[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fpejanjian-kerja-bersama-pt-tah-sung-hung-dengan-puk-sp-tsk-spsi-dan-sbmd-kasbi-2021-2023":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":351,"content_type_view":352,"extra_breadcrumbs":353,"body":355,"body_blocks":366,"related_pages":370},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":349,"translations":350},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":12,"override_title":9,"title":38,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"pejanjian-kerja-bersama-pt-tah-sung-hung-dengan-puk-sp-tsk-spsi-dan-sbmd-kasbi-2021-2023","1cb87ab4-77a8-11ee-8a48-f23c91080f70","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fpejanjian-kerja-bersama-pt-tah-sung-hung-dengan-puk-sp-tsk-spsi-dan-sbmd-kasbi-2021-2023\u002Fpejanjian-kerja-bersama-pt-tah-sung-hung-dengan-puk-sp-tsk-spsi-dan-sbmd-kasbi-2021-2023\u002F","Pejanjian Kerja Bersama PT. Tah Sung Hung Dengan PUK SP TSK-SPSI dan SBMD-KASBI 2021-2023","IDN PT. Tah Sung Hung - 2021","Indonesia - IDN PT. Tah Sung Hung - 2021","IDN PT. Tah Sung Hung - 2021 - Industri\u002Fpabrik pengolahan",{"name":42,"data":43},"PT Tah Sung Hung 2021-2023.html","\u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>PT TAH SUNG HUNG 2021-2023\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. TAH SUNG HUNG DENGAN PUK SP TSK-SPSI dan\nSBMD-KASBI PERIODE 2021 -2023\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>MUKADIMAH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Kami menyadari bersama bahwa isi suatu\nPerjanjian Kerja Bersama merupakan sarana penting dalam mewujudkan Hubungan\nIndustrial untuk menerapkan hubungan kerja yang harmonis, selaras, serasi,\nsaling membutuhkan, saling menghormati dan mengerti peran serta hak dan\nkewajiban masing-masing dalam keseluruhan kegiatan usaha antara pengusaha dan\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tujuan dari Perjanjian Kerja Bersama adalah untuk menjelaskan hak-hak dan\nkewajiban pengusaha, serikat pekerja\u002Fserikat buruh, pekerja\u002Fburuh, menetapkan\nsyarat-syarat kerja, memperjelas panduan dalam membina hubungan kerja yang\nsehat dan memberi dasar bagi penyelesaian perbedaan pendapat di PT. TAH SUNG\nHUNG.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Atas dasar tujuan dan prinsip-prinsip tersebut di atas yang berintikan\nsaling hormat dan saling percaya mengenai hak dan kewajiban antara pihak yang\nterkait, maka pengusaha PT. TAH SUNG HUNG dengan PUK SP TSK-SPSI dan SBMD-KASBI\nbersepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT. TAH SUNG\nHUNG.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Semoga dengan diberlakukannya Perjanjian Kerja Bersama ini akan lebih\nmemantapkan langkah bersama dalam menyongsong masa depan yang lebih cerah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>FILSAFAT PERUSAHAAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A. Profil Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sejarah Berdirinya Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. TAH SUNG HUNG adalah bagian dari SSB Group yang menjadi salah satu\ncabang di Asia Tenggara, perluasan fasilitas yang dimulai pada Juni 2020 guna\nmemberikan kapasitas yang cukup besar dalam rangka memenuhi permintaan merek\ndan kompetisi dalam industri sepatu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. Alamat Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jalan Pemuda Nomor 35-A Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Brebes-Jawa Tengah\n52264, Telp: 0283-4581245 \u002F Fax: 0283-4581755.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Luas area: 26.900 m2, Jumlah Karyawan 3593 orang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>C. Jenis Produk\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Manufaktur produk alas kaki.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PENDAHULUAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A. Maksud dan Tujuan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>PT. Tah Sung Hung yang terletak di Jalan Pemuda No. 35-A, Desa Jagapura,\nKecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah menyadari bahwa untuk\ntercapainya Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan\ndiperlukan adanya peraturan yang dibuat berdasarkan Peraturan\nPerundang-Undangan yang berlaku bertujuan untuk mengatur hubungan kerja,\nsyarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pengusaha, serikat pekerja\u002Fserikat\nburuh, dan pekerja serta tata tertib dalam suatu perusahaan. Prinsip Perjanjian\nKerja Bersama PT. Tah Sung Hung:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Sederhana, mudah dipahami dan dapat diimplementasikan secara\nkonsisten.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kesetaraan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Semangat kebersamaan dan saling menghormati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Tidak menyimpang dan diupayakan menyelaraskan dengan Peraturan\nKetenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Merupakan komitmen bersama antara Pengusaha dan Pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Sebagai landasan pembinaan dan pegangan untuk mewujudkan terciptanya\nHubungan Industrial yang harmonis dan berkesinambungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan mengharapkan adanya perkembangan dan kemajuan, serta keuntungan\nlebih baik dengan melakukan kegiatan yang efektif dan efisien. Sementara\npekerja di dalam batas kegiatannya di Perusahaan mengharapkan dan menghendaki\npeningkatan kesejahteraan dan ketenangan lahir &amp; batin dalam melakukan\npekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. Ruang Lingkup\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini mencakup hal-hal yang bersifat umum\nmaupun khusus dan untuk hal-hal yang belum diatur di dalam Perjanjian Kerja\nBersama, yang bersifat insidentil (mendadak ataupun mendesak), maka kedua belah\npihak sepakat untuk melakukan penyesuaian yang mana dalam pelaksanaannya\nmelalui musyawarah untuk mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diterapkan serta dipatuhi dan berlaku\nuntuk seluruh Pekerja PT. Tah Sung Hung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1 Istilah-Istilah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan adalah suatu bentuk usaha berbadan hukum yang bernama PT. Tah\nSung Hung berkedudukan atau berlokasi di Jalan Pemuda No. 35-A, Desa Jagapura,\nKecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu\nPerusahaan milik sendiri;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri\nsendiri menjalankan Perusahaan namun bukan miliknya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia\nmewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan\ndi luar wilayah Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pimpinan Perusahaan adalah Pekerja yang dalam struktur organisasi\nPerusahaan menjabat jabatan tertentu yang mempunyai kewajiban, tanggung jawab\ndan wewenang untuk membantu memikirkan dan melaksanakan kebijakan Perusahaan\ndalam usaha mencapai dan melancarkan kemajuan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh adalah Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang\nsah dan tercatat pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh merupakan organisasi Pekerja\u002FBuruh yang dibentuk dari,\noleh dan untuk Pekerja\u002FBuruh yang berada di Perusahaan PT. Tah Sung Hung yang\nbersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna\nmemperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja\u002FBuruh\nserta meningkatkan kesejahteraan Pekerja\u002FBuruh dan keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh adalah Pekerja\u002FBuruh yang telah\nterdaftar menjadi anggota salah satu Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang berada\ndi PT. Tah Sung Hung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh adalah anggota Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh yang dipilih oleh anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\nuntuk memimpin Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh sesuai dengan AD\u002FART organisasi\nyang bersangkutan dan melakukan pemberitahuan kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan kerja yang terbentuk\nantara pihak terkait dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri\ndari unsur Pengusaha, Pekerja\u002FBuruh, Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dan\nPemerintah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik\nIndonesia Tahun 1945.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Lembaga Kerja Sama Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi\nmengenai hal-hal yang berkaitan dengan Hubungan Industrial di Perusahaan yang\nterdiri dari unsur Pengusaha, Pekerja\u002FBuruh, dan Serikat Pekerja\u002FSerikat\nBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Pekerja\u002FBuruh adalah orang yang mempunyai hubungan kerja atas dasar\nperjanjian kerja yang ditandatangani oleh Pekerja\u002FBuruh dan Perusahaan dengan\nmendapatkan upah\u002Fgaji yang sudah ditetapkan atau disepakati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Keluarga Pekerja\u002FBuruh adalah 1 (satu) orang suami\u002Fistri dari perkawinan\nyang secara sah dan resmi menurut hukum dan 3 (tiga) orang anak yang diperoleh\ndari perkawinan yang secara sah dan resmi menurut hukum atau anak yang diangkat\nsecara sah dan resmi menurut hukum, berusia setinggi-tingginya 21 tahun, belum\nberpenghasilan\u002Fbekerja, belum menikah dan telah terdaftar pada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Suami\u002FIstri adalah seorang suami atau istri Pekerja\u002FBuruh dari\nperkawinan yang secara sah dan resmi menurut hukum yang berlaku dan telah\nterdaftar pada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Anak adalah anak Pekerja\u002FBuruh yang lahir dari perkawinan yang secara\nsah dan resmi menurut hukum atau anak yang diangkat secara sah dan resmi\nmenurut hukum, berusia setinggi-tingginya 21 tahun, belum\nberpenghasilan\u002Fbekerja, belum menikah dan telah terdaftar pada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Ahli Waris adalah seorang suami\u002Fistri dari perkawinan yang secara sah\ndan resmi menurut hukum yang berlaku dan telah terdaftar pada Perusahaan. Jika\ntidak ada seorang istri\u002Fsuami yang sah, maka haknya akan diberikan kepada semua\nanak atau ahli waris yang secara sah dan resmi menurut hukum yang berlaku dan\ntelah terdaftar pada Perusahaan atau sesuai dengan surat keterangan ahli waris\ndari instansi terkait. Dalam hal Pekerja\u002FBuruh lajang maka ahli waris terbatas\npada orang tua kandung (bapak\u002Fibu) yang secara sah dan resmi menurut hukum yang\nberlaku dan telah terdaftar pada Perusahaan dengan surat keterangan ahli waris\ndari instansi terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Atasan\u002FPimpinan adalah Pekerja yang memiliki jabatan dan atau pangkat\nlebih tinggi dari Pekerja\u002FBuruh lainnya sesuai dengan struktur organisasi pada\nunit kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Atasan\u002FPimpinan Langsung adalah Pekerja yang membawahi langsung beberapa\norang Pekerja\u002FBuruh dan mempunyai wewenang memberi perintah, pembinaan dan\npengawasan kepada Pekerja\u002FBuruh tersebut, yang berhubungan dengan\npekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Bekerja adalah melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan baik secara\nsendiri maupun bersama-sama di dalam area kerja atau di luar area Perusahaan\natas perintah Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Pekerjaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Pekerja\u002FBuruh\nberdasarkan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Pengusaha\u002FPerusahaan\nberdasarkan Perjanjian Kerja yang telah disepakati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Masa Kerja adalah periode kerja yang dilakukan oleh Pekerja\u002FBuruh di\nPerusahaan secara tidak terputus dan dihitung sejak tanggal diterimanya sebagai\nPekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi\u002Ftimbul dalam atau akibat\nhubungan kerja maupun pada saat melakukan perjalanan ke tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Sanksi adalah tindakan atau hukuman yang bersifat pembinaan karena\nadanya pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun Peraturan\nPerundang-Undangan lainnya yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Surat Peringatan adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan,\nkarena adanya tindakan pelanggaran disiplin atau perbuatan melanggar Perjanjian\nKerja Bersama (PKB) yang bersifat pembinaan bagi Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Skorsing adalah sanksi yang mengakibatkan seorang Pekerja\u002FBuruh tidak\ndiperkenankan masuk kerja untuk jangka waktu tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Hari adalah waktu sehari selama 24 (dua puluh empat) jam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24. Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25. Hari Kerja adalah hari-hari yang dipergunakan oleh Pekerja\u002FBuruh untuk\nbekerja sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang sudah ditentukan dan atau waktu\nlain sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26. Hari Libur adalah hari-hari yang diliburkan dan atau hari istirahat yang\nditentukan dimana Pekerja\u002FBuruh tidak bekerja, termasuk hari istirahat\nmingguan, hari besar nasional atau hari raya resmi yang ditetapkan oleh\nPemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27. Waktu Kerja Shift adalah pelaksanaan kerja secara bergilir dan teratur\nsesuai jadwal kerja yang ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28. Jam Kerja adalah waktu yang ditentukan untuk bekerja bagi\nPekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29. Jam Istirahat adalah waktu istirahat bagi Pekerja\u002FBuruh setelah\nmelakukan pekerjaan dalam waktu tertentu, pada saat jam istirahat Pekerja\u002FBuruh\ndilarang untuk bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>30. Pekerja\u002FBuruh dalam masa percobaan adalah Pekerja\u002FBuruh yang terikat\ndalam hubungan kerja selama 3 (tiga) bulan pertama sejak mulai bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31. Karyawan tetap adalah Pekerja\u002FBuruh yang telah melewati masa percobaan\nselama 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>32. Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk\noleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>33. Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah Pekerja\u002FBuruh yang telah didaftarkan\nsecara sah oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>34. Iuran anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh adalah iuran untuk Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh yang dibayarkan oleh anggotanya berdasarkan AD\u002FART\norganisasi melalui pemotongan upah yang dibantu oleh Perusahaan setiap\nbulannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>35. Penerimaan karyawan baru adalah perekrutan Pekerja\u002FBuruh untuk\ndepartemen\u002Fbagian tertentu dan atau jabatan tertentu sesuai prosedur penerimaan\nkaryawan secara terbuka dan bebas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>36. Pedoman Keselamatan Kerja adalah aturan terkait keselamatan kerja\nsebagai upaya untuk melindungi Pekerja\u002FBuruh, Tamu dan Kontraktor dari bahaya\nyang dapat menimbulkan resiko kematian dan aturannya ditetapkan dengan apa yang\nharus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan tanpa toleransi akan berlaku\nuntuk semua level dan kalangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>37. Addendum adalah perubahan Perjanjian Kerja Bersama atau penambahan\nketentuan atau pengurangan pasal yang secara fisik terpisah dari Perjanjian\nKerja Bersama pokok tetapi merupakan satu kesatuan dari Perjanjian Kerja\nBersama yang telah disepakati antara Perusahaan dan Serikat Pekerja\u002FSerikat\nBuruh yang mempunyai keterwakilan dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama\n(PKB).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2 Perjanjian Kerja Bersama (PKB)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian kerja hasil kesepakatan\ndalam perundingan kerja bersama antara pihak Perusahaan (Pengusaha) dengan\npihak Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang memenuhi persyaratan Peraturan\nPerundang-Undangan (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,\nUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permenaker RI Nomor\n28 Tahun 2014) dalam rangka untuk mengatur Hubungan Industrial demi kepentingan\nbersama yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah\npihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3 Ketentuan Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dari Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Untuk memenuhi asas keterwakilan Pekerja\u002FBuruh dalam perundingan Perjanjian\nKerja Bersama (PKB) maka unsur dari Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang berhak\nmenjadi Tim Perunding sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku\n(Permenaker RI Nomor 28 Tahun 2014) adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang berhak mewakili Pekerja\u002FBuruh dalam\nmelakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama dengan Perusahaan (Pengusaha)\nadalah maksimal 3 (tiga) Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang masing-masing\nanggotanya minimal 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah seluruh Pekerja\u002FBuruh\ndi Perusahaan dari hasil verifikasi keanggotaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Verifikasi keanggotaan berdasarkan dari data pemotongan iuran anggota\nyang dilakukan oleh Perusahaan atas pengajuan dari Serikat Pekerja\u002FSerikat\nBuruh yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Penetapan Tim Perunding dari Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh hasil\nverifikasi keanggotaan dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum\nberakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Jumlah Tim Perunding dari Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh ditentukan secara\nproporsional maksimal 9 (Sembilan) orang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4 Pihak-Pihak yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pihak-Pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode Tahun\n2021 sampai dengan Tahun 2023 ini adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. PT. Tah Sung Hung, yaitu Perusahaan yang bergerak di bidang Industri\nSepatu Olahraga yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 13 pada tanggal\n19 Januari 2017 yang berkedudukan hukum dan berlokasi di Jalan Pemuda Nomor\n35-A, Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.\nSelanjutnya disebut dengan “PIHAK PERUSAHAAN“.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh PT. Tah Sung Hung yang berkedudukan di\nJalan Pemuda Nomor 35-A, Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes,\nProvinsi Jawa Tengah yang telah memenuhi persyaratan Tata Cara Pembuatan dan\nPengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian\nKerja Bersama dari hasil verifikasi adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. PUK SP TSK-SPSI (Pengurus Tingkat Perusahaan) PT. Tah Sung Hung yang\nberafiliasi pada Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat\nPekerja Seluruh Indonesia dan tercatat di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja\nKabupaten Brebes dengan surat bukti pencatatan Nomor:560\u002F065\u002F2020 Tanggal 30\nDesember 2020.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. SBMD-KASBI (Pengurus Tingkat Perusahaan) PT. Tah Sung Hung yang\nberafiliasi pada Konfederasi (Pengurus Tingkat Perusahaan) Kabupaten Brebes dan\ntercatat di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes dengan surat\nbukti pencatatan Nomor:568\u002F069\u002F2021, Tanggal 27 Januari 2021. Selanjutnya\ndisebut “PIHAK SERIKAT PEKERJA\u002FSERIKAT BURUH“.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5 Luasnya Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-coverunion_trigger\">\u003Cp>1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku dan mengikat bagi kedua belah\npihak yang meliputi Perusahaan dan seluruh Pekerja\u002FBuruh PT. Tah Sung Hung yang\nberstatus tetap maupun yang masih dalam masa percobaan, baik untuk\nPekerja\u002FBuruh lokal maupun untuk Pekerja\u002FBuruh asing.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini terbatas mengenai hal-hal yang tertera\ndalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Hal-hal yang belum diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama, yang\nbersifat insidentil (mendadak ataupun mendesak), maka kedua belah pihak sepakat\nuntuk melakukan penyesuaian yang mana dalam pelaksanaannya melalui musyawarah\nuntuk mufakat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang\nterkait dengan Ketenagakerjaan yang sah tetap berlaku sepanjang tidak lebih\nrendah dari Perjanjian Kerja Bersama dan secara langsung menjadi bagian yang\ntidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6 Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Maksud dari pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Menjelaskan hak-hak dan kewajiban Perusahaan, Pekerja\u002FBuruh dan\u002Fatau\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Menetapkan syarat-syarat kerja yang baik.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Memastikan bahwa Perusahaan, Pekerja\u002FBuruh dan\u002Fatau Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh mengetahui dengan sepenuhnya seluruh aspek dan hal-hal\npenting dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Mengatur cara-cara penyelesaian yang adil atas setiap perbedaan\npendapat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Mengatur hal-hal yang menyangkut kesejahteraan Pekerja\u002FBuruh dan\nPengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Menjabarkan hal-hal yang belum jelas di dalam Peraturan\nPerundang-Undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Jaminan dan kepastian hukum bagi Pekerja\u002FBuruh, Serikat Pekerja\u002FSerikat\nBuruh dan Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Menciptakan stabilitas Hubungan Industrial dalam menjalankan hak dan\nkewajiban serta syarat-syarat kerja antara Pengusaha dan Pekerja\u002FBuruh dalam\nrangka memperlancar proses produksi dan pengembangan usaha serta terciptanya\nHubungan Industrial yang selaras dan seimbang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disadari, diyakini dan diakui\nbersama bahwa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pengusaha berfungsi dan bertanggung jawab mengatur jalannya\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh berfungsi mewakili anggota-anggotanya\nsebagai Pekerja\u002FBuruh pada Perusahaan, baik secara sendiri maupun secara\nbersama-sama dalam melaksanakan Hubungan Industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7 Pengakuan Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha mengakui adanya Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang telah\nmempunyai nomor pencatatan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang\nketenagakerjaan atau unsur Pekerja\u002FBuruh sebagai badan atau organisasi yang sah\ndan mewakili Pekerja\u002FBuruh pada Pengusaha sesuai dengan fungsi, peranan dan\ntugas Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh baik secara perorangan maupun kolektif.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha mengakui bahwa organisasi Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\nmempunyai hak dan kedaulatan sendiri untuk mengatur organisasi dan anggotanya\nyang diatur dalam AD\u002FART masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh mengakui bahwa yang mengatur para\nPekerja\u002FBuruh dalam menjalankan Perusahaan adalah fungsi dan tanggung jawab\nPengusaha yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Berkaitan dengan ayat 3, Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh mengakui antara\nlain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Hak penuh dari Perusahaan sehubungan dengan pengelolaan kegiatan unit\nusaha Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Hak Perusahaan untuk mengembangkan dan menetapkan sistem dan prosedur\nmanajemen guna mengatur pengelolaan Perusahaan demi tercapainya tujuan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Kedua belah pihak saling menghormati dan tidak mencampuri urusan intern\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8 Hubungan Pengusaha dengan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh bersepakat dan bertekad untuk\nbekerjasama dalam mengusahakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha serta\nmembentuk dan menyempurnakan sarana-sarana sehingga terwujudnya Hubungan\nIndustrial yang harmonis di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh bersepakat untuk\nmengembangkan Lembaga Kerjasama Bipartit sebagai suatu wadah kerjasama yang\nbersifat konsultatif dan komunikatif secara berkala untuk membicarakan hal-hal\nyang menyangkut hubungan ketenagakerjaan demi kepentingan bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh bersepakat untuk dalam hal\nterdapat masalah ketenagakerjaan, maka akan dibahas terlebih dahulu secara\nmusyawarah dalam pertemuan khusus bipartit agar dapat diselesaikan secepatnya\ndan dengan sebaik-baiknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh bersepakat untuk dalam hal\nperbedaan pendapat dan tidak dapat diselesaikan maka masalah yang menjadi\nperselisihan itu dapat diteruskan kepada Instansi Ketenagakerjaan yang terkait\nsesuai dengan prosedur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian\nPerselisihan Hubungan Industrial beserta Peraturan pelaksanaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9 Kewajiban Masing-Masing Pihak yang Mengadakan Perjanjian Kerja\nBersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh berkewajiban untuk mentaati\ndan menegakkan serta menertibkan pelaksanaan isi Perjanjian Kerja Bersama, di\nsamping masing-masing pihak akan saling mengingatkan apabila salah satu pihak\ntidak mengindahkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh mempunyai kewajiban dan\ntanggung jawab yang sama, baik secara bersama-sama atau terpisah untuk\nmemberitahukan dan menerangkan serta menjelaskan tentang isi, maksud dan tujuan\nyang terkandung dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini kepada para\nPekerja\u002FBuruh ataupun kepada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan\nadanya perjanjian ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengusaha sebagai pimpinan Perusahaan dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\nsebagai wakil Pekerja\u002FBuruh berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan Perjanjian\nKerja Bersama (PKB) ini sebagaimana mestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pengusaha berkewajiban memperbanyak dan sekaligus berkewajiban dalam\nPembagian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada seluruh Pekerja\u002FBuruh, paling\nlambat 2 (dua) bulan setelah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini ditandatangani\ndan didaftarkan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten\nBrebes.