[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-manajemen-lumire-hotel-dan-convention-centre-dengan-pk-fsb-kamiparho-ksbsi-lumire-hotel-":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":313,"content_type_view":314,"extra_breadcrumbs":315,"body":317,"body_blocks":328,"related_pages":332},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":311,"translations":312},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":12,"override_title":9,"title":38,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"perjanjian-kerja-bersama-antara-manajemen-lumire-hotel-dan-convention-centre-dengan-pk-fsb-kamiparho-ksbsi-lumire-hotel-","f67f2624-8278-11e3-baab-001e0bc20076","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-manajemen-lumire-hotel-dan-convention-centre-dengan-pk-fsb-kamiparho-ksbsi-lumire-hotel-\u002Fperjanjian-kerja-bersama-antara-manajemen-lumire-hotel-dan-convention-centre-dengan-pk-fsb-kamiparho-ksbsi-lumire-hotel-\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara Manajemen Lumire Hotel Dan Convention Centre Dengan PK FSB Kamiparho KSBSI Lumire Hotel ","IDN Lumire Hotel & Convention Centre - 2012","Indonesia - IDN Lumire Hotel & Convention Centre - 2012","IDN Lumire Hotel & Convention Centre - 2012 - Rumah sakit, penyedia makanan, parawisata",{"name":42,"data":43},"PKB Lumire Hotel 2014.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n              \n              \n              \u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New1\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA MANAJEMEN LUMIRE HOTEL DAN CONVENTION\nCENTRE DENGAN PK FSB KAMIPARHO KSBSI LUMIRE HOTEL \u003C\u002Fh1>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB I: UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 1: PENGERTIAN DAN ISTILAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perjanjian Kerja Bersama adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat buruh yang\ntercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan\npengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat\nsyarat–syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. (Pasal 1, Ayat 2,\nKepmen No. : Kep. 48\u002FMen\u002FIV\u002F2004).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian kerja antara pekerja\u002Fburuh dengan pengusaha untuk mengadakan\nhubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. (Pasal 1,\nAyat 1, Kepmen No. : 100\u002FMen\u002FVI\u002F2004)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian kerja antara pekerja\u002Fburuh dengan pengusaha untuk mengadakan\nhubungan kerja yang bersifat tetap. (Pasal 1, Ayat 1, Kepmen No. :\n100\u002FMen\u002FVI\u002F2004).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengusaha adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pemilik Perusahaan dan Dewan Direksi yang melaksanakan pengawasan dan\nbertanggung jawab atas jalannya perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pimpinan adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pimpinan yang memimpin kegiatan perusahaan sehari-hari baik secara\nkeseluruhan atau suatu bagian tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Serikat Buruh adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Buruh baik di perusahaan\nmaupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis,\ndan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan\nkepentingan Buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan kelurganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Buruh adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Seseorang yang melakukan pekerjaan hubungan kerja dengan perusahaan dan\nmendapatkan upah. Status pekerja dibagi dalam 2 (dua) kelompok :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja Tetap adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>Pekerja yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan dalam jangka waktu\ntidak tertentu dan telah berhasil dengan baik melalui masa percobaan selama 3\n(tiga) bulan serta telah memenuhi persyaratan penerimaan Pekerja Tetap yang\ntelah ditetapkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Pekerja Kontrak adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan dalam jangka waktu\ntertentu atas dasar perjanjian kerja waktu tertentu dan telah memenuhi\npersyaratan penerimaan Pekerja Kontrak yang telah ditetapkan oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Di samping itu, perusahaan dapat mempekerjakan Pekerja Harian Lepas yang\nbekerja atas dasar pekerjaan–pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal\nwaktu dan volume pekerjaan yang upahnya didasarkan pada kehadiran. Dalam hal\nini, segala hak dan kewajibannya akan diatur dalam perjanjian kerja tersendiri\ndan terpisah dari Pejanjian Keja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja Harian Lepas tersebut dalam kesehariannya disebut sebagai pekerja\n“Daily Worker \u002F Casual Worker“.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Keluarga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Bagi Pekerja Laki-laki :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Keluarga adalah tanggungan pekerja tersebut sebagaimana yang terdaftar pada\nperusahaan, sesuai dengan ketentuan perusahaan, yaitu isteri dan anak-anak dari\npekerja berdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku di Negara\nRepublik Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityotherclause\">\u003Cp>b. Bagi Pekerja Perempuan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(hanya apabila statusnya janda dan belum kawin lagi, atau suaminya cacat\ntidak mampu bekerja).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Apabila janda adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anak yang sah (maksimal 3 anak sesuai dengan ketentuan perusahaan) yang\nmenjadi tanggungan karyawan tersebut dan yang telah terdaftar di bagian\nPersonalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Apabila suami cacat total yang tidak mampu bekerja adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Suami dan anak – anak yang sah ( maksimal 3 anak sesuai dengan ketentuan\nperusahaan ) yang menjadi tanggungan karyawan tersebut dan yang telah terdaftar\ndi bagian Personalia.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>8. Istri:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Istri adalah seorang istri yang sah, apabila memiliki lebih dari satu\nisteri, isteri yang dimaksud adalah isteri pertama yang terdaftar di bagian\nPersonalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Anak:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anak harus diartikan anak yang ditanggung sepenuhnya oleh pekerja (maksimal\n3 anak sesuai dengan ketentuan perusahaan) dan anak itu adalah anak yang sah\ndari seorang istri sebagaimana terdaftar di bagian Personalia. Anak tersebut\nbelum berpenghasilan sendiri, tidak atau belum pernah menikah dan belum berusia\n21 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Khusus:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal khusus, apabila seorang pekerja diterima bekerja pada usia 51\ntahun ke atas, maka perjanjian kerja yang bersangkutan hanya dapat diberlakukan\nuntuk jangka waktu tertentu, dan tidak memungkinkan pekerja yang bersangkutan\nuntuk diangkat sebagai Pekerja Tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 2: PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat bersama-sama antara Manajemen Lumire\nHotel &amp; Convention Centre atas nama PT. Segitiga Plaza Hotel yang\nberkedudukan hukum di Kompleks Segitiga Atrium, Jalan Senen Raya No. 135,\nJakarta 10410. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PERUSAHAAN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dengan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PK FSB Kamiparho SBSI Lumire Hotel dengan alamat di Kompleks Segitiga\nAtrium, Jalan Senen Raya No. 135, Jakarta 10410 tercatat di Sudinakertrans\nJakarta Pusat dengan No. 535\u002FI\u002FP\u002FVIII\u002F2010 yang mewakili anggota-anggotanya dan\nselanjutnya disebut SERIKAT BURUH.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 3: DASAR HUKUM\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>PKB dibuat berdasarkan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Undang-Undang Dasar 1945\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Undang-Undang No. 21 \u002F 2000 tentang Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan\nIndustrial\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16\u002FMEN\u002F2001 tentang\nTatacara Pencatatan Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 48\u002FMEN\u002FIV\u002F2004\ntentang Tata Cara Pembentukan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta\nPembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.\n100\u002FMEN\u002FVI\u002F2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu\nTertentu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8) Peraturan Perundang-undangan yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 4: MAKSUD DIADAKANNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Untuk mengatur hubungan kerja dan syarat-syarat kerja yang berpedoman\npada peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Menciptakan hubungan dan suasana kerja ataupun kerjasama yang sehat,\nharmonis, dan tidak merugikan kedua belah pihak, untuk meningkatkan\nproduktivitas Perusahaan yang berarti meningkatkan kesejahteraan Buruhnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Mengatur cara penyelesaian dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau\nperselisihan antara kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 5: RUANG LINGKUP PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalitydifferenttrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cp>1) Perjanjian Kerja Bersama berlaku bagi seluruh Buruh, baik yang menjadi\nanggota Serikat Buruh maupun yang tidak sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2) Perusahaan dan Serikat Buruh akan mengacu pada peraturan\nperundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan PKB ini untuk\nhal-hal yang belum diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan yang\nterkandung pada setiap pasal-pasal di dalamnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Di dalam menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan hubungan\nkerja sehari-hari, Perusahaan wajib menerangkan secara lebih rinci mengenai 4\npasal-pasal yang telah disepakati di sini melalui memorandum, pengumuman,\ntanda-tanda yang dipasang baik di dalam maupun di sekitar area Perusahaan serta\ntanda yang merupakan adat kedaerahan ataupun negara, yang tentunya dapat mudah\ndimengerti, baik sebagai Pekerja Lumire Hotel &amp; Convention Centre maupun\nsebagai bangsa Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Dalam hal Perusahaan atau Serikat Buruh mengadakan perubahan nama atau\npenggabungan nama atau bentuk lain, maka pasal-pasal dari kesepakatan ini tetap\nberlaku bagi Buruh untuk sisa waktu berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 6: KEWAJIBAN PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Perusahaan dan Serikat Buruh berkewajiban menyampaikan Perjanjian Kerja\nBersama dan menjelaskan isinya kepada seluruh Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Masing-masing pihak (Perusahaan dan Serikat Buruh) berkewajiban untuk\nmentaati dan melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama ini beserta\nperubahannya, jika terjadi di kemudian hari, serta dapat mengingatkan pihak\nlain apabila tidak mengindahkan dan \u002F atau melanggar isi dari kesepakatan\nini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 7: JAMINAN SERTA HAK BAGI SERIKAT BURUH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Perusahaan mengetahui PK FSB Kamiparho Serikat Buruh Lumire Hotel &amp;\nConvention Centre Jakarta sebagai Organisasi\u002FSerikat Buruh non politik yang\nmewakili anggotanya, yaitu Buruh yang bekerja di Lumire Hotel &amp; Convention\nCentre Jakarta.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Sesuai dengan azas Hubungan Industrial Pancasila, Perusahaan mengakui\nbahwa Pekerja yang diwakili oleh Serikat Buruh adalah mitra sebagaimana yang\ntertera dalam Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila, juga merupakan\nasset Perusahaan untuk mencapai tujuan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Keanggotaan Serikat Buruh harus didasari atas kehendak pribadi dari Buruh\nitu sendiri secara bebas, dengan cara mengisi formulir keanggotaan Serikat\nBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu Perusahaan dan\njabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak Perusahaan dan\nSerikat Buruh, tidak boleh menjadi pengurus Serikat Buruh di Perusahaan yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>5) Perusahaan dilarang melakukan tekanan, intimidasi, diskriminasi, baik\nlangsung maupun tidak langsung kepada Pengurus serikat Buruh beserta anggotanya\n .\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6) Perusahaan menyediakan 1 (satu) ruangan kantor sekretariat yang layak\nuntuk kepentingan Serikat Buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan di\ninstansi ketenagakerjaan setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7) Perusahaan menyediakan 1 (satu) tempat papan pengumuman bagi Serikat\nBuruh ditempat yang mudah dilihat oleh para Buruh di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8) Perusahaan memberikan ijin kepada Serikat Buruh untuk:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Menerima atau menjamu tamu-tamu Serikat Buruh di kantor sekretariat\nSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mengadakan rapat\u002F pertemuan dengan anggotanya di lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Segala biaya yang timbul dari kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab\nSerikat Buruh dan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9) Serikat Buruh berkewajiban turut serta secara aktif memelihara ketertiban\ndan kebersihan di lingkungan kerja, tempat ibadah, ruang koperasi, kantin,\nruang locker, tempat parkir serta fasilitas-fasilitas lain yang disediakan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10) Serikat Buruh berkewajiban turut menjaga dan membina para buruh\nmempunyai moral yang baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11) Perusahaan mengetahui Serikat Buruh yang jumlah anggotanya cukup\nmewakili dan telah tercatat di instansi pemerintah yang bertanggung jawab di\nbidang ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 8: DISPENSASI BAGI PENGURUS SERIKAT BURUH DAN ANGGOTANYA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cp>1) Perusahaan dapat memberikan ijin kepada Pengurus Serikat Buruh untuk\nmeninggalkan pekerjaan dengan pemberitahuan Tertulis terlebih dahulu kepada\nKepala Bagian \u002F Department Head dan HRD Manager dengan melampirkan surat\nundangan resmi dari instansi pengundang untuk mendapatkan persetujuan\nsebelumnya dan ditembuskan kepada General Manager selambat-lambatnya 2 (dua) x\n24 jam sebelumnya, dan tidak mengurangi hak-haknya sebagai Pekerja tanpa adanya\npemotongan apapun atas penghasilannya untuk keperluan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Dalam hal memenuhi panggilan atau berkonsultasi dengan Instansi\nPemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Dalam hal memenuhi panggilan atau berkonsultasi dengan perangkat Serikat\nBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Dalam hal menghadiri rapat \u002F pertemuan \u002F seminar yang berkaitan dengan\nketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 9: IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan membantu pengumpulan iuran anggota semua Serikat Buruh yang\ndiketahui oleh Perusahaan dengan memotong uang Service Charge bulanan anggota\nSerikat Buruh sesuai dengan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh setiap anggota\nSerikat Buruh dan bukti KTA (Kartu Tanda Anggota).KEPMEN 187 tentang pemotongan\nCOS.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB II: HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 10: KEDUDUKAN DAN STATUS PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan berkewajiban mengeluarkan Surat Pengangkatan bagi Pekerja yang\ntelah berhak menjadi Pekerja Tetap dengan ketentuan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Untuk menghindari pertentangan kepentingan, suami \u002F isteri, adik \u002F kakak,\ndan \u002F atau anak tidak dapat diterima sebagai Pekerja. Hal ini tidak berlaku\nbagi mereka yang telah bekerja di Lumire Hotel &amp; Convention Centre sebelum\nberlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Jika ada Pekerja yang akan menikah dengan sesama Pekerja di Lumire Hotel\n&amp; Convention Centre maka salah satu Pekerja tersebut wajib mengundurkan\ndiri dari Lumire Hotel &amp; Convention Centre selambat-lambatnya satu bulan\nsetelah berlangsungnya pernikahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 11: PENERIMAAN PEKERJA BARU DAN PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Serikat Buruh mengakui hak Perusahaan dalam penerimaan Pekerja baru\nberdasarkan kebutuhan akan tenaga kerja setiap tahun, dengan berpedoman pada\nperaturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Perjanjian Kerja bagi calon Pekerja Tetap:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Calon Pekerja Tetap wajib menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga)\nbulan sebelum diangkat menjadi Pekerja Tetap Lumire Hotel &amp; Convention\nCentre.