[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"page:id-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fkesepakatan-kerja-bersama-untuk-sheraton-media-hotel-and-towers":3},{"id":4,"slug":5,"title":6,"short_title":7,"intro_text":8,"meta_description":9,"seo_title":9,"path":10,"content_type":11,"locale":12,"go_live_at":7,"first_published_at":13,"page_created_at":14,"published_at":13,"edit_url":15,"breadcrumbs":16,"seo":24,"data":32,"children":294,"content_type_view":295,"extra_breadcrumbs":296,"body":298,"body_blocks":309,"related_pages":313},3679,"perjanjian-kerja-bersama","Perjanjian Kerja Bersama",null,"\u003Cp>Beberapa pilihan Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dipublikasikan di sini. Anda dapat menemukan teks asli dari Perjanjian Kerja Bersama tersebut, membaca dan menelusuri per bab maupun pasal, menurut topik yang sedang Anda cari.\u003Cbr\u002F>\u003Cbr\u002F>Ketika Anda mengklik pada link Perjanjian Kerja Bersama, halaman akan terbuka: di kolom sebelah kiri pada halaman tersebut berisi teks asli, sedangkan di kolom sebelah kanan, Anda akan menemukan ringkasan dari ketentuan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama tersebut.\u003Cbr\u002F>Serikat Buruh\u002FPekerja dan Asosiasi Pengusaha dari Indonesia memberikan kontribusi terhadap pengumpulan data Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>","","\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama","collective_agreements.collectiveagreementoverview","id_ID","2025-08-15T13:01:11.360625+00:00","2026-04-02T08:44:09.692847+00:00","\u002Fcms\u002Fpages\u002F3679\u002Fedit\u002F",[17,20,23],{"title":18,"slug":19},"Indonesia","id-id",{"title":21,"slug":22},"Bekerja di Indonesia","bekerja-di-indonesia",{"title":6,"slug":5},{"title":6,"description":9,"image":25,"canonical":26,"robots":27,"og_type":28,"twitter_card":29,"locale":19,"created_at":30,"last_modified_at":31},"https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fmedia\u002Fimages\u002FSocial_media_preview_image_-_2025.2e16d0ba.fill-1200x630.png","https:\u002F\u002Fwageindicator.org\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002F","index, follow","website","summary_large_image","2025-08-15T15:01:11.360625+02:00","2026-04-02T10:44:09.828831+02:00",{"cba":33,"clauses":44,"details":292,"translations":293},{"id":34,"uid":35,"url":36,"name":37,"locale":12,"override_title":9,"title":38,"browser_title":39,"browser_description":40,"text":41},"kesepakatan-kerja-bersama-untuk-sheraton-media-hotel-and-towers","6e109fcc-71f5-11e3-ac86-001e0bbf9952","https:\u002F\u002Fcobra.wageindicator.org\u002Fcountries\u002Findonesia\u002Fkesepakatan-kerja-bersama-untuk-sheraton-media-hotel-and-towers\u002Fkesepakatan-kerja-bersama-untuk-sheraton-media-hotel-and-towers\u002F","Perjanjian Kerja Bersama Antara Sheraton Media Jakarta Hotel & Towers Dengan PK FSB KAMIPARHO KSBSI Sheraton Media Hotel & Towers Jakarta - 2012 - 2013","IDN Sheraton Media Jakarta Hotel & Towers IDN Sheraton Media Jakarta Hotel & Towers - 2012","Indonesia - IDN Sheraton Media Jakarta Hotel & Towers IDN Sheraton Media Jakarta Hotel & Towers - 2012","IDN Sheraton Media Jakarta Hotel & Towers IDN Sheraton Media Jakarta Hotel & Towers - 2012 - Rumah sakit, penyedia makanan, parawisata",{"name":42,"data":43},"PKB Sheraton 2013 - 2014.html","\n              \n              \n              \n              \n              \n              \n              \n              \u003C!--?xml version=\"1.0\" encoding=\"UTF-8\"?-->\n\n\n\n  \u003Cmeta http-equiv=\"content-type\" content=\"text\u002Fhtml; charset=UTF-8\">\n  \u003Ctitle>New1\u003C\u002Ftitle>\n  \u003Cmeta name=\"generator\" content=\"Amaya, see http:\u002F\u002Fwww.w3.org\u002FAmaya\u002F\">\n\n\n\n\u003Ch1>Kesepakatan Kerja Bersama untuk Sheraton Media Hotel and Towers\u003C\u002Fh1>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB I\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>VISI MISI DAN NILAI INTI SHERATON\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 1\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pemyataan Visi Misi, Positioning dan Value\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Sheraton Media Hotel &amp; Towers\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>VISI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dengan mengantisipasi perkembangan positif situasi politik, pertumbuhari\nekonomi dan stabilitas keamanan, Sheraton Media Hotel &amp; Towers akan\nberusaha meningkatkan keuntungan bidang usaha dan menjadi yang terbaik dalam\nhal “Luxury” serta keramah-tamahari pelayanannya diantara hotel-hotel yang\nada di Jakarta bagian utara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>MISI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Memastikan bahwa Sheraton Media Hotel &amp; Towers dikerjal sebagai salah\nsatu hotel bisnis di wilayah Jakarta bagian Utara yang akan memperluas jaringan\npemasaran dengan menitik beratkan pada perhatian yang mendalam atas\npelanggannya dengan tujuan utama kepuasan pelanggan yang dapat menciptakan\nloyalitas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>POSITIONING\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Sheraton Media Hotel &amp; Towers merupakan hotel bisnis bintang lima\nbertaraf Intemasional terbaru yang terletak di wilayah Jakarta bagian Utara,\nyang dikerjal keramah-tamahari pelayanannya dengan harga yang bersaing serta\ndapat memberikan berbagai fasilitas untuk memenuhi kebutuhari para pelaku\nbisnis dan masyarakat sekitamya terutama dalam bersaing dengan hotel pesaing\ndiareal kita.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>VALUE\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Kami berusaha mengembangkan suasana dimana karyawan merasa menjadi bagian\nyang penting dari perusahaan serta dapat terus mengembangkan semangat\nketerbukaandalam suasana bebas mengemukakan pendapat, meciptakan rasa turut\nmemiliki perusahaan serta mendaya gunakan komunikasi dua arah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Memaksimalkan keuntungan bidang usaha dan memenuhi harapan Starwood Hotel\n&amp; Resort Inc. Serta Pemilik ; kami akan tetap melanjutkan upaya untuk\nmengenfisiensikan biaya operasional disamping secara aktif mencari kesempatan\nsumber-sumber pendapatan baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pasal 1.1\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Nilai Inti Sheraton\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Warm, Connected, Community\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Dalam setiap interaksi, karyawan menyambut Anda dengan sikap tulus dan\nramah, menyampaikan semangat kemurah-hatian, dan peduli akan kebutuhari Anda\nsehingga Anda bisa nyaman menjadi diri sendiri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Wataupun berada jauh dari rumah , Anda akan dapat tetap terhubung dengan\nhal-hal yang penting melalui ruang, fasilitas, dan layanan khas kami. Kami\nmembantu Anda untukmencapai tujuan pribadi dan professional Anda.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Semua hotel kita menyediakan arena pergaulan bagi orang-orang untuk\nberkumpul dan berbagi pengalaman. Di belahari dunia mana pun Anda berada, di\nSheraton, Anda adalah bagian dari sebuah keluarga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pasal 1.2\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>ATURAN PERILAKU DAN ETIKA BISNIS\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Jika Anda tidak yakin dan melihat perilaku tertentu yang melanggar aturan\natau kebjakan, atau bagaimana bertindak dalam situasi tertentu, silahkan\nmembahas masalah tersebut bersama atasan Anda, wakil yang tepat dari Bagian\nSumber Daya Manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Untuk mendukung komitmen kami dalam upaya mempertaharikan standar etika\ndan moral yang tinggi dan untuk mendorong terciptanya tempat kerja yang\nkondusif bagi pembahasan praktek-praktek bisnis secara terbuka, maka kebijakan\nkami adalah untuk tidak melakukan tindak diskriminasi atau upaya pembatasan\ndendam terhariap mitra yang melaporkan suatu pelanggan terhariap kebijakan\nkami.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Mitra yang menyampaikan laporan dimana mereka tahu laporan tersebut palsu\natau mereka tahu bahwa mereka tidak memiliki keyakinan yang wajar atas\nketetapan informasi tersebut serta mitra yang memberikan bukti dimana mereka\ntahu bukti tersebut palsu atau mereka tahu bahwa mereka tidak memiliki\nkeyakinan yang wajar atas ketetapan informasi tersebut tidak akan dilindungi\noleh kebijakan ini dan mereka dapat terkerja tindakan disipliner, termasuk\nPemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Integritas dan Kepatuhari Terhariap Hukum. Anda harus melaksanakan seluruh\naspek bisnis kami dengan cara yang etis yang menunjukan dedikasi kami pada\nintegeritas, kejujuran, dan kewajaran. Anda setiap saat harus mematuhi hukum\ndari suatu jurisdiksi dimana kami berbisnis. Anda harus memberikan informasi\nlatar-belakang, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi kompensasi\ntenaga kerja. Apabila anda tidak memberikan informasi yang tepat mengenai diri\nanda sendiri, maka anda dapat terkerja sanksi pidana dan sanksi lainnya akibat\npelanggaran hokum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Bertindak Etis dalam Menangani dan Melaporkan Data. Kami mewajibkan\ncatatan bisnis yang lengkap, tepat, dan andal. Kamu juga mewajibkan untuk\nmenyimpan catatan tersebut dan melaporkan ke instansi pemerintah sesuai dengan\nhokum yang berlaku. Kami juga melarang menggunakan pemyataan palsu untuk\nmempengaruhi individu atau perusahaan dengan siapa kami berbisnis, termasuk\nmemasukkan data palsu ke dalam catatan kami.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Melindungi Dana dan Harta Benda Kami. Anda harus melindungi harta dan\nbenda yang kami miliki dengan kehati-hatian, sungguh-sungguh dan jujur. Kami\ntidak akan memberikan toleransi terhariap individu untuk mendapatkan dan atau\nharta benda secara keliru melalui pencurian, penggelapan, kecurangan,\nkepura-puraan palsu atau pemyataan palsu. Aset ini termasuk kepemilikan\nintelektual seperti nama, logo, dan merek dagang; gagasan; rencana, dan\nstrategi; peralatan computer dan telepon; serta pasokan, fumiture, perabot\ntetap dan peralatan kami. Anda harus menggunakan harta benda kami dan harta\nbenda pemilik bagi kepentingan kami sesuai dengan kebijakan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Melindungi Informasi Rahasia. Anda harus melindungi dan menjaga\nkerahasiaan seluruh informasi yang tidak diperuntukan bagi masyarakat luas yang\nmenjadi milik kami. Anda tidak boleh berbagi rahasia dan membahas materi\nrahasia di tempat umum dengan sahabat, sanak saudara atau orang lain yang bukan\nmitra.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Menghindari Benturan Kepentingan. Benturan kepentingan terjadi apabila\nkepentingan pribadi Anda mengganggu atau, dalam hal apapun, bertentangan dengan\n(atau tampaknya mengganggu atau bertentangan dengan) kepentingan kami. Karena\nkeputusan bisnis harus diambil bagi kepentingan kami dan tidak boleh dimotivasi\noleh kepentingan atau keuntungan pribadi anda.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Hubungan Yang Wajar. Anda harus berupaya berupaya berhubungan secara wajar\ndan dengan itikad baik dengan pelanggan, pemasok, pesaing, pemegang sahamdan\nmitra kami dan harus bertindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Anda\ntidak boleh mengambil keuntungan yang tidak wajar dari siapapun dengan\nmemanipulasi, menyembunyikan, menyalahgunakan informasi rahasia, salah\nmenyatakan fakta penting atau praktek lain yang tidak wajar.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sexualhar\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-discrimination\">\u003Cp>- Memperlakukan Sesama Mitra Dengan Rasa Hormat. Amda harus menghargai hak\nsesama mitra anda atas perlakuan yang adil dan peluang yang sama, bebas dari\ndiskriminasi yang dilarang dan pelecehari atau upaya batas dendam yang\nmelanggar hukum anda harus menghindari komnetar atau perilaku terhariap pihak\nlain yang secara wajar dapat dianggap sebagai pelecehari atau menunjukan\npenyimpangan atas dasar suatu kategori yang dilindungi namaun tidak terbatas\npada, ras, agama, asal-usul kebangasaan, usia, jenis kelamin, orientasi seks\natau cacat.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-violence\">\u003Cp>- Membantu Menyediakan Tempat Kerja Yang Aman. Kita semua berhak bekerja\ndalam lingkungan yang aman, bebas dari bahaya, kekerasan, ancaman kekerasan,\nintimidasi, dan kondisi dimana karyawan berada dibawah pengaruh alcohol atau\nobat-obatan terlarang ditempat kerja. Kami dengan tegas melarang setiap\npenyimpangan verbal, perilaku yang mengancam, atau perbuatan yang dapat\nmembahayakan orang atau harta benda, termasuk kepemilikan senjata api yang\ntidak sah atau senjata lain pada harta benda kami. Anda sekali-kali tidak boleh\nmenjual, menggunakan, memiliki atau berada dibaeah pengaruh obat-obatan\nterlarang, atau penggunaan yang tidak benar, atau berada dibawah pengaruh\nalcohol pada waktu berada ditempat kami atau pada waktu terlibat dalam bisnis\nkami. Pengecualian dapat diadakan untuk konsumsi alcohol yang wajar yang\ndisediakan oleh kami pada peristiwa yang disponsori oleh kami atau klien atau\nselama anda berdiam diproperti kami untuk kepentingan bisnis atau pribadi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>- Tanggung Jawab Perorangan. Anda bertanggung jawab atas kepantasan dan\nkonsekuensi dari tindakan anda. Anda tidak akan diberi toleransi untuk suatu\nperbuatan yang keliru karena mendapat petunjuk dari atau diminta oleh\noranglain, serta menyetujui perbuatan terlarang atau tidak etis dari orang\nlain. Kami secara berkala dapat meminta anda untuk menandatangani pengakuan\nyang menegaskan bahwa anda telah menerima, mambaca, memahami, dan mematuhi\naturan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Melaporkan Pelanggaran Terhariap Kebijakan. Anda harus segera mengingatkan\natasan anda, wakil dari sumber daya manusia bila mana anda melihat, mengetahui\natau secara wajar mencurigai terjadinya pelanggaran terhariap aturan. Anda\nharus bekerjasama dalam suatu penyelidikan intemal atau dari pihak pemerintah\natas perbuatan keliru bila diminta melakukannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Tidak Boleh Ada Upaya Batas Dendam. Anda tidak boleh mendapat perlakuan\nbatas dendam karena dengan itikad baik melaporkan suatu pelanggaran terhariap\naturan atau kebijakan kami yang lainya atau karena bekerjasama diam\npenyelidikan yang terkait dengan hal tersebut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pasal 1.3\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>KODE ETIK KEUANGAN\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pejabat keuangan dan setiap anggota tim keuangan diharapkan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Bertindak dengan jujur dan penuh integritas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Bertindak dengan bertanggung jawab, dengan itikad baik, dengan\nkepedulian,kecakapan, dan kesungguhari sebagai mana mestinya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Secara etis menangani bantuan kepentingan yang sebenamya atau yang tampak\nantara hubungan pribadi dan professional, termasuk dalam hal para pejabat\neksekutif, mematuhi Kebijakan Peluang Korporat Starwood\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Memberikan informasi yang tepat, tepat waktu, lengkap, dan dapat\ndimengerti, terlepas dari tujuan informasi (seperti prakiraan, anggaran,\nlaporan, laporan keuangan yang berupa konsep atau dalam bentuk yang sebenamya,\nserta arsip atau komunkasi yang dapat diakses oleh masyarakat)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Secara akurat menyatakan fakta material dan tidak mengijinkan\ndikorbankannya keputusan yang lebih baik yang mereka ambil\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Tidak membiarkan data keuangan dipengaruhi oleh orang lain atau oleh\nfactor-faktor seperti pengoperasian unit atau kinerja individu atau tujuan,\nrencana, dan prakiraan, atau komitmen organisasi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Tidak menyembunyikan suatu informasi dari para auditor intemal atau para\nauditor independen kami\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Mematuhi kebijakan dan prosefdur perusaahaan yang berlaku terkait dengan\npengawasan intemal dan pembuatan laporan keuangan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Mematuhi hukum, aturan dan peraturan pemerintah yang berlaku dan mematuhi\nhukum, aturan dan peraturan instansi pengaturan yang sesuai, baik swasta maupun\npemerintah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Menghargai kerahasian informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan pekerjaan\nmereka dan mengambil langkah yang tepat untuk melindunginya agar informasi\nrahasia tersebut tidak diungkapkan secara tidak sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Tidak menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dalam pelaksanaan\npekerjaan mereka untuk keuntungan pribadi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Berbagi pengetahuan dan mempertaharikan keahlian yang penting dan\nbersangkutan dengan jabatan merka\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Menggunakan secara beratnggung jawab dan mempertaharikan pengawasan atas\naset dan sumber daya yang digunakan oleh atau yang dipercayakan kepada\nmereka\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Segera menyampaikan setiap kepedulian mengenai materi akutansi atau audit\nyang dipertanyakan, perilaku yang tidak etis atau pelanggaran aturan agar\nmendapat perhatian dari atasan mereka.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Kami akan menyelidiki setiap laporan pelanggaran terhariap aturan\nsebagaimana yang dipandang benar. Siapapun yang tunduk pada aturan didapati\nmelanggar aturan akan terkerja rindakan disipliner termasuk pemutusan hubungan\nkerja. Penyampaian laporan yang tidak jujur dapat membawa pada kewajiban\nperdata atau pidana dan kami akan mendukung penyelidikan dan tuntutan. Kami\nakan mengungkapkan setiap penyimpangan aturan yang diberikan kepada para\npejabat eksekutif Starwood sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pasal 1.4\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SUMBER DAYA TEKNOLOGI\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Tujuan kebijakan. Kami menyediakan untuk anda sistem surat suara dan\ne-mail, komputer desktop, komputer jinjing, server, local area network,\nintranet, printer, piranti lunak dan media penyimpanan yang dapat dilepas\n(seperti floppy disk, cd-room, dan hard disk) untuk memudahkan komunikasi\nbisnis elektronik yang efektif, aman, dan etis. Komunikasi dengan metode ini\nserta teknologi lain disebut sebagai kebijakan ini sebagai “Sumberdaya\nTeknologi”. Seluruh penggunaan sumber daya teknologi tunduk pada kebijakan\nini, termasuk penggunaan oleh agen, penerimaan waralaba, vendor, dan kontraktor\nindependen.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Penggunaan Suberdaya Teknologi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Kepemilikan dan Penggunaan Sumberdaya Teknologi Untuk Kepentingan\nBisnis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kami memiliki Sumberdaya Teknologi dan menyediakannya untuk digunakan bagi\nkepentingan bisnis. Seluruh pesandan informasi lain serta datra yang dimasukan,\ndibuat, diakses, diterima, disimpan, atau disampaikan melalui sumberdaya\nteknologi juga merupakan milik kami. Kami setiap saat berhak memperbaiki,\nmenservice, memeriksa, mengubah dan tidak lagi menggunakan sumberdaya teknologi\ntanpa pemberitahuan. Kami dapat mengakhiri akses anda pada setiap saat karena\nsuatu atasan atau tanpa atasan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anda kadang dapat menggunakan sumberdaya teknologi untuk keperluan pribadi\nanda, jika:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Penggunaan yang dimaksud tidak mengganggu bisnis kami atau kewajiban\nanda,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Penggunaan yang dimaksud tidak mengganggu ketersediaan sumberdaya\nteknologi, dan pesan yang disampaikan sah, etis, dan bermaksud baik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Penggunaan Sumberdaya Teknologi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anda tidak boleh menggunakan sumberdaya teknologi dengan cara apapun yang\nmelanggar (i) hak cipta, hak rahasia dagang, syarat-syarat lisensi atau hak\nlain dari pihak ketiga, atau kami, atau (ii) hukum, peraturan,\nperundang-undengan atau batasan etika yang berlaku, atau (iii) salah satu dari\nkebijakan kami yang lainnya, termasuk, namun tidak terbatas pada, kebijakan\ninformasi rahasia dan hak pribadi, kebijkan mengenai anti diskriminasi,\npelecehari dan upaya batas dendam yang melanggar hukum dari kami, yang\nmerupakan bagian dari aturan perilaku kami dan kebijakan komunikasi kami,\nsebagai mana diuraikan dalam bagian 2c dibawah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anda tidak boleh menggunakan sumberdaya teknologi untuk mengakses suatu\nsitus web yang memuat materi seks, yang bersifat fulgar, menghina, melecehkan,\natau bemada menyerang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Program atau file berisi teknologi enkripsi tidak boleh ditempatkan\ndiintemet atau dikirim secara apapun keluar tanpa wewenang tertulis sebelumnya\ndari CEO kami.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Program Piranti Lunak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anda hariya boleh menggunakan piranti lunak yang disetujui atau disediakan\noleh kami. Anda tidak boleh menggunakan sumberdaya teknologi untuk menerima,\nmengirim, atau menyimpan program piranti lunak yang dimiliki secara pribadi dan\nanda tidak boleh menginstal piranti lunak yang dibeli dan yang lisensinya telah\ndiperoleh untuk digunakan bagi keperluan pribad. Anda tidak boleh\nmen’download’ piranti lunak apapun dari intemet tanpa izin tertulis\nsebelumnya dari CEO kami.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Jangan Berharap Atas Hak Pribadi Kami Memantau Penggunaan sumberdaya\nteknologi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anda tidak perlu berharap atas hak pribadi dalam anda menggunakan sumberdaya\nteknologi, termasuk memasukkan, membuat, mengirim, menerima, atau menyimpan\ninformasi. Anda mengenyampingkan hak pribadi atas informasi tersebut. Kami\ndapat melacak dan memantau seluruh informasi yang dikirim secara intemal maupun\nekstemal kepada dan dari kami sumberdaya teknologi. Kami dapat memantau\npenggunaan intemet, termasuk mengkaji daftar situs yang diakses. Sumberdaya\nteknologi dan seluruh informasi yang dimasukkan, dibuat, dikirm, diterima,\ndiakses, atau disimpan oleh sumber daya teknologi dapat diperiksa., dicari dan\ndiungkap tanpa pemberitahuan sebelumnya dan anda sepakat atas akses kami. Kami\nakan menghapus dan mengharicurkan seluruh piranti lunak yang tidak resmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Penggunaam Password\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Seluruh password dan keamanan yang digunakan dalam hubungannya dengan\nsumberdaya teknologi adalah milik kami dan harus tersedia bagi kami. Password\noleh anda tidak dapat mencegah kami mengakses sumberdaya teknologi. Password\ntidak boleh dibagi diantara mitra. Individu yang tidak berhak tidak boleh\nmenggunakan password anda untuk mendapatkan akses ke informasi. Kami berhak\nmenetapkan dan\u002Fatau mengubah password dan kode pribadi untuk sumberdaya\nteknologi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Panduan Penggunaan Umum Lainnya\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Virus Komputer\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anda harus melindungi sumberdaya teknologi dari pengharicuran yang tidak\nsengaja atau upaya sabotase yang disengaja melalui virus computer. Anda tidak\nboleh dengan sengaja memasukkan file atau media yang telah terinfeksi virus\nkedalam sumberdaya teknologi atau mematikan fungsi piranti lunak scan virus.