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh bertanggung jawab, baik\nmelaksanakan tugas organisasi maupun sebagai Pekerja\u002FBuruh di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II Kebebasan Berserikat\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 10 Penerapan Kebebasan Berserikat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dapat menggunakan ruang rapat perusahaan,\ndengan mengajukan permohonan selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelumnya selama\nruangannya tersedia. Dalam kebutuhan mendesak, perusahaan wajib untuk\nmemfasilitasi ruang meeting selama ada ruangan yang tersedia (tidak sedang\ndipakai).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dapat menggunakan fasilitas komunikasi\nseperti telepon, fax dan internet di dalam perusahaan sepanjang fasilitas\ntersebut tersedia dan mengikuti peraturan dan tata tertib penggunaan\nsebagaimana pengguna lainnya di perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dapat menggunakan fasilitas kendaraan\n(mobil) perusahaan dengan mengajukan permohonan 3 hari kerja sebelumnya selama\nkendaraannya tersedia. Dalam kebutuhan mendesak, perusahaan dapat meminjamkan\nkendaraan apabila tersedia pada hari itu (tidak sedang dipakai).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dapat memasang bendera organisasi Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh, sejajar dengan bendera merah putih, bendera Perusahaan,\ndan bendera K3.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dapat memasang papan nama Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh di sekitar lokasi sekretariat Serikat Pekerja\u002FSerikat\nBuruh atau tempat lain yang memang disediakan sesuai peruntukannya di dalam\nlingkungan Perusahaan, seperti di sekitar pintu gerbang atau di tempat yang\nstrategis\u002Flayak lainnya yang mudah dibaca oleh umum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh diberikan kebebasan dalam menerima tamu\ndari luar Perusahaan yang merupakan tamu dari organisasi Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku di dalam\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Perusahaan membantu memotong upah pekerja untuk iuran anggota Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh setiap bulan dan dalam jangka waktu yang telah disepakati\nbersama sebelumnya atau paling lambat 10 hari kerja harus menyerahkannya kepada\npengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang bersangkutan tergantung proses\nadministrasi perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pemotongan upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dilakukan setelah\nmendapatkan surat kuasa dari anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh. Surat kuasa\ntidak membutuhkan materai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Perusahaan menerapkan kebebasan berserikat antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Membebaskan Pekerja\u002FBuruh untuk membentuk Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\ndi dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mengakui keberadaan berbagai Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh di perusahaan\ntanpa diskriminasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Tidak melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh dalam melakukan kegiatan organisasinya selama tidak\nbertentangan dengan ketentuan protocol FOA, Perjanjian Kerja Bersama dan\u002Fatau\nPeraturan Perundang-Undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Membebastugaskan pengurus dan\u002Fatau anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\ndari pekerjaannya untuk menjalankan kegiatan organisasi Serikat Pekerja\u002FSerikat\nBuruh dengan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima kepada pekerja yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pembebastugasan pengurus dan\u002Fatau anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\nsebagaimana yang dimaksud huruf (d) di atas diberikan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Selama periode kepengurusan, dan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Sesuai jadwal piket, dan\u002Fatau;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Sewaktu-waktu sesuai kegiatan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 9 di atas huruf (a) dan\n(b) dilakukan dengan cara sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Bagi Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dengan anggota 10 - 500 jumlah yang\ndibebastugaskan sekurang-kurangnya 1 orang ditambah sekurang-kurangnya 1 orang\npiket.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bagi Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dengan anggota 501 - 1.000 jumlah yang\ndibebastugaskan sekurang-kurangnya 1 orang ditambah sekurang-kurangnya 2 orang\npiket.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Bagi Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dengan anggota 1.001 - 2.500 jumlah\nyang dibebastugaskan sekurang-kurangnya 1 orang ditambah sekurang-kurangnya 3\norang piket.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Bagi Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dengan anggota 2.501 - 10.000 jumlah\nyang dibebastugaskan sekurang-kurangnya 2 orang ditambah sekurang-kurangnya 3\norang piket.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Bagi Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dengan lebih dari 10.001 anggota\njumlah yang dibebastugaskan diputuskan melalui negosiasi internal antara\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dengan Perusahaan, namun tidak kurang dari\nketentuan ayat 10 huruf (d).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 9 huruf (d) dan (e)\nangka 3 dilakukan oleh pengurus dan\u002Fatau anggota Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\nyang mendapat mandat untuk menjalankan kegiatan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\ndengan koordinasi dan persetujuan Perusahaan dengan pertimbangan tidak\nmengganggu kelancaran proses produksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Dalam hal aturan pembebastugasan di Perusahaan sudah lebih baik dari\nPerjanjian Kerja Bersama ini, maka aturan tersebut tetap diberlakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Pengurus Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang dibebastugaskan sebagaimana\ndimaksud dalam ayat 9 huruf (a) telah selesai masa kepengurusannya, maka dalam\nwaktu 7 (tujuh) hari kerja, wajib ditempatkan pada posisi dan jabatan semula\natau posisi yang setara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Tidak melakukan tindakan intimidasi dalam bentuk apapun, seperti demosi,\nmutasi, pengurangan upah, kriminalisasi, pemberian beban kerja di luar\nkemampuan buruh, memberhentikan sementara serta Pemutusan Hubungan Kerja\nterhadap anggota dan\u002Fatau pengurus Serikat Pekerja\u002FBuruh dalam menjalankan\nkegiatan organisasi selama periode kepengurusan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11 Dispensasi bagi Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam kondisi dimana Perusahaan memiliki keterbatasan dalam memenuhi\nkelengkapan dan fasilitas di atas, maka Perusahaan wajib membuat rencana\nperbaikan yang disepakati dengan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dalam waktu 6\nbulan Perusahaan berkewajiban mendukung serta memfasilitasi kegiatan Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh di dalam jam kerja, antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Kegiatan rapat rutin yang terjadwal, seperti antar pengurus dengan\npengurus maupun pengurus dengan anggota.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Kegiatan rapat sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, baik antar pengurus dengan\npengurus maupun pengurus dengan anggota dengan pemberitahuan 3 (tiga) hari\nsebelumnya dengan memberitahukan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cp>c. Kegiatan pendidikan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh, baik yang terjadwal\nmaupun yang tidak terjadwal dengan pemberitahuan 3 (tiga) hari sebelumnya\ndengan memberitahukan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dan Perusahaan berkewajiban membuat\nPerjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan\nsetelah terbentuknya Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh sesuai dengan persyaratan\nPeraturan Perundang-Undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama, Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh dan Perusahaan wajib mentaati hal-hal sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Tidak menolak ajakan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh untuk berunding baik\ndalam pembuatan maupun pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tidak melakukan intimidasi dalam bentuk apapun kepada tim perunding\nPerjanjian Kerja Bersama dari unsur Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Selama perundingan Perjanjian Kerja Bersama, tim perunding dari unsur\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dibebastugaskan dari beban kerja sehari-hari\nsesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Selama perundingan Perjanjian Kerja Bersama, tim perunding dari unsur\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh diberikan kebebasan untuk melakukan survei dalam\nrangka mencari data pendukung perundingan Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Adanya akses informasi mengenai kondisi Perusahaan bagi tim perunding\ndalam mendapatkan data pendukung pembuatan Perjanjian Kerja Bersama sejauh\ntidak bertentangan asas kerahasiaan data yang dilindungi oleh Undang-Undang\natau perjanjian dengan pihak ketiga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12 Jaminan terhadap Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Jaminan Perusahaan bagi Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh untuk menjalankan\nfungsi organisasinya:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Perusahaan menjamin keleluasaan bagi Pengurus dan\u002Fatau anggota Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh untuk menjalankan fungsi organisasinya sejauh hal\ntersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,\ntanpa mengurangi hak-haknya sebagai Pekerja\u002FBuruh dan tanpa campur tangan dalam\nbentuk apapun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja\u002FBuruh yang dipilih untuk menjadi Pimpinan Unit Kerja (PUK) \u002F\nPimpinan Tingkat Perusahaan (PTP) atau yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja \u002F\nPimpinan Tingkat Perusahaan untuk menjadi wakil Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh\ntidak mendapat tindakan diskriminatif dan intimidasi serta tindakan pembalasan\nbaik secara langsung ataupun tidak langsung dari Perusahaan melalui\natasan\u002Fatasan langsung karena fungsinya tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Jaminan untuk melakukan fungsi perwakilan dan pendampingan\u002Fpembelaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Internal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan jaminan kepada Pimpinan\u002FPengurus Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh untuk melakukan fungsi perwakilan atau pendampingan dan\npembelaan bagi anggotanya, dalam hal ada keluhan dari anggota yang bersangkutan\nterhadap Perusahaan melalui perundingan Bipartit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Eksternal\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan jaminan kepada Pimpinan\u002FPengurus Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh untuk melakukan fungsi perwakilan atau pendampingan dan\npembelaan bagi anggotanya, dalam hal ada keluhan dari anggota yang bersangkutan\nterhadap Perusahaan. (pelaporan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga\nKerja\u002FPPHI).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Jaminan untuk berkonsultasi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberi jaminan bagi pimpinan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh untuk\nmemanggil dan berkonsultasi dengan anggotanya di dalam jam kerja, sejauh hal\ntersebut dilakukan atas ijin dari atasannya sesuai dengan ketentuan tata tertib\nyang berlaku di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13 Penerimaan Pekerja\u002FBuruh Baru\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Penerimaan Pekerja\u002FBuruh baru disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan dan\nmemperhatikan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan akan menginformasikan lowongan atau posisi kerja yang\ndibutuhkan melalui media yang sudah ditentukan oleh pihak Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan menyediakan alamat email untuk tempat mengirim berkas lamaran\nkerja dari pelamar kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Surat lamaran dilengkapi dengan berkas lamaran sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Surat lamaran kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae (CV);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Fotocopy KTP;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Fotocopy Ijazah atau STTB (ijazah terakhir);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Fotocopy NPWP;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Fotocopy SKCK;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Surat Keterangan Dokter;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Pas photo berwarna;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Informasi tempat pekerjaan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan tidak akan menerima Pekerja\u002FBuruh, bilamana:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Usia pelamar belum mencapai 15 tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Melakukan tindakan yang melanggar ketentuan Peraturan\nPerundang-Undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Sedang dalam masa menjalani hukuman pidana.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Memberikan keterangan palsu pada saat proses penerimaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Melampirkan berkas lamaran yang palsu atau dipalsukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Dinyatakan dalam kondisi tidak sehat berdasarkan hasil Medical Check Up\n(MCU).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pekerja\u002FBuruh yang sudah diterima bekerja ternyata diketahui telah\nmelanggar ketentuan dari salah satu ketentuan pada ayat 5 tersebut diatas maka\nakan diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Semua pimpinan\u002Fatasan departemen harus menghindari adanya penyalahgunaan\njabatan atau kewenangan untuk memberi kemudahan kepada pelamar dalam proses\npenerimaan Pekerja\u002FBuruh baru atau dengan memberi perhatian khusus, hanya dapat\nmerekomendasikan calon pelamar kepada tim penerimaan Pekerja\u002FBuruh baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Semua pimpinan\u002Fatasan departemen tidak boleh menerima Pekerja\u002FBuruh yang\nmempunyai hubungan keluarga di bagian kerja yang dipimpinnya, kecuali ada izin\ntertulis dari Pimpinan Perusahaan karena yang bersangkutan mempunyai keahlian\natau karena alasan lain untuk kelancaran kerja Perusahaan, serta disesuaikan\ndengan kompetensi\u002Fkeahlian dari hasil proses penerimaan Pekerja\u002FBuruh baru yang\ndijalankan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Perusahaan tidak menerima biaya apapun dalam proses penerimaan\nPekerja\u002FBuruh baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Semua Pekerja\u002FBuruh dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada\nproses penerimaan Pekerja\u002FBuruh baru, bila terbukti maka Perusahaan akan\nmelakukan tindakan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan\nTata Tertib yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14 Seleksi dan Penempatan Pekerja\u002FBuruh Baru\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Pelamar kerja harus menjalani proses seleksi penerimaan Pekerja\u002FBuruh\nbaru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Proses seleksi dilakukan beberapa tahap yakni seleksi berkas lamaran,\nseleksi tes tertulis, tes interview, dan tes kesehatan yang ditentukan oleh\nKlinik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pelamar yang lulus seleksi, menandatangani Surat Perjanjian Kerja yang\ndibuat rangkap 2 (dua) dan masing-masing pihak mendapat 1 (satu) berkas asli\npada hari pertama masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Kartu ID Card (kartu tanda pengenal) diberikan sejak hari pertama\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja\u002FBuruh baru mengikuti training center pada hari pertama masuk\nkerja tentang pengenalan Perusahaan, hak dan kewajiban Pekerja\u002FBuruh, waktu\nkerja, upah, Peraturan buyer dan fasilitas lainnya yang diterima Pekerja\u002FBuruh\nbaru atau sesuai kebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pekerja\u002FBuruh akan diberikan seragam kerja oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15 Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1. Pekerja\u002FBuruh baru wajib menjalani masa percobaan selama 3 (tiga)\nbulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Lamanya masa percobaan terhitung sejak Pekerja\u002FBuruh diterima\u002Fmulai\nbekerja sebagai Pekerja\u002FBuruh baru dan masa percobaan dihitung sebagai masa\nkerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Selama masa percobaan, masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan\nkerja sewaktu-waktu secara sepihak tanpa syarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja\u002FBuruh baru yang telah melewati masa percobaan selama 3 (tiga)\nbulan dan dinyatakan lulus, diangkat sebagai Pekerja\u002FBuruh tetap dengan\ndiberikan surat pengangkatan Pekerja\u002FBuruh tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja\u002FBuruh baru yang tidak lulus dalam masa percobaan akan diberikan\nsurat keterangan gagal masa percobaan dengan diberikan penjelasan secara lisan\nterkait kegagalannya dan diberikan hak-hak yang harus diterimanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16 Promosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Promosi adalah peningkatan jabatan yang lebih tinggi dengan disertai\npeningkatan upah dan yang menyertainya, semua Pekerja\u002FBuruh mempunyai hak dan\nkesempatan yang sama untuk dipromosikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Promosi diusulkan oleh pimpinan departemen kepada Perusahaan atau\nsebaliknya Perusahaan berwenang untuk mempromosikan Pekerja\u002FBuruh pada\njabatan\u002Ftingkat tertentu melalui HR sesuai kebutuhan Perusahaan, didasarkan\natas prestasi kerja, analisa profil kompetensi, hasil tes psikologi dan alasan\nyang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan, disertai dengan lampiran struktur\norganisasi departemen yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pimpinan departemen mengajukan usulan promosi yang akan dievaluasi\ndepartemen HR sesuai dengan Standar Operasional Prosedur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja\u002FBuruh yang dipromosikan harus bebas dari Sanksi\u002FSurat Peringatan\n(SP) yang masih berlaku pada waktu pengajuan promosi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja\u002FBuruh yang dipromosikan wajib mengikuti pelatihan (training\u002Fmasa\npercobaan) selama 3 bulan dan membuat program peningkatan perbaikan di area\nkerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pekerja\u002FBuruh yang dinyatakan lulus akan menerima perubahan jabatan yang\ndisertai dengan adanya perubahan upah dan tunjangan sesuai dengan jabatan yang\nbaru pada bulan berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pekerja\u002FBuruh yang tidak lulus dalam training 3 bulan sesuai ayat 5, maka\nakan dikembalikan ke jabatan atau pangkat yang lama sesuai dengan tanggung\njawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Promosi kenaikan jabatan dilakukan setiap tahun sesuai dengan Standar\nOperasional Prosedur (SOP).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Perusahaan memfasilitasi Pekerja\u002FBuruh untuk berkonsultasi melalui HR\ndalam pengembangan karir (Internal Sourcing) dimana proses pelaksanaanya diatur\noleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Pimpinan departemen memfasilitasi Pekerja\u002FBuruh untuk mengikuti program\npengembangan karir (Internal Sourcing) yang ada di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17 Demosi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Demosi adalah penurunan jabatan\u002Fpangkat berdasarkan hasil evaluasi\nkinerja yang tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Demosi dapat dilakukan setelah pembinaan dan pengarahan terhadap\nPekerja\u002FBuruh selama 3 bulan sejak informasi demosi disampaikan secara tertulis\ndan ditandatangani oleh Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Demosi diajukan oleh pimpinan departemen dengan melampirkan formulir\ndemosi yang sudah ditandatangani oleh Pekerja\u002FBuruh kepada HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Demosi hanya dapat dilakukan dengan menurunkan 1 (satu) tingkat\njabatan\u002Fpangkat di bawahnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Demosi akan disertakan dengan Surat Keputusan Demosi yang ditandatangani\noleh Pimpinan Perusahaan atau HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pekerja\u002FBuruh yang didemosi dari suatu jabatan tertentu maka fasilitas\ndan tunjangan jabatan dan keahliannya disesuaikan dengan jabatan yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Demosi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan pada ayat 1 sampai\ndengan ayat 6 dianggap tidak sah dan pimpinan Perusahaan\u002FDepartemen harus\nmengembalikan Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan tetap pada posisi dan jabatan\nsemula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pekerja yang di demosi, setelah 1 (satu) tahun dapat ditinjau kembali\nuntuk dipromosikan sesuai dengan ketentuan Promosi yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 18 Mutasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Mutasi adalah pemindahan Pekerja\u002FBuruh dari Divisi satu ke Divisi lain\nberdasarkan kebutuhan Perusahaan dengan pertimbangan demi kelancaran\nkerja\u002Fproduksi dan juga efisiensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>2. Mutasi dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil\ndan setara tanpa diskriminasi serta bukan merupakan bentuk dari hukuman.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Pekerja\u002FBuruh yang akan dimutasi harus mendapatkan surat pemberitahuan\nyang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan atau HR (Human Resource) minimal 5\n(lima) hari kerja sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Mutasi dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila kondisi kesehatan\nPekerja\u002FBuruh tidak memungkinkan untuk tetap melakukan pekerjaannya dan harus\nberdasarkan rekomendasi dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Mutasi dapat dilakukan setelah ada kesepakatan dari Divisi asal dan\nDivisi tujuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Mutasi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan pada ayat 1 sampai\ndengan ayat 5 dianggap tidak sah dan pimpinan Perusahaan\u002FDepartemen harus\nmengembalikan Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan tetap pada posisi semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pekerja\u002FBuruh wajib melaksanakan mutasi yang sudah sesuai pada ayat 1\nsampai dengan ayat 6 yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Mutasi tidak mengurangi hak atas upah, masa kerja dan fasilitas lainnya\nyang sudah diberlakukan bagi Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19 Rotasi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Rotasi adalah perputaran\u002Fpergeseran Pekerja\u002FBuruh antar Departemen\u002FBagian\ndalam satu Divisi berdasarkan kebutuhan dengan pertimbangan demi kelancaran\nkerja dan atau efisiensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Rotasi dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila kondisi kesehatan\nPekerja\u002FBuruh tidak memungkinkan untuk tetap melakukan pekerjaannya berdasarkan\nrekomendasi dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Rotasi adalah wewenang Pimpinan Departemen yang dilakukan sesuai dengan\nketentuan ayat 1 sampai dengan ayat 2 dan diberitahukan secara tertulis ke\nbagian HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Rotasi tidak mengurangi hak atas upah, masa kerja dan fasilitas lainnya\nyang sudah diberlakukan bagi Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan, kecuali\npenambahan fasilitas kerja (bila ada) yang harus disesuaikan dengan ketentuan\ndi tempat kerja yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 20 Perbantuan Pekerja\u002FBuruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perbantuan Pekerja\u002FBuruh adalah Pekerja\u002FBuruh yang diperbantukan ke\nDepartemen lain dan dalam satu Divisi berdasarkan kebutuhan di tempat kerja\ndengan tujuan untuk memperlancar proses kerja\u002Fproduksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perbantuan Pekerja\u002FBuruh adalah kewenangan Pimpinan dan harus\ndiberitahukan secara tertulis ke Divisi HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>relevant Worker\u002FLabourer to their original position.