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Dalam masa percobaan, baik Perusahaan maupun calon Pekerja masing-masing\nberhak memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa syarat atau ijin kepada\nLembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 12: PERJANJIAN KERJA BAGI PEKERJA KONTRAK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Perusahaan akan melakukan penilaian prestasi kerja (performance\nappraisal) kepada Pekerja Kontrak (PKWT) sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan\nsebelum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Perusahaan akan memberitahukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum\nPerjanjian Kerja Waktu Tertentu berakhir untuk diperpanjang atau tidak\ndiperpanjang sesuai dengan kebutuhan Perusahaan serta atas dasar saran &amp;\npersetujuan Kepala Bagian yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Pekerja Kontrak yang telah menjalani 2 (dua) kali masa Perjanjian Kerja\nWaktu Tertentu tanpa terputus dan telah memenuhi persyaratan kerja berdasarkan\nkebutuhan Perusahaan untuk posisi \u002F jabatan tertentu dapat diangkat menjadi\nPekeja Tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 13: PROMOSI, TRANSFER \u002F MUTASI \u002F ROTASI DAN DEMOSI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk memanfaatkan tenaga kerja secara optimal dan memenuhi kebutuhan\nPerusahaan serta agar tercapai tujuan operasional Perusahaan maka Pimpinan\nwajib memberikan surat keputusan resmi yang ditandatangani oleh General\nManager, Kepala Bagian\u002F Department Head, Accounting dan HRD untuk menentukan\nhal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Promosi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah kenaikan pangkat \u002F jabatan dari satu jabatan ke jabatan lain yang\nlebih tinggi, baik dalam satu bagian atau antar bagian. Pekerja yang\ndipromosikan wajib menjalani masa penyesuaian selama 3 bulan, apabila Pekerja\ntidak berhasil menjalani masa penyesuaian, maka Pekerja yang bersangkutan akan\ndikembalikan ke jabatan semula. Promosi akan diikuti dengan kenaikan upah\nsesuai dengan pangkat \u002F jabatan baru yang lebih tinggi setelah masa penyesuaian\nberakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Transfer \u002F Mutasi \u002F Rotasi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>adalah pemindahan dalam tingkatan pangkat \u002F job level yang sama atas Pekerja\nbaik dalam satu bagian maupun dari satu bagian ke bagian lain, dengan upah yang\ntidak mengalami perubahan, kecuali fasilitas yang melekat pada jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Demosi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Adalah pemindahan Pekerja dari satu jabatan ke jabatan lain yang lebih\nrendah karena hukuman dengan upah yang tidak mengalami perubahan, kecuali\nfasilitas yang melekat pada jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja yang terkena demosi akan dievaluasi selama 6 (enam) bulan,\napabila dinilai baik dan berprestasi memungkinkan untuk dapat kembali pada\njabatan semula atau ke jabatan lainnya didasarkan pertimbangan perusahaan agar\nlebih produktif dengan menerima upah sesuai dengan jabatan yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Apabila hasil evaluasi pekerja yang menerima demosi belum menunjukkan\nperbaikan, maka pekerja tersebut akan menerima upah dan manfaat–manfaat\nlainnya sesuai dengan tingkat jabatan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 14: PEMINDAHAN (TRANSFER) KARENA ALASAN KESEHATAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Karena alasan kesehatan Pekerja, Perusahaan dapat memberikan dispensasi\nwaktu kerja atau pemindahan (transfer) sesuai dengan surat keterangan dari\nDokter yang ditunjuk oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 15: BATAS USIA PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Batas usia Pekerja Pria dan Wanita untuk Pekerja Tetap maupun Kontrak\nsekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 55 (lima puluh lima)\ntahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Batas Usia Pensiun Pekerja adalah 55 (lima puluh lima) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 16: MASA PERSIAPAN PENSIUN DAN PERJANJIAN KERJA KHUSUS\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Perusahaan memberikan Masa Persiapan Pensiun selama 6 (enam) bulan\nsetelah Pekerja mengajukan Surat Permohonan dan disetujui oleh Kepala Bagian \u002F\nDepartement Head terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Perusahaan dapat membuat Perjanjian Kerja Khusus dengan Pekerja yang\ntelah melewati batas Usia Pensiun, sesuai dengan Pasal 15, Ayat 2 dengan alasan\ndan pertimbangan tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 17: PEMBINAAN PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Pembinaan Pekerja bertujuan untuk meningkatkan kemampuan serta kegairahan\nPekerja dalam menjalin penyelenggaraan fungsi Perusahaan secara berdaya guna\ndan berhasil guna.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Pembinaan yang dimaksud ayat (1) berdasarkan sistem karier dan prestasi\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar-besarnya diadakan\npendidikan dan pelatihan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Tujuan diadakan pendidikan dan pelatihan kepada Pekerja untuk\nmeningkatkan wawasan pengetahuan kemampuan teknis, keterampilan kerja dan\nmanagerial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Pekerja yang menduduki jabatan struktural sebagai penyelia (supervisor)\nke atas, diwajibkan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada bawahannya\n(subordinate).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan akan diatur dalam program pendidikan\ndan pelatihan yang diadakan setiap tahun sesuai dengan program Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7) Untuk memupuk serta meningkatkan profesionalisme, Kepala Bagian dapat\nmenjadi anggota salah satu perkumpulan \u002F ikatan \u002F persatuan profesi yang ada\nkaitannya dengan profesinya sepanjang tidak mengganggu operasional Perusahaan.\nBiaya iuran keanggotaan menjadi tanggungan Perusahaan dan harus sesuai dengan\npersetujuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB III: HARI KERJA, JAM KERJA, WAKTU KERJA LEMBUR, HARI ISTIRAHAT DAN\nCUTI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 18: HARI DAN JAM KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>1) Waktu kerja efektif adalah 7 (tujuh) jam sehari, dan 6 (enam) hari dalam\nseminggu dengan ketentuan jumlah jam kerja tidak lebih dari 40 (empat puluh)\njam seminggu di luar waktu istirahat dan diatur sesuai dengan sifat pekerjaan\nPekerja yang bersangkutan, untuk Pekerja dengan jam kerja kantor, waktu\nkerjanya diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Hari Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Jam Istirahat\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Senin - Jum’at \n\n        \u003Cp>Sabtu\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>08.30 - 17.00 \n\n        \u003Cp>09.00 - 12.00\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>12.00 - 13.00, dan diatur secara bergiliran \n\n        \u003Cp>-\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspmonth\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspmonth_select\">\u003Cp>2) Sedangkan waktu kerja untuk Pekerja di bagian-bagian \u002F Departemen yang\noperasionalnya 24 Jam dalam 1 (satu) hari dibagi dalam 3 (tiga) jadwal kerja\nshift yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing bagian dengan ketentuan\njumlah jam kerja tidak melebihi 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu atau\n173 (seratus tujuh puluh tiga) jam dalam 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3) Waktu istirahat dilakukan setelah Pekerja bekerja minimal 4 (empat) jam\nsecara terus menerus. Pelaksanaan waktu istirahat Pekerja diatur secara\nbergiliran disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing bagian selama 1 [\nsatu ] jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Adapun dasar jadwal kerja shift adalah sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift I(pagi) : 07.00 WIB - 15.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Shift II(sore) : 15.00 WIB - 23.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ShiftIII(malam): 23.00 WIB - 07.00 WIB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan mempertimbangkan kepentingan operasional Perusahaan, maka akan\ndibentuk jadwal kerja di luar dasar jadwal kerja shift di atas, yaitu jadwal\nkerja siang hari (middle shift) ataupun jadwal kerja terpisah (split shift).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 19: KEHADIRAN PEKERJA PADA JAM KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Seluruh Pekerja harus berada ditempat kerja sesuai dengan jam kerja yang\ntelah ditetapkan dan diharapkan hadir paling lambat 15 (lima belas) menit\nsebelum jam kerja dimulai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Setiap Pekerja harus bersedia untuk bekerja pada jadwal kerja shift, baik\nshift pagi, sore, malam ataupun shift siang (middle) dan juga shift terpisah\n(split). Perusahaan akan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan\nTransmigrasi Nomor: Kep. 224\u002FMen\u002F2003 dalam hal mempekerjakan Pekerja Perempuan\npada malam hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Setiap Pekerja harus mencatat kehadirannya dan kepulangannya dengan cara\nmemasukkan sidik jarinya ke mesin absensi dan atau mengisi daftar hadir di\nDepartemen masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Pekerja yang tidak mencatat kehadirannya dan atau kepulangannya harus\nmemberitahukan kepada atasannya. Apabila tidak ada pemberitahuan kepada\nPerusahaan, dalam hal ini bagian Personalia, maka yang bersangkutan dianggap\ntidak masuk kerja\u002Fmangkir, dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Pekerja yang karena tugasnya harus berada di luar tempat kerjanya dan\ntidak dapat atau terlambat mencatatkan kehadirannya dan atau kepulangannya,\nharus memberitahukan kepada atasannya untuk disampaikan ke bagian\nPersonalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) Pekerja yang tidak dapat hadir di tempat kerjanya karena sakit, harus\nmemberitahukan kepada atasannya paling lambat 2 jam sebelum dimulai jadwal\nkerjanya pada hari tidak masuk bekerja, agar dapat dicarikan penggantinya demi\nkepentingan operasional Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7) Pekerja yang tidak masuk bekerja karena sakit harus menyerahkan Surat\nKeterangan Sakit yang sah dari Dokter disertai dengan kuitansi pembelian obat\nserta copy resepnya kepada atasannya pada hari karyawan tersebut kembali masuk\nkerja dan ditandatangani oleh atasannya untuk disampaikan ke bagian\nPersonalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8) Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa keterangan\u002Fmangkir, disamping akan\ndikenakan sanksi adminstratif, yang bersangkutan juga tidak akan menerima gaji\n\u002F upah pada hari-hari dimana yang bersangkutan mangkir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9) Pekerja tidak dibenarkan meninggalkan tugasnya, kecuali sudah mendapat\nijin sebelumnya dari atasannya sehingga tidak mengganggu jalannya operasional\nkerja, dan apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan\nketentuan dalam PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 20: WAKTU KERJA LEMBUR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja yang bekerja melebihi 40 (empat puluh) jam seminggu berhak\nmendapatkan upah kerja lembur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MAXHOURS_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hoursovertimemax\">\u003Cp>1) Waktu kerja lembur yang dilakukan oleh Pekerja berdasarkan kepentingan\nPerusahaan dan ditentukan serta disetujui oleh atasannya dan dilakukan sesuai\ndengan yang ditentukan oleh atasannya tersebut serta tidak melebihi 20 (dua\npuluh) jam per minggu.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2) Kerja lembur adalah menjadi wajib bagi Pekerja apabila:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Dalam hal-hal yang bersifat darurat atau force major.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Dalam hal-hal ada pekerjaan apabila tidak diselesaikan akan membahayakan\nkesehatan atau keselamatan orang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Dalam hal-hal apabila pekerjaan tidak diselesaikan akan menimbulkan\nkerugian bagi Perusahaan dan akan mengganggu kelancaran pelayanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Dalam hal-hal terdapat pekerjaan yang harus diselesaikan dengan\nsegera.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Pekerja yang berhak mendapatkan upah kerja lembur adalah Pekerja Golongan\nRank in File dengan Tingkatan Pangkat (Job Level) dari D4 sampai dengan D1.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 21: PERHITUNGAN UPAH KERJA LEMBUR\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-overtimeallowancetypeperiod\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause\" id=\"clause-overtimeallowancetypeperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cp>1) Mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Kep.\n102\u002FMen\u002FVI\u002F2004 Pasal 11, cara perhitungan upah kerja lembur adalah sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype1\">\u003Cp>a. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.1 Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu\nsetengah) kali upah sejam;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.2 Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2\n(dua) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype1\">\u003Cp>b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan\u002Fatau hari\nlibur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu\nmaka :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.1 Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2\n(dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan\njam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.2 Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan\nupah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3\n(tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah\nsejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan\u002Fatau hari\nlibur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam\nseminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama\ndibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah\nsejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2) Perhitungan upah kerja lembur sejam adalah sbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Pekerja bulanan adalah : 1\u002F173 x upah sebulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Pekerja Harian adalah : 3\u002F20 x upah sehari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Pengertian upah di sini terdiri dari : Gaji Pokok + Tunjangan yang\nsifatnya tetap.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 22: HARI ISTIRAHAT MINGGUAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cp>1) Pekerja mendapatkan 1 (satu) hari istirahat mingguan atau “day off”\nsetelah bekerja selama 40 (empat puluh) jam berturut-turut dalam 1 (satu)\nminggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Bagi Pekerja dengan jadwal kerja shift, day off nya tidak harus jatuh\npada hari minggu. Hari istirahat mingguan dapat ditunda atau dipercepat sesuai\ndengan kebutuhan Perusahaan atau kebutuhan pekerjaan dengan tidak mengganggu\nkelancaran operasional Perusahaan atau kepentingan Pekerja yang bersangkutan\ndengan jumlah akumulatif tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari karena pada\ndasarnya pengambilan day off tidak dapat digabungkan dengan day off pada\nminggu-minggu sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Pekerja yang karena sifat pekerjaannya harus bekerja 6 (enam) hari dalam\nsetiap minggu dan 7 (tujuh) jam setiap hari, mendapatkan 1 (satu) hari libur\ntambahan setiap bulan (extra day off) atau 2 (dua) jam short time setiap\nminggu, yang pengambilannya diatur oleh Departemen Head yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 23: CUTI TAHUNAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1) Bagi Pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan\nberturut-turut, diberi hak cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan\nmendapat upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2) Hak cuti Pekerja gugur apabila dalam waktu 6 (enam) bulan dari sejak hak\ncuti tersebut timbul, Pekerja yang bersangkutan tidak menggunakannya, kecuali\npenundaan tersebut telah disetujui oleh atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Permohonan ijin untuk mengambil cuti harus diajukan paling lambat 14\n(empat belas) hari sebelum cuti dimulai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Kepala Bagian berhak untuk menunda permohonan cuti yang diajukan sampai\ndengan waktu yang memungkinkan, yaitu paling lama 6 (enam) bulan, apabila\nkarena alasan kegiatan operasional kerja yang tidak dapat ditinggalkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Pekerja yang tanpa ijin terlebih dahulu telah mengambil \u002F memperpanjang\ncutinya dianggap tidak hadir tanpa alasan atau mangkir dan akan dikenakan\nsanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) Dalam hal-hal yang mendesak, Perusahaan dapat memanggil Pekerja yang\nsedang menjalani cutinya dan sisa cutinya yang belum terpakai dari Pekerja yang\nbersangkutan akan diatur kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7) Hak cuti tahunan tidak dapat di kompensasikan dengan uang, kecuali jika\nkaryawan yang bersangkutan mengundurkan diri dari Perusahaan, maka hak cutinya\nyang masih tersisa akan diperhitungkan berpedoman pada peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8) Cuti tahunan dapat diambil secara mendadak hanya pada keadaan yang\nmendesak, seperti keluarga yang sakit keras, atau meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9) Apabila ketidakhadiran Pekerja seperti tersebut dalam ayat (5) di atas\nberlangsung sampai 5 (lima) hari kerja dan sudah dipanggil secara tertulis dan\npatut sebanyak 2 (dua) kali, maka Pekerja yang bersangkutan dianggap mangkir\ndan telah memutuskan hubungan kerja dengan Perusahaan atas kemauan sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10) Apabila hari libur resmi \u002F hari besar nasional jatuh pada waktu sedang\nmenjalani cutinya, maka hari libur tersebut tidak dihitung sebagai bagian dari\ncutinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 24: ISTIRAHAT PANJANG\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Pekerja Tetap yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara\nterus-menerus tanpa terputus, berhak mendapatkan Istirahat Panjang 2 (dua)\nbulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu)\nbulan dengan ketentuan Pekerja tersebut tidak berhak lagi atas cuti tahunannya\ndalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan\nmasa kerja 6 (enam) tahun mengacu pada UUK No.13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2)\nButir d.