Upah dan Hak-Hak Tenaga Kerja di Sektor Kelapa Sawit: Indonesia | Laporan Negara
Laporan ini menampilkan data-data yang ditemukan di tingkat pekerja mengenai upah dan hak-hak ketenagakerjaan sektor kelapa sawit di Indonesia, berdasarkan dua fase survei/pengumpulan data yang dilakukan pada tahun 2025 dan 2026. Fase 1 mencakup kelompok pekerja perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) secara luas, sedangkan fase 2 terfokus pada pekerja perkebunan yang bekerja sebagai pemanen serta bagian pemeliharaan.
Laporan ini mengkaji tingkat upah, kesenjangan estimasi upah minimum dan upah layak, sistem pengupahan berbasis target, pencurian upah (pembayaran tidak sesuai maupun pemotongan sepihak), cakupan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta kesenjangan upah gender. Laporan ini ditujukan sebagai basis bukti praktis bagi serikat pekerja yang terafiliasi dengan International Palm Oil Workers United (IPOWU) dalam negosiasi, advokasi, dan keterlibatan dengan perusahaan serta pembuat kebijakan. Laporan ini bertujuan untuk menjawab lima pertanyaan penelitian berikut:
- Bagaimana tingkat upah berbagai kelompok pekerja dan jenis kontrak kerjanya
- Bagaimana upah dihitung, dan apakah target kerja rasional serta transparan?
- Sejauh mana Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diimplementasikan di lapangan?
- Apakah terdapat bukti pencurian upah atau kerja lembur yang tidak dibayar?
- Berapa besar dan bagaimana struktur kesenjangan upah berbasis gender serta ketimpangan lainnya?
Baca laporan lengkap yang memuat temuan-temuan terkait Indonesia.