\nAnda harus melakukan upaya yang wajar, termasuk, namun tidak terbatas pada,\nmenggunakan piranti lunak deteksi virus yang telah disetujui, untuk memastikan\nbahwa seluruh file yang diakses atau dikumpulkan bebas virus dan harus\nmeminimalkan ‘pendownlotan’ data dari intemet dan melalui email dan tidak\nboleh ‘mendownload’ data dari situs intemet dimana anda belum terbiasa.\nAnda harus mengambil pilihari sendiri sewaktu membuka email dari sumber yang\ntidak dikerjal, terutama jika email mengandung attachment (lampiran).\nSebelumnya menempatkan suatu file dijaringan, anda harus ‘menscan’ apakah\nterdapat virus dengan menggunakan piranti lunak scan virus terbaru yang telah\ndisetujui.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Batasan Lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anda tidak boleh menggunakan sumberdaya teknologi untuk menseponsori,\nmemfasilitasi, atau berpartisipasi dalam kegiatan yang melanggar hukum\ntermasuk, namun tidak terbatas pada, undian, berjualan dengan undian, taruhari,\ndan judi lain serta berpartisipasi dalam atau memfasilitasi pendistribusian\nbarang dan materi yang melanggar hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anda tidak boleh menggunakan sumberdaya teknologi untuk mendapatkan\nkeuntungan pribadi, untuk mencari pekerjaan diluar perusahaan, atau untuk\nmengumpulkan uang atau dukungan lain untuk kegiatan keagamaan atau politik\nkecuali hal itu berhubungan dengan tugas pekerjaan anda.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anda tidak boleh menggunakan sumberdaya teknologi untuk berpartisipasi dalam\nchat line atau bulletin board, kecuali anda memiliki atasan yang sah dari sudut\npandang bisnis untuk berbuat demikian dan kami telah menyetujui anda\nmenggunakan chat line atau bulletin board tertentu. Jika anda sudah mendapatkan\nizin untuk berpartisipasi, maka anda harus mengikuti aturan forum dimana anda\nberpartisipas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anda tidak boleh menggunakan sumberdaya teknologi untuk “mengintai”\n(mendapatkan akses ke atau mengkaji file atau komunikasi dari pengguna lain\nuntuk memuaskan rasa ingin tahu atau tanpa kepentingan bisnis apapun). Anda\ntidak boleh berupaya (i) mengakses sumberdaya teknologi yang tidak ditetapkan\nuntuk anda, (ii) melanggar langkah pengamanan, atau (iii) menyadap suatu\nkomunikasi tanpa wewenang yang benar. Anda harus mendapatkan persetujuan\nsebelumnya untuk akses ke sumberdaya teknologi orang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. “Panduan Komunikasi”\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kaji kebijakan panduan komunikasi kami, yang berada StarwoodOne pada\n“Tim-Human Resources” “Corporate HR” HR Policies and Procedures”\nuntuk mendapatkan panduan khusus menggunakan mengenai penggunaan email, surat\nsuara dan telepon. Kebijakan ini berisi informasi mengenai waktu respon, pesan\nluar kantor dan pengiriman pesan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Komunikasi Tidak Selalu “Dapat Dihapus” dan Dapat Dicari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Anda tidak boleh menyampaikan sesuatu melalui email atau surat suara yang\ntidak ingin dicatat. Email dan surat suara dapat bersifat permanen sebagai mana\nhalnya komunikasi melalui bentuk tertulis (hard copy). Sistem surat suara dan\nemail secara rutin mencatat informasi mengenai setiap komunikasi seperti nama\npengirim dan penerima, waktu serta tanggal pengiriman dan bahkan isi pesan.\nPesan biasanya dapat diambil dari arsip sistem bahkan setelah anda\nmenghapusnya. Setelah suatu pesan dikirim, tidak ada cara untuk mengontrol\njumlah salinan yang dibuat atau orang-orang kepada siapa pesan tersebut\nditeruskan, termasuk penerima yang dituju.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Email dan surat suara juga harus dapat dijadikan object pencarian\u002Fpenemuan\nselama proses jalannya perkara.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Lain-lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Intemet merupakan jaringan computer yang mendunia yang berisi jutaan lembar\ninformasi. Anda megakses intemet dengan resiko yang ditanggung oleh anda\nsendiri, kami tidak bertanggung jawab atas materi yang anda simak atau\n‘download’. Kami tidak bertanggung jawab dalam setiap kerusakan, baik\nlangsung atau tidak langsung, yang timbul dari penggunaan sumberdaya teknologi.\nKami akan menyelidiki setiap laporan pelanggaran terhariap kebijakan ini\nsebagaimana yang dipandang tepat. Setiap mitra yang kedapatan melanggar\nkebijakan ini akan terkerja tindakan disipliner, sampai dan termasuk\ndiberhentikan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB II\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>UMUM\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 2\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pengertian Umum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil\nperundingan antara Serikat Pekerja\u002FBuruh dengan pengusaha, yang memuat\nsyarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak yang saling\nmengikat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha adalah Perwakilan (Representasi) Pemilik PT. Grahasahari\nSuryajaya yang beralamat di. Jl. Gunung Sahari Raya No. 3 Jakarta Pusat yang\nditunjuk sebagai General Manager, Executive Committee, Kepala Bagian dan\nAssistant Kepala Bagian, Manager, Asisstan Manager Sheraton Media Hotel dan\nTowers Jakarta.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. FSB KAMIPARHO SBSI adalah perwakilan (Representasi) pekerja\u002Fburuh dengan\nnomor Pencatatan : 424\u002F1\u002FP\u002FXI\u002F2006 oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI\nyang fungsinya sebagai Serikat Pekerja\u002FBuruh yang sah secara hukum atau sesuai\ndengan Undang-undang Ketenagakerjaan yang bertindak atas nama pengurus dan\nanggotanya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja\u002FBuruh adalah mereka yang bekerja di Sheraton Media Hotel &amp;\nTowers yang mendapatkan upah dan terdaftar serta memiliki nomor identitas di\nbagian Sumber Daya Manusia (personalia).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Isteri atau suami Perkerja\u002FBuruh adalah orang yang terikat dalam\nperkawinan secara sah menurut hukum dan perundang-undengan yang berlaku dan\nterdaftar dibagian Sumber Daya Manusia (personalia).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Anak adalah anak sah hasil dari perkawinan yang sah Pekerja\u002FBuruh, yang\nberumur dibawah 18 tahun dan belum menikah, yang merupakan anak pertama sampai\ndengan anak ketiga, tercatat di bagian Sumber Daya Manusia (personalia).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Ahli Waris adalah Isteri\u002FSuami\u002FAnak\u002FOrang Tua atau orang lain yang\nditunjuk yang berhak mendapatkan hak waris pekerja\u002Fburuh yang tercatat di\nbagian Sumber Daya Manusia (personalia).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Klinik Perusahaan adalah klinik yang tersedia atau ditunjuk Perusahaan\nuntuk melayani Pekerja\u002FBuruh dan keluarganya yang tercatat dibagian Sumber Daya\nManusia (personalia), serta tamu hotel Sheraton Media Hotel and Towers\nJakarta.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Waktu Kerja adalah jam-jam dimana Pekerja\u002FBuruh melakukan pekerjaan\nditempat bekerja dapat dilaksanakan pada pagi hari, siang hari dan atau malam\nhari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Kerja Lembur adalah jam-jam dimana Pekerja\u002FBuruh melakukan pekerjaan\nmelebihi jam kerja yang ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Hari Libur Mingguan adalah hak pekerja\u002Fburuh setelah melakukan pekerjaan\n40 jam dalam satu minggu sesuai dengan jadwal kerja masing-masing\npekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Surat Peringatan adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pengusaha\nkepada pekerja\u002Fburuh atas pelanggaran disiplin atau ketentuan dalam Perjanjian\nKerja Bersama dengan tujuan pembinaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Split Shift adalah waktu kerja yang terhenti sementara dan dilanjutkan\npada waktu yang lain saat menjalankan pekerjaan dalam satu hari yang sama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Pekerja\u002FBuruh Bagian Non Operasional adalah Pekerja\u002FBuruh dalam\nperusahaanyang mayoritas pekerjaannya adalah pekerjaan administrasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Klaim adalah permintaan penggantian atas biaya yang telah dikeluarkan\nsebelumnyadengan disertai bukti pembayaran yang sah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. DO NOT DISTURB (DND) adalah suatu aturan di dalam kamar tamu dan atau\ntanda yang mana penghuni kamar tersebut tidak ingin diganggu, kecuali untuk\nkeadaan mendesak sesuai dengan ketentuan hotel.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 3\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pihak-Pihak yang membuat Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat antara :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Sheraton Media Jakarta Hotel &amp; Towers, Jakarta mewakili PT.\nGrahasahari SuryaJaya beralamat di JI. Gunung Sahari Raya No.3 Jakarta 10720,\nIndonesia yang selanjutnya disebut sabagai Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. PK FSB KAMIPARHO SBSI Sheraton Media Hotel &amp; Towers Jakarta merupakan\nSerikat Pekerja\u002FBuruh yang telah terdaftar dan disahkan oleh kantor Suku Dinas\nTanaga Kerja dan Transmlgrasi Jakarta Pusat dengan No. Pendaftaran :\n424\u002F1\u002FPIXI\u002F2006 yang mewakili dan bertindak untuk dan atas nama para\nburuh\u002Fpekerja dan berdomisi dikantor perusahaan yang selanjutnya disebut\nsebagai serikat Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 4\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Ruang Lingkup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtrigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtrigger\">\u003Cp>1. Syarat-syarat kerja umum dan peraturan-peraturan yang diuraikan di dalam\nParjanjian Kerja Bersama ini bersifat mengikat dan berlaku bagi semua\npekerja\u002Fburuh tetap (Perjanjian Keria Waktu Tidak Tertentu) Warga Nagara\nIndonesia dan Sheraton Media Hotel &amp; Towers Jakarta.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityexcludedtxt\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityexcludedtxt\">\u003Cp>2. Bagi pekerja\u002Fburuh yang tunduk pada ketentuan dalam Perjanjian Kerja\nWaktuTertantu dan pekerja\u002Fburuh harian dan Iepas; dibuatkan Parjanjian Kerja\nperorangan yang bersifat khusus.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Hal-hal yang tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maka yang\nberlaku adalah aturan-aturan dalam Perjanjian Kerja Bersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 5\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Tujuan dari Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Tujuan dari Perjanjian Kerja Bersama adalah untuk mangatur hak dan kewajiban\nPengusaha dan Serikat Pekerja\u002FBuruh serta aturan-aturan perbedaan pendapat agar\ntercapai hubungan kerja yang sehat, peningkatan produktifitas kerja dan tujuan\nbersama.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 6\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Isi Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perjanjian Kerja Bersama ini memuat Perjanjian-Perjanjian antara\nPengusaha dan Serikat Pekerja\u002FBuruh tentang syarat-syarat kerja dan hubungan\nkerja antara Serikat Pekerja\u002FBuruh dengan Pengusaha, maupun antara Pengusaha\ndengan seluruh Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam hal Pengusaha atau Serikat Pekerja\u002FBuruh mengadakan perubahari nama\natau bentuk, maka pasal-pasal dari Perjanjian Kerja Bersama ini tetap\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Masing-masing pihak bertanggung jawab untuk menyebarluaskan Perjanjian\nKerja Bersama ini kepada Pekerja\u002FBuruh, agar isinya dapat diketahui dan\ndilaksanakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Masing-masing pihak berkewajiban untuk mentaati isi Perjanjian Kerja\nBersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB III\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>PENGAKUAN HAK-HAK PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA\u002FBURUH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 7\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pengakuan Terhariap Hak-Hak Pengusaha\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Serikat Pekerja\u002FBuruh Mengakui :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Bahwa Pengusaha mempunyei wewenang penuh untuk mengatur dan mengelola\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Bahwa Pengusaha berhak serta berwenang penuh untuk menerima, mengangkat\ndan atau memindahkan seorang pekerja\u002Fburuh dari suatu jabatan tertentu ke suatu\njabatan\u002Fpekerjaan dan\u002Fatau tempat tertentu sesuai kemampuan dan keterampilan\nserta memupuk daya guna kerja dan menuntut tanggung jawab kerja dari seorang\npekerja\u002Fburuh demi kepentingan operasional perusahaan. \u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Bahwa Pengusaha berhak mengembil Iangkah-Iangkah yang dipandang Iayak\nuntuk mengamankan hasil usaha serta sarana produksi Perusahaan serta seluruh\nharta kekayaannya tarmasuk tindakan kepada Pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 8\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pengakuan Terhariap Hak-Hak Serikat Pekerja\u002FBuruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha mengakui :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>SERIKAT PEKERJA\u002FBURUH sebagai organisasi pekerja\u002Fburuh yang sah dalam\nperusahaan yang mewakili seluruh Pekerja\u002FBuruhTetap (Perjanjian Keria Waktu\nTidak Tertentu) Sheraton Media Hotel &amp; Towers, Jakarta sebagai anggotanya,\nyaitu :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. FSB KAMIPARHO SBSI PK Sheraton Media dengan No. Pendaftaran :\n424\u002F1\u002FPIX!\u002F2006\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Serikat Pekerja\u002Fburuh Sheraton Media (SPSM) dengan Nc. Pendaftaran :\n143\u002FI\u002FP\u002FXII\u002F2001\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Serikat Pekerja\u002Fburuh Iain yang sah dan terdaftar di kantor Suku Dinas\nTenaga Kerja Jakarta Pusat yang akan terbentuk kemudian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Serikat Pekerja\u002FBuruh sebagai organisasi, yang dalam fungsinya bertindak\ndan melaksanakan tugasnya untuk kepentingan para pekerja\u002Fburuh anggotanya,\nselama kepentingan tersebut masih dalam batas-batas tertentu dan tidak\nbertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan\nPerundang-undengan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bahwa pekerja\u002Fburuh memiliki hak untuk berkembang tanpa membedakan Suku,\nAgama, Jenis Kelamin den Golongan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Bahwa pengusaha atau Serikat pekerja\u002Fburuh tidak akan manghaIeng-halangi\natau memaksa pekerja\u002Fburuh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi\npengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota dan tidak menjadi anggota\ndan\u002Fatau menjalankan atau tidek menjalankan kegiatan Serikat Pekerja\u002FBuruh\ndengan cara :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan\njabatan, atau melakukan mutasi;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja\u002Fburuh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Melakukan kampanye anti pembentukan Serikat Pekerja\u002FBuruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pengusaha terbuka untuk memberikan akses Informasi yang transparan kepada\nseluruh pekerja\u002Fburuh untuk meminta keterangan perihal :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a) Lost &amp; Breakage,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b) Uang Jasa Pelayanan (Service Charge),\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c) Dana Pengambangan Sumber Daya Manusia yang didapat sebesar 2% dari Uang\nJasa Pelayanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 9\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Keanggotaan dan Kepengurusan Serikat Pekerja\u002FBuruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Yang dapat diterima menjadi enggcta Serikat Pekerja\u002FBuruh adalah\npekerja\u002Fburuh tetap Sheraton Media Hotel &amp; Towers Jakarta, yang telah\nmemenuhi syarat sebagai anggota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah\nTangga Serikat Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Executive Committee, Kepala Departemen, Guest Service Manager, Executive\nSecretary, Financial Secretary, HRD Staff, Assistant Finance Controller, Chief\nAccountant, General Cashier, Purchasing Manager, Credit Manager, IS Manager,\nSales &amp; Marketing Staff, dan Security Staff yang ditelepkan oleh Pengusaha\natau karena jabatannya mewakili kapentingan pengusaha tidak diperkerjankan\nmenjadi pengurus Serikat Pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 10\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Bantuan dan Fasilitas Bagi Serikat Pekerja\u002FBuruh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha mambantu Serikat Pekerja\u002FBuruh dalam hal pemotongan iuran\nanggota dengan syarat-syarat sebagal berikut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Menerima laporan bulanan yang berisikan daftar anggota, besamya jumlah\npotongan upah setiap bulannya, dan penambahari atau pengurangan jumlah anggota,\npaling Iambat tanggal 15 bulan berjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Manerima lampirzn fotokopl Kartu Anggota Serikat Pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c.Manerima surat kuasa pemotongan upah bermaterai senilai Rp. 6.000 (enam\nribu rupiah) yang ditandatangani oleh pekerja\u002Fburuh anggota Serikat\nPekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Biaya transfer akan ditanggung oleh pihak Serikat Pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. luran anggota Serikat Pekerja\u002FBuruh yang telah dipotong akan dibayarkan\nkepada Serikat Pekerja\u002Fburuh sesuai dengan surat resmi dan Serikat\nPekerja\u002FBuruh termasuk di dalamnya data dan tata cara pembayaran paling lambat\n5 hari kerja awal bulan berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengusaha manyediakan ruang kerja untuk keperluan organisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pangusuha menyediakan papan pengumuman yang dapat dipergunakan oleh\nSerika Pekerja\u002FBuruh. Isi dari pengumuman tarsebut harus mendapatkan\npersetujuan dari Pengusaha yang diwakili oleh bagian Sumber Daya Manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pengusaha mamberikan kesempatan kepada pengurus Serikat Pekerja\u002Fburuh\nuntuk mengembangkan anggotanya dalam bidang olahraga dan lainnya yang menunjang\nkesejahteraan pekerja\u002Fburuh salama tidak mengganggu pekerjaannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-tradeunleavdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-TRADEUNLEAV_trigger\">\u003Cp>6. Ijin untuk mengadakan pertemuan pengurus Serikal Pekerja\u002Fburuh dan\nanggotanya yang diadakan pada waktu-waktu tertentu makslmum 2 (dua) kali\nsetahun, diajukan tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelumnya kepada\nPengusaha.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>7. Pengusaha menyediakan ruangan dan peralatan yang diperlukan utuk rapat\nanggcta serikat Pekerja\u002FBuruh, apabila tidak dipergunakan untuk keperluan\noperasional hotel dengan memperolah persetujuan terlebih dahulu dari General\nManager.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Untuk manghariiri panggilan\u002Fundengan yang berkaitan dengan kapentingan\nSerikat Pekerja\u002FBuruh. Pengusaha mamberikan ijin meninggalkan pekerjaan kepada\n2 (dua) orang pengurus dengan mamperoleh upah penuh maksimum 5 (lima) hari\nkerja sacara kolektif dalam satu tahun. Permohonan ijin tersebut harus\ndisampaikan kepada Pengusaha selambat-Iambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya,\ndengan melampirkan undengan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Pengusaha memberikan ijin 1 (satu) orang pengurus menghariiri penataran\nyang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan upah penuh\nmaksimum 5 (lima) hari kerja sacara kolektif dalam satu tahun. Permohonan harus\ndisampaikan kepada Pengusaha selambat-Iambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya,\ndengan melampirkan undengan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tarcapai,\nmaka pengusaha dan pekerja\u002Fburuh atau Serikat Pekerja\u002FBuruh sepakat untuk\nmenempuh prosedur penyalesaian perselisihari hubungan Industrial yang diatur\ndengan undang-undang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Pekerja\u002Fburuh yang mawakili Serikat Pekerja\u002FBuruh diberi ijin untuk\nmenghariiri pertemuan bersama Pengusaha dan Lembaga Penyelesaian Perselisihari\nHubungan Industri untuk mencari jalan keluamya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Untuk pembiayaan kagiatan point 5, Pangurus Serikat Pekerja\u002FBuruh akan\nmembuat rencana anggaran tersendiri yang diatur di dalam AD\u002FART organisasi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IV\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>PERATURAN TATA TERTIB &amp; DISIPLIN KERJA DAN KODE ETIK BERPERILAKU\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 11\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Peraturan Sheraton Madia Hotel &amp; Towers, Jakarta\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pintu Keluar Masuk\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja\u002Fburuh wajib masuk dan keluar hotel melalui pintu khusus untuk\npekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pendataan Kahariiran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja\u002Fburuh wajib mancatat kehadiran dan kepulangannya pada masin pencatat\nkehadiran (Harids Punch Machine).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Kehadiran\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja\u002Fburuh diwajibkan berada di lokasi kerja 15 (lima belas) menit\nsebelum dimulainya jam kerja 1 shift yang telah ditetapkan dengan seragam\nIangkap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pemakaian Telepon Hotel\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Panggunaan telepon hotel hariya untuk kepentingan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Penggunaan Telapon Genggam\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja\u002Fburuh tidak diperkerjankan menggunakan Telepon Genggam selama berada\ndi area tamu, sedang berhariapan dengan tamu, sedang memberikan pelayanan\nterhariap tamu, kecuali General Manager, Executive Committee, Department Head,\nSales &amp; Marketing dan jabatan tertentu yang sedang menjalankan tugas yang\nmemerlukan alat komunikasi dengan persetujuan atasannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Penggunaan Alat Komunikasl Haridy Talkie atau HT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bagi pemegang HT wajib :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Membawa dan menggunakannya selama bertugas\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Menjawab panggilan yang masuk melalul HT\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Melakukan proses haridover sewaktu pertukaran waktu kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Memastikan HT berfungsi dengan baik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Proses dan ketentuan mengeluarkan barang dari dalam hotel\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Setiap barang yang keluar dari hotel harus disertai dengan Formulir Membawa\nBarang (Gale Pass) untuk diperiksa oleh petugas keamanan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pemberian atau Hariiah dari tamu harus diketahui dan ditandatangani oleh\nKepala departemen dan petugas keamanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Barang yang merupakan invantaris milik hotel tidak diperkerjankan dibawa\nkeluar hotel, kecuali untuk keperluan operasional hotel dan diketahui serta\ndisetujui oleh Kepala Bagian departemen terkait dan petugas keamanan. Bukti\nFormulir Gate Pass yang sudah disetujui harus diserahkan ke Accounting\nDepartment untuk dicatat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Barang hak milik pribadi Pekerja\u002Fburuh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Barang hak milik pribadi pekerja\u002Fburuh yang sejenis dengan barang milik\nhotel, yang dibawa masuk ke dalam hotel harus mendapatkan ijin masuk dari pihak\nkeamanan dengan mendapetkan formulir Gate Pass.