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Istirahat Panjang termasuk hari istirahat mingguan dan hari libur\nnasional (public holiday).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Istirahat Panjang tidak dapat diakumulasikan ke periode Istirahat Panjang\nberikutnya. Permohonan Istirahat Panjang harus diajukan paling lambat 30 (tiga\npuluh) hari sebelum tanggal pengambilan Istirahat Panjang tersebut dimulai,\nkecuali dalam keadaan yang mendesak, seperti keluarga yang sakit keras,\nmeninggal dunia atau musibah bencana alam dan lain sebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Istirahat Panjang dapat diajukan ke bagian Personalia setelah mendapatkan\npersetujuan dari Kepala Bagian atau Seksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Bagi Pekerja yang akan menjalani Istirahat Panjang pada Tahun ke-8\n(delapan) berhak atas uang kompensasi hak istirahat tahunan sebesar ½\n(setengah) bulan gaji mengacu pada UUK No.13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 25: CUTI HAID\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1) Pekerja Perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan\nkepada Perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu\nhaid dan tetap mendapatkan upah penuh. Pelaksanaannya dengan terlebih dahulu\nmemberitahukan kepada Kepala Bagian \u002F Seksi masing-masing paling lambat 2 jam\nsebelum jam kerja dimulai, mengacu pada UUK No.13 Tahun 2003 Pasal 81 Ayat\n1.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2) Pekerja Perempuan yang bersangkutan wajib mengisi formulir permintaan\nCuti Haid yang telah tersedia di bagian HRD dengan terlebih dahulu diketahui\noleh Kepala Bagian 1 x 24 jam setelah kembali masuk bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 26: CUTI MELAHIRKAN \u002F GUGUR KANDUNGAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cp>1) Pekerja Perempuan berhak memperoleh cuti \u002F istirahat melahirkan selama 3\n(tiga) bulan dengan perhitungan 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya\nmelahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut\nperhitungan dokter kandungan \u002F bidan. Pekerja Perempuan yang mengalami\nkeguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau\nsesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, mengacu pada UUK\nNo.13 Tahun 2003 Pasal 82.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>2) Dalam usia kandungan 6 (enam) bulan Pekerja Perempuan wajib menyerahkan\nSurat Keterangan Hari Perkiraan Lahir yang disahkan oleh Dokter Perusahaan\nkepada bagian Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Selama masa cuti melahirkan \u002F gugur kandungan, Pekerja Perempuan tetap\nberhak mendapatkan pembagian Uang Service.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Permohonan cuti melahirkan harus diajukan kepada Bagian Personalia\nsetelah diketahui oleh Kepala Bagian \u002F Seksi yang bersangkutan\nsekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelum cuti dimulai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>5) Yang berhak mendapatkan cuti melahirkan \u002F gugur kandungan adalah Pekerja\nPerempuan Tetap \u002F Kontrak.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 27: IJIN MENINGGALKAN KERJA KARENA PERISTIWA KHUSUS\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcare\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepayperc\">\u003Cp>Pekerja Tetap \u002F Kontrak mendapat ijin tidak masuk bekerja dengan tetap\nmendapatkan Upah + Service Charge + Tunjangan-tunjangan dalam hal :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja menikah 3 (tiga) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja menikahkan anaknya 2 (dua) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerja mengkhitankan \u002F membaptiskan anaknya2 (dua) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Isteri Pekerja melahirkan atau keguguran kandungan 2 (dua) hari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-childcareleave\">\u003Cp>e. Suami\u002Fisteri\u002Fanak kandung\u002Forang tua\u002F mertua Pekerja sakit keras 1 (satu)\nhari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Cp>f. Kematian keluarga dekat Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(suami\u002Fisteri\u002Forang tua\u002Fmertua\u002Fanak serta kakak\u002Fadik\u002Fmenantu) 3 (tiga)\nhari.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>g. Perkawinan kakak\u002Fadik Pekerja 1 (satu) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Musibah kebakaran dan bencana alam 2 (dua) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1). Pada butir a, c dan g Pekerja harus mengajukan permohonan kepada\nPerusahaan paling lambat 2 (dua) minggu sebelumnya melalui Kepala Bagian \u002F\nDepartement Headnya dengan menggunakan formulir cuti yang tersedia di bagian\nPersonalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2). Permohonan ijin untuk butir b, d, e, f dan h harus dilengkapi dengan\nbukti-bukti yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mengacu pada UUK No.13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 28: IJIN SAKIT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit harus memberitahukan kepada\nPerusahaan paling lambat 2 jam sebelum dimulainya jam kerja baik melalui\ntelepon maupun surat. Kemudian selambat–lambatnya pada hari pertama Pekerja\ntersebut kembali masuk bekerja menyerahkan Surat Keterangan Sakit yang sah dari\nDokter disertai dengan kuitansi pembayaran jasa Dokter dan pembelian obat serta\ncopy resepnya kepada Perusahaan melalui atasannya untuk ditandatangani dan\ndiserahkan kepada bagian Personalia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Dalam kasus rawat jalan, Surat Keterangan sakit dari dokter diberikan\nmaksimum hanya 2 (dua) hari dilengkapi dengan diagnose penyakitnya dan apabila\nPekerja yang bersangkutan masih sakit dan belum dapat bekerja kembali, maka\nsurat keterangan sakit berikutnya wajib diterbitkan oleh dokter yang terdaftar\ndi Asuransi pengelola kesehatan yang sedang berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit sesuai dengan ketentuan ayat\n1) di atas akan menerima upah penuh beserta tunjangannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Ijin sakit diperhitungkan sesuai dengan jumlah hari yang tercantum dalam\nSurat Keterangan Dokter seperti pada ayat (1) di atas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Pekerja yang mendapat ijin sakit untuk waktu yang lama, maka hak atas\nuang service diatur dalam peraturan pembagian uang service.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 29: CUTI MENUNAIKAN IBADAH HAJI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Perusahaan memberikan kesempatan 1 (satu) kali kepada Pekerja Tetap yang\nberagama Islam untuk menunaikan Ibadah Haji dengan ketentuan yang dikeluarkan\noleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama Republik Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Pekerja wajib mengajukan pemberitahuan yang telah disetujui oleh Kepala\nBagian yang bersangkutan secara tertulis kepada bagian Personalia 1 (satu)\nbulan sebelum cuti menunaikan ibadah haji tersebut dilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3)Untuk hal tersebut di atas, Pekerja yang bersangkutan akan menerima upah\ndan tunjangan, serta berhak atas pembagian uang service charge.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 30: CUTI DI LUAR TANGGUNGAN PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Atas pertimbangan tertentu terhadap keperluan Pekerja, seperti\nmelanjutkan pendidikan atau hal lain yang bukan untuk bekerja di tempat lain\natau mencoba di perusahaan lain, Pekerja Tetap yang telah memiliki masa kerja 5\n(lima) tahun dapat mengambil cuti di luar tanggunggan Perusahaan paling banyak\n90 (sembilan puluh) hari dalam setahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Pekerja wajib memberitahukan kepada Bagian Personalia dengan disetujui\noleh Kepala Bagian yang bersangkutan secara tertulis dengan mengemukakan\nalasan-alasan yang dapat diterima 1 (satu) bulan sebelum cuti di luar\ntanggungan tersebut akan dilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Perusahaan berhak untuk mengijinkan atau menolak permohonan cuti di luar\nperusahaan, dengan pertimbangan dan alasan-alasan tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Pekerja yang mengambil cuti di luar tanggungan Perusahaan tidak berhak\natas upah, tunjangan keluarga, uang service, jaminan pemeliharaan kesehatan,\nhak cuti tahunan bulan berjalan serta tunjangan Hari Raya tahun berjalan yang\nakan diperhitungkan secara prorata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Jangka waktu selama menjalani cuti di luar tanggungan Perusahaan tidak\ndiperhitungkan sebagai masa kerja yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) Pekerja yang menjalani masa cuti di luar tanggungan Perusahaan harus\nsudah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia kembali bekerja,\nselambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum masa cutinya berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7) Pekerja yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana yang\ndimaksud dalam ayat 6), serta tidak masuk bekerja pada tanggal di mana\nseharusnya masuk, maka Pekerja yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8) Pekerja yang menyampaikan Surat Pernyataan bersedia kembali bekerja\nsetelah menjalani masa cuti di luar tanggungan Perusahaan akan ditempatkan\nkembali pada jabatan semula atau jabatan lain yang setara, apabila jabatan\ntersebut masih tersedia bagi Pekerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9) Apabila ternyata tidak ada jabatan yang tersedia, maka Pekerja tersebut\ndiberhentikan dengan hormat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 31: IJIN MELANJUTKAN PENDIDIKAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dapat memberikan kesempatan\u002F waktu kepada pekerja untuk\nmelanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi selama tidak mengganggu jam\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB IV: PENGUPAHAN DAN KESEJAHTERAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 32: PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>1) Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang\nsebagai imbalan dari Perusahaan atas suatu pekerjaan dan\u002Fatau jasa yang telah\natau akan dilakukan mengacu pada UUK No.13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 30.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2) Atas semua hal yang dinikmati Pekerja akan dikenakan Pajak Penghasilan\n(PPh) Pasal 21 mengacu pada Undang-Undang Perpajakan. Pajak Penghasilan atas\ngaji akan ditanggung oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Di samping upah tersebut di atas, Pekerja mendapat tambahan penghasilan\nberupa Service Charge mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.\nPER-02\u002FMEN\u002F1999.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-COMMUTE_trigger\">\u003Cp>4) Upah adalah terdiri dari Gaji Pokok + Tunjangan-tunjangan yang sifatnya\ntetap. Tunjangan-tunjangan yang sifatnya tetap terdiri dari :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Tunjangan Transportasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Tunjangan Keluarga, yaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(i) Tunjangan Isteri sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(ii) Tunjangan Anak sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Tunjangan Comparative.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 33: PEMBAYARAN UPAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pembayaran upah dilaksanakan setiap bulan pada tanggal 25 (dua puluh lima).\nApabila tanggal tersebut jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari Libur Resmi\nNasional, maka pembayaran tersebut akan dilaksanakan sehari sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 34: KENAIKAN GAJI POKOK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Cp>1) Perusahaan akan mempertimbangkan untuk dapat memberikan kenaikan gaji\npokok berkala kepada semua Pekerja Tetap yang pada prinsipnya akan dilaksanakan\nsekali setahun, kecuali apabila terdapat hal–hal yang dipandang khusus.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cp>2) Dasar kenaikan gaji pokok berkala adalah kondisi keuangan Perusahaan yang\nakan ditinjau sesuai keadaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 35: UANG JASA PELAYANAN (SERVICE CHARGE)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Uang Jasa Pelayanan atau Service Charge adalah uang milik Pekerja yang\ndibagikan secara merata kepada Pekerja Tetap dan Pekerja Kontrak, kecuali untuk\nposisi General Manager dan Wakil General Manager serta Tenaga Kerja Asing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Perhitungan Uang Service Charge akan dibagikan setelah dilakukan\npemotongan dari jumlah pendapatan dengan rincian, sbb :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Income Tax atau Pajak Penghasilan yang diserahkan kepada Pemerintah\nditanggung oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Lost and Breakage, yaitu Dana Penggantian Peralatan Operasional\nPerusahaan yang hilang atau rusak sebesar 2,5 %.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Untuk Pendayagunaan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia sebesar 2\n%.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Segala bentuk penggunaan Uang Service Charge di luar ketentuan ayat 1)\ndan ayat 2) di atas harus dibicarakan terlebih dahulu oleh Perusahaan dan\nSerikat Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Uang Service Charge dibagikan bersamaan dengan pembayaran upah di setiap\nbulannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 36: TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1) Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada semua Pekerja\nTetap \u002F Kontrak sekali dalam satu tahun yang besarnya sama dengan satu bulan\nupah (Gaji Pokok + Tunjangan yang sifatnya tetap) dan pembayarannya dibagikan\nselambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya Keagamaan, mengacu pada\nPeraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04\u002FMEN\u002F1994.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2) Bagi Pekerja yang telah bekerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus atau\nlebih tetapi kurang dari 1 (satu) tahun, maka akan menerima Tunjangan Hari Raya\nKeagamaan dengan perincian sebagai berikut : Jumlah bulan masa kerja X Upah 12\n(dua belas)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari\nsebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas Tunjangan Hari Raya.\nKetentuan tersebut tidak berlaku bagi Pekerja dalam hubungan kerja untuk Waktu\nTertentu \u002F Kontrak yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari\nRaya Keagamaan, mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.\nPER-04\u002FMEN\u002F1994, Pasal 6, ayat (1) dan (2).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Upah sebagai dasar pembayaran adalah sesuai dengan Pasal 31 ayat 4).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 37: BONUS TAHUNAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Bonus tahunan diberikan semata-mata berdasarkan kebijaksanaan dan\npertimbangan dari Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan keuangan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 38: TUNJANGAN JAM KERJA TERPISAH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cp>Perusahaan akan memberikan Tunjangan Jam Kerja Terpisah (Split) kepada\nPekerja untuk pekerjaan yang karena sifatnya dan pertimbangan kepentingan\noperasional Perusahaan harus dilaksanakan dengan jam kerja secara waktu\nterpisah (split shift). Besarnya Tunjangan Split akan disesuaikan dengan tarif\nyang berlaku umum untuk Perusahaan Perhotelan sejenis di Jakarta.