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perbantuan Pekerja\u002FBuruh dilakukan apabila Departemen tertentu\nmembutuhkan tambahan Pekerja\u002FBuruh dari Departemen lain untuk mendukung\npenyelesaian pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja\u002FBuruh yang memiliki catatan rekomendasi dokter tidak termasuk\nyang dapat dipinjamkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Batas waktu perbantuan Pekerja\u002FBuruh adalah maksimal 1 (satu) bulan dan\nPekerja\u002FBuruh yang dipinjamkan secara otomatis kembali lagi ke Departemen\nasal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Apabila terjadi kendala\u002Fpermasalahan maka dilakukan komunikasi oleh\nPimpinan masing-masing untuk penyelesaiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21 Training\u002FPelatihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Maksud dan tujuan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>a. Untuk meningkatkan kemampuan Pekerja\u002FBuruh, maka Perusahaan menyediakan\ntraining untuk berbagai posisi dan melakukan penilaian hasil training, sehingga\ndapat mengembangkan prestasi Pekerja\u002FBuruh dengan tujuan agar Pekerja\u002FBuruh\ndapat memberikan kontribusi bagi peningkatan Perusahaan, memenangkan persaingan\npasar dan keperluan bagi kemajuan Pekerja\u002FBuruh dan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Pelaksana training adalah departemen terkait atau petugas lain baik dari\ndalam Perusahaan maupun dari luar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Ketentuan lain tentang pelaksanaan training diatur oleh departemen\nterkait yang diketahui dan ditaati oleh peserta training.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Departemen terkait akan mencatat setiap kegiatan training yang telah\ndilakukan kedalam data base training.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan menyediakan ruangan khusus training (Training Center) dan\nperalatan penunjangnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22 Tenaga Kerja Asing (TKA)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perusahaan mematuhi ketentuan dan\npenempatannya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Berlaku di Perusahaan serta Undang-Undang yang mengatur tentang Tenaga\nKerja Asing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib mentaati dan menghormati norma kerja yang\nberlaku di Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dalam hubungan kerja untuk\njabatan tertentu dan waktu tertentu, memiliki kompetensi sesuai dangan jabatan\nserta tugas dan tanggung jawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan menunjuk Pekerja\u002FBuruh Lokal sebagai pendamping untuk setiap\nTenaga Kerja Asing yang dipekerjakan sesuai dengan tingkat jabatannya untuk\nalih teknologi dan alih keahlian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Tenaga Kerja Asing yang ditempatkan di Perusahaan harus sesuai dengan\nkeahlian dan pengalaman di bidangnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. TKA (Tenaga Kerja Asing) dilarang menduduki jabatan yang bertanggung\njawab di HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III Penetapan Waktu Kerja, Kerja Lembur dan Hari Libur Resmi\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23 Waktu Kerja dan Hari Libur Resmi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A. Waktu Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan melaksanakan waktu kerja sesuai ketentuan Peraturan\nPerundang-Undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>a. Hari kerja untuk jam kerja Non Shift adalah 5 (lima) hari kerja dalam 1\n(satu) minggu, yaitu dari hari Senin s\u002Fd hari Jum’at, 8 (delapan) jam kerja\ndalam satu hari, 40 (empat puluh) jam kerja dalam satu minggu. Sabtu dan Minggu\nsebagai istirahat mingguan dengan waktu kerja diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>1) Senin s\u002Fd Kamis: 07.30 s\u002Fd 16.30 (waktu istirahat: 11.30 s\u002Fd 12.30, 12.00\ns\u002Fd 13.00, dan waktu peregangan badan\u002Fstretching 16.20 s\u002Fd 16.30).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Jum’at: 07.30 s\u002Fd 17.00 (waktu istirahat: 11.30 s\u002Fd 13.00 dan waktu\nperegangan badan\u002Fstretching 16.50 s\u002Fd 17.00).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Hari kerja untuk jam kerja Shift adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu, yaitu dari hari Senin s\u002Fd hari\nJum’at, 8 (delapan) jam kerja dalam 1 (satu) hari, dengan total 40 (empat\npuluh) jam kerja dalam satu minggu. Hari Sabtu dan Minggu sebagai hari\nistirahat mingguan dengan waktu kerja diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Jam Kerja Shift I:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Senin s\u002Fd Kamis: 07.30 s\u002Fd 16.30 (waktu istirahat: 11.30 s\u002Fd 12.30,\n12.00 s\u002Fd 13.00, dan waktu peregangan badan\u002Fstretching 16.20 s\u002Fd 16.30).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(2) Jum’at: 07.30 s\u002Fd 17.00 (waktu istirahat: 11.30 s\u002Fd 13.00 dan waktu\nperegangan badan\u002Fstretching 16.50 s\u002Fd 17.00).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b)Jam Kerja Shift II:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>(1) Senin s\u002Fd Jumat: 19.00 s\u002Fd 04.00 (waktu istirahat 23.00 s\u002Fd 00.00).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Pengaturan jam istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja. Jam istirahat\ndisesuaikan dengan departemen masing-masing dan juga dengan kebutuhan mesin\nproduksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Sesuai dengan situasi dan kondisi Perusahaan dapat merubah hari dan waktu\nkerja selama tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan\nyang berlaku dan disepakati oleh Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Jam kerja yang dilakukan oleh Pekerja\u002FBuruh atas perintah Perusahaan di\nluar ketentuan jam kerja normal di atas dihitung sebagai jam kerja lembur.\nBahwa untuk hari Sabtu jika ada kebutuhan lembur, maka jam kerjanya disesuaikan\ndengan jadwal jam kerja lembur yang berlaku bagi semua Pekerja \u002F Buruh yang\nbekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c). Hari Kerja Lainnya adalah hari kerja yang tidak termasuk ke pengaturan\nhari kerja pada ayat (1) huruf (a) dan huruf (b), diatur berdasarkan kebutuhan\nPerusahaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap Pekerja\u002FBuruh pada saat jam masuk dan jam keluar kerja wajib\nmelakukan tap RFID card absensi pada mesin absensi yang telah disediakan,\nkecuali bagi Pekerja\u002FBuruh yang sedang melaksanakan dinas luar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Jam Istirahat:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Jam istirahat secara umum ditentukan selama 1 jam (60 menit).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Jam istirahat hari Jum’at selama 1.5 jam (90 menit) untuk jam kerja non\nshift dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>shift 1.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Jam istirahat untuk bulan puasa ditentukan selama 30 menit, kecuali hari\nJum’at\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>istirahat selama 1 jam (60 menit).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Bagi Pekerja\u002FBuruh yang sifat kerjanya tidak dapat ditinggalkan, jam\nistirahat dapat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>diatur lain oleh atasannya tanpa mengurangi hak Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Ketentuan hari dan jam kerja dalam pasal ini dapat dirubah dengan\nmengindahkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan atas kesepakatan\nantara Perusahaan dengan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. Hari Libur Resmi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>1. Hari-hari libur resmi disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah, sedangkan\npertukaran hari kerja ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dan\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah, Pekerja\u002FBuruh tidak\nwajib bekerja dan tetap mendapatkan upah, jika diperlukan Perusahaan dapat\nmempekerjakan Pekerja\u002FBuruh sesuai kebutuhan Perusahaan dengan mendapatkan upah\nlembur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24 Kerja Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja\u002FBuruh melebihi dari 8 (delapan) jam\nkerja dalam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>satu hari, 40 (empat puluh) jam kerja dalam satu minggu, wajib membayar upah\nkerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pada dasarnya kerja lembur dilakukan atas dasar kesepakatan antara\npekerja dengan Perusahaan melalui pimpinan\u002Fatasannya langsung, kecuali:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Apabila ada pekerjaan yang jika tidak segera dilaksanakan akan\nmembahayakan kesehatan dan keselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerjaan yang harus segera diselesaikan karena tenggang waktu terhadap\ntarget produksi yang harus tercapai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Keadaan darurat (force major).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Berdasarkan kebutuhan Perusahaan jam kerja lembur dapat dilakukan melalui\nperintah tertulis berupa formulir lembur dari leader\u002Fspv\u002Fpimpinan departemen\ndan kesepakatan tertulis dari Pekerja\u002FBuruh dengan menandatangani formulir\nlembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hoursovertimemax\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-MAXHOURS_trigger\">\u003Cp>4.Kerja lembur maksimal 3 (tiga) jam kerja dalam satu hari dan 14 (empat\nbelas) jam kerja dalam satu minggu (Senin s\u002Fd Jumat di luar hari Sabtu atau\nhari Minggu atau istirahat mingguan).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>5.Upah lembur dibayarkan pada Pekerja\u002FBuruh yang bekerja melebihi jam kerja\nnormal berdasarkan ayat 4 (empat) dan sesuai dengan Peraturan Perundang-\nUndangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6.Disamping membayar upah lembur, Perusahaan yang mempekerjakan\nPekerja\u002FBuruh selama waktu kerja lembur berkewajiban:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Memberi kesempatan untuk beribadah bagi yang melaksanakannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Memberikan fasilitas makan di Kantin Perusahaan bagi Pekerja\u002FBuruh yang\nlembur 3 (tiga) Jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7.Perhitungan upah lembur adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Rumus perhitungan upah lembur per jam adalah: 1\u002F173 kali upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cp>b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja normal:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cp>1) Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1.5 (satu\nsetengah) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2) Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2\n(dua) kali upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cp>c. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan\u002Fatau hari\nlibur resmi (hari yang diliburkan) untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja, 8\n(delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu maka:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cp>1) Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali Upah\nsejam;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2) Jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam dan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Jam kesepuluh, jam kesebelas dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV Ketentuan Meninggalkan Pekerjaan\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25 Ijin Meninggalkan Pekerjaan Pada Saat Jam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Karyawan dapat diijinkan untuk meninggalkan pekerjaan pada saat jam kerja\nsetelah mengajukan permohonan melalui web leave kepada pimpinan\u002Fatasannya\ndan\u002Fatau HRD untuk keperluan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Permohonan ijin yang telah disetujui oleh atasannya diserahkan ke bagian\nHR dan atau admin HR, kemudian copy surat ijin yang sudah ditandatangani\ndisampaikan ke Security untuk bisa keluar dari Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Pekerja\u002FBuruh pada saat jam kerja dapat meninggalkan pekerjaan karena\nsakit setelah mendapatkan Surat Keterangan Sakit dari Dokter Klinik\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4.Pekerja\u002FBuruh yang mengajukan ijin meninggalkan kerja dan tidak kembali ke\nperusahaan, maka diwajibkan untuk melakukan absensi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5.Untuk Pekerja\u002FBuruh yang mengajukan ijin meninggalkan kerja dan kembali\nlagi ke\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 26 Ijin Tidak Dibayar (Personal Leave)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Pekerja\u002FBuruh karena masalah pribadi tidak dapat melaksanakan tanggung\njawab kerja maka boleh memohon ijin meninggalkan\u002Ftidak masuk kerja tanpa\ndibayar setelah terlebih dahulu memperoleh ijin dan disetujui dari\natasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Ijin Tidak Dibayar dalam rangka keperluan Sekolah (Skripsi &amp; Tugas\nLainnya), Pekerja\u002FBuruh dapat mengajukan ijin tidak dibayar maksimal sebanyak 3\n(tiga) kali selama 1 (satu) bulan dan harus disertai dengan dokumen-dokumen\npendukung dari Kampus\u002FSekolah yang bersangkutan dan persetujuan dari departemen\nyang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27 Ijin Tidak Masuk Kerja Karena Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1.Pekerja\u002FBuruh yang tidak masuk kerja karena sakit wajib memberikan\ninformasi terlebih dahulu kepada atasan langsung atau bagian administrasi HR\ndan setelah bekerja kembali wajib menyerahkan Surat Keterangan Dokter (SKD)\ndari dokter paling lambat 1 (satu) hari setelah masuk kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2.Surat Keterangan Dokter (SKD) akan diakui sebagai ijin yang dibayar\nsetelah dipastikan kebenarannya oleh Dokter Perusahaan dengan terlebih dahulu\ndilakukan verifikasi\u002Finvestigasi ke dokter dan Klinik yang mengeluarkan Surat\nKeterangan Dokter (SKD) tersebut. Untuk perbaikan SKD yang belum lengkap paling\nlambat 3 (tiga) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Surat Keterangan Dokter (SKD) yang tidak diakui berdasarkan verifikasi\noleh dokter Perusahaan maka dikategorikan ijin sakit yang tidak dibayar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28 Ijin dengan Upah Penuh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleavepay\">\u003Cp>1. Pengusaha dalam hal-hal tertentu wajib memberikan ijin resmi (khusus)\nkepada Pekerja\u002FBuruh sebagai tanda simpatik dengan tetap memberikan upah dalam\nhal Pekerja\u002FBuruh tidak melaksanakan kerja karena:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-marriageleave\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-marriage\">\u003Cp>a. Pekerja\u002FBuruh sendiri menikah: 3 hari Kerja;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Pekerja\u002FBuruh menikahkan anak: 2 hari kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>c. Istri melahirkan\u002Fgugur kandungan: 2 hari kerja;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d. Pekerja\u002FBuruh mengkhitankan\u002Fmembaptiskan anak: 2 hari kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Cp>e. Keluarga pekerja (istri, suami, anak, orangtua\u002Fmertua, menantu) meninggal\ndunia: 2 hari kerja;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>f. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 hari kerja;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>g. Pekerja\u002FBuruh yang tidak melakukan kerja karena perintah Pengusaha;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Pekerja\u002FBuruh yang menjalankan tugas Negara\u002FPerusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Pekerja\u002FBuruh yang melaksanakan tugas organisasi Pekerja\u002FBuruh setelah\nmendapat persetujuan dari perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Dalam hal Pekerja\u002FBuruh yang menjalankan perintah agamanya Ibadah\nHaji\u002FUmroh (agama islam) dan ibadah yang diperintahkan oleh agama selain agama\nIslam, diberikan ijin khusus dengan memperhatikan persyaratan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Sudah bekerja selama 1 (satu) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Ijin ibadah diberikan hanya hanya 1 (satu) kali, selama Pekerja\u002FBuruh\ntersebut bekerja pada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Surat permohonan ijin khusus tersebut harus diajukan paling lambat 1\n(satu) bulan sebelumnya dengan disertai bukti yang lengkap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29 Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1. Pekerja\u002FBuruh yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus\nmenerus berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja, dengan\nmendapat upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja\u002FBuruh wajib mengajukan permohonan cuti tahunan selambat-lambatnya\n1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan cuti, kecuali untuk hal-hal yang bersifat\ninsidentil\u002Fmendadak dapat langsung memberitahukan kepada atasannya dan\nselanjutnya dilaporkan ke bagian HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila Pekerja\u002FBuruh dalam batas waktu berakhirnya hak cuti belum\ndiambil atau dipergunakan maka pengambilan hak cuti dapat diperpanjang selama 3\nbulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja\u002FBuruh yang sampai batas waktu perpanjangan tersebut hak cutinya\nmasih belum diambil atau dipergunakan maka hak cuti tersebut akan\nhangus\u002Fhilang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30 Cuti Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysfixed\">\u003Cp>1. Cuti bersama berlaku untuk semua Pekerja\u002FBuruh yang pelaksanaannya\nberdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Pengambilan cuti massal Hari Raya Idul Fitri dan Hari Natal akan diatur\nsesuai dengan kebutuhan Perusahaan dan jumlah hari yang ditetapkan. Pelaksanaan\ncuti bersama atau massal akan mengurangi jumlah hak cuti tahunan\nPekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Bagi Pekerja\u002FBuruh yang belum memiliki hak cuti maka akan diberlakukan\nhutang cuti dan akan langsung memotong hak cutinya pada saat hak cuti tersebut\nkeluar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pelaksanaan dan penentuan cuti masal berdasarkan kesepakatan antara\nPerusahaan dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pelaksanaan dan penentuan cuti masal berdasarkan kesepakatan antara\nPerusahaan dan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31 Istirahat Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1. Pekerja\u002FBuruh perempuan yang mengalami sakit pada waktu haid, wajib\nmemberitahukan kepada atasannya dan atas hasil pemeriksaan dari dokter klinik\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Apabila mengalami sakit pada waktu haid lebih dari 2 (dua) hari\nberturut-turut harus didukung oleh Surat Keterangan Dokter (SKD).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan menyediakan pelayanan medis kepada Pekerja\u002FBuruh perempuan\nyang mengalami sakit haid (menstruasi) di tempat kerja, termasuk menyediakan\npembalut di klinik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32 Cuti Melahirkan\u002FCuti Keguguran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>1. Pekerja\u002FBuruh perempuan yang hamil memiliki hak atas cuti selama 1,5\n(satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah\nmelahirkan, berdasarkan Surat Keterangan Dokter (SKD) atau Bidan yang\nberwenang.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Apabila Pekerja\u002FBuruh perempuan melahirkan diluar perkiraan medis maka\ntetap diberikan hak cuti selama 3 (tiga) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja\u002FBuruh perempuan yang masa cuti melahirkannya sudah berakhir akan\ntetapi belum dapat masuk kerja harus ada Surat Keterangan Dokter (SKD).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila dengan sengaja Pekerja\u002FBuruh perempuan menyembunyikan kehamilan\ndan atau usia kehamilan maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>5. Pekerja\u002FBuruh perempuan yang mengalami keguguran memiliki hak atas cuti\nselama 1,5 (satu setengah) bulan atau berdasarkan Surat Keterangan Dokter (SKD)\natau Bidan yang berwenang.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6. Perhitungan 1 bulan adalah 1 bulan kalender.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pelaksanaan pengambilan cuti melahirkan akan dijelaskan dalam SOP cuti\nmelahirkan dan harus dapat dipastikan bahwa seluruh Pekerja\u002FBuruh perempuan\nyang melahirkan mendapatkan hak cuti melahirkannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33 Ketentuan Pengajuan Ijin\u002FCuti\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Permohonan pengajuan ijin atau cuti harus menggunakan form\u002Fweb leave yang\nsudah disediakan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Permohonan ijin atau cuti harus diajukan sebelumnya, permohonan ijin atau\ncuti yang berlainan bulan harus dibuat terpisah permohonannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja\u002FBuruh yang tidak masuk kerja karena sakit, musibah, keperluan\npribadi ataupun yang mendadak wajib memberitahukan kepada atasannya langsung\natau bagian HR dengan melalui surat, telepon, sms, whatsapp atau pun media\nkomunikasi lainnya, dan Pekerja\u002FBuruh tersebut harus ijin memberitahukan kepada\npimpinan departemen untuk diketahui oleh HR dengan melampirkan dokumen\npendukung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Ijin meninggalkan pekerjaan selama 4 (empat) jam atau lebih akan\ndilakukan pemotongan upah sebesar upah setengah hari. Upah dipotong dari gaji\npokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Ijin atau cuti dengan menggunakan dokumen palsu apabila terbukti maka\nakan diproses sesuai dengan tata tertib dan ketentuan ketenagakerjaan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) &amp; Lingkungan Hidup\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 34 Pedoman Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan dan setiap Pekerja\u002FBuruh harus sadar sepenuhnya bahwa\nKesehatan, Keselamatan Kerja (K3) adalah kewajiban dan tanggung jawab\nbersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Prinsip pertama yang penting dari produksi adalah keselamatan, dan yang\nutama adalah mencegah, yaitu antara lain dengan menjaga kebersihan, kerapihan\ndan penerangan yang cukup di lokasi kerja, menyediakan ventilasi yang baik,\nmembuat tanda peringatan untuk daerah berbahaya, menggunakan alat pelindung\ndiri dan alat pengaman mesin yang sesuai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Untuk keselamatan semua pihak dalam proses produksi, Pekerja\u002FBuruh harus\nmematuhi dengan sungguh-sungguh standar operasional kerja yang berlaku atau\nprosedur kerja yang digunakan serta instruksi-instruksi keselamatan kerja,\nantara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Bertindak secara hati-hati dan teliti untuk menghindari terjadinya\nkecelakaan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bertindak secara hati-hati dan teliti untuk menghindari terjadinya\npenyakit akibat kerja serta penyakit akibat hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Dilarang memindahkan\u002Fmelakukan sesuatu yang dapat merusak alat-alat untuk\nkeselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Dilarang melakukan pekerjaan dan atau mengoperasikan mesin-mesin produksi\ntertentu, kecuali yang ditugaskan dan bertanggung jawab mengoperasikannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Perusahaan mempekerjakan operator dan\u002Fatau petugas khusus yang di dalam\nkegiatan pekerjaannya wajib memiliki Lisensi K3 dan buku kerja untuk jenis\npekerjaan tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Dilarang merokok, menyalakan api kecuali di tempat yang telah\nditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Dilarang memindahkan alat pemadam kebakaran dan alat yang dipergunakan\nuntuk keadaan darurat\u002Fbahaya tanpa izin Departemen\u002FBagian terkait dalam hal ini\nbagian Safety dan harus diketahui oleh Pimpinan Departemen yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam hal kesehatan kerja, Pekerja\u002FBuruh harus mentaati peraturan dan\nperintah untuk menjaga kesehatan antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Tidak diperkenankan memasuki tempat terlarang yang diberi tanda bahaya\nbagi kesehatan kecuali yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Bekerjasama dengan pihak Perusahaan dalam hal kebersihan, kesehatan kerja\ndan kesehatan lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Membuang sampah dan kotoran di tempat yang telah disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Harus segera melaporkan kepada bagian pengawas Keselamatan dan Kesehatan\nKerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>atau atasannya masing-masing bila diperkirakan ada penyakit\nmenular\u002Fberbahaya, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada\nseluruh Pekerja\u002FBuruh yang terindikasi terjangkit penyakit menular atau\nberbahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan dan Pekerja\u002FBuruh berkewajiban untuk memelihara kebersihan,\nkerapihan dan ketertiban area kerja agar selalu tercipta tempat kerja yang aman\ndan nyaman juga ramah lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pengawasan pelaksanaan dari ketentuan di atas adalah wewenang dari\nanggota P2K3 dan atau bagian keselamatan dan kesehatan kerja atau pimpinannya\nmasing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Dalam hal Pekerja\u002FBuruh mempunyai gagasan menyangkut K3 wajib disampaikan\nmelalui wadah P2K3 dan atau bagian keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Ketentuan dan atau peraturan keselamatan kerja lainnya yang lebih\ndisesuaikan menurut jenis dan kondisi kerja akan dibuat dan dikembangkan oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,\nPerusahaan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)\nyang beranggotakan Pengusaha dan Pekerja\u002FBuruh, bekerja sama dengan Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh sesuai dengan ketentuan yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cp>10. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang telah\ndikukuhkan oleh Dinas Tenaga Kerja, wajib memberikan penyuluhan, pendidikan dan\nbertanggung jawab atas ditaati dan dilaksanakannya ketentuan K3 serta kelayakan\nalat-alat K3.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>11. Pekerja\u002FBuruh baru atau di rotasi, mutasi dan diperbantukan wajib\nmenerima informasi K3 sebelum mengoperasikan mesin baru di area kerja\nbarunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35 Perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>1. Perusahaan menyediakan alat-alat keselamatan kerja berupa Alat Pelindung\nDiri (APD) dan Alat Pengaman Mesin (APM), Pekerja\u002FBuruh yang mengerjakan\njenis-jenis pekerjaan tertentu harus dibimbing dan terhadap Pekerja\u002FBuruh yang\ntidak memakai alat keselamatan kerja harus diberikan sanksi yang sesuai dengan\nperaturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Sesuai dengan sifat, kondisi dan kebutuhan pekerjaan, Perusahaan\nmemberikan perlengkapan kerja antara lain seperti pakaian kerja, alat kerja dan\nalat pelindung diri yang harus selalu dipakai dalam keadaan lengkap selama jam\nkerja. Tiap Pekerja\u002FBuruh bertanggung jawab atas jumlah, kebersihan, kerapian,\nkelengkapan maupun pemeliharaan pakaian kerja, perlengkapan kerja dan pelindung\ndiri yang telah diberikan \u002F disediakan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pemberian Alat Pelindung Diri diberikan sesuai dengan standar jangka\nwaktu yang ditetapkan oleh Departemen HSE sesuai masa berlakunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja\u002FBuruh dapat mengajukan keberatan atas perintah kerja tanpa\ndilengkapi alat keselamatan kerja (alat pelindung diri dan alat pengaman mesin)\nsesuai dengan standar K3 Perusahaan dan SOP (Standard Operating Procedure).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja\u002FBuruh yang karena tugasnya diwajibkan untuk memakai APD dan\ntempat penyimpanannya diatur oleh pimpinan departemen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Perusahaan wajib melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap Alat\nPelindung Diri (APD) dan Alat Pengaman Mesin (APM).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36 Perlindungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan wajib melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan (medical check up)\nsebelum kerja, yaitu pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum\nseorang Pekerja\u002FBuruh diterima untuk melakukan pekerjaan dengan tujuan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Agar Pekerja\u002FBuruh yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang\nsetinggi- tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai\nPekerja\u002FBuruh lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga\nkesehatan Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan dan Pekerja\u002FBuruh yang lainnya dapat\ndijamin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu perlu dilakukan pemeriksaan yang\nsesuai dengan kebutuhan guna mencegah bahaya yang diperkirakan timbul.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pemeriksaan Kesehatan sebelum Kerja meliputi pemeriksaan fisik lengkap,\nkesegaran jasmani, rontgen paru-paru (bilamana diperlukan) dan laboratorium,\nserta pemeriksaan lain yang dianggap perlu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>2. Perusahaan wajib melaksanakan Pemeriksaan kesehatan (medical check up)\nberkala yaitu pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap\nPekerja\u002FBuruh yang dilakukan oleh dokter\u002Ftim medis dengan tujuan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>a. Untuk mempertahankan kondisi kesehatan Pekerja\u002FBuruh sesudah berada dalam\npekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan\nsedini mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Dalam hal ditemukan kelainan-kelainan atau gangguan-gangguan kesehatan\nterhadap Pekerja\u002FBuruh pada pemeriksaan berkala, Perusahaan wajib mengadakan\ntindak lanjut untuk memperbaiki kelainan- kelainan tersebut dan sebab-sebabnya\nuntuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pemeriksaan Kesehatan (medical check up) berkala bagi Pekerja\u002FBuruh\ndilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan wajib melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan (medical check up)\nkhusus yaitu pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Dokter secara khusus\nterhadap Pekerja\u002FBuruh tertentu dengan tujuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap\nPekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pemeriksaan Kesehatan (medical check up) khusus dilakukan juga\nterhadap:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Pekerja\u002FBuruh yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang\nmemerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua) minggu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Pekerja\u002FBuruh yang berusia diatas 40 (empat puluh) tahun atau tenaga\nkerja perempuan dan Pekerja\u002FBuruh cacat, serta Pekerja\u002FBuruh muda yang\nmelakukan pekerjaan tertentu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Pekerja\u002FBuruh yang terdapat dugaan- dugaan tertentu mengenai gangguan-\ngangguan kesehatannya perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan\nkebutuhan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja\u002FBuruh Perempuan mendapat perlakuan khusus dalam hal sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Pekerja\u002FBuruh Perempuan yang masuk jam kerja shift malam wajib:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Diberikan makanan dan minuman bergizi dan mendapat jaminan keamanan dalam\nbekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pregnancy\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-breastfeeding_dangerouswork\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-riskassessment\">\u003Cp>b.Pekerja\u002FBuruh Perempuan hamil wajib mendapat pengaturan kerja sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Tidak bekerja berdiri secara terus menerus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Tidak boleh mengangkat beban berat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Tidak bekerja pada jam kerja shift malam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Tidak bekerja ditempat\u002Fdengan bahan chemical berbahaya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Tidak bekerja di area bising, panas dan getaran mesin yang berlebihan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) Tidak bekerja lembur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-alternatives\">\u003Cp>c. Pekerja\u002FBuruh hamil wajib diberikan fasilitas khusus sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Fasilitas toilet duduk di masing-masing gedung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Jalur khusus keluar\u002Fmasuk Perusahaan dan makan di kantin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Diberikan kemudahan dalam melakukan absensi (barcode) tanpa antri, baik\nmasuk atau pulang kerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Ch3>Pasal 37 Klinik Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>Untuk menunjang pelayanan kesehatan para Pekerja\u002FBuruh di lingkungan\nPerusahaan, maka Perusahaan menyediakan fasilitas Klinik di Perusahaan sesuai\njam operasional Perusahaan untuk Pekerja\u002FBuruh meliputi pelayanan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Konsultasi medis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Dokter Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pelayanan Emergency.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pelayanan Farmasi (pemberian obat-obatan) sesuai dengan standar Daftar\nObat Esensial Workers\u002FLabourers who have certain Nasional (DOEN) dan Daftar dan\nPlafon Harga Obat (DPHO).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Layanan Bidan (pemeriksaan kehamilan, pemberian obat penunjang kesehatan\nkehamilan dan menyediakan pembalut wanita untuk Pekerja\u002FBuruh yang mengalami\nhaid di Perusahaan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Layanan Bidan (pemeriksaan kehamilan, pemberian obat penunjang kesehatan\nkehamilan dan menyediakan pembalut wanita untuk Pekerja\u002FBuruh yang mengalami\nhaid di Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Perawatan sementara (observasi).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Menyediakan makan bagi Pekerja\u002FBuruh yang sedang mendapatkan perawatan\nobservasi berdasarkan rekomendasi dokter yang bertepatan dengan istirahat\nmakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Penyediaan sarana transportasi (emergency) untuk kondisi darurat sesuai\nrekomendasi dokter Perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38 Pencegahan dan Penanggulangan HIV\u002FAIDS di Lingkungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hiv\">\u003Cp>1. Perusahaan mengeluarkan kebijakan tentang upaya pencegahan dan\npenanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan memberikan informasi terkait HIV positif dan AIDS serta\nmenyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan pelatihan tentang HIV dan AIDS.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan melindungi pekerja\u002Fburuh yang HIV dan AIDS positif dari\ntindakan dan perlakuan diskriminatif serta pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Untuk meminimalisasi resiko terpapar HIV dan AIDS positif di tempat\nkerja, maka Perusahaan menerapkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja\nuntuk pencegahan HIV positif dan AIDS yang diatur di dalam Standar Operasional\nProsedure (SOP) tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan memastikan bahwa Pekerja\u002FBuruh yang HIV dan AIDS positif\nmempunyai hak atas layanan kesehatan kerja dan kesempatan kerja yang sama\ndengan Pekerja\u002FBuruh lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Perusahaan dapat melakukan tes HIV dan AIDS atas dasar persetujuan\ntertulis dari Pekerja\u002FBuruh bersangkutan dan menawarkan layanan konseling\nkepada Pekerja\u002FBuruh sebelum dan sesudah dilakukan tes HIV dan AIDS.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Perusahaan menjamin kerahasiaan informasi yang diperoleh dari kegiatan\nkonseling, tes HIV dan AIDS dan pengobatan medis lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Apabila kesehatan Pekerja\u002FBuruh yang menderita HIV dan AIDS positif dalam\nkondisi buruk maka yang bersangkutan dapat mengajukan ijin sakit\nmenahun\u002Fberkepanjangan yang didukung oleh Surat Keterangan Dokter (SKD).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39 Lingkungan Hidup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight focus\" id=\"clause-green_trigger\">\u003Cp>1. Setiap Pekerja\u002FBuruh diwajibkan memelihara dan menjaga ruangan tempat\nkerja dengan sebaik-baiknya serta kebersihan alat-alat kerja dan semua milik\nPerusahaan dengan melaksanakan ketentuan dalam pedoman kesehatan lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perusahaan dan Pekerja\u002FBuruh berusaha semaksimal mungkin untuk\nmenciptakan kondisi kerja yang aman dan sehat, demikian pula untuk mencegah\nterjadinya kecelakaan, berjangkitnya penyakit di antara Pekerja\u002FBuruh serta\nkeluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan mempertimbangkan segi-segi kesehatan yang diakibatkan\nlingkungan hidup, yang berdampak Pekerja\u002FBuruh mengalami kemunduran dalam\nkesehatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan dan Pekerja\u002FBuruh berkewajiban untuk menjaga kelestarian\nlingkungan kerja dan lingkungan hidup.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan berkewajiban memberikan penyuluhan tentang tata cara kerja\nyang baik dan efektif serta memperhatikan peraturan keselamatan kerja dan\nprogram pemeliharaan kesehatan lingkungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Perusahaan berkewajiban memberikan penyuluhan tentang Lingkungan Hidup\ndari Dinas terkait minimal 1 (satu) tahun 2 kali.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI Pengupahan\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 40 Pengertian Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Upah adalah hak Pekerja\u002FBuruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk\nuang sebagai imbalan dari Pengusaha\u002FPerusahaan atau pemberi kerja kepada\nPekerja\u002FBuruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,\nkesepakatan, atau Peraturan Perundang-Undangan,termasuk tunjangan bagi\nPekerja\u002FBuruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan\u002F atau jasa yang telah\natau akan dilakukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan\ntidak tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Upah tidak dibayar bila Pekerja\u002FBuruh tidak masuk kerja, kecuali oleh\nkarena hal-hal yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau\nPeraturan Perundang-Undangan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAYSCALES_trigger\">\u003Cp>4. Perusahaan wajib menyusun Struktur dan skala Upah dengan memperhatikan\ngolongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi sesuai dengan\nperaturan ketenagakerjaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Struktur upah pekerja operator:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Gaji pokok: Rp. UMK Kabupaten Brebes\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Tunjangan tetap:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan masa kerja :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a)Masa kerja 1-2 tahun: Rp. 5.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b)Masa kerja 2-3 tahun: Rp. 9.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c)Masa kerja 3-4 dst: Rp. 12.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Tunjangan tidak tetap:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Uang shift: Rp. 12.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Struktur upah pekerja staff:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Gaji pokok: (menyesuaikan masing-masing departemen)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tunjangan pokok:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Tunjangan jabatan: (menyesuaikan masing-masing jabatan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Tunjangan masa kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a)Masa kerja 1-2 tahun: Rp. 5.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b)Masa kerja 2-3 tahun: Rp. 9.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c)Masa kerja 3-4 dst: Rp. 12.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Tunjangan tidak tetap:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Uang shift: Rp. 12.000\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41 Kenaikan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>1. Perusahaan melaksanakan penyesuaian Upah berdasarkan perubahan Upah\nMinimum \u002F Upah Minimum Sektoral setiap tanggal 1 Januari sesuai dengan\nketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah \u002F Gubernur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Upah Minimum \u002F Upah Minimum Sektoral adalah merupakan komponen upah\npokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Upah Minimum \u002F Upah Minimum Sektoral berlaku bagi Pekerja\u002FBuruh dengan\nmasa kerja kurang dari 1 (satu) Tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Penambahan Upah Pokok pada ayat 3 diatas berlaku dengan menyesuaikan\ndikeluarkannya keputusan dari pemerintah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan memberikan kebijakan peninjauan kenaikan upah (dilihat dari\nprestasi ) setiap bulan April atau Oktober terhadap Pekerja\u002FBuruh yang dinilai\nmempunyai kinerja terbaik setiap tahun atas rekomendasi (usulan) dari Pimpinan\nDepartemen yang bersangkutan dengan menggunakan dasar penilaian pada:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Absensi (kerajinan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Loyalitas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Kemampuan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Kinerja dan Hasil Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Kenaikan upah berkala dilakukan kepada pekerja berdasarkan fungsi,\njabatan, dan prestasi kerja. Di luar kenaikan yang diatur oleh pemerintah.\nTeknis pelaksanaannya dilakukan oleh management.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 42 Pembayaran Upah (Gaji)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Penghitungan upah Pekerja\u002FBuruh dilakukan mulai tanggal 1 sampai dengan\ntanggal tutup buku setiap bulannya dan pembayaran upah dilakukan setiap tanggal\n10 di bulan berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bila ada kesalahan nilai atau penghitungan upah maka akan dilakukan\nperbaikan dan penyesuaian upah di bulan berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43 Upah Selama Pekerja\u002FBuruh Sakit Berkepanjangan (Menahun)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknesspay\">\u003Cp>1. Pekerja\u002FBuruh yang telah mendapat ijin sakit berkepanjangan (menahun)\ndengan didukung oleh surat keterangan Dokter, maka untuk pembayaran upah\nberlaku pedoman sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cp>a. Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100 % dari Upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75 % dari Upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50 % dari Upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Untuk 4 bulan selanjutnya, dibayar 25% dari Upah dan sebelum dilakukan\nPemutusan Hubungan Kerja oleh pengusaha.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdays\">\u003Cp>2. Jika Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan terus tidak masuk kerja karena sakit\nmelebihi 12 bulan dan dibuktikan oleh surat keterangan Dokter yang berlaku,\nmaka Pekerja\u002FBuruh tersebut diPutus Hubungan Kerjanya DEMI HUKUM (dengan\nsendirinya) dan Pekerja\u002FBuruh tersebut berhak atas uang pesangon, uang\npenghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya sesuai dengan Undang - Undang\nKetenagakerjaan \u002F Ketentuan PKB yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Pekerja\u002Fburuh yang mengalami sakit berkepanjangan (menahun) dan tidak\ndapat melakukan pekerjaannya, setelah menjalani upah menurun selama 12 (dua\nbelas) bulan dapat mengajukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan berhak atas\nuang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya sesuai dengan\nKetentuan PKB yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 44 Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja Selama Pekerja\u002FBuruh\nMengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilitypay\">\u003Cp>1. Bagi Pekerja\u002FBuruh yang tidak mampu bekerja sampai dinyatakan sembuh\nakibat mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja dengan didukung\noleh surat keterangan Dokter, maka untuk pembayaran upah berlaku pedoman\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Untuk 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari\nUpah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Untuk 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 75%(tujuh puluh lima\npersen)dari Upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Untuk 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima\npuluh persen) dari Upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja\u002Fburuh yang mengalami sakit berkepanjangan pasal 43, mengalami\nsakit Kecelakaan Kerja, Cacat akibat Kecelakaan Kerja, penyakit akibat kerja\ndan tidak dapat melakukan pekerjaannya, setelah menjalani upah menurun selama\n12 (dua belas) bulan dapat mengajukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan berhak\natas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya sesuai\ndengan Ketentuan PKB yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45 Upah Selama Pekerja\u002FBuruh Ditahan Oleh Pihak yang Berwajib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Apabila pekerja ditahan oleh pihak berwajib karena diduga melakukan\ntindak pidana bukan atas aduan pengusaha maka pengusaha tidak wajib membayar\nupah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi\ntanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk 1 orang tanggungan: 25% dari Upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Untuk 2 orang tanggungan: 35% dari Upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Untuk 3 orang tanggungan: 45% dari Upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Untuk 4 orang tanggungan atau lebih: 50% dari Upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) diberikan kepada pihak\nkeluarga untuk paling lama 6 (enam) bulan berjalan terhitung sejak hari pertama\nPekerja\u002FBuruh ditahan oleh pihak yang berwajib\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Keluarga pekerja yang menjadi tanggungan sesuai dengan ayat 1 tersebut di\natas adalah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Suami\u002Fistri, anak yang sah menurut hukum yang menjadi tanggungan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46 Upah Pekerja\u002FBuruh Selama Dirumahkan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Apabila dalam kondisi terpaksa dimana Perusahaan mengalami suatu masalah\nsehingga menghentikan kegiatan \u002F usaha pekerjaan baik sebagian maupun\nkeseluruhan maka Perusahaan dapat mengambil tindakan merumahkan sebagian maupun\nkeseluruhan Pekerja\u002FBuruh dengan terlebih dahulu memberikan informasi kepada\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh yang ada di PT. Tah Sung Hung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Selama masa dirumahkan Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan tetap diberikan\nupah tetap secara penuh, kecuali tunjangan tidak tetap\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Masa dirumahkan paling lama 3 (tiga) bulan dan bila diperlukan dapat\ndiperpanjang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila Perusahaan dinyatakan tidak dapat melakukan produksi kembali atau\nmenyatakan bangkrut\u002Fpailit (failed) maka perusahaan berkewajiban untuk\nmemberikan kompensasi\u002Fpesangon sesuai dengan ketentuan PKB \u002F peraturan\nperundangan yang berlaku. (berkaitan dengan perusahaan mengalami masalah\nkepailitan maupun bangkrut).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47 Pemotongan Upah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pemotongan upah Pekerja\u002FBuruh dapat dilakukan langsung oleh Perusahaan\nberdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku\ndiantaranya:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Iuran anggota Serikat Pekerja \u002F Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Potongan-potongan lain yang disetujui oleh Pekerja\u002FBuruh dan atau Serikat\nPekerja\u002F Serikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48 Tunjangan-Tunjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Disamping upah pokok, Perusahaan memberikan tunjangan-tunjangan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Tunjangan Tetap, adalah tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran,\nyaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan Jabatan dan Keahlian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan Masa Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tunjangan Tidak Tetap, adalah tunjangan yang dipengaruhi oleh kehadiran,\nyaitu:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan Kehadiran Khusus.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tunjangan Shift (Shift 2 dan Shift 3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 49 Tunjangan Jabatan dan Keahlian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Tunjangan jabatan &amp; keahlian diberikan kepada Pekerja\u002FBuruh yang\ntelah ditetapkan memangku jabatan dalam struktur organisasi Perusahaan yang\ndikuatkan dengan Surat Keputusan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Besarnya tunjangan jabatan dan keahlian perbulan ditetapkan sesuai dengan\nStruktur Skala Upah yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50 Tunjangan Masa Kerja (TMK)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SENIOR_trigger\">\u003Cp>1. Tunjangan masa kerja adalah bentuk apresiasi dari Perusahaan terhadap\nPekerja\u002FBuruh sesuai dengan masa kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype\">\u003Cp>2. Besarnya nilai Tunjangan Masa Kerja (TMK) diberikan setiap bulan sesuai\nmasa kerja sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowancetype2\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-longserviceallowanceamount1\">\u003Cp>a. Masa kerja 1-2 tahun: Rp. 5.000\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Masa kerja 2-3 tahun: Rp. 9.