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Ketentuan Larangan Merokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Ketentuan tentang larangan merokok diberlakukan sesuai dengan Peraturan\nGubemur Nomor 88 tahun 2010 dan menetapkan hotel sebagai kawasan bebas asap\nrokok (NO SMOKlNG HOTEL).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Kehilangan dan Penemuan Barang\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja\u002Fburuh wajib melaporkan dan menghubungi bagian Lost &amp; Found atas\npenemuan barang di area hotel (public area) yang tidak diketahui\nkepemilikannya, dan atau di dalam kamar yang tercatat atas nama tamu. Barang\ntersebut kemudian diserahkan ke bagian Lost &amp; Found di Housekeeping.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Bag search \u002F Body checking.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja\u002Fburuh wajib mematuhi ketentuan untuk Bag search\u002FBody checking yang\ndilakukan oleh petugas di area hotel\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Data Pribadi Tamu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja\u002Fburuh tidak boleh membicarakan atau memberikan data pribadi tamu\ntermasuk harga kamar tamu, nomor kamar tamu kepada pihak lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Akses ke kamar tamu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja\u002Fburuh dilarang memberikan akses kepada orang yang tidak dikerjal\nuntuk memasuki kamar tamu kecuali tamu kamar hotel yang telah diverifikasi oleh\npihak Front Office\u002FTowers dan tardaftar dalam system hotel.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Area Kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja\u002Fburuh harus berada di area kerja selama jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Fasilitas Tamu Hotel\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Fasilitas untuk tamu hotel hariya dapat dipergunakan oleh Pekerja\u002Fburuh\nsetelah mendapat ijin dari atasannya dan General Manager\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Meminta lmbalan\u002Fmelakukan pemerasan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja\u002FBuruh tidak dibenarkan untuk meminta dan menerima uang, barang,\njasa, komisi, hariiah, lmbalan atau keuntungan lain untuk kepentingan pribadi\ndari pihak ketiga\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-mealvouchers\">\u003Cp>17. Kantin \u002F Ruang Makan Pekerja\u002FBuruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Hotel menyediakan tempat makan dengan ketentuan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Siang jam 11.00 s\u002Fd 14.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Sore jam 17.00 s\u002Fd 20.00\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Malam jam 23.00 s\u002Fd 01.00 WlB\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Atau jam lain berdasarkan kebutuhari operasional\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Menunjukan kartu makan yang berlaku atas namanya sendiri, yang dikeluarkan\noleh HRD\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Mengembalikan peralatan makan dan minum ke tempat yang disediakan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Dilarang mambawa makanan dan perlengkapan makan ke Iuar kantin\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>- Pekerja\u002Fburuh wajib menjaga kebersihari dan kerapihari ruang makan\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>18. Perubahari Status Pribadi Pekerja\u002Fburuh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja\u002Fburuh harus memberitahukan kepada Bagian Sumber Daya Manusia\n(personalia) mengenal perubahari status pribadi saperti perubahari alamat,\nnomor telepon, status atau jumIah keluarga yang menjadi tanggungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Tata Cara Berpenamplian\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja\u002Fburuh wajib mengikuti standard grooming yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB V\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 12\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PENERIMAAN PEKERJA\u002FBURUH\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha memiliki wewenang penuh melakukan penarimaan pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Penerimaan pekerja\u002Fburuh berdasarkan pada kebutuhari Perusahaan dan\nkualifikasi calon pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Syarat-syarar penerimaan pekerja\u002Fburuh :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Mamenuhi syarat-syarat pendidikan, pengalaman kerja dan keahlian khusus\nyang diiutuhkan oleh perusahaan dengan dibuktikan melalui sertifikat atau bukti\nlain tertulis dari instansi yang berkaitan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Menunjukkan surat kelakuan baik yang dikeluarkan oleh pihak yang\nberwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Melampirkan surat yang menyatakan bebas narkoba dari pihak berwajib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Lulus wawancara dan proses tes yang diadakan oleh Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pihak-pihak yang tarlibat langsung dalam penerimaan pekerja\u002Fburuh baru\nharus bebas dari unsur kolusi, dan mengikuti prosedur yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Tidak memiliki hubungan sebagai suami\u002Fistri dengan pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Tidak memiliki hubungan darah sebagai anak\u002Fbapak\u002Fibu\u002Fkakak\u002Fadik dengan\npekerja\u002Fburuh, kecuali Pekerja\u002Fburuh telah memasuki usia pansiun dalam waktu 6\nbulan dan Pekerja\u002Fburuh memiliki kinerja, parilaku dan dedikasi yang baik\nselama manjalankan tugas, tidak pemah mendapatkan Surat Peringatan tertulis\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Harus tunduk dan menarima peraturan dan ketentuan kerja yang berlaku pada\nPerusahaan secara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>i. Sebalum dipekerjakan, setiap calon pekerja\u002Fburuh harus Iulus tes\nkesehatan yang dinyatakan oleh dokter yang dirujuk dan dibiayai olah calon\npekerja\u002Fburuh yang dapat diganti bilamana calon pekerja\u002Fburuh tersebut diterima\nbekerja di Sheraton Media Hotel &amp; Towers.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Pemeriksaan kesehatan diri meliputi : Pemeriksaan fisik, Rontgen, Tes\nIaboratorium.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Penerimaan kembali mantan pekerja\u002Fburuh Sheraton Media Hotel &amp; Towers\ndiatur dengan ketantuan sabagal barlkul:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Mangundurkan diri dengan cara\u002Fprosedur baik-baik antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Karena atasan melanjutkan pendidikan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Mengundurkan diri bukan karena terlibat masalah Hubungan Industrial\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Karena adanya mutasi antar hotel di bawah naungan Starwood Hotels and\nResorts.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Selama bekerja di Sheraton Media menunjukkan kinerja dan perilaku yang\nbaik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Tidak melebihi 2 kali masuk kembali (re-hire).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Untuk posisi tertentu, psikotes diselenggarakan oleh Bagian Sumber Daya\nManusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 13\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>MASA PERCOBAAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrialperiod\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contracttrial\">\u003Cp>1. Lamanya masa percobaan adalah 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal\nefektif mulai bekerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Selama masa percobaan masing-masing pihak berhak untuk melakukan\nPemutusan Hubungan Kerja tanpa syarat.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Setelah malewati masa percobaan dan dinyatakan lulus dan semua\npersyaratan yang ditetapkan di atas, maka pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan\nsecara otomatis menjadi pekerja\u002Fburuh tetap.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Selama masa percobaan pekerja\u002Fburuh hariya mendapatkan asuransi\nkecelakaan kerja yang akan dijamin olah PT. Jamsostek dan fasilitas kesehatan\ndi klinik hotel,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Tunjangan hari raya akan diberikan kepada pekerja\u002Fburuh setelah menjalaii\nmasa percobaan 3 (tiga) bulan terhitung saat mulai bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 14\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PEMINDAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pemindahari pekerja\u002Fburuh adalah pemindahari dari satu bagian ke bagian\nlain didalam Perusahaan dengan tidak merubah\u002Fmengurangi tingkatan, upah dan\nkesejahteraan yang diberikan dan yang sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pemindahari pekerja\u002Fburuh sesuai dengan kebutuhari operasional hotel dan\nbukan merupakan bagian dan sebuah hukuman. Pengusaha akan memberitahukan\nterlebih dahulu kepada pekerja\u002Fburuh mengenai rencana pemindahari dan atasan\npemindahari dengan tempa mempertimbangkan hak-hak pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja\u002Fburuh yang dipindahkan akan dibekali pelatihari yang dibutuhkan\ndi tempat yang akan ditempati.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pengusaha akan mamperllmbangkan pengajuan pemindahari dan\npekerja\u002Fburuh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>dengan syarat ketentuan:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Kebutuhari Operasional Hotel\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Kompetensi\u002Fkecakapan pekerja\u002Fburuh yang mengajukan dengan kebutuhari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Menunjukkan Kinerja dan Perilaku yang baik\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Surat transfer diberikan kepada pekerja\u002Fburuh setelah diberikan\npamberitahuan pemindahari yang ditandatangani oleh Kepala Sumber Daya\nManusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pekerja\u002Fburuh berhak menyampaikan pengajuan keberatan yang disertai\ndengan aIasan-atasan yang dapat diterima untuk dipertimbangkan kembali oleh\nBagian Sumber Daya Manusia dan Bagian Terkait, setelah waktu yang disepakati\noleh pihak pengusaha dan pekerja\u002Fburuh di tempat kerja yang baru.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pekerja\u002Fburuh berhak menolak pemindahari jika pengusaha tidak memberikan\nkesempatan bagi pekerja\u002Fburuh untuk belajar dan memahami tugas baru di tempat\nyang akan ditugaskan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 15\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PROMOSI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>(Kerjaikkan jabatan)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Promosi (Kerjaikan jabatan) adalah pemindahari pekerja\u002Fburuh dan satu\njabatan tertentu kepada jabatan di atasnya dalam rangka memenuhi kebutuhari\noperasional perusahaan dan pengembangan karir pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Atasan Iangsung dapat merekomendasikan pekerja\u002Fburuh untuk mendapatkan\npromosi (Kerjaikkan jabatan) secara tertulis.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Usulan Promosi (Kerjaikkan jabatan) harus disampaikan ke bagian Sumber\nDaya Manusia, dengan mengutamakan calon lntemal untuk mendapatkan persetujuan\ndan General Manager.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Promosi dilakukan apabila :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Adanya kekosongan pcsisi atau adanya permintaan terhariap posisi tertentu\nyang memungkinkan pekerja\u002Fburuh untuk mendapatkan promosi\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Dalam rangka pengembangan karir pekerja\u002Fburuh maka bagian Sumber Daya\nManusia akan mempertimbangkan kompetensi, kondite kerja, masa kerja dan\nsertifikasi SCLU (Starwood Care Leadership University).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Apabila terdapat Iebih dari satu kandidat yang masuk dalam kualifikasi,\nakan diadakan test kacakapan Inti oleh Kepala Bagian dan Bagian Sumber Daya\nManusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pekerja\u002Fburuh telah menunjukkan dedikasi yang baik dan talah memiliki\nkacakapan inti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Pekerja\u002Fburuh yang sadang dalam menjalankan sanksi pelanggaran\n(peringatan) tidak dapat dipromosikan sebelum surat peringatan bagi\npekerja\u002Fburuh yang bersangkutan berakhir masa berlakunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Pekerja\u002Fburuh telah Iulus penilaian prestasi kerja yang dilakukan melalui\nPerfomance Appraisal\u002FReview.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Masa percobaan tiga bulan berlaku untuk pekerja\u002Fburuh yang dipromosikan,\nPengusaha akan meninjau dan mengevaluasi hasil kerja selama tiga bulan kepada\npekerja\u002Fburuh yang dipromosi, setelah tiga bulan, maka pekerja\u002Fburuh akan\nmendapatkan hak dan benefit sesuai dengan jabatannya yang baru, apabila hasil\nevaluasi tersebut menunjukkan hasil yang tidak memuaskan maka pengusaha akan\nmenempatkan kepada posisi semula berikut hak dan benefit semula.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pekerja\u002Fburuh berhak menyampaikan pengajuan keberatan yang disertai\ndengan atasan-atasan yang dapat diterima untuk dipertimbangkan kembali oleh\nBagian Sumber Daya Manusia dan Bagian Terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 16\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pangembangan Sumber Daya Manusia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha memberikan pembelajaran dan pengembangan kepada pekerja\u002Fburuh\nagar memiliki Profil Kesuksesan Karyawan sesuai dengan yang terdapat dalam buku\npegangan Building World Class Brand yang ditentukan oleh Starwood dan Budaya\nPerusahaan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingfund\">\u003Cp>2. Pengusaha memberikan fasilitas bagi Program Pengembangan dan Pelatihari\npekerja\u002Fburuh sabagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Biaya pelatihari yang timbul; registrasi, program, akomodasi atau tempat\npenyalenggaraan, transportasi,haridout\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Upah penuh selama mangikuti program Pengembangan\u002FPelatihari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c. Selama lkatan Dinas pekerja\u002Fburuh wajib mangembalikan biaya pengembangan\ndan pelatihari yang telah dikeluarkan pengusaha apabila terjadi Pemberhentian\nHubungan Kerja atas keinginan sendiri (pekerja\u002Fburuh mengundurkan diri) sebelum\n12 bulan berturut-turut setelah mengikuti program pengembangan\u002Fpelatihari yang\ndihitung secara prorate.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 17\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Program Pengembangan &amp; Pelatihari Pekerja\u002Fburuh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-trainingprogrammes\">\u003Cp>1. Program Budaya Pelayanan yang merupakan program global dari Starwood,\nseperti : Starwood Cares, Building World Class Brand, walib diikuti oleh\nseluruh Pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Leadership Skill Training; Starwood Cares Leadershlp University,\nprogram-program e-leaming yang tersedia di Development Center (Starwood One),\nMotivational training, wajib diikuti oleh level Supervisor ke atas atau oleh\nPekerja\u002FBuruh Iainnya apabila dipersyaratkan oleh Kepala Bagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Departmental Skill, setiap pekerja\u002Fburuh harus mengikuti Departmental\nTraining minimal 4 jam per bulan untuk setiap pekerja\u002Fburuh termasuk\nketrampilan bahasa asing, komputer.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Cross Exposure Program, dapat diikuti oleh pekerja\u002Fburuh yang sudah\nmelawati masa percobaan dan mendapat persetujuan General Manager\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. lntemal : Program pelatihari sambil bekerja untuk mendalami ketrampilan\nantar atau Inter bagian atau outlet, yang dilakukan di dalam lingkungan\nhotel\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Ekstemal : Program pelatihari sambil bekerja untuk mendalami ketrampilan\nantar atau inter bagian atau outlet, yang dilakukan di luar lingkungan hotel;\nantar Starwood property di dalam maupun di luar Indonesia\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA, STANDAR KEAMANAN MAKANAN DAN STANDAR\nKESESUAIAN MERK (BRAND STANDARD)\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PasaI18\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Panitia Pembina Keselamatan &amp; Kesehetan Kerja (P2K3)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetypolicy\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-monitoring\">\u003Cp>1. Keselamatan &amp; Kesehatan Kerja (K3) Sheraton Media Hotel &amp; Towers\nsesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Panitia Pembina Keselamatan\n&amp; Kesehatan Kerja (P2K3) Sheraton Media Hotel &amp; Towers tardaftar dengan\nNomor : KEP. 7234\u002F2006\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha dan pekerja\u002Fburuh mentaati ketentuan-ketentuan tantang\nkeselamatan kerja guna mencagah timbulnya kecelakaan kerja dan sakit akibat\nkerja, mantaati petunjuk-petunjuk keselamatan dan kesehatan kerja dan manjaga\nkabarsihari Iingkungan di tempat kerja sesuai dengan Peraturan\nperundang-undengan yang berlaku tentang sistem Manajeman Keselamatan dan\nKesehatan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthandsafetytraining\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-protectiveclothing\">\u003Cp>3. Pengusaha memberikan pelatihari dan menyediakan perlangkapan keselamatan\nkerja dan parlindungan diri. Pekerja\u002Fburuh wajib memelihara dan mamakai\nperlengkapan pelindung diri yang telah disediakan. Bagi Pekerja\u002Fburuh yang\nmelanggamya akan dikerjakan sangsi sesuai jenis kesalahari yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>4. Pelatihari K3 bersifat wajib, apabila pekerja\u002Fburuh tidak mangikuti\npelatihari K3 setelah dijadwalkan, tanpa atasan yang wajar dan atau izin dan\nKepala Departemen, maka dianggap melakukan pelanggaran.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 19\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pengusaha dan pekerja\u002Fburuh bertanggung jawab bersama dalam menjaga\nkeselamaten dan kesehatan tamu dan pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hivpolicy\">\u003Cp>2. Pengusaha menjadwalkan pemeriksaan kesehatan berkala bagi pekerja\u002Fburuh\npada posisi tertentu, seperti :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pemeriksaan rectal swab setiap 6 (enam) bulan bagi semua pekerja\u002Fburuh\nyang berhubungan dengan pengolahari &amp; penyediaan makanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pemeriksaan paru-paru setiap satu tahun sekali bagi pekerja\u002Fburuh yang\nbekerja pada tempat yang beresiko tinggi seperti Laundry.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Laporkan semua kebiasaan yang tidak aman, kondisi yang membahayakan\nsecepatnya kepada atasan langsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Periksa peralatan sebelum digunakan dan laporkan semua peralatan yang\nmacet\u002Ftidak berfungsi dan jangan gunakan peralatan yang belum pemah dilatih\nuntuk menggunakannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pasang rambu-rambu apabila pekerjaan yang sedang dikerjakan mengandung\nresiko bahaya: separti area basah, licin, benda tajam dan sebagainya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PasaI20\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pemeriksaan Keamanan Makanan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>(Food Safety Audit)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Food Safety Audit adalah program pemerkisaan keamanan makanan dan\npengalolaannya yang dilakukan oleh Kantor Pusat Starwood.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha dan pekerja\u002Fburuh wajib melaksanakan standar Food Safety yang\nditetapkan Starwood. Bagi Fakerja\u002Fburuh yang melanggar katantuan sebagaimana\nyang diterapkan dalam standar Food Safety akan dikenakan sangsi sasuai jenis\nkesalahari yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pada saat pelaksanaan Food &amp; Safety Audit pekerja\u002Fburuh yang bertugas\ntidak diperbolehkan meninggalkan tempat kerja kacuali ada hal yang mandesak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja yang bertugas pada saat Food &amp; Safety Audit bertanggung jawab\npada bagiannya masing-masing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 21\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pemeriksaan Standar Merk\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>(LRA Brand Assurance)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Adalah program pemeriksaan yang dilakukan oleh Starwood yang dilaksanakan\noleh pihak ketiga yang memiliki kerjasama dengan Starwood, untuk memeriksa\napakah perusahaan telah melakukan standarisasi yang ditetapkan oleh\nStarwood.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Yang termasuk dalam audit tersebut adalah standar fasilitas tamu dan\npekerja\u002Fburuh, pelayanan, pengetahuan dan ketrampilan pekerja\u002Fburuh,\nkebarsihari kamar dan Iingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pengusaha dan Pekerja\u002Fburuh bertanggung jawab mengimplementasikan atas\nbrand standard yang ditetapkan Starwood.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VII\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 22\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>waktu kerja &amp; Jadwal Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek_select\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-dayspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SCHEDULE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-schedulesrestpw\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WORKHOURS_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspweek_select\">\u003Cp>1. Waktu kerja adalah waktu efektif yang dipergunakan pekerja\u002Fburuh untuk\nbekerja dengan ketentuan 40 jam seminggu tidak termasuk jam istirahat.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-hourspday_select\">\u003Cp>2. Lamanya waktu kerja adalah 8 (dalapan) jam dalam satu hari, di luar jam\nistirahat sslnma makslmal1 (satujjam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Jam kerja pekerja\u002Fburuh diatur sesuai dengan kabutuhari operasional\nhotel, khusus bagian tertetiu diberlakukan split shift dan Bagian non\nOperasional: 08:30 - 17:30 WIB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Kepala Bagian bertanggung jawab atas pangaturan jadwal kerja dan absensi\nkaryawan dari bagian masing•masing. Sekrelnrls atau omng yang ditugaskan\nmangatur waktu dan jadwal kerja oleh Kapala Bagian harus melakukan schedule\nediting pada System Absansi setiap satu minggu sebelum jadwal berlangsung.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 23\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Waktu istirahat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Waktu istirahat maksimal 1 (satu) jam pada hari kerja dilakukan\npekerja\u002Fburuh sesuai dengan kepentingan operasional.