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 39: PENILAIAN PRESTASI KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Penilaian Prestasi Kerja (Merit Increase) diberikan kepada Pekerja Tetap\nyang besarnya antara 1% sampai dengan 10% sesuai dengan hasil evaluasi\nmasing-masing Pekerja dan kemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Penilaian Prestasi Kerja akan dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Penilaian Prestasi Kerja akan meliputi faktor-faktor yang berhubungan\ndengan segi teknis dan ketrampilan bekerja, administrasi, kedisiplinan dan\nkualifikasi pribadi masing-masing Pekerja dan ditentukan secara obyektif paling\nsedikit oleh 2 (dua) orang pejabat Perusahaan, yaitu atasan langsung dan\natasannya lagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 40: PENGHARGAAN KEPADA PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Perusahaan akan memberikan penghargaan Anugrah Pengabdian kepada Pekerja\nyang telah bekerja selama 10, 15, 20, 25 tahun atau lebih berupa plakat dan\nsesuatu yang akan ditentukan sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Perusahaan dapat memberikan Penghargaan Khusus kepada Pekerja yang\nberjasa kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 41: UPAH SELAMA SAKIT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cp>1) Apabila Pekerja menderita sakit terus-menerus dalam jangka waktu yang\nlama sehingga tidak dapat melakukan pekerjaanya sesuai dengan Surat Keterangan\ndokter maka upah akan dibayarkan mengacu pada UUK No. 13 Tahun 2003 Pasal 93\nayat (3), sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100 % (seratus perseratus) dari\nupah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75 % (tujuh puluh lima perseratus)\ndari upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50 % (lima puluh perseratus) dari\nupah; dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Untuk bulan selanjutnya, dibayar 25 % (dua puluh lima perseratus) dari\nupah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>2) Apabila setelah melewati 12 (dua belas) bulan Pekerja yang bersangkutan\nmasih belum dapat melaksanakan pekerjaannya, maka Perusahaan dapat memutuskan\nhubungan kerja dengan Pekerja yang bersangkutan dan memberikan hak-haknya\nmengacu pada UUK No. 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 x 2\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 42: UPAH SELAMA DITAHAN PIHAK BERWAJIB\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan wajib membayar upah pekerja selama menjalani proses tahanan\nsampai pekerja dinyatakan bersalah yang memiliki kekuatan hukum tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 43: PENGGANTIAN UANG MAKAN SIANG PADA BULAN PUASA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Selama bulan puasa Perusahaan akan memberikan penggantian uang makan bagi\nPekerja yang menjalankan ibadah puasa. Besarnya pengantian uang makan\nditentukan sebesar perhitungan biaya per satu kali makan yang dikeluarkan oleh\nPerusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Penggantian ini hanya berlaku bagi pekerja yang jadwal kerjanya pada jam\nkerja shift I atau yang jam kerjanya selesai sebelum jam 18 .00 wib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 44: JAMSOSTEK\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Perusahaan wajib mengikutsertakan Pekerja dalam program Jamsostek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>2) Bagi Pekerja yang pada saat terjadi kecelakaan ternyata belum menjadi\nanggota Jamsostek, biaya kecelakaan ditanggung oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3) Jamsostek meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Jaminan Kecelakaan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Jaminan Kematian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Jaminan Hari Tua\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4) Premi Jamsostek dibayarkan berdasarkan atas upah masing-masing Pekerja\ndengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja\nmenanggung sebesar 2% dari upah untuk keperluan pembayaran premi Jaminan Hari\nTua yang akan dipotongkan dari upah. Perusahaan memberikan subsidi sebesar 4.89\n% dari upah masing-masing Pekerja yang dibayarkan sebagai premi Jamsostek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 45: JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>1) Perusahaan memberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sesuai dengan\nperaturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cp>2) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan berlaku bagi Pekerja beserta keluarganya\nyang sah yang menjadi tanggungannya dan terdaftar di Perusahaan sampai dengan\nanak ke 3 (tiga) yang belum berumur 21 tahun dan \u002F atau belum menikah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dikelola oleh pihak ke-3 (tiga) yang\nditunjuk oleh Perusahaan dan pelaksanaannya tunduk pada peraturan pihak ke-3\n(tiga) tersebut, sesuai dengan perjanjian kerjasama atau polis asuransi\nkesehatan yang telah disepakati antara Perusahaan dan pihak ke-3 tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ini meliputi rawat jalan dan rawat inap di\nRumah Sakit termasuk pembedahan yang diberikan secara merata kepada setiap\npekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5) Dalam hal di perusahaan tempat suami Pekerja Perempuan bekerja memberikan\nJaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi diri Pekerja Perempuan tersebut, Pekerja\nPerempuan tersebut harus memilih salah satu penanggung Jaminan Pemeliharaan\nKesehatan secara tertulis dengan melampirkan bukti yang dianggap sah oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) Dalam hal isteri Pekerja bekerja di Perusahaan lain dan mendapatkan\nJaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi diri isteri Pekerja tersebut, Pekerja harus\nmemilih salah satu penanggung Jaminan Pemeliharaan Kesehatan secara tertulis\ndengan melampirkan bukti yang dianggap sah oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7) Surat Keterangan yang dimaksud dalam ayat (6) dan ayat (7) tersebut harus\ndiperbaharui sekali dalam setahun pada bulan Desember tahun berjalan. Apabila\ndalam jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah akhir bulan Desember Pekerja \u002F\nPekerja Perempuan tidak memberikan Surat Keterangan yang dimaksud, berarti\nPekerja \u002F Pekerja Perempuan tersebut melepaskan haknya secara sukarela untuk\nmemperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8) Biaya premi asuransi ataupun iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang\ntimbul ditanggung oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 46: TUNJANGAN KELAHIRAN \u002F GUGUR KANDUNGAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Besarnya Tunjangan Kelahiran diberikan berdasarkan tabel berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Tingkatan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kelahiran Normal\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kelahiran dengan Operasi\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Executive \n\n        \u003Cp>Dept. Head &amp; Supervisor\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Pekerja Lainnya\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>5.000.000 \n\n        \u003Cp>5.000.000\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>5.000.000\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>7.500.000 \n\n        \u003Cp>7.500.000\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>7.500.000\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>1) Tunjangan Kelahiran diberikan kepada semua Pekerja Perempuan atau isteri\nyang sah dari Pekerja sesuai dengan catatan dan bukti yang ada di Perusahaan\nsampai batas melahirkan anak ketiga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Penggantian biaya melahirkan adalah sebesar jumlah yang dikeluarkan\nselama melahirkan dengan batas maksimum tidak melebihi besarnya Tunjangan\nKelahiran yang telah ditentukan dalam tabel di atas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Pekerja yang mengalami keguguran di atas 3 (tiga) bulan dengan disertai\nsurat yang diberikan oleh Dokter atau Bidan mendapatkan penggantian sama dengan\nkelahiran normal baik untuk Pekerja Perempuan maupun bagi Isteri Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 47: TUNJANGAN KACA MATA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Besarnya Tunjangan Kacamata diberikan berdasarkan tabel berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Tingkatan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Frame &amp; Lensa Kacamata \n\n        \u003Cp>(1 kali dalam 2 tahun)\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Lensa Kacamata saja \n\n        \u003Cp>(1 kali dalam setahun)\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Executive \n\n        \u003Cp>Dept. Head &amp; Supervisor\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Pekerja Lainnya\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>1.500.000 \n\n        \u003Cp>1.500.000\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>1.500.000\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>750.000 \n\n        \u003Cp>750.000\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>750.000\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Tunjangan Kacamata hanya diberikan kepada diri Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Pembelian Frame dan Lensa Kacamata atau Lensa Kacamata saja harus\ndisertai resep dokter spesialis mata dengan menyertakan ukuran lensa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Penggantian pembelian Frame Kacamata paling cepat 1 (satu) kali dalam 2\n(dua) tahun, dan untuk Lensa Kacamata 1 (satu) kali dalam setahun tidak\ntermasuk Lensa Kontak untuk keperluan kosmetik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Penggantian Frame dan Lensa Kacamata Pekerja yang hilang atau dicuri\ndapat diberikan dengan menunjukkan bukti-bukti yang diperlukan dan\npenggantiannya hanya diberikan 1 (satu) kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 48: PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOTEST\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>1) Perusahaan melaksanakan pemeriksaan kesehatan untuk memelihara kesehatan\nkerja baik secara berkala maupun tidak bagi Pekerja sesuai dengan tugas dan\njabatan masing- masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Perusahaan akan melaksanakan psikotest bagi Pekerja sesuai dengan\nkebutuhan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Setiap Pekerja yang akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan \u002F atau\nmengikuti psikotest sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2) akan\ndilaksanakan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Bagian Personalia akan memberikan Surat Pengantar kepada Pekerja yang\ntelah dijadwalkan oleh Perusahaan untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan\n\u002F atau mengikuti psikotest kepada Lembaga Psikologi dan \u002F atau Rumah Sakit \u002F\nKlinik \u002F Dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Pekerja yang melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan \u002F atau mengikuti\npsikotest harus tunduk kepada semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Lembaga\nPenyelenggara tersebut sampai dengan dinyatakan selesai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Selama Pekerja melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan \u002F atau mengikuti\npsikotest, Pekerja dibebaskan dari seluruh tugasnya dengan tetap mendapatkan\nupah dan diwajibkan masuk kerja seperti biasa setelah pemeriksaan kesehatan dan\n\u002F atau mengikuti psikotest tersebut dinyatakan selesai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Pekerja yang ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan \u002F\natau mengikuti psikotest tidak dipungut biaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Hasil pemeriksaan kesehatan dan \u002F atau psikotest Pekerja merupakan\nrahasia Perusahaan dan disimpan sebagai arsip rahasia (confidential file) untuk\nmemudahkan dalam program pembinaan dan pengembangan Pekerja tersebut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 49: KOPERASI PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Perusahaan menyediakan tempat bagi Koperasi Pekerja untuk melaksanakan\nkegiatannya di area Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Perusahaan dan Serikat Buruhbersama-sama mengusahakan peningkatan\nkesejahteraan Pekerja melalui Koperasi Pekerja dan mengusahakan agar setiap\nPekerja menjadi anggota Koperasi Pekerja, serta turut membantu dan mendorong\npertumbuhan dan perkembangan Koperasi Pekerja di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 50: BANTUAN KEMATIAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1) Dalam hal Pekerja, Keluarga atau Orang Tua Pekerja meninggal dunia karena\nkecelakaan kerja maupun bukan karena kecelakaan kerja, Perusahaan memberikan\nsantunan kematian sesuai dengan tabel di bawah yang dilengkapi Surat Keterangan\nKematian yang sah, sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Definisi\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Bantuan Kematian\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Pekerja \n\n        \u003Cp>Suami\u002F Istri, Anak Pekerja\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>Bapak\u002F Ibu Pekerja\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3.000.000 \n\n        \u003Cp>3.000.000\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>3.000.000\u003C\u002Fp>\u003C\u002Ftd>\u003C\u002Ftr>\u003C\u002Ftbody>\u003C\u002Ftable>\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\u003Ctbody>\u003Ctr>\u003Ctd>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>2) Dalam hal Pekerja yang bersangkutan meninggal dunia, kepada ahli warisnya\nyang sah diberikan bantuan kematian sbb :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Upah dalam bulan berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Jaminan Kematian dari Jamsostek.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Santunan Kematian dari Asuransi Kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Sejumlah uang yang besar perhitungannya sesuai dengan UUK No.13 Tahun\n2003, pasal 166.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 51: BANTUAN KEBAKARAN DAN BENCANA ALAM\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Perusahaan dapat memberikan bantuan kebakaran atau bencana alam yang\njumlahnya ditentukan sesuai dengan kondisi dan kemampuan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Pekerja wajib menyerahkan Surat Keterangan yang sah mengenai kebakaran\natau bencana alam tersebut kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 52: FASILITAS TRANSPORTASI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-commutingallowancetype1\">\u003Cp>Perusahaan akan menyediakan fasilitas transportasi bagi seluruh pekerja\nperempuan tanpa terkecuali, yang bekerja pada jadwal kerja shift II (15.00 WIB\n– 23.00 WIB) hanya untuk penghantaran pada jam pulang sampai ke tempat tujuan\nyang dapat dijangkau oleh kendaraan Perusahaan dengan batasan wilayah\nJabodetabek.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 53: GATHERING\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk mempererat kebersamaan di luar kegiatan rutin, Perusahaan melaksanakan\nkegiatan ini setiap tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB V: TATA TERTIB DAN DISIPLIN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 54: TATA TERTIB PAKAIAN SERAGAM DAN NAME TAG\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan menyediakan pakaian seragam sesuai dengan bagian \u002F seksi\nmasing-masing yang harus dikenakan pada saat menjalankan tugas dengan ketentuan\nsbb :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Pakaian seragam merupakan milik Perusahaan yang dipinjamkan kepada\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Pekerja berkewajiban untuk menjaga kebersihan serta perawatan terhadap\npakaian seragam serta tidak diperkenankan membawa pakaian seragam keluar dari\nlingkungan Perusahaan tanpa ijin dari Pimpinan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Dalam hal pengunduran diri dan lain-lainnya Pekerja berkewajiban untuk\nmengembalikan pakaian seragam kepada Perusahaan termasuk saat penggantian\npakaian seragam baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Bagi Pekerja yang tidak mendapat fasilitas pakaian seragam diharuskan\nmemakai pakaian pribadi yang rapi, bersih, dan sopan serta mengenakan tanda\npengenal (name tag).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Perusahaan menyediakan tanda pengenal (name tag) yang wajib dipasang pada\npakaian seragam selama menjalankan tugas \u002F dinas sesuai dengan ketentuan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) Pekerja wajib berpakaian sesuai dengan pedoman \u002F standar grooming\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7) Perusahaan menyediakan fasilitas ( safety shoes ) yang diberikan satu\nkali dalam satu tahun kepada pekerja dibagian tertentu ( engineering, steward\ndan kitchen )\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 55: TATA TERTIB PELAYANAN TAMU\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Pekerja harus memiliki dan mengutamakan sikap :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Ramah dan sopan santun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Memberikan bantuan pelayanan sebaik mungkin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Menjalankan semua tugas yang diberikan sesuai dengan pedoman yang\nditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Menjaga nama baik dan citra Perusahaan terhadap tamu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Pekerja dilarang :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Duduk bersama-sama dengan tamu, kecuali hal ini merupakan bagian dari\nkewajiban pekerjaannya atau mendapat ijin atau wewenang khusus dari atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Meminta uang tip, hadiah ataupun jasa lainnya dari tamu, kontraktor, dan\n\u002F atau pemasok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Menjalankan atau mengadakan usaha dagang dengan tamu dalam bentuk dan\narti yang seluas –luasnya di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Membicarakan soal-soal atau masalah-masalah rahasia Perusahaan kepada\ntamu atau orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Pekerja dalam hal menghadapi tamu yang mengeluh harus dapat menghadapi\ndan membantu menyelesaikan masalahnya dengan menggunakan diplomasi dan\nkebijaksanaan yang sebaik mungkin. Apabila tidak teratasi harus diteruskan\nkepada atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 56: TATA TERTIB TERHADAP BARANG MILIK PERUSAHAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Pekerja wajib menjaga serta memelihara alat kerja dan barang-barang milik\nPerusahaan dengan mentaati petunjuk dan peraturan tentang cara penggunaan dan\npemakaiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Pekerja wajib ikut bertanggung jawab atas kelalaian yang dapat\nmengakibatkan kerusakan atau kehilangan barang milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Pekerja wajib menjaga kebersihan dan keamanan lemari loker serta ruang\nganti pakaian dan tidak dianjurkan menyimpan barang-barang berharga di lemari\nloker.