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Masa kerja 3-4 dst: Rp. 12.000\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51 Tunjangan Kehadiran Khusus\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Tunjangan kehadiran khusus akan diberikan kepada Pekerja\u002FBuruh yang masuk\nkerja selama cuti massal berlangsung (pada hari raya Idul Fitri\u002Fhari raya\nnatal\u002Ftahun baru, dan hari raya keagamaan lainnya) yaitu sebelum dan sesudah\nhari “H”.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Besarnya tunjangan kehadiran khusus ditetapkan berdasarkan keputusan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52 Tunjangan Shift\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype\">\u003Cp>Kepada pekerja yang bekerja pada shift II dan Shift III diberikan tunjangan\nshift, besarnya tunjangan shift diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowanceamount1\">\u003Cp>a. Untuk shift II dan III: Rp. 12.000\u002Fhari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53 Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cp>1. Pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada seluruh\npekerja satu kali dalam setahun sebagaimana ketentuan dan perundangan-undangan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dengan pertimbangan bahwa sebagian besar pekerja merayakan Hari Raya\nKeagamaan pada Hari Raya Idul Fitri, maka pemberian Tunjangan Hari Raya\nKeagamaan diberikan secara menyeluruh atau secara bersamaan kepada semua\nPekerja\u002FBuruh pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdate\">\u003Cp>3. Tunjangan Hari Raya dibayar selambat- lambatnya satu minggu (7 hari)\nkerja sebelum Idul Fitri kepada Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja yang mengundurkan diri \u002F diputus hubungan kerjanya 30 hari kerja\nmenjelang Hari Raya Idul Fitri berhak mendapatkan THR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cp>5. Besarnya Tunjangan Hari Raya ditetapkan berdasarkan (peraturan\nperundangan) perundingan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja, adapun hasil\nkesepakatan Penghitungan Tunjangan Hari Raya adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)\nPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 ditetapkan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cp>1) Pekerja\u002FBuruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara\nterus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2) Pekerja\u002FBuruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus\nmenerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional\nsesuai masa kerja dengan perhitungan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003Cmath xmlns=\"http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002F1998\u002FMath\u002FMathML\">\n  \u003Cmfrac>\n    \u003Cmrow>\n      \u003Cmi>masa\u003C\u002Fmi>\n      \u003Cmi>kerja\u003C\u002Fmi>\n    \u003C\u002Fmrow>\n    \u003Cmn>12\u003C\u002Fmn>\n  \u003C\u002Fmfrac>\n\u003C\u002Fmath>x 1 (satu bulan)\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3)Pekerja\u002Fburuh yang mempunyai masa kerja sampai dengan 1 (satu) bulan,\ndiberikan sesuai dengan kebijakan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas\nkomponen upah:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) upah pokok termasuk tunjangan tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54 Bonus Keahlian Kerja dan Penghargaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE2_trigger\">\u003Cp>1. Bonus Keahlian Kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdate_datesec\">\u003Cp>a.Diberikan kepada pekerja level operator yang mempunyai keahlian khusus\natau multi skill atau posisi kritikal dalam sebuah proses produksi. Bonus\nKeahlian Kerja akan diberikan saat pekerja tersebut ditempatkan dan\nmelaksanakan sesuai dengan keahlian yang dipunyai dan diberikan setiap bulannya\nbersamaan dengan pembayaran gaji.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2sec\">\u003Cp>b.Besarnya bonus keahlian kerja (Insentif) ditetapkan oleh pihak\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) 3 proses Rp. 200.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) 5 proses Rp. 300.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) 7 proses Rp. 400.000\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-extrapayfirmperformancesec\">\u003Cp>c. Penilaian dan penghitungan bonus keahlian kerja berdasarkan laporan dari\nmasing – masing pimpinan departemen \u002F bagian terkait.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Penghargaan (Reward)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a.Reward dibagi sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1)Penghargaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2)Bonus\u002Fpromosi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b.Penghargaan dan catatan jasa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1)Menyelesaikan produksi\u002Ftugas kerja dan meningkatkan jumlah hasil\nproduksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Merubah design produk menjadi lebih baik, mempunyai prestasi dibidang\npenemuan\u002Fpenciptaan, membuat teknologi yang lebih canggih\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Pekerja yang berusaha keras mematikan api kebakaran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Berjasa dalam memasukan ide cemerlang yang masuk akal atau melaporkan\nperbuatan penggelapan barang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Loyal terhadap perusahaan, sangat bertanggung-jawab, berkorban untuk\nkepentingan orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6)Pekerja teladan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7)Berjasa dalam penghematan bahan bakar atau mendaur ulang barang yang tidak\nberguna.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8)Menyarankan sistem manajemen yang berkualitas, hasilnya memuaskan setelah\ndigunakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9) Besaran nilai nominal penghargaan disesuaikan dengan kaizen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55 Dinas Luar\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Dinas luar adalah perjalanan yang dilakukan oleh Pekerja\u002FBuruh atas\npermintaan Perusahaan dalam rangka melaksanakan tugas diluar lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dinas luar terdiri dari:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Perjalanan dinas luar dalam negeri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja\u002FBuruh yang melakukan perjalanan dinas tersebut, maka kepadanya\nberhak atas (disesuaikan dengan penerapan yang dijalankan di TSH):\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Biaya transportasi\u002Falat transportasi (mobil perusahaan);\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Biaya lainnya yang berhubungan dengan kepentingan dinas tersebut\nditanggung Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII Fasilitas dan Bantuan Kesejahteraan\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56 Seragam Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan memberikan seragam kerja kepada seluruh Pekerja\u002FBuruh, untuk\nPekerja\u002FBuruh pada tingkat Supervisor kebawah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bentuk, warna dan bahan seragam kerja ditentukan berdasarkan keputusan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap Pekerja\u002FBuruh wajib mengenakan baju seragam kerja yang sudah\ndiberikan oleh Perusahaan setelah melewati masa percobaan 3 bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja\u002FBuruh yang tidak mengenakan seragam kerja di lingkungan\nPerusahaan pada saat jam kerja akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan\nyang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan akan memberikan penggantian baju seragam sebanyak 2 (dua)\npotong dalam 1 (satu) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pemakaian seragam Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dapat dipergunakan dalam\nupaya untuk kepentingan serikat pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Untuk hari Sabtu dan jam kerja lembur pada hari libur diperbolehkan\nmemakai pakaian bebas, rapi dan sopan kecuali Security.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57 Kartu Pengenal dan Absensi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai penggunaan kartu pengenal:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Kartu pengenal harus dipakai sesuai aturan (digantung di leher) selama\nberada di lingkungan Perusahaan, apabila pada saat bekerja pemakaian kartu\npengenal\u002Fkartu absensi mengganggu proses kerja di bagian tertentu maka\ndiperbolehkan untuk sementara waktu menyimpannya di saku dan dipergunakan\nkembali saat pulang kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja\u002FBuruh tidak boleh meminjamkan kartu pengenal\u002Fkartu absensi untuk\ndigunakan oleh Pekerja\u002FBuruh lainnya. Saat melakukan absensi, Pekerja\u002FBuruh\nharus antri dan melakukan absensi di tempat yang sudah ditentukan. Bagi\npekerja\u002Fburuh yang melakukan absensi untuk orang lain maka akan diambil\ntindakan disipliner terhadap pekerja\u002Fburuh tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Setiap penyalahgunaan terhadap ketentuan yang berkaitan dengan kartu\npengenal\u002Fkartu absensi akan diberikan tindakan disipliner.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Prinsip Nomor Induk Karyawan (NIK):\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>NIK tidak akan berubah saat Pekerja\u002FBuruh mulai bekerja sampai Pekerja\u002FBuruh\nmengundurkan diri\u002Fkeluar dari Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tata Cara Penggantian Kartu Pengenal:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja\u002FBuruh yang kartu pengenal dan atau kartu absensi yang rusak harus\nsegera melaporkan ke HR melalui atasannya di bagian masing-masing dengan\nmenyerahkan kartu pengenal yang rusak, kemudian pihak HR akan menindaklanjuti\natau menggantikan dengan kartu pengenal yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Apabila kartu pengenal dan atau kartu absensi yang hilang harus melapor\nsegera ke HR melalui atasannya, kemudian pihak HR akan menggantikan dengan\nkartu pengenal yang baru dan apabila kartu pengenal yang lama ditemukan maka\nyang berlaku adalah kartu yang baru dan kartu yang lama harus dikembalikan ke\npihak HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pada saat masuk kerja, Pekerja\u002FBuruh yang kartu pengenalnya hilang, rusak\natau tidak dibawa, harus melapor ke bagian Security untuk dilaporkan agar\nmendapatkan kartu tanda pengenal sementara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Check Roll:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja\u002Fburuh yang masuk ataupun pulang kerja wajib mencatatkan diri di\ncheckroll\u002Fabsensi pada alat pencatat waktu (finger scan) di tempat yang telah\nditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Waktu untuk melakukan absensi pada saat masuk kerja dilakukan 15 menit\nsebelum dimulai jam kerja sampai waktu kerja dimulai dan pada saat pulang\nmaksimum 15 menit sesudah jam kerja selesai.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Absensi yang dilakukan diluar point b dikategorikan sebagai penyimpangan\nabsensi (abnormal), Pekerja\u002FBuruh harus melapor ke ADM masing-masing\ndepartemen\u002Fpimpinan atau atasannya dan admin HR untuk memberikan keterangan\nmengenai penyimpangan absensi tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pekerja buruh yang tidak mencatatkan diri\u002Ffinger scan pada waktu masuk\natau pulang kerja karena lupa atau kartu pekerja rusak, hilang, wajib mengisi\nformulir tidak fingerscan dan atas sepengetahuan atasannya langsung maka yang\nbersangkutan dianggap masuk bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pekerja\u002Fburuh yang terlambat melakukan finger scan disebabkan karena\n(force majeure) dianggap masuk bekerja setelah melaporkan kepada atasan\nlangsung dengan disertai bukti dan atasan yang bersangkutan akan melaporkan hal\ntersebut kepada HR.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. 2 menit baru tiba setelah jam kerja dimulai dianggap terlambat. Pulang\nlebih awal 2 menit sebelum jam kerja selesai dianggap pulang cepat. Lambat\ndatang atau cepat pulang melebihi 2 menit harus dikemukakan alasannya jika\ntidak maka akan diberikan surat peringatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-timeoff\">\u003Cp>g. Bagi pekerja\u002Fburuh yang hamil diperkenankan untuk pulang 2 menit lebih\nawal.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>h. Mekanisme dan tata cara absensi diberlakukan sama untuk seluruh\nPekerja\u002FBuruh PT. Tah Sung Hung Indonesia tanpa diskriminasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58 Fasilitas Tempat Makan dan Minum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>1. Perusahaan menyediakan fasilitas kantin dan menyediakan makan minimal 1\n(satu) kali sehari untuk 8 (delapan) jam kerja. Untuk Pekerja\u002FBuruh yang lembur\n3 (tiga) jam akan diberikan makanan lembur.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Bulan puasa fasilitas makan akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp.\n5.000. Apabila pekerja\u002Fburuh lembur 2 (dua) jam kerja maka akan mendapatkan\nsnack. Untuk pekerja\u002Fburuh yang bekerja pada shift 2 akan tetap memperoleh\nmakan walaupun saat bulan puasa.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Fasilitas makan tidak bisa diuangkan kecuali jika Perusahaan tidak\nmenyediakan makan untuk pekerja\u002Fburuh yang bekerja, setiap pekerja\u002Fburuh akan\ndiberikan penggantian sebesar Rp. 5.000.-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Penggantian uang makan pada waktu dinas luar diatur tersendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perusahaan menyediakan fasilitas air minum yang higienis di lingkungan\nkerja sesuai dengan kebutuhan Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Untuk menjaga kualitas menu makan di kantin, maka dibentuk tim monitoring\nyang melibatkan HSE committee, Labor, Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh sesuai\ndengan kebutuhan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59 Makanan Tambahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Makanan tambahan berupa susu diberikan kepada Pekerja\u002FBuruh dengan kriteria\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Bagi Pekerja\u002FBuruh yang bekerja di bagian yang sifat pekerjaannya\nmengandung bahan kimia (solvent base area), maka Perusahaan akan memberikan\nsusu sebanyak 6 pcs untuk 2 minggu sekali (untuk setiap hari Senin, Rabu dan\nJumat).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja\u002FBuruh yang hamil 6 bulan maka Perusahaan akan memberikan susu\nsebanyak 6 pcs untuk 2 minggu sekali (untuk setiap hari Senin, Rabu dan\nJumat).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60 Fasilitas Beribadah dan Sosial\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Fasilitas Beribadah, dalam rangka pembinaan rohani bagi Pekerja\u002FBuruh,\nmaka Perusahaan menyediakan fasilitas sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Perusahaan memberikan kesempatan dan menyediakan fasilitas peribadatan\nbagi Pekerja\u002FBuruh di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Perusahaan memberikan bantuan dana sesuai dengan kebijakan untuk kegiatan\nkeagamaan yang diadakan oleh pekerja\u002Fburuh di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Dalam menjalankan kewajibannya sebagai umat beragama, Perusahaan\nmemberikan kesempatan beribadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Penggunaan dan pengaturan tempat ibadah umat Islam (Masjid) ditangani\noleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang terbentuk, dan untuk umat yang lain\nditangani oleh organisasi keagamaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Perusahaan memberikan fasilitas, dispensasi dan keleluasaan kepada\nPengurus Keagamaan untuk melakukan pengelolaan kegiatan beribadah sesuai dengan\nkebutuhannya sepanjang tidak melanggar tata tertib yang diatur di PKB dan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Fasilitas Sosial, dalam rangka menciptakan hubungan kekeluargaan yang\nharmonis dan dinamis antara Perusahaan dengan Pekerja\u002FBuruh dan sesama\nPekerja\u002FBuruh, maka Perusahaan memberikan bantuan sarana dan prasarana kegiatan\nsebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Kesenian\u002FHiburan dan Olahraga:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Perusahaan mendukung setiap kegiatan pentas seni dan olahraga yang\ndiprakasai oleh serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh dalam rangka menciptakan hubungan\nkekeluargaan yang harmonis dan dinamis di lingkungan Perusahaan.2) Segala\nkegiatan yang dilaksanakan oleh Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh untuk pentas seni\ndan olahraga pelaksanaannya tidak akan mengganggu kegiatan produksi di\nperusahaan.3) Dalam rangka untuk meningkatkan kondisi kesehatan Pekerja\u002FBuruh\nmaka Perusahaan menyediakan sarana dan prasarana olahraga di lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Rekreasi\u002FDarmawisata:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Perusahaan memfasilitasi darmawisata atau rekreasi yang diadakan oleh\nPekerja\u002FBuruh berdasarkan proposal yang diajukan kepada Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Perusahaan memberikan subsidi biaya rekreasi tahunan kepada Pekerja\u002Fburuh\nsesuai dengan kemampuan dan kebijakan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Panitia pelaksana dikoordinir oleh Perusahaan dan pembentukannya\ndilakukan secara bersama-sama oleh Perusahaan dengan Serikat Pekerja\u002FSerikat\nBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Panitia darmawisata yang terbentuk dapat melaksanakan tugasnya secara\nindependen dan transparan tanpa dipersulit dari pihak manapun demi kelancaran\ndarmawisata tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Perusahaan Bersama-sama dengan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh melakukan\nfungsi control terhadap kinerja panitia darmawisata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) Panitia darmawisata bertanggungjawab kepada Perusahaan dan Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61 Santunan Kematian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>1. Perusahaan memberikan santunan kematian berupa uang kepada Pekerja\u002FBuruh\natau keluarganya yang meninggal dunia dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpaytype\">\u003Cp>a. Pekerja\u002FBuruh sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Istri\u002FSuami yang sah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Anak yang sah secara hukum (di bawah 21 tahun) sebesar Rp. 1.000.000,-\n(satu juta rupiah).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Bila pekerja\u002Fburuh akibat kecelakaan atau bukan akibat kecelakaan kerja,\nperusahaan akan memberikan santunan kematian, uang pesangon, uang penghargaan\ndan uang penggantian hak kepada ahli warisnya sebagaimana diatur dalam\nUndang-Undang Nomor 11 tahun 2020 dan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 pasal\n166.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 62 Santunan Musibah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan santunan musibah kepada Pekerja\u002FBuruh yang mengalami\nBencana Alam dan Kebakaran yang besarannya ditentukan oleh kebijakan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 63 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan berkewajiban mengikutsertakan semua pekerja\u002Fburuh dalam\nprogram BPJS berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan\nPenyelenggaraan Jaminan Sosial, dalam hal ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Program BPJS ketenagakerjaan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Jaminan kecelakaan kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Jaminan kematian;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Jaminan hari tua;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Jaminan pensiun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Program BPJS Kesehatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Pelayanan Kesehatan\u002Fjaminan pemeliharaan Kesehatan bagi pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Besaran iuran tersebut diatas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ditanggung oleh\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Untuk jaminan hari tua ditanggung oleh Perusahaan dan Pekerja\u002FBuruh\nsebesar 5,7% dengan perincian:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Ditanggung Perusahaan sebesar 3,7% dari upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Ditanggung Pekerja\u002Fburuh sebesar 2% dari upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>c. Untuk jaminan pensiun ditanggung oleh Perusahaan dan Pekerja\u002Fburuh\nsebesar 3% dengan perincian:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Ditanggung Perusahaan sebesar 2% dari upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Ditanggung Pekerja\u002Fburuh sebesar 1% dari upah sebulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>d. Untuk jaminan Kesehatan ditanggung oleh perusahaan dan pekerja\u002Fburuh\nsebesar 5% dengan perincian:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Ditanggung perusahaan sebesar 4% dari upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Ditanggung pekerja\u002Fburuh sebesar 1% dari upah sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Untuk jaminan kematian perinciannya adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Ditanggung oleh perusahaan adalah sebesar 0,30% x upah (gaji pokok +\ntunjangan tetap).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Manfaat jaminan kematian dibayarkan kepada ahli waris pekerja\u002Fburuh\nselaku peserta yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundangan-\nundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cp>f. Untuk jaminan kecelakaan kerja perinciannya adalah sebagai berikut:\nBesarnya iuran JKK ditanggung atau dibayar oleh perusahaan sebesar 0,89 x upah\n(gaji pokok + tunjangan tetap).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan berkewajiban memberikan kartu BPJS ketenagakerjaan, BPJS\npensiun dan BPJS Kesehatan kepada pekerja\u002Fburuh setelah mendapatkan kartu dari\nBPJS.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX Pelecehan, Kekerasan dan Keluh Kesah\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 64 Penyampaian Keluh Kesah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahaan memberikan kebebasan kepada pekerja\u002Fburuh untuk menyampaikan\nkeluh kesah dalam hubungan kerja, sepanjang penyampaian keluh kesah tersebut\ntidak melanggar ketentuan dalam PKB ini, peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Prosedur penyampaian keluh kesah adalah sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pada tahap awal, pekerja\u002Fburuh dapat menyampaikan keluh kesah kepada\natasan langsung untuk dimohonkan penyelesaian dengan berdasarkan pada prinsip\nmusyawarah untuk mufakat secara kekeluargaan. Pekerja\u002Fburuh dapat langsung\nmenyampaikan secara online melalui aplikasi WOVO.