Intern\n(KSPI), para Deputi Direktur, para Asisten Direktur, Pimpinan Unit, General\nManajer dan Administratur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15.Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang memuat kesepakatan antara\nSEKAR dan PERHUTANI yang terdiri dari Mukadimah dan Isi (Batang Tubuh).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16.Dana Pensiun PERHUTANI adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan\nprogram manfaat pensiun bagi pegawai PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17.Diperbantukan adalah Penugasan Karyawan Tetap PERHUTANI di luarPERHUTANI\nyang tugas, wewenang dan gajinya diberikan dan menjadi tanggung jawab\nPerusahaan Afiliasi\u002F Institusi lain yang menerima Karyawan tersebut, sedangkan\npembinaan administrasinya menjadi tanggung jawabPERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18.Hari dan Jam kerja adalah waktu kerja yang ditetapkan\nPERHUTANIberdasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19.Gaji Pokok adalah komponen gaji yang diberikan PERHUTANI kepada Pegawai\nberdasarkan pangkat atau golongan dan masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20.Gaji Bruto adalah gaji yang terdiri dari Gaji Pokok, tunjangan\nistri\u002Fsuami dan anak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21.Penghasilan Bulanan adalah Hak Karyawan yang diterima setiap bulan dan\ndinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari PERHUTANI kepada Karyawan\nyang terdiri dari gaji pokok atau upah dan tunjangan tertarur serta tercantum\ndalam daftar gaji atau daftar upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22.Kesejahteraan Karyawan adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan\u002F atau\nkeperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, yang secara langsung atau tidak\nlangsung dapat mempertinggi produktivitas kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23.Pensiunan adalah mantan pegawai yang berhak menerima manfaat pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24.Mantan Pegawai yang masih berhak mendapat manfaat pensiun adalah Pegawai\nyang berhenti bekerja dari PERHUTANI dan telah mempunyai masa kepesertaan\nsekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, tetapi belum mencapai batas usia pensiun\ndipercepat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25.Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala tiap bulan yang dibayarkan\nkepada peserta pada saat menjalani masa pensiun dan dengan cara yang ditetapkan\ndalam Peraturan Dana Pensiun PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26.Skorsing adalah pemberhentian sementara yang dapat dilakukan terhadap\nseorang Karyawan dari tugas pekerjaannya karena berada dalam tahanan atau\nmenjadi terdakwa dalam proses pemeriksaan perkara pidana oleh pihak yang\nberwajib maupun oleh PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27.Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu\nhal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban Karyawan dan\nPERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28.Suami\u002F Istri adalah suami\u002F istri dari perkawinan yang sah yang telah\nterdaftar di PERHUTANI yang dibuktikan dengan surat nikah atau surat keterangan\nyang sah dari pihak yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29.Tunjangan Pemberi Kerja adalah tunjangan PERHUTANI untuk membayar iuran\nmanfaat pensiun bagi Dana Pensiun PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>30.Tunjangan Tetap adalah pembayaran kepada Pegawai yang dilakukan secara\nteratur dan tidak dikaitkan degan kehadiran Pegawai atau pencapaian prestasi\nkerja tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31.Tunjangan Tidak Tetap adalah pembayaran kepada Pegawai yang diberikan\nsecara teratur tetapi dikaitkan dengan kehadiran atau prestasi kerja\ntertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>32.Premi Produksi adalah pendapatan yang diberikan kepada Karyawan dari\nalokasi rencana laba perusahaan yang dituangkan dalam RKAP.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>33.Jasa Produksi \u002F Bonus adalah pendapatan yang diberikan kepada Karyawan\ndari realiasi laba yang diperoleh perusahaan dari tahun sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>34.Tunjangan Prestasi adalah besaran uang yang dibayarkan kepada Karyawan\nyang dikaitkan dengan pencapaian performansi karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>35.Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dalam bentuk uang yang\ndiberikan PERHUTANI kepada pekerja pelaksana atau tenaga PKWT untuk suatu\npekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>36.Pesangon adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dalam bentuk uang yang\ndiberikan PERHUTANI kepada Karyawan pada saat terputusnya hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>37.Uang pisah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dalam bentuk uang yang\ndiberikan kepada pekerja pelaksana pada saat terputusnya hubungan kerja atas\npermintaan sendiri (APS).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>38.PERHUTANI Uzur adalah suatu keadaan kesehatan Karyawan baik fisik dan\u002F\natau psikis yang tidak memungkinkan Karyawan yang bersangkutan menjalankan\ntugas sesuai dengan kriteria yang ditetapkan PERHUTANI (Medically Unfit).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>39.Satuan Unit Kerja adalah unit organisasi yang terdiri atas: KPH, KBM,\nBiro Perencanaan, Pengembangan Perusahaan, Pusdiklat SDM, PuslitbangPERHUTANI,\nKantor Unit dan Kantor Pusat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>40.PKWT adalah perjanjian kerja antara tenaga kerja dengan PERHUTANI untuk\nmengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan\ntertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>41.Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki oleh seorang karyawan berupa\npengetahuan, ketrampilan dan atau keahlian serta sikap perilaku yang diperlukan\ndalam pelaksanaan tugas jabatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>42.Performansi adalah prestasi kerja sesuai dengan rencana kerja yang\nditentukan oleh PERHUTANI dan Karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>43.Tewas adalah meninggal dunia pada saat menjalankan tugas PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>44.Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung\njawab, wewenang dan hak Pegawai dalam struktur satuan organisasi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>45.Fasilitas adalah segala sesuatu yang diberikan atas beban perusahaan baik\nberupa barang, jasa atau kompensasi dari fasilitas yang tidak tersedia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>46.Pola Karir adalah pola pembinaan pegawai yang menggambarkan jalur\npengembangan karir yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan,\npangkat, pendidikan serta masa jabatan seseorang pegawai sejak pengangkatan\npertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 : Pengakuan Hak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) SEKAR mengakui bahwa PERHUTANI dan seluruh unit organisasinya mempunyai\nhak dan wewenang untuk mengatur, mengelola dan menjalankan operasional\nPERHUTANI, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan\nperundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) PERHUTANI mengakui bahwa SEKAR adalah organisasi karyawan yang memiliki\ndan bertindak untuk dan atas nama anggotanya yang mempunyai hubungan kerja\ndengan PERHUTANI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) PERHUTANI dan SEKAR telah sepakat dan bertekad untuk bekerja sama dan\nmengusahakan keharmonisan, ketenangan dan ketertiban kerja berdasarkan hubungan\nkerja yang harmonis serta masing-masing diposisikan sebagai mitra.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) PERHUTANI dan SEKAR mengakui dan setuju bahwa :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mengelola dan menjalankan usaha-usaha di bidang kehutanan dan Karyawan\nadalah fungsi dan tanggung jawab PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.PERHUTANI berhak meminta setiap Karyawan untuk bekerja dengan baik,\ntertib, disiplin dan produktif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.PERHUTANI dan SEKAR senantiasa taat terhadap kondisi-kondisi yang terdapat\ndalam Perjanjian ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) PERHUTANI mengakui bahwa SEKAR berhak :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Mewakili, membela dan melindungi Karyawan;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mengatur organisasi dan anggotanya sepanjang tidak bertentangan dengan\n    peraturan perundang-undangan yang berlaku;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Meminta penjelasan apabila PERHUTANI akan menetapkan kebijakan yang akan\n    mempengaruhi Kesejahteraan Karyawan;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mengajukan keberatan atas tindakan PERHUTANI yang bertentangan dengan\n    Perjanjian ini.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>(6) Setiap Karyawan bebas menjadi anggota SEKAR dan atau Korpri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7) Karyawan harus bekerja dengan tenang dan tentram tanpa adanya kecemasan\nyang disebabkan karena keanggotaannya dalam SEKAR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8) Karyawan yang diperbolehkan menjadi Ketua Umum dan Sekjen SEKARadalah\npejabat dengan jenjang jabatan paling tinggi IIA (Kepala Biro sederajat),\nkecuali Kepala Biro SDM, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro\nSPI, General Manajer dan Administratur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 : Tujuan dan Ruang Lingkup Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Perjanjian ini bertujuan :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Memperjelas Hak dan Kewajiban yang harus dipatuhi oleh PERHUTANI,SEKAR\n    dan Karyawan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Memperkuat hubungan kerja di PERHUTANI, menjaga keharmonisan, ketenangan,\n    ketentraman dan ketertiban serta produktivitas berdasarkan hubungan\n    industrial.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Memelihara serta meningkatkan kelancaran kegiatan\n  operasionalPERHUTANI.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Sebagai salah satu pedoman dalam pembuatan ketentuan internalPERHUTANI\n    yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Sebagai pedoman\u002Facuan dalam menyelesaikan setiap perselisihan pendapat\n    yang menyangkut hubungan industrial antara PERHUTANI dengan Karyawan dan\n    atau SEKAR.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Melaksanakan sepenuhnya ketentuan peraturan perundang-undangan.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>(2) Perjanjian ini mempunyai ruang lingkup pengaturan kegiatan PERHUTANIyang\nberkaitan dengan hak dan kewajiban PERHUTANI dan Karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcaredifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>(3) Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak dan berlaku bagi seluruh\nKaryawan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(4) Karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja sebelum disepakatinya\nPerjanjian ini, diberlakukan ketentuan saat terjadinya Pemutusan Hubungan\nKerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 : Jaminan Bagi SEKAR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Karyawan yang dipilih sebagai pengurus SEKAR atau yang ditunjuk oleh\nPengurus untuk menjadi wakil SEKAR tidak akan mendapat tindakan diskriminatif\natau tekanan langsung maupun tidak langsung dari PERHUTANI atau atasannya\nkarena fungsinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) PERHUTANI akan menyelesaikan dengan SEKAR setiap keluhan Karyawan yang\nmenjadi anggota, baik yang diajukan langsung kepada PERHUTANI maupun melalui\nSEKAR setelah prosedur penyelesaian keluh kesah sudah ditempuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) PERHUTANI dan SEKAR mengadakan pertemuan rutin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) PERHUTANI akan memberitahukan kepada SEKAR perihal tidak beroperasinya\nperusahaan dan\u002Fatau akan telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan dan\npelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Untuk suatu keperluan organisasi, Pengurus SEKAR dapat memanggil\nanggotanya secara tertulis dengan tembusan kepada atasannya dan\nsepengetahuan\u002Fijin atasan langsung, ketentuan lebih lanjut mengenai perijinan\ntersebut akan diatur dengan keputusan PERHUTANI dengan mempertimbangkan saran\nSEKAR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 : Jaminan Bagi PERHUTANI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) SEKAR akan senantiasa membantu PERHUTANI dalam menegakkan tata tertib\ndan disiplin, produktivitas kerja serta pemberian Peringatan\u002F Sanksi atas\nkesalahan yang dilakukan Karyawan sepanjang tidak bertentangan dalam Perjanjian\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) SEKAR tidak akan mencampuri segala urusan PERHUTANI yang tidak ada\nkaitannya dengan hubungan ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) SEKAR menjamin bahwa Pemogokan dan Memperlambat Pekerjaan hanya akan\ndilaksanakan sebagai alternatif terakhir apabila upaya musyawarah sudah tidak\nmemungkinkan dan pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 : Bantuan dan Fasilitas Bagi SEKAR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Atas permintaan SEKAR, PERHUTANI dapat membantu melaksanakan pemotongan\nUpah\u002F Gaji Karyawan untuk iuran anggota SEKAR atas persetujuan Karyawan dengan\nberpedoman pada ketentuan dan petunjuk pelaksanaan dariSEKAR dan pengelolaannya\ndiatur oleh SEKAR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Untuk menunjang program kerja dibidang Sosial SEKAR bagi\nanggotanya,PERHUTANI dapat membantu pelaksanaannya dengan berpedoman pada\nketentuan dan petunjuk pelaksanaannya dari PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) PERHUTANI dapat membantu menyediakan ruangan kantor bagi SEKARdengan\nperlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan di dalam lingkunganPERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) PERHUTANI menyediakan papan pengumuman bagi SEKAR pada lokasi-lokasi\nyang mudah dibaca Karyawan di dalam lingkungan PERHUTANI. Sebelum pengumuman\nditempelkan pada papan pengumuman, maka 1 (satu) salinan (copy) pengumuman\ntersebut disampaikan kepada PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Atas permintaan tertulis SEKAR, PERHUTANI dapat memberikan ijin\nkepadaSEKAR