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 57: DISIPLIN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Pekerja wajib mentaati atasan dan semua peraturan perusahaan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Pekerja wajib mematuhi jadwal kerja dan mentaati sistem kehadiran kerja\nyang berlaku serta melapor kepada bagian Time Keeping untuk melakukan\n“punch-in” pada saat masuk bekerja dan “punch-out” pada saat selesai\nbekerja (pulang) dengan benar dan teratur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Pekerja wajib masuk dan keluar Perusahaan melalui pintu yang telah\ndisediakan untuk Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Pekerja wajib memiliki dan membawa Kartu Pengenal Pekerja serta\nmenunjukkan atau mempergunakannya pada saat diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Pekerja selama bekerja wajib berpakaian rapi dan mengenakan Tanda\nPengenal dengan segala kelengkapan yang telah disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) Pekerja dilarang mempergunakan fasilitas yang disediakan khusus untuk\ntamu kecuali dalam keadaan darurat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7) Pekerja selama bekerja dilarang mempergunakan telpon Perusahaan untuk\nkeperluan pribadi, kecuali merupakan bagian dari pekerjaannya atau atas\npersetujuan atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8) Pekerja dilarang menerima tamu pribadi, kecuali merupakan bagian dari\npekerjaannya atau atas persetujuan atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9) Pekerja selama bekerja dilarang makan \u002F minum \u002F merokok \u002F makan permen\nkaret, kecuali di tempat yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10) Pekerja wajib berada di tempat kerja selama bertugas. Apabila akan\nmeninggalkan tempat kerja wajib meminta ijin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11) Pekerja di luar jam kerjanya, dilarang berada di lingkungan Perusahaan,\nkecuali atas ijin atasan yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12) Pekerja dalam hal tidak masuk bekerja karena keperluan pribadi yang\nsangat mendesak \u002F penting wajib memberitahukan kepada atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13) Pekerja dilarang bekerja di bawah pengaruh minuman keras, obat-obatan\nterlarang, narkotika dan atau memiliki \u002F mempergunakan barang sejenis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14) Pekerja selama di area Perusahaan dilarang :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Membawa, menyimpan, menguasai dan atau memiliki senjata tajam \u002F senjata\napi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bertingkah laku kasar, berkelahi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Berjudi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 58: TATA CARA PENGELUARAN BARANG\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Pengeluaran Barang Milik Perusahaan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Tidak ada Perubahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Pengeluaran barang untuk kepentingan bisnis Perusahaan, seperti\n“Outside Catering“ dapat dilakukan berdasarkan “Outside Catering Event\nOrder“ dari acara tersebut, dan dilakukan oleh bagian yang bertanggung jawab\natas barang-barang tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Pengeluaran Barang Milik Tamu atau Barang Pemberian Tamu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Pengeluaran Barang Milik Tamu, yaitu barang yang ditemukan di area\nPerusahaan dan tidak diklaim atau diambil kembali oleh tamu yang bersangkutan\nsetelah disimpan selama waktu yang telah ditentukan akan diatur sesuai dengan\nprosedur Lost &amp; Found di Housekeeping.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Pengeluaran Barang Pemberian Tamu, yaitu barang yang sengaja diberikan\nsecara langsung oleh tamu kepada Pekerja akan diatur dengan cara Pekerja\nmenunjukkan “Package Pass” yang ditanda tangani oleh Kepala Bagian \u002F Seksi\ndari Pekerja yang bersangkutan disertai bukti tertulis yang sah dari tamu yang\nmemberikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Pengeluaran Barang-barang Lain :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Pengeluaran Barang-barang Lain, seperti barang bekas atau sampah yang\ndapat dijual, prosedurnya akan ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Pekerja secara sendiri-sendiri atau berkelompok dilarang menangani atau\nmembawa barang bekas atau sampah dari tempatnya, kecuali jika pemindahan itu\ndilakukan dalam proses untuk ditangani oleh bagian Purchasing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Semua pengeluaran barang yang belum diatur di dalam Perjanjian Kerja\nBersama ini akan diatur kemudian dengan Peraturan dari perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 59: PELANGGARAN TATA TERTIB KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perusahaan dan Serikat Pekerja secara bersama-sama mengupayakan\ndilaksanakannya disiplin kerja yang tinggi dalam lingkungan Lumire Hotel &amp;\nConvention Centre dan oleh karena itu setiap pelangggaran yang terjadi perlu\ndiambil tindakan sanksi berupa Surat Teguran, Surat Peringatan, Skorsing dan \u002F\natau Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pelanggaran yang terjadi dibagi atas 3 (tiga) kategori :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) PELANGGARAN RINGAN.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Berlaku tidak sopan atau tidak ramah terhadap tamu yang menyebabkan\npemberian pelayanan yang tidak baik atau tidak memuaskan pada tamu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Berlaku tidak sopan atau tidak ramah terhadap atasan atau sesama\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Berpakaian kurang rapi, tidak memakai kelengkapan yang telah disediakan\ndan ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Tidak melaporkan perubahan data diri kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) Menerima tamu pribadi di tempat ruangan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f) Makan, minum, merokok dalam jam kerja di luar tempat yang telah\nditentukan tanpa ijin atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g) Tidak ikut memelihara kebersihan ruang ganti pakaian dan \u002F atau locker\nPekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h) Berada di lingkungan Perusahaan di luar jam kerja untuk kepentingan\npribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i) Absen selama 1 (satu) hari kerja tanpa keterangan atau alasan yang\nsah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j) 3 (Tiga) kali terlambat masuk kerja dalam sebulan tanpa alasan yang dapat\ndipertanggungjawabkan atau merubah jadwal kerja dalam sebulan tanpa persetujuan\nterlebih dahulu dari atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k) Tidak dapat bekerja sama dengan sesama Pekerja, atasan atau bawahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l) Berulang kali (lebih dari 1 kali) masuk atau pulang kerja tanpa melalui\npintu keluar yang telah ditentukan oleh Perusahaan untuk Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m) Keluar areal hotel dengan menggunakan pakaian seragam kerja di dalam jam\nkerja tanpa ijin Atasan Langsungnya atau Personalia untuk kepentingan\npribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n) Tidak mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku tentang ijin dengan\nalasan sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) PELANGGARAN SEDANG\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Menggunakan fasilitas yang khusus disediakan untuk tamu atau yang tidak\nberhubungan dengan jenis pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Melakukan kegiatan dagang dan \u002F atau hal-hal yang bersifat mencari\nkeuntungan pribadi dengan tamu dalam segala bentuk di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Mencoret-coret papan pengumuman tembok dan \u002F atau tempat-tempat lain atau\nmengambil kertas pengumuman tanpa ijin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Melanggar Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) Mendahului pulang dari jam kerja yang telah ditentukan dan meninggalkan\npekerjaan dalam jam kerja tanpa ijin dari atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f) Menyimpan barang-barang milik Perusahaan, rekan sekerja, bawahan atau\natasannya untuk keperluan pribadi tanpa ijin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g) Memasukkan kartu absensi Pekerja lain dan \u002F atau bekerja sama dalam hal\n“punch in” dan “punch out”, kecuali dilakukan oleh petugas absensi yang\ntelah ditunjuk oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h) Menggunakan peralatan-peralatan Perusahaan tanpa ijin Perusahaan atau\nyang berwenang untuk kepentingan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i) Tidak menjalankan petunjuk-petunjuk atau tugas sehari-hari yang telah\nditentukan sebelumnya, termasuk menolak perintah Atasan untuk kerja lembur,\nterutama dalam pekerjaan yang sifatnya mendadak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j) Tanpa ijin telah mengambil \u002F memperpanjang cutinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k) Tidur pada waktu jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l) Absen selama 2 (dua) hari kerja tanpa keterangan atau alasan yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>3) PELANGGARAN BERAT YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\nSECARA LANGSUNG TANPA PESANGON.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Berjudi dalam bentuk apapun di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Membawa senjata tajam, senjata api atau sejenisnya yang dapat mengganggu\nketenangan dan ketertiban di lingkungan kerja, kecuali berhubungan dengan\npekerjaannya dan telah mendapatkan ijin dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Melawan atau menolak perintah atasan yang telah diketahui bahwa itu\nbenar-benar merupakan kewajibannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan, termasuk membuat\nlaporan palsu pada saat Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja diadakan maupun\nsetelah bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e) Mabuk, memakai obat bius \u002F narkotika \u002F obat-obatan yang dilarang oleh\nUndang-Undang di dalam lingkungan Perusahaan atau membawa barang-barang\ntersebut ke dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f) Membawa barang – barang yang dapat mengganggu ketenangan dan ketertiban\ntermasuk buku, majalah dan gambar – gambar porno kedalam lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g) Melakukan perbuatan asusila atau melakukan tindakan yang memberikan\nkesempatan terjadinya perbuatan asusila di tempat kerja, dan \u002F atau mengganggu\nprivacy tamu di kamar, seperti : menimbulkan suara pada saat-saat tamu\nberistirahat dan semacamnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h) Melakukan tindakan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Mengambil atau memindahkan barang yang bukan miliknya tanpa seijin\nPejabat yang berwenang di lingkungan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau\norang lain dengan memakai nama atau jabatan palsu untuk menyerahkan sesuatu\nbarang atau supaya memberi utang ataupun menghapuskan piutang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Memiliki atas barang yang bukan miliknya yang berada di bawah\npenguasaanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau\norang lain dengan cara memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman, pencemaran\nnama baik secara lesan maupun tertulis, ataupun membuka rahasia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Manipulasi atau membungakan uang Perusahaan untuk kepentingan pribadi,\nmemperdagangkan barang terlarang di dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i) Menyalahgunakan hak dan wewenang jabatannya untuk keperluan yang\nmenguntungkan dirinya sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j) Meminta tip atau uang, meminta komisi atau hadiah atau menaikkan harga\n(mark up) kepada tamu \u002F klien \u002F pemasok \u002F supplier.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k) Mempergunakan jabatannya untuk melakukan penipuan baik terhadap\nPerusahaan, tamu maupun pihak lain sehingga mencemarkan nama baik\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l) Melakukan penganiayaan, menghina secara kasar, mencemarkan nama baik atau\nmengancam Perusahaan, Atasan, Bawahan, Rekan Sekerja atau Keluarganya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>m) Membujuk dan menghasut Perusahaan atau Pekerja lain untuk melakukan\nsesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>n) Merusak, melakukan sabotase, membiarkan dalam keadaan bahaya atau\nmelakukan suatu perbuatan lain secara sengaja atau ceroboh yang mengakibatkan\nkerusakan atas barang milik Perusahaan, atau Perusahaan harus mengeluarkan\nbiaya atas perbuatan tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o) Lalai dalam memenuhi atau menjalankan tugas\u002Fstandar prosedur kerja\nsehingga menimbulkan kerugian bagi Perusahaan secara materiil maupun\nimmaterial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p) Dengan sengaja atau ceroboh merusak atau membiarkan diri atau teman\nsekerja dalam bahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q) Membongkar rahasia Perusahaan, kecuali untuk kepentingan negara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r) Melakukan perkelahian atau pemukulan atau tindak kekerasan terhadap\nPekerja lain, atau bertindak sesuatu yang menyebabkan perkelahian dengan atau\nantar Pekerja di lingkungan Perusahaan, dan \u002F atau di luar lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s) Dengan sengaja berbuat sesuatu kesalahan dengan maksud tertentu untuk\nmendapatkan haknya dari Perusahaan, misalnya: berbuat kesalahan terhadap tugas\nsehari-hari dengan harapan diputuskan hubungan kerjanya oleh Perusahaan\nsehingga dapat memperoleh uang pesangon dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t) Melakukan kegiatan politik yang terlarang atau tanpa ijin dari pihak yang\nberwenang maupun dari Perusahaan di dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u) Memalsukan dokumen Perusahaan, menghilangkan surat-surat berharga \u002F\nsurat-surat penting dari Perusahaan atau menyuruh orang lain untuk melakukan\npekerjaan itu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v) Melakukan pelanggaran ringan dan pelanggaran sedang beberapa kali dan\ntelah diberikan peringatan sebelumnya yang mengacu pada pasal 58.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>w) Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapatkan peringatan\nterakhir yang masih berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>x) Dengan sengaja melakukan suatu perbuatan sehingga menyebabkan cidera atas\ndiri Tamu, Pimpinan \u002F Atasan, atau Sesama Pekerja berikut Keluarganya juga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>y) Perbuatan-perbuatan lain yang diancam dengan hukuman menurut\nUndang-Undang Hukum Pidana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>z) Pekerja dilarang memiliki ikatan pekerjaan lain atau instansi lain (\ndouble job ).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 60: SANKSI-SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Surat Teguran diberikan oleh Pimpinan \u002F atasannya kepada Pekerja yang\npertama kali melakukan Pelanggaran Ringan seperti uraian pada Pasal 57 ayat\n(1). Surat Teguran mempunyai masa berlaku selama 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Surat Peringatan Pertama diberikan kepada Pekerja yang sebelumnya telah\nmenerima Surat Teguran yang masa berlakunya belum habis kemudian melakukan lagi\npelanggaran atau kepada Pekerja yang melakukan Pelanggaran Sedang. Surat\nPeringatan Pertama mempunyai masa berlaku 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Surat Peringatan Kedua diberikan kepada Pekerja yang telah menerima Surat\nPeringatan Pertama yang masa berlakunya belum habis kemudian melakukan lagi\npelanggaran atau kepada Pekerja yang melakukan lebih dari satu macam\npelanggaran, yaitu Pelanggaran Ringan atau Pelanggaran Sedang atau kombinasi.