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja\u002Fburuh berhak atas 2 (dun) hari istirahat sabagai Iibur mingguan\ndalam waktu 40 jam kerja, pangamblian hari Iibur disesualkan dengan kebutuhan\noperasional hotel serta tidak harus berurutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Hari istirahat mingguan Pekerja\u002Fburuh dapat diatur secara fleksible dalam\nrentang waktu 2 (dua) mingguan apabila operasional hotel sangat membutuhkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja\u002Fburuh pada level 1 (satu) sampai dengan level 4 (ampat) yang\nbakerja pada hari Iibur nasional, hari Iibur umum (pubilc holiday) berhak atas\n2 (dua) hari Iibur pangganti dan dan pekerja\u002Fburuh pade laval 5 (lima) keatas\nberhak atas 1 (satu) hari libur pengganti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 24\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Kehadiran dan Daftar Hadir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Satiap karyawan wajib mendaftarkan kehadiran dengan melakukan handpunch\npada saat masuk dan pulang kerja,\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Daftar kehadiran dilakukan di pintu masuk karyawan (House Keeping), dan\ntidak dapat diwakilkan kepada orang Iain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja\u002Fburuh wajib melaporkan kepada petugas berwenang bila mendapatkan\nmasalah saat melakukan daftar hadir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Kepala Bagian atau orang yang ditunjuk oleh Kapala Bagian wajib\nmelaporkan ke Bagian Sumber Daya Manusia apabila Report System Absensi terdapat\nkesalahan atau kejanggalan\u002Fperbedaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB VIII\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>CUTI DAN IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 25\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Cuti Tahunan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysweeks\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-holidaysdays\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-PAIDLEAV_trigger\">\u003Cp>1. Setiap pekerja\u002Fburuh berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas)\nhari kerja dengan pembayaran upah penuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Periode penghitungan cuti tahunan dimulal dari tanggal 1 Januari sampai\ndengan tanggal 31 Desember dan harus diambil dalam waktu 15 (lima batas) bulan\nke depan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja\u002Fburuh yang berhak mendapat cuti tahunan adalah pekerjalburuh yang\npada\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>tanggal 31 Desember telah bekerja Iebih dari tiga bulan secara\nberturut-turut dan dengan dasar perhitungan prorata satu bulan satu hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Rencana cuti tahunan diajukan sekurang•kurangnya 1 (sam) minggu sebelum\ntanggal cuti untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Bagian yang bersangkutan\ndan Bagian Sumber Daya Manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja\u002Fburuh dapat mengambil cuti dimuka dengan persetujuan Kapala\nBagian yang akan diperhitungkan dan hak cuti tahunan di tahun berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Apabila dalam waktu 15 (lima belas) bulan hak cuti tidak diambil maka hak\nakan gugur kecuali telah disetujui oleh General Manager. Maksimum pengambilan\ncuti adalah 3 bulan satelah masa kadaluarsa sabagaimana dipersyaratkan oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Bila libur nasional jatuh pada saat pekerja\u002Fburuh manjalankan cuti\ntahunan maka libur tersebut tidak diperhitungkan sebagai hari cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Cuti tahunan tidak dapat diganti dengan uang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>lstirahat Sakit &amp; Haid\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A. Istirahat Sakit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Istirahat sakit dengan upah penuh diberikan kepada Pekerja\u002Fburuhh karena\nsakit yang dibuktikan dengan Surat Ketarangan Dokter Perusahaan atau Surat\nKeterangan Dokter dari Iuar Perusahaan beserta resep dan diagnosa yang disahkan\noleh Dokter Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja\u002Fburuh yang tidak dapat bakerja karena sakit harus mamberitahukan\nKepala Bagian atau atasan langsung salambat-lambatnya 3 (tiga) jam sebelum jam\nkerja dan menyerahkan Surat Keterangan Sakit dan dokter yang disahkan dokter\nperusahaan salambat-lambatnya pada hari pertama bekerja setelah sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Istirahat sakit adalah sebanyak jumlah hari yang dicantumkan dalam Surat\nKeterangan dotkter.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Jika dalam periode waktu 90 hari pekerja\u002Fburuh meminta ijin cuti sakit 3\n(tiga) kali maka Bagian Sumber Daya Manusia berhak maminta dokter Perusahaan\nmelakukan pemeriksaan Iebih Ianjut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Cuti sakit yang lebilh dari 3 (tiga) hari diwajibkan untuk memeriksakan\nulang ke dokter atau harus dirawat di rumah sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. Istirahat Cuti Haid\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-menstruationleave\">\u003Cp>1. Pekerja\u002Fburuh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit sehingga\ntida dapat melakukan pekerjaannya dengan baik berhak atas cuti haid pada hari\npertama dan kedua dengan WAJIB menunjukkan Surat Keterangan Sakit dari dokter\nsebagaimana diatur dalam ayat 1 (satu) pasal ini.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 27\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Cuti Hamil dan Melahirkan \u002F Keguguran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Cuti melahirkan tidak mengurangi hak cuti tahunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveall\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleaveduration\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidmaternityleave\">\u003Cp>2. Pekerja\u002Fburuh perempuan yang akan melahirkan berhak atas cuti hamil\nselama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum perkiraan tanggal lahir dengan total 3\n(tiga) bulan cuti melahirkan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maternityotherclause\">\u003Cp>3. Pemberian fasilitas\u002Fbiaya Cuti Hamil dan Melahirkan harnya terbatas untuk\n3 (tiga) kali melahirkan. Apabila terjadi kahamilan yang ke 4 (empat) dan\nseterusnya maka pekerja\u002Fburuh berhak mendapat cuti hamil dan melahirkan tetapi\ntanpa bantuan biaya melahirkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Kelahiran anak kembar dihitung sebagai satu kelahiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Apabila pekerja\u002Fburuh perempuan mengalami kegugurann pada usia kehamilan\nberhak mandapatkan cuti maksimal salama 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai\ndengan Surat Keterangan Dokter setelah kaguguran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pekerja\u002Fburuh perempuan yang mengalami kaguguran harus disertai Surat\nKeterangan Dokter\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 28\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pada dasamya perusahaan tidak memberikan cuti di luar tanggungan, namun\ndengan beberapa alasan dapat diberikan antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Melanjutkan sekolah, atas inisiatif sendiri dengan persetujuan dari\npengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Merawat keluarga sakit yang memiliki hubungan darah satu garis\n(semenda).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Melakukan kegiatan keagamaan di Iuar yang telah diatur dalam PKB.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Setelah masa skorsing 6 (anam) bulan, belum juga ada kepastian hukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Jangka waktu cuti di Iuar tanggungan adalah minimal 1 (satu) bulan dan\nmaksimal 3 (tiga) bulan secara berturut-turut hanya dapat diberikan maksimal 1\n(satu) kali selama masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan perusahaan seluruh hak-hak\npekerja\u002Fburuh tidak menjadi kewajiban perusahaan, pekerja\u002Fburuh menanggung\nbiaya kepesertaan jamsostek dan asuransi yang dibebankan kepada upah bulan\nterakhir sebelum mangambil cuti di luar tanggungan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pengajuan cuti di luar tanggungan minimal 1 (satu) bulan sebelumnya dan\nmendapat persetujuan dari General Manager.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Cuti di Iuar tanggungan akan mengurangi masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 29\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Cuti Panjang\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Satelah bekerja 6 (enam) tahun terus-menerus, Pekerja\u002Fburuh mendapat hak\ncuti paniang salema 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ke 7 (tujuh) dan\nke 8 (delapan) masing-masing 1 (satu) bulan dengan ketentuan pekerja\u002Fburuh\ntersebut tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan\ntersebut dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam)\ntahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Untuk kepentingan operasional Perusahaan, Kepala Begian dapat mengatur\natau menunda pemberian cuti panjang. Cuti Panjang harus dianggap sebagai hari\nlibur dan tidak dapat diganti dengan uang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja\u002Fburuh harus merencanakan pengambilan cuti panjang ditahun ketujuh\ndan ` kedalapan secara bersamaan dan diterima oleh Bagian Sumber Daya Manusia\nminimal 3 (tiga) bulan sebelumnya dan mendapat persetujuan dari General\nManager.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Lamanya hak cuti panjang adalah satu bulan (30 hari) setiap tahunnya yang\nmekanisme pengambilannya dapat dilakukan 1 bulan sekaligus atau permingguan\n(minggu ke-empat dibulatkan untuk 30 hari) atau 3 (tiga) kali per 10 (sepuluh)\nhari dalam 1 (satu) tahun.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pengusaha dengan persetujuan pekerja\u002Fburuh dapat menunda pelaksanaan cuti\npanjang dalam jangka waktu tidak Iebih dan 6 bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Hak cuti panjang akan gugur jika tidak memenuhi syarat point 5 dan jika\ndalam waktu 6 (enam) bulan satelah timbulnya hak cuti panjang (tahun\nke—tujuh) tidak mengajukan permohonan pengambilan cuti panjang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Selama menjalankan hak cuti panjang pekerja\u002Fburuh berhak atas upah penuh\nsesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Hal-hal yang terkait dengan cuti panjang mengacu kepada undang-undang\ntenaga kerja yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 30\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Ijin Menjalankan Ibadah Keagamaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Perusahaan memberikan Ijin untuk melaksanakan ibadah kaagamaan yang diakui\npemerintah dengan aturan sebagal berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja\u002Fburuh yang telah bekerja seIama 3 (tiga) tahun barturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Permohonan ijin dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelumnya\nkepada Bagian Sumber Daya Manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja\u002Fburuh harus menyerahkan buktoi konfirmasi menjalankan Ibadah\nkeagamaan yang dikeluarkan oleh Instansi terkait.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Lamanya menjalankan Ibadah keagamaan harus sesuai dengan jadwal yang\ndikeluarkan oleh Instansi terkait atau maksimal selama 40 (empat puluh) hari\nkalander.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Selama ijin menjalankan Ibadah keagamaan, karyawan akan mendapatkan upah\npokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Ijin menjalankan Ibadah keagamaan hanya dapat diberikan sebanyak 1 (satu)\nkali selama masa kerja di Sheraton Media Hotel &amp; Towers.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. ljin menjaIankan Ibadah kaagamaan tidak mengurangi jatah cuti tahunan\natau cuti Iainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 31\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapat Upah Penuh\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja\u002Fburuh diijinkan untuk maninggalkan pekerjaan dengan terlebih\ndahulu menyampaikan Surat Keterangan Resmi dari Kapala Bagian atau yang\nberwenang sesuai aturan parundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleave\">\u003Cp>2. Pekerja\u002Fburuh mendapatkan ijin meninggalkan pekerjaan untuk keperluan di\nbawah ini:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. pekerja\u002Fburuh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. mengkhitankan anaknya. dibayar untuk selama 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-paidpaternityleaveduration\">\u003Cp>e. Istri malahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk salama 2 (dua)\nhari\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelatives\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-deathrelativesleave\">\u003Cp>f. suami\u002Fisteri, orang tua\u002Fmertua atau anak atau menantu meninggal dunia,\ndibayar untuk salama 2 (dua) hari\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. anggola keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1\n(satu) hari:\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Ijin ini dianggap gugur jika pekerja\u002Fburuh dalam kaadaan sedang mengambil\ncuti tahunan \u002F cuti panjang \u002F ijin Menjalankan Ibadah Keagamaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Hal-hal yang dikecualikan harus mendapat persetujuan dari General\nManager.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 32\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Libur Resmi Nasional dan Hari Besar Keagamaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-bankholidays1\">\u003Cp>1. Setiap pekerja\u002Fburuh berhak mendapatkan libur pada hari Iibur resmi\nnasional dan hari besar keagamaan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan tetap\nmendapat upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja\u002Fburuh level 1 (satu) sampai level 4 (empat), yang harus bakerja\npada hari libur nasional dan hari besar keagamaan berhak mendapatkan 2 (dua)\nhari pengganti (Day-off Payment).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja\u002Fburuh level 5 (Iima) ke atas hanya mendapatkan 1 (satu) hari\nlibur pengganti (Day-off Payment).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Libur pengganti (Day-off Payment) berlaku 30 (tiga puluh) hari, kecuali\nkarena mendapat persetujuan dari Kepala Bagian yang bersangkutan sesuai dengan\nkebutuhan operasional perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 33\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Upacara Peringatan Hari Besar Kenegaraan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Upacara Peringatan Hari Besar Kenegaraan adalah hari-hari besar yang\ndiperingati sebagal hari bersejarah bagi Negara Kesatuan Rl dan tidak terbatas\nhanya pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Rl.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Setiap pekerja\u002Fburuh wajib mengikuti upacara kenegaraan yang\ndiselenggarakan oleh Sheraton Media Hotel &amp; Towers, kecuali pekerja\u002Fburuh\nyang sedang manjalani cuti.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Kepala Bagian akan mengatur penugasan pekerja\u002Fburuh di bagiannya masing-\nmasing.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja\u002Fburuh yang sedang dalam menjalankan libur mingguan wajib hadir\ndaIam Upacara dengan mendapalkan lnsentif kehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja\u002Fburuh yang tidak hadir dalam upacara akan mendapatkan sanksi\nsesuai aturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB IX\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>PENGUPAHAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 34\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pengupahan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_trigger\">\u003Cp>1. Upah adalah hak pekerja\u002Fburuh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk\nuang sebagai jasa dari pengusaha setelah pekerja\u002Fburuh melakukan\npekerjaannya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Pembayaran upah dilakukan satlap 1 (satu) bulan sekali yang dibayarkan\npaling Iambat tanggal 29 bulan berjalan, yang merupakan perhitungan hari kerja\ndan tanggal 1 (satu) sampai tanggal 28 atau 29 atau 30 atau 31 bulan\nberjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja\u002Fburuh baru yang mulai masuk bekerja tidak dimulai pada tanggal 1\n(satu) atau pemutusan hubungan kerja sebelum akhir bulan, maka upah pada bulan\ntersebut dihitung sacara proporsional dengan jumlah hari kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 35\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Upah Pokok\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-WAGES_determined\">\u003Cp>1. Upah Pokok adalah upah yang dberikan kepada pekerja\u002Fburuh berdasarkan\nkesepakatan atara pengusaha dan pekerja\u002Fburuh yang tertuang di dalam Perjanjian\nKerja.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_government\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-LOWWAGE_trigger\">\u003Cp>2. Upah Pokok yang berIaku tidak boleh kurang dari yang ditetapkan oleh\npamerintah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 36\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Lembur\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Kerja Lembur adalah jam-jam dimana Pekerja\u002Fburuh melakukan pekerjaan\nsetelah atau diluar jam kerja biasa atau pada saat hari Iibur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dikarenakan kebutuhan operasional hotel maka pengusaha dapat menugaskan\npekerja\u002Fburuh untuk bekerja lembur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Surat lugas untuk bekerja lembur disetujui oleh Kepala Bagian dan\npekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype_general\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sundayallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-SUNDAY_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowanceperc1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-overtimeallowancetype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-OVERTIME_trigger\">\u003Cp>4. Upah lembur dibayarkan berdasarkan peratunan perundang-undangan yang\nberlaku atau dapat diganti dengan memberikan hari libur pengganti bila Iembur\ntersebut mencapai akumulasi 8 (delepan) jam.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>5. Pekerja\u002Fburuh yang berhak mendapatkan upah lembur adalah mereka yang\nberada pada level 1 (satu) sampai dengan level 4 (empat).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Bagi pekerja\u002Fburuh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak\nberhak atas upah kerja lembur, yang termasuk dalam golongan jabatan terentu\nsebagaimana dimaksud adalah dalam level 5 (lima) keatas yang dikarenakan\nsebagai perwakilan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pekerja\u002Fburuh Administrasi dengan dibawah level 5 (lima) yang melakukan\nkerja lembur akan mendapatkan penggantian hari libur apabila telah mencapai\nakumulasi 8 (delapan) jam kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Upah lembur dibayarkan bersamaan dengan waktu pengupahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Upah lembur dibayarkan setelah dibuat laporan yeng ditandatangani oleh\nKepala Bagian dan disetujui olah Bagian Sumber Daya Manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 37\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Kenaikan Upah Berkala\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasefirmperformance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-STRUCINCR_trigger\">\u003Cp>1. Kenaikan upah berkala adalah penentuan upah secara berkala sesuai dengan\nkemampuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-wageincreasetype2\">\u003Cp>2. Bagi Pekerja\u002Fburuh yang mendapatkan upah dibawah UMP maka kenaikan upah\nberkala mengacu pada Upan Minimum Propinsi.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Kenaikan upah Berkala berlaku bagi pekerja\u002Fburuh yang telah bekerja 3\n(tiga) bulan berturut-turut.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 38\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Upah Pada Waktu Pemberhentian Sementara (Skorsing)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja\u002Fburuh yang dikenakan skorsing atau pemberhentian sementara\npembayaran upahnya ditentukan sebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Upah Pokok dibayar penuh setiap bulannya selama masa skorsing tanpa\nmendapatkan uang service (uang jasa pelayanan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Setelah 6 (enam) bulan berlalu, apabila belum juga ada kapastian hukum,\nkepadanya diberikan cuti diluar tanggungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 39\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Upah Pekerja\u002Fburuh yang Mangkir\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Mangkir adalah pekerja\u002Fburuh yang tidak hadir tanpa ijin dan\npemberitahuan kepada atasan Iangsung dan Kepala Bagian, tanpa dibayar upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dasar perhitungan pamotongan upan per hari adalah 1\u002F30 (satu per tiga\npuluh) dan upah pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 40\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Upah Pekerja\u002Fburuh yang Tidak Melakukan Pekerjaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja\u002Fburuh yang hadir di perusahaan namun tidak melakukan pekerjaan\nyang menjadi tanggung jawabnya selama 1 (satu) hari penuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja\u002Fburuh yang melakukan hal tersebut pada point 1 tidak mandapat\nupah (No work No Pay).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dasar perhitungan pemotngan upah per hari adalah 1\u002F30 (satu per tiga\npuluh) dari upah pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 41\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Upah Pekerja\u002Fburuh Pada Waktu Sakit\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspaytype\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspayperc\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-maxsicknesspay\">\u003Cp>Pekerja\u002Fburuh yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit yang\nberkelanjutan akan mendapatkan upah pokok sesuai dengan peraturan dan\nUndang-undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PasaI 42\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Upah pada saat menjalankan Ibadah Keagamaan dan Tugas Negara\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja\u002Fburuh yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena menjalankan Ibadah\nKaagamaan dan Tugas Negara akan mendapatkan upah pokok sesuai dengan paraturan\ndan Undang-undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 43\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Hak Upah Pekerja\u002Fburuh Yang terkait proses Hukum\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja\u002Fburuh yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena ditahan Pihak\nBerwajib tidak akan mandapatkan upah, sesuai dengan peraturan dan\nUndang•undang yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PasaI 44\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pajak Pandapatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pajak pendapatan pekerja\u002Fburuh atas penghasilan yang diterima satiap\nbulan ditanggung oleh pekerja\u002Fburuh, Bukti setoran pajak tahunan tersebut\ndisampaikan kepada pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan sesuai dengan jadwal dan\nPemerintah yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Satiap pekerja\u002Fburuh diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak\nPerorangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perusahaan akan membantu pekerja\u002Fburuh dalam hal pembuatan NPWP\nbekerjasama dengan Instansi terkait dengan waktu yang dijadwalkan oleh\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Hal-hal yang terkait dengan pemotongan pajak bagi yang tidak memiliki\nNPWP sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB X\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>KEGIATAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PEKERJA\u002FBURUH\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 45\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Dana Pangembangan Sumber Daya Manusia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>(PSDM)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Dana PSDM adalah dana yang diperoleh dari potongan 2% dari total Service\nCharge setiap bulannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dana PSDM digunakan untuk kegiatan sosial, olah raga, kesenian,\nkerohanian, rekreasi dan pengembangan diri buruh\u002Fpekerja dan keluarga serta\ninvestasi yang berorientasi profit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dana PSDM dikelola oleh Komite PSDM yang merupakan gabungan dari\nperwakilan pekerja\u002Fburuh, pengusaha dan Serikat Pekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setiap kegiatan dan keputusan yang dilakukan oleh PSDM diwajibkan untuk\ndiinformasikan kepada Bagian Sumber Daya Manusia dan Pengurus Serikat\nPekerja\u002FBuruh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XI\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>TUNJANGAN DAN BANTUAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 46\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-ONCERISE_trigger\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype\">\u003Cp>1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah tunjangan yang diberikan kepada\npekerja\u002Fburuh yang merayakan Hari Raya Keagamaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pambayaran THR Keagamaan dilakukan minimal 1 (satu) minggu sebelum hari\nRaya ldul Fltri (Labaran) bagi pemeluk agama Islam dan pertengahan bulan\nDesember bagi pemeluk agama non Islam.