untuk mengadakan rapat\u002Fpertemuan dengan para anggotanya pada\nruangan milik PERHUTANI dengan meminjamkan segala peralatan yang diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Penggunaan fasilitas PERHUTANI oleh SEKAR tetap mengacu kepada ketentuan\ninternal PERHUTANI yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7) Bantuan dana dari PERHUTANI dapat diberikan kepada SEKAR dalam rangka\npembinaan Hubungan Indutrial sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang berlaku\nserta dialokasikan dalam anggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II : KEWAJIBAN DAN HAK\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 : Kewajiban dan Hak PERHUTANI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Kewajiban PERHUTANI :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Memenuhi\u002F memberikan Hak Karyawan sesuai Perjanjian ini maupun ketentuan\nperaturan perundang-undangan yang berlaku;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Memperbanyak, mensosialisasikan dan memberikan Perjanjian ini kepada\nseluruh Karyawan tanpa terkecuali;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menampung dan memperhatikan aspirasi Karyawan yang disalurkan melalui\nSEKAR yang terkait dengan ketenagakerjaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mentaati dan menjalankan PERHUTANI sesuai dengan prinsip Good Corporate\nGovernance (GCG);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Memberikan kebebasan kepada karyawan untuk mengemukakan pendapat, usul dan\nsaran yang baik demi membangun perbaikan kinerja khususnya dan kemajuan\nPERHUTANI pada umumnya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mengembangkan kariernya sesuai\nkompetensi, pendidikan dan keterampilan dalam lingkungan PERHUTANI;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Memberikan kesempatan kepada Karyawan untuk menjalankan kegiatan ibadah\nsesuai dengan agamanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) PERHUTANI berhak :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Memberikan pekerjaan atau perintah kepada Karyawan selama Jam Kerja\ndan\u002Fatau sepanjang terkait dengan pekerjaannya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Menugaskan Karyawan untuk bekerja lembur\u002Fshift dengan memperhatikan\nPerjanjian ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Menetapkan peraturan atau tata tertib dalam PERHUTANI sesuai dengan\nPerjanjian ini serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Menempatkan Karyawan di unit kerja manapun yang terdapat di\nPERHUTANIsesuai kebutuhan PERHUTANI dan kemampuan Karyawan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Memberikan sanksi kepada Karyawan yang melanggar Perjanjian ini dan\nketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Dapat membebastugaskan sementara Karyawan dari tugasnya dengan tidak\nmengurangi hak-haknya sebagai Karyawan, demi kepentingan pemeriksaan serta\nuntuk menjamin obyektifitas dari hasil pemeriksaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Mengangkat dan memberhentikan Karyawan dengan memperhatikan Perjanjian ini\ndan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Menetapkan anggaran dan rencana strategis yang berkaitan dengan\nketenagakerjaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Menyiapkan struktur organisasi dan tata kerja perusahaan lengkap dengan\nperincian tugasnya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Menetapkan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi\nKaryawan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan\nperaturan perundang-undangan yang berlaku;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Mengajukan keberatan dan atau teguran atas tindakan SEKAR yang\nbertentangan dengan Perjanjian ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 : Kewajiban dan Hak Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Kewajiban KARYAWAN :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mengutamakan kepentingan PERHUTANI diatas kepentingan golongan dan\npribadi;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat PERHUTANI dan sesama\nKaryawan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Mentaati peraturan PERHUTANI dan perundang-undangan yang berlaku;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Mentaati janji jabatan\u002Fpegawai;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan\nKaryawan serta menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Menggunakan dan memelihara barang-barang milik PERHUTANI dengan seefisien\ndan sebaik-baiknya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada pelanggan, mitra kerja dan\nmasyarakat sesuai dengan wewenang dan tugasnya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Saling menghormati antara sesama karyawan yang memeluk agama\u002Fkepercayaan\nyang berlainan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang sesuai peraturan\nperundangan yang berlaku;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Memperhatikan dan menindaklanjuti dengan sebaik-baiknya setiap ketentuan\nyang diterima mengenai pelanggaran disiplin;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Merasa ikut memiliki Perusahaan dan bertanggung-jawab atas kelestariannya\ndengan berusaha untuk memajukan, mengamankan, dan menjaga nama baik\nPERHUTANI;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Berperilaku kerja sesuai dengan nilai-nilai unggul budaya yang dibangun\nPERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) KARYAWAN berhak :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Menerima gaji\u002Fupah, premi\u002Fjasa produksi yang layak sebagai imbalan atas\nkerja yang dilakukannya serta premi dan jasa produksi sesuai dengan ketentuan\nPERHUTANI;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>2.Menerima upah lembur\u002Fkompensasi untuk kelebihan jam kerja dari waktu kerja\nyang telah ditetapkan;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3.Memperoleh cuti;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Memperoleh Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Menerima seluruh bentuk tunjangan sesuai yang ditetapkan dalam Perjanjian\nini;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Mengemukakan pendapat, usul dan saran yang baik demi membangun perbaikan\nkinerja khususnya dan kemajuan PERHUTANI pada umumnya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Memperoleh kesempatan mengembangkan kariernya sesuai kompetensi,\npendidikan dan keterampilan dalam lingkungan PERHUTANI;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Mengajukan PHK sesuai ketentuan yang berlaku;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.mendapatkan perlindungan hukum dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan\npenugasan kerja oleh PERHUTANI, dalam hal pekerjaan tersebut menimbulkan\ngugatan perdata dan\u002Fatau tuntutan pidana dari pihak ketiga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III : HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 : Kedudukan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Karyawan merupakan unsur aparatur dan pelaksana yang bertanggungjawab\nbekerja untuk kepentingan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 : Status Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Karyawan PERHUTANI terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pegawai;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Calon Pegawai;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja Pelaksana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pegawai Negeri Sipil Diperbantukan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Pegawai Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Kepangkatan\u002Fpenggolongan Pegawai dan Calon Pegawai serta Pekerja\nPelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam keputusan PERHUTANI\nsesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 : Rekrutasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Rekrutasi karyawan disesuaikan dengan formasi dan kebutuhan PERHUTANI,\nserta syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh PERHUTANI;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) PERHUTANI menyusun rencana stratejik SDM untuk paling lama 5 (lima)\ntahun;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Rekrutasi Karyawan dilaksanakan melalui proses seleksi yang profesional,\nadil, objektif dan transparan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Pedoman yang berisikan syarat-syarat dan prosedur Rekrutasi Karyawan\nditetapkan dengan keputusan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 : Peningkatan Status\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Dalam hal memenuhi kebutuhan pegawai sesuai formasi, PERHUTANI dapat\nmengisi dengan peningkatan status dari Pekerja Pelaksana menjadi Pegawai\nmelalui proses seleksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Peningkatan Status dilaksanakan melalui proses seleksi yang\nprofessional, adil, objektif, transparan dan berbasis kompetensi sesuai dengan\ntingkat pendidikan formal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan pedoman pelaksanaan\nPeningkatan Status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan\nkeputusan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 : Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>(1) Masa percobaan kerja diberlakukan bagi Karyawan yang berasal dari\nrekrutasi;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2) Karyawan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut\nsebagai Calon Pegawai;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cp>(3) Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) bulan\nberturut-turut tanpa terputus dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Dihitung sejak tanggal pengangkatan sebagai Calon Pegawai;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Dilakukan hanya untuk satu kali masa saja.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>(4) Calon Pegawai yang telah selesai menjalani masa percobaan serta memenuhi\nkriteria dan persyaratan, maka Calon Pegawai yang bersangkutan dapat diangkat\nmenjadi Pegawai yang ditetapkan dengan Surat Keputusan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Perhitungan masa kerja Pegawai dihitung sejak masa kerja yang tercantum\ndi dalam Surat Keputusan sebagai Calon Pegawai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 : Penempatan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Penempatan Karyawan merupakan wewenang PERHUTANI sesuai dengan\nkebutuhan, persyaratan jabatan dan kompetensi Karyawan serta persyaratan\nlainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>(2) Penempatan Karyawan dilaksanakan melalui proses seleksi yang adil,\nobyektif dan transparan dengan sasaran pendayagunaan sumberdaya manusia untuk\npeningkatan efektivitas organisasi;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penempatan Karyawan sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) diatur dengan keputusan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 : Karyawan Pasangan Suami Istri dan Pertalian Sedarah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) PERHUTANI memberikan ketentuan kepada karyawan pasangan suami istri\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Salah satu mengundurkan diri (PHK) dengan mendapatkan hak-hak sesuai\nketentuan yang berlaku atau tetap pada jenjang jabatan struktural atau\npenugasan saat ini sampai dengan pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Hanya salah satu yang menduduki jabatan struktural\u002Ffungsional didukung\ndengan surat pernyataan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Tunjangan keluarga dan perumahan terkait dengan huruf b, hanya diberikan\nkepada salah satu pegawai pasangan suami istri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Karyawan baru tidak diperkenankan adanya pasangan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Karyawan baru tidak diperkenankan adanya pertalian sedarah garis\nlangsung seperti anak, orang tua, adik-kakak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 : Pegawai yang Diangkat Menjadi Anggota Direksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pegawai yang diangkat menjadi anggota Direksi PERHUTANI, maka yang\nbersangkutan pensiun dengan pangkat atau jenjang jabatan tertinggi\npadaPERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 : Pegawai Yang Ditugaskan Sebagai Pengurus Dana Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Pegawai yang diangkat sebagai Pengurus Dana Pensiun PERHUTANI tetap\ndiberikan hak-hak kepegawaiannya yang berlaku di PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Hak-hak kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kenaikan\npangkat, kenaikan gaji berkala dan hak pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Hak-hak kepegawaian selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi\npenggajian, honor, fasilitas Pegawai dalam jabatan tersebut merupakan kewajiban\ndari Dana Pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Pegawai yang diangkat menjadi Pengurus Dana Pensiun harus memenuhi\npersyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, serta dedikasi yang\ntinggi untuk memajukan dan mengembangkan Dana Pensiun PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Pegawai yang diangkat menjadi Pengurus Dana Pensiun dilarang merangkap\njabatan struktural atau fungsional PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Pegawai yang diangkat menjadi Pengurus Dana Pensiun, dilarang merangkap\njabatan anggota Direksi atau anggota komisaris pada Anak Perusahaan\u002F Perusahaan\nPatungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7) Pegawai yang ditugaskan menjadi Pengurus Dana Pensiun berstatus sebagai\npegawai PERHUTANI diperbantukan, dan dalam rangka pengembangan karirnya\ndimungkinkan untuk ditugaskan kembali di PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8) Pegawai yang diangkat menjadi pengurus Dana Pensiun apabila telah\nberakhir masa tugasnya bukan karena melanggar ketentuan perundang-undangan dan\nbelum memasuki usia 56 (lima puluh enam) tahun dapat kembali ke PERHUTANI\ndengan diberikan pangkat\u002Fjenjang jabatan sesuai dengan ketentuan Pola Karir\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9) Masa jabatan Pengurus Dana Pensiun ditetapkan maksimal 5 (lima) tahun\ndan sewaktu-waktu dapat diberhentikan apabila tidak mencapai target pencapaian\nminimal sesuai kontrak manajemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(10) Penderajatan jabatan dan tata hubungan kerja pada Pengurus Dana Pensiun\ndiatur dengan keputusan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 : Pegawai Yang Ditugaskan Pada Anak Perusahaan\u002FPerusahaan\nPatungan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Pegawai yang ditugaskan pada Anak Perusahaan\u002FPerusahaan Patungan tetap\ndiberikan hak-hak kepegawaiannya yang berlaku di PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Hak-hak kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kenaikan\npangkat, kenaikan gaji berkala dan hak pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Hak-hak kepegawaian selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi\npenggajian, honor, fasilitas Pegawai dalam jabatan tersebut merupakan kewajiban\ndari Anak Perusahaan\u002FPerusahaan Patungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Pegawai yang ditugaskan pada Anak Perusahaan\u002FPerusahaan Patungan harus\nmemenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, serta\ndedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Anak\nPerusahaan\u002FPerusahaan Patungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Persyaratan dan kriteria penentuan Pegawai yang akan ditugaskan atau\ndiperbantukan di Anak Perusahaan\u002FPerusahaan Patungan ditetapkan olehPERHUTANI\ndengan memperhatikan ketentuan perundang–undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Pegawai yang ditugaskan pada Anak Perusahaan\u002FPerusahaan Patungan\ndilarang merangkap jabatan struktural atau fungsional PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7) Pegawai yang ditugaskan pada Anak Perusahaan\u002FPerusahaan Patungan,\ndilarang merangkap sebagai pengurus atau komisaris Dana Pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8) Pegawai yang ditugaskan pada Anak Perusahaan\u002FPerusahaan Patungan\nberstatus sebagai pegawai PERHUTANI diperbantukan, dan dalam rangka\npengembangan karirnya dimungkinkan untuk ditugaskan kembali di PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(9) Pegawai yang diangkat menjadi Direksi Anak Perusahaan apabila telah\nberakhir masa tugasnya bukan karena melakukan pelanggaran ketentuan\nperundang-undangan dan belum memasuki batas usia pensiun dapat kembali\nkePERHUTANI dengan diberikan pangkat \u002Fjenjang jabatan sesuai dengan ketentuan\npola karir yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(10) Ketentuan mengenai Pegawai yang ditugaskan pada Anak\nPerusahaan\u002FPerusahaan Patungan diatur dengan Keputusan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(11) Penderajatan jabatan dan tata hubungan kerja pegawai yang ditugaskan\npada anak perusahaan PERHUTANI diatur dengan keputusan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 : Pola Karir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Dalam meningkatkan karir karyawan sesuai dengan kebutuhan dan formasi\njabatan, PERHUTANI melakukan berdasarkan kinerja dan kompetensi, asesmen secara\nbertahap, dan Good Corporate Governance (GCG).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pola karir diatur dengan\nkeputusanPERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 : Mutasi Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) PERHUTANI berwenang memutasikan Karyawan di dalam PERHUTANI sesuai\nkebutuhan dengan mempertimbangkan kompetensi dan pengembangan karir\nKaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Dalam hal mutasi ke luar atau masuk PERHUTANI adalah wewenang\nPERHUTANI;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Karyawan PERHUTANI yang diperbantukan atau dipekerjakan pada anak\nperusahaan \u002F perusahaan patungan dilaksanakan dengan mempertimbangkan\nkepentingan PERHUTANI dan Karyawan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) PERHUTANI melakukan mutasi pejabat yang telah menduduki jabatannya\npaling lama 4 (empat) tahun kecuali yang mempunyai keahlian khusus atau karena\nsifat atau jenis pekerjaannya dapat lebih lama atau lebih singkat dari 4\n(empat) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Ketentuan mengenai mutasi Karyawan diatur dengan keputusan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 : Promosi dan Demosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Promosi Jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan formasi jabatan\nPERHUTANI yang dilaksanakan berdasarkan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Penilaian prestasi kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Potensi atau kemampuan untuk meningkatkan karir;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Integritas dan loyalitas terhadap PERHUTANI;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Latar belakang\u002F Pengalaman kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Pendidikan dan Pelatihan yang telah diikuti;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Daftar Urutan Kepangkatan (DUK).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Setiap karyawan berhak untuk memperoleh promosi kenaikan jabatan dengan\nmempertimbangkan prestasi kerja, kompetensi dan kebutuhanPERHUTANI sesuai\ndengan ketentuan yang berlaku di PERHUTANI;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Demosi dapat dilakukan terhadap Karyawan apabila Karyawan melanggar\ndisiplin perusahaan dan\u002Fatau Karyawan dengan penilaian prestasi kerja dan\nkompetensi yang rendah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Ketentuan tentang promosi dan demosi Karyawan sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 : Penghargaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Pemberian penghargaan dimaksudkan untuk memberikan motivasi dan\nmeningkatkan produktivitas kerja serta sebagai salah satu bahan pertimbangan\nuntuk pengembangan karir bagi Pegawai dan peningkatan status bagi Pekerja\nPelaksana;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Penghargaan dari PERHUTANI pada dasarnya diberikan berdasarkan inovasi,\nprestasi kerja dan atau pengabdian, dan penghargaan dalam bidang lain serta\nkaryawan yang meninggal dan atau cacat permanen akibat menjalankan tugas;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Selain Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Karyawan yang\ndinilai memenuhi syarat, dapat diusulkan untuk memperoleh penghargaan dari\nPresiden, Menteri atau institusi lainnya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) PERHUTANI dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak diluar\nKaryawan yang dianggap berjasa bagi kepentingan PERHUTANI;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Bentuk, syarat-syarat dan tata cara pemberian penghargaan diatur dengan\nkeputusan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV : TATA TERTIB\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 : Waktu Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cp>(1) Jam kerja wajib bagi karyawan adalah 8 (delapan) jam sehari untuk 5\n(lima) hari kerja dan 7 (tujuh) jam per hari untuk 6 (enam) hari kerja atau 40\n(empat puluh) jam per minggu dan di dalamnya termasuk waktu istirahat;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2) Rincian jam kerja dalam satu minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nadalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5 (lima) hari kerja seminggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Hari\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Waktu Kerja\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Istirahat\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Senin - Kamis, Jum'at (Shift I)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>07.30 – 15.30, 07.30 – 16.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>12.00 – 13.00, 11.30 – 13.00\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Senin - Kamis, Jum'at (Shift II)\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>07.00 – 15.00, 07.00 – 15.30\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>12.00 – 13.00, 11.30 – 13.00\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6 (enam) hari kerja seminggu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Hari\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Waktu Kerja\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003Cstrong>Istirahat\u003C\u002Fstrong>\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Senin - Kamis, Jum'at , Sabtu\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>07.00 – 14.30, 07.00 – 11.00, 07.00 – 13.00\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>12.00 – 13.00, 11.00 – 12.00, 11.00 – 12.00\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>(3) Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu, PERHUTANI dapat mengatur waktu kerja\nkhusus, terutama untuk pekerjaan lapangan yang akan disesuaikan dengan sifat\ndan tanggungjawab pekerjaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Waktu kerja khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan\nkeputusan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 : Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) PERHUTANI dapat menugaskan karyawan bekerja melebihi waktu kerja tetap\nyang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan kelebihan waktu\nkerja tersebut dianggap sebagai kerja lembur dan mendapatkan uang lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Pelaksanaan kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Pimpinan Satuan Unit Kerja memerintahkan kerja lembur, dengan menggunakan\n    model SPKL (Surat Perintah Kerja Lembur) yang diterbitkan sebelum pekerjaan\n    lembur dilaksanakan;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Khusus untuk pekerjaan kantor (Kantor Pusat, Unit, KBM, Biro dan\n  KPH);\u003C\u002Fli>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hoursovertimemax\">\u003Cli>Tidak boleh lebih dari 14 (empat belas) jam per minggu atau efektif dalam\n    1 (satu) bulan maksimal 60 (enam puluh) jam;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tidak boleh lebih dari 8 (delapan) jam per hari libur.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja lembur akan diatur dengan\nkeputusanPERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 : Hari Libur Resmi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Karyawan diberikan libur sesuai dengan penetapan Pemerintah, kecuali untuk\nkaryawan yang bekerja berdasarkan waktu kerja bergilir\u002Fshift pengaturan libur\nresmi diatur tersendiri oleh atasan langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 : Pakaian Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Tata tertib mengenakan pakaian kerja merupakan wewenang PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Pada hari-hari yang telah ditentukan karyawan tidak diwajibkan\nmengenakan Pakaian Seragam namun tetap mengenakan pakaian kerja yang rapi dan\nsopan yang ditentukan oleh Pimpinan Satuan Unit Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Karyawan pada jam kerja wajib menggunakan tanda pengenal selama berada\ndi Lingkungan PERHUTANI dan dalam tugas resmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) PERHUTANI menyediakan pakaian seragam dan kelengkapannya bagi\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V : PELANGGARAN PERATURAN DAN SANKSI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27: Pelanggaran Peraturan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Karyawan yang tidak melakukan kewajiban terhadap ketentuan-ketentuan\nsebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1), dikenakan sanksi tanpa\nmengesampingkan hak karyawan untuk memberikan penjelasan atau melakukan\npembelaan diri baik secara pribadi maupun melalui SEKAR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Larangan bagi setiap Karyawan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Melakukan hal-hal yang dapat merugikan PERHUTANI;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Melakukan tindakan pelanggaran hukum negara;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tanpa ijin PERHUTANI menjadi pegawai atau bekerja untuk perusahaan lain\natau negara asing;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Menjadi pengurus partai politik dan\u002Fatau calon\u002Fanggota legislatif;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, mengkopi\u002Fmenggandakan,\nmenyewakan, meminjamkan barang-barang, dokumen, harta atau surat-surat berharga\ndan surat-surat \u002F dokumen rahasia milik PERHUTANI secara tidak sah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Melakukan kegiatan bersama atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain\ndidalam maupun diluar lingkungan kerja dengan tujuan untuk kepentingan\npribadi\u002Fgolongan\u002F pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan\nPERHUTANI;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Menerima bagian atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga\nyang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau\nmungkin bersangkutan dengan jabatan atau tugas pekerjaannya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8.Membocorkan atau memanfaatkan rahasia PERHUTANI yang diketahui karena\nkedudukan jabatan\u002Fatau tugas pekerjaannya untuk kepentingan pribadi\u002Fgolongan\u002F\npihak lain;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9.Bertindak selaku perantara bagi seseorang atau perusahaan lain untuk\nmendapatkan pekerjaan atau pesanan dari PERHUTANI dengan maksud untuk\nmendapatkan keuntungan pribadi;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10.Memiliki saham\u002Fmodal dalam usaha yang kegiatan usahanya sejenis dengan\nPerusahaan yang berada dalam lingkup wewenangnya dan merupakan rekanan\nPERHUTANI;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11.Melaksanakan perkawinan dan perceraian diluar sebagaimana diatur dalam\nPeraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian\nBagi Pegawai Negeri Sipil beserta perubahannya (PP. No. 45 Tahun 1990);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12.Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan\ntugasnya untuk kepentingan pribadi\u002F golongan \u002F pihak lain;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 : Sanksi Pelanggaran Peraturan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Karyawan yang melanggar peraturan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat\n(2) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Jenis dan tingkatan sanksi adalah sebagai berikut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Sanksi Pelanggaran tingkat Ringan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Sanksi Pelanggaran tingkat Sedang;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Sanksi Pelanggaran tingkat Berat .