\nSurat Peringatan Kedua mempunyai masa berlaku 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Surat Peringatan Ketiga \u002F Terakhir diberikan kepada Pekerja yang telah\nmenerima Surat Peringatan Kedua yang masa berlakunya belum habis kemudian\nmelakukan lagi pelanggaran atau kepada Pekerja yang melakukan lebih dari satu\nmacam pelanggaran sedang dan atau menimbulkan kerugian kepada Perusahaan secara\nlangsung maupun tidak langsung. Surat Peringatan Ketiga \u002F Terakhir mempunyai\nmasa berlaku 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Pekerja yang mendapat sanksi Pelanggaran Berat dapat langsung menerima\nsanksi hukuman demosi tanpa harus menerima Surat Peringatan Ketiga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) Pekerja yang melakukan Pelanggaran Berat dalam Pasal 58 ayat (3) akan\nlangsung diputuskan hubungan kerjanya tanpa diberikan uang pesangon.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7) Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga \u002F Terakhir akan mengurangi\nnilai prestasi kerja Pekerja pada tahun yang berjalan dan menunda kenaikan \u002F\npromosi jabatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8) Surat Teguran \u002F Surat Peringatan yang sudah melewati atau habis masa\nberlakunya akan dianggap tidak berlaku lagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 61: PROSES PEMBUATAN SURAT TEGURAN, PERINGATAN DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN\nKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Pekerja yang melakukan pelanggaran Tata Tertib Kerja seperti diuraikan\npada Pasal 57 ayat (1) akan diberikan Surat Teguran oleh atasannya \u002F department\nheadnya secara langsung dan ditandatangani oleh karyawan yang bersangkutan di\nhadapan atasan \u002F department headnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Apabila Pekerja yang telah menerima Surat Teguran melakukan pelanggaran\nlagi atau melakukan lebih dari 1 (satu) macam Pelanggaran Ringan atau\nPelanggaran Sedang, maka atasan \u002F department headnya harus mengisi Formulir\nPelanggaran yang memuat pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh\nPekerja tersebut. Formulir Pelanggaran harus ditandatangani oleh Pekerja yang\nbersangkutan dengan atasan\u002F departemen headnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Apabila pekerja tersebut menolak untuk menandatangani formulir\npelanggaran, maka formulir tersebut dianggap tidak sah sebelum diketahui oleh\npengurus serikat buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Surat Teguran dan Surat Peringatan akan dibuat dalam rangkap 3 (tiga)\nuntuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Pekerja yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Atasan \u002F department headnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Personnel file\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Pekerja yang telah menerima Surat Peringatan Ketiga \u002F Terakhir dan masih\nmelakukan pelanggaran lagi, maka Perusahaan akan melakukan pembinaan intensif\nkepada Pekerja tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB VI: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 62: UMUM\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja antara\nPerusahaan dengan Pekerja yang berpedoman pada UUK No.13 Tahun 2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Hubungan Kerja akan terputus dengan sendirinya apabila:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Pekerja mengajukan permohonan berhenti bekerja atas kemauan sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Pekerja mencapai batas usia pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Pekerja meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d) Pekerja tidak dapat melaksanakan pekerjaannya secara terus menerus karena\nsakit berkepanjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 63: PERMOHONAN BERHENTI BEKERJA ATAS PERMINTAAN SENDIRI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Hubungan Kerja akan terputus apabila Pekerja mengajukan permohonan\nberhenti bekerja atau mengundurkan diri dari Perusahaan atas permintaan \u002F\nkemauan sendiri, dan pelaksanaannya mengacu pada UUK No.13 Tahun 2003 Pasal 162\nayat (1), (2), (3) dan (4).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Pemberian Uang Pisah ditetapkan sebesar perhitungan Uang Penghargaan Masa\nKerja sebagaimana dimaksud dalam UUK No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Permohonan berhenti bekerja harus diajukan secara tertulis dan\ndisampaikan kepada Perusahaan paling lambat 1 bulan sebelumnya di luar hak cuti\ntahunan yang mungkin masih menjadi hak Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Perusahaan memberikan Surat Referensi Kerja kepada Pekerja yang dalam\npengajuan permohonan berhenti kerja memenuhi persyaratan yang telah ditentukan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Dalam hal Pekerja tidak masuk bekerja selama 5 (lima) hari kerja\nberturut-turut tanpa keterangan secara tertulis dengan bukti yang sah dan telah\ndipanggil secara tertullis dan patut sebanyak 2 (dua) kali oleh Perusahaan,\nPekerja tersebut dianggap telah mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan\nmendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) Pekerja yang mengundurkan diri tanpa memenuhi persyaratan pemberitahuan\natas pengunduran dirinya kepada Kepala Bagian dan Personalia sesuai dengan\nketentuan, tidak berhak atas segala kompensasi pembayaran dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 64: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA RASIONALISASI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pemutusan Hubungan Kerja karena rasionalisasi sehingga terjadi perampingan\norganisasi dan penghapusan jabatan-jabatan yang dianggap perlu, Perusahaan\nmembayarkan hak-hak Pekerja uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal\n156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja se\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>besar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4) mengacu pada UUK No. 13 Tahun\n2003.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 65: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PERUBAHAN STATUS ATAU KEPEMILIKAN\nPERUSAHAAN ATAU PERUSAHAAN PINDAH LOKASI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Dalam hal terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja karena perubahan status\natau kepemilikan Perusahaan atau Perusahaan pindah lokasi dengan syarat-syarat\nkerja lama dan Pekerja tidak bersedia untuk melanjutkan Hubungan Kerja, maka\nPekerja diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang\npenggantian hak mengacu pada UUK No. 13 Tahun 2003 Pasal 163 ayat (1).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja karena perubahan status atau pemilikan\nPerusahaan atau Perusahaan pindah lokasi dan Perusahaan tidak bersedia menerima\nPekerja diperusahaannya dengan alasan apapun, maka Pekerja diberikan uang\npesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak mengacu pada\nUUK No. 13 Tahun 2003 Pasal 163 ayat (2).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Kewajiban untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan\nuang pengantian hak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 163 ayat (1) dan ayat\n(2) dibayarkan oleh Perusahaan lama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 66: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA USIA PENSIUN DAN ALASAN\nLAINNYA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>1) Hubungan kerja dengan Perusahaan berakhir dengan sendirinya pada saat\nPekerja telah mencapai batas usia pensiun 55 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cp>2) Pekerja berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan\nuang penggantian hak mengacu pada UUK No. 13 Tahun 2003 Pasal 167 ayat (5).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3) Pekerja Perempuan dapat mengajukan pensiun dini pada usia 50 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Bagi pekerja dengan masa kerja 15 tahun atau lebih dan telah berusia\nminimal 45 tahun dapat mengajukan pensiun dini dan berhak atas ketentuan pasal\n167 ayat (5) UUK No. 13 th. 2003.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB VII: KELUH KESAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 67: TATA CARA PENYELESAIAN KELUH KESAH PEKERJA\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Dalam hal terjadi keluh kesah \u002F kekurangpuasan dari Pekerja atas Hubungan\nKerja dan Syarat-Syarat Kerja serta keadaan ketenagakerjaan akan diselesaikan\nsecara musyawarah dengan atasannya langsung dan apabila belum dapat\ndiselesaikan, maka diteruskan kepada pimpinan yang lebih tinggi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Dalam hal belum dapat diselesaikan oleh pimpinan yang lebih tinggi, agar\ndiselesaikan melalui musyawarah dalam Lembaga Kerjasama Bipartit antara\nPerusahaan dan SerikatBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Dalam hal tidak dapat diselesaikan secara intern di dalam Perusahaan oleh\nLembaga Kerjasama Bipartit, maka dimintakan bantuan ke Departemen Tenaga Kerja\nuntuk penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Bagian Personalia mengupayakan Kotak Saran untuk menampung keluh kesah\nPekerja bagi mereka yang kemungkinan tidak berani mengutarakan masalahnya\nkepada pimpinannya secara langsung, dilaksanakan sesuai dengan prosedur\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 68: PERTEMUAN BERKALA KEPEGAWAIAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Untuk memastikan komunikasi yang lancar dan hubungan kerja yang harmonis\nantara Perusahaan dan Serikat Buruh, pertemuan antara kedua belah pihak akan\ndilakukan secara berkala, yang waktunya akan diatur oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Untuk masalah-masalah penting yang mendesak dan tidak terduga, kedua\nbelah pihak dapat mengatur dan menyepakati jadwal pertemuan di luar waktu yang\ntelah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Secara berkala Perusahaan mengadakan pertemuan dan \u002F atau penyuluhan\nmengenai Kepegawaian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 69: PERBEDAAN PEMAHAMAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Setiap perbedaan atas pemahaman dari Perjanjian Kerja Bersama ini akan\ndiselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak dalam\nrangka Hubungan Industrial Pancasila.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 70: KETENTUAN PERALIHAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Penyelesaian segala sesuatu permasalahan yang berkaitan dengan\nketenagakerjaan masih tetap berdasarkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB)\nyang lama, sebelum Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama antara Manajemen Lumire\nHotel &amp; Convention Centre dengan PK FSB Kamiparho SBSI Lumire Hotel &amp;\nConvention Centre Jakarta untuk jangka waktu \u002F periode 2012 - 2014 ini disahkan\noleh Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja &amp; Transmigrasi, Kota Madya Jakarta\nPusat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 71: KETENTUAN TAMBAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Isi dari Pasal-pasal yang menyangkut kebijaksanaan Perusahaan dalam\npemberian tunjangan kepada Pekerja yang ada di dalam Perjanjian Kerja Bersama\n(PKB) ini akan ditinjau setiap tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>BAB VIII: PELAKSANAAN DAN PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 72: PELAKSANAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Apabila salah satu atau kedua belah pihak yang menandatangani Pembaharuan\nPerjanjian Kerja Bersama (PKB) ini untuk jangka waktu \u002F periode 2012 - 2014\ntidak lagi memegang jabatan atau bekerja pada Perusahaan ini, maka segala isi\nPembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini tetap berlaku sampai habis masa\nberlakunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Kesepakatan yang ada di dalam Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)\nini tetap dinyatakan berlaku dan sah, kecuali apabila ada bagian atau\nketentuan-ketentuan dalam Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini yang\ndinyatakan tidak sah oleh Keputusan Pengadilan atau batal karena bertentangan\ndengan Undang-Undang yang baru, maka bagian atau ketentuan-ketentuan yang\ndinyatakan tidak sah atau batal tersebut akan disesuaikan di kemudian hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pasal 73: PENUTUP\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1) Dengan dikeluarkannya Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama untuk jangka\nwaktu \u002F periode 2009 – 2011 ini, maka segala Peraturan yang terdahulu yang\nbertentangan baik isi maupun maksudnya dinyatakan tidak berlaku lagi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama untuk jangka waktu \u002F periode 2009\n– 2011 ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal penandatanganan dan\ndinyatakan sah oleh Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dan mengikat\nPerusahaan, Serikat Buruh serta seluruh Pekerja Lumire Hotel &amp; Convention\nCentre Jakarta.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama untuk jangka waktu \u002F periode 2012\nini akan ditinjau ulang setelah masa berlakunya habis oleh kedua belah pihak\nantara Manajemen Lumire Hotel &amp; Convention Centre dengan PK FSB Kamiparho\nSBSI Lumire Hotel &amp; Convention Centre Jakarta.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start_date\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_start\">\u003Cp>4) Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama untuk jangka waktu \u002F periode 2012\n– 2014 ini didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja &amp; Transmigrasi Propinsi\nDKI Jakarta dan akan segera dibagikan kepada seluruh Pekerja di Perusahaan\nsetelah dibukukan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            \n            \n            \n            ",{"contracttrialperiod":45,"severance_number_1_tenure":49,"deathrelativesleave":53,"dayspweek":57,"funeralpay":61,"OVERTIME_trigger":65,"maxsicknesspayperc":69,"wageincreasetype":73,"holidaysweeks":77,"schedulesrestpw":81,"sundayallowancetype1":85,"paidmaternityleaveall":89,"incidentalbonustype2":93,"NOCTPREM_trigger":97,"hoursovertimemax":101,"coverunion_trigger":105,"menstruationleave":109,"contractseverancepay1":113,"overtimeallowancetypeperiod":115,"WAGES_trigger":118,"hourspday_select":122,"maxsicknesspay":124,"ONCERISE_trigger":126,"maternityexcludedtrigger":128,"equalitydifferenttrigger":132,"paidpaternityleavepayperc":134,"STRUCINCR_trigger":138,"severance":141,"TRAINING_trigger":143,"hourspweek":147,"equalityexcludedtrigger":149,"TRADEUNLEAV_trigger":151,"MAXHOURS_trigger":155,"violence":157,"wageincreasefirmperformance":161,"sicknessmaxdays":165,"contractseverancepay":169,"sexualhar":173,"paidmaternityleavepayperc":176,"paidmaternityleaveduration":178,"childcareleave":180,"overtimeallowanceperc1_general":184,"childcareexcludedtrigger":188,"hourspmonth_select":191,"equalityotherclause":195,"discrimination":199,"cbadate_start":203,"holidaysdays":207,"maxsicknesspaytype":209,"shiftallowancetype":211,"healthinsurance":213,"COMMUTE_trigger":217,"sundayallowancetype":221,"overtimeallowancetype1":223,"contracttrial":225,"sicknesspay":227,"incidentalbonustype":230,"dayspweek_select":232,"healthinsurancerelatives":234,"paidpaternityleave":238,"cbadate_start_date":240,"sicknessmaxdaysnr":242,"overtimeallowancetype_general":244,"sundayallowanceperc1":246,"overtimeallowancetype":248,"hivpolicy":251,"paidmaternityleavepay":255,"disabilityfund":257,"paidpaternityleaveduration":261,"disabilitypay":263,"cbadate_end":266,"severance_number":268,"hourspweek_select":270,"childcare":272,"wageincreasetype2":274,"hourspday":276,"cbadate_end_date":278,"maternityotherclause":280,"incidentalbonusdays1":284,"hourspmonth":286,"SUNDAY_trigger":288,"trainingprogrammes":290,"overtimeallowanceperc1":292,"commutingallowancetype1":294,"paidpaternityleavepay":298,"SCHEDULE_trigger":300,"shiftallowancetype1":302,"paidmaternityleave":304,"PAIDLEAV_trigger":307,"deathrelatives":309},{"bindId":46,"name":47,"text":48},"contracttrialperiod","Pekerja yang terikat hubungan kerja deng","Pekerja yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan dalam jangka waktu\ntidak tertentu dan telah berhasil dengan baik melalui masa percobaan selama 3\n(tiga) bulan serta telah memenuhi persyaratan penerimaan Pekerja Tetap yang\ntelah ditetapkan oleh perusahaan.",{"bindId":50,"name":51,"text":52},"severance_number_1_tenure","2) Pekerja berhak mendapatkan uang pesan","2) Pekerja berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan\nuang penggantian hak mengacu pada UUK No. 13 Tahun 2003 Pasal 167 ayat (5).",{"bindId":54,"name":55,"text":56},"deathrelativesleave","f. Kematian keluarga dekat Pekerja (suam","f. Kematian keluarga dekat Pekerja\n\n(suami\u002Fisteri\u002Forang tua\u002Fmertua\u002Fanak serta kakak\u002Fadik\u002Fmenantu) 3 (tiga)\nhari.",{"bindId":58,"name":59,"text":60},"dayspweek","1) Waktu kerja efektif adalah 7 (tujuh) ","1) Waktu kerja efektif adalah 7 (tujuh) jam sehari, dan 6 (enam) hari dalam\nseminggu dengan ketentuan jumlah jam kerja tidak lebih dari 40 (empat puluh)\njam seminggu di luar waktu istirahat dan diatur sesuai dengan sifat pekerjaan\nPekerja yang bersangkutan, untuk Pekerja dengan jam kerja kantor, waktu\nkerjanya diatur sebagai berikut:",{"bindId":62,"name":63,"text":64},"funeralpay","1) Dalam hal Pekerja, Keluarga atau Oran","1) Dalam hal Pekerja, Keluarga atau Orang Tua Pekerja meninggal dunia karena\nkecelakaan kerja maupun bukan karena kecelakaan kerja, Perusahaan memberikan\nsantunan kematian sesuai dengan tabel di bawah yang dilengkapi Surat Keterangan\nKematian yang sah, sebagai berikut:\n\n\n  \n  \n  \n  \n    \n      Definisi\n      Bantuan Kematian\n    \n    \n      Pekerja \n\n        Suami\u002F Istri, Anak Pekerja\n\n        Bapak\u002F Ibu Pekerja\n      \n      3.000.000 \n\n        3.000.000\n\n        3.000.000\n      \n    \n  \n\n\n2) Dalam hal Pekerja yang bersangkutan meninggal dunia, kepada ahli warisnya\nyang sah diberikan bantuan kematian sbb :\n\na) Upah dalam bulan berjalan.