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan kepada pekerja\u002Fburuh yang telah\nmempunyai masa kenja 3 (tlga) bulan atau Iabih secara terus menerus.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonusdays1\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-incidentalbonustype2\">\u003Cp>4. Besamya THR adalah 1 (satu) bulan upah pokok bagi pekerja\u002Fburuh yang\ntelah bakerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut atau prorata bagi pekerja\ndengan kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan benurut-turut.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 47\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>lnsentif Kehardiran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. lnsentif Kehardiran adalah bantuan yang diberikan oleh pengusaha kepada\npekerja\u002Fburuh per kehardiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha akan mamberikan lnsentif Kehardiran sebesar Rp. 9.000,-\n(sembilan ribu rupiah) per kehardiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3, Peninjauan lnsentif kehadiran akan dilakukan sabagai adendum yang akan\ndievaluasi pada bulan Januari tahun 2012 berdasarkan kondisi kemampuan\nperusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. lnsentif Kehardiran tidak diberikan kepada pekerja\u002Fburuh yang datang\nterlambat maksimal 15 (lima belas) menit dari jadwal kerja yang telah\nditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pengusaha menyediakan jasa hantaran bagi pekerja\u002Fburuh perempuan yang\npulang bekerja diatas jam 23:00 malam sasuai dengan jadwal kerja dengan\nkandaraan yan ditentukan olah perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Atasan Langsung atau orang yang dituntuk harus mambuat summary insentif\nkehardiran yang diserahkan ke HRD bersamaan dengan summary daftar hadir.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. lnsentif Kehardiran dibayarkan bersamaan dengan waktu pengupahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 48\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Insentif Split Shift\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-NOCTPREM_trigger\">\u003Cp>1. Insentif split shift akan diberikan kepada pekerja\u002Fburuh pada level 1\n(satu) sampai dangan level 4 (ampat).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-shiftallowanceamount1\">\u003Cp>2. Besarnya lnsentif split shift adalah Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah)\nper jadwal masuk split shift.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Pembayaran Insentif Split Shift dilakukan setelah adanya rakapitulasi\nyang dibuat oleh bagian yang memberlakukan Split shift dan mandapatkan\npersetujuan dari Kepala Bagian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pambayaran Insentif Split Shift bersamaan dengan waktu pangupahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PasaI 49\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Biaya Parkir Kendaraan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pengusaha memberikan keringanan biaya parkir kendaraan dengan ketentuan\nsebagai berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Kendaraan roda dua (motor) adalah Rp 7.500; (tujuh ribu lima ratus\nrupiah) per bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kendaraan roda empat (mobil) adalah Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)\nper bulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 50\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-disabilityfund\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-pensionfund\">\u003Cp>1. Sasuai dengan UU N0. 3 tahun 1992, Pengusaha wajib mengikutsertakan\nProgram JAMSOSTEK bagi semua pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Bagian Sumber Daya Manusia harus memberikan Laporan Tahunan Jamsostek\nkepada pekerja\u002Fburuh setiap tahunnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 51\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Bantuan Biaya Pangobatan Rawat Jalan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Adalah bantuan yang diberikan pengusaha kepada pekerja\u002Fburuh untuk biaya\npenggantian pengobatan rawat jalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pangobatan rawat jalan adalah pangobatan terhadap penyakit yang Tidak\nmemerlukan perawatan Inap rumah sakit. Pengobatan Ini dilakukan atas anjuran\ndokter perusahaan atau dokter lain yang memiliki ijin praktek resmi atau\nlayanan medis Iain yang memiliki ijin praktek dari dinas yang berwenang.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bantuan pengobatan rawat jalan selama jangka waktu 1 (satu) tahun\nkalender adalah sebesar 1 (satu) bulan upah pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Mass berlaku pangajuan klaim adalah 1 (satu) bulan kalender dari tanggal\nkuitansi resmi yang diterima House Clinic, malebihi batas waktu tersebut\nberarti klaim gugur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccess\">\u003Cp>5. Bantuan pangobatan rawat jalan yang dimaksud adalah :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1.Biaya pemeriksaan dokter, laboraturium, obat-obatan, imunisasi BCG, DPT,\nPolio, Hepatitis B dan Campak dengan melampirkan kuitansi resmi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Biaya perawatan gigi atas rekomendasi dokter, berlaku bagi pekerja\u002Fburuh\ndan sudah termasuk dalam biaya pangobatan rawat jalan dengan ketantuan sebagai\nberikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Untuk level 1 - 5, maximum Rp. 350,000,-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Untuk lavel 6 keatas, maximum Rp. 650,000.-\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003C\u002Fdiv>\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-equalityotherclause\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthcareaccessrelatives\">\u003Cp>6. Bantuan pengobatan rawat jalan berlaku bagi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja\u002Fburuh dengan 1 (satu) orang Istri yang sah dan maksimal 3 (tiga)\nanak kandung\u002Fanak angkat yang sah sacara hukum dengan batas usia maksimal 18\ntahun atau belum menikah.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>b. Pekerja\u002Fburuh perempuan tanpa tanggungan, kecuali ada pernyataan resmi\nsebagai orang tua tunggal dan anak-anak kandungnya.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>c. Pekerja\u002Fburuh yang telah melewati 3 (ilga) bulan masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Biaya penggantian pengobatan rawat jalan bagi Pekerja\u002Fburuh yang belum\nsatu tahun masa kerja dihitung secara prorata.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>7. Pengobatan rawat jalan yang tidak ditanggung dalam pangajuan klaim adalah\n:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Obat kecantikan, kosmatlk, obat gosok, susu, bedak, suplemen. vitamin\n(kecuali vitamin yang diresepkan dokter untuk pemulihan kesahatan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Penyakit karena panggunaan narkoba, penyakit kelamin dan yang sajenisnya\n(psikotropika).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Samua obat-obatan atau alat-alat kesehatan yang penggunaannya tidak\nIangsung untuk kaperluan kesahalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Imunisasi bayi diluar BCG, DPT, Polio, Hepatitis B dan Campak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Khitan bagi anak pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Bantuan pengobatan untuk terapi kehamilan dan lndikasi gangguan alat\nraproduksi dibatasi maksimal 50% dari upah pokok perbulannya untuk pamakaian\ndalam 1 (satu) tahun kalender, pamberian bantuan ini tidak berlaku dalam hal\nterapi hormonal untuk mandapatkan keturunan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Bantuan dimaksud dalam pasal 51 ayat 7 di atas berlaku bagi pekerja\u002Fburuh\nperempuan dan juga istri yang sah dari pekerja\u002Fburuh yang tercatat di bagian\nSumber Daya Manusia (Personalia).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Penyakit Iain yang tarjadi pada masa kehamilan tidak tarikat dalam\naturan pasal 51 ayat 7 di atas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Pengusaha akan memberikan lnsentif sebesar 50% dari 1 (satu) kali upah\npokok kepada pekerja\u002Fburuh yang tidak memanfaalkan bantuan rawat jalan selama\ntahun kalender (1 Januari sampai dengan 31 Desember), baik berupa penggantian\nbiaya pengobatan rawat jalan maupun panggunaan cbat-obatan dari House\nClinic.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 (sepuluh) di atas akan gugur\napabila pekerja\u002Fburuh terbukti mendapatkan atau menggunakan paling sedikit 1\n(satu) jenis obat-obatan yang bukan obat P3K atau emergency dari House Clinic,\ndan nama-nama karyawan yang berhak atas insentif ini akan diumumkan di papan\npengumuman karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Pembayaran bantuan pengobatan dilakukan bersamaan dengan pembayaran upah\nbulanan, dengan mangkuti periode penghitungan absensi setiap bulannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 52\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Bantuan Pembelian Kaca Mata\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Adalah bantuan yang diberikan pengusaha untuk pembelian kaca mata kepada\npekerja\u002Fburuh atas rekomendasi dokter, bantuan ini diluar dari biaya pengobatan\nrawat jalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bantuan pembelian kaca mata diberikan dengan ketentuan sebagai\nberikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Lensa dan bingkai kaca mata termasuk lansa kontak diberikan penggantian 1\n(satu) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun untuk setiap penggantiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Besamya penggantian ditetapkan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerjalburuh level 1•8, makslmal bieya penggantian Rp. 400.000.-\n(empat ratus ribu rupiah) diluar dari biaya pengobatan rawat jalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja\u002Fburuh level 7-9 maksimal biaya penggantian Rp. 400.000,- (empat\nratus ribu rupiah) sudah termasuk dalam bagian dari bantuan pengobatan rawat\njalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 53\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Bantuan Rawat lnap dan Melahirkan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Adalah bantuan yang diberikan kepada pekerja\u002Fburuh yang melakukan rawat\ninap di rumah sakit.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-healthinsurancerelatives\">\u003Cp>2. Bantuan pengobatan rawat inap dan melahirkan berlaku bagi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja\u002Fburuh dengan 1 (satu) orang istri yang sah dan maksimal 3 (tiga)\nanak kandung\u002Fanak angkat yang sah secara hukum dengan batas usia maksimal 21\ntahun atau belum menikah. Jika anak pertama sudah melewati usia tanggungan\npengusaha maka anak keempat dapat manggantikan sebaga anak ke-tiga yang\nterdaftar di Bagian Sumber Daya Manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja\u002Fburuh perempuan tanpa tanggungan, kecuali ada pernyataan resmi\ndari pihak berwenang sebagai orang tua tunggal dan anak-anak kandungnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerja\u002Fburuh yang telah melewati 3 (tiga) bulan masa kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Bantuan biaya melahirkan hanya tarbatas untuk 3 (tiga) orang anak,\napabila Pekerja\u002Fburuh pada permulaan masa kerja sudah mempunyai 3 (tiga) orang\nanak atau lebih, tidak berhak mandapat bantuan biaya melahirkan sabagaimana\ndiatur dalam program Jaminan Rawat Inap.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Besarnya jaminan ditentukan berdasarkan ketentuan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Kalebihan biaya rawat inap ditanggung oleh Pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja\u002Fburuh yang mempunyai keterkaitan dengan kelebihan biaya harus\nmelunasi kewajibannya sebalum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 54\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Sumbangan Duka\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-funeralpay\">\u003Cp>Bila seorang Pekerja\u002Fburuh, istri\u002Fsuami, anak, orang tua kandung maupun\nmertua dari Pekerja\u002Fburuh meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima\nsumbangan duka dari pekerja\u002Fburuh yang akan langsung dipotong dan gaji bulan\ndepan sebasar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) per Pekerja\u002Fburuh dan bantuan\ndari Manajemen sabesar Rp.350.000 (tiga ratus Iima puluh ribu rupiah).\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XII\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>UANG JASA PELAYANAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 55\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Uang Jasa- Pelayanan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Adalah retribusi yang dipungut dari tamu hotel sebasar 10% dari setiap\ntotal pembayaran yang dilakukan atas pelayanan dan panggunaan fasilitas\nhotel.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Uang Jasa Palayanan bukan marupakan komponen upah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dasar perhitungan Uang Jasa Pelayanan mengacu kepada pendapatan hotel\nsehingga pengusaha tidak dapat memberikan jaminan atas besaran\u002Fjumlah minimal\nuang jasa pelayanan yang akan diterima oleh pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 56\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Distribusi Uang Jasa Palayanan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Uang Jasa Pelayanan diberikan kepada seluruh Pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Sistem yang digunakan dalam penghitungan perolehan uang jasa pelayanan\ndihitung per tanggal 16 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 15 bulan\nberjalan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Uang jasa pelayanan dibagikan sebesar 95,5% berdasarkan sistem bagi\nrata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Sejumlah 4,5% dan uang Jasa Pelayanan tersebut akan digunakan untuk :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Dana Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) yang didapat 2% dari Uang\nJasa Pelayanan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. 2,5% untuk menutupi biaya pembelian barang yang hilang dan pecah (Lost\n&amp; Breakaga) meliputi :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Crockery (barang-benang pecah belah) yang hilang atau pecah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Glassware yang hilang atau pecah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Silverware\u002FHardware hilang yang digunakan di restoran, kamar dan catering\nkeluar hotel.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Vandalisme, pengerusakan barang hotel atau peralatan operasional lainnya\ntermasuk corat-coret dinding di dalam lift, toilet, locker dan lain-lain\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. 50% kerugian hotel yang diakibatkan oleh kelalaian Pekerja\u002Fburuh dalam\nmenjalankan tugasnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Dana Lost &amp; breakage yang tidak terpakai dan telah disetujui oleh\nPengusaha dan Serikat Pekerja\u002FBuruh akan dikemballkan kepada Pekerja\u002Fburuh\nsecara rata dan bagi yang belum memasuki masa kerja 12 (dua helas) bulan secara\nterus menerus diberikan secara prorata.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Pengembalian dana Lost &amp; Breakage yang tidak terpakai dibayarkan\nbersamaan dengan waktu pengupahan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Uang Jasa Pelayanan yang tidak tertagih akan diperhitungkan pada uang\njasa pelayanan bulan berikutnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Perhitungan jumlah yang tidak teragih sebagaimana dimaksud dalam ayat 5\ndapat dilakukan sekaligus atau bertahap maksimal tiga kali.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Cuti yang mendapatkan uang jasa palayanan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Cuti tahunan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Cuti Insidentil (seperti yang terdapat dalam Pasal 31)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Cuti panjang di tahun ketujuh &amp; tahun kedelapan masing-masing\nmendapat 1(satu) bulan perhitungan uang jasa pelayanan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Cuti melahirkan bagi pekerja\u002Fburuh perempuan, perhitungan berdasarkan\njumlah hari cuti yang diambil\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>e. Libur Rasml Nasional dan hari basar kaagamaan sesuai dengan kaputusan\npemsnman\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>f. Cuti sakit\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Cuti sakit berkepanjangan, pendistribusian mengikuti sistem pengupahan\ncuti sakit berkepanjangan sasuai dengan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Cuti yang dalam hal pekerja\u002Fburuh ditahan pihak yang berwajib karena\ndiduga melakukan tindak pidana bukan atas pangaduan pengusaha, maka\npendistribusian berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>I. Skorsing : tidak terbukti bersalah akan mandapatkan di bulan berikutnya\n(penghitungan berdasarkan hari yang balum dibayarkan)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>j. Beberapa hal yang tidak mandapatkan uang jssa pelayanan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Cuti manjalankan ibadah kaagamaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Cuti diluar tanggungan Perusahaan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 57\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Kesalahan Posting\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Kesalahan posting yang dilakukan pekerja\u002Fburuh atas pembayaran\u002Ftransaksi\nyang berakibat karuglan bagi perusahaan, pekerja\u002Fburuh wajib melakukan\npenggantian 100% atas kerugian yang ditimbulkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIII\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>SANKSI TERHARDAP PELANGGARAN TATA TERTIB DAN DISIPLIN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 58\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pengertian\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Surat Peringatan adalah Surat yang dikeluarkan oleh atasan Iangsung atau\nKapala Bagian yang fungsinya sebagai peringatan terhadap kesalahan yang\ndilakukan oleh pekerja\u002Fburuh didalam menjalankan tugas atau peraturan tata\ntertib yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Surat Peringatan dimaksudkan untuk pambinaan kepada Pekerja\u002Fburuh atas\nkekeliruan atau kalalaian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 59\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Proses Pemberian Surat Peringatan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Surat Peringatan diberikan olah atasan kepada pekerja\u002Fburuh yang\nmelakukan pelanggaran paraturan kerja yang berlaku di Sheraton Media Hotel\n&amp; Towers.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Surat Peringatan diperlakukan sebagai data rahasia (confidential).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Surat Peringatan dibuat dalam Bahasa Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Surat Peringatan dibuat rangkap 3 (tiga)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Asli untuk arsip Pekerja\u002Fburuh di bagian Sumber Daya Manusia\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Lembar kedua untuk Kepala Bagian yang bersangkutan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Lembar ketiga untuk pekerja\u002Fburuh yang bersangkutan, apabila diperlukan\nSerikat Pekeria\u002FBuruh dapat memperoleh duplikat dari pekerja\u002Fburuh yang\nbersangkutan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 60\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Tingkat Pelanggaran, Sanksi dan Kewenangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ctable border=\"1\" style=\"width: 100%\">\n  \u003Ccaption>\u003C\u002Fcaption>\n  \u003Ccolgroup>\u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003Ccol>\n  \u003C\u002Fcolgroup>\u003Ctbody>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>Tingkat\n\n        \u003Cp>Pelanggaran\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Sanksi\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Masa\n\n        \u003Cp>Berlaku\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Yang berwenang \u002F berkewajiban\u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>1\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Peringatan lisan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>3 bulan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Atasan langsung,\n\n        \u003Cp>Cc: Bagian Sumber Daya Manusia\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>2\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Peringatan tertulis pertama dan atau pemotongan insentif\n      kehadiran\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 bulan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kepala Bagian\n\n        \u003Cp>Cc: Bagian Sumber Daya Manusia\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>3\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Peringatan tertulis kedua dan atau penundaan kenaikan upah \u002F\n      promosi\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 bulan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kepala Bagian\n\n        \u003Cp>Cc: Bagian Sumber Daya Manusia\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>4\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>a. Peringatan tertulis ketiga (terakhir)\n\n        \u003Cp>b. Pembebasan tugas sementara\u003C\u002Fp>\n\n        \u003Cp>c. Pekerja\u002Fburuh membayar ganti rugi dalam bentuk barang \u002F uang\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>6 bulan\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kepala bagian dan Petugas Sumber Daya Manusia atas permintaan Kepala\n        Bagian\n\n        \u003Cp>Cc : Sudinaker\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n    \u003Ctr>\n      \u003Ctd>5\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>\u003C\u002Ftd>\n      \u003Ctd>Kepala bagian dan Petugas Sumber Daya Manusia atas permintaan Kepala\n        Bagian\n\n        \u003Cp>Cc : Sudinaker\u003C\u002Fp>\n      \u003C\u002Ftd>\n    \u003C\u002Ftr>\n  \u003C\u002Ftbody>\n\u003C\u002Ftable>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 61\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Tingkat Palanggaran\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>A. Pelanggarn tingkat 1 (Peringatan Lisan), antara Iain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Tidak mentaati waktu kerja yang telah ditetapkan tanpa ijin atasan\nmaksimal 2 (dua) kali dalam jangka waktu 30 hari.