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Pengenaan sanksi terhadap karyawan tidak mengesampingkan hak karyawan\nuntuk memberikan penjelasan atau melakukan pembelaan diri baik secara pribadi\nmaupun melalui SEKAR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi pelanggaran peraturan diatur\ndengan keputusan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI : CUTI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 : Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Cuti Tahunan dimaksudkan untuk memberikan istirahat kepada Karyawan\nsebagai usaha memulihkan kesegaran jasmani dan rohani dalam rangka peningkatan\nproduktivitas kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cp>(2) Karyawan yang telah memiliki masa kerja aktif selama 1 (satu) tahun\nberhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(3) Pelaksanaan Cuti Tahunan yang diajukan Karyawan diatur oleh atasan\nlangsung agar semua Karyawan dapat melaksanakan cuti pada tahun berjalan tanpa\nmengganggu kelancaran operasional PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 : Cuti Besar\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Cuti Besar dimaksudkan untuk memberikan istirahat dalam rangka pembinaan\nkesegaran jasmani dan rohani karyawan untuk melaksanakan ibadah keagamaan dan\natau kepentingan pribadi yang tidak dapat dipenuhi dengan Cuti Tahunan atau\nCuti Alasan Penting, yang dalam pelaksanaannya harus dilaksanakan secara\nsekaligus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Pegawai berhak atas Cuti Besar maksimal dua bulan dan dilaksanakan pada\ntahun ketujuh dan kedelapan masing-masing satu bulan, dengan ketentuan pegawai\ntersebut tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam dua tahun berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Cuti Besar pertama kali dapat diberikan kepada Karyawan yang telah\nmemiliki masa kerja 6 (enam) tahun dihitung sejak yang bersangkutan diangkat\nmenjadi Calon Pegawai\u002F Karyawan Dalam Masa Percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Cuti Besar berikutnya dapat diberikan kepada Karyawan yang telah bekerja\nterus menerus selama 6 (enam) tahun pada PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Dengan memperhatikan kepentingan PERHUTANI, pejabat yang ditunjuk\nolehPERHUTANI dapat menangguhkan secara tertulis pelaksanaan Cuti Besar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Cuti Besar yang tidak dilaksanakan pada akhir tahun ketiga pada saat hak\natas Cuti Besar jatuh tempo bukan karena hal sebagaimana dimaksud pada ayat\n(5), maka Hak atas Cuti Besar dari Karyawan tersebut dinyatakan gugur sehingga\nHak atas Cuti Besar tidak bersifat kumulatif atau tidak dapat digabung dengan\nhak Cuti Besar sebelumnya yang tidak dilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 : Cuti Melaksanakan Ibadah Keagamaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Karyawan yang akan melaksanakan ibadah keagamaan yaitu menunaikan Ibadah\nHaji bagi umat Islam, Ziarah bagi umat Nasrani dan Dharmayatra bagi umat Hindu\ndan Budha, apabila telah berhak atas cuti besar, diberikan cuti besar,\nsedangkan yang belum berhak diberikan cuti besar khusus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Bagi karyawan yang melaksanakan ibadah keagamaan sebagaimana dimaksud\npada ayat (1), hak atas cuti besarnya pada periode tersebut hilang, sedangkan\nhak atas cuti tahunannya tetap ada\u002F tidak hilang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan Cuti Besar Khusus sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) harus dicatat sebagai pelaksanaan hak Karyawan atas Cuti\nBesar yang akan jatuh tempo dan pelaksanaan hak cuti besar berikutnya tetap\ndihitung mulai tanggal seharusnya cuti besar tersebut dilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Lama waktu menjalani Cuti Besar atau Cuti Besar Khusus bagi Karyawan\nyang beragama Islam menunaikan Ibadah Haji, Ziarah bagi umat Nasrani dan\nDharmayatra bagi umat Hindu dan Budha maksimal selama 45 hari kalender.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 : Cuti Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) PERHUTANI memberikan Cuti Sakit dalam rangka penyembuhan dan atau\npemulihan kesehatan, yang diajukan oleh karyawan selambat-lambatnya pada hari\nkedua dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cp>(2) Cuti Sakit lebih dari 3 (tiga) bulan diberikan untuk waktu paling lama 1\n(satu) tahun dengan ketentuan setiap 3 (tiga) bulan harus diperpanjang dengan\nSurat Keterangan Dokter.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>(3) Setelah masa sakit selama 1 (satu) tahun berakhir, maka Karyawan\ntersebut harus diuji kesehatannya oleh Tim Penguji Kesehatan Karyawan guna\nmenetapkan apakah karyawan yang bersangkutan dapat dipekerjakan kembali atau\ndinyatakan uzur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(4) Cuti sakit yang terputus kurang dari 4 (empat) minggu antara cuti sakit\nyang satu dengan yang lainnya dianggap bersambung pada bulan berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Khusus bagi Karyawan yang mendapat kecelakaan dalam dan atau karena\ndinas sehingga tidak dapat bekerja diberikan cuti sakit paling lama 2 (dua)\ntahun dengan ketentuan bahwa setiap 3 (tiga) bulan harus diperpanjang dengan\nsurat keterangan dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 : Cuti Karena Alasan Penting\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcare\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>(1) PERHUTANI memberikan Cuti Karena Alasan Penting kepada Karyawan untuk\nkepentingan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mengunjungi atau mengantar Ibu, Bapak, Isteri\u002F Suami, anak, mertua, adik\u002F\nkakak kandung sakit keras atau saudara kandung yang meninggal dunia paling lama\n5 hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Melaksanakan perkawinan pertama paling lama 5 hari;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Mengurus hak-hak dan atau warisan dari anggota keluarga yang meninggal\ndunia sebagaimana dimaksud huruf a paling lama 3 hari;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Hal-hal yang berhubungan dengan urusan pengadilan yang tidak dapat\ndiwakilkan paling lama 3 hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Mengkhitankan anak dan membaptiskan anak paling lama 3 hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Apabila waktu yang diperlukan untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) melebihi ketentuan dapat diberikan tambahan dengan ijin tertulis dari\nPimpinan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 : Cuti Bersalin dan Ijin Haid Bagi Karyawan Perempuan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Cuti Bersalin dimaksudkan untuk persiapan dalam rangka persalinan dan\nuntuk memulihkan kesehatan setelah persalinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>(2) Hak atas cuti bersalin adalah 3 (tiga) bulan kalender yang diatur 1,5\nbulan kalender sebelum dan setelah melahirkan atau sesuai dengan undang-undang\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>(3) Ketentuan tentang Cuti Bersalin ini diberlakukan juga bagi Karyawan yang\nmengalami keguguran kandungan sesuai dengan rekomendasi dari Dokter dengan\ndiberikan waktu istirahat selama 2 (dua) bulan kalender.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>(4) Karyawan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada\nPERHUTANI tidak wajib bekerja pada hari pertama dan atau kedua pada waktu\nhaid.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 : Cuti Diluar Tanggungan PERHUTANI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Cuti Diluar Tanggungan PERHUTANI dimaksudkan untuk memberi kesempatan\nkepada karyawan untuk menyelesaikan masalah-masalah penting yang bersifat\npribadi dan pendidikan lanjutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Karyawan yang belum memenuhi masa kerja 5 (lima) tahun atau sedang\nmenjalani ikatan dinas tidak dapat diberikan Cuti Diluar Tanggungan\nPERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Persyaratan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat\ndiabaikan dalam hal Cuti Diluar Tanggungan PERHUTANI mengikuti suami\u002Fisteri\nyang sedang menjalani pendidikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Cuti Diluar Tanggungan PERHUTANI diberikan minimal 1 (satu) bulan dan\npaling lama 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang paling lama 1 (satu)\ntahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Selama menjalani Cuti Diluar Tanggungan PERHUTANI, karyawan tidak\nmendapatkan hak-hak kepegawaiannya, semua penghasilan dan benefit\u002Ffasilitas\ndari PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Masa Cuti Diluar Tanggungan PERHUTANI tidak diperhitungkan sebagai masa\nkerja aktif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7) Karyawan yang telah menjalani Cuti Diluar Tanggungan PERHUTANI dapat\nbekerja kembali apabila :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Karyawan mengajukan permohonan bekerja kembali selambat-¬lambatnya 1\n(satu) bulan sebelum Cuti Diluar Tanggungan PERHUTANI berakhir;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Terdapat lowongan formasi, kecuali bagi karyawan yang mengikuti suami\u002F\nisteri yang mengikuti pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tanpa\nmemperhatikan formasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII : PENGHASILAN KARYAWAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 : Struktur Penghasilan Pegawai dan Calon Pegawai\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>(1) Pegawai diberikan penghasilan bulanan yang meliputi antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Gaji;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tunjangan tetap;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tunjangan tidak tetap.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2) Dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun, besarnya proporsi antara gaji\ndan tunjangan adalah 75% gaji dan 25% tunjangan tetap dengan progres per tahun\nsecara proporsional bertahap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Calon Pegawai diberikan 80% kali gaji pokok pegawai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Pegawai dan Calon Pegawai\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan\nkeputusan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 : Penghasilan Pekerja Pelaksana\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SENIOR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cp>(1) Komponen penghasilan bulanan Pekerja Pelaksana terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Upah Minimum PERHUTANI (UMP)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tunjangan Perbaikan Upah (TPU)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Tunjangan Masa Kerja (TMK)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Tunjangan Iuran Jamsostek (JPK, JKK, JHT, &amp; JK)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan bulanan Pekerja Pelaksana\nditetapkan dengan keputusan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 : Kenaikan Penghasilan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cp>(1) PERHUTANI melakukan penyesuaian penghasilan karyawan dengan\nmempertimbangkan :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Penyesuaian penghasilan sesuai kebutuhan hidup (cost of living\n    adjustment) dengan mempertimbangkan kemampuan PERHUTANI.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Kenaikan berdasarkan prestasi dan masa kerja.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>(2) Pembahasan penyesuaian penghasilan pegawai dilakukan setiap tahun dengan\nmempertimbangkan tingkat inflasi yang berlaku secara nasional dan kemampuan\nPERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Penyesuaian penghasilan pekerja pelaksana dilakukan tiap tahun mengacu\npada upah minimum regional (UMR).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Penyesuaian dan kenaikan penghasilan berdasarkan prestasi dan masa kerja\ndiatur dengan keputusan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Penyesuaian penghasilan karyawan diinformasikan\u002Fdibicarakan\nPERHUTANIkepada SEKAR pada saat penyusunan RKAP.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 : Pembayaran Penghasilan Bulanan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Pembayaran penghasilan bulanan bagi karyawan dikaitkan dengan tingkat\nkehadiran dan status karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran penghasilan bulanan akan\nditetapkan lebih lanjut dengan keputusan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 : Premi dan Jasa Produksi (Bonus)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) PERHUTANI setiap tahun mengalokasikan premi dan jasa produksi (Bonus)\nbagi Karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Besarnya premi produksi ditentukan melalui merit rating system.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Besarnya jasa produksi (bonus) sesuai keputusan Rapat Pembahasan Bersama\ndengan Wakil Pemilik Modal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII : TUNJANGAN LAINNYA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 : Jenis-jenis Tunjangan Lainnya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Selain tunjangan-tunjangan teratur yang masuk dalam struktur penghasilan\natau struktur pengupahan serta tunjangan-tunjangan tidak teratur, PERHUTANI\ndapat memberikan tunjangan lainnya dengan tetap memperhatikan kemampuan\nperusahaan antara lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Tunjangan Hari Raya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Tunjangan Daerah Khusus\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Tunjangan Kepindahan Tugas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tunjangan Prestasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 : Tunjangan Hari Raya\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>(1) PERHUTANI memberikan tunjangan hari raya pada Karyawan minimal 1 (satu)\nkali penghasilan pada bulan terakhir.