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Dalam hal atasan langsung tidak dapat menyelesaikan atau pekerja\u002Fburuh\ntidak puas atas penyelesaian tersebut, pekerja\u002Fburuh dapat mengajukan\nmasalahnya pada atasannya yang lebih tinggi dan dapat didampingi oleh 1 (satu)\norang korlap\u002Fperwakilan anggota Serikat pekerja\u002Fserikat buruh di tempat\npekerja\u002Fburuh bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Dalam hal atasannya yang lebih tinggi tidak dapat menyelesaikan atau\npekerja\u002Fburuh dalam penyelesaian tersebut, pekerja\u002Fburuh dapat meminta bantuan\nkepada serikat pekerja\u002Fserikat buruh untuk dapat mewakilinya dan ataupun\nmendampinginya dalam penyelesaian keluh kesahnya lebih lanjut ke HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Dalam hal penyelesaian keluh kesah di tingkat perusahaan tidak ditemukan\njalan keluar yang terbaik maka pekerja\u002Fburuh dapat menyampaikan lebih lanjut\nkepada bagian pengawasan dinas tenaga kerja setempat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>Bab X Tata Tertib Kerja\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65 Hak dan Kewajiban Pekerja\u002FBuruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Dilarang memasuki area kerja dan wilayah tertentu yang telah ditentukan\npada hari libur tanpa ijin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dilarang menerima suap baik uang maupun barang dari sesama pekerja,\nsupplier, subcontractor baik secara langsung maupun tidak langsung\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dilarang menyalahgunakan jabatan, kedudukan maupun kekuasaan yang\ndimiliki atau diberikan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dilarang mengerjakan tugas pekerjaan orang lain (yang bukan pekerjaannya)\ntanpa ijin pimpinan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Menggunakan peralatan yang dilarang pada tempat-tempat yang telah\nditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Dilarang menggunakan atau menjalankan mesin atau perlengkapan lain yang\nbukan menjadi tanggung jawabnya, kecuali dengan seizin pimpinan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Dilarang merusak pengumuman milik perusahaan atau pengumuman milik\nserikat pekerja yang telah diizinkan oleh perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Dilarang tidur di waktu kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Dilarang memberikan Surat Keterangan Dokter yang dibuat berdasarkan\npermintaan pribadi yang tidak sesuai dengan hasil diagnosa dokter yang\nbersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Dilarang membawa senjata tajam, senjata api atau benda-benda sejenis\ndalam lingkungan perusahaan yang membahayakan bagi pekerja itu sendiri, rekan\nsekerja maupun perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Dilarang membawa minuman keras, obat terlarang, mabuk, membawa dan\nmenyimpan serta menggunakan narkoba, melakukan segala bentuk perjudian,\nbertengkar atau berkelahi dengan sesama pekerja, pimpinan didalam lingkungan\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Dilarang menempelkan atau mengedarkan poster atau selebaran yang tidak\nada hubungannya dengan pekerjaan tanpa ijin dari perusahaan dan serikat\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cp>13. Dilarang melakukan tindakan asusila, pelecehan seksual dan perbuatan\ntidak sopan lainnya didalam lingkungan perusahaan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>14. Dilarang merokok atau menyalakan api di lingkungan perusahaan, kecuali\nditempat tempat yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Dilarang merusak dengan sengaja yang menyebabkan rusaknya aset\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>16. Dilarang menganiaya atau melukai, menghina secara kasar atau mengancam\nbaik itu menggunakan kekerasan secara fisik maupun perkataan yang tidak sopan\nyang merendahkan martabat manusia terhadap pengusaha, pimpinan perusahaan dan\nteman sekerja\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>17. Tidak mematuhi ketentuan keselamatan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Tidak memakai peralatan dan perlengkapan kerja yang telah ditetapkan\noleh perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Tidak masuk kerja tanpa keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>20. Dilarang terlambat masuk kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>21. Dilarang membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>22. Menolak untuk diperiksa pada pintu gerbang masuk atau keluar\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>23. Dilarang menghasut atau membujuk, provokasi teman sekerja untuk\nmelakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>24. Dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan\nmemasuki ruangan lain yang bukan bagiannya, kecuali atas perintah atau ijin\npimpinannya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>25. Dilarang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin pimpinan atau berhenti\nbekerja sebelum waktunya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>26. Menolak pemeriksaan atas kesehatannya oleh dokter atau tenaga medis\nperusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>27. Dengan sengaja membawa, menggunakan barang dan alat milik perusahaan\nkeluar dari lingkungan perusahaan tanpa ijin dari pimpinan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>28. Dengan sengaja, ceroboh atau memberikan perintah, yang membahayakan\norang lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>29. Dilarang melakukan aktivitas atau transaksi peminjaman atau penggandaan\ndalam bentuk uang maupun barang yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan\ndengan cara memberikan bunga atau melakukan praktek bank gelap (praktek\nrentenir) di dalam lingkungan PT. TAH SUNG HUNG\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>30. Dilarang menahan atau mengambil gaji atau slip gaji milik pekerja lain\ndengan alasan apapun tanpa surat kuasa yang sah dari pemiliknya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>31. Dilarang mengadakan transaksi jual beli barang apapun di dalam\nlingkungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>32. Tidak memakai Kartu Pengenal Karyawan dalam lingkungan perusahaan,\nkecuali di tempat tertentu yang telah ditentukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>33. Dilarang merusak atau menghilangkan Kartu Pengenal Karyawan sebanyak 2\n(dua) kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>34. Dilarang memasuki tempat terlarang tanpa seizin yang berwenang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>35. Menolak panggilan secara tertulis dari atasan atau manajemen dalam\nhubungan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>36. Dilarang melakukan tindakan kejahatan, seperti: menggelapkan, menipu,\nmanipulasi, memperdagangkan barang terlarang di dalam lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>37. Dilarang melakukan tindakan kejahatan, seperti:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Mengambil barang hasil produksi perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Mengambil bahan baku produksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Mengambil spare part mesin produksi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Mengambil barang atau asset perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Mengambil milik teman sekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>38. Bekerja tidak efisien, seperti: membaca majalah atau menulis surat\npribadi dan tidur pada waktu jam kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>39. Dilarang manipulasi dan\u002Fatau mengabsenkan atau diabsenkan oleh orang\nlain baik untuk kepentingan diri sendiri ataupun rekan sekerja, termasuk dalam\nhal mana pekerja yang di absenkan berada maupun tidak berada di tempat kerja\natau didalam lingkungan perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>40. Pekerja dilarang tidur, tidur-tiduran di masjid\u002Fmushola\u002Ftempat sholat\npada waktu kerja maupun waktu istirahat kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>41. Dilarang menyalahgunakan tempat shalat ataupun ijin shalat untuk\nistirahat atau kepentingan lain di dalam jam kerja kecuali untuk shalat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>42. Pekerja diwajibkan menjaga kebersihan dan kesucian tempat ibadah \u002F\nmasjid \u002F mushola dan tidak menggunakannya untuk keperluan selain beribadah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>43. Dilarang melakukan pertemuan atau rapat produksi diluar jam kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>44. Pimpinan diharuskan menginformasikan mengenai hak cuti tahunan kepada\npekerjanya dan mengatur kelancaran cuti tahunan tersebut serta dilarang menolak\npengajuan cuti untuk yang ke 2 (dua) kalinya dalam kurun waktu 1 (satu) bulan\npada saat terjadi kondisi tertentu sesuai dengan kondisi pekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>45. Dilarang membocorkan informasi rahasia perusahaan ke pihak yang tidak\nberwenang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66 Hak Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Setiap karyawan berhak mendapatkan tugas dan pekerjaan sesuai dengan\nposisinya yang ditetapkan berdasarkan Perjanjian Kerja dan atau Surat Keputusan\nPerusahaan dan juga Perjanjian Kerja Bersama (PKB).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap karyawan berhak atas imbalan berupa upah, tunjangan dan pendapatan\nlain yang ditetapkan sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setiap karyawan berhak atas waktu dan hari istirahat kerja serta cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setiap karyawan berhak atas penggantian biaya perawatan dan pengobatan\natas penyakit yang diderita sesuai peraturan yang berlaku atau kebijakan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cp>5. Setiap karyawan diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun\nBPJS Kesehatan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>6. Setiap karyawan yang terancam dan atau terkena tindakan hukum oleh yang\nberwajib dalam rangka menjalankan tugas yang diberikan oleh Perusahaan, berhak\nmemperoleh pembelaan hukum dari Perusahaan atas biaya perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67 Kewajiban Karyawan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh kesadaran dan tanggung\njawab sesuai dengan Standard Operation Procedure, Instruksi Kerja, dan Job\nDescription yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan\nbersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan\nsesama karyawan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Karyawan wajib berusaha mencapai standar atau target produktivitas kerja\nyang telah ditetapkan sesuai dengan jabatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Karyawan wajib berusaha meningkatkan kedisiplinan, kualitas dan kuantitas\nhasil kerjanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Karyawan wajib tundukmematuhi dan menjalankan semua ketentuan-ketentuan\nPeraturan Perusahaan, Tata Tertib Perusahaan, Peraturan Kesehatan dan\nKeselamatan Kerja, dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku saat ini\nmaupun mendatang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pelanggaran atas Perjanjian Kerja Bersama dan\u002Fatau Tata Tertib Perusahaan\ndan\u002Fatau Peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan\u002Fatau melakukan perbuatan\nyang merugikan Perusahaan karena kesengajaan atau kelalaian dapat dikenakan\nsanksi atau denda.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Karyawan memberitahukan segera dan menyeluruh kepada Perusahaan, seluruh\ninformasi berkenaan dengan penemuan, perolehan, rancangan, pengembangan,\nperbaikan, materi dan informasi rahasia lainnya yang bersifat hak cipta\nPerusahaan. Semua kekayaan intelektual pembuatan, penemuan, pemikiran, atau\npenjabaran yang dilaksanakan oleh karyawan mutlak sepenuhnya menjadi milik\ntunggal Perusahaan, dan Perusahaan berhak memiliki seluas- luasnya sesuai\nhukum, penggunaan eksklusif daripadanya. Seluas mungkin, semua properti\nintelektual tersebut merupakan “karya yang dibuat atas upah”.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68 Pembinaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perusahan dapat mengambil tindakan disiplin terhadap setiap pekerja yang\nmelakukan pelanggaran dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sanksi dan tindakan disiplin untuk pelanggaran tata tertib dan disiplin\nadalah berupa:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Teguran Lisan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam hal pekerja melakukan pelanggaran ringan yang tidak termasuk kedalam\nkategori pelanggaran dengan sanksi Surat Peringatan ataupun melakukan\npelanggaran yang memungkinkan akan diberikan Surat Peringatan maka SEA akan\nmemberikan pembinaan Teguran Lisan sebanyak 1 (satu) kali yang diberikan secara\ntercatat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Surat Peringatan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Masa berlaku surat peringatan, sbb:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Surat peringatan pertama, dengan jangka waktu berlaku 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Surat peringatan kedua, dengan jangka waktu berlaku 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Surat peringatan ketiga, dengan jangka waktu berlaku 6 (enam) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Skorsing\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Perusahaan dapat melakukan tindakan skorsing kepada karyawan sebagai\nsanksi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Perusahaan dapat melakukan tindakan skorsing kepada karyawan yang sedang\ndalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta\nhak-hak lain yang biasa diterima karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Jika pada proses PHK tidak ditemukan syarat-syarat untuk sahnya proses\nPHK maka karyawan dikembalikan untuk bekerja kembali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3.Surat peringatan tersebut diberikan tidak perlu menurut urutannya tetapi\nsesuai nilai besar\u002Fkecilnya dan kategori kesalahan atau pelanggaran yang\ndilakukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pemberian Surat peringatan adalah hak dan wewenang perusahaan yang dalam\nhal ini diwakili oleh SEA.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69 Sanksi-Sanksi\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Beberapa pelanggaran dan tindakan disiplin yang diberikan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pelanggaran dengan diberikan Teguran Lisan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Tidak mematuhi tata tertib Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tidak melaksanakan tugas pada waktu yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Karyawan tidak masuk kerja tanpa ijin kepada pimpinan\u002Fatasan serta kepada\nHRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Karyawan yang tidak masuk kerja secara mendadak tanpa memberi kabar\ndengan alasan-alasan yang sah kepada pimpinan\u002Fatasan Perusahaan atau HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Memulai tugas tanpa terlebih dahulu memeriksa setiap alat peralatan dan\nperlengkapan, serta bahan-bahan\u002Fmaterial yang akan dipakainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Tidak berpakaian rapih, sopan dan bersih sesuai dengan norma kepatuhan\ndan ketentuan Perusahaan, karyawan laki-laki diharapkan berambut rapih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Tidak melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin serta dengan penuh\ntanggung jawab.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Tidak berlaku sopan, tidak saling hormat- menghormati, tidak menghargai\nterhadap sesama karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Melakukan parkir di tempat yang bukan ditentukan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j.Tidak mengantri saat melakukan finger scan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Dengan sengaja mengotori atau meludah di sembarang tempat seperti di\nlantai tempat kerja, ruangan kantor.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l. Membuang sampah secara sembarangan tidak pada tempatnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m.Tidak mengenakan alat peralatan atau perlengkapan kerja yang telah\nditetapkan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n. Tidak membersihkan tempat kerja sehingga berantakan dan kotor, setelah\nselesai kerja dan langsung meninggalkan tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o. Kesalahan-kesalahan lain yang dinilai setara dengan pemberian Teguran\nLisan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pelanggaran dengan diberikan Surat Peringatan PERTAMA:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Melakukan pelanggaran ulang setelah diberikannya Teguran Lisan\ntercatat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Terlambat masuk kerja lebih dari 2 menit sebanyak 4 (empat) kali dalam\nsatu bulan, tanpa alasan yang jelas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerja mangkir\u002Falpha sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. 3 (tiga) kali dalam sebulan tidak melakukan checkroll\u002Fscan\u002Fmengisi daftar\nhadir\u002Fabsensi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Dengan sengaja menghilangkan dan\u002Fatau merusak alat perlengkapan kerja,\nalat pelindung diri (APD) atau ID Card (Kartu Tanda Karyawan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Membuat keributan atau kekisruhan di tempat kerja dan tidak berkenan\nmematuhi setelah dinasehati oleh pimpinan\u002Fatasan\u002FSerikat Pekerja atau Serikat\nBuruh dan HRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Mengerjakan tugas\u002Fpekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi\npimpinan\u002Fatasan dan mengakibatkan kesalahan dalam pekerjaannya (proses\nkerja).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Membawa tas atau bungkusan besar maksimal lebih dari 20 cm ke dalam\nlingkungan kerja (area produksi) yang tidak ada hubungannya dengan\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Merokok di area lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Boros dalam menggunakan bahan baku mengakibatkan kerugian Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Ibu hamil dengan sengaja tidak berkenan melaporkan kehamilannya kepada\npimpinan\u002Fatasan\u002FSerikat Pekerja atau Serikat Buruh, HSE, HRD dan klinik\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l. Meninggalkan pekerjaan tanpa ijin pimpinan\u002Fatasan atau berhenti bekerja\nsebelum waktunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m. Bekerja tidak efisien pada waktu jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n. Menolak pemeriksaan atas kesehatannya oleh dokter\u002Ftenaga medis\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o. Menolak untuk diperiksa pada pintu gerbang masuk\u002Fkeluar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p. Tidak mematuhi ketentuan keselamatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q. Memasuki tempat yang dilarang tanpa seijin yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja dan diketahui oleh\npimpinan\u002Fatasannya, tetapi tidak diambil tindakan maka atasan pekerja tersebut\nterkena tindakan disiplin.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s. Tidak mematikan listrik, komputer, mesin produksi atau tidak merapikan\nbarang- barang pekerjaan setelah selesai jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t. Menerima kunjungan pribadi dalam jam kerja tanpa seijin\npimpinan\u002Fatasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u. Membawa pulang alat perlengkapan kerja yang biasa digunakan di tempat\nkerja atau peralatan kerja yang hanya dapat digunakan di tempat kerjanya tanpa\nijin tertulis dari pimpinan\u002Fatasan, sesuai dengan aturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v. Menolak panggilan secara tertulis dari pimpinan\u002Fatasan dan HRD dalam hal\nhubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>w. Mengadakan transaksi jual beli barang apapun di dalam lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>x. Karena kecerobohannya menyebabkan timbulnya resiko terkena bahaya bagi\nasset Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>y. Di luar jam kerja atau hari kerja berada di lingkungan Perusahaan (dengan\nbatasan sampai dengan Pos Security) tanpa ijin, setelah mendapatkan Teguran\nLisan tercatat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>z. Kesalahan-kesalahan lain yang dinilai setara dengan pemberian Surat\nPeringatan Pertama (1).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pelanggaran dengan diberikan Surat Peringatan KEDUA:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Melakukan pelanggaran ulang untuk kategori yang sama dalam masa\nberlakunya Surat Peringatan Pertama tercatat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. 2 (dua) kali mangkir\u002Falpha dalam sebulan baik secara berturut-turut\nmaupun tidak berturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Memanipulasi absensi untuk kepentingan diri sendiri ataupun rekan kerja,\ndalam hal pekerja berada maupun tidak berada di tempat kerja atau di dalam\nlingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Tidak menghiraukan perintah-perintah resmi\u002Fkhusus dari Perusahaan melalui\npimpinan\u002Fatasan langsung atau pimpinan\u002Fatasan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Melakukan pengkoordiniran dan pemungutan dalam bentuk apapun di dalam\nmaupun di luar area Perusahaan tanpa persetujuan dari pimpinan\u002Fatasan dan\nHRD.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Terbukti seorang pimpinan\u002Fatasan yang mengetahui karyawatinya sedang\nmengandung (hamil) namun tidak melaporkannya kepada HSE, HRD, dan klinik\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Terbukti seorang pimpinan\u002Fatasan mempekerjakan karyawatinya yang sedang\nmengandung (hamil) dengan usia kandungan di atas 8 ½ bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Melanggar prosedur kerja\u002FSOP (standard operation procedure) yang berlaku\ndi Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Menyebarkan\u002Fmengedarkan pamflet\u002Fbuletin, selebaran dan lain-lain tanpa\nadanya ijin dari Perusahaan dan Serikat Pekerja atau mencoret-coret di dalam\nlingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Kualitas dan volume suara seperti membentak, suara keras yang tidak perlu\n(suara yang keras\u002Fteriak dekat sekali dengan telinga) yang dilakukan di depan\numum \u002F tempat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan rasa sakit tanpa disertai\nluka.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l. Pelarangan yang tidak masuk akal, seperti melarang \u002F menyuruh menunda ke\nklinik sampai pekerjaan selesai dahulu, melarang mendapat perawatan kesehatan,\nmelarang sakit, melarang beristirahat \u002F makan \u002F minum pada jam istirahat,\nmelarang berbicara, melarang cuti, dsb.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m. Perkataan yang menekan psikologis seseorang seperti; saya gampar kamu,\nkamu tidak akan mendapat gaji jika tidak melakukan perintah saya, dsb.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n. Menunjukan perilaku yang mengarah pada hasrat seksual, termasuk gerak\ngerik seksual seperti siulan, menatap bagian sensitif tubuh, berdiri dengan\ndekat sekali atau hingga bersentuhan badan dan badan antar orang dengan tujuan\nseksual, dsb.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o. Kesalahan-kesalahan lain yang dinilai setara dengan pemberian Surat\nPeringatan Kedua (2).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pelanggaran dengan diberikan Surat Peringatan KETIGA:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Melakukan pelanggaran ulang untuk kategori yang sama dalam masa\nberlakunya Surat Peringatan Pertama (1) dan Surat Peringatan Kedua (2).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. 3 (tiga) kali atau lebih melakukan mangkir\u002Falpha secara berturut-turut\nataupun secara tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Menolak melakukan\u002Fmelaksanakan perintah kerja yang wajar dari\npimpinan\u002Fatasan tanpa alasan yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Membungakan uang (rentenir), menyuap, pemerasan serta pemungutan liar di\nlingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Terbukti merokok di area terlarang\u002Fberbahaya dalam lingkungan Perusahaan\n(area produksi, area pembuangan limbah, area chemical, area warehouse, area\nFGWH, area PLN Room, area kitchen dan area mixing room).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Melakukan pekerjaan tidak secara hati- hati\u002Fceroboh, sehingga menimbulkan\nkerusakan yang merugikan Perusahaan atau Perusahaan perlu\u002Fharus mengganti\nkerugian atas kecerobohannya kepada pihak ketiga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Merusak papan pengumuman milik Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Membawa kendaraan Perusahaan tanpa ijin resmi mengendarai kendaraan\ntersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Tidur pada saat jam kerja (kecuali dalam kondisi sakit).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Kekerasan fisik yang menyebabkan rasa sakit disertai luka\u002Fcidera\nringan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Perkataan yang bernuansa seksual seperti ajakan seksual, istilah seksual\n(malam jumat, tumpak, main di Kasur), dsb.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l. Perkataan kasar \u002F tidak pantas \u002F merendahkan seperti sebutan binatang\n(anjing, babi, monyet, dll), sebutan manusia (tuli, buta, bisu, dll), sebutan\nspiritual (anak setan, anak dajjal, dll), sebutan intelektual (bodoh, tidak\npunya otak, gila, dll) ke teman kerja atau pengusaha di lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m. Emosi yang tidak terkendali seperti menarik \u002F melempar \u002F membanting \u002F\nmenendang barang (walaupun tidak kena), dsb ke teman kerja atau pengusaha di\nlingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n. Membuat \u002F mengirim sesuatu (teks \u002F gambar \u002F suara dsb) yang bermuatan\nnegatif meliputi muatan seksual, dll. melalui media seperti surat, SMS, surat\nelektronik dsb.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o. Menyentuh \u002F memegang \u002F mengusap \u002F meremas \u002F memeluk \u002F mencium dsb bagian\ntubuh orang lain tanpa persetujuan meliputi bahu, punggung, pinggang, paha,\nbetis atau menarik pakaian dalam (tali bra, celana dalam, dsb.).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p. Terbukti seorang pimpinan\u002Fatasan menegur karyawannya di depan orang\nbanyak dengan nada keras\u002Fkasar atau menggunakan bahasa yang kurang sopan,\ndengan maksud merendahkan martabat manusia dan mempermalukan di depan umum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q. Memaki-maki dengan kata-kata kasar atau tidak senonoh kepada karyawannya\ndi depan muka umum\u002F di tempat kerja dengan bahasa yang melecehkan nama baik\nkaryawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r. Ibu hamil yang sudah diberikan Surat Keterangan cuti kelahiran, namun\ntidak mau melaporkan ke pimpinan\u002Fatasan\u002FSerikat Pekerja atau Serikat Buruh,\nHSE, HRD\u002Ftidak mau menggunakan\u002Fmelaksanakan cuti sesuai ketentuan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s. Terbukti menyuruh, membiarkan, mengijinkan kepada karyawan lain untuk\nmemakai alat perlengkapan\u002Fperalatan kerja atau inventaris Perusahaan tanpa\nseijin pimpinan\u002Fatasan untuk kepentingan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t. Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>u. Menggunakan peralatan yang dilarang pada tempat-tempat yang telah\nditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>v. Menahan atau mengambil slip gaji, kartu BPJS, buku rekening dan kartu ATM\n(yang merupakan alat pembayaran gaji\u002Fupah) milik karyawan lain dengan alasan\napapun tanpa surat kuasa yang sah dari pemiliknya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>w. Tidak melakukan vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua atau kegiatan\nlain yang dianjurkan oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang yang berkaitan\ndengan Kesehatan masyarakat kepada seluruh masyarakat Indonesia dalam kurun\nwaktu tiga (3) bulan setelah diterima bekerja sebagai karyawan PT. TSH. Hal ini\ntidak diberlakukan kepada karyawan yang memiliki riwayat penyakit bawaan atau\nturunan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>x. Kesalahan-kesalahan lain yang dinilai setara dengan pemberian Surat\nPeringatan Ketiga (3).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pelanggaran berat dengan diberikan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan\u002Fatau uang\nmilik perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan\nperusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. mabuk, minum minuman keras yang memabukkan, memakai dan\u002Fatau mengedarkan\nnarkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau\npengusaha di lingkungan kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan peraturan perundang-undangan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Kekerasan fisik yang menyebabkan rasa sakit disertai luka\u002Fcedera berat,\ndan seterusnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Melakukan perundungan\u002F bullying yang menyebabkan luka berat, gangguan\npsikologis, trauma, stress berat, dsb.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Menyentuh \u002F memegang \u002F mengusap \u002F meremas \u002F memeluk \u002F mencium dsb bagian\nsensitif tubuh orang lain tanpa persetujuan meliputi bibir, payudara, pantat,\ndan alat kelamin) di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Melakukan perbuatan rasisme atau mengandung SARA (Suku, Agama, Ras, dan\nAntar golong) di lingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya\nbarang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam\nkeadaan bahaya di tempat kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya\ndirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n. Memalsukan dokumen penting (KTP, Kartu Keluarga, Ijazah, dan lainnya yang\nberhubungan dengan identitas seseorang).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o. Menerima dan memberi suap baik uang maupun barang dari sesama karyawan,\nsupplier, subcontractor baik secara langsung maupun tidak langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>p. Menyalahgunakan jabatan, kedudukan, maupun kekuasaan yang\ndimiliki\u002Fdiberikan oleh Perusahaan untuk kepentingan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>q. Melakukan aktivitas atau transaksi peminjaman atau penggandaan dalam\nbentuk uang maupun barang yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan\ncara memberikan bunga atau melakukan praktek bank gelap (rentenir) di dalam\nlingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>r. Membawa senjata tajam, senjata api, bahan bakar, bahan peledak, atau\nbenda- benda sejenis dalam lingkungan Perusahaan yang tidak sehubungan dengan\npekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>s. Melakukan konspirasi dalam lingkungan perusahaan, kegiatan rahasia yang\nbersifat merusak, melawan hukum, negatif yang dapat menyebabkan kerugian bagi\nsesama karyawan dan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>t. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana\npenjara 5 (lima) tahun atau lebih.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 70 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-direct_participation_hrs\">\u003Cp>1. Perusahaan dan berusaha agar mufakat, Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh PT.\nTah Sung Hung selalu perselisihan dapat diselesaikan secara musyawarah\nPenyelesaian perselisihan melalui bipartit wajib diselesaikan paling lama 30\n(tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2.Setiap pertemuan atau perundingan resmi Bipartit wajib dibuat risalahnya\nyang ditandatangani oleh pihak Perusahaan dan Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam hal Pekerja\u002FBuruh didampingi oleh Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh\ndalam proses perundingan bipartit maka Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh PT. Tah\nSung Hung Indonesia ikut menandatangani risalah perundingan bipartit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam hal perundingan Bipartit tidak ada kesepakatan, maka salah satu\npihak dapat mencatatkan perselisihannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat, dengan\nmelampirkan bukti bahwa upaya penyelesaian Bipartit telah dilakukan melalui\nperundingan namun tidak mendapatkan titik temu atau kesepakatan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Untuk proses penyelesaian sebagaimana dimaksud ayat (5) dilakukan sesuai\ndengan ketentuan atau Undang-Undang yang berlaku di bidang Ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 71 Prinsip Dasar\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 151 ayat (1), ayat (2), ayat\n(3) dan (4); Pengusaha, pekerja\u002Fburuh, serikat pekerja serikat buruh, dan\nPemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maksud dan\nalasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada\npekerja\u002Fburuh dan\u002Fatau serikat pekerja\u002Fserikat buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam hal pekerja\u002Fburuh telah diberitahu dan menolak pemutusan hubungan\nkerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui\nperundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja\u002Fburuh dan\u002Fatau serikat\npekerja serikat buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Dalam hal perundingan bipartite sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak\nmendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap\nberikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan\nindustrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak perlu dilakukan\noleh pengusaha dalam hal:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. pekerja\u002Fburuh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. pekerja\u002Fburuh dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan\nperjanjian kerja waktu tertentu;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. pekerja\u002Fburuh mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja,\nperaturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. pekerja\u002Fburuh meninggal dunia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-jobsecuritymothers\">\u003Cp>6. Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada\npekerja\u002Fburuh dengan alasan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama\nwaktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap\nnegara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. menikah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e.hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. mempunyai pertalian darah dan\u002Fatau ikatan perkawinan dengan pekerja\u002Fburuh\nlainnya di dalam satu perusahaan;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>g.mendirikan, menjadi anggota dan\u002Fatau pengurus serikat pekerjalserikat\nburuh, pekerja\u002Fburuh melakukan kegiatan serikat pekerja\u002Fserikat buruh di luar\njam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan\nketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau\nperjanjian kerja bersama;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan\npengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan,\njeniskelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit\nkarena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu\npenyembuhannya belum dapat dipastikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana\ndimaksud pada ayat (6) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan\nkembali pekerja\u002F buruh yang bersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau\npemisahan perusahaan dan pekerja\u002Fburuh tidak bersedia melanjutkan hubungan\nkerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja\u002Fburuh;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau\ntidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami\nkerugian;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian\nsecara terus menerus selama 2 (dua) tahun;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Perusahaan pailit;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh\npekerja\u002Fburuh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja\u002F buruh;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Membujuk dan\u002Fatau menyuruh pekerja\u002Fburuh untuk melakukan perbuatan yang\nbertentangan dengan peraturan perundang-undangan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3\n(tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara\ntepat waktu sesudah itu;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4) Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja\u002F buruh;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5) Memerintahkan pekerja\u002Fburuh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang\ndiperjanjikan; atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6) Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan\nkesusilaan pekerja\u002Fburuh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada\nperjanjian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang\nmenyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf\ng terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja\u002Fburuh dan pengusaha memutuskan\nuntuk melakukan pemutusan hubungan kerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Pekerja\u002Fburuh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi\nsyarat:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30\n(tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Pekerja\u002Fburuh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih\nberturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti\nyang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan\ntertulis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>k. Pekerja\u002Fburuh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam\nperjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan\nsebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara\nberturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6 (enam) bulan kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja, peraturan\nperusahaan, atau perjanjian kerja bersama;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>l. Pekerja\u002Fburuh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan\nakibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>m. Pekerja\u002Fburuh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan\nkerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua\nbelas) bulan;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>n. Pekerja\u002Fburuh memasuki usia pensiun; atau\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>o. Pekerja\u002Fburuh meninggal dunia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 72 Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan\nPenggantian Hak\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>1.Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang\npesangon dan\u002Fatau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang\nseharusnya diterima.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cp>2. Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan\nketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cp>b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2\n(dua) bulan upah;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3\n(tiga) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun,\n4 (empat) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun,\n5 (lima) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cp>f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun,\n6 (enam) bulan upah;\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun,\n7 (tujuh) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan)\ntahun, 8 (delapan) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan\ndengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2\n(dua) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan)\ntahun, 3 (tiga) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua\nbelas) tahun, 4 (empat) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima\nbelas) tahun, 5 (lima) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18\n(delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua\npuluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24\n(dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) meliputi:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja\u002Fburuh dan keluarganya ke tempat\npekerja\u002Fburuh diterima bekerja;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan\nperusahaan, atau perjanjian kerja bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan\nmasa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan\nuang penghargaan masa kerja terdiri atas:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. upah pokok; dan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja \u002F buruh dan keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1) Dalam hal penghasilan pekerja\u002Fburuh dibayarkan atas dasar perhitungan\nharian, upah sebulan sama dengan 30 (tiga puluh) dikalikan upah sehari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2) Dalam hal upah pekerja\u002Fburuh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan\nhasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas)\nbulan terakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3) Dalam hal upah sebulan sebagaimana lebih rendah dari upah minimum, upah\nyang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di\nwilayah domisili Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan\npekerja\u002Fburuh harus tetap melaksanakan kewajibannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja\u002Fburuh yang\nsedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah beserta\nhak lainnya yang biasa diterima pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Pelaksanaan kewajiban dilakukan sampai dengan selesainya proses\npenyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 73 Uang Pisah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>Pekerja yang akan mengundurkan diri dari pekerjaannya diharuskan mengajukan\npermohonan resmi kepada Perusahaan secara tertulis selambat-lambatnya:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja minimal 30 (tiga puluh) hari sebelumnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bagi pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik (terhormat) akan\nmendapatkan uang penggantian hak cuti yang belum dibayarkan dan uang pisah\nsesuai dengan kebijakan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Ketentuan Uang Pisah diatur sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Masa kerja 5 – 10 tahun: 1\u002F2 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Masa kerja lebih dari 10 – 15 tahun: 1 bulan upah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII Masa Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 74 Masa Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan sah setelah ditandatangani oleh\nkedua belah pihak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-cbadate_end\">\u003Cp>2. Masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama paling lama 2 (dua) tahun\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat\ndiperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun. Berdasarkan\nkesepakatan tertulis antara pengusaha dan serikat pekerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai\npaling cepat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku PKB berakhir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 75 Aturan Peralihan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Hal-hal yang belum diatur secara jelas dan tertulis didalam PKB ini, akan\ndirundingkan dan disepakati antara perusahaan dan serikat pekerja merujuk\nkepada peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perjanjian kerjasama ini dinyatakan berlaku dan sah kecuali adanya\nketentuan di dalamnya yang dinyatakan tidak sah oleh pengadilan atau\nbertentangan dengan peraturan pemerintah dan undang-undang yang baru di\nkemudian hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perjanjian kerja bersama ini berlaku untuk semua pekerja dan pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Masing-masing pihak dapat menegur apabila melanggar isi PKB ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 76 Pernyataan Hukum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Dengan berlakunya PKB ini, maka semua ketentuan-ketentuan yang dibuat\nsebelumnya dan atau Peraturan-peraturan lainnya yang bertentangan dengan PKB\nini dinyatakan batal demi hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat berdasarkan musyawarah dan\nmufakat demi untuk menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan. Kedua belah\npihak baik pengusaha maupun pekerja wajib mentaati dan mengikuti isi PKB yang\nsudah dibuat, disepakati dan ditandatangani.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII PENUTUP\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 77 Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Apabila dikemudian hari dalam Perjanjian Kerja Bersama ini terdapat\nsesuatu yang dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan karena bertentangan dengan\nUndang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, maka Perjanjian Kerja Bersama ini\ntetap sah dan berlaku kecuali bagian yang tidak sah tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan\ndiatur sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku atau menurut\nkebiasaan dan kebijaksanaan Perusahaan bermusyawarah dengan Serikat\nPekerja\u002FSerikat Buruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka peraturan\nPekerja\u002FBuruh dan peraturan lain serta semua kesepakatan yang ditandatangani\nsebelumnya yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan\ntidak berlaku, kecuali jika materi yang tercantum dalam peraturan Pekerja\u002FBuruh\natau peraturan lainnya belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini\ndan adanya peraturan tersebut masih diperlukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perusahaan akan mengadakan dan membagikan buku Perjanjian Kerja Bersama\nini kepada semua Pekerja\u002FBuruh, selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah\nditandatangani.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perjanjian Kerja Bersama ini beserta seluruh lampiran-lampirannya\ndinyatakan sah dan berlaku sejak tanggal ditandatangani.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n",{"cbadate_end":45,"trainingprogrammes":49,"trainingfund":53,"pensionfund":55,"disabilityfund":59,"contracttrial":63,"contracttrialperiod":67,"contractseverancepay":69,"contractseverancepay1":73,"severance":77,"severance_number":81,"severance_number_1_tenure":83,"sicknesspay":87,"maxsicknesspayperc":91,"sicknessmaxdays":95,"menstruationleave":99,"disabilitypay":103,"healthcareaccess":107,"healthinsurance":111,"healthinsurancerelatives":115,"protectiveclothing":117,"healthandsafetytraining":121,"hivpolicy":125,"hiv":129,"funeralpay":133,"funeralpaytype":137,"paidmaternityleave":141,"jobsecuritymothers":145,"maternityotherclause":149,"pregnancy":153,"breastfeeding_dangerouswork":157,"riskassessment":159,"alternatives":161,"timeoff":165,"paidpaternityleave":169,"paidpaternityleavepay":173,"deathrelatives":177,"deathrelativesleave":181,"marriage":184,"marriageleave":188,"discrimination":190,"sexualhar":194,"violence":198,"hourspday_select":202,"hourspday":206,"hourspweek_select":208,"hourspweek":210,"dayspweek_select":212,"dayspweek":214,"MAXHOURS_trigger":216,"hoursovertimemax":220,"PAIDLEAV_trigger":222,"bankholidays1":226,"holidaysfixed":230,"TRADEUNLEAV_trigger":234,"PAYSCALES_trigger":238,"STRUCINCR_trigger":242,"ONCERISE_trigger":246,"incidentalbonustype2":250,"incidentalbonusdays1":254,"incidentalbonusdate":258,"ONCERISE2_trigger":262,"incidentalbonustype2sec":266,"extrapayfirmperformancesec":270,"incidentalbonusdate_datesec":274,"NOCTPREM_trigger":278,"shiftallowancetype":282,"shiftallowanceamount1":284,"shiftallowancetype1":288,"OVERTIME_trigger":290,"overtimeallowancetype_general":294,"overtimeallowanceperc1_general":298,"overtimeallowancetype":302,"sundayallowancetype":305,"SUNDAY_trigger":309,"sundayallowanceperc1":312,"SENIOR_trigger":316,"longserviceallowancetype":320,"longserviceallowanceamount1":324,"longserviceallowancetype1":327,"longserviceallowancetype2":331,"mealvouchers":333,"direct_participation_hrs":337,"green_trigger":341,"coverunion_trigger":345},{"bindId":46,"name":47,"text":48},"cbadate_end","2. Masa berlakunya Perjanjian Kerja Bers","2. Masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama paling lama 2 (dua) tahun",{"bindId":50,"name":51,"text":52},"trainingprogrammes","a. Untuk meningkatkan kemampuan Pekerja\u002F","a. Untuk meningkatkan kemampuan Pekerja\u002FBuruh, maka Perusahaan menyediakan\ntraining untuk berbagai posisi dan melakukan penilaian hasil training, sehingga\ndapat mengembangkan prestasi Pekerja\u002FBuruh dengan tujuan agar Pekerja\u002FBuruh\ndapat memberikan kontribusi bagi peningkatan Perusahaan, memenangkan persaingan\npasar dan keperluan bagi kemajuan Pekerja\u002FBuruh dan Perusahaan.",{"bindId":54,"name":51,"text":52},"trainingfund",{"bindId":56,"name":57,"text":58},"pensionfund","c. Untuk jaminan pensiun ditanggung oleh","c. Untuk jaminan pensiun ditanggung oleh Perusahaan dan Pekerja\u002Fburuh\nsebesar 3% dengan perincian:\n\n1) Ditanggung Perusahaan sebesar 2% dari upah sebulan.\n\n2) Ditanggung Pekerja\u002Fburuh sebesar 1% dari upah sebulan.",{"bindId":60,"name":61,"text":62},"disabilityfund","f. Untuk jaminan kecelakaan kerja perinc","f. Untuk jaminan kecelakaan kerja perinciannya adalah sebagai berikut:\nBesarnya iuran JKK ditanggung atau dibayar oleh perusahaan sebesar 0,89 x upah\n(gaji pokok + tunjangan tetap).",{"bindId":64,"name":65,"text":66},"contracttrial","1. Pekerja\u002FBuruh baru wajib menjalani ma","1. Pekerja\u002FBuruh baru wajib menjalani masa percobaan selama 3 (tiga)\nbulan.",{"bindId":68,"name":65,"text":66},"contracttrialperiod",{"bindId":70,"name":71,"text":72},"contractseverancepay","1.Dalam hal terjadi pemutusan hubungan k","1.Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang\npesangon dan\u002Fatau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang\nseharusnya diterima.",{"bindId":74,"name":75,"text":76},"contractseverancepay1","2. Uang pesangon sebagaimana dimaksud pa","2. Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan\nketentuan sebagai berikut:\n\na. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;\n\nb. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2\n(dua) bulan upah;\n\nc. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3\n(tiga) bulan upah;\n\nd. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun,\n4 (empat) bulan upah;\n\ne. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun,\n5 (lima) bulan upah;\n\nf. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun,\n6 (enam) bulan upah;\n\ng. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun,\n7 (tujuh) bulan upah;\n\nh. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan)\ntahun, 8 (delapan) bulan upah;\n\ni. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.",{"bindId":78,"name":79,"text":80},"severance","f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih,","f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun,\n6 (enam) bulan upah;",{"bindId":82,"name":79,"text":80},"severance_number",{"bindId":84,"name":85,"text":86},"severance_number_1_tenure","b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih ","b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2\n(dua) bulan upah;",{"bindId":88,"name":89,"text":90},"sicknesspay","1. Pekerja\u002FBuruh yang telah mendapat iji","1. Pekerja\u002FBuruh yang telah mendapat ijin sakit berkepanjangan (menahun)\ndengan didukung oleh surat keterangan Dokter, maka untuk pembayaran upah\nberlaku pedoman sebagai berikut :\n\na. Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100 % dari Upah.\n\nb Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75 % dari Upah.\n\nc. Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50 % dari Upah.\n\nd. Untuk 4 bulan selanjutnya, dibayar 25% dari Upah dan sebelum dilakukan\nPemutusan Hubungan Kerja oleh pengusaha.",{"bindId":92,"name":93,"text":94},"maxsicknesspayperc","a. Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100 % ","a. Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100 % dari Upah.\n\nb Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75 % dari Upah.\n\nc. Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50 % dari Upah.\n\nd. Untuk 4 bulan selanjutnya, dibayar 25% dari Upah dan sebelum dilakukan\nPemutusan Hubungan Kerja oleh pengusaha.",{"bindId":96,"name":97,"text":98},"sicknessmaxdays","2. Jika Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan ","2. Jika Pekerja\u002FBuruh yang bersangkutan terus tidak masuk kerja karena sakit\nmelebihi 12 bulan dan dibuktikan oleh surat keterangan Dokter yang berlaku,\nmaka Pekerja\u002FBuruh tersebut diPutus Hubungan Kerjanya DEMI HUKUM (dengan\nsendirinya) dan Pekerja\u002FBuruh tersebut berhak atas uang pesangon, uang\npenghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya sesuai dengan Undang - Undang\nKetenagakerjaan \u002F Ketentuan PKB yang berlaku.",{"bindId":100,"name":101,"text":102},"menstruationleave","1. Pekerja\u002FBuruh perempuan yang mengalam","1. Pekerja\u002FBuruh perempuan yang mengalami sakit pada waktu haid, wajib\nmemberitahukan kepada atasannya dan atas hasil pemeriksaan dari dokter klinik\nperusahaan.",{"bindId":104,"name":105,"text":106},"disabilitypay","1. Bagi Pekerja\u002FBuruh yang tidak mampu b","1. Bagi Pekerja\u002FBuruh yang tidak mampu bekerja sampai dinyatakan sembuh\nakibat mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja dengan didukung\noleh surat keterangan Dokter, maka untuk pembayaran upah berlaku pedoman\nsebagai berikut:\n\na.Untuk 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari\nUpah.