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tidak melaksanakan absensi maksimai 2 kali dalam sebulan, disertai\npemotongan Insentif kehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Datang tarlambat 15 menit maksimal 4 kali dalam sebulan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Tidak mengikuti standar penampilan (standard grooming) yang benaku di\nSheraton Media Hotel &amp;Towers.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Melakukan kegiatan yang mengganggu ketenangan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Masuk atau keluar hotel tidak melalui pintu yang telah ditentukan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Ditemukan menggunakan telepon kantor untuk kepentingan pribadi, tagihan\nbiaya telepon akan dibebankan kepada karyawan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Berada di area hotel yang bukan tugas kerja dan tanggung jawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Tidak melaporkan perubahan status dirinya (Parkawinan, Jumlah Tanggungan,\nAlamat, Nomor Telepon) kepada Bagian Sumber Daya Manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Tidak melakukan program saving energy (membiarkan paralatan yang\nmenggunakan listrik tetap hidup setelah tidak digunakan, membiarkan kran air\nhidup setelah tidak digunakan).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Merokok di tempat yang bukan area babas merokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Tidak manjawab\u002Fmerespon panggilan yang dilakukan malalui Handy Talky.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Tidak melaporkan kembali perkambangan Guest request arau complaint\nkepada pemberi tugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>B. Pelanggaran Tingkat 2, (Peringatan terrtulis Pertama) antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Tidak mengikuti upacara Peringatan Hari Kemerdakaan RI yang\ndiselenggarakan oleh Sheraton Media Hotel &amp; Towers.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tidak mengenakan Pakaian Kerja dan atau Tanda Pengenal.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pakerja\u002Fburuh yang memberikan informasi tentang data pribadi tamu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Manghilangkan kunci pintu tampat kerja (ruang kerja).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Tidak menghadiri kegiatan yang diharuskan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Bertindak dan\u002Fatau berbicara tidak sopan terhadap sesama\npekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Tidak mampu melaksanakan dan menyelesaikan tugas yang diberikan atasan\nsesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Tidak masuk kerja selama satu hari tanpa ijin atasan (atau petugas yang\nmewakilinya), surat peringaran disertai pemotongan Upah Pokok, uang Jasa\npelayanan dan Insentif kehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Mencabut pengumuman resmi tanpa ijin Bagian Sumber Daya Manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Menempel dan menyebarkan pengumuman tanpa ijin Bagian Sumber Daya\nManusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Tertidur atau mangambil posisi tidur pada saat kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Mempergunakan fasilitas untuk tamu tanpa ijin tertulis dari General\nManager.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Menyimpan, melihat dan mendistribusikan gambar\u002Ffile porno di lingkungan\nPerusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Menyimpan barang-barang milik perusahaan di dalam locker, kecuali\npakaian kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Meninggalkan pekerjaan yang belum selesai tanpa melakukan serah terima\npekerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Tidak merawat secara regular peralatan kerja yang menjadi tanggung\njawabnya (Trolley. Komputer. dishwashing. Iinen, mesin-mesin kerja, dan\nlain•lain).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Menggunakan telepon genggam (HP) disaat berinteraksi dengan tamu hotel\npada waktu jam kerja yang dapat mengganggu jalannya operasional, kecuali\ndiperutukkan bagi jabatan tertentu (Sales Marketing, Department Head. General\nManager, orang yang ditunjuk).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Mengadakan transaksi bisnis pribadi atau kelompok untuk keuntungan\npribadi atau kelompok saat jam kerja di lingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Melakukan Pelanggaran sebelum habis masa berlaku surat peringatan\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>C. Pelanggaran tingkat 3,(peringata Tertulis Kedua) antara Iain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Tidak melaksanakan absensi sampai 6 kali dalam sebulan tanpa alasan yang\ndapat dipertanggungjawabkan, surat peringatan disertai pemotongan lnsentif\nkehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Terlambat Iebih dari 60 menit maksimal 2 kali dalam 30 hari tanpa ijin\ndari atasan. Surat peringatan disertai pemotongan Insentif kehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Tidak melakukan posting atas suatu transaksi ke dalam sistem.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Tidak melaporkan barang Lost and Found pada saat ditemukan\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Tidak mengenakan Perlengkapan Keselamatan Kerja yang telah disediakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Menggunakan, membawa keluar barang-barang Perusahaan untuk kepentingan\npribadi tanpa ijin atasannya dan tanpa disetujui oleh General Manager.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Menolak untuk diperiksa oleh petugas keamanan tarhadap locker cabinet,\ntas dan pemeriksaan badan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Melanggar dan atau tidak melaksanakan keputusan atau ketentuan atas\nlnstruksi yang sudah diperintahkan oleh atasannya sesuai dengan aturan yang\nada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Mengendarai atau manggunakan kendaraan atau peralatan milik hotel yang\nbukan menjadi tugas dan tanggung jawabnya, tanpa ijin atasannya dan tanpa\ndisetujui oleh General Manager.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Mengadakan transaksi bisnis pribadi atau kelompok tertentu untuk\nkeuntungan pribadi atau kelompok saat jam kerja di Iingkungan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Merokok di area berbahaya seperti Engineering workshop, Laundry,\nKitchen, pantry area, area penyimpanan bahan bakar dan chemical (area yang\nsangat berbahaya).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Tidak hadir bekerja (mangkir) selama 2 hari tanpa ijin atasan atau yang\nmewakilinya, surat peringatan disertai pemotongan upah pokok, Uang Jasa\nPelayanan dan lnsentif kehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Menghasut atau melakukan ancaman dalam bentuk apapun terhadap\npekerja\u002Fburuh lain sehingga menimbulkan keresahan yang dapat mengeruhkan\nsuasana kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Mencorat-coret atau menulis di dinding, lift atau area lain sekitar\nhotel, kacuali pada tempat yang disadiakan oleh manajamen (Voice Comer).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Menolak keras untuk melaksanakan perintah yang layak diperintahkan oleh\natasannya sesuai dengan aturan yang ada.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>16. Dengan sengaja melakukan usaha untuk mendengarkan pembicaraan telepon\norang lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>17. Bersikap dan berbicara tidak sopan terhardap tamu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>18. Tidak manjalankan standard yang telah ditetapkan perusahaan (Food\nSafety, Brand Standard, Safety &amp; Security, Financial Policy &amp;\nProcedure, dan Iain-lain)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>19. Melakukan Palanggaran sebelum habis masa berlaku surat peringatan\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>D. Palanggaran Tingkat 4, (Peringatan Tertulis Ketiga) antara lain:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Menyalahgunakan user ID atau password milik perusahaan atau orang\nlain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Menyalahgunakan wewenang untuk keperluan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Mangkir 3 (tiga) hari berturut-turut. disertai tambahan sanksi pemotongan\nupah pokok, uang jasa pelayanan dan lnsentif kehadiran.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Melakukan tindakan yang mengakibatkan peralatan dan barang-barang milik\nPerusahaan, atau tamu hilang atau rusak, surat peringatan diserai penggantian\n50% atas kehilangan\u002Fkerusakan barang, yang dapat dilakukan dengan pemotongan\nupah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Memasuki kamar tamu bukan karena tugas pelayanan dan tanggung\njawabnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Menolak anjuran dokter perusahaan melakukan program Medical Check Up\n(MCU) yang diwajibkan perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Dengan sengaja tidak melaporkan penyakit barbahaya dan\u002Fatau menular yang\ndideritanya sahingga dapat membahayakan Kesehatan dan Keselamatan tamu atau\nPekerja\u002Fburuh lainnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Menghilangkan Master Key Electronic.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Memasukkan orang yang tidak berkepentingan ke tempat terlarang, seperti\nruang genset\u002FBoiler\u002FChiIler\u002FUtiIities room\u002FPABX\u002FEDP\u002FLift Room dan tempat\nrahasia lain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Menolak mutasi \u002F pemindahan yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang\ntercantum pada pasal 14 (empat belas) Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Memasuki kamar dalam keadaan Do Not Disturb dan tidak melaksanakan\nprosedur Do Not Disturb (DND).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Tidak melaporkan transaksi pembayaran yang diberikan oleh tamu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Bertindak melebihi wewenang yang telah diletapkan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Merokok di area tamu\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Melakukan Palanggaran sebelum habis masa berlaku surat peringatan\nsebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>E. Pelanggaran tingkat 5 dan Hal-hal yang mengakibatkan PHK (Pemutusan\nHubungan Kerja)\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Menghliangkan metal master key.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Terlibat langsung dalam perkelahian dengan tamu atau rekan kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Meminta dan menerima uang, barang, jasa, komisi, hadiah, lmbalan atau\nkeuntungan lain untuk kepantingan pribadi dari pihak ketiga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Menggunakan kop surat perusahaan tanpa ijin untuk kepentingan pribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Mamanipulasi dan atau memalsukan data, status biodata, tanda tangan,\ntagihan, petty cash, bukti pengeluaran pembelian barang serta memberikan\nketerangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Menyalahgunakan uang dan barang milik Perusahaan untuk kepentingan\npribadi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>7. Melakukan penunjukan supplier atau kontraktor tanpa prosedur\nsemestinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>8. Mabuk, minum minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan\nnarkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>9. Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>10. Menyerang, menganiaya. mengancam, mengintimidasi secara fisik dan\nmental, menghina sacara kasar atau berkaitan dengan unsur SARA kepada\npengusaha, rekan kerja, tamu dan atau keluarganya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>11. Dengan sengaja atau Ialai telah merusak, merugikan atau membiarkan dalam\nkeadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian dan atau\nmembahayakan bagi Perusahaan, tamu dan rekan karja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>12. Membocorkan rahasia, mencemarkan nama baik pengusaha, rekan kerja, tamu\ndan atau keluarganya yang seharusnya dirahasiakan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>13. Membawa senjata tajam, senjata api dan bahan peledak atau bahan\nberbahaya Iainnya dilingkungan Perusahaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>14. Bekerja rangkap pada Perusahaan lain tanpa ijin tertulis dari Kepala\nDepartemen dan Sumber Daya Manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>15. Terbukti terlibat dalam tindakan kriminal\u002Fpidana sesuai dengan\nundang-undang ketenagakerjaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>F. Jenis Palanggaran lainnyn\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Bila terdapat pelanggaran-pelanggaran yang belum diatur di atas maka akan\nditetapkan mas kesapakamn kedua belah pihak dan menjadi aturan yang tidak\nterpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XIV\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>PEMBERHENTIAN SEMENTARA (SKORSING) DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 62\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Skorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Skorsing adalah tindakan pemberhentian sementara yang dilakukan pengusaha\nkepada pekerja\u002Fburuh karena sedang manunggu proses pemutusan hubungan kerja\natau penyelesaian perselisihan hubungan lndustrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 63\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Kepastian Hukum setelah Pemberhantian Sementara\u002Fskorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pekerja yang terkena skorsing dalam penyelesaian Hubungan Industrial\napabila terbukti sepenuhnya tidak bersalah, dapat dipekerjakan kembali pada\nposisi\u002Fjabatan sebelum diberlakukannya skorsing atau posis\u002Fjabatan lain yang\ndiputuskan secara bipartite. Dan mass berlaku periode pelanggarannya yang\nmengakibatkan jatuhnya sanksi skorsing tidak berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Terbukti bersalah, diputuskan hubungan kerjanya sesuai dengan peraturan\nperundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pemberhentian sementara harus diberitahukan olah pengusaha sacara terbuka\nkepada pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 64\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Hak Skorsing\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pekerja\u002Fburuh yang sedang menjalani skorsing tetap mendapatkan upah pokok\ntanpa mandapatkan uang jasa palayanan sebagaimana yang sudah diatur di\npasal-pasal sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 65\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pemutusan Hubungan Kerja\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena\nsuatu hal yang mangakibatkan berakhinya hak dan kawajiban antara pekerja\u002Fburuh\ndan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Pemutusan hubungan kerja dapat tarjadi dengan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Terlebih dahulu memperoleh panetapan dari Iambaga panyelesaian\nperselisihan hubungan Industrial yang diikuti hak dan kewajiban yang tetap\nmangacu kepada perundingan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Tanpa penetapan dari Iembaga panyalesaian perselisihan hubungan\nIndustrial yang disertai hak dan kawajiban sesuai dengan parundangan yang\nberlaku. Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja Ini adalah seperti berikut :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja\u002Fburuh masih dalam masa percobaan kerja\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Pekerja\u002Fburuh mengajukan perminntaan pangunduran diri\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>c. Pekerja\u002Fburuh mancapai usia pansiun\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>d. Pekerja\u002Fburuh meninggal dunia .\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Pekerja\u002Fburuh mangkir selama 5 hari berturut-turut\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>I. Keadaan kesehatan Pekerja\u002Fburuh yang tidak mangijinkan untuk bekerja;\nmenderita penyakit kejiwaan, cacat sapenuhnya dan permanen sehingga tidak dapat\nmenjalankan tugas.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>g. Pelanggaran terhadap paraturan tata tertib.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>h. Karena alasan mendesak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 66\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PHK Selama Masa Percobaan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. PHK dengan masa percobaan adalah Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan\npengusaha kepada pekerja\u002Fburuh atau sebaliknya selama masa percobaan.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha dapat melakukan PHK dikarenakan atas penilaian dari atasan\nlangsung dan\u002Fatau Kepala Bagian karena pekerja\u002Fburuh tidak memenuhi kelayakan\nkerja yang diinginkan pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja\u002Fburuh tidak berkeinginan melaniutkan pekerjaan di perusahaan\nkarena keinginan pekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. PHK dapat terjadi jika setelah dipersyaratkan secara tartulis dalam\nPerjanjian Kerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 67\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PHK Pengunduran Diri\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. PHK karena pengunduran diri adalah Pemutusan Hubungan Kerja sapihak yang\ndilakukan karena keinginan sendiri dari pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Bila terjadi pernikahan antar pekerja maka salah satu diantara pekerja\ntersebut harus mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bila terjadi pernikahan antara pekerja dengan anak atau orang tua pekerja\nmaka salah satu harus mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. PHK karena pengunduran diri harus melalui :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Permohonan pengunduran diri oleh pakerja yang diajukan secara tertulis\nkepada Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Kepala Bagian yang bersangkutan\nselambat-Iambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri tanpa\ndipotong cuti dan hari Iibur.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2, Tetap manjalankan kewajiban sampai dengan hari terakhir pengunduran\ndirinya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Melakukan prosedur pengembalian barang hotel (clearance).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja yang sudah menjalankan prosedur mengundurkan diri mendapatkan\npenggantian hak cuti atau hari libur yang belum diambil, serta berhak atas uang\npisah, sesuai aturan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Pekerja yang mengundurkan diri dengan tidak memberikan surat pengunduran\ndiri minimal 30 (tiga puluh) hari sabalumnya tidak berhak atas uang pisah,\nkecuali posisi atau jabatan tertentu yang karena sifat kerjanya harus\ndisegerakan pengunduran diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 68\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PHK Karena: Usia Pensiun\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. PHK karena usia pensiun adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan\noleh pengusaha atau pekerja\u002Fburuh karena telah mamasukl usia pensiun yaitu 55\n(lima puluh Iima) tahun atau usia Iain diatas 45 (empat puluh Iima) tahun\nbardasarkan kesapakatan antara pengusaha dan pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha akan memberikan surat pemberitahuan kepada pekerja\u002Fburuh yang\nakan mamasuki usia pensiun (55 tahun) dua bulan sebelumnya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pensiun karena keinginan dari pekerja\u002Fburuh dengan usia di bawah 55 tahun\nmaka wajib mangajukan surat kepada Bagian Sumber Daya Manusia 3 (tiga) bulan\nsebelumnya dengan tetap berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan\npekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Pekerja\u002Fburuh yang disetujui pensiun akan mendapatkan :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>a. Uang Pesangon &amp; uang Panghargaan Masa kerja sesuai peraturan\nperundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>b. Uang Pisah\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja\u002Fburuh yang disetujui pensiun wajib melakukan prosedur\npengambalian barang hotel (clearence) di hari terakhir bekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 69\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PHK karena Pekerja Meninggal Dunia\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Hubungan Kerja antara pekerja dan pengusaha putus demi hukum karena\nmeninggalnya pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pihak ahli waris pekerja\u002Fburuh yang meninggal dunia berhak atas uang\npesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan\nparaturan perundangan yang berlaku dan manfaat jaminan kamatian dari pihak\nasuransi.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pihak ahli waris wajib menyerahkan dokuman-dokuman yang dibutuhkan ke\nBagian Sumber Daya Manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 70\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PHK karena Mangkir 5 Hari Berturut-turut\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Mangkir adalah ketidakhadiran pekerja tanpa pemberitahuan kepada atasan\nlangsung dan atau Kapala Bagiannya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Atasan Iangsung atau Kapala Bagian harus melaporkan perihal mangkirnya\npekerja kepada Bagian Sumber Daya Manusia pada hari kedua, ketiga, keempat dan\nkelima agar dapat ditindak lanjuti oleh Bagian Sumber Daya Manusia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Bagian Sumber Daya Manusia akan mangi\\rimkan surat kepada pekerja ke\nalamat yang tarcatat di Bagian Sumber Daya Manusia perihal ketidak hadiran\npekerja.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Setelah diberikan surat pemanggilan oleh Bagian Sumber Daya Manusia\nsabanyak 2 (dua) kali kepada pekerja\u002Fburuh yang mangkir, dan tidak mamberikan\njawaban atau alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pekerja\u002Fburuh yang\nbersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Pekerja\u002Fburuh yang mangkir 5 hari barturut-turut mandapatkan uang pisah\nsebesar 50% dan cuti atau panggantian hari libur yang belum diambil.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 71\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PHK karena Sakit Berkepanjangan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-sicknessmaxdaysnr\">\u003Cp>1. PHK karena sakit berkepanjangan adalah pemutusan hubungan kerja oleh\npihak pengusaha kepada pekerja\u002Fburuh atau permohonan dari pihak pekerja\u002Fburuh\nkepada pengusaha dikarenakan pekerja\u002Fburuh mangalami sakit berkepanjangan atau\nmengalami cacnat tetap karena kacelakaan kerja dan tidak dapat kembali bekerja\ndan telah malampaui masa dua belas bulan.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>2. Pekerja yang di PHK karena hal tersebut berhak mendapatkan uang pesangon,\nuang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan\nparundangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 72\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PHK karena Palanggaran Tata Tertib\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Yang dimaksud PHK pada pasal ini adalah pakerja\u002Fburuh melakukan\npelanggaran ketentuan yang diatur dalam Parjanjian Kerja Bersama, yang\nmerupakan pengulangan atau malakukan palanggaran sebalum habis masa berlaku\nsurat peringatan ke tiga (tingkat palanggaran 4).