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2) PERHUTANI membayarkan tunjangan hari raya paling lambat 14 (empat belas)\nhari sebelum hari raya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 : Tunjangan Daerah Khusus\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) PERHUTANI dapat memberikan tunjangan daerah khusus kepada Karyawan yang\nditempatkan di daerah yang berdasarkan pertimbangan PERHUTANI perlu diatur\nsecara khusus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria daerah khusus dan besar\ntunjangan daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan\nkeputusan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 : Tunjangan Kepindahan Tugas\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) PERHUTANI memberikan tunjangan kepindahan tugas kepada Karyawan yang\ndimutasikan tugasnya oleh PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Tunjangan kepindahan bagi karyawan meliputi unsur :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pejabat yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Keluarga pejabat yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Bantuan anak sekolah pindah ditentukan dengan keputusan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan jumlah orang yang pindah\ndengan melampirkan bukti kepindahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Ketentuan mengenai Tunjangan Kepindahan Tugas sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 : Tunjangan Prestasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) PERHUTANI dapat memberikan tunjangan prestasi kepada Karyawan yang\ndinilai berprestasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Ketentuan mengenai tunjangan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nditetapkan dengan keputusan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX : PERJALANAN DINAS\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 : Perjalanan Dinas Dalam Negeri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) PERHUTANI dapat menugaskan Karyawan untuk melaksanakan perjalanan dinas\nke luar lingkungan kerja sehari-hari dalam batas wilayah Dalam Negeri dengan\nbiaya ditanggung oleh PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Perjalanan Dinas Dalam Negeri terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Perjalanan Dinas Rutin;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Perjalanan Dinas Rutin Panjang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Perjalanan Dinas Rutin Intern Satuan Unit Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Perjalanan Dinas Pengujian dan Perawatan Kesehatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Perjalanan Pindah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Detasering.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Uang harian dan transport lokal dalam komponen sebagaimana dimaksud pada\nayat (2) dibayarkan 100%.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri ditetapkan dengan\nkeputusan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 : Perjalanan Dinas Luar Negeri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Dalam rangka melakukan pekerjaan-pekerjaan yang berskala internasional,\nPERHUTANI dapat menugaskan Karyawan untuk melaksanakan perjalanan dinas ke luar\nnegeri dengan biaya ditanggung PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus atas\nijinPERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Ketentuan mengenai perjalanan dinas luar negeri ditetapkan dengan\nkeputusan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Karyawan diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang\ndiselenggarakan oleh PT. Jamsostek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SOCSEC_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>(2) Besarnya iuran program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi karyawan\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cli>Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,89% dari gaji\u002F upah tetap\n    sebulan yang ditanggung oleh PERHUTANI.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n  \u003Cli>Jaminan Kematian (JK) sebesar 0,3% dari gaji\u002F upah tetap sebulan yang\n    ditanggung oleh PERHUTANI.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cli>Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7% dari gaji upah sebulan dengan rician\n    2% ditanggung karyawan dan 3,7% ditanggung oleh PERHUTANI.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Fdiv>\n  \u003Cli>Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) sebesar 3% dari upah sebulan bagi\n    Pekerja Pelaksana yang belum menikah (lajang) dan 6% bagi yang telah\n    menikah dan ditanggung oleh PERHUTANI.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003C\u002Fdiv>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga\nKerja diatur dengan keputusan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 : Fasilitas Kesejahteraan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) PERHUTANI wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi\npelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan karyawan, tempat\nberibadah, tempat olahraga, kantin, dan rekreasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Penyediaan fasilitas kesejahteraan karyawan sebagaimana dimaksud pada\nayat (2), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan karyawan dan kemampuan\nPERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 : Fasilitas Pemeliharaan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Guna meningkatkan produktivitas dan memberikan ketenangan kerja bagi\nKaryawan dalam menjalankan tugasnya, PERHUTANI memberikan tunjangan\npemeliharaan kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>(2) Pegawai yang mengalami sakit\u002Fkecelakaan\u002Fmusibah dan\u002Fatau dirawat di\nrumah sakit mendapat fasilitas pemeliharaan kesehatan dari PERHUTANI, disamping\nitu apabila mengalami kecelakaan\u002Fmusibah dalam menjalankan tugas mendapat\njaminan kecelakaan kerja dari Jamsostek.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>(3) Pekerja Pelaksana yang mengalami sakit dan atau dirawat di rumah sakit,\nmendapat JPK dari Jamsostek. Apabila mengalami kecelakaan\u002Fmusibah dalam\nmenjalankan tugas mendapat jaminan kecelakaan kerja dari Jamsostek\ndankekurangannya ditanggung oleh PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(4) Pekerja Pelaksana yang sedang menjalankan tugas pendidikan dan pelatihan\ndiberikan tunjangan pemeliharaan kesehatan dari PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan\nkeputusan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 : Tabungan Hari Tua PT. TASPEN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) PERHUTANI mengikutsertakan Pegawai dan Calon Pegawai pada program\nTabungan Hari Tua (THT) bekerjasama dengan PT. TASPEN (PERSERO), sesuai dengan\nperjanjian yang disepakati bersama-sama antara PERHUTANI dan PT. TASPEN\n(PERSERO) dengan iuran yang dibebankan pada Pegawai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Sebagai peserta dalam program THT, Pegawai dan Calon Pegawai wajib\nmembayar iuran sebesar 3,25 % (tiga koma dua puluh lima persen) dari Gaji Bruto\nsetiap bulan yang dipotong langsung oleh PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Apabila terjadi kenaikan Gaji Pokok yang mengakibatkan bertambahnya\nkewajiban pendanaan terhadap taspen berupa premi masa kerja lalu (Past Service\nLiability), maka kekurangan atas kewajiban tersebut menjadi\ntanggunganPERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 : Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Karyawan difasilitasi keikutsertaan dalam program Dana Pensiun Lembaga\nKeuangan (DPLK) dengan besaran iuran tahunan berdasarkan penghasilan kotor\n(Take Home Pay).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Penentuan lembaga DPLK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus\ndisepakati terlebih dahulu dengan SEKAR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Iuran DPLK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bebanPERHUTANI\ndalam bentuk pemberian tunjangan tidak tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 : Uang Duka Dan Uang Penguburan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>(1) PERHUTANI berkewajiban memberikan uang duka dan uang penguburan kepada\nahli waris Karyawan yang meninggal dunia atau tewas.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2) Anggota keluarga Karyawan yang meninggal dunia diberikan bantuan uang\npenguburan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Ketentuan mengenai uang duka dan uang penguburan sebagaimana tersebut\npada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 : Koperasi dan Usaha Produktif Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Guna meningkatkan kesejahteraan karyawan, maka dibentuk koperasi dan\nusaha produktif karyawan di PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) PERHUTANI memberikan bantuan kepada koperasi dan usaha produktif\nkaryawan berupa modal dan fasilitas serta membantu pengembangannya sesuai\nkemampuan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) PERHUTANI memfasilitasi permasalahan yang muncul berkaitan dengan mutasi\nanggota koperasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI : PERLINDUNGAN KARYAWAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 : Sistem Manajemen K3\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) PERHUTANI wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan\nKerja (K3) di seluruh wilayah kerja dengan membentuk Panitia Pembina K3\n(P2K3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain menyiapkan\nAlat Pelindung Diri (APD) yang dibutuhkan oleh karyawan sesuai dengan bidang\npekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 : Perlindungan Hukum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) PERHUTANI memberikan dukungan dan perlindungan hukum kepada karyawan\nyang karena tugasnya harus berhadapan dengan proses hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Apabila diperlukan, PERHUTANI dapat memfasilitasi advokasi untuk membela\nkaryawan yang karena tugasnya harus berhadapan dengan proses hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Terhadap karyawan dan keluarganya yang mengalami tekanan dan ancaman\nakibat kegiatan perlindungan sumberdaya hutan, PERHUTANI wajib melakukan\nperlindungan hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 : Kompensasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Kepada karyawan yang mendapat musibah diberikan kompensasi yang besar\ndan jenisnya akan ditetapkan oleh PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Musibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Bencana alam dalam bentuk banjir, gunung meletus, gempa bumi, angin\n    topan, tanah longsor, dan bencana alam lainnya;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Kejadian lainnya yang tidak disengaja dan tidak dapat dihindari dalam\n    bentuk, kejatuhan pohon, kebakaran, penganiayaan, kerusuhan\u002Famuk massa,\n    pengrusakan, penjarahan harta benda, meledaknya gudang amunisi, meledaknya\n    tangki bahan bakar atau sebagai tindak lanjut kebijaksanaan Pemerintah\n    dalam rangka perencanaan dan perbaikan lingkungan hidup.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>(3) Musibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikategorikan sebagai\nkejadian khusus, dan terhadap musibah tersebut PERHUTANI menunjuk tim\nverifikasi untuk penentuan kompensasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : PENSIUN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 : Batas Usia Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Usia Pensiun karyawan ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) PERHUTANI wajib memberitahukan secara tertulis kepada Karyawan yang\nbersangkutan 1 (satu) tahun sebelum Karyawan memasuki usia 56 (lima puluh enam)\ntahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 : Masa Persiapan Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Karyawan yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun wajib\nmengajukan Masa Persiapan Pensiun selama 1 (satu) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Karyawan yang menjalani Masa Persiapan Pensiun sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) diberikan hak-hak dan\u002Fatau fasilitas termasuk premi produksi dan jasa\nproduksi (bonus).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Masa Persiapan Pensiun ditetapkan dalam\nkeputusan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 : Program Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Untuk menjamin kelangsungan pendapatan bagi Pegawai purna\ntugas,PERHUTANI dapat membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja dan\u002Fatau\nmenyelenggarakan program asuransi pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Ketentuan penyelenggaraan program pensiun ditetapkan dalam peraturan\ndana pensiun dan\u002Fatau perjanjian kerjasama antara PERHUTANI dengan\npenyelenggara program asuransi pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Karyawan berhak mendapatkan informasi dan penjelasan mengenai proses\npenyelenggaraan program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 : Pensiun Dini\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan perusahaan, PERHUTANIdapat\nmenawarkan program pensiun dini bagi Karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Pelaksanaan program pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\ndilakukan secara terbuka, bersifat sukarela dan tanpa ada unsur paksaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Pelaksanaan program pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\ndilakukan berdasarkan keputusan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 : Pesangon Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Pemutusan hubungan kerja dengan hak pensiun bagi Pegawai, akan\nmendapatkan pesangon yang diwujudkan dalam bentuk :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Manfaat Pensiun dari program Dana Pensiun atau Wana Artha.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pembayaran pesangon diatur tersendiri dengan keputusan Direksi.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengembalian iuran kepemilikan rumah sebesar 2%.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Fasilitas kesehatan dalam bentuk asuransi rawat inap.\u003C\u002Fli>\u003C\u002Ful>\u003Cul>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>(2) Pesangon bagi pejabat diatur tersendiri dengan keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>(3) Pekerja Pelaksana yang memenuhi syarat untuk berhenti bekerja diberikan\npesangon sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 : Program Perumahan Pegawai\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Program perumahan Pegawai dibiayai dari dana yang dihimpun\nPERHUTANIsebesar 2% dari gaji bruto.