\n\nb.Untuk 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 75%(tujuh puluh lima\npersen)dari Upah.\n\nc. Untuk 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima\npuluh persen) dari Upah.",{"bindId":108,"name":109,"text":110},"healthcareaccess","Untuk menunjang pelayanan kesehatan para","Untuk menunjang pelayanan kesehatan para Pekerja\u002FBuruh di lingkungan\nPerusahaan, maka Perusahaan menyediakan fasilitas Klinik di Perusahaan sesuai\njam operasional Perusahaan untuk Pekerja\u002FBuruh meliputi pelayanan:\n\na. Konsultasi medis.\n\nb. Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Dokter Perusahaan.\n\nc. Pelayanan Emergency.\n\nd. Pelayanan Farmasi (pemberian obat-obatan) sesuai dengan standar Daftar\nObat Esensial Workers\u002FLabourers who have certain Nasional (DOEN) dan Daftar dan\nPlafon Harga Obat (DPHO).\n\ne. Layanan Bidan (pemeriksaan kehamilan, pemberian obat penunjang kesehatan\nkehamilan dan menyediakan pembalut wanita untuk Pekerja\u002FBuruh yang mengalami\nhaid di Perusahaan)\n\nf. Layanan Bidan (pemeriksaan kehamilan, pemberian obat penunjang kesehatan\nkehamilan dan menyediakan pembalut wanita untuk Pekerja\u002FBuruh yang mengalami\nhaid di Perusahaan\n\ng. Perawatan sementara (observasi).\n\nh. Menyediakan makan bagi Pekerja\u002FBuruh yang sedang mendapatkan perawatan\nobservasi berdasarkan rekomendasi dokter yang bertepatan dengan istirahat\nmakan.\n\ni. Penyediaan sarana transportasi (emergency) untuk kondisi darurat sesuai\nrekomendasi dokter Perusahaan.",{"bindId":112,"name":113,"text":114},"healthinsurance","5. Setiap karyawan diikutsertakan dalam ","5. Setiap karyawan diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun\nBPJS Kesehatan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.",{"bindId":116,"name":113,"text":114},"healthinsurancerelatives",{"bindId":118,"name":119,"text":120},"protectiveclothing","1. Perusahaan menyediakan alat-alat kese","1. Perusahaan menyediakan alat-alat keselamatan kerja berupa Alat Pelindung\nDiri (APD) dan Alat Pengaman Mesin (APM), Pekerja\u002FBuruh yang mengerjakan\njenis-jenis pekerjaan tertentu harus dibimbing dan terhadap Pekerja\u002FBuruh yang\ntidak memakai alat keselamatan kerja harus diberikan sanksi yang sesuai dengan\nperaturan yang berlaku.",{"bindId":122,"name":123,"text":124},"healthandsafetytraining","10. Panitia Pembina Keselamatan dan Kese","10. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang telah\ndikukuhkan oleh Dinas Tenaga Kerja, wajib memberikan penyuluhan, pendidikan dan\nbertanggung jawab atas ditaati dan dilaksanakannya ketentuan K3 serta kelayakan\nalat-alat K3.",{"bindId":126,"name":127,"text":128},"hivpolicy","2. Perusahaan wajib melaksanakan Pemerik","2. Perusahaan wajib melaksanakan Pemeriksaan kesehatan (medical check up)\nberkala yaitu pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap\nPekerja\u002FBuruh yang dilakukan oleh dokter\u002Ftim medis dengan tujuan sebagai\nberikut:",{"bindId":130,"name":131,"text":132},"hiv","1. Perusahaan mengeluarkan kebijakan ten","1. Perusahaan mengeluarkan kebijakan tentang upaya pencegahan dan\npenanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja.\n\n\n\n2. Perusahaan memberikan informasi terkait HIV positif dan AIDS serta\nmenyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan pelatihan tentang HIV dan AIDS.\n\n\n\n3. Perusahaan melindungi pekerja\u002Fburuh yang HIV dan AIDS positif dari\ntindakan dan perlakuan diskriminatif serta pemutusan hubungan kerja.\n\n\n\n4. Untuk meminimalisasi resiko terpapar HIV dan AIDS positif di tempat\nkerja, maka Perusahaan menerapkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja\nuntuk pencegahan HIV positif dan AIDS yang diatur di dalam Standar Operasional\nProsedure (SOP) tersendiri.\n\n\n\n5. Perusahaan memastikan bahwa Pekerja\u002FBuruh yang HIV dan AIDS positif\nmempunyai hak atas layanan kesehatan kerja dan kesempatan kerja yang sama\ndengan Pekerja\u002FBuruh lainnya.\n\n\n\n6. Perusahaan dapat melakukan tes HIV dan AIDS atas dasar persetujuan\ntertulis dari Pekerja\u002FBuruh bersangkutan dan menawarkan layanan konseling\nkepada Pekerja\u002FBuruh sebelum dan sesudah dilakukan tes HIV dan AIDS.\n\n\n\n7. Perusahaan menjamin kerahasiaan informasi yang diperoleh dari kegiatan\nkonseling, tes HIV dan AIDS dan pengobatan medis lainnya.\n\n\n\n8. Apabila kesehatan Pekerja\u002FBuruh yang menderita HIV dan AIDS positif dalam\nkondisi buruk maka yang bersangkutan dapat mengajukan ijin sakit\nmenahun\u002Fberkepanjangan yang didukung oleh Surat Keterangan Dokter (SKD).",{"bindId":134,"name":135,"text":136},"funeralpay","1. Perusahaan memberikan santunan kemati","1. Perusahaan memberikan santunan kematian berupa uang kepada Pekerja\u002FBuruh\natau keluarganya yang meninggal dunia dengan ketentuan sebagai berikut:",{"bindId":138,"name":139,"text":140},"funeralpaytype","a. Pekerja\u002FBuruh sebesar Rp 2.000.000,- ","a. Pekerja\u002FBuruh sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).\n\nb. Istri\u002FSuami yang sah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).\n\nc. Anak yang sah secara hukum (di bawah 21 tahun) sebesar Rp. 1.000.000,-\n(satu juta rupiah).",{"bindId":142,"name":143,"text":144},"paidmaternityleave","1. Pekerja\u002FBuruh perempuan yang hamil me","1. Pekerja\u002FBuruh perempuan yang hamil memiliki hak atas cuti selama 1,5\n(satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah\nmelahirkan, berdasarkan Surat Keterangan Dokter (SKD) atau Bidan yang\nberwenang.",{"bindId":146,"name":147,"text":148},"jobsecuritymothers","6. Pengusaha dilarang melakukan pemutusa","6. Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada\npekerja\u002Fburuh dengan alasan:\n\na. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama\nwaktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;\n\nb. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap\nnegara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;\n\nc. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;\n\nd. menikah;\n\ne.hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;\n\nf. mempunyai pertalian darah dan\u002Fatau ikatan perkawinan dengan pekerja\u002Fburuh\nlainnya di dalam satu perusahaan;",{"bindId":150,"name":151,"text":152},"maternityotherclause","5. Pekerja\u002FBuruh perempuan yang mengalam","5. Pekerja\u002FBuruh perempuan yang mengalami keguguran memiliki hak atas cuti\nselama 1,5 (satu setengah) bulan atau berdasarkan Surat Keterangan Dokter (SKD)\natau Bidan yang berwenang.",{"bindId":154,"name":155,"text":156},"pregnancy","b.Pekerja\u002FBuruh Perempuan hamil wajib me","b.Pekerja\u002FBuruh Perempuan hamil wajib mendapat pengaturan kerja sebagai\nberikut:\n\n1) Tidak bekerja berdiri secara terus menerus.\n\n2) Tidak boleh mengangkat beban berat.\n\n3) Tidak bekerja pada jam kerja shift malam.\n\n4) Tidak bekerja ditempat\u002Fdengan bahan chemical berbahaya.\n\n5) Tidak bekerja di area bising, panas dan getaran mesin yang berlebihan\n\n6) Tidak bekerja lembur.",{"bindId":158,"name":155,"text":156},"breastfeeding_dangerouswork",{"bindId":160,"name":155,"text":156},"riskassessment",{"bindId":162,"name":163,"text":164},"alternatives","c. Pekerja\u002FBuruh hamil wajib diberikan f","c. Pekerja\u002FBuruh hamil wajib diberikan fasilitas khusus sebagai berikut:\n\n1) Fasilitas toilet duduk di masing-masing gedung.\n\n2) Jalur khusus keluar\u002Fmasuk Perusahaan dan makan di kantin.\n\n3) Diberikan kemudahan dalam melakukan absensi (barcode) tanpa antri, baik\nmasuk atau pulang kerja.",{"bindId":166,"name":167,"text":168},"timeoff","g. Bagi pekerja\u002Fburuh yang hamil diperke","g. Bagi pekerja\u002Fburuh yang hamil diperkenankan untuk pulang 2 menit lebih\nawal.",{"bindId":170,"name":171,"text":172},"paidpaternityleave","c. Istri melahirkan\u002Fgugur kandungan: 2 h","c. Istri melahirkan\u002Fgugur kandungan: 2 hari kerja;",{"bindId":174,"name":175,"text":176},"paidpaternityleavepay","1. Pengusaha dalam hal-hal tertentu waji","1. Pengusaha dalam hal-hal tertentu wajib memberikan ijin resmi (khusus)\nkepada Pekerja\u002FBuruh sebagai tanda simpatik dengan tetap memberikan upah dalam\nhal Pekerja\u002FBuruh tidak melaksanakan kerja karena:",{"bindId":178,"name":179,"text":180},"deathrelatives","e. Keluarga pekerja (istri, suami, anak,","e. Keluarga pekerja (istri, suami, anak, orangtua\u002Fmertua, menantu) meninggal\ndunia: 2 hari kerja;\n\nf. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 hari kerja;",{"bindId":182,"name":179,"text":183},"deathrelativesleave","e. Keluarga pekerja (istri, suami, anak, orangtua\u002Fmertua, menantu) meninggal\ndunia: 2 hari kerja;",{"bindId":185,"name":186,"text":187},"marriage","a. Pekerja\u002FBuruh sendiri menikah: 3 hari","a. Pekerja\u002FBuruh sendiri menikah: 3 hari Kerja;",{"bindId":189,"name":186,"text":187},"marriageleave",{"bindId":191,"name":192,"text":193},"discrimination","2. Mutasi dilaksanakan berdasarkan asas ","2. Mutasi dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil\ndan setara tanpa diskriminasi serta bukan merupakan bentuk dari hukuman.",{"bindId":195,"name":196,"text":197},"sexualhar","13. Dilarang melakukan tindakan asusila,","13. Dilarang melakukan tindakan asusila, pelecehan seksual dan perbuatan\ntidak sopan lainnya didalam lingkungan perusahaan",{"bindId":199,"name":200,"text":201},"violence","16. Dilarang menganiaya atau melukai, me","16. Dilarang menganiaya atau melukai, menghina secara kasar atau mengancam\nbaik itu menggunakan kekerasan secara fisik maupun perkataan yang tidak sopan\nyang merendahkan martabat manusia terhadap pengusaha, pimpinan perusahaan dan\nteman sekerja",{"bindId":203,"name":204,"text":205},"hourspday_select","a. Hari kerja untuk jam kerja Non Shift ","a. Hari kerja untuk jam kerja Non Shift adalah 5 (lima) hari kerja dalam 1\n(satu) minggu, yaitu dari hari Senin s\u002Fd hari Jum’at, 8 (delapan) jam kerja\ndalam satu hari, 40 (empat puluh) jam kerja dalam satu minggu. Sabtu dan Minggu\nsebagai istirahat mingguan dengan waktu kerja diatur sebagai berikut:",{"bindId":207,"name":204,"text":205},"hourspday",{"bindId":209,"name":204,"text":205},"hourspweek_select",{"bindId":211,"name":204,"text":205},"hourspweek",{"bindId":213,"name":204,"text":205},"dayspweek_select",{"bindId":215,"name":204,"text":205},"dayspweek",{"bindId":217,"name":218,"text":219},"MAXHOURS_trigger","4.Kerja lembur maksimal 3 (tiga) jam ker","4.Kerja lembur maksimal 3 (tiga) jam kerja dalam satu hari dan 14 (empat\nbelas) jam kerja dalam satu minggu (Senin s\u002Fd Jumat di luar hari Sabtu atau\nhari Minggu atau istirahat mingguan).",{"bindId":221,"name":218,"text":219},"hoursovertimemax",{"bindId":223,"name":224,"text":225},"PAIDLEAV_trigger","1. Pekerja\u002FBuruh yang telah bekerja sela","1. Pekerja\u002FBuruh yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus\nmenerus berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja, dengan\nmendapat upah penuh.",{"bindId":227,"name":228,"text":229},"bankholidays1","1. Hari-hari libur resmi disesuaikan den","1. Hari-hari libur resmi disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah, sedangkan\npertukaran hari kerja ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dan\nSerikat Pekerja\u002FSerikat Buruh.",{"bindId":231,"name":232,"text":233},"holidaysfixed","1. Cuti bersama berlaku untuk semua Peke","1. Cuti bersama berlaku untuk semua Pekerja\u002FBuruh yang pelaksanaannya\nberdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.",{"bindId":235,"name":236,"text":237},"TRADEUNLEAV_trigger","c. Kegiatan pendidikan Serikat Pekerja\u002FS","c. Kegiatan pendidikan Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh, baik yang terjadwal\nmaupun yang tidak terjadwal dengan pemberitahuan 3 (tiga) hari sebelumnya\ndengan memberitahukan Perusahaan.",{"bindId":239,"name":240,"text":241},"PAYSCALES_trigger","4. Perusahaan wajib menyusun Struktur da","4. Perusahaan wajib menyusun Struktur dan skala Upah dengan memperhatikan\ngolongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi sesuai dengan\nperaturan ketenagakerjaan yang berlaku.\n\n5. Struktur upah pekerja operator:\n\na. Gaji pokok: Rp. UMK Kabupaten Brebes\n\nb.Tunjangan tetap:\n\nTunjangan masa kerja :\n\na)Masa kerja 1-2 tahun: Rp. 5.000\n\nb)Masa kerja 2-3 tahun: Rp. 9.000\n\nc)Masa kerja 3-4 dst: Rp. 12.000\n\n\n\nc. Tunjangan tidak tetap:\n\nUang shift: Rp. 12.000\n\n\n\nStruktur upah pekerja staff:\n\na. Gaji pokok: (menyesuaikan masing-masing departemen)\n\nb. Tunjangan pokok:\n\n1) Tunjangan jabatan: (menyesuaikan masing-masing jabatan)\n\n2) Tunjangan masa kerja:\n\na)Masa kerja 1-2 tahun: Rp. 5.000\n\nb)Masa kerja 2-3 tahun: Rp. 9.000\n\nc)Masa kerja 3-4 dst: Rp. 12.000\n\nc. Tunjangan tidak tetap:\n\nUang shift: Rp. 12.000",{"bindId":243,"name":244,"text":245},"STRUCINCR_trigger","1. Perusahaan melaksanakan penyesuaian U","1. Perusahaan melaksanakan penyesuaian Upah berdasarkan perubahan Upah\nMinimum \u002F Upah Minimum Sektoral setiap tanggal 1 Januari sesuai dengan\nketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah \u002F Gubernur.",{"bindId":247,"name":248,"text":249},"ONCERISE_trigger","1. Pengusaha wajib memberikan tunjangan ","1. Pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada seluruh\npekerja satu kali dalam setahun sebagaimana ketentuan dan perundangan-undangan\nyang berlaku.",{"bindId":251,"name":252,"text":253},"incidentalbonustype2","5. Besarnya Tunjangan Hari Raya ditetapk","5. Besarnya Tunjangan Hari Raya ditetapkan berdasarkan (peraturan\nperundangan) perundingan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja, adapun hasil\nkesepakatan Penghitungan Tunjangan Hari Raya adalah sebagai berikut:\n\n\n\na.Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)\nPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 ditetapkan sebagai\nberikut:\n\n\n\n1) Pekerja\u002FBuruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara\nterus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;\n\n2) Pekerja\u002FBuruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus\nmenerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional\nsesuai masa kerja dengan perhitungan:\n\n\n  \n    \n      masa\n      kerja\n    \n    12\n  \nx 1 (satu bulan)",{"bindId":255,"name":256,"text":257},"incidentalbonusdays1","1) Pekerja\u002FBuruh yang telah mempunyai ma","1) Pekerja\u002FBuruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara\nterus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;",{"bindId":259,"name":260,"text":261},"incidentalbonusdate","3. Tunjangan Hari Raya dibayar selambat-","3. Tunjangan Hari Raya dibayar selambat- lambatnya satu minggu (7 hari)\nkerja sebelum Idul Fitri kepada Pekerja\u002FBuruh.",{"bindId":263,"name":264,"text":265},"ONCERISE2_trigger","1. Bonus Keahlian Kerja: a.Diberikan kep","1. Bonus Keahlian Kerja:\n\na.Diberikan kepada pekerja level operator yang mempunyai keahlian khusus\natau multi skill atau posisi kritikal dalam sebuah proses produksi. Bonus\nKeahlian Kerja akan diberikan saat pekerja tersebut ditempatkan dan\nmelaksanakan sesuai dengan keahlian yang dipunyai dan diberikan setiap bulannya\nbersamaan dengan pembayaran gaji.\n\nb.Besarnya bonus keahlian kerja (Insentif) ditetapkan oleh pihak\nperusahaan.\n\n1) 3 proses Rp. 200.000\n\n2) 5 proses Rp. 300.000\n\n3) 7 proses Rp. 400.000\n\nc. Penilaian dan penghitungan bonus keahlian kerja berdasarkan laporan dari\nmasing – masing pimpinan departemen \u002F bagian terkait.",{"bindId":267,"name":268,"text":269},"incidentalbonustype2sec","b.Besarnya bonus keahlian kerja (Insenti","b.Besarnya bonus keahlian kerja (Insentif) ditetapkan oleh pihak\nperusahaan.\n\n1) 3 proses Rp. 200.000\n\n2) 5 proses Rp. 300.000\n\n3) 7 proses Rp. 400.000\n\nc. Penilaian dan penghitungan bonus keahlian kerja berdasarkan laporan dari\nmasing – masing pimpinan departemen \u002F bagian terkait.",{"bindId":271,"name":272,"text":273},"extrapayfirmperformancesec","c. Penilaian dan penghitungan bonus keah","c. Penilaian dan penghitungan bonus keahlian kerja berdasarkan laporan dari\nmasing – masing pimpinan departemen \u002F bagian terkait.",{"bindId":275,"name":276,"text":277},"incidentalbonusdate_datesec","a.Diberikan kepada pekerja level operato","a.Diberikan kepada pekerja level operator yang mempunyai keahlian khusus\natau multi skill atau posisi kritikal dalam sebuah proses produksi. Bonus\nKeahlian Kerja akan diberikan saat pekerja tersebut ditempatkan dan\nmelaksanakan sesuai dengan keahlian yang dipunyai dan diberikan setiap bulannya\nbersamaan dengan pembayaran gaji.",{"bindId":279,"name":280,"text":281},"NOCTPREM_trigger","Kepada pekerja yang bekerja pada shift I","Kepada pekerja yang bekerja pada shift II dan Shift III diberikan tunjangan\nshift, besarnya tunjangan shift diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:\n\n\n\na. Untuk shift II dan III: Rp. 12.000\u002Fhari",{"bindId":283,"name":280,"text":281},"shiftallowancetype",{"bindId":285,"name":286,"text":287},"shiftallowanceamount1","a. Untuk shift II dan III: Rp. 12.000\u002Fha","a. Untuk shift II dan III: Rp. 12.000\u002Fhari",{"bindId":289,"name":286,"text":287},"shiftallowancetype1",{"bindId":291,"name":292,"text":293},"OVERTIME_trigger","5.Upah lembur dibayarkan pada Pekerja\u002FBu","5.Upah lembur dibayarkan pada Pekerja\u002FBuruh yang bekerja melebihi jam kerja\nnormal berdasarkan ayat 4 (empat) dan sesuai dengan Peraturan Perundang-\nUndangan yang berlaku.",{"bindId":295,"name":296,"text":297},"overtimeallowancetype_general","b. Apabila kerja lembur dilakukan pada h","b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja normal:\n\n1) Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1.5 (satu\nsetengah) kali upah sejam.\n\n2) Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2\n(dua) kali upah sejam.",{"bindId":299,"name":300,"text":301},"overtimeallowanceperc1_general","1) Untuk jam kerja lembur pertama harus ","1) Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1.5 (satu\nsetengah) kali upah sejam.",{"bindId":303,"name":300,"text":304},"overtimeallowancetype","1) Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1.5 (satu\nsetengah) kali upah sejam.\n\n2) Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2\n(dua) kali upah sejam.",{"bindId":306,"name":307,"text":308},"sundayallowancetype","c. Apabila kerja lembur dilakukan pada h","c. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan\u002Fatau hari\nlibur resmi (hari yang diliburkan) untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja, 8\n(delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu maka:\n\n1) Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali Upah\nsejam;\n\n2) Jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam dan;\n\n3) Jam kesepuluh, jam kesebelas dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.",{"bindId":310,"name":307,"text":311},"SUNDAY_trigger","c. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan\u002Fatau hari\nlibur resmi (hari yang diliburkan) untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja, 8\n(delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu maka:",{"bindId":313,"name":314,"text":315},"sundayallowanceperc1","1) Jam pertama sampai dengan jam kedelap","1) Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali Upah\nsejam;",{"bindId":317,"name":318,"text":319},"SENIOR_trigger","1. Tunjangan masa kerja adalah bentuk ap","1. Tunjangan masa kerja adalah bentuk apresiasi dari Perusahaan terhadap\nPekerja\u002FBuruh sesuai dengan masa kerjanya.\n\n2. Besarnya nilai Tunjangan Masa Kerja (TMK) diberikan setiap bulan sesuai\nmasa kerja sebagai berikut:\n\na. Masa kerja 1-2 tahun: Rp. 5.000\n\nb. Masa kerja 2-3 tahun: Rp. 9.000\n\nc. Masa kerja 3-4 dst: Rp. 12.000",{"bindId":321,"name":322,"text":323},"longserviceallowancetype","2. Besarnya nilai Tunjangan Masa Kerja (","2. Besarnya nilai Tunjangan Masa Kerja (TMK) diberikan setiap bulan sesuai\nmasa kerja sebagai berikut:\n\na. Masa kerja 1-2 tahun: Rp. 5.000\n\nb. Masa kerja 2-3 tahun: Rp. 9.000\n\nc. Masa kerja 3-4 dst: Rp. 12.000",{"bindId":325,"name":326,"text":326},"longserviceallowanceamount1","a. Masa kerja 1-2 tahun: Rp. 5.000",{"bindId":328,"name":329,"text":330},"longserviceallowancetype1","a. Masa kerja 1-2 tahun: Rp. 5.000 b. Ma","a. Masa kerja 1-2 tahun: Rp. 5.000\n\nb. Masa kerja 2-3 tahun: Rp. 9.000\n\nc. Masa kerja 3-4 dst: Rp. 12.000",{"bindId":332,"name":326,"text":326},"longserviceallowancetype2",{"bindId":334,"name":335,"text":336},"mealvouchers","1. Perusahaan menyediakan fasilitas kant","1. Perusahaan menyediakan fasilitas kantin dan menyediakan makan minimal 1\n(satu) kali sehari untuk 8 (delapan) jam kerja. Untuk Pekerja\u002FBuruh yang lembur\n3 (tiga) jam akan diberikan makanan lembur.",{"bindId":338,"name":339,"text":340},"direct_participation_hrs","1. Perusahaan dan berusaha agar mufakat,","1. Perusahaan dan berusaha agar mufakat, Serikat Pekerja\u002FSerikat Buruh PT.\nTah Sung Hung selalu perselisihan dapat diselesaikan secara musyawarah\nPenyelesaian perselisihan melalui bipartit wajib diselesaikan paling lama 30\n(tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.",{"bindId":342,"name":343,"text":344},"green_trigger","1. Setiap Pekerja\u002FBuruh diwajibkan memel","1. Setiap Pekerja\u002FBuruh diwajibkan memelihara dan menjaga ruangan tempat\nkerja dengan sebaik-baiknya serta kebersihan alat-alat kerja dan semua milik\nPerusahaan dengan melaksanakan ketentuan dalam pedoman kesehatan lingkungan.\n\n\n\n2. Perusahaan dan Pekerja\u002FBuruh berusaha semaksimal mungkin untuk\nmenciptakan kondisi kerja yang aman dan sehat, demikian pula untuk mencegah\nterjadinya kecelakaan, berjangkitnya penyakit di antara Pekerja\u002FBuruh serta\nkeluarganya.\n\n\n\n3. Perusahaan mempertimbangkan segi-segi kesehatan yang diakibatkan\nlingkungan hidup, yang berdampak Pekerja\u002FBuruh mengalami kemunduran dalam\nkesehatannya.\n\n\n\n4. Perusahaan dan Pekerja\u002FBuruh berkewajiban untuk menjaga kelestarian\nlingkungan kerja dan lingkungan hidup.\n\n\n\n5. Perusahaan berkewajiban memberikan penyuluhan tentang tata cara kerja\nyang baik dan efektif serta memperhatikan peraturan keselamatan kerja dan\nprogram pemeliharaan kesehatan lingkungan.\n\n\n\n6. Perusahaan berkewajiban memberikan penyuluhan tentang Lingkungan Hidup\ndari Dinas terkait minimal 1 (satu) tahun 2 kali.",{"bindId":346,"name":347,"text":348},"coverunion_trigger","1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini be","1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku dan mengikat bagi kedua belah\npihak yang meliputi Perusahaan dan seluruh Pekerja\u002FBuruh PT. Tah Sung Hung yang\nberstatus tetap maupun yang masih dalam masa percobaan, baik untuk\nPekerja\u002FBuruh lokal maupun untuk Pekerja\u002FBuruh asing.","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN PT. Tah Sung Hung - 2021\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2021-10-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2023-10-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Industri\u002Fpabrik pengolahan\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Pabrik Manufaktur Sepatu, Produk Kulit dan Karet\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Tah Sung Hung\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        Serikat Pekerja Tekstil Sandang &amp; Kulit SP TSK SPSI, KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia)\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-casignemployees\">\n                Nama penandatangan dari pihak pekerja &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-funeralpayamount\">\n                Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;1000000.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;180&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hoursovertimemax\">\n                Waktu lembur maksimum: &rarr;&nbsp;14.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;2.0 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysfixeddays\">\n                Hari tetap untuk cuti tahunan: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp; hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;Yes, but there are only indices (no wages)\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowanceamount1\">\n                    Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;336000.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SENIOR_trigger\">Tunjangan masa kerja\u003C\u002Fh4>\n\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowanceamount1\">\n                    Tunjangan masa kerja: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;5000.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n\n                \u003Cdiv id=\"display-longserviceallowancetype2\">\n                    Tunjangan masa kerja setelah: &rarr;&nbsp;1 masa kerja\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[354],{"title":38,"slug":34},[356],{"type":357,"data":358},"call_to_action_body_block",{"title":359,"description":360,"variant":361,"link":362},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":359,"url":363,"description":359,"rel":364,"type":365},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[367],{"type":357,"data":368},{"title":359,"description":360,"variant":361,"link":369},{"title":359,"url":363,"description":359,"rel":364,"type":365},[]]