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pekerja\u002Fburuh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan ,\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh uang pesangon, uang penghargaan\nmssa kerja. dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundangan yang\nberlaku.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 73\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>PHK kamna Alasan Mandesak atau Melakukan Kesalahan Barat\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. PHK karena alasan mandesak adalah PHK karena alasan-alasan yang\nkeputusannya tidak dapat ditunda.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. PHK karena alasan mendesak dilakukan karena pekerja\u002Fburuh tertangkap\ntangan\u002Fterbukti melakukan pelanggaran kesalahari tlngkat 5.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pekerja\u002Fburuh yang di PHK karena alasan mendesak mendapatkan uang\npenggantian cuti dan hari Iibur yang belum diambil dan 25% uang pisah.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 74\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Uang Pesangon Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Panggantian Hak dan Uang\nPisah\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay\">\u003Cp>1. Pemberian dan besamya Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang\nPenggantian Hak yang diberikan dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),\ndisesuaikan dengan paraturan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_dismissal_type\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number_1_tenure\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance_number\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-severance\">\u003Cdiv class=\"cbaClause highlight\" id=\"clause-contractseverancepay1\">\u003Cp>2. Besamya Uang Pesangon. Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian\nHak ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.\u003C\u002Fp>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\u003C\u002Fdiv>\n\n\u003Cp>3. Uang Panggantian Hak adalah hak cuti tahunan, cuti panjang. libur\nnasional yang belum diambil oleh pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Besamya uang pisah ditetapkan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Masa kerja 3 tahun atau Iebih tetapi kurang dari 6 tahun, berhak mandapat\n1 (satu) bulan upah pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Masa kerja 6 tahun atau Iebih tetapi kurang dan 9 tahun, berhak mendapat\n2 (dua) bulan upah pokok.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Masa kerja 9 tahun atau Iebih tetapi kurang dan 13 tahun, berhak mendapat\n3 (tiga) bulan upah pokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Masa kerja 13 tahun atau Iebih, berhak mendapat 4 (dua) bulan upah\npokok\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Perhitungan Uang Pisah yang tersebut diatas diberikan kepada\npekerja\u002Fburuh dengan ketentuan sebagai berikut:\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Pengunduran diri mendapat 100%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Mangkir 5 (lima) hari berturut-turut mendapat 50%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Melakukan Pelanggaran Tingkat kelima mendapat 25%\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch2>BAB XV\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch2>PENYELESAIAN PENGADUAN\u003C\u002Fh2>\n\n\u003Ch3>Pasal 75\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Pertemuan Rutin\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>Untuk mamastikan komunikasl yang lancar dan hubungan kerja yang harmonis\nantara Pengusaha dan Serikat Pekerja\u002Fburuh. maka pertemuan antara kedua belah\npihak akan dilakukan minimal sekali dalam dua bulan, yang waktunya akan\ndisepakati oleh kedua Il belah pihak\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 76\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. LK Bipartit adalah forum komunkasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang\nberkaitan dengan hubungan Industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri\ndari pengusaha dan serikat pekerja\u002Fburuh yang sudah tercatat di instansi yang\nbertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Dalam perselisihan yang terkait dengan masalah kepegawaian sebagaimana\ndiatur dalam PKB ini, perselisihan tersebut dapat dipecahkan dalam LK Bipartit\nsebelum terlibatnya pihak ketiga.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila terjadi permasalahan ketenagakerjaan maka diadakan penyslesaian\nantara Pengusaha dengan Serikat Pekerja\u002FBuruh. Sesuai dengan prinsip-pnnsip\nHubungan Industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila tidak terjadi kesapakatan, maka permasalahan tersebut wajib diaju\nkepada Pihak ketiga (Tripartit) dan selanjutnya kepada Panitia Penyelesaian\nHubungan Industrial\u002FPengadilan Hubungan Industrial apabila belum juga ditemukan\ntitik temu.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Hasil pertamuan LK Bipartit dituangkan dalam bentuk Berita Acara\nPerundingan dan ditandatangani oleh General Manager diwakili Bagian Sumber Daya\nManusia dan Pengurus Serukat Pekerja\u002FBuruh untuk mencari panyelasaian.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>PasaI 77\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Panyalesaian Pengaduan\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>1. Untuk melaksanakan hubungan kerja yang harmonis antara Pengusaha dan\nPekerja\u002Fburuh maka kedua belah pihak wajib mentaati semua ketenluan peraturan\nyang berlaku secara murni dan konsisten.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Apabila sorang pekerja\u002Fburuh keberatan dengan surat paringatan atau PHK\nyang dilakukan olah Pengusaha maka Pekerja\u002Fburuh berhak mengajukan kebaratannya\nkepada Kepala Bagian, bertingkat ke Kepala Bagian Sumber Daya Manusia jika\nbelum juga terpenuhi dapat meminta didampingi oleh pengurus Serikat\nPekerja\u002FBuruh guna menyelesaikan perselisihani yang tarjadi (Tingkat\nBipartit).\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan pada Tingkat Bipartit, maka\ndapat diajukan ke Perantara (Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta\nPusat) dan PHI.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 78\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Kaadaan Darurat (Force Majeur)\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Keadaan Darurat adalah kaadaan yang dapat mengakibatkan pemutusan\nhubungan kerja yang dikarenakan adanya faktor eksternal dan tidak berhubungan\ndengan permasalahan hubungan industrial.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Kaadaan darurat yang di maksud dalam parjanjian ini meliputi situasi\nsebagai akibat dari kebakaran, banjlr, gampa bumi. Pengeboman, embargo, perang,\nkerusuhan atau situasi Iain yang diluar kendali pihak Pengusaha.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja Massal karena Perusahaan tutup akibat\nmangalami kerugian terus menerus disertai dengan bukti Iaporan kauangan yang\ntelah diaudit oleh akuntan publik paling singkat 2 (dua) tahun terakhir atau\nkaadaan memaksa (Force Majeur), besamya uang pesangon, uang Penghargaan Masa\nkerja dan diganti kerugian ditetapkan berdasarkan ketentuan undang-undang\nKetenagakerjaan kecuali atas persetujuan kedua belah pihak ditetapkan Iain.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>BAB XVI\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>KETENTUAN PENUTUP\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 79\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Perjanjian Kerja Bersama ini sesuai dengan peraturan tentang tenaga kerja\nyang berlaku di Indonesia.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani\nuntuk masa 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun atas\nkesepakatan kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Pemberitahuan tantang hal-hal yang dimaksud pada ayat 2 (dua) diatas\nharus disampaikan para pihak sekurang•kurangnya 3 (Tiga) bulan sebelum\nberakhirnya masa berlaku atau perpanjangan kasepakatan ini.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Perjanjian Karja Bersama ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 3\n(tiga) asli dan dibagikan kepada :\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmlgrasi Jakarta Pusat\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Serikat Pekerja\u002FBuruh\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>5. Agar Pekerja\u002Fburuh dapat membaca, mamahami dan melaksanakannya, maka\nsalinan Parjanjian Kerja Bersama ini wajib dibarikan kepada setiap\npekerja\u002Fburuh.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>6. Penerbitan buku PKB ini sepenuhnya dibiayai olah Pengusaha\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Ch3>Pasal 80\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Ch3>Penutup\u003C\u002Fh3>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>1. Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, apabila terdapat pasal-pasal yang\nbertentangan dengan peraturan yang berlaku, maka pasal tersebut batal demi\nhukum.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>2. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama Ini ditambahkan\nkemudian berdasarkan ksepakatan kedua belah pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>3. Perjanjian Kerja Bersama Ini dapat diubah ataupun ditambah sesuai dengan\nkesepakatan kedua boleh pihak.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>4. Apabila salah seorang dan kedua belah pihak yang menandatngani perjanjian\nini tidak lagi menjabat atau tidak Iagi bakerja di Sheraton Media Hotel &amp;\nTowers, maka perjanjian dan segala isinya tetap berlaku sampai selesai masa\nberlakunya.\u003C\u002Fp>\n\n\u003Cp>\u003C\u002Fp>\n\n\n\n            \n            \n            \n            \n            \n            \n            \n            ",{"hourspday_select":45,"violence":49,"paidmaternityleaveduration":53,"maxsicknesspay":57,"severance_number_1_tenure":61,"severance_number":65,"WAGES_determined":67,"sexualhar":71,"maternityexcludedtrigger":75,"dayspweek":79,"hourspweek_select":83,"severance_dismissal_type":86,"mealvouchers":88,"wageincreasetype2":92,"healthandsafetypolicy":96,"tradeunleavdays":100,"equalityotherclause":104,"STRUCINCR_trigger":108,"hourspday":112,"funeralpay":114,"OVERTIME_trigger":118,"trainingfund":122,"monitoring":126,"contracttrialperiod":128,"maternityotherclause":132,"severance":136,"discrimination":138,"maxsicknesspayperc":140,"pensionfund":142,"incidentalbonusdays1":146,"overtimeallowanceperc1":150,"holidaysdays":152,"holidaysweeks":156,"equalityexcludedtxt":158,"overtimeallowanceperc1_general":162,"maternityexcludedtxt":164,"SUNDAY_trigger":166,"healthandsafetytraining":168,"disabilityfund":172,"sundayallowancetype":174,"protectiveclothing":176,"WORKHOURS_trigger":178,"LOWWAGE_government":180,"overtimeallowancetype1":184,"healthcareaccess":186,"hourspweek":190,"ONCERISE_trigger":192,"schedulesrestpw":196,"incidentalbonustype":198,"sundayallowanceperc1":201,"equalityexcludedtrigger":203,"dayspweek_select":205,"healthinsurance":207,"paidmaternityleaveall":211,"TRADEUNLEAV_trigger":213,"SCHEDULE_trigger":215,"contracttrial":217,"paidpaternityleave":219,"maxsicknesspaytype":223,"NOCTPREM_trigger":225,"incidentalbonustype2":229,"sicknessmaxdaysnr":231,"overtimeallowancetype_general":235,"shiftallowanceamount1":237,"menstruationleave":241,"LOWWAGE_trigger":245,"healthcareaccessrelatives":247,"healthinsurancerelatives":250,"contractseverancepay1":252,"bankholidays1":254,"overtimeallowancetype":258,"wageincreasefirmperformance":260,"hivpolicy":262,"deathrelativesleave":266,"paidmaternityleave":270,"WAGES_trigger":272,"contractseverancepay":276,"PAIDLEAV_trigger":280,"paidpaternityleaveduration":282,"deathrelatives":286,"trainingprogrammes":288},{"bindId":46,"name":47,"text":48},"hourspday_select","2. Lamanya waktu kerja adalah 8 (dalapan","2. Lamanya waktu kerja adalah 8 (dalapan) jam dalam satu hari, di luar jam\nistirahat sslnma makslmal1 (satujjam.",{"bindId":50,"name":51,"text":52},"violence","- Membantu Menyediakan Tempat Kerja Yang","- Membantu Menyediakan Tempat Kerja Yang Aman. Kita semua berhak bekerja\ndalam lingkungan yang aman, bebas dari bahaya, kekerasan, ancaman kekerasan,\nintimidasi, dan kondisi dimana karyawan berada dibawah pengaruh alcohol atau\nobat-obatan terlarang ditempat kerja. Kami dengan tegas melarang setiap\npenyimpangan verbal, perilaku yang mengancam, atau perbuatan yang dapat\nmembahayakan orang atau harta benda, termasuk kepemilikan senjata api yang\ntidak sah atau senjata lain pada harta benda kami. Anda sekali-kali tidak boleh\nmenjual, menggunakan, memiliki atau berada dibaeah pengaruh obat-obatan\nterlarang, atau penggunaan yang tidak benar, atau berada dibawah pengaruh\nalcohol pada waktu berada ditempat kami atau pada waktu terlibat dalam bisnis\nkami. Pengecualian dapat diadakan untuk konsumsi alcohol yang wajar yang\ndisediakan oleh kami pada peristiwa yang disponsori oleh kami atau klien atau\nselama anda berdiam diproperti kami untuk kepentingan bisnis atau pribadi.",{"bindId":54,"name":55,"text":56},"paidmaternityleaveduration","2. Pekerja\u002Fburuh perempuan yang akan mel","2. Pekerja\u002Fburuh perempuan yang akan melahirkan berhak atas cuti hamil\nselama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum perkiraan tanggal lahir dengan total 3\n(tiga) bulan cuti melahirkan.",{"bindId":58,"name":59,"text":60},"maxsicknesspay","Pekerja\u002Fburuh yang tidak dapat melakukan","Pekerja\u002Fburuh yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit yang\nberkelanjutan akan mendapatkan upah pokok sesuai dengan peraturan dan\nUndang-undang yang berlaku.",{"bindId":62,"name":63,"text":64},"severance_number_1_tenure","2. Besamya Uang Pesangon. Uang Pengharga","2. Besamya Uang Pesangon. Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian\nHak ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":66,"name":63,"text":64},"severance_number",{"bindId":68,"name":69,"text":70},"WAGES_determined","1. Upah Pokok adalah upah yang dberikan ","1. Upah Pokok adalah upah yang dberikan kepada pekerja\u002Fburuh berdasarkan\nkesepakatan atara pengusaha dan pekerja\u002Fburuh yang tertuang di dalam Perjanjian\nKerja.",{"bindId":72,"name":73,"text":74},"sexualhar","- Memperlakukan Sesama Mitra Dengan Rasa","- Memperlakukan Sesama Mitra Dengan Rasa Hormat. Amda harus menghargai hak\nsesama mitra anda atas perlakuan yang adil dan peluang yang sama, bebas dari\ndiskriminasi yang dilarang dan pelecehari atau upaya batas dendam yang\nmelanggar hukum anda harus menghindari komnetar atau perilaku terhariap pihak\nlain yang secara wajar dapat dianggap sebagai pelecehari atau menunjukan\npenyimpangan atas dasar suatu kategori yang dilindungi namaun tidak terbatas\npada, ras, agama, asal-usul kebangasaan, usia, jenis kelamin, orientasi seks\natau cacat.",{"bindId":76,"name":77,"text":78},"maternityexcludedtrigger","1. Syarat-syarat kerja umum dan peratura","1. Syarat-syarat kerja umum dan peraturan-peraturan yang diuraikan di dalam\nParjanjian Kerja Bersama ini bersifat mengikat dan berlaku bagi semua\npekerja\u002Fburuh tetap (Perjanjian Keria Waktu Tidak Tertentu) Warga Nagara\nIndonesia dan Sheraton Media Hotel & Towers Jakarta.",{"bindId":80,"name":81,"text":82},"dayspweek","1. Waktu kerja adalah waktu efektif yang","1. Waktu kerja adalah waktu efektif yang dipergunakan pekerja\u002Fburuh untuk\nbekerja dengan ketentuan 40 jam seminggu tidak termasuk jam istirahat.\n\n2. Lamanya waktu kerja adalah 8 (dalapan) jam dalam satu hari, di luar jam\nistirahat sslnma makslmal1 (satujjam.",{"bindId":84,"name":81,"text":85},"hourspweek_select","1. Waktu kerja adalah waktu efektif yang dipergunakan pekerja\u002Fburuh untuk\nbekerja dengan ketentuan 40 jam seminggu tidak termasuk jam istirahat.",{"bindId":87,"name":63,"text":64},"severance_dismissal_type",{"bindId":89,"name":90,"text":91},"mealvouchers","17. Kantin \u002F Ruang Makan Pekerja\u002FBuruh H","17. Kantin \u002F Ruang Makan Pekerja\u002FBuruh\n\nHotel menyediakan tempat makan dengan ketentuan :\n\n- Siang jam 11.00 s\u002Fd 14.00\n\n- Sore jam 17.00 s\u002Fd 20.00\n\n- Malam jam 23.00 s\u002Fd 01.00 WlB\n\n- Atau jam lain berdasarkan kebutuhari operasional\n\n- Menunjukan kartu makan yang berlaku atas namanya sendiri, yang dikeluarkan\noleh HRD\n\n- Mengembalikan peralatan makan dan minum ke tempat yang disediakan\n\n- Dilarang mambawa makanan dan perlengkapan makan ke Iuar kantin\n\n- Pekerja\u002Fburuh wajib menjaga kebersihari dan kerapihari ruang makan",{"bindId":93,"name":94,"text":95},"wageincreasetype2","2. Bagi Pekerja\u002Fburuh yang mendapatkan u","2. Bagi Pekerja\u002Fburuh yang mendapatkan upah dibawah UMP maka kenaikan upah\nberkala mengacu pada Upan Minimum Propinsi.",{"bindId":97,"name":98,"text":99},"healthandsafetypolicy","1. Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) Sh","1. Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) Sheraton Media Hotel & Towers\nsesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Panitia Pembina Keselamatan\n& Kesehatan Kerja (P2K3) Sheraton Media Hotel & Towers tardaftar dengan\nNomor : KEP. 7234\u002F2006\n\n2. Pengusaha dan pekerja\u002Fburuh mentaati ketentuan-ketentuan tantang\nkeselamatan kerja guna mencagah timbulnya kecelakaan kerja dan sakit akibat\nkerja, mantaati petunjuk-petunjuk keselamatan dan kesehatan kerja dan manjaga\nkabarsihari Iingkungan di tempat kerja sesuai dengan Peraturan\nperundang-undengan yang berlaku tentang sistem Manajeman Keselamatan dan\nKesehatan kerja.\n\n3. Pengusaha memberikan pelatihari dan menyediakan perlangkapan keselamatan\nkerja dan parlindungan diri. Pekerja\u002Fburuh wajib memelihara dan mamakai\nperlengkapan pelindung diri yang telah disediakan. Bagi Pekerja\u002Fburuh yang\nmelanggamya akan dikerjakan sangsi sesuai jenis kesalahari yang berlaku.\n\n4. Pelatihari K3 bersifat wajib, apabila pekerja\u002Fburuh tidak mangikuti\npelatihari K3 setelah dijadwalkan, tanpa atasan yang wajar dan atau izin dan\nKepala Departemen, maka dianggap melakukan pelanggaran.",{"bindId":101,"name":102,"text":103},"tradeunleavdays","6. Ijin untuk mengadakan pertemuan pengu","6. Ijin untuk mengadakan pertemuan pengurus Serikal Pekerja\u002Fburuh dan\nanggotanya yang diadakan pada waktu-waktu tertentu makslmum 2 (dua) kali\nsetahun, diajukan tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelumnya kepada\nPengusaha.",{"bindId":105,"name":106,"text":107},"equalityotherclause","6. Bantuan pengobatan rawat jalan berlak","6. Bantuan pengobatan rawat jalan berlaku bagi :\n\na. Pekerja\u002Fburuh dengan 1 (satu) orang Istri yang sah dan maksimal 3 (tiga)\nanak kandung\u002Fanak angkat yang sah sacara hukum dengan batas usia maksimal 18\ntahun atau belum menikah.\n\nb. Pekerja\u002Fburuh perempuan tanpa tanggungan, kecuali ada pernyataan resmi\nsebagai orang tua tunggal dan anak-anak kandungnya.",{"bindId":109,"name":110,"text":111},"STRUCINCR_trigger","1. Kenaikan upah berkala adalah penentua","1. Kenaikan upah berkala adalah penentuan upah secara berkala sesuai dengan\nkemampuan perusahaan.",{"bindId":113,"name":47,"text":48},"hourspday",{"bindId":115,"name":116,"text":117},"funeralpay","Bila seorang Pekerja\u002Fburuh, istri\u002Fsuami,","Bila seorang Pekerja\u002Fburuh, istri\u002Fsuami, anak, orang tua kandung maupun\nmertua dari Pekerja\u002Fburuh meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima\nsumbangan duka dari pekerja\u002Fburuh yang akan langsung dipotong dan gaji bulan\ndepan sebasar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) per Pekerja\u002Fburuh dan bantuan\ndari Manajemen sabesar Rp.350.000 (tiga ratus Iima puluh ribu rupiah).",{"bindId":119,"name":120,"text":121},"OVERTIME_trigger","4. Upah lembur dibayarkan berdasarkan pe","4. Upah lembur dibayarkan berdasarkan peratunan perundang-undangan yang\nberlaku atau dapat diganti dengan memberikan hari libur pengganti bila Iembur\ntersebut mencapai akumulasi 8 (delepan) jam.",{"bindId":123,"name":124,"text":125},"trainingfund","2. Pengusaha memberikan fasilitas bagi P","2. Pengusaha memberikan fasilitas bagi Program Pengembangan dan Pelatihari\npekerja\u002Fburuh sabagai berikut :\n\na. Biaya pelatihari yang timbul; registrasi, program, akomodasi atau tempat\npenyalenggaraan, transportasi,haridout\n\nb. Upah penuh selama mangikuti program Pengembangan\u002FPelatihari",{"bindId":127,"name":98,"text":99},"monitoring",{"bindId":129,"name":130,"text":131},"contracttrialperiod","1. Lamanya masa percobaan adalah 3 (tiga","1. Lamanya masa percobaan adalah 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal\nefektif mulai bekerja.",{"bindId":133,"name":134,"text":135},"maternityotherclause","3. Pemberian fasilitas\u002Fbiaya Cuti Hamil ","3. Pemberian fasilitas\u002Fbiaya Cuti Hamil dan Melahirkan harnya terbatas untuk\n3 (tiga) kali melahirkan. Apabila terjadi kahamilan yang ke 4 (empat) dan\nseterusnya maka pekerja\u002Fburuh berhak mendapat cuti hamil dan melahirkan tetapi\ntanpa bantuan biaya melahirkan.\n\n4. Kelahiran anak kembar dihitung sebagai satu kelahiran.\n\n5. Apabila pekerja\u002Fburuh perempuan mengalami kegugurann pada usia kehamilan\nberhak mandapatkan cuti maksimal salama 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai\ndengan Surat Keterangan Dokter setelah kaguguran.\n\n6. Pekerja\u002Fburuh perempuan yang mengalami kaguguran harus disertai Surat\nKeterangan Dokter",{"bindId":137,"name":63,"text":64},"severance",{"bindId":139,"name":73,"text":74},"discrimination",{"bindId":141,"name":59,"text":60},"maxsicknesspayperc",{"bindId":143,"name":144,"text":145},"pensionfund","1. Sasuai dengan UU N0. 3 tahun 1992, Pe","1. Sasuai dengan UU N0. 3 tahun 1992, Pengusaha wajib mengikutsertakan\nProgram JAMSOSTEK bagi semua pekerja\u002Fburuh.",{"bindId":147,"name":148,"text":149},"incidentalbonusdays1","4. Besamya THR adalah 1 (satu) bulan upa","4. Besamya THR adalah 1 (satu) bulan upah pokok bagi pekerja\u002Fburuh yang\ntelah bakerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut atau prorata bagi pekerja\ndengan kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan benurut-turut.",{"bindId":151,"name":120,"text":121},"overtimeallowanceperc1",{"bindId":153,"name":154,"text":155},"holidaysdays","1. Setiap pekerja\u002Fburuh berhak atas cuti","1. Setiap pekerja\u002Fburuh berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas)\nhari kerja dengan pembayaran upah penuh.",{"bindId":157,"name":154,"text":155},"holidaysweeks",{"bindId":159,"name":160,"text":161},"equalityexcludedtxt","2. Bagi pekerja\u002Fburuh yang tunduk pada k","2. Bagi pekerja\u002Fburuh yang tunduk pada ketentuan dalam Perjanjian Kerja\nWaktuTertantu dan pekerja\u002Fburuh harian dan Iepas; dibuatkan Parjanjian Kerja\nperorangan yang bersifat khusus.",{"bindId":163,"name":120,"text":121},"overtimeallowanceperc1_general",{"bindId":165,"name":160,"text":161},"maternityexcludedtxt",{"bindId":167,"name":120,"text":121},"SUNDAY_trigger",{"bindId":169,"name":170,"text":171},"healthandsafetytraining","3. Pengusaha memberikan pelatihari dan m","3. Pengusaha memberikan pelatihari dan menyediakan perlangkapan keselamatan\nkerja dan parlindungan diri. Pekerja\u002Fburuh wajib memelihara dan mamakai\nperlengkapan pelindung diri yang telah disediakan. Bagi Pekerja\u002Fburuh yang\nmelanggamya akan dikerjakan sangsi sesuai jenis kesalahari yang berlaku.",{"bindId":173,"name":144,"text":145},"disabilityfund",{"bindId":175,"name":120,"text":121},"sundayallowancetype",{"bindId":177,"name":170,"text":171},"protectiveclothing",{"bindId":179,"name":81,"text":85},"WORKHOURS_trigger",{"bindId":181,"name":182,"text":183},"LOWWAGE_government","2. Upah Pokok yang berIaku tidak boleh k","2. Upah Pokok yang berIaku tidak boleh kurang dari yang ditetapkan oleh\npamerintah.",{"bindId":185,"name":120,"text":121},"overtimeallowancetype1",{"bindId":187,"name":188,"text":189},"healthcareaccess","5. Bantuan pangobatan rawat jalan yang d","5. Bantuan pangobatan rawat jalan yang dimaksud adalah :\n\n1.Biaya pemeriksaan dokter, laboraturium, obat-obatan, imunisasi BCG, DPT,\nPolio, Hepatitis B dan Campak dengan melampirkan kuitansi resmi.