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Program perumahan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan\ntunjangan yang dibiayai PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 : Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Pemutusan hubungan kerja adalah tindakan yang dilakukan oleh\nPERHUTANIatau karyawan untuk memutuskan\u002F mengakhiri hubungan kerja baik Atas\nPermintaan Sendiri maupun Tidak Atas Permintaan Sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Calon Pegawai tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Karyawan Tetap\ndalam masa percobaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Karyawan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Karyawan mengundurkan diri atas Permintaan sendiri (APS);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Adanya penyederhanaan organisasi;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Sanksi pelanggaran peraturan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f.Melakukan tindak pidana;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Meninggal dunia\u002Fhilang;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Karyawan tidak mampu bekerja karena uzur (Medically Unfit);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i.Pensiun Dini;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Karena hal lain, yaitu pasangan suami istri dan cuti diluar tanggungan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 : PHK Dalam Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Selama masa percobaan berlangsung, PERHUTANI dapat mengakhiri hubungan\nkerja setiap saat. Dalam hal PERHUTANI memutuskan hubungan kerja terhadap Calon\nPegawai maka PERHUTANI wajib untuk membayar Pesangon kepada Calon Pegawai yang\nbersangkutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Calon Pegawai yang telah selesai menjalani masa percobaan namun tidak\nmemenuhi kriteria persyaratan dan atau melakukan pelanggaran peraturan sedang\natau berat, maka PERHUTANI dapat memberhentikan Calon Pegawai tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Bagi Calon Pegawai yang selama masa percobaan mengundurkan diri, maka\nyang bersangkutan wajib mengembalikan seluruh biaya rekrutasi yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 : PHK Karena Batas Usia Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) PERHUTANI melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Karyawan yang\nsudah mencapai batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Hak-hak Karyawan yang di PHK karena batas usia pensiun :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Bagi Pegawai terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Hak pesangon sesuai pasal 62\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) huruf c\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tabungan Hari Tua dari TASPEN dan\u002Fatau DPLK\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Kompensasi berupa biaya transport kembali ke tempat\u002Fpensiun\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>b. Bagi Pekerja Pelaksana terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak\n    sesuai peraturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak-hak Karyawan sebagaimana dimaksud\npada ayat (2) diatur dengan keputusan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 : PHK Karena Mengundurkan Diri Atas Permintaan Sendiri (APS)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Bagi Karyawan yang ingin mengundurkan diri dari pekerjaannya wajib\nmemberitahukan minimal sebulan sebelumnya secara tertulis kepada PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) PERHUTANI wajib memberikan hak-hak Karyawan yang di-PHK karena\nmengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sudah memenuhi batas\nusia pensiun sesuai pasal 64 ayat (2) huruf b :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Bagi Pegawai terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Uang pisah;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tabungan Hari Tua dari TASPEN;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Kompensasi berupa biaya transport kembali ke tempat pensiun kecuali bagi\n    karyawan yang sedang menjalani Ikatan Dinas;\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>b. Bagi Pekerja Pelaksana terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Uang penggantian hak;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Uang Pisah;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>(3) PERHUTANI wajib memberikan hak-hak Karyawan yang di PHK karena\nmengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi yang bersangkutan\ntidak memenuhi batas usia pensiun :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Bagi Pegawai terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Manfaat pensiun sesuai pasal 60;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Kompensasi iuran kepemilikan perumahan sebesar 2%;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tunjangan Hari Tua dari TASPEN dan atau DPLK.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>b. Bagi Pekerja Pelaksana terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak\n    sesuai peraturan perundangan yang berlaku;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>(4) Bagi Pegawai yang mengundurkan diri yang mempunyai masa kerja kurang\ndari 3 (tiga) tahun wajib mengganti kerugian 100% dari biaya pendidikan dan\npelatihan yang telah dikeluarkan oleh PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Bagi Calon Pegawai yang mengundurkan diri sebelum masa pendidikan\u002Fikatan\ndinas berakhir, wajib mengganti kerugian sebesar 200% (dua ratus prosen) dari\nbiaya pendidikan yang telah dikeluarkan PERHUTANI setelah diperhitungkan masa\nwajib kerja yang telah dijalani.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 : PHK Karena Adanya Penyederhanaan Organisasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam hal terjadi penyederhanaan organisasi, PERHUTANI dapat melakukan\npemutusan hubungan kerja secara sepihak dengan tetap memperhatikan ketentuan\nperaturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 : PHK Karena Sanksi Pelanggaran Peraturan Disiplin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Bagi Karyawan yang diberhentikan dengan hormat karena melanggar\nperaturan disiplin klasifikasi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat\n(2) huruf c diberikan hak-hak :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Bagi Pegawai :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Hak pesangon sesuai dengan Pasal 62;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tunjangan Hari Tua dari TASPEN;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Biaya transport kembali ke tempat pensiun.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>b. Bagi Pekerja Pelaksana :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pisah sesuai peraturan perundangan\n    yang berlaku;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>(2) Bagi Karyawan yang diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar\nperaturan disiplin klasifikasi berat diberikan hak-hak :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bagi Pegawai :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mendapat THT dalam bentuk nilai tunai sebagai pengganti uang pisah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pengembalian iuran kepemilikan rumah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Tunjangan Hari Tua dari TASPEN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Bagi Pekerja Pelaksana :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pisah sesuai peraturan perundangan\nyang berlaku;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 : PHK Karena Melakukan Tindakan Pidana\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Karyawan diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana berdasarkan\nkeputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana\n    kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; atau\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Melakukan tindak pidana kejahatan dengan pidana penjara\n    sekurang¬kurangnya 1 (satu) tahun.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku\nsecara serta merta apabila tindak pidana itu dilakukan karena kelalaian atau\ndalam melaksanakan kepentingan PERHUTANI berdasarkan hasil pemeriksaan tim\npertimbangan kepegawaian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Setiap Karyawan berhak untuk didampingi tim advokasi SEKAR dalam proses\npemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim pertimbangan kepegawaian dan tim\nadvokasi SEKAR akan diatur dengan keputusan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Bagi Karyawan yang diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan\ntindak pidana dengan jenis disiplin klasifikasi berat diberikan hak-hak :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Bagi Pegawai :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Mendapat THT dalam bentuk nilai tunai sebagai pengganti uang pisah;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pengembalian iuran kepemilikan rumah;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Tunjangan Hari Tua dari TASPEN.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>2.Bagi Pekerja Pelaksana :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pisah sesuai peraturan perundangan\n    yang berlaku;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 : PHK Karena Meninggal Dunia\u002FHilang\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Karyawan yang meninggal dunia mengakibatkan putusnya hubungan kerja\nsecara otomatis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 (dua)\nkategori yaitu meninggal dunia biasa dan tewas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Kepada ahli waris Karyawan yang dinyatakan tewas berhak :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Bagi Pegawai terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Hak pesangon sesuai pasal 62\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tunjangan Hari Tua dari TASPEN dan atau DPLK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Biaya transport kembali ke tempat pensiun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Kenaikan Tingkat Anumerta setingkat lebih tinggi terhitung sejak tanggal\nmeninggal dunia;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Gaji seperti Karyawan aktif dengan t.m.t. SK pensiun;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bagi Pekerja Pelaksana terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai\nperaturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Kepada ahli waris Karyawan Tetap yang meninggal dunia biasa berhak :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Bagi Pegawai terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Hak pesangon sesuai pasal 62\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Tunjangan Hari Tua dari TASPEN dan atau DPLK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Biaya transport kembali ke tempat pensiun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Gaji seperti Karyawan aktif dengan t.m.t. SK pensiun;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bagi Pekerja Pelaksana terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai\nperaturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Karyawan yang telah 2 (dua) bulan diduga hilang dalam tugas, dimintakan\npenetapan dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai\norang hilang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Atas dasar penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)\nPERHUTANImenetapkan status karyawan yang bersangkutan dinyatakan tewas, dan\nyang bersangkutan diberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7) Bagi karyawan yang dinyatakan meninggal dunia karena tewas sebagaimana\ndimaksud pada ayat (5) dan (6) dan di kemudian hari ternyata yang bersangkutan\nditemukan kembali dalam keadaan hidup, maka yang bersangkutan dapat diangkat\nkembali sebagai karyawan apabila ditemukan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan\ntidak menghilangkan diri dan sepanjang memenuhi persyaratan serta ketentuan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(8) Karyawan yang hilang karena ditahan\u002Fditawan\u002Fdisandera oleh separatis\u002F\nmusuh negara, diberikan hak penuh sebagaimana karyawan dinas biasa dan\nkeluarganya diberi perlindungan oleh PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 : PHK Karena Uzur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Karyawan yang menderita sakit berkepanjangan sebagaimana dimaksud dalam\nPasal 64 ayat (2) huruf h yang berdasarkan hasil pengujian kesehatan oleh Tim\nPemeriksa Kesehatan Karyawan yang dibentuk oleh PERHUTANI dinyatakan tidak\ndapat bekerja lagi, maka PERHUTANI berhak memberhentikan dengan hormat dengan\nstatus uzur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Pengertian sakit yang berkepanjangan adalah penyakit yang terus menerus\natau terputus-putus yang mengakibatkan Karyawan yang bersangkutan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Hanya mampu bekerja secara baik dan wajar dalam tenggang waktu kurang\ndari 4 (empat) minggu dalam bulan berjalan, sakit kembali; atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mengalami gangguan kepribadian\u002F kejiwaan dan mengikuti program pemantapan\nyang diselenggarakan oleh PERHUTANI; atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Mengalami gangguan kepribadian\u002F kejiwaan, tetapi tetap masuk bekerja\ndengan pengawasan dan bimbingan terus-menerus oleh atasan karyawan yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) PERHUTANI wajib memberikan hak-hak Karyawan yang di PHK karena uzur :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Bagi Pegawai terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Hak pesangon sesuai pasal 62\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tunjangan Hari Tua dari TASPEN dan atau DPLK\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Biaya transport kembali ke tempat pensiun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bagi Pekerja Pelaksana terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai\nperaturan perundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 : PHK Karena Cuti Diluar Tanggungan PERHUTANI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Karyawan yang menjalani Cuti Diluar Tanggungan PERHUTANI (CLTP)\ndiberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Karyawan yang bersangkutan tidak melapor ke unit kerja yang bertalian\ndalam kurun waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku CLTP\nberakhir; atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tidak ada formasi bagi karyawan yang bersangkutan setelah melaksanakan\nCLTP, kecuali CLTP yang diatur secara khusus dalam ketentuan tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) PERHUTANI wajib memberikan hak-hak Karyawan yang di PHK karena cuti\ndiluar tanggungan perusahaan sebagaimana pasal 64 ayat (2) huruf j :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Bagi Pegawai terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Hak pesangon sesuai pasal 62 ;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengembalian iuran kepemilikan rumah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Tunjangan Hari Tua dari TASPEN dan atau DPLK.