\n\nb) Jaminan Kematian dari Jamsostek.\n\nc) Santunan Kematian dari Asuransi Kesehatan.\n\nd) Sejumlah uang yang besar perhitungannya sesuai dengan UUK No.13 Tahun\n2003, pasal 166.",{"bindId":66,"name":67,"text":68},"OVERTIME_trigger","1) Mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga","1) Mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Kep.\n102\u002FMen\u002FVI\u002F2004 Pasal 11, cara perhitungan upah kerja lembur adalah sebagai\nberikut :\n\na. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja:\n\na.1 Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu\nsetengah) kali upah sejam;\n\na.2 Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2\n(dua) kali upah sejam.\n\nb. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan\u002Fatau hari\nlibur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu\nmaka :\n\nb.1 Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2\n(dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan\njam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam;\n\nb.2 Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan\nupah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3\n(tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah\nsejam.\n\n\n\nc. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan\u002Fatau hari\nlibur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam\nseminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama\ndibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah\nsejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.\n\n2) Perhitungan upah kerja lembur sejam adalah sbb:\n\na) Pekerja bulanan adalah : 1\u002F173 x upah sebulan\n\nb) Pekerja Harian adalah : 3\u002F20 x upah sehari.\n\n3) Pengertian upah di sini terdiri dari : Gaji Pokok + Tunjangan yang\nsifatnya tetap.",{"bindId":70,"name":71,"text":72},"maxsicknesspayperc","1) Apabila Pekerja menderita sakit terus","1) Apabila Pekerja menderita sakit terus-menerus dalam jangka waktu yang\nlama sehingga tidak dapat melakukan pekerjaanya sesuai dengan Surat Keterangan\ndokter maka upah akan dibayarkan mengacu pada UUK No. 13 Tahun 2003 Pasal 93\nayat (3), sebagai berikut :\n\na) Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100 % (seratus perseratus) dari\nupah;\n\nb) Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75 % (tujuh puluh lima perseratus)\ndari upah;\n\nc) Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50 % (lima puluh perseratus) dari\nupah; dan\n\nd) Untuk bulan selanjutnya, dibayar 25 % (dua puluh lima perseratus) dari\nupah.",{"bindId":74,"name":75,"text":76},"wageincreasetype","1) Perusahaan akan mempertimbangkan untu","1) Perusahaan akan mempertimbangkan untuk dapat memberikan kenaikan gaji\npokok berkala kepada semua Pekerja Tetap yang pada prinsipnya akan dilaksanakan\nsekali setahun, kecuali apabila terdapat hal–hal yang dipandang khusus.",{"bindId":78,"name":79,"text":80},"holidaysweeks","1) Bagi Pekerja yang telah bekerja selam","1) Bagi Pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan\nberturut-turut, diberi hak cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan\nmendapat upah penuh.",{"bindId":82,"name":83,"text":84},"schedulesrestpw","1) Pekerja mendapatkan 1 (satu) hari ist","1) Pekerja mendapatkan 1 (satu) hari istirahat mingguan atau “day off”\nsetelah bekerja selama 40 (empat puluh) jam berturut-turut dalam 1 (satu)\nminggu.\n\n2) Bagi Pekerja dengan jadwal kerja shift, day off nya tidak harus jatuh\npada hari minggu. Hari istirahat mingguan dapat ditunda atau dipercepat sesuai\ndengan kebutuhan Perusahaan atau kebutuhan pekerjaan dengan tidak mengganggu\nkelancaran operasional Perusahaan atau kepentingan Pekerja yang bersangkutan\ndengan jumlah akumulatif tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari karena pada\ndasarnya pengambilan day off tidak dapat digabungkan dengan day off pada\nminggu-minggu sebelumnya.\n\n3) Pekerja yang karena sifat pekerjaannya harus bekerja 6 (enam) hari dalam\nsetiap minggu dan 7 (tujuh) jam setiap hari, mendapatkan 1 (satu) hari libur\ntambahan setiap bulan (extra day off) atau 2 (dua) jam short time setiap\nminggu, yang pengambilannya diatur oleh Departemen Head yang bersangkutan.",{"bindId":86,"name":87,"text":88},"sundayallowancetype1","b. Apabila kerja lembur dilakukan pada h","b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan\u002Fatau hari\nlibur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu\nmaka :\n\nb.1 Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2\n(dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan\njam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam;\n\nb.2 Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan\nupah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3\n(tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah\nsejam.",{"bindId":90,"name":91,"text":92},"paidmaternityleaveall","1) Pekerja Perempuan berhak memperoleh c","1) Pekerja Perempuan berhak memperoleh cuti \u002F istirahat melahirkan selama 3\n(tiga) bulan dengan perhitungan 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya\nmelahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut\nperhitungan dokter kandungan \u002F bidan. Pekerja Perempuan yang mengalami\nkeguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau\nsesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, mengacu pada UUK\nNo.13 Tahun 2003 Pasal 82.",{"bindId":94,"name":95,"text":96},"incidentalbonustype2","1) Perusahaan memberikan Tunjangan Hari ","1) Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada semua Pekerja\nTetap \u002F Kontrak sekali dalam satu tahun yang besarnya sama dengan satu bulan\nupah (Gaji Pokok + Tunjangan yang sifatnya tetap) dan pembayarannya dibagikan\nselambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya Keagamaan, mengacu pada\nPeraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04\u002FMEN\u002F1994.",{"bindId":98,"name":99,"text":100},"NOCTPREM_trigger","Perusahaan akan memberikan Tunjangan Jam","Perusahaan akan memberikan Tunjangan Jam Kerja Terpisah (Split) kepada\nPekerja untuk pekerjaan yang karena sifatnya dan pertimbangan kepentingan\noperasional Perusahaan harus dilaksanakan dengan jam kerja secara waktu\nterpisah (split shift). Besarnya Tunjangan Split akan disesuaikan dengan tarif\nyang berlaku umum untuk Perusahaan Perhotelan sejenis di Jakarta.",{"bindId":102,"name":103,"text":104},"hoursovertimemax","1) Waktu kerja lembur yang dilakukan ole","1) Waktu kerja lembur yang dilakukan oleh Pekerja berdasarkan kepentingan\nPerusahaan dan ditentukan serta disetujui oleh atasannya dan dilakukan sesuai\ndengan yang ditentukan oleh atasannya tersebut serta tidak melebihi 20 (dua\npuluh) jam per minggu.",{"bindId":106,"name":107,"text":108},"coverunion_trigger","1) Perjanjian Kerja Bersama berlaku bagi","1) Perjanjian Kerja Bersama berlaku bagi seluruh Buruh, baik yang menjadi\nanggota Serikat Buruh maupun yang tidak sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":110,"name":111,"text":112},"menstruationleave","1) Pekerja Perempuan yang dalam masa hai","1) Pekerja Perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan\nkepada Perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu\nhaid dan tetap mendapatkan upah penuh. Pelaksanaannya dengan terlebih dahulu\nmemberitahukan kepada Kepala Bagian \u002F Seksi masing-masing paling lambat 2 jam\nsebelum jam kerja dimulai, mengacu pada UUK No.13 Tahun 2003 Pasal 81 Ayat\n1.",{"bindId":114,"name":51,"text":52},"contractseverancepay1",{"bindId":116,"name":67,"text":117},"overtimeallowancetypeperiod","1) Mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Kep.\n102\u002FMen\u002FVI\u002F2004 Pasal 11, cara perhitungan upah kerja lembur adalah sebagai\nberikut :\n\na. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja:\n\na.1 Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu\nsetengah) kali upah sejam;\n\na.2 Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2\n(dua) kali upah sejam.\n\nb. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan\u002Fatau hari\nlibur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu\nmaka :\n\nb.1 Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2\n(dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan\njam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam;\n\nb.2 Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan\nupah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3\n(tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah\nsejam.\n\n\n\nc. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan\u002Fatau hari\nlibur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam\nseminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama\ndibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah\nsejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.",{"bindId":119,"name":120,"text":121},"WAGES_trigger","1) Upah adalah hak pekerja yang diterima","1) Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang\nsebagai imbalan dari Perusahaan atas suatu pekerjaan dan\u002Fatau jasa yang telah\natau akan dilakukan mengacu pada UUK No.13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 30.",{"bindId":123,"name":59,"text":60},"hourspday_select",{"bindId":125,"name":71,"text":72},"maxsicknesspay",{"bindId":127,"name":95,"text":96},"ONCERISE_trigger",{"bindId":129,"name":130,"text":131},"maternityexcludedtrigger","5) Yang berhak mendapatkan cuti melahirk","5) Yang berhak mendapatkan cuti melahirkan \u002F gugur kandungan adalah Pekerja\nPerempuan Tetap \u002F Kontrak.",{"bindId":133,"name":107,"text":108},"equalitydifferenttrigger",{"bindId":135,"name":136,"text":137},"paidpaternityleavepayperc","Pekerja Tetap \u002F Kontrak mendapat ijin ti","Pekerja Tetap \u002F Kontrak mendapat ijin tidak masuk bekerja dengan tetap\nmendapatkan Upah + Service Charge + Tunjangan-tunjangan dalam hal :\n\n\n\na. Pekerja menikah 3 (tiga) hari.\n\nb. Pekerja menikahkan anaknya 2 (dua) hari.\n\nc. Pekerja mengkhitankan \u002F membaptiskan anaknya2 (dua) hari.\n\nd. Isteri Pekerja melahirkan atau keguguran kandungan 2 (dua) hari.",{"bindId":139,"name":75,"text":140},"STRUCINCR_trigger","1) Perusahaan akan mempertimbangkan untuk dapat memberikan kenaikan gaji\npokok berkala kepada semua Pekerja Tetap yang pada prinsipnya akan dilaksanakan\nsekali setahun, kecuali apabila terdapat hal–hal yang dipandang khusus.\n\n2) Dasar kenaikan gaji pokok berkala adalah kondisi keuangan Perusahaan yang\nakan ditinjau sesuai keadaan.",{"bindId":142,"name":51,"text":52},"severance",{"bindId":144,"name":145,"text":146},"TRAINING_trigger","1) Pembinaan Pekerja bertujuan untuk men","1) Pembinaan Pekerja bertujuan untuk meningkatkan kemampuan serta kegairahan\nPekerja dalam menjalin penyelenggaraan fungsi Perusahaan secara berdaya guna\ndan berhasil guna.\n\n2) Pembinaan yang dimaksud ayat (1) berdasarkan sistem karier dan prestasi\nkerja.\n\n3) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar-besarnya diadakan\npendidikan dan pelatihan.\n\n4) Tujuan diadakan pendidikan dan pelatihan kepada Pekerja untuk\nmeningkatkan wawasan pengetahuan kemampuan teknis, keterampilan kerja dan\nmanagerial.\n\n5) Pekerja yang menduduki jabatan struktural sebagai penyelia (supervisor)\nke atas, diwajibkan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada bawahannya\n(subordinate).\n\n6) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan akan diatur dalam program pendidikan\ndan pelatihan yang diadakan setiap tahun sesuai dengan program Perusahaan.",{"bindId":148,"name":59,"text":60},"hourspweek",{"bindId":150,"name":107,"text":108},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":152,"name":153,"text":154},"TRADEUNLEAV_trigger","1) Perusahaan dapat memberikan ijin kepa","1) Perusahaan dapat memberikan ijin kepada Pengurus Serikat Buruh untuk\nmeninggalkan pekerjaan dengan pemberitahuan Tertulis terlebih dahulu kepada\nKepala Bagian \u002F Department Head dan HRD Manager dengan melampirkan surat\nundangan resmi dari instansi pengundang untuk mendapatkan persetujuan\nsebelumnya dan ditembuskan kepada General Manager selambat-lambatnya 2 (dua) x\n24 jam sebelumnya, dan tidak mengurangi hak-haknya sebagai Pekerja tanpa adanya\npemotongan apapun atas penghasilannya untuk keperluan sebagai berikut :\n\na) Dalam hal memenuhi panggilan atau berkonsultasi dengan Instansi\nPemerintah.\n\nb) Dalam hal memenuhi panggilan atau berkonsultasi dengan perangkat Serikat\nBuruh.\n\nc) Dalam hal menghadiri rapat \u002F pertemuan \u002F seminar yang berkaitan dengan\nketenagakerjaan.",{"bindId":156,"name":103,"text":104},"MAXHOURS_trigger",{"bindId":158,"name":159,"text":160},"violence","3) PELANGGARAN BERAT YANG DAPAT MENGAKIB","3) PELANGGARAN BERAT YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\nSECARA LANGSUNG TANPA PESANGON.\n\na) Berjudi dalam bentuk apapun di lingkungan Perusahaan.\n\nb) Membawa senjata tajam, senjata api atau sejenisnya yang dapat mengganggu\nketenangan dan ketertiban di lingkungan kerja, kecuali berhubungan dengan\npekerjaannya dan telah mendapatkan ijin dari Perusahaan.\n\nc) Melawan atau menolak perintah atasan yang telah diketahui bahwa itu\nbenar-benar merupakan kewajibannya.\n\nd) Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan, termasuk membuat\nlaporan palsu pada saat Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja diadakan maupun\nsetelah bekerja.\n\ne) Mabuk, memakai obat bius \u002F narkotika \u002F obat-obatan yang dilarang oleh\nUndang-Undang di dalam lingkungan Perusahaan atau membawa barang-barang\ntersebut ke dalam lingkungan Perusahaan.\n\nf) Membawa barang – barang yang dapat mengganggu ketenangan dan ketertiban\ntermasuk buku, majalah dan gambar – gambar porno kedalam lingkungan\nPerusahaan.\n\ng) Melakukan perbuatan asusila atau melakukan tindakan yang memberikan\nkesempatan terjadinya perbuatan asusila di tempat kerja, dan \u002F atau mengganggu\nprivacy tamu di kamar, seperti : menimbulkan suara pada saat-saat tamu\nberistirahat dan semacamnya.\n\nh) Melakukan tindakan :\n\n1) Mengambil atau memindahkan barang yang bukan miliknya tanpa seijin\nPejabat yang berwenang di lingkungan perusahaan.\n\n2) Melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau\norang lain dengan memakai nama atau jabatan palsu untuk menyerahkan sesuatu\nbarang atau supaya memberi utang ataupun menghapuskan piutang.\n\n3) Memiliki atas barang yang bukan miliknya yang berada di bawah\npenguasaanya.\n\n4) Melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau\norang lain dengan cara memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman, pencemaran\nnama baik secara lesan maupun tertulis, ataupun membuka rahasia.\n\n5) Manipulasi atau membungakan uang Perusahaan untuk kepentingan pribadi,\nmemperdagangkan barang terlarang di dalam lingkungan Perusahaan.\n\ni) Menyalahgunakan hak dan wewenang jabatannya untuk keperluan yang\nmenguntungkan dirinya sendiri.\n\nj) Meminta tip atau uang, meminta komisi atau hadiah atau menaikkan harga\n(mark up) kepada tamu \u002F klien \u002F pemasok \u002F supplier.\n\nk) Mempergunakan jabatannya untuk melakukan penipuan baik terhadap\nPerusahaan, tamu maupun pihak lain sehingga mencemarkan nama baik\nPerusahaan.\n\nl) Melakukan penganiayaan, menghina secara kasar, mencemarkan nama baik atau\nmengancam Perusahaan, Atasan, Bawahan, Rekan Sekerja atau Keluarganya.",{"bindId":162,"name":163,"text":164},"wageincreasefirmperformance","2) Dasar kenaikan gaji pokok berkala ada","2) Dasar kenaikan gaji pokok berkala adalah kondisi keuangan Perusahaan yang\nakan ditinjau sesuai keadaan.",{"bindId":166,"name":167,"text":168},"sicknessmaxdays","2) Apabila setelah melewati 12 (dua bela","2) Apabila setelah melewati 12 (dua belas) bulan Pekerja yang bersangkutan\nmasih belum dapat melaksanakan pekerjaannya, maka Perusahaan dapat memutuskan\nhubungan kerja dengan Pekerja yang bersangkutan dan memberikan hak-haknya\nmengacu pada UUK No. 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 x 2",{"bindId":170,"name":171,"text":172},"contractseverancepay","1) Hubungan kerja dengan Perusahaan bera","1) Hubungan kerja dengan Perusahaan berakhir dengan sendirinya pada saat\nPekerja telah mencapai batas usia pensiun 55 tahun.\n\n2) Pekerja berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan\nuang penggantian hak mengacu pada UUK No. 13 Tahun 2003 Pasal 167 ayat (5).\n\n3) Pekerja Perempuan dapat mengajukan pensiun dini pada usia 50 tahun.\n\n4) Bagi pekerja dengan masa kerja 15 tahun atau lebih dan telah berusia\nminimal 45 tahun dapat mengajukan pensiun dini dan berhak atas ketentuan pasal\n167 ayat (5) UUK No. 13 th. 2003.",{"bindId":174,"name":159,"text":175},"sexualhar","3) PELANGGARAN BERAT YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\nSECARA LANGSUNG TANPA PESANGON.\n\na) Berjudi dalam bentuk apapun di lingkungan Perusahaan.\n\nb) Membawa senjata tajam, senjata api atau sejenisnya yang dapat mengganggu\nketenangan dan ketertiban di lingkungan kerja, kecuali berhubungan dengan\npekerjaannya dan telah mendapatkan ijin dari Perusahaan.\n\nc) Melawan atau menolak perintah atasan yang telah diketahui bahwa itu\nbenar-benar merupakan kewajibannya.\n\nd) Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan, termasuk membuat\nlaporan palsu pada saat Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja diadakan maupun\nsetelah bekerja.