\n\n2. Biaya perawatan gigi atas rekomendasi dokter, berlaku bagi pekerja\u002Fburuh\ndan sudah termasuk dalam biaya pangobatan rawat jalan dengan ketantuan sebagai\nberikut :\n\na. Untuk level 1 - 5, maximum Rp. 350,000,-\n\nb. Untuk lavel 6 keatas, maximum Rp. 650,000.-\n\n6. Bantuan pengobatan rawat jalan berlaku bagi :\n\na. Pekerja\u002Fburuh dengan 1 (satu) orang Istri yang sah dan maksimal 3 (tiga)\nanak kandung\u002Fanak angkat yang sah sacara hukum dengan batas usia maksimal 18\ntahun atau belum menikah.\n\nb. Pekerja\u002Fburuh perempuan tanpa tanggungan, kecuali ada pernyataan resmi\nsebagai orang tua tunggal dan anak-anak kandungnya.\n\nc. Pekerja\u002Fburuh yang telah melewati 3 (ilga) bulan masa kerja.\n\nd. Biaya penggantian pengobatan rawat jalan bagi Pekerja\u002Fburuh yang belum\nsatu tahun masa kerja dihitung secara prorata.",{"bindId":191,"name":81,"text":85},"hourspweek",{"bindId":193,"name":194,"text":195},"ONCERISE_trigger","1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah ","1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah tunjangan yang diberikan kepada\npekerja\u002Fburuh yang merayakan Hari Raya Keagamaan.\n\n2. Pambayaran THR Keagamaan dilakukan minimal 1 (satu) minggu sebelum hari\nRaya ldul Fltri (Labaran) bagi pemeluk agama Islam dan pertengahan bulan\nDesember bagi pemeluk agama non Islam.\n\n3. Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan kepada pekerja\u002Fburuh yang telah\nmempunyai masa kenja 3 (tlga) bulan atau Iabih secara terus menerus.\n\n4. Besamya THR adalah 1 (satu) bulan upah pokok bagi pekerja\u002Fburuh yang\ntelah bakerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut atau prorata bagi pekerja\ndengan kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan benurut-turut.",{"bindId":197,"name":81,"text":82},"schedulesrestpw",{"bindId":199,"name":194,"text":200},"incidentalbonustype","1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah tunjangan yang diberikan kepada\npekerja\u002Fburuh yang merayakan Hari Raya Keagamaan.\n\n2. Pambayaran THR Keagamaan dilakukan minimal 1 (satu) minggu sebelum hari\nRaya ldul Fltri (Labaran) bagi pemeluk agama Islam dan pertengahan bulan\nDesember bagi pemeluk agama non Islam.\n\n3. Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan kepada pekerja\u002Fburuh yang telah\nmempunyai masa kenja 3 (tlga) bulan atau Iabih secara terus menerus.",{"bindId":202,"name":120,"text":121},"sundayallowanceperc1",{"bindId":204,"name":77,"text":78},"equalityexcludedtrigger",{"bindId":206,"name":81,"text":82},"dayspweek_select",{"bindId":208,"name":209,"text":210},"healthinsurance","2. Bantuan pengobatan rawat inap dan mel","2. Bantuan pengobatan rawat inap dan melahirkan berlaku bagi :\n\na. Pekerja\u002Fburuh dengan 1 (satu) orang istri yang sah dan maksimal 3 (tiga)\nanak kandung\u002Fanak angkat yang sah secara hukum dengan batas usia maksimal 21\ntahun atau belum menikah. Jika anak pertama sudah melewati usia tanggungan\npengusaha maka anak keempat dapat manggantikan sebaga anak ke-tiga yang\nterdaftar di Bagian Sumber Daya Manusia.\n\nb. Pekerja\u002Fburuh perempuan tanpa tanggungan, kecuali ada pernyataan resmi\ndari pihak berwenang sebagai orang tua tunggal dan anak-anak kandungnya.\n\nc. Pekerja\u002Fburuh yang telah melewati 3 (tiga) bulan masa kerja.\n\nd. Bantuan biaya melahirkan hanya tarbatas untuk 3 (tiga) orang anak,\napabila Pekerja\u002Fburuh pada permulaan masa kerja sudah mempunyai 3 (tiga) orang\nanak atau lebih, tidak berhak mandapat bantuan biaya melahirkan sabagaimana\ndiatur dalam program Jaminan Rawat Inap.",{"bindId":212,"name":55,"text":56},"paidmaternityleaveall",{"bindId":214,"name":102,"text":103},"TRADEUNLEAV_trigger",{"bindId":216,"name":81,"text":82},"SCHEDULE_trigger",{"bindId":218,"name":130,"text":131},"contracttrial",{"bindId":220,"name":221,"text":222},"paidpaternityleave","2. Pekerja\u002Fburuh mendapatkan ijin mening","2. Pekerja\u002Fburuh mendapatkan ijin meninggalkan pekerjaan untuk keperluan di\nbawah ini:\n\na. pekerja\u002Fburuh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari\n\nb. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari\n\nc. mengkhitankan anaknya. dibayar untuk selama 2 (dua) hari\n\nd. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari\n\ne. Istri malahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk salama 2 (dua)\nhari",{"bindId":224,"name":59,"text":60},"maxsicknesspaytype",{"bindId":226,"name":227,"text":228},"NOCTPREM_trigger","1. Insentif split shift akan diberikan k","1. Insentif split shift akan diberikan kepada pekerja\u002Fburuh pada level 1\n(satu) sampai dangan level 4 (ampat).",{"bindId":230,"name":148,"text":149},"incidentalbonustype2",{"bindId":232,"name":233,"text":234},"sicknessmaxdaysnr","1. PHK karena sakit berkepanjangan adala","1. PHK karena sakit berkepanjangan adalah pemutusan hubungan kerja oleh\npihak pengusaha kepada pekerja\u002Fburuh atau permohonan dari pihak pekerja\u002Fburuh\nkepada pengusaha dikarenakan pekerja\u002Fburuh mangalami sakit berkepanjangan atau\nmengalami cacnat tetap karena kacelakaan kerja dan tidak dapat kembali bekerja\ndan telah malampaui masa dua belas bulan.",{"bindId":236,"name":120,"text":121},"overtimeallowancetype_general",{"bindId":238,"name":239,"text":240},"shiftallowanceamount1","2. Besarnya lnsentif split shift adalah ","2. Besarnya lnsentif split shift adalah Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah)\nper jadwal masuk split shift.",{"bindId":242,"name":243,"text":244},"menstruationleave","1. Pekerja\u002Fburuh perempuan yang dalam ma","1. Pekerja\u002Fburuh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit sehingga\ntida dapat melakukan pekerjaannya dengan baik berhak atas cuti haid pada hari\npertama dan kedua dengan WAJIB menunjukkan Surat Keterangan Sakit dari dokter\nsebagaimana diatur dalam ayat 1 (satu) pasal ini.",{"bindId":246,"name":182,"text":183},"LOWWAGE_trigger",{"bindId":248,"name":106,"text":249},"healthcareaccessrelatives","6. Bantuan pengobatan rawat jalan berlaku bagi :\n\na. Pekerja\u002Fburuh dengan 1 (satu) orang Istri yang sah dan maksimal 3 (tiga)\nanak kandung\u002Fanak angkat yang sah sacara hukum dengan batas usia maksimal 18\ntahun atau belum menikah.",{"bindId":251,"name":209,"text":210},"healthinsurancerelatives",{"bindId":253,"name":63,"text":64},"contractseverancepay1",{"bindId":255,"name":256,"text":257},"bankholidays1","1. Setiap pekerja\u002Fburuh berhak mendapatk","1. Setiap pekerja\u002Fburuh berhak mendapatkan libur pada hari Iibur resmi\nnasional dan hari besar keagamaan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan tetap\nmendapat upah.\n\n2. Pekerja\u002Fburuh level 1 (satu) sampai level 4 (empat), yang harus bakerja\npada hari libur nasional dan hari besar keagamaan berhak mendapatkan 2 (dua)\nhari pengganti (Day-off Payment).\n\n3. Pekerja\u002Fburuh level 5 (Iima) ke atas hanya mendapatkan 1 (satu) hari\nlibur pengganti (Day-off Payment).\n\n4. Libur pengganti (Day-off Payment) berlaku 30 (tiga puluh) hari, kecuali\nkarena mendapat persetujuan dari Kepala Bagian yang bersangkutan sesuai dengan\nkebutuhan operasional perusahaan.",{"bindId":259,"name":120,"text":121},"overtimeallowancetype",{"bindId":261,"name":110,"text":111},"wageincreasefirmperformance",{"bindId":263,"name":264,"text":265},"hivpolicy","2. Pengusaha menjadwalkan pemeriksaan ke","2. Pengusaha menjadwalkan pemeriksaan kesehatan berkala bagi pekerja\u002Fburuh\npada posisi tertentu, seperti :\n\na. Pemeriksaan rectal swab setiap 6 (enam) bulan bagi semua pekerja\u002Fburuh\nyang berhubungan dengan pengolahari & penyediaan makanan.\n\nb. Pemeriksaan paru-paru setiap satu tahun sekali bagi pekerja\u002Fburuh yang\nbekerja pada tempat yang beresiko tinggi seperti Laundry.",{"bindId":267,"name":268,"text":269},"deathrelativesleave","f. suami\u002Fisteri, orang tua\u002Fmertua atau a","f. suami\u002Fisteri, orang tua\u002Fmertua atau anak atau menantu meninggal dunia,\ndibayar untuk salama 2 (dua) hari\n\ng. anggola keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1\n(satu) hari:",{"bindId":271,"name":55,"text":56},"paidmaternityleave",{"bindId":273,"name":274,"text":275},"WAGES_trigger","1. Upah adalah hak pekerja\u002Fburuh yang di","1. Upah adalah hak pekerja\u002Fburuh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk\nuang sebagai jasa dari pengusaha setelah pekerja\u002Fburuh melakukan\npekerjaannya.",{"bindId":277,"name":278,"text":279},"contractseverancepay","1. Pemberian dan besamya Uang Pesangon, ","1. Pemberian dan besamya Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang\nPenggantian Hak yang diberikan dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),\ndisesuaikan dengan paraturan perundang-undangan yang berlaku.",{"bindId":281,"name":154,"text":155},"PAIDLEAV_trigger",{"bindId":283,"name":284,"text":285},"paidpaternityleaveduration","e. Istri malahirkan atau keguguran kandu","e. Istri malahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk salama 2 (dua)\nhari",{"bindId":287,"name":268,"text":269},"deathrelatives",{"bindId":289,"name":290,"text":291},"trainingprogrammes","1. Program Budaya Pelayanan yang merupak","1. Program Budaya Pelayanan yang merupakan program global dari Starwood,\nseperti : Starwood Cares, Building World Class Brand, walib diikuti oleh\nseluruh Pekerja\u002Fburuh.\n\n2. Leadership Skill Training; Starwood Cares Leadershlp University,\nprogram-program e-leaming yang tersedia di Development Center (Starwood One),\nMotivational training, wajib diikuti oleh level Supervisor ke atas atau oleh\nPekerja\u002FBuruh Iainnya apabila dipersyaratkan oleh Kepala Bagian.\n\n3. Departmental Skill, setiap pekerja\u002Fburuh harus mengikuti Departmental\nTraining minimal 4 jam per bulan untuk setiap pekerja\u002Fburuh termasuk\nketrampilan bahasa asing, komputer.\n\n4. Cross Exposure Program, dapat diikuti oleh pekerja\u002Fburuh yang sudah\nmelawati masa percobaan dan mendapat persetujuan General Manager\n\na. lntemal : Program pelatihari sambil bekerja untuk mendalami ketrampilan\nantar atau Inter bagian atau outlet, yang dilakukan di dalam lingkungan\nhotel\n\nb. Ekstemal : Program pelatihari sambil bekerja untuk mendalami ketrampilan\nantar atau inter bagian atau outlet, yang dilakukan di luar lingkungan hotel;\nantar Starwood property di dalam maupun di luar Indonesia","\u003Chtml>\n\n    \u003Cdiv class=\"cobra-report\">\n\n        \u003Ch2>IDN Sheraton Media Jakarta Hotel &amp; Towers IDN Sheraton Media Jakarta Hotel &amp; Towers - 2012\u003C\u002Fh2>\n\n        \u003Cdiv class=\"section general\">\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-start_date\">Tanggal dimulainya perjanjian: &rarr;&nbsp;2012-01-01\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-end_date\">Tanggal berakhirnya perjanjian: &rarr;&nbsp;2013-12-31\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\n            \u003C!-- TODO: previous CBA logic -->\n            \u003C!-- TODO: status logic -->\n\n            \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaratified\">Diratifikasi oleh: &rarr;&nbsp;Other\u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-cbaactorratified\">\n                    Diratifikasi pada: &rarr;&nbsp;2012-01-01\n                \u003C\u002Fdiv>\n            \n\n            \u003C!-- TODO: transnational_label, includingcountries_label, national_framework_label -->\n\n            \u003Cdiv id=\"display-SECTOR1\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Rumah sakit, penyedia makanan, parawisata\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-NACE2004\">\n                Nama industri: &rarr;&nbsp;Hotel dan jenis akomodasi serupa lainnya\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-FIRMPRI\">\n                Sektor publik\u002Fswasta: &rarr;&nbsp;In the private sector\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv>Disimpulkan oleh:\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1\">\n\n                \n                    \n                    \u003Cdiv>\n                        Nama perusahaan: &rarr;&nbsp;\n                        Sheraton Media Jakarta Hotel &amp; Towers\n                    \u003C\u002Fdiv>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MNCOMPA_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1\">\n                Nama serikat pekerja: &rarr;&nbsp;\n\n                \n                    \n                    \u003Cspan>\n                        KSBSI - PK FSB KAMIPARHO KSBSI Sheraton Media Hotel &amp; Towers Jakarta\n                    \u003C\u002Fspan>\n                \n\n                \u003Cdiv id=\"display-CBA_MEMTRAD4_1_txt\">\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section social-security-pensions\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SOCSEC_trigger\">JAMINAN SOSIAL DAN PENSIUN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-pensionfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pensiun bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilityfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan cacat bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-unemploymentfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk tunjangan pengangguran bagi pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section training\">\n            \u003Ch3 id=\"display-TRAINING_trigger\">PELATIHAN\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingprogrammes\">Program pelatihan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprenticeships\">Magang: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-trainingfund\">Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section sickness-disability\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-maxsicknesspayperc\">\n                Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): &rarr;&nbsp;92&nbsp;%\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-sicknessmaxdaysnr\">\n                Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: &rarr;&nbsp;365 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-longtermillness\">Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-menstruationleave\">Cuti haid berbayar: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-disabilitypay\">Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n\n        \u003Cdiv class=\"section health-medical-assistence\">\n            \u003Ch3 id=\"display-SICDIS_trigger\">KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS\u003C\u002Fh3>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccess\">Bantuan medis disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthcareaccessrelatives\">Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurance\">Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthinsurancerelatives\">Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetypolicy\">Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-healthandsafetytraining\">Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-protectiveclothing\">Pakaian\u002Falat pelindung diri disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-hivpolicy\">Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-monitoring\">Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan\u002Fatau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: &rarr;&nbsp;The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-funeralpay\">Bantuan duka\u002Fpemakaman: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section work-family-arrangements\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKFAM_trigger\">PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidmaternityleaveduration\">\n                Cuti hamil berbayar: &rarr;&nbsp;13 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-jobsecuritymothers\">Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-maternitydiscrimination\">Larangan diskriminasi terkait kehamilan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-breastfeeding_dangerouswork\">Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-riskassessment\">Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-alternatives\">Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-timeoff\">Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningnonstandard\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n              \u003Cdiv id=\"display-screeningpromotion\">Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv> \n            \u003Cdiv id=\"display-nursingmothers\">Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcareprovision\">Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-childcaresubsidy\">Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \u003Cdiv id=\"display-educationtuition\">Tunjangan\u002Fbantuan pendidikan bagi anak pekerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n   \n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-paidpaternityleaveduration\">\n                Cuti ayah berbayar: &rarr;&nbsp;2 hari\n         \u003C\u002Fdiv>\n                        \u003Cdiv id=\"display-deathrelativesleave\">\n                Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: &rarr;&nbsp;2 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n        \u003Cdiv class=\"section gender-equality-issues\">\n            \u003Ch3 id=\"display-GENEQ_trigger\">ISU KESETARAAN GENDER\u003C\u002Fh3>\n         \u003Cdiv id=\"display-eqpay\">Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n         \n         \u003Cdiv id=\"display-discrimination\">Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-eqpromotion\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv> \n        \u003Cdiv id=\"display-eqtraining\">Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>     \n        \u003Cdiv id=\"display-eqofficer\">Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-sexualhar\">Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violence\">Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-violenceleave\">Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-support_disabilities\">Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003Cdiv id=\"display-equalitymonitoring\">Pengawasan kesetaraan gender: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n             \n         \u003C\u002Fdiv>\n         \n\n        \u003Cdiv class=\"section employment-contracts\">\n            \u003Ch3 id=\"display-EMPCONTR_trigger\">PERJANJIAN KERJA\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-contracttrialperiod\">\n                Durasi masa percobaan: &rarr;&nbsp;91 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n\u003Cdiv id=\"display-severance_number\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;182&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-severance_number_1_tenure\">\n                Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): &rarr;&nbsp;60&nbsp;hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-part_time_excluded\">Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-tempagency\">Ketentuan mengenai pekerja sementara: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-apprentices_excluded\">Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003Cdiv id=\"display-minijobs_excluded\">Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n        \n\n        \u003Cdiv class=\"section working-hours\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WORKHOURS_trigger\">JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspday\">\n                Jam kerja per hari: &rarr;&nbsp;8.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-hourspweek\">\n                Jam kerja per minggu: &rarr;&nbsp;40.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-dayspweek\">\n                Hari kerja per minggu: &rarr;&nbsp;5.0\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysdays\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;12.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-holidaysweeks\">\n                Cuti tahunan berbayar: &rarr;&nbsp;1.7 minggu\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-schedulesrestpw\"> Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-sundays_year\">\n                Jumlah maksimum hari minggu\u002Fhari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus\u002Fdapat bekerja: &rarr;&nbsp;\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n             \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-tradeunleavdays\">\n                Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: &rarr;&nbsp;2.0 hari\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n            \n            \n            \u003Cdiv id=\"display-FLEXWORK_trigger\"> Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n            \n        \u003C\u002Fdiv>\n\n        \u003Cdiv class=\"section wages\">\n            \u003Ch3 id=\"display-WAGES_trigger\">PENGUPAHAN\u003C\u002Fh3>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-PAYSCALES_trigger\">\n                Upah ditentukan oleh skala upah: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-LOWWAGE_government\"> \n            Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: &rarr;&nbsp;Yes\u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Cdiv id=\"display-COSTLIV_trigger\">Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: &rarr;&nbsp;\u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-STRUCINCR_trigger\">Kenaikan upah\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-ONCERISE_trigger\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:\u003C\u002Fh4>\n                \n                \n                \u003Cdiv id=\"display-extrapayfirmperformance\">Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-NOCTPREM_trigger\">Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam\u003C\u002Fh4>\n                \n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowanceamount1\">\n                    Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: &rarr;&nbsp;IDR&nbsp;9000.0 per bulan\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \u003Cdiv id=\"display-shiftallowancetype1\">Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-OVERTIME_trigger\">Upah lembur hari kerja\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-overtimeallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari kerja: &rarr;&nbsp;200 % dari gaji pokok\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \u003Cdiv>\n                \u003Ch4 id=\"display-SUNDAY_trigger\">Upah lembur hari Minggu\u002Flibur\u003C\u002Fh4>\n                \u003Cdiv id=\"display-sundayallowanceperc1\">\n                    Upah lembur hari Minggu\u002Flibur: &rarr;&nbsp;100&nbsp;%\n                \u003C\u002Fdiv>\n                \n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \n\n            \n\n            \u003Ch4>Kupon makan\u003C\u002Fh4>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-mealvouchers\">\n                Kupon makan disediakan: &rarr;&nbsp;Yes\n            \u003C\u002Fdiv>\n\n            \u003Cdiv id=\"display-MEALALL_trigger\">Tunjangan makan disediakan: &rarr;&nbsp;No\u003C\u002Fdiv>\n            \n            \u003Cdiv id=\"display-legalassistance_trigger\">\n                Bantuan hukum gratis: &rarr;&nbsp;No\n            \u003C\u002Fdiv>\n        \u003C\u002Fdiv>\n\n    \u003C\u002Fdiv>\n\n\u003C\u002Fhtml>\n",[],[],"collective_agreement",[297],{"title":38,"slug":34},[299],{"type":300,"data":301},"call_to_action_body_block",{"title":302,"description":303,"variant":304,"link":305},"Bandingkan Perjanjian Kerja Bersama","Bandingkan pasal-pasal dan topik dalam Perjanjian Kerja Bersama dari Indonesia dengan Perjanjian Kerja Bersama di semua sektor kerja di Indonesia maupun negara-negara lainnya.","dark",{"title":302,"url":306,"description":302,"rel":307,"type":308},"\u002Fid-id\u002Fbekerja-di-indonesia\u002Fperjanjian-kerja-bersama\u002Fbandingkan-perjanjian-kerja-bersama","follow","internal",[310],{"type":300,"data":311},{"title":302,"description":303,"variant":304,"link":312},{"title":302,"url":306,"description":302,"rel":307,"type":308},[]]