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 74 : Hutang Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Bagi Karyawan yang akan putus hubungan kerjanya dengan PERHUTANIsebagai\nKaryawan wajib :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Melunasi pinjaman dan\u002F atau Tuntutan Perbendaharaan dan\u002F atau Tuntutan\nGanti Rugi (TGR) kepada PERHUTANI yang masih menjadi tanggung jawabnya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mengembalikan inventaris PERHUTANI yang dipergunakannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Kewajiban melunasi pinjamannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\ndipotong langsung dari hak yang bersangkutan pada saat diberhentikan dan\nsebelumnya PERHUTANI memberitahukan kepada yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila melebihi dari hak\nyang diperolehnya, maka akan diperhitungkan kemudian sebagai hutang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII : PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 75 : Pengembangan Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) PERHUTANI memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam\npengembangan karir karyawan dengan tetap memperhatikan persyaratan jabatan,\nkompetensi Karyawan dan kebutuhan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) PERHUTANI melaksanakan pengembangan karier Karyawan berdasarkan\nketersediaan formasi, kebutuhan PERHUTANI, persyaratan jabatan dan kompetensi\nKaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Pengembangan karir tersebut merupakan kewenangan PERHUTANI, namun\ndemikian pengembangan karir tersebut dilaksanakan melalui sistem manajemen yang\nobyektif dan transparan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRAINING_trigger\">\u003Cp>(4) Karyawan yang belum memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan, diberikan\npendidikan dan pelatihan baik didalam maupun diluar Pusat Pendidikan dan\nPelatihan SDM PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(5) Bagi Karyawan yang dipromosikan pada status jabatan diberikan fasilitas\nsesuai jabatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Pengembangan karir Karyawan mengikuti ketentuan pola karir yang berbasis\nkompetensi yang ditetapkan dengan keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 76 : Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>(1) PERHUTANI bertanggung jawab dalam mengembangkan kompetensi dan\nprofesionalisme Karyawan melalui pendidikan dan pelatihan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>(2) Pegawai yang memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri atas bantuan\n(sponsorship), biaya sendiri dan atau bea siswa dari institusi lain dengan\npersetujuan PERHUTANI, diberi hak cuti diluar tanggungan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Sasaran penyelenggaraan DIKLAT adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Mengembangkan dan meningkatkan kompetensi Karyawan agar sesuai dengan\ntuntutan kompetensi pada jabatan dan atau pekerjaan yang sedang dipangkunya\nmengikuti perkembangan bisnis PERHUTANI dan perkembangan teknologi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Mempersiapkan karyawan sejak dini agar memiliki kompetensi dalam mengelola\nbisnis PERHUTANI masa depan dan mengikuti perkembangan teknologi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) PERHUTANI dapat memfasilitasi Pelatihan Masa Persiapan Pensiun\n(Pelatihan MPP) yang akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Direksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 77 : Pembinaan Rohani, Olah Raga dan Kesenian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Pembinaan rohani, olah raga dan kesenian bagi Karyawan dilakukan sesuai\ndengan kebutuhan untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja Karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) PERHUTANI sesuai dengan kemampuan memberikan kesempatan dan\nmemfasilitasi kegiatan rohani, olah raga dan kesenian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) PERHUTANI menyelenggarakan pola pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Pembinaan rohani Karyawan menurut agama dan kepercayaannya\n  masing-masing;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pembinaan olahraga dengan prioritas pada cabang olah raga yang\n    memasyarakat;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Pembinaan kesenian dalam rangka meningkatkan kecintaan terhadap\n    nilai-nilai budaya bangsa yang menunjang produktivitas.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>(4) Ruang lingkup pembinaan rohani, olah raga dan kesenian adalah Karyawan\nbeserta keluarganya dengan tidak menutup kemungkinan mengikutsertakan anggota\nmasyarakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII : KOMUNIKASI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 78 : Lembaga Kerjasama Bipartit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Lembaga Kerjasama Bipartit (LKB) adalah suatu lembaga yang berfungsi\nsebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah untuk peningkatan\nproduktivitas kerja, yang anggotanya terdiri atas unsur PERHUTANI dan SEKAR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Lembaga Kerjasama Bipartit (LKB) bertujuan :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Terwujudnya ketenangan kerja, disiplin kerja dan ketenangan usaha;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Peningkatan kesejahteraan karyawan dan perkembangan serta kelangsungan\n    hidup PERHUTANI;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Mengembangkan motivasi dan partisipasi karyawan sebagai mitra kerja\n    PERHUTANI.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>(3) Lembaga Kerjasama Bipartit (LKB) mempunyai tugas :\u003C\u002Fp>\n\u003Cul>\n  \u003Cli>Menampung, menanggapi dan memecahkan masalah-masalah ketenagakerjaan\n    serta menghindari secara dini kemungkinan-kemungkinan timbulnya masalah\n    pemahaman atau perbedaan pendapat dalam permusyawarahan yang menyangkut\n    kepentingan bersama;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menunjang dan mendorong terciptanya disiplin, ketenangan, ketentraman dan\n    kegairahan kerja serta ketenangan usaha;\u003C\u002Fli>\n  \u003Cli>Menegakkan eksistensi dan peranan fungsi-fungsi di PERHUTANI yang\n    berkaitan dengan kepentingan ketenagakerjaan.\u003C\u002Fli>\n\u003C\u002Ful>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 79 : Keanggotaan LKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Keanggotaan LKB paling sedikit 6 (enam) orang dengan komposisi seimbang\nterdiri atas Wakil PERHUTANI dan Unsur Karyawan yang akan ditentukan kemudian\ndan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Masa kerja keanggotaan LKB adalah 2 (dua) tahun, penggantian antar waktu\nsesuai ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) LKB berada pada tingkat DPP, DPW dan DPD Unsur Karyawan serta\ndisesuaikan dengan keberadaan unit organisasi PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 80 : Azas Kerja LKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Azas kerja LKB adalah kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah untuk\nmufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Mekanisme kerja LKB bersifat koordinatif, konsultatif, komunikatif dan\nkonstruktif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) LKB tidak mengambil alih hak, kewajiban dan kewenangan Serikat Karyawan\nmaupun Pimpinan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 81 : Hasil Kerja Lembaga Kerjasama Bipartit (LKB)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Hasil konsultasi dan komunikasi yang dicapai oleh LKB, hanya terbatas untuk\ninternal PERHUTANI dan merupakan saran, rekomendasi dan memorandum bagi\nPERHUTANI dan Karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV : PERSELISIHAN INDUSTRIAL\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 82 : Perselisihan Industrial\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Pada dasarnya PERHUTANI dan SEKAR menghendaki agar setiap perselisihan\nhubungan industrial akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Dalam hal perundingan secara Bipartit tidak membuahkan hasil,\nmakaPERHUTANI maupun SEKAR akan menyampaikan perselisihan tersebut kepada\nDEPNAKER atau DISNAKER setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih\nmenimbulkan ketidakpuasan bagi SEKAR maupun PERHUTANI, maka langkah¬-langkah\nberikutnya yang akan ditempuh oleh SEKAR dan atau PERHUTANI harus mengacu pada\nperaturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV : BUDAYA PERUSAHAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 83 : Pembinaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas kerja dan\nkesejahteraan karyawan demi tercapainya tingkat produktivitas yang optimal,\nmaka SEKAR dan PERHUTANI secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap moral\ndan budaya kerja; meningkatkan disiplin kerja; menanamkan rasa tanggung jawab\ndan mengembangkan kompetensi Karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVI : EKSISTENSI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 84 : Eksistensi Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Karyawan dan PERHUTANI melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan dan\nmenyelamatkan Perusahaan dari gangguan yang mengancam eksistensi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Gangguan terhadap eksistensi perusahaan dapat berupa regulasi yang\nmerugikan PERHUTANI maupun adanya upaya pihak lain yang bermaksud untuk\nmengganggu aset perusahaan atau kewibawaan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Perlu adanya inovasi baik dalam core bisnis maupun inovasi lainnya untuk\nmeningkatkan pendapatan perusahaan yang dapat menambah kesejahteraan\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) PERHUTANI harus melakukan hitungan yang cermat dalam melakukan\npembiayaan untuk inovasi di luar usaha pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVII : IMPLEMENTASI DAN KEABSAHAN PKB\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 85 : Implementasi PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) PERHUTANI bersama SEKAR melakukan sosialisasi secara bertahap dan\nberjenjang untuk menyamakan persepsi dalam implementasi PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Segala ketentuan, keputusan, peraturan yang belum dibuat untuk mendukung\nimplementasi PKB, paling lambat dalam waktu 6 bulan setelah PKBditandatangani\nharus sudah ada\u002Fdibuat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Segala ketentuan yang terdapat dalam PKB yang sudah didukung dengan\nkeputusan\u002Fperaturan harus segera dilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Evaluasi terhadap implementasi PKB, akan dilakukan oleh PERHUTANI\ndanSEKAR dalam waktu setahun setelah PKB ditandatangani.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 86 : Keabsahan PKB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) SEKAR sesuai dengan Undang – Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan,\nPasal 120 ayat (1) mewakili karyawan melakukan perundingan dengan\nPERUSAHAAN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) PKB ini memiliki keabsahan setelah ditandatangi oleh Direktur Utama yang\nmewakili PERUSAHAAN dan SEKAR yang mewakili karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Segala ketentuan yang terdapat dalam PKB sifatnya mengikat seluruh\nkaryawan perusahaan dan PERHUTANI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XVIII : PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 87 : Perubahan Perjanjian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Perjanjian ini dapat diubah atas persetujuan kedua belah pihak, apabila\nterdapat alasan-alasan yang dianggap perlu dan dapat mempengaruhi pelaksanaan\nPerjanjian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Setiap perubahan isi Perjanjian ini akan ditetapkan secara musyawarah\noleh kedua belah pihak serta akan dituangkan dalam addendum Perjanjian yang\nmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Pihak yang mengusulkan perubahan wajib menyampaikan usul perubahan\ndisertai alasan-alasannya secara tertulis kepada pihak lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) Penyampaian usulan perubahan Perjanjian dari SEKAR diajukan melalui\nDewan Pengurus Pusat (DPP) SEKAR kepada PERHUTANI. Sebaliknya penyampaian\nusulan perubahan Perjanjian dari PERHUTANI diajukan oleh Direksi kepada DPP\nSEKAR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal usulan\npihak yang diminta persetujuan perubahan wajib memberikan tanggapan atas usulan\nperubahan Perjanjian ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaiman dimaksud pada\nayat (5), maka pihak pengusul dapat mengajukan permasalahannya kepada instansi\nyang berwenang dibidang ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 88 : Aturan Peralihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Hal-hal yang telah diatur dalam Surat Keputusan atau Surat Edaran\nDireksi atau Peraturan PERHUTANI lainnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang\ntidak bertentangan dengan Perjanjian ini dan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) SEKAR tidak dibenarkan mengeluarkan peraturan atau ketentuan yang\nbertentangan dengan Perjanjian ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(3) Setiap perubahan terhadap isi Perjanjian ini tidak boleh mengurangi hak\nKaryawan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(4) PERHUTANI wajib menyesuaikan ketentuan ketenagakerjaan dengan isi\nPerjanjian ini paling lambat dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak\nberlakunya Perjanjian ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(5) Bagi Karyawan yang sedang dalam proses pelanggaran peraturan atau yang\ntelah dijatuhi sanksi pelanggaran peraturan tetapi putusannya belum mempunyai\nkekuatan hukum tetap, apabila Karyawan tersebut dijatuhi sanksi pelanggaran\nperaturan maka terhadapnya diberlakukan peraturan yang lebih menguntungkan\nbaginya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(6) Surat Keputusan sanksi pelanggaran peraturan yang telah mempunyai\nkekuatan hukum tetap sebelum berlakunya Perjanjian ini, dinyatakan tetap\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(7) Dalam hal terjadi pembubaran SEKAR atau pengalihan kepemilikanPERHUTANI,\nmaka Perjanjian tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu Perjanjian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 89 : Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>(1) Petunjuk pelaksanaan Perjanjian ini, dapat diatur dalam ketentuan\ntersendiri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cp>(2) Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan dan mengikat kedua\nbelah pihak SEKAR dan PERHUTANI selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang\nlagi untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbaratificationdate\">\u003Cp>(3) Untuk pembuatan Perjanjian berikutnya akan disusun paling lambat 3\n(tiga) bulan sebelum berakhirnya masa Perjanjian ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>JOGYAKARTA, AGUSTUS 2009\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            \n            \n            \n            ",{"disabilitypay":46,"trainingprogrammes":50,"maternitydifferenttrigger":54,"paidmaternityleaveduration":58,"childcareleave":62,"cbadate_end":66,"severance_number":70,"ONCERISE_trigger":74,"maternityexcludedtrigger":78,"dayspweek":80,"childcare":84,"cbadate_start":86,"equalitydifferenttrigger":88,"STRUCINCR_trigger":90,"hourspday":94,"funeralpay":96,"incidentalbonusdays1":100,"contracttrialperiod":102,"maternityotherclause":106,"severance":110,"paidmaternityleavepay":112,"discrimination":114,"paidmaternityleavepayperc":118,"pensionfund":120,"TRAINING_trigger":124,"OVERTIME_trigger":128,"holidaysdays":132,"holidaysweeks":136,"wageincreasefirmperformance":138,"severance_number_1_tenure":140,"healthinsurance":142,"SUNDAY_trigger":146,"childcaredifferenttrigger":148,"disabilityfund":150,"healthcareaccess":154,"hourspweek":158,"contracttrial":160,"schedulesrestpw":164,"equalityexcludedtrigger":166,"paidmaternityleaveall":168,"paidpaternityleave":170,"incidentalbonustype2":172,"sicknessmaxdaysnr":174,"hoursovertimemax":178,"childcareexcludedtrigger":182,"cbaratificationdate":184,"menstruationleave":188,"SOCSEC_trigger":192,"contractseverancepay1":195,"LOWWAGE_trigger":197,"SENIOR_trigger":201,"sicknessmaxdays":203,"paidmaternityleave":207,"WAGES_trigger":209,"contractseverancepay":213,"paidpaternityleaveduration":215},{"bindId":47,"name":48,"text":49},"disabilitypay","(2) Besarnya iuran program Jaminan Sosia","(2) Besarnya iuran program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi karyawan\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :\n\n  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,89% dari gaji\u002F upah tetap\n    sebulan yang ditanggung oleh PERHUTANI.",{"bindId":51,"name":52,"text":53},"trainingprogrammes","(1) PERHUTANI bertanggung jawab dalam me","(1) PERHUTANI bertanggung jawab dalam mengembangkan kompetensi dan\nprofesionalisme Karyawan melalui pendidikan dan pelatihan.",{"bindId":55,"name":56,"text":57},"maternitydifferenttrigger","(3) Perjanjian ini mengikat kedua belah ","(3) Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak dan berlaku bagi seluruh\nKaryawan.",{"bindId":59,"name":60,"text":61},"paidmaternityleaveduration","(2) Hak atas cuti bersalin adalah 3 (tig","(2) Hak atas cuti bersalin adalah 3 (tiga) bulan kalender yang diatur 1,5\nbulan kalender sebelum dan setelah melahirkan atau sesuai dengan undang-undang\nyang berlaku.",{"bindId":63,"name":64,"text":65},"childcareleave","(1) PERHUTANI memberikan Cuti Karena Ala","(1) PERHUTANI memberikan Cuti Karena Alasan Penting kepada Karyawan untuk\nkepentingan :\n\n1.Mengunjungi atau mengantar Ibu, Bapak, Isteri\u002F Suami, anak, mertua, adik\u002F\nkakak kandung sakit keras atau saudara kandung yang meninggal dunia paling lama\n5 hari.",{"bindId":67,"name":68,"text":69},"cbadate_end","(2) Perjanjian ini berlaku sejak tanggal","(2) Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan dan mengikat kedua\nbelah pihak SEKAR dan PERHUTANI selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang\nlagi untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.",{"bindId":71,"name":72,"text":73},"severance_number","(3) Pekerja Pelaksana yang memenuhi syar","(3) Pekerja Pelaksana yang memenuhi syarat untuk berhenti bekerja diberikan\npesangon sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.",{"bindId":75,"name":76,"text":77},"ONCERISE_trigger","(1) PERHUTANI memberikan tunjangan hari ","(1) PERHUTANI memberikan tunjangan hari raya pada Karyawan minimal 1 (satu)\nkali penghasilan pada bulan terakhir.",{"bindId":79,"name":56,"text":57},"maternityexcludedtrigger",{"bindId":81,"name":82,"text":83},"dayspweek","(1) Jam kerja wajib bagi karyawan adalah","(1) Jam kerja wajib bagi karyawan adalah 8 (delapan) jam sehari untuk 5\n(lima) hari kerja dan 7 (tujuh) jam per hari untuk 6 (enam) hari kerja atau 40\n(empat puluh) jam per minggu dan di dalamnya termasuk waktu istirahat;",{"bindId":85,"name":64,"text":65},"childcare",{"bindId":87,"name":68,"text":69},"cbadate_start",{"bindId":89,"name":56,"text":57},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":91,"name":92,"text":93},"STRUCINCR_trigger","(1) PERHUTANI melakukan penyesuaian peng","(1) PERHUTANI melakukan penyesuaian penghasilan karyawan dengan\nmempertimbangkan :\n\n  Penyesuaian penghasilan sesuai kebutuhan hidup (cost of living\n    adjustment) dengan mempertimbangkan kemampuan PERHUTANI.\n  Kenaikan berdasarkan prestasi dan masa kerja.",{"bindId":95,"name":82,"text":83},"hourspday",{"bindId":97,"name":98,"text":99},"funeralpay","(1) PERHUTANI berkewajiban memberikan ua","(1) PERHUTANI berkewajiban memberikan uang duka dan uang penguburan kepada\nahli waris Karyawan yang meninggal dunia atau tewas.",{"bindId":101,"name":76,"text":77},"incidentalbonusdays1",{"bindId":103,"name":104,"text":105},"contracttrialperiod","(3) Masa percobaan sebagaimana dimaksud ","(3) Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) bulan\nberturut-turut tanpa terputus dengan ketentuan sebagai berikut :\n\n  Dihitung sejak tanggal pengangkatan sebagai Calon Pegawai;\n  Dilakukan hanya untuk satu kali masa saja.",{"bindId":107,"name":108,"text":109},"maternityotherclause","(3) Ketentuan tentang Cuti Bersalin ini ","(3) Ketentuan tentang Cuti Bersalin ini diberlakukan juga bagi Karyawan yang\nmengalami keguguran kandungan sesuai dengan rekomendasi dari Dokter dengan\ndiberikan waktu istirahat selama 2 (dua) bulan kalender.",{"bindId":111,"name":72,"text":73},"severance",{"bindId":113,"name":60,"text":61},"paidmaternityleavepay",{"bindId":115,"name":116,"text":117},"discrimination","(2) Penempatan Karyawan dilaksanakan mel","(2) Penempatan Karyawan dilaksanakan melalui proses seleksi yang adil,\nobyektif dan transparan dengan sasaran pendayagunaan sumberdaya manusia untuk\npeningkatan efektivitas organisasi;",{"bindId":119,"name":60,"text":61},"paidmaternityleavepayperc",{"bindId":121,"name":122,"text":123},"pensionfund","Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7% dari","Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7% dari gaji upah sebulan dengan rician\n    2% ditanggung karyawan dan 3,7% ditanggung oleh PERHUTANI.",{"bindId":125,"name":126,"text":127},"TRAINING_trigger","(4) Karyawan yang belum memenuhi kompete","(4) Karyawan yang belum memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan, diberikan\npendidikan dan pelatihan baik didalam maupun diluar Pusat Pendidikan dan\nPelatihan SDM PERHUTANI.",{"bindId":129,"name":130,"text":131},"OVERTIME_trigger","2.Menerima upah lembur\u002Fkompensasi untuk ","2.Menerima upah lembur\u002Fkompensasi untuk kelebihan jam kerja dari waktu kerja\nyang telah ditetapkan;",{"bindId":133,"name":134,"text":135},"holidaysdays","(2) Karyawan yang telah memiliki masa ke","(2) Karyawan yang telah memiliki masa kerja aktif selama 1 (satu) tahun\nberhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja.",{"bindId":137,"name":134,"text":135},"holidaysweeks",{"bindId":139,"name":92,"text":93},"wageincreasefirmperformance",{"bindId":141,"name":72,"text":73},"severance_number_1_tenure",{"bindId":143,"name":144,"text":145},"healthinsurance","(3) Pekerja Pelaksana yang mengalami sak","(3) Pekerja Pelaksana yang mengalami sakit dan atau dirawat di rumah sakit,\nmendapat JPK dari Jamsostek. Apabila mengalami kecelakaan\u002Fmusibah dalam\nmenjalankan tugas mendapat jaminan kecelakaan kerja dari Jamsostek\ndankekurangannya ditanggung oleh PERHUTANI.",{"bindId":147,"name":130,"text":131},"SUNDAY_trigger",{"bindId":149,"name":56,"text":57},"childcaredifferenttrigger",{"bindId":151,"name":152,"text":153},"disabilityfund","Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0","Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,89% dari gaji\u002F upah tetap\n    sebulan yang ditanggung oleh PERHUTANI.",{"bindId":155,"name":156,"text":157},"healthcareaccess","(2) Pegawai yang mengalami sakit\u002Fkecelak","(2) Pegawai yang mengalami sakit\u002Fkecelakaan\u002Fmusibah dan\u002Fatau dirawat di\nrumah sakit mendapat fasilitas pemeliharaan kesehatan dari PERHUTANI, disamping\nitu apabila mengalami kecelakaan\u002Fmusibah dalam menjalankan tugas mendapat\njaminan kecelakaan kerja dari Jamsostek.",{"bindId":159,"name":82,"text":83},"hourspweek",{"bindId":161,"name":162,"text":163},"contracttrial","(1) Masa percobaan kerja diberlakukan ba","(1) Masa percobaan kerja diberlakukan bagi Karyawan yang berasal dari\nrekrutasi;",{"bindId":165,"name":82,"text":83},"schedulesrestpw",{"bindId":167,"name":56,"text":57},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":169,"name":60,"text":61},"paidmaternityleaveall",{"bindId":171,"name":64,"text":65},"paidpaternityleave",{"bindId":173,"name":76,"text":77},"incidentalbonustype2",{"bindId":175,"name":176,"text":177},"sicknessmaxdaysnr","(2) Cuti Sakit lebih dari 3 (tiga) bulan","(2) Cuti Sakit lebih dari 3 (tiga) bulan diberikan untuk waktu paling lama 1\n(satu) tahun dengan ketentuan setiap 3 (tiga) bulan harus diperpanjang dengan\nSurat Keterangan Dokter.",{"bindId":179,"name":180,"text":181},"hoursovertimemax","Tidak boleh lebih dari 14 (empat belas) ","Tidak boleh lebih dari 14 (empat belas) jam per minggu atau efektif dalam\n    1 (satu) bulan maksimal 60 (enam puluh) jam;\n  Tidak boleh lebih dari 8 (delapan) jam per hari libur.",{"bindId":183,"name":56,"text":57},"childcareexcludedtrigger",{"bindId":185,"name":186,"text":187},"cbaratificationdate","(3) Untuk pembuatan Perjanjian berikutny","(3) Untuk pembuatan Perjanjian berikutnya akan disusun paling lambat 3\n(tiga) bulan sebelum berakhirnya masa Perjanjian ini.\n\n\n\nJOGYAKARTA, AGUSTUS 2009",{"bindId":189,"name":190,"text":191},"menstruationleave","(4) Karyawan yang dalam masa haid merasa","(4) Karyawan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada\nPERHUTANI tidak wajib bekerja pada hari pertama dan atau kedua pada waktu\nhaid.",{"bindId":193,"name":48,"text":194},"SOCSEC_trigger","(2) Besarnya iuran program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi karyawan\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :\n\n  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,89% dari gaji\u002F upah tetap\n    sebulan yang ditanggung oleh PERHUTANI.\n  Jaminan Kematian (JK) sebesar 0,3% dari gaji\u002F upah tetap sebulan yang\n    ditanggung oleh PERHUTANI.\n  Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7% dari gaji upah sebulan dengan rician\n    2% ditanggung karyawan dan 3,7% ditanggung oleh PERHUTANI.\n  Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) sebesar 3% dari upah sebulan bagi\n    Pekerja Pelaksana yang belum menikah (lajang) dan 6% bagi yang telah\n    menikah dan ditanggung oleh PERHUTANI.",{"bindId":196,"name":72,"text":73},"contractseverancepay1",{"bindId":198,"name":199,"text":200},"LOWWAGE_trigger","(1) Komponen penghasilan bulanan Pekerja","(1) Komponen penghasilan bulanan Pekerja Pelaksana terdiri dari:\n\na. Upah Minimum PERHUTANI (UMP)\n\nb. Tunjangan Perbaikan Upah (TPU)\n\nc. Tunjangan Masa Kerja (TMK)\n\nd. Tunjangan Iuran Jamsostek (JPK, JKK, JHT, & JK)",{"bindId":202,"name":199,"text":200},"SENIOR_trigger",{"bindId":204,"name":205,"text":206},"sicknessmaxdays","(3) Setelah masa sakit selama 1 (satu) t","(3) Setelah masa sakit selama 1 (satu) tahun berakhir, maka Karyawan\ntersebut harus diuji kesehatannya oleh Tim Penguji Kesehatan Karyawan guna\nmenetapkan apakah karyawan yang bersangkutan dapat dipekerjakan kembali atau\ndinyatakan uzur.",{"bindId":208,"name":60,"text":61},"paidmaternityleave",{"bindId":210,"name":211,"text":212},"WAGES_trigger","(1) Pegawai diberikan penghasilan bulana","(1) Pegawai diberikan penghasilan bulanan yang meliputi antara lain :\n\n1.Gaji;\n\n2.Tunjangan tetap;\n\n3.Tunjangan tidak tetap.",{"bindId":214,"name":72,"text":73},"contractseverancepay",{"bindId":216,"name":64,"text":65},"paidpaternityleaveduration","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN Perum Perhutani - 2009\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2009-08-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2011-07-31\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2009-08-01\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pertanian, Kehutanan, penangkapan ikan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Kehutanan dan Penebangan Kayu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the public sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Perum Perhutani\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        \n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \u003Cdiv id=\"display-childcareleave\">\n                Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: &rarr;&nbsp;5 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;5 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hoursovertimemax\">\n                Waktu lembur maksimum: &rarr;&nbsp;14.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-bankholidays2\">\n                Cuti libur nasional berbayar: &rarr;&nbsp;Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri\u002FHari Raya Kemenangan, Army Day \u002F Feast of the Sacred Heart\u002F St. Peter &amp; Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SENIOR_trigger\">Tunjangan masa kerja\u003C\u002Fh4>\n\n                \n\n                \n\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[222],{"title":39,"slug":34},[224],{"type":225,"data":226},"call_to_action_body_block",{"title":227,"description":228,"variant":229,"link":230},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":227,"url":231,"description":227,"rel":232,"type":233},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[235],{"type":225,"data":236},{"title":227,"description":228,"variant":229,"link":237},{"title":227,"url":231,"description":227,"rel":232,"type":233},[]]