\n\ne) Mabuk, memakai obat bius \u002F narkotika \u002F obat-obatan yang dilarang oleh\nUndang-Undang di dalam lingkungan Perusahaan atau membawa barang-barang\ntersebut ke dalam lingkungan Perusahaan.\n\nf) Membawa barang – barang yang dapat mengganggu ketenangan dan ketertiban\ntermasuk buku, majalah dan gambar – gambar porno kedalam lingkungan\nPerusahaan.\n\ng) Melakukan perbuatan asusila atau melakukan tindakan yang memberikan\nkesempatan terjadinya perbuatan asusila di tempat kerja, dan \u002F atau mengganggu\nprivacy tamu di kamar, seperti : menimbulkan suara pada saat-saat tamu\nberistirahat dan semacamnya.\n\nh) Melakukan tindakan :\n\n1) Mengambil atau memindahkan barang yang bukan miliknya tanpa seijin\nPejabat yang berwenang di lingkungan perusahaan.\n\n2) Melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau\norang lain dengan memakai nama atau jabatan palsu untuk menyerahkan sesuatu\nbarang atau supaya memberi utang ataupun menghapuskan piutang.\n\n3) Memiliki atas barang yang bukan miliknya yang berada di bawah\npenguasaanya.\n\n4) Melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau\norang lain dengan cara memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman, pencemaran\nnama baik secara lesan maupun tertulis, ataupun membuka rahasia.\n\n5) Manipulasi atau membungakan uang Perusahaan untuk kepentingan pribadi,\nmemperdagangkan barang terlarang di dalam lingkungan Perusahaan.\n\ni) Menyalahgunakan hak dan wewenang jabatannya untuk keperluan yang\nmenguntungkan dirinya sendiri.\n\nj) Meminta tip atau uang, meminta komisi atau hadiah atau menaikkan harga\n(mark up) kepada tamu \u002F klien \u002F pemasok \u002F supplier.\n\nk) Mempergunakan jabatannya untuk melakukan penipuan baik terhadap\nPerusahaan, tamu maupun pihak lain sehingga mencemarkan nama baik\nPerusahaan.\n\nl) Melakukan penganiayaan, menghina secara kasar, mencemarkan nama baik atau\nmengancam Perusahaan, Atasan, Bawahan, Rekan Sekerja atau Keluarganya.\n\nm) Membujuk dan menghasut Perusahaan atau Pekerja lain untuk melakukan\nsesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.",{"bindId":177,"name":91,"text":92},"paidmaternityleavepayperc",{"bindId":179,"name":91,"text":92},"paidmaternityleaveduration",{"bindId":181,"name":182,"text":183},"childcareleave","e. Suami\u002Fisteri\u002Fanak kandung\u002Forang tua\u002F ","e. Suami\u002Fisteri\u002Fanak kandung\u002Forang tua\u002F mertua Pekerja sakit keras 1 (satu)\nhari.",{"bindId":185,"name":186,"text":187},"overtimeallowanceperc1_general","a. Apabila kerja lembur dilakukan pada h","a. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja:\n\na.1 Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu\nsetengah) kali upah sejam;\n\na.2 Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2\n(dua) kali upah sejam.",{"bindId":189,"name":136,"text":190},"childcareexcludedtrigger","Pekerja Tetap \u002F Kontrak mendapat ijin tidak masuk bekerja dengan tetap\nmendapatkan Upah + Service Charge + Tunjangan-tunjangan dalam hal :\n\n\n\na. Pekerja menikah 3 (tiga) hari.\n\nb. Pekerja menikahkan anaknya 2 (dua) hari.\n\nc. Pekerja mengkhitankan \u002F membaptiskan anaknya2 (dua) hari.\n\nd. Isteri Pekerja melahirkan atau keguguran kandungan 2 (dua) hari.\n\ne. Suami\u002Fisteri\u002Fanak kandung\u002Forang tua\u002F mertua Pekerja sakit keras 1 (satu)\nhari.",{"bindId":192,"name":193,"text":194},"hourspmonth_select","2) Sedangkan waktu kerja untuk Pekerja d","2) Sedangkan waktu kerja untuk Pekerja di bagian-bagian \u002F Departemen yang\noperasionalnya 24 Jam dalam 1 (satu) hari dibagi dalam 3 (tiga) jadwal kerja\nshift yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing bagian dengan ketentuan\njumlah jam kerja tidak melebihi 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu atau\n173 (seratus tujuh puluh tiga) jam dalam 1 (satu) bulan.",{"bindId":196,"name":197,"text":198},"equalityotherclause","b. Bagi Pekerja Perempuan: (hanya apabil","b. Bagi Pekerja Perempuan:\n\n(hanya apabila statusnya janda dan belum kawin lagi, atau suaminya cacat\ntidak mampu bekerja).\n\n- Apabila janda adalah :\n\nAnak yang sah (maksimal 3 anak sesuai dengan ketentuan perusahaan) yang\nmenjadi tanggungan karyawan tersebut dan yang telah terdaftar di bagian\nPersonalia.\n\n- Apabila suami cacat total yang tidak mampu bekerja adalah :\n\nSuami dan anak – anak yang sah ( maksimal 3 anak sesuai dengan ketentuan\nperusahaan ) yang menjadi tanggungan karyawan tersebut dan yang telah terdaftar\ndi bagian Personalia.",{"bindId":200,"name":201,"text":202},"discrimination","5) Perusahaan dilarang melakukan tekanan","5) Perusahaan dilarang melakukan tekanan, intimidasi, diskriminasi, baik\nlangsung maupun tidak langsung kepada Pengurus serikat Buruh beserta anggotanya\n .",{"bindId":204,"name":205,"text":206},"cbadate_start","4) Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama ","4) Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama untuk jangka waktu \u002F periode 2012\n– 2014 ini didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Propinsi\nDKI Jakarta dan akan segera dibagikan kepada seluruh Pekerja di Perusahaan\nsetelah dibukukan.",{"bindId":208,"name":79,"text":80},"holidaysdays",{"bindId":210,"name":71,"text":72},"maxsicknesspaytype",{"bindId":212,"name":99,"text":100},"shiftallowancetype",{"bindId":214,"name":215,"text":216},"healthinsurance","1) Perusahaan memberikan Jaminan Pemelih","1) Perusahaan memberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sesuai dengan\nperaturan perundang-undangan yang berlaku.\n\n2) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan berlaku bagi Pekerja beserta keluarganya\nyang sah yang menjadi tanggungannya dan terdaftar di Perusahaan sampai dengan\nanak ke 3 (tiga) yang belum berumur 21 tahun dan \u002F atau belum menikah.\n\n3) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dikelola oleh pihak ke-3 (tiga) yang\nditunjuk oleh Perusahaan dan pelaksanaannya tunduk pada peraturan pihak ke-3\n(tiga) tersebut, sesuai dengan perjanjian kerjasama atau polis asuransi\nkesehatan yang telah disepakati antara Perusahaan dan pihak ke-3 tersebut.\n\n4) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ini meliputi rawat jalan dan rawat inap di\nRumah Sakit termasuk pembedahan yang diberikan secara merata kepada setiap\npekerja.",{"bindId":218,"name":219,"text":220},"COMMUTE_trigger","4) Upah adalah terdiri dari Gaji Pokok +","4) Upah adalah terdiri dari Gaji Pokok + Tunjangan-tunjangan yang sifatnya\ntetap. Tunjangan-tunjangan yang sifatnya tetap terdiri dari :\n\na) Tunjangan Transportasi.\n\nb) Tunjangan Keluarga, yaitu :\n\n(i) Tunjangan Isteri sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah)\n\n(ii) Tunjangan Anak sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah)\n\nc) Tunjangan Comparative.",{"bindId":222,"name":87,"text":88},"sundayallowancetype",{"bindId":224,"name":186,"text":187},"overtimeallowancetype1",{"bindId":226,"name":47,"text":48},"contracttrial",{"bindId":228,"name":71,"text":229},"sicknesspay","1) Apabila Pekerja menderita sakit terus-menerus dalam jangka waktu yang\nlama sehingga tidak dapat melakukan pekerjaanya sesuai dengan Surat Keterangan\ndokter maka upah akan dibayarkan mengacu pada UUK No. 13 Tahun 2003 Pasal 93\nayat (3), sebagai berikut :\n\na) Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100 % (seratus perseratus) dari\nupah;\n\nb) Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75 % (tujuh puluh lima perseratus)\ndari upah;\n\nc) Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50 % (lima puluh perseratus) dari\nupah; dan\n\nd) Untuk bulan selanjutnya, dibayar 25 % (dua puluh lima perseratus) dari\nupah.\n\n2) Apabila setelah melewati 12 (dua belas) bulan Pekerja yang bersangkutan\nmasih belum dapat melaksanakan pekerjaannya, maka Perusahaan dapat memutuskan\nhubungan kerja dengan Pekerja yang bersangkutan dan memberikan hak-haknya\nmengacu pada UUK No. 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 x 2",{"bindId":231,"name":95,"text":96},"incidentalbonustype",{"bindId":233,"name":59,"text":60},"dayspweek_select",{"bindId":235,"name":236,"text":237},"healthinsurancerelatives","2) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan berlak","2) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan berlaku bagi Pekerja beserta keluarganya\nyang sah yang menjadi tanggungannya dan terdaftar di Perusahaan sampai dengan\nanak ke 3 (tiga) yang belum berumur 21 tahun dan \u002F atau belum menikah.\n\n3) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dikelola oleh pihak ke-3 (tiga) yang\nditunjuk oleh Perusahaan dan pelaksanaannya tunduk pada peraturan pihak ke-3\n(tiga) tersebut, sesuai dengan perjanjian kerjasama atau polis asuransi\nkesehatan yang telah disepakati antara Perusahaan dan pihak ke-3 tersebut.\n\n4) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ini meliputi rawat jalan dan rawat inap di\nRumah Sakit termasuk pembedahan yang diberikan secara merata kepada setiap\npekerja.",{"bindId":239,"name":136,"text":137},"paidpaternityleave",{"bindId":241,"name":205,"text":206},"cbadate_start_date",{"bindId":243,"name":167,"text":168},"sicknessmaxdaysnr",{"bindId":245,"name":186,"text":187},"overtimeallowancetype_general",{"bindId":247,"name":87,"text":88},"sundayallowanceperc1",{"bindId":249,"name":67,"text":250},"overtimeallowancetype","1) Mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Kep.\n102\u002FMen\u002FVI\u002F2004 Pasal 11, cara perhitungan upah kerja lembur adalah sebagai\nberikut :\n\na. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja:\n\na.1 Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu\nsetengah) kali upah sejam;\n\na.2 Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2\n(dua) kali upah sejam.",{"bindId":252,"name":253,"text":254},"hivpolicy","1) Perusahaan melaksanakan pemeriksaan k","1) Perusahaan melaksanakan pemeriksaan kesehatan untuk memelihara kesehatan\nkerja baik secara berkala maupun tidak bagi Pekerja sesuai dengan tugas dan\njabatan masing- masing.\n\n2) Perusahaan akan melaksanakan psikotest bagi Pekerja sesuai dengan\nkebutuhan perusahaan.\n\n3) Setiap Pekerja yang akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan \u002F atau\nmengikuti psikotest sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2) akan\ndilaksanakan sebagai berikut:\n\na) Bagian Personalia akan memberikan Surat Pengantar kepada Pekerja yang\ntelah dijadwalkan oleh Perusahaan untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan\n\u002F atau mengikuti psikotest kepada Lembaga Psikologi dan \u002F atau Rumah Sakit \u002F\nKlinik \u002F Dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan.\n\nb) Pekerja yang melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan \u002F atau mengikuti\npsikotest harus tunduk kepada semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Lembaga\nPenyelenggara tersebut sampai dengan dinyatakan selesai.\n\nc) Selama Pekerja melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan \u002F atau mengikuti\npsikotest, Pekerja dibebaskan dari seluruh tugasnya dengan tetap mendapatkan\nupah dan diwajibkan masuk kerja seperti biasa setelah pemeriksaan kesehatan dan\n\u002F atau mengikuti psikotest tersebut dinyatakan selesai.\n\nd) Pekerja yang ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan \u002F\natau mengikuti psikotest tidak dipungut biaya.\n\n4) Hasil pemeriksaan kesehatan dan \u002F atau psikotest Pekerja merupakan\nrahasia Perusahaan dan disimpan sebagai arsip rahasia (confidential file) untuk\nmemudahkan dalam program pembinaan dan pengembangan Pekerja tersebut.",{"bindId":256,"name":91,"text":92},"paidmaternityleavepay",{"bindId":258,"name":259,"text":260},"disabilityfund","2) Bagi Pekerja yang pada saat terjadi k","2) Bagi Pekerja yang pada saat terjadi kecelakaan ternyata belum menjadi\nanggota Jamsostek, biaya kecelakaan ditanggung oleh Perusahaan.\n\n3) Jamsostek meliputi :\n\na) Jaminan Kecelakaan Kerja\n\nb) Jaminan Kematian\n\nc) Jaminan Hari Tua",{"bindId":262,"name":136,"text":137},"paidpaternityleaveduration",{"bindId":264,"name":259,"text":265},"disabilitypay","2) Bagi Pekerja yang pada saat terjadi kecelakaan ternyata belum menjadi\nanggota Jamsostek, biaya kecelakaan ditanggung oleh Perusahaan.",{"bindId":267,"name":205,"text":206},"cbadate_end",{"bindId":269,"name":51,"text":52},"severance_number",{"bindId":271,"name":59,"text":60},"hourspweek_select",{"bindId":273,"name":136,"text":190},"childcare",{"bindId":275,"name":75,"text":76},"wageincreasetype2",{"bindId":277,"name":59,"text":60},"hourspday",{"bindId":279,"name":205,"text":206},"cbadate_end_date",{"bindId":281,"name":282,"text":283},"maternityotherclause","2) Dalam usia kandungan 6 (enam) bulan P","2) Dalam usia kandungan 6 (enam) bulan Pekerja Perempuan wajib menyerahkan\nSurat Keterangan Hari Perkiraan Lahir yang disahkan oleh Dokter Perusahaan\nkepada bagian Personalia.\n\n3) Selama masa cuti melahirkan \u002F gugur kandungan, Pekerja Perempuan tetap\nberhak mendapatkan pembagian Uang Service.\n\n4) Permohonan cuti melahirkan harus diajukan kepada Bagian Personalia\nsetelah diketahui oleh Kepala Bagian \u002F Seksi yang bersangkutan\nsekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelum cuti dimulai.\n\n5) Yang berhak mendapatkan cuti melahirkan \u002F gugur kandungan adalah Pekerja\nPerempuan Tetap \u002F Kontrak.",{"bindId":285,"name":95,"text":96},"incidentalbonusdays1",{"bindId":287,"name":193,"text":194},"hourspmonth",{"bindId":289,"name":87,"text":88},"SUNDAY_trigger",{"bindId":291,"name":145,"text":146},"trainingprogrammes",{"bindId":293,"name":186,"text":187},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":295,"name":296,"text":297},"commutingallowancetype1","Perusahaan akan menyediakan fasilitas tr","Perusahaan akan menyediakan fasilitas transportasi bagi seluruh pekerja\nperempuan tanpa terkecuali, yang bekerja pada jadwal kerja shift II (15.00 WIB\n– 23.00 WIB) hanya untuk penghantaran pada jam pulang sampai ke tempat tujuan\nyang dapat dijangkau oleh kendaraan Perusahaan dengan batasan wilayah\nJabodetabek.",{"bindId":299,"name":136,"text":137},"paidpaternityleavepay",{"bindId":301,"name":83,"text":84},"SCHEDULE_trigger",{"bindId":303,"name":99,"text":100},"shiftallowancetype1",{"bindId":305,"name":91,"text":306},"paidmaternityleave","1) Pekerja Perempuan berhak memperoleh cuti \u002F istirahat melahirkan selama 3\n(tiga) bulan dengan perhitungan 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya\nmelahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut\nperhitungan dokter kandungan \u002F bidan. Pekerja Perempuan yang mengalami\nkeguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau\nsesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, mengacu pada UUK\nNo.13 Tahun 2003 Pasal 82.\n\n2) Dalam usia kandungan 6 (enam) bulan Pekerja Perempuan wajib menyerahkan\nSurat Keterangan Hari Perkiraan Lahir yang disahkan oleh Dokter Perusahaan\nkepada bagian Personalia.\n\n3) Selama masa cuti melahirkan \u002F gugur kandungan, Pekerja Perempuan tetap\nberhak mendapatkan pembagian Uang Service.\n\n4) Permohonan cuti melahirkan harus diajukan kepada Bagian Personalia\nsetelah diketahui oleh Kepala Bagian \u002F Seksi yang bersangkutan\nsekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelum cuti dimulai.\n\n5) Yang berhak mendapatkan cuti melahirkan \u002F gugur kandungan adalah Pekerja\nPerempuan Tetap \u002F Kontrak.",{"bindId":308,"name":79,"text":80},"PAIDLEAV_trigger",{"bindId":310,"name":55,"text":56},"deathrelatives","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN Lumire Hotel &amp; Convention Centre - 2012\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2012-01-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2014-12-31\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2012-01-01\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Rumah sakit, penyedia makanan, parawisata\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Hotel dan jenis akomodasi serupa lainnya\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Lumire Hotel &amp; Convention Centre\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        KSBSI - PK FSB KAMIPARHO KSBSI Lumire Hotel &amp; Convention Centre\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleavepayperc\">\n                Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \u003Cdiv id=\"display-childcareleave\">\n                Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: &rarr;&nbsp;1 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;3 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;7.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspmonth\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;173.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;6.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hoursovertimemax\">\n                Waktu lembur maksimum: &rarr;&nbsp;20.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;1.7 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;0\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowanceamount1\">\n                    Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp; per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-COMMUTE_trigger\">Tunjangan transportasi\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[316],{"title":38,"slug":34},[318],{"type":319,"data":320},"call_to_action_body_block",{"title":321,"description":322,"variant":323,"link":324},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":321,"url":325,"description":321,"rel":326,"type":327},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[329],{"type":319,"data":330},{"title":321,"description":322,"variant":323,"link":331},{"title":321,"url":325,"description":321,"rel":326,"type":327},[]]